Daftar isi (9 bab, 18 pasal, 2 lampiran)
hlm. 1

MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

PERATURAN MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

NOMOR 11 TAHUN 2023

TENTANG

PENYEDIAAN ALAT MEMASAK BERBASIS LISTRIK

BAGI RUMAH TANGGA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang : a. bahwa untuk menjamin akses energi bersih yang teijangkau, andal, dan berkelanjutan, mengurangi impor liquefied petroleum gas yang digunakan untuk memasak, dan meningkatkan konsumsi listrik per kapita, perlu meningkatkan penggunaan teknologi memasak yang lebih bersih; bahwa untuk mendukung peningkatan penggunaan teknologi memasak yang lebih bersih, perlu menyediakan alat memasak berbasis listrik bagi rumah tangga yang memenuhi kriteria tertentu; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam hurufa dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Penyediaan Alat Memasak Berbasis Listrik bagi Rumah Tangga;

Mengingat Pasal 17 ayat(3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4746);

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);

Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5052);

Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2012 tentang Kegiatan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 28, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5281) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan hlm. 2 Pemerintah Nomor 23 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2012 tentang Kegiatan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5530);

5. Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2021 tentang Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahion 2021 Nomor 244);

7. Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 180);

8. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 14 Tahun 2021 tentang Penerapan Standar Kineija Energi Minimum untuk Peralatan Pemanfaat Energi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 716);

9. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 15 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 733);

MEMUTUSKAN;

Menetapkan : PERATURAN MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA

MINERAL TENTANG PENYEDIAAN ALAT MEMASAK

BERBASIS LISTRIK BAGI RUMAH TANGGA.

BAB IKETENTUAN UMUM

Pasal 1 #Laporkan

Dalam Peraturan Menteriini yang dimaksud dengan:

1. Alat Memasak Berbasis Listrik yang selanjutnya disebut AML adalah pemanfaat tenaga listrik untuk memasak yang berfungsi untuk menanak nasi, menghangatkan makanan,dan mengukus makanan.

2. Penyediaan Alat Memasak Berbasis Listrik yang selanjutnya disebut Penyediaan AML adalah penyediaan AML dari Pemerintah yang merupakan insentifyang diberikan kepada rumah tangga yang memenuhikriteriatertentu.

3. Standar Nasional Indonesia yang selanjutnya disingkat SNI adalah standar yang ditetapkan oleh Badan Standardisasi Nasional dan berlaku di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

4. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral.

5. Direktur Jenderal adalah direktur jenderal yang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan pembinaan, pengendalian, dan pengawasan di bidang ketenagalistrikan.

6. Badan Usaha adalah badan usaha berbentuk badan hukum atau tidak berbentuk badan hukum yang didirikan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia hlm. 3 dan melakukan usaha dan/atau kegiatan penyediaan dan pendistribusian AML.

7. PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) yang selanjutnya disebut PT PLN (Persero) adalah badan usaha milik negara yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1994 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (Perum) Listrik Negara Menjadi Perusahaan Perseroan(Persero).

8. PT Pelayanan Listrik Nasional Batam yang selanjutnya disebut PT PLN Batam adalah badan usaha yang didirikan berdasarkan Keputusan Menteri Negara Penanaman Modal dan Pembinaan Badan Usaha Milik Negara Nomor S-23/M-PM-PBMUN/2000 tanggal 23 Agustus 2000.

Pasal 2 #Laporkan

Kegiatan Penyediaan AML meliputi:

a. perencanaan Penyediaan AML;

b. pengadaan AML;

c. pelaksanaan penyediaan dan pendistribusian AML;

d. hibah;dan

e. pembinaan dan pengawasan.

BAB IIPERENCANAAN PENYEDIAAN AML

Pasal 3 #Laporkan

(1) Galon penerima AML merupakan rumah tangga dengan kriteria:

a. pelanggan PT PLN (Persero) atau PT PLN Batam dengan ketentuan:

1. golongan tarif untuk keperluan rumah tangga kecil pada tegangan rendah dengan daya 450 (empatratuslima puluh)volt-ampere(R-l/TR);

2. golongan tarif untuk keperluan rumah tangga kecil pada tegangan rendah dengan daya 900 (sembilan ratus) volt-ampere dan 900(sembilan ratus)volt-ampere RTM(R-l/TR);atau

3. golongan tarif untuk keperluan rumah tangga kecil pada tegangan rendah dengan daya 1.300 (seribu tiga ratus)volt-ampere(R-l/TR), yang berdomisili di daerah yang ter;sedia jaringan tenaga listrik tegangan rendah yang memperoleh pasokan listrik selama 24(dua puluh empat)jam per hari;dan

b. merupakan rumah tangga yang tidak memilikiAML.

(2) Galon penerima AML sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diusulkan berdasarkan validasi kepala desa/lurah setempat atau pejabatyang setingkat.

Pasal 4 #Laporkan

(1) Untuk penyiapan data calon penerima AML, PT PLN (Persero) dan PT PLN Batam menyampaikan data calon penerima AML yang memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat(1) huruf a kepada Menteri hlm. 4 melalui Direktur Jenderal paling lambat tanggal 31 Oktober untuk pelaksanaan Penyediaan AML tahun berikutnya.

(2) Untuk pertama kali, data calon penerima AML yang memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a disampaikan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak Peraturan Menteriini diundangkan.

(3) Data calon penerima AML sebagaimana dimaksud pada ayat(1)dan ayat(2)terdiri atas:

a. nama calon penerima AML;

b. nomorinduk kependudukan;

c. nomor identitas pelanggan PT PLN (Persero) atau PT PLN Batam;dan

d. alamat calon penerima AML yang mencantumkan nama desa/kelurahan, kecamatan, kabupaten/kota, dan provinsi.

Pasal 5 #Laporkan

(1) Menteri melalui Direktur Jenderal melakukan verifikasi calon penerima AML sebagaimana dimaksud dalam Pasal3 dengan meHbatkan PT PLN (Persero), PT PLN Batam, dan/atau pihaklain yang terkait.

(2) Dalam melakukan verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri melalui Direktur Jenderal dapat dibantu oleh badan usaha atau badan layanan umum untuk melakukan verifikasikesesuaian datacalon penerimaAML.

(3) Hasil verifikasi calon penerima AML sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam berita acara hasil verifikasi calon penerima AML.

(4) Format berita acara hasil verifikasi calon penerima AML sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran 1 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal6 #Laporkan

(1) Berdasarkan berita acara hasil verifikasi calon penerima AML sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3), Menteri melalui Direktur Jenderal menetapkan wilayah pendistribusian AML sesuai dengan ketersediaan anggaran kegiatan Penyediaan AML.

(2) Penetapan wilayah pendistribusian AML sebagaimana dimaksud pada ayat(1)memuat:

a. lokasi pendistribusian yang mencantumkan nama desa/kelurahan, kecamatan, kabupaten/kota, dan provinsi; dan

b. jumlah calon penerima AML setiap lokasi pendistribusian AML.

(3) Dalam hal teijadi perubahan wilayah pendistribusian AML sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri melalui Direktur Jenderal dapat melakukan perubahan atas penetapan wilayah pendistribusian AML.

hlm. 5

BAB IIIPENGADAAN AML

Pasal 7 #Laporkan

(1) Pengadaan AML dilaksanakan oleh Menteri melalui Direktur Jenderal untuk menetapkan Badan Usaha.

(2) Pengadaan AML sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengadaan barang/jasa pemerintah.

Pasal8 #Laporkan

Badan Usaha harus memenuhi persyaratan:

a. memproduksi AML atau memasarkan AML dari pabrikan secaralangsung;

b. menyediakan layanan purnajual secara gratis sesuai garansi pabrikan;

c. memberikan jaxninan ketersediaan suku cadang AML paling singkat3(tiga)tahun;dan

d. persyaratan Iain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengadaan barang/jasa pemerintah.

BAB IVPELAKSANAAN PENYEDIAAN DAN PENDISTRIBUSIAN AML

Pasal9 #Laporkan

Badan Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 bertanggung jawab atas kelancaran pelaksanaan penyediaan dan pendistribusian AML.

Pasal 10 #Laporkan

(1) Penyediaan paketAML terdiri atas:

a. 1 (satu)setAML;

b. buku petunjuk pengoperasian AML;

c. kartu garansi; dan

d. brosur yang berisirekomendasi pola pemakaian AML.

(2) AML sebagaimana dimaksud pada ayat(1) hurufa berfungsi untuk:

a. menanak nasi;

b. menghangatkan makanan;dan

c. mengukus makanan.

(3) AML sebagaimana dimaksud pada ayat(2)wajib memenuhi ketentuan:

a. memiliki kapasitas pengenal 1,8(satu koma delapan) hter sampai dengan 2,2(duakoma dua)liter;

b. dilengkapi stiker bertuliskan "Hibah Kementerian ESDM dan Tidak untuk Dipeijualbelikan",yang tidak mudah luntur dan tidak mudah dilepas;

c. mengutamakan produk dan potensi dalam negeri yang dibuktikan dengan sertifikat tingkat komponen dalam negeri;

d. mencantumkan label SNI;dan

e. mencantumkan label tanda hematenergi.

(4) Produk AML wajib memenuhiketentuan mengenai:

a. SNI 7859:2013 Peranti listrik rumah tangga dan sejenis - Keselamatan - Bagian 1: Persyaratan umum dan perubahannya;

hlm. 6

b. SNI lEC 60335-2-15:2011 Peralatan listrik rumah tangga dan peralatan listrik serupa - Keselamatan -Bagian 2-15: Persyaratan khusus untuk peralatan pemanas cairan dan perubahannya;dan

c. standar kineija energi minimum melalui pencantuman label tanda hemat energi untuk peralatan pemanfaatenergi penanak nasi.

Pasal 11 #Laporkan

(1) Badan Usaha wajib mendistribusikan AML kepada calon penerima AML sesuai wilayah pendistribusian AML sebagaimana dimaksud dalam Pasal6ayat(1).

(2) Dalam melaksanakan pendistribusian AML sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Badan Usaha dapat bekerja sama dengan PT Pos Indonesia dan/atau badan usaha lain.

(3) Dalam pelaksanaan pendistribusian AML oleh Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri melalui Direktur Jenderal dapat melibatkan PT PLN (Persero) dan/atau PT PLN Batam untuk memastikan AML diterima oleh penerima AML.

BAB VHIBAH

Pasal 12 #Laporkan

Pemberian AML secara gratis hanya dilakukan 1 (satu) kali untuk setiap penerima AML.

Pasal 13 #Laporkan

Penerima AMLsebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 harus:

a. memelihara dan merawatAML;

b. tidak memperjualbelikan dan/atau memindahtangankan AMLkepada pihak lain;dan

c. melakukan pola pemakaian AML sesuai dengan rekomendasi yang diberikan.

Pasal 14 #Laporkan

(1) Menteri atau pejabat yang diberi wewenang melakukan serah terima AML melalui mekanisme hibah kepada setiap penerima AML yang dituangkan dalam naskah hibah AML dan berita acara serah terima AML.

(2) Naskah hibah AML dan berita acara serah terima AML sebagaimana dimaksud pada ayat(1) ditandatangani oleh penerima AML dan kepala desa/lurah setempat atau pejabatyang setingkat.

(3) Format naskah hibah AML dan berita acara serah terima AML sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dariPeraturan Menteriini.

(4) Tata cara hibah AML sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan barang milik negara.

hlm. 7

BAB VIPEMBINAAN DAN PENGAWASAN

Pasal 15 #Laporkan

(1) Menteri melalui Direktur Jenderal melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan kegiatan Penyediaan AML.

(2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui pelaksanaan sosialisasi dan edukasi penggunaan AML kepada calon penerima AML dengan berkoordinasi dengan pemerintah daerah, PT PLN (Persero),PTPLN Batam,dan/atau pihaklain yangterkait.

(3) Dalam melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri melalui Direktur Jenderal dapat dibantu oleh badan usaha atau badan layanan umum untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan penyediaan dan pendistribusian AML.

BAB VIIPENDANAAN

Pasal 16 #Laporkan

Pendanaan kegiatan Penyediaan AML bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.

BAB VIIIKETENTUAN LAIN-LAIN

Pasal 17 #Laporkan

(1) Pelaksanaan kegiatan Penyediaan AML berpedoman pada petunjuk teknis yang ditetapkan oleh Menteri melalui Direktur Jenderal.

(2) Petunjuk teknis pelaksanaan kegiatan Penyediaan AML sebagaimana dimaksud padaayat(1)paling sedildtmemuat:

a. tujuan dan sasaran;

b. paket AML;

c. kriteria calon penerima AML;

d. penetapan wilayah pendistribusian AML;

e. tata cara validasi kepala desa/lurah setempat atau pejabat yang setingkat;

f. alokasi anggaran;

g. pelaksana kegiatan Penyediaan AML;

h. penyerahan paket AML sebagai hibah kepada penerima AML;

i. pelaporan;

j. pengawasan kegiatan Penyediaan AML;dan

k. ketentuan penyelesaian ketidaksesuaian.

BAB IXKETENTUAN PENUTUP

Pasal 18 #Laporkan

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

hlm. 8

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 26 September 2023

MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

ARIFIN TASRIF

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 2 Oktober 2023

DIREKTUR JENDERAL

PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

ASEP N. MULYANA

BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2023 NOMOR 778 SaliDajisesuai dengan aslinya

KEMENTEI^S^NEfeSI DAN SUMBER DAYA MINERAL

lBIRO HUKUM, > S a;

UJ ■Jt ng Suiito ★

Lampiran I

hlm. 9
LAMPIRAN I
PERATURAN MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
NOMOR 11 TAHUN 2023
TENTANG
PENYEDIAAN ALAT MEMASAK BERBASIS LISTRIK BAGI
RUMAH TANGGA
FORMAT BERITA ACARA HASIL VERIFIKASI
GALON PENERIMA ALAT MEMASAK BERBASIS LISTRIK
Logo
Kementerian ESDM
BERITA ACARA
HASIL VERIFIKASI GALON PENERIMA
ALAT MEMASAK BERBASIS LISTRIK
Nomor:xx/AML/DJK/xx/xx
Pada hari ini, tanggal bulan tahun
(dd-mm-yyyy), bertempat di Para PIHAK yang
menandatangani Berita Acara ini ("Para PIHAK") menerangkan bahwa telah
dilaksanakan rapat verifikasi calon penerima Alat Memasak Berbasis Listrik
yang disampaikan oleh PT PLN (Persero)/PT PLN Batam*) melalui surat Nomor
tanggal perihal sebagai acuan dalam
perencanaan Alat Memasak Berbasis Listrik oleh Kementerian Energi dan
Sumber Daya Mineral sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan,dengan kesepakatan:
1. Alat Memasak Berbasis Listrik akan diberikan kepada sejumlah
calon penerima,dengan rincian lokasi:
a. jumlah desa/kelurahan
b. jumlah kecamatan
c. jumlah kabupaten/kota : ; dan
d. jumlah provinsi
2. Rincian calon penerima Alat Memasak Berbasis Listrik tercantum dalam
lampiran Berita Acara hasil verifikasi ini.
3. Data sebagaimana dimaksud pada angka 2 diperoleh dari hasil
pemadanan data pelanggan PT PLN (Persero)/PT PLN Batam*) dan hasil
validasi kepala desa/lurah setempatatau pejabatyang setingkat.
hlm. 10 OCR
2 10»
Demikian Berita Acara hasil verifikasi ini dibuat untuk dilaksanakan
sebagai acuan bersama.
(tempat), (tanggal)(bulan)(tahun)
jabatan)
Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan (tanda tangan dan cap)
(nama)
jabatan)
PT PLN (Persero)/PT PLN Batam/ (tanda tangan dan cap)
Pihak Lain yang Terkait” (nama)
jabatan)
Badan Usaha/Badan Layanan Umum? (tanda tangan dan cap)
(nama)
"sesuai yang hadir
MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
REPUBLIK INDONESIA,
tah.
ARIFIN TASRIF
Satina xsesuai dengan aslinya
KEMENTERIAN 21 DAN SUMBER DAYA MINERAL
Y/ SEERANABIRO HUKUM,
£ SY KIP
A RE SY) 23
Ly ra Bambang Sujito
ea Me Mi J1

Lampiran II

hlm. 11
LAMPIRAN II
PERATURAN MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
NOMOR 11 TAHUN 2023
TENTANG
PENYEDIAAN ALAT MEMASAK BERBASIS LISTRIK BAGI
RUMAH TANGGA
FORMAT NASKAH HIBAH DAN BERITA ACARA SERAH TERIMA
ALAT MEMASAK BERBASIS LISTRIK
A. FORMAT NASKAH HIBAH ALAT MEMASAK BERBASIS LISTRIK
NASKAH HIBAH BARANG MILIK NEGARA
PADA SATUAN KERJA DIREKTORAT JENDERAL KETENAGALISTRIKAN
KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
KEPADA MASYARAKAT DESA/KELURAHAN ,
KECAMATAN ,
KABUPATEN/KOTA ,
PROVINSI
PENGADAAN TAHUN ANGGARAN
Nomor:
Pada hari ini, tanggal bulan tahun
,sebagai tindak lanjut:
Surat Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor
tanggal tentang Persetujuan Hibah Aset Barang Milik Negara
(BMN) Selain Tanah dan/atau Bangunan pada Kementerian Energi dan
Sumber Daya Mineral tahun anggaran berupa Alat Memasak
Berbasis Listrik.
Dalam penandatanganan Naskah Hibah ini dari pihak Direktorat Jenderal
Ketenagalistrikan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral diwakili
oleh selaku Kuasa Pengguna Barang dan dari pihak
masyarakat penerima hibah sebagaimana terlampir.
Alat Memasak Berbasis Listrik ini ditujukan untuk:
1. pelanggan PTPLN(Persero)atau PTPLN Batam dengan ketentuan;
a. golongan tarif untuk keperluan rumah tangga kecil pada
tegangan rendah dengan daya 450(empatratus Hma puluh)volt-
ampere(R-l/TR);
b. golongan tarif untuk keperluan rumah tangga kecil pada
tegangan rendah dengan daya 900(sembilan ratus) volt-ampere
dan 900(sembilan ratus)volt-ampere RTM(R-l/TR);atau
c. golongan tarif untuk keperluan rumah tangga kecil pada
tegangan rendah dengan daya 1300 (seribu tiga ratus) volt-
ampere(R-l/TR),
yang berdomisili di daerah yang tersedia jaringan tenaga listrik
tegangan rendah yang memperoleh pasokan listrik selama 24 (dua
puluh empat)jam per hari; dan
2. merupakan rumah tangga yang tidak memiliki Alat Memasak Berbasis
Listrik.
hlm. 12
Penerima hibah menerima Alat Memasak Berbasis Listrik dan harus
menggunakan dan memelihara serta dilarang memperjualbelikan
dan/atau memindahtangankan kepada pihak lain.
Untuk selanjutnya segala tanggung jawab atas Alat Memasak Berbasis
Listrik sebagaimana dimaksud beralih kepada penerima hibah, baik
menyangkut pengamanan, pengaturan, penggunaan, maupun
pemeliharaannya, sehingga dapat dimanfaatkan oleh penerima hibah
secara optimal.
Para PIHAK dengan itikad baik harus menyelesaikan perselisihan yang
timbul dari atau sehubungan dengan pelaksanaan hibah ini.
Demikian Naskah Hibah ini dibuat dengan sebenar-benamya dalam
rangkap 4 (empat), 2 (dua) di antaranya dibubuhi meterai secukupnya
serta 2 (dua) di antaranya tanpa dibubuhi meterai, ditandatangani oleh
Para PIHAK dengan kekuatan hukum yang sama, serta diketahui dan
ditandatangani oleh kepala desa/lurah setempat atau pejabat yang
setingkat untuk dipergunakan sebagaimana mestinya dengan penuh
tanggungjawab.
Pemberi Hibah
KuasaPengguna Barang
Satuan Kerja DirektoratJenderal Ketenagalistrikan
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral,
meterai-tanda tangan-cap
(Nama)
Penerima Hibah
No.
Nama
Penerima
Nomor Induk
Kependudukan
Nomor
Identitas
Pelanggan *)
TandaTangan
1. 1.
2. 2.
3. 3.
4. 4.
dst. dst.
Mengetahui
Kepala Desa/Lurah
meterai-tanda tangan-cap
(Nama)
*)untuk pelanggan PT PLN(Persero)atau PTPLN Batam
hlm. 13
B. FORMAT BERITA ACARA SERAH TERIMA ALAT MEMASAK BERBASIS
LISTRIK
BERITA ACARA SERAH TERIMA BARANG MILIK NEGARA
PADA SATUAN KERJA DIREKTORAT JENDERAL KETENAGALISTRIKAN
KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
KEPADA MASYARAKAT DESA/KELURAHAN ,
KECAMATAN ,
KABUPATEN/KOTA ,
PROVINSI
PENGADAAN TAHUN ANGGARAN
Nomor:
Pada hari ini, tanggal bialan tahun
,kami yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama
NIP
Jabatan
Instansi
Alamat
dalam hal ini bertindak selaku Kuasa Pengguna Barang Satuan Kerja
Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan, Kementerian Energi dan Sumber
Daya Mineral selanjutnya disebutPIHAK KESATU,
Nama : (sebagaimana terlampir)
dalam halini disebutsebagaiPIHAK KEDUA.
PIHAK KESATU dan PIHAK KEDUA secara bersama-sama selanjutnya
disebut Para PIHAK.
Berdasarkan:
1. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan
Barang Milik Negara/Daerah sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 28Tahun 2020 tentang Perubahan atas
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan
Barang Milik Negara/Daerah;
2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 4/PMK.06/2015 tentang
Pendelegasian Kewenangan dan Tanggung Jawab Tertentu dari
Pengelola Barang kepada Pengguna Barang;
3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11l/PMK.06/2016 tentang Tata
Cara Pelaksanaan Pemindahtanganan Barang MUik Negara
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan
Nomor 165/PMK.06/2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 11l/PMK.06/2016 tentang Tata Cara Pelaksanaan
Pemindahtanganan Barang MUik Negara;
4. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 1 Tahun
2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hibah Barang MUik Negara di
Lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral yang dari
Sejak AwalPengadaannya Direncanakan untuk DUiibahkan;
hlm. 14
- 14 - .
5. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor
................. Tahun ................. tentang Penyediaan Alat Memasak
Berbasis Listrik bagi Rumah Tangga; dan
6. Surat Persetujuan Hibah dari Menteri Energi dan Sumber Daya
Mineral Nomor ................. tanggal ................. hal Persetujuan Hibah
Barang Milik Negara (BMN) Selain Tanah dan/atau Bangunan pada
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Dengan ini menyatakan bahwa Para PIHAK sepakat untuk melakukan
serah terima aset barang milik negara berupa Alat Memasak Berbasis
Listrik masing-masing 1 (satu) unit kepada masyarakat dengan nama
sebagaimana terlampir yang berlokasi di Desa/Kelurahan .................,
Kecamatan ................., Kabupaten/Kota ................., Provinsi .................
yang tercatat dalam neraca barang persediaan PIHAK KESATU pada unit
penatausahaan Kuasa Pengguna Barang Direktorat Jenderal
Ketenagalistrikan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral kepada
masyarakat dengan nama sebagaimana terlampir selaku PIHAK KEDUA,
dengan ketentuan dan syarat sebagai berikut:
Pasal 1
PIHAK KESATU menyerahkan kepada PIHAK KEDUA dan PIHAK KEDUA
menerima dari PIHAK KESATU aset barang milik negara hasil kegiatan
Satuan Kerja Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan, Kementerian Energi
dan Sumber Daya Mineral tahun anggaran ................. berupa Alat
Memasak Berbasis Listrik masing-masing 1 (satu) unit kepada masyarakat
dengan nama sebagaimana terlampir yang berlokasi di Desa/Kelurahan
................., Kecamatan ................., Kabupaten/Kota .................,
Provinsi ................. senilai total Rp.................,- (.................) yang
dibiayai dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Kementerian
Energi dan Sumber Daya Mineral.
Pasal 2
Aset barang milik negara tersebut diterima dalam keadaan baik oleh
PIHAK KEDUA.
Pasal 3
Dengan telah diserahterimakan aset barang milik negara sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1, PIHAK KEDUA menyatakan bertanggung jawab
penuh atas pengaturan, penyimpanan, penggunaan, pengelolaan,
pengawasan, dan pemeliharaan barang milik negara yang telah
diserahterimakan dimaksud serta dilarang memperjualbelikan dan/atau
memindahtangankan kepada pihak lain.
Pasal 4
Selanjutnya, PIHAK KESATU memproses penghapusan barang milik
negara yang dibiayai dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 1 dari daftar laporan neraca barang persediaan pada unit
penatausahaan Kuasa Pengguna Barang Satuan Kerja Direktorat Jenderal
Ketenagalistrikan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
hlm. 15
Demikian Berita Acara Serah Terima ini dibuat dengan sebenar-benamya
dalam rangkap 4 (empat), 2 (dua) di antaranya dibubuhi meterai
secukupnya serta 2 (dua) di antaranya tanpa dibubuhi meterai,
ditandatangani oleh Para PIHAK dengan kekuatan hukum yang sama,
serta diketahui dan ditandatangani oleh kepala desa/Iurah setempat atau
pejabat yang setingkat untuk dipergunakan sebagaimana mestinya
dengan penuh tanggungjawab.
PIHAK KESATU
Kuasa Pengguna Barang
Satuan Kerja Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral,
meterai-tanda tangan-cap
(Nama)
PIHAK KEDUA
No.
Nama
Penerima
Nomor Induk
Kependudukan
Nomor
Identitas
Pelanggan *)
TandaTangan
1. 1.
2. 2.
3. 3.
4. 4.
dst. dst.
Mengetahui
Kepala Desa/Lurah
meterai-tanda tangan-cap
(Nama)
*)untuk pelanggan PT PLN (Persero)atau PT PLN Batam
MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
ARIFIN TASRIF
KEMENT A
(T
UJ
*
sesuai dengan aslinya
G1 DAN SUMBER DAYA MINERAL
RO HUKUM,
ang Sujito