Apakah Perpres No. 110 Tahun 2025 masih berlaku?
Masih berlaku. Pada pemeriksaan terakhir tidak ditemukan peraturan yang mengubah atau mencabutnya. Status diperiksa terhadap sumber resmi pada 8 Oktober 2026.
- Jenis
- Peraturan Presiden
- Penerbit
- Pemerintah Pusat
- Tahun
- 2025
- Ditetapkan
- 10 Oktober 2025
- Status
- berlaku
- Teks resmi
- Naskah resmi di JDIH BPK, dengan unduhan PDF
- Teks lengkap
- Baca per pasal di situs ini
68 halaman, 103 pasal; hasil ekstraksi mesin, bukan teks resmi.
digital Teks digital: dibaca dari lapisan teks PDF resmi, hurufnya tidak disunting.
Struktur
- BAB I Ketentuan Umum Pasal 1–2
- BAB II Perencanaan, Penyusunan, dan Penetapan Kontribusi yang Ditetapkan secara Nasional atau Ivatioivally Ddtermined Contribution Pasal 3–54
- BAB III Tata Laksana Pei{yelenggaraan Instrumen Nilai Ekonomi Karbon Pasal 55–74
- BAB IV Kerangka Transparansi Pasal 75–89
- BAB V Pemantauan dan Evaluasi Pasal 90–92
- BAB VI Pembinaan dan Pendanaan Pasal 93–95
- BAB VII Komite Pengarah Pasal 96
- BAB VIII Ketentuan Peralihan Pasal 97–99
- BAB IX Ketentuan Penutup Pasal 100–103
Istilah yang didefinisikan
44 istilah didefinisikan di pasal ketentuan umum peraturan ini. Istilah bertanda ⇆ juga didefinisikan peraturan lain, dan rumusannya dapat dibandingkan.
- Kontribusi yang Ditetapkan secara Nasional atau Nationallg Determined Contibution
- Alokasi Karbon
- Nilai Ekonomi Karbon ⇆
- Gas Rumah Kaca ⇆
- Emisi GRK ⇆
- Ketahanan Iklim ⇆
- Mitigasi Perubahan Iklim ⇆
- Aksi Mitigasi Perubahan Iklim ⇆
- Baseline Business as Usual Emisi GRK ⇆
- Adaptasi Perubahan Iklim ⇆
- Kapasitas Adaptasi Perubahan Iklim ⇆
- Aksi Adaptasi Perubahan Iklim ⇆
- Baseline Efusiness as Usual Ketahanan Iklim
- Batas Atas Emisi GRK ⇆
- Kuota Emisi GRK
- Instalasi yang Diatur
- Karbon Cadangan
- Unit Karbon ⇆
- Sistem Registri Nasional Pengendalian Perubahan lklim
- Sistem Registri Unit Karbon
- Tingkat Emisi GRK ⇆
- Perdagangan Karbon ⇆
- Perdagangan Emisi GRK
- Pengimbangan Emisi GRK ⇆
- Pembayaran Berbasis Kineq'a
- Pengukuran, Pelaporan, dan Verifikasi atau Measurement, Reporting, and Veification
- Otorisasi
- Adjustment
- Bursa Karbon ⇆
- Pungutan Atas Karbon ⇆
- Inventarisasi Emisi GRK ⇆
- Inventarisasi Dampak Perubahan Iklim ⇆
- Ekosistem ⇆
- Serapan GRK ⇆
- Data Aktivitas ⇆
- Faktor Emisi GRK ⇆
- Sertifikat Pengurangan Emisi GRK ⇆
- Sektor ⇆
- Sub Sektor ⇆
- Dokumen Rancangan Aksi Mitigasi Perubahan Iklim ⇆
- Dokumen Perencanaan Proyek
- Menteri ⇆
- Menteri Terkait ⇆
- Pelaku Usaha ⇆
Merujuk peraturan lain
Dasar hukum (bagian Mengingat) yang ada di indeks: UU No. 6 Tahun 2023.
Disebut di batang tubuh atau penjelasannya: PERPRES No. 98 Tahun 2021 mencabut.
Rantai dasar hukum peraturan ini, ke atas dan ke bawah, di Peta Dasar Hukum.
Status dan tautan diperiksa terakhir pada 8 Oktober 2026. Untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit.