Apakah PP No. 14 Tahun 2012 masih berlaku?

Masih berlaku, dengan perubahan oleh PP No. 23 Tahun 2014. Baca bersama peraturan pengubahnya, karena sebagian pasalnya sudah berbunyi lain. Status diperiksa terhadap sumber resmi pada 8 Oktober 2026.

Jenis
Peraturan Pemerintah
Penerbit
Pemerintah Pusat
Tahun
2012
Ditetapkan
24 Januari 2012
Status
diubah
Teks resmi
Naskah resmi di JDIH BPK, dengan unduhan PDF
Teks lengkap
Baca per pasal di situs ini
38 halaman, 55 pasal, dengan penjelasan, 1 pasal bertanda perubahan; hasil ekstraksi mesin, bukan teks resmi.
digital Teks digital: dibaca dari lapisan teks PDF resmi, hurufnya tidak disunting.
Perubahan per pasal
Matriks bunyi sebelum dan sesudah: oleh PP No. 23 Tahun 2014, 1 pasal diubah. Peta pasal: 1 dari 55 pasal tersentuh perintah perubahan yang terbaca.

Struktur

  1. BAB I Ketentuan Umum Pasal 1
  2. BAB II Usaha Penyediaan Tenaga Listrik Pasal 2–32
  3. BAB III Penggunaan Tanah Pasal 33–38
  4. BAB IV Harga Jual Tenaga Listrik, Sewa Jaringan Tenaga Listrik, dan Tarif Tenaga Listrik Pasal 39–41
  5. BAB V Keteknikan Pasal 42–50
  6. BAB VI Pembinaan dan Pengawasan Pasal 51–52
  7. BAB VII Sanksi Administratif Pasal 53
  8. BAB VIII Ketentuan Penutup Pasal 54–55

Istilah yang didefinisikan

13 istilah didefinisikan di pasal ketentuan umum peraturan ini. Istilah bertanda ⇆ juga didefinisikan peraturan lain, dan rumusannya dapat dibandingkan.

Dirujuk peraturan lain

Dibaca dari teks peraturan lain di indeks situs ini. Cuplikan adalah teks hasil ekstraksi mesin.

Menjadi dasar hukum (bagian Mengingat) bagi Permen ESDM No. 1 Tahun 2023, Permen ESDM No. 10 Tahun 2021, Permen ESDM No. 10 Tahun 2022, Permen ESDM No. 10 Tahun 2025, Permen ESDM No. 11 Tahun 2021, Permen ESDM No. 11 Tahun 2023, Permen ESDM No. 12 Tahun 2018, Permen ESDM No. 12 Tahun 2021, Permen ESDM No. 12 Tahun 2023, Permen ESDM No. 13 Tahun 2020, Permen ESDM No. 13 Tahun 2021, Permen ESDM No. 13 Tahun 2025, Permen ESDM No. 16 Tahun 2019, Permen ESDM No. 16 Tahun 2022, Permen ESDM No. 17 Tahun 2014, Permen ESDM No. 17 Tahun 2019, Permen ESDM No. 18 Tahun 2019, Permen ESDM No. 2 Tahun 2025, Permen ESDM No. 24 Tahun 2017, Permen ESDM No. 26 Tahun 2021, Permen ESDM No. 27 Tahun 2017, Permen ESDM No. 29 Tahun 2016, Permen ESDM No. 3 Tahun 2022, Permen ESDM No. 3 Tahun 2024, Permen ESDM No. 31 Tahun 2015, Permen ESDM No. 33 Tahun 2016, Permen ESDM No. 36 Tahun 2014, Permen ESDM No. 38 Tahun 2016, Permen ESDM No. 39 Tahun 2017, Permen ESDM No. 39 Tahun 2018, Permen ESDM No. 4 Tahun 2020, Permen ESDM No. 49 Tahun 2018, Permen ESDM No. 50 Tahun 2017, Permen ESDM No. 53 Tahun 2018, Permen ESDM No. 57 Tahun 2017, Permen ESDM No. 6 Tahun 2021, Permen ESDM No. 7 Tahun 2021, Permen ESDM No. 7 Tahun 2024, Permen ESDM No. 8 Tahun 2021, Permen ESDM No. 9 Tahun 2020, Perpres No. 109 Tahun 2025, PERPRES No. 112 Tahun 2022, PERPRES No. 14 Tahun 2017, PERPRES No. 4 Tahun 2016, PERPRES No. 55 Tahun 2019, PERPRES No. 79 Tahun 2023, Perpres No. 89 Tahun 2025, PP No. 23 Tahun 2014.

Disebut di 7 tempat dalam peraturan lain
  • Permen ESDM No. 10 Tahun 2022, hlm. 1

    … rif tenaga listrik dalam rangka menjamin konsumen mendapatkan tarif tenaga listrik yang wajar, dan melaksanakan ketentuan Pasal 40 ayat (2) dan Pasal 41 ayat(5)Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2012 tentang Kegiatan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik, perlu menetapkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Tata Cara Permohonan Persetujuan Harga JualTenaga Listrik dan Sewa Jaringan Tenaga Listrik dan …

  • Permen ESDM No. 2 Tahun 2024, hlm. 2

    5. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2012 tentang Kegiatan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 28, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5281) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomo …

  • Permen ESDM No. 27 Tahun 2017, hlm. 1

    … bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 22 ayat (1), Pasal 23 ayat (2), dan Pasal 41 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2012 tentang Kegiatan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah

  • PP No. 23 Tahun 2014, hlm. 1

    c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2012 tentang Kegiatan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik;

  • PP No. 23 Tahun 2014, hlm. 6

    Berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut di atas, perlu mengubah Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2012 tentang Kegiatan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik.

  • PP No. 23 Tahun 2014, Pasal I

    Beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2012 tentang Kegiatan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 28, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5281), diubah sebagai berikut:

  • PP No. 25 Tahun 2021, Pasal 63

    a. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2Ol2 tentang Kegiatan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 28, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5281) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomo …

Merujuk peraturan lain

Dasar hukum (bagian Mengingat) yang ada di indeks: UU No. 30 Tahun 2009.

Disebut di batang tubuh atau penjelasannya: UU No. 30 Tahun 2009.

Rantai dasar hukum peraturan ini, ke atas dan ke bawah, di Peta Dasar Hukum.

Status dan tautan diperiksa terakhir pada 8 Oktober 2026. Untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit.