Daftar isi (13 pasal, 8 lampiran)
MENTERl ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
PERATURAN MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
NOMOR7TAHUN 2021
TENTANG
STANDARDISASI DI BIDANG KETENAGALISTRIKAN
DAN PEMBUBUHAN TANDA STANDAR NASIONAL INDONESIA
DAN/ATAU TANDA KESELAMATAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 50 ayat (8) Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral, perlu menetapkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Standardisasi di Bidang Ketenagalistrikan dan Pembubuhan Tanda Standar Nasional Indonesia dan/atau Tanda Keselamatan;
Mengingat Pasal 17 ayat(3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5052);
hlm. 24. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2014 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5584);
5. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2012 tentang Kegiatan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 28, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5281) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2012 tentang Kegiatan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5530);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6617);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 35, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6637);
9. Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2015 tentang Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 132) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 105 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2015 tentang Kementerian hlm. 3 Energi dan Sumber Daya Mineral (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 289);
10. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 13 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 782);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
TENTANG STANDARDISASI DI BIDANG KETENAGALISTRIKAN
DAN PEMBUBUHAN TANDA STANDAR NASIONAL INDONESIA
DAN/ATAU TANDA KESELAMATAN.
Pasal 1 #Laporkan
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Standardisasi adalah proses merencanakan, merumuskan, menetapkan, menerapkan, memberlakukan, memelihara, dan mengawasi standar yang dilaksanakan secara tertib dan bekerja sama dengan semua pemangku kepentingan.
2. Standar Nasional Indonesia yang selanjutnya disingkat SNI adalah standar yang ditetapkan oleh Badan Standardisasi Nasional dan berlaku di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
3. Tanda SNI adalah tanda sertifikasi yang ditetapkan oleh Badan Standardisasi Nasional untuk menyatakan telah terpenuhinya persyaratan SNI.
4. Tanda Keselamatan adalah tanda kesesuaian yang ditetapkan oleh Menteri.
5. Peralatan Tenaga Listrik adalah semua alat dan sarana tenaga listrik yang digunakan untuk instalasi penyediaan dan instalasi pemanfaatan tenaga listrik.
6. Pemanfaat Tenaga Listrik adalah semua produk yang dalam pemanfaatannya menggunakan tenaga listrik untuk beroperasinya produk tersebut.
hlm. 47. Skema Penilaian Kesesuaian adalah aturan, prosedur, dan manajemen yang berlaku untuk penilaian kesesuaian terhadap persyaratan acuan.
8. Sertifikasi Produk Ketenagalistrikan yang selanjutnya disebut Sertifikasi Produk adalah kegiatan yang berkaitan dengan pemberian jaminan tertulis suatu produk peralatan atau pemanfaat tenaga listrik telah memenuhi standar dan/atau telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagalistrikan.
9. Lembaga Sertifikasi Produk adalah lembaga yang berusaha pada jenis usaha sertifikasi peralatan dan pemanfaat tenaga listrik.
10. Sertifikat Produk adalah sertifikat kesesuaian berupa keterangan tertulis yang diberikan untuk menyatakan suatu peralatan atau pemanfaat tenaga listrik telah memenuhi persyaratan acuan.
11. Tegangan atau Voltase yang selanjutnya disebut Tegangan adalah beda potensial listrik antara 2 (dua) titik acuan.
12. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral.
13. Direktorat Jenderal adalah direktorat jenderal yang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan, pengusahaan, keteknikan, keselamatan kerja, dan lingkungan di bidang ketenagalistrikan
14. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral.
15. Direktur Jenderal adalah direktur jenderal yang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan, pengusahaan, keteknikan, keselamatan kerja, dan lingkungan di bidang ketenagalistrikan.
Pasal 2 #Laporkan
(1) Menteri memberlakukan standar wajib di bidang ketenagalistrikan.
hlm. 5(2) Standar wajib sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan SNI untuk:
a. sistem instalasi tenaga listrik;
b. produk Peralatan Tenaga Listrik; dan
c. produk Pemanfaat Tenaga Listrik.
(3) SNI yang diberlakukan sebagai standar wajib sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(4) Setiap sistem instalasi tenaga listrik atau jenis produk Peralatan Tenaga Listrik dan produk Pemanfaat Tenaga Listrik wajib memenuhi SNI sebagaimana dimaksud pada ayat (3) atau edisi terbaru.
Pasal 3 #Laporkan
Kewajiban pemenuhan SNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) meliputi produk Peralatan Tenaga Listrik dan produk Pemanfaat Tenaga Listrik yang:
a. diproduksi di dalam negeri;
b. diproduksi di negara anggota Association of Southeast Asian Nations (ASEAN); atau
c. berasal dari impor sesuai dengan nomor kode pengklasifikasian produk perdagangan atau harmonized system (HS).
Pasal 4 #Laporkan
(1) Kewajiban pemenuhan SNI untuk:
a. sistem instalasi tenaga listrik dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai akreditasi dan sertifikasi di bidang ketenagalistrikan; dan
b. produk Peralatan Tenaga Listrik dan produk Pemanfaat Tenaga Listrik dilaksanakan melalui pembubuhan Tanda SNI dan/atau Tanda Keselamatan.
(2) Pembubuhan Tanda SNI dan/atau Tanda Keselamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan hlm. 6 setelah mendapatkan surat persetujuan penggunaan Tanda SNI dan/atau Tanda Keselamatan.
(3) Surat persetujuan penggunaan Tanda SNI dan/atau Tanda Keselamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterbitkan melalui registrasi Sertifikat Produk.
(4) Sertifikat Produk sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diterbitkan setelah kegiatan Sertifikasi Produk Peralatan Tenaga Listrik dan produk Pemanfaat Tenaga Listrik terpenuhi yang dilaksanakan sesuai skema penilaian kesesuaian yang tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(5) Bentuk dan ukuran Tanda SNI dan/atau Tanda Keselamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 5 #Laporkan
Tata cara dan proses penerbitan Sertifikat Produk dan surat persetujuan penggunaan Tanda SNI dan/atau Tanda Keselamatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai akreditasi dan sertifikasi ketenagalistrikan.
Pasal 6 #Laporkan
Kewajiban pemenuhan SNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dikecualikan untuk:
a. sistem instalasi tenaga listrik dan jenis produk dengan spesifikasi yang ditentukan sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
b. instalasi tenaga listrik Tegangan rendah selain pada bangunan perumahan, residensial, komersial, publik, atau bangunan sejenis sebagaimana tercantum dalam ruang lingkup SNI 0225:2020 PUIL 2020;
c. penggunaan dalam rangka keadaan darurat bencana yang ditetapkan oleh Pemerintah;
hlm. 7d. seluruhnya untuk orientasi ekspor;
e. contoh uji dalam rangka sertifikasi SNI;
f. penelitian dan pengembangan; dan
g. pameran.
Pasal 7 #Laporkan
(1) Untuk dikecualikan dari kewajiban pemenuhan SNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b, huruf c, huruf d, huruf f, dan huruf g, pemohon harus mengajukan permohonan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal pada portal Kementerian.
(2) Dalam hal portal Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum tersedia, permohonan pengecualian kewajiban pemenuhan SNI dilakukan secara manual.
(3) Format permohonan pengecualian kewajiban pemenuhan SNI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 8 #Laporkan
(1) Permohonan pengecualian kewajiban pemenuhan SNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) dilengkapi dengan dokumen berupa:
a. nomor induk berusaha (NIB);
b. data spesifikasi barang yang meliputi jenis, tipe, dan jumlah;
c. foto berwarna wujud fisik produk paling sedikit dari 4 (empat) sisi yaitu depan, belakang, samping kiri, dan samping kanan; dan
d. surat pernyataan tanggung jawab penggunaan barang dan/atau peredaran produk sesuai dengan format yang tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2) Selain dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), permohonan sebagaimana dimaksud dalam:
a. Pasal 6 huruf b dilengkapi dengan:
hlm. 81. salinan Sertifikat Produk dan/atau sertifikat/laporan pengujian produk yang mencantumkan acuan SNI, standar international electrotechnical commission (IEC), atau standar internasional yang diacu oleh SNI; atau
2. data sheet produk;
b. Pasal 6 huruf c dilengkapi dengan surat rekomendasi dari lembaga pemerintah nonkementerian yang bertugas menyelenggarakan penanggulangan bencana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. Pasal 6 huruf d dilengkapi dengan dengan penetapan pemberian fasilitas kemudahan impor tujuan ekspor dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara; dan
d. Pasal 6 huruf f dan huruf g dilengkapi dengan penetapan pemberian fasilitas impor dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
(3) Direktur Jenderal melakukan evaluasi terhadap permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2).
(4) Berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Direktur Jenderal atas nama Menteri memberikan persetujuan atau penolakan permohonan pengecualian kewajiban pemenuhan SNI paling lambat 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak permohonan diterima secara lengkap dan benar.
Pasal 9 #Laporkan
(1) Produk untuk contoh uji dalam rangka sertifikasi SNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf e harus dibuktikan dengan:
a. perizinan berusaha untuk kegiatan usaha jasa penunjang tenaga listrik;
b. surat penugasan petugas pengambil contoh (PPC) dari Direktorat Jenderal dan/atau Lembaga Sertifikasi Produk; dan
hlm. 9c. berita acara pengambilan contoh uji dan label contoh uji beserta identitas Lembaga Sertifikasi Produk.
(2) Berita acara pengambilan contoh uji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c sesuai dengan format yang tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Label contoh uji beserta identitas Lembaga Sertifikasi Produk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c sesuai dengan format yang tercantum dalam Lampiran VIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 10 #Laporkan
(1) Menteri melalui Direktur Jenderal melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan standardisasi di bidang ketenagalistrikan dan pemenuhan pembubuhan Tanda SNI dan/atau Tanda Keselamatan.
(2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kegiatan:
a. sosialisasi, dialog, dan/atau focus group discussion;
b. pendidikan dan pelatihan teknis;
c. pembantuan dalam penyelesaian hambatan atas pemberlakuan wajib SNI di bidang ketenagalistrikan; dan/atau
d. pemantauan dan evaluasi atas pemberlakuan wajib SNI di bidang ketenagalistrikan.
(3) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan atas pemenuhan ketentuan pemberlakuan wajib SNI pada sistem instalasi tenaga listrik, produk Peralatan Tenaga Listrik, dan produk Pemanfaat Tenaga Listrik.
(4) Dalam rangka pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Direktur Jenderal dapat melakukan uji petik terhadap sebagian atau seluruh sistem intalasi tenaga listrik, produk Peralatan Tenaga Listrik, dan produk Pemanfaat Tenaga Listrik.
hlm. 10(5) Pelaksanaan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat dilaksanakan secara mandiri atau bekerja sama dengan kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, atau pihak lain.
Pasal 11 #Laporkan
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
a. persetujuan penggunaan Tanda SNI dan/atau Tanda Keselamatan yang diterbitkan sebelum Peraturan Menteri ini, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan masa berlakunya berakhir; dan
b. proses Sertifikasi Produk dapat mengacu pada SNI yang ditetapkan sebelum Peraturan Menteri ini dan wajib menyesuaikan dengan ketentuan Peraturan Menteri ini paling lambat 2 (dua) tahun terhitung sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.
Pasal 12 #Laporkan
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
a. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 01 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengakuan Sertifikat Produk dan Laporan Hasil Uji Peralatan dan Pemanfaat Tenaga Listrik yang Diterbitkan Lembaga Penilaian Kesesuaian yang Terdaftar di ASEAN (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 17); dan
b. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pemberlakuan Wajib Standar Nasional Indonesia di Bidang Ketenagalistrikan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 153), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 13 #Laporkan
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
hlm. 11Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 1 April 2021
MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
ARIFIN TASRIF
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 1 April 2021
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
WIDODO EKATJAHJANA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2021 NOMOR 333
Salinan sesuai dengan aslinya
KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
/ .V KEPALA BIRO HUKUM, lib^F. sniiig'
Lampiran I
hlm. 12PERATURAN MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
NOMOR 7 TAHUN 2021
TENTANG
STANDARDISASI DI BIDANG KETENAGALISTRIKAN DAN
PEMBUBUHAN TANDA STANDAR NASIONAL INDONESIA
DAN/ATAU TANDA KESELAMATAN
STANDAR NASIONAL INDONESIA YANG DIBERLAKUKAN SEBAGAI STANDAR WAJIB
No.
Sistem Instalasi Tenaga
Listrik atau Jenis Produk
Nomor dan Judul SNI
Lingkup Pemberlakuan
Sistem Instalasi atau Produk
Nomor Harmonized
System (HS)
(1) (2) (3) (4) (5)
1. Instalasi penyediaan dan
instalasi pemanfaatan
tenaga listrik
SNI IEC 60196:2015 Frekuensi
Standar (IEC 60196:2009, IDT)
a. Sistem tenaga listrik arus bolak-balik fase
tunggal dan fase tiga pada instalasi
penyediaan dan instalasi pemanfaatan tenaga
listrik
b. Standar frekuensi untuk sistem yaitu 50 (lima
puluh) hertz
Sistem Instalasi Tenaga
Listrik atau Jenis Produk
Nomor dan Judul SNI
Lingkup Pemberlakuan
Sistem Instalasi atau Produk
Nomor Harmonized
System (HS)
(1) (2) (3) (4) (5)
2. Instalasi penyediaan dan
instalasi pemanfaatan
tenaga listrik Tegangan
rendah
SNI 0225:2020 Persyaratan
Umum Instalasi Listrik 2020
(PUIL 2020)
a. Instalasi tenaga listrik Tegangan rendah:
1. kompleks (premises) perumahan;
2. kompleks komersial;
3. kompleks publik;
4. kompleks industri;
5. kompleks pertanian dan perkebunan;
6. bangunan prafabrikasi;
7. karavan, lokasi karavan, dan lokasi
serupa;
8. lokasi pembangunan, pameran, bazar, dan
instalasi lain untuk keperluan temporer;
9. marina;
10. instalasi pencahayaan eksternal dan
serupa;
11. lokasi medik;
12. unit yang mobil atau dapat diangkut;
13. sistem fotovoltaik; dan
14. set pembangkit Tegangan rendah
b. Bangunan perumahan, residensial, komersial,
publik, atau bangunan sejenis lainnya sesuai
lingkup SNI 0225:2020 PUIL 2020
c. Instalasi tenaga listrik yang dioperasikan
dengan arus bolak-balik sampai dengan 1.000
(seribu) volt atau arus searah sampai dengan
1.500 (seribu lima ratus) volt
Sistem Instalasi Tenaga
Listrik atau Jenis Produk
Nomor dan Judul SNI
Lingkup Pemberlakuan
Sistem Instalasi atau Produk
Nomor Harmonized
System (HS)
(1) (2) (3) (4) (5)
d. Sistem perkawatan dan kabel yang tidak
secara spesifik dicakup oleh standar peranti
e. Semua instalasi pelanggan di luar
bangunan
f. Perluasan atau perubahan instalasi dan
bagian instalasi lama yang dipengaruhi oleh
perluasan atau perubahan
3. Pemutus sirkit untuk
proteksi arus lebih untuk
keperluan instalasi listrik
rumah tangga, instalasi
listrik magun, set
pembangkit Tegangan
rendah, atau sejenisnya
SNI 8528-1:2018 Lengkapan
listrik – Pemutus sirkit untuk
proteksi arus lebih untuk
instalasi rumah tangga dan
sejenis - Bagian 1: Pemutus
sirkit untuk operasi AB (IEC
60898-1:2015, MOD)
a. Pemutus sirkit proteksi arus lebih atau
miniature circuit breaker (MCB) yang
digunakan pada instalasi listrik rumah tangga
dan sejenis
b. MCB dengan Tegangan pengenal tidak lebih
dari 440 (empat ratus empat puluh) volt
antarfase
c. MCB dengan arus pengenal tidak lebih dari
125 (seratus dua puluh lima) ampere;
d. MCB dengan kapasitas hubung pendek
pengenal tidak lebih dari 25.000 (dua puluh
lima ribu) ampere
e. MCB yang mempunyai lebih dari 1 (satu) arus
pengenal sepanjang penukaran nilai arus
pengenal tersebut tidak dilakukan tanpa
menggunakan perkakas atau alat tambahan
a. ex 8536.20.91
b. ex 8536.20.99
4. Pemutus sirkit arus sisa
tanpa proteksi arus lebih
terpadu untuk keperluan
a. SNI IEC 61008-1:2017
Pemutus Sirkit Arus Sisa
Tanpa Proteksi Arus Lebih
a. Pemutus sirkit arus sisa (RCCB) untuk
pemakaian rumah tangga dan sejenisnya yang
a. ex 8536.20.91
b. ex 8536.20.99
Sistem Instalasi Tenaga
Listrik atau Jenis Produk
Nomor dan Judul SNI
Lingkup Pemberlakuan
Sistem Instalasi atau Produk
Nomor Harmonized
System (HS)
(1) (2) (3) (4) (5)
instalasi listrik rumah
tangga, instalasi listrik
magun, set pembangkit
Tegangan rendah, atau
sejenisnya
Terpadu untuk Pemakaian
Rumah Tangga & Sejenis
(RCCBs) – Bagian 1:
Persyaratan Umum (IEC
61008-1:2013, IDT)
b. SNI 04-6956.2.1-2005
Pemutus sirkit arus sisa
tanpa proteksi arus lebih
terpadu untuk pemakaian
rumah tangga dan sejenis
(RCCB) – Bagian 2-1:
Penerapan persyaratan
umum RCCB yang
berfungsi tak tergantung
dari Tegangan saluran
c. SNI IEC 61008-2-2:2014
Pemutus sirkit arus sisa
tanpa proteksi arus lebih
terpadu untuk pemakaian
rumah tangga dan sejenis
(RCCB) – Bagian 2-2:
Penerapan aturan umum
RCCB yang berfungsi
tergantung dari Voltase lin
(IEC 61008-2-2:1990, IDT)
berfungsi tergantung maupun tidak
tergantung pada Tegangan saluran
b. RCCB yang tidak tergabung dengan proteksi
arus lebih
c. RCCB dengan Tegangan pengenal tidak lebih
dari 440 (empat ratus empat puluh) volt arus
bolak-balik (AB)
d. RCCB dengan arus pengenal tidak lebih dari
125 (seratus dua puluh lima) ampere
e. RCCB dengan arus operasi sisa pengenal tidak
lebih dari 30 (tiga puluh) miliampere
Sistem Instalasi Tenaga
Listrik atau Jenis Produk
Nomor dan Judul SNI
Lingkup Pemberlakuan
Sistem Instalasi atau Produk
Nomor Harmonized
System (HS)
(1) (2) (3) (4) (5)
5. Sakelar untuk keperluan
instalasi listrik rumah
tangga, instalasi listrik
magun, set pembangkit
Tegangan rendah, atau
sejenisnya
SNI IEC 60669-1:2013 Sakelar
untuk instalasi listrik magun
rumah tangga dan sejenis -
Bagian 1: Persyaratan umum
(IEC 60669-1:2007, IDT)
a. Sakelar untuk instalasi rumah tangga dan
instalasi listrik magun sejenis
b. Sakelar yang dioperasikan secara manual
c. Sakelar dengan Tegangan pengenal tidak lebih
dari 440 (empat ratus empat puluh volt) arus
bolak-balik (AB)
d. Sakelar dengan arus pengenal tidak lebih dari
63 (enam puluh tiga) ampere
a. ex 8536.50.61
b. ex 8536.50.69
c. ex 8536.50.99
6. Tusuk kontak, kotak
kontak, atau gabungan
tusuk kontak dan kotak
kontak untuk keperluan
instalasi listrik rumah
tangga, instalasi listrik
magun, set pembangkit
Tegangan rendah, atau
sejenisnya
a. SNI IEC 60884-1:2014
Tusuk kontak dan kotak
kontak untuk keperluan
rumah tangga dan
keperluan sejenis Bagian 1:
Persyaratan Umum (IEC
60884-1:2006, IDT)
b. SNI 04-3892.1.1-2003
Tusuk kontak dan kotak
kontak untuk keperluan
rumah tangga dan
sejenisnya – Bagian 1-1:
Persyaratan umum –
Bentuk dan Ukuran
a. Tusuk kontak dan kotak kontak untuk
keperluan rumah tangga dan sejenisnya yang
dimaksudkan penggunaannya untuk
dihubungkan dengan instalasi listrik magun
b. Tusuk kontak dan kotak kontak yang
terpasang magun atau portabel, dengan atau
tanpa kontak pembumian
c. Tusuk kontak dan kotak kontak dengan
Tegangan pengenal di atas 50 (lima puluh) volt
tetapi tidak lebih dari 440 (empat ratus empat
puluh) volt
d. Tusuk kontak dan kotak kontak dengan arus
pengenal tidak lebih dari 32 (tiga puluh dua)
ampere
e. Tusuk kontak dan kotak kontak pasangan
dalam dan pasangan luar
f. Tusuk kontak yang digabungkan dalam kabel
senur
a. ex 8536.69.92
b. ex 8536.69.99
Sistem Instalasi Tenaga
Listrik atau Jenis Produk
Nomor dan Judul SNI
Lingkup Pemberlakuan
Sistem Instalasi atau Produk
Nomor Harmonized
System (HS)
(1) (2) (3) (4) (5)
g. Tusuk kontak dan kotak kontak portabel
yang digabungkan dalam perpanjangan kabel
senur
7. Ballast elektronik AB
lampu fluoresen untuk
keperluan instalasi listrik
rumah tangga, instalasi
listrik magun, set
pembangkit Tegangan
rendah, atau sejenisnya
a. SNI IEC 61347-1:2011
Perlengkapan Kendali
Lampu – Bagian 1:
Persyaratan Umum dan
Keselamatan
b. SNI IEC 61347-2-3:2011
Perlengkapan Kendali
Lampu – Bagian 2.3:
Persyaratan Khusus Ballast
Elektronik AB untuk lampu
fluoresen
a. Perlengkapan kendali lampu untuk
penggunaan pada suplai arus searah sampai
dengan 250 (dua ratus lima puluh) volt
b. Perlengkapan kendali lampu untuk
penggunaan arus bolak-balik sampai dengan
1.000 (seribu) volt pada 50 (lima puluh) hertz
ex 8504.10.00
8. a. Luminer magun
kegunaan umum
b. Luminer tanam
c. Luminer untuk
pencahayaan jalan
umum
d. Luminer kegunaan
umum portabel
e. Luminer lampu sorot
untuk keperluan dan/atau
penggunaan instalasi listrik
rumah tangga, instalasi
a. SNI IEC 60598–1:2016
Luminer - Bagian 1:
Persyaratan umum dan
pengujian (IEC 60598-
1:2014, IDT)
b. SNI 04–6973.2.1-2005
mengenai Luminer - Bagian
2-1: Persyaratan Khusus -
Luminer Magun Kegunaan
Umum
c. SNI IEC 60598-2-2:2016
Luminer – Bagian 2-2:
a. Luminer yang digunakan untuk suplai
Tegangan tidak lebih dari 1.000 (seribu) volt
b. Luminer kegunaan umum portabel yang
digunakan untuk suplai Tegangan tidak lebih
dari 250 (dua ratus lima puluh) volt
c. Luminer yang digunakan untuk pencahayaan
jalan umum, pencahayaan luar ruang publik,
atau pencahayaan terowongan
d. Luminer untuk pencahayaan jalan umum yang
dilengkapi atau tidak dilengkapi dengan
baterai yang dapat diisi ulang (rechargable)
yang dalam penggunaannya dihubungkan
a. ex 9405.10.92
b. ex 9405.10.91
c. ex 9405.10.99
d. ex 9405.20.90
e. ex 9405.40.40
f. ex 9405.40.50
g. ex 9405.40.60
h. ex 9405.40.99
Sistem Instalasi Tenaga
Listrik atau Jenis Produk
Nomor dan Judul SNI
Lingkup Pemberlakuan
Sistem Instalasi atau Produk
Nomor Harmonized
System (HS)
(1) (2) (3) (4) (5)
listrik magun, set
pembangkit Tegangan
rendah, atau sejenisnya
Persyaratan khusus –
Luminer tanam (IEC 60598-
2-2:2011, IDT)
d. SNI IEC 60598-2-3:2016
Luminer - Bagian 2-3:
Persyaratan khusus –
Luminer untuk
pencahayaan jalan umum
(IEC 60598-2-3:2002 dan
Amd.1:2011, IDT)
e. SNI IEC 60598-2-4:2012
Luminer – Bagian 2:
Persyaratan khusus – Seksi
4: Luminer kegunaan
umum portabel (IEC 60598-
2-4:1997, IDT)
f. SNI IEC 60598-2-5:2016
Luminer - Bagian 2-5:
Persyaratan Khusus -
Luminer Lampu Sorot (IEC
60598-2-5:2015, IDT)
atau tidak dihubungkan dengan sumber
Tegangan dari instalasi listrik magun,
misalnya jenis all in one dan luminer terpadu
(all integrated)
e. Luminer yang disuplai oleh arus searah baik
dilengkapi maupun tidak dilengkapi dengan
baterai yang dapat diisi ulang (rechargable)
yang dalam penggunaannya tidak
dihubungkan secara langsung dengan sumber
Tegangan dari instalasi listrik melainkan
melalui sarana pengubah arus bolak-balik ke
arus searah seperti adaptor AS (DC supply),
driver, charger, konektor AS (DC plug atau DC
socket), dan sejenisnya
f. Luminer yang dilengkapi perangkat kendali
lampu, kendali jarak jauh, kendali elektronik,
sensor, atau sejenisnya yang didesain untuk
dipasang di dalam luminer atau di luar
luminer.
9. Kipas angin listrik untuk
penggunaan rumah tangga,
set pembangkit Tegangan
rendah, atau sejenisnya
a. SNI IEC 7859:2013 Peranti
listrik rumah tangga dan
sejenis- Keselamatan -
Bagian 1: Persyaratan
a. Kipas angin listrik yang dimaksudkan untuk
tujuan rumah tangga dan sejenisnya atau
kipas angin listrik yang digunakan dalam
kompleks komersial, kompleks industri,
a. ex 8414.51.10
b. ex 8414.51.91
c. ex 8414.51.99
d. ex 8414.59.41
e. ex 8414.59.49
Sistem Instalasi Tenaga
Listrik atau Jenis Produk
Nomor dan Judul SNI
Lingkup Pemberlakuan
Sistem Instalasi atau Produk
Nomor Harmonized
System (HS)
(1) (2) (3) (4) (5)
umum (IEC 60335-1:2010,
MOD)
b. SNI 7609:2011 Peranti
listrik rumah tangga dan
sejenis - Keselamatan -
Bagian 2-80: Persyaratan
khusus untuk Kipas Angin
(IEC 60335-2-80 Edition
2.2 (2008-09) ”Household
and similar electrical
appliances – Safety – Part 2-
80: Particular requirements
for fans”, MOD))
kompleks pertanian, perkebunan, dan
peternakan
b. Kipas angin dengan Tegangan pengenal tidak
lebih dari 250 (dua ratus lima puluh) volt
untuk peranti fase tunggal dan 480 (empat
ratus delapan puluh) volt untuk peranti
lainnya
c. Kipas angin yang dilengkapi dengan kendali
elektronik, kendali terpisah, atau kendali
terpisah yang disuplai dengan kipas angin
d. Kipas angin yang disuplai dengan baterai yang
dapat diisi ulang
e. Kipas angin yang disuplai sumber Tegangan
dari instalasi listrik melalui sarana pengubah
arus bolak-balik ke arus searah seperti
adaptor AS, kotak kontak AS (DC plug atau DC
socket), charger, dan sejenisnya
f. Kipas angin listrik dengan jenis:
1. kipas angin langit-langit;
2. kipas angin meja;
3. kipas angin tumpu;
4. kipas angin dinding; dan
5. kipas angin saluran udara
10. a. Luminer lampu tidur
b. Luminer rantai cahaya
a. SNI IEC 60598-2-12:2016
Luminer – Bagian 2-12:
Persyaratan khusus –
a. Luminer rantai cahaya yang dipasang dengan
seri, paralel, atau kombinasi lampu
seri/terhubung paralel untuk digunakan baik
a. ex 9405.10.92
b. ex 9405.10.91
c. ex 9405.10.99
Sistem Instalasi Tenaga
Listrik atau Jenis Produk
Nomor dan Judul SNI
Lingkup Pemberlakuan
Sistem Instalasi atau Produk
Nomor Harmonized
System (HS)
(1) (2) (3) (4) (5)
untuk keperluan dan/atau
penggunaan instalasi listrik
rumah tangga, instalasi
listrik magun, set
pembangkit Tegangan
rendah, atau sejenisnya
Lampu tidur dipasang pada
stop kontak instalasi listrik.
(IEC 60598-2-12:2013, IDT,
Eng)
b. SNI IEC 60598-2-20:2012
Luminer-Bagian 2-20:
Persyaratan khusus -
Rantai Cahaya (IEC 60598-
2-20:2010, IDT)
di dalam maupun di luar ruangan pada
Tegangan suplai tidak lebih dari 250 (dua
ratus lima puluh) volt
b. Luminer rantai cahaya yang sumber
cahayanya disuplai dari adaptor AS (DC
supply) melalui konektor AS (DC plug atau DC
socket)
c. Luminer lampu tidur yang dipasang di kotak
kontak pada Tegangan suplai tidak lebih dari
250 (dua ratus lima puluh) volt AB termasuk
dalam produk ini dengan istilah “lampu
malam”, “mains socket-outlet mounted
nightlights”, atau “direct plug-in nightlights”
d. Luminer lampu tidur yang dikombinasikan
dengan kotak kontak, adaptor arus AS
(misalnya USB port), pemancar
elektromagnetik atau gelombang radio
(misalnya wi-fi), dan sejenisnya
e. Luminer lampu tidur yang dilengkapi
electroluminescent panel yang dikendalikan
secara elektronik, elektromagnetik, gelombang
radio, sensor, dan sejenisnya
d. ex 9405.20.90
e. ex 9405.40.40
f. ex 9405.40.50
g. ex 9405.40.60
h. ex 9405.40.99
11. Kotak, selungkup, dan
bagian selungkup untuk
keperluan dan/atau
penggunaan pada instalasi
a. SNI IEC 60670-1:2015
Kotak dan selungkup untuk
lengkapan listrik pada
instalasi listrik magun
a. Kotak, selungkup, dan bagian selungkup
untuk lengkapan listrik dengan Tegangan
pengenal tidak lebih dari 1.000 (seribu) volt AB
atau sampai dengan 1.500 (seribu lima ratus)
a. ex 8538.10.00
b. ex 8538.90.11
c. ex 8538.90.12
d. ex 8538.90.13
Sistem Instalasi Tenaga
Listrik atau Jenis Produk
Nomor dan Judul SNI
Lingkup Pemberlakuan
Sistem Instalasi atau Produk
Nomor Harmonized
System (HS)
(1) (2) (3) (4) (5)
listrik rumah tangga,
instalasi listrik magun, set
pembangkit Tegangan
rendah, atau sejenisnya
untuk rumah tangga dan
sejenis- Bagian 1:
Persyaratan umum (IEC
60670-1:2011, IDT)
b. SNI IEC 60670-22:2017
Kotak dan selungkup untuk
lengkapan listrik pada
instalasi listrik magun
rumah tangga dan sejenis -
Bagian 22: Persyaratan
khusus untuk kotak dan
selungkup hubung (IEC
60670-22: 2015, IDT)
c. SNI IEC 60670-23:2012
Kotak dan selungkup untuk
lengkapan listrik pada
instalasi listrik magun
rumah tangga dan sejenis-
Bagian 23: Persyaratan
khusus untuk kotak dan
selungkup lantai (IEC
60670-23:2006, IDT)
volt AS yang dimaksudkan untuk instalasi
listrik magun untuk rumah tangga dan
sejenis, baik dalam ruang maupun luar ruang;
b. Kotak hubung untuk sambungan (junction)
dan/atau sadapan (tapping)
c. Kotak dan selungkup yang dimaksudkan
untuk dipasang di sembarang jenis lantai dan
melindungi lengkapan terhadap beban sampai
dengan 1.000 (seribu) newton
e. ex 8538.90.19
12. a. Sistem konduit kaku
untuk keperluan
instalasi listrik rumah
tangga, instalasi listrik
a. SNI IEC 61386-1:2012
Sistem konduit untuk
manajemen kabel - Bagian
a. Konduit dan/atau fiting conduit, untuk
proteksi dan manajemen konduktor
berinsulasi dan/atau kabel pada instalasi
listrik sampai dengan 1.000 (seribu) volt AB
a. ex 8547.00.00
b. ex 8547.20.00
c. ex 8547.90.00
d. ex 8547.90.10
Sistem Instalasi Tenaga
Listrik atau Jenis Produk
Nomor dan Judul SNI
Lingkup Pemberlakuan
Sistem Instalasi atau Produk
Nomor Harmonized
System (HS)
(1) (2) (3) (4) (5)
magun, set pembangkit
Tegangan rendah, atau
sejenisnya
b. Sistem konduit
semifleksibel untuk
keperluan instalasi
listrik rumah tangga,
instalasi listrik magun,
set pembangkit Tegangan
rendah, atau sejenisnya
1: Persyaratan umum (IEC
61386-1:2008, IDT)
b. SNI IEC 61386-21:2012
Sistem konduit untuk
manajemen kabel - Bagian
21: Persyaratan khusus -
Sistem konduit kaku (IEC
61386-21:2008, IDT)
c. SNI IEC 61386-22:2012
Sistem konduit untuk
manajemen kabel - Bagian
22: Persyaratan khusus -
Sistem konduit
semifleksibel (IEC 61386-
22:2002, IDT)
atau sampai dengan 1.500 (seribu lima ratus)
volt AS yang dimaksudkan untuk instalasi
listrik magun pada rumah tangga dan sejenis,
baik dalam ruang maupun luar ruang
b. Sistem konduit logam, nonlogam, dan
komposit termasuk tempat masuk berulir dan
nonulir yang mengakhiri sistem
c. Konduit dan/atau fiting konduit dengan jenis:
1. fiting konduit;
2. konduit dan fiting konduit logam;
3. konduit dan fiting konduit nonlogam;
4. konduit dan fiting konduit komposit;
5. konduit dan fiting tak merambatkan api;
6. konduit datar;
7. konduit gelombang;
8. konduit kaku;
9. konduit semifleksibel;
10. konduit fleksibel;
11. konduit swapulih; atau
12. konduit dan fiting konduit nonulir
13. Fiting lampu dari
berbagai jenis yang
dimaksudkan untuk
keperluan instalasi listrik
rumah tangga, instalasi
listrik magun, set
a. SNI IEC 60838-1:2017
Berbagai fiting lampu -
Bagian 1: Persyaratan
umum dan pengujian (IEC
60838-1:2016, lDT, Eng)
a. Fiting lampu dengan tipe:
1. ulir E14;
2. ulir E27;
3. bayonet B 15; atau
4. bayonet B 22
a. ex. 9405.10.92
b. ex. 9405.40.00
Sistem InstalasiTenaga
Listrik atau Jenis Produk
Nomor dan Judul SNI
Lingkup Pemberlakuan
Sistem Instalasi atau Produk
Nomor Harmonized
System(HS)
(1) (2) (3) (4) (5)
pembangkit Tegangan
rendah,atau sejenisnya.
b. SNI lEC 60838-2-3:2016:
Persyaratan khusus Fiting
lampu untuk lampu LED
linear berkaki dobel (lEC
60838-2-3:2016,IDT,Eng);
c. SNI 04-0534-1989: Fiting
lampu arus bolak-balik.
b. Fiting lampu yang dimaksudkan untuk
penggunaan pada bangunan, instalasi listrik
rumah tangga, instalasi listrik magun, set
pembangkit Tegangan rendah, atau
sejenisnya;
c. Fitinglampu yangterintegrasidalam kulitluar
dan kubah yang mirip dengan fiting lampu
sekrup edison;dan
d. Fitinglampu untuk lampu LED linear berkaki
dobel yang dimaksudkan untuk dalam
bangunan (digunakan untuk keperluan
instalasi listrik rumah tangga,instalasi listrik
magun, set pembangkit Tegangan rendah,
atau sejenisnya).
Salinan sesuai dengan aslinya
KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
KERALA BIRO HUKUM.
MENTERl ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
ARIFIN TASRIF
. Sihite
Lampiran II
hlm. 24PERATURAN MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
NOMOR 7 TAHUN 2021
TENTANG
STANDARDISASI DI BIDANG KETENAGALISTRIKAN DAN
PEMBUBUHAN TANDA STANDAR NASIONAL INDONESIA
DAN/ATAU TANDA KESELAMATAN
SKEMA PENILAIAN KESESUAIAN SERTIFIKASI PRODUK PERALATAN TENAGA
LISTRIK DAN PRODUK PEMANFAAT TENAGA LISTRIK
A. Ruang Lingkup
Skema Penilaian Kesesuaian ini berlaku untuk Sertifikasi Produk Peralatan
Tenaga Listrik dan produk Pemanfaat Tenaga Listrik (sertifikasi awal,
surveilans, dan sertifikasi ulang) yang berlaku untuk produk Peralatan
Tenaga Listrik dan produk Pemanfaat Tenaga Listrik dengan ruang lingkup:
1. Pemutus Sirkit Proteksi Arus Lebih atau Miniature Circuit Breaker
(MCB)
a. pemutus sirkit proteksi arus lebih atau miniature circuit breaker
(MCB) yang digunakan pada instalasi listrik rumah tangga dan
sejenis;
b. miniature circuit breaker (MCB) dengan Tegangan pengenal tidak
lebih dari 440 (empat ratus empat puluh) volt antarfase;
c. miniature circuit breaker (MCB) dengan arus pengenal tidak lebih
dari 125 (seratus dua puluh lima) ampere;
d. miniature circuit breaker (MCB) dengan kapasitas hubung pendek
pengenal tidak lebih dari 25.000 (dua puluh lima ribu) ampere;
e. miniature circuit breaker (MCB) yang mempunyai lebih dari 1
(satu) arus pengenal sepanjang penukaran nilai arus pengenal
tersebut tidak dilakukan tanpa menggunakan perkakas atau alat
tambahan; dan
f. kriteria pengelompokan produk (family grouping):
a. pemutus sirkit arus sisa atau residual current circuit breaker
(RCCB) untuk pemakaian rumah tangga dan sejenisnya yang
berfungsi tergantung atau tidak tergantung pada Tegangan
saluran;
b. residual current circuit breaker (RCCB) yang tidak tergabung
dengan proteksi arus lebih;
c. residual current circuit breaker (RCCB) dengan Tegangan pengenal
tidak lebih dari 440 (empat ratus empat puluh) volt arus bolak-
balik (AB);
d. residual current circuit breaker (RCCB) dengan arus pengenal tidak
lebih dari 125 (seratus dua puluh lima) ampere;
e. residual current circuit breaker (RCCB) dengan arus operasi sisa
pengenal tidak lebih dari 30 (tiga puluh) miliampere; dan
f. kriteria pengelompokan produk (family grouping):
Jenis Produk Kriteria
RCCB • Arus pengenal dan Tegangan pengenal
• Metode operasi (fungsi tergantung atau tidak
tergantung pada Tegangan saluran)
• Jenis instalasi (magun atau portabel)
• Jumlah kutub dan jalur arus
• Arus operasi sisa (nilai tunggal atau dengan
beberapa setelan)
Jenis Produk Kriteria
Miniature
Circuit
Breaker
(MCB)
• Jumlah terminal
• Tegangan pengenal, arus pengenal, frekuensi
pengenal, dan kapasitas hubung pendek
pengenal
• Jenis trip arus seketika
• Proteksi terhadap pengaruh eksternal
(berselungkup atau tidak berselungkup)
• Jenis cara hubungan (terminal atau sistem
pemagunan)
• Jumlah kutub
• Perilaku dengan adanya komponen arus
searah
• Penundaan waktu (dengan atau tanpa
penundaan waktu)
• Proteksi terhadap pengaruh eksternal
(berselungkup atau tidak berselungkup)
• Metode pemasangan (permukaan, tertanam,
atau papan panel)
• Metode hubungan (dikaitkan atau tidak
dikaitkan dengan pemasangan mekanis)
3. Sakelar
a. sakelar untuk instalasi rumah tangga dan instalasi listrik magun
sejenis;
b. sakelar yang dioperasikan secara manual;
c. sakelar dengan Tegangan pengenal tidak lebih dari 440 (empat
ratus empat puluh) volt arus bolak-balik (AB);
d. sakelar dengan arus pengenal tidak lebih dari 63 (enam puluh
tiga) ampere; dan
e. kriteria pengelompokan produk (family grouping):
Jenis Produk Kriteria
Sakelar • Arus pengenal dan Tegangan pengenal
• Jumlah kutub dan pola hubungan
• Metode bekerjanya sakelar (putar, guling,
ayun, tombol tekan, atau dioperasikan tali)
• Metode pemasangan sakelar (tipe permukaan,
tanam, setengah tanam, panel, atau miring)
• Metode instalasi (penutup atau pelat penutup
dapat dibuka atau tidak dapat dibuka tanpa
memindahkan konduktor)
• Tipe terminal (sekrup atau nirsekrup)
• Tingkat proteksi terhadap akses ke bagian
berbahaya
a. tusuk kontak dan kotak kontak untuk keperluan rumah tangga
dan sejenisnya yang dimaksudkan penggunaannya untuk
dihubungkan dengan instalasi listrik magun;
b. tusuk kontak dan kotak kontak yang terpasang magun atau
portabel dengan atau tanpa kontak pembumian;
c. tusuk kontak dan kotak kontak dengan Tegangan pengenal di
atas 50 (lima puluh) volt tetapi tidak lebih dari 440 (empat ratus
empat puluh) volt;
d. tusuk kontak dan kotak kontak dengan arus pengenal tidak lebih
dari 32 (tiga puluh dua) ampere;
e. tusuk kontak dan kotak kontak pasangan dalam atau pasangan
luar;
f. tusuk kontak yang digabungkan dalam kabel senur;
g. tusuk kontak dan kotak kontak portabel yang digabungkan dalam
perpanjangan kabel senur; dan
h. kriteria pengelompokan produk (family grouping):
Jenis Produk Kriteria
Tusuk
Kontak dan
Kotak
Kontak
• Arus pengenal dan Tegangan pengenal
• Tingkat proteksi terhadap akses ke bagian
berbahaya
• Ketentuan pembumian (dengan atau tanpa
kontak pembumian)
• Metode penghubungan kabel (dapat atau
tidak dapat dikawati ulang)
• Tipe terminal (sekrup atau nirsekrup)
• Proteksi terhadap kejut listrik (proteksi
normal atau proteksi ditingkatkan)
• Keberadaan penutup (dengan atau tanpa
penutup)
• Metode penerapan atau pemasangan
(permukaan, tanam, atau yang lain)
• Metode instalasi (penutup atau pelat
penutup dapat dibuka atau tidak dapat
dibuka tanpa memindahkan konduktor)
a. perlengkapan kendali lampu untuk penggunaan pada suplai arus
searah sampai dengan 250 (dua ratus lima puluh) volt;
b. perlengkapan kendali lampu untuk penggunaan arus bolak-balik
sampai dengan 1.000 (seribu) volt pada 50 (lima puluh) hertz; dan
c. kriteria pengelompokan produk (family grouping):
6. Luminer
a. luminer yang digunakan untuk suplai Tegangan tidak lebih dari
1.000 (seribu) volt;
b. luminer kegunaan umum portabel yang digunakan untuk suplai
Tegangan tidak lebih dari 250 (dua ratus lima puluh) volt;
c. luminer yang digunakan untuk pencahayaan jalan umum,
pencahayaan luar ruang publik, atau pencahayaan terowongan;
d. luminer untuk pencahayaan jalan umum yang dilengkapi atau
tidak dilengkapi dengan baterai yang dapat diisi ulang
(rechargable) yang dalam penggunaannya dihubungkan atau
tidak dihubungkan dengan sumber Tegangan dari instalasi listrik
magun misalnya jenis all in one dan luminer terpadu (all
integrated);
e. luminer yang disuplai oleh arus searah, baik dilengkapi maupun
tidak dilengkapi dengan baterai yang dapat diisi ulang
(rechargable), yang dalam penggunaannya tidak dihubungkan
secara langsung dengan sumber Tegangan dari instalasi listrik
Jenis Produk Kriteria
Ballast
Elektronik
AB untuk
Lampu
Fluoresen
• Arus pengenal dan Tegangan pengenal
• Tingkat proteksi terhadap akses ke bagian
berbahaya
• Metode penghubungan kabel (dapat atau
tidak dapat dikawati ulang)
• Tipe terminal (sekrup atau nirsekrup)
• Keberadaan penutup (dengan atau tanpa
penutup)
• Metode penerapan atau pemasangan
(permukaan, tanam, atau yang lain)
• Cara pemasangan (terpasang di dalam,
terpisah, atau terpadu)
seperti adaptor AS (DC supply), driver, charger, konektor AS (DC
plug atau DC socket), dan sejenisnya;
f. luminer yang dilengkapi perangkat kendali lampu, kendali jarak
jauh, kendali elektronik, sensor, atau sejenisnya yang didesain
untuk dipasang di dalam luminer atau di luar luminer;
g. luminer rantai cahaya yang dipasang dengan seri, paralel, atau
kombinasi lampu seri/terhubung paralel untuk digunakan baik
di dalam maupun di luar ruangan pada Tegangan suplai tidak
lebih dari 250 (dua ratus lima puluh) volt;
h. luminer rantai cahaya yang sumber cahayanya disuplai dari
adaptor AS (DC supply) melalui konektor AS (DC plug atau DC
socket);
i. luminer lampu tidur yang dipasang di kotak kontak pada
Tegangan suplai tidak lebih dari 250 (dua ratus lima puluh) volt
arus bolak-balik (AB) termasuk dalam produk ini dengan istilah
“lampu malam”, “mains socket-outlet mounted nightlights”, atau
“direct plug-in nightlights”;
j. luminer lampu tidur yang dikombinasikan dengan kotak kontak,
adaptor AS (misalnya USB port), pemancar elektromagnetik atau
gelombang radio (misalnya wi-fi), dan sejenisnya;
k. luminer lampu tidur yang dilengkapi electroluminescent panel dan
dikendalikan secara elektronik, elektromagnetik, gelombang
radio, sensor, dan sejenisnya; dan
l. kriteria pengelompokan produk (family grouping):
Jenis Produk Kriteria
Luminer • Arus pengenal dan Tegangan pengenal
• Tingkat proteksi terhadap akses ke bagian
berbahaya
• Metode penghubungan kabel (dapat atau
tidak dapat dikawati ulang)
• Tipe terminal (sekrup atau nirsekrup)
• Proteksi terhadap kejut listrik (proteksi
normal atau proteksi ditingkatkan)
• Keberadaan penutup (dengan atau tanpa
penutup)
• Metode penerapan atau pemasangan
(permukaan, tanam, atau yang lain)
• Metode instalasi (penutup atau pelat
penutup dapat dibuka atau tidak dapat
dibuka tanpa memindahkan konduktor)
• Cara pemasangan (terpasang di dalam,
terpisah, atau terpadu)
7. Kipas Angin
a. kipas angin listrik yang dimaksudkan untuk tujuan rumah
tangga dan sejenisnya atau kipas angin listrik yang digunakan
dalam kompleks komersial, kompleks industri, kompleks
pertanian, perkebunan, dan peternakan;
b. kipas angin dengan Tegangan pengenal tidak lebih dari 250 (dua
ratus lima puluh) volt untuk peranti fase tunggal dan 480 (empat
ratus delapan puluh) volt untuk peranti lainnya;
c. kipas angin yang dilengkapi dengan kendali elektronik, kendali
terpisah, atau kendali terpisah yang disuplai dengan kipas angin;
d. kipas angin yang disuplai dengan baterai yang dapat diisi ulang;
e. kipas angin yang disuplai sumber Tegangan dari instalasi listrik
melalui sarana pengubah arus bolak-balik ke arus searah seperti
adaptor AS, kotak kontak AS (DC plug atau DC socket), charger,
dan sejenisnya;
f. kipas angin listrik dengan jenis:
1) kipas angin langit-langit;
2) kipas angin meja;
3) kipas angin tumpu;
4) kipas angin dinding; dan
5) kipas angin saluran udara; dan
g. kriteria pengelompokan produk (family grouping):
Jenis Produk Kriteria
Kipas Angin • Tipe motor yang sama
• Proteksi terhadap kejut listrik (proteksi
normal atau proteksi ditingkatkan)
• Metode penerapan atau pemasangan
(permukaan, tanam, atau yang lain)
• Metode instalasi (penutup atau pelat
penutup dapat dibuka atau tidak dapat
dibuka tanpa memindahkan konduktor)
• Rangkaian kelistrikan yang sama
• Konstruksi tipe selungkup motor
• Frekuensi pengenal
8. Kotak dan Selungkup
a. kotak, selungkup, dan bagian selungkup untuk lengkapan listrik
dengan Tegangan pengenal tidak lebih dari 1.000 (seribu) volt
arus bolak-balik (AB) atau sampai dengan 1.500 (seribu lima
ratus) volt arus searah (AS) yang dimaksudkan untuk instalasi
listrik magun untuk rumah tangga dan sejenis, baik dalam ruang
maupun luar ruang;
b. kotak hubung untuk sambungan (junction) dan/atau sadapan
(tapping);
c. kotak dan selungkup yang dimaksudkan untuk dipasang di
sembarang jenis lantai dan melindungi lengkapan terhadap beban
sampai dengan 1.000 (seribu) newton; dan
d. kriteria pengelompokan produk (family grouping):
Jenis Produk Kriteria
Kotak dan
Selungkup
• Sifat bahan (penginsulasi, logam, atau
komposit)
• Cara pemasangan (benam, semibenam atau
dipendam di dalam, pemasangan
permukaan, atau penempatan)
• Jenis inlet (dengan inlet untuk kabel
berselubung untuk instalasi magun, dengan
inlet untuk kabel fleksibel, dengan inlet
untuk konduit rata atau berkerut, dengan
inlet untuk konduit berulir, dengan inlet
untuk jenis konduktor atau kabel atau
konduit lain, dengan corong atau nap, atau
tanpa inlet)
• Sarana penjepit (dengan penahan kabel,
dengan angkur kabel, dengan sarana
penjepit untuk kabel fleksibel, atau tanpa
sarana penjepit)
• Suhu minimum dan maksimum selama
pemasangan (-5 °C sampai dengan +60 °C,
-15 °C sampai dengan +60 °C, atau -25 °C
sampai dengan +60 °C)
• Suhu maksimum selama proses pengecoran
(+60 °C atau +90 °C)
• Kotak dan selungkup untuk dinding
berongga dan sejenisnya (kelas Ha, kelas Hb,
atau menurut peringkat proteksi bagian yang
dipasang dalam dinding berongga)
• Ketentuan untuk memagun lengkapan ke
kotak (kotak disuplai dengan sekrup, kotak
dimaksudkan untuk menerima sekrup,
kotak dimaksudkan untuk menerima
pencengkeram, atau kotak dimaksudkan
untuk menerima sarana lain)
9. Konduit
a. konduit dan/atau fiting konduit untuk proteksi dan manajemen
konduktor berinsulasi dan/atau kabel pada instalasi listrik
sampai dengan 1.000 (seribu) volt arus bolak-balik (AB) atau
sampai dengan 1.500 (seribu lima ratus) volt arus searah (AS)
yang dimaksudkan untuk instalasi listrik magun untuk rumah
tangga dan sejenis, baik dalam ruang maupun luar ruang;
b. sistem konduit logam, nonlogam, dan komposit termasuk tempat
masuk berulir dan nonulir yang mengakhiri sistem;
c. konduit dan/atau fiting konduit dengan jenis:
1) fiting konduit;
2) konduit dan fiting konduit logam;
3) konduit dan fiting konduit nonlogam;
5) konduit dan fiting tak merambatkan api;
6) konduit datar;
7) konduit gelombang;
8) konduit kaku;
9) konduit semifleksibel;
10) konduit fleksibel;
11) konduit swapulih; dan
12) konduit dan fiting konduit nonulir; dan
d. kriteria pengelompokan produk (family grouping):
Jenis Produk Kriteria
Konduit • Menurut sifat mekanis (ketahanan terhadap
kompresi, ketahanan terhadap tumbukan
atau ketahanan terhadap bengkokan, kuat
tarik, dan kapasitas beban gantung)
• Menurut suhu (transportasi, pemasangan, dan
penerapan suhu tidak kurang dari +5 0C, -5 0C,
-15 0C, -25 0C, atau -45 0C, penerapan dan
pemasangan suhu tidak lebih dari 60 0C,
90 0C, 105 0C, 120 0C, 150 0C, 250 0C, atau
400 0C)
• Menurut karakteristik listrik (dengan
karakteristik kontinuitas listrik, dengan
karakteristik insulasi listrik, atau dengan
karakteristik kontinuitas dan insulasi listrik)
• Menurut ketahanan terhadap pengaruh
eksternal (proteksi terhadap masuknya benda
padat dilakukan sesuai IEC 60529 pada
minimum IP3X atau proteksi terhadap
masuknya air dilakukan sesuai IEC 60529
pada minimum IPX0 atau ketahanan terhadap
korosi)
• Menurut ketahanan terhadap perambatan
nyala api (tidak merambatkan nyala api atau
merambatkan nyala api)
a. fiting lampu dengan tipe:
1) ulir E14;
2) ulir E27;
3) bayonet B 15; atau
4) bayonet B 22;
b. fiting lampu yang dimaksudkan untuk penggunaan pada
bangunan, instalasi listrik rumah tangga, instalasi listrik magun,
set pembangkit Tegangan rendah, atau sejenisnya;
c. fiting lampu yang terintegrasi dengan kulit luar dan kubah yang
mirip dengan fiting lampu sekrup edison;
d. fiting lampu untuk lampu LED linear berkaki dobel yang
dimaksudkan untuk dalam bangunan (digunakan untuk
keperluan instalasi listrik rumah tangga, instalasi listrik magun,
set pembangkit Tegangan rendah, atau sejenisnya); dan
e. kriteria pengelompokan produk (family grouping):
Jenis Produk Kriteria
Fiting
Lampu
• Menurut kondisi pemasangannya (fiting
lampu yang tidak tertutup atau terbuka,
fiting lampu tertutup, fiting lampu
terinsulasi diperkuat sebagian, atau fiting
lampu terisolasi diperkuat tertutup)
• Menurut ketahanannya terhadap panas
(untuk suhu operasi pengenal kurang dari
sama dengan 80 0C atau untuk suhu operasi
pengenal lebih dari 80 0C (fiting lampu
bertanda T))
• Menurut polarisasi (fiting lampu
nonterpolarisasi atau fiting lampu
terpolarisasi)
• Menurut penerapan Tegangan pengapian
(fiting lampu untuk Tegangan pengapian
tunggal atau fiting lampu untuk Tegangan
pengapian ganda)
• Menurut fleksibilitas untuk gerakan aksial
panjang lampu (fiting lampu fleksibel atau
fiting lampu tidak fleksibel)
B. Acuan Normatif
Standar produk sebagaimana tercantum dalam Lampiran I.
C. Definisi
Definisi produk Peralatan Tenaga Listrik dan produk Pemanfaat Tenaga
Listrik sesuai dengan klasifikasi ketentuan dalam dokumen SNI.
D. Tipe Sertifikasi
1. tipe sertifikasi yang diterapkan adalah Tipe 5; dan
2. sertifikasi dilakukan terhadap permohonan baru atau terdapat
perubahan konstruksi dan/atau komponen kritis dari produk
Peralatan Tenaga Listrik dan produk Pemanfaat Tenaga Listrik yang
telah disertifikasi.
E. Tata Cara Penilaian Kesesuaian
1. Tahap I : Seleksi
a. Permohonan
1) tata cara penyampaian permohonan penilaian kesesuaian
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang diatur oleh
Lembaga Sertifikasi Produk.
2) permohonan meliputi:
a) data administratif, paling sedikit berisi informasi:
(1) nomor induk berusaha (NIB); dan
(2) NPWP; dan
b) data teknis, berupa paling sedikit:
(1) nama dan identitas unik produk Peralatan Tenaga
Listrik dan produk Pemanfaat Tenaga Listrik yang
akan disertifikasi;
(2) nama dan identitas unik tipe atau kelompok
produk Peralatan Tenaga Listrik dan produk
Pemanfaat Tenaga Listrik yang akan disertifikasi;
(3) sertifikat ISO 9001:2015 yang diterbitkan oleh
lembaga sertifikasi sistem manajemen mutu
(LSSMM) dan terakreditasi Komite Akreditasi
Nasional atau lembaga akreditasi negara lain yang
mutual recognition agreement (MRA) dengan Komite
Akreditasi Nasional untuk bidang sertifikasi SMM;
(4) sertifikat ISO 9001:2015 dikecualikan khusus bagi
klasifikasi industri usaha kecil atau usaha mikro
dengan menyertakan surat pernyataan bahwa
telah mengimplementasikan SMM ISO 9001:2015
dan melampirkan salinan surat keterangan usaha
kecil atau usaha mikro dari pemerintah daerah
atau perizinan berusaha dari Lembaga OSS;
(5) dokumen SMM sesuai dengan ISO 9001:2015
meliputi:
(a) panduan mutu;
(b) daftar induk dokumen;
(c) diagram alir proses produksi;
(d) struktur organisasi;
(e) dokumen analisis risiko untuk lingkup
produksi dan quality control; dan
(f) peta bisnis proses;
(6) kapasitas produksi; dan
(7) kelengkapan dokumen lainnya, seperti daftar
peralatan produksi dan daftar pengendalian mutu
produk mulai bahan baku sampai dengan produk
akhir.
b. Sistem Manajemen Mutu
Pelaku usaha telah memiliki paling sedikit sertifikat sistem
manajemen mutu berdasarkan ISO 9001:2015. Sertifikat ISO
9001:2015 dikecualikan khusus bagi klasifikasi industri usaha
kecil atau usaha mikro dengan menyertakan surat pernyataan
bahwa telah mengimplementasikan SMM ISO 9001:2015 dan
melampirkan salinan surat keterangan usaha kecil atau usaha
mikro dari Pemerintah atau surat perizinan berusaha dari
Lembaga OSS.
c. Durasi Seleksi
1) Lembaga Sertifikasi Produk memberi jawaban terhadap
permohonan penilaian kesesuaian paling lambat 5 (lima) hari
dan benar; dan
2) jawaban permohonan penilaian kesesuaian memuat
pernyataan meneruskan atau menolak proses sertifikasi.
d. Keputusan Seleksi
1) keputusan seleksi harus ditindaklanjuti dalam jangka waktu
paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak ditetapkan.
2) keputusan seleksi ditindaklanjuti dalam bentuk dokumen
perjanjian yang memuat paling sedikit:
a) pernyataan pemohon untuk bersedia dikunjungi oleh
auditor beserta petugas pengambil contoh uji untuk
produk yang akan disertifikasi; dan
b) pernyataan Lembaga Sertifikasi Produk untuk
memberikan salinan asli laporan inspeksi/audit dan
laporan/sertifikat hasil uji; dan
3) Lembaga Sertifikasi Produk menginformasikan skema
sertifikasi yang diterapkan kepada pemohon atau klien
meliputi paling sedikit:
a) jenis kegiatan evaluasi yang diperlukan untuk
mengoperasikan kegiatan Sertifikasi Produk di dalam
ruang lingkupnya;
b) tata cara pengambilan dan jumlah contoh;
c) metode analisis; dan
d) jadwal kunjungan.
2. Tahap II : Determinasi
a. Audit Tahap I (Kecukupan)
Lembaga Sertifikasi Produk harus memastikan secara objektif
bahwa pemohon mampu bertanggung jawab terhadap jaminan
produk di Indonesia.
b. Audit Tahap II (Kesesuaian)
1) auditor harus menyiapkan rencana audit (audit plan) sesuai
dengan rencana pengambilan contoh (sampling plan) yang
disiapkan oleh petugas pengambil contoh (PPC) sesuai
dengan merek, nomor SNI, dan family produk yang diajukan;
2) paling sedikit 1 (satu) orang dari tim auditor memiliki
kompetensi proses produksi sesuai produk yang diajukan;
pada seluruh proses;
4) konsistensi produk yang diajukan untuk sertifikasi harus
diperiksa di lokasi produksi.
Penilaian asesmen produksi dilakukan untuk memverifikasi:
a) fasilitas, peralatan, personel, dan prosedur yang
digunakan pada proses produksi;
b) kemampuan dan kompetensi untuk memantau,
mengukur, dan menguji produk sebelum dan setelah
produksi;
c) pengambilan contoh dan pengujian yang dilakukan oleh
pabrik untuk memelihara konsistensi produk sehingga
dapat menjamin kesesuaian persyaratan produk;
d) pengendalian proses produksi sesuai dengan produk
yang dimohonkan sertifikasinya;
e) kemampuan pabrik untuk mengidentifikasi dan
memisahkan produk yang tidak sesuai; dan
f) kemampuan pabrik untuk mengidentifikasi setiap
produk yang diproduksi (nomor kode produksi).
Prosedur audit tahap II (kesesuaian) ditetapkan oleh Lembaga
Sertifikasi Produk meliputi paling sedikit:
1) tata cara pengambilan contoh uji;
2) pengambilan contoh harus dilakukan oleh petugas
pengambil contoh (PPC);
3) petugas pengambil contoh (PPC) terdiri atas:
a) perwakilan Pemerintah yang mendapatkan surat
penugasan; dan
b) perwakilan Lembaga Sertifikasi Produk yang berstatus
karyawan tetap;
4) dalam hal perwakilan Pemerintah tidak bisa hadir ke lokasi
pengambilan contoh, perwakilan Pemerintah bisa hadir
dengan media online;
5) dalam hal pengambilan contoh uji tidak dihadiri perwakilan
Pemerintah baik hadir ke lokasi maupun dengan media
online, Lembaga Sertifikasi Produk harus menyampaikan
dokumentasi berupa foto dan video proses pengambilan
contoh uji;
produksi;
7) pengambilan contoh uji harus dilengkapi dengan berita acara
dan label contoh uji; dan
8) label contoh uji memuat paling sedikit identitas Lembaga
Sertifikasi Produk dengan format sebagaimana tercantum
pada Lampiran yang mengatur mengenai format label contoh
uji.
c. Kategori Ketidaksesuaian
1) kategori ketidaksesuaian mayor
ketidaksesuaian terkait langsung dengan mutu produk dan
pemenuhan persyaratan sesuai SNI terkait
2) kategori ketidaksesuaian minor
dalam hal terdapat inkonsistensi dalam menerapkan SMM
3) Lembaga Sertifikasi Produk harus menetapkan jangka waktu
perbaikan terhadap ketidaksesuaian
4) rekomendasi dapat berupa perbaikan kualitas produk
d. Jumlah Contoh Uji
1) Jumlah contoh uji audit kesesuaian untuk setiap
pengelompokan produk:
No Nama Produk
Jumlah
Contoh Uji
Jumlah
Contoh Arsip
1
Pemutus Sirkit Proteksi Arus
Lebih (Miniature Circuit
Breaker/MCB)
32 31
2
Pemutus Sirkit Arus Sisa
(Residual Current Circuit
Breaker/RCCB)
31 30
3 Sakelar 15 14
4 Tusuk Kontak 9 8
5 Kotak Kontak 6 5
6
Ballast Elektronik AB untuk
Lampu Fluoresen
7 Luminer 3 2
8 Kipas Angin 3 2
9 Kotak dan Selungkup 3 2
Jumlah
Contoh Uji
Jumlah
Contoh Arsip
10 Konduit 3 2
11 Fiting Lampu 3 2
2) Jumlah contoh surveilans untuk setiap pengelompokan
produk:
No Nama Produk
Jumlah
Contoh Uji
Jumlah
Contoh Arsip
1
Pemutus Sirkit Proteksi Arus
Lebih (Miniature Circuit
Breaker/MCB)
3 2
2
Pemutus Sirkit Arus Sisa
(Residual Current Circuit
Breaker/RCCB)
3 2
3 Sakelar 3 2
4 Tusuk Kontak 3 2
5 Kotak Kontak 3 2
6
Ballast Elektronik AB
untuk Lampu Fluoresen
3 2
7 Luminer 3 2
8 Kipas Angin 3 2
9 Kotak dan Selungkup 3 2
10 Konduit 3 2
11 Fiting Lampu 3 2
3) Jumlah contoh uji produk prototipe per setiap
pengelompokan produk:
No Nama Produk
Jumlah
ContohUji
Jumlah
ContohArsip
1
Pemutus Sirkit Proteksi Arus
Lebih (Miniature Circuit
Breaker/MCB)
1 -
2
Pemutus Sirkit Arus Sisa
(Residual Current Circuit
Breaker/RCCB)
3 Sakelar 1 -
Jumlah
ContohUji
Jumlah
ContohArsip
4 Tusuk Kontak 1 -
5 Kotak Kontak 1 -
6
Ballast Elektronik AB untuk
Lampu Fluoresen
1 -
7 Luminer 1 -
8 Kipas Angin 1 -
9 Kotak dan Selungkup 1 -
10 Konduit 1 -
11 Fiting Lampu 1 -
e. Laboratorium Pengujian yang Digunakan
1) laboratorium pengujian terakreditasi Komite Akreditasi
Nasional dan memiliki perizinan berusaha jasa penunjang
tenaga listrik dari Lembaga OSS;
2) dalam hal laboratorium pengujian merupakan sumber daya
eksternal dari Lembaga Sertifikasi Produk, pengujian harus
dilengkapi dengan perjanjian subkontrak; dan
3) dalam hal pengujian tidak dapat dilakukan oleh
laboratorium pengujian dalam negeri, pengujian dapat
dilakukan oleh laboratorium pengujian luar negeri dengan
dilengkapi perjanjian subkontrak.
f. Cara Pengujian
Cara pengujian dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam
dokumen SNI produk terkait.
g. Laporan Pengujian
1) format laporan atau sertifikat hasil uji sesuai dengan
ketentuan Lembaga Sertifikasi Produk;
2) mencantumkan hasil uji dan syarat mutu serta
mencantumkan kesesuaian atau ketidaksesuaian dalam
pemenuhan SNI produk terkait; dan
3) Lembaga Sertifikasi Produk harus menyampaikan salinan
asli laporan atau sertifikat hasil uji kepada pemohon.
a. Lembaga Sertifikasi Produk harus menunjuk personel dengan
kompetensi proses produksi produk terkait yang berwenang atas
nama Lembaga Sertifikasi Produk untuk menetapkan keputusan
sertifikasi;
b. Bahan tinjauan meliputi laporan audit, berita acara pengambilan
contoh uji, dan laporan hasil uji;
c. dalam hal terdapat parameter yang tidak memenuhi persyaratan
SNI, atas permintaan Lembaga Sertifikasi Produk dilakukan
pengujian ulang sebanyak 1 (satu) kali terhadap arsip untuk
parameter yang dinyatakan tidak lulus atau pengambilan contoh
ulang untuk dilakukan pengujian ulang untuk seluruh
parameter;
d. dalam hal evaluasi hasil uji contoh ulang tidak memenuhi
persyaratan, permohonan dinyatakan gagal dan tidak dapat
diproses lebih lanjut sampai perusahaan melakukan tindakan
perbaikan untuk kemudian mengajukan permohonan baru;
e. hasil keputusan dapat menghasilkan 3 (tiga) jenis putusan yaitu
menolak penerbitan sertifikat, menunda penerbitan sertifikat,
atau melanjutkan penerbitan sertifikat;
f. penolakan sertifikasi dapat terjadi atas permintaan pelaku usaha.
Seluruh contoh beserta salinan asli laporan hasil uji harus
dikembalikan kepada pelaku usaha; dan
g. Lembaga Sertifikasi Produk harus menyimpan dokumen kegiatan
sertifikasi, laporan hasil uji, dan seluruh catatan pekerjaan paling
sedikit 3 (tiga) tahun untuk keperluan penelusuran di kemudian
hari.
4. Tahap IV: Penerbitan Sertifikasi Produk dan Lisensi Persetujuan
Penggunaan Tanda SNI dan/atau Tanda Keselamatan
a. Penerbitan Sertifikasi Produk
1) Lembaga Sertifikasi Produk menerbitkan Sertifikat Produk
setelah seluruh kegiatan penilaian kesesuaian selesai
dilaksanakan dan telah memenuhi;
2) sebelum dilakukan penerbitan Sertifikat Produk, Lembaga
Sertifikasi Produk harus melakukan registrasi Sertifikat
Produk secara online pada portal Kementerian;
Produk paling lambat 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak
kegiatan penilaian kesesuaian selesai dilaksanakan;
4) masa berlaku Sertifikat Produk selama 3 (tiga) tahun;
5) Sertifikat Produk memuat paling sedikit:
a) nomor register;
b) tanggal register;
c) nomor sertifikat;
d) tanggal penerbitan sertifikat;
e) nama dan alamat Lembaga Sertifikasi Produk;
f) nama dan alamat pabrik;
g) nama dan alamat pemegang sertifikat;
h) nama penanggung jawab atas peredaran produk;
i) acuan ke perjanjian sertifikasi;
j) pernyataan kesesuaian yang mencakup nomor dan
judul SNI;
k) masa berlaku sertifikat;
l) tanda tangan yang mengikat secara hukum dari
personel yang bertindak atas nama Lembaga Sertifikasi
Produk; dan
m) status akreditasi atau pengakuan Lembaga Sertifikasi
Produk;
6) Sertifikat Produk harus diterbitkan oleh Lembaga Sertifikasi
Produk untuk 1 (satu) acuan SNI, 1 (satu) lokasi pabrik dan
1 (satu) merek (yang relevan dengan objek sertifikasi); dan
7) pengelompokan produk (family grouping) didasarkan pada
kesamaan spesifikasi dan desain dengan kriteria
sebagaimana diatur dalam bagian A yang mengatur
mengenai ruang lingkup.
b. Lisensi Sertifikasi Produk
Lembaga Sertifikat Produk dapat menerbitkan surat persetujuan
penggunaan Tanda SNI dan/atau Tanda Keselamatan jika
memiliki lisensi yang diberikan Menteri melalui Direktur
Jenderal. Pemberian lisensi dicantumkan dalam perizinan
berusaha jasa penunjang tenaga listrik dari Lembaga OSS.
Audit kesesuaian produk terhadap SNI dalam tahapan surveilans
dilaksanakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam setahun. Pemohon atau
klien bersama Lembaga Sertifikasi Produk menentukan teknis
pelaksanaan surveilans termasuk waktu dan pelaksanaan audit.
a. Lingkup Audit
1) audit dilaksanakan sesuai dengan standar produk yang
diacu. Dalam hal produk tersertifikasi lebih dari 1 (satu),
Lembaga Sertifikasi Produk dan pelaku usaha dapat
menyesuaikan pelaksanaan audit untuk efektivitas dan
efisiensi kegiatan;
2) bagi yang telah bersertifikat SMM ISO 9001:2015, audit
dilakukan paling sedikit pada elemen kritis dan dapat
dilakukan pada elemen lain jika diperlukan;
3) bagi yang telah mengimplementasikan SMM ISO 9001:2015
dengan dibuktikan oleh surat pernyataan, audit dilakukan
pada seluruh proses;
4) konsistensi produk yang diajukan untuk sertifikasi harus
diperiksa di lokasi produksi. Penilaian asesmen produksi
dilakukan untuk memverifikasi:
a) fasilitas, peralatan, personel, dan prosedur yang
digunakan pada proses produksi;
b) kemampuan dan kompetensi untuk memantau,
mengukur, dan menguji produk sebelum dan setelah
produksi;
c) pengambilan contoh dan pengujian yang dilakukan oleh
pabrik untuk memelihara konsistensi produk sehingga
dapat menjamin kesesuaian persyaratan produk;
d) pengendalian proses produksi sesuai dengan produk
yang dimohonkan sertifikasinya;
e) kemampuan pabrik untuk mengidentifikasi dan
memisahkan produk yang tidak sesuai;
f) kemampuan pabrik untuk mengidentifikasi setiap
produk yang diproduksi.
1) lin produksi; dan
2) pasar.
c. Pengambilan contoh dalam rangka surveilans pada pasar paling
sedikit 2 (dua) lokasi pasar yang masing-masing terletak pada
provinsi yang berbeda. Lokasi pasar tidak boleh pada kota yang
sama untuk setiap item dan/atau kelompok produk dalam masa
berlaku sertifikat yang sama dengan dibuktikan oleh nota
pembelian dari pihak penjual.
d. Kategori Ketidaksesuaian
Hasil audit dikategorikan dalam 3 (tiga) jenis yaitu:
1) kategori minor, dalam hal terdapat inkonsistensi dalam
menerapkan SMM;
2) kategori mayor, dalam hal terdapat ketidaksesuaian terkait
langsung dengan mutu produk dan pemenuhan persyaratan
sesuai SNI terkait; dan
3) rekomendasi, dapat berupa perbaikan kualitas produk.
e. Jumlah contoh uji minimal pada kegiatan surveilans
sebagaimana tercantum pada tabel jumlah contoh uji.
f. Cara Pengujian
Cara pengujian dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam
dokumen SNI produk terkait.
g. Evaluasi Hasil Audit dan Hasil Pengujian
1) Lembaga Sertifikasi Produk harus menunjuk personel
dengan kompetensi proses produksi produk terkait yang
berwenang atas nama Lembaga Sertifikasi Produk untuk
menetapkan keputusan surveilans;
2) bahan evaluasi meliputi laporan audit, berita acara
pengambilan contoh, dan laporan hasil uji;
3) dalam hal terdapat parameter yang tidak memenuhi
persyaratan SNI, atas permintaan Lembaga Sertifikasi
Produk dilakukan pengujian ulang sebanyak 1 (satu) kali
terhadap arsip untuk parameter yang dinyatakan tidak lulus
atau pengambilan contoh ulang untuk dilakukan pengujian
ulang untuk seluruh parameter;
persyaratan, surveilans dinyatakan gagal;
5) seluruh contoh beserta salinan asli laporan hasil uji harus
dikembalikan kepada pelaku usaha; dan
6) Lembaga Sertifikasi Produk harus menyimpan salinan
laporan hasil uji dan seluruh catatan pekerjaan paling
sedikit 3 (tiga) tahun untuk keperluan penelusuran di
kemudian hari.
h. Keputusan Hasil Surveilans
1) hasil surveilans dapat menghasilkan 3 (tiga) jenis putusan
yaitu mencabut sertifikat, membekukan sertifikat, atau
melanjutkan penerbitan sertifikat; dan
2) pencabutan sertifikat dapat terjadi atas permintaan pelaku
usaha.
F. Tata Cara Penilaian Kesesuaian Khusus untuk Produk Peralatan Tenaga
Listrik dan Produk Pemanfaat Tenaga Listrik yang Diproduksi di Negara-
Negara ASEAN.
1. Tahap I : Seleksi
a. Permohonan
1) tata cara penyampaian permohonan penilaian kesesuaian
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang diatur oleh
Lembaga Sertifikasi Produk;
2) permohonan diajukan oleh penanggung jawab produk di
Indonesia;
3) permohonan meliputi:
a) data administratif, berupa paling sedikit:
(1) nomor induk berusaha (NIB); dan
(2) struktur organisasi; dan
b) data teknis, berupa paling sedikit:
(1) nama dan identitas unik produk Peralatan Tenaga
Listrik dan produk Pemanfaat Tenaga Listrik;
(2) nama dan identitas unik tipe atau kelompok
produk Peralatan Tenaga Listrik dan produk
Pemanfaat Tenaga Listrik;
(3) spesifikasi teknis, label rating, diagram lengkap
pengkawatan/sirkit listrik, buku petunjuk
pengguna, dan katalog;
komponen kritis;
(5) perjanjian antara penanggung jawab produk di
Indonesia dengan produsen di negara asal;
(6) salinan sertifikat merek dan/atau surat
pendaftaran merek di Indonesia sesuai ketentuan
peraturan perundang-undangan mengenai merek;
(7) dalam hal permohonan sertifikasi dilakukan
dengan pengakuan Sertifikat Produk, selain angka
(1) sampai dengan angka (5), permohonan
dilengkapi dengan:
(a) salinan Sertifikat Produk yang masih berlaku;
(b) salinan laporan audit pabrik terakhir;
(c) salinan laporan hasil uji yang diterbitkan
paling lambat 1 (satu) tahun sebelum tanggal
pengajuan permohonan; dan
(d) salinan sertifikat ISO 9001:2015 yang
diterbitkan oleh lembaga sertifikasi sistem
manajemen mutu dan terakreditasi oleh
lembaga akreditasi negara ASEAN yang telah
melakukan perjanjian saling pengakuan atau
mutual recognition agreement (MRA) dengan
Komite Akreditasi Nasional; dan
(8) dalam hal permohonan sertifikasi dilakukan
dengan pengakuan laporan hasil uji, selain angka
(1) sampai dengan angka (5), permohonan
dilengkapi salinan laporan hasil uji yang
diterbitkan paling lambat 1 (satu) tahun sebelum
tanggal pengajuan permohonan.
b. Durasi Seleksi
1) Lembaga Sertifikasi Produk memberi jawaban terhadap
permohonan paling lambat 5 (lima) hari kerja terhitung sejak
permohonan diterima secara lengkap dan benar; dan
2) jawaban permohonan memuat pernyataan meneruskan atau
menolak proses penilaian kesesuaian.
1) keputusan seleksi harus ditindaklanjuti dalam jangka waktu
paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak ditetapkan; dan
2) keputusan seleksi ditindaklanjuti dalam bentuk dokumen
perjanjian yang memuat paling sedikit:
a) pernyataan pemohon untuk bersedia menunjukan
sertifikat atau laporan hasil uji asli kepada Lembaga
Sertifikasi Produk;
b) pernyataan pemohon untuk bersedia menyediakan
contoh uji dalam hal terdapat parameter uji yang
meragukan atau terdapat persyaratan dalam SNI yang
belum terpenuhi;
c) pernyataan pemohon untuk bersedia menerjemahkan
salinan sertifikat, laporan hasil uji, atau laporan audit
pabrik dalam bahasa Indonesia; dan
d) pernyataan pemohon mematuhi kegiatan evaluasi yang
diperlukan untuk mengoperasikan kegiatan, Sertifikasi
Produk di dalam ruang lingkupnya.
d. Lembaga Sertifikasi Produk menginformasikan jenis kegiatan
evaluasi yang diperlukan untuk mengoperasikan kegiatan
Sertifikasi Produk di dalam ruang lingkupnya kepada pemohon
meliputi paling sedikit:
1) tata cara surveilans; dan
2) tata cara pengambilan dan jumlah contoh pada kegiatan
surveilans.
2. Tahap II : Determinasi
a. Audit Tahap I (Kecukupan)
Lembaga Sertifikasi Produk harus memastikan secara objektif
bahwa pemohon mampu bertanggung jawab terhadap jaminan
produk di Indonesia.
b. Audit Tahap II (Kesesuaian)
1) Lembaga Sertifikasi Produk melakukan verifikasi keabsahan
Sertifikat Produk dan/atau laporan hasil uji diverifikasi;
2) Lembaga Sertifikasi Produk melakukan verifikasi data pada
Sertifikat Produk dan/atau laporan hasil uji;
3) Lembaga Sertifikasi Produk melakukan verifikasi masa
berlaku Sertifikat Produk atau tanggal laporan hasil uji;
akreditasi, dan ruang lingkup lembaga penilaian kesesuaian
(LPK) penerbit Sertifikat Produk dan/atau laporan hasil uji;
5) Lembaga Sertifikasi Produk melakukan verifikasi edisi
kesetaraan standar yang digunakan dengan standar IEC
yang diacu dalam SNI produk terkait;
6) Lembaga Sertifikasi Produk melakukan verifikasi parameter
pada Sertifikat Produk dan/atau laporan hasil uji;
7) Lembaga Sertifikasi Produk dapat bekerja sama dengan
laboratorium pengujian di dalam negeri dalam verifikasi edisi
kesetaraan standar dan pemenuhan parameter SNI terkait;
8) Lembaga Sertifikasi Produk melakukan verifikasi status
keterdaftaran lembaga penilaian kesesuaian (LPK) penerbit
Sertifikat Produk dan/atau laporan hasil uji di ASEAN (listed
cabs);
9) dalam hal pada Sertifikat Produk dan/atau laporan hasil uji
terdapat parameter uji yang meragukan atau terdapat
perbedaan edisi IEC yang diacu dalam SNI, Lembaga
Sertifikasi Produk dalam negeri merekomendasikan
pengujian atas produk; dan
10) dalam hal permohonan sertifikasi dilakukan dengan
pengakuan laporan hasil uji, Lembaga Sertifikasi Produk
melakukan audit di lokasi produksi dengan ketentuan:
a) auditor harus menyiapkan rencana audit (audit plan)
sesuai dengan merek, nomor SNI, dan family produk
yang diajukan;
b) paling sedikit 1 (satu) orang dari tim auditor memiliki
kompetensi proses produksi sesuai produk yang
diajukan;
c) pada saat sertifikasi awal atau resertifikasi, audit
dilakukan pada seluruh proses;
d) konsistensi produk yang diajukan untuk sertifikasi
harus diperiksa di lokasi produksi. Penilaian asesmen
produksi dilakukan untuk memverifikasi:
(1) fasilitas, peralatan, personel, dan prosedur yang
digunakan pada proses produksi;
mengukur, dan menguji produk sebelum dan
setelah produksi;
(3) pengambilan contoh dan pengujian yang dilakukan
oleh pabrik untuk memelihara konsistensi produk
sehingga dapat menjamin kesesuaian persyaratan
produk;
(4) pengendalian proses produksi sesuai dengan
produk yang dimohonkan sertifikasinya;
(5) kemampuan pabrik untuk mengidentifikasi dan
memisahkan produk yang tidak sesuai; dan
(6) kemampuan pabrik untuk mengidentifikasi setiap
produk yang diproduksi (nomor kode produksi).
c. Kategori Ketidaksesuaian
1) Kategori Ketidaksesuaian Mayor
ketidaksesuaian hasil verifikasi atau audit yang berpotensi
tidak terpenuhinya pemenuhan persyaratan SNI terkait dan
mutu produk
2) Kategori Ketidaksesuaian Minor
dalam hal terdapat inkonsistensi hasil verifikasi dalam
penerapan sistem manajemen mutu (SMM)
3) Lembaga Sertifikasi Produk harus memberikan rekomendasi
tindakan perbaikan terhadap ketidaksesuaian
4) Lembaga Sertifikasi Produk harus menetapkan jangka waktu
tindakan perbaikan terhadap ketidaksesuaian
d. Jumlah Contoh Uji
1) Jumlah contoh uji dalam rangka pemenuhan parameter yang
diragukan dan persyaratan SNI yang belum terpenuhi sesuai
dengan kebutuhan jumlah maksimal untuk setiap
pengelompokan produk:
No Nama Produk
Jumlah
Maksimal
ContohUji
Jumlah
Maksimal
Contoh Arsip
1
Pemutus Sirkit Proteksi Arus
Lebih (Miniature Circuit
Breaker/MCB)
Jumlah
Maksimal
ContohUji
Jumlah
Maksimal
Contoh Arsip
2
Pemutus Sirkit Arus Sisa
(Residual Current Circuit
Breaker/RCCB)
31 30
3 Sakelar 15 14
4 Tusuk Kontak 9 8
5 Kotak Kontak 6 5
6
Ballast Elektronik AB untuk
Lampu Fluoresen
3 2
7 Luminer 3 2
8 Kipas Angin 3 2
9 Kotak dan Selungkup 3 2
10 Konduit 3 2
11 Fiting Lampu 3 2
2) Jumlah contoh uji pada surveilans untuk setiap
pengelompokan produk:
No Nama Produk
Jumlah
Contoh Uji
Jumlah
Contoh Arsip
1
Pemutus Sirkit Proteksi Arus
Lebih (Miniature Circuit
Breaker/MCB)
3 2
2
Pemutus Sirkit Arus Sisa
(Residual Current Circuit
Breaker/RCCB)
3 2
3 Sakelar 3 2
4 Tusuk Kontak 3 2
5 Kotak Kontak 3 2
6
Ballast Elektronik AB untuk
Lampu Fluoresen
3 2
7 Luminer 3 2
8 Kipas Angin 3 2
9 Kotak dan Selungkup 3 2
10 Konduit 3 2
11 Fiting Lampu 3 2
1) pengujian dilakukan oleh laboratorium yang diakreditasi
Komite Akreditasi Nasional dan memiliki perizinan berusaha
jasa penunjang tenaga listrik dari Lembaga OSS;
2) pengujian dilakukan terhadap parameter yang diragukan
atau persyaratan dalam SNI yang belum terpenuhi; dan
3) metode pengujian dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam
dokumen SNI produk terkait.
f. Laporan Pengujian
Terhadap rekomendasi pengujian atas produk, laboratorium
pengujian dalam negeri menerbitkan laporan pengujian dengan
ketentuan:
1) format laporan atau sertifikat hasil uji sesuai dengan
ketentuan Lembaga Sertifikasi Produk;
2) laporan atau sertifikat hasil uji harus mencantumkan hasil
uji dan syarat mutu serta mencantumkan kesesuaian atau
ketidaksesuaian dalam pemenuhan SNI produk terkait; dan
3) Lembaga Sertifikasi Produk harus menyampaikan salinan
asli laporan atau sertifikat hasil uji kepada pemohon.
3. Tahap III: Tinjauan dan Keputusan
a. Lembaga Sertifikasi Produk harus menunjuk personel dengan
kompetensi proses produksi produk terkait yang berwenang atas
nama Lembaga Sertifikasi Produk untuk menetapkan keputusan
sertifikasi.
b. Dalam hal hasil verifikasi tidak memenuhi persyaratan,
permohonan dinyatakan gagal dan tidak dapat diproses lebih
lanjut sampai dilakukan tindakan perbaikan untuk kemudian
mengajukan permohonan baru.
c. Hasil keputusan dapat menghasilkan 3 (tiga) jenis putusan yaitu
menolak penerbitan sertifikat, menunda penerbitan sertifikat,
atau melanjutkan penerbitan sertifikat.
d. Penolakan sertifikasi dapat terjadi atas permintaan pelaku usaha,
seluruh contoh beserta salinan asli laporan hasil uji harus
dikembalikan kepada pelaku usaha.
sertifikasi, laporan hasil uji, dan seluruh catatan pekerjaan paling
sedikit 3 (tiga) tahun untuk keperluan penelusuran di kemudian
hari.
4. Tahap IV: Penerbitan Sertifikasi Produk dan Lisensi Persetujuan
Penggunaan Tanda SNI dan/atau Tanda Keselamatan
a. Penerbitan Sertifikasi Produk
1) Lembaga Sertifikasi Produk menerbitkan Sertifikat Produk
paling lambat 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak penetapan
hasil keputusan penilaian kesesuaian;
2) sebelum dilakukan penerbitan Sertifikat Produk, Lembaga
Sertifikasi Produk harus melakukan registrasi Sertifikat
Produk secara online pada portal Kementerian;
3) masa berlaku Sertifikat Produk sesuai dengan masa berlaku
Sertifikat Produk dari lembaga penilaian kesesuaian (LPK) di
negara asal yaitu paling lama 3 (tiga) tahun;
4) dalam hal permohonan sertifikasi dilakukan dengan
pengakuan laporan hasil uji, masa berlaku Sertifikat Produk
yaitu 3 (tiga) tahun;
5) Sertifikat Produk memuat paling sedikit:
a) nomor register;
b) tanggal register;
c) nomor sertifikat;
d) tanggal penerbitan sertifikat;
e) nama dan alamat Lembaga Sertifikasi Produk;
f) nama dan alamat pabrik;
g) nama dan alamat pemegang sertifikat;
h) nama penanggung jawab atas peredaran produk;
i) acuan ke perjanjian sertifikasi;
j) acuan ke Sertifikat Produk dari lembaga penilaian
kesesuaian (LPK) di negara asal;
k) pernyataan kesesuaian yang mencakup nomor dan
judul SNI;
l) masa berlaku sertifikat;
personel yang bertindak atas nama Lembaga Sertifikasi
Produk; dan
n) status akreditasi atau pengakuan Lembaga Sertifikasi
Produk.
6) acuan Sertifikat Produk dari lembaga penilaian kesesuaian
(LPK) di negara asal harus dilampirkan beserta
amandemennya dan merupakan bagian yang tidak
terpisahkan dari Sertifikat Produk;
7) Sertifikat Produk harus diterbitkan oleh Lembaga Sertifikasi
Produk untuk 1 (satu) acuan SNI, 1 (satu) lokasi pabrik, dan
1 (satu) merek (yang relevan dengan objek sertifikasi); dan
8) pengelompokan produk (family grouping) didasarkan pada
kesamaan spesifikasi dan desain dengan kriteria
sebagaimana dicantumkan pada Bagian A yang mengatur
mengenai ruang lingkup.
b. Lisensi Sertifikasi Produk
Lembaga Sertifikat Produk dapat menerbitkan surat persetujuan
penggunaan Tanda SNI dan/atau Tanda Keselamatan jika
memiliki lisensi yang diberikan Menteri melalui Direktur
Jenderal. Pemberian lisensi dicantumkan dalam perizinan
berusaha jasa penunjang tenaga listrik dari Lembaga OSS.
5. Tahap V : Surveilans
Surveilans terhadap sertifikasi melalui pengakuan laporan hasil uji
dilakukan berupa audit dan pengambilan contoh uji.
Surveilans terhadap sertifikasi melalui pengakuan Sertifikat Produk
dilakukan berupa pengambilan contoh uji di pasar.
Audit kesesuaian produk terhadap SNI dalam tahapan surveilans
dilaksanakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam setahun. Pemohon
bersama Lembaga Sertifikasi Produk menentukan teknis pelaksanaan
surveilans termasuk waktu dan pelaksanaan audit.
a. Lingkup Audit
1) audit dilaksanakan sesuai dengan standar produk yang
diacu. Dalam hal produk tersertifikasi lebih dari 1 (satu),
Lembaga Sertifikasi Produk dan pelaku usaha dapat
menyesuaikan pelaksanaan audit untuk efektivitas dan
efisiensi kegiatan;
dilakukan paling sedikit pada elemen kritis dan dapat
dilakukan pada elemen lain jika diperlukan;
3) bagi yang telah mengimplementasikan SMM ISO 9001:2015
dengan dibuktikan oleh surat pernyataan, audit dilakukan
pada seluruh proses;
4) konsistensi produk yang diajukan untuk sertifikasi harus
diperiksa di lokasi produksi. Penilaian asesmen produksi
dilakukan untuk memverifikasi:
a) fasilitas, peralatan, personel, dan prosedur yang
digunakan pada proses produksi;
b) kemampuan dan kompetensi untuk memantau,
mengukur, dan menguji produk sebelum dan setelah
produksi;
c) pengambilan contoh dan pengujian yang dilakukan oleh
pabrik untuk memelihara konsistensi produk sehingga
dapat menjamin kesesuaian persyaratan produk;
d) pengendalian proses produksi sesuai dengan produk
yang dimohonkan sertifikasinya;
e) kemampuan pabrik untuk mengidentifikasi dan
memisahkan produk yang tidak sesuai; dan
f) kemampuan pabrik untuk mengidentifikasi setiap
produk yang diproduksi.
b. Pengambilan contoh dalam rangka surveilans dilakukan pada
pasar di Indonesia.
c. Pengambilan contoh dalam rangka surveilans pada pasar paling
sedikit 2 (dua) lokasi pasar yang masing-masing terletak pada
provinsi yang berbeda. Lokasi pasar tidak boleh pada kota yang
sama untuk setiap item dan/atau kelompok produk dalam masa
berlaku sertifikat yang sama dengan dibuktikan oleh nota
pembelian dari pihak penjual.
d. Kategori Ketidaksesuaian
Hasil audit dikategorikan dalam 3 (tiga) jenis yaitu:
1) kategori minor, dalam hal terdapat inkonsistensi dalam
menerapkan sistem manajemen mutu (SMM), contohnya
adalah kegagalan penelusuran kode produk;
dengan mutu produk dan pemenuhan persyaratan sesuai
SNI terkait; dan
3) rekomendasi, dapat berupa perbaikan kualitas produk.
e. Jumlah contoh uji minimal pada kegiatan surveilans
sebagaimana tercantum pada tabel jumlah contoh uji.
f. Cara Pengujian
1) cara pengujian dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam
dokumen SNI produk terkait; dan
2) pengujian dilakukan oleh laboratorium pengujian produk di
Indonesia.
g. Evaluasi Hasil Audit dan Hasil Pengujian
1) Lembaga Sertifikasi Produk harus menunjuk personel
dengan kompetensi proses produksi produk terkait yang
berwenang atas nama Lembaga Sertifikasi Produk untuk
menetapkan keputusan surveilans;
2) bahan evaluasi meliputi laporan audit surveilans, berita
acara pengambilan contoh, dan laporan hasil uji;
3) dalam hal terdapat parameter yang tidak memenuhi
persyaratan SNI, atas permintaan Lembaga Sertifikasi
Produk dilakukan pengujian ulang sebanyak 1 (satu) kali
terhadap arsip untuk parameter yang dinyatakan tidak lulus
atau pengambilan contoh ulang untuk dilakukan pengujian
ulang untuk seluruh parameter;
4) dalam hal evaluasi hasil uji contoh ulang tidak memenuhi
persyaratan, surveilans dinyatakan gagal; dan
5) Lembaga Sertifikasi Produk harus menyimpan salinan
laporan hasil uji dan seluruh catatan pekerjaan paling
sedikit 3 (tiga) tahun untuk keperluan penelusuran di
kemudian hari.
h. Keputusan Hasil Surveilans
1) hasil surveilans dapat menghasilkan 3 (tiga) jenis putusan
yaitu mencabut sertifikat, membekukan sertifikat, atau
melanjutkan penerbitan sertifikat; dan
2) pencabutan sertifikat dapat terjadi atas permintaan pelaku
usaha.
Nomor registrasi harus dibubuhkan pada kemasan produk, dengan
ketentuan:
1. penggunaan huruf, angka, dan simbol paling sedikit sesuai dengan
yang diterbitkan oleh Kementerian; dan
2. selain pembubuhan pada kemasan produk, pelaku usaha dapat
membubuhkan nomor registrasi atau kode lain (nomor registrasi
dalam bentuk barcode, QR code, atau sejenisnya) pada produk.
H. Penandaan pada Produk
Produk Peralatan Tenaga Listrik dan produk Pemanfaat Tenaga Listrik yang
telah mendapatkan nomor registrasi Sertifikat Produk harus dibubuhi
Tanda SNI dan/atau Tanda Keselamatan pada fisik produk dan kemasan
produk.
I. Audit Jarak Jauh (remote audit)
Dalam kondisi tertentu, audit penilaian kesesuaian dapat dilakukan secara
jarak jauh (remote audit).
1. Kondisi tertentu terdiri atas:
a. keadaan darurat bencana yang ditetapkan oleh Pemerintah; atau
b. kondisi force majeur.
2. Pelaksanaan remote audit
a. Pelaksanaan remote audit mengacu ketentuan:
1) International Accreditation Forum Mandatory Documents 4
(IAF MD 4);
2) International Accreditation Forum Informative Documents 3
(IAF ID 3); dan
3) International Accreditation Forum Informative Documents 12
(IAF ID 12).
b. Lembaga Sertifikasi Produk yang melaksanakan kegiatan
Sertifikasi Produk dengan metode audit jarak jauh harus
menyampaikan permohonan yang dilengkapi dengan skema
sertifikasi, jadwal sertifikasi, protokol audit, analisis risiko, dan
skema sampling kepada Direktorat Jenderal paling lambat 3 (tiga)
hari terhitung sejak menerima permohonan Sertifikasi Produk
dari pelaku usaha.
diterapkan untuk Sertifikasi awal dan/atau kegiatan surveilans.
MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
ARIFIN TASRIF
Salinan sesuaidengan aslinyja
KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER dAYA MINERAL
KEPA IRQ HUKUM,
Lampiran III
hlm. 59PERATURAN MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
NOMOR 7 TAHUN 2021
TENTANG
STANDARDISASI DI BIDANG KETENAGALISTRIKAN DAN
PEMBUBUHAN TANDA STANDAR NASIONAL INDONESIA
DAN/ATAU TANDA KESELAMATAN
BENTUK DAN UKURAN TANDA SNI DAN/ATAU TANDA KESELAMATAN
1. Bentuk dan ukuran Tanda SNI
Bentuk dan ukuran Tanda SNI sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
2. Bentuk dan ukuran Tanda Keselamatan
Bentuk dan ukuran Tanda Keselamatan:
1.X menunjukan tempat pencantuman Tanda Keselamatan
2. Ukuran luas X tidak lebih besar dari ukuran luas Tanda SNI
MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
ARIFIN TASRIF
Salinan sesuaidengan aslinya
KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
KERALA BIRO HUKUM.
Lampiran IV
hlm. 61PERATURAN MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
NOMOR 7 TAHUN 2021
TENTANG
STANDARDISASI DI BIDANG KETENAGALISTRIKAN DAN
PEMBUBUHAN TANDA STANDAR NASIONAL INDONESIA
DAN/ATAU TANDA KESELAMATAN
SISTEM INSTALASI TENAGA LISTRIK DAN JENIS PRODUK YANG
DIKECUALIKAN DARI KEWAJIBAN PEMENUHAN
STANDAR NASIONAL INDONESIA
No. Sistem Instalasi
Tenaga Listrik atau
Jenis Produk
Pengecualian
(1) (2) (3)
1. Instalasi
penyediaan dan
instalasi
pemanfaatan
tenaga listrik
a. Selain sistem tenaga listrik arus bolak-balik fase tunggal dan
fase tiga pada instalasi penyediaan dan instalasi
pemanfaatan tenaga listrik seperti instalasi kapal, pesawat
terbang, atau sejenisnya
b. Sirkit dari gawai kendali perkakas mesin jika sirkit tersebut
hanya merupakan bagian rakitan tertutup yang khusus
untuk 1 (satu) perkakas mesin atau gabungan mesin
tersebut
2. Instalasi
penyediaan dan
instalasi
pemanfaatan
tenaga listrik
Tegangan rendah
a. Penggunaan gawai untuk proteksi terhadap Tegangan lebih
b. Pemasangan GPS pada:
1. sistem TN;
2. sistem TT;
3. sistem IT; dan
4. instalasi/peralatan uji kelas I, II dan III
c. Instalasi distribusi tenaga listrik untuk publik
d. Instalasi transmisi tenaga listrik
e. Instalasi pembangkit tenaga listrik selain set pembangkit
Tegangan rendah
f. Instalasi tenaga listrik yang dioperasikan dengan arus
bolak-balik lebih dari 1.000 (seribu) volt atau arus searah
lebih dari 1.500 (seribu lima ratus) volt
g. Sistem instalasi pada perkawatan magun (fixed) untuk
teknologi informasi dan komunikasi, sinyal, kendali, dan
serupa (tidak termasuk perkawatan internal aparatus
h. Sistem instalasi pada peralatan traksi listrik termasuk
peralatan gelinding (rolling stock) dan sinyal
i. Sistem instalasi pada peralatan listrik kendaraan bermotor
j. Instalasi listrik dalam kapal dan anjungan lepas pantai
portabel dan magun
Tenaga Listrik atau
Jenis Produk
Pengecualian
(1) (2) (3)
k. Instalasi listrik dalam pesawat udara
l. Instalasi pada tambang dan tempat penggalian
m. Peralatan supresi interferens radio, kecuali jika
mempengaruhi keselamatan instalasi
n. Pagar listrik
o. Sistem proteksi petir eksternal untuk bangunan lightning
protection system (LPS)
p. Sistem instalasi tertentu pada lift
q. Sistem instalasi pada peralatan listrik yang tergabung
dalam mesin
r. Bagian yang dikecualikan tetap dianjurkan untuk
diterapkan
3. Pemutus sirkit
untuk proteksi arus
lebih untuk
keperluan instalasi
listrik rumah
tangga, instalasi
listrik magun, set
pembangkit
Tegangan rendah,
atau sejenisnya
a. MCB jenis moulded case circuit breaker (MCCB)
b. MCB dengan Tegangan pengenal lebih dari 440 (empat ratus
empat puluh) volt antarfase
c. MCB dengan arus pengenal lebih dari 125 (seratus dua
puluh lima) ampere
d. MCB dengan kapasitas hubung pendek pengenal lebih dari
25.000 (dua puluh lima ribu) ampere
e. MCB yang mempunyai lebih dari 1 (satu) arus pengenal
dengan penyetelan arusnya menggunakan perkakas atau
alat tambahan
4. Pemutus sirkit arus
sisa tanpa proteksi
arus lebih terpadu
untuk keperluan
instalasi listrik
rumah tangga,
instalasi listrik
magun, set
pembangkit
Tegangan rendah,
atau sejenisnya
a. RCCB yang tergabung dengan proteksi arus lebih
b. RCCB jenis moulded case circuit breaker (MCCB)
c. RCCB dengan Tegangan pengenal lebih dari 440 (empat
ratus empat puluh) volt antarfase
d. RCCB dengan arus pengenal lebih dari 125 (seratus dua
puluh lima) ampere
e. RCCB dengan arus operasi sisa pengenal lebih dari 30 (tiga
puluh) miliampere
f. RCCB yang mempunyai lebih dari 1 (satu) arus pengenal
dengan penyetelan arusnya menggunakan perkakas atau
alat tambahan
5. Sakelar untuk
keperluan instalasi
listrik rumah
tangga, instalasi
listrik magun, set
pembangkit
Tegangan rendah,
atau sejenisnya
a. Sakelar dengan Tegangan pengenal lebih dari 440 (empat
ratus empat puluh) volt arus bolak-balik (AB)
b. Sakelar dengan arus pengenal lebih dari 63 (enam puluh
tiga) ampere
c. Sakelar yang sepenuhnya dikendalikan dengan elektronik,
kendali jarak jauh elektromagnetik, gawai waktu tunda,
atau sensor
d. Sakelar yang dimaksudkan untuk penggunaan pada
instalasi dalam kapal, pesawat udara, kendaraan, alat
transportasi, dan sejenisnya
e. Sakelar yang merupakan bagian peranti lain misalnya
elektronika, peralatan listrik rumah tangga, peralatan
audio/video, laptop, dan sejenisnya
Tenaga Listrik atau
Jenis Produk
Pengecualian
(1) (2) (3)
f. Sakelar yang dimaksudkan untuk penggunaan keperluan
industri di lokasi dengan kondisi khusus seperti adanya
atmosfer korosif atau mudah meledak
g. Sakelar yang pemasangannya di dalam selungkup peranti
lain dan tidak terjangkau pengguna
6. Tusuk kontak,
kotak kontak, atau
gabungan tusuk
kontak dan kotak
kontak untuk
keperluan instalasi
listrik rumah
tangga, instalasi
listrik magun, set
pembangkit
Tegangan rendah,
atau sejenisnya.
a. Tusuk kontak dan kotak kontak dengan dengan Tegangan
pengenal sama dengan atau kurang dari 50 (lima puluh) volt
atau lebih dari 440 (empat ratus empat puluh) volt
b. Tusuk kontak dan kotak kontak dengan arus pengenal lebih
dari 32 (tiga puluh dua) ampere
c. Tusuk kontak dan kotak kontak pasangan magun dan
portabel untuk extralow voltage (ELV)
d. Tusuk kontak dan kotak kontak pasangan magun
dikombinasikan dan sepenuhnya dikendalikan dengan
sakelar otomatis, kendali elektronik, kendali
elektromagnetik, sensor, dan sejenisnya
e. Tusuk kontak dan kotak kontak yang dimaksudkan untuk
penggunaan pada instalasi dalam kapal, pesawat udara,
kendaraan, alat transportasi, dan sejenisnya
f. Tusuk kontak dan kotak kontak yang dimaksudkan untuk
penggunaan industri di lokasi dengan kondisi khusus
seperti adanya atmosfer korosif atau mudah
terbakar/meledak
g. Tusuk kontak dan kotak kontak yang pemasangannya di
dalam selungkup peranti lain dan tidak terjangkau
pengguna
7. Ballast elektronik
AB lampu fluoresen
untuk keperluan
instalasi listrik
rumah tangga,
instalasi listrik
magun, set
pembangkit
Tegangan rendah,
atau sejenisnya.
a. Kendali lampu dengan suplai arus searah dengan Tegangan
pengenal lebih dari 250 (dua ratus lima puluh) volt
b. Kendali lampu dengan suplai arus bolak-balik dengan
Tegangan pengenal lebih dari 1.000 (seribu) volt
c. Kendali lampu dengan daya pengenal lebih dari 300 (tiga
ratus) watt
d. Kendali lampu yang pemasangannya di dalam selungkup
peranti lain dan tidak terjangkau pengguna
e. Kendali lampu yang dimaksudkan untuk penggunaan
sepenuhnya tidak terhubung dengan instalasi listrik magun
atau set pembangkit Tegangan rendah
f. Kendali lampu dengan daya sama dengan atau kurang dari
5 (lima) watt
g. Kendali lampu yang dimaksudkan untuk penggunaan pada
instalasi dalam kapal, pesawat udara, kendaraan, alat
transportasi, dan sejenisnya
h. Kendali lampu yang dimaksudkan untuk penggunaan
industri di lokasi dengan kondisi khusus seperti adanya
atmosfer korosif atau mudah terbakar/meledak
Tenaga Listrik atau
Jenis Produk
Pengecualian
(1) (2) (3)
8. a. Luminer magun
kegunaan umum
b. Luminer tanam
c. Luminer untuk
pencahayaan
jalan umum
d. Luminer
kegunaan umum
portabel
e. Luminer lampu
sorot
untuk keperluan
dan/atau
penggunaan
instalasi listrik
rumah tangga,
instalasi listrik
magun, set
pembangkit
Tegangan rendah,
atau sejenisnya
a. Luminer dengan Tegangan pengenal lebih dari 1.000 (seribu)
volt
b. Luminer kegunaan umum portabel yang digunakan untuk
suplai Tegangan pengenal lebih dari 250 (dua ratus lima
puluh) volt
c. Luminer portabel dengan daya pengenal sama dengan atau
kurang dari 3 (tiga) watt dan disuplai melalui atau dengan
sarana pengubah arus bolak-balik ke arus searah seperti
adaptor AS, kotak kontak AS (DC plug atau DC socket),
charger, dan sejenisnya dengan Tegangan pengenal DC
supply sama dengan atau kurang dari 6 (enam) volt
d. Luminer portabel yang dimaksudkan untuk penggunaan
sebagai mainan anak-anak
e. Luminer portabel jenis lampu tangan
f. Luminer tanam untuk pengaliran udara
g. Luminer tanam berpendingin cair
h. Luminer yang dimaksudkan untuk penggunaan pada
instalasi dalam kapal, pesawat udara, kendaraan, alat
transportasi, dan sejenisnya yang dalam penggunaannya
tidak dihubungkan dengan sumber Tegangan dari instalasi
listrik magun
i. Luminer yang dimaksudkan untuk penggunaan sepenuhnya
tidak terhubung dengan instalasi listrik magun atau set
pembangkit Tegangan rendah
j. Luminer yang dimaksudkan untuk penggunaan industri di
lokasi dengan kondisi khusus seperti adanya atmosfer
korosif atau mudah terbakar/meledak
9. Kipas angin listrik
untuk penggunaan
rumah tangga, set
pembangkit
Tegangan rendah,
atau sejenisnya
a. Kipas angin dengan daya pengenal lebih dari 300 (tiga ratus)
watt
b. Kipas angin dengan daya pengenal sama dengan atau
kurang dari 5 (lima) watt
c. Kipas angin yang disuplai melalui dengan sarana pengubah
arus bolak-balik ke arus searah seperti adaptor AS., kotak
kontak AS. (DCplug atau DC socket), charger, dan sejenisnya
dengan daya pengenal DC supply sama dengan atau kurang
dari 5 (lima) watt
d. Kipas angin dengan diameter sudu lebih dari 28 (dua puluh
delapan) inci atau kurang dari 3 (tiga) inci
e. Kipas angin yang dimaksudkan untuk penggunaan sebagai
komponen otomotif seperti kipas radiator (radiator fan),
mesin bakar, atau sejenisnya
f. Kipas angin yang dimaksudkan untuk penggunaan pada
instalasi dalam kapal, pesawat udara, kendaraan, alat
transportasi, dan sejenisnya
g. Kipas angin yang dimaksudkan untuk penggunaan sebagai
mainan anak-anak
Tenaga Listrik atau
Jenis Produk
Pengecualian
(1) (2) (3)
h. Kipas angin yang dimaksudkan untuk penggunaan
sepenuhnya tidak terhubung dengan instalasi listrik magun
atau set pembangkit Tegangan rendah
i. Kipas angin yang dimaksudkan untuk penggunaan industri
di lokasi dengan kondisi khusus seperti adanya atmosfer
korosif atau mudah terbakar atau meledak
j. Kipas angin yang merupakan bagian peranti lain yang
pemasangannya di dalam selungkup peranti dan tidak
terjangkau pengguna seperti kipas angin pada komputer,
laptop, elektronik, dan sejenisnya
10. a. Luminer lampu
tidur; dan
b. Luminer rantai
cahaya
untuk keperluan
dan/atau
penggunaan
instalasi listrik
rumah tangga,
instalasi listrik
magun, set
pembangkit
Tegangan rendah,
atau sejenisnya
a. Luminer rantai cahaya yang dipasang dengan seri, paralel,
atau kombinasi lampu seri atau terhubung paralel untuk
digunakan baik di dalam maupun di luar ruangan pada
Tegangan suplai lebih dari 250 (dua ratus lima puluh) volt
b. Luminer lampu tidur dengan Tegangan suplai lebih dari 250
(dua ratus lima puluh) volt AB
c. Luminer lampu tidur yang pemasangannya di kotak kontak
dan dimaksudkan untuk untuk surveillance lighting
d. Luminer lampu tidur yang sumber cahayanya disuplai dari
adaptor AS (DC supply) melalui konektor AS (DC plug atau
DC socket) dengan Tegangan pengenal DC supply sama
dengan atau kurang dari 6 (enam) volt
e. Luminer rantai cahaya dan luminer lampu tidur yang
dimaksudkan untuk penggunaan sebagai mainan anak-
anak
f. Luminer rantai cahaya dan luminer lampu tidur yang
dimaksudkan untuk penggunaan pada instalasi dalam
kapal, pesawat udara, kendaraan, alat transportasi, dan
sejenisnya
g. Luminer rantai cahaya dan luminer lampu tidur
dimaksudkan untuk penggunaan sepenuhnya tidak
terhubung dengan instalasi listrik magun
h. Luminer untuk penggunaan keperluan industri di lokasi
dengan kondisi khusus seperti adanya atmosfer korosif atau
mudah terbakar/meledak
11. Kotak, selungkup,
dan bagian
selungkup untuk
keperluan dan/atau
penggunaan pada
instalasi listrik
rumah tangga,
instalasi listrik
magun, set
pembangkit
Tegangan rendah,
atau sejenisnya
a. Kotak, selungkup, dan bagian selungkup untuk roset plafon
b. Kotak, selungkup, dan bagian selungkup sebagai kopler
penyangga luminer
c. Kotak, selungkup, dan bagian selungkup untuk lengkapan
listrik dengan Tegangan pengenal lebih dari 1.000 (seribu)
volt AB dan 1.500 (seribu lima ratus) volt AS
d. Kotak, selungkup, dan bagian selungkup yang
dimaksudkan untuk dipasang di sembarang jenis lantai dan
melindungi lengkapan terhadap beban lebih dari 1.000
(seribu) newton
Tenaga Listrik atau
Jenis Produk
Pengecualian
(1) (2) (3)
e. Kotak, selungkup, dan bagian selungkup yang secara
spesifik didesain untuk digunakan pada sistem berumbung
dan talang kabel dan yang tidak dimaksudkan untuk
dipasang di luar sistem ini
f. Kotak, selungkup, dan bagian selungkup yang merupakan
bagian peranti lain yang pemasangannya di dalam
selungkup peranti dan tidak terjangkau pengguna
g. Kotak, selungkup, dan bagian selungkup yang
dimaksudkan untuk penggunaan pada suhu ambien lebih
dari 35 (tiga puluh lima) derajat celcius
h. Kotak, selungkup, dan bagian selungkup untuk saluran
komunikasi suara, video, dan data
i. Kotak, selungkup, dan bagian selungkup saluran
komunikasi digital, serial, databus, dan multidrop
j. Kotak, selungkup, dan bagian selungkup yang
dimaksudkan untuk penggunaan sepenuhnya bukan
bagian atau terhubung dari instalasi listrik magun atau set
pembangkit Tegangan rendah
k. Kotak, selungkup, dan bagian selungkup yang
dimaksudkan untuk penggunaan pada instalasi dalam
kapal, pesawat udara, kendaraan, alat transportasi, dan
sejenisnya
l. Kotak, selungkup, dan bagian selungkup yang
dimaksudkan untuk penggunaan suplai AS (DC supply)
baik melalui maupun tidak melalui konektor AS (DC plug
atau DC socket) dengan Tegangan pengenal suplai AS sama
dengan atau kurang dari 9 (sembilan) volt
m. Kotak, selungkup, dan bagian selungkup yang
dimaksudkan untuk penggunaan industri di lokasi dengan
kondisi khusus seperti adanya atmosfer korosif atau mudah
terbakar/meledak
12. a. Sistem konduit
kaku untuk
keperluan
instalasi listrik
rumah tangga,
instalasi listrik
magun, set
pembangkit
Tegangan rendah,
atau sejenisnya
b. Sistem konduit
semifleksibel
untuk keperluan
instalasi listrik
rumah tangga,
instalasi listrik
a. Konduit dan fiting konduit yang dimaksudkan untuk
proteksi dan manajemen konduktor berinsulasi dan/atau
kabel pada instalasi listrik atau pada sistem komunikasi
dengan Tegangan pengenal lebih dari 1.000 (seribu) volt
arus bolak-balik (AB) dan/atau lebih dari 1.500 (seribu lima
ratus) volt arus searah (AS);
b. Konduit dan fiting konduit yang merupakan bagian terpadu
peranti lain;
c. Konduit dan fiting konduit dengan pengisolasi dari bahan
keramik, kertas, dan sejenisnya;
d. Konduit dan fiting konduit dengan pengisolasi yang
berbentuk lembaran;
e. Konduit dan fiting konduit yang dimaksudkan untuk
penggunaan pada kendaraan listrik;
f. Konduit dan fiting konduit yang dimaksudkan untuk
penggunaan sepenuhnya bukan bagian atau terhubung dari
Tenaga Listrik atau
Jenis Produk
Pengecualian
(1) (2) (3)
magun, set
pembangkit
Tegangan rendah,
atau sejenisnya
instalasi listrik magun atau set pembangkit Tegangan
rendah;
g. Konduit dan fiting konduit yang dimaksudkan untuk
penggunaan pada instalasi dalam kapal, pesawat udara,
kendaraan, alat transportasi, dan sejenisnya
h. Konduit dan fiting konduit yang dimaksudkan untuk
penggunaan industri di lokasi dengan kondisi khusus
seperti adanya atmosfer korosif atau mudah
terbakar/meledak
13. Fitting lampu dari
berbagai jenis yang
dimaksudkan
untuk keperluan
instalasi listrik
rumah tangga,
instalasi listrik
magun, set
pembangkit
Tegangan rendah,
atau sejenisnya
a. Fiting lampu terintegrasi dengan kendali yang dikendalikan
sepenuhnya dengan elektronik, kendali jarak jauh
elektromagnetik, gawai waktu tunda, atau bekerja
berdasarkan masukan dari suatu sensor
b. Fiting lampu yang dimaksudkan untuk penggunaan pada
instalasi dalam kapal, pesawat udara, kendaraan, alat
transportasi, dan sejenisnya
c. Fiting lampu yang tidak terpisahkan dengan luminer atau
bagian luminer
d. Fiting lampu yang dimaksudkan untuk penggunaan
sepenuhnya bukan bagian atau terhubung dari instalasi
listrik magun atau set pembangkit Tegangan rendah
e. Fiting lampu yang disuplai oleh baterai atau dilengkapi
dengan baterai yang dapat atau tidak dapat diisi ulang
(rechargeable), yang dalam penggunaannya sepenuhnya
tidak dihubungkan dengan sumber Tegangan dari instalasi
listrik magun atau set pembangkit Tegangan rendah
f. Fiting lampu yang pemasangannya di dalam selungkup
peranti dan tidak terjangkau pengguna
g. Fiting lampu yang dimaksudkan untuk keperluan industri
atau digunakan di lokasi dengan kondisi khusus seperti
adanya atmosfer korosif atau mudah terbakar/meledak
MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
ARIFIN TASRIF
Lampiran V
hlm. 68PERATURAN MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
NOMOR 7 TAHUN 2021
TENTANG
STANDARDISASI DI BIDANG KETENAGALISTRIKAN DAN
PEMBUBUHAN TANDA STANDAR NASIONAL INDONESIA
DAN/ATAU TANDA KESELAMATAN
FORMAT PERMOHONAN PENGECUALIAN KEWAJIBAN PEMENUHAN
STANDAR NASIONAL INDONESIA
KOP SURAT PERUSAHAAN (jika ada)
Nomor :.(1).... (kota), (tanggal) (bulan) (tahun)
Lampiran :.(2)....
Perihal : Permohonan Pengecualian Wajib SNI
Yang terhormat,
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
c.q. Direktur Jenderal Ketenagalistrikan
Jl. H.R. Rasuna Said Blok X-2 Kav. 7 & 8, Kuningan
Jakarta Selatan 12950
Yang bertanda tangan di bawah ini, kami pimpinan**) dari:
Nama Instansi/Pelaku Usaha : ...(3)...........................................................
Alamat : ...(4)............................................................
Nama Pejabat/Penanggung Jawab : ...(5)...........................................................,
dengan ini mengajukan permohonan pengecualian wajib SNI
.....................................................(6)...............................................................*)
dalam rangka penggunaan selain pada instalasi rumah tangga dan sejenisnya/
penggunaan dalam rangka keadaan tertentu darurat bencana/seluruhnya
untuk orientasi ekspor/penelitian dan pengembangan/pameran**), dengan
melampirkan kelengkapan dokumen berupa:
a. nomor induk berusaha (NIB);
b. data spesifikasi barang yang meliputi jenis, tipe, dan jumlah;
depan, belakang, samping kiri, dan samping kanan;
d. surat pernyataan tanggung jawab penggunaan barang dan/atau peredaran
produk;
e. salinan Sertifikat Produk dan/atau sertifikat/laporan pengujian produk
yang mencantumkan acuan SNI, standar International Electrotechnical
Commission (IEC), atau standar internasional yang diacu oleh SNI ***);
f. data sheet produk***); dan
g. salinan asli surat rekomendasi dari instansi yang berwenang.
Atas perhatiannya, kami sampaikan terima kasih.
(kota), (tanggal) (bulan) (tahun)
Pemohon,
meterai – tanda tangan – stempel
(7) (8) (9)
(…………..10…………)
(…………..11…………)
*) nomor dan judul SNI
**) coret yang tidak perlu
***) untuk permohonan selain instalasi rumah tangga dan sejenisnya
Petunjuk pengisian:
(1) diisi dengan nomor surat
(2) diisi dengan jumlah lampiran
(3) diisi dengan nama instansi/pelaku usaha
(4) diisi dengan alamat instansi/pelaku usaha
(5) diisi dengan nama pejabat/penanggung jawab
(6) diisi dengan jenis produk
(7) diisi dengan meterai Rp10.000,00
(8) diisi dengan tanda tangan pemohon
(9) diisi dengan dengan stempel untuk badan usaha
(11) diisi denganjabatan pemohon untuk badan usaha
MENTERl ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
ARIFIN TASRIF
Saiinan sesuai dengan aslinya
KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
- ft ' KERALA BIRO HUKUM,
• I rj
Lampiran VI
hlm. 71PERATURAN MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
NOMOR 7 TAHUN 2021
TENTANG
STANDARDISASI DI BIDANG KETENAGALISTRIKAN DAN
PEMBUBUHAN TANDA STANDAR NASIONAL INDONESIA
DAN/ATAU TANDA KESELAMATAN
FORMAT SURAT PERNYATAAN TANGGUNG JAWAB
PENGGUNAAN BARANG DAN/ATAU PEREDARAN PRODUK
KOP SURAT PERUSAHAAN (jika ada)
Surat Pernyataan Tanggung Jawab
Penggunaan Barang dan/atau Peredaran Produk
Yang bertanda tangan di bawah ini, kami pimpinan**) dari:
Nama Instansi/Pelaku Usaha :.......(1)..............................................................
Nomor Induk Berusaha :.......(2)..............................................................
Nomor Pokok Wajib Pajak :.......(3)..............................................................
Alamat :.......(4)..............................................................
dengan ini menyatakan bahwa kami menggunakan barang dan/atau produk
wajib SNI................................................(5)......................................................*)
untuk penggunaan selain pada instalasi rumah tangga dan sejenisnya/
penggunaan dalam rangka keadaan darurat bencana/penggunaan seluruhnya
orientasi ekspor/penelitian dan pengembangan/pameran**) pada:
Nama Kegiatan :.....(6)................................................................
Lokasi :.....(7)….............................................................
Nama Pemilik Instalasi/Lokasi :.....(8)................................................................
Rencana Waktu Pelaksanaan :.....(9)................................................................
Apabila di kemudian hari terbukti bahwa barang/produk wajib SNI
sebagaimana tercantum di atas digunakan tidak sesuai dengan surat
pernyataan ini, kami siap melakukan penarikan barang/produk dari peredaran,
diekspor kembali, atau dimusnahkan dan bertanggung jawab penuh secara
hukum.
(kota), (tanggal) (bulan) (tahun)
Pemohon,
meterai – tanda tangan – stempel
(10) (11) (12)
(…………..13…………)
(…………..14…………)
*) nomor dan judul SNI
**) coret yang tidak perlu
Petunjuk pengisian:
(1) diisi dengan nama instansi/pelaku usaha
(2) diisi dengan nomor induk berusaha (NIB)
(3) diisi dengan nomor pokok wajib pajak (NPWP)
(4) diisi dengan dengan alamat instansi/pelaku usaha
(5) diisi dengan jenis produk
(6) diisi dengan nama kegiatan
Untuk kegiatan darurat bencana diisi nama kegiatan tanggap darurat dari
kementerian/lembaga terkait, untuk kegiatan penelitian dan
pengembangan diisi dengan nama penelitian dan pengembangan dari
kementerian/lembaga yang menyelenggarakan penelitian dan
pengembangan, dan untuk kegiatan pameran diisi dengan nama
kementerian/lembaga/pemerintah daerah/badan usaha yang
menyelenggarakan pameran
(7) diisi dengan lokasi kegiatan
(8) diisi dengan nama pemilik instalasi/lokasi kegiatan
Khusus untuk penggunaan selain pada instalasi rumah tangga dan
sejenisnya diisi dengan nama instalasi penggunaan produk tersebut
(contoh instalasi pertambangan, instalasi pengeboran minyak dan gas
bumi, dan sebagainya)
Khusus untuk penggunaan dalam rangka keadaan darurat bencana,
penelitian dan pengembangan atau pameran diisi dengan lokasi kegiatan
(10) diisi dengan meterai RplO.000,00
(11) diisi dengan tanda tangan pemohon
(12) diisi dengan dengan stempel untuk badan usaha
(13) diisi dengan nama pemohon
(14) diisi denganjabatan pemohon untuk badan usaha
MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
ARIFIN TASRIF
Salinan sesuaidengan aslinya
KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
,; : KERALA BIRO HUKUM,
Lampiran VII
hlm. 74PERATURAN MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
NOMOR 7 TAHUN 2021
TENTANG
STANDARDISASI DI BIDANG KETENAGALISTRIKAN DAN
PEMBUBUHAN TANDA STANDAR NASIONAL INDONESIA
DAN/ATAU TANDA KESELAMATAN
FORMAT BERITA ACARA PENGAMBILAN CONTOH UJI
Kop Surat Lembaga Sertifikasi Produk
BERITA ACARA PENGAMBILAN CONTOH UJI
Nomor : ..(1)….(nomor surat perizinan)/BAPC/GATRIK/(nomor urut tiga digit)
Pada hari ini…..(2a)…..tanggal…..(2b)…..bulan…..(2c)…..tahun…..(2d)…..,
telah dilakukan pengambilan contoh produk untuk pengujian dalam rangka
pemenuhan SNI Wajib berdasarkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya
Mineral Nomor…(3a).. Tahun…(3b)...tentang…..(3c)…., oleh Lembaga Sertifikasi
Produk dengan surat perizinan berusaha jasa penunjang tenaga listrik dari
Lembaga OSS atas nama Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral melalui
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Nomor …(4)..., dan sebagai petugas
pengambil contoh (PPC) ditetapkan berdasarkan Surat Tugas Pengambilan
Contoh dari……..(5a)……..Nomor……..(5b)……..tanggal……..(5c)........dengan
disaksikan oleh pihak pelaku usaha/penanggung jawab produk di Indonesia dan
pihak pabrikan, dengan hasil:
1. Nomor Standar : (6)
2. Judul Standar : (7)
3. Tipe/Jenis Produk : (8)
4. Merek Produk : (9)
5. Nama Pelaku Usaha : (10)
6. Alamat Pelaku Usaha : (11)
Nomor Induk Berusaha
(NIB)
: (12)
8.
Nomor Pokok Wajib Pajak
(NPWP)
: (13)
9. Alamat Gudang Terdaftar : (14)
10. Nama dan Alamat Pabrik : (15)
11. Jumlah Contoh : (16)
12.
Tanggal/Kode
Produksi/Nomor Seri
: (17)
13. Cara Pengambilan Contoh : (18)
Contoh dikemas dan untuk selanjutnya diberi label uji. Untuk contoh yang
akan diuji dikirimkan kepada ……(19)……… untuk dilakukan pengujian oleh
laboratorium pengujian produk……(20)…….
Demikian Berita Acara Pengambilan Contoh Uji ini dibuat dengan sebenar-
benarnya.
PELAKU USAHA
tanda tangan dan stempel
(21)(22)
(............ 23..............)
(............ 24..............)
PABRIKAN
tanda tangan dan stempel
(25)(26)
(............ 27..............)
(............ 28..............)
PETUGAS PENGAMBIL CONTOH
DARI LEMBAGA SERTIFIKASI
PRODUK
tanda tangan dan stempel
(29)(30)
(............ 31..............)
(............ 32..............)
(............ 33..............)
PETUGAS PENGAMBIL CONTOH
DARI PEMERINTAH
tanda tangan
(34)
(............ 35..............)
(............ 36..............)
(............ 37..............)
*) tambahkan baris jika diperlukan
(1a) diisi dengan nomor surat perizinan berusaha jasa penunjang tenaga
listrik dari Lembaga OSS atas nama Menteri melalui Direktur
Jenderal/BAPC/GATRIK/(nomor urut tiga digit)
(contoh 0001/BAPC/GATRIK/001)
(2a) diisi dengan nama hari
(2b) diisi dengan tanggal
(2c) diisi dengan nama bulan
(2d) diisi dengan tahun
(3a) diisi dengan nomor Peraturan Menteri ini
(3b) diisi dengan tahun Peraturan Menteri ini
(3c) diisi dengan tentang Peraturan Menteri ini
(4) diisi dengan nomor perizinan berusaha jasa penunjang tenaga listrik dari
Lembaga OSS
(5a) diisi dengan nama Lembaga Sertifikasi Produk
(5b) diisi dengan nomor surat tugas pengambilan contoh
(5c) diisi dengan tanggal surat tugas pengambilan contoh
(6) diisi dengan nomor SNI terkait
(7) diisi dengan judul SNI terkait
(8) diisi dengan tipe/jenis produk
(9) diisi dengan merek produk
(10) diisi dengan nama pelaku usaha penanggung jawab produk di Indonesia
(11) diisi dengan alamat pelaku usaha penanggung jawab produk di Indonesia
(12) diisi dengan nomor induk berusaha (NIB) pelaku usaha penanggung
jawab produk di Indonesia
(13) diisi dengan nomor pokok wajib pajak (NPWP) pelaku usaha penanggung
jawab produk di Indonesia
(14) diisi dengan alamat gudang terdaftar pelaku usaha penanggung jawab
produk di Indonesia (jika ada)
(15) diisi dengan nama dan alamat pabrik tempat pengambilan contoh uji
(16) diisi dengan jumlah contoh uji
(17) diisi dengan tanggal/kode produksi/nomor seri contoh uji
(18) diisi dengan cara pengambilan contoh uji (di gudang atau di lin produksi)
(19) diisi dengan penerima contoh uji di Indonesia
(20) diisi dengan nama laboratorium tempat pengujian produk
(21) diisi dengan tanda tangan pelaku usaha penanggung jawab produk di
Indonesia
Indonesia
(23) diisi dengan nama pelaku usaha penanggungjawab produk di Indonesia
(24) diisi dengan jabatan pelaku usaha penanggung jawab produk di
Indonesia
(25) diisi dengan tanda tangan penanggungjawab pabrikan
(26) diisi dengan stempel pabrikan
(27) diisi dengan nama penanggungjawab pabrikan
(28) diisi denganjabatan penanggungjawab pabrikan
(29) diisi dengan tanda tangan petugas pengambilcontoh(PPC)dari Lembaga
Sertifikasi Produk
(30) diisi dengan stempel Lembaga Sertifikasi Produk
(31) diisi dengan nama petugas pengambil contoh (PPC) dari Lembaga
Sertifikasi Produk
(32) diisi dengan jabatan petugas pengambil contoh (PPC) dari Lembaga
Sertifikasi Produk
(33) diisi dengan nomor registrasi petugas pengambil contoh (PPC) dari
Lembaga Sertifikasi Produk
(34) diisi dengan tanda tangan petugas pengambil contoh (PPC) dari
Pemerintah
(35) diisi dengan nama petugas pengambilcontoh(PPC)dari Pemerintah
(36) diisi denganjabatan petugas pengambil contoh(PPC)dari Pemerintah
(37) diisi dengan nomor induk pegawai petugas pengambil contoh (PPC)dari
Pemerintah
MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
ARIFIN TASRIF
Salinan sesuai dengan aslinya
KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER D^YA MINERAL
KERALA BIRO HUKUM,
Lampiran VIII
hlm. 78PERATURAN MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
NOMOR 7 TAHUN 2021
TENTANG
STANDARDISASI DI BIDANG KETENAGALISTRIKAN DAN
PEMBUBUHAN TANDA STANDAR NASIONAL INDONESIA
DAN/ATAU TANDA KESELAMATAN
FORMAT LABEL CONTOH UJI
LOGO LSPro
…(1)….
NAMA LEMBAGA SERTIFIKASI PRODUK …(2)….
ALAMAT LEMBAGA SERTIFIKASI PRODUK …(3)….
LABEL CONTOH UJI
Nama Pengirim : (4)
Badan Usaha Penanggung Jawab : (5)
Alamat : (6)
Nomor Induk Berusaha : (7)
Nomor Pokok Wajib Pajak : (8)
Lembaga Sertifikasi Profesi Penanggung
Jawab
: (9)
Nomor Induk Berusaha : (10)
Nomor Pokok Wajib Pajak : (11)
Tipe/Jenis Produk : (12)
Merek Produk : (13)
Jumlah Contoh : (14)
Tanggal/Kode Produksi/Nomor Seri : (15)
Nomor Berita Acara Pengambilan
Contoh
: (16)
Tanggal Pengambilan Contoh : (17)
Nama dan Alamat Pabrik Asal : (18)
Nomor dan Tanggal Surat Tugas : (19)
PELAKU USAHA
tanda tangan dan stempel
(20)(21)
(............ 22..............)
(............ 23..............)
PETUGAS PENGAMBIL CONTOH
DARI LEMBAGA SERTIFIKASI
PRODUK
tanda tangan dan stempel
(24)(25)
(............ 26..............)
(............ 27..............)
(............ 28..............)
(1) diisi dengan logo Lembaga Sertifikasi Produk
(2) diisi dengan nama Lembaga Sertifikasi Produk
(3) diisi dengan alamat Lembaga Sertifikasi Produk
(4) diisi dengan nama pengirim contoh uji
(5) diisi dengan nama badan usaha penanggung jawab di Indonesia
(6) diisi dengan alamat badan usaha penanggung jawab di Indonesia
(7) diisi dengan nomor induk berusaha (NIB) badan usaha penanggung jawab
di Indonesia
(8) diisi dengan nomor pokok wajib pajak badan usaha penanggung jawab di
Indonesia
(9) diisi dengan nama Lembaga Sertifikasi Produk penanggung jawab
(10) diisi dengan nomor induk berusaha (NIB) Lembaga Sertifikasi Produk
penanggung jawab
(11) diisi dengan nomor pokok wajib pajak (NPWP) Lembaga Sertifikasi Produk
penanggung jawab
(12) diisi dengan tipe/jenis produk contoh uji
(13) diisi dengan merek produk contoh uji
(14) diisi dengan jumlah contoh uji
(15) diisi dengan tanggal/kode produksi/nomor seri contoh uji
(16) diisi dengan nomor berita acara pengambilan contoh (BAPC)
(17) diisi dengan tanggal pengambilan contoh uji
(18) diisi dengan nama dan alamat pabrik asal tempat pengambilan contoh uji
(19) diisi dengan nomor dan tanggal surat tugas petugas pengambil contoh (PPC)
(20) diisi dengan tanda tangan pelaku usaha penanggung jawab di Indonesia
(21) diisi dengan stempel badan usaha penanggung jawab di Indonesia
(22) diisi dengan nama pelaku usaha penanggung jawab di Indonesia
(23) diisi dengan jabatan nama pelaku usaha penanggung jawab di Indonesia
(24) diisi dengan tanda tangan petugas pengambil contoh (PPC) dari Lembaga
Sertifikasi Produk
(25) diisi dengan stempel Lembaga Sertifikasi Produk
(26) diisi dengan nama petugas pengambil contoh (PPC) dari Lembaga Sertifikasi
Produk
(27) diisi dengan jabatan petugas pengambil contoh (PPC) dari Lembaga
Sertifikasi Produk
Sertifikasi Produk
MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
ARIFIN TASRIF
Salinan sesuaidengan aslinya
KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
KEPALABIRO HUKUM, \
"■srrms