Daftar isi (11 pasal, 9 lampiran)
hlm. 1

PERATURAN MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

NOMOR 7 TAHUN 2024

TENTANG

TARIF TENAGA LISTRIK YANG DISEDIAKAN OLEH

PT PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA (PERSERO)

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang : a. bahwa tarif tenaga listrik yang disediakan oleh PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) ditetapkan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral dengan memperhatikan keseimbangan kepentingan nasional, daerah, konsumen, dan pemegang perizinan berusaha untuk kegiatan usaha penyediaan tenaga listrik;

b. bahwa tarif tenaga listrik yang diusulkan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral telah mendapatkan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia;

c. bahwa Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 28 Tahun 2016 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 8 Tahun 2023 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 28 Tahun 2016 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) sudah tidak sesuai dengan kebutuhan dalam memberikan pelayanan, efisiensi, dan keandalan tenaga listrik yang lebih optimal kepada konsumen PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) sehingga perlu diganti;

d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT Perusahaan Listrik Negara (Persero);

Mengingat : 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

hlm. 2

2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3821);

3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);

4. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5052) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);

5. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2012 tentang Kegiatan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 28, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5281) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2012 tentang Kegiatan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5530);

6. Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2021 tentang Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 244);

7. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 15 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 733);

8. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 10 Tahun 2022 tentang Tata Cara Permohonan Persetujuan Harga Jual Tenaga Listrik dan Sewa Jaringan Tenaga Listrik dan Tata Cara Permohonan Penetapan Tarif Tenaga Listrik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 453);

9. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 1 Tahun 2023 tentang Penyediaan Infrastruktur Pengisian Listrik untuk Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 64);

MEMUTUSKAN:

Menetapkan : PERATURAN MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA

MINERAL TENTANG TARIF TENAGA LISTRIK YANG

DISEDIAKAN OLEH PT PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA

(PERSERO).

hlm. 3

Pasal 1 #Laporkan

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:

1. Tarif Tenaga Listrik adalah tarif tenaga listrik untuk konsumen yang disediakan oleh PT Perusahaan Listrik Negara (Persero).

2. Konsumen adalah setiap orang atau badan yang membeli tenaga listrik dari PT Perusahaan Listrik Negara (Persero).

3. Biaya Pokok Penyediaan Tenaga Listrik yang selanjutnya disebut BPP Tenaga Listrik adalah biaya penyediaan tenaga listrik oleh PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) untuk melaksanakan kegiatan operasi sampai dengan penyaluran tenaga listrik ke Konsumen.

4. Tegangan Rendah adalah tegangan tenaga listrik dengan daya sampai dengan 200 (dua ratus) kilovolt-ampere.

5. Tegangan Menengah adalah tegangan tenaga listrik dengan daya lebih dari 200 (dua ratus) kilovolt-ampere sampai dengan kurang dari 30.000 (tiga puluh ribu) kilovolt-ampere.

6. Tegangan Tinggi adalah tegangan tenaga listrik dengan daya 30.000 (tiga puluh ribu) kilovolt-ampere atau lebih.

7. Pemerintah adalah pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

8. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral.

9. Direktur Jenderal adalah direktur jenderal yang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan pembinaan, pengendalian, dan pengawasan di bidang ketenagalistrikan.

10. PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) yang selanjutnya disebut PT PLN (Persero) adalah badan usaha milik negara yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1994 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (Perum) Listrik Negara Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero).

Pasal 2 #Laporkan

(1) Tarif Tenaga Listrik ditetapkan berdasarkan struktur dan golongan Tarif Tenaga Listrik.

(2) Tarif Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:

a. Tarif Tenaga Listrik reguler; dan

b. Tarif Tenaga Listrik prabayar.

(3) Tarif Tenaga Listrik reguler sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan Tarif Tenaga Listrik yang dibayarkan setelah pemakaian tenaga listrik oleh Konsumen.

(4) Tarif Tenaga Listrik prabayar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b merupakan Tarif Tenaga Listrik yang dibayarkan sebelum pemakaian tenaga listrik oleh Konsumen.

Pasal 3 #Laporkan

Tarif Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 meliputi:

hlm. 4

a. Tarif Tenaga Listrik untuk keperluan pelayanan sosial, terdiri atas golongan Tarif Tenaga Listrik untuk:

1. keperluan pelayanan sosial kecil sampai dengan pelayanan sosial sedang pada Tegangan Rendah dengan daya 450 (empat ratus lima puluh) volt-ampere, 900 (sembilan ratus) volt-ampere, 1.300 (seribu tiga ratus) volt-ampere, 2.200 (dua ribu dua ratus) volt-ampere, dan 3.500 (tiga ribu lima ratus) volt-ampere sampai dengan 200 (dua ratus) kilovolt-ampere (S-1/TR); dan

2. keperluan pelayanan sosial besar pada Tegangan Menengah dengan daya lebih dari 200 (dua ratus) kilovolt-ampere (S-2/TM), yang tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;

b. Tarif Tenaga Listrik untuk keperluan rumah tangga, terdiri atas golongan Tarif Tenaga Listrik untuk:

1. keperluan rumah tangga kecil pada Tegangan Rendah dengan daya 450 (empat ratus lima puluh) volt-ampere, 900 (sembilan ratus) volt-ampere, 900 (sembilan ratus) volt-ampere-RTM, 1.300 (seribu tiga ratus) volt-ampere, dan 2.200 (dua ribu dua ratus) volt-ampere (R-1/TR);

2. keperluan rumah tangga menengah pada Tegangan Rendah dengan daya 3.500 (tiga ribu lima ratus) volt-ampere sampai dengan 5.500 (lima ribu lima ratus) volt-ampere (R-2/TR); dan

3. keperluan rumah tangga besar pada Tegangan Rendah (R-3/TR) dan Tegangan Menengah (R-3/TM) dengan daya 6.600 (enam ribu enam ratus) volt-ampere atau lebih, yang tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;

c. Tarif Tenaga Listrik untuk keperluan bisnis, terdiri atas golongan Tarif Tenaga Listrik untuk:

1. keperluan bisnis kecil pada Tegangan Rendah dengan daya 450 (empat ratus lima puluh) volt-ampere sampai dengan 5.500 (lima ribu lima ratus) volt-ampere (B-1/TR);

2. keperluan bisnis menengah pada Tegangan Rendah dengan daya 6.600 (enam ribu enam ratus) volt-ampere sampai dengan 200 (dua ratus) kilovolt-ampere (B-2/TR); dan

3. keperluan bisnis besar pada Tegangan Menengah (B-3/TM) dan Tegangan Tinggi (B-3/TT) dengan daya lebih dari 200 (dua ratus) kilovolt-ampere, yang tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;

d. Tarif Tenaga Listrik untuk keperluan industri, terdiri atas golongan Tarif Tenaga Listrik untuk:

1. keperluan industri kecil/industri rumah tangga pada Tegangan Rendah dengan daya 450 (empat ratus lima puluh) volt-ampere sampai dengan 14 (empat belas) kilovolt-ampere (I-1/TR);

hlm. 5

2. keperluan industri sedang pada Tegangan Rendah dengan daya lebih dari 14 (empat belas) kilovolt-ampere sampai dengan 200 (dua ratus) kilovolt-ampere (I-2/TR);

3. keperluan industri menengah pada Tegangan Menengah dengan daya lebih dari 200 (dua ratus) kilovolt-ampere sampai dengan kurang dari 30.000 (tiga puluh ribu) kilovolt-ampere (I-3/TM); dan

4. keperluan industri besar pada Tegangan Tinggi dengan daya 30.000 (tiga puluh ribu) kilovolt-ampere atau lebih (I-4/TT), yang tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;

e. Tarif Tenaga Listrik untuk keperluan fasilitas Pemerintah dan penerangan jalan umum, terdiri atas golongan Tarif Tenaga Listrik untuk:

1. keperluan fasilitas Pemerintah kecil pada Tegangan Rendah dengan daya 450 (empat ratus lima puluh) volt-ampere, 900 (sembilan ratus) volt-ampere, 1.300 (seribu tiga ratus) volt-ampere, dan 2.200 (dua ribu dua ratus) volt-ampere sampai dengan 5.500 (lima ribu lima ratus) volt-ampere dan keperluan fasilitas Pemerintah sedang pada Tegangan Rendah dengan daya 6.600 (enam ribu enam ratus) volt-ampere sampai dengan 200 (dua ratus) kilovolt-ampere (P-1/TR);

2. keperluan fasilitas Pemerintah besar pada Tegangan Menengah dengan daya lebih dari 200 (dua ratus) kilovolt-ampere (P-2/TM); dan

3. keperluan penerangan jalan umum pada Tegangan Rendah (P-3/TR), yang tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;

f. Tarif Tenaga Listrik untuk keperluan traksi bagi perusahaan kereta listrik pada Tegangan Menengah (T/TM) dan Tegangan Tinggi (T/TT) dengan daya lebih dari 200 (dua ratus) kilovolt-ampere yang tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;

g. Tarif Tenaga Listrik untuk keperluan penjualan curah pada Tegangan Rendah (C/TR), Tegangan Menengah (C/TM), dan Tegangan Tinggi (C/TT) bagi:

1. pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum yang memiliki wilayah usaha;

2. pengisian listrik untuk kendaraan bermotor listrik berbasis baterai untuk:

a) pemilik instalasi listrik privat yang digunakan untuk pengisian listrik angkutan umum;

b) badan usaha stasiun pengisian kendaraan listrik umum (SPKLU) untuk kendaraan beroda empat atau lebih yang tidak bekerja sama dengan badan usaha lain pemilik instalasi tenaga listrik;

hlm. 6

c) badan usaha stasiun pengisian kendaraan listrik umum (SPKLU) untuk kendaraan beroda dua dan/atau beroda tiga; dan

d) badan usaha stasiun penukaran baterai kendaraan listrik umum (SPBKLU), yang tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan

h. Tarif Tenaga Listrik untuk keperluan layanan khusus pada Tegangan Rendah (L/TR), Tegangan Menengah (L/TM), dan Tegangan Tinggi (L/TT) untuk:

1. Konsumen yang memerlukan tingkat keandalan khusus atau hanya sebagai cadangan pasokan;

2. keperluan bisnis dan industri yang mempunyai wilayah kerja tersebar dan menginginkan pembayaran terpusat;

3. keperluan bisnis para pihak yang saling menguntungkan dengan kualitas layanan tertentu;

4. pengisian listrik kepada pemilik kendaraan bermotor listrik berbasis baterai;

5. kegiatan yang bersifat sementara paling lama 24 (dua puluh empat) bulan; dan

6. keperluan lain yang tidak termasuk dalam ketentuan golongan Tarif Tenaga Listrik untuk keperluan pelayanan sosial, rumah tangga, bisnis, industri, fasilitas Pemerintah dan penerangan jalan umum, traksi, atau penjualan curah, yang tercantum dalam Lampiran VIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 4 #Laporkan

(1) Golongan Tarif Tenaga Listrik untuk keperluan rumah tangga kecil pada Tegangan Rendah dengan daya 900 (sembilan ratus) volt-ampere (R-1/TR) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b angka 1 merupakan golongan Tarif Tenaga Listrik yang diperuntukkan bagi Konsumen rumah tangga pengguna daya 900 (sembilan ratus) volt-ampere yang termasuk dalam rumah tangga miskin dan tidak mampu.

(2) Golongan Tarif Tenaga Listrik untuk keperluan rumah tangga kecil pada Tegangan Rendah dengan daya 900 (sembilan ratus) volt-ampere-RTM (R-1/TR) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b angka 1 merupakan golongan Tarif Tenaga Listrik yang diperuntukkan bagi Konsumen rumah tangga pengguna daya 900 (sembilan ratus) volt-ampere yang tidak termasuk dalam rumah tangga miskin dan tidak mampu.

Pasal 5 #Laporkan

Petunjuk teknis pelaksanaan Tarif Tenaga Listrik reguler dan Tarif Tenaga Listrik prabayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ditetapkan oleh Direksi PT PLN (Persero).

hlm. 7

Pasal 6 #Laporkan

(1) Golongan Tarif Tenaga Listrik untuk:

a. keperluan rumah tangga kecil pada Tegangan Rendah dengan daya 900 (sembilan ratus) volt-ampere-RTM (R-1/TR) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b angka 1;

b. keperluan rumah tangga kecil pada Tegangan Rendah dengan daya 1.300 (seribu tiga ratus) volt-ampere (R-1/TR) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b angka 1;

c. keperluan rumah tangga kecil pada Tegangan Rendah dengan daya 2.200 (dua ribu dua ratus) volt-ampere (R-1/TR) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b angka 1;

d. keperluan rumah tangga menengah pada Tegangan Rendah dengan daya 3.500 (tiga ribu lima ratus) volt-ampere sampai dengan 5.500 (lima ribu lima ratus) volt-ampere (R-2/TR) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b angka 2;

e. keperluan rumah tangga besar pada Tegangan Rendah (R-3/TR) dan Tegangan Menengah (R-3/TM) dengan daya 6.600 (enam ribu enam ratus) volt-ampere atau lebih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b angka 3;

f. keperluan bisnis menengah pada Tegangan Rendah dengan daya 6.600 (enam ribu enam ratus) volt-ampere sampai dengan 200 (dua ratus) kilovolt-ampere (B-2/TR) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c angka 2;

g. keperluan bisnis besar pada Tegangan Menengah (B-3/TM) dan Tegangan Tinggi (B-3/TT) dengan daya lebih dari 200 (dua ratus) kilovolt-ampere sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c angka 3;

h. keperluan industri menengah pada Tegangan Menengah dengan daya lebih dari 200 (dua ratus) kilovolt-ampere sampai dengan kurang dari 30.000 (tiga puluh ribu) kilovolt-ampere (I-3/TM) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf d angka 3;

i. keperluan industri besar pada Tegangan Tinggi dengan daya 30.000 (tiga puluh ribu) kilovolt-ampere atau lebih (I-4/TT) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf d angka 4;

j. keperluan fasilitas Pemerintah sedang pada Tegangan Rendah dengan daya 6.600 (enam ribu enam ratus) volt-ampere sampai dengan 200 (dua ratus) kilovolt-ampere (P-1/TR) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf e angka 1;

k. keperluan fasilitas Pemerintah besar pada Tegangan Menengah dengan daya lebih dari 200 (dua ratus) kilovolt-ampere (P-2/TM) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf e angka 2;

hlm. 8

l. keperluan penerangan jalan umum pada Tegangan Rendah (P-3/TR) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf e angka 3; dan

m. keperluan layanan khusus pada Tegangan Rendah (L/TR), Tegangan Menengah (L/TM), dan Tegangan Tinggi (L/TT) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf h, dilakukan penyesuaian Tarif Tenaga Listrik (tariff adjustment).

(2) Penyesuaian Tarif Tenaga Listrik (tariff adjustment) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan setiap 3 (tiga) bulan apabila terjadi perubahan faktor, baik peningkatan maupun penurunan, yang dapat memengaruhi BPP Tenaga Listrik yang meliputi:

a. nilai tukar mata uang dolar Amerika Serikat terhadap mata uang rupiah (kurs);

b. Indonesian Crude Price;

c. inflasi; dan/atau

d. harga batubara acuan.

(3) Nilai tukar mata uang dolar Amerika Serikat terhadap mata uang rupiah (kurs) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, Indonesian Crude Price sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, dan inflasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c menggunakan data realisasi rata-rata pada bulan ketiga, bulan keempat, dan bulan kelima sebelum pelaksanaan penyesuaian Tarif Tenaga Listrik (tariff adjustment).

(4) Harga batubara acuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d merupakan akumulasi data realisasi harga batubara acuan yang telah ditetapkan yang dihitung dengan ketentuan:

a. 50% (lima puluh persen) harga batubara acuan pada bulan ketiga;

b. 30% (tiga puluh persen) harga batubara acuan pada bulan keempat; dan

c. 20% (dua puluh persen) harga batubara acuan pada bulan kelima, sebelum pelaksanaan penyesuaian Tarif Tenaga Listrik (tariff adjustment).

(5) Direksi PT PLN (Persero) menyampaikan perhitungan penyesuaian Tarif Tenaga Listrik (tariff adjustment) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4) kepada Menteri dengan mengacu pada formula yang tercantum dalam Lampiran IX yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

(6) Perhitungan penyesuaian Tarif Tenaga Listrik (tariff adjustment) sebagaimana dimaksud pada ayat (5) disampaikan paling lambat minggu pertama pada bulan kedua sebelum pelaksanaan penyesuaian Tarif Tenaga Listrik (tariff adjustment).

hlm. 9

(7) Menteri melalui Direktur Jenderal melakukan evaluasi terhadap perhitungan penyesuaian Tarif Tenaga Listrik (tariff adjustment) sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak penyampaian sebagaimana dimaksud pada ayat (6) diterima.

(8) Berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (7), Menteri menetapkan penyesuaian Tarif Tenaga Listrik (tariff adjustment).

(9) PT PLN (Persero) wajib mengumumkan pelaksanaan penyesuaian Tarif Tenaga Listrik (tariff adjustment) sebagaimana dimaksud pada ayat (8) kepada Konsumen paling lambat 1 (satu) bulan sebelum pelaksanaan penyesuaian Tarif Tenaga Listrik (tariff adjustment).

Pasal 7 #Laporkan

Direktur Jenderal melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan Tarif Tenaga Listrik yang disediakan oleh PT PLN (Persero) termasuk pembinaan dan pengawasan terhadap peningkatan:

a. efisiensi pengusahaan tenaga listrik;

b. mutu, keandalan, dan keamanan penyediaan tenaga listrik; dan

c. pelayanan kepada Konsumen.

Pasal 8 #Laporkan

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, ketentuan mengenai Tarif Tenaga Listrik yang diberlakukan pada pengisian listrik untuk kendaraan bermotor listrik berbasis baterai:

a. untuk keperluan penjualan curah sebagaimana diatur dalam Pasal 26 huruf a beserta faktor pengali Q sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (1);

b. untuk keperluan layanan khusus sebagaimana diatur dalam Pasal 26 huruf b beserta faktor pengali N sebagaimana diatur dalam Pasal 28; dan

c. sesuai dengan golongan tarifnya sebagaimana diatur dalam Pasal 26 huruf d angka 2, Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 1 Tahun 2023 tentang Penyediaan Infrastruktur Pengisian Listrik untuk Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 64) sepanjang disediakan oleh PT PLN (Persero) mengikuti ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.

Pasal 9 #Laporkan

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, faktor pengali Q dan faktor pengali N untuk Tarif Tenaga Listrik yang disediakan oleh PT PLN (Persero) yang ditetapkan sebelum Peraturan Menteri ini diundangkan masih tetap berlaku sampai dengan ditetapkannya faktor pengali Q dan faktor pengali N sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.

hlm. 10

Pasal 10 #Laporkan

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 28 Tahun 2016 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1565) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 8 Tahun 2023 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 28 Tahun 2016 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 566), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 11 #Laporkan

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 6 Juni 2024

MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

REPUBLIK INDONESIA, Œ

ARIFIN TASRIF

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal Д

DIREKTUR JENDERAL

PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

REPUBLIK INDONESIA, Ѽ

ASEP N. MULYANA

BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR Ж

Lampiran I

hlm. 11
LAMPIRAN I
PERATURAN MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
NOMOR 7 TAHUN 2024
TENTANG
TARIF TENAGA LISTRIK YANG DISEDIAKAN OLEH
PT PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA (PERSERO)
TARIF TENAGA LISTRIK
UNTUK KEPERLUAN PELAYANAN SOSIAL
NO.
GOLONGAN
TARIF TENAGA
LISTRIK
BATAS
DAYA
REGULER
PRABAYAR
(Rp/kWh) BIAYA BEBAN
(Rp/kVA/bulan)
BIAYA PEMAKAIAN (Rp/kWh)
DAN BIAYA kVArh (Rp/kVArh)
1. S-1/TR 450 VA 10.000 Blok I : 0 s.d. 30 kWh : 123
Blok II : di atas 30 kWh
s.d. 60 kWh : 265
Blok III : di atas 60 kWh : 360
325
900 VA 15.000 Blok I : 0 s.d. 20 kWh : 200
Blok II : di atas 20 kWh
s.d. 60 kWh : 295
Blok III : di atas 60 kWh : 360
455
1.300 VA *) 708 708
2.200 VA *) 760 760
3.500 VA s.d.
200 kVA
*) 900 900
2. S-2/TM lebih dari
200 kVA
**) Blok WBP = K x P x 735
Blok LWBP = P x 735
kVArh = 925 ***)
-
Catatan:
*) Diterapkan Rekening Minimum (RM):
RM1 = 40 (Jam Nyala) x Daya Tersambung (kVA) x Biaya Pemakaian
**) Diterapkan Rekening Minimum (RM):
RM2 = 40 (Jam Nyala) x Daya Tersambung (kVA) x Biaya Pemakaian Blok LWBP
Jam Nyala: kWh per bulan dibagi dengan kVA tersambung.
***) Biaya kelebihan pemakaian daya reaktif (kVArh) dikenakan dalam hal faktor daya rata-rata setiap bulan
kurang dari 0,85 (nol koma delapan lima)
K : Faktor perbandingan antara harga WBP dan LWBP sesuai dengan karakteristik beban sistem
kelistrikan setempat (1,4 ≤ K ≤ 2), ditetapkan oleh Direksi PT PLN (Persero)
P : Faktor pengali untuk pembeda antara S-2 bersifat sosial murni dengan S-2 bersifat sosial komersial
Untuk pelanggan S-2 yang bersifat sosial murni P = 1
Untuk pelanggan S-2 yang bersifat sosial komersial P = 1,3
Kriteria S-2 bersifat sosial murni dan S-2 bersifat sosial komersial ditetapkan oleh Direksi PT PLN (Persero)
dengan mempertimbangkan kemampuan bayar dan sifat usahanya.
WBP : Waktu Beban Puncak
LWBP : Luar Waktu Beban Puncak
MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
ARIFIN TASRIF

Lampiran II

hlm. 12
LAMPIRAN II
PERATURAN MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
NOMOR 7 TAHUN 2024
TENTANG
TARIF TENAGA LISTRIK YANG DISEDIAKAN OLEH
PT PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA (PERSERO)
TARIF TENAGA LISTRIK
UNTUK KEPERLUAN RUMAH TANGGA
NO.
GOLONGAN
TARIF TENAGA
LISTRIK
BATAS
DAYA
REGULER
PRABAYAR
(Rp/kWh) BIAYA BEBAN
(Rp/kVA/bulan)
BIAYA PEMAKAIAN (Rp/kWh)
1. R-1/TR 450 VA 11.000 Blok I : 0 s.d. 30 kWh : 169
Blok II : di atas 30 kWh
s.d. 60 kWh : 360
Blok III : di atas 60 kWh : 495
415
900 VA 20.000 Blok I : 0 s.d. 20 kWh : 275
Blok II : di atas 20 kWh
s.d. 60 kWh : 445
Blok III : di atas 60 kWh : 495
605
900 VA-RTM *) 1.352 1.352
1.300 VA *) 1.444,70 1.444,70
2.200 VA *) 1.444,70 1.444,70
2. R-2/TR 3.500 VA s.d.
5.500 VA
*) 1.699,53 1.699,53
3. R-3/TR,
R-3/TM
6.600 VA
atau lebih
*) 1.699,53 1.699,53
Catatan:
*) Diterapkan Rekening Minimum (RM):
RM1 = 40 (Jam Nyala) x Daya Tersambung (kVA) x Biaya Pemakaian
MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
ARIFIN TASRIF

Lampiran III

hlm. 13
LAMPIRAN III
PERATURAN MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
NOMOR 7 TAHUN 2024
TENTANG
TARIF TENAGA LISTRIK YANG DISEDIAKAN OLEH
PT PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA (PERSERO)
TARIF TENAGA LISTRIK
UNTUK KEPERLUAN BISNIS
MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
ARIFIN TASRIF
NO.
GOLONGAN
TARIF TENAGA
LISTRIK
BATAS DAYA
REGULER
PRABAYAR
(Rp/kWh) BIAYA BEBAN
(Rp/kVA/bulan)
BIAYA PEMAKAIAN (Rp/kWh)
DAN BIAYA kVArh (Rp/kVArh)
1. B-1/TR 450 VA 23.500 Blok I : 0 s.d. 30 kWh : 254
Blok II : di atas 30 kWh : 420
535
900 VA 26.500 Blok I : 0 s.d. 108 kWh : 420
Blok II : di atas 108 kWh : 465
630
1.300 VA *) 966 966
2.200 VA s.d.
5.500 VA
*) 1.100 1.100
2. B-2/TR 6.600 VA s.d.
200 kVA
*) 1.444,70 1.444,70
3. B-3/TM, B-3/TT lebih dari
200 kVA
**) Blok WBP = K x 1.035,78
Blok LWBP = 1.035,78
kVArh = 1.114,74 ***)
-
Catatan :
*) Diterapkan Rekening Minimum (RM):
RM1 = 40 (Jam Nyala) x Daya Tersambung (kVA) x Biaya Pemakaian
**) Diterapkan Rekening Minimum (RM):
RM2 = 40 (Jam Nyala) x Daya Tersambung (kVA) x Biaya Pemakaian LWBP
Jam Nyala : kWh per bulan dibagi dengan kVA tersambung
***) Biaya kelebihan pemakaian daya reaktif (kVArh) dikenakan dalam hal faktor daya rata-rata setiap bulan
kurang dari 0,85 (nol koma delapan lima)
K : Faktor perbandingan antara harga WBP dan LWBP sesuai dengan karakteristik beban sistem kelistrikan
setempat (1,4 ≤ K ≤ 2), ditetapkan oleh Direksi PT PLN (Persero)
WBP : Waktu Beban Puncak
LWBP : Luar Waktu Beban Puncak

Lampiran IV

hlm. 14
LAMPIRAN IV
PERATURAN MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
NOMOR 7 TAHUN 2024
TENTANG
TARIF TENAGA LISTRIK YANG DISEDIAKAN OLEH
PT PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA (PERSERO)
TARIF TENAGA LISTRIK
UNTUK KEPERLUAN INDUSTRI
NO.
GOLONGAN
TARIF TENAGA
LISTRIK
BATAS DAYA
REGULER
PRA BAYAR
(Rp/kWh) BIAYA BEBAN
(Rp/kVA/bulan)
BIAYA PEMAKAIAN (Rp/kWh)
DAN BIAYA kVArh (Rp/kVArh)
1. I-1/TR 450 VA 26.000 Blok I : 0 s.d. 30 kWh :160
Blok II : di atas 30 kWh :395
485
900 VA 31.500 Blok I : 0 s.d. 72 kWh :315
Blok II : di atas 72 kWh :405
600
1.300 VA *) 930 930
2.200 VA *) 960 960
3.500 VA
s.d. 14 kVA
*) 1.112 1.112
2. I-2/TR lebih dari
14 kVA s.d.
200 kVA
**) Blok WBP = K x 972
Blok LWBP = 972
kVArh = 1.057****)
-
3. I-3/TM lebih dari
200 kVA s.d.
kurang dari
30.000 kVA
**) Blok WBP = K x 1.035,78
Blok LWBP = 1.035,78
kVArh = 1.114,74 ****)
-
4. I-4/TT 30.000 kVA
atau lebih
***) Blok WBP dan LWBP = 996,74
kVArh = 996,74 ****)
-
Catatan :
*) Diterapkan Rekening Minimum (RM):
RM1 = 40 (Jam Nyala) x Daya Tersambung (kVA) x Biaya Pemakaian
**) Diterapkan Rekening Minimum (RM):
RM2 = 40 (Jam Nyala) x Daya Tersambung (kVA) x Biaya Pemakaian LWBP
***) Diterapkan Rekening Minimum (RM):
RM3 = 40 (Jam Nyala) x Daya Tersambung (kVA) x Biaya Pemakaian WBP dan LWBP
Jam Nyala : kWh per bulan dibagi dengan kVA tersambung
****) Biaya kelebihan pemakaian daya reaktif (kVArh) dikenakan dalam hal faktor daya rata-rata setiap bulan
kurang dari 0,85 (nol koma delapan lima)
K : Faktor perbandingan antara harga WBP dan LWBP sesuai dengan karakteristik beban sistem kelistrikan
setempat (1,4 ≤ K ≤ 2), ditetapkan oleh Direksi PT PLN (Persero)
WBP : Waktu Beban Puncak
LWBP : Luar Waktu Beban Puncak
MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
ARIFIN TASRIF

Lampiran V

hlm. 15
LAMPIRAN V
PERATURAN MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
NOMOR 7 TAHUN 2024
TENTANG
TARIF TENAGA LISTRIK YANG DISEDIAKAN OLEH
PT PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA (PERSERO)
TARIF TENAGA LISTRIK
UNTUK KEPERLUAN FASILITAS PEMERINTAH
DAN PENERANGAN JALAN UMUM
NO.
GOLONGAN
TARIF TENAGA
LISTRIK
BATAS
DAYA
REGULER
PRA BAYAR
(Rp/kWh) BIAYA BEBAN
(Rp/kVA/bulan)
BIAYA PEMAKAIAN (Rp/kWh)
DAN BIAYA kVArh (Rp/kVArh)
1. P-1/TR 450 VA 20.000 575 685
900 VA 24.600 600 760
1.300 VA *) 1.049 1.049
2.200 VA
s.d.
5.500 VA
*) 1.076 1.076
6.600 VA
s.d.
200 kVA
*) 1.699,53 1.699,53
2. P-2/TM lebih dari
200 kVA
**) Blok WBP = K x 1.415,01
Blok LWBP = 1.415,01
kVArh = 1.522,88 ***)
-
3. P-3/TR - *) 1.699,53 1.699,53
Catatan :
*) Diterapkan Rekening Minimum (RM):
RM1 = 40 (Jam Nyala) x Daya Tersambung (kVA) x Biaya Pemakaian
**) Diterapkan Rekening Minimum (RM):
RM 3 = 40 (Jam Nyala) x Daya Tersambung (kVA) x Biaya Pemakaian LWBP
Jam Nyala : kWh per bulan dibagi dengan kVA tersambung.
***) Biaya kelebihan pemakaian daya reaktif (kVArh) dikenakan dalam hal faktor daya rata-rata setiap bulan
kurang dari 0,85 (nol koma delapan lima)
K : Faktor perbandingan antara harga WBP dan LWBP sesuai dengan karakteristik beban sistem kelistrikan
setempat (1,4 ≤ K ≤ 2), ditetapkan oleh Direksi PT PLN (Persero)
WBP : Waktu Beban Puncak
LWBP : Luar Waktu Beban Puncak
MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
ARIFIN TASRIF

Lampiran VI

hlm. 16
LAMPIRAN VI
PERATURAN MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
NOMOR 7 TAHUN 2024
TENTANG
TARIF TENAGA LISTRIK YANG DISEDIAKAN OLEH
PT PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA (PERSERO)
TARIF TENAGA LISTRIK
UNTUK KEPERLUAN TRAKSI
NO.
GOLONGAN
TARIF TENAGA
LISTRIK
BATAS DAYA
BIAYA BEBAN
(Rp/kVA/bulan)
BIAYA PEMAKAIAN (Rp/kWh)
DAN BIAYA kVArh (Rp/kVArh)
1. T/TM, T/TT lebih dari
200 kVA
30.950 *) Blok WBP = K x 483
Blok LWBP = 483
kVArh = 808 **)
Catatan :
*) Perhitungan biaya beban didasarkan pada hasil pengukuran daya maksimum bulanan untuk:
a. daya maksimum bulanan  0,5 (nol koma lima) dari daya tersambung, biaya beban dikenakan sebesar daya
maksimum terukur; dan
b. daya maksimum bulanan  0,5 (nol koma lima) dari daya tersambung, biaya beban dikenakan 50% (lima
puluh persen) daya tersambung terukur
**) Biaya kelebihan pemakaian daya reaktif (kVArh) dikenakan dalam hal faktor daya rata-rata setiap bulan kurang
dari 0,85 (nol koma delapan lima)
K : Faktor perbandingan antara harga WBP dan LWBP sesuai dengan karakteristik beban sistem kelistrikan
setempat (1,4 ≤ K ≤ 2), ditetapkan oleh Direksi PT PLN (Persero)
WBP : Waktu Beban Puncak
LWBP : Luar Waktu Beban Puncak
MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
ARIFIN TASRIF

Lampiran VII

hlm. 17
LAMPIRAN VII
PERATURAN MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
NOMOR 7 TAHUN 2024
TENTANG
TARIF TENAGA LISTRIK YANG DISEDIAKAN OLEH
PT PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA (PERSERO)
TARIF TENAGA LISTRIK
UNTUK KEPERLUAN PENJUALAN CURAH
NO.
GOLONGAN
TARIF TENAGA
LISTRIK
BATAS DAYA
BIAYA BEBAN
(Rp/kVA/bulan)
BIAYA PEMAKAIAN (Rp/kWh)
DAN BIAYA kVArh (Rp/kVArh)
1. C/TR, C/TM, C/TT - *) Blok WBP dan LWBP = Q x 707
kVArh = Q x 707 **)
Catatan :
*) Diterapkan Rekening Minimum (RM):
RM = 40 (Jam Nyala) x Daya Tersambung (kVA) x Biaya Pemakaian Blok WBP dan LWBP
**) Biaya kelebihan pemakaian daya reaktif (kVArh) dikenakan dalam hal faktor daya rata-rata setiap bulan kurang
dari 0,85 (nol koma delapan lima)
Q : Faktor pengali untuk pembeda antara Konsumen komersial dan Konsumen nonkomersial (0,8 ≤ Q ≤ 3),
ditetapkan oleh Direksi PT PLN (Persero) setelah mendapatkan persetujuan Direktur Jenderal atas
nama Menteri
Kriteria Konsumen komersial dan Konsumen nonkomersial ditetapkan oleh Direksi PT PLN (Persero) dengan
mempertimbangkan kemampuan bayar dan sifat pemakaian/usahanya.
WBP : Waktu Beban Puncak
LWBP : Luar Waktu Beban Puncak
MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
ARIFIN TASRIF

Lampiran VIII

hlm. 18
LAMPIRAN VIII
PERATURAN MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
NOMOR 7 TAHUN 2024
TENTANG
TARIF TENAGA LISTRIK YANG DISEDIAKAN OLEH
PT PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA (PERSERO)
TARIF TENAGA LISTRIK UNTUK KEPERLUAN LAYANAN KHUSUS
NO.
GOLONGAN
TARIF TENAGA
LISTRIK
BATAS DAYA
BIAYA BEBAN
(Rp/kVA/bulan)
BIAYA PEMAKAIAN (Rp/kWh)
DAN BIAYA kVArh (Rp/kVArh)
1. L/TR, L/TM, L/TT - - Blok WBP dan LWBP = N x 1.650 *)
kVArh = N x 1.650 **)
Catatan:
Pelaksanaan penerapan Tarif Tenaga Listrik untuk keperluan layanan khusus ditetapkan lebih lanjut oleh Direksi
PT PLN (Persero).
Keterangan:
*) Dalam mengimplementasikan angka Tarif Tenaga Listrik ini dikalikan terhadap faktor pengali “N” dengan nilai
1 ≤ N ≤ 1,5
Dalam hal PT PLN (Persero) membutuhkan faktor pengali N kurang dari 1 (satu) atau lebih dari 1,5 (satu koma
lima), faktor pengali N harus mendapat persetujuan Direktur Jenderal atas nama Menteri
**) Biaya kelebihan pemakaian daya reaktif (kVArh) dikenakan dalam hal faktor daya rata-rata setiap bulan kurang
dari 0,85 (nol koma delapan lima)
WBP : Waktu Beban Puncak
LWBP : Luar Waktu Beban Puncak
MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
ARIFIN TASRIF

Lampiran IX

hlm. 19
LAMPIRAN IX
PERATURAN MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
NOMOR 7 TAHUN 2024
TENTANG
TARIF TENAGA LISTRIK YANG DISEDIAKAN OLEH
PT PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA (PERSERO)
PENYESUAIAN TARIF TENAGA LISTRIK (TARIFF ADJUSTMENT)
I. Formula Penyesuaian Tarif Tenaga Listrik (Tariff Adjustment)
%TA = %(KKurs x ΔKurs) + %(KICP x ΔICP) + %(KInflasi x ΔInflasi)
+ %(KHarga Batubara Acuan x ΔHarga Batubara Acuan)
TA = tariff adjustment, dihitung berdasarkan perubahan
pada BPP Tenaga Listrik sesuai dengan anggaran
pendapatan dan belanja negara, anggaran
pendapatan dan belanja negara perubahan, atau BPP
Tenaga Listrik perubahan pada tahun yang
bersangkutan terhadap nilai tukar mata uang dolar
Amerika Serikat terhadap mata uang rupiah (kurs),
Indonesian Crude Price, inflasi, dan/atau harga
batubara acuan
KKurs = koefisien perubahan kurs
ΔKurs = selisih antara kurs yang baru dan kurs sesuai dengan
anggaran pendapatan dan belanja negara, anggaran
pendapatan dan belanja negara perubahan, atau BPP
Tenaga Listrik perubahan pada tahun yang
bersangkutan
KICP = koefisien perubahan Indonesian Crude Price
ΔICP = selisih antara Indonesian Crude Price yang baru dan
Indonesian Crude Price sesuai dengan anggaran
pendapatan dan belanja negara, anggaran
pendapatan dan belanja negara perubahan, atau BPP
Tenaga Listrik perubahan pada tahun yang
bersangkutan
KInflasi = koefisien perubahan inflasi
ΔInflasi = selisih antara inflasi yang baru dan inflasi sesuai
dengan anggaran pendapatan dan belanja negara,
anggaran pendapatan dan belanja negara perubahan,
atau BPP Tenaga Listrik perubahan pada tahun yang
bersangkutan
KHarga Batubara Acuan = koefisien perubahan harga batubara acuan
ΔHarga Batubara
Acuan = selisih antara harga batubara acuan yang baru dan
harga batubara acuan sesuai dengan anggaran
pendapatan dan belanja negara, anggaran
pendapatan dan belanja negara perubahan, atau BPP
Tenaga Listrik perubahan pada tahun yang
bersangkutan
hlm. 20
II. Penetapan Koefisien (K) Kurs, Indonesian Crude Price, Inflasi, dan Harga
Batubara Acuan
Perhitungan koefisien (K) disampaikan oleh Direksi PT PLN (Persero)
kepada Menteri melalui Direktur Jenderal setelah terbitnya Undang-
Undang mengenai anggaran pendapatan dan belanja negara atau
anggaran pendapatan dan belanja negara perubahan atau penetapan BPP
Tenaga Listrik perubahan pada tahun yang bersangkutan. Menteri melalui
Direktur Jenderal menetapkan koefisien (K) dengan mekanisme
perhitungan sebagai berikut:
a. Koefisien perubahan kurs dihitung berdasarkan perubahan BPP
Tenaga Listrik akibat perubahan kurs dibanding BPP Tenaga Listrik
awal, dengan formula:
KKurs = (BPP Akhir − BPP Awal)/(Kurs Akhir − Kurs
Awal)/(BPP Awal)
BPP Awal = BPP Tenaga Listrik sesuai dengan anggaran
pendapatan dan belanja negara, BPP Tenaga Listrik
sesuai dengan anggaran pendapatan dan belanja
negara perubahan, atau BPP Tenaga Listrik
perubahan pada tahun yang bersangkutan
Kurs Awal = kurs sesuai dengan anggaran pendapatan dan
belanja negara, kurs sesuai dengan anggaran
pendapatan dan belanja negara perubahan, atau
kurs sesuai dengan BPP Tenaga Listrik perubahan
pada tahun yang bersangkutan
BPP Akhir = BPP Awal yang telah disesuaikan terhadap Kurs
Akhir
Kurs Akhir = Kurs Awal yang telah ditambah 1 (satu) rupiah per
dolar Amerika Serikat
b. Koefisien perubahan Indonesian Crude Price dihitung berdasarkan
perubahan BPP Tenaga Listrik akibat perubahan Indonesian Crude
Price dibanding BPP Tenaga Listrik awal, dengan formula:
KICP = (BPP Akhir − BPP Awal)/(ICP Akhir − ICP
Awal)/(BPP Awal)
BPP Awal = BPP Tenaga Listrik sesuai dengan anggaran
pendapatan dan belanja negara, BPP Tenaga Listrik
sesuai dengan anggaran pendapatan dan belanja
negara perubahan, atau BPP Tenaga Listrik
perubahan pada tahun yang bersangkutan
ICP Awal = Indonesian Crude Price sesuai dengan anggaran
pendapatan dan belanja negara, Indonesian Crude
Price sesuai dengan anggaran pendapatan dan
belanja negara perubahan, atau Indonesian Crude
Price sesuai dengan BPP Tenaga Listrik perubahan
pada tahun yang bersangkutan
BPP Akhir = BPP Awal yang telah disesuaikan terhadap ICP
Akhir
ICP Akhir = ICP Awal yang telah ditambah 1 (satu) dolar
Amerika Serikat per barel
hlm. 21
c. Koefisien perubahan inflasi dihitung berdasarkan perubahan BPP
Tenaga Listrik akibat perubahan inflasi dibanding BPP Tenaga Listrik
awal, dengan formula:
KInflasi = (BPP Akhir - BPP Awal)/(Inflasi Akhir - Inflasi
Awal)/(BPP Awal)
BPP Awal = BPP Tenaga Listrik sesuai dengan anggaran
pendapatan dan belanja negara, BPP Tenaga Listrik
sesuai dengan anggaran pendapatan dan belanja
negara perubahan, atau BPP Tenaga Listrik
perubahan pada tahun yang bersangkutan
Inflasi Awal = inflasi sesuai dengan anggaran pendapatan dan
belanja negara, inflasi sesuai dengan anggaran
pendapatan dan belanja negara perubahan, atau
inflasi sesuai dengan BPP Tenaga Listrik perubahan
pada tahun yang bersangkutan
BPP Akhir = BPP Awal yang telah disesuaikan terhadap Inflasi
Akhir
Inflasi Akhir = Inflasi Awal yang telah ditambah 1% (satu persen)
d. Koefisien perubahan harga batubara acuan dihitung berdasarkan
perubahan BPP Tenaga Listrik akibat perubahan harga batubara
acuan dibanding BPP Tenaga Listrik awal, dengan formula:
KHarga Batubara Acuan = (BPP Akhir − BPP Awal)/(Harga Batubara
Acuan Akhir – Harga Batubara Acuan
Awal)/(BPP Awal)
BPP Awal = BPP Tenaga Listrik sesuai dengan anggaran
pendapatan dan belanja negara, BPP Tenaga
Listrik sesuai dengan anggaran pendapatan
dan belanja negara perubahan, atau BPP
Tenaga Listrik perubahan pada tahun yang
bersangkutan
Harga Batubara
Acuan Awal = harga batubara acuan sesuai dengan anggaran
pendapatan dan belanja negara, harga
batubara acuan sesuai dengan anggaran
pendapatan dan belanja negara perubahan,
atau harga batubara acuan sesuai dengan BPP
Tenaga Listrik perubahan pada tahun yang
bersangkutan
BPP Akhir = BPP Awal yang telah disesuaikan terhadap
Harga Batubara Acuan Akhir
Harga Batubara
Acuan Akhir = Harga Batubara Acuan Awal yang telah
ditambah 1 (satu) dolar Amerika Serikat per
ton
hlm. 22
III. Penerapan Penyesuaian Tarif Tenaga Listrik (Tariff Adjustment)
Pelaksanaan penerapan penyesuaian Tarif Tenaga Listrik (tariff
adjustment) sebagai berikut:
TB = TL x (1 + %TA)
TB = Tarif Tenaga Listrik baru yang berlaku setelah penyesuaian Tarif
Tenaga Listrik (tariff adjustment)
TL = Tarif Tenaga Listrik yang berlaku berdasarkan anggaran
pendapatan dan belanja negara, anggaran pendapatan dan
belanja negara perubahan, atau BPP Tenaga Listrik perubahan
pada tahun yang bersangkutan
MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
ARIFIN TASRIF