hlm. 1
BERITA NEGARA
No.709, 2021 ESDM. Klasifikasi. Kualifikasi. Akreditasi.
Sertifikasi. Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik.
Pencabutan.
PERATURAN MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 12 TAHUN 2021
TENTANG
KLASIFIKASI, KUALIFIKASI, AKREDITASI, DAN SERTIFIKASI
USAHA JASA PENUNJANG TENAGA LISTRIK
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 42 ayat (2), Pasal 43 ayat (5), Pasal 44 ayat (2), Pasal 45 ayat (7), Pasal 46 ayat (7), Pasal 49 ayat (9) Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral, perlu menetapkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Klasifikasi, Kualifikasi, Akreditasi, dan Sertifikasi Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik;
Mengingat : 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
hlm. 2
3. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5052);
4. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2012 tentang Kegiatan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 28, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5281) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2012 tentang Kegiatan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5530);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2012 tentang Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 141, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5326);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 35, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6637);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6617);
9. Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2015 tentang Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 132) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden hlm. 3 Nomor 105 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2015 tentang Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 289);
10. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 13 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 782);
11. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 5 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Energi dan Sumber Daya Mineral (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 318);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA
MINERAL TENTANG KLASIFIKASI, KUALIFIKASI,
AKREDITASI, DAN SERTIFIKASI USAHA JASA PENUNJANG
TENAGA LISTRIK.
BAB IKETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Umum yang selanjutnya disebut IUPTLU adalah izin untuk melakukan usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum.
2. Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Sendiri yang selanjutnya disebut IUPTLS adalah izin untuk melakukan usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan sendiri.
3. Badan Usaha adalah badan usaha berbentuk badan hukum atau tidak berbentuk badan hukum yang didirikan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia hlm. 4 dan melakukan usaha dan/atau kegiatan pada bidang tertentu.
4. Klasifikasi adalah penetapan penggolongan usaha menurut bidang dan subbidang usaha tertentu.
5. Kualifikasi adalah penetapan penggolongan usaha menurut tingkat kemampuan usaha.
6. Akreditasi adalah rangkaian kegiatan pemberian pengakuan formal yang menyatakan suatu lembaga sertifikasi telah memenuhi persyaratan untuk melakukan kegiatan sertifikasi.
7. Tenaga Teknik Ketenagalistrikan yang selanjutnya disebut Tenaga Teknik adalah perorangan yang berpendidikan di bidang teknik dan/atau memiliki pengalaman kerja di bidang ketenagalistrikan.
8. Asesor Ketenagalistrikan yang selanjutnya disebut Asesor adalah Tenaga Teknik yang memiliki kompetensi untuk melaksanakan asesmen sesuai dengan bidang yang diuji.
9. Instalasi Tenaga Listrik adalah bangunan-bangunan sipil dan elektromekanik, mesin-mesin peralatan, saluran-saluran dan perlengkapannya yang digunakan untuk pembangkitan, konversi, transformasi, penyaluran, distribusi, dan pemanfaatan tenaga listrik.
10. Sertifikasi Instalasi Tenaga Listrik adalah serangkaian kegiatan pemeriksaan dan pengujian peralatan listrik dan instalasinya serta verifikasi Instalasi Tenaga Listrik untuk memastikan suatu Instalasi Tenaga Listrik dan peralatan telah berfungsi sebagaimana kesesuaian persyaratan yang ditentukan dan dinyatakan laik dioperasikan.
11. Sertifikasi Kompetensi Tenaga Teknik adalah proses penilaian untuk mendapatkan pengakuan formal terhadap Klasifikasi dan Kualifikasi atas kompetensi dan kemampuan Tenaga Teknik atau Asesor di bidang ketenagalistrikan.
12. Sertifikasi Badan Usaha adalah proses penilaian untuk mendapatkan pengakuan formal terhadap Klasifikasi hlm. 5 dan Kualifikasi atas kemampuan pelaku usaha di bidang usaha jasa penunjang tenaga listrik.
13. Sertifikasi Produk Ketenagalistrikan yang selanjutnya disebut Sertifikasi Produk adalah kegiatan yang berkaitan dengan pemberian jaminan tertulis suatu produk peralatan atau pemanfaat tenaga listrik telah memenuhi standar dan/atau telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagalistrikan.
14. Lembaga Inspeksi Teknik Tenaga Listrik yang selanjutnya disebut Lembaga Inspeksi Teknik adalah lembaga yang berusaha pada jenis usaha pemeriksaan dan pengujian Instalasi Tenaga Listrik yang diberi hak untuk melakukan Sertifikasi Instalasi Tenaga Listrik, selain instalasi pemanfaatan tenaga listrik tegangan rendah.
15. Lembaga Inspeksi Teknik Tegangan Rendah adalah lembaga yang berusaha pada jenis usaha pemeriksaan dan pengujian instalasi pemanfaatan tenaga listrik tegangan rendah yang diberi hak untuk melakukan sertifikasi instalasi pemanfaatan tenaga listrik tegangan rendah.
16. Lembaga Sertifikasi Kompetensi Tenaga Teknik adalah lembaga yang berusaha pada jenis usaha Sertifikasi Kompetensi Tenaga Teknik yang diberi hak untuk melakukan Sertifikasi Kompetensi untuk Tenaga Teknik.
17. Lembaga Sertifikasi Kompetensi Asesor adalah lembaga yang berusaha pada jenis usaha Sertifikasi Kompetensi Tenaga Teknik yang diberi hak untuk melakukan Sertifikasi Kompetensi untuk Asesor.
18. Lembaga Sertifikasi Badan Usaha adalah lembaga yang berusaha pada jenis usaha Sertifikasi Badan Usaha jasa penunjang tenaga listrik yang diberi hak untuk melakukan Sertifikasi Badan Usaha.
19. Lembaga Sertifikasi Produk adalah lembaga yang berusaha pada jenis usaha sertifikasi peralatan dan pemanfaat tenaga listrik.
hlm. 6
20. Sertifikat Laik Operasi yang selanjutnya disingkat SLO adalah bukti pengakuan formal suatu Instalasi Tenaga Listrik telah berfungsi sebagaimana kesesuaian persyaratan yang ditentukan dan dinyatakan laik dioperasikan.
21. Sertifikat Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan yang selanjutnya disebut Sertifikat Kompetensi adalah bukti pengakuan formal terhadap Klasifikasi kompetensi dan Kualifikasi kompetensi Tenaga Teknik atau Asesor di bidang ketenagalistrikan.
22. Sertifikat Badan Usaha adalah bukti pengakuan formal terhadap kesesuaian Klasifikasi dan Kualifikasi atas kemampuan pelaku usaha di bidang usaha jasa penunjang tenaga listrik.
23. Sertifikat Produk adalah sertifikat kesesuaian berupa keterangan tertulis yang diberikan untuk menyatakan suatu peralatan atau pemanfaat tenaga listrik telah memenuhi persyaratan acuan.
24. Penilaian Kesesuaian adalah kegiatan untuk menilai bahwa barang, jasa, sistem, proses, atau personal telah memenuhi persyaratan acuan.
25. Skema Penilaian Kesesuaian adalah aturan, prosedur, dan manajemen yang berlaku untuk Penilaian Kesesuaian terhadap persyaratan acuan.
26. Tanda Standar Nasional Indonesia yang selanjutnya disebut Tanda SNI adalah tanda sertifikasi yang ditetapkan oleh Badan Standardisasi Nasional untuk menyatakan telah terpenuhinya persyaratan standar nasional Indonesia.
27. Tanda Keselamatan adalah tanda yang dibubuhkan pada pemanfaat tenaga listrik yang menandakan bahwa pemanfaat tenaga listrik tersebut telah memenuhi persyaratan standar nasional Indonesia.
28. Penanggung Jawab Badan Usaha adalah orang yang menduduki jabatan tertinggi dalam struktur organisasi Badan Usaha yang bertanggung jawab atas pelaksanaan kegiatan usaha jasa penunjang tenaga listrik.
hlm. 7
29. Penanggung Jawab Teknik adalah Tenaga Teknik bersertifikat kompetensi yang ditetapkan sebagai penanggung jawab teknik oleh pimpinan Badan Usaha untuk memastikan telah memenuhi persyaratan sistem mutu.
30. Surveilans adalah kegiatan Penilaian Kesesuaian yang dilakukan secara sistematik dan berulang sebagai dasar untuk memelihara validitas pernyataan kesesuaian.
31. Penilaian Kinerja adalah evaluasi hasil pengawasan pada periode tertentu yang dilakukan kepada Badan Usaha sehingga mendapatkan suatu besaran nilai tertentu yang menjadi tingkat kinerja dan status kinerja bagi suatu Badan Usaha.
32. Nomor Identitas Instalasi Tenaga Listrik yang selanjutnya disebut NIDI adalah nomor yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Ketenagalistrikan untuk Instalasi Tenaga Listrik yang telah selesai dipasang dan/atau dibangun oleh pelaku usaha jasa pembangunan dan pemasangan Instalasi Tenaga Listrik dan/atau pelaku usaha penyediaan tenaga listrik yang memiliki perizinan berusaha di bidang ketenagalistrikan.
33. Daftar Hitam adalah daftar yang memuat identitas Badan Usaha dan pengurus lembaga sertifikasi ketenagalistrikan yang dikenai sanksi pencabutan Akreditasi.
34. Direktorat Jenderal adalah direktorat jenderal yang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan, pengusahaan, keteknikan, keselamatan kerja, dan lingkungan di bidang ketenagalistrikan.
35. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral.
36. Direktur Jenderal adalah direktur jenderal yang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan, pengusahaan, keteknikan, keselamatan kerja, dan hlm. 8 lingkungan di bidang ketenagalistrikan.
(1) Usaha jasa penunjang tenaga listrik meliputi:
a. konsultansi dalam bidang Instalasi Tenaga Listrik;
b. pembangunan dan pemasangan Instalasi Tenaga Listrik;
c. pemeriksaan dan pengujian Instalasi Tenaga Listrik;
d. pengoperasian Instalasi Tenaga Listrik;
e. pemeliharaan Instalasi Tenaga Listrik;
f. penelitian dan pengembangan;
g. pendidikan dan pelatihan;
h. laboratorium pengujian peralatan dan pemanfaat tenaga listrik;
i. sertifikasi peralatan dan pemanfaat tenaga listrik;
j. Sertifikasi Kompetensi Tenaga Teknik ketenagalistrikan;
k. Sertifikasi Badan Usaha jasa penunjang tenaga listrik; dan
l. usaha jasa lain yang secara langsung berkaitan dengan penyediaan tenaga listrik.
(2) Usaha jasa lain yang secara langsung berkaitan dengan penyediaan tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf l paling sedikit berupa:
a. pemeriksaan dan penilaian tingkat komponen dalam negeri di bidang ketenagalistrikan;
b. pemeriksaan dan penilaian penerapan sistem manajemen keselamatan ketenagalistrikan;
c. pengelolaan lingkungan ketenagalistrikan;
d. pengendalian emisi gas rumah kaca ketenagalistrikan; dan
e. pemeriksaan dan penilaian kompensasi tanah, bangunan, dan/atau tanaman yang berada di bawah ruang bebas jaringan transmisi tenaga listrik.
hlm. 9
BAB IIKLASIFIKASI USAHA JASA PENUNJANG TENAGA LISTRIK
Usaha jasa penunjang tenaga listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a sampai dengan huruf k diklasifikasikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Usaha jasa pemeriksaan dan penilaian tingkat komponen dalam negeri di bidang ketenagalistrikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a diklasifikasikan dalam bidang:
a. pembangkitan tenaga listrik;
b. transmisi tenaga listrik; dan
c. distribusi tenaga listrik.
(2) Pemeriksaan dan penilaian tingkat komponen dalam negeri di bidang ketenagalistrikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk:
a. memeriksa komponen barang, jasa, atau barang dan jasa; dan
b. menilai kesesuaian komponen barang, jasa, atau barang dan jasa.
(3) Pemeriksaan dan penilaian tingkat komponen dalam negeri di bidang ketenagalistrikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh Badan Usaha yang memiliki perizinan berusaha jasa penunjang tenaga listrik.
(1) Usaha jasa pemeriksaan dan penilaian penerapan sistem manajemen keselamatan ketenagalistrikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b diklasifikasikan dalam bidang:
a. pembangkitan tenaga listrik;
b. transmisi tenaga listrik;
hlm. 10
c. distribusi tenaga listrik; dan
d. instalasi pemanfaatan tenaga listrik.
(2) Usaha jasa pemeriksaan dan penilaian penerapan sistem manajemen keselamatan ketenagalistrikan bidang pembangkitan tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diklasifikasikan dalam subbidang:
a. pembangkit listrik tenaga uap;
b. pembangkit listrik tenaga gas;
c. pembangkit listrik tenaga gas-uap;
d. pembangkit listrik tenaga panas bumi;
e. pembangkit listrik tenaga air;
f. pembangkit listrik tenaga air skala kecil dan menengah;
g. pembangkit listrik tenaga diesel;
h. pembangkit listrik tenaga mesin gas-uap;
i. pembangkit listrik tenaga nuklir;
j. pembangkit listrik tenaga surya;
k. pembangkit listrik tenaga bayu;
l. pembangkit listrik tenaga biomassa;
m. pembangkit listrik tenaga biogas;
n. pembangkit listrik tenaga sampah;
o. battery energy storage system (BESS); dan
p. pembangkit listrik tenaga energi baru lainnya dan tenaga energi terbarukan lainnya.
(3) Usaha jasa pemeriksaan dan penilaian penerapan sistem manajemen keselamatan ketenagalistrikan bidang transmisi tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diklasifikasikan dalam subbidang:
a. jaringan transmisi tenaga listrik tegangan tinggi, tegangan ekstratinggi, dan/atau tegangan ultratinggi; dan
b. gardu induk.
(4) Usaha jasa pemeriksaan dan penilaian penerapan sistem manajemen keselamatan ketenagalistrikan bidang distribusi tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c diklasifikasikan dalam subbidang:
hlm. 11
a. jaringan distribusi tenaga listrik tegangan menengah; dan
b. jaringan distribusi tenaga listrik tegangan rendah.
(5) Usaha jasa pemeriksaan dan penilaian penerapan sistem manajemen keselamatan ketenagalistrikan bidang instalasi pemanfaatan tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d diklasifikasikan dalam subbidang:
a. instalasi pemanfaatan tenaga listrik tegangan tinggi;
b. instalasi pemanfaatan tenaga listrik tegangan menengah; dan
c. instalasi pemanfaatan tenaga listrik tegangan rendah.
(1) Usaha jasa pengelolaan lingkungan ketenagalistrikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf c diklasifikasikan dalam bidang:
a. pemeriksaan lingkungan; dan
b. pengelolaan lingkungan.
(2) Usaha jasa pengelolaan lingkungan ketenagalistrikan bidang pemeriksaan lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diklasifikasikan dalam subbidang:
a. pembangkitan tenaga listrik; dan
b. transmisi tenaga listrik.
(3) Usaha jasa pengelolaan lingkungan ketenagalistrikan bidang pengelolaan lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diklasifikasikan dalam subbidang:
a. pembangkitan tenaga listrik;
b. transmisi tenaga listrik;
c. distribusi tenaga listrik; dan
d. instalasi pemanfaatan tenaga listrik.
Usaha jasa pengendalian emisi gas rumah kaca ketenagalistrikan yang dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf d diklasifikasikan dalam bidang:
hlm. 12
a. inventarisasi gas rumah kaca; dan
b. mitigasi gas rumah kaca.
Usaha jasa pemeriksaan dan penilaian kompensasi tanah, bangunan, dan/atau tanaman yang berada di bawah ruang bebas jaringan transmisi tenaga listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf e diklasifikasikan dalam bidang:
a. pemeriksaan rencana jalur transmisi tenaga listrik; dan
b. penilaian kompensasi tanah, bangunan, dan/atau tanaman yang berada di bawah ruang bebas jaringan transmisi tenaga listrik.
BAB IIIKUALIFIKASI USAHA JASA PENUNJANG TENAGA LISTRIK
(1) Usaha jasa penunjang tenaga listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf j, huruf k, dan usaha jasa lain yang secara langsung berkaitan dengan penyediaan tenaga listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat ayat (2) dikualifikasikan dalam:
a. Kualifikasi usaha besar;
b. Kualifikasi usaha menengah; dan
c. Kualifikasi usaha kecil.
(2) Kualifikasi usaha jasa penunjang tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan:
a. kompetensi Tenaga Teknik; dan
b. tingkat kemampuan usaha.
(3) Kompetensi Tenaga Teknik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Standar Kompetensi Tenaga Teknik ketenagalistrikan.
hlm. 13
(4) Tingkat kemampuan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b ditentukan oleh:
a. kekayaan bersih; atau
b. hasil penjualan tahunan.
(5) Dalam hal terdapat perbedaan penentuan hasil Kualifikasi berdasarkan kekayaan bersih dan hasil penjualan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Kualifikasi usaha jasa penunjang tenaga listrik ditentukan berdasarkan hasil Kualifikasi yang lebih tinggi.
(6) Kualifikasi usaha jasa penunjang tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk menentukan:
a. kemampuan melaksanakan pekerjaan secara bersamaan; dan
b. batas nilai 1 (satu) pekerjaan.
(7) Kualifikasi usaha jasa penunjang tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(1) Kekayaan bersih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (4) huruf a diperoleh dari nilai total ekuitas pada:
a. neraca keuangan Badan Usaha untuk Badan Usaha Kualifikasi usaha kecil; dan
b. neraca keuangan Badan Usaha yang diaudit kantor akuntan publik yang memiliki perizinan berusaha dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara untuk Badan Usaha Kualifikasi usaha menengah dan Kualifikasi usaha besar.
(2) Dalam hal total ekuitas dinyatakan dalam mata uang asing, total ekuitas harus dikonversi ke dalam mata uang rupiah menggunakan kurs yang ditetapkan oleh Bank Indonesia pada saat pengajuan penetapan Kualifikasi.
hlm. 14
(1) Hasil penjualan tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (4) huruf b diperoleh dari nilai pendapatan pada:
a. laporan keuangan Badan Usaha untuk Badan Usaha Kualifikasi usaha kecil; dan
b. laporan keuangan Badan Usaha yang diaudit kantor akuntan publik yang memiliki perizinan berusaha dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara untuk Badan Usaha Kualifikasi usaha menengah dan Kualifikasi usaha besar.
(2) Dalam hal nilai pendapatan dinyatakan dalam mata uang asing, nilai pendapatan harus dikonversi ke dalam mata uang rupiah menggunakan kurs yang ditetapkan oleh Bank Indonesia pada saat pengajuan penetapan Kualifikasi.
Usaha jasa penunjang tenaga listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf f sampai dengan huruf i dikualifikasikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB IVAKREDITASI USAHA JASA PENUNJANG TENAGA LISTRIK
Bagian KesatuLembaga Sertifikasi Ketenagalistrikan
(1) Lembaga sertifikasi ketenagalistrikan terdiri atas:
a. Lembaga Inspeksi Teknik;
b. Lembaga Inspeksi Teknik Tegangan Rendah;
c. Lembaga Sertifikasi Kompetensi Tenaga Teknik;
d. Lembaga Sertifikasi Kompetensi Asesor;
e. Lembaga Sertifikasi Badan Usaha; dan
f. Lembaga Sertifikasi Produk.
hlm. 15
(2) Lembaga Inspeksi Teknik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan Lembaga Inspeksi Teknik Tegangan Rendah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi Badan Usaha milik negara, Badan Usaha milik daerah, Badan Usaha swasta, badan layanan umum, dan koperasi yang berusaha pada jenis usaha pemeriksaan dan pengujian Instalasi Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf c.
(3) Lembaga Sertifikasi Kompetensi Tenaga Teknik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan Lembaga Sertifikasi Kompetensi Asesor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d meliputi Badan Usaha milik negara, Badan Usaha milik daerah, Badan Usaha swasta, badan layanan umum, dan koperasi yang berusaha pada jenis usaha Sertifikasi Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf j.
(4) Lembaga Sertifikasi Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e meliputi Badan Usaha milik negara, Badan Usaha milik daerah, Badan Usaha swasta, badan layanan umum, dan koperasi yang berusaha pada jenis usaha Sertifikasi Badan Usaha jasa penunjang tenaga listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf k.
(5) Lembaga Sertifikasi Produk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f meliputi Badan Usaha milik negara, Badan Usaha milik daerah, Badan Usaha swasta, badan layanan umum, dan koperasi yang berusaha pada jenis usaha sertifikasi peralatan dan pemanfaat tenaga listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf i.
(1) Lembaga sertifikasi ketenagalistrikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf a, huruf c, huruf d, huruf e, dan huruf f wajib mendapatkan perizinan berusaha dari Menteri sebelum melaksanakan kegiatan usahanya sesuai dengan ketentuan peraturan hlm. 16 perundang-undangan yang mengatur mengenai perizinan berusaha sektor energi dan sumber daya mineral.
(2) Lembaga Inspeksi Teknik Tegangan Rendah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf b wajib mendapatkan perizinan berusaha dan Akreditasi dari Menteri sebelum melaksanakan kegiatan usahanya.
(3) Lembaga sertifikasi ketenagalistrikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf a, huruf c, huruf d, dan huruf e wajib mendapatkan Akreditasi dari Menteri paling lambat 3 (tiga) tahun terhitung sejak mendapatkan perizinan berusaha.
(4) Lembaga sertifikasi ketenagalistrikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mengajukan permohonan Akreditasi kepada Menteri paling cepat 1 (satu) tahun terhitung sejak mendapatkan perizinan berusaha.
(5) Lembaga Sertifikasi Produk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf f wajib mendapatkan Akreditasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai standar nasional Indonesia.
Bagian KeduaPersyaratan Akreditasi Lembaga Sertifikasi Ketenagalistrikan
(1) Badan Usaha untuk mendapatkan Akreditasi sebagai lembaga sertifikasi ketenagalistrikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) dan ayat (3) harus mengajukan permohonan Akreditasi kepada Menteri melalui Direktur Jenderal.
(2) Format permohonan Akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
hlm. 17
(1) Permohonan Akreditasi Lembaga Inspeksi Teknik harus memenuhi persyaratan administratif dan persyaratan teknis.
(2) Persyaratan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. perizinan berusaha jasa penunjang tenaga listrik sesuai dengan ruang lingkupnya; dan
b. laporan keuangan yang diaudit kantor akuntan publik yang memiliki perizinan berusaha dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
(3) Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. surat pernyataan yang menyatakan pemilik, pengurus, dan pelaksana Badan Usaha tidak memiliki afiliasi dengan pemilik, pengurus, dan pelaksana jasa pembangunan dan pemasangan Instalasi Tenaga Listrik pada subbidang yang sama;
b. sertifikat sistem manajemen mutu sesuai dengan standar nasional Indonesia ISO 9001 series yang diterbitkan oleh lembaga penilai kesesuaian terakreditasi Komite Akreditasi Nasional;
c. sistem informasi Sertifikasi Instalasi Tenaga Listrik yang terintegrasi dengan sistem informasi Direktorat Jenderal;
d. pengalaman melaksanakan kegiatan usaha paling singkat 1 (satu) tahun dan telah melaksanakan paling sedikit 3 (tiga) pelanggan sertifikasi atau 3 (tiga) lokasi Instalasi Tenaga Listrik untuk setiap subbidang Akreditasi yang diajukan; dan
e. hasil Penilaian Kinerja 1 (satu) tahun terakhir paling rendah cukup baik dari Direktorat Jenderal.
(4) Menteri melalui Direktur Jenderal dapat mempertimbangkan terpenuhi atau tidak terpenuhinya persyaratan pengalaman jumlah pelanggan atau jumlah lokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d hlm. 18 berdasarkan keterbatasan jumlah Instalasi Tenaga Listrik.
(1) Permohonan Akreditasi Lembaga Inspeksi Teknik Tegangan Rendah harus memenuhi persyaratan administratif dan persyaratan teknis.
(2) Persyaratan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa laporan keuangan yang diaudit kantor akuntan publik yang memiliki perizinan berusaha dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
(3) Selain persyaratan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2), permohonan harus disertai dengan nomor induk berusaha.
(4) Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. surat pernyataan yang menyatakan pemilik, pengurus, dan pelaksana Badan Usaha tidak memiliki afiliasi dengan pemilik, pengurus, dan pelaksana jasa pembangunan dan pemasangan instalasi pemanfaatan tenaga listrik tegangan rendah;
b. sertifikat sistem manajemen mutu sesuai dengan standar nasional Indonesia ISO 9001 series yang diterbitkan oleh lembaga penilai kesesuaian terakreditasi Komite Akreditasi Nasional;
c. memiliki kantor wilayah paling sedikit 2/3 (dua per tiga) dari jumlah daerah provinsi di Indonesia yang tersebar merata di bagian barat, bagian tengah, dan bagian timur;
d. Penanggung Jawab Teknik yang memiliki Sertifikat Kompetensi dengan jumlah dan level kompetensi sesuai Kualifikasi usaha pada setiap kantor wilayah;
e. Tenaga Teknik yang memiliki Sertifikat Kompetensi dengan jumlah dan level kompetensi sesuai Kualifikasi usaha pada setiap kantor wilayah;
hlm. 19
f. sistem informasi Sertifikasi Instalasi Tenaga Listrik yang terintegrasi dengan sistem informasi Direktorat Jenderal; dan
g. dokumen studi kelayakan pendirian Badan Usaha.
(1) Permohonan Akreditasi Lembaga Sertifikasi Kompetensi Tenaga Teknik harus memenuhi persyaratan administratif dan persyaratan teknis.
(2) Persyaratan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. perizinan berusaha jasa penunjang tenaga listrik sesuai dengan ruang lingkupnya; dan
b. laporan keuangan yang diaudit kantor akuntan publik yang memiliki perizinan berusaha dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
(3) Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. surat pernyataan/komitmen manajemen puncak untuk menjaga ketidakberpihakan dalam kegiatan sertifikasi;
b. sertifikat sistem manajemen mutu sesuai dengan standar nasional Indonesia ISO 9001 series yang diterbitkan oleh lembaga penilai kesesuaian terakreditasi Komite Akreditasi Nasional;
c. sistem informasi Sertifikasi Kompetensi Tenaga Teknik yang terintegrasi dengan sistem informasi Direktorat Jenderal;
d. pengalaman melaksanakan kegiatan usaha paling singkat 1 (satu) tahun dan telah melaksanakan paling sedikit 3 (tiga) agenda uji Sertifikasi Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan untuk setiap subbidang Akreditasi yang diajukan; dan
e. hasil Penilaian Kinerja 1 (satu) tahun terakhir paling rendah cukup baik dari Direktorat Jenderal.
hlm. 20
(1) Permohonan Akreditasi Lembaga Sertifikasi Kompetensi Asesor harus memenuhi persyaratan administratif dan persyaratan teknis.
(2) Persyaratan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. perizinan berusaha jasa penunjang tenaga listrik sesuai dengan ruang lingkupnya; dan
b. laporan keuangan yang diaudit kantor akuntan publik yang memiliki perizinan berusaha dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
(3) Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. surat pernyataan/komitmen manajemen puncak untuk menjaga ketidakberpihakan dalam kegiatan sertifikasi;
b. sertifikat sistem manajemen mutu sesuai dengan standar nasional Indonesia ISO 9001 series yang diterbitkan oleh lembaga penilai kesesuaian terakreditasi Komite Akreditasi Nasional;
c. sistem informasi Sertifikasi Kompetensi Asesor yang terintegrasi dengan sistem informasi Direktorat Jenderal;
d. pengalaman melaksanakan kegiatan usaha paling singkat 1 (satu) tahun dan telah melaksanakan paling sedikit 3 (tiga) agenda uji Sertifikasi Kompetensi Asesor untuk setiap subbidang Akreditasi yang diajukan; dan
e. hasil Penilaian Kinerja 1 (satu) tahun terakhir paling rendah cukup baik dari Direktorat Jenderal.
(1) Permohonan Akreditasi untuk Lembaga Sertifikasi Badan Usaha harus memenuhi persyaratan administratif dan persyaratan teknis.
hlm. 21
(2) Persyaratan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. perizinan berusaha jasa penunjang tenaga listrik sesuai dengan ruang lingkupnya; dan
b. laporan keuangan yang diaudit kantor akuntan publik yang memiliki perizinan berusaha dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
(3) Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. sertifikat sistem manajemen mutu sesuai dengan standar nasional Indonesia ISO 9001 series yang diterbitkan oleh lembaga penilai kesesuaian terakreditasi Komite Akreditasi Nasional;
b. surat pernyataan/komitmen manajemen puncak untuk menjaga ketidakberpihakan dalam kegiatan sertifikasi;
c. memiliki kantor wilayah paling sedikit 2/3 (dua per tiga) pada provinsi yang berbeda dari jumlah provinsi di Indonesia yang tersebar merata di bagian barat, bagian tengah, dan bagian timur untuk usaha jasa Sertifikasi Badan Usaha yang lingkup akreditasinya pada jenis usaha pembangunan dan pemasangan Instalasi Tenaga Listrik;
d. Penanggung Jawab Teknik yang memiliki Sertifikat Kompetensi Asesor Badan Usaha dengan Kualifikasi kompetensi Asesor Badan Usaha paling rendah madya pada setiap kantor wilayah;
e. Tenaga Teknik yang memiliki Sertifikat Kompetensi Asesor Badan Usaha dengan Kualifikasi kompetensi paling rendah Asesor Badan Usaha muda pada setiap kantor wilayah;
f. sistem informasi Sertifikasi Badan Usaha yang terintegrasi dengan sistem informasi Direktorat Jenderal;
g. pengalaman melaksanakan kegiatan usaha paling singkat 1 (satu) tahun dan telah melaksanakan hlm. 22 Sertifikasi Badan Usaha paling sedikit 3 (tiga) Badan Usaha untuk setiap subbidang Akreditasi yang diajukan; dan
h. hasil Penilaian Kinerja 1 (satu) tahun terakhir paling rendah cukup baik dari Direktorat Jenderal.
(1) Format surat pernyataan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (3) huruf a dan Pasal 17 ayat (4) huruf a tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2) Format surat pernyataan/komitmen manajemen puncak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3) huruf a, Pasal 19 ayat (3) huruf a, dan Pasal 20 ayat (3) huruf b tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Persyaratan Akreditasi Lembaga Sertifikasi Produk sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai standar nasional Indonesia.
Bagian KetigaPelaksanaan Akreditasi
(1) Menteri melalui Direktur Jenderal melakukan asesmen dokumen permohonan Akreditasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1).
(2) Asesmen dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap kesesuaian persyaratan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 sampai dengan Pasal 20.
(3) Menteri melalui Direktur Jenderal dapat melakukan asesmen lapangan untuk memastikan kecukupan dan kesesuaian dokumen permohonan Akreditasi.
hlm. 23
(1) Dalam pelaksanaan Akreditasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, Menteri melalui Direktur Jenderal dapat membentuk panitia Akreditasi ketenagalistrikan.
(2) Panitia Akreditasi ketenagalistrikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berjumlah ganjil dengan susunan kepanitiaan terdiri atas:
a. ketua merangkap anggota;
b. sekretaris merangkap anggota; dan
c. anggota, yang dapat berasal dari unsur:
1. Direktorat Jenderal;
2. praktisi ketenagalistrikan; dan
3. pakar atau akademisi.
(3) Panitia Akreditasi ketenagalistrikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bertugas memberikan pertimbangan teknis atau rekomendasi atas:
a. permohonan Akreditasi;
b. penambahan ruang lingkup Akreditasi; atau
c. pencabutan Akreditasi, terhadap lembaga sertifikasi ketenagalistrikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf a sampai dengan huruf e.
(4) Panitia Akreditasi ketenagalistrikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibantu oleh sekretariat.
(5) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat ditugaskan sebagai tim penilai untuk melaksanakan asesmen lapangan.
(1) Tim penilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (5) berjumlah paling sedikit 3 (tiga) orang dan paling banyak 5 (lima) orang.
(2) Ketua panitia Akreditasi ketenagalistrikan menunjuk 1 (satu) orang dari tim penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai ketua tim penilai dengan Kualifikasi kompetensi paling rendah Asesor Badan Usaha madya.
hlm. 24
(3) Tim penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melaporkan hasil penilaian kepada panitia Akreditasi ketenagalistrikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1).
(1) Berdasarkan hasil asesmen dokumen permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) dan pertimbangan teknis atau rekomendasi panitia Akreditasi ketenagalistrikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (3), Menteri melalui Direktur Jenderal memberikan penetapan atau penolakan permohonan Akreditasi.
(2) Penetapan Akreditasi atau penolakan permohonan Akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak permohonan diterima secara lengkap dan benar.
(3) Penetapan Akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan melalui pemberian sertifikat Akreditasi.
(4) Format sertifikat Akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(5) Dalam hal permohonan Akreditasi ditolak, Menteri melalui Direktur Jenderal memberitahukan secara tertulis kepada pemohon Akreditasi disertai dengan alasan penolakannya.
(6) Sertifikat Akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berlaku untuk jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang.
(7) Permohonan perpanjangan sertifikat Akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) diajukan paling lambat 60 (enam puluh) hari kalender sebelum sertifikat Akreditasi berakhir dan dilaksanakan dengan mengacu pada persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 sampai dengan Pasal 20.
hlm. 25
(1) Lembaga sertifikasi ketenagalistrikan yang telah mendapatkan Akreditasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (3), selain Lembaga Inspeksi Teknik Tegangan Rendah, dapat mengajukan penambahan ruang lingkup Akreditasi dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. telah melaksanakan kegiatan usaha untuk ruang lingkup bidang dan subbidang usaha yang dimohonkan paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun terhitung sejak mendapatkan perizinan berusaha untuk ruang lingkup yang dimohonkan; dan
b. telah melaksanakan sertifikasi paling sedikit:
1. 3 (tiga) pelanggan sertifikasi atau 3 (tiga) lokasi Instalasi Tenaga Listrik untuk Lembaga Inspeksi Teknik;
2. 3 (tiga) agenda uji Sertifikasi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan untuk Lembaga Sertifikasi Kompetensi Tenaga Teknik;
3. 3 (tiga) agenda uji sertifikasi Asesor untuk Lembaga Sertifikasi Kompetensi Asesor; atau
4. 3 (tiga) Badan Usaha untuk Lembaga Sertifikasi Badan Usaha, pada ruang lingkup bidang dan subbidang usaha yang dimohonkan.
(2) Permohonan penambahan ruang lingkup Akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal.
(3) Permohonan penambahan ruang lingkup Akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan persyaratan dalam Pasal 16 sampai dengan Pasal 20.
(4) Menteri melalui Direktur Jenderal memberikan penetapan atau penolakan permohonan penambahan ruang lingkup Akreditasi berdasarkan hasil asesmen dokumen permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat hlm. 26 (2) dan pertimbangan teknis atau rekomendasi panitia Akreditasi ketenagalistrikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (3).
(5) Penetapan penambahan ruang lingkup Akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dalam bentuk sertifikat Akreditasi.
(6) Masa berlaku sertifikat penambahan ruang lingkup Akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) mengikuti masa berlaku sertifikat Akreditasi awal dan dapat diperpanjang.
(1) Menteri melalui Direktur Jenderal melakukan Surveilans setiap tahun terhadap lembaga sertifikasi ketenagalistrikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf a sampai dengan huruf e.
(2) Selain melakukan Surveilans sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri melalui Direktur Jenderal sewaktu-waktu dapat melakukan penyaksian (witness) terhadap Penilaian Kesesuaian yang dilakukan oleh lembaga sertifikasi ketenagalistrikan.
Akreditasi usaha jasa penunjang tenaga listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf f, huruf g, huruf h, dan huruf i dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Permohonan Akreditasi sebagai lembaga sertifikasi ketenagalistrikan dikenai biaya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di bidang penerimaan negara bukan pajak.
hlm. 27
BAB VSERTIFIKASI KETENAGALISTRIKAN
Bagian KesatuSertifikasi Instalasi Tenaga Listrik
Paragraf 1Sertifikasi Instalasi Penyediaan Tenaga Listrik dan Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik Tegangan Tinggi dan Tegangan Menengah
(1) Setiap instalasi penyediaan tenaga listrik dan instalasi pemanfaatan tenaga listrik tegangan tinggi dan tegangan menengah wajib memiliki SLO.
(2) SLO sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh melalui Sertifikasi Instalasi Tenaga Listrik.
(3) SLO sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh Menteri.
(4) Dalam penerbitan SLO sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Menteri dapat dibantu oleh Lembaga Inspeksi Teknik terakreditasi.
(5) Penerbitan SLO sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan oleh:
a. Menteri melalui Direktur Jenderal, dalam hal sertifikasi instalasi penyediaan tenaga listrik dan instalasi pemanfaatan tenaga listrik tegangan tinggi dan tegangan menengah dilakukan oleh Lembaga Inspeksi Teknik belum terakreditasi; atau
b. Lembaga Inspeksi Teknik terakreditasi, dalam hal sertifikasi instalasi penyediaan tenaga listrik dan instalasi pemanfaatan tenaga listrik tegangan tinggi dan tegangan menengah dilakukan oleh Lembaga Inspeksi Teknik terakreditasi.
(1) Untuk mendapatkan SLO, pemegang IUPTLU, pemegang IUPTLS, dan pemilik instalasi pemanfaatan tenaga listrik hlm. 28 tegangan tinggi dan tegangan menengah mengajukan permohonan secara tertulis kepada Lembaga Inspeksi Teknik dengan dilengkapi data berupa:
a. IUPTLU, IUPTLS, atau identitas pemilik instalasi pemanfaatan tenaga listrik tegangan tinggi dan tegangan menengah;
b. lokasi instalasi yang dilengkapi dengan titik koordinat;
c. jenis dan kapasitas instalasi;
d. gambar instalasi dan tata letak yang dikeluarkan oleh Badan Usaha jasa konsultansi dalam bidang Instalasi Tenaga Listrik yang memiliki perizinan berusaha jasa penunjang tenaga listrik dan/atau Badan Usaha jasa pembangunan dan pemasangan Instalasi Tenaga Listrik yang memiliki perizinan berusaha jasa penunjang tenaga listrik;
e. diagram satu garis yang dikeluarkan oleh Badan Usaha jasa konsultansi dalam bidang Instalasi Tenaga Listrik yang memiliki perizinan berusaha jasa penunjang tenaga listrik dan/atau Badan Usaha jasa pembangunan dan pemasangan Instalasi Tenaga Listrik yang memiliki perizinan berusaha jasa penunjang tenaga listrik;
f. spesifikasi teknik peralatan utama instalasi; dan
g. standar yang digunakan.
(2) Pemilik instalasi pemanfaatan tenaga listrik tegangan tinggi dan tegangan menengah dapat mengajukan permohonan SLO sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersamaan dengan permohonan penyambungan tenaga listrik kepada pemegang IUPTLU.
(3) Dalam hal permohonan untuk mendapatkan SLO dan penyambungan tenaga listrik dilakukan secara bersamaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), jangka waktu penerbitan SLO merupakan bagian dari jangka waktu penyambungan tenaga listrik.
hlm. 29
(1) Kelengkapan data berupa gambar instalasi dan tata letak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) huruf d dan diagram satu garis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) huruf e dikeluarkan oleh:
a. Badan Usaha jasa konsultansi dalam bidang Instalasi Tenaga Listrik yang memiliki perizinan berusaha jasa penunjang tenaga listrik, dalam hal tidak terdapat perbedaan antara desain dan Instalasi Tenaga Listrik yang dibangun atau dipasang; atau
b. Badan Usaha jasa pembangunan dan pemasangan Instalasi Tenaga Listrik yang memiliki perizinan berusaha jasa penunjang tenaga listrik, dalam hal:
1. pemilik instalasi belum memiliki gambar instalasi dan tata letak dan diagram satu garis yang dikeluarkan oleh pemegang perizinan berusaha jasa konsultansi dalam bidang Instalasi Tenaga Listrik; atau
2. terdapat perbedaan antara desain dan Instalasi Tenaga Listrik yang dibangun atau dipasang.
(2) Badan Usaha jasa pembangunan dan pemasangan Instalasi Tenaga Listrik yang membangun atau memasang Instalasi Tenaga Listrik harus mendaftarkan gambar instalasi dan tata letak dan diagram satu garis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara daring untuk mendapatkan NIDI kepada Menteri melalui Direktur Jenderal.
(3) Berdasarkan pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Menteri melalui Direktur Jenderal menerbitkan NIDI.
(4) Ketentuan mengenai NIDI sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
hlm. 30
(1) Dalam hal Instalasi Tenaga Listrik telah dibangun atau dipasang namun belum memiliki NIDI, pemilik Instalasi Tenaga Listrik dapat mengajukan permohonan supervisi Instalasi Tenaga Listrik kepada pemegang perizinan berusaha jasa pembangunan dan pemasangan Instalasi Tenaga Listrik.
(2) Berdasarkan permohonan supervisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemegang perizinan berusaha jasa pembangunan dan pemasangan Instalasi Tenaga Listrik melakukan identifikasi, verifikasi lapangan, dan evaluasi instalasi terhadap standar atau persyaratan Instalasi Tenaga Listrik.
(3) Dalam hal hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditemukan ketidaksesuaian terhadap standar atau persyaratan, pemegang perizinan berusaha jasa pembangunan dan pemasangan Instalasi Tenaga Listrik melakukan perbaikan terhadap Instalasi Tenaga Listrik.
(4) Pemegang perizinan berusaha jasa pembangunan dan pemasangan Instalasi Tenaga Listrik membuat gambar instalasi yang terpasang dan melengkapi data yang diperlukan untuk pengajuan NIDI.
(5) Berdasarkan data sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Pemegang perizinan berusaha jasa pembangunan dan pemasangan Instalasi Tenaga Listrik mengajukan permohonan NIDI kepada Menteri melalui Direktur Jenderal.
(1) Dalam hal instalasi penyediaan tenaga listrik telah beroperasi dan belum memiliki NIDI, pemegang IUPTLU, pemegang IUPTLS, atau pemegang perizinan berusaha jasa pembangunan dan pemasangan Instalasi Tenaga Listrik dapat mengajukan permohonan NIDI kepada Menteri melalui Direktur Jenderal dengan melengkapi data yang dipersyaratkan dalam ketentuan mengenai NIDI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (4).
hlm. 31
(2) Pemegang IUPTLU atau pemegang IUPTLS yang mengajukan permohonan NIDI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memiliki Tenaga Teknik yang kompeten untuk melakukan kegiatan supervisi dan membuat gambar instalasi.
(1) Dalam rangka pelaksanaan Sertifikasi Instalasi Tenaga Listrik, Lembaga Inspeksi Teknik menyampaikan rencana pelaksanaan pemeriksaan dan pengujian Instalasi Tenaga Listrik secara tertulis kepada Menteri melalui Direktur Jenderal.
(2) Rencana pelaksanaan pemeriksaan dan pengujian Instalasi Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat:
a. jadwal pelaksanaan pemeriksaan dan pengujian Instalasi Tenaga Listrik;
b. Penanggung Jawab Teknik dan Tenaga Teknik;
c. jenis dan kapasitas Instalasi Tenaga Listrik; dan
d. lokasi Instalasi Tenaga Listrik yang dilengkapi titik koordinat.
(3) Rencana pelaksanaan pemeriksaan dan pengujian Instalasi Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sebelum pelaksanaan pemeriksaan dan pengujian Instalasi Tenaga Listrik melalui sistem informasi secara daring.
(1) Lembaga Inspeksi Teknik melakukan pemeriksaan dan pengujian Instalasi Tenaga Listrik berdasarkan mata uji yang tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2) Hasil pemeriksaan dan pengujian Instalasi Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam laporan hasil pemeriksaan dan pengujian Instalasi Tenaga Listrik dengan format tercantum dalam Lampiran hlm. 32 VIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan dan pengujian Instalasi Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menyatakan telah memenuhi kesesuaian dengan persyaratan pemeriksaan dan pengujian, terhadap:
a. Lembaga Inspeksi Teknik terakreditasi menerbitkan SLO paling lambat 4 (empat) hari kerja terhitung sejak selesai pelaksanaan pemeriksaan dan pengujian; atau
b. Lembaga Inspeksi Teknik belum terakreditasi mengajukan permohonan penerbitan SLO kepada Menteri melalui Direktur Jenderal.
(4) Penerbitan SLO sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dilakukan sesuai dengan format sertifikat tercantum dalam Lampiran IX yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(5) Lembaga Inspeksi Teknik terakreditasi bertanggung jawab atas keabsahan dan legalitas SLO yang diterbitkan sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
(6) Dalam hal laporan hasil pemeriksaan dan pengujian Instalasi Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menyatakan belum memenuhi kesesuaian dengan persyaratan pemeriksaan dan pengujian, Lembaga Inspeksi Teknik memberitahukan hasil pemeriksaan dan pengujian secara tertulis beserta alasannya kepada pemegang IUPTLU, pemegang IUPTLS, atau pemilik instalasi pemanfaatan tenaga listrik tegangan tinggi dan tegangan menengah.
(1) Untuk mendapatkan SLO yang diterbitkan oleh Menteri melalui Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (3) huruf b, Lembaga Inspeksi Teknik belum terakreditasi mengajukan permohonan penerbitan SLO secara tertulis kepada Menteri melalui Direktur Jenderal dengan melengkapi persyaratan:
hlm. 33
a. IUPTLU, IUPTLS, atau identitas pemilik instalasi pemanfaatan tenaga listrik tegangan tinggi dan tegangan menengah;
b. laporan hasil pemeriksaan dan pengujian Instalasi Tenaga Listrik; dan
c. rancangan SLO.
(2) Berdasarkan permohonan penerbitan SLO sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri melalui Direktur Jenderal melakukan evaluasi.
(3) Berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Menteri melalui Direktur Jenderal memberikan persetujuan atau penolakan penerbitan SLO paling lambat 4 (empat) hari kerja terhitung sejak permohonan diterima secara lengkap dan benar.
(4) Dalam hal permohonan penerbitan SLO disetujui, Menteri melalui Direktur Jenderal menerbitkan SLO.
(5) Dalam hal permohonan penerbitan SLO ditolak, Menteri melalui Direktur Jenderal memberitahukan hasil evaluasi secara tertulis kepada Lembaga Inspeksi Teknik belum terakreditasi disertai dengan alasan penolakan.
(1) SLO untuk instalasi pembangkit tenaga listrik berlaku untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang.
(2) SLO untuk instalasi transmisi tenaga listrik, instalasi distribusi tenaga listrik, instalasi pemanfaatan tenaga listrik tegangan tinggi, dan instalasi pemanfaatan tenaga listrik tegangan menengah berlaku untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun dan dapat diperpanjang.
(3) Permohonan perpanjangan SLO sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan persyaratan dan tata cara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 sampai dengan Pasal 38.
(4) SLO untuk instalasi pembangkit tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan SLO untuk instalasi transmisi tenaga listrik, instalasi distribusi hlm. 34 tenaga listrik, instalasi pemanfaatan tenaga listrik tegangan tinggi, dan instalasi pemanfaatan tenaga listrik tegangan menengah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku dalam hal terdapat perubahan kapasitas, perubahan instalasi, rekondisi, atau relokasi.
(5) Dalam hal Instalasi Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (4) bersifat mobil atau portabel, SLO untuk Instalasi Tenaga Listrik yang direlokasi tetap berlaku sepanjang tidak terdapat perubahan kapasitas, perubahan instalasi, atau rekondisi.
Paragraf 2Sertifikasi Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik
Tegangan Rendah
(1) Setiap instalasi pemanfaatan tenaga listrik tegangan rendah wajib memiliki SLO.
(2) SLO sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh Lembaga Inspeksi Teknik Tegangan Rendah.
(1) Untuk mendapatkan SLO sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (1), pemilik instalasi pemanfaatan tenaga listrik tegangan rendah mengajukan permohonan secara tertulis kepada Lembaga Inspeksi Teknik Tegangan Rendah dengan dilengkapi data berupa:
a. identitas pemilik instalasi pemanfaatan tenaga listrik tegangan rendah;
b. lokasi instalasi yang dilengkapi dengan titik koordinat;
c. jenis dan kapasitas instalasi;
d. gambar instalasi dan/atau diagram satu garis; dan
e. peralatan yang dipasang.
(2) Pemilik instalasi pemanfaatan tenaga listrik tegangan rendah dapat mengajukan permohonan SLO sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara bersamaan hlm. 35 dengan permohonan penyambungan tenaga listrik kepada pemegang IUPTLU melalui layanan 1 (satu) pintu secara daring.
(3) Dalam hal permohonan untuk mendapatkan SLO dan penyambungan tenaga listrik dilakukan secara bersamaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), jangka waktu penerbitan SLO merupakan bagian dari jangka waktu penyambungan tenaga listrik.
(1) Kelengkapan berupa data gambar instalasi dan/atau diagram satu garis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (1) huruf d dikeluarkan oleh:
a. pemegang perizinan berusaha jasa konsultansi dalam bidang Instalasi Tenaga Listrik, dalam hal tidak terdapat perbedaan antara desain dan Instalasi Tenaga Listrik yang dibangun atau dipasang; atau
b. pemegang perizinan berusaha jasa pembangunan dan pemasangan Instalasi Tenaga Listrik, dalam hal:
1. belum memiliki gambar instalasi dan tata letak dan/atau diagram satu garis yang dikeluarkan oleh pemegang perizinan berusaha jasa konsultansi dalam bidang Instalasi Tenaga Listrik; atau
2. terdapat perbedaan antara desain dan Instalasi Tenaga Listrik yang dibangun atau dipasang.
(2) Pemegang perizinan berusaha jasa pembangunan dan pemasangan Instalasi Tenaga Listrik yang membangun atau memasang Instalasi Tenaga Listrik harus mendaftarkan gambar instalasi dan/atau diagram satu garis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (1) huruf d secara daring untuk mendapatkan NIDI kepada Menteri melalui Direktur Jenderal sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (4).
hlm. 36
(3) Berdasarkan pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Menteri melalui Direktur Jenderal menerbitkan NIDI sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (4).
(1) Lembaga Inspeksi Teknik Tegangan Rendah melakukan pemeriksaan dan pengujian instalasi pemanfaatan tenaga listrik tegangan rendah berdasarkan mata uji yang tercantum dalam Lampiran XII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2) Hasil pemeriksaan dan pengujian instalasi pemanfaatan tenaga listrik tegangan rendah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam laporan hasil pemeriksaan dan pengujian instalasi pemanfaatan tenaga listrik tegangan rendah dengan format tercantum dalam Lampiran XIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Pemeriksaan dan pengujian instalasi pemanfaatan tenaga listrik tegangan rendah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk penerbitan SLO dilaksanakan paling lambat 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak permohonan diterima secara lengkap dan benar.
(4) Lembaga Inspeksi Teknik Tegangan Rendah menerbitkan SLO dengan format sertifikat tercantum dalam Lampiran XIV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(5) Lembaga Inspeksi Teknik Tegangan Rendah bertanggung jawab atas keabsahan dan legalitas SLO yang diterbitkan sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
(1) SLO untuk instalasi pemanfaatan tenaga listrik tegangan rendah berlaku paling lama 15 (lima belas) tahun dan dapat diperpanjang.
(2) Permohonan perpanjangan SLO sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan persyaratan hlm. 37 dan tata cara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 sampai dengan Pasal 43.
(3) SLO untuk instalasi pemanfaatan tenaga listrik tegangan rendah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku dalam hal terdapat perubahan kapasitas, perubahan instalasi, atau direkondisi.
(1) Pemegang IUPTLU yang memiliki wilayah usaha dapat melakukan sertifikasi instalasi pemanfaatan tenaga listrik tegangan rendah, dalam hal:
a. pada suatu daerah belum terdapat Lembaga Inspeksi Teknik Tegangan Rendah; dan
b. Lembaga Inspeksi Teknik Tegangan Rendah tidak dapat melakukan sertifikasi instalasi pemanfaatan tenaga listrik tegangan rendah termasuk penerbitan SLO dalam jangka waktu 3 (tiga) hari kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (3).
(2) Dalam melakukan sertifikasi instalasi pemanfaatan tegangan rendah termasuk penerbitan SLO sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemegang IUPTLU yang memiliki wilayah usaha dilarang melimpahkan pelaksanaan sertifikasi instalasi pemanfaatan tenaga listrik tegangan rendah kepada pihak lain.
(3) Sertifikasi instalasi pemanfaatan tenaga listrik tegangan rendah termasuk penerbitan SLO yang dilaksanakan oleh pemegang IUPTLU yang memiliki wilayah usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 sampai dengan Pasal 44.
Paragraf 3Sertifikasi Instalasi Pembangkit Tenaga Listrik
untuk Kepentingan Sendiri
(1) Pembangkit tenaga listrik untuk kepentingan sendiri dengan total kapasitas lebih dari 500 (lima ratus) hlm. 38 kilowatt yang terhubung dalam 1 (satu) sistem Instalasi Tenaga Listrik wajib memiliki SLO.
(2) Pembangkit tenaga listrik untuk kepentingan sendiri dengan total kapasitas sampai dengan 500 (lima ratus) kilowatt dengan spesifikasi teknis:
a. kontrol panel menjadi 1 (satu) bagian terpisahkan, wajib memiliki SLO; dan
b. kontrol panel menjadi 1 (satu) bagian tidak terpisahkan, pembangkit dinyatakan telah memenuhi ketentuan wajib SLO.
(3) Spesifikasi teknis berupa kontrol panel menjadi 1 (satu) bagian terpisahkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a memiliki kriteria antara lain:
a. perangkat sakelar dan kendali dengan fungsi konversi, perpindahan beban, penyalaan, dan proteksi terpisah dari kesatuan pembangkit; dan
b. tidak dapat dioperasikan secara plug and play.
(4) Spesifikasi teknis berupa kontrol panel menjadi 1 (satu) bagian tidak terpisahkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b memiliki kriteria antara lain:
a. perangkat sakelar dan kendali dengan fungsi konversi, perpindahan beban, penyalaan, dan proteksi menyatu dengan kesatuan pembangkit; dan
b. dapat dioperasikan secara plug and play.
(5) Pembangkit tenaga listrik untuk kepentingan sendiri yang dinyatakan telah memenuhi ketentuan wajib SLO sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b wajib dilengkapi dengan dokumen berupa:
a. Sertifikat Produk; atau
b. surat pernyataan bertanggung jawab terhadap aspek keselamatan ketenagalistrikan dari pemilik Instalasi Tenaga Listrik yang dilengkapi dengan dokumen:
1. garansi pabrikan yang masih berlaku;
2. hasil comissioning test dari teknisi distributor; atau
3. dokumen pemeliharaan instalasi pembangkit tenaga listrik.
hlm. 39
(6) Format surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b tercantum dalam Lampiran X yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(7) Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (5) wajib mendapatkan nomor register dari Menteri melalui Direktur Jenderal.
(1) Untuk mendapatkan nomor register dokumen pemenuhan ketentuan wajib SLO, pemilik instalasi pembangkit tenaga listrik menyampaikan permohonan secara tertulis disertai dokumen pemenuhan ketentuan wajib SLO sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (5) kepada Menteri melalui Direktur Jenderal.
(2) Menteri melalui Direktur Jenderal melakukan evaluasi permohonan nomor register dokumen pemenuhan ketentuan wajib SLO sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Berdasarkan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Menteri melalui Direktur Jenderal memberikan atau menolak penerbitan nomor register dokumen pemenuhan ketentuan wajib SLO paling lambat 4 (empat) hari kerja terhitung sejak permohonan diterima secara lengkap dan benar.
(4) Dalam hal permohonan nomor register dokumen pemenuhan ketentuan wajib SLO ditolak, Menteri melalui Direktur Jenderal memberitahukan hasil evaluasi kepada pemohon disertai dengan alasan penolakan.
(5) Registrasi dokumen pemenuhan ketentuan wajib SLO berlaku paling lama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang.
(6) Format nomor register dokumen pemenuhan ketentuan wajib SLO sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran XI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
hlm. 40
Bagian KeduaSertifikasi Kompetensi Ketenagalistrikan
Paragraf 1Sertifikasi Kompetensi untuk Tenaga Teknik
(1) Badan Usaha milik negara, Badan Usaha milik daerah, Badan Usaha swasta, badan layanan umum, dan koperasi dalam usaha penyediaan tenaga listrik dan usaha jasa penunjang tenaga listrik, termasuk Badan Usaha lain yang memiliki Instalasi Tenaga Listrik yang tersambung dengan Instalasi Tenaga Listrik milik pemegang perizinan berusaha penyediaan tenaga listrik, wajib mempekerjakan Tenaga Teknik yang memenuhi standar kompetensi Tenaga Teknik yang dibuktikan dengan Sertifikat Kompetensi sesuai dengan Klasifikasi dan Kualifikasi di bidang ketenagalistrikan yang masih berlaku.
(2) Menteri menetapkan standar kompetensi Tenaga Teknik sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Sertifikat Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh Menteri atau Lembaga Sertifikasi Kompetensi Tenaga Teknik terakreditasi.
(4) Dalam hal Sertifikat Kompetensi diberikan oleh Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Sertifikat Kompetensi diterbitkan oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri.
(5) Sertifikat Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mendapatkan nomor register dari Menteri.
(6) Permohonan nomor register sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dikenai biaya administrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penerimaan negara bukan pajak.
(1) Untuk mendapatkan Sertifikat Kompetensi, pemohon mengajukan permohonan tertulis kepada Lembaga hlm. 41 Sertifikasi Kompetensi Tenaga Teknik atau Menteri melalui Direktur Jenderal yang dilengkapi dengan dokumen:
a. daftar riwayat hidup;
b. penilaian mandiri atau sertifikat pelatihan yang relevan;
c. okupasi atau jabatan sesuai dengan jenjang Kualifikasi ketenagalistrikan; dan
d. fotokopi kartu tanda penduduk untuk warga negara Indonesia atau paspor untuk warga negara asing.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan oleh perorangan, Badan Usaha, pemilik Instalasi Tenaga Listrik, atau instansi pemerintah.
(1) Lembaga Sertifikasi Kompetensi Tenaga Teknik mengajukan permohonan pelaksanaan uji kompetensi Tenaga Teknik kepada Menteri melalui Direktur Jenderal secara daring yang dilengkapi dengan:
a. jadwal rencana uji kompetensi;
b. daftar peserta uji kompetensi;
c. daftar unit kompetensi yang diuji sesuai dengan okupasi atau jabatan ketenagalistrikan;
d. daftar anggota tim uji kompetensi; dan
e. tempat uji kompetensi.
(2) Permohonan pelaksanaan uji kompetensi Tenaga Teknik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sebelum pelaksanaan uji kompetensi.
Lembaga Sertifikasi Kompetensi Tenaga Teknik melakukan pengujian dan penilaian terhadap peserta uji kompetensi Tenaga Teknik yang telah melengkapi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (1) dengan melakukan:
hlm. 42
a. uji tulis;
b. uji praktik dan/atau uji observasi; dan
c. uji lisan.
Sertifikasi Kompetensi Tenaga Teknik oleh Lembaga Sertifikasi Kompetensi Tenaga Teknik dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai standardisasi kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan.
Paragraf 2Sertifikasi Kompetensi untuk Asesor
(1) Asesor wajib memiliki Sertifikat Kompetensi.
(2) Sertifikat Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan sesuai dengan Klasifikasi dan Kualifikasi kompetensi Asesor.
(3) Sertifikat Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterbitkan oleh Lembaga Sertifikasi Kompetensi Asesor atau Direktur Jenderal atas nama Menteri.
(1) Untuk mendapatkan Sertifikat Kompetensi, pemohon mengajukan permohonan tertulis kepada Lembaga Sertifikasi Kompetensi Asesor atau Menteri melalui Direktur Jenderal yang dilengkapi dengan dokumen:
a. daftar riwayat hidup;
b. sertifikat pelatihan Asesor dan/atau bimbingan teknis Asesor sesuai dengan jenjang Kualifikasi ketenagalistrikan;
c. okupasi atau jabatan sesuai dengan jenjang Kualifikasi ketenagalistrikan; dan
d. fotokopi kartu tanda penduduk untuk warga negara Indonesia atau paspor untuk warga negara asing.
hlm. 43
(2) Selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemohon Sertifikasi Kompetensi Asesor untuk kenaikan Kualifikasi kompetensi harus melengkapi Sertifikat Kompetensi sebelumnya.
(3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan oleh perorangan, Badan Usaha, atau instansi pemerintah.
(1) Lembaga Sertifikasi Kompetensi Asesor mengajukan permohonan pelaksanaan uji kompetensi kepada Menteri melalui Direktur Jenderal secara daring yang dilengkapi dengan:
a. jadwal rencana uji kompetensi;
b. daftar peserta uji kompetensi;
c. daftar unit kompetensi yang diuji sesuai dengan okupasi atau jabatan ketenagalistrikan;
d. daftar anggota tim uji kompetensi; dan
e. tempat uji kompetensi.
(2) Permohonan pelaksanaan uji kompetensi Asesor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sebelum pelaksanaan uji kompetensi.
Lembaga Sertifikasi Kompetensi Asesor melakukan pengujian dan penilaian terhadap peserta uji kompetensi Asesor yang telah melengkapi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (1) dengan melakukan:
a. uji tulis;
b. uji praktik dan/atau uji observasi; dan
c. uji lisan.
Sertifikasi Kompetensi Asesor yang dilakukan oleh Lembaga Sertifikasi Kompetensi Asesor dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai standardisasi kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan.
hlm. 44
Bagian KetigaSertifikasi Badan Usaha
(1) Badan Usaha jasa penunjang tenaga listrik untuk jenis usaha:
a. konsultansi dalam bidang Instalasi Tenaga Listrik;
b. pembangunan dan pemasangan Instalasi Tenaga Listrik;
c. pemeriksaan dan pengujian Instalasi Tenaga Listrik;
d. pengoperasian Instalasi Tenaga Listrik;
e. pemeliharaan Instalasi Tenaga Listrik; dan
f. Sertifikasi Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan, wajib memiliki Sertifikat Badan Usaha dari Menteri atau Lembaga Sertifikasi Badan Usaha terakreditasi.
(2) Untuk mendapatkan Sertifikat Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, huruf d, dan huruf e selain kantor perwakilan asing mengajukan permohonan tertulis kepada Lembaga Sertifikasi Badan Usaha dengan memenuhi persyaratan administratif dan teknis.
(3) Untuk mendapatkan Sertifikat Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Badan Usaha untuk jenis usaha:
a. pemeriksaan dan pengujian Instalasi Tenaga Listrik;
b. Sertifikasi Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan; dan
c. konsultansi dalam bidang Instalasi Tenaga Listrik, pembangunan dan pemasangan Instalasi Tenaga Listrik, dan pemeliharaan Instalasi Tenaga Listrik yang merupakan kantor perwakilan asing, mengajukan permohonan secara tertulis kepada Menteri melalui Direktur Jenderal dengan memenuhi persyaratan administratif dan teknis.
hlm. 45
(4) Dalam hal tidak terdapat Lembaga Sertifikasi Badan Usaha dengan ruang lingkup usaha yang dimohonkan, Sertifikat Badan Usaha diterbitkan oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri.
(5) Persyaratan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), yaitu neraca keuangan Badan Usaha, untuk Badan Usaha Kualifikasi usaha kecil atau neraca keuangan Badan Usaha hasil audit kantor akuntan publik yang memiliki perizinan berusaha dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara, untuk Badan Usaha Kualifikasi usaha menengah dan Kualifikasi usaha besar.
(6) Selain memenuhi persyaratan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Badan Usaha jasa penunjang tenaga listrik harus melengkapi:
a. akta pendirian Badan Usaha dan akta perubahan Badan Usaha (jika ada);
b. pengesahan badan hukum dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia atau bukti legalitas lainnya yang setara;
c. nomor pokok wajib pajak; dan
d. surat pernyataan dari pemohon yang menyatakan kebenaran seluruh data dokumen yang disampaikan.
(7) Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) meliputi:
a. Penanggung Jawab Teknik yang memiliki Sertifikat Kompetensi untuk setiap subbidang usaha yang dimohonkan;
b. Tenaga Teknik yang memiliki Sertifikat Kompetensi untuk setiap subbidang usaha yang dimohonkan;
c. surat penunjukan Penanggung Jawab Teknik yang ditandatangani kedua belah pihak antara Penanggung Jawab Badan Usaha dan Penanggung Jawab Teknik untuk setiap subbidang usaha yang dimohonkan; dan
hlm. 46
d. surat penunjukan Tenaga Teknik yang ditandatangani kedua belah pihak antara Penanggung Jawab Badan Usaha dan Tenaga Teknik untuk setiap subbidang usaha yang dimohonkan.
(8) Surat penunjukan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf d dilengkapi dengan surat pernyataan bekerja pada Badan Usaha dari masing-masing Penanggung Jawab Teknik dan Tenaga Teknik.
(1) Persyaratan administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (2) untuk Badan Usaha jasa penunjang tenaga listrik asing yang membuka kantor perwakilan asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (3) huruf c meliputi:
a. akta induk dari negara asal dalam bahasa asli dan akta terjemahan dalam bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah;
b. nomor pokok wajib pajak;
c. surat rekomendasi dari kedutaan besar negara asal di Indonesia yang menyatakan bahwa Badan Usaha jasa penunjang tenaga listrik asing yang bersangkutan merupakan Badan Usaha yang teregistrasi dengan sah dan memiliki reputasi baik;
d. surat penunjukan (letter of appointment) kepala perwakilan dari Badan Usaha induk;
e. kartu tanda penduduk atau paspor calon kepala perwakilan; dan
f. laporan keuangan Badan Usaha jasa penunjang tenaga listrik asing induk yang terbaru dan telah diaudit oleh akuntan publik.
(2) Selain memenuhi persyaratan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Badan Usaha jasa penunjang tenaga listrik asing yang membuka kantor perwakilan asing harus melengkapi nomor induk berusaha dan surat pernyataan dari pemohon yang menyatakan kebenaran seluruh data dokumen yang disampaikan.
hlm. 47
(3) Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (2) untuk Badan Usaha jasa penunjang tenaga listrik asing yang membuka kantor perwakilan asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (3) huruf c meliputi:
a. Penanggung Jawab Teknik yang memiliki Sertifikat Kompetensi atau sertifikat hasil penyetaraan untuk setiap subbidang usaha yang dimohonkan;
b. Tenaga Teknik yang memiliki Sertifikat Kompetensi atau sertifikat hasil penyetaraan untuk setiap subbidang usaha yang dimohonkan;
c. surat penunjukan Penanggung Jawab Teknik yang ditandatangani kedua belah pihak antara Penanggung Jawab Badan Usaha atau kepala kantor perwakilan asing dan Penanggung Jawab Teknik untuk setiap subbidang usaha yang dimohonkan; dan
d. surat penunjukan Tenaga Teknik yang ditandatangani kedua belah pihak antara Penanggung Jawab Badan Usaha atau kepala kantor perwakilan asing dan Tenaga Teknik untuk setiap subbidang usaha yang dimohon.
(4) Surat penunjukan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d dilengkapi dengan surat pernyataan bekerja pada Badan Usaha dari masing-masing Penanggung Jawab Teknik dan Tenaga teknik.
Penanggung Jawab Badan Usaha pada kantor perwakilan asing dijabat oleh warga negara Indonesia yang ditunjuk atau ditetapkan oleh pimpinan tertinggi Badan Usaha yang bertanggung jawab atas pelaksanaan kegiatan usaha jasa penunjang tenaga listrik.
(1) Penanggung Jawab Teknik dilarang merangkap menjadi Tenaga Teknik pada jenis usaha, bidang, dan subbidang yang sama pada 1 (satu) Badan Usaha.
hlm. 48
(2) Penanggung Jawab Teknik atau Tenaga Teknik dilarang melakukan rangkap jabatan pada jenis usaha, bidang, dan subbidang yang sama pada Badan Usaha lain.
(3) Direksi atau yang setara direksi, organ pelaksana, komisaris, atau organ pengawas pada Lembaga Inspeksi Teknik, Lembaga Inspeksi Teknik Tegangan Rendah, Lembaga Sertifikasi Kompetensi Tenaga Teknik, Lembaga Sertifikasi Kompetensi Asesor, atau Lembaga Sertifikasi Badan Usaha dilarang menjadi:
a. direksi atau yang setara direksi;
b. organ pelaksana;
c. komisaris; atau
d. organ pengawas, pada Badan Usaha lain yang memiliki Klasifikasi usaha yang sama.
(4) Komisaris atau organ pengawas pada Badan Usaha pemohon Sertifikat Badan Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (2) dan ayat (3) dilarang menjadi:
a. Penanggung Jawab Teknik; atau
b. Tenaga Teknik, pada badan usahanya.
(5) Direksi atau yang setara direksi, organ pelaksana pada Lembaga Inspeksi Teknik, Lembaga Inspeksi Teknik Tegangan Rendah, Lembaga Sertifikasi Kompetensi Tenaga Teknik, Lembaga Sertifikasi Kompetensi Asesor, atau Lembaga Sertifikasi Badan Usaha dilarang menjadi:
a. Penanggung Jawab Teknik; atau
b. Tenaga Teknik, pada badan usahanya atau pada Badan Usaha lain yang memiliki Klasifikasi usaha yang sama.
(6) Direksi atau yang setara direksi atau organ pelaksana, pada Badan Usaha jasa konsultansi dalam bidang Instalasi Tenaga Listrik, Badan Usaha jasa pembangunan dan pemasangan Instalasi Tenaga Listrik, Badan Usaha jasa pengoperasian Instalasi Tenaga Listrik, atau Badan Usaha jasa pemeliharaan Instalasi Tenaga Listrik dilarang menjadi Tenaga Teknik pada badan usahanya.
hlm. 49
(1) Permohonan Sertifikat Badan Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (2) dan ayat (3) diajukan sesuai dengan format yang tercantum dalam Lampiran XV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2) Permohonan Sertifikat Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai biaya dengan ketentuan:
a. biaya Sertifikasi Badan Usaha yang diterbitkan oleh Lembaga Sertifikasi Badan Usaha ditetapkan oleh Lembaga Sertifikasi Badan Usaha; dan
b. biaya Sertifikasi Badan Usaha yang diterbitkan oleh Menteri melalui Direktur Jenderal sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di bidang penerimaan negara bukan pajak.
(1) Lembaga Sertifikasi Badan Usaha atau Menteri melalui Direktur Jenderal melakukan evaluasi permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (2) dan ayat (3) dan melakukan Penilaian Kesesuaian Klasifikasi dan/atau Kualifikasi usaha.
(2) Berdasarkan evaluasi dan penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Lembaga Sertifikasi Badan Usaha atau Menteri melalui Direktur Jenderal menyetujui atau menolak penerbitan Sertifikat Badan Usaha paling lambat 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak permohonan diterima secara lengkap dan benar.
(3) Format Sertifikat Badan Usaha tercantum dalam Lampiran XVI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(4) Dalam hal permohonan Sertifikat Badan Usaha ditolak, Menteri melalui Direktur Jenderal atau Lembaga Sertifikasi Badan Usaha memberitahukan hasil evaluasi dan penilaian secara tertulis kepada pemohon disertai dengan alasan penolakan.
hlm. 50
(1) Sertifikat Badan Usaha berlaku paling lama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang.
(2) Sertifikat Badan Usaha untuk Badan Usaha jasa penunjang tenaga listrik asing yang membuka kantor perwakilan asing berlaku paling lama 3 (tiga) tahun dan dapat diperpanjang.
(3) Sertifikat Badan Usaha dapat diubah dalam hal terdapat perubahan data Klasifikasi dan Kualifikasi usaha.
(4) Dalam hal terdapat perubahan data Klasifikasi dan Kualifikasi usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Badan Usaha mengajukan perubahan Sertifikat Badan Usaha kepada Lembaga Sertifikasi Badan Usaha atau Menteri melalui Direktur Jenderal.
(5) Permohonan perubahan Sertifikat Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diajukan sesuai dengan format yang tercantum dalam Lampiran XV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(6) Perubahan data Klasifikasi usaha pada Sertifikat Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan perubahan ruang lingkup pekerjaan yang dilakukan.
(7) Perubahan Kualifikasi usaha pada Sertifikat Badan Usaha meliputi:
a. perubahan nama dan kompetensi Penanggung Jawab Teknik atau Tenaga Teknik yang tercantum dalam lembar Sertifikat Badan Usaha; atau
b. perubahan kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan.
(8) Masa berlaku Sertifikat Badan Usaha perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mengikuti masa berlaku Sertifikat Badan Usaha sebelum perubahan.
(9) Perpanjangan Sertifikat Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan sesuai persyaratan dan tata cara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 sampai dengan Pasal 62.
hlm. 51
(10) Permohonan perpanjangan Sertifikat Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (9) dapat dilakukan paling cepat 3 (tiga) bulan sebelum masa berlaku Sertifikat Badan Usaha berakhir.
(11) Masa berlaku Sertifikat Badan Usaha perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selama 5 (lima) tahun terhitung sejak perpanjangan.
(12) Masa berlaku Sertifikat Badan Usaha perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) selama 3 (tiga) tahun terhitung sejak perpanjangan.
Bagian KeempatSertifikasi Produk
Paragraf 1Umum
(1) Setiap produk peralatan dan pemanfaat tenaga listrik harus memenuhi persyaratan acuan yang diberlakukan secara wajib oleh Menteri.
(2) Pemenuhan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa pembubuhan Tanda SNI dan/atau Tanda Keselamatan.
(3) Produk peralatan dan pemanfaat tenaga listrik dibubuhi Tanda SNI dan/atau Tanda Keselamatan setelah mendapatkan persetujuan penggunaan Tanda SNI dan/atau Tanda Keselamatan.
(4) Penggunaan Tanda SNI dan/atau Tanda Keselamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan status dan masa berlaku persetujuan penggunaan Tanda SNI dan/atau Tanda Keselamatan.
hlm. 52
Paragraf 2Persetujuan Penggunaan
Tanda SNI dan/atau Tanda Keselamatan
(1) Penggunaan Tanda SNI dan/atau Tanda Keselamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (4) dilakukan setelah mendapat surat persetujuan penggunaan Tanda SNI dan/atau Tanda Keselamatan dari Menteri melalui Direktur Jenderal.
(2) Surat persetujuan penggunaan Tanda SNI dan/atau Tanda Keselamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam bentuk registrasi Sertifikat Produk.
(3) Penggunaan Tanda SNI dan/atau Tanda Keselamatan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pemberlakuan wajib standardisasi di bidang ketenagalistrikan.
Paragraf 3Permohonan Sertifikasi Produk
(1) Untuk mendapatkan Sertifikat Produk, pemohon harus mengajukan permohonan kepada Lembaga Sertifikasi Produk.
(2) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Lembaga Sertifikasi Produk melakukan Sertifikasi Produk sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pemberlakuan wajib standardisasi di bidang ketenagalistrikan.
(3) Sertifikat Produk berlaku paling lama 3 (tiga) tahun dan dapat diperpanjang.
hlm. 53
Bagian KelimaRegistrasi Sertifikat
Paragraf 1Umum
(1) Setiap penerbitan:
a. SLO yang dilakukan oleh Lembaga Inspeksi Teknik terakreditasi, Lembaga Inspeksi Teknik Tegangan Rendah terkreditasi, Menteri melalui Direktur Jenderal, atau pemegang IUPTLU yang memiliki wilayah usaha;
b. Sertifikat Kompetensi yang dilakukan oleh Lembaga Sertifikasi Kompetensi Tenaga Teknik atau Lembaga Sertifikasi Kompetensi Asesor;
c. Sertifikat Badan Usaha yang dilakukan oleh Lembaga Sertifikasi Badan Usaha atau Menteri melalui Direktur Jenderal; dan
d. Sertifikat Produk yang dilakukan oleh Lembaga Sertifikasi Produk, wajib dibubuhi nomor register.
(2) Untuk mendapatkan nomor register sebagaimana dimaksud pada ayat (1), lembaga sertifikasi ketenagalistrikan mengajukan permohonan registrasi sertifikat kepada Menteri melalui Direktur Jenderal.
(3) Permohonan registrasi sertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenai biaya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di bidang penerimaan negara bukan pajak.
Paragraf 1Registrasi SLO
(1) Untuk mendapatkan nomor register SLO sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1) huruf a:
hlm. 54
a. Lembaga Inspeksi Teknik terakreditasi;
b. Lembaga Inspeksi Teknik belum terakreditasi;
c. Lembaga Inspeksi Teknik Tegangan Rendah terakreditasi; atau
d. pemegang IUPTLU yang memiliki wilayah usaha, harus mengajukan permohonan registrasi secara daring kepada Menteri melalui Direktur Jenderal.
(2) Pengajuan permohonan nomor register SLO oleh Lembaga Inspeksi Teknik belum terakreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan bersamaan dengan permohonan penerbitan SLO.
(3) Pengajuan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan:
a. IUPTLU, IUPTLS, atau identitas pemilik instalasi pemanfaatan tenaga listrik;
b. laporan hasil pemeriksaan dan pengujian Instalasi Tenaga Listrik; dan
c. rancangan SLO yang akan diregistrasi.
Paragraf 3Registrasi Sertifikat Kompetensi
(1) Untuk mendapatkan nomor register Sertifikat Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1) huruf b:
a. Lembaga Sertifikasi Kompetensi Tenaga Teknik terakreditasi;
b. Lembaga Sertifikasi Kompetensi Tenaga Teknik belum terakreditasi;
c. Lembaga Sertifikasi Kompetensi Asesor terakreditasi; atau
d. Lembaga Sertifikasi Kompetensi Asesor belum terakreditasi, harus mengajukan permohonan secara daring kepada Menteri melalui Direktur Jenderal.
hlm. 55
(2) Pengajuan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan:
a. fotokopi kartu tanda penduduk untuk warga negara Indonesia atau paspor untuk warga negara asing;
b. laporan pelaksanaan Sertifikasi Kompetensi Tenaga Teknik termasuk foto pelaksanaan pengujian dan penilaian; dan
c. rancangan Sertifikat Kompetensi yang akan diregistrasi.
Paragraf 4Registrasi Sertifikat Badan Usaha
(1) Untuk mendapatkan nomor register Sertifikat Badan Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1) huruf c:
a. Lembaga Sertifikasi Badan Usaha terakreditasi; atau
b. Lembaga Sertifikasi Badan Usaha belum terakreditasi, harus mengajukan permohonan secara daring kepada Menteri melalui Direktur Jenderal.
(2) Pengajuan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan:
a. persyaratan administratif dan teknis permohonan Sertifikat Badan Usaha;
b. laporan hasil Penilaian Kesesuaian Klasifikasi dan/atau Kualifikasi usaha; dan
c. rancangan Sertifikat Badan Usaha yang akan diregistrasi.
Paragraf 5Registrasi Sertifikat Produk
(1) Untuk mendapatkan nomor register Sertifikat Produk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1) huruf d, hlm. 56 Lembaga Sertifikasi Produk terakreditasi harus mengajukan permohonan secara daring kepada Menteri melalui Direktur Jenderal.
(2) Pengajuan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan:
a. rancangan Sertifikat Produk;
b. laporan audit;
c. laporan pengujian; dan
d. foto produk paling sedikit meliputi sisi kiri, sisi kanan, sisi depan, dan sisi belakang.
(3) Nomor register Sertifikat Produk berlaku sesuai dengan masa berlaku Sertifikat Produk.
(4) Pembubuhan nomor register Sertifikat Produk dilakukan pada produk dan/atau kemasan.
Paragraf 6Evaluasi Registrasi Sertifikat
(1) Menteri melalui Direktur Jenderal melakukan evaluasi terhadap permohonan nomor register sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1), Pasal 70 ayat (1), Pasal 71 ayat (1), dan Pasal 72 ayat (1).
(2) Berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri melalui Direktur Jenderal menyetujui atau menolak permohonan nomor register paling lambat 2 (dua) hari kerja terhitung sejak permohonan diterima secara lengkap dan benar.
(3) Dalam hal permohonan nomor register ditolak, Menteri melalui Direktur Jenderal memberitahukan hasil evaluasi secara tertulis atau secara daring kepada pemohon disertai dengan alasan penolakan.
(4) Dalam hal permohonan nomor register ditolak sebagaimana dimaksud pada ayat (3), biaya permohonan registrasi yang telah dibayarkan tidak dapat dikembalikan.
hlm. 57
(5) Permohonan ulang nomor register yang telah ditolak dikenai kembali biaya registrasi yang sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (3) dan dibebankan kepada lembaga sertifikasi ketenagalistrikan.
BAB VIHAK DAN KEWAJIBAN
Lembaga sertifikasi ketenagalistrikan berhak melakukan kegiatan usaha jasa penunjang tenaga listrik sesuai dengan ruang lingkup yang diberikan.
(1) Lembaga Sertifikasi Badan Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf e wajib melakukan Surveilans sekali dalam 1 (satu) tahun terhadap pemegang sertifikat sesuai dengan ruang lingkup usahanya.
(2) Surveilans sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan daftar pemeriksaan Surveilans dan uji petik yang tercantum pada Lampiran XVII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Bukti pelaksanaan Surveilans sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dicantumkan pada Sertifikat Badan Usaha dan sistem informasi Direktorat Jenderal.
(4) Dalam hal Lembaga Sertifikat Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat menjalankan Sertifikasi Badan Usaha, Menteri melalui Direktur Jenderal menugaskan Lembaga Sertifikasi Badan Usaha lain untuk melakukan Surveilans terhadap pemegang Sertifikat Badan Usaha yang diterbitkan oleh Lembaga Sertifikat Badan Usaha yang tidak dapat menjalankan usaha Sertifikasi Badan Usaha.
(5) Lembaga sertifikasi ketenagalistrikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf a, huruf c, dan hlm. 58 huruf d wajib melakukan uji petik terhadap pemegang sertifikat sesuai dengan ruang lingkup usahanya dengan sampel paling sedikit 5% (lima persen) dari jumlah sertifikat yang diterbitkan dalam 2 (dua) tahun sebelumnya.
(6) Ketentuan mengenai Surveilans dan uji petik oleh lembaga sertifikasi ketenagalistrikan tercantum dalam Lampiran XVII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Setiap lembaga sertifikasi ketenagalistrikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) wajib:
a. memberikan jasa dengan mutu dan pelayanan yang baik, meliputi:
1. menetapkan pedoman standar pelayanan;
2. menetapkan maklumat pelayanan;
3. menetapkan pedoman sistem dokumentasi yang mampu telusur; dan
4. menerapkan sistem manajemen mutu sesuai pedoman yang ditetapkan Badan Usaha;
b. memenuhi standar teknis dan ketentuan keselamatan ketenagalistrikan;
c. menggunakan produk dan potensi dalam negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perindustrian;
d. melaporkan perubahan data pemegang saham, komisaris, direksi atau yang setara direksi, nama dan kompetensi Penanggung Jawab Teknik, nama dan kompetensi Tenaga Teknik, kekayaan bersih, hasil penjualan tahunan, dan alamat Badan Usaha;
e. memberikan ganti kerugian dalam hal Badan Usaha menimbulkan kerugian kepada pihak lain akibat pekerjaan yang dilakukan; dan
f. memberikan laporan berkala secara daring setiap tahun pada bulan Januari kepada Menteri melalui Direktur Jenderal sesuai format yang tercantum dalam Lampiran hlm. 59 XVIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Lembaga Inspeksi Teknik Tegangan Rendah wajib memiliki kantor wilayah di seluruh provinsi di Indonesia paling lambat 10 (sepuluh) tahun setelah mendapatkan Akreditasi dari Menteri melalui Direktur Jenderal.
(1) Setiap pemegang SLO instalasi penyediaan tenaga listrik wajib:
a. menjaga dan mengendalikan unjuk kerja dan kualitas mutu tenaga listrik sesuai dengan hasil pemeriksaan dan pengujian;
b. menjaga dan mengendalikan keamanan instalasi penyediaan tenaga listrik dari bahaya terhadap manusia dan makhluk hidup lainnya; dan
c. mengambil tindakan yang diperlukan dalam hal menunjukan ketidakmampuan untuk memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b.
(2) Setiap pemegang SLO instalasi pemanfaatan tenaga listrik tegangan tinggi dan tegangan menengah wajib:
a. menjaga dan mengendalikan keamanan instalasi pemanfaatan tenaga listrik dari bahaya terhadap manusia dan makhluk hidup lainnya; dan
b. mengambil tindakan yang diperlukan apabila menunjukan ketidakmampuan untuk memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam huruf a.
(3) Setiap pemegang SLO instalasi pemanfaatan tenaga listrik tegangan rendah wajib menjaga dan mengendalikan keamanan instalasi pemanfaatan tenaga listrik dari bahaya terhadap manusia dan makhluk hidup lainnya.
hlm. 60
(1) Setiap pemegang Sertifikat Kompetensi wajib:
a. melaksanakan kegiatan sesuai dengan ruang lingkup sertifikat yang dimiliki;
b. menjaga dan mengendalikan keamanan Instalasi Tenaga Listrik dari bahaya terhadap manusia dan makhluk hidup lainnya selama pelaksanaan kegiatan; dan
c. melaporkan setiap kegiatan secara daring kepada Menteri melalui Direktur Jenderal.
(2) Setiap pemegang Sertifikat Badan Usaha wajib:
a. melaksanakan kegiatan sesuai dengan ruang lingkup sertifikat yang dimiliki;
b. melaporkan perubahan data pemegang saham, komisaris, direksi atau yang setara direksi, nama dan kompetensi Penanggung Jawab Teknik, nama dan kompetensi Tenaga Teknik, kekayaan bersih, hasil penjualan tahunan, dan alamat Badan Usaha;
c. memberikan jasa dengan mutu dan pelayanan yang baik, antara lain:
1. menetapkan pedoman standar pelayanan;
2. menetapkan maklumat pelayanan;
3. menetapkan pedoman sistem dokumentasi yang mampu telusur; dan
4. menerapkan sistem manajemen mutu sesuai pedoman yang ditetapkan Badan Usaha;
d. memenuhi ketentuan keselamatan ketenagalistrikan;
e. menggunakan produk dan potensi dalam negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perindustrian;
f. memberikan ganti kerugian dalam hal Badan Usaha menimbulkan kerugian kepada pihak lain akibat pekerjaan yang dilakukan;
g. melaporkan setiap pekerjaan yang telah selesai dilaksanakan secara daring kepada Menteri melalui Direktur Jenderal; dan
hlm. 61
h. memberikan laporan berkala secara daring setiap tahun pada bulan Januari kepada Menteri melalui Direktur Jenderal untuk pemegang Sertifikat Badan Usaha selain lembaga sertifikasi ketenagalistrikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) sesuai format yang tercantum dalam Lampiran XVIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(1) Badan Usaha yang dinyatakan mendapat surat persetujuan penggunaan Tanda SNI dan/atau Tanda Keselamatan wajib:
a. menjaga dan mengendalikan kesesuaian produk yang telah disertifikasi oleh Lembaga Sertifikasi Produk;
b. membubuhkan Tanda SNI dan/atau Tanda Keselamatan pada produk sesuai dengan surat persetujuan penggunaan Tanda SNI dan/atau Tanda Keselamatan; dan
c. mengambil tindakan dalm hal terjadi pelanggaran dalam menjaga dan mengendalikan kesesuaian produk terhadap persyaratan acuan.
(2) Lembaga Sertifikasi Produk wajib:
a. melaporkan keputusan penerbitan, penolakan, pembekuan, pemuktahiran, atau pencabutan Sertifikat Produk kepada Menteri melalui Direktur Jenderal paling lambat 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak keputusan ditetapkan;
b. mengambil tindakan dalam hal terjadi pelanggaran dalam menjaga dan mengendalikan penggunaan Sertifikat Produk terhadap Skema Penilaian Kesesuaian; dan
c. melaporkan tindakan pelanggaran penggunaan Sertifikat Produk sebagaimana dimaksud dalam huruf b kepada Menteri melalui Direktur Jenderal paling lambat 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak terjadi pelanggaran.
hlm. 62
BAB VIIPEMBINAAN DAN PENGAWASAN
(1) Menteri melalui Direktur Jenderal melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap lembaga sertifikasi ketenagalistrikan sebagaimana dimaksud pada Pasal 13 ayat (1) dan pemegang IUPTLU yang memiliki wilayah usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (1).
(2) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap:
a. pemenuhan persyaratan keteknikan;
b. pengutamaan produk dan potensi dalam negeri;
c. penggunaan tenaga kerja;
d. pemenuhan kewajiban lembaga sertifikasi ketenagalistrikan; dan/atau
e. pemenuhan standar mutu pelayanan.
(3) Dalam melakukan pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri melalui Direktur Jenderal dapat melakukan:
a. penyuluhan, bimbingan teknis, dan pelatihan;
b. pemeriksaan di lapangan; dan
c. Penilaian Kinerja lembaga sertifikasi ketenagalistrikan.
(1) Penilaian Kinerja lembaga sertifikasi ketenagalistrikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (3) huruf c dapat dilaksanakan setiap tahun.
(2) Penilaian Kinerja lembaga sertifikasi ketenagalistrikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. kepatuhan terhadap regulasi;
b. tingkat mutu pelayanan;
c. produktivitas;
d. inovasi; dan
e. kontribusi terhadap masyarakat.
hlm. 63
(3) Penilaian Kinerja lembaga sertifikasi ketenagalistrikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menghasilkan 5 (lima) kategori penilaian, yang terdiri atas:
a. status kinerja emas dan tingkat kinerja sangat baik;
b. status kinerja hijau dan tingkat kinerja baik;
c. status kinerja biru dan tingkat kinerja cukup baik;
d. status kinerja merah dan tingkat kinerja buruk; dan
e. status kinerja hitam dan tingkat kinerja sangat buruk.
(4) Tata cara pelaksanaan Penilaian Kinerja lembaga sertifikasi ketenagalistrikan ditetapkan oleh Menteri melalui Direktur Jenderal.
BAB VIIISANKSI ADMINISTRATIF
Bagian KesatuUmum
(1) Lembaga sertifikasi ketenagalistrikan yang melanggar ketentuan Pasal 75 sampai dengan Pasal 77 dan pemegang sertifikat yang melanggar ketentuan Pasal 78 dan Pasal 79, serta pemegang surat persetujuan penggunaan Tanda SNI dan/atau Tanda Keselamatan yang melanggar ketentuan dalam Pasal 80 dikenai sanksi administratif oleh Menteri melalui Direktur Jenderal.
(2) Menteri melalui Direktur Jenderal mengenakan sanksi administratif terhadap:
a. lembaga sertifikasi ketenagalistrikan yang melanggar ketentuan Pasal 75 sampai dengan Pasal 77;
b. pemegang sertifikat yang melanggar ketentuan Pasal 78 dan Pasal 79; dan
c. pemegang surat persetujuan penggunaan Tanda SNI dan/atau Tanda Keselamatan yang melanggar ketentuan Pasal 80.
hlm. 64
(3) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. teguran tertulis;
b. pembekuan kegiatan sementara, pembekuan sementara sertifikat, atau pembekuan persetujuan penggunaan Tanda SNI dan/atau Tanda Keselamatan;
c. denda administratif; dan/atau
d. pencabutan sertifikat Akreditasi, SLO, Sertifikat Kompetensi, Sertifikat Produk, Sertifikat Badan Usaha, atau pembekuan persetujuan penggunaan Tanda SNI dan/atau Tanda Keselamatan.
Bagian KeduaSanksi terhadap Lembaga Sertifikasi Ketenagalistrikan
(1) Teguran tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 ayat (3) huruf a diberikan terhadap lembaga sertifikasi ketenagalistrikan paling banyak 3 (tiga) kali dalam jangka waktu:
a. teguran kesatu, paling lama 2 (dua) bulan;
b. teguran kedua, paling lama 1 (satu) bulan; dan
c. teguran ketiga, paling lama 2 (dua) minggu.
(2) Dalam hal lembaga sertifikasi ketenagalistrikan yang mendapat sanksi teguran tertulis sebanyak 3 (tiga) kali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum melaksanakan kewajiban, Menteri melalui Direktur Jenderal mengenakan sanksi administratif berupa pembekuan kegiatan sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 ayat (3) huruf b.
(3) Sanksi administratif berupa pembekuan kegiatan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sewaktu-waktu dapat dicabut apabila lembaga sertifikasi ketenagalistrikan dalam masa pengenaan sanksi memenuhi kewajiban.
hlm. 65
(4) Dalam hal pelanggar ketentuan mendapat sanksi pembekuan kegiatan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan tidak melaksanakan kewajiban, Menteri melalui Direktur Jenderal mengenakan sanksi administratif berupa denda administratif dengan tidak menggugurkan pemenuhan kewajiban.
(5) Dalam hal pemegang sertifikat Akreditasi mendapat sanksi denda administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 ayat (3) huruf c dan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan tidak membayar denda dan/atau tidak melaksanakan kewajiban, Menteri melalui Direktur Jenderal mengenakan sanksi administratif berupa pencabutan sertifikat Akreditasi.
(6) Lembaga sertifikasi ketenagalistrikan dan pengurus Lembaga sertifikasi ketenagalistrikan yang mendapatkan sanksi berupa pencabutan Akreditasi dimasukkan dalam Daftar Hitam.
(7) Lembaga sertifikasi ketenagalistrikan dan pengurus lembaga sertifikasi ketenagalistrikan yang masuk dalam Daftar Hitam dilarang melakukan kegiatan usaha jasa sertifikasi ketenagalistrikan selama jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak masuk dalam Daftar Hitam.
(1) Daftar Hitam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 ayat (7) diterbitkan oleh Menteri melalui Direktur Jenderal.
(2) Daftar Hitam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat digunakan sebagai pertimbangan dalam penolakan permohonan perizinan berusaha dan Akreditasi selanjutnya.
(1) Dalam hal lembaga sertifikasi ketenagalistrikan mendapatkan hasil Penilaian Kinerja dengan status kinerja merah sebagaimana dimaksud pada Pasal 82 hlm. 66 ayat (3) huruf d, lembaga sertifikasi ketenagalistrikan dikenai sanksi berupa pembekuan kegiatan sementara selama 3 (tiga) bulan terhitung sejak hasil Penilaian Kinerja ditetapkan.
(2) Dalam hal lembaga sertifikasi ketenagalistrikan mendapatkan hasil Penilaian Kinerja dengan status kinerja hitam sebagaimana dimaksud pada Pasal 82 ayat (3) huruf e, lembaga sertifikasi ketenagalistrikan dikenai sanksi berupa pembekuan kegiatan sementara selama 6 (enam) bulan terhitung sejak hasil Penilaian Kinerja ditetapkan.
(3) Lembaga sertifikasi ketenagalistrikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) wajib melakukan perbaikan kinerja sesuai dengan rekomendasi pada hasil Penilaian Kinerja.
(4) Dalam hal lembaga sertifikasi ketenagalistrikan tidak melakukan perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sampai dengan habis masa pembekuan kegiatan sementara, masa pembekuan kegiatan sementara diperpanjang sampai dengan rekomendasi pada hasil Penilaian Kinerja dipenuhi.
(5) Dalam hal lembaga sertifikasi ketenagalistrikan mendapatkan hasil Penilaian Kinerja dengan status kinerja merah sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut, Menteri melalui Direktur Jenderal melakukan pencabutan Akreditasi dan perizinan berusaha lembaga sertifikasi ketenagalistrikan.
(6) Dalam hal lembaga sertifikasi ketenagalistrikan mendapatkan hasil Penilaian Kinerja dengan status kinerja hitam sebanyak 2 (dua) kali berturut-turut, Menteri melalui Direktur Jenderal melakukan pencabutan Akreditasi dan perizinan berusaha lembaga sertifikasi ketenagalistrikan.
(7) Lembaga sertifikasi ketenagalistrikan dan pengurus lembaga sertifikasi ketenagalistrikan yang mendapatkan sanksi pencabutan Akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6) dimasukkan dalam Daftar Hitam.
hlm. 67
(8) Daftar Hitam sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dapat digunakan sebagai pertimbangan dalam penolakan permohonan perizinan berusaha dan Akreditasi selanjutnya.
(1) Dalam hal Lembaga Inspeksi Teknik Tegangan Rendah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf b melakukan penerbitan sertifikat tanpa melalui proses sertifikasi, Menteri melalui Direktur Jenderal mengenakan sanksi administratif berupa pembekuan kegiatan sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 ayat (3) huruf b terhadap kantor area atau kantor wilayah yang melakukan penerbitan sertifikat.
(2) Sanksi administratif berupa pembekuan kegiatan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan terhadap kantor wilayah dalam hal terdapat paling sedikit 2 (dua) kantor area atau paling sedikit 1/2 (setengah) dari jumlah kantor area pada 1 (satu) wilayah yang dikenai sanksi administratif berupa pembekuan kegiatan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Sanksi administratif berupa pembekuan kegiatan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan terhadap kantor pusat dalam hal terdapat paling sedikit 3 (tiga) kantor wilayah yang dikenai sanksi administratif berupa pembekuan kegiatan sementara.
(4) Dalam hal lembaga sertifikasi ketenagalistrikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf a, huruf c, huruf d, huruf e, dan huruf f melakukan penerbitan sertifikat tanpa melalui proses sertifikasi, Menteri melalui Direktur Jenderal mengenakan sanksi administratif berupa pembekuan kegiatan sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 ayat (3) huruf b.
(5) Sanksi administratif berupa pembekuan kegiatan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4) dikenakan sampai dengan dilaksanakan hlm. 68 sertifikasi ulang oleh lembaga sertifikasi ketenagalistrikan lain dengan lingkup Akreditasi atau perizinan berusaha jasa penunjang tenaga listrik yang sama.
(6) Sertifikasi ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilaksanakan paling lambat 6 (enam) bulan terhitung sejak pembekuan kegiatan dengan biaya dibebankan kepada lembaga sertifikasi ketenagalistrikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4).
(7) Lembaga sertifikasi ketenagalistrikan yang dikenai sanksi administratif berupa pembekuan kegiatan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (4) melaporkan hasil perbaikan sertifikasi ulang kepada Menteri melalui Direktur Jenderal.
(8) Menteri melalui Direktur Jenderal melakukan evaluasi terhadap hasil perbaikan sertifikasi ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (7).
(9) Berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (8), Menteri melalui Direktur Jenderal memberikan persetujuan atau penolakan terhadap permohonan pencabutan sanksi administratif berupa pembekuan kegiatan sementara paling lambat 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak permohonan diterima secara lengkap dan benar.
(10) Dalam hal sertifikasi ulang belum dilaksanakan dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (6), Menteri melalui Direktur Jenderal mengenakan sanksi administratif berupa denda administratif.
Bagian KeduaSanksi terhadap Pemegang Sertifikat
(1) Sanksi administratif berupa teguran tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 ayat (3) huruf a hlm. 69 dikenakan kepada pemegang sertifikat paling banyak 3 (tiga) kali dalam jangka waktu teguran:
a. teguran kesatu, paling lama 2 (dua) bulan;
b. teguran kedua, paling lama 1 (satu) bulan; dan
c. teguran ketiga, paling lama 2 (dua) minggu.
(2) Dalam hal pemegang sertifikat yang dikenai sanksi teguran tertulis sebanyak 3 (tiga) kali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum melaksanakan kewajiban, Menteri melalui Direktur Jenderal mengenakan sanksi administratif berupa pembekuan sementara sertifikat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 ayat (3) huruf b.
(3) Sanksi administratif berupa pembekuan sementara sertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sewaktu-waktu dapat dicabut dalam hal pemegang sertifikat dalam masa pengenaan sanksi memenuhi kewajiban.
(4) Dalam hal pemegang sertifikat dikenai sanksi pembekuan sertifikat sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan tidak melaksanakan kewajiban, Menteri melalui Direktur Jenderal mengenakan sanksi administratif berupa denda administratif dengan tidak menggugurkan pemenuhan kewajiban.
(5) Dalam hal pemegang Sertifikat Badan Usaha selain lembaga sertifikasi ketenagalistrikan dikenai sanksi administratif berupa denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan tidak membayar denda dan/atau tidak melaksanakan kewajiban, Menteri melalui Direktur Jenderal mengenakan sanksi administratif berupa pencabutan sertifikat.
(6) Permohonan pengajuan Sertifikat Badan Usaha oleh Badan Usaha yang dikenai sanksi administratif berupa pencabutan sertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak dapat diproses untuk Klasifikasi yang sama selama 3 (tiga) tahun terhitung sejak pencabutan sertifikat.
hlm. 70
(7) Permohonan pengajuan Sertifikat Kompetensi oleh pemegang Sertifikat Kompetensi yang dikenai sanksi administratif berupa pencabutan sertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak dapat diproses untuk Klasifikasi yang sama selama 3 (tiga) tahun terhitung sejak pencabutan sertifikat.
(1) Dalam hal pemegang SLO melakukan penyalahgunaan SLO, SLO dibekukan sementara.
(2) Pembekuan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku untuk jangka waktu 6 (enam) bulan.
(3) Dalam hal pemegang SLO melakukan kembali penyalahgunaan SLO, SLO dicabut.
(1) Dalam hal pemegang Sertifikat Kompetensi ikut serta dalam proses penerbitan sertifikat tanpa proses sertifikasi atau penyalahgunaan Sertifikat Kompetensi, Sertifikat Kompetensi dibekukan sementara.
(2) Pembekuan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku untuk jangka waktu 6 (enam) bulan.
(3) Dalam hal pemegang Sertifikat Kompetensi melakukan kembali penerbitan sertifikat tanpa proses sertifikasi atau penyalahgunaan Sertifikat Kompetensi, Sertifikat Kompetensi dicabut.
(1) Pemegang Sertifikat Badan Usaha yang melakukan:
a. pekerjaan yang tidak sesuai dengan ketentuan keselamatan ketenagalistrikan sehingga menyebabkan kecelakaan kerja, terganggunya fungsi Instalasi Tenaga Listrik, atau mencemari lingkungan; atau
b. tindakan penyalahgunaan Sertifikat Badan Usaha yang merugikan pihak lain, Sertifikat Badan Usaha dibekukan sementara.
hlm. 71
(2) Pembekuan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku untuk jangka waktu 6 (enam) bulan.
(3) Dalam hal pemegang Sertifikat Badan Usaha melakukan kembali:
a. pekerjaan yang tidak sesuai dengan ketentuan keselamatan ketenagalistrikan sehingga menyebabkan kecelakaan kerja atau terganggunya fungsi Instalasi Tenaga Listrik atau mencemari lingkungan, atau
b. penyalahgunaan Sertifikat Badan Usaha, Sertifikat Badan Usaha dicabut.
(1) Lembaga Sertifikasi Produk yang melanggar kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 dikenai denda administratif sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagalistrikan.
(2) Denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan penerimaan negara bukan pajak.
(3) Sanksi administratif berupa teguran tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 ayat (3) huruf a dikenakan kepada penerima persetujuan penggunaan Tanda SNI dan/atau Tanda Keselamatan paling banyak 3 (tiga) kali.
(4) Teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) masing-masing diberikan dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari kalender.
(5) Dalam hal penerima persetujuan penggunaan Tanda SNI dan/atau Tanda Keselamatan yang dikenai sanksi teguran tertulis sebanyak 3 (tiga) kali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum melaksanakan kewajiban, Menteri melalui Direktur Jenderal mengenakan sanksi administratif berupa pembekuan persetujuan penggunaan Tanda SNI dan/atau Tanda Keselamatan.
(6) Sanksi administratif berupa pembekuan persetujuan penggunaan Tanda SNI dan/atau Tanda Keselamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dikenakan untuk jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender.
hlm. 72
(7) Sanksi administratif berupa pembekuan persetujuan penggunaan Tanda SNI dan/atau Tanda Keselamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) sewaktu-waktu dapat dicabut dalam hal penerima persetujuan penggunaan Tanda SNI dan/atau Tanda Keselamatan dalam masa pengenaan sanksi memenuhi kewajiban.
(8) Sanksi administratif berupa pencabutan persetujuan penggunaan Tanda SNI dan/atau Tanda Keselamatan dikenakan kepada Badan Usaha jika tidak melaksanakan kewajiban sampai dengan berakhir jangka waktu pengenaan sanksi pembekuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5).
BAB IXKETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Setiap lembaga sertifikasi ketenagalistrikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) dilarang memberikan jasa yang menimbulkan konflik kepentingan.
(2) Setiap pemegang sertifikat Akreditasi wajib mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai persaingan usaha yang sehat.
BAB XKETENTUAN PERALIHAN
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
a. penunjukan Lembaga Sertifikasi Badan Usaha;
b. penunjukan lembaga sertifikasi kompetensi;
c. penunjukan Lembaga Inspeksi Teknik;
d. penugasan Lembaga Sertifikasi Produk;
e. Akreditasi Lembaga Sertifikasi Badan Usaha;
f. Akreditasi lembaga sertifikasi kompetensi;
g. Akreditasi Lembaga Inspeksi Teknik;
h. Akreditasi Lembaga Inspeksi Teknik Tegangan Rendah;
hlm. 73
i. Sertifikat Badan Usaha;
j. SLO;
k. Sertifikat Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan; dan
l. surat persetujuan penggunaan Tanda SNI dan/atau Tanda Keselamatan, yang telah diterbitkan atau ditetapkan sebelum Peraturan Menteri ini diundangkan, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan masa berlakunya berakhir.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
a. Penanggung Jawab Teknik dan Tenaga Teknik yang:
1. memiliki Sertifikat Kompetensi;
2. memiliki pengalaman bekerja di atas level kompetensi yang dimiliki; dan
3. terdaftar dalam Sertifikat Badan Usaha jasa penunjang tenaga listrik atau terdaftar sebagai Penanggung Jawab Teknik dan Tenaga Teknik pada Lembaga Inspeksi Teknik Tegangan Rendah, sebelum Peraturan Menteri ini diundangkan, dapat mengajukan penyesuaian Sertifikat Kompetensi melalui jalur portofolio kepada Lembaga Sertifikasi Kompetensi Tenaga Teknik;
b. permohonan penunjukan Lembaga Sertifikasi Badan Usaha, penunjukan lembaga sertifikasi kompetensi, penunjukan Lembaga Inspeksi Teknik, atau penugasan Lembaga Sertifikasi Produk yang masih dalam proses evaluasi mengikuti ketentuan Peraturan Menteri ini; dan
c. permohonan SLO yang telah atau sedang dilakukan pemeriksaan dan pengujian oleh Lembaga Inspeksi Teknik atau Lembaga Inspeksi Teknik Tegangan Rendah dapat dilanjutkan proses sertifikasinya sampai dengan selesai.
hlm. 74
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku,
a. pemenuhan kelengkapan data gambar instalasi dan tata letak; dan
b. pemenuhan kelengkapan diagram satu garis, sebagai persyaratan permohonan SLO yang harus dilengkapi dengan NIDI dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, pemenuhan kelengkapan data gambar instalasi dan/atau diagram satu garis yang dilengkapi dengan NIDI untuk permohonan SLO instalasi pemanfaatan tegangan rendah kapasitas daya tersambung sampai dengan 900 (sembilan ratus) volt ampere yang dapat dikeluarkan oleh pemilik instalasi atau oleh Lembaga Inspeksi Teknik Tegangan Rendah sebagai bagian dari pelaksanaan pemeriksaan pengujian tanpa dikenai biaya dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun dan selanjutnya menyesuaikan dengan ketentuan Peraturan Menteri ini.
BAB XIKETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 38 Tahun 2018 tentang Tata Cara Akreditasi dan Sertifikasi Ketenagalistrikan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 853), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
hlm. 75
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 17 Juni 2021
MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
ARIFIN TASRIF
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 17 Juni 2021
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
WIDODO EKATJAHJANA hlm. 76 ~O (lj0 >,0 .:: " (lj0 ~o o bJ)" .::0 ;.::10 (lj0
0.""'; ~O (lj0 >,0 .:: " (lj0 ~o o bJ)" .::0 "~ 0 (ij0
0.""'; co ~O (lj0 2~ (lj0 ~o o bJ)" .::0 "~ 0 (ijo
0.""'; o ~ hlm. 77 ..>:0 roO :>'0 ~ , roO ..00 o bl)' ~o ,~0 Cilo
0.""'; ..>:0 roO :>,0 ~ , roO ..00 o bl)' ~o ,~0 Cilo
0.""'; ..>:0 roO :>,0 ~ , roO ..00 bl)e: ~o ,~0 Cilo
0.""'; o Z 'en ~ cu -+-' cu 0. 8 f---------+--l---__j ~ c z @ o: cu co o ~8 ro ' "08 ,..c::o :.00 cuO ~o ~ o ,~0 .... 0 ro , "00 ,..c::o ,~0 ..0 ' cuO ~O
I1'J o o 'c ~ roO "00 ,..c::e: ,~0 ..00 ~o o ,_, o o 'c e: roo "00 ,..c::o ,~0 ..00 ~11'J ~ ..>:0 roO :>,0 ~ , roO ..00 o bl)' ~o ,~0 ~11'J ro , p,~ ..>:0 roO :>'0 ~ , roO ..00 o bl)' ~O ,~0 Cil~ p,~ o ]8 :00 cuo rfJO gfo ,~0 ~~ 0.0 ,_, hlm. 78 o Z ·00 .:: Q.) ..... Q.) 0, S f----+-+-------1 ~
III ~O roO »0 .:: . roO
.DO o btl· .::0 .~0 Cilq 0, ...... ~O roO »0 .:: . roO .Do o btl· .::0 .~0 -0 ro . 0, ...... ~O roO »0 .:: . roO
.DO o btl· .::0 .~0 -0 ro . 0, ...... o Z ~ r/J Q.) co ·00 .:: Q.) ..... Q.) S~-----+~------~------+-----~ ~ o o .~0 ro . "08 ...c:0 Eo Q.)O -0 N o .~0 .... 0 ro . "00 ...c:0 .~0 .D .
Q.)O -0 ll) ~O roO »0 .:: . roO
.DO o btl· .::0 .~0 -ll) ro . o,N o ~o ~O ilo Q.)O r/JO btl· .::0 ~8 ro . 0,0 hlm. 79 o Z '[i) ~ ~ .... ~ O"r-------_,--+-----~ S ~ ~O roO >,0 ~ , roO ..00 o bJJ' ~o ,~0 ~o ro , 0.. ...... ~O roO >,0 ~ , roO ..00 o bJJ' ~o ,~0 ~c::: 0.. ...... ~O roO >,0 ~ , roO ..00 o bJJ' ~o ,~0 ~o ro , 0.. ...... o Z '[i) ~ ~ .... ~ 0..
S ~----+-~----4------+------~ ~ o o 't::O ro ' '08 ,r::o :.00 ~O ~o N o ,~0 "0 ro , '00 ,r::0 ,~0 ..0 ' ~O ~O
LJ'J o o ,~0 " ' roO '00 ,r::C::: ,~0 ..00 ~O ~ , o ...... o o .~ c:: roo '00 ,r::C::: :ag
~LJ'J N ~O roO >,0 ~ , roO ..00 o bJJ' ~O ,~0 ~LJ'J ro , o..N o .-::;0 ~O ;Co ~O r1JO bJJ' ~O ,~0 ~O ro ' 0..0 ...... ~O roO >,0 ~ , roO ..00 o bJJ' ~O ,~0 ~~ o..N hlm. 80 c z ~O roO »0 ~ , roO ..00 o bJ)'
,58 ~LJ'J ro , 0.('< ~O roO »0 ~ , roO ..00 o bJ)' ~O ,~0 CIl~ 0.('< ~O roO »0 ~ , roO ..00 o bJ)' ~O ,~0
~LJ'J ro , 0.('< o Z @ sa cu co '@ cu ..... cu O'r-------,_+--------+--------r-------~ S ~ o ,~0 "0 ro , "00 ..s:::0 ,~0 ..0 ' cuO ~O
LJ'J o o 'c ~ roO "00 ..s:::~ ,~0 ..00 ~~ o .--< ~O roO »0 ~ , roO ..00 o bJ)' ~O ,~0
~LJ'J ro , 0.('< o ]8 ;Cci cuO rIiO bJ)' ~O ,~0 ~O ro ' 0.0 .--< ~O roO »0 ~ , roO ..00 o bJ)' ~O ,~0
~LJ'J ro , 0.('< hlm. 81 o Z ~o roO >,~ ,,0 roo ..00
b.IlO ;§g ro '
0..0 LJ') ~o roO >,0 " ' roO ..00 o b.Il' ,,0 ,~0 Cil~ o..C'I o Z '0) " ~ .... ~ o..~-----1-+--------+-------~--------~ S ~ o o ,~0 .... ' roO '00 -"~ ,~0 ..00 ~o Lf'i ('f) o o ,~0 .... ' roO '00 -"~ ,~0 ..00 ~o Lf'i
C'I o o o .~0 roo '00 -"0 ,~0 -t;o ~O o ...... ~g roo >" ,,0 roO ..00
b.IlO ;§g ro '
0..0 LJ') o .... 0 ,~0 ~ , ,~0 '00 1;i0
b.IlO ,,0 ;..::jO ro ' 0..0 o ,...., ~o roO >,0 ,,0 roo ..00
b.IlO ;§g ro '
0..0 LJ') hlm. 82 c z; o o .~0 I-< • roO '"00 ,r::C:: .~0 ..00 ~o L{)
CI) o o .~0 I-< • roO '"00 ,r::C:: .~0 ..00 ~o IIi ~ o o o .~0 roo '"00 ,r:: . .~0 ..00 <l.l0 ~ci o ,...., o o .~0 I-< • roO '"00 ,r::C:: .~0 ..00 ~o ci L{) ~o roO >,C:: 0:::0 roo ..00 bJlci li8 ro . 0.0 L{) ~o roO sC:: roO ..00 o bJl· 0:::0 .~0 ~~ o.~ c z C'l o o .~0 I-< • roO '"00 ,r::C:: .~0 ..00 ~o IIi
CI) o o .~0 @ci '"00
11) ,r:: c:: :08 ~o L{) ~ o o .~c: 1-<0 roo '"00 ,r:: . .~0 ..00 ~c: o o ,...., o o .~0 I-< • roO '"00 ,r::C:: .~0 ..00 ~o ci L{) ~ rfJ ;:::l 0::: ro 5.
E roi---++--l---____j E ~ hlm. 83 o Z @ rfJ <u
CO o o .~0 .... . roO '00 ""c: .~0 ..00 ~O Lfl
C\I '::0 O roo o blJo C:~ci Lflg:::g Oro· ci ~g Lfl@C: rfJC\I o o o 't::O roo '00 "" . . ~ 0 ..00 <u0 ~ci o ..... o o 'c ~ roO '00 ""c: .~0 ..00 <u0 ~ . o Lfl 00 o o .~0 .... . roO '00 ""c: .~0 ..00 ~O Lfl C'l ~o roO »0 .:: . roO ..00 o bIJ· .::0 .~0 ~Lfl ro . o..C\I hlm. 84 c ;2:
L{) o .- 0 .... 0 (Ij . "00 ,.q0 ._0 ..0 . ~o ~o L{) o o 0t:: c: (lj0 "00 ,.qq :08 ~L{) ~ .-"'10 (lj0 ;;"0 .:: . (ljo ..00 o bJJ· .::0 ._0 ~L{)
(Ij • o..~ .-"'10 (lj0 ;;"0 .:: . (lj0 ..00 o bJJ· .::0 ._0 Cilq 0.. ...... .-"'10 (lj0 ;;"0 .:: . (lj0 ..00 o bll . .::0 ._0 ~O (Ij • 0.. ...... .-"'10 (lj0 ;;"0 .:: . (lj0 ..00 o bJJ· .::0 .- 0 ~L{)
(Ij • o..~ .-"'10 (lj0 ;;"0 .:: . (lj0 ..00 o bJJ· .::0 .- 0 ~O (Ij • hlm. 85 ci z o Z @ rfl ~ co "ill .:: ~ ..... ~ o..~------+-+-----~ a ~ "ill .:: ~ ..... ~ 0..~-----+-4-------+--------+-------~ a ~ o "~ 0 .... 0 aJ " "00 ..c:0 "~ 0 ..0 " ~o -0 lI) @O o MO 8'::0 "~O lflO"OO o"~ 0 o ~ " "-0 o all) lI)aJN rfl ~O aJO >,0 @O ..00 o M" .::0 "~ 0 CilC:: 0.. ...... ~O aJO >,0 .:: " aJ° ..00 o bJ;" .::0 "~ 0 -0 aJ " 0. ...... ~O aJO >,0 .:: " aJ° ..00 o M" .::0 "~ 0 -lI) aJ " o..N ~O aJO >,0 .:: " aJ° ..00 o M" .::0 "~ 0 Cilc:: 0.. ...... ~O aJO >,0 .:: " aJ° ..00 o bJ;" .::0 "~ 0 -0 aJ " 0. ...... ~O aJO >,0 .:: " aJ° ..00 o M" .::0 "~ 0 -lI) aJ " o..N ~O aJO >,0 .:: " aJ° ..00 o M" .::0 "~ 0 aJ " hlm. 86 o Z o ,~0 ~O 'Oci ...c::0 ,~0 ..0 ' ~o -0 I.{) o o ,~0 .... ' oJO '00 ...c::~ ,~0 ..00 ~I.{) N ~O oJO »0 ~ , oJO ..00 o bJ)' ~O ,~0 -I.{) oj ,
o.N §O o bJ)0 g~o ciiici o'~ 0 ooJo , 0. ci
01.{) S I.{) oJN rIJ ~O oJO »0 ~ , oJO ..00 o bJ)' ~o ,~0 -0 [ ...... ~O oJO »0 ~ , oJO ..00 o bJ)' ~o ,~0 -0 oj , 0..-< 00 'r;) ~ ~ ..... ~ 0.
Si--t-t----+----+-------j ~ c z o ,~0 .... 0 oj , '00 ...c::0 ,~0 ..0 ' ~O -0 I.{) o o 'C:~ oJO '00 :56 ..00 ~I.{) N ~O oJO 2~ oJO ..00 o bJ)' ~o ,~0 -I.{) oj ,
o.N hlm. 87 o Z .Ci) .: .E:l ~ 0.. L----l--+---- S ~ .-"'10 oJO ;:"0 .: . oJO
.J:J6 bIl· .:0 ._0 -L{) oJ . o..N .-"'10 oJO ;:"0 .: . oJO
.J:JO o bIl· .:0 ~~ oJ . o..N .: .: .;'1 oJ CIl ·Cil oJ .... oJ ~ .... 0.. ~ 0.. 0 0 eo bIl .: .: ~ 0.. ~ 0.. oJ oJ ~ CIl 'J .~ oJ oJ ...: ...: oJ oJ CIl CIl ;:J ::l .Ci) .Ci) oJ oJ
.-"'I .-"'I S1 ;.;::: til ~ a a .,t ~ .-"'I .... 'c .....
CIl .... ,j CIl ;j ~ oJ bIl oJ oJ .: .: ~ ~ .... .... .Ci) Ci) .E'l oJ oJ til .... CIl ..... .E CIl .E ·Cil ...: oJ ~ .-"'I .: ;.;::: N ~ ~ .: ~ a ;:;;: c ~ ,....; z; gf._ N gf._ N .... oJ CIl_ oJ CIl_ 0 .... .: ~ .... .: ~ ~~ o B cu o B (J,) ~- .§~...: ~- (Y") 0.....: No.....: .~ S oJ ~ 0.. oJ ~ S oJ .-"'10'0 .... oJ ;:" '" ~O'""d :0.-"'1': cd'~ ~ :0.-"'1': iii .: ~ bfJ ........... iii .: ~ oJ ~ i$ bIl~gf .:W bIl~gf ~ oJ .: .:.- .... ~ .: .: .- ...... (j.)- .- Cl)""" til '0 oJ til '0 oJ 0.. 0.. 0.. 0.. 0.. 0.. gf._ <t gf·Cil :: .J:J oJ CIl_ oJ .: ~ oJ oJ...: .... .: ~ .... ~ :> ~.- o B cu o .... ~ oJ tl ~ ~- ~- -' 0.. ~ 'JWoJ -'0.. ~ .-<;::j S bIloJ ~
~ S .-"'I 0 '0 ,:'0 CO .-"'I 0 '0 :0.-"'1 .: ::l oJ .... :0.-"'1 5 ~ bIlo.. .8 ~ .: .... ~ § .... bIl.-"'l bIl .: .- § blJ ~ bIl gfgf .: oJ .: .: .: .: ~ ':.-"'1~ ~~ ~ ;..::j OJ ~ ~ ['0 0.. .... 0.. 0.. o .- 0 .... 0 oJ . '00 ...:0 ._0
.J:J . ~O -0 L{) .-"'10 oJO ;:"0 .: . oJO
.J:JO o bIl· .:0 .- 0 -L{) oJ . o..N hlm. 88 o Z Ifl o o .~0 ... . ojO "00 .c:C: .~0 ..00 ~o U) C'l o o "~ 0 ... . ojO "00 o .c: . .~ 0 ..00 ~~ o U) ~o ojO >,0 .:: . ojO ..00 o bJ)' .::0 "~ 0 ~Lf:!
0.C'l ~o oj:§; >,. '::0 ojO ..00
b.Cci '::0 ~o oj . 0.0 U) "~ il) .... il) 0. 8 I---~-+--~---+---~ ~ o Z "Cil .:: !l il) 0. 81-----+-+------+---- ~ hlm. 89 o Z ~O roO >,0 ~ " roO ..00 o bJJ" ~O "~ 0 ~Lf) ro " o..('! o Z S S 21 o 0 .... ~ ~ ..... o 0 to ~ ~:.:::
I @ c/) ~ o:l "@ ~ ~ o..~----~~---+------+---_j S ~ ~O roO >,C: ~O roO ..00 bJJO ;§g ro " 0..0 Lf) ~O roO >,0 ~ " roO ..00 o bJJ" ~O "~ 0 ~~ o..('! hlm. 90 OCR a 5 2 op -& 2 0 u “S ika) #8 38 (3s 2 Ea 88 38 28 cs» Kang kan ““ sg . & . se 8s ES 3 35 SE Ba 8g ba 3 gs To g HB 29 kepi Gl — & Rei Ta s bak Su g Na Siar o » st3 s $ 4 ka g HO kj kala 3 LG s - 8 ANA SS YS SAS Pa Ba S8 g pas c 3.34. MO kaka) DN» rs 2 g 8 8 s aAs S5 ro & 58 8S 4 Pi Sigi c s $sar 20 38 £ 2 Sangar 28 38 g Es m5 m 5 at Dea #S nS cm SS 5 & E slow k-Ra) eka PSA kena) 3 g SIM 5 kaNtp 358 si“23 3. 38 kr: Aa 5 (Ata 8 TS S s8 P kek! $ “$ ter aa AN 29 2 v 0 5 52 $ 5 2 o £ 2 $ fase! sg c 29 Ss 8 8 — 5 5 25 (Isl Sp #3 .853 s sg 219 s G 35 25 (ge 82 CX v8 MS. 2 Pa, rs Ss 8352
3S 833558 8S 2 3 SS 18 838 78 TS SS FI as AS u, S1, K3) 205 S s 4? Co 082 42 Ao s0o 82 29 s cs 38 RSS cs Sp yel 20 £ Jd ka 85 E “85 d 5 an NP lagi a32 S c 3 ha D g TN
2 F3 F . 5 - LC na or E SN Ka 5 o$,S 835 2 SIS Ss 2 38 B S0 geng a yo 52 » 582 4 & 218 3828 - ss 30 F » Tg s38 Lese sa li vSug "8 Z & Mai SO SO sx dS LL Ss 2 g Pa GO Soo gs & yOnsiss 3 2w s Ss LS ve 29 P 53sL8 38 4S TE a Pee asa s 9S 22 18 Tw A5 u ema 2 . 4 S 89 S0 3 8g ai Ng Tal a12 Ka asn» In 2838 MM PA ' 2N N sg. 5» tri Ini nS S8 3 & op op cs Pr s£ as: S3 Da0 5 & PRA LA 88 8 mA 2 Sat Sat 8 S 280 (RB g 88 3 s5 “8 508 5&$ “3 5s$ (5s$ #8, 4 c Ss ea aa Po Npa al Ke - "A S8 & s5? og ke S8 5 8 58 . sEs gs ep Les 53 Say BD 5 38 ES SI 39E S9 Lv 3 Kasi $$ og Rt “ v 0 kasi SA 4 CS si 590 R8 885 A 5 ce TAG TAS as 245 2x5 OIL gg &$ ol #3 2395 59X opa gt (9st se & S5 He 2 “3 an Eh 2P an Bp 80 rei Pd 2085 Ss y 30 s 28 S$S sgS "Aa S 0 wp ap W Tt Ag s DO au U En S0 3 3 al 0g $s$ (s$sS$ Sa 8 3 5 ka) cut a33 2 Ca 333 St$ $ #8 £ 8 5 8 Sal ata g ISSTASTI Sn3 GB 9 Ag £ » 223 Sg 5 OK alas op s key un 3 538 gs Es. 8g - c sn Ak: OP... ct BP. ch SB S8 23 sSEmwl5 9 sc Naa 3 $ 28 n » Sx S2 2» 5901 930 z0 cit (Sst0 258 SS Ss 2P 2 TELULOLU 52 sasesel Fak 9 8 $S Psm / 33215322
40. 2 & ba A n 4 Cm “s3 5s 4 jas) Pan AS AT mw &S m3 Blm & ks si - ka 8 Oa 8 09 D9 2 5,8 Kou (Mou va 8 $ E kan meta $ Cs SL p52 325 SAsl Bat sg Sp s2 Saos 3 sgt (ag 253 Tt 8 0 S & 2S 5S E3 MH op S5 89 2d 0 8 3 ap v c 5 A 4 2 ar! Pes (dag 2g 8 3 s0 “ig 303 32 SS 2 8 ,E8 E sc (se S3 $ $ Lu las) Ke) 9. v3 Mm Ti tz BOP OB Tae g £ -. see 5 $ Sang — g n & o—3 un SAS & ka 2p Ki & s8 SS Sh X4 a 5 tai fa ) 4 88 SS 9 IPP d $ u kai - c 3 S0. 8 5. 5) S C 2 2? Enag 5 1 2 2.3 Ka s 5 5 ga SLB D2 85 3 z Sab Go SPS Sg 3s 8 2 SS 09 01 R.I Kal SM
0118 & $ TS $ . PN PAN AA . 50 ke) 4 . £ cs 5 $ Na Kd hlm. 91 OCR 3 2x 38 5. sg Ss 32 » 8 12 F 5 22 5 TS xo A la 2 2 P2 22 53 5 ds 3S 5S 25 & . Sg z8 78 -
P BD 5. 28 38 1: z 8p 8 s 23 t & — at s 3 .£ Eka pg 23 sg SRS En Es) 85 ENG 48 # SI 4 “3 s Nan Ea 3s E s 25.4 £ ca 2 5 g “ bi A3 arts) Fa fa 2 ga w SG St 3 # : 5 25 2 w 5 3 1 85 5 3 u : ES B3 Egi lela) As — SIM Oa 58 34
SATA TS 533 a “ FE er Tang an) as TT ai 5 EN Na z8 2 : 15 : fe 31358 s5 XS g c dg 3 Slago5 22 22 :8 E - 2 Glass s2 58 25 u gl G5 3 Ko) SO 32 z8 ag Sisall s 8 0 Jaa: se Dal sx $ 8 2s $ (9 xs$3 NE 2s 39 rs S8 Tg MS 8 83 z3 HNSI s2 Ts 8 2 £ lal 8g zs as 2 TS 8 8 : 53 Ss S9 Pi : .
Ag AS ha ) 5 £ & : 23 v6 28 58 ba . 20 za $ « E P S Bm £ 5 28 S Oo & 5 2 2 ia -A Hd 5 aa) 12 58 2
C $ 2 20 (OPS TC at S 80 g NN Tg f 58 SI cs 92 S602 me) ka ta) as 2 28 2 S o ag $ ka) - & S ws ka 2: ON IS 532 sc 3 3 B: ye El ng Ss SE I2 -Ra 3 3 e: 4 sg Kam) vS 2S 38 Te " & TS 2 £ 2 & kera 2S “3 E 28 “8 Ag sg “EP S & 2S 38 8 1 z8 #8 ag S £ v , AS 52 2 6 MN Tpi : 2. E : ie . : E 2 Ke Oo SS Oo sS o mM ar » mM 5 PS a38 52 s sg $ s & S$c Sss$s Es mu op A5 8 (Na nl SLS TEKS 38 ' os 33 ke) AS c 8 — S4 1858 “8
2. ALAN — BALA 3 8 2 S3 Es na : P3 P0 5 “Bh ES ks s2 SOLO S3 MD 002 Fan v “us X3 C Sk 38 8D 904 68 2 190 $$ & at 1g k SH ap 5 Ag 984 zR3 23 - S ah k ss 888 Mes P8 SE op '£ Kn) ta) SAS s8 2 4 : : 1 s2 mn Sx L v s1 S an 23 Fs :
W SA un S w mn S4 GA S orkes! sa NN 5 S 02 & un S 81 a cv Mm c 8. TA 583
: F »33 5 55 5 AN 002 C0 3 2. 5 EH 2 Sp $ 5 5 cl - SL? su Ka) Tu 303 258.2 33 $ 3 1 Ie Ea 2. en er 2 Tut KAT 2 . & Pe Ea ts ti ES: 2 BE IT Ag ce
ol. 5 se B2 C8 lgu 258 TES s ga $ Ss 88 s3 3 3 MS 3922 : 8 2p ES s2 . 2 'S Ms Ec 238 aa Aa S4 3) g SA 53 n S9 Ea 2 5 : - mt Pa 226 wS S t ap 89 un San Sx 1 Dateng 539 »5 8 £2 SSS 383 an S4 80 S4 Na Na $$», SU Uu sig 335 293 ee er $ 58 s8 sc1 ssi 385 : 5 z NN 8 Er 2S s (er ter -s 8 2 3 te & s5 s SS LO wedyn23 229 £ ” E SES S sngt, F3 3S 8 8
G2 EN EN 5-8 3 HE v Bj SSS 3 $S-A 83 $ 5 : 5 :
Aa n je SEsgeSE ana Han) 8? S 8.2 Tasoredo 5 4 2 vES s$ ep XP sErssgaerars 8 3$ Ba Op 8. v8 SSC 90 3 5 k 5 Bi Sep F "swiss SSI DAS NN ES bn 8.8 n 3S TS ertrk
5 . SLR 05 re) Hat HA. e s.£ 5 Yg 18 SP ws Song ae £ 2 gg 2 SES 3312 PEe0PErg - 4 5 ST$ $3 S5 P heran aan : 8 2 55 5 8 c TEE & a & da DOK S3 . Jak at 5 2 isa ta 35 aa s m3 Oh 33 2 $ 2g sc Bea Bal SE sn 8 :
El Soe $5 2 8 2 Ter LS £ "8 : ten) . C3 sa 8 2 " :
F 3005 EP 5 i yg ah 5 8 i i Tr Ka f v Ss ta M
WW w.peraturan.go.id hlm. 92 N "w ~ (1.) ..... (1.) ~-------+-+------~-------+------~------- 0.
S ~ o o "~ 0 .... " 0;)0 "00 ..c:~ "~ 0 ..00 ~o ll) ("f) o o o 'c 0 0;)0 "00 :5ci ..00 (1.)0 ~ci o ...... ~o 0;)0 :>,~ ~o 0;)0 ..00 biJci ~o ;':::0 0;) " 0.0 ll) c z o ~o ~o iici (1.)0 UJo gfci "~ 0 ~c:: 0.0 .--< o o "~ 0 .... " 0;)0 "00 ..c:~ "~ 0 ..00 ~o ll) N o o 'c c:: 0;)0 "00o ..c: " "~ 0 ..00 ~c:: o ll) ~o 0;)0 :>,~ ~o 0;)0 ..00 biJci ~o ~o 0;) " 0.0 ll) o Z w ~ (1.) ..... (1.) 0.
S f----+-I--- ~ o o "~ 0 .... " 0;)0 "00 ..c:~ "~ 0 ..00 ~o ll) ("f) o o o .~0 0;)0 "00 ..c: " "~ 0 ..00 (1.)0 ~ci o .--< o ]8 iici (1.)0 UJo biJ" ~o "~ 0 ~o 0;) " 0.0 hlm. 93 o Z .~ (1) .... (1) 0..
S ~----+-~----+------+----~----~ ~ o o .~0 ... . alO "00 ..c:~ .~0 ..00 ..!!:lo cri ~ til o o o 'C::o alo "00 ..c: . .~0 ..00 ..!!:l~ o o .--< o o '1:: ~ al° "00 o ..c: . .~0 ..00 ..!!:l~ o If) o ]8 ;00 (1)0 rlJO tlf)' ~O ~8 al . 0..0 .--< ~o alO ;"0 ~ . al° ..00 o tlf). ~O .~0 ~If) al . o..~ hlm. 94 c Z o "~ 0 .... 0 ro " '00 ~o "~ 0 .0 " ~o ~O
LI"J ~O roO >,0 ~ " roO .00 o bIJ" ~o "~ 0
~LI"J ro " o..~ ~O roO >,0 ~ " roO .00 o bIJ" ~o "~ 0 Olo 0..""'; ~O roO >,0 ~ " roO .00 o bIJ" ~o "~ 0 Ole:: 0..,...., ~O roO >,0 ~ " roO .00 o bIJ" ~O "~ 0 Ol~ o..~ ~O roO >,0 ~ " roO .00 o bIJ" ~O "~ 0 Ole:: 0..,...., hlm. 95 ..0,:0 roO >,0 ~O roo ..00
b.IlQ ;§g ro ' 0..0 ,...., o o .~~ roO "00 -"c:: ,~0 ..00 ~~ o ,...., o ,~0 .... 0 ro , "00 -,,0 ,~0 ..0 ' ~O -0
LJ') '@ ~ ..... ~ 0..
E ~----~+------+----~ o ~ @ so ~
CO c Z hlm. 96 c z @ so cu o::l o .~0 "'0 oj . '00 ,.c:0 .~0 ..0 . cuO ~O
LI) ..0.:0 ojO >,0 .; . ojO ..00 o bJ)' .;0 .~0 tile: 0.,...., ..0.:0 ojO >,0 .; . ojO ..00 o bJ)' .;0 .~0
~LI) oj .
o.N ..0.:0 ojO >,0 .; . ojO ..00 o bJ)' .;0 .~0 tilLl)
o.N ..0.:0 ojO >,0 .; . ojO ..00 o bJ)' .;0 .~0 tile: 0.,...., hlm. 97 c Z
~ CI) ~ m N o "~ 0 .... 0 ro " '00 -,,0 "~ 0 ..0 " ~o ~o Ifl
III ~o roO >,0 ~ " roO ..00 o tlIl" ~o "~ 0 CIl~ 0.,C\l ~o roO >,0 ~ " roO ..00 o tlIl" ~o "~ 0 CIlq 0.,.--< ~o roO >,0 ~ " roO ..00 o tlIl" ~o "~ 0 CIl~ 0.,C\l ~o roO >,0 ~ " roO ..00 o tlIl" ~o "~ 0 CIlq 0.,.--< hlm. 98 o Z ~ <I) ~
CO ·m ~ ~ .... ~ 0., ~ ~+- ~ ~ ~ S ~ o .~0 .... 0 ro . "00 -,,0 .~0 ..0 . ~O ~O
LJ) ~o roO >,0 ~ . roO ..00 o 00· ~O .~0
~LJ) ro . o,N ~o roO >,0 ~ . roO ..00 o 00· ~o .~0 CIl~ o,N
III ~o roO >,0 ~ . roO ..00 o 00· ~o .~0 CIlq 0., ...... ~o roO >,0 ~ . roO ..00 o 00· ~o .~0 CIlq hlm. 99 o Z @ rn V
CII "u:: .: s v 0.. ~------4-~-------+--------+-------~ S ~ o "~ 0 .... 0 oJ " '"00 ~o "~ 0 ..0 " vO ~O U) ~O oJO »0 .: " oJO ..00 o blJ" .:0 "~ 0 ~U) oJ " o..~ ~O oJO 2q oJO ..00 o blJ" .:0 "~ 0 ~U) oJ " o..~ ~O oJO »0 .: " oJO ..00 o blJ" .:0 "~ 0 ~O oJ " 0..,...., ~O oJO »0 .: " oJO ..00 o blJ" .:0 "~ 0 ~O oJ " 0..,...., hlm. 100 o Z o "~ 0 .... 0 ro " "CIO ,..c::0 "~ 0 .0 " cwO -0 I.{) o o 'c o roo
"CIO ,..c::~ :ng
..!!:II.{) N ~O roO >,0 .: " roO .00 o bf)" .:0 "~ 0 -I.{) ro " p.,N ~O roO >,0 .: " roO .00 o bf)" .:0 "~ 0 ~~ 0.,,...., ~O roO >,0 .: " roO .00 o bf)" .:0 "~ 0 -0 ro " 0.,,...., ~O roO 2~ roO .00 o bf)" .:0 "~ 0 -I.{) ro " p.,N ~O roO >,0 .: " roO .00 o bf)" .:0 "~ 0 -0 ro " 0.,,...., hlm. 101 o Z o -~0 @q '00 .r::0 -~0 .0-cuO -0 I.{) ~O c<J0 >,0 .: -c<J0 .00 o bf)- .:0 -~0 -I.{) c<J _ o..N ~O c<J0 >,0 .: -c<J0 .00 o bf)- .:0 -~0 ~q 0..,...., ~O c<J0 >,0 .: -c<J0 .00 o bf)- .:0 -~0 -0 c<J _ 0..,...., ~O c<J0 &q c<J0 .00 o bf)- .:0 -~0 -I.{) c<J _ o..N ~O c<J0 >,0 .: -c<J0 .00 o bf)- .:0 -~0 -0 c<J _ 0..,...., hlm. 102 o ...... z o .- 0 .... 0 aJ . "00 ,.r::0 ._0 ..0 . ~o -0 Lf) o o .~ c:: aJO "00 ,.r::q :08 ~Lf) ('I .-"'10 aJO >,0 .:: . aJO ..00 o b/l. .::0 ._0 -Lf) aJ . 0.('1 .-"'10 aJO >,0 .:: . aJO ..00 o b/l. .::0 ~8 o.~ .-"'10 aJO >,0 .:: . aJO ..00 o b/l . .::0 ._0 -0 aJ . 0....... .-"'10 aJO 2q aJO ..00 o b/l . .::0 .- 0 -Lf) aJ . 0.('1 .-"'10 aJO >,0 .:: . aJO ..00 o b/l. .::0 .- 0 -0 aJ . hlm. 103 o ...... z o .- 0 .... 0 aJ . "00 ,.r::0 ._0 ..0 . ~o -0 Lf) o o .~ c:: aJO "00 ,.r::q :08 ~Lf) ('I .-"'10 aJO >,0 .:: . aJO ..00 o b/l. .::0 ._0 -Lf) aJ . 0.('1 .-"'10 aJO >,0 .:: . aJO ..00 o b/l. .::0 ~8 o.~ .-"'10 aJO >,0 .:: . aJO ..00 o b/l . .::0 ._0 -0 aJ . 0....... .-"'10 aJO 2q aJO ..00 o b/l . .::0 .- 0 -Lf) aJ . 0.('1 .-"'10 aJO >,0 .:: . aJO ..00 o b/l. .::0 .- 0 -0 aJ . hlm. 104 o Z o "~ 0 "0 ro " "00 ,.t:0 "~ 0 .0 " ~O -0 I]") o o "~ 0 .. " roo "00 ,.t:q "~ 0 .00 ..!!:ll]") N ~O roO >,0 ~ " roO .00 o b{J" ~o "~ 0 -I]") ro " o.N ~O roO >,0 ~ " roO .00 o b{J" ~O "~ 0 lilq 0.,...., ~O roO >,0 ~ " roO .00 o b{J" ~O "~ 0 -0 ro " 0.,...., 00 ~O roO &q roO .00 o b{J" ~O "~ 0 -I]") ro "
o.N ~O roO >,0 ~ " roO .00 o b{J" ~O "~ 0 -0 ro " 0.,...., hlm. 105 o Z o .- 0 .... 0 crJ . '00 ..i=:0 ._0 ..0 . ~o -0 en ~O crJO >,0 I=: • crJO ..00 o O/l. 1=:0 ._0 -en crJ . 0.('1 ~O crJO >,0 I=: • crJO ..00 o O/l. ~§ o.~ ~O crJO >,0 I=: • crJO ..00 o O/l. 1=:0 ._0 -0 crJ . 0....... ~O crJO 2q crJO ..00 o O/l. 1=:0 .- 0 -en crJ . 0.('1 ~O crJO >,0 I=: . crJO ..00 o O/l. 1=:0 .- 0 -0 crJ . hlm. 106 o Z N ~O aJO :>,0 ,; 0 aJO ..00 o blJO ~§ 0....., ~O aJO :>'0 ,; 0 aJO ..00 o bll ° ,;0 o~ 0 Cil~ 0.....,
LI) ~O aJO :>,0 ,; 0 aJo ..00 o blJo ,;0 o~ 0 CilLl".! o,N ~O aJO :>,0 ,; 0 aJO ..00 o blJo ,;0 o~ 0 Cil~ 0....., hlm. 107 o Z o o .~0 .... . roo "00 ..c:C! .~0
..DO ~I.() ('l .;,:0 roO »0 ~ . roO
..DO o bJ)' ~O .~0 ~I.() ro . o..('l ';':0 roO »0 ~ . roO
..DO o bJ)' ~O .~0 ~'-0 o..('l ';':0 roO »0 ~ . roO
..DO o bJ)' ~O .~0 ~O ro . 0..,...., .;,:0 roO »0 ~ . roO
..DO o bJ)' ~O .~0 ~C! 0..,...., ';':0 roO »0 ~ . roO
..DO o bJ)' ~O .~0 ~O 0..,...., hlm. 108 o ...... z 'uJ ~ ~ +-' ~ 0, s~----+-~----~-----+----~ ~ o .~0 .... 0 ro . '00 ;:::0 .~0 ..0 . ~O ~O L{) L{) ~O roO sq roO ..00 o tlIJ· ~O .~0 ~L{) ro . o,C\l ~O roO »0 ~ . roO ..00 o tlIJ· ~O .~0 ~O ro .
Po"'" hlm. 109 o Z
~ CIJ Q)
CO "<i) ~ Q) +' Q) 0.
S ~----~~----+------+----~ ~ o "~ 0 "'0 aJ " '00 _q0 "~ 0 ~ "
Q)O ~O I.() o o "~ 0 ... " aJO '00 _qe:: "~ 0 ~O ~I.() 01 ..:,:0 aJO >,0 ~ " aJ° ~O o bll" ~O "~ 0 ~I.() aJ " 0.01 ..:,:0 aJO >,0
@O ~O o bll" ~O "~ 0 ~O aJ " 0.,...., ..:,:0 aJO >,0 ~ " aJ° ~O o bll" ~O "~ 0 ~O aJ " 0.,...., ..:,:0 aJO >,0 ~ " aJ° ~O o bll" ~O "~ 0 til '-0 0.01 ..:,:0 aJO >,0 ~ " aJ° ~O o bll" ~O "~ 0 tile:: 0.,...., hlm. 110 o Z ·Cil >:: (l.) .... (l.) 0.
S ~----~------+-----~----~ ~ o .- 0 .... 0 '" . '00 -,,0 ._0 ..0 . (l.)0 ~O L()
III ..':<:0 ",0 :>,0 >:: . ",0 ..00 o bJ). ~§ 0..--< ..':<:0 ",0 :>'0 >:: . ",0 ..00 o bJ). >::0 ._0 CilLl".! 0.('1 ..':<:0 ",0 :>'0 >:: . ",0 ..00 o bJ). >::0 ._0 Cil~ 0..--< 00 ..':<:0 ",0 :>,0 >:: . ",0 ..00 o bJ). >::0 .- 0 CilLl".! 0.('1 ..':<:0 ",0 :>,0 >:: . ",0 ..00 o bJ). >::0 .- 0 Cil~ 0..--< hlm. 111 o Z 8 rn ~ co ·Cil .; ~ ..... ~ 0..
S ~----+-~----~-----+----~ ~ o .- 0 .... 0 aJ . roo ,.c:0 ._0 .n . ~o ~O Ifl lfl o o .~ c: aJO roo ,.c:~ :.08 ~Ifl C'j ~O aJO :>'0 .; . aJO .nO o bI). .;0 ._0 ~~ 0..C'j ~O aJO :>,0 .; . aJO .nO o bI). .;0 ._0 ~~ 0...--< ~O aJO :>'0 .; . aJO .nO o bI). .;0 ._0 ~~ 0...--< ~O aJO :>'0 .; . aJO .nO o bI). .;0 .- 0 ~~ 0..C'j ~O aJO :>,0 .; . aJO .nO o bI). .;0 .- 0 ~~ 0...--< hlm. 112 "m ~ ClJ .... ClJ 0.
S ~----+-~----4------+----~ ~ ~O alO >,0 ~ " al° ..00 o bD" ~O "~ 0 ~O al " 0..--< lI) ~O alO >,0 ~ " al° ..00 o bD" ~O "~ 0 ~lI) al "
o.N ~O alO >,0 ~ " al° ..00 o bD" ~O "~ 0
~LI":!
o.N ~O alO >,0 ~ " al° ..00 o bD" ~O "~ 0 ~~ 0..--< ~O alO >,0 ~ " al° ..00 o bD" ~O "~ 0 ~~ 0..--< o Z hlm. 113 o Z 'r;) ~ cu ..... cu 0.
S ~----~------+------+----~ ~ I1l o o 'c 0 aJ ' "08 -,,0 :Eo cuO ~O .--< .;.:0 aJO >,0 ~ , aJ° ..00 o bJ)' ~O ,~0 ~O aJ , 0..--< ';':0 aJO >,0 ~ , aJ° ..00 o bJ)' ~O ,~0 ~O 0..--< hlm. 114 o Z ~O ojO :>,0 .: " ojO ..00 o bIJ" .:0 "~ 0 -0 oj " 0.,"""", 00 ~O ojO :>,0 .: " ojO ..00 o bIJ" .:0 "~ 0 ~c: 0.,"""", hlm. 115 w .; '-' ..... '-' o..~----~+-----+-------+-----~ S ~ o o '~0 ro " rclg -"0 :Eci ,-,0 ~o ...... ..:.:0 roO »0 .; " roO ..00 o b.Q" .;0 "~ 0 ~o ro " 0.. ...... ..:.:0 roO »0 .; " roO ..00 o b.Q" .;0 "~ 0 CIlq 0.. ...... ":':0 roo 20 ro " ..08
b.Q0 .; " "~ 0 ~o ilL{) hlm. 116 OCR dg 88 39 Isl 5s 5883 8 8 2 5 " ke) raj 5 & 39 28 28 2 0 e g et wS 00 2 w & 2 » 2 A0 TR ES teme) Sg un . ras 8 3 #8 32 38 gs 8 39 2 8$ Sa 8 Ba 8 R 3 5 Mm 88 5 &
3 P8 FE 8 S d 3 $ F3 Ke 40 S 5 La -KS 23 #$$e “8 s8 ) Ss 5 " & » 39 PS S8 3 $ x ! 38 essfhl as 38 sr 3 8 8 8 Aa $$ Isisesdarl us ul on S3 og 0 2 2 3 (#3593 Ss 38 5 9 8 s - Di Sg S 5 5 8 893 joss33l Se SS 3 » 9 $$ : de xa ie si - ? tas g - g 8 3 L an) s8 (Ss Gg s &7 5 88 8 & 8 5 A a sc 5 ap & Ea “So 018 S . Ss 0 £ $ E KS S lsoems l 9 3 & r Oo e sg s SS s0 (Fess Ss ii ad A 5 3 « 2g Ss IvToyel ve 7 sg - £ 5 3g A5 (Pu Fegel as jg 8 Hu & 3 rc 8380 50 g 3 5 Xx Ek! 539 Sore do a ST 3 g S (Na Tn ND. Ss 2 B5 Am sg $$ Fa sa ag R3 & 5
59 & 89 AA : d5 g “& Am g $$ g Sol cgsl s # as 2x Tg 5 058888 -£ 2 82 & 3 sa jase KS BD. s jan) DD - 00 89 s cs g p & dsvo (vone 39 ec da Aa 3 S (Sic Ssag $$ 3 1s
2 . OlyO so vO s 5 $5 g Poo se 3S 0 39 $ & 3 vgiw ng. . ag G3 gx u & mn — S, S9 Ne g c d5 d dd
E A50 . $9 Dang aa & n ae" Ms Me Mn A7 On F - - 9 8525 2 es Sao s25 $ $$ Emi Ag R50 SBO KL Pp 8 S55 Osuy l Ong o5y - dc (Dj 3 - AOA A0. aU. S5 A ag E 0 1 Ao Oa v dr o pa - Dis 9 oe0 So so » Sm ra dug & en » BAG ND a A.A $$ 23 6 s8 Ss5 8g5 83g2 3 85 Sp GS am Sol ap ap S0 Gx BE 3 Ian kat 50 S$S5 SsS ss85 gbag Pe 3 s5 lal Tes gus ass 32 m5 z 5 seP s aa Melu Ta Ou S3 fa le gor 8 BP wa 5 gx FS B PA ag 333 E : 2 ap Ba, 2 0 — sg sg 3 Ea Fan san 22 33 n 8. 88 S.0 gs0 S5 DG R3 - 393 s$$ 5. 0585 o8e 085 3885 te Sg Th “Dm aa! Sg Pu d5 2 S Ss e22 ats (pEs pes : ba 32-0 aa Sg S6 El 3 lm s8 SN gu S5 AI Xx az Cg Tar Na Ds Ol sx lala 3 0 43 18 Aya ke) gs 2g 2 ERA? csx : — Cs 8 an & ap (NI 8,5 on) £g 88 8 "es ses po2 S2,B Opi ! g Ss 8? 3905 3293 328 s B3 0009 G2 KP : Oa A0a Aa SSS Er 8 “3 du ats Ss Ss K3 85 So0 : ! 9 ob v0 NG n La n — S5, 3g tg g 3 #3 wu e 5 N GMO » A tai s3 tai w SW 8G 5 £ & s3 eZ SNN: Sg & 3 $ Ipar Aa n “- v EA Pe Pr aaumun, Pa pa 3 s nsS$ ATU Sin 38 "tt SS or /& NN 3 0 £ 5 ng 5 OH O9 Kr »/ N. N Mg ' ah -AN Pe. "1 Pe hlm. 117 Keterangan: *) disesuaikan tanda tangan dan cap (Nama Lengkap) Pemohon, Jabatan Sebagai kelengkapan permohonan, kami sampaikan dokumen dan sojtcopy persyaratan sebagai berikut:
1. Persyaratan administratif:
a. perizinan berusaha jasa penunjang tenaga listrik sesuai dengan ruang lingkupnya; dan
b. laporan keuangan yang diaudit kantor akuntan publik yang memiliki perizinan berusaha dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
2. Persyaratan teknis:
a. surat pernyataan yang menyatakan pemilik, pengurus, dan pelaksana Badan Usaha tidak memiliki afiliasi dengan pemilik, pengurus, dan pelaksana jasa pembangunan dan pemasangan Instalasi Tenaga Listrik pada subbidang yang sarna;
b. sertifikat sistem manajemen mutu sesuai dengan stan dar nasional Indonesia ISO 9001 series yang diterbitkan oleh lembaga penilai kesesuaian terakreditasi Komite Akreditasi Nasion al;
c. sistem informasi Sertifikasi Instalasi Tenaga Listrik yang terintegrasi dengan sistem informasi Direktorat J enderal Ketenagalistrikan ;
d. pengalaman melaksanakan kegiatan usaha paling singkat 1 (satu) tahun dan telah melaksanakan paling sedikit 3 (tiga) pelanggan sertifikasi atau 3 (tiga) lokasi Instalasi Tenaga Listrik untuk setiap subbidang Akreditasi yang diajukari; dan
e. hasil Penilaian Kinerja 1 (satu) tahun terakhir paling rendah cukup baik dari Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan.
Demikian permohonan kami, atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.
Dengan ini kami mengajukan permohonan Akreditasi untuk melakukan Sertifikasi lnstalasi IebiJ:n~s~rlk ~~~ II1e~erblt~a.~~~~i~\~~~I:l~ op~r~si *)
2. bidang subbidang *)
3. bidang subbidang *) Yang terhormat, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral c.q. Direktur Jenderal Ketenagalistrikan JI. H.R. Rasuna Said Blok X-2 Kav. 7-8 Jakarta 12950 (hari), (tgl)(bulan)(tahun) Nomor Lampiran Hal : Permohonan Akreditasi Lembaga lnspeksi Teknik
KOPSURATBADANUSAHA A. Format Surat Permohonan Akreditasi Lembaga Inspeksi Teknik
FORMAT PERMOHONAN AKREDITASI
LAMPIRAN II
PERATURAN MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 12 TAHUN 2021
TENTANG
KLASIFIKASI, KUALIFIKASI, AKREDITASI, DAN SERTIFIKASI
USAHA JASA PENUNJANG TENAGA LISTRIK hlm. 118 Keterangan: *) disesuaikan (Nama Lengkap) tanda tangan dan cap Pemohon, Jabatan Dengan ini kami mengajukan permohonan Akreditasi sebagai Lembaga lnspeksi Teknik Tegangan Rendah untuk melakukan lnstalasi Tenaga Listrik dan menerbitkan sertifikat laik operasi instalasi pemanfaatan tenaga listrik tegangan rendah.
Sebagai kelengkapan perrnohonan , kami sampaikan dokumen dan softcopu persyaratan , sebagai beriku t:
1. Persyaratan administratif:
a. nomor induk berusaha (NIBLdan
b. laporan keuangan yang diaudit kantor akuntan publik yang memiliki perizinan berusaha dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
2. Persyaratan teknis:
a. surat pernyataan yang menyatakan pemilik, penguru s, dan pelaksana Badan Usaha tidak memiliki afiliasi dengan pemilik, pen gurus, dan pelaksana jasa pembangunan dan pemasangan instalasi pemanfaatan tenaga listrik tegangan rendah ,
b. sertifikat sistem manajemen mutu sesuai dengan standar nasional Indonesia ISO 9001 series yang diterbitkan oleh lembaga penilai kesesuaian terakreditasi Komite Akreditasi Nasion al;
c. memiliki kantor wilayah paling sedikit 2/3 (dua per tiga) dari jumlah daerah provinsi di Indonesia yang tersebar merata di bagian barat, bagian tengah, dan bagian timur;
d. Penanggung Jawab Teknik yang memiliki Sertifikat Kompetensi dengan jumlah dan level kompetensi sesuai Kualifikasi usaha pada setiap kantor wilayah;
e. Tenaga Teknik yang memiliki Sertifikat Kompetensi dengan jumlah dan level kompetensi sesuai Kualifikasi usaha pada setiap kantor wilayah ;
f. sistem informasi Sertifikasi Instalasi Tenaga Listrik yang terintegrasi dengan sistem informasi Direktorat J enderal Ketenagalistrikan; dan
g. dokumen studi kelayakan pendirian Badan Usaha.
Demikian permohonan karni, atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.
Yang terhorrriat, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral c.q. Direktur Jenderal Ketenagalistrikan JI. H.R. Rasuna Said Blok X-2 Kav. 7-8 Jakarta 12950 Permohonan Akreditasi Lembaga lnspeksi Teknik Tegangan Rendah (hari], (tgl)(bulan)(tahun) Nomor Lampiran Hal
KOP SURATBADANUSAHA B. Format Surat Permohonan Akreditasi Lembaga Inspeksi Teknik Tegangan Rendah hlm. 119 Keterangan: *) disesuaikan (Nama Lengkap) tanda tangan dan cap Pemohon, Jabatan
2. Persyaratan teknis:
a. surat pernyataanjkomitmen manajemen puncak untuk menjaga ketidakberpihakan dalam kegiatan sertifikasi;
b. sertifikat sistem manajemen mutu sesuai dengan stan dar nasional Indonesia ISO 9001 series yang diterbitkan oleh lembaga penilai kesesuaian terakreditasi Komite Akreditasi Nasion al;
c. sistem informasi sertifikasi kompetensi untuk Tenaga Teknik yang terintegrasi dengan sistem informasi Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan;
d. pengalaman melaksanakan kegiatan usaha paling singkat 1 (satu) tahun dan telah melaksanakan paling sedikit 3 (tiga) agenda uji sertifikasi kompetensi untuk Tenaga Teknik ketenagalistrikan untuk setiap subbidang Akreditasi yang diajukan ; dan
e. hasil Penilaian Kinerja 1 (satu) tahun terakhir paling rendah cukup baik dari Direktorat J enderal Ketenagalistrikan.
Demikian permohonan kami, atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.
Dengan ini kami mengajukan permohonan Akreditasi untuk melakukan sertifikasi kompetensi untuk Tenaga Teknik dan penerbitan sertifikat kompetensi untuk Tenaga Teknik:
1. bidang subbidang *)
2. bidang . subbidang . . *)
3. bidang . subbidang *) Sebagai kelengkapan perrnohonan , kami sampaikan dokumen dan sojtcopy persyaratan sebagai beriku t:
1. Persyaratan administratif:
a. perizinan berusaha jasa penunjang tenaga listrik sesuai dengan ruang lingkupnya; dan
b. laporan keuangan yang diaudit kantor akuntan publik yang memiliki perizinan berusaha dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
Yang terhorrriat, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral c.q. Direktur Jenderal Ketenagalistrikan JI. H.R. Rasuna Said Blok X-2 Kav. 7-8 Jakarta 12950 : Permohonan Akreditasi Lembaga Sertifikasi Kompetensi Tenaga Teknik (hari], (tgl)(bulan)(tahun) Nomor Lampiran Hal
KOPSURATBADANUSAHA C. Format Surat Permohonan Akreditasi Lembaga Sertifikasi Kornpeterrsi Tenaga Teknik hlm. 120 Keterangan: *) disesuaikan (Nama Lengkap) tanda tangan dan cap Pemohon, Jabatan Dengan ini kami mengajukan permohonan Akreditasi untuk melakukan sertifikasi kompetensi untuk Asesor dan penerbitan sertifikat kompetensi untuk Asesor:
1. bidang subbidang . . *)
2. bidang subbidang . .. *)
3. bidang subbidang . . *) Sebagai kelengkapan permohonan, kami sampaikan dokumen dan sojtcopy persyaratan sebagai beriku t:
1. Persyaratan administratif:
a. perizinan berusaha jasa penunjang tenaga listrik sesuai dengan ruang lingkupnya; dan
b. laporan keuangan yang diaudit kantor akuntan publik yang merniliki perizinan berusaha dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
2. Persyaratan teknis:
a. surat pernyataan/komitmen manajemen puncak untuk menjaga ketidakberpihakan dalam kegiatan sertifikasi;
b. sertifikat sistem manajemen mutu sesuai dengan standar nasional Indonesia ISO 9001 series yang diterbitkan oleh lembaga penilai kesesuaian terakreditasi Komite Akreditasi Nasion al;
c. sistem informasi sertifikasi kompetensi untuk Asesor yang terintegrasi dengan sistem informasi Direktorat Jenderal Ketenagalistr-ikan ;
d. pengalaman melaksanakan kegiatan usaha paling singkat 1 (satu) tahun dan telah melaksanakan paling sedikit 3 (tiga) agenda uji sertifikasi kompetensi untuk Asesor untuk setiap subbidang Akreditasi yang diajukan ; dan
e. hasil Penilaian Kinerja 1 (satu) tahun terakhir paling rendah cukup baik dari Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan.
Demikian permohonan kami, atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.
Yang terhormat, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral c.q. Direktur Jenderal Ketenagalistrikan JI. H.R. Rasuna Said Blok X-2 Kav. 7-8 Jakarta 12950 Permohonan Akreditasi Lembaga Sertifikasi Kompetensi Asesor (hari), (tgl)(bulan)(tahun) Nomor Lampiran Hal
KOPSURATBADANUSAHA D. Format Surat Permohonan Akreditasi Lembaga Sertifikasi Kornpeterrsi Asesor
hlm. 121
ARIFIN TASRIF
ttd.
MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
REPUBLIK INDONESIA, Keterangan: *) disesuaikan tanda tangan dan cap (NamaLengkap) Pemohon, Jabatan Dengan ini kami mengajukan permohonan Akreditasi untuk rnelakukan Sertifikasi Badan Usaha dan menerbitkan Sertiiikat Badan Usaha jasa penunjang tenaga Iistrik untuk ruang Iingkup Jems usaha .
Sebagai kelengkapan permohonan, kami sarnpaikan dokumen dan sojtcopy persyaratan sebagai berikut:
1. Persyaratan administratif:
a. perizinan berusahajasa penunjang tenaga Listriksesuai dengan ruang lingkupnya; dan
b. laporan keuangan yang diaudit kantor akuntan publik yang memiliki perizinan berusaha dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
2. Persyaratan teknis:
a. sertifikat sistem manajemen mutu sesuai dengan standar nasional Indonesia ISO 9001 series yang diterbitkan oleh lembaga penilai kesesuaian terakreditasi Komite Akreditasi Nasional;
b. surat pernyataan/komitmen manajemen puncak untuk menjaga ketidakberpihakan dalam kegiatan sertifikasi;
C. memiliki kantor wilayah paling sedikit 2/3 (dua per tiga) pada provinsi yang berbeda dari jumJah provinsi di Indonesia yang tersebar merata di bagian barat, bagian tengah, dan bagian timur untuk usaha jasa Sertifikasi Badan Usaha yang lingkup akreditasinya pada jenis usaha pembangunan dan pemasangan Instalasi Tenaga Listrik;
d. Penanggung Jawab Teknik yang memiliki sertifikat kompetensi untuk Asesor Badan Usaha dengan Kuali1ikasi kompetensi Asesor Badan Usaha paling rendah Asesor Badan Usaha madya pada setiap kantor wilayah;
e. Tenaga Teknik yang memiliki sertifikat kompetensi untuk Asesor Badan Usaha dengan Kualifikasi kompetensi paling rendah Asesor Badan Usaha rnuda pada setiap kantor wilayah;
f. sistem informasi Sertifikasi Badan Usaha yang terintegrasi dengan sistem informasi Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan;
g. pengalaman melaksanakan kegiatan usaha paling singkat 1 (satu) tahun dan telah melaksanakan Sertifikasi Badan Usaha paling sedikit 3 (tiga) Badan Usaha untuk setiap subbidang Akreditasiyang diajukan; dan
h. hasil Penilaian Kinerja 1 (satu) t.ahun terakhir paling rendah cukup baik dari Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan.
Demikianpermohonan kami, atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.
Yangterhormat, MenteriEnergi dan Sumber Daya Mineral c.q. Direktur Jenderal Ketenagalistrikan J1. H.R.Rasuna Said BlokX-2 Kay.7-8 Jakarta 12950 : Perrnohonan Akreditasi LembagaSertifikasiBadan Usaha (hari),(tgl)(bulan)(tahun) Nomor Lampiran Hal
KOPSURAT BADAN USAHA E. Format Surat Permohonan Akreditasi Lembaga Sertifikasi Badan Usaha
Lampiran VII
hlm. 136
LAMPIRAN VII
PERATURAN MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYAMINERAL
NOMOR 12 TAHUN 2021
TENTANG
KLASIFIKASI, KUALIFIKASI, AKREDITASI, DAN SERTIFIKASI
USAHA JASA PENUNJANG TENAGA LISTRIK
MATAUJI SERTIFIKASI
INSTALASI PENYEDIAAN TENAGA LISTRIK DAN INSTALASI PEMANFAATAN
TENAGA LISTRIK TEGANGAN TINGGI DAN TEGANGAN MENENGAH
A. Mata Uji Sertifikasi InstaIasi Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU)
No. MataUji Baru
Perpan-
jangan
l. Pemeriksaan Dokumen
a. spesifikasiteknik peralatan utama
1) boiler ./ ./
2) turbin ./ ./
3) generator ./ ./
4) transformator ./ ./
b. hasil uji pabrik peralatan utama atau Sertifikat Produk ./ -
c. buku manual operasi atau standar operasional prosedur ./ ./
d. dokumen lingkungan hidup danjatau persetujuan ./ ./
lingkungan 1)
2. Pemeriksaan Kesesuaian Desain
a. tingkat hubung pendek (short circuit level) ./ -
b. pengaman elektrik ./ -
c. pengaman mekanik ./ -
d. sistem pengukuran elektrik dan mekanik ./ -
e. koordinasi proteksi dengan sistemjaringan ./ -
f. jarak rambat (creepage distance) ./ -
g. jarak bebas (clearance distance) ./ -
h. coal dan ash yard (jikaada) ./ -
i. gambar diagram satu garis (single line diagram) ./ ./
j. gambar tata letak (layout) peralatan utama ./ ./
k. gambar tata letak pemadam kebakaran ./ ./
I. gambar sistem pembumian ./ ./
m. instalasi pengelolaan lingkungan hidup 2) ./ ./
n. fasilitas penyimpanan sementara abu batubarajfasilitas ./ ./
penimbusan abu batubara 3)
o. fasilitas penyimpanan gipsum proses desulfurisasi 4) ./ ./
hlm. 137
No, Mata Uji Baru
Perpan-
jangan
3, Pemeriksaan Visual
a, peralatan utama dan alat bantunya
1) boiler ,/ ,/
2) turbin ,/ ,/
3) generator ,/ ,/
4) transformator ,/ ,/
b. perlengkapanjalat pemadam kebakaran ,/ ,/
c. perlengkapan keselamatan ketenagalistrikan ,/ ,/
d. sistcm pembumian ,/ ,/
e,
sistem catu daya alternating current (AC) dan direct ,/ ,/
current (DC)5)
f. sistern instrurnen dan kontrol ,/ ,/
s. sistem minyak pelumas ,/ ,/
h. sistern udara pembakaran dan gas buang ,/ ,/
i. sistem pendingin ,/ ,/
j, titik pemantauan ernisi6) ,/ ,/
k. sistem pengelolaan air limbah 7) ,/ ,/
4, Evaluasi HasilUjiPeralatan dan Sistem
a, peralatan utama dan alat bantunya
1) . boiler ,/ ,/
2) turbin ,/ ,/
3) generator ,/ ,/
4) transformator ,/ ,/
b. pengujian sistem pemadam kebakaran ,/ ,/
c. pengukuran tahanan pembumian ,/ ,/
d. pengujian proteksi mekanikal dan elektrikal ,/ ,/
e,
pengujian fungsi catu daya alternating current (AC) dan ,/ ,/
direct current (~C)5)
r. pengujian sistem minyak pelumas ,/ ,/
s. pengukuran tahanan isolasi masing-masing peralatan ,/ ,/
h. pengukuran getaran masing-masing peralatan utama ,/ ,/
i. pengujian fungsi kerja balance of plant ,/ ,/
j, pengujian sistem
1) pengujian interlock ,/ ,/
2) pengujian kontrol elektrikjpneumatic ,/ ,/
k. pengujian sistern pendingin ,/ ,/
I. pemeriksaan kualitas air boiler dan uap ke turbin ,/ ,/
m pengujian unjuk kerja intalasi pengolahan air limbah 8) ,/ ,/
n. pengujian unjuk kerja intalasi pengendalian pencemaran ,/ ,/
udara 9)
5. PengujianUnit
a. uji tanpa beban (no load test) ,/ ,/
b. uji sinkronisasi dengan jaringan ,/ -
c. uji pembebanan 10) ,/ ,/
d. uji kapasitas mampu ,/ ,/
e. uji lepas beban pada beban nominal (100%)11) ,/ -
hlm. 138
No, Mata Uji Baru
Perpan-
jangan
f. uji keandalan pembangkit 12) ,{ ,(
g, pengukuran konsumsi bahan bakar 13) ,{ ,{
6, Pemeriksaan Oampak Lingkungan
a, tingkat kebisingan ,{ ,(
b. uji ernisi gas buang 14) ,{ ,(
c. uji kualitas air pendingin 15) ,{ ,(
d. uji kualitas air blowdown boiler 16) ,{ ,(
e, pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3)17) ,{ ,(
r. kualitas air limbah 18) ,{ ,{
7, Pemeriksaan Pengelolaan Sistem Proteksi Korosif ,{ ,(
Keterangan:
1) Pemeriksaan dokumen lingkungan hidup:
a. dokumen lingkungan hidup yang dimaksud merupakan dokumen
lingkungan hidup yang dimiliki sesuai dengan jenis kegiatan dan
ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. persetujuan lingkungan yang dimaksud merupakan keputusan
kelayakan lingkungan hidup atau pemyataan kesanggupan
pengelolaan lingkungan hidup yang telah mendapat persetujuan dari
Pemerintah Pusat atau pemerintah daerah;
c. pemeriksaaan mencakup kesesuaian antara rencana yang tertera
pada dokumen lingkungan hidup (meliputi kapasitas dan rencana
pengelolaan lingkungan) dan implementasi di lapangan; dan
d. pemeriksaan termasuk pada kepemilikan izin perlindungan dan
pengelolaan lingkungan hidup (izin PPLH) atau persetujuan teknis
yang disesuaikan dengan kewajiban dari masing-masing kegiatan
pembangkit tenaga listrik.
2) Desain instalasi pengelolaan lingkungan hidup disesuaikan dengan
rencana pengelolaan lingkungan hidup yang tercantum pada dokumen
lingkungan hidup.
3) Pemeriksaan kesesuaian desain fasilitas penyimpanan sementara abu
batubara dan fasilitas penimbusan abu batubara:
a. disesuaikan dengan ketentuan tata cara penyimpanan sementara abu
batubara yang dipersyaratkan; dan
b. desain fasilitas penyimpanan sementara dan penimbusan abu
batubara disesuaikan dengan rencana produksi abu batubara.
4) Pemeriksaan kesesuaian desain fasilitas penyimpanan gipsum:
hlm. 139
a. pemeriksaan dilakukan pada unit pembangkit yang memasang flue
gas desulfurizaiion (FGD)yang menghasilkan gipsum; dan
b. disesuaikan dengan ketentuan tata cara penyimpanan sementara
limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) dan ketentuan
persyaratan dan tata cara penimbunan limbah B3 di fasilitas
penimbusan akhir.
5) Pemeriksaan dan pengujian sistem catu daya alternatingcurrent(AC)dan
direct current (DC) termasuk instalasi pembangkit tenaga listrik yang
dioperasikan sebagai emergency diesel generator (EDG)yang merupakan
satu kesatuan dari unit instalasi pembangkitnya (jikaada).
6) Pemeriksaan visual titik pemantauan emisi dilakukan untuk memastikan
bahwa cerobong telah dilengkapi dengan lubang pengambilan eontoh uji
dan sarana pendukung sesuai dengan ketentuan teknis pengendalian
peneemaran udara.
7) Pemeriksaan sistem pengelolaan air limbah disesuaikan dengan
ketentuan teknis pengendalian peneemaran air.
8) Pengujian unjuk kerja intalasi pengolahan air limbah dilakukan untuk
mengetahui efisiensi pengolahan yang dilakukan dan menghasilkan air
limbah sesuai dengan baku mutu yang tereantum pada izin pembuangan
limbah eair, persetujuan teknis, atau baku mutu air limbah spesifik
kegiatan (daerah atau nasional) atau baku mutu yang tereantum dalam
dokumen lingkungan hidup.
9) Uji unjuk kerja instalasi pengendalian peneemaran udara dilakukan
untuk mengetahui bahwa instalasi dapat bekerja dengan baik agar
menghasilkan emisi gas buang sesuai dengan baku mutu spesifik
kegiatan (daerah atau nasional) atau yang tereantum dalam dokumen
lingkungan hidup.
lO)Untukkepentingan umum, uji pembebanan unit baru dilakukan dengan
beban 50% (lima puluh persen), 75% (tujuh puluh lima persen), dan
100% (seratus persen) dari kapasitas terpasang, sedangkan untuk unit
lama dilakukan pada kapasitas maksimum yang dapat dicapai. Untuk
kepentingan sendiri, uji pembebanan dilakukan sesuai dengan kapasitas
beban yang tersedia dan pola operasi.
ll)Kriteria lulus uji (acceptance criteria)lepas beban nominal disesuaikan
dengan desain kontrol dan proteksi pembangkit. Dalam hal tidak
dilakukan uji lepas beban karena sistem tidak memungkinkan untuk
dilakukan pengujian, harus ada surat pemyataan dari:
hlm. 140
a. pengatur sistem yang menyatakan sistem tidak mampu untuk uji
lepas beban 100%(seratus persen) dari beban nominal; dan
b. pabrikan yang menyatakan turbin dan generator beroperasi aman
dalam hal terjadi lepas beban sampai dengan 100% (seratus persen)
beban nominal.
12)Untuk kepentingan umum, uji keandalan unit baru dilakukan secara
terus-menerus selama 72 (tujuh puluh dual jam dengan beban minimum
80% (delapan puluh persen) dari kapasitas terpasang, sedangkan unit
lama dilakukan secara terus-menerus selama 24 (dua puluh empat) jam
dengan beban mengikuti pengatur sistem, dengan ketentuan:
a. dalam hal sistem tidak mampu menyerap daya pembangkit, uji
keandalan pembangkit dilakukan pada beban maksimum yang dapat
dicapai dengan bukti adanya surat pemyataan dari pengatur sistem;
dan
b. unit tidak boleh trip dari gangguan internal darr/atau shutdown
selama uji keandalan.
Untuk kepentingan sendiri, uji keandalan dilakukan sesuai dengan
kapasitas beban yang tersedia dan pola operasi.
13)Pengukuran dilakukan pada saat uji pembebanan pembangkit paling
singkat selama 2 (dua)jam.
14)Kriterialulus uji emisi gas buang disesuaikan dengan ketentuan teknis
pengendalian pencemaran udara (di luar ketentuan sarana pengambilan
sampel) dan pemenuhan baku mutu dengan mengacu pada baku mutu
spesifik kegiatan (daerah atau nasional) atau yang tercantum dalam
dokumen lingkungan hidup.
15)Pengujian juga dilakukan pada kualitas air limbah bahang (bekas
pendingin).
16) Pengujian dilakukan dalam hal air blowdown boiler tidak dialirkan ke
instalasi pengolahan air limbah.
17)Pemeriksaan dampak lingkungan untuk pengelolaan limbah bahan
berbahaya dan beracun (B3) dilakukan terhadap kesesuaian antara
desain fasilitas penyimpanan sementara limbah B3 serta tata cara
pengemasan dan penyimpanan dengan ketentuan tata cara dan
persyaratan teknik penyimpanan serta pengumpulan limbah B3.
18) Pengujian kualitas air limbah disesuaikan parameter wajib kegiatan dan
memenuhi baku mutu yang tercantum pada izin pembuangan limbah
cair, persetujuan teknis, atau baku mutu air limbah spesifik kegiatan
hlm. 141
(daerah atau nasional) atau baku mutu yang tercantum dalam dokumen
lingkungan hidup.
B. Mata Uji Sertifikasi Instalasi Pembangkit Listrik Tenaga Gas (PLTG)
No, MataUji Baru
Perpan-
jangan
1. Pemeriksaan Dokumen
a, spesifikasiteknik peralatan utama dan alat bantunya
1) turbin gas ,;' ,;'
2) generator ,;' ,;'
3) transformator ,;' ,;'
b. hasil uji pabrik peralatan utama atau Sertifikat Produk ,;' -
c. buku manual operasi atau standar operasional prosedur ,;' ,;'
d. dokumen lingkungan hidup dan Zatau persetujuan ,;' ,;'
lingkungan 1)
2, Pemeriksaan Kesesuaian Desain
a, tingkat hubung pendek (short circuit level) ./ -
b. pengaman elektrik ,;' -
c. pengaman mekanik ./ -
d. sistem pengukuran elektrik dan mekanik ./ -
e. koordinasi proteksi dengan sistemjaringan ./ -
f. jarak bebas (clearance distance) ,;' -
g, jarak rambat (creepage distance) ./ -
h, gambar diagram satu garis (single line diagram) ,;' ,;'
i. gambar tata letak (lay oun peralatan utama ,;' ./
j, gambar tata letak pemadam kebakaran ./ ./
k. gambar sistem pembumian ,;' ,;'
1. instalasi pengelolaan lingkungan hidup 2) ,;' ,;'
3, Pemeriksaan Visual
a, peralatan utama dan alat bantunya
1) turbin ,;' ,;'
2) generator ,;' ./
3) transformator ./ ./
b. perlengkapanj alat pemadam kebakaran ,;' ,;'
c. perlengkapan keselamatan ketenagalistrikan ,;' ,;'
d, sistem pembumian ./ ./
e,
sistem catu daya alternating current (AC)dan direct ,;' ./
current (DC)3)
f. sistem instrumen dan kontrol ,;' ,;'
s. sistem udara pembakaran dan gas buang ./ ./
h, sistem minyak pelumas ,;' ,;'
i. sistem bahan bakar ./ ./
j, sistem pendingin ./ ./
k. titik pemantauan emisi 4) ./ ,;'
1. sistem pengelolaanair limbah 5) ,;' ./
4, Evaluasi HasilUjiPeralatan dan Sistem
a, peralatan utama dan alat bantunya
1) turbin ,;' ./
hlm. 142
No, Mata Uji 8aru
Perpan-
jangan
2) generator ,( ,(
3) transformator ,( ,(
b. pengujian sistem pemadam kebakaran ,( ,(
c. pengukuran tahanan pernbumian ,( ,(
d, pengujian proteksi mekanikal dan elektrikal ,( ,(
e,
pengujian fungsi catu daya alternating current (AC)dan ,( ,(
direct current (DC) 3)
f. pengujian sistern minyak pelumas ,( ,(
s. pengukuran tahanan isolasi masing-masing peralatan ,( ,(
h, pengukuran getaran masing-masing peralatan utama ,( ,(
1. pengujian fungsi kerja balance ofplani ,( ,(
j, pengujian sistern
1) pengujian interlock ,( ,(
2) penguj ian kontrol elektrik /pneumatic ,( ,(
k. pengujian sistem pendingin ,( ,(
I pengujian unjuk kerja intalasi pengolahan air limbah 6) ,( ,(
5, Pengujian Unit
a, uji tanpa beban (no load test) ,( ,(
b. uji sinkronisasi dengan jaringan ,( -
c. uji pembebanan 7) ,( ,(
d. uji kapasitas mampu ,( ,(
e. uji lepas beban pada beban nominal (100%) 8) ,( -
f. uji keandalan pembangkit 9) ,( ,(
s. pengukuran konsurnsi bahan bakar 10) ,( ,(
6, Pemeriksaan Oampak Lingkungan
a, tingkat kebisingan ,( ,(
b, uji ernisi gas buang 11) ,( ,(
c. kualitas air limbah 12) ,( ,(
d, pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (83) 13) ,( ,(
7, Pemeriksaan Pengelolaan Sistem Proteksi Korosif ,( ,(
Keterangan:
1) Pemeriksaan dokumen lingkungan hidup:
a. dokumen lingkungan hidup yang dimaksud merupakan dokumen
lingkungan hidup yang dimiliki sesuai dengan jenis kegiatan dan
ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. persetujuan lingkungan yang dimaksud merupakan keputusan
kelayakan lingkungan hidup atau pemyataan kesanggupan
pengelolaan lingkungan hidup yang telah mendapat persetujuan dari
pemerintah pusat atau pemerintah daerah;
c. pemeriksaaan mencakup kesesuaian antara rencana yang tertera
pada dokumen lingkungan hidup (meliputi kapasitas dan rencana
pengelolaan lingkungan) dan implementasi di lapangan; dan
hlm. 143
d. pemeriksaan termasuk pada kepemilikan izin perlindungan dan
pengelolaan lingkungan hidup (izin PPLH) atau persetujuan teknis
disesuaikan dengan kewajiban dari masing-masing kegiatan
pembangkit tenaga listrik.
2) Desain instalasi pengelolaan lingkungan hidup disesuaikan dengan
rencana pengelolaan lingkungan hidup yang tercantum pada dokumen
lingkungan hidup.
3) Pemeriksaan dan pengujian sistem catu daya alternating current (AC)dan
direct current (DC) termasuk instalasi pembangkit tenaga listrik yang
dioperasikan sebagai emergency diesel generator (EDG)yang merupakan
satu kesatuan dari unit instalasi pembangkitnya (jikaada).
4) Pemeriksaan visual titik pemantauan emisi dilakukan untuk memastikan
bahwa eerobong telah dilengkapi dengan lubang pengambilan eontoh uji
dan sarana pendukung sesuai dengan ketentuan teknis pengendalian
pencemaran udara.
5) Pemeriksaan sistem pengelolaan air limbah disesuaikan dengan
ketentuan teknis pengendalian peneemaran air.
6) Pengujian unjuk kerja intalasi pengolahan air limbah dilakukan untuk
mengetahui efisiensi pengolahan yang dilakukan dan menghasilkan air
limbah sesuai dengan baku mutu yang tercantum pada izin pembuangan
limbah eair atau baku mutu air limbah spesifik kegiatan (daerah atau
nasional) atau baku mutu yang tereantum dalam dokumen lingkungan
hidup.
7) Untuk kepentingan umum, unit baru diuji dengan beban 50% (lima
puluh persen), 75% (tujuh puluh lima persen) dan 100% (seratus persen)
dari kapasitas terpasang, sedangkan untuk unit lama diuji pada
kapasitas maksimum yang dapat dieapai. Untuk kepentingan sendiri, uji
pembebanan sesuai dengan kapasitas beban yang tersedia dan pola
operasi.
8) Kriteria lulus uji (acceptance criteria) lepas beban nominal disesuaikan
dengan desain kontrol dan proteksi pembangkit. Dalam hal tidak
dilakukan uji lepas beban karena sistem tidak memungkinkan untuk
dilakukan pengujian, harus ada surat pernyataan dari:
a. pengatur sistem yang menyatakan sistem tidak mampu untuk uji
lepas beban 100%(seratus persen) dari beban nominal; dan
hlm. 144
b. pabrikan yang menyatakan turbin dan generator beroperasi aman
jika terjadi lepas beban sampai dengan 100% (seratus persen) beban
nominal.
9) Untuk kepentingan umum, uji keandalan unit baru dilakukan seeara
terus-menerus selama 24 (dua puluh empat) jam dengan beban
minimum 80% (delapan puluh persen) dari kapasitas terpasang,
sedangkan unit lama diuji seeara terus-menerus selama 12 (dua belas)
jam dengan beban mengikuti pengatur sistem, dengan ketentuan:
a. dalam hal sistem tidak mampu menyerap daya pembangkit, uji
keandalan pembangkit dilakukan pada beban maksimum yang dapat
dieapai dengan bukti adanya surat pemyataan dari pengatur sistem;
dan
b. unit tidak boleh trip dari gangguan internal darr/atau shutdown
selama uji keandalan.
Untuk kepentingan sendiri, uji keandalan dilakukan sesuai dengan
kapasitas beban yang tersedia dan pola operasi.
10)Pengukuran dilakukan pada saat uji pembebanan pembangkit paling
singkat selama 1 (satu)jam.
11) Kriteria lulus uji emisi gas buang disesuaikan dengan ketentuan teknis
pengendalian peneemaran udara (di luar ketentuan sarana pengambilan
sampel) dan pemenuhan baku mutu dengan mengaeu pada baku mutu
spesifik kegiatan (daerah atau nasional) atau yang tereantum dalam
dokumen lingkungan hidup.
12) Pengujian kualitas air limbah disesuaikan parameter wajib kegiatan dan
memenuhi baku mutu yang tereantum pada izin pembuangan limbah
cair, persetujuan teknis, atau baku mutu air limbah spesifik kegiatan
(daerah atau nasional) atau baku mutu yang tereantum dalam dokumen
lingkungan hidup.
13)Pemeriksaan dampak lingkungan untuk pengelolaan limbah bahan
berbahaya dan beraeun (B3) dilakukan terhadap kesesuaian antara
desain fasilitas Penyimpanan Sementara limbah B3 serta tata eara
pengemasan dan penyimpanan dan ketentuan tata eara dan persyaratan
teknik penyimpanan serta pengumpulan limbah B3.
hlm. 145
C. Mata Uji Sertifikasi Instalasi Pembangkit Listrik Tenaga Gas Uap (PLTGU)
No. Mata Uji Baru
Perpan-
jangan
1. Pemeriksaan Dokumen
a. spesifikasi teknik peralatan utama
1) heat recovery steam generator (HRSG) ,/ ,/
2) turbin uap ,/ ,/
3) turbin gas (untuk single shuft; ,/ ,/
4) generator ,/ ,/
5) transformator ,/ ,/
b. hasil uji pabrik peralatan utama atau Sertifikat Produk ,/ -
c. buku manual operasi atau standar operasional prosedur ,/ ,/
d. dokumen lingkungan hidup dan/ atau persetujuan ,/ ,/
lingkungan 1)
2. Pemeriksaan Kesesuaian Desain
a. tingkat hubung pendek (short circuit level) ,/ -
b. pengaman elektrik ,/ -
c. pengaman mekanik ,/ -
d. sistern pengukuran elektrik dan mekanik ,/ -
e. koordinasi proteksi dengan sisternjaringan ,/ -
f. jarak bebas (clearance distance) ,/ -
g. jarak rambat (creepage distance) ,/ -
h. gambar diagram satu garis (single line diagram) ,/ ,/
i. gambar tata letak (layout) peraJatan utama ,/ ,/
j. gambar tata letak pemadam kebakaran ,/ ,/
k. gambar sistem pembumian ,/ ,/
i. instalasi pengelolaan lingkungan hidup 2) ,/ ,/
3. Pemeriksaan Visual
a. peralatan utama dan alat bantunya
1) heat recovery steam generator (HRSG) ,/ ,/
2) turbin uap ,/ ,/
3) turbin gas (untuk single shaft; ,/ ,/
4) generator ,/ ,/
5) transformator ,/ ,/
b. perlengkapan/alat pemadam kebakaran ,/ ,/
c. perlengkapan keselamatan ketenagalistrikan ,/ ,/
d. sistem pembumian ,/ ,/
e.
sistem catu daya alternating current (AC) dan direct ,/ ,/
current (DC)3)
f. sistem instrumen dan kontrol ,/ ,/
g. sistem minyak pelumas ,/ ,/
h. sistern pendingin ,/ ,/
i. titik pemantauan emisi4) ,/ ,/
j. sistern pengelolaan air limbah 5) ,/ ,/
4. Evaluasi HasilUjiPeralatan dan Sistem
a. peralatan utama dan alat bantunya
1) heat recovery steam generator (HRSG) ,/ ,/
2) turbin ,/ ,/
hlm. 146
No, Mata Uji Baru
Perpan-
jangan
3) generator ,{ ,(
4) transformator ,{ ,{
b. pengujian sistem pemadam kebakaran ,{ ,{
c. pengukuran tahanan pembumian ,{ ,{
d, pengujian proteksi mekanikal dan elektrikal ,{ ,{
e,
pengujian fungsi catu daya alternating current (AC)dan ,{ ,(
direct current (DC) 3)
f. pengujian sistern minyak pelumas ,{ ,{
s. pengukuran tahanan isolasi masing-masing peralatan ,{ ,{
h, pengukuran getaran masing-masing peralatan utama ,{ ,{
1. pengujian fungsi kerja balance of plant ,{ ,(
j, pengujian sistem
1) pengujian interlock ,{ ,(
2) pengujian kontrol elektrikf pneumatic ,{ ,{
k. pengujian sistem pendingin ,{ ,{
1 pemeriksaan kualitas air heat recovery steam generation ,{ ,(
(HRSG) dan uap ke turbin
m pengujian unjuk kerja intalasi pengolahan air limbah 6) ,{ ,{
5, Pengujian Unit
a, uji tanpa beban (no load test) ,{ ,{
b. uji sinkronisasi dengan jaringan ,( -
c. uji pembebanan 7) ,{ ,{
d. uji kapasitas mampu ,{ ,(
e. uji lepas beban pada beban nominal (100%) 8) ,( -
f. uji keandalan pembangkit 9) ,{ ,(
s. pengukuran konsumsi bahan bakar 10) ,{ ,{
6, Pemeriksaan Dampak Lingkungan
a, tingkat kebisingan ,{ ,(
b. uji emisi gas buang 11) ,{ ,(
c. uji kualitas air pendingin 12) ,{ ,(
d. uji kualitas air blowdown 13) ,{ ,(
e, kualitas air limbah 14) ,{ ,(
f. pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) 15) ,{ ,{
7, Pemeriksaan Pengelolaan Sistem Proteksi Korosif ,{ ,(
Keterangan:
1) Pemeriksaan dokumen lingkungan hidup:
a. dokumen lingkungan hidup yang dimaksud merupakan dokumen
lingkungan hidup yang dimiliki sesuai dengan jenis kegiatan dan
ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. Persetujuan lingkungan yang dimaksud merupakan keputusan
kelayakan lingkungan hidup atau pemyataan kesanggupan
pengelolaan lingkungan hidup yang telah mendapat persetujuan dari
pemerintah pusat atau pemerintah daerah;
hlm. 147
c. pemeriksaaan mencakup kesesuaian antara rencana yang tertera
pada dokumen lingkungan hidup (meliputi kapasitas dan rencana
pengelolaan lingkungan) dengan implementasi di lapangan; dan
d. pemeriksaan termasuk pada kepemilikan izin perlindungan dan
pengelolaan lingkungan hidup (izin PPLH) atau persetujuan teknis
disesuaikan dengan kewajiban dari masing-masing kegiatan
pembangkit tenaga listrik.
2) Desain instalasi pengelolaan lingkungan hidup disesuaikan dengan
rencana pengelolaan lingkungan hidup yang tercantum pada dokumen
lingkungan hidup.
3) Pemeriksaan dan pengujian sistem catu daya alternatingcurrent (AC)dan
direct current (DC) termasuk instalasi pembangkit tenaga listrik yang
dioperasikan sebagai emergency diesel generator (EDG)yang merupakan
satu kesatuan dari unit instalasi pembangkitnya (jikaada).
4) Pemeriksaan visual titik pemantauan emisi dilakukan untuk memastikan
bahwa cerobong telah dilengkapi dengan lubang pengambilan contoh uji
dan sarana pendukung sesuai dengan ketentuan teknis pengendalian
pencemaran udara.
5) Pemeriksaan sistem pengelolaan air limbah disesuaikan dengan
ketentuan teknis pengendalian pencemaran air.
6) Pengujian unjuk kerja intalasi pengolahan air limbah dilakukan untuk
mengetahui efisiensi pengolahan yang dilakukan dan menghasilkan air
limbah sesuai dengan baku mutu yang tercantum pada izin pembuangan
limbah cair, persetujuan teknis, atau baku mutu air limbah spesifik
kegiatan (daerah atau nasional) atau baku mutu yang tercantum dalam
dokumen lingkungan hidup.
7) Untuk kepentingan umum, unit baru diuji dengan beban 50% (lima
puluh persen), 75% (tujuh puluh lima persen), dan 100% (seratus
persen) dari kapasitas terpasang, sedangkan untuk unit lama diuji pada
kapasitas maksimum yang dapat dicapai. Untuk kepentingan sendiri, uji
pembebanan dilakukan sesuai dengan kapasitas beban yang tersedia
dan pola operasi.
8) Kriteria lulus uji (acceptance criteria)lepas beban nominal disesuaikan
dengan desain kontrol dan proteksi pembangkit. Dalam hal tidak
dilakukan uji lepas beban karena sistem tidak memungkinkan untuk
dilakukan pengujian, harus ada surat pemyataan dari:
hlm. 148
a. pengatur sistem yang menyatakan sistem tidak mampu untuk uji
lepas beban 100% (seratus persen) dari beban nominal; dan
b. pabrikan yang menyatakan turbin dan generator beroperasi aman
jika terjadi lepas beban sampai dengan 100% (seratus persen) beban
nominal.
9) Untuk kepentingan umum, uji keandalan unit baru dilakukan secara
terus-menerus selama 72 (tujuh puluh dual jam dengan beban minimum
80% (delapan puluh persen) dari kapasitas terpasang, sedangkan untuk
unit lama diuji secara terus-menerus selama 24 (dua puluh empat) jam
dengan beban mengikuti pengatur sistem, dengan ketentuan:
a. apabila sistem tidak mampu menyerap daya pembangkit, uji keandalan
pembangkit dilakukan pada beban maksimum yang dapat dicapai
dengan bukti adanya surat pemyataan dari pengatur sistem; dan
b. unit tidak boleh trip dari gangguan internal darr/atau shutdown
selama uji keandalan.
Untuk kepentingan sendiri, uji keandalan dilakukan sesuai dengan
kapasitas beban yang tersedia dan pola operasi.
lO)Pengukuran dilakukan pada saat uji pembebanan pembangkit paling
singkat selama 2 (dua)jam.
11) Kriteria lulus uji emisi gas buang disesuaikan dengan ketentuan teknis
pengendalian pencemaran udara (di luar ketentuan sarana pengambilan
sampel) dan pemenuhan baku mutu dengan mengacu pada baku mutu
spesifik kegiatan (daerah atau nasional) atau yang tercantum dalam
dokumen lingkungan hidup.
12)Pengujian juga dilakukan pada kualitas air limbah bahang (bekas
pendingin).
13) Pengujian dilakukan dalam hal air blowdowntidak dialirkan ke instalasi
pengolahan air limbah.
14)Pengujiankualitas air limbah disesuaikan parameter wajib kegiatan dan
memenuhi baku mutu yang tercantum pada izin pembuangan limbah
cair, persetujuan teknis, atau baku mutu air limbah spesifik kegiatan
(daerah atau nasional) atau baku mutu yang tercantum dalam dokumen
lingkungan hidup.
15)Pemeriksaan dampak lingkungan untuk pengelolaan limbah bahan
berbahaya dan beracun (B3) dilakukan terhadap kesesuaian antara
fasilitas bangunan penyimpanan sementara limbah B3 serta tata cara
pengemasan dan penyimpanan dan ketentuan tata cara serta
persyaratan teknik penyimpanan dan pengumpulan limbah B3.
hlm. 149
D. Mata Uji Sertifikasi Instalasi Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP)
No. MataUji Baru
Perpan-
jangan
1. Pemeriksaan Dokumen
a. spesifikasiteknik peralatan utama dan alat bantunya
1) turbin ,/ ,/
2) generator ,/ ,/
3) transformator ,/ ,/
b. hasil uji pabrik peralatan utama atau Sertifikat Produk ,/ -
c. buku manual operasi atau standar operasional prosedur ,/ ,/
d. dokumen lingkungan hidup danJatau persetujuan ,/ ,/
lingkungan 1)
2. Pemeriksaan Kesesuaian Desain
a. tingkat hubung pendek (short circuit level) ,/ -
b. pengaman elektrik ,/ -
c. pengaman mekanik ,/ -
d. sistem pengukuran elektrik dan mekanik ,/ -
e. koordinasi proteksi dengan sistemjaringan ,/ -
f. jarak bebas (clearance distance) ,/ -
g. jarak rambat (creepage distance) ,/ -
h. gambar diagram satu gads (single line diagram) ,/ ,/
1. gambar tata letak (layout) peralatan utama ,/ ,/
j. gambar tata letak pemadam kebakaran ,/ ,/
k. gambar sistern pembumian ,/ ,/
I. instalasi pengelolaan lingkungan hidup 2) ,/ ,/
3. Pemeriksaan Visual
a. peralatan utama dan alat bantunya
1) turbin ,/ ,/
2) generator ,/ ,/
3) transformator ,/ ,/
b. perlengkapanJalat pemadam kebakaran ,/ ,/
c. perlengkapan keselamatan ketenagalistrikan ,/ ,/
d. sistem pembumian ,/ ,/
e.
sistem catu daya alternating current (AC)dan direct
,/ ,/
current (DC)3)
f. sistem instrumen dan kontrol ,/ ,/
g. sistern minyak pelurnas ,/ ,/
4. Evaluasi HasilUjiPeralatan dan Sistem
a. peralatan utama dan alat bantunya
1) turbin ,/ ,/
2) generator ,/ ,/
3) transformator ,/ ,/
b. pengujian sistern pemadam kebakaran ,/ ,/
c. pengukuran tahanan pernburnian ,/ ,/
d. pengujian proteksi mekanikal dan elektrikal ,/ ,/
e.
pengujian fungsi catu daya alternating current (AC) dan ,/ ,/
direct current (DC)3)
f. pengujian sistern minyak pelumas ,/ ,/
hlm. 150
No. Mata Uji Baru
Perpan-
jangan
g. pengukuran tahanan isolasi masing-masing perala tan ,/ ,/
h. pengukuran getaran masing-masing peralatan utama ,/ ,/
1. pengujian fungsi kerja balance of plant ,/ ,/
j. pengujian sistem
1) pengujian interlock ,/ ,/
2) pengujian kontrol elektrik/pneumatic ,/ ,/
k. pengujian sistem pendingin ,/ ,/
5. Pengujian Unit
a. uji tanpa beban (no load test) ,/ ,/
b. uji sinkronisasi dengan jaringan ,/ -
c. uji pembebanan 4) ,/ ,/
d. uji kapasitas mampu ,/ ,/
e. uji lepas beban pada beban nominal (100%)5) ,/ -
r. uji keandalan pembangkit 6) ,/ ,/
6. Pemeriksaan Dampak Lingkungan
a. tingkat kebisingan ,/ ,/
b. uji emisi gas buang 7) ,/ ,/
c. pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3)8) ,/ ,/
7. Pemeriksaan PengelolaanSistem Proteksi Korosif ,/ ,/
Keterangan:
1) Pemeriksaan dokumen lingkungan hidup:
a. dokumen lingkungan hidup yang dimaksud merupakan dokumen
lingkungan hidup yang dimiliki sesuai dengan jenis kegiatan dan
ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. persetujuan lingkungan yang dimaksud adalah keputusan kelayakan
lingkungan hidup atau pernyataan kesanggupan pengelolaan
lingkungan hidup yang telah mendapat persetujuan dari pemerintah
pusat atau pemerintah daerah;
c. pemeriksaaan mencakup kesesuaian antara rencana yang tertera
pada dokumen lingkungan hidup (meliputi kapasitas dan rencana
pengelolaan lingkungan) dan implementasi di lapangan; dan
d. pemeriksaan termasuk pada kepemilikan izin perlindungan dan
pengelolaan lingkungan hidup (izin PPLH) atau persetujuan teknis
disesuaikan dengan kewajiban dari masing-masing kegiatan
pembangkit tenaga listrik.
2) Desain instalasi pengelolaan lingkungan hidup disesuaikan dengan
rencana pengelolaan lingkungan hidup yang tercantum pada dokumen
lingkungan hidup.
hlm. 151
3) Pemeriksaan dan pengujian sistem catu daya alternating current (AC)dan
direct current (DC) termasuk instalasi pembangkit tenaga listrik yang
dioperasikan sebagai emergency diesel generator (EDG)yang merupakan
satu kesatuan dari unit instalasi pembangkitnya (jikaada).
4) Untuk kepentingan umum, unit baru diuji dengan beban 50% (lima
puluh persen), 75% (tujuh puluh lima persen), dan 100% (seratus
persen) dari kapasitas terpasang, sedangkan unit lama diuji pada
kapasitas maksimum yang dapat dicapai. Untuk kepentingan sendiri, uji
pembebanan dilakukan sesuai dengan kapasitas beban yang tersedia
dan pola operasi.
5) Kriteria lulus uji (acceptance criteria)lepas beban nominal disesuaikan
dengan desain kontrol dan proteksi pembangkit. Dalam hal tidak
dilakukan uji lepas beban karena sistem tidak memungkinkan untuk
dilakukan pengujian, harus ada surat pernyataan dari:
a. pengatur sistem yang menyatakan sistem tidak mampu untuk uji
lepas beban 100%(seratus persen) dari beban nominal; dan
b. pabrikan yang menyatakan turbin dan generator beroperasi aman
jika terjadi lepas beban sampai dengan 100% (seratus persen) beban
nominal.
6) Untuk kepentingan umum, uji keandalan unit baru dilakukan secara
terus-menerus selama 72 (tujuh puluh dual jam dengan beban minimum
80% (delapan puluh persen) dari kapasitas terpasang, sedangkan untuk
unit lama diuji secara terus-menerus selama 24 (dua puluh empat) jam
dengan beban mengikuti pengatur sistem, dengan ketentuan:
a. dalam hal sistem tidak mampu menyerap daya pembangkit, uji
keandalan pembangkit dilakukan pada beban maksimum yang dapat
dicapai dengan bukti adanya surat pemyataan dari pengatur sistem;
dan
b. unit tidak boleh trip dari gangguan internal darr/atau shutdown
selama uji keandalan.
Untuk kepentingan sendiri, uji keandalan dilakukan sesuai dengan
kapasitas beban yang tersedia dan pola operasi.
7) Kriteria lulus uji emisi gas buang disesuaikan dengan ketentuan teknis
pengendalian pencemaran udara (di luar ketentuan sarana pengambilan
sampel) dan pemenuhan baku mutu dengan mengacu pada baku mutu
spesifik kegiatan (daerah atau nasional) atau yang tercantum dalam
dokumen lingkungan hidup.
hlm. 152
8) Pemeriksaan dampak lingkungan untuk pengelolaan limbah bahan
berbahaya dan beracun (B3) dilakukan terhadap kesesuaian antara
fasilitas bangunan penyimpanan sementara limbah B3 dan tata cara
pengemasan serta penyimpanan dan ketentuan tata cara serta
persyaratan teknik penyimpanan dan pengumpulan limbah B3.
E. Mata Uji Sertifikasi Instalasi Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA)
No. Mata Uji Baru
Perpan-
Jangan
1. Pemeriksaan Dokumen
a. spesifikasi teknik peralatan utama ,f ,f
1) turbin ./ ./
2) generator ./ ./
3) transformator ./ ./
b. hasil uji pabrik peralatan utama atau Sertifikat Produk ./ -
c. buku manual operasi atau standar operasional prosedur ./ ,f
d. dokumen lingkungan hidup danJatau persetujuan ./ ,f
Iingkungan 1)
2. Pemeriksaan Kesesuaian Desain
a. tingkat hubung pendek (short circuit level) ./ -
b. pengaman elektrik ,f -
c. pengaman mekanik ./ -
d. sistem pengukuran elektrik dan mekanik ,f -
e. koordinasi proteksi dengan sistemjaringan ./ -
f. jarak bebas (clearance distance) ./ -
g. gambar diagram satu garis (single line diagram) ./ ./
h. gambar tata letak (lay ou~ peralatan utama ,f ,f
i. gambar tata letak pemadam kebakaran ,f ./
j. gambar sistem pembumian ./ ./
k. instalasi pengelolaan lingkungan hidup 2) ./ ./
3. Pemeriksaan Visual
a. peralatan utama dan alat bantunya
1) turbin ./ ./
2) generator ,f ./
3) transformator ./ ./
b. perlengkapanjalat pemadam kebakaran ./ ./
c. perlengkapan keselamatan ketenagalistrikan ,f ,f
d. sistern pembumian ./ ./
e. sistem catu daya alternating current (AC)dan direct
./ ./
current (DC)3)
r. sistem instrumen dan kontrol ./ ./
g. sistem minyak pelumas ./ ./
h. sistem pendingin ./ ,f
i. pintu air dan pipa pesat ./ ./
j. katup pipa pesat ./ ./
4. Evaluasi HasilUjiPeralatan dan Sistem
hlm. 153
No. Mata Uji Baru
Perpan-
Jangan
a. peralatan utama dan alat bantunya
1) turbin ./ ./
2) generator ./ ./
3) transformator ./ ./
b. pengujian sistern pemadam kebakaran ./ ./
c. pengukuran tahanan pembumian ./ ./
d. pengujian proteksi mekanikal dan elektrikal ./ ./
e. pengujian fungsi catu daya alternating current (AC)dan ./ ./
direct current (DC)3)
f. pengujian sistem minyak pelumas ./ ./
g. pengukuran tahanan isolasi masing-masing peralatan ./ ./
h. pengukuran getaran masing-rnasing peralatan utama ./ ./
i. pengujian sistern ./ ./
1) pengujian interlock ./ ./
2) pengujian kontrol elektrikjpneumatic ./ ./
j. pengujian sistern pendingin ./ ./
k. pengujian pintu air dan pipa pesat ./ ./
l. pengujian katup pipa pesat ./ ./
5. Pengujian Unit
a. uji tanpa beban (no load test) ./ ./
b. uji sinkronisasi dengan jaringan ./ -
c. uji pembebanan 4) ./ ./
d. uji kapasitas mampu ./ ./
e. uji lepas beban pada beban nominal (100%)5) ./ -
f. uji keandalan pembangkit 6) ./ ./
6. Pemeriksaan Dampak Lingkungan
a. tingkat kebisingan ./ ./
b. pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3)7) ./ ./
7. Pemeriksaan Pengelolaan Sistem Proteksi Korosif ./ ./
Keterangan:
1) Pemeriksaan dokumen lingkungan hidup:
a. dokumen lingkungan hidup yang dimaksud merupakan dokumen
lingkungan hidup yang dimiliki sesuai dengan jenis kegiatan dan
ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. persetujuan lingkungan yang dimaksud merupakan keputusan
kelayakan lingkungan hidup atau pemyataan kesanggupan
pengelolaan lingkungan hidup yang telah mendapat persetujuan dari
pemerintah pusat atau pemerintah daerah;
c. pemeriksaaan mencakup kesesuaian antara rencana yang tertera
pada dokumen lingkungan hidup (meliputi kapasitas dan rencana
pengelolaan lingkungan) dan implementasi di lapangan; dan
hlm. 154
d. pemeriksaan termasuk pada kepemilikan izin perlindungan dan
pengelolaan lingkungan hidup (Izin PPLH)atau persetujuan teknis
yang disesuaikan dengan kewajiban dari masing-masing kegiatan
pembangkit tenaga listrik.
2) Desain instalasi pengelolaan lingkungan hidup disesuaikan dengan
rencana pengelolaan lingkungan hidup yang tercantum pada dokumen
lingkungan hidup.
3) Pemeriksaan dan pengujian sistem catu daya altemating current (AC)dan
direct current (DC) termasuk instalasi pembangkit tenaga listrik yang
dioperasikan sebagai emergency diesel generator (EDG)yang merupakan
satu kesatuan dari unit instalasi pembangkitnya (jikaada).
4) Untuk kepentingan umum, unit baru diuji dengan beban 50% (lima
puluh persen), 75% [tujuh puluh lima persen), dan 100% (seratus
persen) dari kapasitas terpasang, sedangkan untuk unit lama diuji pada
kapasitas maksimum yang dapat dicapai. Untuk kepentingan sendiri, uji
pembebanan dilakukan sesuai dengan kapasitas beban dan energi air
yang tersedia.
5) Kriteria lulus uji (acceptance criteria)lepas beban nominal disesuaikan
dengan desain kontrol dan proteksi pembangkit. Dalam hal tidak
dilakukan uji lepas beban karena sistem tidak memungkinkan untuk
dilakukan pengujian, harus ada surat pemyataan dari:
a. pengatur sistem yang menyatakan sistem tidak mampu untuk uji
lepas beban 100%(seratus persen) dari beban nominal; dan
b. pabrikan yang menyatakan turbin dan generator beroperasi aman
jika terjadi lepas beban sampai dengan 100% (seratus persen) beban
nominal.
6) Untuk kepentingan umum, uji keandalan unit baru dilakukan secara
terus-menerus selama 72 (tujuh puluh dual jam dengan beban minimum
80% (delapan puluh persen) dari kapasitas terpasang, sedangkan unit
lama diuji secara terus-rnenerus selama 24 (dua puluh empat) jam
dengan beban mengikuti pengatur sistem, dengan ketentuan:
a. dalam hal sistem tidak mampu menyerap daya pembangkit, uji
keandalan pembangkit dilakukan pada beban maksimum yang dapat
dicapai dengan bukti adanya surat pemyataan dari pengatur sistem;
dan
b. unit tidak boleh trip dari gangguan internal darr/atau shutdown
selama uji keandalan.
Untuk kepentingan sendiri, uji keandalan dilakukan sesuai dengan
kapasitas beban, energi air yang tersedia, dan pola operasi.
hlm. 155
No. Mata Uji Baru
Perpan-
jangan
1. Pemeriksaan Ookumen
a. spesifikasi teknik peralatan utama ,f ,f
1) turbin ,f ,f
2) generator ,f ,f
3) transformator ,f ,f
b. hasil uji pabrik peralatan utama atau Sertifikat Produk ,f -
c. buku manual operasi atau standar operasional prosedur ,f ,f
d. dokumen Iingkungan hidup danjatau persetujuan ,f ,f
Iingkungan 1)
2 Pemeriksaan Kesesuaian Oesain
a. tingkat hubung pendek (short circuit level) ,f -
b. pengaman elektrik ,f -
c. pengaman mekanik ,f -
d. sistem pengukuran elektrik dan mekanik ,f -
e. koordinasi proteksi dengan sistem jaringan ,f -
f. jarak bebas (clearance distance) ,f ,f
g. gambar diagram satu garis (single line diagram) ,f ,f
h. gambar tata letak (layout) peralatan utama ,f ,f
1. gambar tata letak pemadam kebakaran ,f ,f
j. gambar sistem pembumian ,f ,f
k. instalasi pengelolaan lingkungan hidup 2) ,f ,f
3. Pemeriksaan Visual
a. peralatan utama dan alat bantunya
1) turbin ,f ,f
2) generator ,f ,f
3) transformator ,f ,f
b. perlengkapanjalat pemadam kebakaran ,f ,f
c. perlengkapan keselamatan ketenagalistrikan ,f ,f
d. sistem pembumian ,f ,f
e. sistem catu daya alternating current (AC)dan direct ,f ,f
current (DC)3)
f. sistem instrumen dan kontrol ,f ,f
g. sistem minyak pelumas ,f ,f
h. sistem pendingin ,f ,f
1. pintu air dan pipa pesat ,f ,f
j. katup pipa pesat ,f ,f
4. Evaluasi Hasil Uji Peralatan dan Sistem
F. Mata Uji Sertifikasi Instalasi Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA)Skala
Keeildan Menengah
7) Pemeriksaan dampak lingkungan untuk pengelolaan limbah bahan
berbahaya dan beraeun (B3) dilakukan terhadap kesesuaian antara
desain fasilitas penyimpanan sementara limbah B3 serta tata eara
pengemasan dan penyimpanan dan ketentuan tata eara serta
persyaratan teknik penyimpanan dan pengumpulan limbah B3.
hlm. 156
No. Mata Uji Baru
Perpan-
jangan
a. peralatan utama dan alat bantunya
1) turbin ./ ./
2) generator ./ ./
3) transformator ./ ./
b. pengujian sistern pemadam kebakaran ./ ./
c. pengukuran tahanan pembumian ./ ./
d. pengujian proteksi mekanikal dan elektrikal ./ ./
e. pengujian fungsi catu daya alternating current (AC)dan ./ ./
direct current (DC)3)
f. pengujian sistem minyak pelumas ./ ./
g. pengukuran tahanan isolasi masing-masing peralatan ./ ./
h. pengukuran getaran masing-rnasing peralatan utama ./ ./
i. pengujian sistern ./ ./
1) pengujian interlock ./ ./
2) pengujian kontrol elektrikj pneumatic ./ ./
j. pengujian sistern pendingin ./ ./
k. pengujian pintu air dan pipa pesat ./ ./
l. pengujian katup pipa pesat ./ ./
5. Pengujian Unit
a. uji tanpa beban (no load test) ./ ./
b. uji sinkronisasi dengan jaringan ./ -
c. uji pembebanan 4) ./ ./
d. uji kapasitas mampu ./ ./
e. uji lepas beban pada beban nominal (100%)5) ./ -
f. uji keandalan pembangkit 6) ./ ./
6. Pemeriksaan Dampak Lingkungan
a. tingkat kebisingan ./ ./
b. pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3)7) ./ ./
7. Pemeriksaan Pengelolaan Sistem Proteksi Korosif ./ ./
Keterangan:
1) Pemeriksaan dokumen lingkungan hidup:
a. dokumen lingkungan hidup yang dimaksud merupakan dokumen
lingkungan hidup yang dimiliki sesuai dengan jenis kegiatan dan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
b. persetujuan lingkungan yang dimaksud merupakan keputusan
kelayakan lingkungan hidup atau pemyataan kesanggupan
pengelolaan lingkungan hidup yang telah mendapat persetujuan dari
pemerintah pusat atau pemerintah daerah.
c. pemeriksaaan mencakup kesesuaian antara rencana yang tertera
pada dokumen lingkungan hidup (meliputi kapasitas dan rencana
pengelolaan lingkungan) dengan implementasi di lapangan.
hlm. 157
d. pemeriksaan termasuk pada kepemilikan izin perlindungan dan
pengelolaan lingkungan hidup (izin PPLH) atau persetujuan teknis
disesuaikan dengan kewajiban dari masing-masing kegiatan
pembangkit tenaga listrik.
2) Desain instalasi pengelolaan lingkungan hidup disesuaikan dengan
reneana pengelolaan lingkungan hidup yang tereantum pada dokumen
lingkungan hidup.
3) Pemeriksaan dan pengujian sistem eatu daya altemating current (AC)dan
direct current (DC) termasuk instalasi pembangkit tenaga listrik yang
dioperasikan sebagai emergency diesel generator (EDG)yang merupakan
satu kesatuan dari unit instalasi pembangkitnya (jikaada).
4) Untuk kepentingan umum, unit baru diuji dengan beban 50% (lima
puluh persen), 75% (tujuh puluh lima persen), dan 100% (seratus
persen) dari kapasitas terpasang, sedangkan unit lama diuji pada
kapasitas maksimum yang dapat dieapai. Untuk kepentingan sendiri, uji
pembebanan dilakukan sesuai dengan kapasitas beban dan energi air
yang tersedia.
5) Kriteria lulus uji (acceptance criteria) lepas beban nominal disesuaikan
dengan desain kontrol dan proteksi pembangkit. Dalam hal tidak
dilakukan uji lepas beban karena sistem tidak memungkinkan untuk
dilakukan pengujian, harus ada surat pemyataan dari:
a. pengatur sistem yang menyatakan sistem tidak mampu untuk uji
lepas beban 100% (seratus persen) dari beban nominal; dan
b. pabrikan yang menyatakan turbin dan generator beroperasi aman
jika terjadi lepas beban sampai dengan 100% (seratus persen) beban
nominal.
6) Untuk kepentingan umum, uji keandalan unit baru dilakukan seeara
terus-menerus selama 24 (dua puluh empat) jam dengan beban
minimum 80% (delapan puluh persen) dari kapasitas terpasang,
sedangkan untuk unit lama diuji seeara terus-menerus selama 12 (dua
belas) jam dengan beban mengikuti pengatur sistem, dengan ketentuan:
a. dalam hal sistem tidak mampu menyerap daya pembangkit, uji
keandalan pembangkit dilakukan pada beban maksimum yang dapat
dicapai dengan bukti adanya surat pernyataan dari pengelola
jaringan; dan
b. unit tidak boleh trip dari gangguan internal danj'atau shutdown
selama uji keandalan.
hlm. 158
Untuk kepentingan sendiri, uji keandalan dilakukan sesuai dengan
kapasitas beban, energi air yang tersedia, dan pola operasi.
7) Pemeriksaan dampak lingkungan untuk pengelolaan limbah bahan
berbahaya dan beracun (B3)dilakukan terhadap kesesuaian antara desain
fasilitas penyimpanan sementara limbah B3 dan tata cara pengemasan dan
penyimpanan dengan ketentuan tata cara dan persyaratan teknik
penyimpanan dan pengumpulan limbah bahan berbahaya dan beracun
(B3).
G. Mata Uji Sertifikasi Instalasi Pembangkit Listrik Tenaga Diesel
(PLTD)/PembangkitListrik Tenaga Mesin Gas (PLTMG)/Pembangkit Listrik
Tenaga Diesel Gas (PLTDG) Permanen 1)
No. MataUji Baru
Perpan-
jangan
l. Pemeriksaan Dokumen
a. spesifikasi teknik peralatan utama dan alat bantunya
1) mesin ./ ./
2) generator ./ ./
3) transformator ./ ./
b. haail uji pabrik peralatan utama atau Sertifikat Produk ./ -
c. buku manual operasi atau standar operasional prosedur ./ ./
d. dokumen lingkungan hidup danjatau persetujuan ./ ./
lingkungan 2)
2. Pemeriksaan Kesesuaian Desain
a. tingkat hubung pendek (short circuit level) ./ -
b. pengaman elektrik ./ -
c. pengaman mekanik ./ -
d. sistem pengukuran elektrik dan mekanik ./ -
e. koordinasi proteksi dengan sistemjaringan ./ -
f. jarak bebas (clearance distance) ./ -
g. jarak rambat (creepage distance) ./ -
h. gambar diagram satu garis (single line diagram) ./ ./
1. gambar tata letak (layout) peralatan utama ./ ./
j. gambar tata letak pemadam kebakaran ./ ./
k. gambar sistern pembumian ./ ./
I. instalasi pengelolaan lingkungan hidup 3) ./ ./
3. Pemeriksaan Visual
a. peralatan utama dan alat bantunya
1) mesin ./ ./
2) generator ./ ./
3) transformator ./ ./
b. perlengkapanjalat pemadam kebakaran ./ ./
c. perlengkapan keselamatan ketenagalistrikan ./ ./
d. sistem pembumian ./ ./
hlm. 159
No, Mata Uji Baru
Perpan-
jangan
e.
sistem catu daya alternating current (AC)dan direct
v' v'
current (DC)
f. sistem instrumen dan kontrol v' v'
s. sistem udara pembakaran dan gas buang v' v'
h, sistem min yak pelumas v' v'
i. sistem bahan bakar v' v'
j, sistem pendingin v' v'
k. titik pemantauan emisi 4) v' v'
1. sistem pengelolaan air limbah 5) v' v'
4, Evaluasi Hasil Uji Peralatan dan Sistem
a, peralatan utama dan alat bantunya
1) mesin v' v'
2) generator v' v'
3) transformator v' v'
b. pengujian sistern pemadam kebakaran v' v'
c. pengukuran tahanan pembumian v' v'
d. pengujian proteksi mekanikal dan elektrikal v' v'
e,
pengujian Iungsi catu daya alternating current (AC)dan
v' v'
direct current (DC)
r. pengujian sistem minyak pelurnas v' v'
s. pengukuran tahanan isolasi masing-masing peralatan v' v'
h, pengukuran getaran masing-masing peralatan utama v' v'
1. pengujian fungsi kerja balance of plant v' v'
j, pengujian sistern
1) pengujian interlock v' v'
2) pengujian kontrol elektrik /pneumatic v' v'
k. pengujian sistem pendingin v' v'
1. pengujian unjuk kerja intalasi pengolahan air limbah 6) v' v'
5, Pengujian Unit
a, uji tanpa beban (no load test) v' v'
b. uji sinkronisasi dengan jaringan v' -
c. uji pembebanan 7) v' v'
d, uji kapasitas mampu v' v'
e. uji lepas beban pada beban nominal (100%) 8) v' -
r. uji keandalan pembangkit 9) v' v'
s. pengukuran konsumsi bahan bakar 10) v' v'
6, Pemeriksaan Oampak Lingkungan
a, tingkat kebisingan v' v'
b. uji emisi gas buang 11) v' v'
c. kualitas air limbah 12) v' v'
d. pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) 13) v' v'
7, Perneriksaan Pengelolaan Sistern Proteksi Korosif v' v'
Keterangan:
1) Instalasi PLTDjPLTMGjPLTDG permanen merupakan instalasi PLTD
yang difungsikan secara tetap di satu lokasi.
hlm. 160
2) Pemeriksaan dokumen lingkungan hidup:
a. dokumen lingkungan hidup yang dimaksud merupakan dokumen
lingkungan hidup yang dimiliki sesuai dengan jenis kegiatan dan
ketentuan peraturan perundang- undangan;
b. persetujuan lingkungan yang dimaksud merupakan keputusan
kelayakan lingkungan hidup atau pemyataan kesanggupan
pengelolaan lingkungan hidup yang telah mendapat persetujuan dari
pemerintah pusat atau pemerintah daerah;
c. pemeriksaaan mencakup kesesuaian antara rencana yang tertera
pada dokumen lingkungan hidup (meliputi kapasitas dan rencana
pengelolaan lingkungan) dan implementasi di lapangan; dan
d. pemeriksaan termasuk pada kepemilikan izin perlindungan dan
pengelolaan lingkungan hidup (izin PPLH) atau persetujuan teknis
disesuaikan dengan kewajiban dari masing-masing kegiatan
pembangkit tenaga listrik.
3) Desain instalasi pengelolaan lingkungan hidup disesuaikan dengan
rencana pengelolaan lingkungan hidup yang tercantum pada dokumen
lingkungan hidup.
4) Pemeriksaan visual titik pemantauan emisi dilakukan untuk memastikan
bahwa cerobong telah dilengkapi dengan lubang pengambilan contoh uji
dan sarana pendukung sesuai dengan ketentuan teknis pengendalian
pencemaran udara.
5) Pemeriksaan sistem pengelolaan air limbah disesuaikan dengan
ketentuan teknis pengendalian pencemaran air.
6) Pengujian unjuk kerja intalasi pengolahan air limbah dilakukan untuk
mengetahui efisiensi pengolahan yang dilakukan dan menghasilkan air
limbah sesuai dengan baku mutu yang tercantum pada izin pembuangan
limbah cair, persetujuan teknis atau baku mutu air limbah spesifik
kegiatan (daerah atau nasional) atau baku mutu yang tercantum dalam
dokumen lingkungan hidup.
7) Untuk kepentingan umum, unit baru diuji dengan beban 50% (lima
puluh persen), 75% (tujuh puluh lima persen), dan 100% (seratus
persen) dari kapasitas terpasang, sedangkan untuk unit lama diuji
sampai dengan kapasitas maksimum yang dapat dicapai. Untuk
kepentingan seridiri, uji pembebanan dilakukan sesuai dengan kapasitas
beban yang tersedia dan pola operasi.
hlm. 161
8) Kriteria lulus uji (acceptance criteria) lepas beban nominal disesuaikan
dengan desain kontrol dan proteksi pembangkit. Dalam hal tidak
dilakukan uji lepas beban karena sistem tidak memungkinkan untuk
dilakukan pengujian, harus ada surat pemyataan dari:
a. pengatur sistem yang menyatakan sistem tidak mampu untuk uji
lepas beban 100% (seratus persen) dari beban nominal; dan
b. pabrikan yang menyatakan turbin dan generator beroperasi aman
jika terjadi lepas beban sampai dengan 100% (seratus persen) beban
nominal.
9) Untuk kepentingan umum, uji keandalan unit baru dilakukan secara
terus-menerus selama 24 (dua puluh empat) jam dengan beban
minimum 80% (delapan puluh persen) dari kapasitas terpasang,
sedangkan unit lama diuji secara terus-menerus selama 12 (dua belas)
jam dengan beban mengikuti pengatur sistem, dengan ketentuan:
a. dalam hal sistem tidak mampu menyerap daya pembangkit, uji
keandalan pembangkit dilakukan pada beban maksimum yang dapat
dicapai dengan bukti adanya surat pemyataan dari pengatur sistem;
dan
b. unit tidak boleh trip dari gangguan internal darr/atau shutdown
selama uji keandalan.
Untuk PLTD/PLTMG/PLTDG dengan pola operasi peaker atau standby
unit, uji keandalan dilakukan secara akumulatif sesuai pola operasi
dengan total waktu 24 (dua puluh empat) jam untuk unit baru dan 12
(dua belas) jam untuk unit lama dengan bukti adanya surat pernyataan
dari pengatur sistem.
Untuk kepentingan sendiri, uji keandalan dilakukan sesuai dengan
kapasitas beban yang tersedia dan pola operasi.
lO)Untuk kepentingan umum, pengukuran konsumsi bahan bakar
dilakukan pada saat uji pembebanan pembangkit minimum selama 1
(satu) jam. Untuk kepentingan sendiri, pengukuran konsumsi bahan
bakar dilakukan pada saat uji pembebanan pembangkit sesuai dengan
kapasitas beban yang tersedia dan pola operasi.
ll)Kriteria lulus uji emisi gas buang disesuaikan dengan ketentuan teknis
pengendalian pencemaran udara (di luar ketentuan sarana pengambilan
sampel) dan pemenuhan baku mutu dengan mengacu pada baku mutu
spesifik kegiatan (daerah atau nasional) atau yang tercantum dalam
hlm. 162
dokumen lingkungan hidup. Kriteria uji emisi dikecualikan untuk yang
memenuhi ketentuan sebagai berikut:
mempunyai kapasitas <76,4 kW (kurang dari tujuh puluh enam koma
empat kilowatt);
beroperasi secara kumulatif < 1.000 (kurang dari seribu) jam per
tahun;
digunakan untuk kepentingan darurat, kegiatan perbaikan, atau
kegiatan pemeliharaan yang secara kumulatif berlangsung selama
~200(kurang dari atau sarna dengan dua ratus) jam per tahun; atau
digunakan untuk menggerakkan derek dan peralatan las.
12) Pengujian kualitas air limbah disesuaikan parameter wajib kegiatan dan
memenuhi baku mutu yang tercantum pada izin pembuangan limbah
cair, persetujuan teknis, atau baku mutu air limbah spesifik kegiatan
(daerah atau nasional) atau baku mutu yang tercantum dalam dokumen
lingkungan hidup.
13)pemeriksaan dampak lingkungan untuk pengelolaan limbah bahan
berbahaya dan beracun (B3) dilakukan terhadap kesesuaian antara
desain fasilitas penyimpanan sementara limbah B3 serta tata cara
pengemasan dan penyimpanan dan ketentuan tata cara serta
persyaratan teknik penyimpanan dan pengumpulan limbah B3.
H. Mata UjiSertifikasi Instalasi Pembangkit Listrik Tenaga Diesel (PLTD) Mobil
dan Portabel 1)
No. Mata Uji Baru
Perpan-
jangan
l. Pemeriksaan Dokumen
a. spesifikasi generator (data nameplate) V' V'
b. buku manual operasi generator V' V'
c. jaminan atau garansi pabrik V' -
d. data uji emisi V' V'
e. dokumen lingkungan hidup danJatau persetujuan V' V'
lingkungan 2)
2. Pemeriksaan Kesesuaian Desain
a. sistem proteksi generator V' V'
b. gambar pengawatan sistern pengaman V' V'
c. instalasi pengelolaan lingkungan hidup 3) V' V'
3. Pemeriksaan Visual
a. kelengkapan peralatan proteksi V' V'
b. pengawatan peralatan listrik V' V'
c. sistem pembumian V' ,f
hlm. 163
No, Mata Uji Baru
Perpan-
jangan
d. kebocoran bahan bakar rninyak ,{ ,{
e, kobocoran pelurnas ,{ ,{
f. ketersediaan alat pernadarn kebakaran ,{ ,{
g, tanda bahaya listrik ,{ ,{
h, pengelolaan lirnbah rninyak bekas ,{ ,(
1. titik pernantauan ernisi4) ,{ ,{
4, Evaluasi HasilUjiPeralatan dan Sistern
a, pengukuran tahanan isolasi ,{ ,{
b. pengujian sistern ,{ ,{
c. pengujian pengarnan elektrik ,{ ,{
d. pengujian pengarnan rnekanik ,{ ,{
5, Pengujian Unit
a, uji tanpa beban (no load test) ,{ ,{
b. uji pernbebanan ,{ ,{
c. uji kapasitas rnarnpu ,{ ,{
6, Perneriksaan Oarnpak Lingkungan
a, tingkat kebisingan ,{ ,(
b. uji ernisi gas buang 5) ,{ ,(
Keterangan:
1) Instalasi PLTD mobil dan portabel merupakan instalasi PLTD yang
difungsikan secara tidak tetap di satu lokasi.
2) Perrieriksaan dokumen lingkungan hidup:
a. dokumen lingkungan hidup yang dimaksud merupakan dokumen
lingkungan hidup yang dimiliki sesuai dengan jenis kegiatan dan
ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. persetujuan lingkungan yang dimaksud merupakan keputusan
kelayakan lingkungan hidup atau pemyataan kesanggupan
pengelolaan lingkungan hidup yang telah mendapat persetujuan dari
pemerintah pusat atau pemerintah daerah;
c. pemeriksaaan mencakup kesesuaian antara rencana yang tertera
pada dokumen lingkungan hidup (meliputi kapasitas dan rencana
pengelolaan lingkungan) dan implementasi di lapangan; dan
d. pemeriksaan termasuk pada kepemilikan izin perlindungan dan
pengelolaan lingkungan hidup (izinPPLH)atau persetujuan teknis.
2) Desain instalasi pengelolaan lingkungan hidup disesuaikan dengan
rencana pengelolaan lingkungan hidup yang tercantum pada dokumen
lingkungan hidup.
hlm. 164
No. Mata Uji Baru
Perpan-
jangan
1. Pemeriksaan Dokumen
a. spceifikasi teknik peralatan utama dan alat bantunya
1) heat recovery steam generation (HRSG) ,/ ,/
2) turbin ,/ ,/
3) generator ,/ ,/
4) tran sforrnator ,/ ,/
b. hasil uji pabrik peralatan utama atau Sertifikat Produk ,/ -
c. buku manual operasi atau standar operasional prosedur ,/ ,/
d. dokumen lingkungan hidup danJatau persetujuan ,/ ,/
lingkungan 1)
2. Perneriksaan Kesesuaian Desain
a. tingkat hubung pendek (short circuit level) ,/ -
b. pengaman elektrik ,/ -
c. pengaman mekanik ,/ -
d. eistem pengukuran elektrik dan mekanik ,/ -
e. koordinasi proteksi dengan sistem jaringan ,/ -
f. jarak bebas (clearance distance) ,/ -
g. jarak rambat (creepage distance) ,/ -
I. MATA UJI SERTIFlKASI INSTALASI PEMBANGKIT LISTRIK TENAGA MESIN
GAS UAP (PLTMGU)
4) Pemeriksaan visual titik pemantauan emisi dilakukan untuk memastikan
bahwa cerobong telah dilengkapi dengan lubang pengambilan contoh uji
dan sarana pendukung sesuai dengan ketentuan teknis pengendalian
pencemaran udara.
5) Kriteria lulus uji emisi gas buang disesuaikan dengan ketentuan teknis
pengendalian pencemaran udara (di luar ketentuan sarana pengambilan
sampel) dan pemenuhan baku mutu dengan mengacu pada baku mutu
spesifik kegiatan (daerah atau nasional) atau yang tercantum dalam
dokumen lingkungan hidup. Kriteria uji emisi dikecualikan untuk yang
memenuhi ketentuan sebagai berikut:
mempunyai kapasitas <76,4 kW (kurang dari tujuh puluh enam koma
empat kilowatt);
beroperasi secara kumulatif < 1.000 (kurang dari seribu) jam per
tahun;
digunakan untuk kepentingan darurat, kegiatan perbaikan, atau
kegiatan pemeliharaan yang secara kumulatif berlangsung selama
.,;200(kurang dari atau sarna dengan dua ratus) jam per tahun; atau
digunakan untuk menggerakkan derek dan peralatan las.
hlm. 165
No, Mata Uji Baru
Perpan-
jangan
h, gambar diagram satu garis (single line diagram) ,{ ,{
i. gambar tata letak (lay oun peralatan utama ,{ ,{
j, gambar tata letak pemadam kebakaran ,{ ,{
k. gambar sistem pembumian ,{ ,(
1. instalasi pengelolaan lingkungan hid up 2) ,{ ,(
3, Pemeriksaan Visual
a, peralatan utama dan alat bantunya
1) heat recovery steam generation (HRSG) ,{ ,(
2) turbin ,{ ,(
3) generator ,{ ,(
4) transformator ,{ ,{
b. perlengkapan atau alat pemadam kebakaran ,{ ,{
c. perlengkapan keselamatan ketenagalistrikan ,{ ,{
d. sistem pernbumian ,{ ,{
e.
sistem catu daya altemating current (AC) dan direct ,{ ,(
current (DC) 3)
f. sistem instrumen dan kontrol ,{ ,{
s. sistem min yak pelumas ,{ ,{
h, sistem peridingin ,{ ,(
1. titik pemantauan emisi 4) ,{ ,(
j, sistem pengelolaan air limbah 5) ,{ ,(
4, Evaluasi Hasil Uji Peralatan dan Sistem
a, peralatan utama dan alat bantunya
1) heat recovery steam generation (HRSG) ,{ ,(
2) turbin ,{ ,(
3) generator ,{ ,(
4) tran sformator ,{ ,{
b. pengujian sistem pemadam kebakaran ,{ ,{
c. pengukuran tahanan pembumian ,{ ,{
d. pengujian proteksi mekanikal dan elektrikal ,{ ,{
e.
pengujian fungsi catu daya altemating current (AC)dan ,{ ,(
direct current (DC) 3)
f. pengujian sistem minyak pelumas ,{ ,{
s. pengujian sistern bahan bakar ,{ ,{
h, pengukuran tahanan isolasi masing-rnasing peralatan ,{ ,{
i, pengukuran getaran masing-ma.sing peralatan utama ,{ ,{
j, pengujian fungsi kerja balance of plant ,{ ,(
k. pengujian sistern
1) pengujian interlock ,{ ,(
2) pengujian kontrol elektrikj pneumatic ,{ ,{
1. pengujian sistern pendingin ,{ ,(
m. pengujian unjuk kerja intalasi pengolahan air limbah 6) ,{ ,{
5, Pengujian Unit
a, uji tanpa beban (no load test) ,{ ,{
b. uji sinkronisasi dengan jaringan ,( -
c. uji pembebanan 7) ,{ ,{
hlm. 166
No, Mata Uji 8aru
Perpan-
jangan
d. uji kapasitas mampu ,{ ,(
e, uji lepas beban pada beban nominal (100%) 8) ,( -
f. uji keandalan pembangkit 9) ,{ ,(
g, pengukuran konsumsi bahan bakar 10) ,{ ,{
6, Pemeriksaan Dampak Lingkungan
a, tingkat kebisingan ,{ ,(
b. uji ernisi gas buang 11) ,{ ,(
c. uji kualitas air pendingin 12) ,{ ,(
d, kualitas air limbah 13) ,{ ,(
e. pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (83) 14) ,{ ,{
7, Pemeriksaan Pengelolaan Sistem Proteksi Korosif ,{ ,(
Keterangan:
1) Pemeriksaan dokumen lingkungan hidup:
a. dokumen lingkungan hidup yang dimaksud merupakan dokumen
lingkungan hidup yang dimiliki sesuai dengan jenis kegiatan dan
ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. persetujuan lingkungan yang dimaksud merupakan keputusan
kelayakan lingkungan hidup atau pemyataan kesanggupan
pengelolaan lingkungan hidup yang telah mendapat persetujuan dari
pemerintah pusat atau pemerintah daerah;
c. pemeriksaaan mencakup kesesuaian antara rencana yang tertera
pada dokumen lingkungan hidup (meliputi kapasitas dan rencana
pengelolaan lingkungan) dan implementasi di lapangan; dan
d. pemeriksaan termasuk pada kepemilikan izin perlindungan dan
pengelolaan lingkungan hidup (izin PPLH) atau persetujuan teknis
disesuaikan dengan kewajiban dari masing-masing kegiatan
pembangkit tenaga listrik.
2) Desain instalasi pengelolaan lingkungan hidup disesuaikan dengan
rencana pengelolaan lingkungan hidup yang tercantum pada dokumen
lingkungan hidup.
3) Pemeriksaan dan pengujian sistem catu daya alternating current (AC)dan
direct current (DC) termasuk instalasi pembangkit tenaga listrik yang
dioperasikan sebagai emergency diesel generator (EDG)yang merupakan
satu kesatuan dari unit instalasi pembangkitnya (jikaada).
4) Pemeriksaan visual titik pemantauan emisi dilakukan untuk memastikan
bahwa cerobong telah dilengkapi dengan lubang pengambilan contoh uji
hlm. 167
dan sarana pendukung sesuai dengan ketentuan teknis pengendalian
pencemaran udara.
5) Pemeriksaan sistem pengelolaan air limbah disesuaikan dengan
ketentuan teknis pengendalian pencemaran air.
6) Pengujian unjuk kerja intalasi pengolahan air limbah dilakukan untuk
mengetahui efisiensi pengolahan yang dilakukan dan menghasilkan air
limbah sesuai dengan baku mutu yang tercantum pada izin pembuangan
limbah cair, persetujuan teknis, atau baku mutu air limbah spesifik
kegiatan (daerah atau nasional) atau baku mutu yang tercantum dalam
dokumen lingkungan hidup.
7) Untuk kepentingan umum, unit baru diuji dengan beban 50% (lima
puluh persen), 75% (tujuh puluh lima persen), dan 100% (seratus
persen) dari kapasitas terpasang, sedangkan untuk unit lama diuji pada
kapasitas maksimum yang dapat dicapai. Untuk kepentingan sendiri, uji
pembebanan dilakukan sesuai dengan kapasitas beban yang tersedia
dan pola operasi.
8) Kriteria lulus uji (acceptance criteria) lepas beban nominal disesuaikan
dengan desain kontrol dan proteksi pembangkit. Dalam hal tidak
dilakukan uji lepas beban karena sistem tidak memungkinkan untuk
dilakukan pengujian, harus ada surat pernyataan dari:
a. pengatur sistem yang menyatakan sistem tidak mampu untuk uji
lepas beban 100% (seratus persen) dari beban nominal; dan
b. pabrikan yang menyatakan turbin dan generator beroperasi aman
jika terjadi lepas beban sampai dengan 100% (seratus persen) beban
nominal.
9) Untuk kepentingan umum, uji keandalan unit baru dilakukan secara
terus-menerus selama 24 (dua puluh empat) jam dengan beban
minimum 80% (delapan puluh persen) dari kapasitas terpasang,
sedangkan untuk unit lama diuji secara terus-menerus selama 12 (dua
belas) jam dengan beban mengikuti pengatur sistem, dengan ketentuan:
a. dalam hal sistem tidak mampu menyerap daya pembangkit, uji
keandalan pembangkit dilakukan pada beban maksimum yang dapat
dicapai dengan bukti adanya surat pemyataan dari pengatur sistem;
dan
b. unit tidak boleh trip dari gangguan internal danjatau shutdown
selama uji keandalan.
hlm. 168
Untuk kepentingan sendiri, uji keandalan dilakukan sesuai dengan
kapasitas beban yang tersedia dan pola operasi.
lO)Pengukuran dilakukan pada saat uji pembebanan pembangkit paling
singkat selama 2 (dua)jam.
11) Kriteria lulus uji emisi gas buang disesuaikan dengan ketentuan teknis
pengendalian peneemaran udara (di luar ketentuan sarana pengambilan
sampel) dan pemenuhan baku mutu dengan mengaeu pada baku mutu
spesifik kegiatan (daerah atau nasional) atau yang tereantum dalam
dokumen lingkungan hidup.
12)Pengujian juga dilakukan pada kualitas air limbah bahang (bekas
pendingin).
13) Pengujian kualitas air limbah disesuaikan parameter wajib kegiatan dan
memenuhi baku mutu yang tereantum pada izin pembuangan limbah
eair, persetujuan teknis, atau baku mutu air limbah spesifik kegiatan
(daerah atau nasional) atau baku mutu yang tereantum dalam dokumen
lingkungan hidup.
14)Pemeriksaan dampak lingkungan untuk pengelolaan limbah bahan
berbahaya dan beraeun (B3) dilakukan terhadap kesesuaian antara
desain bangunan penyimpanan sementara limbah B3 serta tata eara
pengemasan dan penyimpanan dan ketentuan tata eara serta
persyaratan teknik penyimpanan dan pengumpulan limbah B3.
J. Mata UjiSertifikasi Instalasi Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN)
No. Mata Uji Baru
Perpan-
jangan
1. Pemeriksaan Dokumen
a. spcsifikasi teknik peralatan utama
1) · reaktor v" v"
2) · turbin v" v"
3) · generator v" v"
4) · transforrnator v" v"
b. hasil uji pabrik peralatan utama atau Sertifikat Produk v" -
c. buku manual operasi atau standar operasional prosedur v" v"
d. dokumen lingkungan hidup danyatau persetujuan v" v"
lingkungan 1)
2. Pemeriksaan Kesesuaian Desain
a. tingkat hubung pendek (short circuit level) v" -
b. pengaman elektrik v" -
c. pengaman mekanik v" -
hlm. 169
No, Mata Uji Baru
Perpan-
jangan
d. sistem pengukuran elektrik dan mekanik ,{ -
e, koordinasi proteksi dengan sistemjaringan ,{ -
f. jarak bebas (clearance distance) ,{ -
g, jarak rambat (creepage distance) ,{ -
h, gambar diagram satu garis (single line diagram) ,{ ,{
1. gambar tata letak (lay ouO peralatan utama ,{ ,{
j, gambar tata letak pemadarn kebakaran ,{ ,{
k. garnbar sistern pernburnian ,{ ,(
3, Perneriksaan Visual
a, peralatan utarna dan alat bantunya
1) · reaktor ,{ ,(
2) · turbin ,{ ,(
3) generator ,{ ,(
4) · transforrnator ,{ ,{
b. perlengkapanjalat pernadarn kebakaran ,{ ,{
c. perlengkapan keselamatan ketenagalistrikan ,{ ,{
d. sistem pembumian ,{ ,{
e.
sistern catu daya alternating current (AC) dan direct ,{ ,(
current (DC)2)
f. sistem instrumen dan kontrol ,{ ,{
g. sistem minyak pelurnas ,{ ,{
h. sistern udara pernbakaran dan gas buang ,{ ,{
1. sistern pendingin ,{ ,(
4. Evaluasi HasilUjiPeralatan dan Sistem
a, peralatan utarna dan alat bantunya
1) · reaktor ,{ ,(
2) · turbin ,{ ,(
3) generator ,{ ,(
4) · transforrnator ,{ ,{
b. pengujian sistern pernadarn kebakaran ,{ ,{
c. pengukuran tahanan pernburnian ,{ ,{
d. pengujian proteksi rnekanikal dan elektrikal ,{ ,{
e, pengujian fungsi catu daya altemating current (AC) dan ,{ ,(
direct current (DC)2)
r. pengujian sistern rninyak pelurnas ,{ ,{
s. pengukuran tahanan isolasi rnasing-rnasingperalatan ,{ ,{
h. pengukuran getaran rnasing-rnasing peralatan utarna ,{ ,{
1. pengujian fungsi kerja balance of plant ,{ ,(
j, pengujian sistern
1) · pengujian interlock ,{ ,(
2) · pengujian kontrol elektrikjpneumatic ,{ ,{
k. pengujian sistern pendingin ,{ ,{
5. Pengujian Unit
a, uji tanpa beban (no load test) ,{ ,{
b. uji sinkronisasi dengan jaringan ,( -
c. uji pernbebanan 3) ,{ ,{
hlm. 170
No, Mata Uji Baru
Perpan-
jangan
d. uji kapasitas mampu ,{ ,(
e, uji lepas beban pada beban nominal (100%)4) ,( -
f. uji keandalan pembangkit 5) ,{ ,{
6, Pemeriksaan Oampak Lingkungan
a, tingkat kebisingan ,{ ,{
b. emisi gas buang ,{ ,{
c. pengelolaan limbah radioaktif gas ,{ ,{
d pengelolaan limbah radioaktif padat ,{ ,{
e pengelolaan limbah cair ,{ ,{
f. tingkat radiasi ,{ ,(
g, pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (83)6) ,{ ,{
7, Pemeriksaan PengelolaanSistem Proteksi Korosif ,{ ,(
Keterangan:
1) Pemeriksaan dokumen lingkungan hidup:
a. dokumen lingkungan hidup yang dimaksud merupakan dokumen
lingkungan hidup yang dimiliki sesuai dengan jenis kegiatan dan
ketentuan peraturan perundang- undangan;
b. persetujuan lingkungan yang dimaksud merupakan keputusan
kelayakan lingkungan hidup atau pemyataan kesanggupan
pengelolaan lingkungan hidup yang telah mendapat persetujuan dari
pemerintah pusat atau pemerintah daerah;
c. pemeriksaaan mencakup kesesuaian antara rencana yang tertera
pada dokumen lingkungan hidup (meliputi kapasitas dan rencana
pengelolaan lingkungan) dan implementasi di lapangan; dan
d. pemeriksaan termasuk pada kepemilikan izin perlindungan dan
pengelolaan lingkungan hidup (izin PPLH) atau persetujuan teknis
disesuaikan dengan kewajiban dari masing-masing kegiatan
pembangkit tenaga listrik.
2) Pemeriksaan dan pengujian sistem catu daya alternating current (AC)dan
direct current (DC) termasuk instalasi pembangkit tenaga listrik yang
dioperasikan sebagai emergency diesel generator (EDG)yang merupakan
satu kesatuan dari unit instalasi pembangkitnya (jikaada).
3) Untuk kepentingan umum, unit baru diuji dengan beban 50% (lima
puluh persen), 75% (tujuh puluh lima persen), dan 100% (seratus
persen) dari kapasitas terpasang, sedangkan unit lama diuji pada
kapasitas maksimum yang dapat dicapai. Untuk kepentingan sendiri, uji
pembebanan dilakukan sesuai dengan kapasitas beban yang tersedia
dan pola operasi.
hlm. 171
4) Kriteria lulus uji (acceptance criteria) lepas beban nominal disesuaikan
dengan desain kontrol dan proteksi pembangkit. Dalam hal tidak
dilakukan uji lepas beban karena sistem tidak memungkinkan untuk
dilakukan pengujian, harus ada surat pemyataan dari:
a. pengatur sistem yang menyatakan sistem tidak mampu untuk uji
lepas beban 100%(seratus persen) dari beban nominal; dan
b. pabrikan yang menyatakan turbin dan generator beroperasi aman
jika terjadi lepas beban sampai dengan 100% (seratus persen) beban
nominal.
5) Untuk kepentingan umum, uji keandalan unit baru dilakukan secara
terus-menerus selama 72 (tujuh puluh dual jam dengan beban minimum
80% (delapan puluh persen) dari kapasitas terpasang, sedangkan unit
lama diuji secara terus-menerus selama 24 (dua puluh empat) jam
dengan beban mengikuti pengatur sistem, dengan ketentuan:
a. dalam hal sistem tidak mampu menyerap daya pembangkit, maka uji
keandalan pembangkit dilakukan pada beban maksimum yang dapat
dicapai dengan bukti adanya surat pernyataan dari pengelola
jaringan; dan
b. unit tidak boleh trip dari gangguan internal darr/atau shutdown
selama uji keandalan.
Untuk kepentingan sendiri, uji keandalan dilakukan sesuai dengan
kapasitas beban yang tersedia dan pola operasi.
6) Pemeriksaan dampak lingkungan untuk pengelolaan limbah bahan
berbahaya dan beracun (B3) dilakukan terhadap kesesuaian antara
fasilitas bangunan penyimpanan sementara limbah B3 serta tata cara
pengemasan dan penyimpanan dan ketentuan tata cara serta
persyaratan teknik penyimpanan dan pengumpulan limbah B3.
K. Mata UjiSertifikasi Instalasi Pembangkit ListrikTenaga Surya (PLTS)
No, Mata Uji Baru
Perpan-
jangan
l. Pemeriksaan Dokumen
a, spesifikasi teknik peralatan utama v' v'
b, hasil uji pabrik peralatan utama atau Sertifikat Produk v' -
c. buku manual operasi atau standar operasionai prosedur v' v'
d. dokumen lingkungan hidup danJatau persetujuan v' v'
lingkungan 1)
2, Pemeriksaan Kesesuaian Desain
a, tingkat hubung pendek (short circuit level) v' -
hlm. 172
No, Mata Uji 8aru
Perpan-
jangan
b. pengaman elektrik ,{ -
c. sistem pengukuran elektrik ,{ -
d. koordinasi proteksi dengan sisternjaringan untuk on grid ,(
(jikaterhubung dengan on grid)
-
e. jarak bebas (clearance distance) ,{ ,{
f. gambar diagram satu garis (single line diagram) ,{ ,{
g, gambar tata letak (lay oufjperalatan utama ,{ ,{
h, gambar tata letak pemadam kebakaran ,{ ,{
i. gambar sistem pembumian ,{ ,(
3, Pemeriksaan Visual
a, peralatan utama dan alat bantunya
1) modul surya ,{ ,(
2) inverter ,{ ,(
3) baterai (jikaada) ,{ ,(
4) transformator (jikaada) ,{ ,{
b. perlengkapanjalat pemadam kebakaran ,{ ,{
c. perlengkapan keselamatan ketenagaiistrikan ,{ ,{
d. sistem pembumian ,{ ,{
e. sistem catu daya alternating current (AC)dan direct ,{ ,{
current (DC)
f. sistem instrumen dan kontrol ,{ ,(
4, Evaluasi HasilUjiPeralatan dan Sistem
a, peralatan utama dan alat bantunya
1) modul surya ,{ ,(
2) inverter ,{ ,(
3) baterai (jikaada) ,{ ,(
4) transformator (jikaada) ,{ ,{
b. pengujian sistern pemadam kebakaran ,{ ,{
c. pengukuran tahanan pembumian ,{ ,{
d. pengujian proteksi elektrikal ,{ ,{
e, pengujian fungsi catu daya alternating current (AC) dan ,{ ,{
direct current (DC)
f. pengukuran tahanan isolasi masing-masing peraiatan ,{ ,(
g, pengujian sistern
1) pengujian interlock ,{ ,(
2) pengujian kontrol elektrik ,{ ,(
5, Pengujian Unit
a, uji sinkronisasi denganjaringan (jikaada) ,( -
b. uji anti islanding 2) ,{ ,{
b. uji kapasitas mampu ,{ ,(
c. uji keandalan 3) ,{ ,(
6, Pemeriksaan Dampak Lingkungan
a, pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (83)4) ,{ ,(
Keterangan:
1) Pemeriksaan dokumen lingkungan hidup:
hlm. 173
a. dokumen lingkungan hidup yang dimaksud merupakan dokumen
lingkungan hidup yang dimiliki sesuai dengan jenis kegiatan dan
ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. persetujuan lingkungan yang dimaksud merupakan keputusan
kelayakan lingkungan hidup atau pemyataan kesanggupan
pengelolaan lingkungan hidup yang telah mendapat persetujuan dari
pemerintah pusat atau pemerintah daerah;
c. pemeriksaaan mencakup kesesuaian antara rencana yang tertera
pada dokumen lingkungan hidup (meliputi kapasitas dan rencana
pengelolaan lingkungan) dan implementasi di lapangan; dan
d. pemeriksaan termasuk pada kepemilikan izin perlindungan dan
pengelolaan lingkungan hidup (izin PPLH)atau persetujuan teknis
disesuaikan dengan kewajiban dari masing-masing kegiatan
pembangkit tenaga listrik.
Untuk PLTSAtap tidak diperlukan dokumen lingkungan hidup danjatau
persetujuan lingkungan.
2) Untuk PLTSyang terhubung dengan sistem jaringan (on grid).
3) Untuk unit baru diuji selama 24 (dua puluh empat) jam sedangkan
untuk unit lama diuji selama 12 (dua belas) jam dengan beban sesuai
dengan kondisi iradian matahari.
4) Pemeriksaan dampak lingkungan untuk pengelolaan limbah bahan
berbahaya dan beracun (B3) dilakukan terhadap kesesuaian antara
fasilitas bangunan penyimpanan sementara limbah B3 serta tata cara
pengemasan dan penyimpanan dan ketentuan tata cara serta
persyaratan teknik penyimpanan dan pengumpulan limbah B3.
L. Mata UjiSertifikasi Instalasi Pembangkit ListrikTenaga Bayu (PLTB)
No. Mata Uji Baru
Perpan-
jangan
l. Pemeriksaan Dokumen
a. spesifikasi teknik peralatan utama
1) turbin y y
2) generator y y
3) konverter (jikaada) v' y
4) kabel tenaga v' y
5) baterai (jikaada) v' v'
6) transformator (jikaada) v' v'
b. hasil uji pabrik peralatan utama atau Sertifikat Produk v' -
c. buku manual operasi atau standar operasional prosedur y y
hlm. 174
No. Mata Uji Baru
Perpan-
jangan
d. dokumen lingkungan hidup danJatau persetujuan
v' v'
lingkungan 1)
2. Pemeriksaan Kesesuaian Desain
a. tingkat hubung pendek (short circuit level) v' -
b. pengaman elektrik v' -
c. pengaman mekanik v' -
d. sistem pengukuran elektrik dan mekanik v' -
e. koordinasi proteksi dengan sisternjaringan v' -
f. jarak bebas (clearance distance) v' v'
g. gambar diagram satu garis (single line diagram) v' v'
h. gambar tata letak (layout) peralatan utama v' v'
i. gambar tata letak pemadam kebakaran v' v'
j. gambar sistern pembumian v' v'
3. Pemeriksaan Visual
a. peralatan utama dan alat bantunya
1) turbin v' v'
2) generator v' v'
3) konverter (jikaada) v' v'
4) kabel tenaga v' v'
5) baterai (jikaada) v' v'
6) transformator (jikaada) v' v'
b. perlengkapanJalat pemadam kebakaran v' v'
c. perlengkapan keselamatan ketenagalistrikan v' v'
d. sistem pembumian v' v'
e.
sistem catu daya alternating current (AC) dan direct
v' v'
current (DC)2)
f. sistem instrumen dan kontrol v' v'
4. Evaluasi HasilUjiPeralatan dan Sistem
a. peralatan utama dan alat bantunya
1) turbin v' v'
2) generator v' v'
3) konverter (jikaada) v' v'
4) kabel tenaga v' v'
5) baterai (jikaada) v' v'
6) transformator (jikaada) v' v'
b. pengujian sistem pemadam kebakaran v' v'
c. pengukuran tahanan pembumian v' v'
d. pengujian proteksi elektrikal v' v'
e.
pengujian fungsi catu daya alternating current (AC) dan v' v'
direct current (DC)2)
f. pengukuran tahanan isolasi masing-masing peralatan v' v'
g. pengujian sistem
1) pengujian interlock v' v'
2) pengujian kontrol elektrikJpneumatic v' v'
h. pengukuran getaran masing-masing peralatan utama v' v'
hlm. 175
No, Mata Uji Baru
Perpan-
jangan
5, PengujianUnit
a, uji sinkronisasi dengan jaringan ,{ -
b. uji kapasitas mampu ,{ ,(
c. uji keandalan pembangkit 3) ,{ ,{
6, Pemeriksaan Dampak Lingkungan
a, tingkat kebisingan ,{ ,(
Keterangan:
1) Pemeriksaan dokumen lingkungan hidup:
a. dokumen lingkungan hidup yang dimaksud merupakan dokumen
lingkungan hidup yang dirniliki sesuai dengan jenis kegiatan dan
ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. persetujuan lingkungan yang dimaksud merupakan keputusan
kelayakan lingkungan hidup atau pernyataan kesanggupan
pengelolaan lingkungan hidup yang telah mendapat persetujuan dari
pemerintah pusat atau pemerintah daerah;
c. pemeriksaaan mencakup kesesuaian antara rencana yang tertera
pada dokumen lingkungan hidup (meliputi kapasitas dan rencana
pengelolaan lingkungan) dengan implementasi di lapangan; dan
d. pemeriksaan termasuk pada kepemilikan izin perlindungan dan
pengelolaan lingkungan hidup (izin PPLH) atau persetujuan teknis
disesuaikan dengan kewajiban dari masing-masing kegiatan
pembangkit tenaga listrik.
2) Pemeriksaan dan pengujian sistem catu daya altemating current (AC)dan
direct current (DC) termasuk instalasi pembangkit tenaga listrik yang
dioperasikan sebagai emergency diesel generator (EDG)yang merupakan
satu kesatuan dari unit instalasi pembangkitnya (jikaada).
3) Untuk kepentingan urnurn, uji keandalan unit baru dilakukan selama 72
(tujuh puluh dual jam, sedangkan unit lama selama 24 (dua puluh
empat) jam dengan mempertimbangkan masa operasi dan tidak operasi
sesuai kondisi angin, dan unit tidak boleh trip dari gangguan internal
dan/ atau shutdown selama uji keandalan. Untuk kepentingan sendiri,
uji keandalan dilakukan sesuai dengan kapasitas beban yang tersedia
dan pola operasi.
hlm. 176
M. Mata Uji Sertifikasi Instalasi Pembangkit Listrik Tenaga Biomassa (PLTBm)
No. Mata Uji Baru
Perpan-
jangan
1. Pemeriksaan Dokumen
a. spesifika.siteknik peralatan utama dan alat bantunya
1) boiler ,/ ,/
2) turbin ,/ ,/
3) generator ,/ ,/
4) transformator ,/ ,/
b. hasil uji pabrik peralatan utama atau Sertifikat Produk ,/ -
c. buku manual operasi atau standar operasional prosedur ,/ ,/
d. dokumen lingkungan hidup danjatau persetujuan ,/ ,/
lingkungan 1)
2. Pemeriksaan Kesesuaian Desain
a. tingkat hubung pendek (short circuit level) ,/ -
b. pengaman elektrik ,/ -
c. pengaman mekanik ,/ -
d. sistem pengukuran elektrik dan mekanik ,/ -
e. koordinasi proteksi dengan sisternjaringan ,/ -
r. jarak bebas (clearance distance) ,/ -
g. jarak rambat (creepage distance) ,/ -
h. gambar diagram satu garis (single line diagram) ,/ ,/
i. gambar tata letak (lay ou~ peralatan utama ,/ ,/
j. gambar tata letak pemadam kebakaran ,/ ,/
k. gambar sistem pernbumian ,/ ,/
1. instalasi pengelolaan lingkungan hidup 2) ,/ ,/
3. Pemeriksaan Visual
a. peralatan utama dan alat bantunya
1) boiler ,/ ,/
2) turbin ,/ ,/
3) generator ,/ ,/
4) transformator ,/ ,/
b. perlengkapanj alat pemadam kebakaran ,/ ,/
c. perlengkapan keselamatan ketenagalistrikan ,/ ,/
d. sistem pembumian ,/ ,/
e.
sistem catu daya alternating current (AC) dan direct ,/ ,/
current (DC)3)
f sistem instrumen dan kontrol ,/ ,/
g. sistem minyak pelumas ,/ ,/
h. sistem udara pembakaran dan gas buang ,/ ,/
i. sistern pendingin ,/ ,/
j. titik pemantauan emisi 4) ,/ ,/
4. Evaluasi Hasil UjiPeralatan dan Sistem
a. peralatan utama dan alat bantunya
1) boiler ,/ ,/
2) turbin ,/ ,/
3) generator ,/ ,/
4) transformator ,/ ,/
hlm. 177
No, Mata Uji Baru
Perpan-
jangan
b. pengujian sistem pemadam kebakaran ,/ ,/
c. pengukuran tahanan pembumian ,/ ,/
d. pengujian proteksi mekanikal dan elektrikal ,/ ,/
pengujian fungsi catu daya alternating current (AC)dan ,/ ,/ e,
direct current (DC)3)
f. pengujian sistem minyak pelumas ,/ ,/
s. pengukuran tahanan isolasi masing-masing peralatan ,/ ,/
h, pengukuran getaran masing-masing peralatan utama ,/ ,/
i, pengujian fungsi kerja balance of plant ,/ ,/
j, pengujian sistem
1) pengujian interlock ,/ ,/
2) pengujian kontrol elektrikjpneumatic ,/ ,/
k. pengujian sistem pendingin ,/ ,/
I. pemeriksaan kualitas air boiler dan uap ke turbin ,/ ,/
m. pengujian unjuk kerja instalasi pengendalian ,/ ,/
pencemaran udara 5)
n, pengujian unjuk kerja instalasi pengolahan air limbah 6) ,/ ,/
5, Pengujian Unit
a, uji tanpa beban (no load tesn ,/ ,/
b. uji sinkronisasi dengan jaringan ,/ -
c. uji pembebanan 7) ,/ ,/
d, uji kapasitas mampu ,/ ,/
e. uji keandalan pembangkit 8) ,/ ,/
6, Pemeriksaan Dampak Lingkungan
a, tingkat kebisingan ,/ ,/
b. uji emisi gas buang 9) ,/ ,/
c. kualitas air limbah ,/ ,/
d. pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (83)10) ,/ ,/
7, Pemeriksaan Pengelolaan Sistem Proteksi Korosif ,/ ,/
Keterangan:
1) Pemeriksaan dokumen lingkungan hidup:
a. dokumen lingkungan hidup yang dimaksud merupakan dokumen
lingkungan hidup yang dimiliki sesuai dengan jenis kegiatan dan
ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. persetujuan lingkungan yang dimaksud merupakan keputusan
kelayakan lingkungan hidup atau pemyataan kesanggupan
pengelolaan lingkungan hidup yang telah mendapat persetujuan dari
pemerintah pusat atau pemerintah daerah;
c. pemeriksaaan mencakup kesesuaian antara rencana yang tertera
pada dokumen lingkungan hidup (meliputi kapasitas dan rencana
pengelolaan lingkungan) dan implementasi di lapangan; dan
hlm. 178
d. pemeriksaan termasuk pada kepemilikan izin perlindungan dan
pengelolaan lingkungan hidup (izin PPLH) atau persetujuan teknis
disesuaikan dengan kewajiban dari masing-masing kegiatan
pembangkit tenaga listrik.
2) Desain instalasi pengelolaan lingkungan hidup disesuaikan dengan
reneana pengelolaan lingkungan hidup yang tereantum pada dokumen
lingkungan hidup.
3) Pemeriksaan dan pengujian sistem eatu daya altemating current(AC)dan
direct current (DC) termasuk instalasi pembangkit tenaga listrik yang
dioperasikan sebagai emergency diesel generator(EDG)yang merupakan
satu kesatuan dari unit instalasi pembangkitnya (jikaada).
4) Pemeriksaan visual titik pemantauan emisi dilakukan untuk memastikan
bahwa eerobong telah dilengkapi dengan lubang pengambilan eontoh uji
dan sarana pendukung sesuai dengan ketentuan teknis pengendalian
peneemaran udara.
5) Uji unjuk kerja instalasi pengendalian peneemaran udara dilakukan
untuk mengetahui bahwa instalasi dapat bekerja dengan baik agar
menghasilkan emisi gas buang sesuai dengan baku mutu spesifik
kegiatan (daerah atau nasional) atau yang tereantum dalam dokumen
lingkungan hidup.
6) Pengujian unjuk kerja intalasi pengolahan air limbah dilakukan untuk
mengetahui efisiensi pengolahan yang dilakukan dan menghasilkan air
limbah sesuai dengan baku mutu yang tereantum pada izin pembuangan
limbah eair, persetujuan teknis, atau baku mutu air limbah spesifik
kegiatan (daerah atau nasional) atau baku mutu yang tereantum dalam
dokumen lingkungan hidup.
7) Pengujian dilakukan sampai dengan kapasitas beban yang tersedia.
8) Untuk kepentingan umum, uji keandalan unit baru dilakukan seeara
terus-menerus selama 24 (dua puluh empat) jam dengan beban
minimum 80% (delapan puluh persen) dari kapasitas terpasang,
sedangkan unit lama diuji seeara terus-menerus selama 12 (dua belas)
jam dengan beban mengikuti pengatur sistem, dengan ketentuan:
a. dalam hal sistem tidak mampu menyerap daya pembangkit, maka uji
keandalan pembangkit dilakukan pada beban maksimum yang dapat
dicapai dengan bukti adanya surat pernyataan dari pengelola
jaringan; dan
hlm. 179
b. unit tidak boleh trip dari gangguan internal darr/atau shutdown
selama uji keandalan.
Untuk kepentingan sendiri, uji keandalan dilakukan sesuai dengan
kapasitas beban yang tersedia dan pola operasi.
9) Kriteria lulus uji emisi gas buang disesuaikan dengan ketentuan teknis
pengendalian pencemaran udara (di luar ketentuan sarana pengambilan
sampel) dan pemenuhan baku mutu dengan mengacu pada baku mutu
spesifik kegiatan (daerah atau nasional) atau yang tercantum dalam
dokumen lingkungan hidup.
lO)Pemeriksaan dampak lingkungan untuk pengelolaan limbah bahan
berbahaya dan beracun (B3) dilakukan terhadap kesesuaian antara
desain bangunan penyimpanan sementara limbah B3 serta tata cara
pengemasan dan penyimpanan dan ketentuan tata cara serta
persyaratan teknik penyimpanan dan pengumpulan limbah B3.
N. Mata UjiSertifikasi Instalasi Pembangkit Listrik Tenaga Biogas (PLTBg)
No. Mata Uji Baru
Perpan-
jangan
1. Perneriksaan Dokumen
a. spesifikasi teknik peralatan utama dan alat bantunya
1) mesin if if
2) generator if if
3) transformator if if
b. hasil uji pabrik peralatan utama atau Sertifikat Produk if -
c. buku manual operasi atau standar operasional prosedur if if
d. dokumen lingkungan hidup danfatau persetujuan if if
lingkungan 1)
2 Pemeriksaan Kesesuaian Desain
a. tingkat hubung pendek (short circuit level) if -
b. pengaman elektrik if -
c. pengaman mekanik if -
d. sistem pengukuran elektrik dan mekanik if -
e. koordinasi proteksi dengan sistem jaringan if -
I. jarak bebas (clearance distance) if -
g. jarak rambat (creepage distance) if -
h. gambar diagram satu garis (single line diagram) if if
i. gambar tata letak (layout) peralatan utama if if
j. gambar tata letak pemadam kebakaran if if
k. gambar sistem pernbumian if if
I. instalasi pengelolaan lingkungan hidup 2) if if
3. Pemeriksaan Visual
a. peralatan utama dan alat bantunya
1) mesin if if
hlm. 180
No, Mata Uji Baru
Perpan-
jangan
2) generator ,/ ,/
3) transformator ,/ ,/
b. perlengkapanJalat pemadam kebakaran ,/ ,/
c. perlengkapan keselamatan ketenagalistrikan ,/ ,/
d, sistem pembumian ,/ ,/
e, sistem catu daya altemating current (AC)dan direct ,/ ,/
current (DC)3)
f. sistem instrumen dan kontrol ,/ ,/
s. sistem minyak pelumas ,/ ,/
h, sistem udara pembakaran dan gas buang ,/ ,/
1. sistem pendingin ,/ ,/
j, titik pemantauan emisi 4) ,/ ,/
4, Evaluasi HasilUjiPeralatan dan Sistem
a, peralatan utama dan alat bantunya
1) mesin ,/ ,/
2) generator ,/ ,/
3) transformator ,/ ,/
b, pengujian sistem pemadam kebakaran ,/ ,/
c. pengukuran tahanan pembumian ,/ ,/
d. pengujian proteksi mekanikal dan elektrikaI ,/ ,/
e.
pengujian fungsi catu daya altemating current (AC)dan ,/ ,/
direct current (DC)3)
r. pengujian sistem minyak pelumas ,/ ,/
g. pengukuran tahanan isolasi masing-masing peralatan ,/ ,/
h, pengukuran getaran masing-masing peralatan utama ,/ ,/
i. pengujian fungsi kerja balance of plant ,/ ,/
j, pengujian sistem
1) pengujian interlock ,/ ,/
2) pengujian kontrol elektrikJpneumatic ,/ ,/
k. pengujian sistem pendingin ,/ ,/
5, Pengujian Unit
a, uji tanpa beban (no load test) ,/ ,/
b. uji sinkronisasi dengan jaringan ,/ -
c. uji pembebanan 5) ,/ ,/
d. uji kapasitas mampu ,/ ,/
e, uji keandalan pembangkit 6) ,/ ,/
6, Pemeriksaan Oampak Lingkungan
a, tingkat kebisingan ,/ ,/
b. uji emisi gas buang 7) ,/ ,/
c. pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3)8) ,/ ,/
7, Pemeriksaan PengelolaanSistem Proteksi Korosif ,/ ,/
Keterangan:
1) Pemeriksaan dokumen lingkungan hidup:
hlm. 181
a. dokumen lingkungan hidup yang dimaksud merupakan dokumen
lingkungan hidup yang dimiliki sesuai dengan jenis kegiatan dan
ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. persetujuan lingkungan yang dimaksud merupakan keputusan
kelayakan lingkungan hidup atau pemyataan kesanggupan
pengelolaan lingkungan hidup yang telah mendapat persetujuan dari
pemerintah pusat atau pemerintah daerah;
c. pemeriksaaan mencakup kesesuaian antara rencana yang tertera
pada dokumen lingkungan hidup (meliputi kapasitas dan rencana
pengelolaan lingkungan) dan implementasi di lapangan; dan
d. pemeriksaan termasuk pada kepemilikan izin perlindungan dan
pengelolaan lingkungan hidup (izin PPLH) atau persetujuan teknis
disesuaikan dengan kewajiban dari masing-masing kegiatan
pembangkit tenaga listrik.
2) Desain instalasi pengelolaan lingkungan hidup disesuaikan dengan
rencana pengelolaan lingkungan hidup yang tercantum pada dokumen
lingkungan hidup.
3) Pemeriksaan dan pengujian sistem catu daya alternating current (AC)dan
direct current (DC) termasuk instalasi pembangkit tenaga listrik yang
dioperasikan sebagai emergency diesel generator (EDG)yang merupakan
satu kesatuan dari unit instalasi pembangkitnya (jikaada).
4) Pemeriksaan visual titik pemantauan emisi dilakukan untuk memastikan
bahwa cerobong telah dilengkapi dengan lubang pengambilan contoh uji
dan sarana pendukung sesuai dengan ketentuan teknis pengendalian
pencemaran udara.
5) Pengujian dilakukan sampai dengan kapasitas beban yang tersedia.
6) Untuk kepentingan umum, uji keandalan unit baru diuji secara terus-
menerus selama 24 (dua puluh empat) jam dengan beban minimum 80%
(delapan puluh persen) dari kapasitas terpasang sedangkan untuk unit
lama diuji secara terus-menerus selama 12 (dua belas) jam dengan
beban mengikuti pengatur sistem, dengan ketentuan:
a. dalam hal sistem tidak mampu menyerap daya pembangkit, uji
keandalan pembangkit dilakukan pada beban maksimum yang dapat
dicapai dengan bukti adanya surat pernyataan dari pengelola
jaringan; dan
b. unit tidak boleh trip dari gangguan internal danj'atau shutdown
selama uji keandalan.
hlm. 182
Untuk kepentingan sendiri, uji keandalan dilakukan sesuai dengan
kapasitas beban yang tersedia dan pola operasi.
7) Kriteria lulus uji emisi gas buang disesuaikan dengan ketentuan teknis
pengendalian pencemaran udara (di luar ketentuan sarana pengambilan
sampel) dan pemenuhan baku mutu dengan mengacu pada baku mutu
spesifik kegiatan (daerah atau nasional) atau yang tercantum dalam
dokumen lingkungan hidup.
8) Pemeriksaan dampak lingkungan untuk pengelolaan limbah bahan
berbahaya dan beracun (B3) dilakukan terhadap kesesuaian antara
fasilitas bangunan penyimpanan sementara limbah B3 dan tata cara
pengemasan dan penyimpanan dengan ketentuan tata cara dan
persyaratan teknik penyimpanan dan pengumpulan limbah B3.
o. Mata UjiSertifikasi Instalasi Pembangkit ListrikTenaga Sampah (PLTSa)
No. MataUji Baru
Perpan-
jangan
l. Pemeriksaan Dokumen
a. spesifikasi teknik peralatan utama dan alat bantunya
1) boiler dan turbin 1) ,/ ,/
2) mesin 2) ,/ ,/
3) generator ,/ ,/
4) transformator ,/ ,/
b. hasil uji pabrik peralatan utama atau Sertifikat Produk ,/ -
c. buku manual operasi atau standar operasional prosedur ,/ ,/
d. dokumen lingkungan hidup danJatau persetujuan ,/ ,/
lingkungan 3)
2 Pemeriksaan Kesesuaian Desain
a. tingkat hubung pendek (short circuit leuels ,/ -
b. pengaman elektrik ,/ -
c. pengaman mekanik ,/ -
d. sistern pengukuran elektrik dan mekanik ,/ -
e. koordinasi proteksi dengan sistemjaringan ,/ -
f. jarak bebas (clearance distance) ,/ -
g. jarak rambat (creepage distance) ,/ -
h. gambar diagram satu garis (single line diagram) ,/ ,/
i. gambar tata letak (layout) peralatan utama ,/ ,/
j. gambar tata letak pemadam kebakaran ,/ ,/
k. gambar sistem pembumian ,/ ,/
I. instalasi pengelolaanlingkungan hidup 4) ,/ ,/
3. Pemeriksaan Visual
a. peralatan utama dan alat bantunya
1) boiler dan turbin 1) ,/ ,/
hlm. 183
No. Mata Uji Baru
Perpan-
jangan
2) mesin 2) ,/ ,/
3) generator ,/ ,/
4) transformator ,/ ,/
b. perlengkapanj alat pemadam kebakaran ,/ ,/
c. perlengkapan keselamatan ketenagalistrikan ,/ ,/
d. sistem pembumian ,/ ,/
e.
sistem catu daya alternating current (AC) dan direct ,/ ,/
current (DC)5)
f. sistem instrumen dan kontrol ,/ ,/
g. sistem minyak pelumas ,/ ,/
h. sistem udara pembakaran dan gas buang ,/ ,/
i. sistem pendingin ,/ ,/
j. titik pemantauan emisi 6) ,/ ,/
4. Evaluasi HasilUjiPeralatan dan Sistem
a. peralatan utama dan alat bantunya
1) boiler dan turbin 1) ,/ ,/
2) mesin 2) ,/ ,/
3) generator ,/ ,/
4) transformator ,/ ,/
b. pengujian sistem pemadam kebakaran ,/ ,/
c. pengukuran tahanan pembumian ,/ ,/
d. pengujian proteksi mekanikal dan elektrikal ,/ ,/
e.
pengujian fungsi catu daya alternating current (AC)dan ,/ ,/
direct current (DC)5)
f. pengujian sistem minyak pelumas ,/ ,/
g. pengukuran tahanan isolasi masing-masing peralatan ,/ ,/
h. pengukuran getaran masing-masing peralatan utama ,/ ,/
i. pengujian fungsi kerja balance ofplant ,/ ,/
j. pengujian sistem
1) pengujian interlock ,/ ,/
2) pengujian kontrol elektrikjpneumatic ,/ ,/
k. pengujian sistem pendingin ,/ ,/
I. pemeriksaan kualitas air boiler dan uap ke turbin 1) ,/ ,/
m. pengujian unjuk kerja instalasi pengendalian ,/ ,/
pencemaran udara 7)
n. pengujian unjuk kerja intalasi pengolahan air limbah 8) ,/ ,/
5. Pengujian Unit
a. uji tanpa beban (no load test) ,/ ,/
b. uji sinkronisasi dengan jaringan ,/ -
c. uji pembebanan 9) ,/ ,/
d. uji kapasitas mampu ,/ ,/
e. uji keandalan pembangkit 10) ,/ ,/
6. Pemeriksaan Dampak Lingkungan
a. tingkat kebisingan ,/ ,/
b. uji emisi gas buang 11) ,/ ,/
c. kualitas air limbah 12) ,/ ,/
hlm. 184
No, Mata Uji Baru
Perpan-
jangan
d. pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3)13) ,/ ,/
7, Pemeriksaan Pengelolaan Sistem Proteksi Korosif ,/ ,/
Keterangan:
1) Pemeriksaan dan pengujian disesuaikan untuk instalasi pembangkit
tenaga listrik menggunakan bahan bakar sampah biomassa.
2) Pemeriksaan dan pengujian disesuaikan untuk instalasi pembangkit
tenaga listrik menggunakan bahan bakar sampah biogas.
3) Pemeriksaan dokumen lingkungan hidup:
a. dokumen lingkungan hidup yang dimaksud merupakan dokumen
lingkungan hidup yang dimiliki sesuai dengan jenis kegiatan dan
ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. persetujuan lingkungan yang dimaksud merupakan keputusan
kelayakan lingkungan hidup atau pemyataan kesanggupan
pengelolaan lingkungan hidup yang telah mendapat persetujuan dari
pemerintah pusat atau pemerintah daerah;
c. pemeriksaaan mencakup kesesuaian antara rencana yang tertera
pada dokumen lingkungan hidup (meliputi kapasitas dan rencana
pengelolaan lingkungan) dan implementasi di lapangan; dan
d. Pemeriksaan termasuk pada kepemilikan izin perlindungan dan
pengelolaan lingkungan hidup (izin PPLH)atau persetujuan teknis
disesuaikan dengan kewajiban dari masing-masing kegiatan
pembangkit tenaga listrik.
4) desain instalasi pengelolaan lingkungan hidup disesuaikan dengan
rencana pengelolaan lingkungan hidup yang tercantum pada dokumen
lingkungan hidup.
5) Pemeriksaan dan pengujian sistem catu daya alternating current (AC)dan
direct current (DC) termasuk instalasi pembangkit tenaga listrik yang
dioperasikan sebagai emergency diesel generator (EDG)yang merupakan
satu kesatuan dari unit instalasi pembangkitnya (jikaada).
6) pemeriksaan visual titik pemantauan emisi dilakukan untuk memastikan
bahwa cerobong telah dilengkapi dengan lubang pengambilan contoh uji
dan sarana pendukung sesuai dengan ketentuan teknis pengendalian
pencemaran udara.
hlm. 185
7) Uji unjuk kerja instalasi pengendalian pencemaran udara dilakukan
untuk mengetahui bahwa instalasi dapat bekerja dengan baik agar
menghasilkan emisi gas buang sesuai dengan baku mutu spesifik
kegiatan (daerah atau nasional) atau yang tercantum dalam dokumen
lingkungan hidup.
8) Pengujian unjuk kerja intalasi pengolahan air limbah dilakukan untuk
mengetahui efisiensi pengolahan yang dilakukan dan menghasilkan air
limbah sesuai dengan baku mutu yang tercantum pada izin pembuangan
limbah cair, persetujuan teknis, atau baku mutu air limbah spesifik
kegiatan (daerah atau nasional) atau baku mutu yang tercantum dalam
dokumen lingkungan hidup.
9) Pengujian dilakukan sampai dengan kapasitas beban yang tersedia.
10) Untuk kepentingan umum, uji keandalan unit baru dilakukan secara
terus-menerus selama 24 (dua puluh empat) jam dengan beban
minimum 80% (delapan puluh persen) dari kapasitas terpasang,
sedangkan unit lama diuji secara terus-menerus selama 12 (dua belas)
jam dengan beban mengikuti pengatur sistem, dengan ketentuan:
a. dalam hal sistem tidak mampu menyerap daya pembangkit, uji
keandalan pembangkit dilakukan pada beban maksimum yang dapat
dicapai dengan bukti adanya surat pernyataan dari pengelola
jaringan; dan
b. unit tidak boleh trip dari gangguan internal dan Zatau shutdown
selama uji keandalan.
Untuk kepentingan sendiri, uji keandalan dilakukan sesuai dengan
kapasitas beban yang tersedia dan pola operasi.
11) Kriteria lulus uji emisi gas buang disesuaikan dengan ketentuan teknis
pengendalian pencemaran udara (di luar ketentuan sarana pengambilan
sampel) dan pemenuhan baku mutu dengan mengacu pada baku mutu
spesifik kegiatan (daerah atau nasional) atau yang tercantum dalam
dokumen lingkungan hidup.
12)Pengujian kualitas air limbah disesuaikan dengan parameter wajib
kegiatan dan memenuhi baku mutu yang tercantum pada izin
pembuangan limbah cair, persetujuan teknis, atau baku mutu air limbah
spesifik kegiatan (daerah atau nasional) atau baku mutu yang tercantum
dalam dokumen lingkungan hidup.
hlm. 186
13)Pemeriksaan dampak lingkungan untuk pengelolaan limbah bahan
berbahaya dan beracun (B3) dilakukan terhadap kesesuaian antara
fasilitas bangunan penyimpanan sementara limbah B3 serta tata cara
pengemasan dan penyimpanan dan ketentuan tata cara serta
persyaratan teknik penyimpanan dan pengumpulan limbah B3.
P. Mata UjiSertifikasi Instalasi Battery Energy StorageSystem (BESS)
No. Mata Uji Baru
Perpan-
jangan
l. Pemeriksaan Dokumen
a. spesifikasi teknik peralatan utama v' v'
1)baterai v' v'
2) inverter (jikaada) v' v'
3) konverter v' v'
4) penghantar v' v'
5)perlengkapan hubung bagi (PHS) v' v'
6) transformator (jikaada) v' v'
b. hasil uji pabrik peralatan utama atau Sertifikat Produk v' -
c. buku manual operasi atau SOP v' v'
d. dokumen lingkungan hidup danJatau persetujuan v' v'
lingkungan
2. Pemeriksaan Kesesuaian Desain
a. konstruksi v' -
b. tingkat hubung pendek (short circuit level) v' -
c. pengaman elektrik v' -
d. pengaman mekanik v' -
e. sistem pengukuran elektrik v' -
f. koordinasi proteksi dengan jaringan v' -
g. jarak bebas (clearance distance) v' v'
h. gambar diagram satu garis (single line diagram) v' v'
i. gambar tata letak (lay oun peralatan utama v' v'
j. gambar tata letak pemadam kebakaran v' v'
k. gambar sistern pembumian v' v'
I. kapasitas hantar arus v' -
m index protection v' -
3. Pemeriksaan Visual
a. peralatan utama dan alat bantunya
1) baterai v' v'
2) konverter v' v'
3) inverter (jikaada) v' v'
4) penghantar v' v'
5) transformator (jikaada) v' v'
6) perlengkapan hubung bagi (PHS) v' v'
b. periengkapanJalat pemadam kebakaran v' v'
c. perlengkapan keselamatan ketenagalistrikan v' v'
hlm. 187
No, Mata Uji Baru
Perpan-
jangan
d. sistem pembumian ,/ ,/
e, sistem catu daya alternating current (AC! dan direct ,/ ,/
current (DC!
f. sistern instrumen dan kontrol ,/ ,/
g sistern proteksi elektrikal dan mekanikal ,/ ,/
4, Evaluasi HasilUjiPeralatan dan Sistem
a, peralatan utama dan alat bantunya
1) baterai ,/ ,/
2) konverter ,/ ,/
3) inverter (jikaada) ,/ ,/
4) penghantar ,/ ,/
5) transformator (jikaada) ,/ ,/
6) perlengkapan hubung bagi (PHB) ,/ ,/
b. pengujian sistem pemadam kebakaran ,/ ,/
c. pengukuran tahanan pembumian ,/ ,/
d. pengujian proteksi elektrikal ,/ ,/
e. pengujian fungsi catu daya alternating current (AC! dan ,/ ,/
direct current (DC!
f. pengukuran tahanan isolasi masing-masing peralatan ,/ ,/
g pengukuran suhu cell baterai saat berbeban ,/ ,/
h pengukuran suhu terrniriasi saat berbeban ,/ ,/
1. pengujian parameter kualitas baterai ,/ ,/
j, pengujian sistem
1) pengujian interlock ,/ ,/
2) pengujian kontrol elektrik ,/ ,/
5, Pengujian Unit
a, charging ,/ ,/
b. discharging ,/ ,/
c. uji sinkronisasi denganjaringan ,/ -
d. uji kapasitas penyimpanan energi ,/ ,/
e, uji keandalan ,/ ,/
6, Pemeriksaan Oampak Lingkungan
a, pengelolaan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) ,/ ,/
Q. Mata Uji Sertifikasi Instalasi Pembangkit Listrik Tenaga Arus Laut (PLTA
Laut)
No, Mata Uji Baru
Perpan-
jangan
1. Pemeriksaan Ookumen
a, spesifikasi teknik peralatan utama
1) · fly wheelJturbin ,/ ,/
2) generator ,/ ,/
3) · baterai (jikaada) ,/ ,/
4) · transformator (jikaada) ,/ ,/
hlm. 188
No. Mata Uji Baru
Perpan-
jangan
b. hasil uji pabrik peralatan utama atau Sertifikat Produk ,{ -
c. buku manual operasi atau standar operasional prosedur ,{ ,{
d. dokumen lingkungan hidup danyatau persetujuan ,{ ,(
lingkungan 1)
2 Pemeriksaan Kesesuaian Desain
a. tingkat hubung pendek (short circuit level) ,{ -
b. pengaman elektrik ,{ -
c. pengaman mekanik ,{ -
d. sistem pengukuran elektrik dan mekanik ,{ -
e. koordinasi proteksi dengan sistemjaringan ,{ -
f. jarak bebas (clearance distance) ,{ -
g. gambar diagram satu garis (single line diagram) ,{ ,(
h. gambar tata letak (layout) peralatan utama ,{ ,{
1. gambar tata letak pemadam kebakaran ,{ ,{
j. gambar sistem pembumian ,{ ,(
3. Pemeriksaan Visual
a. peralatan utama dan alat bantunya
1) · fly wheel/turbin ,{ ,(
2) generator ,{ ,(
3) · baterai (jikaada) ,{ ,(
4) · transformator (jikaada) ,{ ,{
b. perlerigkapanralat pemadam kebakaran ,{ ,{
c. perlengkapan keselamatan ketenagalistrikan ,{ ,{
d. sistem pembumian ,{ ,{
e.
sistem catu daya alternating current (AC) dan direct ,{ ,{
current (DC)
f. sistem instrumen dan kontrol ,{ ,(
4. Evaluasi Hasil UjiPeralatan dan Sistem
a. peralatan utama dan alat bantunya
1) · fly wheel/turbin ,{ ,(
2) · generator ,{ ,(
3) · baterai (jikaada) ,{ ,(
4) · transformator (jikaada) ,{ ,{
b. pengujian sistem pemadam kebakaran ,{ ,{
c. pengukuran tahanan pembumian ,{ ,{
d. pengujian proteksi elektrikal ,{ ,{
e.
pengujian fungsi catu daya alternating current (AC) dan ,{ ,{
direct current (DC)
I. pengukuran tahanan isolasi masing-masing peralatan ,{ ,(
g. pengujian sistem
1) · pengujian interlock ,{ ,(
2) · pengujian kontrol elektrik/pneumatic ,{ ,{
5. Pengujian Unit
a. uji tanpa beban (no load test) ,{ ,{
b. uji sinkronisasi dengan jaringan ,{ ,(
c. uji pembebanan 2) ,{ ,{
hlm. 189
No, Mata Uji
I
Baru I Perpan-
jangan
1. Pemeriksaan Dokumen
a, spesifikasi teknik material peralatan utama I I
1) menaraj tower I
,{
I
,{
R. Mata Uji Sertifikasi Instalasi Transmisi Saluran Udara Tegangan Tinggi
(SUTT) Dan Saluran Udara Tegangan Ekstratinggi (SUTET)
Keterangan:
1) Pemeriksaan dokumen lingkungan hidup:
a. dokumen lingkungan hidup yang dimaksud merupakan dokumen
lingkungan hidup yang dimiliki sesuai dengan jenis kegiatan dan
ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. persetujuan lingkungan yang dimaksud merupakan keputusan
kelayakan lingkungan hidup atau pemyataan kesanggupan
pengelolaan lingkungan hidup yang telah mendapat persetujuan dari
pemerintah pusat atau pemerintah daerah;
c. pemeriksaaan mencakup kesesuaian antara rencana yang tertera
pada dokumen lingkungan hidup (meliputi kapasitas dan rencana
pengelolaan lingkungan) dan implementasi di lapangan; dan
d. pemeriksaan termasuk pada kepemilikan izin perlindungan dan
pengelolaan lingkungan hidup (izin PPLH) atau persetujuan teknis
disesuaikan dengan kewajiban dari masing-masing kegiatan
pembangkit tenaga listrik.
2) Pengujian dilakukan sampai dengan kapasitas beban yang tersedia.
3) Untuk kepentingan umum, uji keandalan unit baru dilakukan selama 24
(dua puluh empat) jam sedangkan untuk unit lama selama 12 (dua belas)
jam dengan beban sesuai dengan kondisiarus laut dan unit tidak boleh
trip dari gangguan internal dan/ atau shutdown selama uji keandalan.
Untuk kepentingan sendiri, uji keandalan diuji sesuai dengan beban
yang tersedia dan pola operasi.
No, Mata Uji Baru
Perpan-
jangan
d. uji kapasitas mampu ,{ ,(
e, uji keandalan pembangkit 3) ,{ ,{
6, Pemeriksaan Dampak Lingkungan ,{ ,{
a, tingkat kebisingan ,{ ,{
b. pengelolaan limbah ,{ ,{
7, Pemeriksaan Pengelolaan Sistem Proteksi Korosif ,{ ,(
hlm. 190
No, Mata Uji Baru
Perpan-
jangan
2) konduktor (kawat penghantar optic ground wire/ steel
v' v'
ground wire)
3) isolator v' v'
4) aksesoris (arching horn, connector, clamp, spacer,
damper, clevis, bolt eyes, shackle, yoke, link, armour v' v'
rod, counter weight, pin per)
b. hasil uji pabrik perala tan utama atau Sertifikat Produk v' -
c. dokumen lingkungan hidup danJatau persetujuan
v' v'
lingkungan 1)
2, Pemeriksaan Kesesuaian Desain
a, konstruksi v' -
b. tanduk busur (arcing horn) v' -
c. jarak bebas (clearance distance) v' v'
d. jarak rambat (creepage distance) v' -
e. gambar diagram satu garis (single line diagram) v' v'
r. gambar as built line profile/final drawing v' -
s. gambar sistem pembumian v' v'
3, Pemeriksaan Visual
a, peralatan utama dan alat bantunya
1) menaraJ tower v' v'
2) konduktor v' v'
3) isolator v' v'
4) aksesoris v' v'
b. andongan v' v'
c. ruang bebas v' v'
d, perlengkapan keselamatan ketenagalistrikan v' v'
4, Evaluasi Hasil Uji Peralatan
a, pengukuran tahanan isolasi transmisi v' -
b. pengukuran tahanan pembumian v' v'
c. pengukuran ruang bebas v' v'
5, Pengujian Sistem
a, pemberian tegangan v' v'
b. uji pembebanan
1) pengukuran suhu setelah berbeban v' v'
6, Pemeriksaan Dampak Lingkungan
a, tingkat kebisingan v' v'
b. tingkat medan elektromagnetik 2) v' v'
Keterangan:
1) Pemeriksaan dokumen lingkungan hidup:
a. dokumen lingkungan hidup yang dimaksud merupakan dokumen
lingkungan hidup yang dimiliki sesuai dengan jenis kegiatan dan
ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
b. persetujuan lingkungan yang dimaksud merupakan keputusan
kelayakan lingkungan hidup atau pemyataan kesanggupan
hlm. 191
No. MataUji Baru
Perpan-
jangan
l. Pemeriksaan Dokumen
a. spesifikasiteknik material peralatan utama
1) menaraJ tower v' v'
2) konduktor (kawat penghantar optic ground wire/steel
v' v'
ground wire)
3) isolator v' v'
4) aksesori s (arching horn, connector, clamp, spacer,
damper; clevis, bolt eyes, shackle, yoke, link, armour v' v'
rod, counter weight, pin per)
b. hasil uji pabrik peralatan utama atau Sertifikat Produk v' -
c. dokumen lingkungan hidup danJatau persetujuan v' v'
lingkungan 1)
2. Pemeriksaan Kesesuaian Desain
a. konstruksi v' -
b. tanduk busur (arcing horn) v' -
c. jarak bebas (clearance distance) v' -
d. jarak rambat (creepage distance) v' -
e. gambar diagram satu garis (single line diagram) v' v'
f. gambar as built line profile/final drawing v' -
g. gambar sisternpembumian v' v'
3. Pemeriksaan Visual
a. peralatan utama dan alat bantunya
1) menaraJ tower v' v'
2) konduktor v' v'
3) isolator v' v'
4) aksesoris v' v'
b. andongan v' v'
c. ruang bebas v' v'
d. perlengkapan keselamatan ketenagalistrikan v' v'
4. Evaluasi HasilUjiPeralatan
a. pengukuran tahanan isolasi transmisi v' -
b. pengukuran tahanan pembumian v' v'
c. pengukuran ruang bebas v' v'
5. Pengujian Sistem
a. pemberian tegangan v' v'
S. Mata Uji Sertifikasi Instalasi Transmisi Saluran Udara Tegangan Tinggi
Arus Searah (SUTTAS)
pengelolaan lingkungan hidup yang telah mendapat persetujuan dari
pemerintah pusat atau pemerintah daerah.
2) Pemeriksaan tingkat medan elektromagnetik dilakukan dalam kondisi
100% (seratus persen) sampai dengan 105% (seratus lima persen) jarak
bebas minimum vertikal kurang dari konduktor dan melewati daerah
berpenduduk.
hlm. 192
No, MataUji Baru
Perpan-
jangan
b. uji pembebanan
1) pengukuran suhu setelah berbeban ,{ ,{
6, Pemeriksaan Oampak Lingkungan
a, tingkat kebisingan ,{ ,(
Keterangan:
1) Pemeriksaan dokumen lingkungan hidup:
a. dokumen lingkungan hidup yang dimaksud merupakan dokumen
lingkungan hidup yang dimiliki sesuai dengan jenis kegiatan dan
ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
b. persetujuan lingkungan yang dimaksud merupakan keputusan
kelayakan lingkungan hidup atau pemyataan kesanggupan
pengelolaan lingkungan hidup yang telah mendapat persetujuan dari
pemerintah pusat atau pemerintah daerah.
hlm. 193
Keterangan:
1) Pemeriksaan dokumen lingkungan hidup:
a. dokumen lingkungan hidup yang dimaksud merupakan dokumen
lingkungan hidup yang dimiliki sesuai dengan jenis kegiatan dan
ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
No. MataUji Baru
Perpan-
jangan
l. Pemeriksaan Dokumen
a. epesifikasiteknik peralatan utama
1) kabe! y' y'
2) terminating! sealing end y' y'
3) jointing y' y'
b. hasil uji pabrik peralatan utama atau Sertifikat Produk y' -
c. dokumen lingkungan hidup danfatau persetujuan y' y'
!ingkungan 1)
2. Pemeriksaan Kesesuaian Desain
a. konstruksi y' -
b. pengaman elektrik y' -
c. pengaman mekanik y' -
d. gambar diagram satu garis (single line diagram) y' y'
e. gambar rute jaringan (straight joint/ cross bounding) y' y'
f. gambar sistem pernburnian y' y'
3. Pemeriksaan Visual
a. penanaman kabel tanah y' -
b. jointing kabel y' -
c. terminating! sealing end y' y'
d.
perlengkapan rambu-rambu keselamatan y' y'
ketenagalistrikan
e. pembumian peralatan y' y'
f. tandajalur kabe! y' y'
g. tandajointing kabe! y' y'
4. Evaluasi HasHUjiPeralatan
a. pengukuran tahanan isolasi y' -
b. pengukuran tahanan pembumian y' y'
c. pengujian outersheath end toend y' -
d. pengujian tegangan tinggi y' -
5. Pengujian Sistem
a. pemberian tegangan dan percobaan pembebanan y' y'
b. uji pembebanan y' y'
c. pengukuran beban y' y'
T. Mata Uji Sertifikasi Instalasi Saluran Kabel Tegangan Tinggi (SKTT)dan
Saluran KabelTegangan Ekstra Tinggi (SKTET)
hlm. 194
Keterangan:
1) Pemeriksaan dokumen lingkungan hidup:
No, Mata Uji Baru
Perpan-
jangan
1. Pemeriksaan Dokumen
a, spcsifikasi teknik peralatan utama
1) kabel v" v"
2) tertninatinq/ sealing end v" v"
3) jointing v" v"
b. hasil uji pabrik peralatan utama atau Sertifikat Produk v" -
c. dokumen lingkungan hidup danjatau persetujuan v" v"
lingkungan 1)
2, Pemeriksaan Kesesuaian Desain
a, konstruksi v" -
b, pengaman elektrik v" -
c. pengaman mekanik v" -
d. gambar diagram satu garis (single line diagram) v" v"
e, gambar as built line profile/final drawing v" -
f. gambar sistern pembumian v" v"
3, Pemeriksaan Visual
a, penanaman kabel tanah v" -
b. terminaiinq/ sealing end v" v"
c.
perlengkapan rambu-rambu keselamatan v" v"
ketenagalistrikan
d. pembumian peralatan v" v"
e, tandajalur kabel v" v"
f. tandajointing kabel v" v"
4, Evaluasi HasilUjiPeralatan
a, pengukuran tahanan isolasi v" -
b. pengukuran tahanan pembumian v" v"
c. pengujian tegangan tinggi v" -
5, Pengujian Sistern
a, pemberian tegangan dan percobaan pembebanan v" v"
b. uji pembebanan v" v"
c. pengukuran beban v" v"
U. Mata Uji Sertifikasi Instalasi Saluran Kabel Laut Tegangan Tinggi (SKLTT)
dan Saluran Kabel Laut Tegangan Ekstratinggi (SKLTET)
b. persetujuan lingkungan yang dimaksud merupakan keputusan
kelayakan lingkungan hidup atau pemyataan kesanggupan
pengelolaan lingkungan hidup yang telah mendapat persetujuan dari
pemerintah pusat atau pemerintah daerah.
hlm. 195
a. dokumen lingkungan hidup yang dimaksud merupakan dokumen
lingkungan hidup yang dimiliki sesuai dengan jenis kegiatan dan
ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
b. persetujuan lingkungan yang dimaksud merupakan keputusan
kelayakan lingkungan hidup atau pemyataan kesanggupan
pengelolaan lingkungan hidup yang telah mendapat persetujuan dari
pemerintah pusat atau pemerintah daerah.
v. Mata UjiSertifikasi Instalasi Bay Line
No. Mata Uji Baru
Perpan-
jangan
l. Pemeriksaan Dokumen
a. spesifikasi teknik peralatan utama
1) transformator arus ,/ ,/
2) transformator tegangan ,/ ,/
3) pemutus tenaga ,/ ,/
4) pemisah ,/ ,/
5) penangkap petir/ lightning arrester (LA) ,/ ,/
6) perlengkapan hubung bagi berisolasi gas/ gas ,/ ,/
insulated switchgear (GIS)(jikaada)
b. buku manual operasi ,/ ,/
c. hasil uji pabrik peralatan utama atau Sertifikat Produk ,/ -
2. Pemeriksaan Kesesuaian Desain
a. konstruksi ,/ -
b. tingkat hubung pendek (short circuit level) ,/ -
c. pengaman elektrik ,/ -
d. sistem pengukuran ,/ -
e. koordinasi dengan sistem ,/ -
f. jarak bebas (clearance distance) ,/ -
g. jarak rambat (creepage distance) ,/ -
h. gambar diagram satu garis (single line diagram) ,/ ,/
1. gambar tata letak (layout) peralatan utama ,/ ,/
j. gambar tata letak pemadam kebakaran ,/ ,/
k. gambar sistem pembumian ,/ ,/
3. Pemeriksaan Visual
a. papan nama ,/ ,/
b. cara pemasangan ,/ ,/
periengkapan/ perlindungan sistem keselamatan ,/ ,/ c.
ketenagalistrikan
d. pernbumian peralatan ,/ ,/
4. Evaluasi HasilUjiPeralatan
a. pengujian karakteristik
1) transformator arus
a) pemeriksaan rasio ,/ -
b) pemeriksaan polaritas ,/ -
hlm. 196
No, Mata Uji Baru
Perpan-
jangan
c) pemeriksaan lengkung kemagnetan ,( -
d) pengukuran tahanan searah ,( -
e) pengukuran tahanan isolasi ,( ,(
f) pengukuran tahanan pembumian ,( ,(
2) transformator tegangan
a) pemeriksaan polaritas ,( -
b) pemeriksaan rasio ,( -
c) pengukuran tahanan isolasi ,( ,(
d) pengukuran tahanan pembumian ,( ,(
3) pernutus tenaga
a) pengukuran tahanan isolasi ,( ,(
b) pengukuran waktu buka dan tutup ,( ,(
c) pengukuran waktu trip free (dwel time) ,( -
d) pengujian keserernpakan ,( ,(
e) pengukuran tahanan kontak ,( ,(
f) pemeriksaan tegangan kerja minimum ,( ,(
kumparan (closing dan opening)
g) pemeriksaan kerja dari ruang kontrol ,( ,(
h) perneriksaan indikasi buka/Lutup di lokal ,( ,(
i] pengujian media isolasi 1) ,( ,(
j) pengujian kebocoran bahan isolasi ,/ ,(
k) pengukuran tahanan pembumian ,/ ,(
4) pernisah
a) pengukuran tahanan isolasi ,( -
b) pengukuran tahanan kontak 2) ,( ,(
c) pemeriksaan kerja dari lokal secara mekanis ,( ,(
dan/ atau elektris
d) pemeriksaan interlock mekanis dan elektris ,( ,(
e) pemeriksaan indikasi buka /t.utup ,( ,(
f) pengukuran tahanan pembumian ,( ,(
5) lightning arrester ,( ,(
a) pengukuran tahanan isolasi ,( ,(
b) pengukuran tahanan pembumian ,( ,(
6) perlengkapan hubung bagi berisolasi gas/gas
insulated switchgear (GIS)
(jikadilengkapi)
a) pengukuran tahanan isolasi rangkaian utama ,( -
b) pengukuran tahanan kontak rangkaian utama ,( -
c) pengujian media bahan isolasi ,( ,(
d) pengujian tegangan tinggi ,( -
e) pengukuran tahanan pernbumian ,( ,(
b. pengujian fungsi alat bantu ,( ,(
c. pengujian kontrol dan sequential interlock v" ,(
d. pengujian individual karakteristik proteksi v" ,(
e.
pengujian fungsi catu daya altemating current (AC)dan
direct current (DC)
1) pengujian baterai ,( ,(
hlm. 197
No, Mata Uji Baru
Perpan-
jangan
2) pengujian rectifier (nilaikeluaran, setting, limple) ,,/ -
3) pengujian inverter (nilai keluaran, block overvoltage, ,,/ -
undervoltage)
4) pengukuran tahanan pembumian ,,/ ,,/
5, Pengujian Sistem
a,
pengujian silihjatuh/ intertrip (tergantung pola proteksi) ,,/ -
(jikadilengkapi)
b. perneriksaan stabilitas relai pengaman utama ,,/ -
c. pengujian fungsi proteksi, indikasi, dan alarm ,,/ ,,/
d. pemberian tegangan dan percobaan pembebanan ,,/ -
e. pengukuran tegangan ,,/ ,,/
f. perneriksaan urutan fasa ,,/ -
s. pengujian pembebanan
1) pemeriksaan arah kerja relai pengaman utama ,,/ ,,/
2) pemeriksaan stabilitas relai pengaman utama ,,/ ,,/
(dalam keadaan berbeban) 3)
6, Pemeriksaan Oampak Lingkungan
a, kebocoran gas atau minyak I) ,,/ ,,/
Keterangan:
1) Tergantung media isolasi yang digunakan.
2) Untuk perpanjangan dapat dilakukan pengamatan dengan metode
pengukuran panas (thermovision).
3) Hanya untuk jenis proteksi line differensial.
w. Mata Uji Sertifikasi Instalasi Bay Bus Coupler
No, Mata Uji Baru
Perpan-
jangan
1. Pemeriksaan Ookumen
a, spcsifikaei teknik peralatan utama
1) transformator arus ,,/ ,,/
2) transformator tegangan ,,/ ,,/
3) pernutus tenaga ,,/ ,,/
4) pemisah ,,/ ,,/
5) perlengkapan hubung bagi berisolasi gas/ gas ,,/ ,,/
insulated switchgear (GIS)(jikaada)
b. buku manual operasi ,,/ ,,/
c. hasil uji pabrik peralatan utama atau Sertifikat Produk ,,/ -
2. Pemeriksaan Kesesuaian Desain
a, konstruksi ,,/ -
b. tingkat hubung pendek (short circuit level) ,,/ -
c. pengaman elektrik ,,/ -
d. sistem pengukuran ,,/ -
e. koordinasi dengan sistem ,,/ -
f. jarak bebas (clearance distance) ,,/ -
hlm. 198
No, Mata Uji Baru
Perpan-
jangan
g, jarak ram bat (creepage distance) ,( -
h. gambar diagram satu garis (single line diagram) ,( ,(
1. gambar tata letak (lay ouO peralatan utama ,( ,(
j, gambar tata letak pemadam kebakaran ,( ,(
k. gambar sistem pembumian ,( ,(
3, Pemeriksaan Visual
a, papan nama ,( ,(
b. cara pemasangan ,( ,(
c.
perlengkapan/perlindungan sistem keselamatan ,( ,(
ketenagalistrikan
d. pernbumian peralatan ,( ,(
4, Evaluasi Hasil Uji Peralatan
a, pengujian karakteristik
1) transformator arus
a) pemeriksaan rasio ,( -
b) perneriksaan polaritas .,/ -
0) pemeriksaan lengkung kemagnetan .,/ -
d) pengukuran tahanan searah ,( -
e) pengukuran tahanan isolasi .,/ .,/
f) pengukuran tahanan pernbumian .,/ .,/
2) transformator tegangan
a) pemeriksaan polaritas .,/ -
b) pemeriksaan rasio ,( -
0) pengukuran tahanan isolasi ,( ,(
d) pengukuran tahanan pembumian ,( .,/
3) pemutus tenaga
a) pengukuran tahanan isolasi .,/ .,/
b) pengukuran waktu buka dan tutup ,( ,(
c) pengukuran waktu trip free (dwel time) .,/ -
d) pengukuran tahanan kontak .,/ .,/
e) pemeriksaan tegangan kerja minimum .,/ .,/
kumparan (closing dan opening)
f) pemeriksaan kerja dari ruang kontrol .,/ ,(
g) pemeriksaan indikasi bukaj tutup di lokal .,/ .,/
h) pengujian media isolasi I) ,( .,/
i] pengujian kebocoran bahan isolasi ./ .,/
j) pengukuran tahanan pernbumian ./ .,/
4) pernisah
a) pengukuran tahanan isolasi .,/ -
b) pengukuran tahanan kontak 2) .,/ .,/
0) pemeriksaan kerja dari lokal secara mekanis .,/ .,/
dan/ atau elektris
d) pemeriksaan interlock mekanis dan elektris .,/ .,/
e) pemeriksaan indikasi buka/tutup .,/ .,/
f) pengukuran tahanan pembumian ,( .,/
5) perlengkapan hubung bagi berisolasi gas/gas
hlm. 199
No, Mata Uji Baru
Perpan-
jangan
insulated switchgear (GIS)(jikadilengkapi)
a) pengukuran tahanan isolasi rangkaian utama ,/ -
b) pengukuran tahanan kontak rangkaian utama ,/ -
c) pengujian media bahan isolasi ,/ ,/
d) pengujian tegangan tinggi ,/ -
e) pengukuran tahanan pembumian ,/ ,/
b. pengujian fungsi alat bantu ,/ ,/
c. pengujian kontrol dan sequential interlock ,/ ,/
d. pengujian individual karakteristik proteksi ,/ ,/
e.
pengujian fungsi catu daya altemating current (AC)dan
direct current (DC)
1) pengujian baterai ,/ ,/
2) pengujian rectifier (nilaikeluaran, setting, rimple) ,/ -
3) pengujian inverter (nilai keluaran, block overvoltage, ,/ -
dan undervoltage)
4) pengukuran tahanan pembumian ,/ ,/
5, Pengujian Sistem
a, pemeriksaan stabilitas relai pengaman utama (jika ,/ -
dilengkapi)
b. pengujian fungsi proteksi, indikasi, dan alarm ,/ ,/
c. pemberian tegangan dan percobaan pembebanan ,/ -
d. pengukuran tegangan ,/ ,/
e, pemeriksaan urutan fasa ,/ -
f. pengujian pembebanan
1) pemeriksaan stabilitas relai pengaman utama ,/
(dalam keadaan berbeban) (jikadilengkapi)
-
6, Pemeriksaan Dampak Lingkungan
a, kebocoran gas atau minyak 1) ,/ ,/
Keterangan:
1) Tergantung media isolasiyang digunakan,
2) Untuk perpanjangan dapat dilakukan pengamatan dengan metode pengukuran
panas (thermovision).
X. MATAUJI SERTIFlKASI INSTALASI BAY TRANSFORMATOR
No, Mata Uji Baru
Perpan-
jangan
1. Pemeriksaan Dokumen
a, spesifikasi teknik peralatan utama
1) transformator arus ,/ ,/
2) transformator tegangan ,/ ,/
3) pemutus tenaga ,/ ,/
4) pemisah ,/ ,/
5) penangkap petir/ lightning arrester (LA) ,/ ,/
6) perlengkapan hubung bagi berisolasi gas/gas ,/ ,/
hlm. 200
No, Mata Uji Baru
Perpan-
jangan
insulated switchgear (GIS)(jikaada)
7) transformator utama dan perlengkapannya v' v'
8) perlengkapan hubung bagi (PHB) tegangan
menengah (TM) (incoming) atau peralatan SISI v' v'
sekunder transformator
b. buku manual operasi v' v'
c. hasil uji pabrik peralatan utama atau Sertifikat Produk v' -
2, Pemeriksaan Kesesuaian Desain
a, konstruksi v' -
b. tingkat hubung pendek (short circuit level) v' -
c. pengaman elektrik dan mekanik v' -
d. sistem pengukuran v' -
e. koordinasi dengan sistem v' -
f. jarak bebas (clearance distance) v' -
g, jarak rambat (creepage distance) v' -
h, gambar diagram satu garis (single line diagram) v' v'
i, gambar tata letak (layout) peralatan utama v' v'
j, gambar tata letak pemadam kebakaran ./ v'
k. gambar sistem pembumian v' v'
3, Pemeriksaan Visual
a, papan nama v' v'
b. cara pemasangan v' v'
perlengkapanjperlindungan sistem keselamatan v' v' c.
ketenagalistrikan
d. pembumian peralatan v' v'
4, Evaluasi Hasil UjiPeralatan
a, pengujian karakteristik
1) transformator arus
a) pemeriksaan rasio v' -
b) pemeriksaan polaritas v' -
c) pemeriksaan lengkung kemagnetan v' -
d) pengukuran tahanan searah v' -
e) pengukuran tahanan isolasi v' v'
f) pengukuran tahanan pembumian v' v'
2) transformator tegangan
a) pemeriksaan polaritas v' -
b) pemeriksaan rasio v' -
0) pengukuran tahanan isolasi v' v'
d) pengukuran tahanan pembumian v' v'
3) pemutus tenaga
a) pengukuran tahanan isolasi ./ v'
b) pengukuran waktu buka dan tutup v' v'
0) pengukuran waktu trip free (dwel time) v' -
d) pengukuran tahanan kontak v' v'
e) pemeriksaan tegangan kerja minimum v' v'
kumparan (closing dan opening)
f) pemeriksaan kerja dari ruang kontrol v' v'
hlm. 201
No, Mata Uji Baru
Perpan-
jangan
g) pemeriksaan indikasi buka/tutup di lokal ,{ ,(
h) pengujian media isolasi 1) ,{ ,(
i) pengujian kebocoran bahan isolasi ,{ ,(
j) pengukuran tahanan pembumian ,{ ,(
4) pemisah
a) pengukuran tahanan isolasi ,( -
b) pengukuran tahanan kontak 2) ,{ ,(
0) pemeriksaan kerja dari lokal seoara mekanis ,{ ,(
dan/ atau elektris
d) pemeriksaan interlock mekanis dan elektris ,{ ,(
e) pemeriksaan indikasi buka/Lutup ,{ ,{
II pengukuran tahanan pembumian ,{ ,(
5) lightning arrester
a) pengukuran tahanan isolasi ,{ ,(
b) pengukuran tahanan pembumian ,{ ,(
6) perlengkapan hubung bagi berisolasi gas/gas
insulated switchgear (GIS)(jikadilengkapi)
a) pengukuran tahanan isolasi rangkaian utama ,( -
b) pengukuran tahanan kontak rangkaian utama ,( -
0) pengujian media bahan isolasi ,{ ,(
d) pengujian tegangan tinggi ,( -
e) pengukuran tahanan pembumian ,{ ,(
7) transformator tenaga
a) pengujian rasio ,( -
b) pengujian vektor group ,( -
0) pengukuran tahanan isolasi ,{ ,(
d) pengujian indeks polaritas ,( -
e) pengujian tangen delta bushing & winding ,{ ,{
II pengujian kontinuitas arus tap changer ,( -
g) sweep frequency response analisys (SFRA) ,( -
h) pengujian thermometer (minyak dan kumparan) ,( -
i) pengujian tegangan tembus minyak trafo ,{ ,(
j) pengujian fungsi pengaman mekanik ,{ ,(
k) pengujian fungsi sistem pendingin dari ,{ ,(
temperatur relai
I) pengukuran tahanan pembumian ,{ ,(
8) neutral grounding resistance (NGR)
a) pengukuran tahanan isolasi ,( -
b) pengukuran tahanan pembumian ,{ ,(
0) pengukuran tahanan elemen ,{ ,(
9) neutral current transformer
a) pemeriksaan rasio ,( -
b) pemeriksaan polaritas ,( -
0) pemeriksaan lengkung kemagnetan ,( -
d) pengukuran tahanan searah ,( -
e) pengukuran tahanan isolasi ,{ ,{
hlm. 202
No, Mata Uji Baru
Perpan-
jangan
f) pengukuran tahanan pembumian ,{ ,(
10) perlengkapan hubung bagi (PHB) tegangan
menengah (TM)(incoming) dan perlengkapannya
a) pengukuran tahanan isolasi ,( -
b) pengukuran tahanan kontak rangkaian utama ,( -
c) pengujian tegangan tinggi ,( -
d) pemeriksaan rasio trafo arus ,( -
e) pemeriksaan polaritas trafo arus ,( -
f) pemeriksaan lengkung kemagnetan trafo arus ,( -
g) pengukuran tahanan searah trafo arus ,( -
h) pengukuran tahanan isolasi trafo arus ,{ ,(
i) pemeriksaan polaritas trafo tegangan ,( -
j) pemeriksaan rasio trafo tegangan ,( -
k) pengukuran tahanan isolasi trafo tegangan ,{ ,(
I) pengukuran tahanan isolasi pemutus tenaga ,{ ,(
m) pengukuran waktu buka dan tutup pemutus ,{ ,(
tenaga
n) pengukuran tahanan kontak pemutus tenaga ,{ ,(
0) pemeriksaan fungsi kontak bantu pemutus ,{ ,(
tenaga
p) pemeriksaan indikasi buka/tutup di lokal ,{ ,(
pemutus tenaga
q) pengukuran tahanan isolasi kabel tegangan ,(
rnenengah (TM)
-
r) pemeriksaan kontinuitas kabel tegangan ,{ ,(
menengah (TM)
s) pengujian tegangan tinggi kabel tegangan ,{
rnenengah (TM)
-
b. pengujian fungsi alat bantu ,{ ,{
c. pengujian kontrol dan sequential interlock ,{ ,{
d. pengujian individual karakteristik proteksi ,{ ,{
e, pengujian kontrol elektrik/pneumatic ,{ ,(
f.
pengujian fungsi catu daya alternating current (AC)dan
direct current (~C)
1) pengujian baterai ,{ ,(
2) pengujian rectifier (nilaikeluaran, setting, rimpie) ,( -
3) pengujian inverter (nilai keluaran, block overvoltage, ,(
dan undervoltage)
-
4) pengukuran tahanan pembumian ,{ ,{
5, Pengujian Sistem
pemeriksaan stabilitas relai pengaman utama (jika ,( a,
dilengkapi)
-
b.
pengujian fungsi peralatan proteksi mekanik dan elektrik, ,{ ,{
indikasi, dan alarm
c. pemberian tegangan dan percobaan pembebanan ,{ ,{
d. pengukuran tegangan ,{ ,{
e. pemeriksaan urutan fasa ,{ -
f. pengujian pembebanan ,{ ,{
hlm. 203
No, Mata Uji Baru
Perpan-
jangan
1) pemeriksaan stabilitas relai pengaman utama (dalam ,{ ,(
keadaan berbeban)
6, Pemeriksaan Dampak Lingkungan
a, kebocoran gas atau minyak 1) ,{ ,{
b. tingkat kebisingan ,{ ,(
Keterangan:
1) Tergantung media isolasi yang digunakan.
2) Untuk perpanjangan dapat dilakukan pengamatan dengan metode
pengukuran panas (thermovision).
Y. MATAUJI SERTIFlKASI INSTALASI BAY CAPACITOR
No, Mata Uji Baru
Perpan-
jangan
1. Pemeriksaan Dokumen
a, epesifikasi teknik peralatan utama
1) transformator arus ,{ ,(
2) transformator tegangan ,{ ,(
3) pemutus tenaga ,{ ,(
4) pernisah ,{ ,(
5) penangkap petir/ lightning arrester (LA) ,{ ,(
6) perlengkapan hubung bagi berisolasi gas/gas ,{ ,(
insulated switchgear (GIS)(jikaada)
7) kapasitor dan perlengkapannya ,{ ,{
b. buku manual operasi ,{ ,{
c. hasil uji pabrik peralatan utama atau Sertifikat Produk ,{ -
2. Pemeriksaan Kesesuaian Desain
a, konstruksi ,{ -
b. tingkat hubung pendek (short circuit level) ,{ -
c. pengaman elektrik dan mekanik ,{ -
d. sistem pengukuran ,{ -
e, koordinasi dengan sistern ,{ -
f. jarak bebas (clearance distance) ,{ -
s. jarak rambat (creepage distance) ,{ -
h. gambar diagram satu garis (single line diagram) ,{ ,(
i, gambar tata letak (layout) peralatan utama ,{ ,{
j, gambar tata letak pemadam kebakaran ,{ ,{
k. gambar sistern pembumian ,{ ,{
3. Pemeriksaan Visual
a, papan nama ,{ ,{
b. cara pemasangan ,{ ,{
c. perlengkapan/perlindungan sistem K2 ,{ ,{
d. pembumian peralatan ,{ ,{
4, Evaluasi Hasil UjiPeralatan
hlm. 204
No, Mata Uji Baru
Perpan-
jangan
a, pengujian karakteristik
1) transformator arus
a) pemeriksaan rasio ,/ -
b) pemeriksaan polaritas ,/ -
0) pemeriksaan lengkung kemagnetan ,/ -
d) pengukuran tahanan searah ,/ -
e) pengukuran tahanan isolasi ,/ ,/
f) pengukuran tahanan pembumian ,/ ,/
2) transformator tegangan
a) pemeriksaan polaritas ,/ -
b) pemeriksaan rasio ,/ -
0) pengukuran tahanan isolasi ,/ ,/
d) pengukuran tahanan pembumian ,/ ,/
3) pemutus tenaga
a) pengukuran tahanan isolasi ,/ ,/
b) pengukuran waktu buka dan tutup ,/ ,/
0) pengukuran waktu trip free (dwel time) ,/ -
d) pengujian keserempakan ,/ ,/
e) pengukuran tahanan kontak ,/ ,/
f) pemeriksaan tegangan kerja minimum ,/ ,/
kumparan (closing dan opening)
g) pemeriksaan kerja dari ruang kontrol ,/ ,/
h) pemeriksaan indikasi bukajtutup di lokal ,/ ,/
i) pengujian media isolasi 1) ,/ ,/
j) pengujian kebocoran bahan isolasi ,/ ,/
k) pengukuran tahanan pembumian ,/ ,/
4) pemisah
a) pengukuran tahanan isolasi ,/ -
b) pengukuran tahanan kontak 2) ,/ ,/
0) pemeriksaan kerja dari lokal secara mekanis ,/ ,/
danj atau elektris
d) pemeriksaan interlock mekanis dan elektris ,/ ,/
e) pemeriksaan indikasi bukajtutup ,/ ,/
f) pengukuran tahanan pembumian ,/ ,/
5) lightning arrester
a) pengukuran tahanan isolasi ,/ ,/
b) pengukuran tahanan pembumian ,/ ,/
6) perlengkapan hubung bagi berisolasi gasj gas
insulated switchgear (GIS)(jikadilengkapi)
a) pengukuran tahanan isolasi rangkaian utama ,/ -
b) pengukuran tahanan kontak rangkaian utama ,/ -
0) pengujian media bahan isolasi ,/ ,/
d) pengujian tegangan tinggi ,/ -
e) pengukuran tahanan pembumian ,/ ,/
7) kapasitor dan perlengkapannya
a) pengukuran capacitance ,/ -
hlm. 205
No, Mata Uji Baru
Perpan-
jangan
b) pengukuran induktansi ,( -
c) pengukuran tahanan isolasi ,{ ,(
d) pengukuran tahanan pembumian ,{ ,(
8) neutral current transformer
a) pemeriksaan rasio ,( -
b) pemeriksaan polaritas ,( -
c) pemeriksaan lengkung kemagnetan ,( -
d) pengukuran tahanan searah ,( -
e) pengukuran tahanan isolasi ,{ ,(
f) pengukuran tahanan pembumian ,{ ,{
b. pengujian fungsi alat bantu ,{ ,{
c. pengujian kontrol dan sequential interlock ,{ ,{
d. pengujian individual karakteristik proteksi ,{ ,(
e.
pengujian fungsi catu daya alternating current (AC)dan
direct current (DC)
1) pengujian baterai ,{ ,(
2) pengujian rectifier (nilaikeluaran, setting, rimple) ,( -
3) pengujian inverter (nilaikeluaran, block overvoltage, ,( -
undervoltage)
4) pengukuran tahanan pembumian ,{ ,{
5, Pengujian Sistem
a, pengujian fungsi peralatan proteksi, indikasi, dan alarm ,{ ,{
b. pemberian tegangan dan percobaan pembebanan ,{ ,{
c. pengukuran tegangan ,{ ,{
d. pemeriksaan urutan fasa ,( -
6, Pemeriksaan Dampak Lingkungan
a, kebocoran gas atau minyak 1) ,{ ,(
Keterangan:
1) Tergantung media isolasi yang digunakan.
2) Untuk perpanjangan dapat dilakukan pengamatan dengan metode
pengukuran panas (thermovision).
z. Mata UjiSertifikasi Instalasi Bay Reactor
No, Mata Uji Baru
Perpan-
jangan
1. Pemeriksaan Dokumen
a, spesifikasi teknik peralatan utama
1) transformator arus ,{ ,(
2) transformator tegangan ,{ ,(
3) pemutus tenaga ,{ ,(
4) pemisah ,{ ,(
5) penangkap petir/ lightning arrester (LA) ,{ ,(
6) perlengkapan hubung bagi berisolasi gas/ gas ,{ ,(
insulated switchgear (GIS)(jikaada)
hlm. 206
No, Mata Uji Baru
Perpan-
jangan
7) reaktor dan perlengkapannya ,{ ,{
b. buku manual operasi ,{ ,{
c. hasil uji pabrik peralatan utama atau Sertifikat Produk ,{ -
2, Pemeriksaan Kesesuaian Desain
a, konstruksi ,{ -
b. tingkat hubung pendek (short circuit level) ,{ -
c. pengaman elektrik dan mekanik ,{ -
d. sistem pengukuran ,{ -
e, koordinasi dengan sistem ,{ -
f. jarak bebas (clearance distance) ,{ -
g, jarak rambat (creepage distance) ,{ -
h, gambar diagram satu garis (single line diagram) ,{ ,(
1. gambar tata letak (layout) peralatan utama ,{ ,{
j, gambar tata letak pemadam kebakaran ,{ ,{
k. gambar sistern pembumian ,{ ,{
3, Pemeriksaan Visual
a, papan nama ,{ ,{
b. cara pemasangan ,{ ,{
perlengkapan j perlindungan sistern keselamatan ,{ ,{ c.
ketenagalistrikan
d. pembumian peralatan ,{ ,(
4, Evaluasi Hasil UjiPeralatan
a, pengujian karakteristik
1) transformator arus
a) pemeriksaan rasio ,( -
b) pemeriksaan polaritas ,( -
c) pemeriksaan lengkung kemagnetan ,( -
d) pengukuran tahanan searah ,( -
e) pengukuran tahanan isolasi ,{ ,(
f) pengukuran tahanan pembumian ,{ ,(
2) transformator tegangan
a) pemeriksaan polaritas ,( -
b) pemeriksaan rasio ,( -
c) pengukuran tahanan isolasi ,{ ,(
d) pengukuran tahanan pembumian ,{ ,(
3) pemutus tenaga
a) pengukuran tahanan isolasi ,{ ,(
b) pengukuran waktu buka dan tutup ,{ ,(
0) pengukuran waktu trip free (dwel time) ,( -
d) pengujian keserempakan ,{ ,(
e) pengukuran tahanan kontak ,{ ,(
f) pemeriksaan tegangan kerja minimum ,{ ,{
kumparan (closing dan opening)
g) pemeriksaan kerja dari ruang kontrol ,{ ,(
h) pemeriksaan indikasi bukay tut.up di lokal ,{ ,(
i) pengujian media isolasi I) ,{ ,{
hlm. 207
No. Mata Uji Baru
Perpan-
jangan
j) pengujian kebocoran bahan isolasi ,{ ,(
k) pengukuran tahanan pembumian ,{ ,(
4) pemisah
a) pengukuran tahanan isolasi ,( -
b) pengukuran tahanan kontak 2) ,{ ,(
c) pemeriksaan kerja dari lokal secara mekanis ,{ ,(
dan/ atau elektris
d) pemeriksaan interlock mekanis dan elektris ,{ ,(
e) pemeriksaan indikasi buka Ztutup ,{ ,(
f) pengukuran tahanan pembumian ,{ ,(
5) lightning arrester
a) pengukuran tahanan isolasi ,{ ,(
b) pengukuran tahanan pembumian ,{ ,(
6) perlengkapan hubung bagi berisolasi gas/gas
insulated switchgear (GIS)(jikadilengkapi)
a) pengukuran tahanan isolasi rangkaian utama ,( -
b) pengukuran tahanan kontak rangkaian utama ,( -
c) pengujian media bahan isolasi ,{ ,(
d) pengujian tegangan tinggi ,( -
e) pengukuran tahanan pembumian ,{ ,(
7) reaktor dan perlengkapannya
a) pengukuran reaktansi ,( -
b) pengukuran tahanan isolasi ,{ ,(
c) pengujian indeks polaritas ,( -
d) pengujian tangen delta bushing & winding ,{ ,(
e) sweep frequency response analisys (SFRA) ,( -
f) pengujian termometer (minyakdan kumparan) ,( -
g) pengujian tegangan tembus minyak reaktor ,{ ,(
h) pengujian fungsi pengaman mekanik ,{ ,(
i) pengujian fungsi sistem pendingin dari ,{
,(
temperatur relai
j) pengukuran tahanan pembumian ,{ ,(
8) neutral current transformer
a) pemeriksaan rasio ,( -
b) pemeriksaan polaritas ,( -
c) pemeriksaan lengkung kemagnetan ,( -
d) pengukuran tahanan searah ,( -
e) pengukuran tahanan isolasi ,{ ,(
f) pengukuran tahanan pembumian ,{ ,{
b. pengujian fungsi alat bantu ,{ ,{
c. pengujian kontrol dan sequential interlock ,{ ,{
d. pengujian individual karakteristik proteksi ,{ ,(
e.
pengujian fungsi catu daya alternating current (AC)dan
direct current (DC)
1) pengujian baterai ,{ ,(
2) pengujian rectifier (nilaikeluaran, setting, rimple) ,{ -
hlm. 208
No. Mata Uji Baru
Perpan-
jangan
1 Pemeriksaan Dokumen
a, spesifikasi teknik peralatan utama (penghantar, tiang,
isolator, fuse cut out (FCO), arrester, LBSjABSW; v' v'
recloser, sectionalizerj
b. hasil uji pabrik peralatan utama (routine tes~ atau v'
Sertifikat Produk
-
2 Pemeriksaan Kesesuaian Desain 1)
a. konstruksi v' -
b. sistem pembumian v' -
c. jarak bebas (clearance distance) v' v'
d. gambar diagram satu garis (single line diagram) v' v'
e. gambar rute jaringan dengan sistem pembumian v' v'
3, Pemeriksaan Visual
a, tiang v' v'
b. pemasangan aksesoris tiang v' v'
c. penghantar v' v'
d. arrester v' v'
e. andongan v' v'
f. jarak bebas v' v'
g, pembumian peralatan v' v'
AA. Mata Uji Sertifikasi Instalasi Saluran Udara Tegangan Menengah (SUTM)
Atau Saluran Kabel Udara Tegangan Menengah (SKUTM)
Keterangan:
1) Tergantung media isolasi yang digunakan.
2) Untuk perpanjangan dapat dilakukan pengamatan dengan metode
pengukuran panas (thermovision).
No, Mata Uji Baru
Perpan-
jangan
3) pengujian inverter (nilai keluaran, block overvoltage,
v' -
undervoltage)
4) pengukuran tahanan pembumian v' v'
5, Pengujian Sistem
pemeriksaan stabilitas relai pengaman utama (jika v' a,
dilengkapi)
-
b.
pengujian fungsi peralatan proteksi mekanik dan elektrik,
v' v'
indikasi, dan alarm
c. pemberian tegangan dan percobaan pembebanan v' v'
d. pengukuran tegangan v' v'
e, pemeriksaan urutan fasa v' -
f. pengujian pembebanan
1) pemeriksaan stabilitas relai pengaman utama (dalam
v' v'
keadaan berbeban)
6, Pemeriksaan Dam pak Lingkungan
a, kebocoran gas atau minyak 1) v' v'
hlm. 209
No. Mata Uji Baru
Perpan-
jangan
h. jointing kabe! 2) ,{ ,(
i. tenninating kabe! 2) ,{ ,{
j. perlengkapan keselamatan ketenagalistrikan ,{ ,{
4. Evaluasi HasilUjiPeralatan
a. pengukuran tahanan isolasijaringan distribusi ,{ -
b. pengujian fungsi peralatan switching ,{ ,{
c. pengujian fungsi peralatan proteksi dan kontrol ,{ ,{
d. pengukuran tahanan pemburnian ,{ ,(
5. Pengujian Sistem
a. pengujian ketahanan tegangan tinggi2) ,{ -
b.
pernberian tegangan dan percobaan pembebanan selama ,( -
1x 24 jam
Keterangan:
1) Revieu desain secara lengkap dilakukan dalam hal terjadi perubahan
desain pada instalasi distribusi itu sendiri atau perubahan pada grid
(sistem).
2) Untuk instalasi SKUTM.
BB. Mata Uji Sertifikasi Instalasi Saluran Kabel Tegangan Menengah (SKTM)
No. Mata Uji Baru
Perpan-
jangan
1 Pemeriksaan Dokumen
a. spesifika.siteknik kabe! ,{ ,{
b. hasil uji pabrik kabe! (routine test) atau Sertifikat Produk ,( -
2. Pemeriksaan Kesesuaian Desain 1)
a. konstruksi ,{ -
b. sietem pembumian ,{ -
c. gambar diagram satu garis (single line diagram) ,{ ,{
d. gambar rute jaringan ,{ ,{
3. Pemeriksaan Visual
a. tenninating kabe! ,{ ,{
b. perlengkapan keselamatan ketenagalistrikan ,{ ,{
c. pcrnbumian peralatan ,{ ,{
d. tandajalur kabe! ,{ ,{
e. tandajointing kabe! ,{ ,{
r. penanaman kabel tanah ,{ -
4. Evaluasi HasHUjiPeralatan
a. pengukuran tahanan isolasi ,{ -
b. pengukuran tahanan pembumian ,{ ,{
5. Pengujian Sistem
a. uji ketahanan terhadap tegangan tinggi ,{ -
b.
pemberian tegangan dan percobaan pembebanan se!ama ,{ -
1x 24 jam
hlm. 210
Keterangan:
1) Revieu desain secara lengkap dilakukan dalam hal terjadi perubahan
desain pada instalasi distribusi itu sendiri atau perubahan pada grid
(sistem).
cc. Mata Uji Sertifikasi Instalasi Saluran Kabel Laut Tegangan Menengah
(SKLTM)
No. Mata Uji Baru
Perpan-
jangan
1. Pemeriksaan Dokumen
a. spesifikasi teknik kabel ,/ ,/
b. factory acceptance test (FAT) atau hasil uji pabrik kabe! ,/
(routine test)
-
c. dokumen lingkungan hidup danfatau persetujuan ,/ ,/
lingkungan
2 Pemeriksaan Kesesuaian Desain 1)
a. konstruksi ,/ -
b. sistern pembumian ,/ -
c. gambar diagram satu garis (single line diagram) ,/ ,/
d. gambar rute jaringan dengan sistem pembumian ,/ ,/
3. Pemeriksaan Visual
a. tenninating kabe! ,/ ,/
b. perlengkapan keselamatan ketenagalistrikan ,/ ,/
c. pernbumian peralatan ,/ ,/
d. tandaja!ur kabe! ,/ ,/
e. tandajointing kabel (jikaada) ,/ ,/
4. Evaluasi Hasil Uji Peralatan
a. pengukuran tahanan isolasi ,/ -
b. penanaman kabe!laut ,/ -
c. pengukuran tahanan pembumian ,/ ,/
5. Pengujian Sistem
a. uji ketahanan terhadap tegangan tinggi ,/ -
b. sheath dan armour test 2) ,/ -
c.
pemberian tegangan dan percobaan pembebanan selama ,/ -
1x 24 jam
Keterangan:
1) Revieu desain secara lengkap dilakukan dalam hal terjadi perubahan
desain pada instalasi distribusi itu sendiri atau perubahan pada grid
(sistem).
2) Sheath test dilakukan untuk kabel dengan selubung bukan jenis semi
konduktor.
hlm. 211
DD. Mata Uji Sertifikasi Instalasi Saluran Udara Tegangan Rendah (SUTR)
No. Mata Uji Baru
Perpan-
jangan
1. Pemeriksaan Dokumen
a. spesifikasi teknik peralatan utama (penghantar, tiang) y' y'
b. hasil uji pabrik kabel (routine test) atau Sertifikat Produk y' -
2 Pemeriksaan Kesesuaian Desain 1)
a. konstruksi y' -
b. sistem pembumian y' -
c. jarak bebas (clearance distance) y' y'
d. gambar diagram satu garis (single line diagram) y' y'
e. gambar rute jaringan dengan sistem pembumian y' y'
3. Pemeriksaan Visual
a. tiang y' y'
b. pemasangan aksesoris tiang y' y'
c. penghantar y' y'
d. andongan y' y'
e. jarak bebas y' y'
f. pembumian jaringan y' y'
4. Evaluasi HasilUjiPeralatan
a. perigukuran tahanan isolasijaringan distribusi y' -
b. pengukuran tahanan pembumian y' y'
5. Pengujian Sistem
a.
pemberian tegangan dan percobaan pembebanan selama y' -
1x 24jam
Keterangan:
1) Revieu desain secara lengkap dilakukan dalam hal terjadi perubahan
desain pada instalasi distribusi itu sendiri atau perubahan pada grid
(sistem).
EE. Mata Uji Sertifikasi Instalasi Saluran Kabel Tegangan Rendah (SKTR)
No. Mata Uji Baru
Perpan-
jangan
1. Pemeriksaan Dokumen
a. spesifikasi teknik kabel y' y'
b. hasil uji pabrik kabel (routine test) atau Sertifikat Produk y' -
2 Pemeriksaan Kesesuaian Desain 1)
a. konstruksi y' -
b. sistem pembumian y' -
c. gambar diagram satu garis (single line diagram) y' y'
d. gambar rute jaringan y' y'
3. Pemeriksaan Visual
a. terminating kabel y' y'
b. perlengkapan keselamatan ketenagalistrikan y' y'
c. pembumian peralatan y' y'
hlm. 212
No. Mata Uji Baru
Perpan-
jangan
d. tandajalur kabel ,{ -
e. jointing kabe! ,{ -
f. penanaman kabel tanah ,{ -
4. Evaluasi HasilUjiPeralatan
a. pengukuran tahanan isolasi ,{ -
b. pengukuran tahanan pembumian ,{ ,{
5. PengujianSistem
a.
pemberian tegangan dan percobaan pembebanan selama ,( -
1x 24jam
Keterangan:
1) Revieu desain secara lengkap dilakukan dalam hal terjadi perubahan
desain pada instalasi distribusi itu sendiri atau perubahan pada grid
(sistem).
hlm. 213
FF. Mata UjiSertifikasi Instalasi Gardu Distribusi Pasangan Luar
No. MataUji Baru
Perpan-
jangan
1. Pemeriksaan Dokumen
a. spesifikasi teknik peralatan utama (transformator, tiang,
fuse cut out (FCO),arrester, perlengkapan hubung bagi v' v'
tegangan rendah)
b. hasil uji pabrik (routine tesO atau Sertifikat Produk v' -
2 Pemeriksaan Kesesuaian Desain 1)
a. konstruksi v' -
b. sistem pembumian v' -
c. pengaman elektrik v' -
d. pengaman mekanik v' -
e. jarak bebas (clearance distance) v' v'
f.
gambar diagram satu garis (single line diagram) dan v' v'
sistem pembumiannya
3. Pemeriksaan Visual
a. fisikdan papan nama (nameplate) peralatan utama v' v'
b. pemasangan peralatan utama dan perlengkapannya v' v'
c. perlengkapan keselamatan ketenagalistrikan v' v'
d. pembumian peralatan v' v'
e. kunci perlengkapan hubung bagi tegangan rendah v' v'
4. Evaluasi HasilUjiPeralatan
a. pengukuran tahanan isolasi v' -
b.
pengukuran tahanan pembumian transformator, v' v'
arrester, perlengkapan hubung bagi tegangan rendah
pemeriksaan suhu titik sambungan peralatan utama v' v' c.
saat berbeban 2)
5. Pengujian Sistem
a.
pemberian tegangan dan percobaan pembebanan selama v' -
1x 24jam
b. pengukuran beban v' v'
Keterangan:
1) Revieu desain secara lengkap dilakukan dalam hal terjadi perubahan
desain pada instalasi distribusi itu sendiri atau perubahan pada grid
(sistem).
2) Menyesuaikan dengan standar konstruksi.
hlm. 214
GG. Mata Uji Sertifikasi Instalasi Gardu Distribusi Pasangan Dalam
No. Mata Uji Baru
Perpan-
jangan
1. Pemeriksaan Dokumen
a. spesifikasi teknik peralatan utama (perlengkapan
hubung bagi tergangan menengah, kabel tergangan ./ ./
menengah, transformator, perlengkapan hubung bagi
tergangan tegangan rendah)
b. hasil uji pabrik (routine tesO peralatan utama atau ./
Sertifikat Produk
-
2. Pemeriksaan Kesesuaian Desain 1)
a. konstruksi ./ -
b. sistem pembumian ./ -
c. pengaman elektrik ./ -
d. pengaman mekanik ./ -
e. jarak bebas (clearance distance) ./ ./
r. gambar diagram satu garis (single line diagram) dan ./ ./
sistern pembumiannya
g. gambar tata letak (layout) peralatan utama ./ ./
3. Pemeriksaan Visual
a. fisik dan papan nama (nameplate) peralatan utama ./ ./
b. pemasangan peralatan utama dan perlengkapannya ./ ./
c. perlengkapan keselamatan ketenagalistrikan ./ ./
d. pembumian peralatan ./ ./
e. kunci gardu ./ ./
f
pemeriksaan kesesuaian pengaman lebur tegangan ./ ./
rendah
penandaan jwarna fasa pada busbar perlengkapan ./ ./ g.
hubung bagi tegangan rendah
4. Evaluasi Hasil Uji Peralatan
a. pengukuran tahanan isola.siperalatan utama ./ -
b.
pemeriksaan fungsi perlengkapan hubung bagi tegangan
menengah
1) pengujian fungsi catu daya ./ ./
2) silih kunci (interlock) ./ ./
3) proteksi dan kontrol ./ ./
4) pengujian urutan fasa ./ -
5) pemeriksaan suhu titik sambungan saat berbeban 2) ./ ./
c.
pemeriksaan Iungsi perlengkapan hubung bagi tegangan
rendah
1) pemeriksaan suhu titik sambungan saat berbeban ./ ./
d. pengukuran tahanan pernbumian ./ ./
5. Pengujian Sistem
a.
pemberian tegangan dan percobaan pembebanan selama ./ -
1x 24jam
b. pengukuran beban ./ ./
hlm. 215
Keterangan:
1) Revieu desain secara lengkap dilakukan dalam hal terjadi perubahan
desain pada instalasi distribusi itu sendiri atau perubahan pada grid
(sistem).
2) Menyesuaikandengan standar konstruksi.
HH. Mata Uji Ssertifikasi Instalasi Peralatan Hubung BagiTegangan Menengah
No. Mata Uji Baru
Perpan-
jangan
1 Pemeriksaan Dokumen
a. spesifikasi teknik peralatan utama (perlengkapan
hubung bagi tegangan menengah (TM) , transformator V' V'
pemakaian sendiri, kabel tegangan menengah (TM))
b. hasil uji pabrik (routine test) peralatan utama atau V'
Sertifikat Produk
-
2. Pemeriksaan Kesesuaian Desain 1)
a. konstruksi V' -
b. sistem pembumian V' -
c. pengaman elektrik V' -
d. pengaman mekanik V' -
e. gambar diagram satu garis (single line diagram) dan V' V'
sistem pembumiannya
3. Pemeriksaan Visual
a. fisikdan papan nama (nameplate) peralatan utama V' V'
b. pemasangan peralatan utama dan perlengkapannya V' V'
c. perlengkapan keselamatan ketenagalistrikan V' V'
d. pembumian peralatan V' V'
e. kunci gardu V' V'
4. Evaluasi HasilUjiPeralatan
a. pengujian karakteristik
1) trafo arus
a) pemeriksaan rasio V' V'
b) pemeriksaan polaritas V' V'
c) pemeriksaan lengkung kemagnetan V' V'
d) pengukuran tahanan searah V' V'
e) pengukuran tahanan isolasi V' V'
2) trafo tegangan
a) pemeriksaan polaritas V' V'
b) pemeriksaan rasio V' V'
3) pemutus tenaga
a) pengukuran tahanan isolasi V' V'
b) pengukuran waktu buka dan tutup V' v'
c) pengukuran tahanan kontak v' v'
d) pemeriksaan fungsi kontak bantu V' V'
e) pemeriksaan indikasi bukaj'tutup di lokal V' V'
4) transformator pemakaian sendiri
a) pengujian rasio V' V'
hlm. 216
No. Mata Uji Baru
Perpan-
jangan
b) pengujian vector group v' v'
c) pengukuran tahanan isolasi v' v'
5) kabel tegangan menengah (TM)
a) pengukuran tahanan isolasi v' -
b) pengujian ketahanan tegangan tinggi v' -
b. pengukuran tahanan pembumian v' v'
c. pengujian fungsi kontrol v' v'
d. pengujian interlock v' v'
e. pengujian fungsi proteksi v' v'
f. pengujian fungsi catu daya alternating current (AC)dan
v' v'
direct current (DC)
g. pengujian urutan fasa v' -
5. Pengujian Sistem
a. pemberian tegangan dan percobaan pembebanan selama v'
1x 24 jam
-
b. pengukuran beban v' v'
Keterangan:
1) Revieu desain secara lengkap dilakukan dalam hal terjadi perubahan
desain pada instalasi distribusi itu sendiri atau perubahan pada grid
(sistem).
II. Mata Uji Sertifikasi Instalasi Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik
Tegangan Tinggi
No. Mata Uji Baru
Perpan-
jangan
1. Pemeriksaan Dokumen
a. spesifikasi teknik peralatan utama (penghantar,
transformator, transformator arus, transformator v' v'
tegangan, pemutus tenaga, pemisah, lightning arrester,
perlengkapan hubung bagi) 1)
b. buku manual operasi v' v'
c. hasil uji pabrik (routine tes~ peralatan utama atau v'
Sertifikat Produk
-
2. Pemeriksaan Kesesuaian Desain
a. konstruksi v' -
b. pengaman elektrik v' -
c. pengaman mekanik v' -
d. jarak rambat (creepage distance) v' -
e. jarak bebas (clearance distance) v' -
f. gambar diagram satu garis (single line diagram) dan v' v'
sistem pembumiannya
g. gambar tata letak peralatan utama v' v'
h. gambar tata letak pemadam kebakaran v' v'
3. Pemeriksaan Visual
hlm. 217
No. Mata Uji Baru
Perpan-
jangan
a. fisik dan papan nama (nameplate) peralatan utama
(penghantar, transformator, transformator aru s, ,/ ,/
transformator tegangan, pemutus tenaga, pemisah,
lightning arrester, perlengkapan huburig bagi) 1)
b. pemasangan peralatan utama dan perlengkapannya ,/ ,/
c. perlengkapan keselamatan ketenagalistrikan ,/ ,/
d. pernbumian peralatan ,/ ,/
e. kondisi media isolasi 2) ,/ ,/
f. konstruksi peralatan ,/ ,/
4. Evaluasi Hasil UjiPeralatan 1)
a. pengukuran tahanan isolasi peralatan utama ,/ ,/
b. pengukuran tahanan pembumian ,/ ,/
c. pengujian fungsi peralatan proteksi dan kontrol ,/ ,/
5. Pengujian Sistem
a. pemberian tegangan dan percobaan pembebanan ,/
selama 1x 24jam 3)
-
b. pengukuran beban ,/ ,/
Keterangan:
1) Pemeriksaan peralatan utama dilakukan menggunakan mata uji
sesuai jenis instalasi terpasang.
2) Tergantung media isolasi yang digunakan.
3) Pengujian pemberian tegangan dan percobaan pembebanan dilakukan
selama 24 (dua puluh empat) jam setelah dinyatakan memenuhi
kesesuaian mata uji pada nomor 1 sampai dengan nomor 4 yang
dibuktikan dengan surat pemyataan kesesuaian pemeriksaan dan
pengujian (SPKPP).
hlm. 218
Keterangan:
1) Pemeriksaan peralatan utama dilakukan menggunakan mata uji sesuai
jenis instalasi terpasang.
No. Mata Uji Baru
Perpan-
jangan
1. Pemeriksaan Dokumen
a. spesifikasi teknik peralatan utama (perlengkapan
hubung bagi tegangan menengah (TM), saluran
tegangan menengah (TM),transformator, kabel tegangan ,f ,f
rendah (TR), perlengkapan hubung bagi tegangan
rendah (TR))1)
b. hasil uji pabrik atau Sertifikat Produk peralatan utama
(perlengkapan hubung bagi tegangan menengah (TM), ../ -
saluran TM,transformator, kabel tegangan rendah (TR),
perlengkapan hubung bagi tegangan rendah (TR))
2. Pemeriksaan Kesesuaian Desain
a. konstruksi ../ -
b. sistem pembumian ,f -
c. pengaman elektrik ../ -
d. pengaman mekanik ../ -
e. jarak bebas (clearance distance) ../ -
f. gambar diagram satu garis (single line diagram) ../ -
g. gambar tata letak peralatan utama ../ -
3. Perneriksaan Visual
a. fisik dan papan nama (nameplate) peralatan utama 1) ,f ../
b. pemasangan peralatan utama dan perlengkapannya ../ ,f
c. perlengkapan keselamatan ketenagalistrikan ,f ../
d. pembumian peralatan ,f ../
e. kunci gardu ../ ../
4. Evaluasi Hasil UjiPeralatan 1)
a. pengukuran tahanan isolasi peralatan utama ,f -
b. pengukuran tahanan pembumian ../ ../
c. pengujian fungsi peralatan proteksi dan kontrol ../ ../
5. Pengujian Sistem
a. pemberian tegangan dan percobaan pembebanan ../
selama 1x 24jam 2)
-
b. pengukuran beban ../ ../
c. pemeriksaan fungsi perlengkapan hubung bagi tegangan
menengah (TM)
1) silih kunci (interlock) ../ ../
2) proteksi dan kontrol ../ ../
3) pengujian urutan fasa ,f -
d. pemeriksaan fungsi perlengkapan hubung bagi tegangan
rendah
1) proteksi dan kontrol ../ ,f
2) pengujian urutan fasa ../ -
JJ. Mata Uji Sertifikasi Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik Tegangan
Menengah
hlm. 219
2) Pengujian pemberian tegangan dan percobaan pembebanan dilakukan
selama 24 (dua puluh empat) jam setelah dinyatakan memenuhi
kesesuaian mata uji pada angka 1 sampai dengan angka 4 yang
dibuktikan dengan Surat pernyataan kesesuaian pemeriksaan dan
pengujian (SPKPP).
MENTER! ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
ARIFIN TASRIF
hlm. 220
LAMPIRANVIII
PERATURANMENTERI ENERGI DANSUMBER DAYAMINERAL
NOMOR 12 TAHUN2021
TENTANG
KLASIFlKASI, KUALIFlKASI, AKREDITASI, DAN SERTIFlKASI
USAHAJASA PENUNJANGTENAGALISTRIK
FORMATLAPORANHASILPEMERIKSAANDANPENGUJIAN
A. INSTALASIPEMBANGKITTENAGALISTRIK
JUDUL
NOMORDANTANGGALLAPORAN
RINGKASANEKSEKUTIF
DAFTARlSI
KATAPENGANTAR
BABI PENDAHULUAN
1.1 Umum
Uraian antara lain mengenai dasar pelaksanaan sertifikasi instalasi,
data kepemilikan instalasi, dokumen perizinan berusaha, spesifikasi
peralatan utama, lokasi instalasi, data permohonan sertifikasi.
1.2 Riwayat Instalasi
Uraian antara lain mengenai pelaksanaan perencanaan,
pembangunan dan pemasangan, operasi dan pemeliharaan Instalasi
Tenaga Listrik, data riwayat kontrak pekerjaan dengan Badan Usaha
jasa penunjang tenaga listrik, dokumen hasil pekerjaan yang
dilakukan oleh Badan Usaha jasa penunjang tenaga listrik berupa
gambar instalasi dan tata letak, dan diagram satu garis (as built
drawing).
1.3 Pelaksanaan Sertifikasi Instalasi
Uraian antara lain mengenai jadwal, Penanggung Jawab Teknik dan
Tenaga Teknik, lingkup, peralatan pemeriksaan dan pengujian.
hlm. 221
1.4 Referensi
Uraian antara lain mengenai peraturan perundang-undangan terkait,
standar yang digunakan, prosedur pemeriksaan dan pengujian.
BABII HASILPELAKSANAAN PEMERIKSAAN DANPENGUJIAN
Uraian antara lain mengenai hasil pelaksanaan pemeriksaan dan pengujian
sesuai dengan mata uji sertifikasi masing-masing instalasi pembangkit
tenaga listrik yang disertai dengan data lengkap hasil uji dan dokumentasi
pelaksanaan pemeriksaan dan pengujian.
2.1 Pemeriksaan Dokumen
Uraian antara lain mengenai pelaksanaan pemeriksaan dokumen
sesuai ruang lingkup mata uji sertifikasi instalasi pembangkit tenaga
listrik yang dilaksanakan.
2.2 Pemeriksaan Kesesuaian Desain
Uraian antara lain mengenai pelaksanaan pemeriksaan kesesuaian
desain sesuai ruang lingkup mata uji sertifikasi instalasi pembangkit
tenaga listrik yang dilaksanakan.
2.3 Pemeriksaan Visual
Uraian antara lain mengenai pelaksanaan pemeriksaan visual sesuai
ruang lingkup mata uji sertifikasi instalasi pembangkit tenaga listrik
yang dilaksanakan.
2.4 Evaluasi Hasil Uji Peralatan dan Sistem
Uraian antara lain mengenai pelaksanaan evaluasi hasil uji peralatan
dan sistem sesuai ruang lingkup mata uji sertifikasi instalasi
pembangkit tenaga listrik yang dilaksanakan.
2.5 Pengujian Unit
Uraian antara lain mengenai pelaksanaan pengujian unit sesuai
ruang lingkup mata uji sertifikasi instalasi pembangkit tenaga listrik
yang dilaksanakan.
2.6 Pemeriksaan Dampak Lingkungan
Uraian antara lain mengenai pelaksanaan pemeriksaan dampak
lingkungan sesuai ruang lingkup mata uji sertifikasi instalasi
pembangkit tenaga listrik yang dilaksanakan.
2.7 Pemeriksaan Pengelolaan Sistem Proteksi Korosif
Uraian antara lain mengenai pelaksanaan pemeriksaan pengelolaan
sistem proteksi korosif sesuai ruang lingkup mata uji sertifikasi
instalasi pembangkit tenaga listrik yang dilaksanakan.
hlm. 222
BABIII KESIMPULAN,SARANDANREKOMENDASI
3.1 Kesimpulan
3.2 Saran dan Rekomendasi
LEMBARPENGESAHAN
Lembar pengesahan laporan yang dibubuhi tandatangan oleh Tenaga
Teknik, Penanggung Jawab Teknik, dan Penanggung Jawab Badan Usaha.
LAMPIRAN
1. Data lengkap hasil pernerikaaan dan pengujian sesuai mata uji.
2. Berita acara pelaksanaan pemeriksaan dan pengujian.
3. Surat pernyataan kesesuaian pemeriksaan dan pengujian.
4. Dokumen pend ukung lainnya.
B. INSTALASI TRANSMISITENAGALISTRIK
JUDUL
NOMORDANTANGGALLAPORAN
RINGKASAN EKSEKUTIF
DAFTARlSI
KATAPENGANTAR
BABI PENDAHULUAN
1.1 Umum
Uraian antara lain mengenai dasar pelaksanaan sertifikasi instalasi,
data kepemilikan instalasi, dokumen perizinan berusaha, spesifikasi
peralatan utama, lokasi instalasi, data permohonan sertifikasi.
1.2 Riwayat Instalasi
Uraian antara lain mengenai pelaksanaan perencanaan,
pembangunan dan pemasangan, operasi dan pemeliharaan Instalasi
Tenaga Listrik, data riwayat kontrak pekerjaan dengan Badan Usaha
jasa penunjang tenaga listrik, dokumen hasil pekerjaan yang
dilakukan oleh Badan Usaha jasa penunjang tenaga listrik berupa
gambar instalasi dan tata letak, dan diagram satu garis (as built
draurirup:
hlm. 223
1.3 Pelaksanaan Sertifikasi Instalasi
Uraian antara lain mengenai jadwal, Penanggung Jawab Teknik dan
Tenaga Teknik, lingkup, peralatan pemeriksaan dan pengujian.
1.4 Referensi
Uraian antara lain mengenai peraturan perundang-undangan terkait,
standar yang digunakan, prosedur pemeriksaan dan pengujian.
BABII HASILPELAKSANAAN PEMERIKSAAN DANPENGUJIAN
Uraian antara lain mengenai hasil pelaksanaan pemeriksaan dan pengujian
sesuai dengan mata uji sertifikasi masing-masing instalasi transmisi tenaga
listrik yang disertai dengan data lengkap hasil uji dan dokumentasi
pelaksanaan pemeriksaan dan pengujian.
2.1 Pemeriksaan Dokumen
Uraian antara lain mengenai pelaksanaan pemeriksaan dokumen
sesuai ruang lingkup mata uji sertifikasi instalasi transmisi tenaga
listrik yang dilaksanakan.
2.2 Pemeriksaan Kesesuaian Desain
Uraian antara lain mengenai pelaksanaan pemeriksaan kesesuaian
desain sesuai ruang lingkup mata uji sertifikasi instalasi transmisi
tenaga listrik yang dilaksanakan.
2.3 Pemeriksaan Visual
Uraian antara lain mengenai pelaksanaan pemeriksaan visual sesuai
ruang lingkup mata uji sertifikasi instalasi transmisi tenaga listrik
yang dilaksanakan.
2.4 Evaluasi Hasil UjiPeralatan
Uraian antara lain mengenai pelaksanaan evaluasi hasil uji peralatan
sesuai ruang lingkup mata uji sertifikasi instalasi transmisi tenaga
listrik yang dilaksanakan.
2.5 Pengujian Sistem
Uraian antara lain mengenai pelaksanaan pengujian unit sesuai
ruang lingkup mata uji sertifikasi instalasi transmisi tenaga listrik
yang dilaksanakan.
2.6 Pemeriksaan Dampak Lingkungan
Uraian antara lain mengenai pelaksanaan pemeriksaan dampak
lingkungan sesuai ruang lingkup mata uji sertifikasi instalasi
transmisi tenaga listrik yang dilaksanakan.
hlm. 224
BABIII KESIMPULAN, SARANDANREKOMENDASI
3.1 Kesimpulan
3.2 Saran dan Rekomendasi
LEMBARPENGESAHAN
Lembar pengesahan laporan yang dibubuhi tandatangan oleh Tenaga
Teknik, Penanggung Jawab Teknik, dan Penanggung Jawab Badan Usaha.
LAMPIRAN
1. Data lengkap hasil pemeriksaan dan pengujian.
2. Berita acara pelaksanaan pemeriksaan dan pengujian.
3. Surat pernyataan kesesuaian pemeriksaan dan pengujian.
4. Dokumen pend ukung lainnya.
C. INSTALASI DISTRIBUSITENAGALISTRIK
JUDUL
NOMORDANTANGGAL LAPORAN
RINGKASAN EKSEKUTIF
DAFTARlSI
KATAPENGANTAR
BABI PENDAHULUAN
1.1 Umum
Uraian antara lain mengenai dasar pelaksanaan sertifikasi instalasi,
data kepemilikan instalasi, dokumen perizinan berusaha, spesifikasi
peralatan utama, lokasi instalasi, data permohonan sertifikasi.
1.2 Riwayat Instalasi
Uraian antara lain mengenai pelaksanaan perencanaan,
pembangunan dan pemasangan, operasi dan pemeliharaan Instalasi
Tenaga Listrik, data riwayat kontrak pekerjaan dengan Badan Usaha
jasa penunjang tenaga listrik, dokumen hasil pekerjaan yang
dilakukan oleh Badan Usaha jasa penunjang tenaga listrik berupa
gambar instalasi dan tata letak, dan diagram satu garis (as built
drawin!iJ.
hlm. 225
1.3 Pelaksanaan Sertifikasi Instalasi
Uraian antara lain mengenai jadwal, Penanggung Jawab Teknik dan
Tenaga Teknik, lingkup, dan peralatan pemeriksaan dan pengujian.
1.4 Referensi
Uraian antara lain mengenai peraturan perundang-undangan terkait,
standar yang digunakan, dan prosedur pemeriksaan dan pengujian.
BABII HASILPELAKSANAAN PEMERIKSAAN DANPENGUJIAN
Uraian antara lain mengenai hasil pelaksanaan pemeriksaan dan pengujian
sesuai dengan mata uji sertifikasi masing-masing instalasi distribusi tenaga
listrik yang disertai dengan data lengkap hasil uji dan dokumentasi
pelaksanaan pemeriksaan dan pengujian.
2.1 Pemeriksaan Dokumen
Uraian antara lain mengenai pelaksanaan pemeriksaan dokumen
sesuai ruang lingkup mata uji sertifikasi instalasi distribusi tenaga
listrik yang dilaksanakan.
2.2 Pemeriksaan Kesesuaian Desain
Uraian antara lain mengenai pelaksanaan pemeriksaan kesesuaian
desain sesuai ruang lingkup mata uji sertifikasi instalasi distribusi
tenaga listrik yang dilaksanakan.
2.3 Pemeriksaan Visual
Uraian antara lain mengenai pelaksanaan pemeriksaan visual sesuai
ruang lingkup mata uji sertifikasi instalasi distribusi tenaga listrik
yang dilaksanakan.
2.4 Evaluasi Hasil Uji Peralatan
Uraian antara lain mengenai pelaksanaan evaluasi hasil uji peralatan
sesuai ruang lingkup mata uji sertifikasi instalasi distribusi tenaga
listrik yang dilaksanakan.
2.5 Pengujian Sistem
Uraian antara lain mengenai pelaksanaan pengujian unit sesuai
ruang lingkup mata uji sertifikasi instalasi distribusi tenaga listrik
yang dilaksanakan.
BABIII KESIMPULAN, SARAN, DANREKOMENDASI
3.1 Kesimpulan
3.2 Saran dan Rekomendasi
hlm. 226
LEMBAR PENGESAHAN
Lembar pengesahan laporan yang dibubuhi tanda tangan oleh Tenaga
Teknik, Penanggung Jawab Teknik, dan Penanggung Jawab Badan Usaha.
LAMPIRAN
1. Data lengkap hasil pemeriksaan dan pengujian.
2. Berita acara pelaksanaan pemeriksaan dan pengujian.
3. Surat pernyataan kesesuaian pemeriksaan dan pengujian.
4. Dokumen pendukung lainnya.
D. Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik Tegangan Tinggi dan Tegangan
Menengah
JUDUL
NOMORDANTANGGAL LAPORAN
RINGKASAN EKSEKUTIF
DAFTAR lSI
KATA PENGANTAR
BABI PENDAHULUAN
1.1 Umurn
Uraian antara lain mengenai dasar pelaksanaan sertifikasi instalasi,
data kepemilikan instalasi, dokuman perjanjian jual beli tenaga
listrik antara pemegang perizinan berusaha penyediaan tenaga listrik
untuk kepentingan umum dengan pemilik instalasi pemanfaatan
tenaga listrik, kapasitas, daya tersambung, spesifikasi peralatan
utama, lokasi instalasi, data permohonan sertifikasi.
1.2 Riwayat Instalasi
Uraian antara lain mengenai pelaksanaan perencanaan,
pembangunan dan pemasangan, operasi dan pemeliharaan Instalasi
Tenaga Listrik, data riwayat kontrak pekerjaan dengan Badan Usaha
jasa penunjang tenaga listrik, dokumen hasil pekerjaan yang
dilakukan oleh Badan Usaha jasa penunjang tenaga listrik berupa
gambar instalasi dan tata letak, dan diagram satu garis (as built
drawing).
hlm. 227
1.3 Pelaksanaan Sertifikasi Instalasi
Uraian antara lain mengenai jadwal, Penanggung Jawab Teknik dan
Tenaga Teknik, lingkup, dan peralatan pemeriksaan dan pengujian.
1.4 Referensi
Uraian antara lain mengenai peraturan perundang-undangan terkait,
standar yang digunakan, dan prosedur pemeriksaan dan pengujian.
BABII HASILPELAKSANAAN PEMERIKSAAN DANPENGUJIAN
Uraian antara lain mengenai hasil pelaksanaan pemeriksaan dan pengujian
sesuai dengan mata uji sertifikasi masing-masing instalasi pemanfaatan
tenaga listrik tegangan tinggi dan tegangan menengah yang disertai dengan
data lengkap hasil uji dan dokumentasi pelaksanaan pemeriksaan dan
pengujian.
2.1 Pemeriksaan Dokumen
Uraian antara lain mengenai pelaksanaan pemeriksaan dokumen
sesuai ruang lingkup mata uji sertifikasi instalasi pemanfaatan
tenaga listrik tegangan tinggi dan tegangan menengah yang
dilaksanakan.
2.2 Pemeriksaan Kesesuaian Desain
Uraian antara lain mengenai pelaksanaan pemeriksaan kesesuaian
desain sesuai ruang lingkup mata uji sertifikasi instalasi
pemanfaatan tenaga listrik tegangan tinggi dan tegangan menengah
yang dilaksanakan.
2.3 Pemeriksaan Visual
Uraian antara lain mengenai pelaksanaan pemeriksaan visual sesuai
ruang lingkup mata uji sertifikasi instalasi pemanfaatan tenaga
listrik tegangan tinggi dan tegangan menengah yang dilaksanakan.
2.4 Evaluasi Hasil Uji Peralatan
Uraian antara lain mengenai pelaksanaan evaluasi hasil uji peralatan
sesuai ruang lingkup mata uji sertifikasi instalasi pemanfaatan
tenaga listrik tegangan tinggi dan tegangan menengah yang
dilaksanakan.
2.5 Pengujian Sistem
Uraian antara lain mengenai pelaksanaan pengujian unit sesuai
ruang lingkup mata uji sertifikasi instalasi pemanfaatan tenaga
listrik tegangan tinggi dan tegangan menengah yang dilaksanakan.
hlm. 228
BAB III KESIMPULAN, SARAN, DAN REKOMENDASI
3.1 Kesimpulan
3.2 Saran dan Rekomendasi
LEMBAR PENGESAHAN
Lembar pengesahan laporan yang dibubuhi tanda tangan Tenaga Teknik,
Penanggung Jawab Teknik, dan Penanggung Jawab Badan Usaha.
LAMPIRAN
1. Data lengkap hasil pemeriksaan dan pengujian.
2. Berita acara pelaksanaan pemeriksaan dan pengujian.
3. Surat pernyataan kesesuaian pemeriksaan dan pengujian.
4. Dokumen pendukung lainnya.
MENTERI ENERGI DANSUMBER DAYAMINERAL
REPUBLIKINDONESIA,
ttd.
ARIFINTASRIF
hlm. 229 OCR
£ ia 28 3 anta
S - te 8 233
: : 7
:. 2
A £ ?
re & i
ta xd Pi :
2 —. 15 5
w fu)
5 c 233 Bo.
N 2g sa aan
c Dn s 84 8
A 9 2 an
- Bo
5 cr Doo 2
Aa 2 yi fa
£ » E ME Ih)
- 2 & j7 figip
« 3 petir
ira) — - S393
N NG y Aksi
re So enap) : 4
Ap N 5 £ E g
ED - Tp 3
d0 sa Uu Boa aa
5D & . 3 5 GB DB
KZL GS BD Em (AM
2 SKI yg OX KE ES id :
— ok 5 ke) Ma ISO ai :
Ls S6. SA Ellrjas 53 1
S Kh 8 5 £« & 53 8 Olga 8
SDH OKimw BASA Ig ma :
JK KAK MD silat (ab ah 3
S $ BS (35. KERANA NE ANE NeN 1
Pai i
Ss BoBB ot ing
5 Bo BB oa RS 256
PPP 14 !
g & Ma aa aa 3 if 3.20
» Ri 3 1 0 $#e
Ss lsg, $ 3 8 IN: 3 935
v 5 S 8 $ HI: 5 333
S1 Saa LB Io 3 118
99” 5 29 3 Fals, 2 338
3 8 oo 3 oo gili (3 San
ai $ bh 4 El Ea 2 34 Laga 8 : 248
BE (les og abad AN Ti A3
2 Aa 8 : Pa 8 8? kai
Sa 333 Lp ny ny 2 B
c 8z Fa Shhasadas aa) 3 93 asia
s mna bra ggagai 33 8 8 3 Ki Esa)
8 IE isgaaa sEjata 5 dag
2 PALA MEMMMEMBAMEI UB PURA
hlm. 230 OCR
80” PH Ng
Ibibta TN 5
Sa an Tea Ka! Sa Ke Ba Ha Ha & 8.
PPP PIP AA Fa $38 5
HAN :
Id 1
IN “Tenun UN NN uan anna. P
"TINN KAN— IN NN NN NN NN NUN naa 5
BE PO ni f
las Ta #
Slip NN BENANG BEN anne: s
gils8 Ia GB AI $
SI 1890 18A RS S
s sz NAN ENnI Kanaan $
SO Tea ig pi
sel Pai 0 BA 8
silz3 lem PP PG
aiiIg ga, KT az SSK DI: EN
c 8 Kok & 23 $
g E: 8 s 38 s
ja 2 88 s , B0 £
8 dwi $ yg 83 p
£.A S 3 8g 3D
w B s : ti
g $ 8 5
& is 3 :!
tepi Aa. : "
S 4 T3 3 3 Oo 8
5 E 38 $$ 34
Sl Ig 5 sg 3 3 8 1
elizg g 83 8 3 t:
Bi 2» ran K3 F i 3 :
ol s33 : 38 $$ Bi #3
JAH 2 8 $ 13 8 Ki
pa 298 3 2 :! 88 law te!
g (32 8 B3 Gg s3 (dia, jo
Alis 5 3 8: 5 8 (Esa Ig :
5 »' 89 TA to gg ssis JS #
c 5 $ EN 5 3£ (asa (8
2 3 8 Ko, 3 83 (33 (3
El Isa E As i,5 B3 35 g
cl (ge Po mas aribEth S3 oo 3
ig Bagai EK paa3 35 8 8 4:3
s Isi Ala aga 3g gd (3 433
ta) 85 Sa tsasag3 3 8 g “ ben Ni
E (Sg Penjas kilhnda SE oo (3 j3
2 AE ABE RKAMANAI 38 2 Oa
hlm. 231 OCR
PU
A5 :
“8 3
tamu!
3
5. e
P 33 89
! HI
Es :
PG Evi
5 :& #
EN op
jan pa
F8 180 Pebbp pE EP hi
gs 3 Pai
LoSIas Is
TANa 0 N-P- NN NN Ng NAN N NUN N In EN E anne
(2D NRP ITN PD on BERENANG DD BN
- 3 TEA NN Kanaan"
ja Nai DL BH
2 SR 33 oo Go 3
A A01 Ig 3
'& DPP Tg
Y Tk 3 9 3 3 Eg
O Sg PE 8 - 5 31
u .- 8 .. .
s Ils2 1 5 3 Lalin Go ga
SI 8g 3 8 @ 5 SglfeB3 (3 55
Si 3 Pi 2 gaga 5 Ea
pa ap E 8. A13 33 5 E $$
0 5 S8 BEA 33 5 f
& Il dgn gas DED 8g (883
AM s 5in3 39 0323 d3 uv $ s an g
gs lisa FEE SE 3g S8 (3 2139
68 SANA 3 G0 SEA 8 s8 (3S g
£ 3g Perdana TEE Bg 8 Ig S133
£ Ea EE 28 8 GSS3
hlm. 232 OCR
e iki £
2l— Si 5
2: F 2 £
SI «8 P2 . «
P5 g 5) 0 E
ke) 3 B3: 5
8 Lia as
5 2, 2g
ap IM ji 3 ak
$ A8 15 27 3 2x 2
o 388 : 292
4 : to Jaa 328
8l -s 5 (Eh . aim :
2 Na Ne ena
#38 pelet 1 ia PON
3 : 174 $ 25 3 &