Apakah Permen ESDM No. 50 Tahun 2017 masih berlaku?
Masih berlaku, dengan perubahan oleh Permen ESDM No. 53 Tahun 2018 dan Permen ESDM No. 4 Tahun 2020. Baca bersama peraturan pengubahnya, karena sebagian pasalnya sudah berbunyi lain. Status diperiksa terhadap sumber resmi pada 8 Oktober 2026.
- Jenis
- Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
- Penerbit
- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
- Tahun
- 2017
- Ditetapkan
- 7 Agustus 2017
- Status
- diubah
- Teks resmi
- Naskah resmi di JDIH BPK, dengan unduhan PDF
- Teks lengkap
- Baca per pasal di situs ini
25 halaman, 29 pasal, 14 pasal bertanda perubahan; hasil ekstraksi mesin, bukan teks resmi.
digital Teks digital: dibaca dari lapisan teks PDF resmi, hurufnya tidak disunting. - Perubahan per pasal
- Matriks bunyi sebelum dan sesudah: oleh Permen ESDM No. 53 Tahun 2018, 2 pasal diubah, 1 disisipkan; oleh Permen ESDM No. 4 Tahun 2020, 10 pasal diubah, 5 disisipkan. Peta pasal: 12 dari 29 pasal tersentuh perintah perubahan yang terbaca.
Struktur
- BAB I Ketentuan Umum Pasal 1
- BAB II Pemanfaatan Sumber Energi Terbarukan Pasal 2
- BAB III Ruang Lingkup Pasal 3
- BAB IV Pelaksanaan Pembelian Tenaga Listrik dari Pembangkit Tenaga Listrik yang Memanfaatkan Sumber Energi Terbarukan Pasal 4–13
- BAB V Persetujuan Harga Jual Tenaga Listrik Pasal 14
- BAB VI Penggunaan Tingkat Komponen dalam Negeri dan Pemenuhan Standar Pasal 15
- BAB VII Penerimaan dan Pengoperasian Pembangkit Tenaga Listrik yang Memanfaatkan Sumber Energi Terbarukan pada Sistem Ketenagalistrikan Pasal 16
- BAB VIII Standar PJBL dari Pembangkit Tenaga Listrik yang Memanfaatkan Sumber Energi Terbarukan Pasal 17
- BAB IX Sanksi Keterlambatan Pembangunan Pembangkit Tenaga Listrik yang Memanfaatkan Sumber Energi Terbarukan Pasal 18
- BAB X Ketentuan Peralihan Pasal 19–26
- BAB XI Ketentuan Penutup Pasal 27–29
Istilah yang didefinisikan
17 istilah didefinisikan di pasal ketentuan umum peraturan ini. Istilah bertanda ⇆ juga didefinisikan peraturan lain, dan rumusannya dapat dibandingkan.
- PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) ⇆
- Sumber Energi Terbarukan ⇆
- Badan Usaha ⇆
- Pengembang Pembangkit Listrik ⇆
- Pembangkitan Tenaga Listrik ⇆
- Biaya Pokok Penyediaan Pembangkitan ⇆
- Pembangkit Listrik Tenaga Surya Fotovoltaik ⇆
- Kuota Kapasitas
- Pembangkit Listrik Tenaga Bayu ⇆
- Pembangkit Listrik Tenaga Air ⇆
- Pembangkit Listrik Tenaga Biomassa ⇆
- Pembangkit Listrik Tenaga Biogas ⇆
- Pembangkit Listrik Berbasis Sampah Kota
- Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi ⇆
- Pembangkit Listrik Tenaga Gerakan dan Perbedaan Suhu Lapisan Laut
- Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik ⇆
- Menteri ⇆
Dirujuk peraturan lain
Dibaca dari teks peraturan lain di indeks situs ini. Cuplikan adalah teks hasil ekstraksi mesin.
Menjadi dasar hukum (bagian Mengingat) bagi Permen ESDM No. 4 Tahun 2020, Permen ESDM No. 53 Tahun 2018.
Disebut di 6 tempat dalam peraturan lain
- Permen ESDM No. 4 Tahun 2020, hlm. 1
… enata kembali ketentuan mengenai mekanisme pembelian tenaga listrik dari pembangkit listrik yang memanfaatkan sumber energi terbarukan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 50 Tahun 2017 tentang Pemanfaatan Sumber Energi Terbarukan untuk Penyediaan Tenaga Listrik sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 53 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri …
- Permen ESDM No. 4 Tahun 2020, hlm. 2
… kan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 50 Tahun 2017 tentang Pemanfaatan Sumber Energi Terbarukan untuk Penyediaan Tenaga Listrik;
- Permen ESDM No. 4 Tahun 2020, Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 50 Tahun 2017 tentang Pemanfaatan Sumber Energi Terbarukan untuk Penyediaan Tenaga Listrik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1107) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomo …
- Permen ESDM No. 4 Tahun 2020, Pasal I
… ik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1107) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 53 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 50 Tahun 2017 tentang Pemanfaatan Sumber Energi Terbarukan untuk Penyediaan Tenaga Listrik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1608) diubah sebagai berikut:
- Permen ESDM No. 53 Tahun 2018, hlm. 1
… an ketentuan mengenai pembelian tenaga listrik oleh PT Perusahaan Listrik Negara dari pembangkit listrik yang memanfaatkan energi bahan bakar nabati cair dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 50 Tahun 2017 tentang Pemanfaatan Sumber Energi Terbarukan untuk Penyediaan Tenaga Listrik;
- Permen ESDM No. 53 Tahun 2018, Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 50 Tahun 2017 tentang Pemanfaatan Sumber Energi Terbarukan untuk Penyediaan Tenaga Listrik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1107) diubah sebagai berikut:
Merujuk peraturan lain
Dasar hukum (bagian Mengingat) yang ada di indeks: UU No. 30 Tahun 2007, UU No. 30 Tahun 2009, UU No. 21 Tahun 2014, PP No. 14 Tahun 2012, PP No. 23 Tahun 2014, PP No. 79 Tahun 2014 kini tidak berlaku, PERPRES No. 4 Tahun 2016, PERPRES No. 14 Tahun 2017.
Disebut di batang tubuh atau penjelasannya: Permen ESDM No. 17 Tahun 2014.
Rantai dasar hukum peraturan ini, ke atas dan ke bawah, di Peta Dasar Hukum.
Status dan tautan diperiksa terakhir pada 8 Oktober 2026. Untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit.