Daftar isi (8 bab, 17 pasal, 2 lampiran)
MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
PERATURAN MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYAMINERAL
NOMOR 3 TAHUN 2024
TENTANG
PEMBERIAN SUBSIDI TARIF TENAGA LISTRIK UNTUK RUMAH TANGGA
KONSUMEN PT PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA (PERSERO)
DENGAN RAHMATTUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYAMINERAL REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang a. bahwa untuk pemberian subsidi tarif tenaga listrik yang lebih tepat sasaran, perlu mengatur mekanisme pemberian subsidi tarif tenaga listrik untuk rumah tangga konsumen PT Perusahaan Listrik Negara (Persero);
b. bahwa Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 29 Tahun 2016 tentang Mekanisme Pemberian Subsidi Tarif Tenaga Listrik untuk Rumah Tangga sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 17 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 29 Tahun 2016 tentang Mekanisme Pemberian Subsidi Tarif Tenaga Listrik untuk Rumah Tangga belum memenuhi kebutuhan hukum untuk mengakomodasi perubahan metode pemutakhiran data terpadu kesejahteraan sosial berbasis web sehingga perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Pemberian Subsidi Tarif Tenaga Listrik untuk Rumah Tangga Konsumen PT Perusahaan Listrik Negara (Persero);
Mengingat 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
3. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5052) sebagaimana telah hlm. 2 diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2012 tentang Kegiatan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 28, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5281) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2012 tentang Kegiatan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5530);
5. Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2010 tentang Percepatan Penanggulangan Kemiskinan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2010 tentang Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 199);
6. Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2021 tentang Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 244);
7. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 28 Tahun 2016 ten tang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1565) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 8 Tahun 2023 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 28 Tahun 2016 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 566);
8. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 174/ PMK.02/20 19 tentang Tata Cara Penyediaan, Penghitungan, Pembayaran, dan Pertanggungjawaban Subsidi Listrik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1502) sebagaimana telah diu bah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 178/PMK.02/2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 174/PMK.02/2019 tentang Tata Cara Penyediaan, Penghitungan, Pembayaran, dan Pertanggungjawaban Subsidi Listrik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1332);
9. Peraturan Menteri Sosial Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 578);
hlm. 310. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 15 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 733);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan PERATURAN MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAY A
MINERAL TENTANG PEMBERIAN SUBSIDI TARIF TENAGA
LISTRIK UNTUK RUMAH TANGGA KONSUMEN
PT PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA (PERSERO).
BAB IKETENTUAN UMUM
Pasal 1 #Laporkan
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Tarif Tenaga Listrik adalah tarif tenaga listrik untuk konsumen yang disediakan oleh PT Perusahaan Listrik Negara (Persero).
2. Rumah Tangga Miskin dan Tidak Mampu adalah rumah tangga yang terdapat dalam Data Dasar pemberian subsidi Tarif Tenaga Listrik.
3. Data Dasar Pemberian Subsidi Tarif Tenaga Listrik yang selanjutnya disebut Data Dasar adalah data terpadu kesejahteraan so sial yang dikeluarkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial dan/ atau data lainnya dari wali data atau produsen data yang berwenang sebagai dasar pemberian bantuan sosial termasuk subsidi Tarif Tenaga Listrik.
4. Konsumen adalah setiap orang atau badan yang membeli tenaga listrik dari PT Perusahaan Listrik Negara (Persero).
5. Data Konsumen adalah keseluruhan data dan informasi mengenai Konsumen yang dikelola PT Perusahaan Listrik Negara (Persero).
6. Daya 900 (Sembilan Ratus) volt-ampere-R'I'M (R-1/TR) adalah daya 900 (sembiIan ratus) volt-ampere yang tidak diberikan subsidi Tarif Tenaga Listrik.
7. Pencocokan Data adalah kegiatan membandingkan Data Konsumen dengan Data Dasar melalui survei ke lapangan.
8. PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) yang selanjutnya disebut PT PLN (Persero) adalah badan usaha milik negara yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1994 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (Perum) Listrik Negara Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero).
9. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral.
10. Direktur Jenderal adalah direktur jenderal yang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan pembinaan, pengendalian, dan pengawasan di bidang ketenagalistrikan.
hlm. 4BABIIKRITERIA PENERIMA SUBSIDITARIFTENAGA LISTRIK DANPEMADANAN D ATA
Bagian KesatuKriteria Penerima Subsidi Tarif Tenaga Listrik
Pasal2 #Laporkan
(1) Subsidi Tarif Tenaga Listrik untuk rumah tangga diberikan melalui Tarif Tenaga Listrik.
(2) Penerima subsidi Tarif Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Konsumen golongan tarif untuk keperluan rumah tangga kecil pada tegangan rendah dengan kriteria:
a. daya 450 (empat ratus lima puluh) volt-ampere (R-1 jTR); atau
b. daya 900 (sembilan ratus) volt-ampere (R-1 jTR) berdasarkan hasil pemadanan Data Konsumen dengan Data Dasar.
Bagian KeduaPemadanan Data Konsumen dengan Data Dasar
Pasal 3 #Laporkan
(1) Pemadanan data dilakukan terhadap Konsumen golongan tarif untuk keperluan rumah tangga kecil pada tegangan rendah dengan daya 900 (sembilan ratus) volt-ampere (R-1 jTR) dan Daya 900 (Sembilan Ratus) volt-ampere-RTM(R-1jTR).
(2) Pemadanan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh PT PLN(Persero) dengan membandingkan data antara Data Konsumen dan Data Dasar.
(3) Subsidi Tarif Tenaga Listrik hanya diberikan kepada 1 (satu) orang dalam 1 (satu) kartu keluarga untuk setiap satuan instalasi tenaga listrik.
(4) Pemberian subsidi Tarif Tenaga Listrik untuk golongan rumah tangga sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan berdasarkan hasil pemadanan Data Konsumen dengan Data Dasar.
Pasal4 #Laporkan
Pemadanan data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 melalui:
a. sistem layanan penghubungj web service; danj atau
b. secara langsungj on desk.
Pasal5 #Laporkan
(1) Pemadanan data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dilakukan setiap 3 (tiga)bulan pada bulan Januari, bulan April, bulan Juli, dan bulan Oktober.
(2) Dalam hal Konsumen golongan tarif untuk keperluan rumah tangga kecil pada tegangan rendah dengan daya 900 (sembilan ratus) volt-ampere (R-1jTR) tidak terdapat dalam hasil pemadanan data sebagaimana dirnaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b:
hlm. 5a. Konsumen tidak diberikan subsidi Tarif Tenaga Listrik pada bulan berikutnya; dan
b. PT PLN (Persero) menyesuaikan Tarif Tenaga Listrik menjadi Tarif Tenaga Listrik Konsumen golongan tarif untuk keperluan rumah tangga keeil pada tegangan rendah dengan Daya 900 (Sembilan Ratus) volt-ampere-RTM (R-l/TR).
(3) Dalam hal Konsumen golongan tarif untuk keperluan rumah tangga keeil pada tegangan rendah dengan Daya 900 (Sembilan Ratus) volt-ampere-RTM (R-l jTR) terdapat dalam hasil pemadanan data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b:
a. Konsumen diberikan subsidi Tarif Tenaga Listrik pada bulan berikutnya; dan
b. PT PLN (Persero) menyesuaikan Tarif Tenaga Listrik menjadi Tarif Tenaga Listrik Konsumen golongan tarif untuk keperluan rumah tangga kecil pada tegangan rendah dengan daya 900 (sembilan ratus) volt-ampere (R-1/TR).
Pasal6 #Laporkan
Untuk melengkapi hasil pemadanan data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, PT PLN (Persero) dapat melakukan Peneoeokan Data.
Pasal 7 #Laporkan
(1) Direksi PT PLN(Persero) menyampaikan hasil pemadanan data kepada Menteri melalui Direktur Jenderal paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak dilakukan pemadanan data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
(2) Direktur Jenderal melakukan rekapitulasi penerima subsidi Tarif Tenaga Listrik Konsumen golongan tarif untuk keperluan rumah tangga kecil pada tegangan rendah dengan daya 900 (sembilan ratus) volt-ampere (R-l jTR) berdasarkan hasil pemadanan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
BABIIIPENURUNAN DAY ATENAGALISTRIK,PENAMBAHAN DAYA TENAGALISTRIK,DANPENY AMBUNGAN TENAGALISTRIK
Bagian KesatuPenurunan Daya Tenaga Listrik
Pasal8 #Laporkan
(1) Konsumen rumah tangga dengan kapasitas daya di atas 900 (sembilan ratus) volt-ampere yang terdapat dalam Data Dasar dapat menerima subsidi Tarif Tenaga Listrik setelah dilakukan penurunan daya menjadi golongan tarif untuk keperluan rumah tangga keeil pada tegangan rendah dengan daya 900 (sembilan ratus) volt-ampere (R-l/TR).
(2) Rumah Tangga Miskin dan Tidak Marnpu yang menempati rumah tinggal Konsumen dengan kapasitas daya di atas 900 (sembilan ratus) volt-ampere berhak menerima subsidi Tarif Tenaga Listrik setelah dilakukan hlm. 6 penurunan daya menjadi golongan tarif untuk keperluan rumah tangga kecil pada tegangan rendah dengan daya 900 (sembilan ratus) volt-ampere (R-1jTR).
(3) Penurunan daya dilakukan oleh PT PLN (Persero) setelah Konsumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau Rumah Tangga Miskin dan Tidak Mampu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengajukan permohonan penurunan daya kepada PT PLN(Persero).
(4) Dalam hal Rumah Tangga Miskin dan Tidak Mampu mengajukan permohonan penurunan daya sebagairnana dimaksud pada ayat (2), penurunan daya harus mendapatkan persetujuan Konsumen pemilik rumah tinggal.
(5) Dalam melayani permohonan penurunan daya sebagaimana dimaksud pada ayat (3), PT PLN (Persero) dapat melakukan Pencocokan Data.
Bagian KeduaPenambahan Daya Tenaga Listrik
Pasal9 #Laporkan
(1) Dalam hal Konsumen golongan tarif untuk keperluan rumah tangga kecil pada tegangan rendah dengan daya 450 (empat ratus lima puluh) volt-ampere (R-1jTR) yang terdapat dalam Data Dasar mengajukan permohonan penambahan daya, PT PLN (Persero) melayani penambahan daya:
a. menjadi golongan tarif untuk keperluan rumah tangga kecil pada tegangan rendah dengan daya 900 (sembilan ratus) volt-ampere (R-l jTR) dan Konsumen berhak mendapatkan subsidi Tarif Tenaga Listrik; atau
b. menjadi kapasitas daya di atas 900 (sembilan ratus) volt-ampere dan Konsumen tidak berhak mendapatkan subsidi Tarif Tenaga Listrik.
(2) Dalam hal Konsumen golongan tarif untuk keperluan rumah tangga kecil pada tegangan rendah dengan daya 450 (empat ratus lima puluh) volt-ampere (R-1jTR) yang tidak terdapat dalam Data Dasar mengajukan permohonan penambahan daya, PT PLN (Persero) melayani penambahan daya sesuai dengan permohonan dan Konsumen menjadi tidak berhak mendapatkan subsidi Tarif Tenaga Listrik.
(3) Dalam melayani permohonan penambahan daya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), PT PLN(Persero)dapat melakukan Pencocokan Data.
Bagian KetigaPenyambungan Tenaga Listrik
Pasal 10 #Laporkan
(1) Rumah Tangga Miskin dan Tidak Mampu yang belum memiliki sambungan tenaga listrik dapat mengajukan permohonan penyambungan tenaga listrik ke PT PLN (Persero) golongan tarif untuk keperluan rumah tangga kecil pada tegangan rendah dengan:
hlm. 7a. daya 450 (empat ratus lima puluh) volt-ampere (R-l jTR); atau
b. daya 900 (sembilan ratus) volt-ampere (R-ljTR), dan berhak menerima subsidi Tarif Tenaga Listrik.
(2) Rumah tangga yang belum memiliki sambungan tenaga listrik dan tidak terdapat dalam Data Dasar dapat mengajukan permohonan penyambungan tenaga listrik ke PT PLN (Persero) golongan tarif untuk keperluan rumah tangga kecil pada tegangan rendah dengan:
a. daya 450 (empat ratus lima puluh) volt-ampere (R-l jTR) untuk daerah terdepan, terluar, atau tertinggal dan berhak menerima subsidi Tarif Tenaga Listrik;
b. Daya 900 (Sembilan Ratus) volt-ampere-RTM (R-l jTR) dan tidak berhak menerima subsidi Tarif Tenaga Listrik; atau
c. daya di atas 900 (sembilan ratus) volt-ampere dan tidak berhak menerima subsidi Tarif Tenaga Listrik.
(3) PT PLN (Persero) melayani permohonan penyambungan tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dengan daya sesuai permohonan setelah dilakukan Pencocokan Data.
BABIVPOSKOPENANGANAN P ENGADUAN
Pasal 11 #Laporkan
(1) Direktur Jenderal atas nama Menteri membentuk Posko Penanganan Pengaduan Pusat.
(2) Posko Penanganan Pengaduan Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas menindaklanjuti pengaduan dari rumah tangga yang berhak mendapatkan subsidi Tarif Tenaga Listrik namun belum menerima subsidi Tarif Tenaga Listrik.
(3) Keanggotaan Posko Penanganan Pengaduan Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas unsur:
a. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembangunan manusia dan kebudayaan;
b. kementerian yang menyelenggarakan urusan di bidang pemerintahan dalam negeri;
c. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral;
d. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial;
e. Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan;
f. PT PLN(Persero);dan
g. instansi terkait lainnya.
hlm. 8BABVMEKANISME PENANGANAN PENGADUAN
Pasal 12 #Laporkan
(1) Rumah tangga yang berhak mendapatkan subsidi Tarif Tenaga Listrik namun belum menerima subsidi Tarif Tenaga Listrik dapat menyampaikan pengaduan melalui:
a. kantor desaj kantor kelurahan;
b. aplikasi mobile pemberian subsidi Tarif Tenaga Listrik; atau
c. kanal pengaduan lainnya yang ditentukan oleh Posko Penanganan Pengaduan Pusat.
(2) Mekanisme penyarnpaian dan penanganan pengaduan pemberian subsidi Tarif Tenaga Listrik melalui:
a. kantor desa Zkantor kelurahan tercantum dalam Lampiran I; dan
b. aplikasi mobile tercantum dalam Lampiran II, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 13 #Laporkan
(1) Posko Penanganan Pengaduan Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 melakukan verifikasi terhadap pengaduan yang diterima.
(2) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk menilai kesesuaian pengaduan yang diterima dengan kriteria penerirna subsidi Tarif Tenaga Listrik.
(3) Berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pad a ayat (2), PT PLN(Persero) melakukan Pencocokan Data.
(4) Dalam hal hasil Pencocokan Data sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dinyatakan valid, PT PLN (Persero) menetapkan pengadu sebagai Konsumen penerima subsidi Tarif Tenaga Listrik.
BABVIPELAPORAN
Pasal 14 #Laporkan
(1) Direksi PT PLN (Persero) menyampaikan laporan pelaksanaan pemberian subsidi Tarif Tenaga Listrik untuk rumah tangga setiap 6 (enam) bulan atau sewaktu-waktu apabila diperlukan kepada Direktur Jenderal.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi penambahan dan/ atau pengurangan:
a. hasil pemadanan data;
b. data pasang baru;
c. data tindak lanjut pengaduan subsidi Tarif Tenaga Listrik;
d. data mutasi pelanggan; dan
e. data lainnya yang dianggap perlu.
hlm. 9BABVIIKETENTUAN PERALIHAN
Pasal 15 #Laporkan
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, hasil pemadanan data dan Zatau Pencocokan Data yang telah selesai dilakukan dinyatakan tetap berlaku sampai dengan adanya hasil pemadanan data dan/ atau Pencocokan Data yang dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri ini.
BABVIIIKETENTUAN PENUTUP
Pasal 16 #Laporkan
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 29 Tahun 2016 tentang Mekanisme Pemberian Subsidi Tarif Tenaga Listrik untuk Rumah Tangga (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1566) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 17 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Oaya Mineral Nomor 29 Tahun 2016 tentang Mekanisme Pemberian Subsidi Tarif Tenaga Listrik untuk Rumah Tangga (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1181), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 17 #Laporkan
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
hlm. 10Agar setiap orang rnengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita NegaraRepublik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 31 Januari 2024
MENTER! ENERGIDAN SUMBER DAYA MINERAL
REPUBLIKINDONESIA 1
ttd.
ARIFIN TASRIF
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 5 Februari 2024
DIREKTURJENDERAL
PERATURANPERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIANHUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIKINDONESIA 1
ttd.
ASEPN. MULYANA
BERITANEGARAREPUBLIKINDONESIATAHUN 2024 NOMOR77 .......-J><N. .... n sesuai dengan aslinya
GI DAN SUMBER DAYA MINERAL
1It\L..J~~O HUKUM,