Daftar isi (5 bab, 16 pasal, 1 lampiran)
hlm. 1

BERITA NEGARA

No.665, 2017 KEMEN-ESDM. Penyediaan Lampu Tenaga Surya

Hemat Energi.

PERATURAN MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 33 TAHUN 2017

TENTANG

TATA CARA PENYEDIAAN LAMPU TENAGA SURYA HEMAT ENERGI

BAGI MASYARAKAT YANG BELUM MENDAPATKAN AKSES LISTRIK

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2017 tentang Penyediaan Lampu Tenaga Surya Hemat Energi bagi Masyarakat yang Belum Mendapatkan Akses Listrik, perlu menetapkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Tata Cara Penyediaan Lampu Tenaga Surya Hemat Energi bagi Masyarakat yang Belum Mendapatkan Akses Listrik;

Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4746);

2. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5052);

hlm. 2

3. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2014 tentang Kebijakan Energi Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 300, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5609);

4. Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2015 tentang Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 132) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 105 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2015 tentang Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 289);

5. Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2017 tentang Penyediaan Lampu Tenaga Surya Hemat Energi bagi Masyarakat yang Belum Mendapatkan Akses Listrik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 86);

6. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 13 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 782);

MEMUTUSKAN:

Menetapkan : PERATURAN MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA

MINERAL TENTANG TATA CARA PENYEDIAAN LAMPU

TENAGA SURYA HEMAT ENERGI BAGI MASYARAKAT YANG

BELUM MENDAPATKAN AKSES LISTRIK.

BAB IKETENTUAN UMUM

Pasal 1 #Laporkan

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:

1. Lampu Tenaga Surya Hemat Energi yang selanjutnya disingkat LTSHE adalah suatu sistem pencahayaan berupa lampu terintegrasi dengan baterai yang energinya hlm. 3 bersumber dari pembangkit listrik tenaga surya fotovoltaik.

2. Penyediaan LTSHE adalah kegiatan yang meliputi perencanaan, pengadaan, pendistribusian, pemasangan dan pemeliharaan LTSHE.

3. Penerima LTSHE adalah warga Negara Indonesia yang rumah tinggalnya belum tersambung dengan jaringan tenaga listrik yang berada di kawasan perbatasan, daerah tertinggal, daerah terisolir, dan pulau-pulau terluar.

4. Kontrak adalah perjanjian kerja antara Badan Usaha yang telah ditetapkan sebagai pelaksana Penyediaan LTSHE dengan Menteri atau pejabat yang diberi wewenang oleh Menteri.

5. Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

6. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.

7. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral.

8. Direktur Jenderal adalah direktur jenderal yang melaksanakan tugas dan bertanggung jawab perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan, pengendalian, dan pengawasan kegiatan panas bumi, bioenergi, aneka energi baru dan energi terbarukan, dan konservasi energi

9. Badan Usaha adalah perusahaan berbentuk badan hukum yang menjalankan jenis usaha bersifat tetap, terus menerus, dan didirikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, serta bekerja dan berkedudukan dalam wilayah negara kesatuan Republik Indonesia.

hlm. 4

Pasal 2 #Laporkan

Peraturan Menteri ini mengatur mengenai:

a. perencanaan wilayah pendistribusian dan pemasangan LTSHE;

b. pengadaan, pendistribusian, pemasangan, serah terima, dan pemeliharaan LTSHE; dan

c. pembinaan dan pengawasan.

BAB IIPERENCANAAN WILAYAH PENDISTRIBUSIAN DAN PEMASANGAN LTSHE

Pasal 3 #Laporkan

Pasal ini diubah oleh Permen ESDM No. 5 Tahun 2018 (Pasal I, Pasal 3). Bunyi di bawah ini bunyi sebelum perubahan. Lihat di matriks perubahan.

(1) Pemerintah Daerah provinsi menyampaikan usulan perencanaan wilayah pendistribusian dan pemasangan LTSHE kepada Menteri melalui Direktur Jenderal.

(2) Usulan Pemerintah Daerah provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:

a. rincian lokasi pendistribusian dan pemasangan LTSHE; dan

b. jumlah dan nama calon Penerima LTSHE, dengan mempertimbangkan kriteria lokasi.

(3) Kriteria lokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yaitu lokasi calon Penerima LTSHE berada di kawasan perbatasan, daerah tertinggal, daerah terisolir, dan pulau-pulau terluar yang jauh dari jangkauan listrik PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) dan/atau pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik lainnya.

(4) Dalam hal pada lokasi calon Penerima LTSHE sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdapat desa yang masih gelap gulita, lokasi tersebut diprioritaskan untuk pemasangan LTSHE.

(5) Usulan Pemerintah Daerah provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilengkapi dokumen pendukung paling sedikit meliputi:

hlm. 5

a. surat pernyataan kesediaan menerima hibah dari masing-masing calon Penerima LTSHE yang diwakilkan oleh kepala desa/camat; dan

b. pakta integritas sesuai dengan format tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 4 #Laporkan

Pasal ini diubah oleh Permen ESDM No. 5 Tahun 2018 (Pasal I, Pasal 4). Bunyi di bawah ini bunyi sebelum perubahan. Lihat di matriks perubahan.

(1) Menteri melalui Direktur Jenderal melakukan verifikasi atas usulan Pemerintah Daerah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1).

(2) Dalam melakukan verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri melalui Direktur Jenderal dapat dibantu oleh Badan Usaha sebagai pelaksana verifikasi.

(3) Badan Usaha sebagai pelaksana verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengadaan barang/jasa pemerintah.

(4) Selain melalui usulan Pemerintah Daerah Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), perencanaan wilayah pendistribusian dan pemasangan LTSHE khusus untuk Tahun Anggaran 2017 ditentukan oleh Menteri setelah dikoordinasikan dengan Pemerintah Daerah.

Pasal 5 #Laporkan

Pasal ini diubah oleh Permen ESDM No. 5 Tahun 2018 (Pasal I, Pasal 5). Bunyi di bawah ini bunyi sebelum perubahan. Lihat di matriks perubahan.

(1) Menteri melalui Direktur Jenderal menetapkan wilayah pendistribusian dan pemasangan LTSHE dengan mempertimbangkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dan alokasi anggaran kebutuhan tahunan pendistribusian dan pemasangan LTSHE.

(2) Penetapan wilayah pendistribusian dan pemasangan LTSHE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:

hlm. 6

a. lokasi pendistribusian dan pemasangan LTSHE yang mencantumkan nama desa, kecamatan, kabupaten dan provinsi; dan

b. jumlah calon Penerima LTSHE di tiap lokasi pendistribusian dan pemasangan LTSHE.

(3) Dalam hal terjadi perubahan lokasi calon Penerima LTSHE pada masa Kontrak, Menteri melalui Direktur Jenderal dapat melakukan perubahan atas penetapan wilayah pendistribusian dan pemasangan LTSHE sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Pasal 6 #Laporkan

Pasal ini diubah oleh Permen ESDM No. 5 Tahun 2018 (Pasal I, Pasal 6). Bunyi di bawah ini bunyi sebelum perubahan. Lihat di matriks perubahan.

(1) Menteri melalui Direktur Jenderal melakukan sosialisasi Penyediaan LTSHE kepada calon Penerima LTSHE dengan difasilitasi oleh Pemerintah Daerah.

(2) Fasilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:

a. penyediaan tempat untuk melakukan sosialisasi;

b. penentuan waktu sosialisasi; dan/atau

c. pengumpulan calon Penerima LTSHE.

BAB IIIPENGADAAN, PENDISTRIBUSIAN, PEMASANGAN, SERAH TERIMA, DAN PEMELIHARAAN LTSHE

Pasal 7 #Laporkan

(1) Pengadaan LTSHE dilakukan oleh Menteri melalui Direktur Jenderal berdasarkan penetapan wilayah pendistribusian dan pemasangan LTSHE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1).

(2) Pengadaan LTSHE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengadaan barang/jasa pemerintah untuk menetapkan Badan Usaha sebagai pelaksana Penyediaan LTSHE.

hlm. 7

Pasal 8 #Laporkan

Badan Usaha sebagai calon pelaksana Penyediaan LTSHE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, paling sedikit memenuhi persyaratan:

a. memiliki sarana dan fasilitas produksi LTSHE di dalam negeri;

b. mempunyai produk LTSHE yang telah digunakan di dalam dan luar negeri;

c. menyediakan layanan purna jual paling kurang 3 (tiga) tahun; dan

d. menyediakan jaminan ketersediaan suku cadang LTSHE.

Pasal 9 #Laporkan

Pasal ini diubah oleh Permen ESDM No. 5 Tahun 2018 (Pasal I, Pasal 9). Bunyi di bawah ini bunyi sebelum perubahan. Lihat di matriks perubahan.

(1) Badan Usaha yang telah ditetapkan sebagai pelaksana Penyediaan LTSHE bertanggung jawab atas kelancaran pelaksanaan produksi, pendistribusian, dan pemasangan LTSHE.

(2) Badan Usaha yang telah ditetapkan sebagai pelaksana Penyediaan LTSHE wajib memberikan penyuluhan cara pengoperasian dan perawatan LTSHE sebagai bagian dari kewajiban yang tercantum dalam Kontrak.

(3) Badan Usaha yang telah ditetapkan sebagai pelaksana Penyediaan LTSHE wajib menyediakan layanan purna jual produk selama 3 (tiga) tahun setelah serah terima pertama (provisional hand over) dan jaminan ketersediaan suku cadang LTSHE.

(4) Lingkup layanan purna jual dan jaminan ketersediaan suku cadang LTSHE sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dicantumkan dalam Kontrak.

Pasal 10 #Laporkan

Pemberian LTSHE secara gratis hanya dilakukan 1 (satu) kali untuk setiap Penerima LTSHE.

hlm. 8

Pasal 11 #Laporkan

Pasal ini diubah oleh Permen ESDM No. 5 Tahun 2018 (Pasal I, Pasal 11). Bunyi di bawah ini bunyi sebelum perubahan. Lihat di matriks perubahan.

Penerima LTSHE wajib memelihara dan merawat LTSHE, serta dilarang memperjualbelikan dan/atau memindahtangankan kepada pihak lain.

Pasal 12 #Laporkan

(1) LTSHE harus mampu beroperasi dalam waktu paling kurang 3 (tiga) tahun.

(2) Komponen dan spesifikasi teknis LTSHE paling sedikit meliputi:

a. modul surya dengan rincian sebagai berikut:

1. jenis sel modul;

2. kapasitas modul;

3. jumlah modul;

4. efisiensi dan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) modul surya; dan

5. tiang modul;

b. baterai yang terintegrasi dengan lampu dengan rincian sebagai berikut:

1. jenis baterai;

2. kapasitas pengisian baterai; dan

3. umur baterai;

c. lampu LED dengan rincian sebagai berikut:

1. jumlah cahaya;

2. efikasi lumen;

3. pengaturan intensitas cahaya dan lama menyala;

4. warna cahaya;

5. jumlah lampu;

6. umur lampu; dan

7. pengendali on/off lampu;

d. kotak terminal koneksi (hub) dengan rincian jumlah titik koneksi;

e. kabel DC dengan rincian sebagai berikut:

1. panjang kabel; dan

2. jenis kabel;

f. konektor Universal Serial Bus (USB).

hlm. 9

(3) Komponen LTSHE wajib memenuhi Standar Nasional Indonesia.

(4) Dalam hal Standar Nasional Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (3) belum tersedia, komponen LTSHE dapat menggunakan standar teknis yang berlaku di Indonesia yang dibuktikan dengan sertifikat hasil uji produk dari lembaga uji yang terakreditasi.

Pasal 13 #Laporkan

Pasal ini diubah oleh Permen ESDM No. 5 Tahun 2018 (Pasal I, Pasal 13). Bunyi di bawah ini bunyi sebelum perubahan. Lihat di matriks perubahan.

(1) Menteri atau pejabat yang diberi wewenang oleh Menteri melakukan serah terima LTSHE melalui mekanisme hibah kepada setiap Penerima LTSHE yang dituangkan dalam berita acara serah terima LTSHE dan naskah hibah.

(2) Naskah hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit mencantumkan:

a. nama Penerima LTSHE;

b. Nomor Identitas Kependudukan Penerima LTSHE;

c. Nomor Kartu Keluarga Peneri ma LTSHE;

d. alamat lengkap sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga Penerima LTSHE;

e. foto LTSHE yang telah terpasang dan Penerima LTSHE;

f. koordinat pemasangan LTSHE yang mengacu pada sistem referensi yang diterbitkan oleh badan atau lembaga pemerintah yang mempunyai tugas, fungsi, dan kewenangan di bidang penyelenggaraan informasi geospasial;

g. nilai LTSHE;

h. tujuan dan peruntukan LTSHE;

i. hak dan kewajiban para pihak;

j. klausul beralihnya tanggung jawab dan kewajiban kepada Penerima LTSHE; dan

k. penyelesaian perselisihan.

(3) Berita acara serah terima LTSHE dan naskah hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditandatangani oleh Penerima LTSHE dan diketahui dan hlm. 10 ditandatangani oleh kepala desa/camat setempat atau pejabat yang setara.

(4) Tata cara serah terima LTSHE dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan barang milik negara.

BAB IVPEMBINAAN DAN PENGAWASAN

Pasal 14 #Laporkan

Menteri melalui Direktur Jenderal melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan Penyediaan LTSHE.

Pasal 15 #Laporkan

Pasal ini diubah oleh Permen ESDM No. 5 Tahun 2018 (Pasal I, Pasal 15). Bunyi di bawah ini bunyi sebelum perubahan. Lihat di matriks perubahan.

(1) Dalam melakukan pengawasan pelaksanaan pengadaan, pendistribusian, pemasangan, dan pemeliharaan, Menteri melalui Direktur Jenderal berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah dan dapat dibantu oleh Badan Usaha sebagai pengawas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengadaan barang/jasa pemerintah.

(2) Selain melakukan tugas pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Badan Usaha sebagai pengawas memiliki tugas untuk membantu proses serah terima LTSHE sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan barang milik negara.

BAB VKETENTUAN PENUTUP

Pasal 16 #Laporkan

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

hlm. 11

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatan dalam Berita Negara Republik Indonesia

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 3 Mei 2017

MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

REPUBLIK INDONESIA,

ttd

IGNASIUS JONAN

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 8 Mei 2017

DIREKTUR JENDERAL

PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

REPUBLIK INDONESIA,

ttd

WIDODO EKATJAHJANA

Lampiran

hlm. 12
LAMPIRAN
PERATURAN MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
NOMOR 33 TAHUN 2017
TENTANG TATA CARA PENYEDIAAN LAMPU TENAGA SURYA
HEMAT ENERGI BAGI MASYARAKAT YANG BELUM
MENDAPATKAN AKSES LISTRIK
PAKTA INTEGRITAS
Yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama : __________________________
Jabatan : __________________________
Provinsi : __________________________
Alamat
Kantor
: __________________________
menyatakan bahwa:
1. Seluruh data dan dokumen pendukung yang diberikan terkait usulan
dalam rangka Penetapan Wilayah Pendistribusian dan Pemasangan LTSHE
adalah BENAR dan TERBARU;
2. Segala konsekuensi yang muncul di kemudian hari akibat dari
ketidakbenaran data dan dokumen pendukung yang diberikan akan
menjadi tanggung jawab saya;
3. Mendukung dan menjamin kelancaran pelaksanaan kegiatan
pendistribusian, pemasangan, dan serah terima LTSHE kepada Penerima
LTSHE.
__________[tempat], __ [tanggal] __________ [bulan] 20__ [tahun]
[Jabatan]
[tanda tangan]
[nama lengkap],
[NIP]
MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
REPUBLIK INDONESIA,
IGNASIUS