Daftar isi (9 bab, 18 pasal, 2 lampiran)
MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
PERATURAN MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
NOMOR 11 TAHUN 2023
TENTANG
PENYEDIAAN ALAT MEMASAK BERBASIS LISTRIK
BAGI RUMAH TANGGA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : a. bahwa untuk menjamin akses energi bersih yang teijangkau, andal, dan berkelanjutan, mengurangi impor liquefied petroleum gas yang digunakan untuk memasak, dan meningkatkan konsumsi listrik per kapita, perlu meningkatkan penggunaan teknologi memasak yang lebih bersih; bahwa untuk mendukung peningkatan penggunaan teknologi memasak yang lebih bersih, perlu menyediakan alat memasak berbasis listrik bagi rumah tangga yang memenuhi kriteria tertentu; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam hurufa dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Penyediaan Alat Memasak Berbasis Listrik bagi Rumah Tangga;
Mengingat Pasal 17 ayat(3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4746);
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5052);
Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2012 tentang Kegiatan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 28, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5281) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan hlm. 2 Pemerintah Nomor 23 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2012 tentang Kegiatan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5530);
5. Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2021 tentang Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahion 2021 Nomor 244);
7. Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 180);
8. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 14 Tahun 2021 tentang Penerapan Standar Kineija Energi Minimum untuk Peralatan Pemanfaat Energi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 716);
9. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 15 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 733);
MEMUTUSKAN;
Menetapkan : PERATURAN MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA
MINERAL TENTANG PENYEDIAAN ALAT MEMASAK
BERBASIS LISTRIK BAGI RUMAH TANGGA.
BAB IKETENTUAN UMUM
Pasal 1 #Laporkan
Dalam Peraturan Menteriini yang dimaksud dengan:
1. Alat Memasak Berbasis Listrik yang selanjutnya disebut AML adalah pemanfaat tenaga listrik untuk memasak yang berfungsi untuk menanak nasi, menghangatkan makanan,dan mengukus makanan.
2. Penyediaan Alat Memasak Berbasis Listrik yang selanjutnya disebut Penyediaan AML adalah penyediaan AML dari Pemerintah yang merupakan insentifyang diberikan kepada rumah tangga yang memenuhikriteriatertentu.
3. Standar Nasional Indonesia yang selanjutnya disingkat SNI adalah standar yang ditetapkan oleh Badan Standardisasi Nasional dan berlaku di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
4. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral.
5. Direktur Jenderal adalah direktur jenderal yang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan pembinaan, pengendalian, dan pengawasan di bidang ketenagalistrikan.
6. Badan Usaha adalah badan usaha berbentuk badan hukum atau tidak berbentuk badan hukum yang didirikan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia hlm. 3 dan melakukan usaha dan/atau kegiatan penyediaan dan pendistribusian AML.
7. PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) yang selanjutnya disebut PT PLN (Persero) adalah badan usaha milik negara yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1994 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (Perum) Listrik Negara Menjadi Perusahaan Perseroan(Persero).
8. PT Pelayanan Listrik Nasional Batam yang selanjutnya disebut PT PLN Batam adalah badan usaha yang didirikan berdasarkan Keputusan Menteri Negara Penanaman Modal dan Pembinaan Badan Usaha Milik Negara Nomor S-23/M-PM-PBMUN/2000 tanggal 23 Agustus 2000.
Pasal 2 #Laporkan
Kegiatan Penyediaan AML meliputi:
a. perencanaan Penyediaan AML;
b. pengadaan AML;
c. pelaksanaan penyediaan dan pendistribusian AML;
d. hibah;dan
e. pembinaan dan pengawasan.
BAB IIPERENCANAAN PENYEDIAAN AML
Pasal 3 #Laporkan
(1) Galon penerima AML merupakan rumah tangga dengan kriteria:
a. pelanggan PT PLN (Persero) atau PT PLN Batam dengan ketentuan:
1. golongan tarif untuk keperluan rumah tangga kecil pada tegangan rendah dengan daya 450 (empatratuslima puluh)volt-ampere(R-l/TR);
2. golongan tarif untuk keperluan rumah tangga kecil pada tegangan rendah dengan daya 900 (sembilan ratus) volt-ampere dan 900(sembilan ratus)volt-ampere RTM(R-l/TR);atau
3. golongan tarif untuk keperluan rumah tangga kecil pada tegangan rendah dengan daya 1.300 (seribu tiga ratus)volt-ampere(R-l/TR), yang berdomisili di daerah yang ter;sedia jaringan tenaga listrik tegangan rendah yang memperoleh pasokan listrik selama 24(dua puluh empat)jam per hari;dan
b. merupakan rumah tangga yang tidak memilikiAML.
(2) Galon penerima AML sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diusulkan berdasarkan validasi kepala desa/lurah setempat atau pejabatyang setingkat.
Pasal 4 #Laporkan
(1) Untuk penyiapan data calon penerima AML, PT PLN (Persero) dan PT PLN Batam menyampaikan data calon penerima AML yang memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat(1) huruf a kepada Menteri hlm. 4 melalui Direktur Jenderal paling lambat tanggal 31 Oktober untuk pelaksanaan Penyediaan AML tahun berikutnya.
(2) Untuk pertama kali, data calon penerima AML yang memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a disampaikan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak Peraturan Menteriini diundangkan.
(3) Data calon penerima AML sebagaimana dimaksud pada ayat(1)dan ayat(2)terdiri atas:
a. nama calon penerima AML;
b. nomorinduk kependudukan;
c. nomor identitas pelanggan PT PLN (Persero) atau PT PLN Batam;dan
d. alamat calon penerima AML yang mencantumkan nama desa/kelurahan, kecamatan, kabupaten/kota, dan provinsi.
Pasal 5 #Laporkan
(1) Menteri melalui Direktur Jenderal melakukan verifikasi calon penerima AML sebagaimana dimaksud dalam Pasal3 dengan meHbatkan PT PLN (Persero), PT PLN Batam, dan/atau pihaklain yang terkait.
(2) Dalam melakukan verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri melalui Direktur Jenderal dapat dibantu oleh badan usaha atau badan layanan umum untuk melakukan verifikasikesesuaian datacalon penerimaAML.
(3) Hasil verifikasi calon penerima AML sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam berita acara hasil verifikasi calon penerima AML.
(4) Format berita acara hasil verifikasi calon penerima AML sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran 1 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal6 #Laporkan
(1) Berdasarkan berita acara hasil verifikasi calon penerima AML sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3), Menteri melalui Direktur Jenderal menetapkan wilayah pendistribusian AML sesuai dengan ketersediaan anggaran kegiatan Penyediaan AML.
(2) Penetapan wilayah pendistribusian AML sebagaimana dimaksud pada ayat(1)memuat:
a. lokasi pendistribusian yang mencantumkan nama desa/kelurahan, kecamatan, kabupaten/kota, dan provinsi; dan
b. jumlah calon penerima AML setiap lokasi pendistribusian AML.
(3) Dalam hal teijadi perubahan wilayah pendistribusian AML sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri melalui Direktur Jenderal dapat melakukan perubahan atas penetapan wilayah pendistribusian AML.
hlm. 5BAB IIIPENGADAAN AML
Pasal 7 #Laporkan
(1) Pengadaan AML dilaksanakan oleh Menteri melalui Direktur Jenderal untuk menetapkan Badan Usaha.
(2) Pengadaan AML sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengadaan barang/jasa pemerintah.
Pasal8 #Laporkan
Badan Usaha harus memenuhi persyaratan:
a. memproduksi AML atau memasarkan AML dari pabrikan secaralangsung;
b. menyediakan layanan purnajual secara gratis sesuai garansi pabrikan;
c. memberikan jaxninan ketersediaan suku cadang AML paling singkat3(tiga)tahun;dan
d. persyaratan Iain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengadaan barang/jasa pemerintah.
BAB IVPELAKSANAAN PENYEDIAAN DAN PENDISTRIBUSIAN AML
Pasal9 #Laporkan
Badan Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 bertanggung jawab atas kelancaran pelaksanaan penyediaan dan pendistribusian AML.
Pasal 10 #Laporkan
(1) Penyediaan paketAML terdiri atas:
a. 1 (satu)setAML;
b. buku petunjuk pengoperasian AML;
c. kartu garansi; dan
d. brosur yang berisirekomendasi pola pemakaian AML.
(2) AML sebagaimana dimaksud pada ayat(1) hurufa berfungsi untuk:
a. menanak nasi;
b. menghangatkan makanan;dan
c. mengukus makanan.
(3) AML sebagaimana dimaksud pada ayat(2)wajib memenuhi ketentuan:
a. memiliki kapasitas pengenal 1,8(satu koma delapan) hter sampai dengan 2,2(duakoma dua)liter;
b. dilengkapi stiker bertuliskan "Hibah Kementerian ESDM dan Tidak untuk Dipeijualbelikan",yang tidak mudah luntur dan tidak mudah dilepas;
c. mengutamakan produk dan potensi dalam negeri yang dibuktikan dengan sertifikat tingkat komponen dalam negeri;
d. mencantumkan label SNI;dan
e. mencantumkan label tanda hematenergi.
(4) Produk AML wajib memenuhiketentuan mengenai:
a. SNI 7859:2013 Peranti listrik rumah tangga dan sejenis - Keselamatan - Bagian 1: Persyaratan umum dan perubahannya;
hlm. 6b. SNI lEC 60335-2-15:2011 Peralatan listrik rumah tangga dan peralatan listrik serupa - Keselamatan -Bagian 2-15: Persyaratan khusus untuk peralatan pemanas cairan dan perubahannya;dan
c. standar kineija energi minimum melalui pencantuman label tanda hemat energi untuk peralatan pemanfaatenergi penanak nasi.
Pasal 11 #Laporkan
(1) Badan Usaha wajib mendistribusikan AML kepada calon penerima AML sesuai wilayah pendistribusian AML sebagaimana dimaksud dalam Pasal6ayat(1).
(2) Dalam melaksanakan pendistribusian AML sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Badan Usaha dapat bekerja sama dengan PT Pos Indonesia dan/atau badan usaha lain.
(3) Dalam pelaksanaan pendistribusian AML oleh Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri melalui Direktur Jenderal dapat melibatkan PT PLN (Persero) dan/atau PT PLN Batam untuk memastikan AML diterima oleh penerima AML.
BAB VHIBAH
Pasal 12 #Laporkan
Pemberian AML secara gratis hanya dilakukan 1 (satu) kali untuk setiap penerima AML.
Pasal 13 #Laporkan
Penerima AMLsebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 harus:
a. memelihara dan merawatAML;
b. tidak memperjualbelikan dan/atau memindahtangankan AMLkepada pihak lain;dan
c. melakukan pola pemakaian AML sesuai dengan rekomendasi yang diberikan.
Pasal 14 #Laporkan
(1) Menteri atau pejabat yang diberi wewenang melakukan serah terima AML melalui mekanisme hibah kepada setiap penerima AML yang dituangkan dalam naskah hibah AML dan berita acara serah terima AML.
(2) Naskah hibah AML dan berita acara serah terima AML sebagaimana dimaksud pada ayat(1) ditandatangani oleh penerima AML dan kepala desa/lurah setempat atau pejabatyang setingkat.
(3) Format naskah hibah AML dan berita acara serah terima AML sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dariPeraturan Menteriini.
(4) Tata cara hibah AML sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan barang milik negara.
hlm. 7BAB VIPEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Pasal 15 #Laporkan
(1) Menteri melalui Direktur Jenderal melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan kegiatan Penyediaan AML.
(2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui pelaksanaan sosialisasi dan edukasi penggunaan AML kepada calon penerima AML dengan berkoordinasi dengan pemerintah daerah, PT PLN (Persero),PTPLN Batam,dan/atau pihaklain yangterkait.
(3) Dalam melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri melalui Direktur Jenderal dapat dibantu oleh badan usaha atau badan layanan umum untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan penyediaan dan pendistribusian AML.
BAB VIIPENDANAAN
Pasal 16 #Laporkan
Pendanaan kegiatan Penyediaan AML bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
BAB VIIIKETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 17 #Laporkan
(1) Pelaksanaan kegiatan Penyediaan AML berpedoman pada petunjuk teknis yang ditetapkan oleh Menteri melalui Direktur Jenderal.
(2) Petunjuk teknis pelaksanaan kegiatan Penyediaan AML sebagaimana dimaksud padaayat(1)paling sedildtmemuat:
a. tujuan dan sasaran;
b. paket AML;
c. kriteria calon penerima AML;
d. penetapan wilayah pendistribusian AML;
e. tata cara validasi kepala desa/lurah setempat atau pejabat yang setingkat;
f. alokasi anggaran;
g. pelaksana kegiatan Penyediaan AML;
h. penyerahan paket AML sebagai hibah kepada penerima AML;
i. pelaporan;
j. pengawasan kegiatan Penyediaan AML;dan
k. ketentuan penyelesaian ketidaksesuaian.
BAB IXKETENTUAN PENUTUP
Pasal 18 #Laporkan
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
hlm. 8Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 26 September 2023
MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
ARIFIN TASRIF
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 2 Oktober 2023
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
ASEP N. MULYANA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2023 NOMOR 778 SaliDajisesuai dengan aslinya
KEMENTEI^S^NEfeSI DAN SUMBER DAYA MINERAL
lBIRO HUKUM, > S a;
UJ ■Jt ng Suiito ★