Apakah PP No. 33 Tahun 2023 masih berlaku?
Masih berlaku. Pada pemeriksaan terakhir tidak ditemukan peraturan yang mengubah atau mencabutnya. Status diperiksa terhadap sumber resmi pada 4 Oktober 2026.
- Jenis
- Peraturan Pemerintah
- Penerbit
- Pemerintah Pusat
- Tahun
- 2023
- Ditetapkan
- 16 Juni 2023
- Status
- berlaku
- Teks resmi
- Naskah resmi di JDIH BPK, dengan unduhan PDF
- Teks lengkap
- Baca per pasal di situs ini
40 halaman, 66 pasal; hasil ekstraksi mesin, bukan teks resmi.
sebagian Sebagian pindaian: 12 dari 40 halaman dibaca mesin OCR dari gambar, jadi huruf di halaman itu bisa keliru.
Catatan penerapan
Mengatur konservasi energi oleh penyedia energi dan pengguna energi, termasuk kewajiban manajemen energi menurut ambang konsumsi setara ton minyak per tahun (Pasal 29, Pasal 31, Pasal 32, Pasal 34) dan masa penyesuaian 12 bulan bagi pengguna (Pasal 63). Pasal 65 mencabut PP No. 70 Tahun 2009; Pasal 66 menyatakan berlaku pada tanggal diundangkan. Status di laman BPK diperiksa 4 Oktober 2026: berlaku, mencabut PP No. 70 Tahun 2009, tanpa catatan perubahan atau pencabutan.
Struktur
- BAB I Ketentuan Umum Pasal 1
- BAB II Pelaksanaan Konservasi Energi Pasal 2–45
- BAB III Kemudahan, Insentif, dan Disinsentif Pasal 46–53
- BAB IV Data dan Informasi Pasal 54–55
- BAB V Pembinaan dan Pengawasan Pasal 56–61
- BAB VI Ketentuan Peralihan Pasal 62
- BAB VII Ketentuan Penutup Pasal 63–66
Istilah yang didefinisikan
26 istilah didefinisikan di pasal ketentuan umum peraturan ini. Istilah bertanda ⇆ juga didefinisikan peraturan lain, dan rumusannya dapat dibandingkan.
- Konservasi Energi ⇆
- Energi ⇆
- Sumber Energi ⇆
- Sumber Daya Energi ⇆
- Konservasi Sumber Daya Energi ⇆
- Efisiensi Energi ⇆
- Penghematan Energi ⇆
- Proyek Efisiensi Energi ⇆
- Badan Usaha ⇆
- Bentuk Usaha Tetap ⇆
- Produsen Peralatan Hemat Energi ⇆
- Importir ⇆
- Penyediaan Energi ⇆
- Pemanfaatan Energi ⇆
- Penyedia Energi ⇆
- Pengguna Sumber Energi ⇆
- Pengguna Energi ⇆
- Peralatan Pemanfaat Energi ⇆
- Peralatan Hemat Energi ⇆
- Manajemen Energi ⇆
- Audit Energi Berstandar Investasi ⇆
- Pemerintah Pusat ⇆
- Pemerintah Daerah ⇆
- Menteri ⇆
- Kementerian Negara/ l,embaga
- Perangkat Daerah ⇆
Dirujuk peraturan lain
Dibaca dari teks peraturan lain di indeks situs ini. Cuplikan adalah teks hasil ekstraksi mesin.
Menjadi dasar hukum (bagian Mengingat) bagi Permen ESDM No. 1 Tahun 2026, Permen ESDM No. 13 Tahun 2023, Permen ESDM No. 3 Tahun 2025, Permen ESDM No. 8 Tahun 2025, PERPRES No. 79 Tahun 2023.
Disebut di 3 tempat dalam peraturan lain
- Permen ESDM No. 1 Tahun 2026, hlm. 1
Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 23 Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2023 tentang Konservasi Energi, perlu menetapkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Usaha Jasa Konservasi Energi;
- Permen ESDM No. 3 Tahun 2025, hlm. 1
Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 44 Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2023 tentang Konservasi Energi, perlu menetapkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Konservasi Energi oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah;
- Permen ESDM No. 8 Tahun 2025, hlm. 1
Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12, Pasal 49, Pasal 53, dan Pasal 61 Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2023 tentang Konservasi Energi, perlu menetapkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Manajemen Energi;
Merujuk peraturan lain
Dasar hukum (bagian Mengingat) yang ada di indeks: UU No. 30 Tahun 2007.
Disebut di batang tubuh atau penjelasannya: PP No. 70 Tahun 2009 mencabut.
Rantai dasar hukum peraturan ini, ke atas dan ke bawah, di Peta Dasar Hukum.
Status dan tautan diperiksa terakhir pada 4 Oktober 2026. Untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit.