Daftar isi (6 bab, 29 pasal, 3 lampiran)
hlm. 1

PERATURAN MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

NOMOR 1 TAHUN 2026

TENTANG

USAHA JASA KONSERVASI ENERGI

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 23 Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2023 tentang Konservasi Energi, perlu menetapkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Usaha Jasa Konservasi Energi;

Mengingat : 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

2. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4746);

3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 225, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6994);

4. Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2023 tentang Konservasi Energi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6879);

5. Peraturan Presiden Nomor 169 Tahun 2024 tentang Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 365);

6. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 12 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 290);

hlm. 2

MEMUTUSKAN:

Menetapkan : PERATURAN MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA

MINERAL TENTANG USAHA JASA KONSERVASI ENERGI.

BAB IKETENTUAN UMUM

Pasal 1 #Laporkan

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:

1. Konservasi Energi adalah upaya sistematis, terencana, dan terpadu guna melestarikan sumber daya energi dalam negeri serta meningkatkan efisiensi pemanfaatannya.

2. Energi adalah kemampuan untuk melakukan kerja yang dapat berupa panas, cahaya, mekanika, kimia, dan elektromagnetika.

3. Perizinan Berusaha adalah legalitas yang diberikan kepada pelaku usaha untuk memulai dan menjalankan usaha dan/atau kegiatannya.

4. Penyedia Energi adalah badan usaha, bentuk usaha tetap, dan badan usaha tidak berbadan hukum yang melaksanakan penyediaan Energi.

5. Pengguna Sumber Energi adalah Pemerintah Pusat dan pemerintah daerah, badan usaha, bentuk usaha tetap, badan usaha tidak berbadan hukum, dan masyarakat yang melaksanakan pemanfaatan sumber Energi.

6. Sumber Energi adalah sesuatu yang dapat menghasilkan Energi, baik secara langsung maupun melalui proses konversi atau transformasi.

7. Pengguna Energi adalah Pemerintah Pusat dan pemerintah daerah, badan usaha, bentuk usaha tetap, badan usaha tidak berbadan hukum, dan masyarakat yang melaksanakan pemanfaatan Energi.

8. Audit Energi Berstandar Investasi adalah kegiatan audit Energi yang lebih rinci dengan tujuan untuk mengetahui dan mengevaluasi secara spesifik prospek penghematan Energi berdasarkan audit Energi serta rencana pengukuran dan verifikasi dalam perspektif ekonomi, untuk memberikan hasil usaha yang lebih baik kepada pemilik fasilitas Pengguna Energi.

9. Proyek Efisiensi Energi adalah implementasi dari satu atau beberapa kegiatan efisiensi Energi pada sistem, fasilitas, dan proses pada Penyedia Energi, Pengguna Sumber Energi, dan Pengguna Energi berdasarkan kinerja penghematan Energi.

10. Efisiensi Energi adalah upaya menggunakan Energi secara efisien dan tepat guna dengan tetap mengutamakan keselamatan, keamanan, kenyamanan, dan produktivitas.

11. Variabel Relevan adalah faktor terukur yang berdampak pada kinerja Energi dan berubah secara rutin.

12. Faktor Statis adalah faktor yang teridentifikasi berdampak pada kinerja Energi dan tidak berubah secara rutin.

hlm. 3

13. Penghematan Energi adalah pengurangan konsumsi Energi untuk menghasilkan output yang sama dan/atau peningkatan produktivitas dengan konsumsi Energi yang sama.

14. Kontrak Kinerja Penghematan Energi (Energy Saving Performance Contract) adalah kontrak dalam kegiatan Efisiensi Energi yang menggunakan pengembalian investasi berdasarkan nilai kesepakatan yang didasari dari perhitungan Penghematan Energi yang didapat.

15. Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

16. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.

17. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Energi.

18. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Energi.

19. Badan Usaha adalah perusahaan berbentuk badan hukum yang menjalankan jenis usaha bersifat tetap, terus-menerus, dan didirikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, serta bekerja dan berkedudukan dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

20. Badan Layanan Umum adalah instansi di lingkungan Pemerintah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas.

21. Unit Pelaksana Teknis adalah satuan kerja yang bersifat mandiri yang melaksanakan tugas teknis operasional tertentu dan/atau tugas teknis penunjang tertentu dari unit organisasi pada kementerian negara/lembaga.

BAB IIPENGEMBANGAN USAHA JASA KONSERVASI ENERGI

Pasal 2 #Laporkan

Pengembangan usaha jasa Konservasi Energi dilaksanakan untuk meningkatkan pelaksanaan Konservasi Energi.

Pasal 3 #Laporkan

(1) Usaha jasa Konservasi Energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilaksanakan oleh:

a. Badan Usaha;

b. Badan Layanan Umum; atau

c. Unit Pelaksana Teknis.

hlm. 4

(2) Badan Usaha, Badan Layanan Umum, atau Unit Pelaksana Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan penyedia usaha jasa Konservasi Energi yang melaksanakan usaha atau memberikan layanan jasa Konservasi Energi.

Pasal 4 #Laporkan

Penyedia usaha jasa Konservasi Energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) wajib memiliki Perizinan Berusaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 5 #Laporkan

Usaha jasa Konservasi Energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ditujukan kepada pengguna usaha jasa Konservasi Energi yang meliputi:

a. Penyedia Energi;

b. Pengguna Sumber Energi; dan/atau

c. Pengguna Energi.

Pasal 6 #Laporkan

Usaha jasa Konservasi Energi terdiri atas kegiatan:

a. pelaksanaan Audit Energi Berstandar Investasi (investment grade energy audit);

b. pembiayaan Proyek Efisiensi Energi;

c. pelaksanaan pekerjaan instalasi dan/atau pembangunan serta monitoring dan pengawasan Proyek Efisiensi Energi;

d. pengoperasian, pemeliharaan, dan perbaikan instalasi Energi; dan/atau

e. pengukuran dan verifikasi (measurement and verification) kinerja Energi.

Pasal 7 #Laporkan

(1) Audit Energi Berstandar Investasi (investment grade energy audit) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a dilakukan untuk mengidentifikasi peluang Efisiensi Energi yang layak secara teknis dan biaya.

(2) Audit Energi Berstandar Investasi (investment grade energy audit) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) minimal memuat:

a. rencana atau lingkup pelaksanaan pekerjaan;

b. penetapan nilai awal (baseline) Energi sebelum dilakukan Efisiensi Energi;

c. pemeriksaan dan pengukuran Efisiensi Energi;

d. analisis konsumsi dan biaya Energi; dan

e. perhitungan biaya terperinci dan sistematis untuk menentukan nilai investasi yang diperlukan dalam pelaksanaan Proyek Efisiensi Energi.

Pasal 8 #Laporkan

Rencana atau lingkup pelaksanaan pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf a minimal meliputi:

a. penetapan tujuan Audit Energi Berstandar Investasi (investment grade energy audit);

hlm. 5

b. identifikasi ruang lingkup aktivitas dan batasan fisik pelaksanaan Audit Energi Berstandar Investasi (investment grade energy audit);

c. penentuan metode analisis Audit Energi Berstandar Investasi (investment grade energy audit);

d. identifikasi kebutuhan data dan akses data;

e. identifikasi kebutuhan sumber daya pelaksanaan Audit Energi Berstandar Investasi (investment grade energy audit); dan

f. penyusunan jadwal pemeriksaan dan pengukuran.

Pasal 9 #Laporkan

(1) Penetapan nilai awal (baseline) Energi sebelum dilakukan Efisiensi Energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf b berdasarkan Variabel Relevan dan data historis konsumsi Energi.

(2) Untuk meningkatkan kualitas data, penetapan nilai awal (baseline) Energi sebelum dilakukan Efisiensi Energi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat:

a. mempertimbangkan indikator statistik dari Variabel Relevan dan data historis konsumsi Energi;

b. mempertimbangkan Faktor Statis; dan/atau

c. melakukan penyesuaian yang diperlukan.

(3) Hasil kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau ayat (2) berupa dokumen nilai awal (baseline) Energi.

Pasal 10 #Laporkan

(1) Pemeriksaan dan pengukuran Efisiensi Energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf c minimal meliputi:

a. pemeriksaan kesesuaian daftar titik ukur, alat ukur yang terkalibrasi, dan periode waktu pengukuran;

b. pengukuran Variabel Relevan dan konsumsi Energi;

c. pemeriksaan validitas data hasil pengukuran Variabel Relevan dan konsumsi Energi; dan

d. jika Faktor Statis dipertimbangkan dalam penetapan nilai awal (baseline) Energi sebelum dilakukan Efisiensi Energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf b, dilakukan pemeriksaan Faktor Statis.

(2) Untuk meningkatkan hasil Audit Energi Berstandar Investasi (investment grade energy audit), pemeriksaan dan pengukuran Efisiensi Energi dapat dilakukan melalui observasi rugi-rugi (losses) Energi dan/atau potensi Penghematan Energi.

(3) Hasil kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau ayat (2) berupa dokumen pemeriksaan dan pengukuran Efisiensi Energi.

hlm. 6

Pasal 11 #Laporkan

Analisis konsumsi dan biaya Energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf d minimal meliputi:

a. pengolahan data hasil pemeriksaan dan pengukuran Efisiensi Energi;

b. analisis kinerja Energi;

c. evaluasi potensi peningkatan kinerja Energi dan potensi Penghematan Energi; dan

d. penetapan rekomendasi Proyek Efisiensi Energi.

Pasal 12 #Laporkan

Perhitungan biaya terperinci dan sistematis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf e dilakukan berdasarkan rekomendasi Proyek Efisiensi Energi minimal meliputi:

a. perhitungan potensi penghematan biaya konsumsi Energi;

b. penyusunan rincian biaya untuk Proyek Efisiensi Energi; dan

c. analisis kelayakan finansial Proyek Efisiensi Energi.

Pasal 13 #Laporkan

(1) Pembiayaan Proyek Efisiensi Energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b berupa Kontrak Kinerja Penghematan Energi (Energy Saving Performance Contract).

(2) Dalam pelaksanaan Kontrak Kinerja Penghematan Energi (Energy Saving Performance Contract) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan pengukuran dan verifikasi (measurement and verification) kinerja Energi.

(3) Pelaksanaan pengukuran dan verifikasi (measurement and verification) kinerja Energi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disepakati oleh penyedia usaha jasa Konservasi Energi dan pengguna usaha jasa Konservasi Energi.

(4) Pengukuran dan verifikasi (measurement and verification) kinerja Energi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan oleh:

a. penyedia usaha jasa Konservasi Energi yang memiliki ruang lingkup kegiatan pembiayaan Proyek Efisiensi Energi sekaligus kegiatan pengukuran dan verifikasi (measurement and verification) kinerja Energi; atau

b. penyedia usaha jasa Konservasi Energi untuk kegiatan pengukuran dan verifikasi (measurement and verification) kinerja Energi.

(5) Pembiayaan Proyek Efisiensi Energi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa penyediaan barang dan/atau jasa Proyek Efisiensi Energi oleh penyedia usaha jasa Konservasi Energi.

(6) Dalam melakukan pembiayaan Proyek Efisiensi Energi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penyedia usaha jasa Konservasi Energi dapat didukung oleh pihak ketiga melalui penjaminan risiko dan/atau bentuk hlm. 7 dukungan lainnya sesuai dengan kebutuhan Proyek Efisiensi Energi.

(7) Dalam hal penjaminan risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (6) untuk pembiayaan sarana dan prasarana yang dikelola oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah, pembiayaan Proyek Efisiensi Energi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 14 #Laporkan

(1) Pelaksanaan pekerjaan instalasi dan/atau pembangunan serta monitoring dan pengawasan Proyek Efisiensi Energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c dilakukan sesuai dengan standar keteknikan.

(2) Standar keteknikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan ketentuan peraturan perundangan-undangan, standar nasional Indonesia, dan/atau standar internasional mengenai pekerjaan instalasi dan/atau pembangunan serta monitoring dan pengawasan proyek.

Pasal 15 #Laporkan

(1) Pengoperasian, pemeliharaan, dan perbaikan instalasi Energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf d dilaksanakan sesuai dengan standar keteknikan.

(2) Standar keteknikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan ketentuan peraturan perundangan-undangan, standar nasional Indonesia, dan/atau standar internasional mengenai pengoperasian, pemeliharaan, dan perbaikan instalasi Energi.

Pasal 16 #Laporkan

(1) Pengukuran dan verifikasi (measurement and verification) kinerja Energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf e dilaksanakan oleh verifikator/analis pengukuran dan verifikasi (measurement and verification) kinerja Energi yang telah memiliki sertifikat kompetensi.

(2) Sertifikat kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh melalui uji kompetensi.

(3) Uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 17 #Laporkan

Pengukuran dan verifikasi (measurement and verification) kinerja Energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) minimal meliputi:

a. penyusunan rencana pengukuran dan verifikasi (measurement and verification plan) kinerja Energi untuk Proyek Efisiensi Energi yang akan dilaksanakan; dan

hlm. 8

b. penyusunan laporan hasil pengukuran dan verifikasi (measurement and verification report) kinerja Energi untuk Proyek Efisiensi Energi yang telah dilaksanakan.

Pasal 18 #Laporkan

(1) Usaha jasa Konservasi Energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dilaksanakan berdasarkan kesepakatan antara penyedia usaha jasa Konservasi Energi dan pengguna usaha jasa Konservasi Energi.

(2) Kesepakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) minimal memuat pola bisnis yang dapat digunakan dalam Proyek Efisiensi Energi.

(3) Pola bisnis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:

a. Penghematan Energi yang dijamin (guaranteed saving);

b. Penghematan Energi yang dibagi (shared saving);

c. membangun, mengoperasikan, dan mengalihkan (build, operate, and transfer);

d. membangun, mengoperasikan, dan memiliki (build, operate, and own);

e. Energi sebagai layanan (energy as a service); atau

f. pola bisnis lainnya sesuai dengan kebutuhan para pihak.

(4) Pola bisnis Penghematan Energi yang dijamin (guaranteed saving) sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dilakukan dengan pemberian garansi oleh penyedia usaha jasa Konservasi Energi atas capaian Penghematan Energi yang disepakati dalam jangka waktu tertentu untuk mengembalikan investasi pengguna usaha jasa Konservasi Energi.

(5) Pola bisnis Penghematan Energi yang dibagi (shared saving) sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dilakukan dengan membagi penghematan biaya konsumsi Energi antara penyedia usaha jasa Konservasi Energi dan pengguna usaha jasa Konservasi Energi sesuai dengan porsi tertentu dalam jangka waktu yang disepakati untuk mengembalikan investasi penyedia usaha jasa Konservasi Energi.

(6) Pola bisnis membangun, mengoperasikan, dan mengalihkan (build, operate, and transfer) sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c dilakukan dengan pembayaran biaya oleh pengguna usaha jasa Konservasi Energi atas pembangunan dan pengoperasian aset Proyek Efisiensi Energi oleh penyedia usaha jasa Konservasi Energi dengan pengalihan aset kepada pengguna usaha jasa Konservasi Energi di akhir periode pembayaran.

(7) Pola bisnis membangun, mengoperasikan, dan memiliki (build, operate, and own) sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d dilakukan dengan pembayaran biaya oleh pengguna usaha jasa Konservasi Energi atas pembangunan dan pengoperasian aset Proyek Efisiensi Energi oleh penyedia usaha jasa Konservasi Energi tanpa dilakukan pengalihan aset.

hlm. 9

(8) Pola bisnis Energi sebagai layanan (energy as a service) sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf e dilakukan dengan pembayaran biaya oleh pengguna usaha jasa Konservasi Energi atas layanan Penghematan Energi yang disediakan oleh penyedia usaha jasa Konservasi Energi sesuai dengan parameter pengukuran masing-masing jenis Energi.

(9) Layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dapat berupa:

a. layanan pendinginan (cooling as a service);

b. layanan pemanasan (heating as a service);

c. layanan pencahayaan (lighting as a service);

d. layanan penyediaan uap (steam as a service); dan/atau

e. layanan penyediaan Energi lainnya.

Pasal 19 #Laporkan

Penerapan pola bisnis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 dapat didukung oleh pihak ketiga dan/atau industri jasa keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 20 #Laporkan

Penyedia usaha jasa Konservasi Energi yang melaksanakan usaha jasa Konservasi Energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 menyampaikan hasil pelaksanaan usaha jasa Konservasi Energi kepada pengguna usaha jasa Konservasi Energi.

BAB IIIPELAPORAN

Pasal 21 #Laporkan

(1) Penyedia usaha jasa Konservasi Energi yang telah memperoleh Perizinan Berusaha wajib menyampaikan laporan paling lambat 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak Perizinan Berusaha di bidang kegiatan usaha jasa Konservasi Energi terbit.

(2) Pelaporan untuk pertama kali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara elektronik melalui sistem informasi yang disediakan oleh Kementerian.

(3) Dalam hal sistem informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) belum tersedia atau mengalami kendala, penyampaian laporan dilakukan secara nonelektronik.

(4) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berisi dokumen dasar dan dokumen teknis.

(5) Dokumen dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berupa salinan Perizinan Berusaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(6) Dokumen teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (4) memuat kategori dan parameter untuk masing-masing usaha jasa Konservasi Energi.

(7) Dokumen teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

hlm. 10

Pasal 22 #Laporkan

(1) Penyedia usaha jasa Konservasi Energi dapat melakukan perluasan usaha jasa Konservasi Energi.

(2) Dalam hal melakukan perluasan usaha jasa Konservasi Energi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penyedia usaha jasa Konservasi Energi wajib menyampaikan laporan perluasan usaha jasa Konservasi Energi secara elektronik melalui sistem informasi yang disediakan oleh Kementerian paling lambat 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak perluasan usaha jasa Konservasi Energi disetujui.

(3) Dalam hal sistem informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) belum tersedia atau mengalami kendala, penyampaian laporan dilakukan secara nonelektronik.

(4) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berisi dokumen dasar dan dokumen teknis.

(5) Dokumen dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berupa salinan Perizinan Berusaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(6) Dokumen teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (4) memuat kategori dan parameter untuk perluasan usaha jasa Konservasi Energi.

(7) Dokumen teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 23 #Laporkan

(1) Penyedia usaha jasa Konservasi Energi wajib menyampaikan laporan pelaksanaan usaha jasa Konservasi Energi kepada Menteri setiap tahun paling lambat tanggal 31 Desember dan sewaktu-waktu apabila diperlukan.

(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara elektronik melalui sistem informasi yang disediakan oleh Kementerian.

(3) Dalam hal sistem informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) belum tersedia atau mengalami kendala, penyampaian laporan dilakukan secara nonelektronik.

(4) Laporan pelaksanaan usaha jasa Konservasi Energi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disusun sesuai dengan format dalam Lampiran III yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

BAB IVPEMBINAAN DAN PENGAWASAN

Pasal 24 #Laporkan

Menteri melakukan pembinaan dan pengawasan atas pelaksanaan usaha jasa Konservasi Energi.

Pasal 25 #Laporkan

(1) Menteri melakukan pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 terhadap penyedia usaha jasa Konservasi Energi.

hlm. 11

(2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

a. pemberian informasi terkait usaha jasa Konservasi Energi;

b. pemberian layanan konsultasi usaha jasa Konservasi Energi; dan

c. penyediaan pelatihan dan sertifikasi bidang Konservasi Energi.

Pasal 26 #Laporkan

(1) Menteri melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 terhadap penyedia usaha jasa Konservasi Energi.

(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan atas pemenuhan kepatuhan pelaksanaan usaha jasa Konservasi Energi.

Pasal 27 #Laporkan

(1) Pembinaan dan pengawasan oleh Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 dilaksanakan oleh pejabat pengawas pelaksanaan Konservasi Energi.

(2) Dalam hal pejabat pengawas pelaksanaan Konservasi Energi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum ada, Menteri dapat menugaskan pejabat yang melaksanakan tugas di bidang Konservasi Energi.

BAB VSANKSI ADMINISTRATIF

Pasal 28 #Laporkan

Menteri mengenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis kepada penyedia usaha jasa Konservasi Energi yang melanggar ketentuan Pasal 21 ayat (1), Pasal 22 ayat (2), dan Pasal 23 ayat (1).

BAB VIKETENTUAN PENUTUP

Pasal 29 #Laporkan

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

hlm. 12

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 5 Januari 2026

MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

REPUBLIK INDONESIA, Œ

BAHLIL LAHADALIA

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal Д

DIREKTUR JENDERAL

PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA, Ѽ

DHAHANA PUTRA

BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2026 NOMOR Ж

Lampiran I

hlm. 13
LAMPIRAN I
PERATURAN MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
NOMOR 1 TAHUN 2026
TENTANG
USAHA JASA KONSERVASI ENERGI
DOKUMEN TEKNIS PELAPORAN UNTUK PERTAMA KALI
Kategori Parameter
Pelaksanaan Audit
Energi Berstandar
Investasi
(Investment Grade
Energy Audit)
Pembiayaan
Proyek Efisiensi
Energi
Pelaksanaan
Pekerjaan
Instalasi dan/atau
Pembangunan
serta Monitoring
dan Pengawasan
Proyek Efisiensi
Energi
Pengoperasian,
Pemeliharaan, dan
Perbaikan
Instalasi Energi
Pengukuran dan
Verifikasi
(Measurement and
Verification)
Kinerja Energi
Personel Jumlah auditor
Energi
Memiliki paling sedikit 1 (satu) auditor Energi yang memiliki sertifikat kompetensi
Jumlah
verifikator/
analis
pengukuran
dan verifikasi
(measurement
and verification)
kinerja Energi
Tidak diwajibkan Tidak diwajibkan Tidak diwajibkan Tidak diwajibkan Memiliki paling
sedikit 1 (satu)
verifikator/analis
pengukuran dan
verifikasi
(measurement and
verification) kinerja
Energi yang
memiliki sertifikat
kompetensi
Personel
lainnya
Tidak diwajibkan Memiliki paling
sedikit 1 (satu) staf
ahli pembiayaan
Memiliki paling
sedikit 1 (satu) staf
ahli instalasi yang
Memiliki paling
sedikit 1 (satu) staf
ahli pemeliharaan
Tidak diwajibkan
hlm. 14
Kategori Parameter
Pelaksanaan Audit
Energi Berstandar
Investasi
(Investment Grade
Energy Audit)
Pembiayaan
Proyek Efisiensi
Energi
Pelaksanaan
Pekerjaan
Instalasi dan/atau
Pembangunan
serta Monitoring
dan Pengawasan
Proyek Efisiensi
Energi
Pengoperasian,
Pemeliharaan, dan
Perbaikan
Instalasi Energi
Pengukuran dan
Verifikasi
(Measurement and
Verification)
Kinerja Energi
yang memiliki
pengalaman di
bidang
pembiayaan paling
singkat 3 (tiga)
tahun
memiliki
pengalaman di
bidang instalasi
paling singkat 3
(tiga) tahun
yang memiliki
pengalaman di
bidang
pemeliharaan
paling singkat 3
(tiga) tahun
Peralatan
dan
teknologi
Peralatan audit
Energi
Menyertakan
bukti:
a. daftar peralatan
yang dimiliki
b. dokumen
perjanjian sewa
atau dokumen
peminjaman
peralatan
Tidak diwajibkan Menyertakan
bukti:
a. daftar peralatan
yang dimiliki
b. dokumen
perjanjian sewa
atau dokumen
peminjaman
peralatan
Menyertakan
bukti:
a. daftar peralatan
yang dimiliki
b. dokumen
perjanjian sewa
atau dokumen
peminjaman
peralatan
Menyertakan
bukti:
a. daftar peralatan
yang dimiliki
b. dokumen
perjanjian sewa
atau dokumen
peminjaman
peralatan
Perangkat
lunak audit
Menyertakan
bukti:
a. daftar
perangkat
lunak yang
dimiliki
b. dokumen
perjanjian sewa
Tidak diwajibkan Menyertakan
bukti:
a. daftar
perangkat
lunak yang
dimiliki
b. dokumen
perjanjian sewa
Menyertakan
bukti:
a. daftar
perangkat
lunak yang
dimiliki
b. dokumen
perjanjian sewa
Menyertakan
bukti:
a. daftar
perangkat
lunak yang
dimiliki
b. dokumen
perjanjian sewa
hlm. 15
Kategori Parameter
Pelaksanaan Audit
Energi Berstandar
Investasi
(Investment Grade
Energy Audit)
Pembiayaan
Proyek Efisiensi
Energi
Pelaksanaan
Pekerjaan
Instalasi dan/atau
Pembangunan
serta Monitoring
dan Pengawasan
Proyek Efisiensi
Energi
Pengoperasian,
Pemeliharaan, dan
Perbaikan
Instalasi Energi
Pengukuran dan
Verifikasi
(Measurement and
Verification)
Kinerja Energi
atau dokumen
peminjaman
perangkat
lunak
atau dokumen
peminjaman
perangkat
lunak
atau dokumen
peminjaman
perangkat
lunak
atau dokumen
peminjaman
perangkat
lunak
MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
BAHLIL LAHADALIA

Lampiran II

hlm. 16
LAMPIRAN II
PERATURAN MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
NOMOR 1 TAHUN 2026
TENTANG
USAHA JASA KONSERVASI ENERGI
DOKUMEN TEKNIS PELAPORAN PERLUASAN USAHA JASA KONSERVASI ENERGI
Kategori Parameter
Pelaksanaan Audit
Energi Berstandar
Investasi
(Investment Grade
Energy Audit)
Pembiayaan
Proyek Efisiensi
Energi
Pelaksanaan
Pekerjaan
Instalasi dan/atau
Pembangunan
serta Monitoring
dan Pengawasan
Proyek Efisiensi
Energi
Pengoperasian,
Pemeliharaan, dan
Perbaikan
Instalasi Energi
Pengukuran dan
Verifikasi
(Measurement and
Verification)
Kinerja Energi
Personel Jumlah
auditor Energi
Memiliki paling sedikit 1 (satu) auditor Energi yang memiliki sertifikat kompetensi
Jumlah
verifikator/
analis
pengukuran
dan verifikasi
(measurement
and
verification)
kinerja Energi
Tidak diwajibkan Tidak diwajibkan Tidak diwajibkan Tidak diwajibkan Memiliki paling
sedikit 1 (satu)
verifikator/ analis
pengukuran dan
verifikasi
(measurement and
verification) kinerja
Energi yang
memiliki sertifikat
kompetensi
hlm. 17
Kategori Parameter
Pelaksanaan Audit
Energi Berstandar
Investasi
(Investment Grade
Energy Audit)
Pembiayaan
Proyek Efisiensi
Energi
Pelaksanaan
Pekerjaan
Instalasi dan/atau
Pembangunan
serta Monitoring
dan Pengawasan
Proyek Efisiensi
Energi
Pengoperasian,
Pemeliharaan, dan
Perbaikan
Instalasi Energi
Pengukuran dan
Verifikasi
(Measurement and
Verification)
Kinerja Energi
Peralatan
dan
teknologi
Peralatan
audit Energi
Menyertakan
bukti:
a. daftar
peralatan yang
dimiliki
b. dokumen
perjanjian sewa
atau dokumen
peminjaman
peralatan
Tidak diwajibkan Menyertakan
bukti:
a. daftar
peralatan yang
dimiliki
b. dokumen
perjanjian sewa
atau dokumen
peminjaman
peralatan
Menyertakan
bukti:
a. daftar
peralatan yang
dimiliki
b. dokumen
perjanjian sewa
atau dokumen
peminjaman
peralatan
Menyertakan
bukti:
a. daftar
peralatan yang
dimiliki
b. dokumen
perjanjian sewa
atau dokumen
peminjaman
peralatan
Perangkat
lunak audit
Didorong untuk
memiliki aplikasi
berbasis automasi
Tidak diwajibkan Didorong untuk
memiliki sistem
pemantauan
Energi berbasis
cloud
Didorong untuk
memiliki catatan
perlakuan
automasi di sistem
operasi dan
perbaikan
Didorong memiliki
teknologi sensor
otomatis untuk
validasi data
Pengalaman
Proyek
Efisiensi
Energi
Jumlah Proyek
Efisiensi
Energi yang
telah
diselesaikan
dan daftar
pengguna
usaha jasa
Melampirkan
daftar Proyek
Efisiensi Energi
semua kegiatan
yang didaftarkan
dan daftar
pengguna usaha
Melampirkan
daftar Proyek
Efisiensi Energi
semua kegiatan
yang didaftarkan
dan daftar
pengguna usaha
Melampirkan
daftar Proyek
Efisiensi Energi
semua kegiatan
yang didaftarkan
dan daftar
pengguna usaha
Melampirkan
daftar Proyek
Efisiensi Energi
semua kegiatan
yang didaftarkan
dan daftar
pengguna usaha
Melampirkan
daftar Proyek
Efisiensi Energi
semua kegiatan
yang didaftarkan
dan daftar
pengguna usaha
hlm. 18
Kategori Parameter
Pelaksanaan Audit
Energi Berstandar
Investasi
(Investment Grade
Energy Audit)
Pembiayaan
Proyek Efisiensi
Energi
Pelaksanaan
Pekerjaan
Instalasi dan/atau
Pembangunan
serta Monitoring
dan Pengawasan
Proyek Efisiensi
Energi
Pengoperasian,
Pemeliharaan, dan
Perbaikan
Instalasi Energi
Pengukuran dan
Verifikasi
(Measurement and
Verification)
Kinerja Energi
Konservasi
Energi
jasa Konservasi
Energi
jasa Konservasi
Energi
jasa Konservasi
Energi
jasa Konservasi
Energi
jasa Konservasi
Energi
MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
BAHLIL LAHADALIA

Lampiran III

hlm. 19
LAMPIRAN III
PERATURAN MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
NOMOR 1 TAHUN 2026
TENTANG
USAHA JASA KONSERVASI ENERGI
FORMAT LAPORAN PELAKSANAAN USAHA JASA KONSERVASI ENERGI
(KOP SURAT)
LAPORAN PELAKSANAAN USAHA JASA KONSERVASI ENERGI
Periode Pelaporan : Tahun ...
Identitas Penyedia Usaha Jasa Konservasi Energi
a. Nama Penyedia :
b. Nomor Induk Berusaha :
c. Alamat :
d. Nomor Telepon :
e. Email :
1. Ringkasan Proyek Efisiensi Energi
Total Proyek Efisiensi Energi yang
telah dilaksanakan
[Jumlah Proyek]
No.
Nama
Proyek
Pengguna
Usaha Jasa
Konservasi
Energi
Deskripsi
Proyek
Kategori
Proyek
Kebutuhan
Investasi
Potensi
Penghematan
Energi
1.
(contoh:
Proyek
peningkat
an
efisiensi
heating,
ventilation,
and air
conditionin
g (HVAC))
(contoh: PT.
XX)
(contoh:
Penggantian
teknologi A
ke teknologi
B)
(contoh:
Instalasi
baru atau
retrofit)
(contoh:
Biaya
investasi
yang
diperlukan)
(contoh: 100
gigajoule)
2.
3.
2. Perhitungan Penghematan Energi dari Penggantian Sumber Energi
a. Metode Perhitungan
Proyek Efisiensi Energi yang dilaporkan memiliki jumlah paling
sedikit 1 (satu) proyek dan paling banyak 3 (tiga) proyek
hlm. 20
Kategori Metode Analisis Input Data
Total
Pengurangan
Energi
(diisi
deskripsi
Proyek
Efisiensi
Energi)
(diisi dengan metode
kalkulasi berdasarkan
perbandingan yang
menghitung emisi
antara Sumber Energi
sebelumnya dan
Sumber Energi baru
yang lebih ramah
lingkungan)
(diisi dengan:
a. konsumsi Energi
dari Sumber
Energi lama dan
baru (kWh)
b. asumsi dasar
harus dilakukan
oleh auditor
Energi yang
memiliki sertifikat
kompetensi)
(diisi dengan
konsumsi
Energi
sebelumnya
dikurangi
konsumsi
Energi baru)
b. Detail Total Pengurangan Konsumsi Energi dari Penggantian
Sumber Energi
No.
Proyek Efisiensi
Energi
Pengurangan Konsumsi
Energi
1
2
3
Total
3. Dokumentasi Proyek Efisiensi Energi
a. foto sebelum dan sesudah (jika ada); dan
b. laporan teknis atau pengujian dengan melampirkan dokumen
pendukung.
4. Penutup
Penutup berisi kesimpulan.
(tempat), (tanggal) (bulan) (tahun)
(Direktur Utama/Pimpinan Tertinggi)
(tanda tangan)
(Nama Lengkap)
MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
BAHLIL LAHADALIA