Daftar isi (6 bab, 31 pasal)
hlm. 1

WiENTERI ENERGi DAH SUMBER DAYA MINERAL

PERATURAN MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

NOMOR14 TAHUN 2021

TENTANG

PENERAPAN STANDAR KINERJA ENERGI MINIMUM

UNTUK PERALATAN PEMANFAAT ENERGI

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang : a. bahwa untuk melaksanakan penerapan konservasi energi melalui efisiensi konsumsi penggunaan energi pada peralatan pemanfaat energi, perlu mengatur penerapan standar kinerja energi minimum untuk peralatan pemanfaat energi yang diperdagangkan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia secara lebih komprehensif;

b. bahwa untuk melindungi dan memberikan informasi kepada pengguna energi dalam pemilihan peralatan pemanfaat energi yang hemat energi, perlu menerapkan kewajiban pencantuman tanda standar kinerja energi minimum atau tanda label hemat energi pada peralatan pemanfaat energi;

c. bahwa Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 18Tahun 2014tentangPembubuhan Label Tanda Hemat Energi untuk Lampu Swabalast dan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor57Tahun 2017tentang Penerapan Standar Kinerja Energi Minimum untuk Peranti Pengkondisi Udara hlm. 2 sudah tidak sesuaidengan perkembangan dan kebutuhan hukum masyarakat,sehingga perlu diganti;

d. bahwaberdasarkan pertimbangansebagaimanadimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Penerapan Standar Kineija Energi Minimum untuk Peralatan PemanfaatEnergi;

Mengingat : 1. Pasal 17 ayat(3) Undang-Undeing Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

2. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 2007 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4796);

3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor4916);

4. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2014 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5584);

5. Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2009 tentang Konservasi Energi(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 171, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5083);

6. Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2018 tentang Sistem Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian Nasional (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 2018 Nomor 110, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6225);

7. Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2015 tentang Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 132) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 105Tahun2016tentangPerubahan atasPeraturan hlm. 3 Presiden Nomor 68 Tahun 2015 tentang Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 2016 Nomor 289);

8. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 13 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor782);

MEMUTUSKAN:

Menetapkan : PERATURAN MENTERIENERGIDAN SUMBERDAYA MINERAL

TENTANG PENERAPAN STANDAR KINERJA ENERGI MINIMUM

UNTUK PERALATAN PEMANFAAT ENERGI.

BAB IKETENTUAN UMUM

Pasal 1 #Laporkan

Dalam Peraturan Menteriini yang dimaksud dengan:

1. Standar Kinerja Energi Minimum yang selanjutnya disingkatSKEM adalah spesifikasi yang memuatsejumlah persyaratan kineijaenergi minimum pada kondisitertentu yangsecaraefektifdimaksudkan untuk membatasijumlah konsumsi energi maksimum yang diizinkan untuk peralatan pemanfaatenergi.

2. LabelTanda HematEnergi adalah label yang menyatakan produkperalatan pemanfaatenergitelah memenuhisyarat hematenergi tertentu.

3. Peralatan Pemanfaat Energi adalah peranti, perangkat, atau fasilitas yang dalam pengoperasiannya memanfaatkan energi atau sumber energi.

4. Sertilikat Hemat Energi adalah jaminan tertulis yang diberikan oleh lembaga sertilikasi produk untuk menyatakan suatu Peralatan Pemanfaat Energi telah memenuhiSKEM dengan tingkat hemat energi tertentu.

hlm. 4

5. Standar Nasional Indonesia yang selanjutnya disingkat SNI adalah standar yang ditetapkan oleh Badan Standardisasi Nasional dan berlaku di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

6. Sertifikasi Hemat Energi adalah kegiatan penilaian kesesuaian hemat energi untuk Peralatan Pemanfaat Energi berdasarkan SNI ISO/IEC 17067:2013 mengenai penilaian kesesuaian fundamental sertifikasi produk dan panduan skema sertifikasi produk atau perubahannya.

7. Lembaga Sertifikasi Produk' yang selanjutnya disebut LSProadalahlembagayang melakukankegiatan sertifikasi hemat energi untuk Peralatan Pemanfaat Energi berdasarkan standar pengelolaan lembaga sertifikasi produk sesuaidengan SNIISO/IEC 17065:2012 mengenai penilaian kesesuaian persyaratan untuk lembaga sertifikasi produk,proses,danjasa atau perubahannya.

8. Laboratorium Pengujian adalah laboratorium yang melaksanakan pengujian hemat energi untuk Peralatan Pemanfaat Energi berdasarkan standar pengelolaan laboratorium pengujian sesuai dengan SNI ISO/IEC 17025:2017 mengenai persyaratan umum kompetensi laboratorium pengujian dan laboratorium kalibrasi atau perubahannya.

9. Komite Akreditasi Nasional yang selanjutnya disingkat KAN adalah lembaga nonstruktural yang bertugas dan bertanggungjawab di bidang akreditasilembaga penilaian kesesuaian.

10. Produsen Dalam Negeriadalah industri dalam negeriyang melakukan kegiatan memproduksi dan/atau merakit komponen utama menjadi unit Peralatan Pemanfaat Energi.

11. Importir adalah orang perseorangan,lembaga,atau badan usaha baik yang berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum yang melakukan kegiatan memasukan Peralatan Pemanfaat Energi ke dalam daerah pabean Indonesia.

hlm. 5

12. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi.

13. Direktur Jenderal adalah direktur jenderal yang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan, pengendalian, dan pengawasan kegiatan panas bumi, bioenergi, aneka energi bam dan terbamkan, dan konservasi energi.

Pasal 2 #Laporkan

(1) Produsen Dalam Negeri dan Importir wajib menerapkan SKEM pada Peralatan Pemanfaat Energi yang akan diperdagangkan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

(2) Penerapan SKEM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui pencantuman tanda SKEM atau pencantuman LabelTanda HematEnergi.

BAB IIPELAKSANAAN PENERAPAN SKEM

Bagian KesatuPencantuman Tanda SKEM

Pasal3 #Laporkan

(1) Tanda SKEM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) menunjukkan Peralatan Pemanfaat Energi telah memenuhi batas minimal efisiensi energi dan kriteria SKEM yang dipersyaratkan.

(2) Tanda SKEM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicantumkan pada produk Peralatan PemanfaatEnergi.

(3) Pencantuman Tanda SKEM sebagaimana dimaksud pada ayat(2) dilakukan pada setiap jenis Peralatan Pemanfaat Energi sesuai dengan kriteria SKEM, bentuk, dan spesifikasi tanda SKEM.

hlm. 6

(4) Jenis Peralatan Pemanfaat Energi,kriteria SKEM,bentuk dan spesifikasi tanda SKEM sebagaimana dimaksud pada ayat(3)ditetapkan oleh Menteri melaluiDirekturJenderal.

Bagian KeduaPencantuman LabelTanda Hemat Energi

Pasal4 #Laporkan

(1) LabelTanda Hemat Energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat(2) menunjukkan tingkat hemat energi pada Peralatan Pemanfaat Energi.

(2) Tingkathematenergisebagaimanadimaksud padaayat(1) digambarkan dalamjumlah bintang dengan nilaitertentu.

(3) Nilai tingkat hemat energi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang dicantumkan, wajib sesuai dengan nilai kinerja energi.

(4) Label Tanda Hemat Energi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicantumkan pada produk dan/atau kemasan Peralatan PemanfaatEnergi.

(5) Pencantuman Label Tanda Hemat Energi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan pada setiap jenis Peralatan Pemanfaat Energi sesuai dengan nilai tingkat hemat energi, bentuk dan spesifikasi Label Tanda Hemat Energi.

(6) Jenis Peralatan Pemanfaat Energi, nilai tingkat hemat energi, bentuk dan spesifikasi Label Tanda Hemat Energi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ditetapkan oleh Menteri melalui Direktur Jenderal.

Bagian KetigaSertifikasi HematEnergi

Pasal 5 #Laporkan

(1) Untuk melakukan pencantuman tanda SKEM sebagaimana dimaksud dalam Pasal3atau pencantuman LabelTanda Hemat Energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Produsen Dalam Negeri dan Importir wajib memiliki Sertifikat Hemat Energi.

hlm. 7

(2) Sertifikat HematEnergi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)diterbitkan oleh LSPro melaluiSertifikasiHematEnergi.

(3) Tipe Sertifikasi Hemat Energi sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) ditetapkan oleh Menteri melalui Direktur Jenderal untuk setiapjenisPeralatan PemanfaatEnergi.

Pasal6 #Laporkan

(1) Untuk memperoleh Sertifikat Hemat Energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal5 ayat(1),Produsen Dalam Negeri dan Importir mengajukan permohonan Sertifikasi Hemat Energi kepada LSPro.

(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat(1)dibuat secara tertulis dengan dilengkapi dokumen paling sedikit meliputi:

a. fotokopiizin usaha;

b. NomorPokok Wajib Pajak;

c. surat keterangan fiskal;

d. fotokopi sertifikat sistem manajemen mutu sesuai dengan SNI ISO 9001:2015 mengenai sistem manajemen mutu-persyaratan atau perubahannya; dan

e. sampel uji Peralatan PemanfaatEnergi.

(3) Dalam hal Produsen Dalam Negeri dan Importir belum memiliki sertifikat sistem manajemen mutu sebagaimana dimaksud pada ayat(2) huruf d, Produsen Dalam Negeri dan Importir dapat menggunakan sertifikat sistem manajemen mutu lainnya yang setara yang memiliki lingkup Peralatan Pemanfaat Energi.

(4) Sistem manajemen mutu lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat(3) harus dilengkapi dengan surat pernyataan kesanggupan untuk menerapkan SNI ISO 9001:2015 mengenai sistem manajemen mutu-persyaratan atau perubahannya. hlm. 8 -8- ^

Pasal7 #Laporkan

(1) LSPro sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) menerbitkan Sertifikat Hemat Energi berdasarkan hasil pengujian kinerja Peralatan Pemanfaat Energi yang dilakukan oleh Laboratorium Pengujian.

(2) Pengujian kinerja Peralatan Pemanfaat Energi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk menentukan tingkat hemat energi berdasarkan SNI dan/atau persyaratan teknis yang berlaku.

(3) Tingkathematenergisebagaimanadimaksud padaayat(2) ditetapkan berdasarkan pengukuran nilai kineija energi untuk Peralatan PemanfaatEnergi.

Pasal8 #Laporkan

Prosedur pengujian kinerja Peralatan Pemanfaat Energi dan persyaratan teknisyang berlakusebagaimanadimaksud dalam Pasal7 ditetapkan oleh Menteri melalui Direktur Jenderal.

Pasal 9 #Laporkan

(1) Sertifikat Hemat Energi yang diterbitkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) paling sedikit mencantumkan:

a. nomor Sertifikat HematEnergi;

b. nama dan alamat Produsen Dalam Negeri atau Importir;

0. nama dan alamat produsen asal untuk Peralatan PemanfaatEnergi yang diimpor;

d. merek, jenis, tipe, dan kapasitas/daya/volume/ diameter Peralatan PemanfaatEnergi;

e. nilai kinerja energi dan/ataujumlah bintang;dan

f. tanggal, nama,dan tanda tangan penanggungjawab LSPro.

(2) Sertifikat HematEnergi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku selama 4 (empat) tahun dan dapat diperpanjang.

hlm. 9

(3) , Dalam hal selama masa berlaku Sertifikat Hemat Energi terjadiperubahan teknis padaPeralatanPemanfaatEnergi yang mempengaruhi nilai kineija energi, Sertifikat Hemat Energi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 10 #Laporkan

(1) Dalam hal masa berlaku Sertifikat Hemat Energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) telah berakhir, Produsen Dalam Negeri dan Importir dapat mengajukan permohonan perpanjangan Sertifikat Hemat Energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) kepada LSPro.

(2) Jangka waktu perpanjangan sebagaimanadimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk 1 (satu) kali perpanjangan denganjangka waktu paling lama4(empat)tahun.

(3) Permohonan perpanjangan Sertifikat Hemat Energi sebagaimana dimaksud pada ayat(1)dilaksanakan sesuai dengan persyaratan dan tata cara pengujian kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal6 dan Pasal7.

Pasal 11 #Laporkan

(1) LSPro wajib menyampaikan salinan Sertifikat Hemat Energi yang telah diterbitkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat(1) kepada Direktur Jenderal dengan disertai salinan hasil pengujian yang dikeluarkan oleh Laboratorium Pengujian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) paling lambat 5 (lima) hari kerja sejak penerbitan Sertifikat HematEnergi.

(2) Berdasarkan penyampaian salinan Sertifikat Hemat Energi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal menyampaikan kepada Lembaga National Single Window.

hlm. 10

Bagian KeempatLembaga SertifikasiProduk

Pasal 12 #Laporkan

(1) LSPro yang dapat menerbitkan Sertifikat Hemat Energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) hams terakreditasi oleh KAN untuk mang lingkup Peralatan PemanfaatEnergi.

(2) LSPro sebagaimana dimaksud pada ayat(1) ditunjuk oleh Menteri melalui Direktur Jenderal.

(3) Penunjukan LSPro sebagaimana dimaksud pada ayat(2) berlaku untuk jangka waktu 4(empat) tahun dan dapat diperpanjang.

(4) Untuk mendapatkan penunjukan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), pimpinan LSPro mengajukan permohonan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal disertai dengan melampirkan dokumen meliputi:

a. sertifikat akreditasi LSPro untuk mang lingkup Peralatan PemanfaatEnergi oleh KAN;

b. profil LSPro;

0. daftar auditor yang telah tersertifikasi;

d. buktikepemilikan Laboratorium Pengujian atausurat peijanjian kerja sama pemanfaatan Laboratorium Pengujian;dan

e. bukti pengalaman dan kemampuan sebagai LSPro.

(5) Dalam haljangka waktu penunjukan LSPro sebagaimana dimaksud pada ayat (2) telah berakhir, pimpinan LSPro dapat mengajukan perpanjangan jangka waktu penunjukan LSPro dengan menyampaikan:

a. permohonan perpanjangan penunjukan dengan melampirkan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat(4);

b. laporan pelaksanaan penunjukan sebelumnya;dan

c. laporan penerbitan Sertifikat Hemat Energi selama penunjukan.

hlm. 11

(6) Perpanjangan jangka waktu penunjukkan LSPro sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diberikan paling lama4(empat)tahun untuk setiap kali perpanjangan.

Pasal 13 #Laporkan

(1) Dalam hal LSPro yang terakreditasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) belum tersedia atau jumlahnya belum mencukupikebutuhan,Menteri melalui Direktur Jenderal dapat menunjuk LSPro yang terakreditasi untuk peralatan pemanfaatenergilainnya.

(2) Penunjukan LSPro sebagaimana dimaksud pada ayat(1) berlaku untukjangka waktu selama2(dua)tahun.

(3) Untuk mendapatkan penunjukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pimpinan LSPro mengajukan permohonan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal dengan melampirkan dokumen sebagai berikut:

a. profil LSPro;

b. daftar auditor yang telah tersertifikasi;

c. buktikepemilikan LaboratoriumPengujian atausurat perjanjian kerja sama pemanfaatan Laboratorium Pengujian;dan

d. pengalaman dan kemampuan sebagai LSPro untuk ruang lingkup yang sejenis.

(4) LSPro yang mendapatkan penunjukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), wajib terakreditasi untuk Peralatan Pemanfaat Energi oleh KAN paling lambat 2 (dua)tahun sejak penunjukan.

(5) Dalam hal LSPro sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak terakreditasi oleh KAN dalam jangka waktu 2(dua) tahun, LSPro tidak dapat ditunjuk kembali untuk melakukan penerbitan Sertifikat HematEnergi.

Pasal 14 #Laporkan

(1) Direktur Jenderal melakukan evaluasi atas permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat(4) dan ayat (5)hurufa,dan Pasal 13 ayat(3).

hlm. 12

(2) Dalam pelaksanaan evaluasisebagaimanadimaksud pada ayat(1), Direktur Jenderal membentuk tim.

(3) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat(2) beranggotakan perwakilan dari Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi dan pihak atau instansi terkaitlainnya.

(4) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bertugas melakukan evaluasi dokumen.

(5) Dalam hal berdasarkan hasil evaluasi dokumen sebagaimanadimaksud pada ayat(4)diperlukan verifikasi kondisi di lapangan, tim dapat melakukan verfikasi lapangan.

(6) Berdasarkan hasil evaluasi dokumen sebagaimana dimaksud padaayat(4)dan/atau hasilverifikasilapangan sebagaimana dimaksud pada ayat(5), tim menyampaikan rekomendasi kepada Direktur Jenderal.

(7) Berdasarkan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6), dalam jangka waktu paling lama 7(tujuh) hari kerja, Direktur Jenderal menetapkan permohonan diterima atau ditolak.

(8) Dalam hal permohonan diterima sebagaimana dimaksud pada ayat (7), Direktur Jenderal menetapkan surat penunjukan LSPro.

(9) Dalam hal permohonan ditolak sebagaimana dimaksud pada ayat (7), Direktur Jenderal menyampaikan alasan penolakannya.

Bagian KelimaLaboratorium Uji

Pasal 15 #Laporkan

(1) LSPro sebagaimanadimaksud dalam Pasal 12ayat(1)dan Pasal 13 ayat (1) hams menggunakan Laboratorium Pengujian yang terakreditasi oleh KAN.

(2) Laboratorium Pengujiansebagaimanadimaksud padaayat (1)hamsditunjuk oleh Menteri melalui DirekturJenderal.

hlm. 13

(3) Penunjukan Laboratorium Pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berlaku untuk jangka waktu 4 (empat)tahun dan dapat diperpanjang.

(4) Untuk mendapatkan penunjukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pimpinan Laboratorium Pengujian mengajukan permohonan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal disertai dengan melampirkan dokumen meliputi:

a. sertifikat akreditasi Laboratorium Pengujian untuk ruanglingkup Peralatan PemanfaatEnergi oleh KAN;

b. profil Laboratorium Pengujian;

c. daftar teknisi yang kompeten;dan

d. bukti pengalaman dan kemampuan sebagai Laboratorium Pengujian.

(5) Dalam hal jangka waktu penunjukan Laboratorium Pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) telah berakhir, pimpinan Laboratorium Pengujian dapat mengajukan perpanjangan jangka waktu penunjukan Laboratorium Pengujian dengan menyampaikan:

a. permohonan perpanjangan penunjukan dengan melampirkan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat(5);

b. laporan pelaksanaan penunjukan sebelumnya;dan

c. laporan hasil pengujian selama penunjukan.

(6) Perpanjangan Jangka waktu penunjukan Laboratorium Pengujian sebagaimanadimaksud pada ayat(3)dilakukan paling lama 4 (empat) tahun untuk setiap kali perpanjangan.

Pasal 16 #Laporkan

(1) Dalam hal Laboratorium Pengujian yang terakreditasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) belum tersedia atau jumlahnya belum mencukupi kebutuhan, Menteri melalui Direktur Jenderal dapat menunjuk Laboratorium Pengujian terakreditasi untuk peralatan pemanfaatenergilainnya.

hlm. 14

(2) Penunjukan Laboratorium Pengujian sebagaimana dixnaksud pada ayat (1) berlaku untuk jangka waktu selama 2(dua)tahun.

(3) Untuk mendapatkan penunjukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pimpinan Laboratorium Pengujian mengajukan permohonan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal dengan melampirkan dokumen sebagai berikut:

a. profil Laboratorium Pengujian;

b. daftar teknisi yang kompeten;dan

c. pengalaman dan kemampuan sebagai Laboratorium Pengujian untuk ruanglingkup yang sejenis.

(4) Laboratorium Pengujian yang mendapatkan penunjukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib terakreditasi untuk Peralatan PemanfaatEnergioleh KAN dalamjangka waktu palinglambat2(dua)tahun sejak penunjukan.

(5) Dalam hal Laboratorium Pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) belum terakreditasi oleh KAN dalam jangka waktu 2 (dua) tahun, Laboratorium Pengujian yang belum terakreditasi tidak dapat ditunjuk kembali untuk melakukan pengujian.

Pasal 17 #Laporkan

(1) Direktur Jenderal melakukan evaluasi atas permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat(4) dan ayat (5)hurufa,dan Pasal 16 ayat(3).

(2) Dalam pelaksanaan evaluasisebagaimanadimaksud pada ayat(1),Direktur Jenderal membentuk tim evaluasi

(3) Tim evaluasi sebagaiman dimaksud pada ayat (2) beranggotakan perwakilan dari DirektoratJenderal Energi Baru,Terbarukan,dan Konservasi Energi dan pihak atau instansi terkaitlainnya.

(4) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bertugas melakukan evaluasi dokumen.

hlm. 15

(5) Dalam hal berdasarkan hasil evaluasi dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat(4)diperlukan verifikasi kondisi di lapangan, tim dapat melakukan verfikasi lapangan.

(6) Berdasarkan hasil verifikasi evaluasi dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan/atau hasil verifikasi lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat(5), tim menyampaikan rekomendasi kepada Direktur Jenderal.

(7) Berdasarkan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6), dalam jangka waktu paling lama 7(tujuh) hari keija, Direktur Jenderal menetapkan permohonan diterima atau ditolak.

(8) Dalam hal permohonan diterima sebagaimana dimaksud pada ayat (7), Direktur Jenderal menetapkan surat penunjukan Laboratorium Pengujian.

(9) Dalam hal permohonan ditolak sebagaimana dimaksud pada ayat (7), Direktur Jenderal menyampaikan alasan penolakannya.

Bagian KeenamPengecualian Kewajiban Sertifikat HematEnergi

Pasal 18 #Laporkan

(1) Untuk produk Peralatan Pemanfaat Energi yang diimpor sebagai:

a. sampel pengujian efisiensi energi;

b. sampel uji SNI Keselamatan;

c. pameran;

d. penelitian; dan/atau

e. keperluan lain dengan tujuan untuk tidak diperdagangkan, dikecualikan dari kewajiban pemenuhan Sertifikat Hemat Energi.

(2) Jumlah produk Peralatan Pemanfaat Energi untuk keperluan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri melalui Direktur Jenderal.

hlm. 16

BAB IIIPEMBINAAN DAN PENGAWASAN

Pasal 19 #Laporkan

(1) Pembinaan dan pengawasan terhadap penerapan SKEM pada Peralatan Pemanfaat Energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal2 dilaksanakan oleh Direktur Jenderal.

(2) Dalam melakukan pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal dapat berkoordinasi dengan pihak atauinstansi terkait.

Pasal 20 #Laporkan

(1) Pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat(1)dilaksanakan terhadap:

a. Produsen Dalam Negeri;

b. Importir;

c. LSPro dan Laboratorium Uji yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal; dan

d. masyarakat.

(2) Pembinaan sebagaimana pada ayat (1) dilaksanakan melalui:

a. bimbingan administrasi dan teknis; dan

b. penyebarluasaninformasi melalui mediacetak,media elektronik, forum pemangku kepentingan bidang energi,atau pameran.

Pasal 21 #Laporkan

(1) Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1)dilaksanakan terhadap:

a. pencantuman tanda SKEM atau pencantuman Label Tanda HematEnergi;

b. kesesuaian tanda SKEM yang dicantumkan pada Peralatan Pemanfaat Energi dengan kinerja energi; dan

c. kesesuaian Label Tanda Hemat Energi yang dicantumkan pada Peralatan Pemanfaat Energi dengan kinerja energi.

hlm. 17

(2) Pengawasan terhadap penerapan SKEM pada Peralatan Pemanfaat Energi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terhadap barang impor dilaksanakan setelah keluar dari kawasan pabean.

Pasal 22 #Laporkan

(1) Pengawasan terhadap kesesuaian tanda SKEM yang dicantumkan pada Peralatan Pemanfaat Energi dengan kineijaenergisebagaimanadimaksud dalam Pasal21 ayat (1)hurufb dan kesesuaian LabelTandaHematEnergiyang dicantumkan pada Peralatan Pemanfaat Energi dengan kineijaenergisebagaimanadimaksud dalam Pasal21 ayat (1) huruf c dilaksanakan melalui uji petik terhadap Peralatan Pemanfaat Energi yang diperdagangkan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

(2) Untuk pelaksanaan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri melalui Direktur Jenderal menetapkan besaran toleransi ketidaksesuaian antara hasil uji petik dengan nilaiSKEM.

Pasal 23 #Laporkan

(1) Produsen Dalam Negeri dan Importir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) wajib menyampaikan laporan setiap 3(tiga)bulan mengenai:

a. merek;

b. tipe,jenis,atau model;

c. kapasitas/daya/volume/diameter;dan

d. jumlah, Peralatan Pemanfaat Energi yang diproduksi dan/atau diimpor,

(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Direktur Jenderal.

hlm. 18

BAB IVSANKSI

Pasal 24 #Laporkan

Produsen Dalam Negeri dan Importir sebagaimana dimaksud dalam Pasal2ayat(1)yang melakukan pelanggaran:

a. kesesuaian nilai tingkat hemat energi dalam Label Tanda Hemat Energi yang dicantumkan pada Peralatan PemanfaatEnergidengan nilai kinerjaenergisebagaimana dimaksud dalam Pasal4ayat(3);dan

b. melewati batas toleransi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat(2), dikenai sanksi administratif.

Pasal 25 #Laporkan

Produsen Dalam NegeridanImportiryangtidak menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal23dikenai sanksi administratif.

Pasal 26 #Laporkan

(1) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 dan Pasal25 berupa peringatan tertulis yang diberikan paling banyak3(tiga)kalidenganjangkawaktu peringatan masing-masing palinglama 1(satu) bulan.

(2) Dalam hal Produsen Dalam Negeri atau Importir yang dikenai sanksi peringatan tertulis belum melaksanakan kewajiban setelah berakhirnya jangka waktu peringatan tertulis ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (1), DirekturJenderal memberikan rekomendasikepadaLSPro untuk tidak menerbitkan Sertifikat Hemat Energi pada permohonan berikutnya yang diajukan oleh Produsen Dalam Negeri atau Importir.

hlm. 19

Pasal 27 #Laporkan

(1) LSPro yang tidak menyampaikan salinan Sertifikat Hemat Energi dengan disertai salinan hasil pengujian yang dikeluarkan oleh Laboratorium Pengujian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dikenai sanksi administratif.

(2) Sanksi administratifsebagaimana dimaksud pada ayat(1) berupa peringatan tertulis.

(3) Dalam hal LSPro yang dikenai sanksi peringatan tertulis sebagaimanadimaksud padaayat(2)belum melaksanakan kewajiban dalamjangka waktu5(lima)harikerja,Direktur Jenderal memberikan sanksi berupa pencabutan penunjukan.

Pasal 28 #Laporkan

(1) Produsen Dalam Negeri dan Importir sebagaimana dimaksud dalam Pasal2ayat(1)yang:

a. tidak mencantumkan tanda SKEM pada Peralatan Pemanfaat Energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal2ayat(1);

b. tidak mencantumkan LabelTanda HematEnergipada Peralatan Pemanfaat Energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal2ayat(1); atau

c. mencantumkan tanda SKEM atau mencantumkan LabelTanda HematEnergi padaPeralatan Pemanfaat Energiyang masaberlaku SertifikatHematEnerginya telah berakhir atau Sertifikat Hemat Energi tidak berlaku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2)dan ayat(3), dikenai sanksi.

hlm. 20

(2) Sanksisebagaimana dimaksud pada ayat(1)berupa:

a. penarikanPeralatanPemanfaatEnergidariperedaran bagiProdusen Dalam Negeri;atau

b. penarikan Peralatan Pemanfaat Energi dari peredaran, ekspor, atau pemusnahan Peralatan PemanfaatEnergi bagiImportir.

(3) Tata cara penarikan Peralatan Pemanfaat Energi dari peredaran, ekspor, atau pemusnahan Peralatan Pemanfaat Energi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilakukan sesuaidengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(4) Seluruh kerugian dan biaya penarikan Peralatan Pemanfaat Energi dari peredaran, perintah untuk ekspor, atau pemusnahan Peralatan Pemanfaat Energi sebagaimana dimaksud pada ayat(2)dibebankan kepada Produsen Dalam Negeri atau Importir,

BAB VKETENTUAN PERALIHAN

Pasal 29 #Laporkan

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:

a. basil pengujian lampu swabalast dari Laboratorium Pengujian yang telah ditetapkan sebelum Peraturan Menteriini mulaiberlaku,dinyatakan tetap berlakuuntuk satu kali pengajuan Sertifikat HematEnergi;

b. Produsen Dalam Negeri dan Importir lampu swabalast yang telah memiliki penetapan hasil pengujian sebelum Peraturan Menteri ini mulai berlaku, harus mengajukan permohonan penerbitan Sertifikat Hemat Energi sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini dalam jangka waktu paling lambat 12 (dua belas) bulan sejak Peraturan Menteri ini mulai berlaku;

hlm. 21

c. Sertifikat Hemat Energi Peranti Pengkondisi Udara yang diterbitkan atau ditetapkan sebelum Peraturan Menteriini mulai berlaku, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan jangka waktu Sertifikat HematEnergi berakhir;dan

d. LSPro yang sudah ditunjuk sebelum Peraturan Menteriini berlaku,dinyatakan tetap berlaku sampai denganjangka waktu penunjukan berakhir.

BAB VIKETENTUAN PENUTUP

Pasal 30 #Laporkan

Pada saat Peraturan Menteriini mulai berlaku:

a. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral NomorlS Tahun 2014 tentang Pembubuhan Label Tanda Hemat Energi untuk Lampu Swabalast (Berita Negara Republik IndonesiaTahun 2014 Nomor 828);dan

b. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor57Tahun 2017tentang Penerapan Standar Kinerja Energi Minimum dan Pencantuman Label Tanda Hemat Energi untuk Peranti Pengondisi Udara (Berita Negara Republik IndonesiaTahun 2017 Nomor 1847), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 31 #Laporkan

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

hlm. 22

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Serita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 17 Juni 2021

MENTER! ENERGI DAN SUMSER DAYA MINERAL

REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

ARIFIN TASRIF

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 22 Juni 2021

KEPALA BADAN

PEMBINAAN HUKUM NASIONAL

KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI

MANUSIA REPUSLIK INDONESIA,

ttd.

WIDODO EKATJAHJANA

SERITA NEGARA REPUSLIK INDONESIA TAHUN 2021 NOMOR 716

Salinan sesuai dengan aslinya

KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL Kepala Biro Hukum,