Apakah Permen ESDM No. 39 Tahun 2018 masih berlaku?
Masih berlaku. Pada pemeriksaan terakhir tidak ditemukan peraturan yang mengubah atau mencabutnya. Status diperiksa terhadap sumber resmi pada 8 Oktober 2026.
- Jenis
- Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
- Penerbit
- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
- Tahun
- 2018
- Ditetapkan
- 13 Agustus 2018
- Status
- berlaku
- Teks resmi
- Naskah resmi di JDIH BPK, dengan unduhan PDF
- Teks lengkap
- Baca per pasal di situs ini
39 halaman, 34 pasal, 2 lampiran; hasil ekstraksi mesin, bukan teks resmi.
digital Teks digital: dibaca dari lapisan teks PDF resmi, hurufnya tidak disunting.
Struktur
- BAB I Ketentuan Umum Pasal 1
- BAB II Jenis, Pemohon, Proses, Penerbit, dan Masa Berlaku Perizinan Berusaha Bidang Ketenagalistrikan Pasal 2โ26
- BAB III Pembinaan dan Pengawasan atas Pelaksanaan Perizinan Berusaha Bidang Ketenagalistrikan Pasal 27โ31
- BAB IV Ketentuan Peralihan Pasal 32โ33
- BAB V Ketentuan Penutup Pasal 34
Istilah yang didefinisikan
23 istilah didefinisikan di pasal ketentuan umum peraturan ini. Istilah bertanda ⇆ juga didefinisikan peraturan lain, dan rumusannya dapat dibandingkan.
- Perizinan Berusaha ⇆
- Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Ketenagalistrikan atau Online Single Submission
- Izin Usaha
- Izin Komersial atau Operasional
- Komitmen
- Nomor Induk Berusaha
- Dokumen Elektronik
- Pembangkitan Tenaga Listrik ⇆
- Transmisi Tenaga Listrik ⇆
- Distribusi Tenaga Listrik ⇆
- Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik ⇆
- Izin Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik ⇆
- Izin Operasi ⇆
- Wilayah Usaha ⇆
- Instalasi Penyediaan Tenaga Listrik ⇆
- Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik ⇆
- Sertifikat Laik Operasi ⇆
- Sertifikat Badan Usaha ⇆
- Sertifikat Kompetensi ⇆
- Tenaga Teknik Ketenagalistrikan ⇆
- Izin Pemanfaatan Jaringan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Telekomunikasi, Multimedia, dan/atau Informatika
- Hari
- Menteri ⇆
Merujuk peraturan lain
Dasar hukum (bagian Mengingat) yang ada di indeks: UU No. 30 Tahun 2009, PP No. 14 Tahun 2012, PP No. 23 Tahun 2014, PP No. 62 Tahun 2012.
Rantai dasar hukum peraturan ini, ke atas dan ke bawah, di Peta Dasar Hukum.
Status dan tautan diperiksa terakhir pada 8 Oktober 2026. Untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit.