Apakah Permen ESDM No. 33 Tahun 2018 masih berlaku?
Masih berlaku. Pada pemeriksaan terakhir tidak ditemukan peraturan yang mengubah atau mencabutnya. Status diperiksa terhadap sumber resmi pada 8 Oktober 2026.
- Jenis
- Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
- Penerbit
- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
- Tahun
- 2018
- Ditetapkan
- 7 Juni 2018
- Status
- berlaku
- Teks resmi
- Naskah resmi di JDIH BPK, dengan unduhan PDF
- Teks lengkap
- Baca per pasal di situs ini
72 halaman, 44 pasal, 10 lampiran; hasil ekstraksi mesin, bukan teks resmi.
sebagian Sebagian pindaian: 41 dari 72 halaman dibaca mesin OCR dari gambar, jadi huruf di halaman itu bisa keliru.
Struktur
- BAB I Ketentuan Umum Pasal 1
- BAB II Data dan Informasi Panas Bumi Pasal 2–8
- BAB III Tata Cara Pengelolaan Data dan Informasi Panas Bumi Pasal 9–22
- BAB IV Tata Cara Pemanfaatan Data dan Informasi Panas Bumi Pasal 23–32
- BAB V Harga Data dan Informasi Panas Bumi Pasal 33–36
- BAB VI Penyerahan Data dan Informasi Panas Bumi Pasal 37–42
- BAB VII Ketentuan Peralihan Pasal 43
- BAB VIII Ketentuan Penutup Pasal 44
Istilah yang didefinisikan
21 istilah didefinisikan di pasal ketentuan umum peraturan ini. Istilah bertanda ⇆ juga didefinisikan peraturan lain, dan rumusannya dapat dibandingkan.
- Panas Bumi ⇆
- Pemanfaatan Tidak Langsung ⇆
- Izin Panas Bumi ⇆
- Survei Pendahuluan ⇆
- Eksplorasi ⇆
- Eksploitasi ⇆
- Badan Usaha ⇆
- Pihak Lain ⇆
- Penugasan Survei Pendahuluan ⇆
- Penugasan Survei Pendahuluan dan Eksplorasi ⇆
- Wilayah Kerja Panas Bumi ⇆
- Data dan Informasi Panas Bumi ⇆
- Media Simpan
- Pengalihan Hak
- Komitmen Eksplorasi ⇆
- Kompensasi ⇆
- Menteri ⇆
- Direktorat Jenderal ⇆
- Direktur Jenderal ⇆
- Badan Geologi ⇆
- Kepala Badan Geologi
Merujuk peraturan lain
Dasar hukum (bagian Mengingat) yang ada di indeks: UU No. 21 Tahun 2014, PP No. 7 Tahun 2017.
Disebut di batang tubuh atau penjelasannya: PP No. 7 Tahun 2017.
Rantai dasar hukum peraturan ini, ke atas dan ke bawah, di Peta Dasar Hukum.
Status dan tautan diperiksa terakhir pada 8 Oktober 2026. Untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit.