Daftar isi (6 bab, 36 pasal)
MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
PERATURAN MENTER! ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
NOMOR 12 TAHUN 2022
TENTANG
PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN PRESIDEN NOMOR 41 TAHUN 2016
TENTANG TATA CARA PENETAPAN DAN PENANGGULANGAN
KRISIS ENERGI DAN/ATAU DARURAT ENERGI
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTER! ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (3), Pasal 7, dan Pasal 17 Peraturan Presiden Nomor 41 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penetapan dan Penanggulangan Krisis Energi dan/atau Darurat Energi, perlu menetapkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 41 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penetapan dan Penanggulangan Krisis Energi dan/atau Darurat Energi;
Mengingat
1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4746);
3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2014 tentang Kebijakan Energi Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 300, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5609);
5. Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2008 tentang Pembentukan Dewan Energi Nasional dan Tata Cara Penyaringan Calon Anggota Dewan Energi Nasional;
6. Peraturan Presiden Nomor 41 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penetapan dan Penanggulangan Krisis Energi dan/atau Darurat Energi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 90);
7. Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2021 tentang Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 244);
hlm. 28. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 15 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 733);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan
PERATURAN MENTER! ENERGI DAN SUMBER DAYA
MINERAL TENTANG PERATURAN PELAKSANAAN
PERATURAN PRESIDEN NOMOR 41 TAHUN 2016 TENTANG
TATA CARA PENETAPAN DAN PENANGGULANGAN KRISIS
ENERGI DAN/ATAU DARURAT ENERGI.
BAB IKETENTUAN UMUM
Pasal 1 #Laporkan
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Krisis Energi adalah kondisi kekurangan energi.
2. Darurat Energi adalah kondisi terganggunya pasokan energi akibat terputusnya sarana dan prasarana energi.
3. Bahan Bakar Minyak yang selanjutnya disingkat BBM adalah bahan bakar yang berasal dan/atau diolah dari minyak bumi.
4. Tenaga Listrik adalah suatu bentuk energi sekunder yang dibangkitkan, ditransmisikan, dan didistribusikan untuk segala macam keperluan, tetapi tidak meliputi listrik yang dipakai untuk komunikasi, elektronika, atau isyarat.
5. Liquefied Petroleum Gas yang selanjutnya disingkat LPG adalah gas hidrokarbon yang dicairkan dengan tekanan untuk memudahkan penyimpanan, pengangkutan, dan penanganannya yang pada dasarnya terdiri atas propana, butana, atau campuran kecluanya.
6. Gas Bumi adalah basil proses alami berupa hidrokarbon yang dalam kondisi tekanan dan temperatur atmosfer berupa fasa gas yang cliperoleh dari proses penambangan minyak clan gas bumi.
7. Sarana Energi adalah fasilitas utama yang diperlukan dalam penyediaan clan pendistribusian energi.
8. Prasarana Energi adalah fasilitas pendukung yang diperlukan dalam penyediaan dan pendistribusian energi.
9. Sistem Setempat adalah suatu sistem tenaga listrik yang merupakan rangkaian instalasi penyecliaan tenaga listrik meliputi pembangkit, jaringan distribusi, clan/atau transmisi tenaga listrik dengan lingkup pelayanan kepada konsumen paling sedikit pada suatu wilayah kabupaten atau kota tertentu.
10. Badan Usaha adalah badan usaha yang memiliki izin usaha dalam kegiatan usaha hilir minyak dan gas bumi atau izin usaha penyediaan tenaga listrik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
11. Cadangan Operasional adalah jumlah ketersediaan sumber energi dan energi yang dimiliki oleh Badan Usaha dan industri energi yang diperlukan untuk memenuhi kebutuhan konsumen.
hlm. 312. Wilayah Distribusi Niaga BBM adalah wilayah tertentu yang ditetapkan dalam rangka pelayanan penyediaan clan pendistribusian BBM kepada konsumen paling sedikit pada suatu wilayah kabupaten atau kota tertentu.
13. Ketahanan· Stok (Coverage Days) adalah ketahanan persediaan aktual produk yang tersimpan di fasilitas penyimpanan dalam tangki timbun termasuk persediaan terapung yang tersimpan di kapal (floating storage) yang dapat disalurkan untuk memenuhi rata-rata penyaluran harian (daily throughput).
14. Wilayah Distribusi LPG adalah wilayah tertentu yang ditetapkan oleh Menteri dalam rangka pelayanan penyediaan dan pendistribusian LPG kepada konsumen paling sedikit pada suatu wilayah kabupaten atau kota tertentu.
15. Wilayah Distribusi Gas Bumi adalah wilayah niaga gas bumi pada suatu wilayah tertentu dalam rangka pelayanan kepada konsumen gas kota dan transportasi paling sedikit pada suatu wilayah kabupaten atau kota tertentu.
16. Sidang Anggota adalah sidang berkala Dewan Energi Nasional yang dipimpin oleh Ketua Harian Dewan Energi Nasional dan dihadiri oleh Anggota Dewan Energi Nasional.
17. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi clan sumber daya mineral.
18. Direktur Jenderal adalah para direktur jenderal yang berada di bawah Menteri yang masing-masing bertanggung jawab di bidang minyak dan gas bumi dan ketenagalistrikan.
19. Sekretaris Jenderal Dewan Energi Nasional adalah sekretaris jenderal yang memiliki tugas memberikan dukungan administratif dan dukungan teknis kepada Dewan Energi Nasional.
20. Badan Pengatur Hilir Minyak clan Gas Bumi yang selanjutnya disebut Badan Pengatur adalah suatu badan yang dibentuk untuk melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap penyediaan dan pendistribusian BBM dan Gas Bumi pada kegiatan usaha hilir.
Pasal 2 #Laporkan
Ruang lingkup pengaturan Peraturan Menteri ini meliputi:
a. jenis energi yang digunakan untuk kepentingan publik sebagai pengguna akhir secara nasional;
b. Cadangan Operasional minimum dan kebutuhan minimum;
c. kriteria Krisis Energi dan/atau Darurat Energi;
d. identifikasi daerah potensi Krisis Energi dan/atau Darurat Energi; dan
e. tata cara tindakan penanggulangan Krisis Energi dan/atau Darurat Energi.
hlm. 4BAB IIJENIS ENERGI DAN PENGGUNAANNYA
Pasal 3 #Laporkan
(1) Penetapan dan penanggulangan Krisis Energi dan/atau Darurat Energi dilakukan terhadap jenis energi yang digunakan untuk kepentingan publik sebagai pengguna akhir secara nasional.
(2) Jenis energi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. BBM;
b. Tenaga Listrik;
c. LPG; dan
d. Gas Bumi.
Pasal 4 #Laporkan
Penggunaan jenis energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) meliputi:
a. BBM jenis minyak solar (gas oiij, bensin (gasoline), dan avtur, termasuk yang dicampur dengan bahan bakar nabati, untuk segala macam keperluan;
b. Tenaga Listrik, untuk segala macam keperluan;
c. LPG, sebagai bahan bakar keperluan industri, komersial, dan rumah tangga, termasuk yang berasal selain dari gas hidrokarbon; dan
d. Gas Bumi, sebagai bahan bakar keperluan gas kota dan transportasi.
BAB IIIKONDISI KRISIS ENERGI DAN/ATAU DARURAT ENERGI
Bagian KesatuUmum
Krisis Energi berdasarkan:
Pasal 5 #Laporkan
dan/atau Darurat Energi ditetapkan
a. kondisi teknis operasional; dan
b. kondisi nasional.
Bagian KeduaCadangan Operasional Minimum dan Kebutuhan Minimum
Pasal 6 #Laporkan
(1) Krisis Energi berdasarkan kondisi teknis operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a, ditetapkan dengan mempertimbangkan:
a. Cadangan Operasional minimum BBM pada Wilayah Distribusi Niaga BBM;
b. Cadangan Operasional minimum daya mampu Tenaga Listrik pada Sistem Setempat;
c. Cadangan Operasional minimum LPG pada Wilayah Distribusi LPG; dan
d. kebutuhan minimum pelanggan Gas Bumi pada Wilayah Distribusi Gas Bumi.
hlm. 5(2) Cadangan Operasional minimum BBM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, Cadangan Operasional minimum daya mampu Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, Cadangan Operasional minimum LPG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, dan kebutuhan minimum pelanggan Gas Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d merupakan batas rmmmum cadangan atau kebutuhan untuk menjadi pertimbangan diusulkan sebagai Krisis Energi berdasarkan kondisi teknis operasional.
Pasal 7 #Laporkan
(1) Cadangan Operasional minimum BBM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a merupakan Cadangan Operasional selama 7 (tujuh) hari Ketahanan Stok (Coverage Days) pada terminal BBM dan Stasiun Pengisian Bahan Bakar pada suatu Wilayah Distribusi NiagaBBM.
(2) Terminal BBM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan tempat penyimpanan dan penyaluran BBM yang dimiliki atau dikuasai badan usaha yang melakukan penyediaan dan pendistribusian BBM.
(3) Stasiun Pengisian Bahan Bakar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan setiap tempat untuk menyediakan dan mendistribusikan BBM.
Pasal8 #Laporkan
Cadangan Operasional minimum daya mampu Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b merupakan Cadangan Operasional sebesar kapasitas 1 (satu) unit pembangkit terbesar yang tersambung ke Sistem Setempat.
Pasal 9 #Laporkan
Cadangan Operasional minimum LPG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf c merupakan Cadangan Operasional selama 3 (tiga) hari Ketahanan Stok (Coverage Days) pada:
a. Terminal LPG; dan
b. Stasiun Pengisian Bulk LPG (SPBE) atau Stasiun Pengisian dan Pengangkutan Bulk LPG (SPPBE), untuk suatu Wilayah Distribusi LPG.
Pasal 10 #Laporkan
(1) Kebutuhan minimum pelanggan Gas Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf d merupakan kebutuhan pelanggan Gas Bumi sebesar 70% (tujuh puluh persen) dari kebutuhan normal pelanggan Gas Bumi pada suatu Wilayah Distribusi Gas Bumi.
(2) Kebutuhan normal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan jumlah rata-rata kebutuhan Gas Bumi per hari pada tahun sebelumnya.
hlm. 6Bagian KetigaKrisis Energi dan/atau Darurat Energi
Paragraf 1Krisis Energi dan/atau Darurat Energi
Berdasarkan Kondisi Teknis Operasional
Pasal 11 #Laporkan
Krisis Energi ditetapkan apabila pemenuhan:
a. Cadangan Operasional minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Pasal 8, atau Pasal 9; atau
b. kebutuhan minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, tidak terpenuhi dan tidak tertanggulangi oleh Badan Usaha.
Pasal 12 #Laporkan
Krisis BBM berdasarkan kondisi teknis operasional ditetapkan apabila pemenuhan Cadangan Operasional minimum BBM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) diperkirakan tidak terpenuhi dan tidak tertanggulangi oleh Badan Usaha selama lebih dari 30 (tiga puluh) hari ke depan.
Pasal 13 #Laporkan
Krisis Tenaga Listrik berdasarkan kondisi teknis operasional ditetapkan apabila:
a. terjadi pemadaman dalam 3 (tiga) hari berturut-turut akibat pengurangan beban (load curtailment) yang diperkirakan akan terns berlanjut lebih dari 30 (tiga puluh) hari; dan
b. tidak terpenuhi Cadangan Operasional rmrumum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dan diperkirakan tidak tertanggulangi oleh Badan Usaha selama 1 (satu) tahun ke depan untuk memenuhi kebutuhan pasokan pada suatu Sistem Setempat.
Pasal 14 #Laporkan
Krisis LPG berdasarkan kondisi teknis operasional ditetapkan apabila pemenuhan Cadangan Operasional minimum LPG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 diperkirakan tidak terpenuhi dan tidak tertanggulangi oleh Badan Usaha selama lebih dari 30 (tiga puluh) hari ke depan.
Pasal 15 #Laporkan
Krisis Gas Bumi berdasarkan kondisi teknis operasional ditetapkan apabila pemenuhan kebutuhan mimmum pelanggan Gas Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 diperkirakan tidak terpenuhi dan tidak tertanggulangi oleh Badan Usaha selama lebih dari 6 (enam) bulan ke depan.
Pasal 16 #Laporkan
(1) Darurat Energi berdasarkan kondisi teknis operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a meliputi:
a. darurat BBM;
b. darurat Tenaga Listrik; hlm. 7 r:
c. darurat LPG; dan
d. darurat Gas Bumi.
(2) Darurat Energi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan mempertimbangkan tingkat kesulitan dan lamanya waktu penanganan dalam hal terjadi:
a. keadaan kahar (force majeure);
b. gangguan keamanan; dan/atau
c. kecelakaan teknis pada Sarana Energi dan Prasarana Energi.
(3) Keadaan kahar (force majeure) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan keadaan memaksa secara fisik atau nonfisik di luar kendali Badan Usaha, sehingga mengakibatkan gangguan nyata terhadap operasi Sarana Energi dan Prasarana Energi.
(4) Keadaan kahar (force majeure) sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan/atau Badan Usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 17 #Laporkan
Darurat Energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ditetapkan apabila gangguan pada Sarana Energi dan/atau Prasarana Energi diperkirakan tidak dapat dipulihkan oleh Badan Usaha selama lebih dari 3 (tiga) bulan ke depan.
Pasal 18 #Laporkan
Krisis Energi dan/atau Darurat Energi berdasarkan kondisi teknis operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 sampai dengan Pasal 17 ditetapkan oleh Menteri berdasarkan rekomendasi Sidang Anggota.
Paragraf2 Krisis Energi dan/atau Darurat Energi Berdasarkan Kondisi Nasional
Pasal 19 #Laporkan
(I) Krisis Energi dan/atau Darurat Energi berdasarkan kondisi nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b ditetapkan jika mengakibatkan:
a. terganggunya fungsi pemerintahan;
b. terganggunya kehidupan sosial masyarakat; dan/atau
c. terganggunya kegiatan perekonomian.
(2) Krisis Energi dan/atau Darurat Energi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan mempertimbangkan besarnya eskalasi dampak Krisis Energi dan/atau Darurat Energi berdasarkan kondisi teknis operasional yang diukur secara nasional.
Pasal 20 #Laporkan
Krisis Energi clan/atau Darurat Energi berdasarkan kondisi nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ditetapkan oleh Presiden atas usulan Menteri berdasarkan rekomendasi Sidang Anggota.
hlm. 8BAB IVIDENTIFIKASI DAERAH POTENSI KRISIS ENERGI DAN/ATAU DARURAT ENERGI
Pasal 21 #Laporkan
(1) Untuk mengantisipasi potensi Krisis Energi dan/atau Darurat Energi, Direktur Jenderal, Sekretaris Jenderal Dewan Energi Nasional, dan Kepala Badan Pengatur sesuai dengan kewenangannya serta pimpinan Badan Usaha melakukan identifikasi dan pemantauan kondisi penyediaan dan kebutuhan energi baik langsung ataupun tidak langsung.
(2) Identifikasi dan pemantauan kondisi penyediaan dan kebutuhan energi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit berupa:
a. identifikasi ketersediaan dan kebutuhan energi di seluruh wilayah usaha;
b. pengumpulan data peta spasial infrastruktur energi untuk diintegrasikan dalam implementasi kebijakan satu peta (one map policy) Menteri; dan
c. penyusunan rencana langkah-langkah penanggulangan Krisis Energi dan/atau Darurat Energi.
(3) Kegiatan identifikasi dan pemantauan kondisi penyediaan dan kebutuhan energi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara terkoordinasi dan dapat melibatkan kementerian/lembaga, pemerintah daerah, dan pihak lain yang terkait.
(4) Kegiatan identifikasi dan pemantauan kondisi penyediaan dan kebutuhan energi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan secara berkala setiap tahun dan sewaktu-waktu jika diperlukan.
Pasal 22 #Laporkan
Dalam rangka mengantisipasi kesiapan penanggulangan Krisis Energi dan/atau Darurat Energi, Direktur Jenderal, Sekretaris Jenderal Dewan Energi Nasional, Kepala Badan Pengatur, dan pimpinan Badan Usaha melakukan simulasi langkah-langkah penanggulangan Krisis Energi dan/atau Darurat Energi.
Pasal 23 #Laporkan
Dalam rangka identifikasi dan pemantauan kondisi penyediaan dan kebutuhan energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) dan/atau untuk mengantisipasi kesiapan penanggulangan Krisis Energi dan/atau Darurat Energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, Direktur Jenderal, Sekretaris Jenderal Dewan Energi Nasional, Kepala Badan Pengatur, dan pimpinan Badan Usaha dapat melakukan:
a. pemetaan peluang kerja sama internasional; dan/atau
b. kerja sama dengan pihak lain dalam membangun sistem tanggap darurat Energi (emergency response system).
hlm. 9Pasal 24 #Laporkan
Dalam melaksanakan identifikasi dan pemantauan kondisi penyediaan dan kebutuhan energi, Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1), sesuai dengan kewenangannya, membentuk tim asistensi penanggulangan Krisis Energi dan/atau Darurat Energi.
Pasal 25 #Laporkan
Identifikasi dan pemantauan kondisi penyediaan dan kebutuhan energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) yang dilakukan oleh Sekretaris Jenderal Dewan Energi Nasional, dilaksanakan oleh unit kerja di lingkungan Sekretariat Jenderal Dewan Energi Nasional yang mempunyai fungsi fasilitasi penetapan langkah penanggulangan Kondisi Krisis dan/atau Darurat Energi sesuai dengan kewenangannya.
Pasal 26 #Laporkan
Identifikasi dan pemantauan kondisi penyediaan dan kebutuhan energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) yang dilakukan oleh Kepala Badan Pengatur, dilaksanakan oleh unit kerja di lingkungan Badan Pengatur sesuai dengan kewenangannya.
Pasal 27 #Laporkan
Identifikasi dan pemantauan kondisi penyediaan dan kebutuhan energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) yang dilakukan oleh Pimpinan Badan Usaha dilaksanakan sesuai dengan standar operasi prosedur Badan Usaha.
Pasal28 #Laporkan
(1) Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 clan Kepala Badan Pengatur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 melaporkan pelaksanaan identifikasi dan pemantauan kondisi penyediaan dan kebutuhan energi lkepada Menteri secara berkala setiap tahun dan sewaktu-waktu apabila diperlukan, dengan ditembuskan kepada Sekretaris Jenderal Dewan Energi Nasional.
(2) Pimpinan Badan Usaha melaporkan pelaksanaan identifikasi dan pemantauan kondisi penyediaan dan kebutuhan energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 kepada Direktur Jenderal sesuai dengan kewenangannya.
Pasal 29 #Laporkan
(1) Berdasarkan laporan basil identifikasi dan pemantauan kondisi penyediaan dan kebutuhan energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1), Sekretaris Jenderal Dewan Energi Nasional mengoordinasikan penentuan daerah yang berpotensi memenuhi kondisi Krisis Energi dan/atau Darurat Energi.
(2) Sekretaris Jenderal Dewan Energi Nasional melaporkan hasil penentuan daerah yang berpotensi memenuhi kondisi Krisis Energi dan/atau Darurat Energi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Dewan Energi Nasional.
hlm. 10Pasal 30 #Laporkan
(1) Gubernur dan/atau pimpinan Badan Usaha dapat menyampaikan usulan penetapan Krisis Energi dan/atau Darurat Energi kepada Menteri melalui Direktur Jenderal sesuai dengan kewenangannya.
(2) Usulan Gubernur dan/atau Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi laporan ketersediaan dan kebutuhan energi masyarakat setempat.
(3) Laporan ketersediaan dan kebutuhan energi masyarakat setempat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat:
a. kondisi permasalahan penyediaan energi;
b. kondisi Sarana Energi atau Prasarana Energi; dan
c. usulan penanggulangan jangka pendek dan jangka panjang.
(4) Direktur Jenderal melakukan evaluasi usulan penetapan Krisis Energi dan/atau Darurat Energi sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Pasal 31 #Laporkan
Hasil evaluasi dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (4) merupakan bagian dari hasil identifikasi dan pemantauan kondisi penyediaan dan kebutuhan energi yang dilakukan oleh Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1).
BABVTATA CARA TINDAKAN PENANGGULANGAN KRISIS ENERGI DAN/ATAU DARURAT ENERGI
Pasal 32 #Laporkan
(1) Menteri melaksanakan tindakan penanggulangan Krisis Energi dan/atau Darurat Energi.
(2) Dalam pelaksanaan tindakan penanggulangan Krisis Energi dan/atau Darurat Energi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Menteri berkoordinasi dengan:
a. menteri atau kepala lembaga pemerintahan nonkementerian terkait;
b. gubernur dan bupati/walikota;
c. pimpinan lembaga penegak hukum;
d. pimpinan Badan Usaha; dan
e. pihak lain yang terkait, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Menteri melaporkan perkembangan pelaksanaan tindakan penanggulangan Krisis Energi dan/atau Darurat Energi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Presiden.
hlm. 11Pasal 33 #Laporkan
(1) Tindakan penanggulangan Krisis Energi dan/atau Darurat Energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) merupakan tindakan dalam keadaan tertentu yang pelaksanaannya tidak dapat ditunda dan harus dilakukan segera sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi pertimbangan dalam pemberian kemudahan paling sedikit mengenai perizinan, pengadaan barang dan jasa, dan pembebasan lahan untuk pelaksanaan tindakan penanggulangan Krisis Energi dan/atau Darurat Energi.
(3) Pemberian perizinan, pengadaan barang dan jasa, dan pembebasan lahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 34 #Laporkan
(1) Tindakan penanggulangan Krisis Energi dan/atau Darurat Energi berakhir dalam hal telah terpenuhi dan dipulihkan sesuai kondisi penyediaan energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, dan Pasal 10.
(2) Berakhirnya Krisis Energi dan/atau Darurat Energi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB VIKETENTUAN PENUTUP
Pasal35 #Laporkan
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri yang terkait dengan penanggulangan kelangkaan atau kekurangan pasokan energi yang telah ditetapkan sebelum Peraturan Menteri ini mulai berlaku, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri ini.
Pasal 36 #Laporkan
Peraturan Menteri mi mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
hlm. 12Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta padatanggal 17 Oktober 2022
MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
ARIFIN TASRIF
Diundangkan di Jakarta padatanggal 18 Oktober 2022
MENTER! HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
YASONNA H. LAOLY
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2022 NOMOR 1061