Apakah Permen ESDM No. 26 Tahun 2021 masih berlaku?
Tidak berlaku lagi. Jangan dikutip sebagai dasar hukum yang berlaku. Status diperiksa terhadap sumber resmi pada 12 Oktober 2026.
- Jenis
- Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
- Penerbit
- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
- Tahun
- 2021
- Ditetapkan
- 13 Agustus 2021
- Status
- tidak berlaku
- Teks resmi
- Naskah resmi di JDIH BPK, dengan unduhan PDF
- Teks lengkap
- Baca per pasal di situs ini
35 halaman, 36 pasal, 4 lampiran; hasil ekstraksi mesin, bukan teks resmi.
digital Teks digital: dibaca dari lapisan teks PDF resmi, hurufnya tidak disunting.
Catatan penerapan
Masih tampil di Google untuk kueri "izin plts atap pabrik" pada 30 September 2026. Skema ekspor-impor dan biaya kapasitasnya hanya bertahan 10 tahun bagi sistem yang sudah beroperasi atau sudah disetujui sebelum Permen ESDM No. 2 Tahun 2024 berlaku (Pasal 47).
Struktur
- BAB I Ketentuan Umum Pasal 1
- BAB II Sistem Pembangkit Listrik Tenaga Surya Atap Pasal 2–6
- BAB III Penggunaan Sistem Pembangkit Listrik Tenaga Surya Atap Pasal 7–20
- BAB IV Pelaporan Pasal 21–23
- BAB V Penerapan Aplikasi Sistem Pelayanan dan Pelaporan Terintegrasi Pembangkit Listrik Tenaga Surya Atap secara Elektronik Pasal 24–25
- BAB VI Pusat Pengaduan PLTS Atap Pasal 26
- BAB VII Pembinaan dan Pengawasan Pasal 27
- BAB VIII Ketentuan Lain Lain Pasal 28–30
- BAB IX Ketentuan Peralihan Pasal 31–34
- BAB X Ketentuan Penutup Pasal 35–36
Istilah yang didefinisikan
12 istilah didefinisikan di pasal ketentuan umum peraturan ini. Istilah bertanda ⇆ juga didefinisikan peraturan lain, dan rumusannya dapat dibandingkan.
- Sistem Pembangkit Listrik Tenaga Surya Atap ⇆
- Pelanggan PLTS Atap ⇆
- Pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Umum ⇆
- Meter kWh Ekspor-Impor
- Kilowatt hour Ekspor
- Kilowatt hour Impor
- Pemegang Perizinan Berusaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik
- Sertifikat Laik Operasi ⇆
- Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik ⇆
- Menteri ⇆
- Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi ⇆
- Direktur Jenderal Ketenagalistrikan ⇆
Dirujuk peraturan lain
Dibaca dari teks peraturan lain di indeks situs ini. Cuplikan adalah teks hasil ekstraksi mesin.
- Permen ESDM No. 2 Tahun 2024, Pasal 51
mencabut
b. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 26 Tahun 2021 tentang Pembangkit Listrik Tenaga Surya Atap yang Terhubung pada Jaringan Tenaga Listrik Pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Umum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 948), dica …
Disebut di 2 tempat dalam peraturan lain
- Permen ESDM No. 2 Tahun 2024, Pasal 49
… at Peraturan Menteri ini mulai berlaku, aplikasi sistem pelayanan dan pelaporan terintegrasi Sistem PLTS Atap secara elektronik yang telah dibangun berdasarkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 26 Tahun 2021 tentang Pembangkit Listrik Tenaga Surya Atap yang Terhubung pada Jaringan Tenaga Listrik Pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Umum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 948) berla …
- Permen ESDM No. 2 Tahun 2024, Pasal 50
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, pusat pengaduan Sistem PLTS Atap dan tim pusat pengaduan Sistem PLTS Atap yang telah dibentuk berdasarkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 26 Tahun 2021 tentang Pembangkit Listrik Tenaga Surya Atap yang Terhubung pada Jaringan Tenaga Listrik Pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Umum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 948) berla …
Merujuk peraturan lain
Dasar hukum (bagian Mengingat) yang ada di indeks: UU No. 30 Tahun 2007, UU No. 30 Tahun 2009, PP No. 14 Tahun 2012, PP No. 23 Tahun 2014, PP No. 62 Tahun 2012, PP No. 25 Tahun 2021.
Disebut di batang tubuh atau penjelasannya: Permen ESDM No. 49 Tahun 2018 mencabut, Permen ESDM No. 16 Tahun 2019.
Rantai dasar hukum peraturan ini, ke atas dan ke bawah, di Peta Dasar Hukum.
Status dan tautan diperiksa terakhir pada 12 Oktober 2026. Untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit.