Apakah Permen ESDM No. 12 Tahun 2023 masih berlaku?
Masih berlaku. Pada pemeriksaan terakhir tidak ditemukan peraturan yang mengubah atau mencabutnya. Status diperiksa terhadap sumber resmi pada 8 Oktober 2026.
- Jenis
- Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
- Penerbit
- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
- Tahun
- 2023
- Ditetapkan
- 27 November 2023
- Status
- berlaku
- Teks resmi
- Naskah resmi di JDIH BPK, dengan unduhan PDF
- Teks lengkap
- Baca per pasal di situs ini
14 halaman, 39 pasal; hasil ekstraksi mesin, bukan teks resmi.
digital Teks digital: dibaca dari lapisan teks PDF resmi, hurufnya tidak disunting.
Struktur
- BAB I Ketentuan Umum Pasal 1
- BAB II Pemanfaatan B3m Melalui Cofiring Biomassa Pasal 2–26
- BAB III Pembinaan dan Pengawasan Pasal 27–30
- BAB IV Ketentuan Lain-Lain Pasal 31–35
- BAB V Ketentuan Peralihan Pasal 36–37
- BAB VI Ketentuan Penutup Pasal 38–39
Istilah yang didefinisikan
8 istilah didefinisikan di pasal ketentuan umum peraturan ini. Istilah bertanda ⇆ juga didefinisikan peraturan lain, dan rumusannya dapat dibandingkan.
- Bahan Bakar Biomassa
- Pencampuran B3m
- Pembangkit Listrik Tenaga Uap ⇆
- Badan Usaha Penyedia B3m
- Standar Nasional Indonesia ⇆
- Perseroan Terbatas Perusahaan Listrik Negara (Perusahaan Persero)
- Menteri ⇆
- Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi ⇆
Dirujuk peraturan lain
Dibaca dari teks peraturan lain di indeks situs ini. Cuplikan adalah teks hasil ekstraksi mesin.
Menjadi dasar hukum (bagian Mengingat) bagi Permen ESDM No. 10 Tahun 2025.
Merujuk peraturan lain
Dasar hukum (bagian Mengingat) yang ada di indeks: UU No. 30 Tahun 2007, UU No. 30 Tahun 2009, PP No. 14 Tahun 2012, PP No. 23 Tahun 2014, PP No. 79 Tahun 2014 kini tidak berlaku, PERPRES No. 4 Tahun 2016, PERPRES No. 14 Tahun 2017, PERPRES No. 22 Tahun 2017, PERPRES No. 112 Tahun 2022.
Rantai dasar hukum peraturan ini, ke atas dan ke bawah, di Peta Dasar Hukum.
Status dan tautan diperiksa terakhir pada 8 Oktober 2026. Untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit.