Daftar isi (8 bab, 18 pasal, 3 lampiran)
hlm. 1

BERITA NEGARA

No.2108, 2016 KEMEN-ESDM. PANAS BUMI. EKSPLORASI.

PENCAIRAN. PENEMPATAN.

PERATURAN MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 44 TAHUN 2016

TENTANG

BENTUK DAN TATA CARA PENEMPATAN SERTA PENCAIRAN

KOMITMEN EKSPLORASI PANAS BUMI

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang : a. bahwa dalam rangka memberikan kepastian hukum bagi pemenang lelang wilayah kerja panas bumi dalam penempatan dan pencairan komitmen eksplorasi panas bumi, perlu pengaturan mengenai bentuk dan tata cara penempatan serta pencairan komitmen eksplorasi panas bumi;

b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 23E Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2007 tentang Kegiatan Usaha Panas Bumi sebagaimana telah dua kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2007 tentang Kegiatan Usaha Panas Bumi, perlu menetapkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Bentuk dan Tata Cara Penempatan serta Pencairan Komitmen Eksplorasi Panas Bumi;

hlm. 2

Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2014 tentang Panas Bumi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 217, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5585);

2. Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2007 tentang Kegiatan Usaha Panas Bumi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 132, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4777) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2007 tentang Kegiatan Usaha Panas Bumi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 261, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5595);

3. Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2015 tentang Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 132);

4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 252/PMK.05/2014 tentang Rekening Milik Kementerian Negara/Lembaga/ Satuan Kerja (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2007);

5. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 13 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 782);

MEMUTUSKAN:

Menetapkan : PERATURAN MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA

MINERAL TENTANG BENTUK DAN TATA CARA PENEMPATAN

SERTA PENCAIRAN KOMITMEN EKSPLORASI PANAS BUMI.

BAB IKETENTUAN UMUM

Pasal 1 #Laporkan

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:

hlm. 3

1. Wilayah Kerja Panas Bumi yang selanjutnya disebut Wilayah Kerja adalah wilayah dengan batas-batas koordinat tertentu yang digunakan untuk pengusahaan panas bumi untuk pemanfaatan tidak langsung.

2. Badan Usaha adalah badan hukum yang berusaha di bidang panas bumi yang berbentuk badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, koperasi, atau perseroan terbatas dan didirikan berdasarkan hukum Indonesia serta berkedudukan dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

3. Pemenang Lelang Wilayah Kerja adalah Badan Usaha atau konsorsium yang ditetapkan sebagai pemenang pelelangan Wilayah Kerja.

4. Komitmen Eksplorasi adalah dana jaminan pelaksanaan pengeboran sumur eksplorasi.

5. Rekening Bersama (Escrow Account) yang selanjutnya disebut Rekening Bersama adalah rekening yang dipergunakan untuk menampung Komitmen Eksplorasi yang nantinya akan dikembalikan lagi kepada yang berhak.

6. Izin Panas Bumi yang selanjutnya disingkat IPB adalah izin melakukan pengusahaan panas bumi untuk pemanfaatan tidak langsung pada Wilayah Kerja tertentu.

7. Eksplorasi adalah rangkaian kegiatan yang meliputi penyelidikan geologi, geofisika, geokimia, pengeboran uji, dan pengeboran sumur eksplorasi yang bertujuan untuk memperoleh informasi kondisi geologi bawah permukaan guna menemukan dan mendapatkan perkiraan cadangan panas bumi.

8. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang panas bumi.

9. Direktur Jenderal adalah direktur jenderal yang melaksanakan tugas dan bertanggung jawab atas perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan, pengendalian, dan pengawasan kegiatan panas bumi.

hlm. 4

10. Direktorat Jenderal adalah direktorat jenderal yang melaksanakan tugas dan bertanggung jawab atas perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan, pengendalian, dan pengawasan kegiatan panas bumi.

11. Surat Instruksi Bersama adalah surat instruksi pencairan kepada bank yang ditandatangani oleh pemegang IPB dan Direktur Jenderal atau pejabat yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal.

12. Surat Instruksi Khusus adalah surat instruksi kepada bank yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal atau pejabat yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal tanpa perlu persetujuan dari pemegang IPB.

13. Surat Instruksi Penutupan Rekening adalah surat instruksi pengembalian sisa komitmen eksplorasi kepada bank yang ditandatangani oleh pemegang IPB dan Direktur Jenderal atau pejabat yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal.

BAB IIPENEMPATAN KOMITMEN EKSPLORASI

Pasal 2 #Laporkan

(1) Pemenang Lelang Wilayah Kerja wajib menempatkan Komitmen Eksplorasi sebesar jumlah yang tercantum pada surat pernyataan kesanggupan penempatan Komitmen Eksplorasi yang telah disampaikan pada saat pelelangan Wilayah Kerja.

(2) Penempatan Komitmen Eksplorasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 4 (empat) bulan sejak penetapan Pemenang Lelang Wilayah Kerja.

Pasal 3 #Laporkan

(1) Penempatan Komitmen Eksplorasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan dalam bentuk Rekening Bersama atas nama Pemenang Lelang Wilayah hlm. 5 Kerja dengan Direktur Jenderal atau pejabat yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal.

(2) Rekening Bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan mata uang Dolar Amerika Serikat.

Pasal 4 #Laporkan

Dalam hal Pemenang Lelang Wilayah Kerja merupakan konsorsium dan akan membentuk Badan Usaha baru sebagai pemegang IPB, penempatan Komitmen Eksplorasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dapat dilakukan oleh konsorsium.

Pasal 5 #Laporkan

(1) Pemenang Lelang Wilayah Kerja menyampaikan nama bank yang berstatus badan usaha milik negara untuk penempatan Komitmen Eksplorasi kepada Direktur Jenderal.

(2) Sebelum melakukan pembukaan Rekening Bersama, Direktur Jenderal membuat perjanjian Rekening Bersama dengan Pemenang Lelang Wilayah Kerja yang memuat antara lain mengenai teknis pengelolaan Rekening Bersama.

(3) Tata cara pengajuan permohonan persetujuan pembukaan Rekening Bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 6 #Laporkan

Biaya yang timbul dari penempatan Komitmen Eksplorasi dalam Rekening Bersama dibebankan kepada Pemenang Lelang Wilayah Kerja.

Pasal 7 #Laporkan

Dalam hal terdapat bunga/jasa dari Rekening Bersama selama penempatan Komitmen Eksplorasi, maka nilai bunga/jasa dari Rekening Bersama seluruhnya dikembalikan kepada pemegang IPB.

hlm. 6

BAB IIIPENCAIRAN KOMITMEN EKSPLORASI

Pasal 8 #Laporkan

(1) Pemegang IPB dapat melakukan pencairan Komitmen Eksplorasi yang digunakan untuk menunjang kegiatan Eksplorasi dengan mengacu pada rencana kerja dan anggaran biaya tahunan yang telah dievaluasi oleh Direktur Jenderal.

(2) Pencairan Komitmen Eksplorasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:

a. tahap kesatu sebesar 10% (sepuluh persen) dari Komitmen Eksplorasi digunakan untuk kegiatan survei, pengurusan perizinan, dan pembebasan lahan;

b. tahap kedua sebesar 20% (dua puluh persen) dari Komitmen Eksplorasi digunakan untuk pembangunan tapak sumur (well pad);

c. tahap ketiga sebesar 50% (lima puluh persen) dari Komitmen Eksplorasi digunakan untuk pengeboran sumur eksplorasi kesatu paling sedikit untuk pengeboran sumur eksplorasi standard hole; dan

d. tahap keempat sebesar 20% (dua puluh persen) dari Komitmen Eksplorasi digunakan untuk pengeboran sumur eksplorasi kedua.

(3) Dalam hal kegiatan Eksplorasi dimulai dengan pengeboran sumur eksplorasi slim hole, pencairan Komitmen Eksplorasi dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:

a. tahap kesatu sebesar 10% (sepuluh persen) dari Komitmen Eksplorasi digunakan untuk kegiatan survei, pengurusan perizinan, dan pembebasan lahan;

b. tahap kedua sebesar 20% (dua puluh persen) dari Komitmen Eksplorasi digunakan untuk pembangunan tapak sumur (well pad);

hlm. 7

c. tahap ketiga sebesar 20% (dua puluh persen) dari Komitmen Eksplorasi digunakan untuk pengeboran sumur eksplorasi slim hole kesatu;

d. tahap keempat sebesar 20% (dua puluh persen) dari Komitmen Eksplorasi digunakan untuk pengeboran sumur eksplorasi slim hole kedua; dan

e. tahap kelima sebesar 30% (tiga puluh persen) dari Komitmen Eksplorasi digunakan untuk pengeboran sumur eksplorasi ketiga.

(4) Dalam hal tahap keempat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d digunakan untuk pengeboran sumur eksplorasi standard hole, pencairan tahap keempat adalah sebesar 50% (lima puluh persen) dari Komitmen Eksplorasi.

Pasal 9 #Laporkan

(1) Untuk pencairan Komitmen Eksplorasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, pemegang IPB mengajukan permohonan pencairan Komitmen Eksplorasi kepada Direktur Jenderal atau pejabat yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal dengan:

a. melengkapi dokumen persyaratan; dan

b. melampirkan Surat Instruksi Bersama yang telah diisi dan ditandatangani oleh pemegang IPB.

(2) Dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, ditentukan sebagai berikut:

a. pencairan tahap kesatu, terdiri atas:

1. surat permohonan izin lokasi dari pemegang IPB kepada instansi yang berwenang; dan/atau

2. surat permohonan izin lingkungan dari pemegang IPB kepada instansi yang berwenang;

b. pencairan tahap kedua, terdiri atas:

1. dokumen penguasaan lahan pembuatan tapak sumur (well pad) untuk pengeboran sumur eksplorasi kesatu:

a) salinan izin pinjam pakai kawasan hutan;

hlm. 8

b) salinan izin pemanfaatan jasa lingkungan panas bumi;

c) salinan akta jual beli;

d) salinan sewa guna lahan; dan/atau

e) salinan dokumen penguasaan lahan lainnya; dan

2. salinan kontrak pekerjaan infrastruktur yang memuat pekerjaan pembuatan tapak sumur (well pad) khususnya lembaran yang menunjukkan para pihak yang berkontrak, lingkup pekerjaan, nilai total kontrak, dan tanda tangan para pihak yang berkontrak;

c. pencairan tahap ketiga dan seterusnya, terdiri atas:

1. berita acara tajak sumur (spud in); dan

2. salinan kontrak pengeboran khususnya lembaran yang menunjukkan para pihak yang berkontrak, lingkup pekerjaan, nilai total kontrak, dan tanda tangan para pihak yang berkontrak.

(3) Surat Instruksi Bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 10 #Laporkan

(1) Terhadap permohonan pencairan Komitmen Eksplorasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1), Direktur Jenderal atau pejabat yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal memberikan persetujuan atau penolakan dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya surat permohonan, dokumen persyaratan, dan Surat Instruksi Bersama secara lengkap.

(2) Sebelum pemberian persetujuan atau penolakan pencairan Komitmen Eksplorasi oleh Direktur Jenderal atau pejabat yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktorat Jenderal melakukan evaluasi dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2).

hlm. 9

(3) Dalam hal permohonan pencairan Komitmen Eksplorasi disetujui, Direktur Jenderal atau pejabat yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal menerbitkan surat persetujuan pencairan Komitmen Eksplorasi dengan disertai lampiran berupa Surat Instruksi Bersama.

(4) Dalam hal permohonan pencairan Komitmen Eksplorasi tidak disetujui, Direktur Jenderal atau pejabat yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal menerbitkan surat penolakan permohonan pencairan Komitmen Eksplorasi dengan disertai alasan penolakan.

Pasal 11 #Laporkan

Dalam melakukan evaluasi terhadap permohonan pencairan Komitmen Eksplorasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2), Direktorat Jenderal dapat melakukan peninjauan lapangan.

BAB IVSANKSI PEMOTONGAN KOMITMEN EKSPLORASI

Pasal 12 #Laporkan

(1) Dalam hal pemegang IPB dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak terbitnya IPB tidak melakukan pengeboran sumur eksplorasi paling sedikit 1 (satu) sumur eksplorasi, dikenai sanksi pemotongan Komitmen Eksplorasi sebesar 5% (lima persen) dari keseluruhan Komitmen Eksplorasi sebagai penerimaan negara bukan pajak.

(2) Sanksi pemotongan Komitmen Eksplorasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dikenakan dalam hal terjadi keadaan kahar (force majeur) dan/atau keadaan yang menghalangi sehingga menimbulkan penghentian sebagian atau seluruh kegiatan Eksplorasi.

(3) Keadaan kahar (force majeur) dan/atau keadaan yang menghalangi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

hlm. 10

(4) Jangka waktu penghentian sementara karena keadaan kahar (force majeur) dan/atau keadaan yang menghalangi sehingga menimbulkan penghentian sebagian atau seluruh kegiatan Eksplorasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal penetapan keadaan kahar (force majeur) dan/atau keadaan yang menghalangi oleh Menteri.

(5) Dalam hal jangka waktu penghentian sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) telah berakhir dan belum melakukan pengeboran sumur eksplorasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemegang IPB dikenai sanksi pemotongan Komitmen Eksplorasi sebesar 5% (lima persen) dari keseluruhan Komitmen Eksplorasi sebagai penerimaan negara bukan pajak.

(6) Pencairan sanksi pemotongan Komitmen Eksplorasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (5) dilakukan oleh Direktur Jenderal atau pejabat yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal dengan menerbitkan Surat Instruksi Khusus sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

BAB VPENGEMBALIAN SISA KOMITMEN EKSPLORASI

Pasal 13 #Laporkan

Apabila IPB berakhir karena dikembalikan, dicabut, atau dibatalkan sebelum berakhirnya jangka waktu Eksplorasi, Direktur Jenderal atau pejabat yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal mengembalikan sisa Komitmen Eksplorasi kepada pemegang IPB.

Pasal 14 #Laporkan

Dalam hal studi kelayakan pemegang IPB disetujui oleh Menteri, namun masih terdapat sisa Komitmen Eksplorasi yang belum hlm. 11 dicairkan oleh pemegang IPB, Direktur Jenderal atau pejabat yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal mengembalikan sisa Komitmen Eksplorasi kepada pemegang IPB.

Pasal 15 #Laporkan

Untuk pengembalian sisa Komitmen Eksplorasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dan Pasal 14, Direktur Jenderal atau pejabat yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal menerbitkan Surat Instruksi Penutupan Rekening sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

BAB VIPENUTUPAN REKENING BERSAMA

Pasal 16 #Laporkan

(1) Penutupan Rekening Bersama dilakukan oleh pemegang IPB bersama dengan Direktur Jenderal atau pejabat yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal.

(2) Tata cara penutupan Rekening Bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

BAB VIIKETENTUAN PERALIHAN

Pasal 17 #Laporkan

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:

a. Komitmen Eksplorasi yang telah ditempatkan oleh Pemenang Lelang Wilayah Kerja dalam bentuk selain Rekening Bersama sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, diakui sebagai Komitmen Eksplorasi dan proses selanjutnya disesuaikan dalam bentuk Rekening Bersama mengikuti ketentuan Peraturan Menteri ini;

b. perjanjian Rekening Bersama yang telah ditandatangani oleh Direktur Jenderal dengan Pemenang Lelang Panas hlm. 12 Bumi sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini dinyatakan tetap berlaku.

BAB VIIIKETENTUAN PENUTUP

Pasal 18 #Laporkan

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 27 Desember 2016

MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

REPUBLIK INDONESIA,

ttd

IGNASIUS JONAN

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 30 Desember 2016

DIREKTUR JENDERAL

PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

REPUBLIK INDONESIA,

ttd

WIDODO EKATJAHJANA

Lampiran I

hlm. 13
LAMPIRAN I
PERATURAN MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
NOMOR 44 TAHUN 2016
TENTANG
BENTUK DAN TATA CARA PENEMPATAN SERTA PENCAIRAN
KOMITMEN EKSPLORASI PANAS BUMI
FORMAT SURAT INSTRUKSI BERSAMA
Kepada Yth. _____________,20__
PT Bank ____________
Divisi __________
Jalan ___________
SURAT INSTRUKSI BERSAMA
Dengan hormat,
Sesuai dengan ketentuan Pasal 9 Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya
Mineral Nomor ____ Tahun 2016 tentang Bentuk dan Tata Cara Penempatan
serta Pencairan Komitmen Eksplorasi Panas Bumi, dan berdasarkan Perjanjian
Rekening Bersama Komitmen Eksplorasi Panas Bumi untuk Wilayah Kerja
____________ tertanggal ____________, bersama ini kami menginstruksikan
pencairan Komitmen Eksplorasi sebagai berikut:
Dari Rekening Nomor _____________ dengan nama “__________________”
Kepada:
Rekening Nomor _________
a.n. ________________
Bank ____________ Cabang ______________
Sebesar: USD __________ (_________________________terbilang)
Kami harap pencairan dana tersebut dapat dilaksanakan paling lambat 3 (tiga)
hari kerja sejak Bank menerima Surat Instruksi Bersama ini.
PIHAK KESATU, PIHAK KEDUA,
_____________(JABATAN) _____________ (JABATAN)
_____________ (NAMA)
Tanggal: ______________
___________ (NAMA)
Tanggal: _______________
MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
IGNASIUS JONAN

Lampiran II

hlm. 14
LAMPIRAN II
PERATURAN MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
NOMOR 44 TAHUN 2016
TENTANG
BENTUK DAN TATA CARA PENEMPATAN SERTA PENCAIRAN
KOMITMEN EKSPLORASI PANAS BUMI
FORMAT SURAT INSTRUKSI KHUSUS
Kepada Yth. _____________,20__
PT Bank ____________
Divisi __________
Jalan ___________
SURAT INSTRUKSI KHUSUS
Dengan hormat,
Sesuai dengan ketentuan Pasal 12 Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya
Mineral Nomor ____ Tahun 2016 tentang Bentuk dan Tata Cara Penempatan
serta Pencairan Komitmen Eksplorasi Panas Bumi dan berdasarkan Perjanjian
Pengelolaan Rekening Bersama Komitmen Eksplorasi Panas Bumi untuk
Wilayah Kerja ____________ tertanggal ____________, bersama ini kami
menginstruksikan pencairan Komitmen Eksplorasi sebagai berikut:
Dari Rekening Nomor _____________ dengan nama “__________________”
Kepada:
Rekening Nomor _________
a.n. ________________
Bank ____________ Cabang ______________
hlm. 15
Sebesar: USD __________ (_________________________terbilang)
Kami harap pencairan dana tersebut dapat dilaksanakan paling lambat 3 (tiga)
hari kerja sejak Bank menerima Surat Instruksi Khusus ini.
PIHAK KESATU,
_____________(JABATAN)
_____________ (NAMA)
Tanggal: ____________
MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
IGNASIUS JONAN

Lampiran III

hlm. 16
LAMPIRAN III
PERATURAN MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
NOMOR 44 TAHUN 2016
TENTANG
BENTUK DAN TATA CARA PENEMPATAN SERTA PENCAIRAN
KOMITMEN EKSPLORASI PANAS BUMI
FORMAT SURAT PENUTUPAN REKENING
Kepada Yth. _____________,20__
PT Bank ____________
Divisi __________
Jalan ___________
SURAT INSTRUKSI PENUTUPAN REKENING
Dengan hormat,
Sesuai dengan ketentuan Pasal 15 Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya
Mineral Nomor ____ Tahun _______ tentang Bentuk dan Tata Cara Penempatan
serta Pencairan Komitmen Eksplorasi Panas Bumi dan berdasarkan Perjanjian
Pengelolaan Rekening Bersama Komitmen Eksplorasi Panas Bumi untuk
Wilayah Kerja ____________ tertanggal ____________, bersama ini kami
menginstruksikan pengembalian sisa Komitmen Eksplorasi sebagai berikut:
Dari Rekening Nomor _____________ dengan nama “__________________”
Seluruh dana yang tersisa dalam Rekening tersebut kami instruksikan untuk
dipindahkan Kepada:
Rekening Nomor _________
hlm. 17
a.n. ________________
Bank ____________ Cabang ______________
Kami harap pemindahan dana dan penutupan rekening tersebut dapat
dilaksanakan paling lambat 3 (tiga) hari kerja sejak Bank menerima Surat
Instruksi Penutupan Rekening ini.
PIHAK KESATU PIHAK KEDUA
_____________(JABATAN) _____________ (JABATAN)
_____________ (NAMA) ___________ (NAMA)
Tanggal: ____________ Tanggal: __________
MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
IGNASIUS JONAN