Apakah Permen ESDM No. 3 Tahun 2023 masih berlaku?
Masih berlaku, dengan perubahan oleh Permen ESDM No. 13 Tahun 2023. Baca bersama peraturan pengubahnya, karena sebagian pasalnya sudah berbunyi lain. Status diperiksa terhadap sumber resmi pada 8 Oktober 2026.
- Jenis
- Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
- Penerbit
- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
- Tahun
- 2023
- Ditetapkan
- 24 Maret 2023
- Status
- diubah
- Teks resmi
- Naskah resmi di JDIH BPK, dengan unduhan PDF
- Teks lengkap
- Baca per pasal di situs ini
6 halaman, 11 pasal, 3 pasal bertanda perubahan; hasil ekstraksi mesin, bukan teks resmi.
digital Teks digital: dibaca dari lapisan teks PDF resmi, hurufnya tidak disunting. - Perubahan per pasal
- Matriks bunyi sebelum dan sesudah: oleh Permen ESDM No. 13 Tahun 2023, 2 pasal diubah, 1 disisipkan. Peta pasal: 2 dari 11 pasal tersentuh perintah perubahan yang terbaca.
Istilah yang didefinisikan
9 istilah didefinisikan di pasal ketentuan umum peraturan ini. Istilah bertanda ⇆ juga didefinisikan peraturan lain, dan rumusannya dapat dibandingkan.
- Motor Listrik ⇆
- Baterai atau Media Penyimpanan Energi Listrik ⇆
- Konversi
- Bantuan Pemerintah
- Bengkel Konversi
- Biaya Konversi
- Lembaga Verifikasi Independen
- Menteri ⇆
- Direktur Jenderal ⇆
Dirujuk peraturan lain
Dibaca dari teks peraturan lain di indeks situs ini. Cuplikan adalah teks hasil ekstraksi mesin.
Menjadi dasar hukum (bagian Mengingat) bagi Permen ESDM No. 13 Tahun 2023.
Disebut di 2 tempat dalam peraturan lain
- Permen ESDM No. 13 Tahun 2023, hlm. 1
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pedoman Umum Bantuan Pemerintah dalam Program Konversi Sepeda Motor dengan Penggerak Motor Bakar Menjadi Sepeda Motor Listrik Berbasis Baterai, perlu dilakukan penyesuaian;
- Permen ESDM No. 13 Tahun 2023, Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pedoman Umum Bantuan Pemerintah Dalam Program Konversi Sepeda Motor Dengan Penggerak Motor Bakar Menjadi Sepeda Motor Listrik Berbasis Baterai (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 270) diubah sebag …
Merujuk peraturan lain
Dasar hukum (bagian Mengingat) yang ada di indeks: PP No. 70 Tahun 2009 kini tidak berlaku, PERPRES No. 55 Tahun 2019.
Disebut di batang tubuh atau penjelasannya: PERPRES No. 55 Tahun 2019.
Rantai dasar hukum peraturan ini, ke atas dan ke bawah, di Peta Dasar Hukum.
Status dan tautan diperiksa terakhir pada 8 Oktober 2026. Untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit.