Apakah UU No. 30 Tahun 2009 masih berlaku?
Masih berlaku, dengan perubahan oleh UU No. 6 Tahun 2023. Baca bersama peraturan pengubahnya, karena sebagian pasalnya sudah berbunyi lain. Status diperiksa terhadap sumber resmi pada 4 Oktober 2026.
- Jenis
- Undang-Undang
- Penerbit
- Pemerintah Pusat
- Tahun
- 2009
- Ditetapkan
- 23 September 2009
- Status
- diubah
- Teks resmi
- Naskah resmi di JDIH BPK, dengan unduhan PDF
- Teks lengkap
- Baca per pasal di situs ini
43 halaman, 58 pasal, dengan penjelasan, 35 pasal bertanda perubahan; hasil ekstraksi mesin, bukan teks resmi.
digital Teks digital: dibaca dari lapisan teks PDF resmi, hurufnya tidak disunting. - Perubahan per pasal
- Matriks bunyi sebelum dan sesudah: oleh UU No. 6 Tahun 2023, 33 pasal diubah, 1 disisipkan, 2 dihapus. Peta pasal: 35 dari 58 pasal tersentuh perintah perubahan yang terbaca.
Catatan penerapan
Pasal 5 sebagaimana diubah Pasal 42 angka 4 UU No. 6 Tahun 2023 diperiksa 30 September 2026: kewenangan Pemerintah Pusat meliputi penetapan perizinan berusaha penyediaan tenaga listrik; kewenangan pemerintah daerah provinsi meliputi pembinaan, pengawasan, dan sanksi administratif bagi badan usaha yang perizinan berusahanya ditetapkan pemerintah daerah provinsi. Pasal itu tidak menyebut laporan untuk kapasitas sampai dengan 500 kW. Teks dibaca dari pustaka RegulasiAir.com (uu-30-2009, uu-6-2023). Status di laman BPK: berlaku, diubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023. Status diganti ke diubah pada 4 Oktober 2026 mengikuti relasi "Diubah dengan" di laman BPK. UU No. 1 Tahun 2026 menyesuaikan ketentuan pidananya (antara lain Pasal 49 dan 51) tanpa menyentuh Pasal 5.
Struktur
- BAB I Ketentuan Umum Pasal 1
- BAB II Asas dan Tujuan Pasal 2
- BAB III Penguasaan dan Pengusahaan Pasal 3–4
- BAB IV Kewenangan Pengelolaan Pasal 5
- BAB V Pemanfaatan Sumber Energi Primer Pasal 6
- BAB VI Rencana Umum Ketenagalistrikan Pasal 7
- BAB VII Usaha Ketenagalistrikan Pasal 8–17
- BAB VIII Perizinan Pasal 18–29
- BAB IX Penggunaan Tanah Pasal 30–32
- BAB X Harga Jual, Sewa Jaringan, dan Tarif Tenaga Listrik Pasal 33–41
- BAB XI Lingkungan Hidup dan Keteknikan Pasal 42–45
- BAB XII Pembinaan dan Pengawasan Pasal 46
- BAB XIII Penyidikan Pasal 47
- BAB XIV Sanksi Administratif Pasal 48
- BAB XV Ketentuan Pidana Pasal 49–55
- BAB XVI Ketentuan Peralihan Pasal 56
- BAB XVII Ketentuan Penutup Pasal 57–58
Istilah yang didefinisikan
18 istilah didefinisikan di pasal ketentuan umum peraturan ini. Istilah bertanda ⇆ juga didefinisikan peraturan lain, dan rumusannya dapat dibandingkan.
- Ketenagalistrikan ⇆
- Tenaga listrik ⇆
- Usaha penyediaan tenaga listrik ⇆
- Pembangkitan tenaga listrik ⇆
- Transmisi tenaga listrik ⇆
- Distribusi tenaga listrik ⇆
- Konsumen ⇆
- Usaha penjualan tenaga listrik ⇆
- Rencana umum ketenagalistrikan ⇆
- Izin usaha penyediaan tenaga listrik ⇆
- Izin operasi ⇆
- Wilayah usaha ⇆
- Ganti rugi hak atas tanah ⇆
- Kompensasi ⇆
- Pemerintah Pusat ⇆
- Pemerintah daerah ⇆
- Menteri ⇆
- Setiap orang ⇆
Dirujuk peraturan lain
Dibaca dari teks peraturan lain di indeks situs ini. Cuplikan adalah teks hasil ekstraksi mesin.
Menjadi dasar hukum (bagian Mengingat) bagi Permen ESDM No. 1 Tahun 2023, Permen ESDM No. 10 Tahun 2021, Permen ESDM No. 10 Tahun 2022, Permen ESDM No. 11 Tahun 2021, Permen ESDM No. 11 Tahun 2023, Permen ESDM No. 11 Tahun 2024, Permen ESDM No. 12 Tahun 2018, Permen ESDM No. 12 Tahun 2021, Permen ESDM No. 12 Tahun 2023, Permen ESDM No. 13 Tahun 2020, Permen ESDM No. 13 Tahun 2021, Permen ESDM No. 13 Tahun 2025, Permen ESDM No. 16 Tahun 2019, Permen ESDM No. 16 Tahun 2022, Permen ESDM No. 17 Tahun 2014, Permen ESDM No. 17 Tahun 2019, Permen ESDM No. 18 Tahun 2019, Permen ESDM No. 19 Tahun 2025, Permen ESDM No. 2 Tahun 2025, Permen ESDM No. 22 Tahun 2019, Permen ESDM No. 22 Tahun 2021, Permen ESDM No. 24 Tahun 2017, Permen ESDM No. 26 Tahun 2021, Permen ESDM No. 27 Tahun 2017, Permen ESDM No. 29 Tahun 2016, Permen ESDM No. 3 Tahun 2022, Permen ESDM No. 3 Tahun 2024, Permen ESDM No. 31 Tahun 2015, Permen ESDM No. 33 Tahun 2016, Permen ESDM No. 33 Tahun 2017, Permen ESDM No. 36 Tahun 2014, Permen ESDM No. 38 Tahun 2016, Permen ESDM No. 39 Tahun 2017, Permen ESDM No. 39 Tahun 2018, Permen ESDM No. 4 Tahun 2020, Permen ESDM No. 49 Tahun 2018, Permen ESDM No. 5 Tahun 2018, Permen ESDM No. 50 Tahun 2017, Permen ESDM No. 53 Tahun 2018, Permen ESDM No. 57 Tahun 2017, Permen ESDM No. 6 Tahun 2011, Permen ESDM No. 6 Tahun 2021, Permen ESDM No. 7 Tahun 2021, Permen ESDM No. 7 Tahun 2024, Permen ESDM No. 8 Tahun 2021, Permen ESDM No. 9 Tahun 2020, Perpres No. 109 Tahun 2025, PERPRES No. 14 Tahun 2017, PERPRES No. 4 Tahun 2016, PERPRES No. 47 Tahun 2017, PERPRES No. 8 Tahun 2011, Perpres No. 89 Tahun 2025, PP No. 14 Tahun 2012, PP No. 23 Tahun 2014, PP No. 25 Tahun 2021, PP No. 62 Tahun 2012.
Disebut di 5 tempat dalam peraturan lain
- Permen ESDM No. 11 Tahun 2024, hlm. 1
c. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 46 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pengutamaan pemanfaatan barang dan jasa dalam negeri dalam usaha penyediaan tenaga listrik;
- Permen ESDM No. 2 Tahun 2024, hlm. 2
4. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5052);
- PERPRES No. 8 Tahun 2011, berkas 1, hlm. 1
b. bahwa sesuai ketentuan Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, Pemerintah menetapkan tarif tenaga listrik dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia;
- PP No. 14 Tahun 2012, hlm. 1
… wa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 14, Pasal 24, Pasal 30 ayat (4), Pasal 36, Pasal 44 ayat (7), Pasal 45 ayat (4), Pasal 46 ayat (4), dan Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Kegiatan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik;
- PP No. 62 Tahun 2012, hlm. 1
Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 16 ayat (4), Pasal 26, dan Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik;
Rantai dasar hukum peraturan ini, ke atas dan ke bawah, di Peta Dasar Hukum.
Status dan tautan diperiksa terakhir pada 4 Oktober 2026. Untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit.