Apakah Permen ESDM No. 2 Tahun 2023 masih berlaku?
Masih berlaku. Pada pemeriksaan terakhir tidak ditemukan peraturan yang mengubah atau mencabutnya. Status diperiksa terhadap sumber resmi pada 8 Oktober 2026.
- Jenis
- Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
- Penerbit
- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
- Tahun
- 2023
- Ditetapkan
- 2 Maret 2023
- Status
- berlaku
- Teks resmi
- Naskah resmi di JDIH BPK, dengan unduhan PDF
- Teks lengkap
- Baca per pasal di situs ini
28 halaman, 61 pasal; hasil ekstraksi mesin, bukan teks resmi.
digital Teks digital: dibaca dari lapisan teks PDF resmi, hurufnya tidak disunting.
Struktur
- BAB I Ketentuan Umum Pasal 1–2
- BAB II Penyelenggaraan dalam CCS dan CCUS Pasal 3–9
- BAB III Tahapan dalam Penyelenggaraan CCS dan CCUS Pasal 10–26
- BAB IV Monitoring dan Measurement, Reporting, And Verification Pasal 27–39
- BAB V Keekonomian Pasal 40–44
- BAB VI Aset Pasal 45
- BAB VII Tanggap Darurat Pasal 46–52
- BAB VIII Pembinaan dan Pengawasan Pasal 53–55
- BAB IX Sanksi Administratif Pasal 56–57
- BAB X Ketentuan Lain-Lain Pasal 58–60
- BAB XI Ketentuan Penutup Pasal 61
Istilah yang didefinisikan
32 istilah didefinisikan di pasal ketentuan umum peraturan ini. Istilah bertanda ⇆ juga didefinisikan peraturan lain, dan rumusannya dapat dibandingkan.
- Minyak Bumi ⇆
- Gas Bumi ⇆
- Minyak dan Gas Bumi ⇆
- Nilai Ekonomi Karbon ⇆
- Gas Rumah Kaca ⇆
- Emisi GRK ⇆
- Emisi Karbon
- Baseline Business as Usual Emisi GRK pada Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi
- Zona Target Injeksi ⇆
- Penangkapan dan Penyimpanan Karbon (Carbon Capture and Storage)
- Penangkapan, Pemanfaatan, dan Penyimpanan Karbon (Carbon Capture, Utilization and Storage)
- Gas Metana Batubara (Coalbed Methane)
- Akuifer Asin
- Kebocoran ⇆
- Integritas Sumur ⇆
- Pengukuran, Pelaporan, dan Verifikasi atau Measurement, Reporting, and Verification ⇆
- Kegiatan Usaha Hulu ⇆
- Eksplorasi ⇆
- Eksploitasi ⇆
- Wilayah Kerja ⇆
- Kontrak Kerja Sama ⇆
- Depleted Reservoir Minyak dan Gas Bumi
- Monitoring ⇆
- Pemerintah Pusat ⇆
- Menteri ⇆
- Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi ⇆
- Badan Pengelola Migas Aceh ⇆
- Pihak Ketiga
- Direktur Jenderal ⇆
- Kepala Inspeksi Minyak dan Gas Bumi
- Inspektur Minyak dan Gas Bumi
- Kontraktor ⇆
Merujuk peraturan lain
Dasar hukum (bagian Mengingat) yang ada di indeks: UU No. 30 Tahun 2007, PP No. 79 Tahun 2014 kini tidak berlaku, PERPRES No. 98 Tahun 2021 kini tidak berlaku.
Rantai dasar hukum peraturan ini, ke atas dan ke bawah, di Peta Dasar Hukum.
Status dan tautan diperiksa terakhir pada 8 Oktober 2026. Untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit.