Daftar isi (7 bab, 31 pasal, 2 lampiran)
hlm. 1

BERITA NEGARA

No.726, 2017 KEMEN-ESDM. Wilayah Kerja. Pencabutan.

PERATURAN MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

NOMOR 37 TAHUN 2017

TENTANG

WILAYAH KERJA PANAS BUMI

UNTUK PEMANFAATAN TIDAK LANGSUNG

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10, Pasal 31, Pasal 32 ayat (3), dan Pasal 85 Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2017 tentang Panas Bumi untuk Pemanfaatan Tidak Langsung, perlu menetapkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Wilayah Kerja Panas Bumi untuk Pemanfaatan Tidak Langsung;

Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2014 tentang Panas Bumi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 217, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5585);

2. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2017 tentang Panas Bumi untuk Pemanfaatan Tidak Langsung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 30, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6023);

3. Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2015 tentang Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 132) hlm. 2 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 105 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2015 tentang Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 289);

4. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 13 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 782);

MEMUTUSKAN:

Menetapkan : PERATURAN MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA

MINERAL TENTANG WILAYAH KERJA PANAS BUMI UNTUK

PEMANFAATAN TIDAK LANGSUNG.

BAB IKETENTUAN UMUM

Pasal 1 #Laporkan

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:

1. Panas Bumi adalah sumber energi panas yang terkandung di dalam air panas, uap air, serta batuan bersama mineral ikutan dan gas lainnya yang secara genetik tidak dapat dipisahkan dalam suatu sistem Panas Bumi.

2. Wilayah Kerja Panas Bumi yang selanjutnya disebut Wilayah Kerja adalah wilayah dengan batas-batas koordinat tertentu digunakan untuk pengusahaan Panas Bumi untuk Pemanfaatan Tidak Langsung.

3. Wilayah Terbuka Panas Bumi adalah wilayah yang diduga memiliki potensi Panas Bumi di luar batas-batas koordinat Wilayah Kerja.

4. Izin Panas Bumi yang selanjutnya disingkat IPB adalah izin melakukan pengusahaan Panas Bumi untuk Pemanfaatan Tidak Langsung pada Wilayah Kerja tertentu.

hlm. 3

5. Data dan Informasi Panas Bumi adalah semua fakta, petunjuk, indikasi, dan informasi terkait Panas Bumi.

6. Survei Pendahuluan adalah kegiatan yang meliputi pengumpulan, analisis, dan penyajian data yang berhubungan dengan informasi kondisi geologi, geofisika, dan geokimia, serta survei landaian suhu apabila diperlukan, untuk memperkirakan letak serta ada atau tidak adanya sumber daya Panas Bumi.

7. Eksplorasi adalah rangkaian kegiatan yang meliputi penyelidikan geologi, geofisika, geokimia, pengeboran uji, dan pengeboran sumur eksplorasi yang bertujuan untuk memperoleh informasi kondisi geologi bawah permukaan guna menemukan dan mendapatkan perkiraan cadangan Panas Bumi.

8. Eksploitasi adalah rangkaian kegiatan pada Wilayah Kerja tertentu yang meliputi pengeboran sumur pengembangan dan sumur reinjeksi, pembangunan fasilitas lapangan dan penunjangnya, serta operasi produksi Panas Bumi.

9. Evaluasi Terpadu adalah evaluasi terhadap hasil survei geologi, survei geokimia, dan survei geofisika.

10. Badan Usaha adalah badan hukum yang berusaha di bidang Panas Bumi yang berbentuk badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, koperasi, atau perseroan terbatas dan didirikan berdasarkan hukum Indonesia serta berkedudukan dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

11. Pihak Lain adalah Badan Usaha, perguruan tinggi, atau lembaga penelitian yang memiliki keahlian dan kemampuan untuk melakukan Survei Pendahuluan atau Survei Pendahuluan dan Eksplorasi.

12. Badan Usaha Milik Negara yang selanjutnya disingkat BUMN adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan.

hlm. 4

13. Penugasan Survei Pendahuluan yang selanjutnya disingkat PSP adalah penugasan yang diberikan oleh Menteri untuk melaksanakan kegiatan Survei Pendahuluan.

14. Penugasan Survei Pendahuluan dan Eksplorasi yang selanjutnya disingkat PSPE adalah penugasan yang diberikan oleh Menteri untuk melaksanakan kegiatan Survei Pendahuluan dan Eksplorasi.

15. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Panas Bumi.

16. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal yang melaksanakan tugas dan bertanggung jawab atas perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan, pengendalian, dan pengawasan kegiatan Panas Bumi.

17. Badan Geologi adalah badan yang mempunyai tugas menyelenggarakan penelitian, penyelidikan, dan pelayanan di bidang sumber daya geologi, vulkanologi dan mitigasi bencana geologi, air tanah, dan geologi lingkungan, serta survei geologi.

18. Tim Penyiapan Wilayah Kerja adalah tim yang bertugas merencanakan, menyiapkan, mengkaji, dan/atau mengevaluasi Wilayah Kerja.

BAB IIPERENCANAAN, PENYIAPAN DAN PENETAPAN WILAYAH KERJA

Bagian KesatuPerencanaan Wilayah Kerja

Pasal 2 #Laporkan

(1) Menteri melalui Direktur Jenderal menyusun perencanaan Wilayah Kerja dengan mempertimbangkan kebijakan energi nasional dan rencana umum ketenagalistrikan nasional.

hlm. 5

(2) Perencanaan Wilayah Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara transparan melalui penyiapan peta jalan (road map) pengembangan Panas Bumi dengan mempertimbangkan peta potensi Panas Bumi yang diterbitkan oleh Badan Geologi.

(3) Perencanaan Wilayah Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara partisipatif melalui koordinasi dengan instansi terkait, pemerintah provinsi, dan/atau pemerintah kabupaten/kota yang bersangkutan.

(4) Perencanaan Wilayah Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi acuan dalam penyiapan Wilayah Kerja.

Bagian KeduaPenyiapan Wilayah Kerja

Paragraf 1Umum

Pasal 3 #Laporkan

(1) Penyiapan Wilayah Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) dilakukan oleh Menteri melalui Direktur Jenderal pada:

a. Wilayah Terbuka Panas Bumi;

b. Wilayah Kerja yang dikembalikan; dan/atau

c. Wilayah Kerja yang IPB atau kuasa pengusahaan sumber daya Panas Bumi, kontrak operasi bersama pengusahaan sumber daya Panas Bumi, dan izin pengusahaan sumber daya Panas Bumi telah berakhir.

(2) Penyiapan Wilayah Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan Data dan Informasi Panas Bumi hasil:

a. Survei Pendahuluan;

b. Survei Pendahuluan dan Eksplorasi; atau

hlm. 6

c. evaluasi kegiatan pengusahaan Panas Bumi dari Wilayah Kerja yang dikembalikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b.

(3) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dilaksanakan melalui Survei Pendahuluan atau Survei Pendahuluan dan Eksplorasi.

(4) Penyiapan Wilayah Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bertujuan untuk menentukan cadangan Panas Bumi, luas, dan batas koordinat Wilayah Kerja.

(5) Dalam penyiapan Wilayah Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Menteri melalui Direktur Jenderal berkoordinasi dengan instansi terkait, pemerintah provinsi, dan/atau pemerintah kabupaten/kota yang bersangkutan.

(6) Penyiapan Wilayah Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat melibatkan pakar yang berasal dari praktisi dan/atau akademisi.

Paragraf 2Survei Pendahuluan dan Survei Pendahuluan dan Eksplorasi

Pasal 4 #Laporkan

(1) Survei Pendahuluan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a dilakukan oleh Menteri.

(2) Survei Pendahuluan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan oleh gubernur atau bupati/walikota.

(3) Survei Pendahuluan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikoordinasikan dengan Menteri.

Pasal 5 #Laporkan

(1) Survei Pendahuluan dan Eksplorasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b dilakukan oleh Menteri.

(2) Survei Pendahuluan dan Eksplorasi yang dilakukan oleh Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan bekerja sama dengan badan layanan umum hlm. 7 atau BUMN untuk pembiayaan dan/atau pelaksanaan pengeboran sumur eksplorasi oleh Pemerintah Pusat.

(3) Badan layanan umum atau BUMN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat menerima kompensasi harga Data dan Informasi Panas Bumi yang diperoleh berdasarkan hasil pengeboran sumur eksplorasi yang dilakukan.

(4) Besaran kompensasi harga Data dan Informasi Panas Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(5) Kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diperoleh dari calon pemegang IPB yang Wilayah Kerjanya ditetapkan berdasarkan Survei Pendahuluan dan Eksplorasi yang dilakukan melalui kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (2).

Pasal 6 #Laporkan

(1) Dalam melakukan Survei Pendahuluan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dan Survei Pendahuluan dan Eksplorasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), Menteri dapat menugasi Pihak Lain.

(2) Penugasan kepada Pihak Lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Paragraf 3Tim Penyiapan Wilayah Kerja

Pasal 7 #Laporkan

(1) Dalam menyiapkan Wilayah Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Menteri melalui Direktur Jenderal membentuk Tim Penyiapan Wilayah Kerja.

(2) Tim Penyiapan Wilayah Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beranggotakan wakil dari Direktorat Jenderal, Badan Geologi, dan Sekretariat Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.

hlm. 8

(3) Tim Penyiapan Wilayah Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melibatkan wakil dari instansi terkait, pemerintah provinsi dan/atau pemerintah kabupaten/kota yang bersangkutan.

Pasal 8 #Laporkan

(1) Tim Penyiapan Wilayah Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) melakukan pengkajian dan evaluasi Data dan Informasi Panas Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) sebagai dasar menilai kelayakan dalam penetapan Wilayah Kerja.

(2) Pengkajian dan evaluasi Data dan Informasi Panas Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan kriteria dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

(3) Dalam hal hasil pengkajian dan evaluasi Data dan Informasi Panas Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan layak, Tim Penyiapan Wilayah Kerja mengusulkan peta Wilayah Kerja.

Paragraf 4Peta Wilayah Kerja

Pasal 9 #Laporkan

(1) Peta Wilayah Kerja diolah dan disajikan oleh Menteri melalui Direktur Jenderal.

(2) Pengolahan dan penyajian peta Wilayah Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk penyeragaman:

a. sistem koordinat peta Wilayah Kerja;

b. data dasar peta Wilayah Kerja; dan

c. tata letak peta Wilayah Kerja.

(3) Data dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b paling sedikit meliputi:

a. peta Rupa Bumi Indonesia yang dikeluarkan oleh lembaga pemerintah nonkementerian yang hlm. 9 mempunyai tugas, fungsi, dan kewenangan yang membidangi urusan penyelenggaraan informasi geospasial; dan/atau

b. peta kawasan hutan yang dikeluarkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan.

Pasal 10 #Laporkan

(1) Peta Wilayah Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 menggunakan sistem koordinat yang telah ditetapkan secara nasional.

(2) Peta Wilayah Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi:

a. batas dan luas Wilayah Kerja;

b. kode Wilayah Kerja;

c. besar dan kelas cadangan Panas Bumi;

d. koordinat batas;

e. legenda dan keterangan peta;

f. lokasi dan batas administratif;

g. skala grafis;

h. skala numerik dan arah utara;

i. peta indeks; dan

j. pengesahan peta Wilayah Kerja.

(3) Peta Wilayah Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai dengan format dalam Lampiran II dan Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Bagian KetigaPenetapan Wilayah Kerja dan Luas Wilayah Kerja

Pasal 11 #Laporkan

(1) Berdasarkan hasil pengkajian dan evaluasi Data dan Informasi Panas Bumi yang dilakukan Tim Penyiapan Wilayah Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1), Direktur Jenderal mengusulkan penetapan Wilayah Kerja kepada Menteri.

hlm. 10

(2) Dalam hal usulan penetapan Wilayah Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan hasil PSPE, Direktur Jenderal mengusulkan penetapan Wilayah Kerja kepada Menteri dalam jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) hari kerja setelah laporan akhir hasil PSPE diterima dan PSPE dinyatakan selesai.

(3) Berdasarkan usulan Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Menteri menetapkan Wilayah Kerja.

Pasal 12 #Laporkan

Luas Wilayah Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3) ditetapkan dengan memperhatikan sistem Panas Bumi dan luas tidak lebih dari 200.000 (dua ratus ribu) hektare.

BAB IIIPENAMBAHAN DATA PADA WILAYAH KERJA

Pasal 13 #Laporkan

(1) Menteri dapat melakukan penambahan data pada Wilayah Kerja yang meliputi kegiatan:

a. survei rinci berupa survei geologi, survei geokimia, dan survei geofisika;

b. survei landaian suhu;

c. pengeboran uji; dan/atau

d. pengeboran sumur eksplorasi.

(2) Penambahan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada Wilayah Kerja dengan kriteria sebagai berikut:

a. gagal lelang;

b. IPB telah berakhir; dan/atau

c. belum ada pemegang IPB dan berdasarkan hasil pertimbangan teknis Tim Penyiapan Wilayah Kerja perlu untuk dilakukan penambahan data.

hlm. 11

(3) Dalam melakukan penambahan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri dapat menugasi badan layanan umum atau BUMN.

Pasal 14 #Laporkan

(1) Penugasan kepada badan layanan umum atau BUMN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3) diutamakan untuk kegiatan pengeboran sumur ekplorasi.

(2) Badan layanan umum atau BUMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menerima kompensasi harga Data dan Informasi Panas Bumi yang diperoleh berdasarkan kegiatan penambahan data yang dilakukan.

(3) Besaran kompensasi harga Data dan Informasi Panas Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(4) Kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diperoleh dari calon pemegang IPB yang Wilayah Kerjanya dilakukan penambahan data atau ditetapkan berdasarkan penambahan data.

Pasal 15 #Laporkan

(1) Survei rinci sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf a meliputi:

a. survei geologi rinci dengan skala peta kurang dari 1:10.000 untuk mempertegas penampang geologi dan area prospek Panas Bumi;

b. survei geokimia rinci untuk menentukan dan/atau mempertegas geotermometri air dan/atau gas yang menunjukkan suhu reservoir Panas Bumi; dan

c. survei geofisika paling sedikit berupa survei tahanan jenis dengan jarak antartitik pengukuran kurang dari atau sama dengan 500 (lima ratus) meter pada area prospek Panas Bumi untuk menentukan geometri reservoir.

(2) Survei landaian suhu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf b dilakukan sampai menembus lapisan penudung (clay cap) untuk mendapatkan paling hlm. 12 sedikit data profil temperatur serta penampang batuan bawah permukaan termasuk mineral ubahan hidrotermal.

(3) Pengeboran uji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf c dilakukan untuk memperoleh dan menambah informasi kondisi geologi bawah permukaan.

(4) Pengeboran sumur eksplorasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf d dilakukan untuk mencari dan mengkonfirmasi keberadaan dan karakteristik reservoir Panas Bumi.

BAB IVPERUBAHAN, PEMBATALAN DAN PENGGABUNGAN WILAYAH KERJA

Bagian KesatuPerubahan Penetapan Wilayah Kerja

Pasal 16 #Laporkan

(1) Menteri dapat melakukan perubahan penetapan Wilayah Kerja, baik yang telah ada pemegang IPB maupun yang belum ada pemegang IPB.

(2) Perubahan penetapan Wilayah Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan apabila terdapat data baru di dalam atau di luar Wilayah Kerja yang berbatasan langsung dengan Wilayah Kerja tersebut.

(3) Perubahan penetapan Wilayah Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak mengurangi luas Wilayah Kerja dan tidak melebihi ketentuan luas Wilayah Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12.

(4) Dalam hal Wilayah Kerja telah ada pemegang IPB sebagaimana dimaksud pada ayat (1), perubahan penetapan Wilayah Kerja dilakukan berdasarkan permohonan pemegang IPB.

(5) Dalam hal Wilayah Kerja belum ada pemegang IPB sebagaimana dimaksud pada ayat (1), perubahan hlm. 13 penetapan Wilayah Kerja dilakukan berdasarkan hasil evaluasi Tim Penyiapan Wilayah Kerja.

Pasal 17 #Laporkan

(1) Permohonan pemegang IPB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (4) diajukan kepada Menteri dengan tembusan kepada gubernur dan bupati/walikota yang bersangkutan.

(2) Pengajuan perubahan penetapan Wilayah Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling banyak 3 (tiga) kali selama masa IPB.

(3) Permohonan perubahan penetapan Wilayah Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan melampirkan data teknis berupa data hasil Evaluasi Terpadu dan/atau data hasil pengeboran sumur eksplorasi atau sumur eksploitasi yang membuktikan keberadaan sistem Panas Bumi.

(4) Permohonan perubahan penetapan Wilayah Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan format dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 18 #Laporkan

(1) Tim Penyiapan Wilayah Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 melakukan evaluasi terhadap permohonan perubahan penetapan Wilayah Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1).

(2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan mempertimbangkan tidak tumpang tindih dengan Wilayah Kerja lain.

(3) Berdasarkan hasil evaluasi Tim Penyiapan Wilayah Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal mengusulkan perubahan penetapan Wilayah Kerja kepada Menteri untuk ditetapkan.

hlm. 14

Bagian KeduaPembatalan Wilayah Kerja

Pasal 19 #Laporkan

(1) Menteri dapat melakukan pembatalan penetapan Wilayah Kerja yang belum ada pemegang IPB dalam hal:

a. akan dilakukan penambahan data pada area prospek Panas Bumi di dalam atau di luar Wilayah Kerja yang berbatasan langsung dengan Wilayah Kerja tersebut; atau

b. tidak atau belum layak untuk pengusahaan Panas Bumi berdasarkan pertimbangan teknis, ekonomis, dan/atau sosial.

(2) Pembatalan Wilayah Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan terhadap Wilayah Kerja yang gagal lelang.

Pasal 20 #Laporkan

(1) Penambahan data terhadap Wilayah Kerja yang dibatalkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf a dapat dilakukan melalui Survei Pendahuluan atau Survei Pendahuluan dan Eksplorasi.

(2) Survei Pendahuluan atau Survei Pendahuluan dan Eksplorasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 21 #Laporkan

(1) Pertimbangan teknis, ekonomis, dan/atau sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf b dituangkan dalam hasil evaluasi Tim Penyiapan Wilayah Kerja.

(2) Berdasarkan hasil evaluasi oleh Tim Penyiapan Wilayah Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal mengusulkan pembatalan penetapan Wilayah Kerja kepada Menteri.

hlm. 15

Bagian KetigaPenggabungan Wilayah Kerja

Pasal 22 #Laporkan

(1) Menteri dapat melakukan penggabungan 2 (dua) atau lebih Wilayah Kerja yang belum ada pemegang IPB.

(2) Penggabungan 2 (dua) atau lebih Wilayah Kerja yang belum ada pemegang IPB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam hal:

a. berdasarkan Data dan Informasi Panas Bumi hasil Survei Pendahuluan, Survei Pendahuluan dan Eksplorasi, PSP, atau PSPE, 2 (dua) atau lebih Wilayah Kerja tersebut merupakan 1 (satu) sistem Panas Bumi; atau

b. berdasarkan pertimbangan teknis dan ekonomis, 2 (dua) atau lebih Wilayah Kerja tersebut menjadi lebih layak untuk Pengusahaan Panas Bumi jika disatukan.

(3) Tim Penyiapan Wilayah Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 melakukan evaluasi terhadap Data dan Informasi Panas Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a atau pertimbangan teknis dan ekonomis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b.

(4) Berdasarkan hasil evaluasi oleh Tim Penyiapan Wilayah Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Direktur Jenderal mengusulkan penggabungan Wilayah Kerja kepada Menteri untuk ditetapkan.

hlm. 16

BAB VPENGEMBALIAN WILAYAH KERJA

Bagian KesatuUmum

Pasal 23 #Laporkan

(1) Pengembalian Wilayah Kerja dari pemegang IPB meliputi:

a. pengembalian seluruh Wilayah Kerja; atau

b. pengembalian sebagian Wilayah Kerja.

(2) Pengembalian seluruh Wilayah Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dalam hal:

a. pemegang IPB tidak menemukan cadangan Panas Bumi yang dapat diproduksikan secara komersial sebelum jangka waktu IPB berakhir;

b. berdasarkan hasil studi kelayakan, Wilayah Kerja tidak layak untuk Eksploitasi dan pemanfaatan; atau

c. IPB berakhir.

(3) Pengembalian sebagian Wilayah Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan dalam 2 (dua) tahap yaitu:

a. pada akhir kegiatan Eksplorasi; dan

b. 7 (tujuh) tahun setelah Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi unit pertama beroperasi secara komersial.

Pasal 24 #Laporkan

Pemegang IPB sebelum mengembalikan Wilayah Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 wajib melakukan kegiatan reklamasi dan pelestarian fungsi lingkungan hidup.

hlm. 17

Bagian KeduaPengembalian Seluruh Wilayah Kerja

Pasal 25 #Laporkan

(1) Pemegang IPB mengajukan permohonan pengembalian seluruh Wilayah Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf a kepada Menteri.

(2) Permohonan pengembalian seluruh Wilayah Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan format dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

(3) Permohonan pengembalian seluruh Wilayah Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan dengan melampirkan dokumen persyaratan administratif dan teknis.

(4) Persyaratan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling sedikit meliputi:

a. IPB;

b. akta pendirian Badan Usaha dan/atau akta perubahan Badan Usaha terakhir; dan

c. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

(5) Dalam hal pengembalian seluruh Wilayah Kerja karena pemegang IPB tidak menemukan cadangan Panas Bumi yang dapat diproduksikan secara komersial sebelum jangka waktu IPB berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) huruf a, persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling sedikit meliputi:

a. hasil survei geologi, survei geokimia, survei geofisika, survei landaian suhu, dan/atau Evaluasi Terpadu;

b. data pengeboran sumur eksplorasi; dan

c. data reklamasi dan pelestarian fungsi lingkungan pada Wilayah Kerja yang dikembalikan.

(6) Dalam hal pengembalian seluruh Wilayah Kerja karena berdasarkan hasil studi kelayakan, Wilayah Kerja tidak layak untuk Eksploitasi dan pemanfaatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) huruf b, persyaratan hlm. 18 teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling sedikit meliputi:

a. hasil survei geologi, survei geokimia, survei geofisika, survei landaian suhu, dan/atau Evaluasi Terpadu;

b. data pengeboran sumur eksplorasi;

c. data reklamasi dan pelestarian fungsi lingkungan pada Wilayah Kerja yang dikembalikan; dan

d. studi kelayakan.

(7) Dalam hal pengembalian seluruh Wilayah Kerja karena IPB berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) huruf c, persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling sedikit meliputi:

a. hasil survei geologi, survei geokimia, survei geofisika, survei landaian suhu, dan/atau Evaluasi Terpadu;

b. data pengeboran sumur eksplorasi;

c. data pengeboran sumur pengembangan dan sumur reinjeksi;

d. studi kelayakan;

e. data uji sumur;

f. simulasi reservoir;

g. data produksi;

h. data engineering fasilitas produksi dan pembangkitan;

i. aset Panas Bumi;

j. data pengelolaan keselamatan dan kesehatan kerja dan lindungan lingkungan Panas Bumi;

k. data pemanfaatan barang, jasa, teknologi, serta kemampuan rekayasa dan rancang bangun dalam negeri;

l. data penguasaan, pengembangan, dan penerapan teknologi panas bumi;

m. laporan penerapan kaidah keteknikan yang baik dan benar; dan

n. data reklamasi dan pelestarian fungsi lingkungan pada Wilayah Kerja yang dikembalikan.

hlm. 19

Bagian KetigaPengembalian Sebagian Wilayah Kerja

Pasal 26 #Laporkan

(1) Pemegang IPB mengajukan permohonan pengembalian sebagian Wilayah Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf b kepada Menteri.

(2) Permohonan pengembalian sebagian Wilayah Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan format dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

(3) Permohonan pengembalian sebagian Wilayah Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan melampirkan dokumen teknis.

(4) Dalam hal pengembalian sebagian Wilayah Kerja tahap pertama pada akhir kegiatan Eksplorasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (3) huruf a, dokumen teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling sedikit meliputi:

a. hasil survei geologi, survei geokimia, survei geofisika, survei landaian suhu,dan/atau Evaluasi Terpadu;

b. data pengeboran sumur eksplorasi;

c. data reklamasi dan pelestarian fungsi lingkungan pada Wilayah Kerja yang dikembalikan; dan

d. studi kelayakan.

(5) Dalam hal pengembalian sebagian Wilayah Kerja tahap kedua setelah 7 (tujuh) tahun sejak Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi unit pertama beroperasi secara komersial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (3) huruf b, dokumen teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling sedikit meliputi:

a. hasil survei geologi, survei geokimia, survei geofisika, survei landaian suhu, dan/atau Evaluasi Terpadu;

b. data pengeboran sumur eksplorasi;

c. data pengeboran sumur pengembangan dan sumur reinjeksi;

d. studi kelayakan;

hlm. 20

e. data uji sumur;

f. simulasi reservoir;

g. data produksi;

h. data engineering fasilitas produksi dan pembangkitan; dan

i. data reklamasi dan pelestarian fungsi lingkungan pada Wilayah Kerja yang dikembalikan.

Pasal 27 #Laporkan

Pengembalian Wilayah Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 dan Pasal 26 dinyatakan sah setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri.

Pasal 28 #Laporkan

Sebagian Wilayah Kerja yang dikembalikan sebagaimana dimaksud pada Pasal 27 menjadi Wilayah Terbuka Panas Bumi.

BAB VIKETENTUAN PERALIHAN

Pasal 29 #Laporkan

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, kuasa pengusahaan sumber daya Panas Bumi dan izin pengusahaan sumber daya Panas Bumi dapat mengajukan permohonan perubahan penetapan Wilayah Kerja atau pengembalian Wilayah Kerja dengan mengikuti ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri ini.

BAB VIIKETENTUAN PENUTUP

Pasal 30 #Laporkan

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 11 Tahun 2008 tanggal 21 April 2008 tentang Tata Cara Penetapan Wilayah Kerja Pertambangan Panas Bumi, dicabut dan hlm. 21 dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 31 #Laporkan

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 16 Mei 2017

MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

REPUBLIK INDONESIA,

ttd

IGNASIUS JONAN

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 18 Mei 2017

DIREKTUR JENDERAL

PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

REPUBLIK INDONESIA,

ttd

WIDODO EKATJAHJANA

Lampiran I

hlm. 22 OCR
LAMPIRAN I
PERATURAN MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
NOMOR 37 Tahun 2017
TENTANG
WILAYAH KERJA PANAS BUMI UNTUK PEMANFAATAN TIDAK
LANGSUNG
KRITERIA PENGKAJIAN DAN EVALUASI
DATA DAN INFORMASI PANAS BUMI DALAM RANGKA PENYIAPAN WILAYAH KERJA
URAIAN KEGIATAN HASIL KEGIATAN
NO. KRITERIA KEGIATAN
SURVEI PENDAHULUAN SURVEI PENDAHULUAN
SURVEI PENDAHULUAN DAN EKSPLORASI SURVEI PENDAHULUAN DAN EKSPLORASI
1 Data a. Survei 1) Penyelidikan geologi 1) Penyelidikan geologi 1) Laporan yang memuat 1) Laporan yang memuat.
Geosains Geologi. dengan skala peta rinci dengan skala hasil penyelidikan hasil penyelidikan
kurang dari atau peta kurang dari atau geologi termasuk di geologi termasuk di
sama dengan sama dengan dalamnya peta dan dalamnya peta dan
1:25.000 termasuk di 1:10.000 termasuk di penampang geologi penampang geologi
dalamnya dalamnya serta stratigrafi dan serta stratigrafi dan
pembahasan pembahasan umur batuan, peta umur batuan, peta
mengenai geologi mengenai geologi alterasi dan alterasi dan manifestasi
regional, analisis regional, analisis manifestasi Panas Panas Bumi dengan
penginderaan — jauh penginderaan jauh Bumi dengan skala skala kurang dari atau
(citra satelit dan/atau lcitra satelit, foto kurang dari atau sama sama dengan 1:10.000,
foto udara), udara, dan/atau Light dengan 1:25.000, jenis jenis batuan reservoir
gecomorfologi, Detection and Ranging batuan reservoir serta serta model geologi
petrografi, jenis dan (LiDAR)), model geologi Panas Panas Bumi
hlm. 23 OCR
23 2017, No.726
NO. KRITERIA KEGIATAN
SURVEI PENDAHULUAN SURVEI PENDAHULUAN
distribusi satuan geomorfologi, Bumi
batuan, petrografi, jenis dan
wulkanostratigrafi distribusi satuan
untuk daerah batuan,
vulkanik, penentuan vulkanostratigrafi
umur batuan (age untuk dacrah
dating), struktur vulkanik, penentuan
geologi, hidrogeologi, umur batuan (age
alterasi, dan dating), struktur
manifestasi Panas geologi, bidrogeologi,
Bumi alterasi, dan
manifestasi Panas
Bumi
2) Pengamatan potensi 2) Pengamatan potensi 2) Laporan yang memuat 2) Laporan yang memuat
bencana geologi bencana geologi. pengamatan potensi pengamatan potensi
bencana geologi bencana geologi
3) Studi geoteknik untuk 3) Laporan yang memuat
perencanaan basil studi geoteknik
pengeboran seperti termasuk peta untuk
jalan, tapak sumur, fasilitas penunjang
drainase, fasilitas seperti jalan, tapak
pipa, sumber sir dan sumur, drainase,
sebagainya fasilitas pipa, sumber
air dan sebagainya
hlm. 24 OCR
, -D24-
NO. KRITERIA KEGIATAN
SURVEI PENDAHULUAN SURVEI PENDAHULUAN
PP PA BARA
b. Survei 1) Pengambilan data fisik In Pengambilan data fisik 1) Laporan yang memuat 1) Laporan yang memuat
Geokimia manifestasi — meliputi manifestasi meliputi hasil penyelidikan hasil penyelidikan
temperatur, pH, debit temperatur, pH, debit geokimia termasuk di geokimia termasuk di
aliran dan koordinat aliran dan koordinat dalamnya peta sebaran dalamnya peta sebaran
lokasi sampel, dan lokasi sampel, dan dan tipe manifestasi dan tipe manifestasi
dokumentasi dokumentasi Panas Bumi dengan Panas Bumi dengan
manifestasi manifestasi skala minimal 1:25.000 skala minimal 1:10.000
serta Japoran deskripsi serta laporan deskripsi
seluruh manifestasi seluruh manifestasi
2) Pengambilan sampel 2) Pengambilan sampel 2) Laporan yang memuat 2)Laporan yang memuat
fuida manifestasi fluida manifestasi hasil penyelidikan hasil penyelidikan
Panas Bumi meliputi: Panas Bumi meliputi: geokimia termasuk di geokimia termasuk di
a) sampel air panas a) sampel air panas dananya dalamnya!
untuk analisis untuk analisis a) karakteristik fluida a) karakteristik fluida
kimia air yang kimia air yang reservoir (asam atau reservoir (asam atau
meliputi anion, meliputi anion, netral), sumber netral), sumber fluida
kation dan isotop kation dan isotop fluida (geothermal (geothermal atau non-
stabil stabil atau non- geothermal, jenis fasa
Standar minimum Standar minimum geothermal, janin Amia (domnasi air
anion dan kation anion dan kation ea
adalah Natrium adalah Natrium b) perkiraan suhn
(Na), Kalium (K). (Na), Kalium (K), na) reservoir berdasarkan
Kalsium (Ca), Kalsium (Ca), b) perkiraan suhu analisis
Magnesium (Mg), Magnesium — (Mg), reservoir geotermometer air
Litiaum (Li), Boron Litum (Li), Boron berdasarkan analisis dari manifestasi air
(B), Sulfat (SO, (B), Sulfat (SO, geotermometer air klorida (chloride
Bikarbonat (HCO3), Bikarbonat (HCO3), dari manifestasi air spring dan/atau
Klorida (CI), dan Klorida (CI), dan klorida (chloride analisis
spring) dan/atau geotermometer gas
hlm. 25 OCR
25 2017, No.726
URAIAN KEGIATAN HASIL KEGIATAN
NO. KRITERIA KEGIATAN
SURVEI PENDAHULUAN SURVEI PENDAHULUAN
SURVEI PENDAHULUAN DAN EKSPLORASI SURVEI PENDAHULUAN DAN EKSPLORASI
Silika (SiO2) Silika (SiO5) analisis dari fumarol. Kriteria
termometer gas kualitas data (percent
b) sampel gas dan b) sampel gas dan got P
kondensat dari kondensat dari in pemaras - an NN cMtentakan.
manifestasi gas manifestasi gas « £ ”
seperti fumarol, seperti Kmarol, data (percent error) kesetimbangan ion air
kaipohan, dan kaipohan, dan ditentukan dengan panas lebih kecil atau
Tana beruap toked beruap kesetimbangan ion sama dengan 546
Isteaming ground. Isteaming ground). air panas lebih kecil Hima pa
Standar minimum Standar minimum batal Sana dengan Sedang han ya TP
analisis gas adalah analisis gas adalah 596 (lima persen), gas yang digunakan
Karbondioksida Karbondioksida sedangkan sampel Len MN apaan
(Coal, Hidrogen (COa), —— Hidrogen gas yang digunakan NN
Sulfida WS), Sulfida (WS), konyavinasi. Odana Sila Genoa SA ahia
Amonia (NE), Amonia —— (Na, ng Na pn
Nitrogen Ng), Nitrogen Na, sama, engan Melakukan — koreksi
Hidrogen (Hz), Argon Hidrogen (H3), (dua persen) kontaminasi — udara
(1) dan total Non Argon (Ar), dan Melakukan koreksi terutama untuk gas
Condensable Gas total Non kontaminasi udara Nitrogen (No) dan
(NCG) Condensable Gas terutama untuk gas Argon (Ar)
c) analisis — isotop Incej Nitrogen (Ng) dan « memperkirakan arah
stabil meliputi c) analisis isotop Argon (Ar) aliran fluida Panas
Oksigen-I8 (Ore) stabil meliputi c) perkiraan arah Bumi (letak upflow
dan Deuterium (D) Oksigen-18 — (Ora) aliran fluida Panas dan outilow)
d) pengambilan dan Dewe (Dj Bumi (letak upflow Aj mempertegas sistem
sampel air d) pengambilan dan outflow) reservoir Panas Bumi
meteorik Sampel air meteorik dan model geokimia
permukaan untuk permukaan untuk reservoir
analisis isotop analisis isotop &
3 dapat menentukan
stabil stabil sifat Iuida kimia
hlm. 26 OCR
, -b-
URAIAN KEGIATAN HASIL KEGIATAN
NO. KRITERIA KEGIATAN
SURVEI PENDAHULUAN SURVEI PENDAHULUAN
SURVEI PENDAHULUAN DAN EKSPLORASI SURVEI PENDAHULUAN DAN EKSPLORASI
e) jika diperlukan ” e) jika diperlukan terhadap scaling dan
dapat dilakukan dapat dilakukan isu lingkungan
pengambilan pengambilan data fluida sumur
sampel tanah sampel tanah 1 eksplorasi
untuk analisis untuk analisis
Merkuri (Ag), Merkuri (Hg,
Karbondioksida Karbondioksida
(CO2), dan pH (CO5), pH, dan gas
Radon (Rn)
Pengambilan
sampel air dan gas
dari sumur
eksplorasi — Panas
Bumi
c. Survei 1) Survei geofisika 1) Survei geofisika 1) Laporan yang memuat 1) Laporan yang memuat
Geofisika dengan metoda dengan metoda basil penyelidikan basil penyelidikan
elektromagnetik elektromagnetik geofisika dengan skala geofisika dengan skala
untuk mengukur untuk mengukur kurang dari atau sama peta kurang dari atau
tahanan jenis yang tahanan jenis yang dengan 1:25.000 sama dengan 1:10.000
dapat mendeliniasi dapat mendeliniasi termasuk di dalamnya: termasuk di dalamnya:
lapisan penudung lapisan penudung PP ss
a) peta sebaran titik a) peta sebaran titik
(clay cap) dan (clay cap) dan h L
reservoir dengan: reservoir dengan: Peng 0 La ii 5
8) mei 1 A melakukan b) kurva tahanan jenis b) kurva tahanan jenis
pengukuran pengukuran c) model inversi c) model inversi
dengan kerapatan dengan kerapatan sebaran tahanan sebaran tahanan
jarak antartitik jarak antartitik jenis 2-Dimensi jenis 2-Dimensi
pengukuran pengukuran dan/atau 3- dan/atau 3-
kurang dari atau kurang dari atau Dimensi termasuk Dimensi termasuk
hlm. 27 OCR
27 2017, No.726
URAIAN KEGIATAN HASIL KEGIATAN
NO. KRITERIA KEGIATAN
SURVEI PENDAHULUAN SURVEI PENDAHULUAN
SURVEI PENDAHULUAN DAN EKSPLORASI SURVEI PENDAHULUAN DAN EKSPLORASI
sama dengan 1000 sama dengan 500 model inversi untuk model inversi untuk
meter di daerah meter di daerah variasi kedalaman variasi kedalaman
prospek dan prospek dan tertentu tertentu
kurang dari atau kurang dari atau $ £ i
dengan 1500 dengan 1000 d) nge sebaran d) interpretasi sebaran
am K keras 2 lan ketebalan dan ketebalan
meter di daerah meter di daerah lapi d iayi d
mprompelik nenproapeh pisan — penudung lapisan penudung
Haa (elay cap) dan (clay cap) dan
b) melakukan akusisi b) melakukan akusisi geometri — reservoir geometri reservoir
data dengan data dengan Panas Bumi dengan Panas Bumi dengan
persentase paling persentase — paling memperhatikan memperhatikan
sedikit 70Yo dengan sedikit 8046 dengan informasi geologi informasi geologi dan
kualitas baik (good) kualitas baik (good) dan geokimia geokimia
dan/atau sangat dan/atau — sangat & dala Tikamen Seni aan
e. g jenis e) data tahanan jenis
batik (ercafarg baik (eroeean harus mampu harus mampu
c) melakukan proses c) melakukan proses mendefinisikan. mendefinisikan
pengolahan — data pengolahan data sebaran lapisan sebaran lapisan
dengan faktor dengan faktor penudung (clay cap) penudung (clay cap)
koreksi koreksi daerah prospek daerah prospek
d) membuat d) membuat Panas Bumi Panas Bumi
pemodelan inversi pemodelan inversi Kriteria data hasil Kriteria data hasil
pemrosesan pemrosesan
si PUN asa g Pra aa 3 memenuhi standar: memenuhi standar:
dengan skala dengan skala (1) data dengan (1) data dengan
kurang dari atau kurang dari atau kualitas baik kualitas baik
sama dengan sama dengan (good) dan/atau (good) dan/atau
1: 25.000 1: 10.000 sangat baik sangat baik
(excellent) paling (excellent) paling
sedikit 705 sedikit 80Y6
hlm. 28 OCR
, -28-
NO. KRITERIA KEGIATAN
SURVEI PENDAHULUAN SURVEI PENDAHULUAN
(2) data dengan (2) data dengan
dengan kualitas dengan kualitas
cukup (fair tidak cukup (fair) tidak
boleh melebihi boleh melebihi
30Yo 20Y6
2) Penyelidikan medan 2) Penyelidikan medan 2) Laporan yang memuat 2) Laporan yang memuat
gaya berat dengan gaya berat dengan hasil penyelidikan hasil penyelidikan
skala peta yang skala peta yang medan gaya berat medan gaya berat
dipakai kurang dari dipakai kurang dari dengan skala peta dengan skala peta
atau sama dengan atau sama dengan kurang dari atau sama kurang dari atau sama
1:25.000 dengan 1:10.000 dengan 1:25.000, termasuk di 1:10.000, termasuk di
kerapatan jarak titik kerapatan jarak titik dalamnya peta anomali dalamnya peta anomali
pengukuran kurang pengukuran kurang bouguer, residual, bouger, residual,
dari atau sama dari atau sama penampang hasil penampang hasil
dengan 2000 meter dengan 2000 meter pemodelan 2-Dimensi pemodelan 2-Dimensi
yang mencakup yang mencakup termasuk interpretasi termasuk interpretasi
sebagian besar atau sebagian besar atau struktur geologi struktur geologi
seluruh area survei seluruh area survei
3) Jika diperlukan dapat 3) Jika diperlukan dapat 3) Laporan hasil 3) Laporan hasil
dilakukan dilakukan penyelidikan geofisika penyelidikan dan hasil
penyelidikan geofisika penyelidikan geofisika dan basil intepretasi intepretasi prospek
dengan metode dengan metode prospek Panas Bumi Panas Bumi
magnetic, gempa magnetic, gempa
mikro dan/atau mikro dan/atau
metode lainnya metode lainnya
hlm. 29 OCR
29 2017, No.726
URAIAN KEGIATAN HASIL KEGIATAN
NO. KRITERIA KEGIATAN
SURVEI PENDAHULUAN SURVEI PENDAHULUAN
SURVEI PENDAHULUAN DAN EKSPLORASI SURVEI PENDAHULUAN DAN EKSPLORASI
d. Survei Jika diperlukan dapat Jika diperlukan dapat Laporan yang memuat Laporan yang memuat
Landaian dilakukan pengeboran dilakukan pengeboran hasil survei landaian hasil survei — landaian
Suhu landaian suhm mencapai landaian suhu mencapai suhu, termasuk suhu, termasuk
lapisan penudung (clay lapisan penudung (clay didalamnya log komposit didalamnya log komposit
cap) cap) sumur dan profil gradien sumur dan profil gradien
temperatur sumur temperatur sumur
e. Evaluasi Pemodelan sistem panas Pemodelan sistem Panas Laporan yang memuat Laporan yang memuat
Terpadu bumi dengan Bumi dengan model konseptual sistem model konseptual sistem
mengintegrasikan data: mengintegrasikan data: Panas Bumi yang Panas Bumi yang
» peang, aPo dan 1) 0 da ba komponen sebagai komponen sebagai
ge geo berikut: distribusi lapisan berikut: distribusi lapisan
2)landaian suhu (jika 2)landaian suhu (jika penudung (clay cap), penudung (day capj,
ada) ada) kontur temperatur kontur temperatur
(isothermal, lokasi ("sothermal, lokasi upflow,
upflow, outflow, arah outflow, arah aliran fluida,
aliran fluida, tipe/jenis tipe/jenis fluida, area
fluida, area recharge dan recharge '” dan geometri
geometri reservoir reservoir
hlm. 30 OCR
, -30-
URAIAN KEGIATAN HASIL KEGIATAN
NO. KRITERIA KEGIATAN
SURVEI PENDAHULUAN SURVEI PENDAHULUAN
SURVEI PENDAHULUAN DAN EKSPLORASI SURVEI PENDAHULUAN DAN EKSPLORASI
2. Data a Pengeboran Tidak ada 1) Melakukan Tidak ada 1) Laporan yang memuat
pengeboran sumur pengeboran sumur hasil pengeboran.
sunyur eksplorasi eksplorasi dengan sumur eksplorasi
eksplorasi penerapan kaidah termasuk data geologi
keteknikan yang baik bawah permukaan
dan benar, , "
keselamatan dan 2 Mag au nada
kesehatan kerja serta Las . 2IENG. Yang
: menunjukan profil
perlindungan dan ag Bantah Pa
Pa min PP temperatur sumur
MAN MP eksplorasi
2 Melakukan logging 3) Model numerik sistem
tekanan dan Panas Boni
temperatur
3) Melakukan
pemodelan sistem
panas bumi dengan
mengintegrasikan
data geologi, geokimia
dan geofisika serta
landaian suhu (jika
ada) dengan hasil
sumur eksplorasi
b. Uji sunrur Tidak ada Melakukan uji alir untuk Tidak ada Laporan yang memuat
mengetahui karakteristik fisis dan
karakteristik reservoir kimia reservoir, laju alir,
dan kapasitas sumur
URAIAN KEGIATAN HASIL KEGIATAN
NO. KRITERIA KEGIATAN
SURVEI PENDAHULUAN SURVEI PENDAHULUAN
SURVEI PENDAHULUAN DAN EKSPLORASI SURVEI PENDAHULUAN DAN EKSPLORASI
3. Besar dan Perhitungan Melakukan perhitungan Melakukan perhitungan Laporan yang memuat Laporan yang memuat
kelas cadangan cadangan dengan cadangan dengan metode estimasi besar cadangan estimasi besar cadangan
cadangan Panas Bumi metode volumetrik dan simulasi reservoir dengan kelas cadangan dengan kelas cadangan
Panas Bumi simulasi statistik mungkin (possible paling rendah yaitu
reserve) cadangan terduga
(probable reserve)
MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
IGNASIUS JONAN

Lampiran II

hlm. 31 OCR
LAMPIRAN II
PERATURAN MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
NOMOR 37 Tahun 2017
TENTANG
WILAYAH KERJA PANAS BUMI UNTUK PEMANFAATAN TIDAK
LANGSUNG
PETA WILAYAH KERJA PANAS BUMI
PETA WILAYAH KERJA PANAS BUMI
v
farah utara)
SKALA GRAFIS
Skala Numerik
NOMOR/ KETERANGAN DM
Tingkat Penyelidikan
Geosains
Potensi
Sumberdaya/ Cadangan.....
nm. MWe
Keterangan pengeluaran peta oleh
Direktorat Jenderal
LEGENDA DAN KETERANGAN PETA :
SUMBER PETA :
L,
2.
MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
IGNASIUS JONAN
hlm. 32 OCR
PERATURAN MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
NOMOR 37 Tahun 2017
TENTANG
WILAYAH KERJA PANAS BUMI UNTUK PEMANFAATAN TIDAK
LANGSUNG
KOORDINAT WILAYAH KERJA PANAS BUMI
DI DABRAH w.a.coc oo...
LOKASI
- PROVINSI :
- KABUPATEN/KOTA -
POTENSI ENERGI : PANAS BUMI
KODE WILAYAH KERJA :
LUAS WILAYAH KERJA : HEKTARE
GARIS BUJUR GARIS LINTANG (LINTANG UTARA
NO (BUJUR TIMUR (BT) (LU)/LINTANG SELATAN (LS))
02 ls bs hoon Dawn
NN TA DN MN MN MN NN AN
LIL Ll Lo Lo to
Lt oo to too too oo
Lal lo Ll oo Lo Lo
Lal Ll Lo Lo Lo Lo o0000
Las. Lo too Io oo Loo000001
MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
IGNASIUS JONAN
hlm. 33 OCR
PERATURAN MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
NOMOR 37 Tahun 2017
TENTANG
WILAYAH KERJA PANAS BUMI UNTUK PEMANFAATAN TIDAK
LANGSUNG
FORMAT
PERMOHONAN PERUBAHAN PENETAPAN WILAYAH KERJA
Nomer :
Lampiran Satu Berkas
Hal : Permohonan Perubahan Penetapan Wilayah Kerja
di Daerah nama Wilayah Kerjaj
Kepada Yth.
Menteri Euergi dan Sumber Daya Mineral
Jl. Medan Merdeka Selatan No. 18,
Jakarta 10110
Sehubungan dengan hasil evaluasi Data dan Informasi Panas Bumi pada
Wilayah Kerjadi Daerah , Kabupaten/Kota , Provinsi
, bersama ini kami:
Nama ' (diisi dengan hama wakil sah)
Jabatan : (diisi dengan jabatan
Bertindak untuk : Idtist denganinama Badan Usaha)
dan atas nama
Alamat : (disi dengarvalamat Badan Usahal
Telepon/Faks. : Idiisi dengan telp/ faks: Badan Usaha
email : (diisi dengan-email Badan Usaha)
mengajukan permohonan perubahan penetapan Wilayah Kerja di
daerah dengan usulan koordinat perubahan berdasarkan
pertimbangan data teknis sebagaimana terlampir.
hlm. 34 OCR
2017, No.726 3g
Demikian permohonan perubahan penetapan Wilayah Kerja ini kami
sampaikan. Atas perhatian Bapak Menteri, kami ucapkan terima kasih.
tempati, ... Itanggalf bulan 20 ftahun)
Hormat kami,
Meterat Rp6000, 0Odan tanda tangan
Nama lengkap, Jabatan, dan Stempel Badan Usaha
Tembusan:
l. (Gubernur pada Wilayah Kerja setempat)
2. (Bupari/ Walikota pada Wilayah Kerja setempat)
hlm. 35 OCR
PERATURAN MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
NOMOR 37 Tahun 2017
TENTANG
WILAYAH KERJA PANAS BUMI UNTUK PEMANFAATAN TIDAK
LANGSUNG
FORMAT
PERMOHONAN PENGEMBALIAN SELURUH WILAYAH KERJA
Nomer :
Lampiran Satu berkas
Hal : Permohonan Pengembalian Seluruh Wilayah Kerja
di Daerah nama Wilayah Kerjaj
Kepada Yth.
Menteri Euergi dan Sumber Daya Mineral
Jl. Medan Merdeka Selatan No. 18,
Jakarta 10110
Sehubungan dengan hasil evaluasi Data dan Informasi Panas Bumi/
berakhirnya IPB" pada Wilayah Kerja di Daerah , Kabupaten/ Kota
. , Provinsi , bersama ini kami:
Nama : (diisi dengan nama wakil sah
Jabatan : Idiisi dengan jabatan
Bertindak untuk : (dtisi dengan namu Badan Usaha)
dan atas nama
Alamat. : Idtisi dengan alamat Badan Usaha)
Telepon/ Faks. : (diisi dengan telp/faks. Badan Usahdj
Email : (diisi dengan email Badan Usaha)
hlm. 36 OCR
NOMOR :
TANGGAL :
USULAN KOORDINAT
PERUBAHAN PENETAPAN WILAYAH KERJA
GARIS BUJUR
NO. (LINTANG UTARA (LU)/
(BUJUR TIMUR (BT)
TITIK LINTANG SELATAN (LS))
Ban
35 4 LL LL —
21 Lt lt le Lo
21 Lt lt te Lo
At Ll lt le Lo
St te lo lte Lo
sr Ll Lo Lt Le Lo
MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
IGNASIUS JONAN
hlm. 37 OCR
-37- ?
Kerja di Daerah dan dengan mempertimbangkan
f , maka perusahaan tidak dapat melanjutkan pengembangan
pengusahaan Panas Bumi di Daerah . Berdasarkan hal
tersebut, dengan ini kami sampaikan permohonan pengembalian selurih
Wilayah Kerja di Daerah dengan koordinat sesuai dengan
Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nemor tanggal
tentang dan persyaratan administratif serta teknis
sebagaimana terlampir.
Demikian permohonan pengembalian seluruh Wilayah Kerja ini kami
sampaikan. Atas perhatian Bapak Menteri, kami ucapkan terima kasih.
......... j(ftempatj, .Itanggall fbulanf 20 ftahuni
Hormat kami,
Meterat Rp6000,00 dan tanda tangan
Ia
Nama lengkap, Jabatan, dan stempel Badan Usaha
Tembusan:
1. (Gubernur pada Wilayah Kerja setempat)
2. (Bupati/ Walikota pada Wilayah Kerja setempat)
“aisesusikan dengan latar belakang permohonan perigembalian seluruh Wilayah Kerja
hlm. 38 OCR
PERATURAN MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
NOMOR 37 Tahun 2017
TENTANG
WILAYAH KERJA PANAS BUMI UNTUK PEMANFAATAN TIDAK
LANGSUNG
FORMAT
PERMOHONAN PENGEMBALIAN SEBAGIAN WILAYAH KERJA
Nemor Fo
Lampiran : Satu Berkas
Hal : Permohonan Pengembalian Sebagian Wilayah Kerja
di Daerah nama Witagah Kerja
Kepada Yth.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
Jl. Medan Merdeka Selatan No. 18
Jakarta 10110
Sehubungan dengan hasil evaluasi Data dan Informasi pada Wilayah
Kerja di Daerah , Kabupaten/Kota , Provinsi
. , bersama ini kami:
Nama : (diisi dengan nama wakil sah)
Jabatan : Iditsi dengan jabatan)
Bertindak untuk : diisi dengan nama Badan Usaha)
dan atas nama
Alamat ! Idtisi denganalamat Badan Usaha)
Telepon/ Faks. : (diisi dengan telp/ faks. Badan Usahuj
Email : (diisi dengan'email Badan Usaha)
menyatakan bahwa berdasarkan hasil evaluasi yang dilakukan pada Wilayah
Kerja di Daerah dan dengan mempertimbangkan
, maka perusahaan bermaksud akan mengurangi luasan
Wilayah Kerja di Daerah . Berdasarkan hal tersebut,
dengan ini kami sampaikan permohonan pengembalian sebagian Wilayah
hlm. 39 OCR
-39- ?
LAMPIRAN SURAT
NOMOR :
TANGGAL :
KOORDINAT PENGEMBALIAN SELURUH WILAYAH KERJA BERDASARKAN
KEPUTUSAN MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL NOMOR
TANGGAL TENTANG
GARIS LINTANG
GARIS BUJUR . . .
NO. (LINTANG UTARA (LU)/
(BUJUR TIMUR (BT)) —
TITIK LINTANG SELATAN (LS))
01
Le TU Lo 0
01
Le ee Ll
ol
NA NI ee Le Lo.
LL 1 Ll
2
SL Ll Ll LL Lo
dst.
MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
IGNASIUS JONAN
hlm. 40 OCR
PERATURAN MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
NOMOR 37 Tahun 2017
TENTANG
WILAYAH KERJA PANAS BUMI UNTUK PEMANFAATAN TIDAK
LANGSUNG
FORMAT
PERMOHONAN PENGEMBALIAN SEBAGIAN WILAYAH KERJA
Nemor Fo
Lampiran : Satu Berkas
Hal : Permohonan Pengembalian Sebagian Wilayah Kerja
di Daerah nama Witagah Kerja
Kepada Yth.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
Jl. Medan Merdeka Selatan No. 18
Jakarta 10110
Sehubungan dengan hasil evaluasi Data dan Informasi pada Wilayah
Kerja di Daerah , Kabupaten/Kota , Provinsi
. , bersama ini kami:
Nama : (diisi dengan nama wakil sah)
Jabatan : Iditsi dengan jabatan)
Bertindak untuk : diisi dengan nama Badan Usaha)
dan atas nama
Alamat ! Idtisi denganalamat Badan Usaha)
Telepon/ Faks. : (diisi dengan telp/ faks. Badan Usahuj
Email : (diisi dengan'email Badan Usaha)
menyatakan bahwa berdasarkan hasil evaluasi yang dilakukan pada Wilayah
Kerja di Daerah dan dengan mempertimbangkan
, maka perusahaan bermaksud akan mengurangi luasan
Wilayah Kerja di Daerah . Berdasarkan hal tersebut,
dengan ini kami sampaikan permohonan pengembalian sebagian Wilayah
hlm. 41 OCR
41- 2017, No.726
NOMOR :
TANGGAL
USULAN KOORDINAT
PENGEMBALIAN SEBAGIAN WILAYAH KERJA
GARIS LINTANG
GARIS BUJUR
NO, (LINTANG UTARA (LU)/
(BUJUR TIMUR (BT))
TITIK NT
SE
al ll
2 Ll Lo. Ll Lo. 0000)
s3 lo Lo. Lo Lo no
al Le Ll Le rr no no.0
al Ll Lo. Ll . 0000)
jas oo oo Lo Le rr oo 0
MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
IGNASIUS JONAN
hlm. 42 OCR
sebagaimana terlampir.
Demikian permehenan pengembalian sebagian Wilayah Kerja ini kami
sampaikan, Atas perhatian Bapak Menteri, kami ucapkan terima kasih,
empat), Itanggall Ibutenj 20 Jtanun)
Hormat. kami,
Meterai Rp6000,00 dan tanda tangan
(————
Nama lengkap, Jabatan, dan stempel Badan Usaha
Tembusan:
1. (Gubernur pada Wilayah Kerja setempat
2. (Bupati/ Walikota.pada Wilayah Kerja setempat)