Daftar isi (5 bab, 34 pasal, 2 lampiran)
BERITA NEGARA
No.1092, 2018 KEMEN-ESDM. Pelayanan Perizinan Berusaha
Terintegrasi Secara Elektronik Bidang
Ketenagalistrikan.
PERATURAN MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 39 TAHUN 2018
TENTANG
PELAYANAN PERIZINAN BERUSAHA TERINTEGRASI SECARA ELEKTRONIK
BIDANG KETENAGALISTRIKAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 88 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik, perlu menetapkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Bidang Ketenagalistrikan;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5052);
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua hlm. 2 atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2012 tentang Kegiatan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 28, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5281) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2012 tentang Kegiatan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5530);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2012 tentang Jual Beli Listrik Lintas Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 141, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5326);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2012 tentang Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 141, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5326);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6215);
7. Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2015 tentang Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 132) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 105 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2015 tentang Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 289);
hlm. 38. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 26 Tahun 2012 tentang Tata Cara Permohonan Izin Penjualan, Izin Pembelian dan Interkoneksi Jaringan Tenaga Listrik Lintas Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 1064);
9. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 28 Tahun 2012 tentang Tata Cara Permohonan Wilayah Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Umum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 1186) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 28 Tahun 2012 tentang Tata Cara Permohonan Wilayah Usaha penyediaan Tenaga Listrik Untuk Kepentingan Umum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 385);
10. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 35 Tahun 2013 tentang Tata Cara Perizinan Usaha Ketenagalistrikan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1524) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Energi dan sumber Daya Mineral Nomor 12 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 35 Tahun 2013 tentang Tata Cara Perizinan Usaha Ketenagalistrikan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 706);
11. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 36 Tahun 2013 tentang Tata Cara Permohonan Izin Pemanfaatan Jaringan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Telekomunikasi, Multimedia, dan Informatika (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1539);
12. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 35 Tahun 2014 tentang Pendelegasian Wewenang Pemberian Izin Usaha Ketenagalistrikan dalam rangka Pelaksanaan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kepada hlm. 4 Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1970) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Energi dan sumber Daya Mineral Nomor 30 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 35 Tahun 2014 tentang Pendelegasian Wewenang Pemberian Izin Usaha Ketenagalistrikan dalam rangka Pelaksanaan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 732);
13. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 13 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 782);
14. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 38 Tahun 2018 tentang Tata Cara Akreditasi dan Sertifikasi Ketenagalistrikan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 853);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
TENTANG PELAYANAN PERIZINAN BERUSAHA TERINTEGRASI
SECARA ELEKTRONIK BIDANG KETENAGALISTRIKAN.
BAB IKETENTUAN UMUM
Pasal 1 #Laporkan
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Perizinan Berusaha adalah pendaftaran yang diberikan kepada pelaku usaha untuk memulai dan menjalankan usaha dan/atau kegiatan dan diberikan dalam bentuk persetujuan yang dituangkan dalam bentuk surat/keputusan atau pemenuhan persyaratan dan/atau Komitmen.
hlm. 52. Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Ketenagalistrikan atau Online Single Submission yang selanjutnya disingkat OSS adalah Perizinan Berusaha yang diterbitkan oleh lembaga OSS untuk dan atas nama Menteri atau gubernur, kepada pelaku usaha melalui sistem elektronik yang terintegrasi.
3. Izin Usaha adalah izin yang diterbitkan oleh lembaga OSS untuk dan atas nama Menteri atau gubernur setelah pelaku usaha melakukan pendaftaran dan untuk memulai usaha dan/atau kegiatan sampai sebelum pelaksanaan komersial atau operasional dengan memenuhi persyaratan dan/atau Komitmen.
4. Izin Komersial atau Operasional adalah izin yang diterbitkan oleh lembaga OSS untuk dan atas nama Menteri atau gubernur setelah pelaku usaha mendapatkan Izin Usaha dan untuk melakukan kegiatan komersial atau operasional dengan memenuhi persyaratan dan/atau Komitmen.
5. Komitmen adalah pernyataan pelaku usaha untuk memenuhi persyaratan Izin Usaha dan/atau Izin Komersial atau Operasional.
6. Nomor Induk Berusaha yang selanjutnya disingkat NIB adalah identitas pelaku usaha yang diterbitkan oleh lembaga OSS setelah pelaku usaha melakukan pendaftaran.
7. Dokumen Elektronik adalah setiap informasi elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima, atau disimpan dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya, yang dapat dilihat, ditampilkan, dan/atau didengar melalui komputer atau sistem elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, kode akses, simbol atau perforasi yang memiliki makna atau arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.
hlm. 68. Pembangkitan Tenaga Listrik adalah kegiatan memproduksi tenaga listrik.
9. Transmisi Tenaga Listrik adalah penyaluran tenaga listrik dari pembangkitan ke sistem distribusi atau ke konsumen, atau penyaluran tenaga listrik antarsistem.
10. Distribusi Tenaga Listrik adalah penyaluran tenaga listrik dari sistem transmisi atau dari pembangkitan ke konsumen.
11. Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik adalah izin untuk melakukan usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum.
12. Izin Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik adalah izin untuk melakukan usaha jasa penunjang tenaga listrik.
13. Izin Operasi adalah izin untuk melakukan penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan sendiri.
14. Wilayah Usaha adalah wilayah yang ditetapkan oleh Menteri sebagai tempat badan usaha distribusi dan/atau penjualan tenaga listrik untuk melakukan usaha penyediaan tenaga listrik.
15. Instalasi Penyediaan Tenaga Listrik adalah instalasi tenaga listrik yang digunakan untuk pengadaan tenaga listrik meliputi instalasi pembangkitan, instalasi transmisi, dan instalasi Distribusi Tenaga Listrik.
16. Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik adalah instalasi tenaga listrik yang digunakan untuk pemanfaatan tenaga listrik oleh konsumen akhir.
17. Sertifikat Laik Operasi adalah bukti pengakuan formal suatu instalasi tenaga listrik telah berfungsi sebagaimana kesesuaian persyaratan yang ditentukan dan dinyatakan siap dioperasikan.
18. Sertifikat Badan Usaha adalah bukti pengakuan formal terhadap kesesuaian klasifikasi dan kualifikasi atas kemampuan usaha di bidang usaha jasa penunjang tenaga listrik.
19. Sertifikat Kompetensi adalah bukti pengakuan formal terhadap klasifikasi dan kualifikasi atas kompetensi Tenaga Teknik dan Asesor di bidang ketenagalistrikan.
hlm. 720. Tenaga Teknik Ketenagalistrikan adalah perorangan yang berpendidikan di bidang tenik dan/atau memiliki pengalaman kerja di bidang ketenagalistrikan.
21. Izin Pemanfaatan Jaringan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Telekomunikasi, Multimedia, dan/atau Informatika yang selanjutnya disebut IPJ Telematika adalah izin yang diberikan kepada pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenagap Listrik atau Izin Operasi sebagai pemilik jaringan.
22. Hari adalah hari kerja sesuai dengan yang ditetapkan oleh pemerintah pusat.
23. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagalistrikan.
BAB IIJENIS, PEMOHON, PROSES, PENERBIT, DAN MASA BERLAKU PERIZINAN BERUSAHA BIDANG KETENAGALISTRIKAN
Bagian KesatuJenis dan Subbidang Perizinan Berusaha
Pasal 2 #Laporkan
Jenis Perizinan Berusaha terdiri atas:
a. Izin Usaha; dan
b. Izin Komersial atau Operasional.
Pasal 3 #Laporkan
Izin Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a, terdiri atas:
a. Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik;
b. Izin Operasi;
c. Penetapan Wilayah Usaha;
d. Izin Usaha Jual Beli Listrik Lintas Negara;
e. Izin Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik; dan
f. IPJ Telematika.
hlm. 8Pasal 4 #Laporkan
Izin Komersial atau Operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b, terdiri atas:
a. Sertifikat Laik Operasi;
b. Sertifikat Badan Usaha; dan
c. Sertifikat Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan.
Pasal 5 #Laporkan
Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a, terdiri atas:
a. Pembangkitan Tenaga Listrik;
b. Transmisi Tenaga Listrik;
c. Distribusi Tenaga Listrik;
d. penjualan tenaga listrik; atau
e. terintegrasi.
Pasal 6 #Laporkan
Izin Operasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b, terdiri atas:
a. Pembangkitan Tenaga Listrik;
b. Pembangkitan Tenaga Listrik dan Distribusi Tenaga Listrik; atau
c. Pembangkitan Tenaga Listrik, Transmisi Tenaga Listrik, dan Distribusi Tenaga Listrik.
Pasal 7 #Laporkan
Penetapan Wilayah Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c, diwajibkan apabila melakukan:
a. usaha penyediaan tenaga listrik secara terintegrasi;
b. usaha Distribusi Tenaga Listrik; dan/atau
c. usaha penjualan tenaga listrik.
Pasal 8 #Laporkan
Izin Usaha Jual Beli Listrik Lintas Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf d, terdiri atas:
a. penjualan tenaga listrik lintas negara; dan/atau
b. pembelian tenaga listrik lintas negara.
hlm. 9Pasal 9 #Laporkan
Izin Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf e, terdiri atas:
a. konsultansi dalam bidang Instalasi Penyediaan Tenaga Listrik;
b. pembangunan dan pemasangan Instalasi Penyediaan Tenaga Listrik;
c. pemeriksaan dan pengujian instalasi tenaga listrik;
d. pengoperasian instalasi tenaga listrik;
e. pemeliharaan instalasi tenaga listrik;
f. penelitian dan pengembangan;
g. pendidikan dan pelatihan;
h. laboratorium pengujian peralatan dan pemanfaat tenaga listrik;
i. sertifikasi peralatan dan pemanfaat tenaga listrik;
j. sertifikasi kompetensi tenaga teknik ketenagalistrikan; atau
k. sertifikasi badan usaha.
Pasal 10 #Laporkan
(1) Usaha jasa konsultansi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a, meliputi konsultansi usaha jasa perencanaan dan/atau pengawasan dalam bidang:
a. Pembangkitan Tenaga Listrik;
b. Transmisi Tenaga Listrik;
c. Distribusi Tenaga Listrik; dan
d. Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik.
(2) Usaha jasa konsultansi di bidang Pembangkitan Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, diklasifikasikan dalam subbidang:
a. pembangkit listrik tenaga uap;
b. pembangkit listrik tenaga gas;
c. pembangkit listrik tenaga gas-uap;
d. pembangkit listrik tenaga panas bumi;
e. pembangkit listrik tenaga air;
f. pembangkit listrik tenaga air skala kecil dan menengah;
hlm. 10g. pembangkit listrik tenaga diesel;
h. pembangkit listrik tenaga nuklir; dan
i. pembangkit listrik tenaga energi baru lainnya dan tenaga energi terbarukan lainnya.
(3) Usaha jasa konsultansi di bidang Transmisi Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, diklasifikasikan dalam subbidang:
a. jaringan Transmisi Tenaga Listrik tegangan tinggi dan/atau tegangan ekstra tinggi; dan
b. gardu induk.
(4) Usaha jasa konsultansi di bidang Distribusi Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, diklasifikasikan dalam subbidang:
a. jaringan Distribusi Tenaga Listrik tegangan menengah; dan
b. jaringan Distribusi Tenaga Listrik tegangan rendah.
(5) Usaha jasa konsultansi di bidang Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, diklasifikasikan dalam subbidang:
a. Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik tegangan tinggi;
b. Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik tegangan menegah; dan
c. Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik tegangan rendah.
Pasal 11 #Laporkan
(1) Usaha jasa pembangunan dan pemasangan Instalasi Penyediaan Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b, diklasifikasikan dalam bidang:
a. Pembangkitan Tenaga Listrik;
b. Transmisi Tenaga Listrik;
c. Distribusi Tenaga Listrik; dan
d. Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik.
(2) Usaha jasa Pembangunan dan pemasangan di bidang pembangkitan tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, diklasifikasikan dalam subbidang:
hlm. 11a. pembangkit listrik tenaga uap;
b. pembangkit listrik tenaga gas;
c. pembangkit listrik tenaga gas-uap;
d. pembangkit listrik tenaga panas bumi;
e. pembangkit listrik tenaga air;
f. pembangkit listrik tenaga air skala kecil dan menengah;
g. pembangkit listrik tenaga diesel;
h. pembangkit listrik tenaga nuklir; dan
i. pembangkit listrik tenaga energi baru lainnya dan tenaga energi terbarukan lainnya.
(3) Usaha jasa pembangunan dan pemasangan di bidang transmisi tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, diklasifikasikan dalam subbidang:
a. jaringan Transmisi Tenaga Listrik tegangan tinggi dan/atau tegangan ekstra tinggi; dan
b. gardu induk.
(4) Usaha jasa pembangunan dan pemasangan di bidang distribusi tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, diklasifikasikan dalam subbidang:
a. jaringan Distribusi Tenaga Listrik tegangan menengah; dan
b. jaringan Distribusi Tenaga Listrik tegangan rendah.
(5) Usaha jasa pembangunan dan pemasangan di bidang Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf d, diklasifikasikan dalam subbidang:
a. Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik tegangan tinggi;
b. Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik tegangan menegah; dan
c. Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik tegangan rendah.
hlm. 12(6) Klasifikasi, kualifikasi, dan sertifikasi perencana, pelaksana, dan pengawas bangunan sipil dan gedung untuk Instalasi Penyediaan Tenaga Listrik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang jasa konstruksi.
Pasal 12 #Laporkan
(1) Usaha jasa pemeriksaan dan pengujian instalasi tenaga listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf c, diklasifikasikan dalam bidang:
a. Pembangkitan Tenaga Listrik;
b. Transmisi Tenaga Listrik;
c. Distribusi Tenaga Listrik; dan
d. Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik.
(2) Usaha jasa pemeriksaan dan pengujian di bidang pembangkitan tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, diklasifikasikan dalam subbidang:
a. pembangkit listrik tenaga uap;
b. pembangkit listrik tenaga gas;
c. pembangkit listrik tenaga gas-uap;
d. pembangkit listrik tenaga panas bumi;
e. pembangkit listrik tenaga air;
f. pembangkit listrik tenaga air skala kecil dan menengah;
g. pembangkit listrik tenaga diesel;
h. pembangkit listrik tenaga nuklir; dan
i. pembangkit listrik tenaga energi baru lainnya dan tenaga energi terbarukan lainnya.
(3) Usaha jasa pemeriksaan dan pengujian di bidang Transmisi Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, diklasifikasikan dalam subbidang:
a. jaringan Transmisi Tenaga Listrik tegangan tinggi dan/atau tegangan ekstra tinggi; dan
b. gardu induk.
(4) Pemeriksaan dan pengujian di bidang distribusi tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, diklasifikasikan dalam subbidang:
hlm. 13a. jaringan Distribusi Tenaga Listrik tegangan menengah; dan
b. jaringan Distribusi Tenaga Listrik tegangan rendah.
(5) Usaha jasa pemeriksaan dan pengujian di bidang instalasi pemanfaatan tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, diklasifikasikan dalam subbidang:
a. Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik tegangan tinggi;
b. Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik tegangan menengah; dan
c. Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik tegangan rendah.
Pasal 13 #Laporkan
(1) Usaha jasa pengoperasian instalasi tenaga listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf d, diklasifikasikan dalam bidang:
a. Pembangkitan Tenaga Listrik;
b. Transmisi Tenaga Listrik; dan
c. Distribusi Tenaga Listrik.
(2) Usaha jasa pengoperasian di bidang Pembangkitan Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, diklasifikasikan dalam subbidang:
a. pembangkit listrik tenaga uap;
b. pembangkit listrik tenaga gas;
c. pembangkit listrik tenaga gas-uap;
d. pembangkit listrik tenaga panas bumi;
e. pembangkit listrik tenaga air;
f. pembangkit listrik tenaga air skala kecil dan menengah;
g. pembangkit listrik tenaga diesel;
h. pembangkit listrik tenaga nuklir; dan
i. pembangkit listrik tenaga energi baru lainnya dan tenaga energi terbarukan lainnya.
hlm. 14(3) Usaha jasa pengoperasian di bidang Transmisi Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, diklasifikasikan dalam subbidang:
a. jaringan Transmisi Tenaga Listrik tegangan tinggi dan/atau tegangan ekstra tinggi; dan
b. gardu induk.
(4) Usaha jasa pengoperasian di bidang Distribusi Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, diklasifikasikan dalam subbidang:
a. jaringan Distribusi Tenaga Listrik tegangan menengah; dan
b. jaringan Distribusi Tenaga Listrik tegangan rendah.
Pasal 14 #Laporkan
(1) Usaha jasa pemeliharaan instalasi tenaga listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf e, diklasifikasikan dalam bidang:
a. Pembangkitan Tenaga Listrik;
b. Transmisi Tenaga Listrik; dan
c. Distribusi Tenaga Listrik.
(2) Usaha jasa pemeliharaan di bidang pembangkitan tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, diklasifikasikan dalam subbidang:
a. pembangkit listrik tenaga uap;
b. pembangkit listrik tenaga gas;
c. pembangkit listrik tenaga gas-uap;
d. pembangkit listrik tenaga panas bumi;
e. pembangkit listrik tenaga air;
f. pembangkit listrik tenaga air skala kecil dan menengah;
g. pembangkit listrik tenaga diesel;
h. pembangkit listrik tenaga nuklir; dan
i. pembangkit listrik tenaga energi baru lainnya dan tenaga energi terbarukan lainnya.
(3) Usaha jasa pemeliharaan di bidang Transmisi Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, diklasifikasikan dalam subbidang:
hlm. 15a. jaringan Transmisi Tenaga Listrik tegangan tinggi dan/atau tegangan ekstra tinggi; dan
b. gardu induk.
(4) Usaha jasa pemeliharaan di bidang Distribusi Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, diklasifikasikan dalam subbidang:
a. jaringan Distribusi Tenaga Listrik tegangan menengah; dan
b. jaringan Distribusi Tenaga Listrik tegangan rendah.
Pasal 15 #Laporkan
(1) Usaha jasa pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf g, diklasifikasikan dalam bidang:
a. Pembangkitan Tenaga Listrik;
b. Transmisi Tenaga Listrik;
c. Distribusi Tenaga Listrik;
d. Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik;
e. asesor ketenagalistrikan; dan
f. industri penunjang tenaga listrik.
(2) Usaha jasa pendidikan dan pelatihan di bidang Pembangkitan Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, diklasifikasikan dalam subbidang:
a. pembangkit listrik tenaga uap;
b. pembangkit listrik tenaga gas;
c. pembangkit listrik tenaga gas-uap;
d. pembangkit listrik tenaga panas bumi;
e. pembangkit listrik tenaga air;
f. pembangkit listrik tenaga air skala kecil dan menengah;
g. pembangkit listrik tenaga diesel;
h. pembangkit listrik tenaga nuklir; dan
i. pembangkit listrik tenaga energi baru lainnya dan tenaga energi terbarukan lainnya.
(3) Usaha jasa pendidikan dan pelatihan di bidang transmisi tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, diklasifikasikan dalam subbidang:
hlm. 16a. jaringan Transmisi Tenaga Listrik tegangan tinggi dan/atau tegangan ekstra tinggi; dan
b. gardu induk.
(4) Usaha jasa pendidikan dan pelatihan di bidang Distribusi Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, diklasifikasikan dalam subbidang:
a. jaringan Distribusi Tenaga Listrik tegangan menengah; dan
b. jaringan Distribusi Tenaga Listrik tegangan rendah.
(5) Usaha jasa pendidikan dan pelatihan di bidang Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, diklasifikasikan dalam subbidang:
a. Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik tegangan tinggi;
b. Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik tegangan menegah; dan
c. Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik tegangan rendah.
(6) Usaha jasa pendidikan dan pelatihan di bidang asesor ketenagalistrikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e, diklasifikasikan dalam subbidang:
a. Pembangkitan Tenaga Listrik;
b. Transmisi Tenaga Listrik;
c. Distribusi Tenaga Listrik; dan
d. Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik.
(7) Usaha jasa pendidikan dan pelatihan di bidang industri penunjang tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f, diklasifikasikan dalam subbidang:
a. peralatan tenaga listrik; dan
b. pemanfaat tenaga listrik.
Pasal 16 #Laporkan
Usaha jasa penunjang tenaga listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf f, huruf h, dan huruf i, diklasifikasikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
hlm. 17Pasal 17 #Laporkan
(1) Usaha jasa sertifikasi kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf j, diklasifikasikan dalam bidang:
a. Pembangkitan Tenaga Listrik;
b. Transmisi Tenaga Listrik;
c. Distribusi Tenaga Listrik; dan
d. Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik.
(2) Usaha jasa sertifikasi kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan di bidang Pembangkitan Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, diklasifikasikan dalam subbidang:
a. konsultansi;
b. pembangunan dan pemasangan;
c. pemeriksaan dan pengujian;
d. pengoperasian;
e. pemeliharaan;
f. penelitian dan pengembangan;
g. pendidikan dan pelatihan;
h. laboratorium penguji;
i. asesor ketenagalistrikan; dan
j. usaha jasa lain yang secara langsung berkaitan dengan Pembangkitan Tenaga Listrik.
(3) Usaha jasa sertifikasi kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan di bidang Transmisi Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, diklasifikasikan dalam subbidang:
a. konsultansi;
b. pembangunan dan pemasangan;
c. pemeriksaan dan pengujian;
d. pengoperasian;
e. pemeliharaan;
f. penelitian dan pengembangan;
g. pendidikan dan pelatihan;
h. laboratorium penguji;
i. asesor ketenagalistrikan; dan
hlm. 18j. usaha jasa lain yang secara langsung berkaitan dengan transmisi tenaga listrik.
(4) Usaha jasa sertifikasi kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan di bidang Distribusi Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, diklasifikasikan dalam subbidang:
a. konsultansi;
b. pembangunan dan pemasangan;
c. pemeriksaan dan pengujian;
d. pengoperasian;
e. pemeliharaan;
f. penelitian dan pengembangan;
g. pendidikan dan pelatihan;
h. laboratorium penguji;
i. asesor ketenagalistrikan; dan
j. usaha jasa lain yang secara langsung berkaitan dengan Distribusi Tenaga Listrik.
(5) Usaha jasa sertifikasi kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan di bidang Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, diklasifikasikan dalam subbidang:
a. konsultansi;
b. pembangunan dan pemasangan;
c. pemeriksaan dan pengujian;
d. pemeliharaan;
e. penelitian dan pengembangan;
f. pendidikan dan pelatihan;
g. laboratorium penguji; dan
h. asesor ketenagalistrikan.
Pasal 18 #Laporkan
Usaha jasa sertifikasi badan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf k, diklasifikasikan dalam ruang lingkup jenis usaha:
a. konsultansi dalam bidang Instalasi Penyediaan Tenaga Listrik;
hlm. 19b. pembangunan dan pemasangan Instalasi Penyediaan Tenaga Listrik;
c. pemeriksaan dan pengujian instalasi tenaga listrik;
d. pengoperasian instalasi tenaga listrik;
e. pemeliharaan instalasi tenaga listrik; dan
f. sertifikasi kompetensi tenaga teknik ketenagalistrikan.
Pasal 19 #Laporkan
IPJ Telematika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf f, terdiri atas:
a. penyangga dan/atau jalur sepanjang jaringan;
b. serat optik pada jaringan;
c. konduktor pada jaringan; dan
d. kabel pilot pada jaringan.
Bagian KeduaPemohon Perizinan Berusaha
Pasal 20 #Laporkan
(1) Pemohon Perizinan Berusaha terdiri atas:
a. pelaku usaha perseorangan; dan
b. pelaku usaha non-perseorangan.
(2) Pelaku usaha perseorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, merupakan orang perorangan penduduk Indonesia yang cakap untuk bertindak dan melakukan perbuatan hukum.
(3) Pelaku usaha non-perseorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, terdiri atas:
a. perseroan terbatas;
b. perusahaan umum;
c. perusahaan umum daerah;
d. badan hukum lainnya yang dimiliki oleh negara;
e. badan layanan umum;
f. badan usaha yang didirikan oleh yayasan;
g. koperasi;
h. persekutuan komanditer (commanditaire vennootschap);
hlm. 20i. persekutuan firma (venootschap onder firma); dan
j. persekutuan perdata.
Bagian KetigaProses Perizinan Berusaha
Pasal 21 #Laporkan
(1) Pelaku usaha bidang ketenagalistrikan wajib memiliki Izin Usaha dan/atau Izin Komersial atau Operasional.
(2) Untuk mendapatkan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pelaku usaha mengajukan permohonan melalui OSS.
(3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), harus dilengkapi dengan persyaratan administratif dan teknis.
(4) Persyaratan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dipenuhi berdasarkan NIB sesuai dengan bidang usaha ketenagalistrikan yang ditetapkan dalam klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia.
(5) Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (3), berupa pemenuhan atas Komitmen Izin Usaha dan/atau Komitmen Izin Komersial atau Operasional.
Pasal 22 #Laporkan
(1) Komitmen Izin Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (5) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2) Komitmen Izin Komersial atau Operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (5) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Pemenuhan atas Komitmen Izin Usaha dan/atau Izin Komersial atau Operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) merupakan syarat untuk dapat diterbitkan Izin Usaha dan/atau Izin Komersial atau Operasional.
hlm. 21(4) Dalam hal Komitmen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dan/atau izin terkait lainnya tidak dapat dipenuhi, Izin Usaha dan/atau Izin Komersial atau Operasional yang telah terbit dinyatakan batal dan tidak berlaku.
Bagian KeempatPenerbit Perizinan Berusaha
Pasal 23 #Laporkan
(1) Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diterbitkan oleh Menteri dan/atau gubernur sesuai dengan kewenangannya.
(2) Perizinan Berusaha yang diterbitkan oleh Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1), termasuk Perizinan Berusaha yang kewenangan penerbitannya telah dilimpahkan atau didelegasikan kepada pejabat lainnya.
(3) Pelaksanaan kewenangan penerbitan Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan melalui OSS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 24 #Laporkan
Izin Komersial atau Operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 diterbitkan oleh lembaga OSS setelah Lembaga Sertifikasi yang mendapatkan akreditasi dan/atau penunjukan dari Menteri menerbitkan sertifikat.
Pasal 25 #Laporkan
Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan dalam bentuk Dokumen Elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang informasi dan transaksi elektronik.
hlm. 22Bagian KelimaMasa Berlaku Perizinan Berusaha
Pasal 26 #Laporkan
Izin Usaha dan Izin Komersial atau Operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4, diberikan untuk jangka waktu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagalistrikan.
BAB IIIPEMBINAAN DAN PENGAWASAN ATAS PELAKSANAAN PERIZINAN BERUSAHA BIDANG KETENAGALISTRIKAN
Pasal 27 #Laporkan
(1) Menteri dan/atau gubernur sesuai dengan kewenangannya melakukan pengawasan atas pemenuhan Komitmen sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.
(2) Dalam hal hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditemukan ketidaksesuaian atau penyimpangan, Menteri dan/atau gubernur sesuai dengan kewenangannya mengambil tindakan.
(3) Tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berupa pencabutan Perizinan Berusaha.
(4) Tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan melalui sistem OSS oleh Menteri dan/atau gubernur kepada ketua lembaga OSS.
(5) Berdasarkan penyampaian sebagaimana dimaksud pada ayat (4), ketua lembaga OSS melakukan pencabutan Perizinan Berusaha.
Pasal 28 #Laporkan
Menteri dan/atau gubernur sesuai dengan kewenangannya melakukan pembinaan dan pengawasan atas pelaksanaan kegiatan Perizinan Berusaha bidang ketenagalistrikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagalistrikan.
hlm. 23Pasal 29 #Laporkan
(1) Menteri dan/atau gubernur sesuai dengan kewenangannya dalam melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28 dapat menugaskan Inspektur Ketenagalistrikan.
(2) Selain dapat menugaskan Inspektur Ketenagalistrikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), untuk melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28, Menteri dan/atau gubernur sesuai dengan kewenangannya dapat bekerja sama dengan profesi sesuai dengan bidang pengawasan.
(3) Profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memiliki Sertifikat Kompetensi sesuai dengan bidang yang diperlukan.
Pasal 30 #Laporkan
Menteri dan/atau gubernur sesuai dengan kewenangannya wajib melakukan pengawasan terhadap aparatur sipil negara dalam pelaksanaan Perizinan Berusaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 31 #Laporkan
Gubernur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) wajib menetapkan standar Perizinan Berusaha terintegrasi secara elektronik bidang ketenagalistrikan.
BAB IVKETENTUAN PERALIHAN
Pasal 32 #Laporkan
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, semua ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pelayanan perizinan berusaha di bidang ketenagalistrikan, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini atau tidak diatur secara khusus dalam Peraturan Menteri ini.
hlm. 24Pasal 33 #Laporkan
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
a. Perizinan Berusaha yang telah dikeluarkan sebelum Peraturan Menteri ini mulai berlaku, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan masa berlakunya berakhir; dan
b. dalam hal terdapat perpanjangan atau perubahan Perizinan Berusaha, pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.
BAB VKETENTUAN PENUTUP
Pasal 34 #Laporkan
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
hlm. 25Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 13 Agustus 2018
MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA
MINERAL
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
IGNASIUS JONAN
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 15 Agustus 2018
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA