Daftar isi (6 bab, 21 pasal, 2 lampiran)
hlm. 1

PERATURAN MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

NOMOR 7 TAHUN 2026

TENTANG

STANDAR KEGIATAN USAHA PADA PENYELENGGARAAN

PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO SEKTOR ENERGI DAN

SUMBER DAYA MINERAL

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (7) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, perlu menetapkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Standar Kegiatan Usaha pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Energi dan Sumber Daya Mineral;

Mengingat : 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 225, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6694);

3. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 7115);

4. Peraturan Presiden Nomor 169 Tahun 2024 tentang Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 365);

5. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 12 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 290);

hlm. 2

MEMUTUSKAN:

Menetapkan : PERATURAN MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

TENTANG STANDAR KEGIATAN USAHA PADA

PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS

RISIKO SEKTOR ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL.

BAB IKETENTUAN UMUM

Pasal 1 #Laporkan

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:

1. Perizinan Berusaha Berbasis Risiko yang selanjutnya disingkat PBBR adalah perizinan berusaha yang menggunakan pendekatan berbasis risiko yang diperoleh dari hasil analisis risiko setiap kegiatan usaha.

2. Perizinan Berusaha yang selanjutnya disingkat PB adalah legalitas yang diberikan kepada Pelaku Usaha untuk memulai dan menjalankan usaha dan/atau kegiatannya.

3. Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha yang selanjutnya disingkat PB UMKU adalah legalitas yang diberikan kepada Pelaku Usaha untuk menunjang kegiatan usaha.

4. Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Online Single Submission) yang selanjutnya disebut Sistem OSS adalah sistem elektronik terintegrasi yang dikelola dan diselenggarakan oleh lembaga OSS untuk penyelenggaraan PBBR.

5. Pelaku Usaha adalah orang perseorangan atau badan usaha yang melakukan usaha dan/atau kegiatan pada bidang tertentu.

6. Kawasan Ekonomi Khusus yang selanjutnya disingkat KEK adalah Kawasan Ekonomi Khusus sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang kawasan ekonomi khusus.

7. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral.

BAB IIPERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO

Bagian KesatuUmum

Pasal 2 #Laporkan

(1) Untuk melakukan kegiatan usaha sektor energi dan sumber daya mineral, Pelaku Usaha wajib memiliki PB sektor energi dan sumber daya mineral.

(2) Apabila PB sebagaimana dimaksud pada ayat (1), termasuk PB diluar sektor energi dan sumber daya mineral perlu dilengkapi dengan perizinan berusaha untuk menunjang kegiatan usaha, Pelaku Usaha wajib memiliki PB UMKU.

hlm. 3

(3) PB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan PB UMKU sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diproses secara elektronik melalui Sistem OSS.

(4) Sistem OSS sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terintegrasi secara elektronik dengan sistem di kementerian/lembaga.

Bagian KeduaPersyaratan Dasar

Pasal 3 #Laporkan

(1) PB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) diperoleh setelah Pelaku Usaha melakukan pemenuhan persyaratan dasar terlebih dahulu, kecuali diatur lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Terhadap kegiatan survei umum serta wilayah kerja untuk kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah, persetujuan Kegiatan Kesesuaian Pemanfaatan Ruang diberikan tanpa dilakukan penilaian dokumen usulan kegiatan pemanfaatan ruang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3) Pemenuhan persyaratan dasar untuk kegiatan pencampuran hasil produk kilang minyak dan gas bumi dengan biofuel berupa persetujuan Kegiatan Kesesuaian Pemanfaatan Ruang dan Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup telah tercakup dalam pemenuhan persyaratan dasar pemberian Izin Pengolahan Minyak dan Gas Bumi, Izin Penyimpanan Minyak dan Gas Bumi, dan/atau Izin Niaga Minyak dan Gas Bumi.

(4) Terhadap infrastruktur ketenagalistrikan yang dibangun dalam wilayah usaha ketenagalistrikan yang ditetapkan oleh Pemerintah, persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang diberikan tanpa dilakukan penilaian dokumen usulan kegiatan pemanfaatan ruang, dengan ketentuan:

a. lokasi usaha dan/atau kegiatan terletak di lokasi KEK atau kawasan industri yang poligon koordinat lokasinya telah terdaftar dalam Sistem OSS dan terdapat bukti bahwa Pelaku Usaha dapat melakukan kegiatan usaha di KEK atau kawasan industri;

b. lokasi usaha dan/atau kegiatan terletak di kawasan yang dikelola oleh otorita atau badan penyelenggara pengembangan suatu kawasan yang poligon koordinat lokasinya telah terdaftar dalam Sistem OSS dan terdapat bukti bahwa Pelaku Usaha dapat melakukan kegiatan usaha di kawasan tersebut; atau

c. lokasi usaha dan/atau kegiatan terletak di luar lokasi sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, untuk infrastruktur ketenagalistrikan berupa jaringan distribusi tenaga listrik, gardu distribusi, dan/atau penjualan tenaga listrik.

(5) Terhadap infrastruktur ketenagalistrikan berupa pembangkit, jaringan transmisi, dan/atau gardu induk di hlm. 4 wilayah usaha PT Perusahaan Listrik Negara (Persero), baik yang berasal dari pembiayaan anggaran pendapatan dan belanja negara maupun pembiayaan PT Perusahaan Listrik Negara (Persero), permohonan penerbitan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang diajukan oleh Menteri kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanahan dan tata ruang.

(6) Kewajiban pemenuhan persyaratan dasar untuk PB berupa Kegiatan Kesesuaian Pemanfaatan Ruang dikecualikan dalam tahap:

a. survei dan eksplorasi pada subsektor energi baru, terbarukan, dan konservasi energi; dan

b. kegiatan eksplorasi pada subsektor mineral dan batubara.

(7) Pemenuhan persyaratan dasar untuk kegiatan usaha di sektor energi dan sumber daya mineral yang berada pada kawasan hutan atau wilayah perairan laut, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bagian KetigaPB dan PB UMKU Sektor Energi dan Sumber Daya Mineral

Pasal 4 #Laporkan

(1) PB sektor energi dan sumber daya mineral meliputi subsektor:

a. minyak dan gas bumi;

b. ketenagalistrikan;

c. mineral dan batubara; dan

d. energi baru, terbarukan, dan konservasi energi.

(2) PB UMKU sektor energi dan sumber daya mineral meliputi penunjang operasional dan/atau komersial kegiatan usaha yang terdiri atas subsektor:

a. minyak dan gas bumi;

b. ketenagalistrikan;

c. mineral dan batubara;

d. energi baru, terbarukan, dan konservasi energi; dan

e. geologi.

Pasal 5 #Laporkan

Menteri menetapkan standar kegiatan usaha pada penyelenggaraan PBBR berupa:

a. PB sektor energi dan sumber daya mineral sebagaimana tercantum dalam Lampiran I; dan

b. PB UMKU sektor energi dan sumber daya mineral sebagaimana tercantum dalam Lampiran II, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

BAB IIIPENGAWASAN

Pasal 6 #Laporkan

Pengawasan terhadap PB dan/atau PB UMKU sektor energi dan sumber daya mineral dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

hlm. 5

BAB IVSANKSI ADMINISTRATIF

Pasal 7 #Laporkan

Pelaku Usaha yang melanggar ketentuan PB dan/atau PB UMKU subsektor minyak dan gas bumi dikenai sanksi administratif berupa:

a. teguran tertulis;

b. penghentian sementara kegiatan usaha;

c. penghentian usaha atau kegiatan;

d. pengenaan denda administratif; dan/atau

e. pencabutan PB dan/atau PB UMKU.

Pasal 8 #Laporkan

(1) Pelaku Usaha yang melanggar ketentuan PB dan/atau PB UMKU subsektor ketenagalistrikan dikenai sanksi administratif berupa:

a. teguran tertulis;

b. pembekuan kegiatan sementara;

c. denda administratif; dan/atau

d. pencabutan PB dan/atau PB UMKU.

(2) Dalam hal pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan timbulnya korban dan/atau kerusakan terhadap:

a. keselamatan;

b. kesehatan;

c. lingkungan;

d. pemanfaatan sumber daya; dan/atau

e. aspek lainnya, dikenai sanksi administratif berupa pembekuan kegiatan sementara atau pencabutan PB dan/atau PB UMKU.

Pasal 9 #Laporkan

(1) Pelaku Usaha yang melanggar ketentuan PB dan/atau PB UMKU subsektor mineral dan batubara dikenai sanksi administratif berupa:

a. peringatan tertulis;

b. penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan PB dan/atau PB UMKU; dan/atau

c. pencabutan PB dan/atau PB UMKU.

(2) Selain sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemegang PB atau PB UMKU yang melanggar kewajiban pembayaran pendapatan negara dan/atau pendapatan daerah dikenai denda administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 10 #Laporkan

(1) Pelaku Usaha yang melanggar ketentuan PB dan/atau PB UMKU subsektor energi baru, terbarukan, dan konservasi energi:

a. untuk kegiatan usaha panas bumi untuk pemanfaatan tidak langsung dikenai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dibidang panas bumi;

hlm. 6

b. untuk kegiatan usaha panas bumi untuk pemanfaatan langsung dikenai sanksi administratif berupa:

1. peringatan tertulis;

2. penghentian sementara seluruh kegiatan usaha pengusahaan panas bumi untuk pemanfaatan langsung; dan/atau

3. pencabutan PB UMKU.

(2) Pelaku Usaha yang melanggar ketentuan PB dan/atau PB UMKU subsektor energi baru, terbarukan, dan konservasi energi untuk kegiatan usaha bahan bakar nabati dan kegiatan usaha bahan bakar biogas dikenai sanksi administratif berupa:

a. peringatan tertulis;

b. penghentian sementara kegiatan usaha bahan bakar nabati dan/atau kegiatan usaha bahan bakar biogas;

c. denda administratif; dan/atau

d. pencabutan PB.

(3) Pelaku Usaha yang melanggar ketentuan PB dan/atau PB UMKU subsektor energi baru, terbarukan, dan konservasi energi untuk kegiatan usaha konservasi energi dikenai sanksi administratif berupa:

a. peringatan tertulis;

b. penghentian sementara seluruh kegiatan usaha; dan/atau

c. pencabutan PB.

Pasal 11 #Laporkan

Pelaku Usaha yang melanggar ketentuan PB UMKU subsektor geologi dikenai sanksi administratif berupa:

a. peringatan tertulis;

b. penghentian sementara seluruh kegiatan pengusahaan air tanah; dan/atau

c. pencabutan PB UMKU.

Pasal 12 #Laporkan

Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 sampai dengan Pasal 11 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

BAB VKETENTUAN LAIN-LAIN

Pasal 13 #Laporkan

PB UMKU untuk kegiatan usaha pengangkutan yang meliputi kegiatan pemindahan minyak bumi, gas bumi, bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan/atau hasil olahan yang menggunakan alat transportasi selain moda pipa dari suatu tempat ke tempat lain untuk tujuan komersial dilaksanakan sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria pada sektor transportasi berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

hlm. 7

Pasal 14 #Laporkan

Dalam hal terdapat perubahan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia dalam Peraturan Menteri ini dibaca dan dimaknai sesuai dengan perubahan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia.

BAB VIKETENTUAN PERALIHAN

Pasal 15 #Laporkan

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, permohonan PB dan/atau PB UMKU yang masih dalam proses penerbitan sampai dengan Sistem OSS yang telah disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko beroperasi, tetap diproses berdasarkan:

1. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 5 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Energi dan Sumber Daya Mineral; atau

2. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 14 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Izin Pengusahaan Air Tanah dan Persetujuan Penggunaan Air Tanah.

Pasal 16 #Laporkan

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, PB dan/atau PB UMKU yang telah diterbitkan dan masih berlaku sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan jangka waktu berakhirnya PB dan/atau PB UMKU.

Pasal 17 #Laporkan

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, terhadap kegiatan pencampuran produk hasil pengolahan minyak dan gas bumi dengan biofuel, Badan Usaha yang telah memiliki Izin Pengolahan Minyak dan Gas Bumi, Izin Penyimpanan Minyak dan Gas Bumi, dan/atau Izin Niaga Minyak dan Gas Bumi tetap dapat melakukan kegiatan pencampuran (blending) dan harus menyesuaikan dengan Peraturan Menteri ini paling lambat 12 (dua belas) bulan terhitung sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.

BAB VIKETENTUAN PENUTUP

Pasal 18 #Laporkan

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:

a. ketentuan pelaksanaan PB atau PB UMKU yang diatur dalam Peraturan Menteri ini dikecualikan bagi Pelaku hlm. 8 Usaha yang PB atau PB UMKUnya telah diterbitkan dan masih berlaku sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, kecuali ketentuan dalam Peraturan Menteri ini lebih menguntungkan bagi Pelaku Usaha; dan

b. ketentuan PB atau PB UMKU yang memiliki nomenklatur berbeda sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, harus dibaca dan dimaknai sesuai dengan nomenklatur yang diatur dalam Peraturan Menteri ini.

Pasal 19 #Laporkan

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, semua Peraturan Menteri yang mengatur mengenai ketentuan standar kegiatan usaha dalam penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko sektor energi dan sumber daya mineral, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.

Pasal 20 #Laporkan

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 5 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Energi dan Sumber Daya Mineral (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 318), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 21 #Laporkan

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

hlm. 9

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 8 Juni 2026

MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

REPUBLIK INDONESIA, Œ

BAHLIL LAHADALIA

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal Д

DIREKTUR JENDERAL

PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA, Ѽ

DHAHANA PUTRA

BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2026 NOMOR Ж

Lampiran I

hlm. 10
LAMPIRAN I
PERATURAN MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
NOMOR 7 TAHUN 2026
TENTANG
STANDAR KEGIATAN USAHA PADA PENYELENGGARAAN
PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO SEKTOR ENERGI
DAN SUMBER DAYA MINERAL
STANDAR KEGIATAN USAHA PERIZINAN BERUSAHA SEKTOR ENERGI DAN
SUMBER DAYA MINERAL
A. Subsektor Minyak dan Gas Bumi
1. Standar Kegiatan Usaha Berupa Kontrak Kerja Sama
No. Kontrak Kerja Sama
KBLI:
(06100) Pertambangan Minyak Bumi
(06201) Pertambangan Gas Alam
1. Ruang
Lingkup
a. Semua kegiatan eksplorasi, pengembangan,
ekstraksi, produksi, pengangkutan, pemasaran,
Kegiatan Pasca Operasi termasuk diantaranya
kegiatan survei seismik 2D/3D/lainnya Minyak
dan Gas Bumi yang dilakukan secara tidak
menetap kurang dari 30 hari; dan
b. Kegiatan:
1) Penangkapan, Penyimpanan, dan
Pemanfaatan Karbon; dan
2) Penangkapan dan Penyimpanan Karbon,
pada Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi
berdasarkan Kontrak Kerja Sama.
2. Istilah dan
Definisi
a. Wilayah Kerja yang selanjutnya disingkat WK
adalah daerah tertentu di dalam Wilayah Hukum
Pertambangan Indonesia untuk pelaksanaan
Eksplorasi dan Eksploitasi.
b. Kontrak Kerja Sama adalah Kontrak Bagi Hasil
atau bentuk kontrak kerjasama lain dalam
kegiatan Eksplorasi dan Eksploitasi yang lebih
menguntungkan Negara dan hasilnya
dipergunakan untuk sebesar-besar
kemakmuran rakyat.
c. Kontraktor adalah Badan Usaha atau Bentuk
Usaha Tetap yang yang ditetapkan untuk
melaksanakan Eksplorasi dan Eksploitasi pada
suatu Wilayah Kerja berdasarkan Kontrak Kerja
Sama dengan Satuan Kerja Khusus Pelaksana
Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi
hlm. 11
No. Kontrak Kerja Sama
atau Badan Pengelola Minyak dan Gas Bumi
Aceh.
d. Badan Usaha yang selanjutnya disingkat BU
adalah perusahaan berbentuk badan hukum
yang menjalankan jenis usaha bersifat tetap,
terus-menerus dan didirikan sesuai dengan
peraturan perundang-undangan serta bekerja
dan berkedudukan dalam wilayah Negara
Kesatuan Republik Indonesia.
e. Bentuk Usaha Tetap yang selanjutnya disingkat
BUT adalah badan usaha yang didirikan dan
berbadan hukum di luar wilayah Negara
Kesatuan Republik Indonesia yang melakukan
kegiatan di wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia dan wajib mematuhi peraturan
perundang-undangan yang berlaku di Republik
Indonesia.
f. Pemilik Manfaat (Beneficial Ownership) yang
selanjutnya disebut Pemilik Manfaat adalah
orang perseorangan yang dapat menunjuk atau
memberhentikan direksi, dewan komisaris,
pengurus, pembina, atau pengawas pada
korporasi, memiliki kemampuan untuk
mengendalikan korporasi, berhak atas dan/atau
menerima manfaat dari korporasi baik langsung
maupun tidak langsung, merupakan pemilik
sebenarnya dari dana atau saham korporasi.
g. Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha
Hulu Minyak dan Gas Bumi yang selanjutnya
disingkat SKK Migas adalah pelaksana
penyelenggaraan pengelolaan Kegiatan Usaha
Hulu di bidang Minyak dan Gas Bumi
berdasarkan Kontrak Kerja Sama di bawah
pembinaan, koordinasi, dan pengawasan
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral.
h. Badan Pengelola Migas Aceh yang selanjutnya
disingkat BPMA adalah suatu badan Pemerintah
yang dibentuk untuk melakukan pengelolaan
dan pengendalian bersama kegiatan usaha hulu
di bidang Minyak dan Gas Bumi yang berada di
darat dan laut di wilayah kewenangan Aceh (0
s.d. 12 mil laut).
i. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang energi dan
sumber daya mineral.
3. Penggolongan
Usaha
-
4. Ketentuan
Persyaratan
Memenuhi persyaratan sebagaimana tercantum
dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025
tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha
Berbasis Risiko, dengan ketentuan:
hlm. 12
No. Kontrak Kerja Sama
a. terkait dengan Keputusan Menteri mengenai
Penetapan Kontraktor Kontrak Kerja Sama atau
Keputusan Menteri mengenai Persetujuan
Perpanjangan/Ahli Kelola/Pengelolaan Bersama
dimaknai termasuk Keputusan/Persetujuan
Menteri mengenai:
1) Penetapan Kontraktor;
2) Penetapan hasil lelang WK Minyak dan Gas
Bumi;
3) Persetujuan Pengalihan Partisipasi Interes
atau Persetujuan Pengalihan Partisipasi
Interes 10%; atau
4) Perpanjangan/Alih Kelola/Pengelolaan
Bersama dan Penetapan Bentuk dan
Ketentuan-Ketentuan Pokok Kontrak Kerja
Sama.
b. terkait dengan Salinan Kontrak Kerja Sama
dimaknai sebagai Salinan Kontrak Kerja Sama
yang memuat informasi mengenai nama
Perusahaan dan nama penandatangan Kontrak
Kerja Sama serta jabatannya;
c. terkait dengan Salinan Jaminan Pelaksanaan
dimaknai termasuk Salinan Jaminan
Pelaksanaan atau surat keterangan selesainya
Komitmen Pasti atau Komitmen Kerja Pasti dari
SKK Migas/BPMA.
Dalam hal dokumen atau data dan/atau informasi
telah tersedia dalam sistem perizinan online (OSS),
dokumen atau data dan/atau informasi tidak perlu
disampaikan Pelaku Usaha.
Dalam hal dokumen atau data dan/atau informasi
mengalami perubahan, Pelaku Usaha melakukan
perubahan data dan/atau informasi dalam sistem
perizinan online (OSS).
5. Ketentuan
Verifikasi
a. Verifikasi dilakukan terhadap kesesuaian
dokumen persyaratan.
b. Verifikasi terhadap kesesuaian dokumen
persyaratan dilakukan dalam jangka waktu
paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak
permohonan diterima dan lengkap.
c. Apabila berdasarkan verifikasi permohonan
dinyatakan memerlukan perbaikan,
permohonan dikembalikan disertai catatan
perbaikan.
d. Pemohon menyampaikan perbaikan paling
lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak
pengembalian sebagaimana dimaksud pada
huruf c.
e. Permohonan dinyatakan batal apabila Pemohon
tidak menyampaikan perbaikan dalam jangka
waktu sebagaimana dimaksud pada huruf d.
hlm. 13
No. Kontrak Kerja Sama
f. Apabila berdasarkan verifikasi permohonan
dinyatakan sesuai, permohonan penerbitan NIB
disetujui.
g. Apabila berdasarkan verifikasi permohonan
dinyatakan tidak sesuai, permohonan ditolak
disertai alasan penolakan.
6. Ketentuan
Kewajiban
BU/BUT wajib mematuhi ketentuan peraturan
perundang-undangan dan melaksanakan ketentuan
yang terdapat pada Kontrak Kerja Sama.
2. Standar Kegiatan Usaha Berupa Izin Eksplorasi Zona Target Injeksi
Karbon
No. Izin Eksplorasi Zona Target Injeksi Karbon
KBLI:
(39000) Aktivitas Remediasi dan Pengelolaan Limbah dan
Sampah Lainnya
1. Ruang
Lingkup
Standar ini melingkupi kegiatan usaha eksplorasi
zona target injeksi karbon di formasi geologi
(Wilayah Izin Penyimpanan Karbon) mencakup
kegiatan geofisika, geologi, reservoir, engineering,
akuisisi data seismik dan/atau reprocessing data
seismik termasuk kegiatan survei seismik
2D/3D/lainnya yang dilakukan secara tidak
menetap kurang dari 30 hari, dan pengeboran
sumur eksplorasi atau sumur appraisal.
2. Istilah dan
Definisi
a. Penangkapan dan Penyimpanan Karbon atau
Carbon Capture and Storage yang selanjutnya
disingkat CCS adalah kegiatan usaha yang
mencakup penangkapan karbon dan/atau
pengangkutan karbon tertangkap, penginjeksian
dan penyimpanan karbon ke zona target injeksi
dengan aman dan permanen sesuai dengan
kaidah keteknikan yang baik.
b. Wilayah Izin Penyimpanan Karbon adalah
wilayah tertentu di wilayah Indonesia untuk
penyelenggaraan CCS.
c. Karbon adalah karbon dioksida (CAS 124-38-9)
dengan spesifikasi konsentrasi tertentu yang
berasal dari emisi yang ditangkap dan diproses
dengan berbagai teknologi dengan
memperhatikan standar dan kaidah keteknikan
yang baik, yang berasal dari kegiatan usaha
hulu minyak dan gas bumi, pembangkit listrik,
industri, dan kegiatan penghasil emisi lainnya
dari domestik atau luar negeri dengan tujuan
untuk diinjeksikan ke zona target injeksi.
hlm. 14
No. Izin Eksplorasi Zona Target Injeksi Karbon
d. Zona Target Injeksi yang selanjutnya disingkat
ZTI adalah sistem batuan dalam formasi geologi
mencakup lapisan zona penyimpanan, lapisan
zona penyangga, lapisan zona kedap dan
perangkap geologi yang mampu menampung
Karbon yang diinjeksikan, secara aman dan
permanen serta memenuhi standar keamanan
lingkungan.
e. Eksplorasi ZTI adalah kegiatan yang bertujuan
memperoleh informasi mengenai potensi ZTI
Karbon di wilayah yang ditentukan.
f. Izin Eksplorasi ZTI Karbon adalah izin yang
diberikan oleh pemerintah untuk melakukan
Eksplorasi ZTI di Wilayah Izin Penyimpanan
Karbon melalui kegiatan akuisisi data,
pengeboran, studi bawah permukaan, dan
mitigasi risiko kebocoran ZTI.
g. Badan Usaha adalah perusahaan berbentuk
badan hukum yang menjalankan jenis usaha
bersifat tetap, terus-menerus dan didirikan
sesuai dengan peraturan perundang-undangan
yang berlaku serta bekerja dan berkedudukan
dalam wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
h. Bentuk Usaha Tetap adalah Badan Usaha yang
didirikan dan berbadan hukum di luar wilayah
Negara Kesatuan Republik Indonesia yang
melakukan kegiatan di wilayah Negara Kesatuan
Republik Indonesia dan wajib mematuhi
peraturan perundang-undangan yang berlaku di
Republik Indonesia.
i. Lelang Wilayah Izin Penyimpanan Karbon yang
selanjutnya disebut Lelang adalah mekanisme
Penawaran Wilayah Izin Penyimpanan Karbon
yang wilayahnya disiapkan oleh Pemerintah.
j. Seleksi Terbatas Wilayah Izin Penyimpanan
Karbon yang selanjutnya disebut Seleksi
Terbatas adalah mekanisme Penawaran Wilayah
Izin Penyimpanan Karbon yang wilayahnya
diusulkan oleh badan usaha dan/atau bentuk
usaha tetap.
k. Pemilik Manfaat (Beneficial Ownership) yang
selanjutnya disebut Pemilik Manfaat adalah
orang perseorangan yang dapat menunjuk atau
memberhentikan direksi, dewan komisaris,
pengurus, pembina, atau pengawas pada
Korporasi, memiliki kemampuan untuk
mengendalikan Korporasi, berhak atas
dan/atau menerima manfaat dari Korporasi baik
langsung maupun tidak langsung, merupakan
pemilik sebenarnya dari dana atau saham
Korporasi.
hlm. 15
No. Izin Eksplorasi Zona Target Injeksi Karbon
l. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang energi dan
sumber daya mineral.
3. Penggolongan
Usaha
-
4. Ketentuan
Persyaratan
a. Permohonan Baru
Persyaratan permohonan baru sesuai dengan
persyaratan sebagaimana tercantum dalam
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025
tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha
Berbasis Risiko, dengan ketentuan terkait
dengan Salinan jaminan pelaksanaan komitmen
pasti Eksplorasi Zona Target Injeksi dimaknai
termasuk juga bukti penyerahannya.
b. Perpanjangan
1) laporan kinerja Izin Ekplorasi ZTI; dan
2) dokumen penjelasan urgensi dan latar
belakang perpanjangan serta rencana kerja
pada masa perpanjangan.
c. Penyesuaian
Penyesuaian dapat dilakukan untuk perubahan
luasan, peta, dan/atau koordinat Wilayah Izin
Penyimpanan Karbon dengan memenuhi
persyaratan berupa dokumen kelayakan teknis.
Dalam hal dokumen atau data dan/atau informasi
telah tersedia dalam sistem perizinan online (OSS),
dokumen atau data dan/atau informasi tidak perlu
disampaikan Pelaku Usaha.
Dalam hal dokumen atau data dan/atau informasi
mengalami perubahan, Pelaku Usaha melakukan
perubahan data dan/atau informasi dalam sistem
perizinan online (OSS).
5. Ketentuan
Verifikasi
a. Verifikasi Permohonan
1) verifikasi dilakukan terhadap kesesuaian
dokumen persyaratan;
2) verifikasi terhadap kesesuaian dokumen
persyaratan dilakukan dalam jangka waktu
paling lama 20 (dua puluh) hari kerja sejak
permohonan diterima dan lengkap;
3) apabila berdasarkan verifikasi permohonan
dinyatakan memerlukan perbaikan,
permohonan dikembalikan disertai catatan
perbaikan.
4) pemohon menyampaikan perbaikan paling
lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak
pengembalian sebagaimana dimaksud pada
angka 3).
hlm. 16
No. Izin Eksplorasi Zona Target Injeksi Karbon
5) permohonan dinyatakan batal apabila
Pemohon tidak menyampaikan perbaikan
dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud
pada angka 4).
6) apabila berdasarkan verifikasi permohonan
dinyatakan sesuai, permohonan Izin
Eksplorasi ZTI Karbon disetujui;
7) apabila berdasarkan verifikasi permohonan
dinyatakan tidak sesuai, permohonan
ditolak disertai alasan penolakan.
b. Masa Berlaku
Izin Eksplorasi ZTI Karbon berlaku selama 6
(enam) tahun dan dapat diperpanjang 1 (satu)
kali paling lama 4 (empat) tahun.
c. Berakhirnya Izin Eksplorasi ZTI Karbon:
1) Izin Eksplorasi ZTI Karbon berakhir karena:
a) habis masa berlakunya; atau
b) dicabut.
2) pencabutan Izin Eksplorasi ZTI Karbon
sebagaimana dimaksud pada angka 1) huruf
b dapat didasarkan pada:
a) pengenaan sanksi administratif;
b) permohonan pencabutan dari pemohon;
dan/atau
c) Putusan pengadilan yang telah memiliki
kekuatan hukum tetap.
6. Ketentuan
Kewajiban
Kewajiban pemegang Izin Eksplorasi ZTI Karbon:
a. menyampaikan rencana kerja dan anggaran
pelaksanaan komitmen pasti Eksplorasi ZTI
serta menyusun analisis manajemen risikonya;
b. membuat perjanjian dengan Kontraktor yang
memuat prinsip-prinsip kesepakatan (mutually
agreed principles), dalam hal Wilayah Izin
Penyimpanan Karbon bertampalan (overlay)
dengan Wilayah Kerja;
c. melaksanakan komitmen pasti Eksplorasi ZTI;
d. melaksanakan kegiatan Eksplorasi ZTI sesuai
rencana kerja yang telah disetujui;
e. menyampaikan laporan tertulis atas
pelaksanaan kegiatan Eksplorasi ZTI sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan;
f. menyediakan jaminan pelaksanaan komitmen
pasti Eksplorasi ZTI;
g. melaksanakan kewajiban penyerahan data
Eksplorasi ZTI yang diperoleh sesuai dengan
ketentuan dengan peraturan perundang-
undangan;
h. menjamin mutu data yang dihasilkan dari
Kegiatan Eksplorasi ZTI;
hlm. 17
No. Izin Eksplorasi Zona Target Injeksi Karbon
i. melaksanakan kewajiban pembayaran
penerimaan negara bukan pajak kepada
Pemerintah dan kewajiban perpajakan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan;
j. menyampaikan permohonan persetujuan
Rencana Pengembangan dan Operasi ZTI dalam
hal akan melanjutkan ke tahap kegiatan operasi
penyimpanan Karbon;
k. menyertakan sertifikasi kapasitas penyimpanan
Karbon dalam permohonan persetujuan
Rencana Pengembangan dan Operasi ZTI;
l. menjamin dan bertanggung jawab atas
penggunaan instalasi dan peralatan serta
keakuratan sistem alat ukur yang digunakan
yang memenuhi standar sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan;
m. mengutamakan pemanfaatan barang dan jasa
yang diproduksi di Indonesia;
n. menjamin keselamatan dan kesehatan kerja,
serta pengelolaan lingkungan hidup;
o. menyediakan sistem tanggap darurat untuk
menghadapi kondisi berbahaya yang berpotensi
mengancam keselamatan pekerja, keselamatan
instalasi dan peralatan, keselamatan lingkungan
dan/atau keselamatan umum sesuai dengan
ketentuan perundang-undangan;
p. menyediakan asuransi yang minimal meliputi
perlindungan atas kerusakan fasilitas pekerja,
kerusakan lingkungan pembongkaran akibat
kecelakaan dengan coverage yang wajar
berdasarkan paparan risiko dan biaya;
q. memastikan bahwa subkontraktor yang terlibat
dalam aktivitas juga menyediakan asuransi
untuk pekerjanya;
r. melaksanakan kewajiban pasca operasi kegiatan
Eksplorasi ZTI;
s. melakukan penyesuaian izin apabila terdapat
perubahan luasan, peta, dan/atau koordinat
Wilayah Izin Penyimpanan Karbon;
t. melaporkan dan melakukan pemutakhiran atas
perubahan data administrasi dan/atau teknis
selain data sebagaimana dimaksud dalam
huruf s; dan
u. mematuhi ketentuan peraturan perundang-
undangan.
hlm. 18
3. Standar Kegiatan Usaha Berupa Izin Operasi Penyimpanan Karbon
No. Izin Operasi Penyimpanan Karbon
KBLI:
(39000) Aktivitas Remediasi dan Pengelolaan Limbah dan
Sampah Lainnya
1. Ruang
Lingkup
Standar ini melingkupi kegiatan usaha operasi
penyimpanan karbon di formasi geologi (Wilayah Izin
Penyimpanan Karbon) mencakup konstruksi
fasilitas injeksi dan pendukung, pengeboran sumur
injeksi Karbon dan Monitoring, commissioning,
injeksi, pemeliharaan dan kegiatan lain yang terkait
Operasi Penyimpanan, Pengukuran, Pelaporan dan
Verifikasi (Measurement, Reporting and Verification
atau MRV) dan penutupan Penyimpanan Karbon.
2. Istilah dan
Definisi
a. Penangkapan dan Penyimpanan Karbon atau
Carbon Capture and Storage yang selanjutnya
disingkat CCS adalah kegiatan usaha yang
mencakup penangkapan karbon dan/atau
pengangkutan karbon tertangkap, penginjeksian
dan penyimpanan karbon ke zona target injeksi
dengan aman dan permanen sesuai dengan
kaidah keteknikan yang baik.
b. Wilayah Izin Penyimpanan Karbon adalah
wilayah tertentu di wilayah Indonesia untuk
penyelenggaraan CCS.
c. Karbon adalah karbon dioksida (CAS 124-38-9)
dengan spesifikasi konsentrasi tertentu yang
berasal dari emisi yang ditangkap dan diproses
dengan berbagai teknologi dengan
memperhatikan standar dan kaidah keteknikan
yang baik, yang berasal dari kegiatan usaha
hulu minyak dan gas bumi, pembangkit listrik,
industri, dan kegiatan penghasil emisi lainnya
dari domestik atau luar negeri dengan tujuan
untuk diinjeksikan ke zona target injeksi;
d. Zona Target Injeksi yang selanjutnya disingkat
ZTI adalah sistem batuan dalam formasi geologi
mencakup lapisan zona penyimpanan, lapisan
zona penyangga, lapisan zona kedap dan
perangkap geologi yang mampu menampung
Karbon yang diinjeksikan, secara aman dan
permanen serta memenuhi standar keamanan
lingkungan;
e. Izin Eksplorasi ZTI Karbon adalah izin yang
diberikan oleh pemerintah untuk melakukan
eksplorasi ZTI di Wilayah Izin Penyimpanan
Karbon melalui kegiatan akuisisi data,
pengeboran, studi bawah permukaan, dan
mitigasi risiko kebocoran ZTI;
f. Izin Operasi Penyimpanan Karbon adalah izin
yang diberikan oleh pemerintah untuk
hlm. 19
No. Izin Operasi Penyimpanan Karbon
melakukan kegiatan injeksi dan Penyimpanan
Karbon di Wilayah Izin Penyimpanan Karbon;
g. Badan Usaha adalah perusahaan berbentuk
badan hukum yang menjalankan jenis usaha
bersifat tetap, terus-menerus dan didirikan
sesuai dengan peraturan perundang-undangan
yang berlaku serta bekerja dan berkedudukan
dalam wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
h. Pemilik Manfaat (Beneficial Ownership) yang
selanjutnya disebut Pemilik Manfaat adalah
orang perseorangan yang dapat menunjuk atau
memberhentikan direksi, dewan komisaris,
pengurus, pembina, atau pengawas pada
Korporasi, memiliki kemampuan untuk
mengendalikan Korporasi, berhak atas dan/atau
menerima manfaat dari Korporasi baik langsung
maupun tidak langsung, merupakan pemilik
sebenarnya dari dana atau saham Korporasi.
i. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang energi dan
sumber daya mineral.
3. Penggolongan
Usaha
-
4. Ketentuan
Persyaratan
a. Permohonan Baru
Persyaratan permohonan baru sesuai dengan
persyaratan sebagaimana tercantum dalam
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025
tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha
Berbasis Risiko, dengan ketentuan:
1) terkait dengan salinan jaminan pelaksanaan
operasi penyimpanan Karbon dimaknai
termasuk juga bukti penyerahannya;
2) memenuhi persyaratan tambahan berupa:
a) laporan lengkap tahap kegiatan
Eksplorasi ZTI;
b) laporan keuangan, dengan ketentuan:
(1) bagi Badan Usaha yang berdiri lebih
dari 3 tahun berupa laporan
keuangan 3 tahun terakhir yang telah
diaudit oleh Akuntan Publik; atau
(2) bagi Badan Usaha yang berdiri
kurang dari 3 tahun berupa laporan
keuangan tahunan yang ada dan
laporan keuangan induk perusahaan
yang telah diaudit oleh akuntan
publik.
b. Perpanjangan
1) laporan kinerja Izin Operasi Penyimpanan
Karbon; dan
hlm. 20
No. Izin Operasi Penyimpanan Karbon
2) dokumen yang memuat penjelasan, urgensi,
dan latar belakang perpanjangan serta
rencana kerja pada masa perpanjangan.
c. Penyesuaian
Penyesuaian dapat dilakukan untuk perubahan
luasan, peta, dan/atau koordinat Wilayah Izin
Penyimpanan Karbon dengan memenuhi
persyaratan berupa dokumen kelayakan teknis.
Dalam hal dokumen atau data dan/atau informasi
telah tersedia dalam sistem perizinan online (OSS),
dokumen atau data dan/atau informasi tidak perlu
disampaikan Pelaku Usaha.
Dalam hal dokumen atau data dan/atau informasi
mengalami perubahan, Pelaku Usaha melakukan
perubahan data dan/atau informasi dalam sistem
perizinan online (OSS).
5. Ketentuan
Verifikasi
a. Verifikasi Permohonan
1) verifikasi dilakukan terhadap kesesuaian
dokumen persyaratan;
2) verifikasi terhadap kesesuaian dokumen
persyaratan dilakukan dalam jangka waktu
paling lama 20 (dua puluh) hari kerja sejak
permohonan diterima dan lengkap;
3) apabila berdasarkan verifikasi permohonan
dinyatakan memerlukan perbaikan,
permohonan dikembalikan disertai catatan
perbaikan;
4) pemohon menyampaikan perbaikan paling
lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak
pengembalian sebagaimana dimaksud pada
angka 3);
5) permohonan dinyatakan batal apabila
pemohon tidak menyampaikan perbaikan
dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud
pada angka 4);
6) apabila berdasarkan verifikasi permohonan
dinyatakan sesuai, permohonan Izin Operasi
Penyimpanan Karbon disetujui;
7) apabila berdasarkan verifikasi permohonan
dinyatakan tidak sesuai, permohonan
ditolak disertai alasan penolakan.
b. Masa Berlaku
Izin Operasi Penyimpanan Karbon diberikan
untuk jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh)
tahun dan dapat diberikan perpanjangan untuk
jangka waktu paling lama 20 (dua puluh) tahun
untuk setiap kali perpanjangan dengan
mempertimbangkan kapasitas penyimpanan.
hlm. 21
No. Izin Operasi Penyimpanan Karbon
c. Berakhirnya Izin Operasi Penyimpanan Karbon:
1) Izin Operasi Penyimpanan Karbon berakhir
karena:
a) habis masa berlakunya; atau
b) dicabut.
2) pencabutan Izin Operasi Penyimpanan
Karbon sebagaimana dimaksud pada angka
1) huruf b dapat didasarkan pada:
a) pengenaan sanksi administratif;
b) permohonan pencabutan dari pemohon;
dan/atau
c) Putusan pengadilan yang telah memiliki
kekuatan hukum tetap.
6. Ketentuan
Kewajiban
Kewajiban pemegang Izin Operasi Penyimpanan
Karbon:
a. menyampaikan rencana kerja dan anggaran
pelaksanaan operasi Penyimpanan Karbon yang
paling sedikit meliputi kegiatan pengadaan,
konstruksi, commissioning, injeksi,
pemeliharaan, monitoring, MRV dan penutupan
serta menyusun analisis manajemen risikonya;
b. melaksanakan kegiatan Operasi Penyimpanan
Karbon sesuai Rencana Pengembangan dan
Operasi ZTI dan rencana kerja yang telah
disetujui;
c. melaksanakan kegiatan pengadaan, konstruksi,
commissioning, injeksi, pemeliharaan,
Monitoring, MRV dan penutupan sesuai standar
kaidah keteknikan yang baik;
d. menyampaikan laporan tertulis atas
pelaksanaan Rencana Kerja Izin Operasi sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan;
e. melaksanakan kewajiban pembayaran
penerimaan negara bukan pajak (royalti) dan
penerimaan negara bukan pajak lainnya kepada
Pemerintah dan kewajiban perpajakan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan;
f. menyediakan jaminan pelaksanaan operasi
penyimpan karbon;
g. menyerahkan data hasil kegiatan Izin Operasi
Penyimpanan Karbon yang diperoleh sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan;
h. menjamin dan bertanggung jawab atas
penggunaan instalasi dan peralatan serta
keakuratan sistem alat ukur yang digunakan
yang memenuhi standar sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan;
hlm. 22
No. Izin Operasi Penyimpanan Karbon
i. menjamin mutu produk atau komoditas sesuai
dengan standar yang ditetapkan oleh
Pemerintah;
j. mengutamakan pemanfaatan barang dan jasa
yang diproduksi di Indonesia;
k. menjamin keselamatan dan kesehatan kerja,
serta pengelolaan lingkungan hidup;
l. menangani kebocoran pada saat operasi
penyimpanan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan;
m. menyediakan sistem tanggap darurat untuk
menghadapi kondisi berbahaya yang berpotensi
mengancam keselamatan pekerja, keselamatan
instalasi dan peralatan, keselamatan
lingkungan, dan/atau keselamatan umum
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan;
n. menyediakan asuransi yang minimal meliputi
perlindungan atas kerusakan fasilitas, pekerja,
kerusakan lingkungan, pembongkaran akibat
kecelakaan dengan coverage yang wajar
berdasarkan paparan risiko dan biaya;
o. memastikan bahwa subkontraktor yang terlibat
dalam aktivitas juga menyediakan asuransi
untuk pekerjanya;
p. menyediakan jaminan pasca operasi;
q. melaksanakan pengembalian Wilayah Izin
Penyimpanan Karbon dan kegiatan pasca
operasi;
r. melakukan penyesuaian izin apabila terdapat
perubahan luasan, peta dan/atau koordinat
Wilayah Izin Penyimpanan Karbon;
s. melaporkan dan melakukan pemutakhiran atas
perubahan data administrasi dan/atau teknis
selain data sebagaimana dimaksud dalam
huruf r; dan
t. mematuhi ketentuan peraturan perundang-
undangan.
4. Standar Kegiatan Usaha Berupa Izin Survei Umum
No. Izin Survei Umum
KBLI:
(71102) Aktivitas Keinsinyuran Dan Konsultasi Teknis YBDI
1. Ruang
Lingkup
Standar ini mencakup jasa konsultasi kegiatan
survei geofisika, survei geologi, survei seismik, dan
survei geokimia.
hlm. 23
No. Izin Survei Umum
2. Istilah dan
Definisi
a. Wilayah Kerja adalah daerah tertentu di dalam
Wilayah Hukum Pertambangan Indonesia untuk
pelaksanaan Eksplorasi dan Eksploitasi.
b. Wilayah Terbuka adalah bagian dari Wilayah
Hukum Pertambangan Indonesia yang belum
ditetapkan sebagai Wilayah Kerja.
c. Survei Umum adalah kegiatan lapangan yang
meliputi pengumpulan, analisis dan penyajian
data yang berhubungan dengan informasi
kondisi geologi untuk memperkirakan letak dan
potensi sumber daya Minyak dan Gas Bumi di
luar Wilayah Kerja.
d. Izin Survei Umum adalah izin yang diberikan
oleh Menteri kepada Badan Usaha untuk
melaksanakan kegiatan survei Umum dalam
Wilayah Terbuka.
e. Badan Usaha adalah perusahaan berbentuk
badan hukum yang menjalankan jenis usaha
bersifat tetap, terus menerus dan didirikan
sesuai dengan peraturan perundang-undangan
serta bekerja dan berkedudukan dalam Wilayah
Negara Kesatuan Republik Indonesia.
f. Kontraktor adalah Badan Usaha atau Bentuk
Usaha Tetap yang ditetapkan untuk
melaksanakan Eksplorasi dan Eksploitasi pada
suatu Wilayah Kerja berdasarkan Kontrak Kerja
Sama dengan Satuan Kerja Khusus Pelaksana
Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi
atau Badan Pengelola Minyak dan Gas Bumi
Aceh.
g. Pemilik Manfaat (Beneficial Ownership) yang
selanjutnya disebut Pemilik Manfaat adalah
orang perseorangan yang dapat menunjuk atau
memberhentikan direksi, dewan komisaris,
pengurus, pembina, atau pengawas pada
korporasi, memiliki kemampuan untuk
mengendalikan korporasi, berhak atas dan/atau
menerima manfaat dari korporasi baik langsung
maupun tidak langsung, merupakan pemilik
sebenarnya dari dana atau saham korporasi.
h. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang energi dan
sumber daya mineral.
i. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal yang
mempunyai tugas merumuskan serta
melaksanakan kebijakan dan standarisasi
teknis di bidang minyak dan gas bumi.
j. Direktorat Jenderal adalah Direktorat Jenderal
yang bidang tugas dan kewenangannya meliputi
di bidang Minyak dan Gas Bumi.
k. Pusat Data dan Teknologi Informasi Energi dan
Sumber Daya Mineral yang selanjutnya disebut
Pusdatin ESDM adalah unit kerja yang
hlm. 24
No. Izin Survei Umum
mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan
dan pengintegrasian data, informasi, dan
teknologi informasi energi dan sumber daya
mineral.
3. Penggolongan
Usaha
-
4. Ketentuan
Persyaratan
a. Permohonan Baru
Persyaratan permohonan baru sesuai dengan
persyaratan sebagaimana tercantum dalam
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025
tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha
Berbasis Risiko, dengan ketentuan terkait
dengan jaminan kecukupan pendanaan yang
dibuktikan dengan surat keterangan dari bank
utama (prime bank) yang berkedudukan di
Indonesia yang menerangkan bahwa badan
usaha memiliki kemampuan pendanaan untuk
melakukan kegiatan usahanya, berlaku bagi
Badan Usaha yang berdiri kurang dari 3 (tiga)
tahun serta tidak memiliki perusahaan induk.
b. Perpanjangan:
Perpanjangan dapat diberikan sepanjang
realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah
titik Survei Umum telah mencapai 51% (lima
puluh satu persen) di Wilayah Terbuka dengan
memenuhi dokumen persyaratan berupa Berita
Acara Laporan Kemajuan Kegiatan Survei
Umum dan Usulan Perpanjangan;
c. Penyesuaian
Dalam hal terdapat perubahan luasan
area/panjang lintasan/jumlah titik Survei
Umum yang melebihi 20% (dua puluh persen)
dari total luasan yang tertuang dalam Izin Survei
Umum, wajib dilakukan penyesuaian dengan
persyaratan:
1) dalam hal Survei Umum dilaksanakan di
Wilayah Terbuka seluruhnya:
a) Berita Acara laporan kemajuan kegiatan
Survei Umum dan perubahan lintasan;
dan
b) perubahan batas wilayah dan peta yang
menggambarkan luasan area, panjang
lintasan, atau jumlah titik Survei Umum
yang dilengkapi dengan koordinat
geografis dalam proyeksi Longitude dan
Latitude.
2) dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah
Kerja aktif:
a) Berita Acara laporan kemajuan kegiatan
Survei Umum dan perubahan lintasan;
hlm. 25
No. Izin Survei Umum
b) perubahan batas wilayah dan peta yang
menggambarkan luasan area, panjang
lintasan, atau jumlah titik Survei Umum
yang dilengkapi dengan koordinat
geografis dalam proyeksi Longitude dan
Latitude; dan
c) surat keterangan tidak keberatan dari
Kontraktor lainnya dalam hal perubahan
lintasan Survei Umum akan melintasi
Wilayah Kerja lainnya di luar Wilayah
Kerja yang sudah disampaikan dalam
dokumen awal.
Dalam hal dokumen atau data dan/atau informasi
telah tersedia dalam sistem perizinan online (OSS),
dokumen atau data dan/atau informasi tidak perlu
disampaikan Pelaku Usaha.
Dalam hal dokumen atau data dan/atau informasi
mengalami perubahan, Pelaku Usaha melakukan
perubahan data dan/atau informasi dalam sistem
perizinan online (OSS).
5. Ketentuan
Verifikasi
a. Verifikasi Permohonan
1) verifikasi dilakukan terhadap kesesuaian
dokumen persyaratan;
2) verifikasi terhadap kesesuaian dokumen
persyaratan dilakukan dalam jangka waktu
paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak
permohonan diterima dan lengkap;
3) apabila berdasarkan verifikasi permohonan
dinyatakan memerlukan perbaikan,
permohonan dikembalikan disertai catatan
perbaikan;
4) pemohon menyampaikan perbaikan paling
lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak
pengembalian sebagaimana dimaksud pada
angka 3);
5) permohonan dinyatakan batal apabila
pemohon tidak menyampaikan perbaikan
dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud
pada angka 4);
6) apabila berdasarkan verifikasi permohonan
dinyatakan sesuai, permohonan Izin Survei
Umum disetujui;
7) apabila berdasarkan verifikasi permohonan
dinyatakan tidak sesuai, permohonan
ditolak disertai alasan penolakan.
b. Masa Berlaku
Izin Survei Umum berlaku untuk jangka waktu
selama 12 (dua belas) bulan terhitung sejak
diterbitkan dan dapat diperpanjang 1 (satu) kali
untuk paling lama 6 (enam) bulan.
hlm. 26
No. Izin Survei Umum
c. Berakhirnya Izin Survei Umum:
1) Izin Survei Umum berakhir karena:
a) habis masa berlakunya; atau
b) dicabut.
2) pencabutan Izin Survei Umum sebagaimana
dimaksud pada angka 1) huruf b dapat
didasarkan pada:
a) pengenaan sanksi administratif;
b) permohonan pencabutan dari pemohon;
dan/atau
c) Putusan pengadilan yang telah memiliki
kekuatan hukum tetap.
6. Ketentuan
Kewajiban
a. Dalam hal Survei Umum dilaksanakan di
Wilayah Terbuka seluruhnya, setelah Izin Survei
Umum diterbitkan, pelaku usaha wajib:
1) melakukan kegiatan Survei Umum dan Izin
Survei Umum tidak dapat dialihkan kepada
pihak lain;
2) selama pelaksanaan Survei Umum, pelaku
usaha wajib melaporkan perkembangan
pelaksanaan Survei Umum kepada
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
secara berkala minimal 3 (tiga) bulan sekali
atau setiap saat apabila diperlukan;
3) dalam hal terjadi perubahan, baik luasan
area/panjang lintasan/jumlah titik
dan/atau lokasi survei di luar wilayah yang
tercakup dalam Izin Survei Umum, pelaku
usaha wajib melaporkan kepada Direktur
Jenderal Minyak dan Gas Bumi c.q Direktur
Pembinaan Usaha Hulu Minyak dan Gas
Bumi;
4) dalam hal terdapat perubahan luasan
area/panjang lintasan/jumlah titik Survei
Umum yang melebihi 20% (dua puluh
persen) dari total luasan area/panjang
lintasan/jumlah titik Survei Umum yang
tertuang dalam Izin Survei Umum, pelaku
usaha wajib terlebih dahulu menyampaikan
permohonan penyesuaian izin kepada Kepala
BKPM setelah melakukan presentasi ke
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;
5) apabila kontrak kerja sama penyimpanan,
pemeliharaan, dan pemasyarakatan data
dengan Pusdatin ESDM telah dilakukan
sebelum adanya perubahan izin, terhadap
kontrak kerja sama penyimpanan,
pemeliharaan, dan pemasyarakatan data
tersebut wajib dilakukan amandemen
setelah terbitnya perubahan izin
sebagaimana dimaksud pada angka 4);
hlm. 27
No. Izin Survei Umum
6) apabila ketentuan angka 3), angka 4), dan
angka 5) tidak dipenuhi, data tambahan
yang dihasilkan dari perubahan luasan
area/panjang lintasan/jumlah titik
dan/atau lokasi survei tersebut wajib
diserahkan kepada Pusdatin ESDM setelah
dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak
dan Gas Bumi dan data tersebut menjadi
milik negara serta pelaku usaha tidak
memiliki hak pemasyarakatan atas data
tambahan tersebut;
7) mengadakan Kontrak Kerja Sama dengan
Pusdatin ESDM mengenai penyimpanan,
pemeliharaan, dan pemasyarakatan data,
dengan ketentuan dan mekanisme sebagai
berikut:
a) Badan Usaha wajib menindaklanjuti Izin
Survei Umum tersebut dengan kontrak
kerja sama penyimpanan, pemeliharaan
dan pemasyarakatan data antara Badan
Usaha dengan Pusdatin ESDM dan
apabila sampai pada akhir masa berlaku
Izin Survei Umum, Badan Usaha tidak
memiliki kontrak kerja sama
penyimpanan, pemeliharaan, dan
pemasyarakatan data tersebut, Izin
Survei Umum dinyatakan tidak berlaku
dan seluruh data hasil kegiatan Survei
Umum wajib diserahkan kepada
Pemerintah cq. Pusdatin ESDM;
b) kontrak kerja sama dengan Pusdatin
ESDM dapat dilakukan setelah Izin
Survei Umum diterbitkan, dengan
tanggal efektif kontrak yaitu sejak
memenuhi realisasi luasan area/panjang
lintasan/jumlah titik Survei Umum
minimal 51% (lima puluh satu persen)
berdasarkan hasil pemantauan
pelaksanaan Survei Umum oleh
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas
Bumi;
c) apabila realisasi luasan area/panjang
lintasan/jumlah titik Survei Umum lebih
kecil dari yang tertuang dalam Izin Survei
Umum (termasuk perubahan izinnya jika
ada), akan mengurangi secara
proporsional jangka waktu kontrak kerja
sama terkait penyimpanan,
pemeliharaan, dan pemasyarakatan
data,
8) Pelaku Usaha wajib menyampaikan
dokumen perjanjian dengan pihak ketiga
kepada Pusdatin ESDM terkait dengan
hlm. 28
No. Izin Survei Umum
antara lain pelaksanaan Survei Umum dan
penyimpanan, pemeliharaan, dan
pemasyarakatan data hasil kegiatan Survei
Umum;
9) Pelaku Usaha wajib bertanggung jawab
sepenuhnya terhadap penguasaan di dalam
kegiatan penyimpanan, pengelolaan dan
kegiatan pemasyarakatan data hasil
kegiatan survei umum;
10) Pelaku usaha wajib menyerahkan snapshot
dan salinan atas data Survei Umum yang
diperoleh termasuk daftar seluruh datanya
kepada Pusdatin ESDM melalui Direktorat
Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan
mempresentasikan hasil Survei Umum
kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas
Bumi sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
b. Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah Kerja
aktif, setelah Izin Survei Umum diterbitkan,
pelaku usaha wajib:
1) melakukan kegiatan Survei Umum dan Izin
Survei Umum tidak dapat dialihkan kepada
pihak lain;
2) selama pelaksanaan Survei Umum, pelaku
usaha wajib melaporkan perkembangan
pelaksanaan Survei Umum kepada
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
secara berkala minimal 3 (tiga) bulan sekali
atau setiap saat apabila diperlukan.
3) dalam hal terjadi perubahan, baik luasan
area/panjang lintasan/jumlah titik
dan/atau lokasi survei di luar wilayah yang
tercakup dalam Izin Survei Umum, pelaku
usaha wajib:
a) mempertahankan pelaksanaan realisasi
minimal 70% (tujuh puluh persen) di
Wilayah Terbuka;
b) melaporkan kepada Direktur Jenderal
Minyak dan Gas Bumi c.q Direktur
Pembinaan Usaha Hulu Minyak dan Gas
Bumi;
4) dalam hal terdapat perubahan luasan
area/panjang lintasan/jumlah titik Survei
Umum yang melebihi 20% (dua puluh
persen) dari total luasan area/panjang
lintasan/jumlah titik Survei Umum yang
tertuang dalam Izin Survei Umum, pelaku
usaha wajib terlebih dahulu menyampaikan
permohonan penyesuaian izin kepada Kepala
BKPM setelah melakukan presentasi ke
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;
hlm. 29
No. Izin Survei Umum
5) apabila kontrak kerja sama penyimpanan,
pemeliharaan, dan pemasyarakatan data
dengan Pusdatin ESDM telah dilakukan
sebelum adanya perubahan izin, terhadap
kontrak kerja sama penyimpanan,
pemeliharaan, dan pemasyarakatan data
tersebut wajib dilakukan amandemen
setelah terbitnya perubahan izin
sebagaimana dimaksud pada angka 4);
6) apabila ketentuan angka dan 3), angka 4),
dan angka 5) tidak dipenuhi, data tambahan
yang dihasilkan dari perubahan luasan
area/panjang lintasan/jumlah titik
dan/atau lokasi survei tersebut wajib
diserahkan kepada Pusdatin ESDM setelah
dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak
dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi
milik negara serta pelaku usaha tidak
memiliki hak pemasyarakatan atas Data
tambahan tersebut;
7) luasan area/panjang lintasan/jumlah titik
hasil survei umum yang dapat dimasukkan
dalam Kontrak Kerja Sama penyimpanan,
pemeliharaan, dan pemasyarakatan data
dengan Pusdatin ESDM tetap wajib
memenuhi minimal 70% (tujuh puluh
persen) dari realisasi pelaksanaan Survei
Umum di Wilayah Terbuka serta data hasil
Survei Umum yang tidak masuk dalam
lingkup kontrak kerja sama penyimpanan,
pemeliharaan, dan pemasyarakatan data
tersebut wajib diserahkan kepada Pusdatin
ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat
Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data
tersebut menjadi milik negara serta pelaku
usaha tidak memiliki hak pemasyarakatan
atas Data tersebut;
8) mengadakan Kontrak Kerja Sama dengan
Pusdatin ESDM mengenai penyimpanan,
pemeliharaan dan pemasyarakatan data,
dengan ketentuan dan mekanisme sebagai
berikut:
a) Badan Usaha wajib menindaklanjuti Izin
Survei Umum tersebut dengan kontrak
kerja sama penyimpanan, pemeliharaan,
dan pemasyarakatan data antara Badan
Usaha dengan Pusdatin ESDM dan
apabila sampai pada akhir masa
berlakunya Izin Survei Umum, Badan
Usaha tidak memiliki kontrak kerja sama
penyimpanan, pemeliharaan, dan
pemasyarakatan data tersebut, Izin
Survei Umum dinyatakan tidak berlaku
hlm. 30
No. Izin Survei Umum
dan seluruh data hasil kegiatan Survei
Umum wajib diserahkan kepada
Pemerintah cq. Pusdatin ESDM;
b) Izin Survei Umum yang terdiri dari area
di Wilayah Terbuka dan area di Wilayah
Kerja aktif yang dilintasi akan
dituangkan pada 1 (satu) Kontrak Kerja
Sama penyimpanan, pemeliharaan, dan
pemasyarakatan data antara pelaku
usaha dan Pusdatin ESDM;
c) Kontrak kerja sama dengan Pusdatin
ESDM dapat dilakukan setelah Izin
Survei Umum diterbitkan, dengan
tanggal efektif kontrak yaitu sejak
memenuhi realisasi luasan area/panjang
lintasan/jumlah titik Survei Umum
minimal 51% (lima puluh satu persen) di
Wilayah Terbuka berdasarkan hasil
pemantauan pelaksanaan Survei Umum
oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas
Bumi;
d) apabila realisasi luasan area/panjang
lintasan/jumlah titik Survei Umum lebih
kecil dari yang tertuang dalam izin Survei
Umum (termasuk perubahan izinnya jika
ada), akan mengurangi secara
proporsional jangka waktu Kontrak Kerja
penyimpanan, sama pemeliharaan, dan
pemasyarakatan data,
9) Pelaku usaha wajib menyampaikan
dokumen perjanjian dengan pihak ketiga
kepada Pusdatin ESDM terkait dengan
antara lain pelaksanaan Survei Umum dan
penyimpanan, pemeliharaan, dan
pemasyarakatan data hasil kegiatan Survei
Umum;
10) Pelaku usaha wajib bertanggung jawab
sepenuhnya terhadap penguasaan di dalam
kegiatan penyimpanan, pengelolaan dan
kegiatan pemasyarakatan data hasil
kegiatan survei umum;
11) Pelaku usaha wajib menyerahkan snapshot
dan salinan atas data Survei Umum yang
diperoleh termasuk daftar seluruh datanya
kepada Pusdatin ESDM melalui Direktorat
Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan
mempresentasikan hasil Survei Umum
kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas
Bumi sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
hlm. 31
5. Standar Kegiatan Usaha Berupa Pengangkutan Minyak dan Gas Bumi
No. Izin Pengangkutan Minyak dan Gas Bumi
KBLI:
(49300) Angkutan Melalui Saluran Pipa
1. Ruang
Lingkup
a. Standar ini mengatur dan menetapkan batasan
tentang persyaratan dalam penyelenggaraan
pelayanan Izin Usaha Pengangkutan Minyak dan
Gas Bumi melalui pipa untuk Badan Usaha yang
melakukan kegiatan pemindahan minyak bumi,
gas bumi, bahan bakar minyak, bahan bakar
gas, dan/atau hasil olahan (kecuali pelumas,
petrokimia dan aspal) melalui moda pipa dari
suatu tempat ke tempat lain untuk tujuan
komersial;
b. Standar ini disusun sebagai panduan bagi
Badan Usaha untuk mendapatkan Izin Usaha
Pengangkutan Minyak dan Gas Bumi melalui
pipa dari Menteri Energi dan Sumber Daya
Mineral, dalam rangka menjamin pelaksanaan
dan pengendalian usaha pengangkutan minyak
dan gas bumi secara transparan, menjamin
ketersediaan dan kelancaran pendistribusian
minyak dan gas bumi secara efisien dan efektif,
menjamin keselamatan dan kesehatan kerja,
pengelolaan lingkungan hidup dan untuk
memitigasi risiko serta dampak yang mungkin
terjadi.
2. Istilah dan
Definisi
a. Minyak Bumi adalah hasil proses alami berupa
hidrokarbon yang dalam kondisi tekanan dan
temperatur atmosfer berupa fasa cair atau
padat, termasuk aspal, lilin mineral atau
ozokerit dan bitumen yang diperoleh dari proses
penambangan, tetapi tidak termasuk batubara
atau endapan hidrokarbon lain yang berbentuk
padat yang diperoleh dari kegiatan yang tidak
berkaitan dengan kegiatan usaha Minyak dan
Gas Bumi.
b. Gas Bumi adalah hasil proses alami berupa
hidrokarbon yang dalam kondisi tekanan dan
temperatur atmosfer berupa fasa gas yang
diperoleh dari proses penambangan Minyak dan
Gas Bumi.
c. Bahan Bakar Minyak yang selanjutnya disingkat
BBM adalah bahan bakar yang berasal dan/atau
diolah dari Minyak Bumi.
d. Hasil Olahan adalah hasil dan/atau produk
selain bahan bakar minyak dan/atau bahan
bakar gas yang diperoleh dari kegiatan hasil
pengolahan minyak dan gas bumi baik berupa
produk akhir atau produk antara kecuali
pelumas dan petrokimia.
hlm. 32
No. Izin Pengangkutan Minyak dan Gas Bumi
e. Kegiatan Usaha Pengangkutan Melalui Pipa
adalah kegiatan pemindahan Minyak Bumi, Gas
Bumi, Bahan Bakar Minyak, Bahan Bakar Gas,
dan/atau Hasil Olahan melalui pipa dari suatu
tempat ke tempat lain untuk tujuan komersial.
f. Izin Usaha Sementara Pengangkutan Minyak
dan Gas Bumi Melalui Pipa adalah izin yang
diterbitkan oleh Menteri Energi dan Sumber
Daya Mineral yang bersifat sementara dalam
rangka persetujuan atas pembangunan pipa dan
penyiapan sarana dan fasilitas pendukung serta
pengurusan dokumen persyaratan perizinan-
perizinan dari instansi lain yang diberikan
kepada Badan Usaha sebelum diberikan Izin
Usaha Pengangkutan Minyak dan Gas Bumi.
g. Izin Usaha Pengangkutan Minyak dan Gas Bumi
Melalui Pipa adalah izin yang diterbitkan oleh
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral dan
diberikan kepada Badan Usaha untuk
melaksanakan kegiatan usaha Pengangkutan
dengan tujuan memperoleh keuntungan
dan/atau laba.
h. Badan Usaha adalah perusahaan berbentuk
badan hukum yang menjalankan jenis usaha
yang bersifat tetap, terus menerus, dan didirikan
sesuai dengan peraturan perundang-undangan
serta bekerja dan berkedudukan dalam wilayah
Negara Kesatuan Republik Indonesia.
i. Wilayah Jaringan Distribusi selanjutnya disebut
WJD adalah wilayah tertentu dari jaringan
distribusi Gas Bumi yang merupakan bagian
dari Rencana Induk Jaringan Transmisi dan
Distribusi Gas Bumi Nasional untuk
melaksanakan kegiatan usaha Pengangkutan
Gas Bumi melalui Pipa di wilayah distribusi.
j. Keselamatan Minyak dan Gas Bumi adalah
keselamatan yang meliputi keselamatan pekerja,
keselamatan instalasi dan peralatan,
keselamatan lingkungan dan keselamatan
umum.
k. Instalasi Minyak dan Gas Bumi adalah
rangkaian peralatan yang terintegrasi dalam
suatu sistem untuk melaksanakan fungsi
operasi pada Kegiatan Usaha Minyak dan Gas
Bumi.
l. Inspeksi Teknis adalah suatu kegiatan yang
dilakukan secara langsung meliputi
pemeriksaan dokumen, pemeriksaan fisik, dan
pengujian peralatan dan/atau Instalasi
mengacu pada ketentuan peraturan perundang-
undangan, standar, dan kaidah keteknikan yang
baik. Persetujuan Layak Operasi yang
selanjutnya disingkat PLO adalah pengakuan
hlm. 33
No. Izin Pengangkutan Minyak dan Gas Bumi
formal bahwa Kontraktor atau Pemegang Izin
Usaha telah melaksanakan Inspeksi Teknis yang
mengacu pada ketentuan peraturan
perundangan-undangan, Standar, dan kaidah
keteknikan yang baik.
m. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang energi dan
sumber daya mineral.
n. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal yang
mempunyai tugas merumuskan serta
melaksanakan kebijakan dan standarisasi
teknis di bidang minyak dan gas bumi.
o. Direktorat Jenderal adalah Direktorat Jenderal
yang bidang tugas dan kewenangannya meliputi
di bidang Minyak dan Gas Bumi.
3. Penggolongan
Usaha
a. Izin Usaha Sementara Pengangkutan Minyak
dan Gas Bumi Melalui Pipa, dengan jenis
kegiatan:
1) Pengangkutan Minyak Bumi/BBM/Hasil
Olahan;
2) Pengangkutan Gas Bumi/Hasil Olahan.
b. Izin Usaha Pengangkutan Minyak dan Gas Bumi
Melalui Pipa, dengan jenis kegiatan:
1) Pengangkutan Minyak Bumi/BBM/Hasil
Olahan;
2) Pengangkutan Gas Bumi/Hasil Olahan.
c. Skala Usaha: Kecil, Menengah, Besar.
d. Tingkat Risiko: Tinggi.
4. Ketentuan
Persyaratan
a. Izin Usaha Pengangkutan Minyak dan Gas Bumi
untuk Kegiatan Usaha Pengangkutan Melalui
Pipa untuk komoditas Minyak Bumi/BBM/Hasil
Olahan:
1) Persyaratan administratif Izin Usaha
Sementara/Izin Usaha/Perpanjangan Izin
Usaha/Penyesuaian Izin Usaha sesuai
dengan persyaratan sebagaimana tercantum
dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28
Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan
Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, dengan
ketentuan:
a) terkait dengan surat pernyataan tertulis
di atas meterai mengenai:
(1) kesanggupan Badan Usaha
memenuhi aspek keselamatan,
kesehatan kerja dan pengelolaan
lingkungan hidup dimaknai sebagai
kesanggupan Badan Usaha
memenuhi seluruh aspek
Keselamatan Minyak dan Gas Bumi;
(2) kesediaan dilakukan audit
kepatuhan terhadap ketentuan
hlm. 34
No. Izin Pengangkutan Minyak dan Gas Bumi
peraturan perundang-undangan
dimaknai sebagai kesanggupan
Badan Usaha untuk dilakukan audit
kepatuhan melalui pemeriksaan rutin
dan insidental terhadap pemenuhan
persyaratan dan pelaksanaan
kewajiban dalam perizinan berusaha;
(3) kesanggupan Badan Usaha
menjamin dan bertanggung jawab
bahwa sarana dan fasilitas yang di
miliki/ dikuasai layak beroperasi dan
mampu dijalankan sesuai dengan
kaidah keteknikan yang baik selama
masa operasi, dimaknai dengan
menghapus frasa “selama masa
operasi”;
b) selain memenuhi persyaratan
administratif berupa surat pernyataan
tertulis di atas meterai sebagaimana
tercantum dalam Peraturan Pemerintah
Nomor 28 Tahun 2025 tentang
Penyelenggaraan Perizinan Berusaha
Berbasis Risiko, memenuhi pernyataan
tertulis tambahan berupa:
(1) kesanggupan Badan Usaha untuk
menyampaikan laporan kegiatan
usaha pengangkutan antara lain
badan usaha pengguna, volume
supply, volume output, dan jenis
komoditas yang diangkut; dan
(2) kesanggupan menjalankan
penugasan dari Pemerintah dalam
rangka pemenuhan BBM Nasional.
2) persyaratan teknis Izin Usaha
Sementara/perpanjangan Izin Usaha
Sementara sesuai dengan persyaratan
sebagaimana tercantum dalam Peraturan
Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang
Penyelenggaraan Perizinan Berusaha
Berbasis Risiko, dengan ketentuan:
a) terkait dengan Studi Kelayakan dimaknai
antara lain memuat latar belakang,
rencana jenis, jumlah dan kapasitas
sarana pengangkutan, rencana lokasi,
jenis komoditas, standar dan mutu
produk yang diangkut, skema
pengangkutan, calon pengguna fasilitas
pengangkutan melalui pipa, penggunaan
tenaga kerja asing dan tenaga kerja lokal,
Analisis Keekonomian (rencana investasi,
tarif, indikator kelayakan usaha dan
periode pengembalian modal), rencana
pelaksanaan pembangunan sarana dan
hlm. 35
No. Izin Pengangkutan Minyak dan Gas Bumi
fasilitas, Komitmen Tingkat Komponen
Dalam Negeri (TKDN) Barang dan Jasa;
b) terkait dengan Kesepakatan awal (MoU
atau HoA) atas pengangkutan Minyak
Bumi/BBM/Hasil Olahan dimaknai
sebagai dokumen yang menjelaskan
kesepakatan rencana pengangkutan
(MoU) melalui pipa minyak bumi/bahan
bakar minyak/hasil olahan dengan calon
pengguna fasilitas pengangkutan melalui
pipa;
c) terkait dengan Jaminan kecukupan
pendanaan yang dibuktikan dengan
dokumen kesepakatan dengan pihak lain
untuk pendanaan (mencantumkan
nominal tertentu) dimaknai sebagai
dokumen kesepakatan dengan pihak lain
untuk pendanaan dengan nominal
tertentu dan memperoleh dukungan
keuangan dari pihak lain tersebut; dan
d) selain memenuhi persyaratan teknis
sebagaimana tercantum dalam
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun
2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan
Berusaha Berbasis Risiko, memenuhi
persyaratan teknis tambahan berupa
persetujuan Kesesuaian Kegiatan
Pemanfaatan Ruang atau persetujuan
Pemerintah/instansi yang berwenang
sesuai dengan ketentuan yang berlaku
atau pengelola kawasan yang berwenang
mengenal lokasi untuk pembangunan
fasilitas dan sarana.
3) persyaratan teknis Izin Usaha/
Perpanjangan Izin Usaha/Penyesuaian Izin
Usaha sesuai dengan persyaratan
sebagaimana tercantum dalam Peraturan
Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang
Penyelenggaraan Perizinan Berusaha
Berbasis Risiko, dengan ketentuan:
a) terkait dengan Studi Kelayakan dimaknai
antara lain memuat latar belakang, jenis,
jumlah dan kapasitas sarana
pengangkutan, lokasi, jenis komoditas,
standar dan mutu produk yang diangkut,
skema pengangkutan, pengguna fasilitas
pengangkutan melalui pipa, penggunaan
tenaga kerja asing dan tenaga kerja lokal,
Analisis Keekonomian (investasi, tarif,
indikator kelayakan usaha dan periode
pengembalian modal), pelaksanaan
pembangunan sarana dan fasilitas,
hlm. 36
No. Izin Pengangkutan Minyak dan Gas Bumi
Komitmen Tingkat Komponen Dalam
Negeri (TKDN) Barang dan Jasa;
b) terkait Berita Acara Pemeriksaan
Keselamatan Instalasi dan Peralatan
terkait Fasilitas dan/atau Sarana yang
ditandatangani oleh Petugas Direktorat
Teknik Lingkungan Migas/PLO yang
masih berlaku/sesuai ketentuan
peraturan perundang-undangan
dimaknai sebagai PLO yang masih
berlaku, Certificate of Inspection (COI)
yang masih berlaku atau Berita Acara
Pemeriksaan Keselamatan Instalasi dan
Peralatan terkait Fasilitas dan/atau
Sarana yang ditandatangani oleh Petugas
Direktorat Teknik dan Lingkungan
Migas; dan
c) terkait dengan dokumen perjanjian
antara transporter dengan shipper
dimaknai sebagai dokumen perjanjian
pengangkutan Minyak Bumi/BBM/Hasil
Olahan melalui pipa yang paling sedikit
memuat volume dan spesifikasi
komoditas serta tarif transportasi.
Dalam hal dokumen atau data dan/atau
informasi telah tersedia dalam sistem perizinan
online (OSS), dokumen atau data dan/atau
informasi tidak perlu disampaikan Pelaku
Usaha.
Dalam hal dokumen atau data dan/atau
informasi mengalami perubahan, pelaku usaha
melakukan perubahan data dan/atau informasi
dalam sistem perizinan online (OSS).
b. Izin Usaha Pengangkutan Minyak dan Gas Bumi
untuk Kegiatan Usaha Pengangkutan Melalui
Pipa untuk komoditas Gas Bumi/Hasil Olahan:
1) persyaratan administratif Izin Usaha
Sementara/Izin Usaha/Perpanjangan Izin
Usaha/Penyesuaian Izin Usaha sesuai
dengan persyaratan sebagaimana tercantum
dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28
Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan
Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, dengan
ketentuan:
a) terkait dengan surat pernyataan tertulis
di atas meterai mengenai kesanggupan
Badan Usaha menjamin dan bertanggung
jawab bahwa sarana dan fasilitas yang di
miliki/ dikuasai layak beroperasi dan
mampu dijalankan sesuai dengan kaidah
keteknikan yang baik selama masa
hlm. 37
No. Izin Pengangkutan Minyak dan Gas Bumi
operasi dimaknai dengan menghapus
frasa “selama masa operasi”;
b) selain memenuhi persyaratan
administratif berupa surat pernyataan
tertulis di atas meterai sebagaimana
tercantum dalam Peraturan Pemerintah
Nomor 28 Tahun 2025 tentang
Penyelenggaraan Perizinan Berusaha
Berbasis Risiko, memenuhi pernyataan
tertulis tambahan berupa:
(1) kesanggupan menjalankan
penugasan dari Pemerintah dalam
rangka pemenuhan BBG Nasional;
dan
(2) kesanggupan Badan Usaha
menerima penugasan dari
Pemerintah untuk pemanfaatan
bersama dengan pihak lain atas
fasilitas yang dimiliki.
2) persyaratan teknis Izin Usaha
Sementara/Perpanjangan Izin Usaha
Sementara sesuai dengan persyaratan
sebagaimana tercantum dalam Peraturan
Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang
Penyelenggaraan Perizinan Berusaha
Berbasis Risiko, dengan ketentuan:
a) terkait dengan Studi Kelayakan dimaknai
paling sedikit memuat latar belakang,
calon shipper, skema usaha, rencana
jenis, jumlah dan kapasitas sarana
pengangkutan, rencana produk, standar,
dan mutu produk yang diangkut,
rencana lokasi kegiatan usaha (provinsi
dan/atau Kabupaten, rencana
penggunaan tenaga kerja asing dan
tenaga kerja lokal, analisa keekonomian
(minimal biaya investasi, biaya
operasional, pendapatan angkutan),
rencana pemanfaatan atau
pembangunan sarana dan fasilitas
pengangkutan gas bumi melalui pipa
yang meliputi teknologi yang digunakan,
jalur dimensi, kapasitas, right of way
pipa serta sarana dan fasilitas selain pipa
dan data titik koordinat berupa Data Geo-
reference Standard Datum WGS84,
Komitmen Tingkat Komponen Dalam
Negeri Barang dan Jasa:;
b) terkait dengan rencana pemanfaatan
atau pembangunan sarana dan fasilitas
pengangkutan gas bumi melalui pipa
yang meliputi teknologi yang digunakan,
jalur dimensi, kapasitas, right of way
hlm. 38
No. Izin Pengangkutan Minyak dan Gas Bumi
pipa serta sarana dan fasilitas selain pipa
dan data titik koordinat berupa Data Geo-
reference Standard Datum WGS84
dimaknai menjadi bagian dari Studi
Kelayakan; dan
c) terkait dengan jaminan kecukupan
pendanaan, yang dibuktikan dengan
laporan keuangan 3 (tiga) tahun terakhir
dimaknai sebagai laporan keuangan 3
(tiga) tahun terakhir yang sudah diaudit;
dan
d) selain memenuhi persyaratan teknis
sebagaimana tercantum dalam
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun
2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan
Berusaha Berbasis Risiko, memenuhi
persyaratan teknis tambahan berupa
persetujuan Kesesuaian Kegiatan
Pemanfaatan Ruang atau persetujuan
Pemerintah/instansi yang berwenang
sesuai dengan ketentuan yang berlaku
atau pengelola kawasan yang berwenang
mengenal lokasi untuk pembangunan
fasilitas dan sarana.
3) persyaratan teknis Izin Usaha/
Perpanjangan Izin Usaha/Penyesuaian Izin
Usaha sesuai dengan persyaratan
sebagaimana tercantum dalam Peraturan
Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang
Penyelenggaraan Perizinan Berusaha
Berbasis Risiko, dengan ketentuan:
a) terkait dengan Studi Kelayakan dimaknai
paling sedikit memuat latar belakang,
konsumen, skema usaha, jenis, jumlah
dan kapasitas sarana pengangkutan,
produk, standar, dan mutu produk yang
diangkut, lokasi kegiatan usaha (provinsi
dan/atau kabupaten), penggunaan
tenaga kerja asing dan tenaga kerja lokal,
analisa keekonomian (minimal biaya
investasi, biaya operasional, pendapatan
angkutan, periode pengembalian modal),
capaian tingkat komponen dalam negeri
barang dan jasa;
b) terkait dengan Berita Acara Pemeriksaan
Keselamatan Instalasi dan Peralatan
terkait Fasilitas dan/atau Sarana yang
ditandatangani oleh Petugas Direktorat
Teknik Lingkungan Migas/PLO yang
masih berlaku/sesuai ketentuan
peraturan perundang-undangan
dimaknai sebagai PLO yang masih
berlaku, Certificate of Inspection (COI)
hlm. 39
No. Izin Pengangkutan Minyak dan Gas Bumi
yang masih berlaku atau Berita Acara
Pemeriksaan Keselamatan Instalasi dan
Peralatan terkait Fasilitas dan/atau
Sarana yang ditandatangani oleh Petugas
Direktorat Teknik dan Lingkungan
Migas;
c) selain memenuhi persyaratan teknis
sebagaimana tercantum dalam
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun
2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan
Berusaha Berbasis Risiko, memenuhi
persyaratan teknis tambahan berupa:
(1) persetujuan Kesesuaian Kegiatan
Pemanfaatan Ruang untuk kegiatan
berusaha atau sesuai ketentuan
peraturan perundang-undangan
untuk setiap lokasi sarana dan
fasilitas usaha; dan
(2) dokumen Persetujuan Lingkungan.
Dalam hal dokumen atau data dan/atau
informasi telah tersedia dalam sistem perizinan
online (OSS), dokumen atau data dan/atau
informasi tidak perlu disampaikan Pelaku
Usaha.
Dalam hal dokumen atau data dan/atau
informasi mengalami perubahan, pelaku usaha
melakukan perubahan data dan/atau informasi
dalam sistem perizinan online (OSS).
5. Ketentuan
Verifikasi
a. Verifikasi Permohonan:
1) verifikasi dilakukan terhadap kesesuaian
dokumen persyaratan;
2) verifikasi terhadap kesesuaian dokumen
persyaratan dilakukan dalam jangka waktu
paling lama 15 (lima belas) hari kerja sejak
permohonan diterima dan lengkap;
3) apabila berdasarkan verifikasi permohonan
dinyatakan sesuai, permohonan Izin
Pengangkutan Minyak dan Gas Bumi Melalui
Pipa disetujui;
4) apabila berdasarkan verifikasi permohonan
dinyatakan tidak sesuai, permohonan
ditolak disertai alasan penolakan.
b. Masa Berlaku
1) masa berlaku Izin Usaha Sementara paling
lama 3 (tiga) tahun dan dapat diperpanjang
1 (satu) kali paling lama 2 (dua) tahun.
2) Izin Usaha Pengangkutan Minyak dan Gas
Bumi untuk Kegiatan Usaha Pengangkutan
melalui pipa untuk komoditas Minyak
Bumi/BBM/Hasil Olahan:
hlm. 40
No. Izin Pengangkutan Minyak dan Gas Bumi
a) 10 (sepuluh) tahun untuk pipa dengan
kapasitas lebih dari 500.000 (lima ratus
ribu) barel per hari dan/atau panjang
lebih dari 300 km (tiga ratus kilo meter)
dan dapat diperpanjang;
b) 5 (lima) tahun untuk pipa dengan
kapasitas sampai dengan 500.000 (lima
ratus ribu) barel per hari dan/atau
Panjang sampai dengan 300 km (tiga
ratus kilo meter) dan dapat diperpanjang.
3) Izin Usaha Pengangkutan Minyak dan Gas
Bumi untuk Kegiatan Usaha Pengangkutan
melalui pipa untuk komoditas Gas
Bumi/Hasil Olahan dapat diberikan masa
berlaku paling lama 20 (dua puluh) tahun
dan/atau sepanjang Hak Khusus dan dapat
diperpanjang.
c. Berakhirnya Izin Pengangkutan Minyak dan Gas
Bumi Melalui Pipa
1) Izin Pengangkutan Minyak dan Gas Bumi
Melalui Pipa berakhir karena:
a) habis masa berlakunya; atau
b) dicabut.
2) Pencabutan Izin Pengangkutan Minyak dan
Gas Bumi sebagaimana dimaksud pada
angka 1) huruf b dapat didasarkan pada:
a) pengenaan sanksi administratif;
b) permohonan pencabutan dari Badan
Usaha; dan/atau
c) Putusan pengadilan yang telah memiliki
kekuatan hukum tetap berupa
pencabutan izin atau pailit.
6. Ketentuan
Kewajiban
Kewajiban KBLI 49300 - Minyak Bumi
Pemegang Izin Usaha wajib:
a. menjamin mutu produk atau komoditas sesuai
dengan standar yang ditetapkan oleh Direktur
Jenderal;
b. menjamin dan bertanggung jawab atas
penggunaan peralatan, keakuratan,
kehandalan, kalibrasi, dan sistem alat ukur
yang digunakan yang memenuhi standar sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan;
c. menjamin Keselamatan Minyak Dan Gas Bumi
serta pengembangan masyarakat setempat
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan;
d. menjamin pelaksanaan pemeriksaan rutin dan
insidental oleh Direktorat Jenderal sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-
undangandengan mempertimbangkan
hlm. 41
No. Izin Pengangkutan Minyak dan Gas Bumi
ketersediaan SDM dan anggaran, yang
dilaksanakan:
1) secara periodik setiap 3 (tiga) sampai 5 (lima)
tahun sekali selama masa izin usaha
berlaku;
2) paling lambat 6 (enam) bulan sebelum masa
izin usaha berakhir; dan
3) Badan Usaha dapat diberikan sanksi
administratif apabila berdasarkan hasil
evaluasi pemeriksaan rutin dan insidental
terhadap pemenuhan persyaratan dan
pelaksanaan kewajiban yang tercantum
dalam perizinan berusaha dan/atau
ketentuan peraturan perundang undangan.
e. melaporkan kepada Menteri melalui Direktur
Jenderal mengenai pelaksanaan kegiatan Izin
Usaha Pengangkutan Minyak dan Gas Bumi
secara berkala setiap 1 (satu) bulan sekali atau
sewaktu-waktu apabila diperlukan;
f. menyampaikan permohonan perpanjangan Izin
Usaha paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum
masa berlaku Izin Usaha berakhir atau
penyesuaian Izin Usaha apabila terdapat
perubahan data administratif dan/atau teknis
perizinan berusaha;
g. melaksanakan penunjukan Pemerintah dalam
rangka penyediaan cadangan BBM Nasional;
dan
h. mematuhi dan memenuhi semua kewajiban
yang tercantum dalam Izin Usaha, perizinan,
dan ketentuan dalam peraturan perundang-
undangan.
Pemegang Izin Usaha Sementara wajib:
a. melaksanakan pembangunan sarana dan
fasilitas sesuai dengan rencana pembangunan
sarana dan fasilitas;
b. menggunakan barang dan peralatan yang
memenuhi standar sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan;
c. menggunakan kaidah keteknikan yang baik;
d. mengutamakan penggunaan tenaga kerja Warga
Negara Indonesia dengan memperhatikan
pemanfaatan tenaga kerja setempat sesuai
dengan standar kompetensi yang dipersyaratkan;
e. menjamin Keselamatan dan Kesehatan Kerja dan
pengelolaan Iingkungan hidup;
f. Instalasi peralatan dan sistem alat ukur wajib
disampaikan dalam kesepakatan pengangkutan
Minyak Bumi/BBM/Hasil Olahan;
g. melaporkan dan/atau menyampaikan
permohonan Izin Usaha Sementara apabila
hlm. 42
No. Izin Pengangkutan Minyak dan Gas Bumi
terdapat perubahan data administratif dan
teknis kepada Menteri melalui Direktur Jenderal;
h. melaporkan kepada Menteri melalui Direktur
Jenderal mengenai pelaksanaan kegiatan setiap
3 (tiga) bulan sekali atau sewaktu-waktu apabila
diperlukan;
i. pemegang Izin Usaha Sementara yang telah
menyelesaikan pembangunan sarana dan
fasilitas yang diperlukan, wajib melakukan uji
coba operasi terhadap sarana dan fasilitas yang
telah selesai dibangun selama jangka waktu Izin
Usaha Sementara;
j. pada saat melakukan uji coba operasi
sebagaimana dimaksud pada butir i, Pemegang
Izin Usaha Sementara dilarang melakukan
kegiatan usaha; dan
k. dalam hal pada saat melakukan uji coba operasi
sebagaimana dimaksud terdapat produk yang
secara teknis harus disalurkan kepada pihak
lain, Pemegang Izin Usaha Sementara wajib
meminta persetujuan kepada Direktur Jenderal.
Kewajiban KBLI 49300 - Gas Bumi
Pemegang Izin Usaha Sementara wajib:
a. melaksanakan pembangunan sarana dan
fasilitas sesuai dengan rencana pembangunan
sarana dan fasilitas;
b. menggunakan barang dan peralatan yang
memenuhi standar sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan;
c. menggunakan kaidah keteknikan yang baik;
d. mengutamakan penggunaan tenaga kerja Warga
Negara Indonesia dengan memperhatikan
pemanfaatan tenaga kerja setempat sesuai
dengan standar kompetensi yang dipersyaratkan;
e. menjamin Keselamatan dan Kesehatan Kerja dan
pengelolaan Iingkungan hidup;
f. instalasi peralatan dan sistem alat ukur wajib
disampaikan dalam GTA;
g. melaporkan dan/atau menyampaikan
permohonan Izin Usaha Sementara apabila
terdapat perubahan data administratif dan
teknis kepada Menteri melalui Direktur Jenderal;
h. melaporkan kepada Menteri melalui Direktur
Jenderal mengenai kegiatannya setiap 3 (tiga)
bulan sekali atau sewaktu- waktu apabila
diperlukan;
i. pemegang Izin Usaha Sementara yang telah
menyelesaikan pembangunan sarana dan
fasilitas yang diperlukan, wajib melakukan uji
coba operasi terhadap sarana dan fasilitas yang
telah selesai dibangun selama jangka waktu Izin
Usaha Sementara;
hlm. 43
No. Izin Pengangkutan Minyak dan Gas Bumi
j. pada saat melakukan uji coba operasi
sebagaimana dimaksud pada butir i, Pemegang
Izin Usaha Sementara dilarang melakukan
kegiatan usaha; dan
k. dalam hal pada saat melakukan uji coba operasi
sebagaimana dimaksud terdapat produk yang
secara teknis harus disalurkan kepada pihak
lain, Pemegang Izin Usaha Sementara wajib
meminta persetujuan kepada Direktur Jenderal.
Pemegang Izin Usaha:
a. menjamin dan bertanggung jawab atas
penggunaan instalasi peralatan dan keakuratan
sistem alat ukur yang digunakan sudah
memenuhi standar sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan;
b. instalasi peralatan dan sistem alat ukur wajib
disampaikan dalam GTA;
c. menjamin mutu produk atau komoditas sesuai
dengan standar yang ditetapkan oleh Direktur
Jenderal;
d. menjamin keselamatan dan kesehatan kerja,
pengelolaan lingkungan hidup serta
pengembangan masyarakat setempat;
e. melaksanakan penugasan Pemerintah dalam
rangka penyediaan cadangan BBG Nasional;
f. mengajukan penyesuaian izin apabila terdapat
perubahan data administratif dan teknis kepada
Menteri melalui Direktur Jenderal;
g. melaporkan kepada Menteri melalui Direktur
Jenderal mengenai kegiatannya setiap 1 (satu)
bulan sekali atau sewaktu-waktu apabila
diperlukan; dan
h. memenuhi perizinan yang ditetapkan oleh
Instansi terkait sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
6. Standar Kegiatan Usaha Berupa Izin Transportasi Karbon Melalui Pipa
No. Izin Transportasi Karbon Melalui Pipa
KBLI:
(49300) Angkutan Melalui Saluran Pipa
1. Ruang
Lingkup
Standar ini mencakup pembangunan dan sarana
fasilitas pengangkutan, uji coba operasi, dan
pemindahan karbon melalui moda pipa dari suatu
tempat ke tempat lain.
Dalam pelaksanaan kegiatan usaha transportasi
karbon melalui pipa, sebelum memperoleh Izin
Transportasi Karbon Melalui Pipa, diperlukan Izin
Sementara sebagai dasar pelaksanaan konstruksi
hlm. 44
No. Izin Transportasi Karbon Melalui Pipa
dan tahap uji coba untuk memastikan kelayakan
teknis dan keselamatan.
2. Istilah dan
Definisi
a. Penangkapan dan Penyimpanan Karbon atau
Carbon Capture and Storage yang selanjutnya
disingkat CCS adalah kegiatan usaha yang
mencakup penangkapan karbon dan/atau
pengangkutan karbon tertangkap, penginjeksian
dan penyimpanan karbon ke zona target injeksi
dengan aman dan permanen sesuai dengan
kaidah keteknikan yang baik.
b. Wilayah Izin Penyimpanan Karbon adalah
wilayah tertentu di wilayah Indonesia untuk
penyelenggaraan CCS.
c. Karbon adalah karbon dioksida
(CAS 124-38-9) dengan spesifikasi konsentrasi
tertentu yang berasal dari emisi yang ditangkap
dan diproses dengan berbagai teknologi dengan
memperhatikan standar dan kaidah keteknikan
yang baik, yang berasal dari kegiatan usaha
hulu minyak dan gas bumi, pembangkit listrik,
industri, dan kegiatan penghasil emisi lainnya
dari domestik atau luar negeri dengan tujuan
untuk diinjeksikan ke zona target injeksi.
d. Zona Target Injeksi yang selanjutnya disingkat
ZTI adalah sistem batuan dalam formasi geologi
mencakup lapisan zona penyimpanan, lapisan
zona penyangga, lapisan zona kedap dan
perangkap geologi yang mampu menampung
Karbon yang diinjeksikan, secara aman dan
permanen serta memenuhi standar keamanan
lingkungan.
e. Izin Operasi Penyimpanan Karbon adalah izin
yang diberikan oleh pemerintah untuk
melakukan kegiatan injeksi dan Penyimpanan
Karbon di Wilayah Izin Penyimpanan Karbon.
f. Izin Sementara Transportasi Karbon Melalui
Pipa adalah izin yang diterbitkan oleh
pemerintah yang bersifat sementara dalam
rangka persetujuan atas pembangunan pipa dan
penyiapan sarana dan fasilitas pendukung serta
pengurusan dokumen persyaratan perizinan-
perizinan dari instansi lain yang diberikan
kepada Badan Usaha sebelum diberikan Izin
Transportasi Karbon Melalui Pipa.
g. Izin Transportasi Karbon Melalui Pipa yang
selanjutnya disebut Izin Transportasi adalah izin
yang diberikan pemerintah untuk Pengangkutan
Karbon ke titik serah lokasi injeksi dengan moda
pengangkutan pipa.
h. Pemilik Manfaat (Beneficial Ownership) yang
selanjutnya disebut Pemilik Manfaat adalah
orang perseorangan yang dapat menunjuk atau
hlm. 45
No. Izin Transportasi Karbon Melalui Pipa
memberhentikan direksi, dewan komisaris,
pengurus, pembina, atau pengawas pada
Korporasi, memiliki kemampuan untuk
mengendalikan Korporasi, berhak atas
dan/atau menerima manfaat dari Korporasi baik
langsung maupun tidak langsung, merupakan
pemilik sebenarnya dari dana atau saham
Korporasi.
i. Badan Usaha adalah perusahaan berbentuk
badan hukum yang menjalankan jenis usaha
bersifat tetap, terus-menerus dan didirikan
sesuai dengan peraturan perundang-undangan
yang berlaku serta bekerja dan berkedudukan
dalam wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
j. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang energi dan
sumber daya mineral.
k. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal yang
mempunyai tugas merumuskan serta
melaksanakan kebijakan dan standarisasi
teknis di bidang minyak dan gas bumi.
l. Direktorat Jenderal adalah Direktorat Jenderal
yang bidang tugas dan kewenangannya meliputi
di bidang Minyak dan Gas Bumi.
3. Penggolongan
Usaha
a. Izin Sementara Transportasi Karbon Melalui
Pipa
b. Izin Transportasi Karbon Melalui Pipa
c. Skala Usaha: Besar
d. Tingkat Risiko: Tinggi
4. Ketentuan
Persyaratan
a. Permohonan Izin Sementara Transportasi
Karbon Melalui Pipa:
1) Persyaratan Administratif:
a) dokumen Pemilik Manfaat;
b) profil Badan Usaha;
c) surat pernyataan tertulis di atas meterai
mengenai:
(1) kesanggupan memenuhi aspek
keselamatan, kesehatan, dan
pengelolaan lingkungan serta
pengembangan masyarakat;
(2) kesanggupan memenuhi peraturan
perundang-undangan; dan
(3) kesediaan dilakukan inspeksi
lapangan.
d) salinan Izin Operasi Penyimpanan
Karbon, dalam hal Badan Usaha
pemohon merupakan pemegang Izin
Operasi Penyimpanan Karbon.
2) Persyaratan Teknis:
a) Studi Kelayakan yang memuat:
hlm. 46
No. Izin Transportasi Karbon Melalui Pipa
(1) rencana jenis, jumlah, dan kapasitas
sarana pengangkutan termasuk
teknologi yang digunakan;
(2) rencana pengembangan
pembangunan dan/atau
pemanfaatan fasilitas dan sarana
pengangkutan; dan
(3) analisis keekonomian (rencana biaya
investasi, tarif, indikator kelayakan
usaha, periode pengembalian modal).
b) kesepakatan pengangkutan Karbon,
untuk pengangkutan Karbon selain
Karbon milik sendiri berupa
HoA/MoU/Transport Agreement untuk
permohonan Izin Sementara
Transportasi Karbon Melalui Pipa.
3) persyaratan finansial berupa jaminan
kecukupan pendanaan yang nilainya sesuai
dengan rencana kerja/usaha.
b. Perpanjangan Izin Sementara Transportasi
Karbon Melalui Pipa:
1) laporan kinerja Izin Sementara yang meliputi
pelaksanaan kewajiban oleh pemegang izin;
2) dokumen yang memuat penjelasan, urgensi
dan latar belakang perpanjangan;
3) rencana kerja; dan
4) jaminan kecukupan pendanaan yang
nilainya sesuai dengan rencana kerja.
c. Permohonan Izin Transportasi Karbon Melalui
Pipa:
1) Persyaratan Administratif:
a) persyaratan administratif sesuai dengan
persyaratan sebagaimana tercantum
dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28
Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan
Perizinan Berusaha Berbasis Risiko;
b) selain memenuhi persyaratan
administratif sebagaimana dimaksud
pada huruf a), memenuhi persyaratan
administratif tambahan berupa:
(1) profil Badan Usaha;
(2) surat pernyataan mengenai:
(a) kesanggupan memenuhi aspek
keselamatan, kesehatan, dan
pengelolaan lingkungan serta
pengembangan masyarakat;
(b) kesanggupan memenuhi
peraturan perundang-undangan;
dan
(c) kesediaan dilakukan inspeksi
lapangan.
hlm. 47
No. Izin Transportasi Karbon Melalui Pipa
2) Persyaratan Teknis:
Persyaratan teknis sesuai dengan
persyaratan sebagaimana tercantum dalam
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025
tentang Penyelenggaraan Perizinan
Berusaha Berbasis Risiko, dengan
ketentuan:
a) terkait dengan studi kelayakan dimaknai
sebagai Studi kelayakan yang memuat:
(1) data ketersediaan jenis, jumlah, dan
kapasitas sarana pengangkutan
termasuk teknologi yang digunakan;
(2) rencana pengembangan
pembangunan dan/atau
pemanfaatan fasilitas dan sarana
pengangkutan;
(3) analisis keekonomian (rencana biaya
investasi, tarif, indikator kelayakan
usaha, periode pengembalian modal;
dan
(4) data realisasi pembangunan fasilitas
sesuai Izin Sementara.
b) selain memenuhi persyaratan teknis
sebagaimana tercantum dalam
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun
2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan
Berusaha Berbasis Risiko, memenuhi
persyaratan teknis tambahan berupa
laporan uji coba untuk kelayakan
operasi.
3) Selain memenuhi persyaratan administratif
dan teknis sebagaimana tercantum dalam
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025
tentang Penyelenggaraan Perizinan
Berusaha Berbasis Risiko, memenuhi
persyaratan tambahan sebagai persyaratan
finansial berupa jaminan kecukupan
pendanaan yang nilainya sesuai dengan
rencana kerja/usaha.
d. Perpanjangan Izin Transportasi Karbon Melalui
Pipa:
1) laporan kinerja Izin sebelumnya yang
meliputi pelaksanaan kewajiban;
2) kesepakatan pengangkutan Karbon, untuk
pengangkutan Karbon selain Karbon milik
sendiri;
3) dokumen yang memuat penjelasan, urgensi
dan latar belakang perpanjangan;
4) dokumen analisis keekonomian (rencana
biaya investasi, tarif, indikator kelayakan
usaha, periode pengembalian modal);
5) rencana usaha;
hlm. 48
No. Izin Transportasi Karbon Melalui Pipa
6) jaminan kecukupan pendanaan yang
nilainya sesuai dengan rencana usaha.
e. Penyesuaian Izin Transportasi Karbon Melalui
Pipa:
Penyesuaian Izin Transportasi Karbon Melalui
Pipa dapat dilakukan untuk perubahan
dan/atau penambahan sarana dan fasilitas
transportasi Karbon melalui pipa, dengan
memenuhi persyaratan berupa dokumen
kelayakan teknis dan keekonomian.
Dalam hal dokumen atau data dan/atau informasi
telah tersedia dalam sistem perizinan online (OSS),
dokumen atau data dan/atau informasi tidak perlu
disampaikan Pelaku Usaha.
Dalam hal dokumen atau data dan/atau informasi
mengalami perubahan, Pelaku Usaha melakukan
perubahan data dan/atau informasi dalam sistem
perizinan online (OSS).
5. Ketentuan
Verifikasi
a. Verifikasi Permohonan:
1) verifikasi dilakukan terhadap kesesuaian
dokumen persyaratan;
2) verifikasi terhadap kesesuaian dokumen
persyaratan dilakukan dalam jangka waktu
paling lama 15 (lima belas) hari kerja sejak
permohonan diterima dan lengkap;
3) apabila berdasarkan verifikasi permohonan
dinyatakan memerlukan perbaikan,
permohonan dikembalikan disertai catatan
perbaikan;
4) pemohon menyampaikan perbaikan paling
lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak
pengembalian sebagaimana dimaksud pada
angka 3);
5) permohonan dinyatakan batal apabila
pemohon tidak menyampaikan perbaikan
dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud
pada angka 4).
6) apabila berdasarkan verifikasi permohonan
dinyatakan sesuai, permohonan Izin
Sementara Transportasi Karbon Melalui Pipa
atau Izin Transportasi Karbon Melalui Pipa
disetujui;
7) apabila berdasarkan verifikasi permohonan
dinyatakan tidak sesuai, permohonan
ditolak disertai alasan penolakan.
b. Masa Berlaku
1) Izin Sementara Transportasi Karbon Melalui
Pipa berlaku untuk jangka waktu paling
lama 3 (tiga) tahun dan dapat diperpanjang
hlm. 49
No. Izin Transportasi Karbon Melalui Pipa
paling lama 2 (dua) tahun untuk setiap kali
perpanjangan;
2) Izin Transportasi Karbon Melalui Pipa
berlaku untuk jangka waktu paling lama 20
(dua puluh) tahun yang telah meliputi masa
berlaku Izin Sementara Transportasi Karbon
Melalui Pipa dan perpanjangannya apabila
ada serta dapat diperpanjang paling lama 10
(sepuluh) tahun untuk setiap kali
perpanjangan.
c. Berakhirnya Izin Transportasi Karbon Melalui
Pipa:
1) Izin Transportasi Karbon Melalui Pipa
berakhir karena:
a) habis masa berlakunya; atau
b) dicabut.
2) Pencabutan Izin Transportasi Karbon
Melalui Pipa sebagaimana dimaksud pada
angka 1) huruf b dapat didasarkan pada:
a) pengenaan sanksi administratif;
b) permohonan pencabutan dari pemohon;
dan/atau
c) Putusan pengadilan yang telah memiliki
kekuatan hukum tetap.
6. Ketentuan
Kewajiban
a. Menjamin dan bertanggung jawab atas
penggunaan instalasi dan peralatan serta
keakuratan sistem alat ukur yang digunakan
memenuhi standar sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan;
b. Menjamin mutu produk atau komoditas sesuai
dengan standar yang ditetapkan oleh Menteri;
c. Menjamin keselamatan dan kesehatan kerja,
serta pengelolaan lingkungan hidup;
d. Melaporkan kepada Menteri melalui Direktur
Jenderal mengenai kegiatannya setiap 1 (satu)
bulan sekali atau sewaktu-waktu apabila
diperlukan;
e. Menyediakan asuransi yang minimal meliputi
perlindungan atas kerusakan fasilitas, pekerja,
kerusakan lingkungan, pembongkaran akibat
kecelakaan dengan coverage yang wajar
berdasarkan paparan risiko dan biaya;
f. Mengutamakan pemanfaatan barang dan jasa
yang diproduksi di Indonesia;
g. Melaksanakan kewajiban penanganan
kebocoran dalam transportasi Karbon sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan;
h. Melakukan penyesuaian izin apabila terdapat
perubahan dan/atau penambahan sarana dan
fasilitas transportasi Karbon melalui pipa;
hlm. 50
No. Izin Transportasi Karbon Melalui Pipa
i. Melaporkan dan melakukan pemutakhiran izin
atas perubahan data administrasi dan/atau
teknis selain data teknis sebagaimana dimaksud
dalam huruf h;
j. Mematuhi ketentuan peraturan perundang-
undangan.
7. Standar Kegiatan Usaha Berupa Pengolahan Minyak dan Gas Bumi
No. Izin Pengolahan Minyak dan Gas Bumi
KBLI:
(19211) Industri Bahan Bakar dari Pemurnian dan Pengilangan
Minyak Bumi
(35201) Pengadaan Gas Alam dan Buatan
(19214) Industri Pengolahan Minyak Pelumas Bekas Menjadi
Bahan Bakar
1. Ruang
Lingkup
Standar ini memuat pengaturan yang terkait
dengan:
a. Kelompok usaha pada Klasifikasi Baku
Lapangan Usaha Indonesia 19211 (Industri
Bahan Bakar dari Pemurnian dan Pengilangan
Minyak Bumi) yang mencakup usaha pemurnian
dan pengilangan minyak bumi yang
menghasilkan bahan bakar seperti avigas, avtur,
gasoline, minyak tanah atau kerosin, minyak
solar, minyak diesel, minyak bakar atau bensin,
termasuk Liquefied Petroleum Gas (LPG) dari
hasil pengilangan minyak bumi;
b. Kelompok usaha pada Klasifikasi Baku
Lapangan Usaha Indonesia 35201 (Pengadaan
Gas Alam dan Buatan) yang mencakup usaha
pengolahan bahan bakar gas yang dapat
dimanfaatkan secara langsung dimana
pembuatannya disertai usaha peningkatan
mutu gas namun tidak terbatas pada
pemurnian, pencampuran, dan proses lainnya
yang dihasilkan dari gas alam;
c. Kelompok usaha pada Klasifikasi Baku
Lapangan Usaha Indonesia 19214 (Industri
Pengolahan Minyak Pelumas Bekas menjadi
Bahan Bakar) yang mencakup usaha
pengolahan kembali minyak pelumas bekas
untuk dapat digunakan sebagai bahan bakar
minyak.
2. Istilah dan
Definisi
a. Minyak Bumi adalah hasil proses alami berupa
hidrokarbon yang dalam kondisi tekanan dan
temperatur atmosfer berupa fasa cair atau
padat, termasuk aspal, lilin mineral atau
ozokerit dan bitumen yang diperoleh dari proses
hlm. 51
No. Izin Pengolahan Minyak dan Gas Bumi
penambangan, tetapi tidak termasuk batubara
atau endapan hidrokarbon lain yang berbentuk
padat yang diperoleh dari kegiatan yang tidak
berkaitan dengan kegiatan usaha Minyak dan
Gas Bumi.
b. Gas Bumi adalah hasil proses alami berupa
hidrokarbon yang dalam kondisi tekanan dan
temperatur atmosfer berupa fasa gas yang
diperoleh dari proses penambangan Minyak dan
Gas Bumi.
c. Bahan Bakar Minyak yang selanjutnya disingkat
BBM adalah bahan bakar yang berasal dan/atau
diolah dari Minyak Bumi.
d. Bahan Bakar Gas yang selanjutnya disingkat
BBG adalah bahan bakar yang berasal dari Gas
Bumi dan/atau hasil olahan dari Minyak dan
Gas Bumi.
e. Hasil Olahan adalah hasil dan/atau produk
selain BBM dan/atau BBG yang diperoleh dari
kegiatan hasil pengolahan minyak dan gas bumi
baik berupa produk akhir atau produk antara
kecuali pelumas dan petrokimia.
f. Kondensat adalah fraksi hidrokarbon cair yang
dihasilkan dari gas bumi atau campuran gas
dan cairan hidrokarbon, yang mengembun pada
kondisi tekanan dan temperatur permukaan
setelah dipisahkan dari gas bumi.
g. Liquefied Petroleum Gas yang selanjutnya
disingkat LPG adalah gas hidrokarbon yang
dicairkan dengan tekanan untuk memudahkan
penyimpanan, pengangkutan, penanganan dan
kegiatan komersial yang pada dasarnya terdiri
atas propana, Butana, atau campuran
keduanya.
h. Liquefied Natural Gas yang selanjutnya disingkat
LNG adalah gas bumi yang terutama terdiri dari
metana yang dibekukan pada suhu sangat
rendah (sekitar minus 1600 C (seratus enam
puluh derajat celcius)) dan dipertahankan dalam
keadaan cair untuk mempermudah
transportasi, dan penyimpanan.
i. Bahan Bakar dengan Spesifikasi Tertentu
adalah bahan bakar yang diperoleh dari hasil
kegiatan pengolahan hasil olahan dengan
spesifikasi yang berbeda dengan spesifikasi
standar dan mutu yang ditetapkan oleh Menteri
untuk dijual kepada Konsumen Tertentu serta
tidak digunakan sebagai bahan bakar penggerak
sarana transportasi.
j. Kegiatan Pencampuran adalah kegiatan teknis
dan operasional berupa proses menggabungkan
dua atau lebih produk energi baik antar hasil
produk kilang minyak bumi maupun antara
hlm. 52
No. Izin Pengolahan Minyak dan Gas Bumi
hasil produk kilang minyak bumi dengan biofuel
untuk menghasilkan produk akhir dengan
spesifikasi mutu tertentu sesuai standar
keselamatan, kualitas, dan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
k. Konsumen Tertentu adalah konsumen akhir
yang menggunakan bahan bakar sebagai
sumber energi untuk proses produksi
pemanasan, pembakaran,atau pengoperasian
peralatan industri yang terpasang secara tetap
pada suatu lokasi usaha yang tidak termasuk
dalam kategori BBM dengan standar dan mutu
(spesifikasi) yang ditetapkan oleh Pemerintah
dan tidak untuk tujuan niaga atau diperjual
belikan kembali pada Badan Usaha Niaga
Minyak dan Gas Bumi atau pihak lainnya. serta
tidak digunakan sebagai bahan bakar penggerak
sarana transportasi.
l. Pengolahan adalah kegiatan memurnikan,
memperoleh bagian-bagian, mempertinggi mutu
dan meningkatkan nilai tambah Minyak Bumi
dan/atau Gas Bumi tetapi tidak termasuk
pengolahan lapangan.
m. Izin Usaha adalah izin yang diterbitkan oleh
Menteri dan diberikan kepada Badan Usaha
untuk melaksanakan kegiatan usaha
Pengolahan, Pengangkutan, Penyimpanan
dan/atau Niaga dengan tujuan memperoleh
keuntungan dan/atau laba.
n. Izin Usaha Sementara Pengolahan Minyak dan
Gas Bumi adalah izin yang diterbitkan oleh
Menteri yang bersifat sementara dalam rangka
pembangunan atau penyiapan sarana dan
fasilitas Pengolahan Minyak dan Gas Bumi serta
pengurusan perizinan-perizinan dari instansi
lain yang diberikan kepada badan usaha
sebelum diberikan Izin Usaha.
o. Badan Usaha adalah perusahaan berbentuk
badan hukum yang menjalankan jenis usaha
yang bersifat tetap, terus menerus, dan
didirikan sesuai dengan peraturan perundang-
undangan serta bekerja dan berkedudukan
dalam wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
p. Keselamatan Minyak dan Gas Bumi adalah
keselamatan yang meliputi keselamatan pekerja,
keselamatan instalasi dan peralatan,
keselamatan lingkungan dan keselamatan
umum.
q. Instalasi Minyak dan Gas Bumi adalah
rangkaian peralatan yang terintegrasi dalam
suatu sistem untuk melaksanakan fungsi
hlm. 53
No. Izin Pengolahan Minyak dan Gas Bumi
operasi pada Kegiatan Usaha Minyak dan Gas
Bumi.
r. Inspeksi Teknis adalah suatu kegiatan yang
dilakukan secara langsung meliputi
pemeriksaan dokumen, pemeriksaan fisik, dan
pengujian peralatan dan/atau Instalasi
mengacu pada ketentuan peraturan perundang-
undangan, standar, dan kaidah keteknikan yang
baik.
s. Persetujuan Layak Operasi yang selanjutnya
disingkat PLO adalah pengakuan formal bahwa
Kontraktor atau Pemegang Izin Usaha telah
melaksanakan Inspeksi Teknis yang mengacu
pada ketentuan peraturan perundangan-
undangan, Standar, dan kaidah keteknikan
yang baik.
t. Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha
Hulu Minyak dan Gas Bumi yang selanjutnya
disingkat SKK Migas adalah pelaksana
penyelenggaraan pengelolaan Kegiatan Usaha
Hulu di bidang Minyak dan Gas Bumi
berdasarkan Kontrak Kerja Sama di bawah
pembinaan, koordinasi, dan pengawasan
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral.
u. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang energi dan
sumber daya mineral.
v. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal
yang mempunyai tugas merumuskan serta
melaksanakan kebijakan dan standarisasi
teknis di bidang minyak dan gas bumi.
3. Penggolongan
Usaha
Jenis Izin Usaha Pengolahan Minyak dan Gas Bumi:
a. Izin Usaha Sementara Pengolahan Minyak dan
Gas Bumi, dengan jenis kegiatan:
1) Pengolahan Minyak Bumi;
2) Pengolahan Gas Bumi;
3) Pengolahan Hasil Olahan.
b. Izin Usaha Pengolahan Minyak dan Gas Bumi,
dengan jenis kegiatan:
1) Pengolahan Minyak Bumi;
2) Pengolahan Gas Bumi;
3) Pengolahan Hasil Olahan.
c. Pelaku Usaha (Pemegang Izin Usaha Pengolahan
Minyak dan Gas Bumi untuk Kegiatan
Pengolahan Minyak bumi) melakukan
pencampuran dari Hasil Produk
d. Skala Usaha: Besar
e. Tingkat Risiko: Tinggi
4. Ketentuan
Persyaratan
a. Izin Usaha Pengolahan Minyak dan Gas Bumi
untuk kegiatan Pengolahan Minyak Bumi:
hlm. 54
No. Izin Pengolahan Minyak dan Gas Bumi
1) persyaratan administratif Izin Usaha
Sementara/Izin Usaha/Perpanjangan Izin
Usaha/Penyesuaian Izin Usaha Pengolahan
Minyak dan Gas Bumi untuk kegiatan
Pengolahan Minyak Bumi
Persyaratan administratif sesuai dengan
persyaratan sebagaimana tercantum dalam
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025
tentang Penyelenggaraan Perizinan
Berusaha Berbasis Risiko, dengan
ketentuan:
a) terkait dengan surat pernyataan tertulis
di atas meterai mengenai:
(1) kesanggupan Badan Usaha
memenuhi aspek keselamatan,
kesehatan kerja, dan pengelolaan
lingkungan hidup dimaknai sebagai
kesanggupan kesanggupan Badan
Usaha memenuhi seluruh aspek
Keselamatan Minyak dan Gas Bumi;
(2) kesediaan dilakukan audit
kepatuhan terhadap ketentuan
peraturan perundang-undangan
dimaknai sebagai kesanggupan
Badan Usaha untuk dilakukan audit
kepatuhan melalui pemeriksaan
rutin dan insidental terhadap
pemenuhan persyaratan dan
pelaksanaan kewajiban dalam
perizinan berusaha;
(3) kesanggupan Badan Usaha
menjamin dan bertanggung jawab
bahwa sarana dan fasilitas yang di
miliki/ dikuasai layak beroperasi dan
mampu dijalankan sesuai dengan
kaidah keteknikan yang baik selama
masa operasi, dimaknai dengan
menghapus frasa “selama masa
operasi”; dan
b) selain memenuhi persyaratan
administratif berupa surat pernyataan
tertulis di atas meterai sebagaimana
tercantum dalam Peraturan Pemerintah
Nomor 28 Tahun 2025 tentang
Penyelenggaraan Perizinan Berusaha
Berbasis Risiko, memenuhi pernyataan
tertulis tambahan berupa:
(1) esanggupan Badan Usaha untuk
menyampaikan laporan jadwal
rencana tahunan, realisasi
pelaksanaan bulanan, dan
penghentian operasi guna perawatan
fasilitas dan sarana Pengolahan
hlm. 55
No. Izin Pengolahan Minyak dan Gas Bumi
dalam rangka menjaga ketersediaan
BBM secara berkala; dan
(2) kesanggupan dan komitmen Badan
Usaha untuk melakukan kegiatan
usaha pengolahan minyak bumi
dengan sumber pasokan bahan baku
yang sah sesuai peraturan
perundang-undangan.
(3) kesanggupan Badan Usaha untuk
menyampaikan laporan kegiatan
usaha pencampuran hasil kilang
minyak dan gas bumi dengan Bahan
Bakar Nabati meliputi laporan jadwal
rencana tahunan, realisasi
pelaksanaan bulanan, dan
penghentian operasi guna perawatan
fasilitas dan sarana pencampuran
hasil kilang minyak dan gas bumi
dengan Bahan Bakar Nabati dalam
rangka menjaga ketersediaan BBM
secara berkala (apabila melakukan
kegiatan pencampuran (blending);
(4) kesanggupan Badan Usaha
Pencampuran Hasil Kilang Minyak
dan Gas Bumi dengan Bahan Bakar
Nabati untuk menyediakan fasilitas
pengujian terhadap mutu hasil
pencampuran (blending) terkait
dengan kegiatan pencampuran atau
bekerjasama dengan laboratorium
independen yang telah terakreditasi.
2) persyaratan teknis untuk Izin Usaha
Sementara Pengolahan Minyak dan Gas
Bumi untuk Kegiatan Pengolahan Minyak
Bumi
Persyaratan teknis sesuai dengan
persyaratan sebagaimana tercantum dalam
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025
tentang Penyelenggaraan Perizinan
Berusaha Berbasis Risiko, dengan
ketentuan:
a) terkait Studi Kelayakan dimaknai antara
lain memuat latar belakang, profil
perusahaan, sumber pasokan bahan
baku, rencana jenis dan spesifikasi
produk yang dihasilkan, rencana
produksi dan pemasarannya, calon
konsumen, lokasi, sarana dan fasilitas
teknologi proses, SOP kegiatan usaha
pengolahan minyak bumi, termasuk SOP
kegiatan usaha pencampuran dengan
komoditas dan lokasinya (bagi Badan
Usaha yang melakukan kegiatan
hlm. 56
No. Izin Pengolahan Minyak dan Gas Bumi
pencampuran), skema usaha, analisa
keekonomian (rencana investasi, harga
jual, indikator kelayakan usaha, dan
periode pengembalian modal), rencana
pelaksanaan pembangunan sarana dan
fasilitas, serta komitmen Tingkat
Komponen Dalam Negeri (TKDN) Barang
dan Jasa;
b) terkait kesepakatan awal
(MoU/HoA/Perjanjian Jual Beli) dengan
calon pemasok bahan baku Minyak Bumi
dan/atau dokumen lain yang
mengindikasikan tersedianya pasokan
dengan calon pemasok yang difasilitasi
oleh SKK Migas dimaknai sebagai
dokumen yang menjelaskan:
(1) kesepakatan awal jual beli dengan
pemasok; dan/atau
(2) dokumen Persetujuan SKK Migas
kepada pemasok yang menerangkan
ketersediaan pasokan minyak bumi
atau kondensat untuk kegiatan
pengolahan minyak bumi.
c) terkait dengan jaminan kecukupan
pendanaan yang dibuktikan dengan
dokumen kesepakatan dengan pihak lain
untuk pendanaan (mencantumkan
nominal tertentu) dimaknai sebagai
dokumen kesepakatan dengan pihak lain
untuk pendanaan dengan nominal
tertentu dan memperoleh dukungan
keuangan dari pihak lain tersebut.
3) persyaratan teknis untuk Izin
Usaha/Perpanjangan/Penyesuaian Izin
Usaha Pengolahan Minyak dan Gas Bumi
untuk Kegiatan Pengolahan Minyak Bumi
Persyaratan teknis sesuai dengan
persyaratan sebagaimana tercantum dalam
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025
tentang Penyelenggaraan Perizinan
Berusaha Berbasis Risiko, dengan
ketentuan:
a) terkait dengan Studi Kelayakan dimaknai
antara lain memuat latar belakang, profil
perusahaan, sumber pasokan bahan
baku, jenis dan spesifikasi produk yang
dihasilkan, produksi dan pemasarannya,
daftar konsumen, lokasi, sarana dan
fasilitas teknologi proses, SOP kegiatan
usaha pengolahan minyak bumi,
termasuk SOP kegiatan usaha
pencampuran dengan komoditas dan
lokasinya (bagi Badan Usaha yang
hlm. 57
No. Izin Pengolahan Minyak dan Gas Bumi
melakukan kegiatan pencampuran),
skema usaha, analisa keekonomian
(investasi, harga jual, indikator
kelayakan usaha, dan periode
pengembalian modal), rencana
pelaksanaan pembangunan sarana dan
fasilitas, serta komitmen Tingkat
Komponen Dalam Negeri (TKDN) Barang
dan Jasa;
b) terkait dengan Berita Acara Pemeriksaan
keselamatan instalasi dan peralatan
terkait fasilitas dan/atau sarana yang
ditandatangani oleh petugas Direktorat
Teknik dan Lingkungan Migas/PLO yang
masih berlaku/sesuai ketentuan
peraturan perundang-undangan
dimaknai sebagai PLO yang masih
berlaku, Certificate of Inspection (COI)
yang masih berlaku atau Berita Acara
Pemeriksaan Keselamatan Instalasi dan
Peralatan terkait Fasilitas dan/atau
Sarana yang ditandatangani oleh Petugas
Direktorat Teknik dan Lingkungan
Migas;
c) terkait dengan memiliki laboratorium uji
terakreditasi untuk melakukan
pengujian terhadap mutu produk yang
dihasilkan sesuai dengan standar dan
mutu yang ditetapkan Menteri dimaknai
dengan ketentuan:
(1) untuk kilang dengan kapasitas lebih
dari 100.000 (seratus ribu) barel per
hari memiliki laboratorium uji produk
yang telah terakreditasi;
(2) untuk kilang dengan kapasitas
sampai dengan 100.000 (seratus
ribu) barel per hari bekerja sama
dengan laboratorium independen
yang telah terakreditasi; dan
(3) untuk Badan Usaha yang memiliki
kilang dengan kapasitas lebih dari
100.000 (seratus ribu) barel per hari,
namun belum dapat memenuhi
persyaratan kepemilikan
laboratorium uji terakreditasi, Badan
Usaha menyampaikan kesanggupan
untuk memiliki laboratorium uji
mutu produk yang terakreditasi
dalam waktu 3 (tiga) tahun sejak Izin
Usaha diterbitkan dan selama masa
waktu 3 (tiga) tahun tersebut bekerja
sama dengan laboratorium
independen yang telah terakreditasi.
hlm. 58
No. Izin Pengolahan Minyak dan Gas Bumi
Dalam hal dokumen atau data dan/atau
informasi telah tersedia dalam sistem perizinan
online (OSS), dokumen atau data dan/atau
informasi tidak perlu disampaikan Pelaku
Usaha.
Dalam hal dokumen atau data dan/atau
informasi mengalami perubahan, pelaku usaha
melakukan perubahan data dan/atau informasi
dalam sistem perizinan online (OSS).
b. Izin Usaha Pengolahan Minyak dan Gas Bumi
untuk kegiatan Pengolahan Gas Bumi
1) persyaratan administratif Izin Usaha
Sementara/Izin Usaha/Perpanjangan Izin
Usaha/Penyesuaian Izin Usaha Pengolahan
Minyak dan Gas Bumi untuk Kegiatan
Pengolahan Gas Bumi
Persyaratan administratif sesuai dengan
persyaratan sebagaimana tercantum dalam
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025
tentang Penyelenggaraan Perizinan
Berusaha Berbasis Risiko, dengan
ketentuan:
a) terkait dengan surat pernyataan tertulis
di atas meterai mengenai kesanggupan
Badan Usaha dimaknai sebagai surat
pernyataan tertulis di atas meterai
mengenai:
(1) kesanggupan Badan Usaha
memenuhi aspek keselamatan,
kesehatan kerja dan pengelolaan
lingkungan hidup;
(2) kesanggupan memenuhi kewajiban
Badan Usaha;
(3) kesanggupan Badan Usaha
memenuhi ketentuan peraturan
perundang-undangan;
(4) kesediaan dilakukan audit
kepatuhan terhadap ketentuan
peraturan perundang-undangan;
(5) kesanggupan Badan Usaha
menjamin dan bertanggung jawab
bahwa sarana dan fasilitas yang
dimiliki/dikuasai layak beroperasi
dan mampu dijalankan sesuai
dengan kaidah keteknikan yang baik;
(6) Badan Usaha bebas dari konflik atau
permasalahan hukum lainnya
dengan pihak lain;
(7) dokumen persyaratan dan
keterangan/pernyataan yang
diberikan adalah benar adanya dan
apabila dikemudian hari terbukti
hlm. 59
No. Izin Pengolahan Minyak dan Gas Bumi
tidak benar akan dicabut lzin
Usahanya sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang undangan;
(8) kesanggupan Badan Usaha
menerima penugasan dari
Pemerintah untuk menghasilkan
dan/atau mengusahakan jenis BBG
untuk pemenuhan cadangan BBG
Nasional.
b) selain memenuhi persyaratan
administratif sebagaimana tercantum
dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28
Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan
Perizinan Berusaha Berbasis Risiko,
memenuhi persyaratan administratif
tambahan berupa identitas/surat kuasa
narahubung.
2) Persyaratan teknis Izin Usaha Sementara
Pengolahan Minyak dan Gas Bumi untuk
Kegiatan Pengolahan Gas Bumi
Persyaratan teknis sesuai dengan
persyaratan sebagaimana tercantum dalam
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025
tentang Penyelenggaraan Perizinan
Berusaha Berbasis Risiko, dengan
ketentuan:
a) terkait dengan Studi Kelayakan dimaknai
paling sedikit memuat latar belakang,
profil perusahaan, sumber pasokan
bahan baku, rencana jenis dan
spesifikasi produk yang dihasilkan,
rencana produksi dan pemasarannya,
calon konsumen, lokasi, sarana dan
fasilitas, teknologi proses, skema usaha,
analisa keekonomian (biaya investasi,
perhitungan kelayakan usaha), rencana
pemanfaatan atau pembangunan sarana
dan fasilitas pengolahan Gas Bumi yang
meliputi antara lain teknologi yang
digunakan, dimensi, kapasitas, serta
sarana dan fasilitas dan data titik
koordinat berupa Data Geo-reference
Standard Datum WGS84, dan Komitmen
Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN)
Barang dan Jasa;
b) terkait dengan kesepakatan Jual Beli Gas
Bumi atau Kesepakatan Kerja Sama
Pengolahan Gas Bumi dengan KKKS
atau Badan Usaha Minyak dan Gas Bumi
yang memiliki Izin Usaha sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-
undangan yang berlaku dimaknai
dengan ketentuan:
hlm. 60
No. Izin Pengolahan Minyak dan Gas Bumi
(1) terkait dengan bentuk kesepakatan
jual beli atau kesepakatan kerja sama
dimaknai sebagai MoU; dan
(2) terkait dengan Badan Usaha
dimaknai sebagai Badan Usaha
Pemegang Izin Usaha Niaga Minyak
dan Gas Bumi.
c) terkait dengan kesepakatan awal dengan
pengguna akhir atau Badan Usaha yang
memiliki Izin Usaha sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-
undangan yang berlaku dimaknai
dengan ketentuan:
(1) terkait dengan bentuk kesepakatan
awal dimaknai sebagai MoU/Letter of
Intent (LoI); dan
(2) terkait dengan Badan Usaha
dimaknai sebagai Badan Usaha
Pemegang Izin Usaha Niaga Minyak
dan Gas Bumi.
d) terkait dengan jaminan kecukupan
pendanaan yang dibuktikan dengan
laporan keuangan 3 (tiga) tahun terakhir
dimaknai sebagai laporan keuangan yang
sudah diaudit; dan
e) terkait dengan rencana pemanfaatan
atau pembangunan sarana dan fasilitas
pengolahan Gas Bumi yang meliputi
antara lain teknologi yang digunakan,
dimensi, kapasitas, serta sarana dan
fasilitas dan data titik koordinat berupa
Data Geo-reference Standard Datum
WGS84 dimaknai menjadi bagian dari
Studi Kelayakan; dan
f) selain memenuhi persyaratan teknis
sebagaimana tercantum dalam
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun
2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan
Berusaha Berbasis Risiko, memenuhi
persyaratan teknis tambahan berupa
persetujuan Kesesuaian Kegiatan
Pemanfaatan Ruang untuk kegiatan
berusaha atau sesuai peraturan
perundang-undangan untuk setiap
lokasi sarana dan fasilitas usaha.
2) Persyaratan teknis Izin Usaha/Perpanjangan
Izin Usaha/Penyesuaian Izin Usaha
Pengolahan Minyak dan Gas Bumi untuk
Kegiatan Pengolahan Gas Bumi
Persyaratan teknis sesuai dengan
persyaratan sebagaimana tercantum dalam
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025
tentang Penyelenggaraan Perizinan
hlm. 61
No. Izin Pengolahan Minyak dan Gas Bumi
Berusaha Berbasis Risiko, dengan
ketentuan:
a) terkait dengan Studi Kelayakan dimaknai
paling sedikit memuat latar belakang,
profil perusahaan, sumber pasokan
bahan baku, jenis dan spesifikasi produk
yang dihasilkan, rencana produksi dan
pemasarannya, konsumen, lokasi,
sarana dan fasilitas, konfigurasi dan
teknologi proses, skema usaha, analisa
keekonomian (biaya investasi,
perhitungan kelayakan usaha), laporan
pelaksanaan pembangunan sarana dan
fasilitas, dan Capaian Tingkat Komponen
Dalam Negeri Barang dan Jasa;
b) terkait dengan dokumen kontrak jual beli
dengan pengguna akhir atau Badan
Usaha Niaga Gas Bumi /LNG/LPG
dimaknai termasuk dokumen kontrak
jual beli dengan pengguna akhir atau
Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Niaga
Gas Bumi /LNG/LPG/Hasil Olahan;
c) terkait dengan BA commisioning atau BA
Hasil Pemeriksaan Keselamatan Instalasi
dan Peralatan yang ditandatangani oleh
Petugas Direktorat Teknik dan
Lingkungan Migas atau Persetujuan
Layak Operasi (PLO) dimaknai sebagai
PLO yang masih berlaku, Certificate of
Inspection (COI) yang masih berlaku atau
Berita Acara Pemeriksaan Keselamatan
Instalasi dan Peralatan terkait Fasilitas
dan/atau Sarana yang ditandatangani
oleh Petugas Direktorat Teknik dan
Lingkungan Migas;
d) selain memenuhi persyaratan teknis
sebagaimana tercantum dalam
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun
2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan
Berusaha Berbasis Risiko, memenuhi
persyaratan teknis tambahan berupa:
(1) persetujuan Kesesuaian Kegiatan
Pemanfaatan Ruang untuk kegiatan
berusaha atau sesuai peraturan
perundang-undangan untuk setiap
lokasi sarana dan fasilitas usaha; dan
(2) dokumen Persetujuan Lingkungan.
Dalam hal dokumen atau data dan/atau
informasi telah tersedia dalam sistem perizinan
online (OSS), dokumen atau data dan/atau
informasi tidak perlu disampaikan Pelaku
Usaha.
hlm. 62
No. Izin Pengolahan Minyak dan Gas Bumi
Dalam hal dokumen atau data dan/atau
informasi mengalami perubahan, Pelaku Usaha
melakukan perubahan data dan/atau informasi
dalam sistem perizinan online (OSS).
c. Izin Usaha Pengolahan Minyak dan Gas Bumi
untuk kegiatan Pengolahan Hasil Olahan:
1) persyaratan administratif Izin Usaha
Sementara/Izin Usaha/ Perpanjangan Izin
Usaha/ Penyesuaian Izin Usaha Pengolahan
Minyak dan Gas Bumi untuk Kegiatan
Pengolahan Hasil Olahan
Persyaratan administratif sesuai dengan
persyaratan sebagaimana tercantum dalam
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025
tentang Penyelenggaraan Perizinan
Berusaha Berbasis Risiko, dengan
ketentuan:
a) terkait dengan surat pernyataan tertulis
di atas meterai mengenai:
(1) kesanggupan Badan Usaha
memenuhi aspek keselamatan,
kesehatan kerja, dan pengelolaan
lingkungan hidup dimaknai sebagai
kesanggupan Badan Usaha
memenuhi seluruh aspek
Keselamatan Minyak dan Gas Bumi;
(2) kesediaan dilakukan audit
kepatuhan terhadap ketentuan
peraturan perundang-undangan
dimaknai sebagai kesanggupan
Badan Usaha untuk dilakukan audit
kepatuhan melalui pemeriksaan
rutin dan insidental terhadap
pemenuhan persyaratan dan
pelaksanaan kewajiban dalam
perizinan berusaha;
(3) kesanggupan Badan Usaha
menjamin dan bertanggungjawab
bahwa sarana dan fasilitas yang di
miliki/dikuasai layak beroperasi dan
mampu dijalankan sesuai dengan
kaidah keteknikan yang baik selama
masa operasi dimaknai dengan
menghapus frasa “selama masa
operasi”;
b) selain memenuhi persyaratan
administratif berupa surat pernyataan
tertulis di atas meterai sebagaimana
tercantum dalam Peraturan Pemerintah
Nomor 28 Tahun 2025 tentang
Penyelenggaraan Perizinan Berusaha
hlm. 63
No. Izin Pengolahan Minyak dan Gas Bumi
Berbasis Risiko, memenuhi pernyataan
tertulis tambahan berupa:
(1) kesanggupan Badan Usaha untuk
menyampaikan laporan jadwal
rencana tahunan, realisasi
pelaksanaan bulanan, dan
penghentian operasi guna perawatan
fasilitas dan sarana Pengolahan
dalam rangka menjaga ketersediaan
BBM secara berkala;
(2) komitmen Badan Usaha untuk
melakukan kegiatan usaha
pengolahan hasil olahan dengan
sumber pasokan bahan baku yang
sah sesuai peraturan perundang-
undangan;
(3) komitmen Badan Usaha untuk tidak
menjual produk bahan bakar dengan
spesifikasi tertentu kepada Badan
Usaha Niaga Umum BBM; dan
(4) komitmen Badan Usaha untuk
menjual produk bahan bakar dengan
spesifikasi tertentu hanya kepada
konsumen tertentu.
2) Persyaratan Teknis Izin Usaha Sementara
Pengolahan Minyak dan Gas Bumi untuk
Kegiatan Pengolahan Hasil Olahan
Persyaratan teknis sesuai dengan
persyaratan sebagaimana tercantum dalam
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025
tentang Penyelenggaraan Perizinan
Berusaha Berbasis Risiko, dengan
ketentuan:
a) terkait dengan Studi Kelayakan dimaknai
antara lain memuat latar belakang, profil
perusahaan, sumber pasokan bahan
baku, rencana jenis dan spesifikasi
produk yang dihasilkan, rencana
produksi dan pemasarannya, calon
konsumen, lokasi, sarana dan fasilitas
teknologi proses, skema usaha, analisa
keekonomian (rencana investasi, harga
jual, indikator kelayakan usaha, dan
periode pengembalian modal), rencana
pelaksanaan pembangunan sarana dan
fasilitas, komitmen Tingkat Komponen
Dalam Negeri (TKDN) Barang dan Jasa,
rencana merek dagang, dan dokumen
Kontrak Perjanjian Jual Beli dengan
Konsumen Akhir paling sedikit memuat
volume, jangka waktu, dan wilayah;
hlm. 64
No. Izin Pengolahan Minyak dan Gas Bumi
b) terkait dengan Kesepakatan awal
(MoU/HoA/Perjanjian Jual Beli) dengan
pemasok bahan baku Minyak Bumi
dan/atau dokumen lain yang
mengindikasikan tersedianya pasokan
dengan calon pemasok yang difasilitasi
oleh SKK Migas dimaknai sebagai
dokumen yang menjelaskan kesepakatan
awal atau kontrak jual beli dengan
pemasok;
c) terkait dengan jaminan kecukupan
pendanaan yang dibuktikan dengan
dokumen kesepakatan dengan pihak lain
untuk pendanaan (mencantumkan
nominal tertentu) dimaknai sebagai
dokumen kesepakatan dengan pihak lain
untuk pendanaan dengan nominal
tertentu dan memperoleh dukungan
keuangan dari pihak lain tersebut.
3) Persyaratan Teknis Izin
Usaha/Perpanjangan Izin
Usaha/Penyesuaian Izin Usaha Pengolahan
Minyak dan Gas Bumi untuk Kegiatan
Pengolahan Hasil Olahan
Persyaratan teknis sesuai dengan
persyaratan sebagaimana tercantum dalam
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025
tentang Penyelenggaraan Perizinan
Berusaha Berbasis Risiko, dengan
ketentuan:
a) terkait dengan Studi Kelayakan dimaknai
antara lain memuat latar belakang, profil
perusahaan, sumber pasokan bahan
baku, jenis dan spesifikasi produk yang
dihasilkan, produksi dan pemasarannya,
daftar konsumen, lokasi, sarana dan
fasilitas teknologi proses, skema usaha,
analisa keekonomian (Investasi, Harga
Jual, Indikator Kelayakan Usaha, dan
Periode Pengembalian Modal), rencana
pelaksanaan pembangunan sarana dan
fasilitas, serta komitmen Tingkat
Komponen Dalam Negeri (TKDN) Barang
dan Jasa;
b) erkait Berita Acara Pemeriksaan
Keselamatan Instalasi dan Peralatan
terkait Fasilitas dan/atau Sarana yang
ditandatangani oleh Petugas Direktorat
Teknik Lingkungan Migas/PLO yang
masih berlaku/sesuai ketentuan
peraturan perundang-undangan
dimaknai sebagai PLO yang masih
berlaku, Certificate of Inspection (COI)
hlm. 65
No. Izin Pengolahan Minyak dan Gas Bumi
yang masih berlaku atau Berita Acara
Pemeriksaan Keselamatan Instalasi dan
Peralatan terkait Fasilitas dan/atau
Sarana yang ditandatangani oleh Petugas
Direktorat Teknik dan Lingkungan
Migas;
c) terkait dengan memiliki laboratorium uji
terakreditasi untuk melakukan
pengujian terhadap mutu produk yang
dihasilkan sesuai dengan standar dan
mutu yang ditetapkan Menteri dimaknai
dengan ketentuan:
(1) untuk kilang dengan kapasitas lebih
dari 100.000 (seratus ribu) barel per
hari memiliki laboratorium uji produk
yang telah terakreditasi;
(2) untuk kilang dengan kapasitas
sampai dengan 100.000 (seratus
ribu) barel per hari bekerja sama
dengan laboratorium independen
yang telah terakreditasi; dan
(3) untuk Badan Usaha yang memiliki
kilang dengan kapasitas lebih dari
100.000 (seratus ribu) barel per hari,
namun belum dapat memenuhi
persyaratan kepemilikan
laboratorium uji terakreditasi, Badan
Usaha menyampaikan kesanggupan
untuk memiliki laboratorium uji
mutu produk yang terakreditasi
dalam waktu 3 (tiga) tahun sejak Izin
Usaha diterbitkan dan selama masa
waktu 3 (tiga) tahun tersebut bekerja
sama dengan laboratorium
independen yang telah terakreditasi.
d) terkait dengan Spesifikasi dan hasil uji
laboratorium produk yang dihasilkan
(untuk produk bahan bakar dengan
spesifikasi tertentu yang berbeda dengan
standar dan mutu yang ditetapkan oleh
Pemerintah) dimaknai dengan
ketentuan:
(1) menyampaikan dokumen hasil uji
laboratorium atas seluruh parameter
mutu produk yang dihasilkan;
(2) menyampaikan dokumen nama
komoditas dan /atau bukti
pendaftaran merek dagang; dan
(3) menyampaikan dokumen kontrak
perjanjian dimaknai sebagai kontrak
perjanjian jual beli dengan konsumen
tertentu paling sedikit memuat
hlm. 66
No. Izin Pengolahan Minyak dan Gas Bumi
volume, jangka waktu, dan wilayah
pasokan.
e) selain memenuhi persyaratan teknis
sebagaimana tercantum dalam
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun
2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan
Berusaha Berbasis Risiko, memenuhi
persyaratan teknis tambahan berupa:
(1) dokumen persetujuan lingkungan;
(2) persetujuan Kesesuaian Kegiatan
Pemanfaatan Ruang atau
Persetujuan Pemerintah/ instansi
yang berwenang sesuai dengan
ketentuan yang berlaku atau
Pengelola kawasan yang berwenang
mengenai lokasi untuk
pembangunan fasilitas dan sarana;
dan
(3) dokumen yang menyatakan bahwa
pemasok memiliki izin pengumpul
limbah B3 (Bahan Berbahaya dan
Beracun).
Dalam hal dokumen atau data dan/atau
informasi telah tersedia dalam sistem perizinan
online (OSS), dokumen atau data dan/atau
informasi tidak perlu disampaikan Pelaku
Usaha.
Dalam hal dokumen atau data dan/atau
informasi mengalami perubahan, Pelaku Usaha
melakukan perubahan data dan/atau informasi
dalam sistem perizinan online (OSS).
5. Ketentuan
Verifikasi
a. Verifikasi Permohonan:
1) verifikasi dilakukan terhadap kesesuaian
dokumen persyaratan;
2) verifikasi terhadap kesesuaian dokumen
persyaratan dilakukan dalam jangka waktu
paling lama 15 (lima belas) hari kerja sejak
permohonan diterima dan lengkap;
3) apabila berdasarkan verifikasi permohonan
dinyatakan sesuai, permohonan Izin
Pengolahan Minyak dan Gas Bumi disetujui;
4) apabila berdasarkan verifikasi permohonan
dinyatakan tidak sesuai, permohonan
ditolak disertai alasan penolakan.
b. Masa Berlaku
1) Izin Pengolahan Minyak dan Gas Bumi
untuk kegiatan pengolahan minyak bumi:
a) 20 (dua puluh) tahun untuk kilang
dengan kapasitas desain lebih dari 5.000
hlm. 67
No. Izin Pengolahan Minyak dan Gas Bumi
(lima ribu) KL per hari dan dapat
diperpanjang;
b) 15 (lima belas) tahun untuk kilang
dengan kapasitas desain lebih dari 1.000
(seribu) sampai dengan 5.000 (lima ribu)
KL per hari dan dapat diperpanjang;
c) 10 (sepuluh) tahun untuk kilang dengan
kapasitas desain lebih dari 500 (lima
ratus) sampai dengan 1.000 (seribu) KL
per hari dan dapat diperpanjang; dan
d) 5 (lima) tahun untuk kilang dengan
kapasitas desain sampai dengan 500
(lima ratus) KL per hari dan dapat
diperpanjang.
2) Izin Pengolahan Minyak dan Gas Bumi
untuk Kegiatan Pengolahan Gas Bumi
diberikan sepanjang periode alokasi gas
bumi atau periode PJBG dengan Badan
Usaha Pemegang Izin Usaha Niaga Minyak
dan Gas Bumi atau paling lama 10 (sepuluh)
tahun dan dapat diperpanjang.
3) Izin Pengolahan Minyak dan Gas Bumi
untuk kegiatan pengolahan Hasil Olahan
diberikan paling lama 5 (lima) tahun dan
dapat diperpanjang.
4) Izin Usaha Sementara Pengolahan Minyak
dan Gas Bumi diberikan untuk jangka waktu
paling lama 3 (tiga) tahun dan dapat
diperpanjang satu kali untuk jangka waktu
paling lama 2 (dua) tahun.
c. Berakhirnya Izin Pengolahan Minyak dan Gas
Bumi
1) Izin Pengolahan Minyak dan Gas Bumi
berakhir karena:
a) habis masa berlakunya; atau
b) dicabut.
2) Pencabutan Izin Pengolahan Minyak dan Gas
Bumi sebagaimana dimaksud pada angka 1)
huruf b dapat didasarkan pada:
a) pengenaan sanksi administratif;
b) permohonan pencabutan dari Badan
Usaha; dan/atau
c) putusan pengadilan yang telah memiliki
kekuatan hukum tetap berupa
pencabutan izin atau pailit.
6. Ketentuan
Kewajiban
Kewajiban KBLI 19211
Pemegang Izin Usaha:
a. menjamin mutu produk atau komoditas sesuai
dengan standar yang ditetapkan oleh Direktur
Jenderal;
hlm. 68
No. Izin Pengolahan Minyak dan Gas Bumi
b. menjamin dan bertanggung jawab atas
penggunaan peralatan, keakuratan,
kehandalan, kalibrasi, dan sistem alat ukur
yang digunakan yang memenuhi standar sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan;
c. menjamin keselamatan minyak dan gas bumi
serta pengembangan masyarakat setempat
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan;
d. menjamin pelaksanaan pemeriksaan rutin dan
insidental oleh Direktorat Jenderal sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan dengan mempertimbangkan
ketersediaan SDM dan anggaran, yang
dilaksanakan:
1) secara periodik setiap 3 (tiga) sampai 5 (lima)
tahun sekali selama masa izin usaha
berlaku; dan
2) paling lambat 6 (enam) bulan sebelum masa
izin usaha berakhir,
Badan Usaha dapat diberikan sanksi
administratif apabila berdasarkan hasil evaluasi
pemeriksaan rutin dan insidental terhadap
pemenuhan persyaratan dan pelaksanaan
kewajiban yang tercantum dalam perizinan
berusaha dan/atau ketentuan peraturan
perundang undangan.
e. melaporkan kepada Menteri melalui Direktur
Jenderal mengenai pelaksanaan kegiatan Izin
Usaha Pengolahan Minyak dan Gas bumi secara
berkala setiap 1 (satu) bulan sekali atau
sewaktu-waktu apabila diperlukan;
f. menyampaikan permohonan perpanjangan Izin
Usaha paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum
masa berlaku izin usaha berakhir atau
penyesuaian Izin Usaha apabila terdapat
perubahan data administratif dan/atau teknis
perizinan berusaha;
g. mematuhi dan memenuhi semua kewajiban
yang tercantum dalam Izin Usaha, perizinan,
dan ketentuan dalam peraturan perundang-
undangan;
h. melaksanakan penugasan Pemerintah dalam
rangka penyediaan cadangan BBM Nasional.
Pemegang Izin Usaha Sementara:
a. melaksanakan pembangunan sarana dan
fasilitas sesuai dengan rencana pembangunan
sarana dan fasilitas yang disetujui;
b. menggunakan barang dan peralatan yang
memenuhi standar sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan;
hlm. 69
No. Izin Pengolahan Minyak dan Gas Bumi
c. menggunakan kaidah keteknikan yang baik;
d. mengutamakan penggunaan tenaga kerja Warga
Negara Indonesia dengan memperhatikan
pemanfaatan tenaga kerja setempat sesuai
dengan standar kompetensi yang
dipersyaratkan;
e. menjamin Keselamatan dan Kesehatan Kerja
dan pengelolaan Iingkungan hidup;
f. melaporkan dan/atau menyampaikan
permohonan Izin Usaha Sementara apabila
terdapat perubahan data administratif dan
teknis kepada Menteri melalui Direktur
Jenderal;
g. melaporkan kepada Menteri melalui Direktur
Jenderal mengenai kegiatannya setiap 3 (tiga)
bulan sekali atau sewaktu-waktu apabila
diperlukan;
h. pemegang Izin Usaha Sementara yang telah
menyelesaikan pembangunan sarana dan
fasilitas yang diperlukan, wajib melakukan uji
coba operasi terhadap sarana dan fasilitas yang
telah selesai dibangun selama jangka waktu Izin
Usaha Sementara;
i. pada saat melakukan uji coba operasi
sebagaimana dimaksud pada butir h, Pemegang
Izin Usaha Sementara dilarang melakukan
kegiatan usaha; dan
j. dalam hal pada saat melakukan uji coba operasi
sebagaimana dimaksud terdapat produk yang
secara teknis harus disalurkan kepada pihak
lain, Pemegang Izin Usaha Sementara wajib
meminta persetujuan kepada Direktur Jenderal.
Kewajiban KBLI 35201
Pemegang Izin Usaha Sementara wajib:
a. melaksanakan pembangunan sarana dan
fasilitas sesuai dengan rencana pembangunan
sarana dan fasilitas;
b. menggunakan barang dan peralatan yang
memenuhi standar sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan;
c. menggunakan kaidah keteknikan yang baik;
d. mengutamakan penggunaan tenaga kerja Warga
Negara Indonesia dengan memperhatikan
pemanfaatan tenaga kerja setempat sesuai
dengan standar kompetensi yang
dipersyaratkan;
e. menjamin keselamatan dan kesehatan kerja dan
pengelolaan Iingkungan hidup;
f. instalasi peralatan dan sistem alat ukur wajib
disampaikan dalam perjanjian;
g. melaporkan dan/atau menyampaikan
permohonan Izin Usaha Sementara apabila
hlm. 70
No. Izin Pengolahan Minyak dan Gas Bumi
terdapat perubahan data administratif dan
teknis kepada Menteri melalui Direktur
Jenderal;
h. melaporkan kepada Menteri melalui Direktur
Jenderal mengenai kegiatannya setiap 3 (tiga)
bulan sekali atau sewaktu- waktu apabila
diperlukan;
i. pemegang Izin Usaha Sementara yang telah
menyelesaikan pembangunan sarana dan
fasilitas yang diperlukan, wajib melakukan uji
coba operasi terhadap sarana dan fasilitas yang
telah selesai dibangun selama jangka waktu Izin
Usaha Sementara;
j. pada saat melakukan uji coba operasi
sebagaimana dimaksud pada butir i, Pemegang
Izin Usaha Sementara dilarang melakukan
kegiatan usaha;
k. dalam hal pada saat melakukan uji coba operasi
sebagaimana dimaksud terdapat produk yang
secara teknis harus disalurkan kepada pihak
lain, Pemegang Izin Usaha Sementara wajib
meminta persetujuan kepada Direktur Jenderal.
Pemegang Izin Usaha wajib:
a. menjamin dan bertanggung jawab atas
penggunaan instalasi peralatan dan keakuratan
sistem alat ukur yang digunakan sudah
memenuhi standar sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan;
b. menjamin mutu produk atau komoditas sesuai
dengan standar yang ditetapkan oleh Direktur
Jenderal;
c. instalasi peralatan dan sistem alat ukur wajib
disampaikan dalam perjanjian;
d. menjamin keselamatan dan kesehatan kerja,
pengelolaan lingkungan hidup serta
pengembangan masyarakat setempat;
e. melaksanakan penugasan Pemerintah dalam
rangka penyediaan cadangan BBG Nasional;
f. melaporkan dan/atau menyampaikan
permohonan penyesuaian Izin apabila terdapat
perubahan data administratif dan teknis kepada
Menteri melalui Direktur Jenderal;
g. melaporkan kepada Menteri melalui Direktur
Jenderal mengenai kegiatannya setiap 1 (satu)
bulan sekali atau sewaktu-waktu apabila
diperlukan;
h. memenuhi perizinan yang ditetapkan oleh
Instansi terkait sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan;
i. memiliki laboratorium terakreditasi dalam
jangka waktu 3 (tiga) tahun setelah Izin Usaha
diterbitkan.
hlm. 71
No. Izin Pengolahan Minyak dan Gas Bumi
Kewajiban KBLI 19214
Pemegang Izin Usaha:
a. menjamin mutu produk atau komoditas sesuai
dengan standar yang ditetapkan oleh Direktur
Jenderal;
b. menjamin dan bertanggung jawab atas
penggunaan peralatan, keakuratan,
kehandalan, kalibrasi, dan sistem alat ukur
yang digunakan yang memenuhi standar sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan;
c. menjamin keselamatan minyak dan gas bumi
serta pengembangan masyarakat setempat
sesuai dengan ketentuan peraturan
perundangan-undangan;
d. menjamin pelaksanaan pemeriksaan rutin dan
insidental oleh Direktorat Jenderal sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-
undangandengan mempertimbangkan
ketersediaan SDM dan anggaran, yang
dilaksanakan:
1) secara periodik setiap 3 (tiga) sampai 5 (lima)
tahun sekali selama masa izin usaha
berlaku;
2) paling lambat 6 (enam) bulan sebelum masa
izin usaha berakhir; dan
3) Badan Usaha dapat diberikan sanksi
administratif apabila berdasarkan hasil
evaluasi pemeriksaan rutin dan insidental
terhadap pemenuhan persyaratan dan
pelaksanaan kewajiban yang tercantum
dalam perizinan berusaha dan/atau
ketentuan peraturan perundang undangan.
e. memenuhi ketentuan pelaksanaan kepemilikan
laboratorium uji yang terakreditasi untuk
melakukan pengujian terhadap mutu produk
yang dihasilkan;
f. melaporkan kepada Menteri melalui Direktur
Jenderal mengenai pelaksanaan kegiatan Izin
Usaha Pengolahan Minyak dan Gas bumi secara
berkala setiap 3 (tiga) bulan sekali atau sewaktu-
waktu apabila diperlukan;
g. menyampaikan permohonan perpanjangan Izin
Usaha paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum
masa berlaku izin usaha berakhir atau
penyesuaian Izin Usaha apabila terdapat
perubahan data administratif dan/atau teknis
perizinan berusaha;
h. mematuhi dan memenuhi semua kewajiban
yang tercantum dalam Izin Usaha, perizinan,
dan ketentuan dalam peraturan perundang-
undangan;
hlm. 72
No. Izin Pengolahan Minyak dan Gas Bumi
i. melaksanakan penugasan Pemerintah dalam
rangka penyediaan cadangan BBM Nasional.
Pemegang Izin Usaha Sementara:
a. melaksanakan pembangunan sarana dan
fasilitas sesuai dengan rencana pembangunan
sarana dan fasilitas yang disetujui;
b. menggunakan barang dan peralatan yang
memenuhi standar sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan;
c. menggunakan kaidah keteknikan yang baik;
d. mengutamakan penggunaan tenaga kerja Warga
Negara Indonesia dengan memperhatikan
pemanfaatan tenaga kerja setempat sesuai
dengan standar kompetensi yang
dipersyaratkan;
e. menjamin Keselamatan dan Kesehatan Kerja
dan pengelolaan lingkungan hidup;
f. melaporkan dan/atau menyampaikan
permohonan Izin Usaha Sementara apabila
terdapat perubahan data administratif dan
teknis kepada Menteri melalui Direktur
Jenderal;
g. melaporkan kepada Menteri melalui Direktur
Jenderal mengenai kegiatannya setiap 3 (tiga)
bulan sekali atau sewaktu-waktu apabila
diperlukan;
h. pemegang Izin Usaha Sementara yang telah
menyelesaikan pembangunan sarana dan
fasilitas yang diperlukan, wajib melakukan uji
coba operasi terhadap sarana dan fasilitas yang
telah selesai dibangun selama jangka waktu Izin
Usaha Sementara;
i. pada saat melakukan uji coba operasi
sebagaimana dimaksud pada butir h, Pemegang
Izin Usaha Sementara dilarang melakukan
kegiatan usaha; dan
j. dalam hal pada saat melakukan uji coba operasi
sebagaimana dimaksud terdapat produk yang
secara teknis harus disalurkan kepada pihak
lain, Pemegang Izin Usaha Sementara wajib
meminta persetujuan kepada Direktur Jenderal.
8. Standar Kegiatan Usaha Berupa Niaga Minyak dan Gas Bumi
No. Izin Niaga Minyak dan Gas Bumi
KBLI:
(46610) Perdagangan Besar Bahan Bakar Padat, Cair dan Gas dan
Produk YBDI
(35202) Distribusi Gas Alam dan Buatan
hlm. 73
No. Izin Niaga Minyak dan Gas Bumi
1. Ruang
Lingkup
Standar ini memuat pengaturan yang terkait
dengan:
a. Kelompok usaha pada KBLI 46610 (Perdagangan
Besar Bahan Bakar Padat, Cair, Gas dan Produk
YBDI) yang mencakup usaha perdagangan besar
bahan bakar gas, cair, dan padat serta produk
sejenisnya, seperti minyak bumi mentah,
minyak mentah, bahan bakar diesel, gasoline,
bahan bakar oli, kerosin, premium, solar,
minyak tanah, Bahan Bakar Campuran, bahan
bakar gas (LPG, gas butana dan propana, LNG,
CNG, dan lain-lain), dan kondensat dari
kegiatan eksploitasi minyak dan gas bumi yang
diberlakukan sebagai minyak bumi;
b. Kelompok usaha pada KBLI 35202 (Distribusi
Gas Alam dan Buatan) yang mencakup usaha
penyaluran gas melalui jaringan yang
bertekanan ekstra tinggi (lebih dari 10 bar), yang
bertekanan tinggi (antara 4 bar s.d. 10 bar), dan
yang bertekanan menengah ke bawah (di bawah
4 bar), baik berasal dari produksi pihak lain
sampai ke konsumen atau pelanggan.
2. Istilah dan
Definisi
a. Minyak Bumi adalah hasil proses alami berupa
hidrokarbon yang dalam kondisi tekanan dan
temperatur atmosfer berupa fasa cair atau
padat, termasuk aspal, lilin mineral atau
ozokerit dan bitumen yang diperoleh dari proses
penambangan, tetapi tidak termasuk batubara
atau endapan hidrokarbon lain yang berbentuk
padat yang diperoleh dari kegiatan yang tidak
berkaitan dengan kegiatan usaha Minyak dan
Gas Bumi.
b. Gas Bumi adalah hasil proses alami berupa
hidrokarbon yang dalam kondisi tekanan dan
temperatur atmosfer berupa fasa gas yang
diperoleh dari proses penambangan Minyak dan
Gas Bumi.
c. Bahan Bakar Minyak yang selanjutnya disingkat
BBM adalah bahan bakar yang berasal dan/atau
diolah dari Minyak Bumi.
d. Bahan Bakar Gas untuk Tranportasi yang
selanjutnya disingkat BBG untuk Transportasi
adalah bahan bakar untuk digunakan dalam
kegiatan transportasi yang berasal dari Gas
Bumi dan/atau hasil olahan dari Minyak dan
Gas Bumi.
e. Hasil Olahan adalah hasil dan/atau produk
selain bahan bakar minyak dan/atau bahan
bakar gas yang diperoleh dari kegiatan hasil
pengolahan minyak dan gas bumi baik berupa
produk akhir atau produk antara kecuali
pelumas dan petrokimia.
hlm. 74
No. Izin Niaga Minyak dan Gas Bumi
f. Kondensat adalah fraksi hidrokarbon cair yang
dihasilkan dari gas bumi atau campuran gas
dan cairan hidrokarbon, yang mengembun pada
kondisi tekanan dan temperatur permukaan
setelah dipisahkan dari gas bumi.
g. Liquefied Petroleum Gas yang selanjutnya
disingkat LPG adalah gas hidrokarbon yang
dicairkan dengan tekanan untuk memudahkan
penyimpanan, pengangkutan, dan
penanganannya yang pada dasarnya terdiri atas
propana, butana, atau campuran keduanya.
h. Liquefied Natural Gas yang selanjutnya disingkat
LNG adalah Gas Bumi yang terutama terdiri dari
metana yang dicairkan pada suhu sangat
rendah (sekitar minus 160°C) dan
dipertahankan dalam keadaan cair untuk
mempermudah transportasi dan penimbunan.
i. Compressed Natural Gas yang selanjutnya
disingkat CNG adalah BBG yang berasal dari
Gas Bumi dengan unsur utama berupa metana
(C1) yang telah dimampatkan dan
dipertahankan serta disimpan pada bejana
bertekanan khusus untuk mempermudah
transportasi dan penimbunan.
j. Bahan Bakar Campuran adalah BBM dan/atau
gas yang dicampur dengan bahan bakar nabati
dan/atau bahan bakar lain, seperti campuran
Minyak Solar dan FAME, campuran bensin dan
ethanol/methanol, campuran LPG dan Dimethyl
Ether.
k. Kegiatan Pencampuran adalah kegiatan teknis
dan operasional berupa proses menggabungkan
dua atau lebih produk energi baik antar hasil
produk kilang minyak bumi maupun antara
hasil produk kilang minyak bumi dengan biofuel
untuk menghasilkan produk akhir dengan
spesifikasi mutu tertentu sesuai standar
keselamatan, kualitas, dan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
l. Niaga adalah kegiatan pembelian, penjualan,
ekspor, impor untuk komoditas Minyak Bumi,
BBM, BBG dan/atau Hasil Olahan, termasuk
Gas Bumi melalui pipa.
m. Izin Usaha adalah izin yang diberikan kepada
Badan Usaha untuk melaksanakan Pengolahan,
Pengangkutan, Penyimpanan dan/atau Niaga
dengan tujuan memperoleh keuntungan
dan/atau laba.
n. Izin Usaha Sementara Niaga Minyak dan Gas
Bumi adalah izin yang bersifat sementara dalam
rangka pembangunan atau penyiapan sarana
dan fasilitas untuk melakukan kegiatan usaha
dan pengurusan perizinan dari instansi lain
hlm. 75
No. Izin Niaga Minyak dan Gas Bumi
yang diberikan kepada Badan Usaha sebelum
diberikan Izin Usaha Niaga Minyak dan Gas
Bumi.
o. Pemegang Izin Usaha adalah Badan Usaha yang
diberikan Izin Usaha.
p. Badan Usaha adalah perusahaan berbentuk
badan hukum yang menjalankan jenis usaha
yang bersifat tetap, terus-menerus, dan
didirikan sesuai dengan peraturan perundang-
undangan serta bekerja dan berkedudukan
dalam wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
q. Keselamatan Minyak dan Gas Bumi adalah
keselamatan yang meliputi keselamatan pekerja,
keselamatan instalasi dan peralatan,
keselamatan lingkungan dan keselamatan
umum.
r. Instalasi Minyak dan Gas Bumi adalah
rangkaian peralatan yang terintegrasi dalam
suatu sistem untuk melaksanakan fungsi
operasi pada Kegiatan Usaha Minyak dan Gas
Bumi.
s. Inspeksi Teknis adalah suatu kegiatan yang
dilakukan secara langsung meliputi
pemeriksaan dokumen, pemeriksaan fisik, dan
pengujian peralatan dan/atau Instalasi
mengacu pada ketentuan peraturan perundang-
undangan, standar, dan kaidah keteknikan yang
baik.
t. Persetujuan Layak Operasi yang selanjutnya
disingkat PLO adalah adalah pengakuan formal
bahwa Kontraktor atau Pemegang Izin Usaha
telah melaksanakan Inspeksi Teknis yang
mengacu pada ketentuan peraturan
perundangan-undangan, Standar, dan kaidah
keteknikan yang baik.
u. Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha
Hulu Minyak dan Gas Bumi yang selanjuitnya
disingkat SKK Migas adalah pelaksana
penyelenggaraan pengelolaan Kegiatan Usaha
Hulu di bidang Minyak dan Gas Bumi
berdasarkan Kontrak Kerja Sama di bawah
pembinaan, koordinasi, dan pengawasan
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral.
v. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang energi dan
sumber daya mineral.
w. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal
yang mempunyai tugas merumuskan serta
melaksanakan kebijakan dan standarisasi
teknis di bidang minyak dan gas bumi.
hlm. 76
No. Izin Niaga Minyak dan Gas Bumi
3. Penggolongan
Usaha
a. Izin Usaha Sementara Niaga Minyak dan Gas
Bumi, dengan jenis kegiatan:
1) Niaga Minyak Bumi;
2) Niaga Umum BBM;
3) Niaga Umum Hasil Olahan (kecuali pelumas,
petrokimia, dan aspal);
4) Niaga LPG, LNG, CNG, atau BBG untuk
Transportasi;
5) Niaga Gas Bumi yang memiliki Fasilitas
Jaringan Distribusi.
b. Izin Usaha Niaga Minyak dan Gas Bumi, dengan
jenis kegiatan:
1) Niaga Minyak Bumi;
2) Niaga Umum BBM;
3) Niaga Terbatas BBM;
4) Niaga Umum Hasil Olahan (kecuali pelumas,
petrokimia, dan aspal);
5) Niaga Terbatas Hasil Olahan (kecuali
pelumas, petrokimia, dan aspal);
6) Niaga LPG, LNG, CNG, atau BBG untuk
Transportasi;
7) Niaga Gas Bumi Pipa;
8) Niaga Gas Bumi yang memiliki Fasilitas
Jaringan Distribusi.
c. Skala usaha: Mikro, Kecil, Menengah, Besar
d. Tingkat risiko: Tinggi
4. Ketentuan
Persyaratan
a. Izin Usaha Niaga Minyak dan Gas Bumi untuk
Kegiatan Niaga Minyak Bumi, Niaga Umum BBM
dan/atau Niaga Umum Hasil Olahan:
1) persyaratan administratif Izin Usaha
Sementara/Izin Usaha/perpanjangan/Izin
Usaha Niaga Minyak dan Gas Bumi untuk
Kegiatan Niaga Minyak Bumi, Niaga Umum
BBM, dan/atau Niaga Umum Hasil Olahan
Persyaratan administratif sesuai dengan
persyaratan sebagaimana tercantum dalam
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025
tentang Penyelenggaraan Perizinan
Berusaha Berbasis Risiko, dengan
ketentuan:
a) terkait dengan surat pernyataan tertulis
di atas meterai mengenai:
(1) kesanggupan Badan Usaha
memenuhi aspek keselamatan,
kesehatan kerja, dan pengelolaan
lingkungan hidup dimaknai sebagai
kesanggupan Badan Usaha
memenuhi seluruh aspek
Keselamatan Minyak dan Gas Bumi;
(2) kesediaan dilakukan audit
kepatuhan terhadap ketentuan
peraturan perundang-undangan
hlm. 77
No. Izin Niaga Minyak dan Gas Bumi
dimaknai sebagai kesanggupan
Badan Usaha untuk dilakukan audit
kepatuhan melalui pemeriksaan
rutin dan insidental terhadap
pemenuhan persyaratan dan
pelaksanaan kewajiban dalam
perizinan berusaha;
(3) kesanggupan Badan Usaha
menjamin dan bertanggung jawab
bahwa sarana dan fasilitas yang di
miliki/ dikuasai layak beroperasi dan
mampu dijalankan sesuai dengan
kaidah keteknikan yang baik selama
masa operasi, dimaknai dengan
menghapus frasa “selama masa
operasi”; dan
(4) kesanggupan Badan Usaha
menerima penugasan dari Menteri
untuk melaksanakan penyimpanan
dalam rangka penyediaan cadangan
penyangga energi atau cadangan
operasi dan pemenuhan kebutuhan
minyak bumi di dalam negeri pada
fasilitas dan sarana penyimpanan
miliknya (untuk kegiatan usaha
niaga minyak bumi) dimaknai
termasuk juga melaksanakan
penyimpanan dalam rangka
penyediaan cadangan penyangga
energi atau cadangan operasi dan
pemenuhan kebutuhan BBM di
dalam negeri pada fasilitas dan
sarana penyimpanan miliknya (untuk
kegiatan usaha niaga BBM).
b) selain memenuhi persyaratan
administratif berupa surat pernyataan
tertulis di atas meterai sebagaimana
tercantum dalam Peraturan Pemerintah
Nomor 28 Tahun 2025 tentang
Penyelenggaraan Perizinan Berusaha
Berbasis Risiko, memenuhi pernyataan
tertulis tambahan berupa;
(1) kesanggupan Badan Usaha untuk
menyampaikan laporan pasokan,
penjualan dan/atau pendistribusian,
stok, harga, impor dan ekspor dan
penunjukan penyalur;
(2) komitmen Badan Usaha untuk
menyimpan, mencampur, atau
memperdagangkan minyak mentah,
hasil olahan, atau BBM yang berasal
dari sumber pasokan yang sah sesuai
peraturan perundang-undangan;
hlm. 78
No. Izin Niaga Minyak dan Gas Bumi
(3) komitmen Badan Usaha untuk tidak
memperjualbelikan produk bahan
bakar dengan spesifikasi tertentu
yang diperoleh dari Badan Usaha
Pengolahan Hasil Olahan;
(4) komitmen Badan Usaha untuk
memastikan bahwa seluruh sarana
dan fasilitas angkutan darat, laut,
dan/atau udara yang
dimiliki/dikuasai untuk kegiatan
usaha niaga minyak dan gas bumi
telah memiliki legalitas sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-
undangan;
(5) kesanggupan Badan Usaha untuk
menyampaikan laporan kegiatan
usaha pencampuran hasul kilang
minuak dan gas bumi dengan BBN
meliputi laporan jadwal rencana
tahunan, realisasi pelaksanaan
bulanan, dan penghentian operasi
guna perawatan fasilitas dan sarana
pencampuran hasil kilang minyak
dan gas bumi dengan BBN dalam
rangka menjaga ketersediaan BBM
secara berkala (apabila melakukan
kegiatan pencampuran (blending));
dan
(6) kesanggupan Badan Usaha
Pencampuran Hasil Minyak Bumi
dengan BBN untuk menyediakan
fasilitas pengujian terhadap mutu
hasil pencampuran (blending) terkait
dengan kegiatan pencampuran atau
bekerjasama dengan laboratorium
independen yang telah terakreditasi.
2) persyaratan teknis Izin Usaha Sementara
Niaga Minyak dan Gas Bumi untuk Kegiatan
Niaga Minyak Bumi, Niaga Umum Bahan
Bakar Minyak dan/atau Niaga Umum Hasil
Olahan
Persyaratan teknis sesuai dengan
persyaratan sebagaimana tercantum dalam
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025
tentang Penyelenggaraan Perizinan
Berusaha Berbasis Risiko, dengan
ketentuan:
a) terkait dengan Studi Kelayakan dimaknai
antara lain memuat lokasi, sarana dan
fasilitas, komoditas (untuk 1 komoditas
wajib memiliki/ menguasai 1 fasilitas
penyimpanan), skema usaha, rencana
pasokan (sumber pasokan, volume, jenis
hlm. 79
No. Izin Niaga Minyak dan Gas Bumi
kontrak, dan strategi keberlanjutan
pasokan), SOP kegiatan usaha niaga
Minyak Bumi, Niaga Umum BBM
dan/atau Niaga Umum Hasil Olahan,
termasuk SOP kegiatan usaha
pencampuran dengan komoditas dan
rencana lokasinya (bagi Badan Usaha
yang melakukan kegiatan pencampuran,
penggunaan Tenaga Kerja Asing dan
Tenaga Kerja Lokal, komitmen Tingkat
Komponen Dalam Negeri (TKDN) barang
dan jasa, realisasi (bila ada) dan rencana
kegiatan Usaha Niaga Migas, analisis
keekonomian (rencana investasi, harga
jual, indikator kelayakan usaha, dan
periode pengembalian modal) serta
rencana merek dagang dan rencana
spesifikasi produk yang akan diniagakan
untuk kegiatan niaga umum BBM
dan/atau Hasil Olahan;
b) terkait dengan kesepakatan awal (MoU
atau HoA) jual beli dengan pemasok
dan/atau dokumen yang
mengindikasikan tersedianya pasokan
dengan calon pemasok Minyak Bumi
yang difasilitasi oleh SKK Migas untuk
kegiatan Niaga Minyak Bumi dan/atau
Niaga Umum Hasil Olahan dimaknai
sebagai dokumen yang menjelaskan:
(1) kesepakatan awal jual beli dengan
pemasok; dan/atau
(2) dokumen dari SKK Migas kepada
pemasok yang menerangkan
ketersediaan pasokan Minyak Bumi
dan/atau Hasil Olahan,
untuk kegiatan Niaga Minyak Bumi
dan/atau Niaga umum Hasil Olahan;
c) terkait dengan Rencana penggunaan
sarana dan fasilitas Niaga Umum BBM
berupa kepemilikan sarana dan fasilitas
penyimpanan dengan jumlah
keseluruhan paling sedikit 1500 KL
(seribu lima ratus kilo liter) dan
kebutuhan fasilitas penyimpanan
selanjutnya dapat menguasai/sewa.
Sarana Fasilitas penyimpanan BBM
dimaksud dapat berupa tangki darat,
floating storage, tangki penyimpanan
BBM di Fasilitas Sarana Pengisian Bahan
Bakar untuk Transportasi Darat, Laut,
dan Udara dan fasilitas penyimpanan
sesuai dengan ketentuan peraturan
lainnya Berserta data titik koordinat
hlm. 80
No. Izin Niaga Minyak dan Gas Bumi
berupa Data Georeference Standard
Datum WGS84 baik yang:
(1) dimiliki dengan jangka waktu
pembangunan sarana dan fasilitas
penyimpanan; dan/atau
(2) dikuasai dengan sewa eksklusif
kepada pihak lain,
dimaknai dengan:
(1) rencana penggunaan sarana dan
fasilitas Niaga Umum BBM berupa
kepemilikan sarana dan fasilitas
penyimpanan dengan jumlah
keseluruhan paling sedikit 1500 KL
(seribu lima ratus kilo liter) dan
kebutuhan fasilitas penyimpanan
selanjutnya dapat menguasai/sewa;
dan
(2) sarana fasilitas penyimpanan BBM
yang dimaksud dapat berupa
penyimpanan darat, penyimpanan
perairan (floating storage),
penyimpanan di fasilitas Sarana
Pengisian Bahan Bakar untuk
Transportasi Darat, Laut, dan Udara
dan fasilitas penyimpanan lain sesuai
ketentuan peraturan lainnya.
Fasilitas-fasilitas tersebut dilengkapi
dengan data titik koordinat berupa
Data Georeference Standard Datum
WGS84. Sarana Fasilitas
Penyimpanan BBM yang dimaksud
tidak berpindah-pindah tempat, baik
yang
(a) dimiliki dengan jangka waktu
pembangunan sarana dan
fasilitas penyimpanan; dan/atau
(b) dikuasai dengan sewa eksklusif
kepada pihak lain.
d) terkait dengan Jaminan kecukupan
pendanaan, yang dibuktikan dengan
Dokumen kesepakatan dengan pihak
lain untuk pendanaan (mencantumkan
nominal tertentu) dimaknai sebagai
dokumen kesepakatan dengan pihak lain
untuk pendanaan dengan nominal
tertentu dan memperoleh dukungan
keuangan dari pihak lain tersebut; dan
e) terkait dengan Badan Usaha Niaga yang
melakukan kegiatan pencampuran
(blending) untuk menghasilkan BBM
dan/atau Hasil Olahan wajib
memiliki/menguasai fasilitas
pencampuran (blending). Badan Usaha
hlm. 81
No. Izin Niaga Minyak dan Gas Bumi
Niaga hanya dapat melakukan blending
dengan komoditas hasil blending yang
tercantum dalam Izin Usaha tidak
diperlukan serta dimaknai menjadi
bagian dari persyaratan teknis Izin
Usaha/Perpanjangan Izin Usaha.
3) persyaratan teknis Izin Usaha/
Perpanjangan Izin Usaha Izin Usaha Niaga
Minyak dan Gas Bumi untuk Kegiatan Niaga
Minyak Bumi, Niaga Umum BBM dan/atau
Niaga Umum Hasil Olahan
Persyaratan teknis sesuai dengan
persyaratan sebagaimana tercantum dalam
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025
tentang Penyelenggaraan Perizinan
Berusaha Berbasis Risiko, dengan
ketentuan:
a) terkait dengan Studi Kelayakan dimaknai
antara lain memuat lokasi, sarana dan
fasilitas, komoditas (untuk 1 komoditas
wajib memiliki/ menguasai 1 fasilitas
penyimpanan), skema usaha, pasokan
(sumber pasokan, volume, jenis kontrak,
dan strategi keberlanjutan pasokan),
SOP kegiatan usaha niaga Minyak Bumi,
Niaga Umum BBM dan/atau Niaga
Umum Hasil Olahan, termasuk SOP
kegiatan usaha pencampuran dengan
komoditas dan lokasinya (bagi Badan
Usaha yang melakukan kegiatan
pencampuran, penggunaan Tenaga Kerja
Asing dan Tenaga Kerja Lokal, realisasi
kegiatan usaha Niaga Migas yang pernah
dijalani sebelumnya (apabila ada),
komitmen Tingkat Komponen Dalam
Negeri (TKDN) barang dan jasa, dan
analisis keekonomian (investasi, harga
jual, indikator kelayakan usaha, dan
periode pengembalian modal);
b) terkait dengan Berita Acara Pemeriksaan
Keselamatan Instalasi dan Peralatan
terkait Fasilitas dan/atau Sarana yang
ditandatangani oleh Petugas Direktorat
Teknik Lingkungan Migas/PLO yang
masih berlaku/sesuai ketentuan
peraturan perundang-undangan
dimaknai sebagai PLO yang masih
berlaku, Certificate of Inspection (COI)
yang masih berlaku atau Berita Acara
Pemeriksaan Keselamatan Instalasi dan
Peralatan terkait Fasilitas dan/atau
Sarana yang ditandatangani oleh Petugas
hlm. 82
No. Izin Niaga Minyak dan Gas Bumi
Direktorat Teknik dan Lingkungan
Migas;
c) terkait dengan daftar sarana dan fasilitas
niaga yang digunakan termasuk
kepemilikan sarana dan fasilitas
penyimpanan dengan jumlah
keseluruhan paling sedikit 1500 KL
(seribu lima ratus kilo liter) dan
kebutuhan fasilitas penyimpanan
selanjutnya dapat menguasai/sewa.
Sarna fasilitas Penyimpanan BBM
dimaksud dapat berupa tangki darat,
floating storage, tangki penyimpanan
BBM di Fasilitas Sarana Pengisian Bahan
Bakar untuk Transportasi Darat, Laut,
dan Udara dan fasilitas penyimpanan
lain sesuai ketentuan peraturan lainnya
dimaknai sebagai daftar sarana dan
fasilitas niaga yang digunakan sebagai
sarana dan fasilitas Penyimpanan BBM
dapat berupa penyimpanan darat,
penyimpanan perairan (floating storage),
penyimpanan di Fasilitas Sarana
Pengisian Bahan Bakar untuk
Transportasi Darat, Laut, dan Udara
dan/atau fasilitas penyimpanan lain
sesuai ketentuan peraturan
perundangan lainnya. Kepemilikan
sarana dan fasilitas penyimpanan
dengan jumlah keseluruhan paling
sedikit 1500 KL (seribu lima ratus
kiloliter) dan kebutuhan fasilitas
penyimpanan selanjutnya dapat
menguasai/sewa sarana;
d) terkait dengan persyaratan teknis huruf
d dan huruf f sebagaimana tercantum
dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28
Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan
Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
dimaknai sebagai daftar sarana dan
fasilitas niaga yang digunakan termasuk
fasilitas penyimpanan dan fasilitas
pendukung apabila terdapat fasilitas
niaga untuk kegiatan niaga minyak
bumi, niaga umum BBM, dan/atau niaga
umum Hasil Olahan sebagai berikut;
(1) untuk penyimpanan darat dan
fasilitas pendukungnya berupa
dokumen kepemilikan, yaitu surat
pernyataan kepemilikan dari Direksi
beserta dokumen pendukung
dan/atau kontrak perjanjian sewa-
menyewa apabila sewa;
hlm. 83
No. Izin Niaga Minyak dan Gas Bumi
(2) untuk penyimpanan perairan
(floating storage) dan fasilitas
pendukungnya berupa Gross Akta
Kapal yang diterbitkan oleh
Kementerian Perhubungan, Ship
particulars, dan/atau kontrak
perjanjian sewa-menyewa apabila
sewa;
(3) untuk sarana penyimpanan di
Fasilitas Sarana Pengisian Bahan
Bakar untuk Transportasi Darat,
Laut, Udara dan fasilitas
pendukungnya berupa dokumen
kepemilikan, yaitu Surat Pernyataan
Kepemilikan dari Direksi berserta
dokumen pendukung dan/atau
kontrak perjanjian sewa-menyewa
apabila sewa.
e) selain memenuhi persyaratan teknis
sebagaimana tercantum dalam
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun
2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan
Berusaha Berbasis Risiko, memenuhi
persyaratan teknis tambahan berupa:
(1) dokumen persetujuan lingkungan;
dan
(2) Badan Usaha Niaga yang melakukan
kegiatan pencampuran (blending)
untuk menghasilkan BBM dan/atau
Hasil Olahan wajib
memiliki/menguasai fasilitas
pencampuran (blending). Komoditas
hasil akhir dari blending harus sesuai
dengan spesifikasi Direktur Jenderal
Minyak dan Gas Bumi dan/atau yang
tercantum dalam Izin.
Dalam hal dokumen atau data dan/atau
informasi telah tersedia dalam sistem perizinan
online (OSS), dokumen atau data dan/atau
informasi tidak perlu disampaikan Pelaku
Usaha.
Dalam hal dokumen atau data dan/atau
informasi mengalami perubahan, pelaku usaha
melakukan perubahan data dan/atau informasi
dalam sistem perizinan online (OSS).
b. Izin Usaha Niaga Minyak dan Gas Bumi untuk
Kegiatan Niaga Terbatas BBM dan/atau Niaga
Terbatas Hasil Olahan:
1) persyaratan administratif Izin Usaha
Sementara/Izin Usaha/perpanjangan Izin
Usaha/penyesuaian Izin Usaha Niaga
hlm. 84
No. Izin Niaga Minyak dan Gas Bumi
Minyak dan Gas Bumi untuk Kegiatan Niaga
terbatas BBM dan/atau Niaga terbatas Hasil
Olahan
Persyaratan administratif sesuai dengan
persyaratan sebagaimana tercantum dalam
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025
tentang Penyelenggaraan Perizinan
Berusaha Berbasis Risiko, dengan
ketentuan:
a) terkait dengan surat pernyataan tertulis
di atas meterai mengenai:
(1) kesanggupan Badan Usaha
memenuhi aspek keselamatan,
kesehatan kerja, dan pengelolaan
lingkungan hidup dimaknai sebagai
kesanggupan Badan Usaha
memenuhi seluruh aspek
Keselamatan Minyak dan Gas Bumi;
(2) kesediaan dilakukan audit
kepatuhan terhadap ketentuan
peraturan perundang-undangan
dimaknai sebagai kesanggupan
Badan Usaha untuk dilakukan audit
kepatuhan melalui pemeriksaan
rutin dan insidental terhadap
pemenuhan persyaratan dan
pelaksanaan kewajiban dalam
perizinan berusaha;
(3) kesanggupan Badan Usaha
menjamin dan bertanggung jawab
bahwa sarana dan fasilitas yang
dimiliki/dikuasai layak beroperasi
dan mampu dijalankan sesuai
dengan kaidah keteknikan yang baik
selama masa operasi dimaknai
dengan menghapus frasa “selama
masa operasi”;
(4) selain surat pernyataan tertulis di
atas meterai sebagaimana tercantum
dalam Peraturan Pemerintah Nomor
28 Tahun 2025 tentang
Penyelenggaraan Perizinan Berusaha
Berbasis Risiko, terdapat pernyataan
tertulis tambahan, meliputi:
(a) kesanggupan Badan Usaha untuk
menyampaikan laporan pasokan,
penjualan dan/atau
pendistribusian, harga, impor
dan ekspor;
(b) komitmen Badan Usaha untuk
memastikan bahwa seluruh
sarana dan fasilitas angkutan
darat, laut, dan/atau udara yang
hlm. 85
No. Izin Niaga Minyak dan Gas Bumi
dimiliki/dikuasai untuk kegiatan
usaha niaga minyak dan gas bumi
telah memiliki legalitas sesuai
dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan; dan
(c) kesanggupan Badan Usaha untuk
mematuhi seluruh ketentuan
peraturan perundang-undangan.
2) persyaratan teknis Izin Usaha
Sementara/Izin Usaha/perpanjangan Izin
Usaha/penyesuaian Izin Usaha Niaga
Minyak dan Gas Bumi untuk Kegiatan Niaga
terbatas BBM, dan/atau Niaga terbatas Hasil
Olahan
Persyaratan teknis sesuai dengan
persyaratan sebagaimana tercantum dalam
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025
tentang Penyelenggaraan Perizinan
Berusaha Berbasis Risiko, dengan
ketentuan:
a) terkait dengan Studi Kelayakan dimaknai
termasuk juga memuat Komitmen
Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN)
Barang dan Jasa;
b) terkait dengan Jaminan kecukupan
pendanaan yang dibuktikan dengan
dokumen kesepakatan dengan pihak lain
untuk pendanaan (mencantumkan
nominal tertentu) dimaknai dengan
dokumen kesepakatan dengan pihak lain
untuk pendanaan dengan nominal
tertentu dan memperoleh dukungan
keuangan dari pihak lain tersebut;
c) terkait dengan kontrak perjanjian jual
beli dengan pemasok dimaknai dimaknai
sebagai dokumen yang menjelaskan:
(1) kesepakatan rencana pasokan
dengan satu atau beberapa pemasok
untuk kegiatan Niaga Terbatas BBM
paling sedikit memuat sumber,
volume, dan jangka waktu pasokan;
dan/atau
(2) kontrak perjanjian jual beli dengan
pemasok untuk kegiatan Niaga
Terbatas Hasil Olahan paling sedikit
memuat sumber, volume, dan jangka
waktu kontrak.
d) terkait dengan Kontrak perjanjian
dengan konsumen pengguna yang
memiliki/menguasai fasilitas
penyimpanan yang terintegrasi dengan
receiving terminal/dermaga/jetty untuk
kegiatan Niaga Terbatas Hasil Olahan
hlm. 86
No. Izin Niaga Minyak dan Gas Bumi
dimaknai termasuk dengan volume
penjualan sebesar minimum 5000 KL
(lima ribu kilo liter) per bulan.
Dalam hal dokumen atau data dan/atau
informasi telah tersedia dalam sistem perizinan
online (OSS), dokumen atau data dan/atau
informasi tidak perlu disampaikan Pelaku
Usaha.
Dalam hal dokumen atau data dan/atau
informasi mengalami perubahan, pelaku usaha
melakukan perubahan data dan/atau informasi
dalam sistem perizinan online (OSS).
c. Izin Usaha Niaga Minyak dan Gas Bumi untuk
Kegiatan Niaga LPG, Niaga LNG, Niaga CNG,
Niaga BBG untuk Transportasi, Niaga Gas Bumi
Pipa dan Niaga Gas Bumi Yang Memiliki
Fasilitas Jaringan Distribusi:
1) persyaratan administratif Izin Usaha
Sementara/Izin Usaha/Perpanjangan Izin
Usaha/Penyesuaian Izin Usaha Niaga
Minyak dan Gas Bumi untuk Kegiatan Niaga
LPG, Niaga LNG, Niaga CNG, Niaga BBG
untuk Transportasi, Niaga Gas Bumi Pipa
dan Niaga Gas Bumi Yang Memiliki Fasilitas
Jaringan Distribusi
Persyaratan administratif sesuai dengan
persyaratan sebagaimana tercantum dalam
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025
tentang Penyelenggaraan Perizinan
Berusaha Berbasis Risiko, dengan
ketentuan:
a) terkait dengan Persetujuan Kesesuaian
Kegiatan Pemanfaatan Ruang atau
Persetujuan Pemerintah/instansi yang
berwenang sesuai ketentuan yang
berlaku atau pengelola kawasan yang
berwenang mengenai lokasi untuk
pembangunan fasilitas dan sarana serta
terkait dengan dalam hal fasilitas berupa
floating storage diperlukan Surat
Persetujuan Penggunaan Permukaan
Perairan untuk Lokasi Penyimpanan
(penetapan titik koordinat) dari instansi
yang berwenang tidak diperlukan dan
dimaknai menjadi bagian dari
persyaratan teknis;
b) terkait dengan surat pernyataan tertulis
di atas meterai mengenai terkait dengan
kesanggupan Badan Usaha menjamin
dan bertanggung jawab bahwa sarana
dan fasilitas yang dimiliki/dikuasai layak
hlm. 87
No. Izin Niaga Minyak dan Gas Bumi
beroperasi dan mampu dijalankan sesuai
dengan kaidah keteknikan yang baik
selama masa operasi dimaknai dengan
menghapus frasa “selama masa operasi”;
c) selain memenuhi persyaratan
administratif sebagaimana tercantum
dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28
Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan
Perizinan Berusaha Berbasis Risiko,
memenuhi persyaratan administratif
tambahan berupa:
(1) Identitas dan Surat Kuasa
Narahubung;
(2) NIB dengan KBLI 35202 untuk Niaga
Gas Pipa; dan
(3) NIB dengan KBLI 46610 untuk Niaga
Gas Non Pipa (LNG, LPG, CNG, BBG
Untuk Transportasi), Hasil Olahan.
2) persyaratan teknis Izin Usaha Niaga Minyak
dan Gas Bumi untuk setiap kegiatan usaha
niaga:
a) Izin Usaha Niaga Minyak dan Gas Bumi
untuk kegiatan Niaga LPG, Niaga LNG,
Niaga CNG dan/atau Niaga BBG untuk
Transportasi, sebagai berikut:
(1) persyaratan teknis untuk Izin Usaha
Sementara
Persyaratan teknis sesuai dengan
persyaratan sebagaimana tercantum
dalam Peraturan Pemerintah Nomor
28 Tahun 2025 tentang
Penyelenggaraan Perizinan Berusaha
Berbasis Risiko, dengan ketentuan:
(a) terkait dengan Analisis Kelayakan
Usaha dimaknai sebagai Studi
Kelayakan Usaha yang paling
sedikit memuat rencana Sumber
Pasokan, Calon Konsumen,
Spesifikasi Komoditas, Lokasi,
Sarana dan Fasilitas, Skema
Usaha, Rencana Penggunaan
Tenaga Kerja Asing dan Tenaga
Kerja Lokal, Komitmen TKDN, dan
Dokumen Analisis Keuangan
meliputi Rencana Biaya Investasi,
Komponen pembentuk harga
sampai dengan konsumen akhir,
serta Perhitungan Keekonomian
sebagaimana tercantum dalam
studi kelayakan usaha;
(b) terkait dengan kesepakatan awal
jual beli (MoU) Gas
Bumi/LNG/CNG/LPG dengan
hlm. 88
No. Izin Niaga Minyak dan Gas Bumi
pemasok yang telah memiliki
perizinan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-
undangan dimaknai sebagai
kesepakatan awal jual beli (MoU)
untuk komoditas Gas Bumi, LNG,
CNG, LPG, dan/atau BBG untuk
Transportasi dengan pemasok
yang telah memiliki perizinan
sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan;
(c) terkait dengan Kesepakatan jual
beli dengan konsumen yang telah
memiliki perizinan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-
undangan dimaknai sebagai
kesepakatan awal jual beli (MoU
dan/atau Letter of Intent (LoI))
dengan konsumen sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-
undangan:
i. untuk kegiatan Niaga LNG,
calon konsumen merupakan
konsumen sesuai dengan
ketentuan peraturan
perundang-undangan;
ii. untuk kegiatan Niaga BBG
untuk Tranportasi, calon
konsumen merupakan sektor
transportasi; dan
iii. untuk kegiatan Niaga LPG
dan/atau CNG, calon
konsumen merupakan
konsumen akhir atau Badan
Usaha Niaga yang telah
memiliki perizinan sesuai
dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(d) terkait dengan rencana
pemanfaatan atau pembangunan
sarana dan fasilitas Niaga LPG,
LNG, BBG, dan/atau CNG yang
meliputi antara lain teknologi yang
digunakan, dimensi, kapasitas,
serta sarana dan fasilitas dan data
titik koordinat berupa Data Geo-
reference Standard Datum WGS84
dimaknai sebagai rencana
pemanfaatan atau pembangunan
sarana dan fasilitas Niaga LPG,
LNG, CNG, dan/atau BBG untuk
Transportasi yang meliputi antara
lain teknologi yang digunakan,
hlm. 89
No. Izin Niaga Minyak dan Gas Bumi
kapasitas, right of way pipa (jika
ada), jalur penyaluran molekul
serta sarana dan fasilitas selain
pipa dan data titik koordinat
berupa Data Geo-reference
Standard Datum WGS84;
(e) terkait dengan Rencana merek
dagang dan logo untuk kegiatan
niaga LPG, BBG, CNG, dan/atau
LNG retail dimaknai sebagai bukti
pendaftaran atau sertifikat merek
dagang dari instansi yang
berwenang; dan
(f) selain memenuhi persyaratan
teknis untuk Izin Usaha
Sementara sebagaimana
tercantum dalam Peraturan
Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025
tentang Penyelenggaraan
Perizinan Berusaha Berbasis
Risiko, memenuhi persyaratan
teknis tambahan berupa
persetujuan Kesesuaian Kegiatan
Pemanfaatan Ruang atau
Persetujuan Pemerintah/instansi
yang berwenang sesuai ketentuan
yang berlaku atau pengelola
kawasan yang berwenang
mengenai lokasi untuk
pembangunan fasilitas dan
sarana. Dalam hal fasilitas berupa
Floating Storage diperlukan Surat
Persetujuan Penggunaan
Permukaan Perairan untuk Lokasi
Penyimpanan (penetapan Titik
Koordinat) dari instansi yang
berwenang.
(2) persyaratan teknis untuk Izin Usaha/
perpanjangan Izin Usaha/
penyesuaian Izin Usaha
Persyaratan teknis sesuai dengan
persyaratan sebagaimana tercantum
dalam Peraturan Pemerintah Nomor
28 Tahun 2025 tentang
Penyelenggaraan Perizinan Berusaha
Berbasis Risiko, dengan ketentuan:
(a) terkait dengan Analisis kelayakan
usaha dimaknai sebagai studi
kelayakan usaha yang paling
sedikit memuat:
i. sumber pasokan dan calon
konsumen;
ii. Neraca Gas Bumi;
hlm. 90
No. Izin Niaga Minyak dan Gas Bumi
iii. spesifikasi komoditas sesuai
dengan ketentuan yang
berlaku;
iv. lokasi kegiatan usaha beserta
Data Teknis Sarana dan
Fasilitas beserta data Titik
Koordinat berupa Data Geo-
reference Standard Datum
WGS84;
v. skema usaha dan rencana
pengembangan Usaha;
vi. Penggunaan Tenaga Kerja
Asing dan Tenaga Kerja
Lokal;
vii. capaian Tingkat Komponen
Dalam Negeri barang
dan/atau jasa TKDN;
viii. dokumen analisis keuangan
meliputi biaya investasi,
komponen pembentuk harga
sampai dengan konsumen
akhir, serta perhitungan
keekonomian.
(b) terkait dengan dokumen pasokan
berupa Penetapan alokasi gas
bumi/LNG dari Menteri atau
Perjanjian Jual Beli gas
bumi/LNG/CNG/LPG dengan
pemasok yang bukan kontraktor
kontrak kerja sama hulu migas
(Badan Usaha) yang telah memiliki
perizinan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-
undang dimaknai sebagai
dokumen pasokan berupa:
i. untuk komoditas LNG berupa
penetapan alokasi Gas
Bumi/LNG dari Menteri
dan/atau Perjanjian Jual Beli
Gas Bumi (PJBG) dengan
Badan Usaha yang telah
memiliki perizinan sesuai
dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan; dan
ii. untuk komoditas LPG/CNG/
BBG untuk Transportasi
berupa penetapan alokasi
Gas Bumi/LNG dari Menteri
dan/atau Perjanjian Jual Beli
Gas Bumi (PJBG) atau
Perjanjian Jual Beli
LPG/CNG/BBG untuk
Transportasi dengan Badan
hlm. 91
No. Izin Niaga Minyak dan Gas Bumi
Usaha yang telah memiliki
perizinan sesuai dengan
ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(c) terkait dengan dokumen kontrak
jual beli dengan konsumen akhir
atau konsumen yang telah
memiliki perizinan dimaknai
termasuk juga BBG untuk
Transportasi;
(d) terkait dengan Berita Acara
Pemeriksaan Keselamatan
Instalasi dan Peralatan terkait
Fasilitas dan/atau Sarana yang
ditandatangani oleh Petugas
Direktorat Teknik Lingkungan
Migas/PLO yang masih
berlaku/sesuai ketentuan
peraturan perundang-undangan
dimaknai sebagai dimaknai
sebagai PLO yang masih berlaku,
Certificate of Inspection (COI) yang
masih berlaku atau Berita Acara
Pemeriksaan Keselamatan
Instalasi dan Peralatan terkait
Fasilitas dan/atau Sarana yang
ditandatangani oleh Petugas
Direktorat Teknik dan Lingkungan
Migas;
(e) terkait dengan Bukti
kepemilikan/penguasaan atau
kontrak sewa menyewa sarana
dan fasilitas untuk moda
angkutan darat berupa stnk/bpkb
untuk moda
angkutan/penyimpanan laut
berupa gross akta kapal untuk
fasilitas berupa tangki, pipa
dokumen kepemilikan berupa
Surat pernyataan dari Direktur
yang berwenang dimaknai sebagai
bukti kepemilikan/penguasaan
atau kontrak sewa-menyewa
sarana dan fasilitas:
i. untuk moda angkutan darat
berupa STNK/BPKB;
ii. untuk moda angkutan
/penyimpanan laut berupa
Gross Akta Kapal;
iii. untuk fasilitas berupa tangki
namun tidak terbatas pada
Skid Tank/GTM/Isotank,
dokumen kepemilikan
hlm. 92
No. Izin Niaga Minyak dan Gas Bumi
berupa Surat Pernyataan dari
Direksi, sedangkan untuk
sewa berupa Dokumen sewa-
menyewa yang masih
berlaku.
(f) selain memenuhi persyaratan
teknis untuk Izin Usaha/
perpanjangan Izin Usaha/
penyesuaian Izin Usaha
sebagaimana tercantum dalam
Peraturan Pemerintah Nomor 28
Tahun 2025 tentang
Penyelenggaraan Perizinan
Berusaha Berbasis Risiko,
memenuhi persyaratan teknis
tambahan berupa:
i. persetujuan Kesesuaian
Kegiatan Pemanfaatan Ruang
atau Persetujuan
Pemerintah/instansi yang
berwenang sesuai ketentuan
yang berlaku atau pengelola
kawasan yang berwenang
mengenai lokasi untuk
pembangunan fasilitas dan
sarana. Dalam hal fasilitas
berupa Floating Storage
diperlukan Surat Persetujuan
Penggunaan Permukaan
Perairan untuk Lokasi
Penyimpanan (penetapan
Titik Koordinat) dari instansi
yang berwenang;
ii. dokumen Persetujuan
Lingkungan;
iii. jaminan kecukupan
pendanaan, yang dibuktikan
dengan:
(i) laporan keuangan 3 (tiga)
tahun terakhir;
(ii) dokumen kesepakatan
dengan pihak lain; atau
(iii) surat keterangan dari
bank umum yang
berkedudukan di
Indonesia, yang
menerangkan bahwa
Badan Usaha memiliki
kemampuan pendanaan.
iv. bukti pelaporan kegiatan
usaha Niaga Minyak dan Gas
Bumi untuk Kegiatan Niaga
LPG, Niaga LNG, Niaga CNG
hlm. 93
No. Izin Niaga Minyak dan Gas Bumi
dan Niaga BBG untuk
Transportasi (apabila telah
memiliki Izin Usaha Niaga
Minyak dan Gas Bumi.
b) Izin Usaha Niaga Minyak dan Gas Bumi
untuk kegiatan Niaga Gas Bumi Pipa dan
Niaga Gas Bumi yang Memiliki Fasilitas
Jaringan Distribusi
(1) persyaratan teknis Izin Usaha
Sementara untuk kegiatan Niaga Gas
Bumi Pipa dan Niaga Gas Bumi yang
Memiliki Fasilitas Jaringan Distribusi
Persyaratan teknis sesuai dengan
persyaratan sebagaimana tercantum
dalam Peraturan Pemerintah Nomor
28 Tahun 2025 tentang
Penyelenggaraan Perizinan Berusaha
Berbasis Risiko, dengan ketentuan:
(a) terkait dengan Analisis kelayakan
dimaknai sebagai Studi Kelayakan
yang paling sedikit memuat
Sumber Pasokan, calon
konsumen, spesifikasi komoditas,
Lokasi, Sarana dan Fasilitas,
skema usaha, rencana
Penggunaan Tenaga Kerja Asing
dan Tenaga Kerja Lokal,
Komitmen TKDN, Dokumen
Analisis Keuangan meliputi
Rencana Biaya Investasi,
Komponen pembentuk harga
sampai dengan konsumen akhir,
serta Perhitungan Keekonomian:
(b) terkait dengan kesepakatan jual
beli Gas Bumi/LNG/CNG dengan
pemasok yang telah memiliki
perizinan sesuai ketentuan
peraturan perundang-undangan
dimaknai sebagai dokumen
rencana pasokan:
i. untuk pasokan gas bumi
berupa kesepakatan awal jual
beli (MoU) dengan Kontraktor
Kontrak Kerja Sama atau
dokumen penetapan
pemenang lelang dari
Kontraktor Kontrak Kerja
Sama atas pasokan gas bumi;
ii. untuk pasokan LNG berupa
kesepakatan awal jual beli
LNG dengan Kontraktor
Kontrak Kerja Sama atau
hlm. 94
No. Izin Niaga Minyak dan Gas Bumi
Badan Usaha Pengolahan
LNG;
iii. untuk pasokan CNG berupa
kesepakatan awal jual beli
CNG dengan Badan Usaha
Niaga CNG.
(c) terkait dengan Kesepakatan jual
beli Gas Bumi dengan konsumen
yang telah memiliki perizinan
sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan dimaknai
sebagai kesepakatan awal jual beli
Gas Bumi (MoU/Letter of Intent
(LoI)) dengan konsumen akhir
atau Badan Usaha Niaga CNG,
BBG untuk Transportasi,
dan/atau Badan Usaha
Pengolahan Minyak dan Gas
Bumi;
(d) terkait dengan terhadap Pemegang
Hak Khusus Wilayah Jaringan
Distribusi, salinan dokumen
penetapan pemenang lelang Hak
Khusus Wilayah Jaringan
Distribusi dari Badan
Pengatur/salinan dokumen
penugasan Menteri untuk
membangun dan mengoperasikan
Wilayah Jaringan Distribusi
dan/atau Wilayah Niaga Tertentu
dimaknai sebagai terhadap
Pemegang Hak Khusus Wilayah
Jaringan Distribusi:
i. salinan dokumen penetapan
pemenang Lelang Hak
Khusus Wilayah Jaringan
Distribusi dari Badan
Pengatur; atau
ii. dokumen penugasan
Pemerintah untuk
membangun dan
mengoperasikan Wilayah
Jaringan Distribusi dan/atau
Wilayah Niaga Tertentu.
(e) terkait dengan jaminan
kecukupan pendanaan yang
dibuktikan dengan surat
keterangan dari bank umum yang
berkedudukan di Indonesia yang
menerangkan bahwa Badan
Usaha memiliki kemampuan
pendanaan dengan nominal
tertentu (minimal 70% dari total
hlm. 95
No. Izin Niaga Minyak dan Gas Bumi
nilai investasi) dimaknai dengan
menghapus frasa “(minimal 70%
dari total nilai investasi)”; dan
(f) selain memenuhi persyaratan
teknis Izin Usaha Sementara
untuk kegiatan Niaga Gas Bumi
Pipa dan Niaga Gas Bumi yang
Memiliki Fasilitas Jaringan
Distribusi sebagaimana tercantum
dalam Peraturan Pemerintah
Nomor 28 Tahun 2025 tentang
Penyelenggaraan Perizinan
Berusaha Berbasis Risiko,
memenuhi persyaratan teknis
tambahan berupa persetujuan
Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan
Ruang atau Persetujuan
Pemerintah/instansi yang
berwenang sesuai ketentuan yang
berlaku atau pengelola kawasan
yang berwenang mengenai lokasi
untuk pembangunan fasilitas dan
sarana.
Dalam hal fasilitas berupa floating
storage diperlukan Surat
Persetujuan Penggunaan
Permukaan Perairan untuk Lokasi
Penyimpanan (penetapan Titik
Koordinat) dari instansi yang
berwenang.
(2) persyaratan teknis untuk Izin Usaha/
perpanjangan/penyesuaian Izin
Usaha Niaga Gas Bumi Pipa dan
Niaga Gas Bumi Yang Memiliki
Fasilitas Jaringan Distribusi
Persyaratan teknis sesuai dengan
persyaratan sebagaimana tercantum
dalam Peraturan Pemerintah Nomor
28 Tahun 2025 tentang
Penyelenggaraan Perizinan Berusaha
Berbasis Risiko, dengan ketentuan:
(a) terkait dengan Analisis kelayakan
usaha dimaknai sebagai Studi
Kelayakan Usaha yang paling
sedikit memuat Sumber Pasokan,
calon konsumen, spesifikasi
komoditas, Lokasi, Sarana dan
Fasilitas, skema usaha, rencana
Penggunaan Tenaga Kerja Asing
dan Tenaga Kerja Lokal,
Komitmen TKDN, Dokumen
Analisis Keuangan meliputi
Rencana Biaya Investasi,
hlm. 96
No. Izin Niaga Minyak dan Gas Bumi
Komponen pembentuk harga
sampai dengan konsumen akhir,
serta Perhitungan Keekonomian
sebagaimana tercantum dalam
Studi Kelayakan Usaha:
(b) terkait dengan dokumen pasokan
berupa penetapan alokasi Gas
Bumi/LNG dari Menteri atau
kontrak Jual Beli LNG/CNG
dengan pemasok yang bukan
Kontraktor Kontrak Kerja Sama
hulu migas atau kontrak Jual Beli
dengan BU Niaga Gas Bumi
dengan skema interruptible sesuai
ketentuan yang berlaku, dimaknai
sebagai dokumen pasokan
berupa:
i. untuk pasokan gas bumi
berupa alokasi Gas Bumi dari
Menteri;
ii. untuk pasokan LNG berupa
alokasi LNG dari Menteri atau
kontrak jual beli LNG dengan
Badan Usaha Pengolahan
LNG;
iii. untuk pasokan CNG berupa
kontrak jual beli CNG dengan
Badan Usaha Niaga CNG;
atau
iv. Perjanjian Jual Beli Gas Bumi
dengan BU Niaga Gas Bumi
dengan skema interruptible.
(c) terkait dengan kontrak jual beli
Gas Bumi dengan konsumen akhir
atau BU Pengolahan LNG atau BU
niaga CNG atau BU niaga BBG
atau BU Niaga Gas bumi dengan
skema interruptible sesuai dengan
ketentuan yang berlaku dimaknai
sebagai Perjanjian Jual Beli Gas
Bumi (PJBG) dengan konsumen
akhir atau Badan Usaha
Pengolahan Minyak dan Gas Bumi
atau Badan Usaha Niaga CNG
atau Badan Usaha Niaga BBG
untuk Transportasi atau BU Niaga
Gas Bumi dengan skema
interruptible sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-
undangan;
(d) terkait dengan terhadap Pemegang
Hak Khusus Wilayah Jaringan
Distribusi, salinan dokumen
hlm. 97
No. Izin Niaga Minyak dan Gas Bumi
penetapan pemenang lelang Hak
Khusus Wilayah Jaringan
Distribusi dari Badan
Pengatur/salinan dokumen
penugasan Menteri untuk
membangun dan mengoperasikan
Wilayah Jaringan Distribusi
dan/atau Wilayah Niaga Tertentu
dimaknai sebagai terhadap
Pemegang Hak Khusus Wilayah
Jaringan Distribusi:
i. salinan dokumen Penetapan
Pemenang Lelang Hak
Khusus Wilayah Jaringan
Distribusi dari Badan
Pengatur; atau
ii. dokumen penugasan
Pemerintah untuk
membangun dan
mengoperasikan Wilayah
Jaringan Distribusi dan/atau
Wilayah Niaga Tertentu;
(e) selain memenuhi persyaratan
teknis Izin Usaha/
perpanjangan/penyesuaian Izin
Usaha Niaga Gas Bumi Pipa dan
Niaga Gas Bumi Yang Memiliki
Fasilitas Jaringan Distribusi
sebagaimana tercantum dalam
Peraturan Pemerintah Nomor 28
Tahun 2025 tentang
Penyelenggaraan Perizinan
Berusaha Berbasis Risiko,
memenuhi persyaratan teknis
tambahan berupa:
i. persetujuan Kesesuaian
Kegiatan Pemanfaatan Ruang
atau Persetujuan
Pemerintah/instansi yang
berwenang sesuai ketentuan
yang berlaku atau pengelola
kawasan yang berwenang
mengenai lokasi untuk
pembangunan fasilitas dan
sarana. Dalam hal fasilitas
berupa Floating Storage
diperlukan Surat Persetujuan
Penggunaan Permukaan
Perairan untuk Lokasi
Penyimpanan (penetapan
Titik Koordinat) dari instansi
yang berwenang;
hlm. 98
No. Izin Niaga Minyak dan Gas Bumi
ii. jaminan kecukupan
pendanaan, yang dibuktikan
dengan:
(i) laporan keuangan 3 (tiga)
tahun terakhir;
(ii) dokumen kesepakatan
dengan pihak lain untuk
pendanaan dengan
nominal tertentu; atau
(iii)surat keterangan dari
bank umum yang
berkedudukan di
Indonesia, yang
menerangkan bahwa
Badan Usaha memiliki
kemampuan pendanaan
dengan nominal tertentu.
iii. bukti pelaporan kegiatan
usaha Niaga Minyak dan Gas
Bumi untuk Kegiatan Niaga
Gas Bumi Pipa dan Niaga Gas
Bumi yang memiliki Fasilitas
Jaringan Distribusi (apabila
telah memiliki Izin Usaha
Niaga Minyak dan Gas Bumi.
Dalam hal dokumen atau data dan/atau
informasi telah tersedia dalam sistem perizinan
online (OSS), dokumen atau data dan/atau
informasi tidak perlu disampaikan Pelaku
Usaha.
Dalam hal dokumen atau data dan/atau
informasi mengalami perubahan, pelaku usaha
melakukan perubahan data dan/atau informasi
dalam sistem perizinan online (OSS).
5. Ketentuan
Verifikasi
a. Verifikasi Permohonan:
1) verifikasi dilakukan terhadap kesesuaian
dokumen persyaratan;
2) verifikasi terhadap kesesuaian dokumen
persyaratan dilakukan dalam jangka waktu
paling lama 15 (lima belas) hari kerja sejak
permohonan diterima dan lengkap;
3) apabila berdasarkan verifikasi permohonan
dinyatakan sesuai, permohonan Izin Niaga
Minyak dan Gas Bumi disetujui;
4) apabila berdasarkan verifikasi permohonan
dinyatakan tidak sesuai, permohonan
ditolak disertai alasan penolakan.
b. Masa Berlaku
1) Izin Usaha Sementara diberikan untuk
jangka waktu paling lama 3 (tiga) tahun dan
hlm. 99
No. Izin Niaga Minyak dan Gas Bumi
dapat diperpanjang satu kali untuk jangka
waktu paling lama 2 (dua) tahun.
2) Izin Niaga Minyak dan Gas Bumi untuk:
a) Kegiatan Niaga Umum Komoditas BBM
diberikan dengan ketentuan:
(1) 20 tahun untuk Badan Usaha dengan
kapasitas penyimpanan lebih besar
dari 100.000 (seratus ribu) Kilo Liter
dan dapat diperpanjang;
(2) 15 tahun untuk Badan Usaha dengan
kapasitas penyimpanan antara
50.000 - 100.000 (lima puluh ribu
sampai seratus ribu) Kilo Liter dan
dapat diperpanjang;
(3) 10 tahun untuk Badan Usaha dengan
kapasitas penyimpanan lebih kecil
dari 50.000 (lima puluh ribu) Kilo
Liter dan dapat diperpanjang;
(4) 5 tahun untuk Badan Usaha dengan
sarana penyimpanan perairan
(floating storage) dan dapat
diperpanjang.
b) Kegiatan Niaga Umum Minyak Bumi
dan/atau Hasil Olahan diberikan dengan
ketentuan:
(1) untuk Badan Usaha yang memiliki
fasilitas diberikan izin paling lama 5
(lima) tahun atau mengikuti jangka
waktu kontrak pasokan, mana yang
lebih cepat berakhir; dan
(2) untuk Badan Usaha yang menguasai
fasilitas diberikan izin paling lama 3
(tiga) tahun atau mengikuti jangka
waktu kontrak pasokan, mana yang
lebih cepat berakhir.
c) Kegiatan Niaga Terbatas Minyak Bumi,
BBM, dan/atau Hasil Olahan diberikan
dengan mempertimbangkan jangka
waktu perjanjian kontrak pasokan;
d) Komoditas niaga LPG, LNG, CNG, BBG
untuk Transportasi dan Hasil Olahan
Gas Bumi diberikan paling lama
sepanjang periode alokasi Gas Bumi
dan/atau Periode PJBG dengan BU Niaga
Migas dan/atau Periode PJBG dengan
konsumennya dan/atau paling lama 5
(lima) tahun dan dapat diperpanjangan;
dan
e) Komoditas niaga Gas Bumi Pipa dan Gas
Bumi yang memiliki Fasilitas Jaringan
Distribusi diberikan paling lama
sepanjang periode alokasi Gas Bumi
dan/atau Periode PJBG dengan Badan
hlm. 100
No. Izin Niaga Minyak dan Gas Bumi
Usaha Pengolahan Minyak dan Gas Bumi
dan/atau Periode PJBG dengan Badan
Usaha Niaga LPG, Niaga LNG, Niaga
CNG, Niaga BBG untuk Transportasi
dan/atau Niaga Hasil Olahan Gas Bumi
dan/atau Periode PJBG dengan
konsumennya dan/atau paling lama 5
(lima) tahun dan dapat diperpanjang.
c. Berakhirnya Izin Niaga Minyak dan Gas Bumi
1) Izin Niaga Minyak dan Gas Bumi berakhir
karena:
a) habis masa berlakunya; atau
b) dicabut.
2) Pencabutan Izin Niaga Minyak dan Gas Bumi
sebagaimana dimaksud pada angka 1) huruf
b dapat didasarkan pada:
a) pengenaan sanksi administratif;
b) permohonan pencabutan dari Badan
Usaha; dan/atau
c) putusan pengadilan yang telah memiliki
kekuatan hukum tetap berupa
pencabutan izin atau pailit.
6. Ketentuan
Kewajiban
Kewajiban KBLI 46610 - Niaga Minyak Bumi, Niaga
Umum BBM, Niaga Terbatas BBM, Niaga Umum
Hasil Olahan, dan Niaga Terbatas Hasil Olahan:
a. Izin Usaha:
1) menjamin dan bertanggungjawab atas
standar dan mutu (spesifikasi) komoditas
yang diniagakan sampai ke konsumen akhir
sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan;
2) mempunyai dan menggunakan merek
dagang tertentu yang telah mendapat
pengesahan dari instansi yang berwenang;
3) menjamin harga jual komoditas yang
diniagakan sesuai yang diatur dan/atau
ditetapkan oleh Menteri;
4) menjamin ketersediaan komoditas yang
diniagakan secara berkesinambungan pada
jaringan distribusi niaganya;
5) menjamin dan bertanggung jawab atas
penggunaan peralatan, keakuratan,
kehandalan, kalibrasi, dan sistem alat ukur
yang digunakan yang memenuhi standar
sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan;
6) menjamin keselamatan minyak dan gas
bumi serta pengembangan masyarakat
setempat sesuai dengan ketentuan
peraturan perundangan-undangan;
hlm. 101
No. Izin Niaga Minyak dan Gas Bumi
7) menjamin pelaksanaan pemeriksaan rutin
dan insidental oleh Direktorat Jenderal
sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan dengan
mempertimbangkan ketersediaan SDM dan
anggaran, yang dilaksanakan:
a) secara periodik setiap 3 (tiga) sampai 5
(lima) tahun sekali selama masa izin
usaha berlaku; dan
b) paling lambat 6 (enam) bulan sebelum
masa izin usaha berakhir;
c) Badan Usaha dapat diberikan sanksi
administratif apabila berdasarkan hasil
evaluasi pemeriksaan rutin terdapat
pelanggaran atas kewajiban yang
tercantum dalam perizinan berusaha dan
atau ketentuan peraturan perundang-
undangan yang berlaku.
8) melaporkan kepada Menteri melalui Direktur
Jenderal mengenai pelaksanaan kegiatan
Izin Usaha Niaga secara berkala setiap 1
(satu) bulan sekali atau sewaktu-waktu
apabila diperlukan;
9) menyampaikan permohonan perpanjangan
Izin Usaha paling lambat 3 (tiga) bulan
sebelum masa berlaku izin usaha berakhir;
10) melakukan penyesuaian terhadap Izin
Usaha apabila terjadi perubahan data
administratif dan/atau teknis perizinan
berusaha antara lain perubahan sarana dan
fasilitas maupun lokasi kegiatan usaha atau
jenis komoditas dan/atau merek dagang;
11) mematuhi dan memenuhi semua kewajiban
yang tercantum dalam Izin Usaha, perizinan,
dan ketentuan dalam peraturan perundang-
undangan;
12) melaksanakan penugasan Pemerintah dalam
rangka penyediaan cadangan Minyak
Bumi/BBM Nasional;
13) menjamin pelaksanaan penunjukan
penyalur dengan ketentuan sebagai berikut:
a) penunjukan Penyalur oleh BU Niaga
Migas melalui seleksi;
b) Penyalur wajib berbentuk Koperasi,
usaha kecil dan/atau Badan Usaha
Swasta Nasional berdasarkan kontrak
perjanjian kerja sama penunjukan
penyalur;
c) Penyalur bukan untuk usaha
perseorangan, ditujukan untuk badan
usaha yang berbadan hukum, dan hanya
untuk usaha Penanaman Modal Dalam
Negeri;
hlm. 102
No. Izin Niaga Minyak dan Gas Bumi
d) Penyalur hanya dapat menerima
penunjukan dari 1 (satu) Badan Usaha
Niaga Migas untuk komoditas BBM;
e) Penyalur wajib menggunakan logo dan
merek dagang yang digunakan atau
dimiliki oleh BU Niaga Migas;
f) Penyalur menyampaikan laporan
kegiatan penyalurannya kepada BU
Niaga Migas;
g) Penyalur wajib memiliki perizinan sesuai
perundangan yang berlaku;
h) Penyalur memiliki dokumen NIB,
Persetujuan lingkungan hidup,
persetujuan kegiatan pemanfaatan
ruang, dan keselamatan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-
undangan;
i) Penyalur memiliki/menguasai sarana
fasilitas dengan ketentuan sebagai
berikut:
(1) Penyalur BBM yang menyalurkan
Bahan Bakar di Stasiun Pengisian
Bahan Bakar untuk transportasi
Darat, transportasi Laut, dan
transportasi udara (SPBU, SPBN, dsb)
wajib memiliki Sarana dan Fasilitas
pengisian Bahan Bakar;
(2) Penyalur BBM yang menyalurkan
selain di Stasiun Pengisian Bahan
Bakar untuk transportasi Darat,
transportasi Laut, dan transportasi
udara (agen BBM) wajib memiliki
Sarana dan fasilitas pengangkutan
untuk kegiatan penyaluran dengan
transportasi darat; dan
(3) Untuk kegiatan penyaluran dengan
transportasi laut/sungai, Penyalur
dapat menguasai sarana dan Fasilitas
pengangkutan.
j) penyalur dilarang menjual/menyalurkan
kepada Badan Usaha Niaga Migas;
k) Penyalur Minyak Tanah PSO wajib
menunjuk Sub Penyalur dalam
melaksanakan kegiatan penyaluran;
l) Penyalur wajib menjual jenis BBM Umum
sesuai dengan harga yang ditentukan
oleh Badan Usaha Niaga; dan
m) stok (cadangan) bahan bakar yang ada di
fasilitas penyalur merupakan
milik/dicatat sebagai stok Badan Usaha
Niaga.
hlm. 103
No. Izin Niaga Minyak dan Gas Bumi
14) Badan Usaha Niaga wajib melaporkan
penunjukan penyalurnya kepada Ditjen
Migas.
b. Izin Usaha Sementara:
1) melaksanakan pembangunan sarana dan
fasilitas sesuai dengan rencana
pembangunan sarana dan fasilitas yang
disetujui;
2) menggunakan barang dan peralatan yang
memenuhi standar sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan;
3) menggunakan kaidah keteknikan yang baik;
4) mengutamakan penggunaan tenaga kerja
Warga Negara Indonesia dengan
memperhatikan pemanfaatan tenaga kerja
setempat sesuai dengan standar kompetensi
yang dipersyaratkan;
5) menjamin Keselamatan dan Kesehatan Kerja
dan pengelolaan Iingkungan hidup;
6) melaporkan dan/atau menyampaikan
permohonan Izin Usaha Sementara apabila
terdapat perubahan data administratif dan
teknis kepada Menteri melalui Direktur
Jenderal;
7) melaporkan kepada Menteri melalui Direktur
Jenderal mengenai kegiatannya setiap 3
(tiga) bulan sekali atau sewaktu-waktu
apabila diperlukan;
8) pemegang Izin Usaha Sementara yang telah
menyelesaikan pembangunan sarana dan
fasilitas yang diperlukan, wajib melakukan
uji coba operasi terhadap sarana dan
fasilitas yang telah selesai dibangun selama
jangka waktu Izin Usaha Sementara; dan
9) pada saat melakukan uji coba operasi
sebagaimana dimaksud pada angka 8),
Pemegang Izin Usaha Sementara dilarang
melakukan kegiatan usaha;
10) dalam hal pada saat melakukan uji coba
operasi sebagaimana dimaksud terdapat
produk yang secara teknis harus disalurkan
kepada pihak lain, Pemegang Izin Usaha
Sementara wajib meminta persetujuan
kepada Direktur Jenderal.
Kewajiban KBLI 46610 – Niaga LPG, Niaga LNG,
Niaga CNG, Niaga BBG untuk Transportasi, Niaga
Hasil Olahan Gas
a. Pemegang Izin Usaha Sementara:
1) melaksanakan pembangunan sarana dan
fasilitas sesuai dengan rencana
pembangunan saran dan fasilitas;
hlm. 104
No. Izin Niaga Minyak dan Gas Bumi
2) menggunakan barang dan peralatan yang
memenuhi standar sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan;
3) menggunakan kaidah keteknikan yang baik;
4) mengutamakan penggunaan tenaga kerja
Warga Negara Indonesia dengan
memperhatikan pemanfaatan tenaga kerja
setempat sesuai dengan standar kompetensi
yang dipersyaratkan;
5) menjamin Keselamatan dan Kesehatan Kerja
serta Pengelolaan Lingkungan Hidup;
6) dilarang melakukan kegiatan niaga;
7) melaporkan dan/atau menyampaikan
permohonan Izin Usaha Sementara apabila
terdapat perubahan data administratif dan
teknis kepada Menteri;
8) melaporkan kepada Menteri melalui Direktur
Jenderal mengenai kegiatannya setiap 3
(tiga) bulan sekali atau sewaktu- waktu
apabila diperlukan;
9) pemegang Izin Usaha Sementara yang telah
menyelesaikan pembangunan sarana dan
fasilitas yang diperlukan, wajib melakukan
uji coba operasi terhadap sarana dan
fasilitas yang telah selesai dibangun selama
jangka waktu Izin Usaha Sementara;
10) pada saat melakukan uji coba operasi
sebagaimana dimaksud pada angka 9),
Pemegang Izin Usaha Sementara dilarang
melakukan kegiatan usaha;
11) dalam hal pada saat melakukan uji coba
operasi sebagaimana dimaksud terdapat
produk yang secara teknis harus disalurkan
kepada pihak lain, Pemegang Izin Usaha
Sementara wajib meminta persetujuan
kepada Direktur Jenderal.
b. Pemegang Izin Usaha:
1) memenuhi dan mematuhi ketentuan
peraturan perundang-undangan;
2) menjamin ketersediaan komoditas yang
diniagakan secara berkesinambungan pada
jaringan distribusi niaganya;
3) menjamin harga jual komoditas yang
diniagakan sesuai yang diatur dan/atau
ditetapkan oleh Menteri;
4) menjamin dan bertanggungjawab atas
standar dan mutu (spesifikasi) komoditas
yang diniagakan sampai ke konsumen akhir
sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan;
hlm. 105
No. Izin Niaga Minyak dan Gas Bumi
5) mempunyai dan menggunakan merek
dagang tertentu yang telah mendapat
pengesahan dari instansi yang berwenang;
6) menjamin dan bertanggung jawab atas
penggunaan peralatan, keakuratan dan
sistem alat ukur yang digunakan yang
memenuhi standar sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan;
7) menjamin keselamatan dan kesehatan kerja
dan pengelolaan lingkungan hidup serta
pengembangan masyarakat setempat;
8) bersedia dilakukan inspeksi oleh petugas
Direktorat Jenderal secara periodik atau
sewaktu-waktu apabila diperlukan;
9) memenuhi perizinan yang ditetapkan oleh
instansi terkait sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan;
10) melakukan penyesuaian terhadap Izin
Usaha Niaga Minyak dan Gas Bumi apabila
terjadi perubahan dan/atau penambahan
terhadap:
a) sarana dan fasilitas maupun lokasi
kegiatan usaha; atau
b) jenis komoditas.
11) menyampaikan laporan kepada Menteri
melalui Direktur Jenderal setiap 1 (satu)
bulan sekali mengenai pelaksanaan kegiatan
usaha niaganya dan/atau terdapat
perubahan terhadap data administrasi;
12) menjamin keselamatan instalasi dan
peralatan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan;
13) Badan Usaha Niaga dapat melaksanakan
penunjukan penyalur dengan ketentuan
sebagai berikut:
a) Penyalur wajib berbentuk Koperasi,
usaha kecil dan/atau Badan Usaha
Swasta Nasional;
b) Penyalur bukan untuk usaha
perseorangan, ditujukan untuk badan
usaha yang berbadan hukum, dan hanya
untuk usaha Penanaman Modal Dalam
Negeri;
c) Penyalur hanya dapat menerima
penunjukan dari 1 (satu) Badan Usaha
Niaga Migas untuk masing-masing jenis
komoditas BBM, BBG, LPG, dan/atau
LNG;
d) Penyalur wajib menggunakan logo dan
merek dagang BU Niaga Migas;
e) Penyalur menyampaikan laporan
kegiatan penyalurannya kepada Badan
Usaha Niaga Migas;
hlm. 106
No. Izin Niaga Minyak dan Gas Bumi
f) memenuhi kewajiban lainnya sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan;
g) memiliki kontrak perjanjian kerjasama
penunjukan penyalur;
h) Penyalur memiliki dokumen NIB,
persetujuan lingkungan hidup,
persetujuan kegiatan pemanfaatan
ruang, dan keselamatan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-
undangan;
i) Penyalur memiliki/menguasai sarana
fasilitas dengan ketentuan sebagai
berikut:
(1) Penyalur LPG, BBG, dan LNG yang
menyalurkan Bahan Bakar di Stasiun
Pengisian Bahan Bakar untuk
transportasi Darat, transportasi Laut,
dan transportasi udara (SPBG) wajib
memiliki Sarana dan Fasilitas
pengisian Bahan Bakar;
(2) Penyalur BBG/LPG/LNG yang
menyalurkan selain di Stasiun
Pengisian Bahan Bakar untuk
transportasi Darat, transportasi Laut,
dan transportasi udara (agen LPG,
agen LNG dsb) wajib memiliki Sarana
dan fasilitas pengangkutan untuk
kegiatan penyaluran dengan
transportasi darat;
(3) untuk kegiatan penyaluran dengan
transportasi laut/sungai, Penyalur
dapat menguasai sarana dan Fasilitas
pengangkutan;
(4) Penyalur selain Penyalur LPG PSO
hanya dapat menyalurkan bahan
bakar kepada konsumen pengguna
langsung untuk kepentingan sendiri
dan tidak diperjualbelikan kembali.
j) Penyalur dilarang menjual/menyalurkan
kepada Badan Usaha Niaga Migas;
k) Penyalur LPG Bersubsidi (PSO) wajib
menunjuk Sub Penyalur dalam
melaksanakan kegiatan penyaluran;
l) Penyalur wajib menjual Jenis LPG
Umum, dan LNG sesuai dengan harga
yang ditentukan oleh Badan Usaha
Niaga;
m) stok (cadangan) bahan bakar yang ada di
fasilitas penyalur merupakan
milik/dicatat sebagai stok Badan Usaha
Niaga.
hlm. 107
No. Izin Niaga Minyak dan Gas Bumi
14) Badan Usaha Niaga wajib melaporkan
penunjukan penyalur kepada Ditjen Migas.
Kewajiban KBLI 35202 – Niaga Gas Bumi Pipa dan
Niaga Gas Bumi yang Memiliki Fasilitas Jaringan
Distribusi:
a. Pemegang Izin Usaha Sementara:
1) melaksanakan pembangunan sarana dan
fasilitas sesuai dengan rencana
pembangunan sarana dan fasilitas;
2) menggunakan barang dan peralatan yang
memenuhi standar sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan;
3) menggunakan kaidah keteknikan yang baik;
4) mengutamakan penggunaan tenaga kerja
Warga Negara Indonesia dengan
memperhatikan pemanfaatan tenaga kerja
setempat sesuai dengan standar kompetensi
yang dipersyaratkan;
5) menjamin Keselamatan dan Kesehatan Kerja
serta Pengelolaan Lingkungan Hidup;
6) dilarang melakukan kegiatan niaga;
7) melaporkan dan/atau menyampaikan
permohonan Izin Usaha Sementara apabila
terdapat perubahan data administratif dan
teknis kepada Menteri;
8) melaporkan kepada Menteri melalui Direktur
Jenderal mengenai kegiatannya setiap 3
(tiga) bulan sekali atau sewaktu-waktu
apabila diperlukan;
9) pemegang Izin Usaha Sementara yang telah
menyelesaikan pembangunan sarana dan
fasilitas yang diperlukan, wajib melakukan
uji coba operasi terhadap sarana dan
fasilitas yang telah selesai dibangun selama
jangka waktu Izin Usaha Sementara;
10) pada saat melakukan uji coba operasi
sebagaimana dimaksud pada angka 9),
Pemegang Izin Usaha Sementara dilarang
melakukan kegiatan usaha;
11) dalam hal pada saat melakukan uji coba
operasi sebagaimana dimaksud terdapat
produk yang secara teknis harus disalurkan
kepada pihak lain, Pemegang Izin Usaha
Sementara wajib meminta persetujuan
kepada Direktur Jenderal.
b. Pemegang Izin Usaha:
1) menjamin ketersediaan komoditas yang
diniagakan secara berkesinambungan pada
jaringan distribusi niaga;
hlm. 108
No. Izin Niaga Minyak dan Gas Bumi
2) menjamin harga jual komoditas yang
diniagakan sesuai yang diatur dan/atau
ditetapkan oleh Menteri;
3) menjamin dan bertanggungjawab atas
standar dan mutu (spesifikasi) komoditas
yang diniagakan sampai ke konsumen akhir
sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan;
4) menjamin dan bertanggung jawab atas
penggunaan peralatan, keakuratan dan
sistem alat ukur yang digunakan yang
memenuhi standar sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan;
5) menjamin keselamatan dan kesehatan kerja
dan pengelolaan lingkungan hidup serta
pengembangan masyarakat setempat;
6) bersedia dilakukan inspeksi oleh petugas
Direktorat Jenderal secara periodik atau
sewaktu-waktu apabila diperlukan;
7) memenuhi perizinan yang ditetapkan oleh
instansi terkait sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan;
8) melakukan penyesuaian terhadap Izin
Usaha Niaga Minyak dan Gas Bumi apabila
terjadi perubahan dan/atau penambahan
terhadap:
a) sarana dan fasilitas maupun lokasi oleh
instansi terkait sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan;
dan/atau
b) jenis komoditas.
9) menyampaikan laporan kepada Menteri
melalui Direktur Jenderal mengenai
pelaksanaan kegiatan usaha niaganya setiap
1 (satu) bulan sekali dan/atau terdapat
perubahan terhadap data administrasi;
10) memenuhi dan mematuhi peraturan
perundang-undangan.
9. Standar Kegiatan Usaha Berupa Penyimpanan Minyak dan Gas Bumi
No. Izin Penyimpanan Minyak dan Gas Bumi
KBLI:
(52104) Penyimpanan Minyak dan Gas Bumi
1. Ruang
Lingkup
Standar ini memuat pengaturan yang terkait dengan
kelompok usaha pada KBLI 52104 yang mencakup
kegiatan usaha penyimpanan minyak dan gas bumi
yang meliputi kegiatan penerimaan, pengumpulan,
penampungan dan pengeluaran minyak bumi,
hlm. 109
No. Izin Penyimpanan Minyak dan Gas Bumi
bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan/atau
hasil olahan pada lokasi di atas dan/atau di bawah
permukaan tanah dan/atau permukaan air untuk
tujuan komersial termasuk penyimpanan di zona
perdagangan bebas.
2. Istilah dan
Definisi
a. Minyak Bumi adalah hasil proses alami berupa
hidrokarbon yang dalam kondisi tekanan dan
temperatur atmosfer berupa fasa cair atau
padat, termasuk aspal, lilin mineral atau
ozokerit dan bitumen yang diperoleh dari proses
penambangan, tetapi tidak termasuk batubara
atau endapan hidrokarbon lain yang berbentuk
padat yang diperoleh dari kegiatan yang tidak
berkaitan dengan kegiatan usaha Minyak dan
Gas Bumi.
b. Gas Bumi adalah hasil proses alami berupa
hidrokarbon yang dalam kondisi tekanan dan
temperatur atmosfer berupa fasa gas yang
diperoleh dari proses penambangan Minyak dan
Gas Bumi.
c. Bahan Bakar Minyak yang selanjutnya disingkat
BBM adalah bahan bakar yang berasal dan/atau
diolah dari Minyak Bumi;
d. Bahan Bakar Gas yang selanjutnya disingkat
BBG adalah bahan bakar yang berasal dari Gas
Bumi dan/atau hasil olahan dari Minyak dan
Gas Bumi.
e. Hasil Olahan adalah hasil dan/atau produk
selain BBM dan/atau BBG yang diperoleh dari
kegiatan hasil pengolahan minyak dan gas bumi
baik berupa produk akhir atau produk antara
kecuali penampungan, dan pengeluaran Minyak
Bumi dan/atau Gas Bumi, pelumas dan
petrokimia.
f. Liquefied Petroleum Gas yang selanjutnya
disingkat LPG adalah gas hidrokarbon yang
dicairkan dengan tekanan untuk memudahkan
penyimpanan, pengangkutan, dan
penanganannya yang pada dasarnya terdiri atas
propana, butana, atau campuran keduanya.
g. Liquefied Natural Gas yang selanjutnya disingkat
LNG adalah Gas Bumi yang terutama terdiri dari
metana yang dicairkan pada suhu sangat
rendah (sekitar minus 160°C (seratus enam
puluh derajat celcius)) dan dipertahankan dalam
keadaan cair untuk mempermudah transportasi
dan penimbunan.
h. Compressed Natural Gas yang selanjutnya
disingkat CNG adalah Bahan Bakar Gas yang
berasal dari Gas Bumi dengan unsur utama
berupa metana (C1) yang telah dimampatkan
dan dipertahankan serta disimpan pada bejana
hlm. 110
No. Izin Penyimpanan Minyak dan Gas Bumi
bertekanan khusus untuk mempermudah
transportasi dan penimbunan.
i. Kegiatan Pencampuran adalah kegiatan teknis
dan operasional berupa proses menggabungkan
dua atau lebih produk energi baik antar hasil
produk kilang minyak bumi maupun antara
hasil produk kilang minyak bumi dengan biofuel
untuk menghasilkan produk akhir dengan
spesifikasi mutu tertentu sesuai standar
keselamatan, kualitas, dan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
j. Kegiatan Usaha Penyimpanan Minyak dan Gas
Bumi adalah kegiatan penerimaan,
pengumpulan, penampungan, dan pengeluaran
Minyak Bumi, Gas Bumi, dan/atau Hasil
Olahan.
k. Izin Usaha Sementara Penyimpanan Minyak dan
Gas Bumi adalah izin yang diterbitkan oleh
Menteri yang bersifat sementara dalam rangka
pembangunan atau penyiapan sarana dan
fasilitas untuk melakukan kegiatan usaha serta
pengurusan dokumen persyaratan perizinan
dari instansi lain yang diberikan kepada Badan
Usaha sebelum diberikan Izin Usaha
Penyimpanan Minyak dan Gas Bumi.
l. Izin Usaha adalah izin yang diterbitkan oleh
Menteri dan diberikan kepada Badan Usaha
untuk melaksanakan kegiatan usaha
Pengolahan, Pengangkutan, Penyimpanan
dan/atau Niaga dengan tujuan memperoleh
keuntungan dan/atau laba.
m. Badan Usaha adalah perusahaan berbentuk
badan hukum yang menjalankan jenis usaha
yang bersifat tetap, terus menerus, dan
didirikan sesuai dengan peraturan perundang-
undangan serta bekerja dan berkedudukan
dalam wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
n. Keselamatan Minyak dan Gas Bumi adalah
keselamatan yang meliputi keselamatan pekerja,
keselamatan instalasi dan peralatan,
keselamatan lingkungan dan keselamatan
umum.
o. Instalasi Minyak dan Gas Bumi adalah
rangkaian peralatan yang terintegrasi dalam
suatu sistem untuk melaksanakan fungsi
operasi pada Kegiatan Usaha Minyak dan Gas
Bumi.
p. Inspeksi Teknis adalah suatu kegiatan yang
dilakukan secara langsung meliputi
pemeriksaan dokumen, pemeriksaan fisik, dan
pengujian peralatan dan/atau Instalasi
mengacu pada ketentuan peraturan perundang-
hlm. 111
No. Izin Penyimpanan Minyak dan Gas Bumi
undangan, standar, dan kaidah keteknikan yang
baik.
q. Persetujuan Layak Operasi yang selanjutnya
disingkat PLO adalah adalah pengakuan formal
bahwa Kontraktor atau Pemegang Izin Usaha
telah melaksanakan Inspeksi Teknis yang
mengacu pada ketentuan peraturan
perundangan-undangan, Standar, dan kaidah
keteknikan yang baik.
r. Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha
Hulu Minyak dan Gas Bumi yang selanjuitnya
disingkat SKK Migas adalah pelaksana
penyelenggaraan pengelolaan Kegiatan Usaha
Hulu di bidang Minyak dan Gas Bumi
berdasarkan Kontrak Kerja Sama di bawah
pembinaan, koordinasi, dan pengawasan
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral.
s. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang energi dan
sumber daya mineral.
t. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal
yang mempunyai tugas merumuskan serta
melaksanakan kebijakan dan standarisasi
teknis di bidang minyak dan gas bumi.
3. Penggolongan
Usaha
a. Izin Usaha Sementara Penyimpanan Minyak dan
Gas Bumi, dengan jenis kegiatan:
1) Penyimpanan Minyak Bumi/BBM/Hasil
Olahan;
2) Penyimpanan LPG/LNG/CNG/BBG untuk
Transportasi/Hasil Olahan dan/atau
Penyimpanan LPG dengan fasilitas bottling
plant.
b. Izin Usaha Penyimpanan Minyak dan Gas Bumi,
dengan jenis kegiatan:
1) Penyimpanan Minyak Bumi/BBM/Hasil
Olahan;
2) Penyimpanan LPG/LNG/CNG/BBG untuk
Transportasi/Hasil Olahan dan/atau
Penyimpanan LPG dengan fasilitas bottling
plant.
c. Pelaku Usaha (Pemegang Izin Usaha
Penyimpanan Migas yang disewa oleh Badan
Usaha Niaga Migas) untuk melakukan
pencampuran dari Hasil Produk.
d. Skala Usaha: Kecil, Menengah, Besar.
e. Tingkat Risiko: Tinggi.
4. Ketentuan
Persyaratan
a. Izin Usaha Penyimpanan Minyak dan Gas Bumi
untuk Kegiatan Usaha Penyimpanan Minyak
Bumi/BBM/Hasil Olahan:
hlm. 112
No. Izin Penyimpanan Minyak dan Gas Bumi
1) persyaratan administratif Izin Usaha
Sementara/Izin Usaha/Perpanjangan Izin
Usaha/Penyesuaian Izin Usaha
Persyaratan administratif sesuai dengan
persyaratan sebagaimana tercantum dalam
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025
tentang Penyelenggaraan Perizinan
Berusaha Berbasis Risiko, dengan
ketentuan:
a) terkait dengan surat pernyataan tertulis
di atas meterai mengenai;
(1) kesanggupan Badan Usaha
memenuhi aspek keselamatan,
kesehatan kerja dan pengelolaan
lingkungan hidup dimaknai sebagai
kesanggupan Badan Usaha
memenuhi seluruh aspek
Keselamatan Minyak dan Gas Bumi;
(2) kesediaan dilakukan audit
kepatuhan terhadap ketentuan
peraturan perundang-undangan
dimaknai sebagai kesanggupan
Badan Usaha untuk dilakukan audit
kepatuhan melalui pemeriksaan
rutin dan insidental terhadap
pemenuhan persyaratan dan
pelaksanaan kewajiban dalam
perizinan berusaha;
(3) kesanggupan Badan Usaha
menjamin dan bertanggung jawab
bahwa sarana dan fasilitas yang di
miliki/ dikuasai layak beroperasi dan
mampu dijalankan sesuai dengan
kaidah keteknikan yang baik selama
masa operasi, dimaknai dengan
menghapus frasa “selama masa
operasi”.
b) selain memenuhi persyaratan
administratif berupa surat pernyataan
tertulis di atas meterai sebagaimana
tercantum dalam Peraturan Pemerintah
Nomor 28 Tahun 2025 tentang
Penyelenggaraan Perizinan Berusaha
Berbasis Risiko, memenuhi pernyataan
tertulis tambahan berupa:
(1) kesanggupan Badan Usaha untuk
menyampaikan laporan kegiatan
usaha penyimpanan antara lain
badan usaha pengguna, asal supply,
volume supply, volume output, stok
awal, stok akhir, skema sewa
(dedicated/commingle), jenis
komoditas yang disimpan, nomor
hlm. 113
No. Izin Penyimpanan Minyak dan Gas Bumi
tangki penyimpanan (untuk masing-
masing tangki penyimpanan yang
terdaftar pada izin usaha);
(2) kesanggupan Badan Usaha untuk
melaksanakan penugasan
Pemerintah dalam rangka
penyediaan cadangan BBM Nasional;
(3) kesanggupan Badan Usaha
Penyimpanan untuk menyediakan
fasilitas pengujian terhadap mutu
hasil pencampuran (blending) terkait
dengan kegiatan pencampuran atau
memanfaatkan fasilitas laboratorium
uji yang terakreditasi milik pihak
lain;
(4) Kesanggupan Badan Usaha untuk
menyampaikan laporan kegiatan
usaha pencampuran hasil kilang
minyak dan gas bumi dengan Bahan
Bakar Nabati meliputi laporan jadwal
rencana tahunan, realisasi
pelaksanaan bulanan, dan
penghentian operasi guna perawatan
fasilitas dan sarana pencampuran
hasil kilang minyak dan gas bumi
dengan Bahan Bakar Nabati dalam
rangka menjaga ketersediaan BBM
secara berkala (apabila melakukan
kegiatan pencampuran (blending));
dan
(5) Kesanggupan Badan Usaha
Pencampuran Hasil Kilang Minyak
dan Gas Bumi dengan Bahan Bakar
Nabati untuk menyediakan fasilitas
pengujian terhadap mutu hasil
pencampuran (blending) terkait
dengan kegiatan pencampuran atau
bekerjasama dengan laboratorium
independen yang telah terakreditasi.
2) persyaratan teknis Izin Usaha Sementara
Persyaratan teknis sesuai dengan
persyaratan sebagaimana tercantum dalam
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025
tentang Penyelenggaraan Perizinan
Berusaha Berbasis Risiko, dengan
ketentuan:
a) terkait dengan Studi Kelayakan dimaknai
antara lain memuat latar belakang,
struktur organisasi, penggunaan tenaga
kerja asing dan tenaga kerja lokal,
rencana skema usaha, rencana lokasi,
fasilitas penyimpanan (jenis, jumlah,
kapasitas, status kepemilikan), tata
hlm. 114
No. Izin Penyimpanan Minyak dan Gas Bumi
waktu pembangunan atau penyiapan
sarana dan fasilitas, standar serta mutu
komoditas yang akan disimpan, SOP
kegiatan usaha penyimpanan Minyak
Bumi/BBM/Hasil Olahan termasuk SOP
kegiatan usaha pencampuran dengan
komoditas dan rencana lokasinya (bagi
Badan Usaha yang melakukan kegiatan
pencampuran), calon konsumen,
jaminan kecukupan pendanaan, Analisis
Keekonomian (rencana biaya investasi,
tarif, indikator kelayakan usaha, dan
periode pengembalian modal), rincian
data kapal/ship particulars (untuk
fasilitas penyimpanan di perairan),
rencana penyediaan fasilitas pengujian
mutu terhadap bahan bakar hasil
pencampuran (bagi Badan Usaha yang
akan melakukan kegiatan pencampuran
untuk menghasilkan BBM dan/atau
Hasil Olahan), bukti pelaporan kegiatan
usaha penyimpanan Migas (apabila telah
memiliki Izin Usaha Penyimpanan
Migas), serta komitmen Tingkat
Komponen Dalam Negeri (TKDN) Barang
dan Jasa; dan
b) terkait dengan jaminan kecukupan
pendanaan yang dibuktikan dengan
dokumen kesepakatan dengan pihak lain
untuk pendanaan (mencantumkan
nominal tertentu) dimaknai sebagai
dokumen kesepakatan dengan pihak lain
untuk pendanaan dengan nominal
tertentu dan memperoleh dukungan
keuangan dari pihak lain tersebut.
3) persyaratan teknis Izin Usaha/
Perpanjangan Izin Usaha/Penyesuaian Izin
Usaha
Persyaratan teknis sesuai dengan
persyaratan sebagaimana tercantum dalam
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025
tentang Penyelenggaraan Perizinan
Berusaha Berbasis Risiko, dengan
ketentuan:
a) terkait dengan Studi Kelayakan dimaknai
antara lain memuat latar belakang,
struktur organisasi, penggunaan tenaga
kerja asing dan tenaga kerja lokal, skema
usaha, lokasi, fasilitas penyimpanan
(jenis, jumlah, kapasitas, status
kepemilikan), SOP kegiatan usaha
penyimpanan Minyak Bumi/BBM/Hasil
Olahan, termasuk SOP kegiatan usaha
hlm. 115
No. Izin Penyimpanan Minyak dan Gas Bumi
pencampuran dengan komoditas dan
lokasinya (bagi Badan Usaha yang
melakukan kegiatan pencampuran),
daftar konsumen, tata waktu
pembangunan atau penyiapan sarana
dan fasilitas, standar serta mutu
komoditas yang akan disimpan, jaminan
kecukupan pendanaan, analisa
keekonomian usaha (rencana biaya
investasi, tarif, indikator kelayakan
usaha, periode pengembalian modal),
rincian data kapal/ship particulars
(untuk fasilitas penyimpanan di
perairan), penyediaan fasilitas pengujian
mutu terhadap bahan bakar hasil
pencampuran (bagi Badan Usaha yang
akan melakukan kegiatan pencampuran
untuk menghasilkan Bahan Bakar
Minyak dan/atau Hasil Olahan), bukti
pelaporan kegiatan usaha penyimpanan
Migas (apabila telah memiliki Izin Usaha
Penyimpanan Migas), serta komitmen
Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN)
Barang dan Jasa;
b) terkait dengan Berita Acara Pemeriksaan
Keselamatan Instalasi dan Peralatan
terkait Fasilitas dan/atau Sarana yang
ditandatangani oleh Petugas Direktorat
Teknik Lingkungan Migas/PLO yang
masih berlaku/sesuai ketentuan
peraturan perundang-undangan
dimaknai sebagai PLO yang masih
berlaku, Certificate of Inspection (COI)
yang masih berlaku atau Berita Acara
Pemeriksaan Keselamatan Instalasi dan
Peralatan terkait Fasilitas dan/atau
Sarana yang ditandatangani oleh Petugas
Direktorat Teknik dan Lingkungan
Migas;
c) selain memenuhi persyaratan teknis Izin
Usaha/ Perpanjangan Izin
Usaha/Penyesuaian Izin Usaha
sebagaimana tercantum dalam
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun
2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan
Berusaha Berbasis Risiko, memenuhi
persyaratan teknis tambahan berupa:
(1) dokumen kontrak perjanjian
penyimpanan dengan pengguna
fasilitas penyimpanan Minyak
Bumi/BBM/Hasil Olahan (sesuai
komoditas yang akan disimpan)
hlm. 116
No. Izin Penyimpanan Minyak dan Gas Bumi
paling sedikit memuat volume, dan
jangka waktu kesepakatan;
(2) dokumen yang menjelaskan bukti
kepemilikan fasilitas penyimpanan
darat, antara lain akta kepemilikan,
akta jual beli, dan/atau persetujuan
bangunan gedung dan/atau bukti
perjanjian kerja sama dengan pemilik
sarana dan fasilitas penyimpanan
darat (jika sewa); dan
(3) dokumen yang menjelaskan
pemanfaatan fasilitas laboratorium
uji yang terakreditasi milik pihak lain
apabila Badan Usaha penyimpanan
melakukan kegiatan pencampuran
(blending), namun tidak memiliki
fasilitas pengujian terhadap mutu
hasil pencampuran (blending) sesuai
standar dan mutu yang ditetapkan
Menteri.
Dalam hal dokumen atau data dan/atau
informasi telah tersedia dalam sistem perizinan
online (OSS), dokumen atau data dan/atau
informasi tidak perlu disampaikan Pelaku Usaha.
Dalam hal dokumen atau data dan/atau
informasi mengalami perubahan, pelaku usaha
melakukan perubahan data dan/atau informasi
dalam sistem perizinan online (OSS).
b. Izin Usaha Penyimpanan Minyak dan Gas Bumi
untuk Kegiatan Usaha Penyimpanan
LPG/LNG/CNG/BBG untuk Transportasi/Hasil
Olahan dan/atau Penyimpanan LPG dengan
fasilitas bottling plant:
1) persyaratan administratif Izin Usaha
Sementara/Izin Usaha/Perpanjangan Izin
Usaha/ Penyesuaian Izin Usaha
Persyaratan administratif sesuai dengan
persyaratan sebagaimana tercantum dalam
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025
tentang Penyelenggaraan Perizinan
Berusaha Berbasis Risiko, dengan
ketentuan:
a) terkait dengan surat pernyataan tertulis
di atas meterai mengenai Kesanggupan
Badan Usaha menjamin dan
bertanggung jawab bahwa sarana dan
fasilitas yang di miliki/ dikuasai layak
beroperasi dan mampu dijalankan sesuai
dengan kaidah keteknikan yang baik
selama masa operasi, dimaknai dengan
menghapus frasa “selama masa operasi”;
hlm. 117
No. Izin Penyimpanan Minyak dan Gas Bumi
b) selain memenuhi persyaratan
administratif berupa surat pernyataan
tertulis di atas meterai sebagaimana
tercantum dalam Peraturan Pemerintah
Nomor 28 Tahun 2025 tentang
Penyelenggaraan Perizinan Berusaha
Berbasis Risiko, memenuhi pernyataan
tertulis tambahan berupa kesanggupan
badan usaha menerima penunjukan dan
penugasan dari Pemerintah dalam
rangka mendukung penyediaan jenis
BBG untuk pemenuhan cadangan BBG
Nasional; dan
c) selain memenuhi persyaratan
administratif Izin Usaha Sementara/Izin
Usaha/Perpanjangan Izin Usaha/
Penyesuaian Izin Usaha sebagaimana
tercantum dalam Peraturan Pemerintah
Nomor 28 Tahun 2025 tentang
Penyelenggaraan Perizinan Berusaha
Berbasis Risiko, memenuhi persyaratan
tambahan berupa Identitas dan Surat
Kuasa Narahubung.
2) persyaratan teknis Izin Usaha
Sementara/Perpanjangan Izin Usaha
Sementara/Penyesuaian Izin Usaha
Sementara
Persyaratan teknis sesuai dengan
persyaratan sebagaimana tercantum dalam
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025
tentang Penyelenggaraan Perizinan
Berusaha Berbasis Risiko, dengan
ketentuan:
a) terkait dengan Studi Kelayakan dimaknai
paling sedikit memuat latar belakang,
profil perusahaan, skema usaha,
rencana penggunaan tenaga kerja asing
dan tenaga kerja lokal, rencana fasilitas
penyimpanan (jenis, jumlah, kapasitas,
status kepemilikan sarana dan fasilitas),
rencana tata waktu pembangunan atau
penyiapan sarana dan fasilitas, rencana
standar serta mutu komoditas yang akan
disimpan, analisa keekonomian usaha
(biaya investasi, perkiraan tarif,
perhitungan kelayakan usaha, faktor
pembentuk harga), dan komitmen
Tingkat Komponen Dalam Negeri Barang
dan Jasa;
b) terkait dengan kesepakatan awal dengan
calon pengguna fasilitas penyimpanan
dimaknai sebagai kesepakatan awal
dengan calon pengguna fasilitas
hlm. 118
No. Izin Penyimpanan Minyak dan Gas Bumi
penyimpanan paling sedikit memuat
volume, jangka waktu kesepakatan dan
waktu dimulainya penyimpanan;
c) terkait dengan jaminan kecukupan
pendanaan yang dibuktikan dengan
laporan keuangan 3 (tiga) tahun terakhir
dimaknai sebagai laporan keuangan 3
(tiga) tahun terakhir yang telah di audit;
d) selain memenuhi persyaratan teknis Izin
Usaha Sementara/Perpanjangan Izin
Usaha Sementara/Penyesuaian Izin
Usaha Sementara sebagaimana
tercantum dalam Peraturan Pemerintah
Nomor 28 Tahun 2025 tentang
Penyelenggaraan Perizinan Berusaha
Berbasis Risiko, memenuhi persyaratan
teknis tambahan berupa:
(1) persetujuan Kesesuaian Kegiatan
Pemanfaatan Ruang untuk kegiatan
berusaha atau sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-
undangan untuk setiap lokasi sarana
dan fasilitas usaha; dan
(2) rencana pemanfaatan atau
pembangunan sarana dan fasilitas
penyimpanan Gas Bumi yang
meliputi antara lain teknologi yang
digunakan, dimensi, kapasitas, serta
sarana dan fasilitas dan data titik
koordinat berupa Data Geo-reference
Standard Datum WGS84.
3) persyaratan teknis Izin Usaha/
Perpanjangan Izin Usaha/Penyesuaian Izin
Usaha
Persyaratan teknis sesuai dengan
persyaratan sebagaimana tercantum dalam
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025
tentang Penyelenggaraan Perizinan
Berusaha Berbasis Risiko, dengan
ketentuan:
a) terkait dengan Studi Kelayakan dimaknai
paling sedikit memuat latar belakang,
profil perusahaan, skema usaha,
penggunaan tenaga kerja asing dan
tenaga kerja lokal, fasilitas penyimpanan
(jenis, jumlah, kapasitas, status
kepemilikan sarana dan fasilitas),
capaian tata waktu pembangunan atau
penyiapan sarana dan fasilitas, standar
serta mutu komoditas yang akan
disimpan, analisa keekonomian usaha
(biaya investasi, perkiraan tarif,
perhitungan kelayakan usaha, faktor
hlm. 119
No. Izin Penyimpanan Minyak dan Gas Bumi
pembentuk harga), dan capaian Tingkat
Komponen Dalam Negeri barang dan
jasa;
b) terkait BA Commissioning atau BA
Pemeriksaan Keselamatan Instalasi dan
Peralatan terkait Fasilitas dan/atau
Sarana yang ditandatangani oleh Petugas
Direktorat Teknik dan Lingkungan
Migas/PLO yang masih berlaku sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan dimaknai sebagai PLO yang
masih berlaku, Certificate of Inspection
(COI) yang masih berlaku atau Berita
Acara Pemeriksaan Keselamatan
Instalasi dan Peralatan terkait Fasilitas
dan/atau Sarana yang ditandatangani
oleh Petugas Direktorat Teknik dan
Lingkungan Migas;
c) terkait dengan dokumen kontrak
perjanjian penyimpanan dengan
pengguna fasilitas penyimpanan
LNG/LPG/ CNG (sesuai komoditas yang
akan disimpan dimaknai sebagai
dokumen kontrak perjanjian
penyimpanan dengan pengguna fasilitas
penyimpanan LNG/LPG/CNG/BBG
untuk Transportasi/Hasil Olahan
dan/atau dan/atau Penyimpanan LPG
dengan fasilitas bottling plant (sesuai
komoditas yang akan disimpan) paling
sedikit memuat volume, jangka waktu
kesepakatan dan waktu dimulainya
penyimpanan;
d) terkait dengan bukti
kepemilikan/penguasaan/kontrak sewa
menyewa sarana dan fasilitas:
(1) untuk moda angkutan darat
termasuk juga Bukti KIR (Dokumen
Uji Kendaraan Bermotor); dan
(2) untuk fasilitas berupa tangki, pipa
dimaknai sebagai untuk fasilitas
berupa tangki/Skid Tank/Isotank
dan/atau pipa dokumen kepemilikan
berupa surat pernyataan dari
Direktur. Apabila sewa, disertakan
dokumen sewa-menyewa yang masih
berlaku.
e) selain memenuhi persyaratan teknis Izin
Usaha Sementara/Izin
Usaha/Perpanjangan Izin Usaha/
Penyesuaian Izin Usaha sebagaimana
tercantum dalam Peraturan Pemerintah
Nomor 28 Tahun 2025 tentang
hlm. 120
No. Izin Penyimpanan Minyak dan Gas Bumi
Penyelenggaraan Perizinan Berusaha
Berbasis Risiko, memenuhi persyaratan
teknis tambahan berupa:
(1) persetujuan Kesesuaian Kegiatan
Pemanfaatan Ruang untuk kegiatan
berusaha atau sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-
undangan untuk setiap lokasi sarana
dan fasilitas usaha;
(2) dokumen persetujuan lingkungan.
Dalam hal dokumen atau data dan/atau
informasi telah tersedia dalam sistem perizinan
online (OSS), dokumen atau data dan/atau
informasi tidak perlu disampaikan Pelaku Usaha.
Dalam hal dokumen atau data dan/atau
informasi mengalami perubahan, pelaku usaha
melakukan perubahan data dan/atau informasi
dalam sistem perizinan online (OSS).
5. Ketentuan
Verifikasi
a. Verifikasi Permohonan:
1) verifikasi dilakukan terhadap kesesuaian
dokumen persyaratan;
2) verifikasi terhadap kesesuaian dokumen
persyaratan dilakukan dalam jangka waktu
paling lama 15 (lima belas) hari kerja sejak
permohonan diterima dan lengkap;
3) apabila berdasarkan verifikasi permohonan
dinyatakan sesuai, permohonan Izin
Penyimpanan Minyak dan Gas Bumi
disetujui;
4) apabila berdasarkan verifikasi permohonan
dinyatakan tidak sesuai, permohonan
ditolak disertai alasan penolakan.
b. Masa Berlaku
1) Masa berlaku Izin Usaha Sementara paling
lama 3 (tiga) tahun dan dapat diperpanjang
1 (satu) kali menjadi 2 (dua) tahun;
2) Izin Usaha Penyimpanan Minyak dan Gas
Bumi untuk penyimpanan Minyak
Bumi/BBM/Hasil Olahan untuk sarana dan
fasilitas penyimpanan di darat diberikan:
a) 15 (lima belas) tahun untuk
penyimpanan dengan kapasitas lebih
dari 100.000 (seratus ribu) Kilo Liter dan
dapat diperpanjang;
b) 10 (sepuluh) tahun untuk penyimpanan
dengan kapasitas lebih dari 50.000 (lima
puluh ribu) sampai dengan 100.000
(seratus ribu) Kilo Liter dan dapat
diperpanjang; dan
hlm. 121
No. Izin Penyimpanan Minyak dan Gas Bumi
c) 5 (lima) tahun untuk penyimpanan
dengan kapasitas sampai dengan 50.000
(lima puluh ribu) Kilo Liter dan dapat
diperpanjang.
3) Izin Usaha Penyimpanan Minyak dan Gas
Bumi untuk penyimpanan Minyak
Bumi/BBM/Hasil Olahan untuk sarana dan
fasilitas penyimpanan di perairan diberikan
masa berlaku paling lama 3 (tiga) tahun dan
dapat diperpanjang;
4) Izin Usaha Penyimpanan Minyak dan Gas
Bumi untuk penyimpanan LNG/CNG/BBG
untuk Transportasi/Hasil Olahan Gas
dan/atau Penyimpanan LPG dengan fasilitas
bottling plant diberikan paling lama
berdasarkan keekonomian proyek dan/atau
umur layanan teknis sarana dan fasilitas
dan/atau perjanjian dengan pengguna
fasilitas dan/atau paling lama 5 (lima) tahun
dan dapat diperpanjang.
c. Berakhirnya Izin Penyimpanan Minyak dan Gas
Bumi:
1) Izin Penyimpanan Minyak dan Gas Bumi
berakhir karena:
a) habis masa berlakunya; atau
b) dicabut.
2) pencabutan Izin Penyimpanan Minyak dan
Gas Bumi sebagaimana dimaksud pada
angka 1) huruf b dapat didasarkan pada:
a) pengenaan sanksi administratif;
b) permohonan pencabutan dari Badan
Usaha; dan/atau
c) Putusan pengadilan yang telah memiliki
kekuatan hukum tetap berupa
pencabutan izin atau pailit.
6. Ketentuan
Kewajiban
Kewajiban KBLI 52104 - Minyak Bumi
a. Izin Usaha:
1) menjamin mutu produk atau komoditas
sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh
Direktur Jenderal;
2) menjamin dan bertanggung jawab atas
penggunaan peralatan, keakuratan,
kehandalan, kalibrasi, dan sistem alat ukur
yang digunakan yang memenuhi standar
sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan;
3) menjamin Keselamatan Minyak dan Gas
Bumi serta pengembangan masyarakat
setempat sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang- undangan;
hlm. 122
No. Izin Penyimpanan Minyak dan Gas Bumi
4) menjamin pelaksanaan pemeriksaan rutin
dan insidental oleh Direktorat Jenderal
sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan dengan
mempertimbangkan ketersediaan SDM dan
anggaran, yang dilaksanakan:
a) secara periodik setiap 3 (tiga) sampai 5
(lima) tahun sekali selama masa izin
usaha berlaku;
b) paling lambat 6 (enam) bulan sebelum
masa izin usaha berakhir; dan
c) Badan Usaha dapat diberikan sanksi
administratif apabila berdasarkan hasil
evaluasi pemeriksaan rutin dan
insidental terdapat pelanggaran atas
kewajiban yang tercantum dalam
perizinan berusaha dan atau ketentuan
peraturan perundang-undangan.
5) melaporkan kepada Menteri melalui Direktur
Jenderal mengenai pelaksanaan kegiatan
Izin Usaha Penyimpanan Minyak dan Gas
bumi secara berkala setiap 3 (tiga) bulan
sekali atau sewaktu-waktu apabila
diperlukan;
6) menyampaikan permohonan perpanjangan
Izin Usaha paling lambat 3 (tiga) bulan
sebelum masa berlaku izin usaha berakhir
atau penyesuaian Izin Usaha apabila
terdapat perubahan data administratif
dan/atau teknis perizinan berusaha;
7) melaksanakan penugasan Pemerintah dalam
rangka penyediaan cadangan BBM Nasional;
8) mematuhi dan memenuhi semua kewajiban
yang tercantum dalam Izin Usaha, perizinan,
dan ketentuan dalam peraturan perundang-
undangan.
b. Izin Usaha Sementara:
1) melaksanakan pembangunan sarana dan
fasilitas sesuai dengan rencana
pembangunan sarana dan fasilitas;
2) menggunakan barang dan peralatan yang
memenuhi standar sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan;
3) menggunakan kaidah keteknikan yang baik;
4) mengutamakan penggunaan tenaga kerja
Warga Negara Indonesia dengan
memperhatikan pemanfaatan tenaga kerja
setempat sesuai dengan standar kompetensi
yang dipersyaratkan;
5) menjamin Keselamatan dan Kesehatan Kerja
dan pengelolaan Iingkungan hidup;
hlm. 123
No. Izin Penyimpanan Minyak dan Gas Bumi
6) instalasi peralatan dan sistem alat ukur
wajib disampaikan dalam kesepakatan
penyimpanan Minyak Bumi/BBM/Hasil
Olahan;
7) melaporkan dan/atau menyampaikan
permohonan Izin Usaha Sementara apabila
terdapat perubahan data administratif dan
teknis kepada Menteri melalui Direktur
Jenderal;
8) melaporkan kepada Menteri melalui Direktur
Jenderal mengenai kegiatannya setiap 3
(tiga) bulan sekali atau sewaktu-waktu
apabila diperlukan;
9) pemegang Izin Usaha Sementara yang telah
menyelesaikan pembangunan sarana dan
fasilitas yang diperlukan, wajib melakukan
uji coba operasi terhadap sarana dan
fasilitas yang telah selesai dibangun selama
jangka waktu Izin Usaha Sementara; dan
10) pada saat melakukan uji coba operasi
sebagaimana dimaksud pada angka 9),
Pemegang Izin Usaha Sementara dilarang
melakukan kegiatan usaha.
Kewajiban KBLI 52104 – Gas Bumi
a. Izin Usaha Sementara:
1) melaksanakan pembangunan sarana dan
fasilitas sesuai dengan rencana
pembangunan sarana dan fasilitas;
2) menggunakan barang dan peralatan yang
memenuhi standar sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan;
3) mengutamakan penggunaan tenaga kerja
Warga Negara Indonesia dengan
memperhatikan pemanfaatan tenaga kerja
setempat sesuai dengan standar kompetensi
yang dipersyaratakan;
4) menjamin keselamatan dan kesehatan kerja
dan pengelolaan lingkungan hidup;
5) melaporkan dan/atau menyampaikan
permohonan Izin Usaha Sementara apabila
terdapat perubahan data administratif dan
teknis kepada Menteri melalui Direktur
Jenderal;
6) melaporkan kepada Menteri melalui Direktur
Jenderal mengenai kegiatannya setiap 3
(tiga) bulan sekali atau sewaktu- waktu
apabila diperlukan;
7) pemegang Izin Usaha Sementara yang telah
menyelesaikan pembangunan sarana dan
fasilitas yang diperlukan, wajib melakukan
uji coba operasi terhadap sarana dan
hlm. 124
No. Izin Penyimpanan Minyak dan Gas Bumi
fasilitas yang telah selesai dibangun selama
jangka waktu Izin Usaha Sementara; dan
8) pada saat melakukan uji coba operasi
sebagaimana dimaksud pada angka 7) ,
Pemegang Izin Usaha Sementara dilarang
melakukan kegiatan usaha.
b. Izin Usaha
1) menjamin dan bertanggung jawab atas
penggunaan peralatan, keakuratan, dan
sistem alat ukur yang digunakan yang
memenuhi standar sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan;
2) menjamin mutu produk atau komoditas
sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh
Direktur Jenderal;
3) menjamin keselamatan dan kesehatan kerja,
pengelolaan lingkungan hidup serta
pengembangan masyarakat setempat;
4) melaksanakan penugasan Pemerintah dalam
rangka penyediaan cadangan BBG Nasional;
5) melaporkan dan/atau menyampaikan
permohonan penyesuaian Izin Usaha apabila
terdapat perubahan data administratif dan
teknis;
6) melaporkan kepada Menteri melalui Direktur
Jenderal mengenai kegiatan usahanya setiap
3 (tiga) bulan sekali atau sewaktu-waktu
apabila diperlukan;
7) memenuhi perizinan yang ditetapkan oleh
Instansi terkait sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan;
8) melaksanakan kewajiban yang tercantum
dalam lzin Usaha; dan
9) menjamin keselamatan instalasi dan
peralatan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
10. Standar Kegiatan Usaha Berupa Pencampuran dari Hasil Produk
Kilang Minyak Bumi dengan Bahan Bakar Nabati
No. Persetujuan Pencampuran Hasil Produk Kilang Minyak Bumi
dengan Bahan Bakar Nabati
KBLI:
(19206) Industri Produk dari Pencampuran Hasil kilang Minyak
Bumi dengan Bahan Bakar Nabati
1. Ruang
Lingkup
Standar ini memuat pengaturan yang terkait dengan
kelompok usaha pada KBLI 19291 (Manufaktur
Produk dari Hasil Kilang Minyak Bumi) - KBLI
19206 (Industri Produk dari Pencampuran Hasil
Kilang Minyak Bumi dengan Bahan Bakar Nabati)
hlm. 125
No. Persetujuan Pencampuran Hasil Produk Kilang Minyak Bumi
dengan Bahan Bakar Nabati
bagi Badan Usaha Pemegang Izin Usaha
Pengolahan, Penyimpanan dan/atau Niaga Minyak
dan Gas Bumi yang mencakup kegiatan usaha
pencampuran hasil produk kilang Minyak Bumi
dengan Bahan Bakar Nabati, antara lain
pencampuran bioetanol dengan bensin,
pencampuran biodiesel dengan minyak solar, dan
pencampuran Bahan Bakar Nabati cair lainnya
dengan bahan bakar fosil.
2. Istilah dan
Definisi
a. Minyak Bumi adalah hasil proses alami berupa
hidrokarbon yang dalam kondisi tekanan dan
temperatur atmosfer berupa fasa cair atau
padat, termasuk aspal, lilin mineral atau
ozokerit dan bitumen yang diperoleh dari proses
penambangan, tetapi tidak termasuk batubara
atau endapan hidrokarbon lain yang berbentuk
padat yang diperoleh dari kegiatan yang tidak
berkaitan dengan kegiatan usaha Minyak dan
Gas Bumi.
b. Gas Bumi adalah hasil proses alami berupa
hidrokarbon yang dalam kondisi tekanan dan
temperatur atmosfer berupa fasa gas yang
diperoleh dari proses penambangan Minyak dan
Gas Bumi.
c. Bahan Bakar Minyak yang selanjutnya disingkat
BBM adalah bahan bakar yang berasal dan/atau
diolah dari Minyak Bumi.
d. Hasil Olahan adalah hasil dan/atau produk
selain BBM dan/atau BBG yang diperoleh dari
kegiatan hasil pengolahan minyak dan gas bumi
baik berupa produk akhir atau produk antara
kecuali pelumas dan petrokimia.
e. Bahan Bakar Nabati yang selanjutnya disingkat
BBN adalah bahan bakar yang berwujud cair
yang dihasilkan dari bahan nabati, bahan
organik lain, dan/atau limbah organik.
f. Bioetanol adalah BBN berupa etanol yang
diproses secara fermentasi atau proses lainnya
untuk bahan bakar motor bensin.
g. Biodiesel adalah BBN berupa Ester Methyl Asam
Lemak yang diproses secara esterifikasi atau
proses lainnya untuk bahan bakar motor diesel.
h. Kegiatan Pencampuran adalah kegiatan teknis
dan operasional berupa proses menggabungkan
dua atau lebih produk energi baik antar hasil
produk kilang minyak bumi maupun antara
hasil produk kilang minyak bumi dengan BBN
untuk menghasilkan produk akhir dengan
spesifikasi mutu tertentu sesuai standar
keselamatan, kualitas, dan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
hlm. 126
No. Persetujuan Pencampuran Hasil Produk Kilang Minyak Bumi
dengan Bahan Bakar Nabati
i. Pengolahan adalah kegiatan memurnikan,
memperoleh bagian-bagian, mempertinggi mutu
dan meningkatkan nilai tambah Minyak Bumi
dan/atau Gas Bumi tetapi tidak termasuk
pengolahan lapangan.
j. Izin Usaha adalah izin yang diterbitkan oleh
Menteri dan diberikan kepada Badan Usaha
untuk melaksanakan kegiatan usaha
Pengolahan, Pengangkutan, Penyimpanan
dan/atau Niaga dengan tujuan memperoleh
keuntungan dan/atau laba.
k. Badan Usaha adalah perusahaan berbentuk
badan hukum yang menjalankan jenis usaha
yang bersifat tetap, terus menerus, dan
didirikan sesuai dengan peraturan perundang-
undangan serta bekerja dan berkedudukan
dalam wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
l. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang energi dan
sumber daya mineral.
m. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal
yang mempunyai tugas merumuskan serta
melaksanakan kebijakan dan standarisasi
teknis di bidang minyak dan gas bumi.
3. Penggolongan
Usaha
Jenis Persetujuan Pencampuran Hasil Produk
Kilang Minyak Bumi dengan Bahan Bakar Nabati:
a. Pelaku Usaha (Pemegang Izin Usaha Pengolahan
Minyak dan Gas Bumi untuk jenis Kegiatan
Pengolahan Minyak Bumi atau Pemegang Izin
Usaha Penyimpanan Minyak dan Gas Bumi
untuk jenis Kegiatan Penyimpanan BBM
dan/atau Pemegang Izin Usaha Niaga Minyak
dan Gas Bumi untuk jenis Kegiatan Niaga BBM)
yang melakukan pencampuran dari Hasil
Produk Kilang Minyak Bumi dengan Bahan
Bakar Nabati.
b. Skala Usaha: Besar
c. Tingkat Risiko: Menengah Tinggi
4. Ketentuan
Persyaratan
Persyaratan
Persetujuan/Penyesuaian/Perpanjangan
Pencampuran Hasil Produk Kilang Minyak Bumi
dengan Bahan Bakar Nabati :
a. Izin Usaha Pengolahan, Izin Usaha
Penyimpanan dan/atau Izin Usaha Niaga
Minyak dan Gas Bumi yang masih berlaku.
b. SOP kegiatan usaha pencampuran dengan
komoditas dan lokasinya.
hlm. 127
No. Persetujuan Pencampuran Hasil Produk Kilang Minyak Bumi
dengan Bahan Bakar Nabati
Dalam hal dokumen atau data dan/atau informasi
telah tersedia dalam sistem perizinan online (OSS),
dokumen atau data dan/atau informasi tidak perlu
disampaikan Pelaku Usaha.
Dalam hal dokumen atau data dan/atau informasi
mengalami perubahan, pelaku usaha melakukan
perubahan data dan/atau informasi dalam sistem
perizinan online (OSS).
5. Ketentuan
Verifikasi
a. Verifikasi Permohonan:
1) verifikasi dilakukan terhadap kesesuaian
dokumen persyaratan;
2) verifikasi terhadap kesesuaian dokumen
persyaratan dilakukan dalam jangka waktu
paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak
permohonan diterima dan lengkap;
3) apabila berdasarkan verifikasi permohonan
dinyatakan sesuai, permohonan Persetujuan
Pencampuran Hasil Produk Kilang Minyak
dengan Bahan Bakar Nabati disetujui;
4) apabila berdasarkan verifikasi permohonan
dinyatakan tidak sesuai, permohonan
ditolak disertai alasan penolakan.
b. Masa Berlaku
Persetujuan Pencampuran Hasil Produk Kilang
dengan Bahan Bakar Nabati diberikan
mengikuti Izin Usaha yang dimiliki.
c. Berakhirnya Persetujuan Pencampuran Hasil
Produk Kilang dengan Bahan Bakar Nabati
Persetujuan Pencampuran Hasil Produk Kilang
dengan Bahan Bakar Nabati berakhir karena
masa berlaku Izin Usaha yang dimiliki sudah
berakhir atau dicabut.
6. Ketentuan
Kewajiban
Kewajiban KBLI 19206
Izin Usaha:
1. menjamin mutu produk atau komoditas sesuai
dengan standar yang ditetapkan oleh Direktur
Jenderal;
2. menjamin dan bertanggung jawab atas
penggunaan peralatan, keakuratan,
kehandalan, kalibrasi, dan sistem alat ukur
yang digunakan yang memenuhi standar sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan;
3. menjamin Keselamatan Minyak dan Gas Bumi
serta pengembangan masyarakat setempat
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan;
hlm. 128
No. Persetujuan Pencampuran Hasil Produk Kilang Minyak Bumi
dengan Bahan Bakar Nabati
4. menjamin pelaksanaan pemeriksaan rutin dan
insidental oleh Direktorat Jenderal sesuai
ketentuan peraturan perundangan dengan
mempertimbangkan ketersediaan SDM dan
anggaran, yang dilaksanakan:
a. secara periodik setiap 3 (tiga) sampai 5 (lima)
tahun sekali selama masa izin usaha
berlaku;
b. paling lambat 6 (enam) bulan sebelum masa
izin usaha berakhir; dan
c. Badan Usaha dapat diberikan sanksi
administratif apabila berdasarkan hasil
evaluasi pemeriksaan rutin dan insidental
terdapat pelanggaran atas kewajiban yang
tercantum dalam perizinan berusaha dan
atau ketentuan peraturan perundang
undangan yang berlaku.
5. menyampaikan permohonan perpanjangan
Persetujuan paling lambat 3 (tiga) bulan
sebelum masa berlaku persetujuan berakhir
atau penyesuaian Persetujuan apabila terdapat
perubahan data administratif dan/atau teknis
Persetujuan;
6. mematuhi dan memenuhi semua kewajiban
yang tercantum dalam Persetujuan, dan
ketentuan dalam peraturan perundang-
undangan.
11. Standar Kegiatan Usaha Berupa Persetujuan Penyalur Minyak dan Gas
Bumi di Stasiun Pengisian
No. Persetujuan Penyalur Minyak dan Gas Bumi di Stasiun Pengisian
KBLI:
(47301) Perdagangan Eceran Bahan Bakar Minyak, Bahan Bakar
Gas (BBG), dan Liquefied Petroleum Gas (LPG) di Sarana
Pengisian Bahan Bakar Transportasi Darat, Laut, dan
Udara
1. Ruang
Lingkup
Standar ini memuat pengaturan yang terkait dengan
kelompok usaha pada Klasifikasi Baku Lapangan
Usaha Indonesia 47301 yang mencakup kegiatan
perdagangan eceran untuk Bahan Bakar Minyak,
Bahan Bakar Gas (BBG), Liquefied Petroleum Gas
(LPG), Liquefied Natural Gas (LNG), Compressed
Natural Gas (CNG) di sarana pengisian bahan bakar
untuk transportasi darat, laut dan udara (seperti
SPBU, SPBG dan sebagainya).
2. Istilah dan
Definisi
a. Kegiatan Penyaluran adalah kegiatan
penyaluran Bahan Bakar Minyak, Bahan Bakar
hlm. 129
No. Persetujuan Penyalur Minyak dan Gas Bumi di Stasiun Pengisian
Gas atau Liquefied Petroleum Gas kepada
pengguna akhir pada wilayah penyaluran oleh
Penyalur Bahan Bakar Minyak, Bahan Bakar
Gas atau Liquefied Petroleum Gas yang
terintegrasi berdasarkan perjanjian kerja sama
dengan Badan Usaha Pemegang Izin Usaha
Niaga Minyak dan Gas Bumi.
b. Penyalur adalah koperasi, usaha kecil, dan/atau
badan usaha swasta nasional yang ditunjuk oleh
Badan Usaha Niaga Minyak dan Gas Bumi
untuk melakukan Kegiatan Penyaluran.
c. Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Niaga
Minyak dan Gas Bumi yang selanjutnya disebut
BU Niaga Migas adalah badan usaha yang telah
memperoleh izin usaha untuk melakukan
Kegiatan Usaha Niaga Umum Bahan Bakar
Minyak, Niaga Bahan Bakar Gas, dan/atau
Niaga Liquefied Petroleum Gas sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
d. Bahan Bakar Minyak yang selanjutnya disingkat
BBM adalah bahan bakar yang berasal dan/atau
diolah dari Minyak Bumi.
e. Bahan Bakar Gas untuk Transportasi yang
selanjutnya disingkat BBG untuk Transportasi
adalah bahan bakar untuk digunakan dalam
kegiatan transportasi yang berasal dari Gas
Bumi dan/atau hasil olahan dari Minyak dan
Gas Bumi.
f. Liquefied Petroleum Gas yang selanjutnya
disingkat LPG adalah gas hidrokarbon yang
dicairkan dengan tekanan untuk memudahkan
penyimpanan, pengangkutan, dan
penanganannya yang pada dasarnya terdiri atas
propane, butana, atau campuran keduanya.
g. Liquefied Natural Gas yang selanjutnya disingkat
LNG adalah Gas Bumi yang terutama terdiri dari
metana yang dicairkan pada suhu sangat rendah
(sekitar minus 160°C (seratus enam puluh
derajat celcius)) dan dipertahankan dalam
keadaan cair untuk mempermudah transportasi
dan penimbunan.
h. Compressed Natural Gas yang selanjutnya
disingkat CNG adalah Bahan Bakar Gas yang
berasal dari Gas Bumi dengan unsur utama
berupa metana (C1) yang telah dimampatkan
dan dipertahankan serta disimpan pada bejana
bertekanan khusus untuk mempermudah
transportasi dan penimbunan yang dapat
digunakan sebagai bahan bakar untuk
kendaraan.
i. Keselamatan Minyak dan Gas Bumi adalah
keselamatan yang meliputi keselamatan pekerja,
keselamatan instalasi dan peralatan,
hlm. 130
No. Persetujuan Penyalur Minyak dan Gas Bumi di Stasiun Pengisian
keselamatan lingkungan dan keselamatan
umum.
j. Instalasi Minyak dan Gas Bumi adalah
rangkaian peralatan yang terintegrasi dalam
suatu sistem untuk melaksanakan fungsi
operasi pada Kegiatan Usaha Minyak dan Gas
Bumi.
k. Inspeksi Teknis adalah suatu kegiatan yang
dilakukan secara langsung meliputi
pemeriksaan dokumen, pemeriksaan fisik, dan
pengujian peralatan dan/atau Instalasi
mengacu pada ketentuan peraturan perundang-
undangan, standar, dan kaidah keteknikan yang
baik.
l. Persetujuan Layak Operasi yang selanjutnya
disingkat PLO adalah adalah pengakuan formal
bahwa Kontraktor atau Pemegang Izin Usaha
telah melaksanakan Inspeksi Teknis yang
mengacu pada ketentuan peraturan
perundangan-undangan, Standar, dan kaidah
keteknikan yang baik.
m. Penanaman Modal Dalam Negeri yang
selanjutnya disingkat PMDN adalah kegiatan
menanam modal untuk melakukan usaha di
wilayah negara Republik Indonesia yang
dilakukan oleh penanam modal dalam negeri
dengan menggunakan modal dalam negeri.
n. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang energi dan
sumber daya mineral.
o. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal yang
mempunyai tugas merumuskan serta
melaksanakan kebijakan dan standarisasi
teknis di bidang minyak dan gas bumi.
p. Direktorat Jenderal adalah Direktorat Jenderal
yang bidang tugas dan kewenangannya meliputi
di bidang Minyak dan Gas Bumi.
3. Penggolongan
Usaha
a. Sarana Pengisian BBM untuk Transportasi
Darat, Laut, dan Udara dengan kapasitas
penyimpanan <20 (kurang dari dua puluh) Kilo
Liter
b. Sarana Pengisian BBM untuk Transportasi
Darat, Laut, dan Udara dengan kapasitas
penyimpanan ≥20 (lebih dari sama dengan dua
puluh) Kilo Liter
c. Tingkat Risiko: Menengah - Tinggi
d. Pelaku usaha: PMDN
e. Skala Usaha: Mikro, Kecil, Menengah, Besar
f. Sarana Pengisian BBG untuk Transportasi
dalam skala usaha Menengah dan Besar.
hlm. 131
No. Persetujuan Penyalur Minyak dan Gas Bumi di Stasiun Pengisian
4. Ketentuan
Persyaratan
a. Persyaratan Sarana Pengisian BBM untuk
Transportasi Darat, Laut, dan Udara (SPBU
dengan skema CODO/DODO, SPBN, SPDN, dll)
dengan kapasitas penyimpanan <20 Kilo Liter
sesuai dengan persyaratan sebagaimana
tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor
28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan
Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, dengan
ketentuan memiliki kontrak perjanjian
kerjasama dengan BU Niaga Migas dimaknai
antara lain memuat:
1) identitas pihak Penyalur dan BU Niaga
Migas;
2) ruang lingkup kerja sama meliputi lingkup
kerja sama meliputi jenis komoditas, lokasi
dan koordinat sarana pengisian;
3) ketentuan volume dan wilayah penyaluran;
4) kepemilikan sarana dan fasilitas
penyimpanan pada fasilitas Penyalur;
5) masa berlaku kontrak;
6) pemenuhan dokumen lingkungan; dan
7) pemenuhan dokumen keselamatan berupa
Berita Acara Pemeriksaan Keselamatan
Instalasi dan Peralatan terkait sarana dan
fasilitas atau COI (Certificate of Inspection)
yang masih berlaku.
b. Persyaratan Sarana Pengisian BBM untuk
Transportasi Darat, Laut, dan Udara (SPBU
dengan skema CODO/DODO, SPBN, SPDN, dll)
dengan kapasitas penyimpanan ≥20 Kilo Liter
sesuai dengan persyaratan sebagaimana
tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor
28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan
Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, dengan
ketentuan memiliki kontrak perjanjian
kerjasama dengan BU Niaga Migas dimaknai
antara lain memuat:
1) identitas pihak Penyalur dan BU Niaga
Migas;
2) ruang lingkup kerja sama meliputi lingkup
kerja sama meliputi jenis komoditas, lokasi
dan koordinat sarana pengisian;
3) ketentuan volume dan wilayah penyaluran;
4) kepemilikan sarana dan fasilitas
penyimpanan pada fasilitas Penyalur;
5) masa berlaku kontrak;
6) pemenuhan dokumen lingkungan; dan
7) pemenuhan dokumen keselamatan berupa
Berita Acara Pemeriksaan Keselamatan
Instalasi dan Peralatan terkait sarana dan
fasilitas atau COI (Certificate of Inspection)
yang masih berlaku.
hlm. 132
No. Persetujuan Penyalur Minyak dan Gas Bumi di Stasiun Pengisian
c. Persyaratan untuk Sarana Pengisian BBG untuk
Transportasi Darat, Laut, dan Udara (SPBG,
SPBLGV, dll) sesuai dengan persyaratan
sebagaimana tercantum dalam Peraturan
Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang
Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis
Risiko, dengan ketentuan memiliki kontrak
perjanjian kerja sama dengan Badan Usaha
Niaga Migas dimaknai paling sedikit memuat
1) identitas Penyalur;
2) pemenuhan ketentuan sarana fasilitas;
3) pemenuhan dokumen lingkungan; dan
4) pemenuhan dokumen keselamatan berupa
Berita Acara Pemeriksaan Keselamatan
Instalasi dan Peralatan terkait sarana dan
fasilitas atau COI (Certificate of Inspection)
yang masih berlaku.
Dalam hal dokumen atau data dan/atau informasi
telah tersedia dalam sistem perizinan online (OSS),
dokumen atau data dan/atau informasi tidak perlu
disampaikan Pelaku Usaha.
Dalam hal dokumen atau data dan/atau informasi
mengalami perubahan, pelaku usaha melakukan
perubahan data dan/atau informasi dalam sistem
perizinan online (OSS).
5. Ketentuan
Verifikasi
a. Verifikasi Permohonan:
1) verifikasi dilakukan terhadap kesesuaian
dokumen persyaratan;
2) verifikasi terhadap kesesuaian dokumen
persyaratan dilakukan dalam jangka waktu
paling lama 5 (lima) hari kerja sejak
permohonan diterima dan lengkap;
3) apabila berdasarkan verifikasi permohonan
dinyatakan sesuai, permohonan Persetujuan
Penyalur Minyak dan Gas Bumi di Stasiun
Pengisian disetujui;
4) apabila berdasarkan verifikasi permohonan
dinyatakan tidak sesuai, permohonan
ditolak disertai alasan penolakan.
b. Masa Berlaku
Persetujuan Penyalur Migas di Stasiun Pengisian
berlaku sepanjang kontrak kerja sama dengan
BU Niaga Migas masih berlaku dan paling lama
sampai berakhirnya Izin Usaha Niaga Migas
yang dimiliki oleh BU Niaga Migas.
c. Berakhirnya Persetujuan Penyalur Migas di
Stasiun Pengisian
Persetujuan Penyalur Migas di Stasiun Pengisian
berakhir karena:
hlm. 133
No. Persetujuan Penyalur Minyak dan Gas Bumi di Stasiun Pengisian
1) kontrak kerja sama dengan BU Niaga Migas
berakhir atau diakhiri; atau
2) Izin Usaha Niaga Migas BU Niaga Migas
berakhir atau dicabut.
6. Ketentuan
Kewajiban
a. Kewajiban untuk Sarana Pengisian BBM untuk
Transportasi Darat, Laut dan Udara dengan
kapasitas penyimpanan <20 (kurang dari dua
puluh) Kilo Liter:
1) memiliki bentuk Koperasi, usaha kecil
dan/atau Badan Usaha Swasta Nasional
yang berbentuk PMDN ;
2) hanya dapat menerima penunjukan dari 1
(satu) BU Niaga Migas;
3) menggunakan logo dan merek dagang BU
Niaga Migas;
4) menjamin harga jual komoditas yang
diniagakan sesuai dengan harga yang
ditentukan oleh BU Niaga Migas dan/atau
ditetapkan oleh Pemerintah;
5) menjamin dan bertanggung jawab atas
penggunaan peralatan, keakuratan,
kehandalan, kalibrasi, dan sistem alat ukur
yang digunakan yang memenuhi standar
sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan;
6) menjamin Keselamatan Minyak dan Gas
Bumi serta pengembangan masyarakat
setempat sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang
berlaku;
7) menyampaikan laporan kegiatan penyaluran
kepada BU Niaga Migas untuk selanjutnya
disampaikan oleh BU Niaga Migas sebagai
bagian dari pelaporan kegiatan usaha niaga
minyak dan gas bumi kepada Menteri
melalui Direktur Jenderal. Pengawasan
terkait Kegiatan Penyaluran oleh Penyalur
dilakukan Menteri melalui BU Niaga Migas.
b. Kewajiban untuk Sarana Pengisian BBM untuk
Transportasi Darat, Laut dan Udara dengan
kapasitas penyimpanan ≥20 (lebih dari sama
dengan dua puluh) Kilo Liter:
1) memiliki bentuk Koperasi, usaha kecil
dan/atau Badan Usaha Swasta Nasional
yang berbentuk PMDN;
2) hanya dapat menerima penunjukan dari 1
(satu) BU Niaga Migas;
3) menjamin harga jual komoditas yang
diniagakan sesuai dengan harga yang
ditentukan oleh BU Niaga Migas dan/atau
ditetapkan oleh Pemerintah;
hlm. 134
No. Persetujuan Penyalur Minyak dan Gas Bumi di Stasiun Pengisian
4) menggunakan logo dan merek dagang BU
Niaga Migas;
5) menyampaikan laporan kegiatan penyaluran
kepada BU Niaga Migas untuk selanjutnya
disampaikan oleh BU Niaga Migas sebagai
bagian dari pelaporan kegiatan usaha niaga
minyak dan gas bumi kepada Menteri
melalui Direktur Jenderal. Pengawasan
terkait Kegiatan Penyaluran oleh Penyalur
dilakukan Menteri melalui BU Niaga Migas.
c. Kewajiban untuk Sarana Pengisian BBG untuk
Transportasi:
1) berbentuk Koperasi, usaha menengah, besar
dan/atau Badan Usaha Swasta Nasional;
2) hanya dapat menerima penunjukan dari 1
(satu) BU Niaga Migas;
3) menjamin harga jual komoditas yang
diniagakan sesuai dengan harga yang
ditentukan oleh BU Niaga Migas dan/atau
ditetapkan oleh Pemerintah;
4) menggunakan logo dan merek dagang BU
Niaga Migas;
5) menyampaikan laporan kegiatan penyaluran
kepada BU Niaga Migas untuk selanjutnya
disampaikan oleh BU Niaga Migas sebagai
bagian dari pelaporan Kegiatan Usaha Niaga
Minyak Dan Gas Bumi kepada Menteri
melalui Direktur Jenderal. Pengawasan
terkait Kegiatan Penyaluran oleh Penyalur
dilakukan Menteri melalui BU Usaha Niaga
Migas.
12. Standar Kegiatan Usaha Berupa Persetujuan Penyalur Minyak dan
Gas Bumi di Selain Stasiun Pengisian
No. Persetujuan Penyalur Minyak dan Gas Bumi di Selain
Stasiun Pengisian
KBLI:
(47302) Perdagangan Eceran Bahan Bakar Minyak, Bahan Bakar
Gas (BBG), dan Liquefied Petroleum Gas (LPG) Selain di
Sarana Pengisian Bahan Bakar Transportasi Darat, Laut,
dan Udara
1. Ruang
Lingkup
Standar ini memuat pengaturan yang terkait dengan
kelompok usaha pada Klasifikasi Baku Lapangan
Usaha Indonesia 47302 yang mencakup kegiatan
perdagangan eceran untuk Bahan Bakar Minyak,
Bahan Bakar Gas (BBG), Liquefied Petroleum Gas
(LPG), Liquefied Natural Gas (LNG), Compressed
Natural Gas (CNG) selain di sarana pengisian bahan
bakar untuk transportasi darat, laut dan udara
hlm. 135
No. Persetujuan Penyalur Minyak dan Gas Bumi di Selain
Stasiun Pengisian
(seperti Agen LPG Umum, Agen LPG Tertentu (3 kg)
dan Agen BBM selain Stasiun Pengisian Bahan
Bakar Umum dan sebagainya).
2. Istilah dan
Definisi
a. Kegiatan Penyaluran adalah kegiatan penyaluran
Bahan Bakar Minyak, Bahan Bakar Gas atau
Liquefied Petroleum Gas kepada pengguna akhir
pada wilayah penyaluran oleh Penyalur Bahan
Bakar Minyak, Bahan Bakar Gas atau Liquefied
Petroleum Gas yang terintegrasi berdasarkan
perjanjian kerja sama dengan Badan Usaha
Pemegang Izin Usaha Niaga Minyak dan Gas
Bumi.
b. Penyalur/Agen adalah koperasi, usaha kecil,
dan/atau badan usaha swasta nasional yang
ditunjuk oleh Badan Usaha Niaga Minyak dan
Gas Bumi untuk melakukan Kegiatan
Penyaluran.
c. Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Niaga Minyak
dan Gas Bumi yang selanjutnya disebut BU
Niaga Migas adalah badan usaha yang telah
memperoleh izin usaha untuk melakukan
Kegiatan Usaha Niaga Umum Bahan Bakar
Minyak, Niaga Bahan Bakar Gas, dan/atau Niaga
Liquefied Petroleum Gas sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
d. Bahan Bakar Minyak yang selanjutnya disingkat
BBM adalah bahan bakar yang berasal dan/atau
diolah dari Minyak Bumi.
e. Liquefied Petroleum Gas yang selanjutnya
disingkat LPG adalah gas hidrokarbon yang
dicairkan dengan tekanan untuk memudahkan
penyimpanan, pengangkutan, dan
penanganannya yang pada dasarnya terdiri atas
propane, butana, atau campuran keduanya.
f. Liquefied Natural Gas yang selanjutnya disingkat
LNG adalah Gas Bumi yang terutama terdiri dari
metana yang dicairkan pada suhu sangat rendah
(sekitar minus 160°C (seratus enam puluh
derajat celcius)) dan dipertahankan dalam
keadaan cair untuk mempermudah transportasi
dan penimbunan.
g. Compressed Natural Gas yang selanjutnya
disingkat CNG adalah Bahan Bakar Gas yang
berasal dari Gas Bumi dengan unsur utama
berupa metana (C1) yang telah dimampatkan dan
dipertahankan serta disimpan pada bejana
bertekanan khusus untuk mempermudah
transportasi dan penimbunan yang dapat
digunakan sebagai bahan bakar untuk
kendaraan.
hlm. 136
No. Persetujuan Penyalur Minyak dan Gas Bumi di Selain
Stasiun Pengisian
h. Penanaman Modal Dalam Negeri yang
selanjutnya disingkat PMDN adalah kegiatan
menanam modal untuk melakukan usaha di
wilayah negara Republik Indonesia yang
dilakukan oleh penanam modal dalam negeri
dengan menggunakan modal dalam negeri.
i. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang energi dan
sumber daya mineral.
j. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal yang
mempunyai tugas merumuskan serta
melaksanakan kebijakan dan standarisasi teknis
di bidang minyak dan gas bumi.
k. Direktorat Jenderal adalah Direktorat Jenderal
yang bidang tugas dan kewenangannya meliputi
di bidang Minyak dan Gas Bumi.
3. Penggolongan
Usaha
a. Penyalur/Agen di Selain Stasiun Pengisian
meliputi:
1) BBM
2) BBG:
a) LPG Umum;
b) LPG Tertentu
c) LNG/CNG.
b. Tingkat Risiko merupakan Menengah – Tinggi;
c. Pelaku usaha: PMDN;
d. Skala Usaha: Mikro, Kecil, Menengah, Besar.
4. Ketentuan
Persyaratan
a. Persyaratan Penyalur/Agen Bahan Bakar
Minyak selain di Stasiun Pengisian sesuai
dengan persyaratan sebagaimana tercantum
dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun
2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan
Berusaha Berbasis Risiko, dengan ketentuan
memiliki kontrak perjanjian kerja sama dengan
Badan Usaha Niaga Migas dimaknai antara lain
memuat:
1) identitas pihak Penyalur/Agen dan BU Niaga
Migas;
2) ruang lingkup kerja sama meliputi jenis
komoditas, ketentuan volume dan wilayah
penyaluran;
3) kepemilikan dan/atau penguasaan sarana
dan fasilitas pengangkutan;
4) masa berlaku kontrak; dan
5) pemenuhan dokumen keselamatan terkait
sarana dan fasilitas pengangkutan.
b. Persyaratan Penyalur/Agen LPG Umum sesuai
dengan persyaratan sebagaimana tercantum
dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun
2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan
hlm. 137
No. Persetujuan Penyalur Minyak dan Gas Bumi di Selain
Stasiun Pengisian
Berusaha Berbasis Risiko, dengan ketentuan
memiliki kontrak perjanjian kerja sama dengan
Badan Usaha Niaga Migas dimaknai paling
sedikit memuat:
1) identitas Penyalur/Agen;
2) pemenuhan ketentuan sarana dan fasilitas,
serta persyaratan keselamatan;
3) masa berlaku kontrak perjanjian kerja sama;
4) pemenuhan dokumen lingkungan;
5) hak dan kewajiban.
c. Persyaratan Penyalur/Agen LPG Tertentu (3 kg)
sesuai dengan persyaratan sebagaimana
tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor
28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan
Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, dengan
ketentuan memiliki kontrak perjanjian kerja
sama dengan Badan Usaha Penerima Penugasan
dan Pendistribusian LPG Tertentu dimaknai
sebagai memiliki kontrak perjanjian kerja sama
dengan badan usaha Penerima Penugasan
Penyediaan dan Pendistribusian LPG Tertentu
yang paling sedikit memuat:
1) identitas Penyalur/Agen;
2) ketentuan alokasi, harga, dan tata cara
penyerahan;
3) pemenuhan ketentuan sarana dan fasilitas,
serta persyaratan keselamatan;
4) masa berlaku kontrak perjanjian kerja sama;
5) pemenuhan dokumen lingkungan; dan
6) hak dan kewajiban.
d. Persyaratan untuk Penyalur/Agen LNG/CNG:
Memiliki kontrak perjanjian kerjasama dengan
BU Niaga Migas untuk komoditas LNG/CNG
yang paling sedikit memuat:
1) identitas Penyalur;
2) pemenuhan ketentuan sarana dan fasilitas,
serta persyaratan keselamatan;
3) masa berlaku kontrak perjanjian kerja sama;
4) pemenuhan dokumen lingkungan; dan
5) hak dan kewajiban.
Dalam hal dokumen atau data dan/atau informasi
telah tersedia dalam sistem perizinan online (OSS),
dokumen atau data dan/atau informasi tidak perlu
disampaikan Pelaku Usaha.
Dalam hal dokumen atau data dan/atau informasi
mengalami perubahan, pelaku usaha melakukan
perubahan data dan/atau informasi dalam sistem
perizinan online (OSS).
hlm. 138
No. Persetujuan Penyalur Minyak dan Gas Bumi di Selain
Stasiun Pengisian
5. Ketentuan
Verifikasi
a. Verifikasi Permohonan:
1) verifikasi dilakukan terhadap kesesuaian
dokumen persyaratan;
2) verifikasi terhadap kesesuaian dokumen
persyaratan dilakukan dalam jangka waktu
paling lama 5 (lima) hari kerja sejak
permohonan diterima dan lengkap;
3) apabila berdasarkan verifikasi permohonan
dinyatakan sesuai, permohonan Persetujuan
Penyalur Minyak dan Gas Bumi di Selain
Stasiun Pengisian disetujui;
4) apabila berdasarkan verifikasi permohonan
dinyatakan tidak sesuai, permohonan
ditolak disertai alasan penolakan.
b. Masa Berlaku
Persetujuan Penyalur Migas selain di Stasiun
Pengisian berlaku sepanjang kontrak kerja sama
dengan BU Niaga Migas masih berlaku dan
paling lama sampai berakhirnya Izin Usaha
Niaga Migas yang dimiliki oleh BU Niaga Migas.
c. Berakhirnya Persetujuan Penyalur Migas Selain
di Stasiun Pengisian
Persetujuan Penyalur Migas di Stasiun Pengisian
berakhir karena:
1) kontrak kerja sama dengan BU Niaga Migas
berakhir atau diakhiri; atau
2) Izin Usaha Niaga Migas BU Niaga Migas
berakhir atau dicabut.
6. Ketentuan
Kewajiban
a. Kewajiban Penyalur/Agen BBM Selain di Stasiun
Pengisian:
1) berbentuk Koperasi, usaha kecil dan/atau
Badan Usaha Swasta Nasional yang
berbentuk PMDN;
2) hanya dapat menerima penunjukan dari 1
(satu) Badan Usaha Niaga Migas;
3) menjamin harga jual komoditas yang
diniagakan sesuai dengan harga yang
ditentukan oleh BU Niaga Migas dan/atau
ditetapkan oleh Pemerintah;
4) menggunakan logo dan merek dagang BU
Niaga Migas;
5) menyampaikan laporan kegiatan penyaluran
kepada BU Niaga Migas untuk selanjutnya
disampaikan oleh BU Niaga Migas sebagai
bagian dari pelaporan kegiatan usaha niaga
minyak dan gas bumi kepada Menteri
melalui Direktur Jenderal. Pengawasan
hlm. 139
No. Persetujuan Penyalur Minyak dan Gas Bumi di Selain
Stasiun Pengisian
terkait kegiatan penyaluran oleh Penyalur
dilakukan Menteri melalui BU Niaga Migas;
6) memiliki atau menguasai sarana dan
fasilitas pengangkutan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
b. Kewajiban Penyalur/Agen LPG Tertentu/
Umum:
1) berbentuk Koperasi, usaha kecil dan/atau
Badan Usaha Swasta Nasional yang
berbentuk PMDN;
2) hanya dapat menerima penunjukan dari 1
(satu) BU Niaga Migas;
3) menjamin harga jual komoditas yang
diniagakan sesuai dengan harga yang
ditentukan oleh Badan Usaha Niaga Migas
dan/atau ditetapkan oleh Pemerintah;
4) menggunakan logo dan merek dagang BU
Niaga Migas;
5) menyampaikan laporan kegiatan penyaluran
kepada BU Niaga Migas untuk selanjutnya
disampaikan oleh BU Niaga Migas sebagai
bagian dari pelaporan kegiatan usaha niaga
minyak dan gas bumi. Pengawasan terkait
Kegiatan Penyaluran oleh Penyalur
dilakukan Menteri melalui BU Niaga Migas;
dan
6) memiliki atau menguasai sarana dan
fasilitas pengangkutan dan/atau
penyimpanan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
c. Kewajiban Penyalur/Agen LNG/CNG Selain di
Stasiun Pengisian:
1) berbentuk Koperasi, usaha kecil dan/atau
Badan Usaha Swasta Nasional;
2) hanya dapat menerima penunjukan dari 1
(satu) BU Niaga Migas;
3) menjamin harga jual komoditas yang
diniagakan sesuai dengan harga yang
ditentukan oleh BU Niaga Migas dan/atau
ditetapkan oleh Pemerintah;
4) menggunakan logo dan merek dagang BU
Niaga Migas;
5) menyampaikan laporan kegiatan penyaluran
kepada BU Niaga Migas untuk selanjutnya
disampaikan oleh BU Niaga Migas sebagai
bagian dari pelaporan kegiatan usaha niaga
hlm. 140
No. Persetujuan Penyalur Minyak dan Gas Bumi di Selain
Stasiun Pengisian
minyak dan gas bumi kepada Menteri
melalui Direktur Jenderal. Pengawasan
terkait kegiatan penyaluran oleh Penyalur
dilakukan Menteri melalui BU Niaga Migas;
6) memiliki atau menguasai sarana dan
fasilitas pengangkutan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan;
7) menyalurkan LNG yang dikemas dalam
bentuk tabung Vessel Gas Liquid (VGL) atau
kemasan tabung silinder vertikal yang dapat
menyimpan LNG dalam bentuk cair
(cryogenic) dengan kapasitas maksimal
sebanyak 300 (tiga ratus) Liter LNG.
13. Standar Kegiatan Usaha Berupa Persetujuan Pangkalan Liquefied
Petroleum Gas Tertentu (3 Kg)
No. Persetujuan Pangkalan Liquefied Petroleum Gas Tertentu (3 Kg)
KBLI: (47772) Perdagangan Eceran Gas Elpiji
1. Ruang
Lingkup
Standar ini memuat pengaturan yang terkait dengan
kelompok usaha pada Klasifikasi Baku Lapangan
Usaha Indonesia 47772 yang mencakup kegiatan
Perdagangan Eceran Gas Elpiji berupa Pangkalan
LPG Tertentu (3 Kg).
2. Istilah dan
Definisi
a. Liquefied Petroleum Gas yang selanjutnya
disingkat LPG adalah gas hidrokarbon yang
dicairkan dengan tekanan untuk memudahkan
penyimpanan, pengangkutan, dan
penanganannya yang pada dasarnya terdiri atas
propane, butana, atau campuran keduanya.
b. LPG Tertentu adalah LPG yang diisikan ke dalam
tabung dengan berat isi 3 (tiga) kilogram yang
merupakan bahan bakar yang mempunyai
kekhususan karena kondisi tertentu seperti
pengguna, penggunaan, kemasan, volume,
harga, dan diberikan subsidi.
c. Badan Usaha Penerima Penugasan Penyediaan
dan Pendistribusian LPG Tertentu adalah badan
usaha pemegang izin usaha niaga minyak dan
gas bumi yang mendapat penugasan untuk
penyediaan dan pendistribusian LPG Tertentu.
d. Penyalur LPG Tertentu adalah koperasi, usaha
kecil, dan/atau badan usaha swasta nasional
yang ditunjuk sebagai agen dan memiliki
perjanjian kerja sama dengan Badan Usaha
Penerima Penugasan Penyediaan dan
Pendistribusian LPG Tertentu.
hlm. 141
No. Persetujuan Pangkalan Liquefied Petroleum Gas Tertentu (3 Kg)
e. Pangkalan LPG Tertentu adalah perorangan,
koperasi, usaha kecil, dan/atau badan usaha
swasta nasional yang memiliki perjanjian kerja
sama dengan Penyalur LPG Tertentu untuk
menyalurkan volume Isi Ulang LPG Tertentu ke
Sub Pangkalan LPG Tertentu dan/atau
pengguna LPG Tertentu.
f. Sub Pangkalan LPG Tertentu adalah
perorangan, koperasi, usaha kecil, dan/atau
badan usaha swasta nasional yang ditunjuk oleh
Pangkalan untuk menyalurkan volume Isi Ulang
LPG Tertentu ke pengguna LPG Tertentu.
3. Penggolongan
Usaha
a. Skala usaha: Mikro, Kecil, Menengah, Besar;
b. Tingkat risiko: Menengah Rendah.
4. Ketentuan
Persyaratan
-
5. Ketentuan
Verifikasi
a. Verifikasi Permohonan
1) Pemohon mengajukan permohononan
melalui Sistem OSS;
2) Sistem OSS secara otomatis menerbitkan
Persetujuan.
b. Masa Berlaku
Persetujuan Pangkalan LPG Tertentu diberikan
sepanjang kontrak kerja sama dengan
Penyalur/Agen masih berlaku.
c. Berakhirnya Persetujuan Pangkalan LPG
Tertentu
Persetujuan Pangkalan LPG Tertentu berakhir
karena kontrak kerja sama dengan
Penyalur/Agen berakhir atau diakhiri.
6. Ketentuan
Kewajiban
Kewajiban pemegang Persetujuan Pangkalan LPG
Tertentu:
a. memiliki perjanjian kerja sama Pangkalan LPG
Tertentu dengan Penyalur (Agen) LPG Tertentu
yang masih berlaku;
b. Pangkalan LPG Tertentu melakukan
pendistribusian isi ulang LPG Tertentu ke Sub
Pangkalan LPG Tertentu dan/atau pengguna
LPG Tertentu sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan;
c. Pangkalan LPG Tertentu melakukan pencatatan
transaksi dalam mendistribusikan isi ulang LPG
Tertentu ke Sub Pangkalan LPG Tertentu
dan/atau pengguna LPG Tertentu pada sistem
pendistribusian isi ulang LPG Tertentu tepat
sasaran berbasis elektronik atau sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan;
hlm. 142
No. Persetujuan Pangkalan Liquefied Petroleum Gas Tertentu (3 Kg)
d. mencantumkan papan informasi di lokasi
Pangkalan LPG Tertentu yang memuat paling
sedikit nama Pangkalan LPG Tertentu, alamat
Pangkalan LPG Tertentu, nama Penyalur LPG
Tertentu, call center kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang energi dan sumber daya mineral, dan call
center Badan Usaha Penerima Penugasan
Penyediaan dan Pendistribusian LPG Tertentu;
e. memenuhi ketentuan peraturan perundang-
undangan terkait harga LPG Tertentu.
14. Standar Kegiatan Usaha Berupa Persetujuan Sub Pangkalan Liquefied
Petroleum Gas Tertentu (3 KG)
No. Persetujuan Sub Pangkalan Liquefied Petroleum Gas Tertentu (3 KG)
KBLI: (47772) Perdagangan Eceran Gas Elpiji
1. Ruang
Lingkup
Standar ini memuat pengaturan yang terkait dengan
kelompok usaha pada Klasifikasi Baku Lapangan
Usaha Indonesia 47772 yang mencakup kegiatan
Perdagangan Eceran Gas Elpiji berupa Sub
Pangkalan LPG Tertentu (3 Kg).
2. Istilah dan
Definisi
a. Liquefied Petroleum Gas yang selanjutnya
disingkat LPG adalah gas hidrokarbon yang
dicairkan dengan tekanan untuk memudahkan
penyimpanan, pengangkutan, dan
penanganannya yang pada dasarnya terdiri atas
propane, butana, atau campuran keduanya.
b. LPG Tertentu adalah LPG yang diisikan ke dalam
tabung dengan berat isi 3 (tiga) kilogram yang
merupakan bahan bakar yang mempunyai
kekhususan karena kondisi tertentu seperti
pengguna, penggunaan, kemasan, volume,
harga, dan diberikan subsidi.
c. Badan Usaha Penerima Penugasan Penyediaan
dan Pendistribusian LPG Tertentu adalah badan
usaha pemegang izin usaha niaga minyak dan
gas bumi yang mendapat penugasan untuk
penyediaan dan pendistribusian LPG Tertentu.
d. Penyalur LPG Tertentu adalah koperasi, usaha
kecil, dan/atau badan usaha swasta nasional
yang ditunjuk sebagai agen dan memiliki
perjanjian kerja sama dengan Badan Usaha
Penerima Penugasan Penyediaan dan
Pendistribusian LPG Tertentu.
e. Pangkalan LPG Tertentu adalah perorangan,
koperasi, usaha kecil, dan/atau badan usaha
swasta nasional yang memiliki perjanjian kerja
sama dengan Penyalur LPG Tertentu untuk
hlm. 143
No. Persetujuan Sub Pangkalan Liquefied Petroleum Gas Tertentu (3 KG)
menyalurkan volume Isi Ulang LPG Tertentu ke
Sub Pangkalan LPG Tertentu dan/atau
pengguna LPG Tertentu.
f. Sub Pangkalan LPG Tertentu adalah
perorangan, koperasi, usaha kecil, dan/atau
badan usaha swasta nasional yang ditunjuk oleh
Pangkalan untuk menyalurkan volume Isi Ulang
LPG Tertentu ke pengguna LPG Tertentu.
3. Penggolongan
Usaha
a. Skala usaha: Mikro, Kecil, Menengah, Besar;
b. Tingkat risiko: Rendah.
4. Ketentuan
Persyaratan
-
5. Ketentuan
Verifikasi
a. Verifikasi Pemberian Persetujuan
1) Pemohon mengajukan permohononan
melalui Sistem OSS.
2) Sistem OSS secara otomatis menerbitkan
persetujuan.
b. Masa Berlaku
Persetujuan Sub Pangkalan LPG Tertentu
diberikan sepanjang penunjukan dengan
Pangkalan masih berlaku.
c. Berakhirnya Persetujuan Sub Pangkalan LPG
Tertentu
Persetujuan Sub Pangkalan LPG Tertentu
berakhir karena penunjukan dengan Pangkalan
berakhir atau diakhiri.
6. Ketentuan
Kewajiban
Kewajiban pemegang Persetujuan Sub Pangkalan
LPG Tertentu
a. memiliki surat penunjukan Sub Pangkalan LPG
Tertentu dari Pangkalan LPG Tertentu yang
masih berlaku;
b. melakukan pendistribusian isi ulang LPG
Tertentu ke pengguna LPG Tertentu sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan yang berlaku;
c. melakukan pencatatan transaksi dalam
mendistribusikan isi ulang LPG Tertentu ke
pengguna LPG Tertentu pada sistem
pendistribusian isi ulang LPG Tertentu tepat
sasaran berbasis elektronik atau sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku;
d. mencantumkan papan informasi di lokasi Sub
Pangkalan LPG Tertentu yang memuat paling
sedikit nama Sub Pangkalan LPG Tertentu,
alamat Sub Pangkalan LPG Tertentu, nama
Pangkalan LPG Tertentu, nama Penyalur LPG
Tertentu, call center kementerian yang
hlm. 144
No. Persetujuan Sub Pangkalan Liquefied Petroleum Gas Tertentu (3 KG)
menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang energi dan sumber daya mineral, dan call
center Badan Usaha Penerima Penugasan
Penyediaan dan Pendistribusian LPG Tertentu;
e. memenuhi ketentuan peraturan perundang-
undangan terkait harga LPG Tertentu.
15. Standar Kegiatan Usaha Berupa Persetujuan Aktivitas Penunjang
Pemboran dan Operasi Sumur Pemboran
No.
Persetujuan Aktivitas Penunjang Pemboran dan Operasi
Sumur Pemboran
KBLI:
(09100) Aktivitas Penunjang Pertambangan Minyak Bumi
dan Gas Alam
1. Ruang
Lingkup
Kegiatan usaha jasa penunjang pertambangan
minyak dan gas bumi serta kegiatan penyimpanan
karbon di wilayah izin penyimpanan karbon yang
dilakukan atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak.
Kegiatan ini mencakup jasa penunjang yang
berkaitan dengan kegiatan pemboran/drilling,
pemboran inti/coring, pemboran
berarah/directional drilling, pemboran
unconventional UBD (Under Balanced Drilling) &
MPD (Managed Pressure Drilling), pengambilan
minyak bumi dengan cara tradisional, pekerjaan
ulang sumur/workover, perawatan sumur/well
service, penyemenan sumur/cementing, pelayanan
mud logging, rekayasa lumpur pemboran, pelayanan
electrical logging dan perforasi sumur, penanganan
casing dan tubing, pengujian kandungan
lapisan/drill stem testing, pelayanan slickline dan
penyelesaian sumur/well completion, stimulasi
sumur/well stimulation serta perekahan hidrolik
dan coil tubing, fishing, perawatan alat produksi
sampai kepala sumur, monitoring sumur minyak
dan gas, monitoring sumur injeksi karbon,
Monitoring, Measurement, and Verification
penyimpanan karbon, pengelolaan brine (air saline
aquifer) dan fluida injeksi, pengelolaan limbah di
area pemboran, penanganan gas beracun,
pelayanan top drive, pelayanan MWD (Measurement
While Drilling) dan LWD (Logging While Drilling),
penutupan sumur dan pekerjaan pasca operasi
pemboran, penanganan semburan liar, penanganan
kebocoran karbon, serta data acquisition,
processing, interpretation, operation, dan technical
analysis.
hlm. 145
No.
Persetujuan Aktivitas Penunjang Pemboran dan Operasi
Sumur Pemboran
2. Istilah dan
Definisi
a. Badan Usaha adalah perusahaan berbentuk
badan hukum yang menjalankan jenis usaha
bersifat tetap, terus menerus dan didirikan
sesuai dengan peraturan perundang-undangan
serta bekerja dan berkedudukan dalam wilayah
Negara Kesatuan Republik Indonesia.
b. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang energi dan
sumber daya mineral.
c. Sumur Minyak Bumi yang Dikelola oleh Badan
Usaha Milik Daerah, Koperasi, Usaha Mikro,
Usaha Kecil, atau Usaha Menengah yang
selanjutnya disebut Sumur Minyak
BUMD/Koperasi/UMKM adalah sumur minyak
bumi tertentu yang dapat diproduksikan dan
dilakukan perbaikan tata kelola sesuai dengan
good engineering practices, keselamatan dan
kesehatan kerja, serta pengelolaan lingkungan
hidup.
d. Keselamatan Minyak dan Gas Bumi yang
selanjutnya disebut Keselamatan Migas adalah
keselamatan yang meliputi keselamatan pekerja,
keselamatan instalasi dan peralatan,
keselamatan lingkungan, dan keselamatan
umum.
e. Pemboran/Drilling adalah kegiatan membuat
lubang sumur hingga mencapai kedalaman
sasaran reservoir untuk keperluan eksplorasi
dan produksi minyak dan gas bumi serta
eksplorasi zona target injeksi dan penyimpanan
karbon baik di darat/onshore, rawa/swamp,
maupun lepas pantai/offshore.
f. Pemboran Inti/Coring adalah kegiatan
pengambilan inti/core/contoh batuan formasi.
g. Pemboran Berarah/Directional Drilling adalah
kegiatan pemboran berarah termasuk horizontal
drilling sesuai target reservoir yang telah
ditetapkan.
h. Pemboran Unconventional UBD (Under Balanced
Drilling) & MPD (Managed Pressure Drilling)
adalah kegiatan rekayasa pemboran dalam
kondisi under balanced atau equal pressure
antara tekanan hidrostatik lumpur dengan
tekanan formasi.
i. Pekerjaan Ulang Sumur/Workover adalah
kegiatan operasi remedial pada sumur minyak
bumi dan/atau gas bumi yang bertujuan untuk
meningkatkan atau mengaktifkan kembali
produksi sumur, atau kegiatan perbaikan skala
besar yang dilakukan pada sumur yang tidak
dapat dikelompokkan ke dalam pekerjaan
perawatan sumur/well service.
hlm. 146
No.
Persetujuan Aktivitas Penunjang Pemboran dan Operasi
Sumur Pemboran
j. Perawatan Sumur/Well Service adalah
pekerjaan perawatan atau reparasi ringan yang
dilakukan pada sumur minyak dan gas bumi
dengan tujuan memperbaiki atau
mempertahankan produksi dari formasi yang
telah diproduksikan.
k. Penyemenan Sumur/Cementing adalah kegiatan
untuk melindungi dan melekatkan casing
dengan dinding sumur;
l. Pelayanan Mud Logging adalah kegiatan yang
meliputi pengumpulan dan penganalisaan data
serta mengkomunikasikan data pemboran
sumur.
m. Rekayasa Lumpur Pemboran adalah kegiatan
yang meliputi penyediaan jasa dan alat untuk
pembuatan dan perekayasaan lumpur
pemboran.
n. Pelayanan Electrical Logging dan Perforasi
Sumur adalah kegiatan yang meliputi
pengambilan data pada sumur terbuka (open
hole) dan sumur terselubung (cased hole) serta
kegiatan perforasi untuk keperluan tes produksi
sumur atau untuk keperluan pekerjaan Block
Squeeze Cementing sebagai bagian dari usaha
isolasi antar lapisan formasi.
o. Penanganan Casing dan Tubing adalah kegiatan
yang meliputi penanganan dan pemasangan
termasuk penempatan casing dan atau tubing.
p. Pengujian Kandungan Lapisan/Drill Stem
Testing adalah kegiatan yang meliputi pengujian
produktivitas formasi selama proses pemboran
berlangsung untuk mengetahui karakteristik
reservoir seperti permeabilitas, skin factor, laju
alir, dan tekanan reservoir.
q. Pelayanan Slickline dan Penyelesaian
Sumur/Well Completion adalah kegiatan yang
meliputi penyelesaian tahap akhir (komplesi)
sumur pemboran serta jasa pemasangan
peralatan komplesi termasuk wellhead dan
christmas tree.
r. Stimulasi Sumur/Well Stimulation serta
Perekahan Hidrolik dan Coil Tubing adalah
kegiatan yang meliputi perekahan formasi
menggunakan tekanan tinggi serta reaksi kimia
untuk meningkatkan produksi sumur minyak
bumi dan gas alam, terutama sumur-sumur
yang memiliki permeabilitas dan atau production
index yang rendah.
s. Fishing adalah kegiatan "memancing" atau
mengambil alat/material/sampah yang secara
tidak sengaja tertinggal atau terjatuh dalam
sumur pemboran.
hlm. 147
No.
Persetujuan Aktivitas Penunjang Pemboran dan Operasi
Sumur Pemboran
t. Perawatan Alat Produksi Sampai Kepala Sumur
adalah kegiatan yang meliputi pencabutan,
penggantian, dan pemasangan kembali alat
produksi yang ada di dalam sumur sampai
kepala sumur.
u. Monitoring Sumur Minyak dan Gas adalah
kegiatan untuk memantau dan mencatat data
real time serta periodik pada sumur minyak dan
gas dalam kegiatan pemboran dan produksi.
v. Pengelolaan Limbah di Area Pemboran adalah
kegiatan yang meliputi pengelolaan limbah
lumpur pemboran, serbuk/cutting, tumpahan
minyak, dan minyak bekas pada area pemboran.
w. Penanganan Gas Beracun adalah kegiatan yang
meliputi pendeteksian dan penanganan adanya
gas beracun di lingkungan sumur pemboran.
x. Pelayanan Top Drive adalah kegiatan yang
meliputi pemasangan dan pengoperasian sistem
top drive untuk memutar rangkaian pipa bor
serta memberikan tenaga angkat.
y. Pelayanan MWD (Measurement While Drilling)
dan LWD (Logging While Drilling) adalah kegiatan
yang meliputi jasa dan pengadaan peralatan
logging yang dilakukan pada saat pemboran
untuk menampilkan data logging secara real
time.
z. Penutupan Sumur dan Pekerjaan Pasca Operasi
Pemboran adalah kegiatan yang meliputi
penyumbatan/penutupan sumur sementara
maupun permanen untuk kemudian
ditinggalkan karena tidak diproduksikan atau
tidak lagi dilakukan injeksi karbon,
pembongkaran peralatan/instalasi/fasilitas,
dan pemulihan lokasi pertambangan minyak
bumi dan gas alam atau wilayah izin
penyimpanan karbon.
aa. Penanganan Semburan Liar adalah kegiatan
yang meliputi jasa dan alat yang digunakan
untuk mencegah semburan liar dan menutup
sumur ketika kru pemboran kehilangan kendali
atas fluida formasi.
bb. Data Acquisition, Processing, Interpretation,
Operation, dan Technical Analysis adalah
kegiatan rangkaian yang dilakukan pada proses
well logging dan core logging yang meliputi
akuisisi data, pemrosesan data, interpretasi
data, operasi dan analisis teknikal dalam fase
eksplorasi yang bertujuan membuat model
bawah permukaan berdasarkan data lapangan.
cc. Monitoring Sumur Injeksi karbon adalah
kegiatan untuk memantau dan mencatat data
real time serta periodik pada sumur injeksi.
hlm. 148
No.
Persetujuan Aktivitas Penunjang Pemboran dan Operasi
Sumur Pemboran
dd. Monitoring, Measurement, and Verification (MMV)
adalah rangkaian kegiatan pemantauan,
pengukuran, dan verifikasi terhadap aliran,
penyimpanan, dan keamanan karbon dioksida
di bawah permukaan untuk memastikan
integritas dan permanensi penyimpanan
karbon.
3. Penggolongan
Usaha
a. Persetujuan Aktivitas Penunjang Pemboran dan
Operasi Sumur Pemboran
b. Persetujuan untuk Memproduksi Minyak Bumi
pada Sumur Tua
c. Persetujuan Kerja Sama Produksi Sumur
Minyak BUMD/Koperasi/UMKM
d. Skala Usaha: Kecil, Menengah, Besar
4. Ketentuan
Persyaratan
a. Persyaratan Permohonan Baru/Perpanjangan
Persetujuan Aktivitas Penunjang Pemboran dan
Operasi Sumur Pemboran
Persyaratan permohonan sesuai dengan
persyaratan sebagaimana tercantum dalam
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025
tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha
Berbasis Risiko, dengan ketentuan terkait
dengan Analisis manajemen risiko keselamatan
Minyak dan Gas Bumi dimaknai mengacu
kepada standar internasional atau Standar
Nasional Indonesia terkait OHS (Occupational
Health and Safety), Management System, dan
Risk Management Standard.
b. Persyaratan Permohonan Baru/Perpanjangan
Persetujuan untuk Memproduksi Minyak Bumi
pada Sumur Tua dan Persetujuan Kerja Sama
Produksi Sumur Minyak
BUMD/Koperasi/UMKM
1) Dokumen persetujuan berupa:
a) Bagi permohonan persetujuan untuk
memproduksi minyak bumi pada sumur
tua, berupa Keputusan Menteri
mengenai persetujuan pemroduksian
minyak bumi pada sumur tua; dan
b) Bagi permohonan persetujuan kerja
sama produksi Sumur Minyak
BUMD/Koperasi/UMKM, berupa
Keputusan Menteri mengenai
persetujuan kerja sama produksi Sumur
Minyak BUMD/Koperasi/UMKM.
2) Dokumen perjanjian kerja sama berupa:
a) Bagi permohonan persetujuan untuk
memproduksi minyak bumi pada sumur
tua, berupa perjanjian untuk
hlm. 149
No.
Persetujuan Aktivitas Penunjang Pemboran dan Operasi
Sumur Pemboran
memproduksi minyak bumi pada sumur
tua antara Kontraktor dengan
KUD/BUMD; dan
b) Bagi permohonan persetujuan kerja
sama produksi Sumur Minyak
BUMD/Koperasi/UMKM, berupa
perjanjian kerja sama produksi Sumur
Minyak BUMD/Koperasi/UMKM antara
Kontraktor dengan
BUMD/Koperasi/UMKM.
Dalam hal dokumen atau data dan/atau informasi
telah tersedia dalam sistem perizinan online (OSS),
dokumen atau data dan/atau informasi tidak perlu
disampaikan Pelaku Usaha.
Dalam hal dokumen atau data dan/atau informasi
mengalami perubahan, Pelaku Usaha melakukan
perubahan data dan/atau informasi dalam sistem
perizinan online (OSS).
5. Ketentuan
Verifikasi
a. Verifikasi Permohonan
1) verifikasi dilakukan terhadap kesesuaian
dokumen persyaratan;
2) verifikasi terhadap kesesuaian dokumen
persyaratan dilakukan dalam jangka waktu
paling lama 15 (lima belas) hari kerja sejak
permohonan diterima dan lengkap;
3) apabila berdasarkan verifikasi permohonan
dinyatakan memerlukan perbaikan,
permohonan dikembalikan disertai catatan
perbaikan;
4) pemohon menyampaikan perbaikan paling
lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak
pengembalian sebagaimana dimaksud pada
angka 3);
5) permohonan dinyatakan batal apabila
pemohon tidak menyampaikan perbaikan
dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud
pada angka 4);
6) apabila berdasarkan verifikasi permohonan
dinyatakan sesuai, permohonan disetujui;
7) apabila berdasarkan verifikasi permohonan
dinyatakan tidak sesuai, permohonan
ditolak disertai alasan penolakan.
b. Masa Berlaku:
1) Persetujuan Aktivitas Penunjang Pemboran
dan Operasi Sumur Pemboran berlaku
untuk jangka waktu paling lama 5 (lima)
tahun dan dapat diperpanjang paling lama 5
(lima) tahun untuk setiap kali perpanjangan;
hlm. 150
No.
Persetujuan Aktivitas Penunjang Pemboran dan Operasi
Sumur Pemboran
2) Persetujuan untuk Memproduksi Minyak
Bumi pada Sumur Tua berlaku untuk jangka
waktu paling lama 5 (lima) tahun dan dapat
diperpanjang paling lama 5 (lima) tahun;
3) Persetujuan Kerja Sama Produksi Sumur
Minyak BUMD/Koperasi/UMKM berlaku
untuk jangka waktu selama masa
penanganan sementara sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan
yang mengatur mengenai kerja sama
pengelolaan bagian wilayah kerja untuk
peningkatan produksi minyak dan gas bumi.
6. Ketentuan
Kewajiban
Mengikuti standar internasional, Standar Nasional
Indonesia, dan/atau standar lainnya sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
16. Standar Kegiatan Usaha Berupa Standar Jasa Inspeksi Periodik
Minyak Dan Gas Bumi
No. Jasa Inspeksi Periodik
KBLI:
(71203) Jasa Inspeksi Periodik
1. Ruang
Lingkup
Kelompok ini mencakup kegiatan jasa inspeksi
teknis dan pemeriksaan keselamatan peralatan
pada kegiatan usaha minyak dan gas bumi serta
kegiatan penyimpanan karbon pada Wilayah Izin
Penyimpanan Karbon termasuk kegiatan inspeksi
dan verifikasi Monitoring, Measurement, and
Verification (MMV) dan kegiatan pengujian teknis
tak merusak (Non Destructive Testing) Non Radiasi
oleh Badan Usaha Inspeksi di bidang Minyak dan
Gas Bumi serta penyimpanan karbon pada Wilayah
Izin Penyimpanan Karbon.
2. Istilah dan
Definisi
a. Keselamatan Minyak dan Gas Bumi yang
selanjutnya disebut Keselamatan Migas adalah
keselamatan yang meliputi keselamatan pekerja,
keselamatan instalasi dan peralatan,
keselamatan lingkungan, dan keselamatan
umum.
b. Inspeksi Teknis yang selanjutnya disebut
Inspeksi adalah suatu kegiatan yang dilakukan
secara langsung meliputi pemeriksaan
dokumen, pemeriksaan fisik, dan pengujian
peralatan dan/atau Instalasi mengacu pada
ketentuan peraturan perundang undangan,
standar, dan kaidah keteknikan yang baik.
hlm. 151
No. Jasa Inspeksi Periodik
c. Badan Usaha adalah perusahaan berbentuk
badan hukum yang menjalankan jenis usaha
bersifat tetap, terus menerus dan didirikan
sesuai dengan peraturan perundang-undangan
serta bekerja dan berkedudukan dalam wilayah
Negara Kesatuan Republik Indonesia.
d. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang energi dan
sumber daya mineral.
e. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal
yang mempunyai tugas merumuskan serta
melaksanakan kebijakan dan standarisasi
teknis di bidang minyak dan gas bumi.
f. Monitoring, Measurement, and Verification (MMV)
adalah rangkaian kegiatan pemantauan,
pengukuran, dan verifikasi terhadap aliran,
tekanan, migrasi, serta integritas penyimpanan
karbon di bawah permukaan untuk memastikan
keamanan dan permanensi penyimpanan
karbon dioksida (CO₂).
3. Penggolongan
Usaha
a. Kecil;
b. Menengah;
c. Besar.
4. Ketentuan
Persyaratan
Persyaratan Permohonan Baru/Perpanjangan
Persetujuan Jasa Inspeksi Periodik:
Persyaratan permohonan sesuai dengan
persyaratan sebagaimana tercantum dalam
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025
tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha
Berbasis Risiko, dengan ketentuan terkait dengan
Analisis manajemen risiko keselamatan peralatan
Minyak dan Gas Bumi dimaknai mengacu kepada
standar internasional atau Standar Nasional
Indonesia terkait OHS (Occupational Health and
Safety), Management System, dan Risk Management
Standard.
Dalam hal dokumen atau data dan/atau informasi
telah tersedia dalam sistem perizinan online (OSS),
dokumen atau data dan/atau informasi tidak perlu
disampaikan Pelaku Usaha.
Dalam hal dokumen atau data dan/atau informasi
mengalami perubahan, Pelaku Usaha melakukan
perubahan data dan/atau informasi dalam sistem
perizinan online (OSS).
5. Ketentuan
Verifikasi
a. Verifikasi Permohonan
1) Verifikasi dilakukan terhadap kesesuaian
dokumen persyaratan;
2) Verifikasi terhadap kesesuaian dokumen
persyaratan dilakukan dalam jangka waktu
hlm. 152
No. Jasa Inspeksi Periodik
paling lama 15 (lima belas) hari kerja sejak
permohonan diterima dan lengkap;
3) Apabila berdasarkan verifikasi permohonan
dinyatakan memerlukan perbaikan,
permohonan dikembalikan disertai catatan
perbaikan;
4) pemohon menyampaikan perbaikan paling
lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak
pengembalian sebagaimana dimaksud pada
angka 3);
5) permohonan dinyatakan batal apabila
pemohon tidak menyampaikan perbaikan
dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud
pada angka 4);
6) apabila berdasarkan verifikasi permohonan
dinyatakan sesuai, permohonan Persetujuan
Jasa Inspeksi Periodik disetujui;
7) apabila berdasarkan verifikasi permohonan
dinyatakan tidak sesuai, permohonan
ditolak disertai alasan penolakan.
b. Masa Berlaku
Persetujuan Jasa Inspeksi Periodik berlaku
untuk jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun
dan dapat diperpanjang paling lama 5 (lima)
tahun untuk setiap kali perpanjangan.
6. Ketentuan
Kewajiban
Mengikuti standar internasional, Standar Nasional
Indonesia, dan/atau standar lainnya sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
B. Subsektor Ketenagalistrikan
1. Standar Kegiatan Usaha Berupa Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik
untuk Kepentingan Umum – Pembangkitan Tenaga Listrik
No.
Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Umum –
Pembangkitan Tenaga Listrik
KBLI: (35111) Pembangkitan Tenaga Listrik
1. Ruang
Lingkup
Standar ini mengatur dan menetapkan batasan
dalam proses permohonan Izin Usaha Penyediaan
Tenaga Listrik untuk Kepentingan Umum –
Pembangkitan Tenaga Listrik.
2. Istilah dan
Definisi
a. Pembangkitan Tenaga Listrik adalah kegiatan
memproduksi tenaga listrik.
b. Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk
Kepentingan Umum yang selanjutnya disebut
IUPTLU adalah izin untuk melakukan usaha
penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan
umum.
hlm. 153
No.
Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Umum –
Pembangkitan Tenaga Listrik
c. Badan Usaha adalah badan usaha berbentuk
badan hukum atau tidak berbentuk badan
hukum yang didirikan di wilayah Negara
Kesatuan Republik Indonesia dan melakukan
usaha dan/atau kegiatan pada bidang tertentu.
d. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang energi dan
sumber daya mineral.
3. Penggolongan
Usaha
-
4. Ketentuan
Persyaratan
a. Permohonan Baru atau Perubahan IUPTLU
Pembangkitan Tenaga Listrik:
1) kesesuaian proyek infrastruktur tenaga
listrik dalam rencana usaha penyediaan
tenaga listrik;
2) kesepakatan jual beli tenaga listrik antara
pemohon dengan calon pembeli tenaga listrik
(Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik beserta
amandemennya) sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan di bidang
ketenagalistrikan;
3) dokumen pemenuhan kelaikan operasi
instalasi tenaga listrik sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan
di bidang ketenagalistrikan;
4) dokumen pemenuhan tingkat komponen
dalam negeri sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan di bidang
ketenagalistrikan; dan
5) berita acara penyelesaian proyek
infrastruktur tenaga listrik.
b. Perpanjangan IUPTLU Pembangkitan Tenaga
Listrik:
1) kesepakatan jual beli tenaga listrik antara
pemohon dengan calon pembeli tenaga listrik
(Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik beserta
amandemennya) sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan di bidang
ketenagalistrikan; dan
2) dokumen pemenuhan kelaikan operasi
instalasi tenaga listrik sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan
di bidang ketenagalistrikan.
Dalam hal dokumen atau data dan/atau informasi
telah tersedia dalam sistem perizinan online (OSS),
dokumen atau data dan/atau informasi tidak perlu
disampaikan Pelaku Usaha.
Dalam hal dokumen atau data dan/atau informasi
mengalami perubahan, Pelaku Usaha melakukan
hlm. 154
No.
Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Umum –
Pembangkitan Tenaga Listrik
perubahan data dan/atau informasi dalam sistem
perizinan online (OSS).
5. Ketentuan
Verifikasi
a. Verifikasi Permohonan IUPTLU Pembangkitan
Tenaga Listrik:
1) verifikasi dilakukan terhadap kesesuaian
dokumen persyaratan;
2) verifikasi terhadap kesesuaian dokumen
persyaratan dilakukan dalam jangka waktu
paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak
permohonan diterima dan lengkap;
3) apabila berdasarkan verifikasi permohonan
dinyatakan memerlukan perbaikan,
permohonan dikembalikan disertai catatan
perbaikan;
4) pemohon menyampaikan perbaikan paling
lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak
pengembalian sebagaimana dimaksud pada
huruf c);
5) permohonan dinyatakan batal apabila
pemohon tidak menyampaikan perbaikan
dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud
pada huruf d);
6) apabila berdasarkan verifikasi permohonan
dinyatakan sesuai, permohonan penerbitan
IUPTLU Pembangkitan disetujui;
7) apabila berdasarkan verifikasi permohonan
dinyatakan tidak sesuai, permohonan
ditolak disertai alasan penolakan.
b. Masa Berlaku
IUPTLU Pembangkitan Tenaga Listrik diberikan
sesuai masa berlaku perjanjian jual beli tenaga
listrik dan dapat diperpanjang.
c. Berakhirnya IUPTLU Pembangkitan Tenaga
Listrik:
1) IUPTLU Pembangkitan Tenaga Listrik
berakhir karena:
a) habis masa berlakunya;
b) dikembalikan; atau
c) dicabut.
2) pemegang IUPTLU Pembangkitan Tenaga
Listrik dapat mengajukan pengembalian
sebagaimana dimaksud pada angka 1)
huruf b);
3) pencabutan IUPTLU Pembangkitan Tenaga
Listrik, sebagaimana dimaksud angka 1)
huruf c) dapat didasarkan pada:
a) pengenaan sanksi administratif; dan
b) Putusan pengadilan yang telah memiliki
kekuatan hukum tetap.
hlm. 155
2. Standar Kegiatan Usaha Berupa Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik
untuk Kepentingan Umum – Transmisi Tenaga Listrik
No.
Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Umum –
Transmisi Tenaga Listrik
KBLI: (35112) Transmisi Tenaga Listrik
1. Ruang
Lingkup
Standar ini mengatur dan menetapkan batasan
dalam proses permohonan Izin Usaha Penyediaan
Tenaga Listrik untuk Kepentingan Umum –
Transmisi Tenaga Listrik yang mencakup usaha
pengoperasian sistem transmisi atau usaha
penyaluran tenaga listrik dari pembangkit ke
jaringan distribusi melalui jaringan tenaga listrik
yang bertegangan tinggi (antara 35 kilovolt sampai
dengan 150 kilovolt), bertegangan ekstratinggi
(antara 150 kilovolt sampai dengan 500 kilovolt)
dan/atau bertegangan ultratinggi (di atas 500
kilovolt) termasuk gardu induknya, baik berasal
dari produksi sendiri maupun dari produksi pihak
lain.
2. Istilah dan
Definisi
a. Transmisi Tenaga Listrik adalah penyaluran
tenaga listrik dari pembangkitan ke sistem
distribusi atau ke konsumen, atau penyaluran
tenaga listrik antarsistem.
b. Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk
Kepentingan Umum yang selanjutnya disebut
IUPTLU adalah izin untuk melakukan usaha
No.
Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Umum –
Pembangkitan Tenaga Listrik
6. Ketentuan
Kewajiban
Kewajiban pemegang IUPTLU Pembangkitan Tenaga
Listrik:
a. instalasi yang akan dioperasikan wajib memiliki
Sertifikat Laik Operasi;
b. pengoperasian dilakukan oleh Tenaga Teknik
yang memiliki Sertifikat Kompetensi;
c. peralatan yang digunakan memenuhi Standar
Nasional Indonesia yang diberlakukan wajib;
d. melaporkan kegiatan usaha secara berkala
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan;
e. menyediakan tenaga listrik yang memenuhi
standar mutu dan keandalan yang berlaku;
f. memenuhi ketentuan keselamatan
ketenagalistrikan;
g. mengutamakan produk dan potensi dalam
negeri; dan
h. rekomendasi persetujuan dan penandasahan
Rencana Impor Barang dalam hal melakukan
impor barang untuk mendapatkan fasilitas
pembebasan bea masuk.
hlm. 156
No.
Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Umum –
Transmisi Tenaga Listrik
penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan
umum.
c. Badan Usaha adalah badan usaha berbentuk
badan hukum atau tidak berbentuk badan
hukum yang didirikan di wilayah Negara
Kesatuan Republik Indonesia dan melakukan
usaha dan/atau kegiatan pada bidang tertentu.
d. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang energi dan
sumber daya mineral.
3. Penggolongan
Usaha
-
4. Ketentuan
Persyaratan
a. Permohonan Baru atau Perubahan IUPTLU
Transmisi Tenaga Listrik:
1) kesesuaian proyek infrastruktur tenaga
listrik dalam rencana usaha penyediaan
tenaga listrik;
2) kesepakatan sewa jaringan tenaga listrik
antara pemohon dengan calon penyewa
jaringan tenaga listrik dengan harga sewa
jaringan tenaga listrik:
a) sesuai dengan ketentuan harga sewa
jaringan tenaga listrik; atau
b) telah mendapatkan persetujuan harga
sewa jaringan tenaga listrik dari Menteri.
3) dokumen pemenuhan kelaikan operasi
instalasi tenaga listrik sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan
di bidang ketenagalistrikan;
4) dokumen pemenuhan tingkat komponen
dalam negeri sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan di bidang
ketenagalistrikan; dan
5) berita acara penyelesaian proyek
infrastruktur tenaga listrik.
b. Perpanjangan IUPTLU Transmisi Tenaga Listrik:
1) kesepakatan sewa jaringan tenaga listrik
antara pemohon dengan calon penyewa
jaringan tenaga listrik dengan harga sewa
jaringan tenaga listrik:
a) sesuai dengan ketentuan harga sewa
jaringan tenaga listrik; atau
b) telah mendapatkan persetujuan harga
sewa jaringan tenaga listrik dari Menteri.
2) dokumen pemenuhan kelaikan operasi
instalasi tenaga listrik sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan
di bidang ketenagalistrikan.
hlm. 157
No.
Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Umum –
Transmisi Tenaga Listrik
Dalam hal dokumen atau data dan/atau informasi
telah tersedia dalam sistem perizinan online (OSS),
dokumen atau data dan/atau informasi tidak perlu
disampaikan Pelaku Usaha.
Dalam hal dokumen atau data dan/atau informasi
mengalami perubahan, Pelaku Usaha melakukan
perubahan data dan/atau informasi dalam sistem
perizinan online (OSS).
5. Ketentuan
Verifikasi
a. Verifikasi Permohonan
1) verifikasi dilakukan terhadap kesesuaian
dokumen persyaratan;
2) verifikasi terhadap kesesuaian dokumen
persyaratan dilakukan dalam jangka waktu
paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak
permohonan diterima dan lengkap;
3) apabila berdasarkan verifikasi permohonan
dinyatakan memerlukan perbaikan,
permohonan dikembalikan disertai catatan
perbaikan;
4) pemohon menyampaikan perbaikan paling
lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak
pengembalian sebagaimana dimaksud pada
angka 3);
5) permohonan dinyatakan batal apabila
pemohon tidak menyampaikan perbaikan
dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud
pada angka 4);
6) apabila berdasarkan verifikasi permohonan
dinyatakan sesuai, permohonan penerbitan
IUPTLU Transmisi Tenaga Listrik disetujui;
7) apabila berdasarkan verifikasi permohonan
dinyatakan tidak sesuai, permohonan
ditolak disertai alasan penolakan.
b. Masa Berlaku
IUPTLU Transmisi Tenaga Listrik diberikan
sesuai masa berlaku perjanjian sewa jaringan
transmisi tenaga listrik dan dapat diperpanjang.
c. Berakhirnya IUPTLU Transmisi Tenaga Listrik
1) IUPTLU Transmisi berakhir karena:
a) habis masa berlakunya;
b) dikembalikan; atau
c) dicabut.
2) pemegang IUPTLU Transmisi Tenaga Listrik
dapat mengajukan pengembalian IUPTLU
Transmisi Tenaga Listrik sebagaimana
dimaksud pada angka 1) huruf b);
3) pencabutan IUPTLU Transmisi Tenaga
Listrik sebagaimana dimaksud angka 1)
huruf c) dapat didasarkan pada:
hlm. 158
No.
Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Umum –
Transmisi Tenaga Listrik
a) pengenaan sanksi administratif; dan
b) Putusan pengadilan yang telah memiliki
kekuatan hukum tetap.
6. Ketentuan
Kewajiban
Kewajiban Pemegang IUPTLU Transmisi Tenaga
Listrik:
a. instalasi yang akan dioperasikan wajib memiliki
Sertifikat Laik Operasi;
b. pengoperasian dilakukan oleh Tenaga Teknik
yang memiliki Sertifikat Kompetensi;
c. peralatan yang digunakan memenuhi Standar
Nasional Indonesia yang diberlakukan wajib;
d. melaporkan kegiatan usaha secara berkala
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan;
e. menyediakan tenaga listrik yang memenuhi
standar mutu dan keandalan yang berlaku;
f. memenuhi ketentuan keselamatan
ketenagalistrikan; dan
g. mengutamakan produk dan potensi dalam
negeri.
3. Standar Kegiatan Usaha Berupa Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik
untuk Kepentingan Umum – Distribusi Tenaga Listrik
No.
Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Umum –
Distribusi Tenaga Listrik
KBLI: (35113) Distribusi Tenaga Listrik
1. Ruang
Lingkup
Standar ini mengatur dan menetapkan batasan
dalam proses permohonan Izin Usaha Penyediaan
Tenaga Listrik untuk Kepentingan Umum –
Distribusi Tenaga Listrik yang mencakup usaha
pengoperasian sistem distribusi atau usaha
penyaluran tenaga listrik melalui jaringan tenaga
listrik yang bertegangan menengah ke bawah (di
bawah 35 KV (tiga puluh lima kilo volt)) sampai ke
konsumen atau pelanggan termasuk dengan gardu
distribusinya, baik berasal dari produksi sendiri
maupun dari produksi pihak lain.
2. Istilah dan
Definisi
a. Distribusi Tenaga Listrik adalah penyaluran
tenaga listrik dari sistem transmisi atau dari
pembangkitan ke konsumen.
b. Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik Untuk
Kepentingan Umum yang selanjutnya disebut
IUPTLU adalah izin untuk melakukan usaha
penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan
umum.
c. Badan Usaha adalah badan usaha berbentuk
badan hukum atau tidak berbentuk badan
hlm. 159
No.
Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Umum –
Distribusi Tenaga Listrik
hukum yang didirikan di wilayah Negara
Kesatuan Republik Indonesia dan melakukan
usaha dan/atau kegiatan pada bidang tertentu.
d. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang energi dan
sumber daya mineral.
3. Penggolongan
Usaha
-
4. Ketentuan
Persyaratan
a. Permohonan Baru atau Perubahan IUPTLU
Distribusi Tenaga Listrik:
1) kesesuaian proyek infrastruktur tenaga
listrik dalam rencana usaha penyediaan
tenaga listrik;
2) kesepakatan sewa jaringan tenaga listrik
antara pemohon dengan calon penyewa
jaringan tenaga listrik dengan harga sewa
jaringan tenaga listrik:
a) sesuai dengan ketentuan harga sewa
jaringan tenaga listrik; atau
b) telah mendapatkan persetujuan harga
sewa jaringan tenaga listrik dari Menteri.
3) dokumen pemenuhan kelaikan operasi
instalasi tenaga listrik sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan
di bidang ketenagalistrikan;
4) dokumen pemenuhan tingkat komponen
dalam negeri sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan di bidang
ketenagalistrikan; dan
5) berita acara penyelesaian proyek
infrastruktur tenaga listrik.
b. Perpanjangan IUPTLU Distribusi Tenaga Listrik:
1) kesepakatan sewa jaringan tenaga listrik
antara pemohon dengan calon penyewa
jaringan tenaga listrik dengan harga sewa
jaringan tenaga listrik:
a) sesuai dengan ketentuan harga sewa
jaringan tenaga listrik; dan
b) telah mendapatkan persetujuan harga
sewa jaringan tenaga listrik dari Menteri.
2) dokumen pemenuhan kelaikan operasi
instalasi tenaga listrik sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan
di bidang ketenagalistrikan.
Dalam hal dokumen atau data dan/atau informasi
telah tersedia dalam sistem perizinan online (OSS),
dokumen atau data dan/atau informasi tidak perlu
disampaikan Pelaku Usaha.
hlm. 160
No.
Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Umum –
Distribusi Tenaga Listrik
Dalam hal dokumen atau data dan/atau informasi
mengalami perubahan, Pelaku Usaha melakukan
perubahan data dan/atau informasi dalam sistem
perizinan online (OSS).
5. Ketentuan
Verifikasi
a. Verifikasi Permohonan
1) verifikasi dilakukan terhadap kesesuaian
dokumen persyaratan;
2) verifikasi terhadap kesesuaian dokumen
persyaratan dilakukan dalam jangka waktu
paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak
permohonan diterima dan lengkap;
3) apabila berdasarkan verifikasi permohonan
dinyatakan memerlukan perbaikan,
permohonan dikembalikan disertai catatan
perbaikan;
4) pemohon menyampaikan perbaikan paling
lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak
pengembalian sebagaimana dimaksud pada
angka 3);
5) permohonan dinyatakan batal apabila
pemohon tidak menyampaikan perbaikan
dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud
pada angka 4);
6) apabila berdasarkan verifikasi permohonan
dinyatakan sesuai, permohonan penerbitan
IUPTLU Distribusi Tenaga Listrik disetujui;
7) apabila berdasarkan verifikasi permohonan
dinyatakan tidak sesuai, permohonan
ditolak disertai alasan penolakan.
b. Masa Berlaku
IUPTLU distribusi Tenaga Listrik diberikan
sesuai masa berlaku perjanjian sewa jaringan
distribusi tenaga listrik dan dapat diperpanjang.
c. Berakhirnya IUPTLU Distribusi Tenaga Listrik
1) IUPTLU Distribusi Tenaga Listrik berakhir
karena:
a) habis masa berlakunya;
b) dikembalikan; atau
c) dicabut.
2) Pemegang IUPTLU Distribusi Tenaga Listrik
dapat mengajukan pengembalian IUPTLU
Distribusi Tenaga Listrik sebagaimana
dimaksud pada angka 1) huruf b);
3) Pencabutan IUPTLU Distribusi Tenaga
Listrik sebagaimana dimaksud angka 1)
huruf c) dapat didasarkan pada:
a) pengenaan sanksi administratif; dan
b) Putusan pengadilan yang telah memiliki
kekuatan hukum tetap.
hlm. 161
No.
Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Umum –
Distribusi Tenaga Listrik
6. Ketentuan
Kewajiban
Kewajiban Pemegang IUPTLU Distribusi Tenaga
Listrik:
a. instalasi yang akan dioperasikan wajib memiliki
Sertifikat Laik Operasi;
b. pengoperasian dilakukan oleh Tenaga Teknik
yang memiliki Sertifikat Kompetensi;
c. peralatan yang digunakan memenuhi Standar
Nasional Indonesia yang diberlakukan wajib;
d. melaporkan kegiatan usaha secara berkala
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan;
e. menyediakan tenaga listrik yang memenuhi
standar mutu dan keandalan yang berlaku;
f. memenuhi ketentuan keselamatan
ketenagalistrikan; dan
g. mengutamakan produk dan potensi dalam
negeri.
4. Standar Kegiatan Usaha Berupa Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik
untuk Kepentingan Umum – Penjualan Tenaga
No. Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Umum –
Penjualan Tenaga Listrik
KBLI: (35114) Penjualan Tenaga Listrik
1. Ruang
Lingkup
Standar ini mengatur dan menetapkan batasan
dalam proses permohonan Izin Usaha Penyediaan
Tenaga Listrik untuk Kepentingan Umum–
Penjualan Tenaga Listrik yang mencakup:
a. Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk
Kepentingan Umum Penjualan Tenaga Listrik
SPKLU.
b. Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk
Kepentingan Umum Penjualan Tenaga Listrik
SPKLU yang terintegrasi dengan pembangkit
Tenaga Listrik Energi Baru dan Terbarukan.
2. Istilah dan
Definisi
a. Penjualan Tenaga Listrik adalah penjualan
tenaga listrik kepada konsumen akhir.
b. Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik Untuk
Kepentingan Umum yang selanjutnya disebut
IUPTLU adalah izin untuk melakukan usaha
penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan
umum.
c. Badan Usaha adalah badan usaha berbentuk
badan hukum atau tidak berbentuk badan
hukum yang didirikan di wilayah Negara
Kesatuan Republik Indonesia dan melakukan
usaha dan/atau kegiatan pada bidang tertentu.
hlm. 162
No. Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Umum –
Penjualan Tenaga Listrik
d. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang energi dan
sumber daya mineral.
3. Penggolongan
Usaha
-
4. Ketentuan
Persyaratan
-
5. Ketentuan
Verifikasi
a. Verifikasi Permohonan
IUPTLU Penjualan Tenaga Listrik SPKLU dan
IUPTLU penjualan tenaga listrik SPKLU yang
terintegrasi dengan pembangkit Tenaga Listrik
Energi Baru dan Terbarukan
1) pemohon mengajukan permohonan melalui
Sistem OSS; dan
2) Sistem OSS secara otomatis menerbitkan
IUPTLU Penjualan Tenaga Listrik SPKLU.
b. Masa Berlaku
IUPTLU Penjualan Tenaga Listrik SPKLU dan
IUPTLU penjualan tenaga listrik SPKLU yang
terintegrasi dengan pembangkit Tenaga Listrik
Energi Baru dan Terbarukan diberikan selama
badan usaha melakukan kegiatan usahanya.
c. Berakhirnya IUPTLU Penjualan Tenaga Listrik
SPKLU dan IUPTLU penjualan tenaga listrik
SPKLU yang terintegrasi dengan pembangkit
Tenaga Listrik Energi Baru dan Terbarukan
1) IUPTLU Penjualan Tenaga Listrik SPKLU dan
IUPTLU penjualan tenaga listrik SPKLU yang
terintegrasi dengan pembangkit Tenaga
Listrik Energi Baru dan Terbarukan berakhir
karena:
a) habis masa berlakunya;
b) dikembalikan; atau
c) dicabut.
2) pemegang IUPTLU Penjualan Tenaga Listrik
SPKLU dan IUPTLU penjualan tenaga listrik
SPKLU yang terintegrasi dengan pembangkit
Tenaga Listrik Energi Baru dan Terbarukan
dapat mengajukan pengembalian
sebagaimana dimaksud pada angka 1)
huruf b);
3) pencabutan IUPTLU Penjualan Tenaga
Listrik SPKLU dan IUPTLU penjualan tenaga
listrik SPKLU yang terintegrasi dengan
pembangkit Tenaga Listrik Energi Baru dan
Terbarukan sebagaimana dimaksud angka 1)
huruf c) dapat didasarkan pada:
a) pengenaan sanksi administratif; dan
hlm. 163
No. Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Umum –
Penjualan Tenaga Listrik
b) Putusan pengadilan yang telah memiliki
kekuatan hukum tetap.
6. Ketentuan
Kewajiban
Kewajiban Pemegang IUPTLU Penjualan Tenaga
Listrik SPKLU dan IUPTLU penjualan tenaga listrik
SPKLU yang terintegrasi dengan pembangkit Tenaga
Listrik Energi Baru dan Terbarukan:
a. instalasi yang akan dioperasikan wajib memiliki
Sertifikat Laik Operasi;
b. pengoperasian dilakukan oleh Tenaga Teknik
yang memiliki Sertifikat Kompetensi;
c. peralatan yang digunakan memenuhi Standar
Nasional Indonesia yang diberlakukan wajib;
d. melaporkan kegiatan usaha secara berkala
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan;
e. menyediakan tenaga listrik yang memenuhi
standar mutu dan keandalan yang berlaku;
f. memberikan pelayanan yang sebaik-baiknya
kepada konsumen dan masyarakat;
g. memenuhi ketentuan keselamatan
ketenagalistrikan;
h. mengutamakan produk dan potensi dalam
negeri; dan
i. berkomitmen melengkapi dokumen studi
kelayakan/analisis kelayakan usaha penyediaan
tenaga listrik dengan ketentuan dokumen
(berbahasa Indonesia) berisi:
1) kajian kelayakan finansial;
2) kajian kelayakan operasional;
3) analisis interkoneksi jaringan;
4) lokasi instalasi;
5) diagram satu garis;
6) jenis dan kapasitas usaha yang akan
dilakukan;
7) jadwal pembangunan; dan
8) jadwal pengoperasian.
5. Standar Kegiatan Usaha Berupa Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik
untuk Kepentingan Umum – Pembangkitan, Transmisi, Distribusi dan
Penjualan Tenaga Listrik
No.
Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Umum –
Pembangkitan, Transmisi, Distribusi dan Penjualan Tenaga Listrik
KBLI:
(35115) Pembangkitan, Transmisi, Distribusi dan Penjualan Tenaga
Listrik Dalam Satu Kesatuan Usaha
1. Ruang
Lingkup
Standar ini mengatur dan menetapkan batasan
dalam proses permohonan Izin Usaha Penyediaan
Tenaga Listrik untuk Kepentingan Umum
hlm. 164
No.
Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Umum –
Pembangkitan, Transmisi, Distribusi dan Penjualan Tenaga Listrik
Pembangkitan, Transmisi, Distribusi dan Penjualan
Tenaga Listrik yang mencakup usaha Penyediaan
Tenaga Listrik Terintegrasi Pembangkitan,
Transmisi, Distribusi dan Penjualan Tenaga Listrik.
Dalam hal Pelaku Usaha akan melakukan
penjualan dan/atau pembelian tenaga listrik lintas
negara, dibutuhkan:
a. persetujuan penjualan tenaga listrik lintas
negara;
b. persetujuan pembelian tenaga listrik lintas
negara dan persetujuan harga;
c. persetujuan penjualan dan pembelian tenaga
listrik lintas negara secara dua arah dan
persetujuan harga; dan/atau
d. persetujuan interkoneksi jaringan tenaga listrik
lintas negara.
2. Istilah dan
Definisi
a. Pembangkitan Tenaga Listrik adalah kegiatan
memproduksi tenaga listrik.
b. Transmisi Tenaga Listrik adalah penyaluran
tenaga listrik dari pembangkitan ke sistem
distribusi atau ke konsumen, atau penyaluran
tenaga listrik antarsistem.
c. Distribusi Tenaga Listrik adalah penyaluran
tenaga listrik dari sistem transmisi atau dari
pembangkitan ke konsumen.
d. Usaha Penjualan Tenaga Listrik adalah kegiatan
usaha penjualan tenaga listrik kepada
konsumen.
e. Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik Untuk
Kepentingan Umum yang selanjutnya disebut
IUPTLU adalah izin untuk melakukan usaha
penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan
umum.
f. Badan Usaha adalah badan usaha berbentuk
badan hukum atau tidak berbentuk badan
hukum yang didirikan di wilayah Negara
Kesatuan Republik Indonesia dan melakukan
usaha dan/atau kegiatan pada bidang tertentu.
g. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang energi dan
sumber daya mineral.
3. Penggolongan
Usaha
-
4. Ketentuan
Persyaratan
a. Permohonan Baru atau Perubahan IUPTLU
Pembangkitan, Transmisi, Distribusi, dan
Penjualan Tenaga Listrik
1) penetapan Wilayah Usaha Penyediaan
Tenaga Listrik yang berisi dokumen berupa:
a) analisis kebutuhan penyediaan tenaga
listrik sesuai dengan kegiatan usahanya
hlm. 165
No.
Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Umum –
Pembangkitan, Transmisi, Distribusi dan Penjualan Tenaga Listrik
(distribusi, penjualan, atau terintegrasi)
yang disusun berdasarkan rencana
umum ketenagalistrikan nasional,
dengan memuat:
(1) pendahuluan;
(2) untuk usaha penyediaan tenaga
listrik terintegrasi:
(a) strategi pengembangan
infrastruktur penyediaan tenaga
listrik dan penjualan tenaga
listrik;
(b) ketersediaan sumber energi dan
strategi pemanfaatannya; dan
(c) kondisi usaha penyediaan tenaga
listrik; dan
(d) rencana penyediaan tenaga
listrik, yang memuat rencana:
i. proyeksi penjualan;
ii. proyeksi pelanggan;
iii. pembangkitan (neraca daya,
bauran energi, bahan bakar,
emisi gas rumah kaca);
iv. transmisi;
v. gardu induk; dan
vi. sistem distribusi.
(3) kebutuhan investasi, indikasi
pendanaan, dan rencana tarif tenaga
listrik; dan
(4) analisis risiko.
b) rekomendasi Gubernur atau Pejabat
yang diberikan kewenangan di
Lingkungan Pemerintahan Daerah
Provinsi yang memuat pernyataan bahwa
wilayah usaha yang direkomendasikan:
(1) memenuhi kriteria untuk
mendapatkan penetapan wilayah
usaha penyediaan tenaga listrik; dan
(2) telah dilakukan evaluasi dan
dinyatakan sesuai dengan Rencana
Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan
Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).
Badan Usaha mengajukan permohonan
kepada Gubernur atau Pejabat yang
diberikan kewenangan di Lingkungan
Pemerintahan Daerah Provinsi dengan
melengkapi dokumen:
(1) Nomor Induk Berusaha (NIB);
(2) KBLI sesuai dengan usaha yang akan
dijalankan;
(3) peta lokasi yang membentuk geometri
yang terdiri atas titik koordinat, garis,
dan poligon;
hlm. 166
No.
Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Umum –
Pembangkitan, Transmisi, Distribusi dan Penjualan Tenaga Listrik
(4) peta masterplan lokasi yang akan
diajukan Wilayah Usaha;
(5) persetujuan kesesuaian kegiatan
pemanfaatan ruang; dan
(6) pernyataan komitmen Badan Usaha
untuk membangun Wilayah Usaha.
c) hasil verifikasi teknis lapangan oleh tim
teknis Direktorat Jenderal
Ketenagalistrikan.
2) rencana usaha penyediaan tenaga listrik
yang telah disahkan oleh Menteri;
3) dokumen pemenuhan kelaikan operasi
instalasi tenaga listrik sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan
di bidang ketenagalistrikan;
4) dokumen pemenuhan tingkat komponen
dalam negeri sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan di bidang
ketenagalistrikan; dan
5) berita acara penyelesaian proyek
infrastruktur tenaga listrik.
b. Perpanjangan IUPTLU Pembangkitan,
Transmisi, Distribusi dan Penjualan Tenaga
Listrik:
1) Wilayah Usaha penyediaan tenaga listrik
yang ditetapkan oleh Menteri; dan
2) Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik
yang telah disahkan oleh Menteri.
Dalam hal dokumen atau data dan/atau informasi
telah tersedia dalam sistem perizinan online (OSS),
dokumen atau data dan/atau informasi tidak perlu
disampaikan Pelaku Usaha.
Dalam hal dokumen atau data dan/atau informasi
mengalami perubahan, Pelaku Usaha melakukan
perubahan data dan/atau informasi dalam sistem
perizinan online (OSS).
5. Ketentuan
Verifikasi
a. Verifikasi Permohonan:
1) verifikasi dilakukan terhadap kesesuaian
dokumen persyaratan;
2) verifikasi terhadap kesesuaian dokumen
persyaratan dilakukan dalam jangka waktu
paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak
permohonan diterima dan lengkap;
3) apabila berdasarkan verifikasi permohonan
dinyatakan memerlukan perbaikan,
permohonan dikembalikan disertai catatan
perbaikan;
4) pemohon menyampaikan perbaikan paling
lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak
hlm. 167
No.
Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Umum –
Pembangkitan, Transmisi, Distribusi dan Penjualan Tenaga Listrik
pengembalian sebagaimana dimaksud pada
angka 3);
5) permohonan dinyatakan batal apabila
pemohon tidak menyampaikan perbaikan
dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud
pada angka 4);
6) apabila berdasarkan verifikasi permohonan
dinyatakan sesuai, permohonan penerbitan
disetujui;
7) apabila berdasarkan verifikasi permohonan
dinyatakan tidak sesuai, permohonan
ditolak disertai alasan penolakan.
b. Masa Berlaku
IUPTLU Pembangkitan, Transmisi, Distribusi
dan Penjualan Tenaga Listrik diberikan untuk
jangka waktu 30 (tiga puluh) tahun dan dapat
diperpanjang.
c. Berakhirnya IUPTLU Pembangkitan, Transmisi,
Distribusi dan Penjualan Tenaga Listrik
1) IUPTLU Pembangkitan, Transmisi, Distribusi
dan Penjualan Tenaga Listrik berakhir
karena:
a) habis masa berlakunya;
b) dikembalikan; atau
c) dicabut.
2) pemegang IUPTLU Pembangkitan, Transmisi,
Distribusi dan Penjualan Tenaga Listrik
dapat mengajukan pengembalian
sebagaimana dimaksud pada angka 1)
huruf b);
3) pencabutan IUPTLU Pembangkitan,
Transmisi, Distribusi dan Penjualan Tenaga
Listrik sebagaimana dimaksud angka 1)
huruf c) dapat didasarkan pada:
a) pengenaan sanksi administratif; dan
b) putusan pengadilan yang telah memiliki
kekuatan hukum tetap.
6. Ketentuan
Kewajiban
Kewajiban pemegang IUPTLU Pembangkitan,
Transmisi, Distribusi dan Penjualan Tenaga Listrik:
a. instalasi yang akan dioperasikan wajib memiliki
Sertifikat Laik Operasi;
b. pengoperasian dilakukan oleh Tenaga Teknik
yang memiliki Sertifikat Kompetensi;
c. peralatan yang digunakan memenuhi Standar
Nasional Indonesia yang diberlakukan wajib;
d. melaporkan kegiatan usaha secara berkala
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan;
hlm. 168
No.
Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Umum –
Pembangkitan, Transmisi, Distribusi dan Penjualan Tenaga Listrik
e. menyediakan tenaga listrik yang memenuhi
standar mutu dan keandalan yang berlaku;
f. memberikan pelayanan yang sebaik-baiknya
kepada konsumen dan masyarakat; dan
g. mengutamakan produk dan potensi dalam
negeri.
6. Standar Kegiatan Usaha Berupa Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik
untuk Kepentingan Umum - Pembangkit, Transmisi, dan Penjualan
Tenaga Listrik Dalam Satu Kesatuan Usaha
No.
Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Umum –
Pembangkit, Transmisi, dan Penjualan Tenaga Listrik Dalam Satu
Kesatuan Usaha
KBLI:
(35116) Pembangkit, Transmisi, dan Penjualan Tenaga Listrik Dalam
Satu Kesatuan Usaha
1. Ruang
Lingkup
Standar ini mengatur dan menetapkan batasan
dalam proses permohonan Izin Usaha Penyediaan
Tenaga Listrik untuk Kepentingan Umum yang
mencakup IUPTLU – Pembangkit, Transmisi, dan
Penjualan Tenaga Listrik dalam Satu Kesatuan
Usaha.
Dalam hal Pelaku Usaha akan melakukan
penjualan dan/atau pembelian tenaga listrik lintas
negara, dibutuhkan:
a. persetujuan penjualan tenaga listrik lintas
negara;
b. persetujuan pembelian tenaga listrik lintas
negara dan persetujuan harga;
c. persetujuan penjualan dan pembelian tenaga
listrik lintas negara secara dua arah dan
persetujuan harga; dan/atau
d. persetujuan interkoneksi jaringan tenaga listrik
lintas negara.
2. Istilah dan
Definisi
a. Pembangkitan Tenaga Listrik adalah kegiatan
memproduksi tenaga listrik.
b. Transmisi Tenaga Listrik adalah penyaluran
tenaga listrik dari pembangkitan ke sistem
distribusi atau ke konsumen, atau penyaluran
tenaga listrik antarsistem.
c. Usaha Penjualan Tenaga Listrik adalah kegiatan
usaha penjualan tenaga listrik kepada
konsumen.
d. Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik Untuk
Kepentingan Umum yang selanjutnya disebut
IUPTLU adalah izin untuk melakukan usaha
penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan
umum.
hlm. 169
No.
Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Umum –
Pembangkit, Transmisi, dan Penjualan Tenaga Listrik Dalam Satu
Kesatuan Usaha
e. Wilayah Usaha adalah wilayah yang ditetapkan
pemerintah pusat sebagai tempat badan usaha
melakukan usaha distribusi dan/atau penjualan
tenaga listrik.
f. Badan Usaha adalah badan usaha berbentuk
badan hukum atau tidak berbentuk badan
hukum yang didirikan di wilayah Negara
Kesatuan Republik Indonesia dan melakukan
usaha dan/atau kegiatan pada bidang tertentu.
g. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang energi dan
sumber daya mineral.
3. Penggolongan
Usaha
-
4. Ketentuan
Persyaratan
a. Permohonan Baru atau Perubahan IUPTLU –
Pembangkit, Transmisi, dan Penjualan Tenaga
Listrik:
1) penetapan Wilayah Usaha penyediaan
tenaga listrik yang ditetapkan oleh Menteri,
dengan mengajukan permohonan kepada
Menteri dan melengkapi dokumen
persyaratan berupa:
a) analisis kebutuhan penyediaan tenaga
listrik sesuai dengan kegiatan usahanya
(distribusi, penjualan, atau terintegrasi)
yang disusun berdasarkan rencana
umum ketenagalistrikan nasional,
dengan memuat:
(1) pendahuluan;
(2) untuk usaha penyediaan tenaga
listrik terintegrasi:
(a) strategi pengembangan
infrastruktur penyediaan tenaga
listrik dan penjualan tenaga
listrik;
(b) ketersediaan sumber energi dan
strategi pemanfaatannya;
(c) kondisi usaha penyediaan tenaga
listrik; dan
(d) rencana penyediaan tenaga
listrik, yang memuat rencana:
i. proyeksi penjualan;
ii. proyeksi pelanggan;
iii. pembangkitan (neraca
daya, bauran energi, bahan
bakar, emisi gas rumah
kaca);
iv. transmisi;
v. gardu induk; dan
vi. sistem distribusi.
hlm. 170
No.
Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Umum –
Pembangkit, Transmisi, dan Penjualan Tenaga Listrik Dalam Satu
Kesatuan Usaha
b) rekomendasi Gubernur atau Pejabat
yang diberikan kewenangan di
Lingkungan Pemerintahan Daerah
Provinsi yang memuat pernyataan bahwa
wilayah usaha yang direkomendasikan:
(1) memenuhi kriteria untuk
mendapatkan penetapan wilayah
usaha penyediaan tenaga listrik; dan
(2) Telah dilakukan evaluasi dan
dinyatakan sesuai dengan Rencana
Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan
Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).
Badan Usaha mengajukan permohonan
kepada Gubernur atau Pejabat yang
diberikan kewenangan di Lingkungan
Pemerintahan Daerah Provinsi dengan
melengkapi dokumen yang memuat:
(1) Nomor Induk Berusaha (NIB);
(2) KBLI sesuai dengan usaha yang akan
dijalankan;
(3) peta lokasi yang membentuk geometri
yang terdiri atas titik koordinat, garis,
dan poligon;
(4) peta masterplan lokasi yang akan
diajukan Wilayah Usaha;
(5) persetujuan kesesuaian kegiatan
pemanfaatan ruang; dan
(6) pernyataan komitmen Badan Usaha
untuk membangun Wilayah Usaha.
c) hasil verifikasi teknis lapangan oleh tim
teknis Direktorat Jenderal
Ketenagalistrikan.
2) rencana usaha penyediaan tenaga listrik
yang telah disahkan oleh Menteri;
3) dokumen pemenuhan kelaikan operasi
instalasi tenaga listrik sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan
di bidang ketenagalistrikan;
4) dokumen pemenuhan tingkat komponen
dalam negeri sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan di bidang
ketenagalistrikan; dan
5) berita acara penyelesaian proyek
infrastruktur tenaga listrik.
b. Perpanjangan IUPTLU – Pembangkit, Transmisi,
dan Penjualan Tenaga Listrik:
1) Wilayah Usaha Penyediaan Tenaga Listrik
yang ditetapkan oleh Menteri; dan
2) rencana usaha penyediaan tenaga listrik
yang telah disahkan oleh Menteri;
hlm. 171
No.
Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Umum –
Pembangkit, Transmisi, dan Penjualan Tenaga Listrik Dalam Satu
Kesatuan Usaha
3) dokumen pemenuhan kelaikan operasi
instalasi tenaga listrik sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan
di bidang ketenagalistrikan.
Dalam hal dokumen atau data dan/atau informasi
telah tersedia dalam sistem perizinan online (OSS),
dokumen atau data dan/atau informasi tidak perlu
disampaikan Pelaku Usaha.
Dalam hal dokumen atau data dan/atau informasi
mengalami perubahan, Pelaku Usaha melakukan
perubahan data dan/atau informasi dalam sistem
perizinan online (OSS).
5. Ketentuan
Verifikasi
a. Verifikasi Permohonan
1) verifikasi dilakukan terhadap kesesuaian
dokumen persyaratan;
2) verifikasi terhadap kesesuaian dokumen
persyaratan dilakukan dalam jangka waktu
paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak
permohonan diterima dan lengkap;
3) apabila berdasarkan verifikasi permohonan
dinyatakan memerlukan perbaikan,
permohonan dikembalikan disertai catatan
perbaikan;
4) pemohon menyampaikan perbaikan paling
lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak
pengembalian sebagaimana dimaksud pada
angka 3);
5) permohonan dinyatakan batal apabila
pemohon tidak menyampaikan perbaikan
dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud
pada angka 4);
6) apabila berdasarkan verifikasi permohonan
dinyatakan sesuai, permohonan penerbitan
disetujui;
7) apabila berdasarkan verifikasi permohonan
dinyatakan tidak sesuai, permohonan
ditolak disertai alasan penolakan.
b. Masa Berlaku
IUPTLU Pembangkit, Transmisi, dan Penjualan
Tenaga Listrik diberikan untuk jangka waktu 30
(tiga puluh) tahun dan dapat diberikan
diperpanjang.
c. Berakhirnya IUPTLU Pembangkit, Transmisi,
dan Penjualan Tenaga Listrik
1) IUPTLU Pembangkit, Transmisi, dan
Penjualan Tenaga Listrik berakhir karena:
a) habis masa berlakunya;
b) dikembalikan; atau
hlm. 172
No.
Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Umum –
Pembangkit, Transmisi, dan Penjualan Tenaga Listrik Dalam Satu
Kesatuan Usaha
c) dicabut,
2) pemegang IUPTLU Pembangkit, Transmisi,
dan Penjualan Tenaga Listrik dapat
mengajukan pengembalian sebagaimana
dimaksud pada angka 1) huruf b);
3) pencabutan IUPTLU Pembangkit, Transmisi,
dan Penjualan Tenaga Listrik sebagaimana
dimaksud angka 1) huruf c) dapat
didasarkan pada:
a) pengenaan sanksi administratif; dan
b) Putusan pengadilan yang telah memiliki
kekuatan hukum tetap.
6. Ketentuan
Kewajiban
Kewajiban pemegang IUPTLU Pembangkit,
Transmisi, dan Penjualan Tenaga Listrik:
a. instalasi yang akan dioperasikan wajib memiliki
Sertifikat Laik Operasi;
b. pengoperasian dilakukan oleh Tenaga Teknik
yang memiliki Sertifikat Kompetensi;
c. peralatan yang digunakan memenuhi Standar
Nasional Indonesia yang diberlakukan wajib;
d. melaporkan kegiatan usaha secara berkala
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan;
e. menyediakan tenaga listrik yang memenuhi
standar mutu dan keandalan yang berlaku;
f. memberikan pelayanan yang sebaik-baiknya
kepada konsumen dan masyarakat; dan
g. mengutamakan produk dan potensi dalam
negeri.
7. Standar Kegiatan Usaha Berupa Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik
untuk Kepentingan Umum - Pembangkit, Distribusi, dan Penjualan
Tenaga Listrik Dalam Satu Kesatuan Usaha
No.
Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Umum -
Pembangkit, Distribusi, dan Penjualan Tenaga Listrik
KBLI:
(35117) Pembangkit, Distribusi dan Penjualan Tenaga Listrik dalam
Satu Kesatuan Usaha
1. Ruang
Lingkup
Standar ini mengatur dan menetapkan batasan
dalam proses permohonan Izin Usaha Penyediaan
Tenaga Listrik untuk Kepentingan Umum yang
mencakup IUPTLU – Pembangkit, Distribusi, dan
Penjualan Tenaga Listrik.
Dalam hal Pelaku Usaha akan melakukan
penjualan dan/atau pembelian tenaga listrik lintas
negara, dibutuhkan:
a. persetujuan penjualan tenaga listrik lintas
negara;
hlm. 173
No.
Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Umum -
Pembangkit, Distribusi, dan Penjualan Tenaga Listrik
b. persetujuan pembelian tenaga listrik lintas
negara dan persetujuan harga
c. persetujuan penjualan dan pembelian tenaga
listrik lintas negara secara dua arah dan
persetujuan harga; dan/atau
d. persetujuan interkoneksi jaringan tenaga listrik
lintas negara.
2. Istilah dan
Definisi
a. Pembangkitan Tenaga Listrik adalah kegiatan
memproduksi tenaga listrik.
b. Distribusi Tenaga Listrik adalah penyaluran
tenaga listrik dari sistem transmisi atau dari
pembangkitan ke konsumen.
c. Usaha Penjualan Tenaga Listrik adalah kegiatan
usaha penjualan tenaga listrik kepada
konsumen.
d. Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik Untuk
Kepentingan Umum yang selanjutnya disebut
IUPTLU adalah izin untuk melakukan usaha
penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan
umum.
e. Wilayah Usaha adalah wilayah yang ditetapkan
pemerintah pusat sebagai tempat badan usaha
melakukan usaha distribusi dan/atau
penjualan tenaga listrik.
f. Badan Usaha adalah badan usaha berbentuk
badan hukum atau tidak berbentuk badan
hukum yang didirikan di wilayah Negara
Kesatuan Republik Indonesia dan melakukan
usaha dan/atau kegiatan pada bidang tertentu.
g. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang energi dan
sumber daya mineral.
3. Penggolongan
Usaha
-
4. Ketentuan
Persyaratan
a. Permohonan Baru atau Perubahan IUPTLU –
Pembangkit, Distribusi, dan Penjualan Tenaga
Listrik dalam Satu Kesatuan Usaha
1) penetapan Wilayah Usaha Penyediaan
Tenaga Listrik yang ditetapkan oleh Menteri.
Badan Usaha mengajukan permohonan
kepada Menteri dan melengkapi dokumen
persyaratan berupa:
a) analisis kebutuhan penyediaan tenaga
listrik sesuai dengan kegiatan usahanya
(distribusi, penjualan, atau terintegrasi)
yang disusun berdasarkan rencana
umum ketenagalistrikan nasional,
dengan memuat:
(1) pendahuluan;
(2) untuk usaha penyediaan tenaga
listrik terintegrasi:
hlm. 174
No.
Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Umum -
Pembangkit, Distribusi, dan Penjualan Tenaga Listrik
(a) strategi pengembangan
infrastruktur penyediaan tenaga
listrik dan penjualan tenaga
listrik;
(b) ketersediaan sumber energi dan
strategi pemanfaatannya;
(c) kondisi usaha penyediaan tenaga
listrik; dan
(d) rencana penyediaan tenaga
listrik, yang memuat rencana:
i. proyeksi penjualan;
ii. proyeksi pelanggan;
iii. pembangkitan (neraca daya,
bauran energi, bahan bakar,
emisi gas rumah kaca);
iv. transmisi;
v. gardu induk; dan
vi. sistem distribusi.
(3) kebutuhan investasi, indikasi
pendanaan, dan rencana tarif tenaga
listrik; dan
(4) analisis risiko.
b) Rekomendasi Gubernur atau Pejabat
yang diberikan kewenangan di
Lingkungan Pemerintahan Daerah
Provinsi yang memuat pernyataan bahwa
wilayah usaha yang direkomendasikan:
(1) memenuhi kriteria untuk
mendapatkan penetapan wilayah
usaha penyediaan tenaga listrik; dan
(2) Telah dilakukan evaluasi dan
dinyatakan sesuai dengan Rencana
Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan
Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).
Badan Usaha mengajukan permohonan
kepada Gubernur atau Pejabat yang
diberikan kewenangan di Lingkungan
Pemerintahan Daerah Provinsi dengan
melengkapi dokumen:
(1) Nomor Induk Berusaha (NIB);
(2) Klasifikasi Baku Lapangan Usaha
Indonesia (KBLI) sesuai dengan
usaha yang akan dijalankan;
(3) peta lokasi yang membentuk geometri
yang terdiri atas titik koordinat, garis,
dan poligon;
(4) peta masterplan lokasi yang akan
diajukan wilayah usaha;
(5) persetujuan kesesuaian kegiatan
pemanfaatan ruang; dan
(6) pernyataan komitmen badan usaha
untuk membangun wilayah usaha,
hlm. 175
No.
Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Umum -
Pembangkit, Distribusi, dan Penjualan Tenaga Listrik
c) hasil verifikasi teknis lapangan oleh tim
teknis Ditjen Ketenagalistrikan.
2) rencana usaha penyediaan tenaga listrik
yang telah disahkan oleh Menteri;
3) dokumen pemenuhan kelaikan operasi
instalasi tenaga listrik sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan
di bidang ketenagalistrikan;
4) dokumen pemenuhan tingkat komponen
dalam negeri sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan di bidang
ketenagalistrikan; dan
5) berita acara penyelesaian proyek
infrastruktur tenaga listrik.
b. Perpanjangan IUPTLU – Pembangkit, Distribusi,
dan Penjualan Tenaga Listrik
1) Wilayah Usaha Penyediaan Tenaga Listrik
yang ditetapkan oleh Menteri; dan
2) rencana usaha penyediaan tenaga listrik
yang telah disahkan oleh Menteri;
3) dokumen pemenuhan kelaikan operasi
instalasi tenaga listrik sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan
di bidang ketenagalistrikan.
Dalam hal dokumen atau data dan/atau informasi
telah tersedia dalam sistem perizinan online (OSS),
dokumen atau data dan/atau informasi tidak perlu
disampaikan Pelaku Usaha.
Dalam hal dokumen atau data dan/atau informasi
mengalami perubahan, Pelaku Usaha melakukan
perubahan data dan/atau informasi dalam sistem
perizinan online (OSS).
5. Ketentuan
Verifikasi
a. Verifikasi Permohonan
1) verifikasi dilakukan terhadap kesesuaian
dokumen persyaratan;
2) verifikasi terhadap kesesuaian dokumen
persyaratan dilakukan dalam jangka waktu
paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak
permohonan diterima dan lengkap;
3) apabila berdasarkan verifikasi permohonan
dinyatakan memerlukan perbaikan,
permohonan dikembalikan disertai catatan
perbaikan;
4) pemohon menyampaikan perbaikan paling
lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak
pengembalian sebagaimana dimaksud pada
angka 3);
5) permohonan dinyatakan batal apabila
pemohon tidak menyampaikan perbaikan
dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud
hlm. 176
No.
Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Umum -
Pembangkit, Distribusi, dan Penjualan Tenaga Listrik
pada angka 4);
6) apabila berdasarkan verifikasi permohonan
dinyatakan sesuai, permohonan penerbitan
disetujui;
7) apabila berdasarkan verifikasi permohonan
dinyatakan tidak sesuai, permohonan
ditolak disertai alasan penolakan.
b. Masa Berlaku
IUPTLU Pembangkit, Distribusi, dan Penjualan
Tenaga Listrik diberikan untuk jangka waktu 30
(tiga puluh) tahun dan dapat diperpanjang.
c. Berakhirnya IUPTLU Pembangkit, Distribusi,
dan Penjualan Tenaga Listrik
1) IUPTLU Pembangkit, Distribusi, dan
Penjualan Tenaga Listrik berakhir karena:
a) habis masa berlakunya;
b) dikembalikan; atau
c) dicabut.
2) pemegang IUPTLU Pembangkit, Distribusi,
dan Penjualan Tenaga Listrik dapat
mengajukan pengembalian sebagaimana
dimaksud pada angka 1) huruf b);
3) pencabutan IUPTLU Pembangkit, Distribusi,
dan Penjualan Tenaga Listrik sebagaimana
dimaksud angka 1) huruf c) dapat
didasarkan pada:
a) pengenaan sanksi administratif; dan
b) Putusan pengadilan yang telah memiliki
kekuatan hukum tetap.
6. Ketentuan
Kewajiban
Kewajiban pemegang IUPTLU Pembangkit,
Distribusi, dan Penjualan Tenaga Listrik:
a. instalasi yang akan dioperasikan wajib memiliki
Sertifikat Laik Operasi;
b. pengoperasian dilakukan oleh Tenaga Teknik
yang memiliki Sertifikat Kompetensi;
c. peralatan yang digunakan memenuhi Standar
Nasional Indonesia yang diberlakukan wajib;
d. melaporkan kegiatan usaha secara berkala
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan;
e. menyediakan tenaga listrik yang memenuhi
standar mutu dan keandalan yang berlaku;
f. memberikan pelayanan yang sebaik-baiknya
kepada konsumen dan masyarakat; dan
g. mengutamakan produk dan potensi dalam
negeri.
hlm. 177
8. Standar Kegiatan Usaha Berupa Izin Usaha Jasa Penunjang Tenaga
Listrik – Jasa Pengoperasian Instalasi Penyediaan Tenaga Listrik
No.
Izin Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik - Jasa Pengoperasian
Instalasi Penyediaan Tenaga Listrik
KBLI: (35121) Pengoperasian Instalasi Penyediaan Tenaga Listrik
1. Ruang
Lingkup
Standar ini mengatur dan menetapkan batasan
dalam proses permohonan Izin Usaha Jasa
Penunjang Tenaga Listrik – Jasa Pengoperasian
Instalasi Penyediaan Tenaga Listrik yang mencakup
usaha jasa pengoperasian instalasi penyediaan
tenaga listrik yang dilakukan oleh pihak lain dalam
bidang:
a. pembangkitan tenaga listrik;
b. transmisi tenaga listrik; dan
c. distribusi tenaga listrik.
2. Istilah dan
Definisi
a. Badan Usaha adalah badan usaha berbentuk
badan hukum atau tidak berbentuk badan
hukum yang didirikan di wilayah Negara
Kesatuan Republik Indonesia dan melakukan
usaha dan/atau kegiatan pada bidang tertentu.
b. Sertifikat Badan Usaha adalah bukti pengakuan
formal terhadap kesesuaian klasifikasi dan
kualifikasi atas kemampuan pelaku usaha di
bidang usaha jasa penunjang tenaga listrik.
c. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang energi dan
sumber daya mineral.
3. Penggolongan
Usaha
-
4. Ketentuan
Persyaratan
Persyaratan permohonan baru atau perubahan Izin
Usaha Jasa Penunjang – Jasa Pengoperasian
Instalasi Penyediaan Tenaga Listrik sesuai dengan
persyaratan sebagaimana tercantum dalam
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025
tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha
Berbasis Risiko, dengan ketentuan:
a. terkait dengan pemenuhan standar Perizinan
Berusaha Jasa Pengoperasian Instalasi
Penyediaan Tenaga Listrik dimaknai sebagai
pemenuhan standar Izin Usaha Jasa Penunjang
Tenaga Listrik – Jasa Pengoperasian Instalasi
Penyediaan Tenaga Listrik dengan melengkapi
persyaratan berupa:
1) Sertifikat Badan Usaha jasa penunjang
tenaga listrik;
2) dokumen prosedur kerja (standard operating
procedure) yang menjamin pemenuhan
keselamatan ketenagalistrikan; dan
3) dokumen pemenuhan peralatan kerja yang
mendukung pemenuhan keselamatan
ketenagalistrikan.
hlm. 178
No.
Izin Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik - Jasa Pengoperasian
Instalasi Penyediaan Tenaga Listrik
b. terkait dengan dokumen sistem manajemen
mutu dimaknai sebagai dokumen sistem
manajemen mutu/manual mutu sesuai dengan
standar nasional Indonesia ISO 9001 series.
Dalam hal dokumen atau data dan/atau informasi
telah tersedia dalam sistem perizinan online (OSS),
dokumen atau data dan/atau informasi tidak perlu
disampaikan Pelaku Usaha.
Dalam hal dokumen atau data dan/atau informasi
mengalami perubahan, Pelaku Usaha melakukan
perubahan data dan/atau informasi dalam sistem
perizinan online (OSS).
5. Ketentuan
Verifikasi
a. Verifikasi Permohonan
1) verifikasi dilakukan terhadap kesesuaian
dokumen persyaratan;
2) verifikasi terhadap kesesuaian dokumen
persyaratan dilakukan dalam jangka waktu
paling lama 5 (lima) hari kerja sejak
permohonan diterima lengkap dan benar.
3) apabila berdasarkan verifikasi permohonan
dinyatakan memerlukan perbaikan,
permohonan dikembalikan disertai catatan
perbaikan;
4) pemohon menyampaikan perbaikan paling
lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak
pengembalian sebagaimana dimaksud pada
angka 3);
5) permohonan dinyatakan batal apabila
pemohon tidak menyampaikan perbaikan
dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud
pada angka 4);
6) apabila berdasarkan verifikasi permohonan
dinyatakan sesuai, permohonan penerbitan
Izin Usaha Jasa Pengoperasian Instalasi
Penyediaan Tenaga Listrik disetujui.
7) apabila berdasarkan verifikasi permohonan
dinyatakan tidak sesuai, permohonan
ditolak disertai alasan penolakan.
b. Masa Berlaku
Izin Usaha Jasa Pengoperasian Instalasi
Penyediaan Tenaga Listrik diberikan sepanjang
Badan Usaha melakukan kegiatan usaha.
c. Berakhirnya Izin Usaha Jasa Pengoperasian
Instalasi Penyediaan Tenaga Listrik
1) Izin Usaha Jasa Pengoperasian Instalasi
Penyediaan Tenaga Listrik berakhir karena:
a) dikembalikan; atau
b) dicabut.
hlm. 179
No.
Izin Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik - Jasa Pengoperasian
Instalasi Penyediaan Tenaga Listrik
2) pemegang Izin Usaha Jasa Pengoperasian
Instalasi Penyediaan Tenaga Listrik dapat
mengajukan pengembalian Izin Usaha
sebagaimana dimaksud pada angka 1)
huruf a);
3) pencabutan Izin Usaha Jasa Pengoperasian
Instalasi Penyediaan Tenaga Listrik
sebagaimana dimaksud angka 1) huruf b)
dapat didasarkan pada:
a) pengenaan sanksi administratif; dan
b) Putusan pengadilan yang telah memiliki
kekuatan hukum tetap.
6. Ketentuan
Kewajiban
Pemegang Izin Usaha Jasa Pengoperasian Instalasi
Penyediaan Tenaga Listrik wajib menyampaikan
laporan berkala secara daring setiap bulan Januari
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
9. Standar Kegiatan Usaha Berupa Izin Usaha Jasa Penunjang Tenaga
Listrik – Jasa Pembangunan dan Pemasangan Instalasi Tenaga Listrik,
Jasa Pemeliharaan Instalasi Tenaga Listrik
No.
Izin Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik – Jasa Pembangunan
dan Pemasangan Instalasi Tenaga Listrik, Jasa Pemeliharaan
Instalasi Tenaga Listrik
KBLI: (43211) Instalasi Listrik
1. Ruang
Lingkup
Standar ini mengatur dan menetapkan batasan
dalam proses permohonan Izin Usaha Jasa
Penunjang Tenaga Listrik – Jasa Pembangunan dan
Pemasangan Instalasi Tenaga Listrik, Jasa
Pemeliharaan Instalasi Tenaga Listrik yang
mencakup usaha Jasa Pembangunan dan
Pemasangan Instalasi Tenaga Listrik, Jasa
Pemeliharaan Instalasi Tenaga Listrik yang
dilakukan oleh pihak lain dalam bidang:
a. pembangkitan tenaga listrik;
b. transmisi tenaga listrik;
c. distribusi tenaga listrik;
d. instalasi pemanfaatan tenaga listrik; dan
e. lainnya yang secara langsung berkaitan dengan
instalasi tenaga listrik.
2. Istilah dan
Definisi
a. Badan Usaha adalah badan usaha berbentuk
badan hukum atau tidak berbentuk badan
hukum yang didirikan di wilayah Negara
Kesatuan Republik Indonesia dan melakukan
usaha dan/atau kegiatan pada bidang tertentu.
b. Sertifikat Badan Usaha adalah bukti pengakuan
formal terhadap kesesuaian klasifikasi dan
hlm. 180
No.
Izin Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik – Jasa Pembangunan
dan Pemasangan Instalasi Tenaga Listrik, Jasa Pemeliharaan
Instalasi Tenaga Listrik
kualifikasi atas kemampuan pelaku usaha di
bidang usaha jasa penunjang tenaga listrik.
c. Kantor Perwakilan Jasa Penunjang Tenaga
Listrik Asing yang selanjutnya disebut Kantor
Perwakilan Asing adalah kantor yang ditunjuk
oleh badan usaha jasa penunjang tenaga listrik
asing atau usaha perseorangan jasa penunjang
tenaga listrik asing di luar negeri sebagai
perwakilannya di Indonesia.
d. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang energi dan
sumber daya mineral.
3. Penggolongan
Usaha
-
4. Ketentuan
Persyaratan
a. Persyaratan permohonan baru atau perubahan
Izin Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik – Jasa
Pembangunan dan Pemasangan Instalasi
Tenaga Listrik, Jasa Pemeliharaan Instalasi
Tenaga Listrik sesuai dengan persyaratan
sebagaimana tercantum dalam Peraturan
Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang
Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis
Risiko, dengan ketentuan:
1) terkait dengan pemenuhan standar Perizinan
Berusaha Jasa Pembangunan dan
Pemasangan Instalasi Tenaga Listrik, Jasa
Pemeliharaan Instalasi Tenaga Listrik
dimaknai sebagai pemenuhan Standar Izin
Usaha Jasa Pembangunan dan Pemasangan
Instalasi Tenaga Listrik, Jasa Pemeliharaan
Instalasi Tenaga Listrik dan melengkapi
persyaratan berupa:
a) Sertifikat Badan Usaha jasa penunjang
tenaga listrik;
b) dokumen prosedur kerja (standard
operating procedure) yang menjamin
pemenuhan keselamatan
ketenagalistrikan; dan
c) dokumen pemenuhan peralatan kerja
yang mendukung pemenuhan
keselamatan ketenagalistrikan.
2) Khusus untuk Kantor Perwakilan Asing juga
harus melengkapi persyaratan:
a) bukti pembayaran penerimaan negara
bukan pajak administrasi Perizinan
Berusaha jasa penunjang tenaga listrik
Kantor Perwakilan Asing yang
dikeluarkan oleh Menteri;
hlm. 181
No.
Izin Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik – Jasa Pembangunan
dan Pemasangan Instalasi Tenaga Listrik, Jasa Pemeliharaan
Instalasi Tenaga Listrik
b) bukti pengalaman pekerjaan sesuai
dengan ruang lingkup yang dimohonkan;
dan
c) surat keterangan status wajib pajak
dengan status valid.
3) terkait dengan dokumen sistem manajemen
mutu dimaknai sebagai dokumen sistem
manajemen mutu/manual mutu sesuai
dengan standar nasional Indonesia ISO 9001
series.
b. Perpanjangan untuk Kantor Perwakilan Asing:
1) pemenuhan Standar Izin Usaha Jasa
Pembangunan dan Pemasangan Instalasi
Tenaga Listrik, Jasa Pemeliharaan Instalasi
Tenaga Listrik dengan melengkapi
persyaratan berupa:
a) Sertifikat Badan Usaha jasa penunjang
tenaga listrik;
b) prosedur kerja (standard operating
procedure) yang menjamin pemenuhan
keselamatan ketenagalistrikan;
c) peralatan kerja yang mendukung
pemenuhan keselamatan
ketenagalistrikan;
d) bukti pembayaran penerimaan negara
bukan pajak administrasi Perizinan
Berusaha jasa penunjang tenaga listrik
Kantor Perwakilan Asing yang
dikeluarkan oleh Menteri;
e) bukti pengalaman pekerjaan sesuai
dengan ruang lingkup yang dimohonkan;
dan
f) surat keterangan status wajib pajak
dengan status valid.
2) dokumen sistem manajemen mutu/manual
mutu sesuai dengan standar nasional
Indonesia ISO 9001 series.
Dalam hal dokumen atau data dan/atau informasi
telah tersedia dalam sistem perizinan online (OSS),
dokumen atau data dan/atau informasi tidak perlu
disampaikan Pelaku Usaha.
Dalam hal dokumen atau data dan/atau informasi
mengalami perubahan, Pelaku Usaha melakukan
perubahan data dan/atau informasi dalam sistem
perizinan online (OSS).
5. Ketentuan
Verifikasi
a. Verifikasi Permohonan
1) verifikasi dilakukan terhadap kesesuaian
dokumen persyaratan;
2) verifikasi terhadap kesesuaian dokumen
hlm. 182
No.
Izin Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik – Jasa Pembangunan
dan Pemasangan Instalasi Tenaga Listrik, Jasa Pemeliharaan
Instalasi Tenaga Listrik
persyaratan dilakukan dalam jangka waktu
paling lama 5 (lima) hari kerja sejak
permohonan diterima dan lengkap;
3) apabila berdasarkan verifikasi permohonan
dinyatakan memerlukan perbaikan,
permohonan dikembalikan disertai catatan
perbaikan;
4) pemohon menyampaikan perbaikan paling
lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak
pengembalian sebagaimana dimaksud pada
angka 3);
5) permohonan dinyatakan batal apabila
pemohon tidak menyampaikan perbaikan
dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud
pada angka 4);
6) apabila berdasarkan verifikasi permohonan
dinyatakan sesuai, permohonan penerbitan
Izin Usaha Jasa Pembangunan dan
Pemasangan Instalasi Tenaga Listrik, Izin
Usaha Jasa Pemeliharaan Instalasi Tenaga
Listrik disetujui;
7) apabila berdasarkan verifikasi permohonan
dinyatakan tidak sesuai, permohonan
ditolak disertai alasan penolakan.
b. Masa Berlaku
1) Izin Usaha Jasa Pembangunan dan
Pemasangan Instalasi Tenaga Listrik, Izin
Usaha Jasa Pemeliharaan Instalasi Tenaga
Listrik diberikan sepanjang Badan Usaha
melakukan kegiatan usaha;
2) khusus untuk Kantor Perwakilan Asing
diberikan untuk jangka waktu paling lama 3
(tiga) tahun dan dapat diberikan
perpanjangan untuk jangka waktu paling
lama 3 (tiga) tahun untuk setiap kali
perpanjangan.
c. Berakhirnya Izin Usaha Jasa Pembangunan dan
Pemasangan Instalasi Tenaga Listrik, Izin Usaha
Jasa Pemeliharaan Instalasi Tenaga Listrik
1) Izin Usaha Jasa Pembangunan dan
Pemasangan Instalasi Tenaga Listrik, Izin
Usaha Jasa Pemeliharaan Instalasi Tenaga
Listrik berakhir karena:
a) habis masa berlakunya, khusus untuk
Kantor Perwakilan Asing;
b) dikembalikan; atau
c) dicabut.
2) pemegang Izin Usaha Jasa Pembangunan
dan Pemasangan Instalasi Tenaga Listrik,
Izin Usaha Jasa Pemeliharaan Instalasi
hlm. 183
No.
Izin Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik – Jasa Pembangunan
dan Pemasangan Instalasi Tenaga Listrik, Jasa Pemeliharaan
Instalasi Tenaga Listrik
Tenaga Listrik dapat mengajukan
pengembalian Izin Usaha sebagaimana
dimaksud pada angka 1) huruf b);
3) pencabutan Izin Usaha Jasa Pembangunan
dan Pemasangan Instalasi Tenaga Listrik,
Izin Usaha Jasa Pemeliharaan Instalasi
Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud angka
1) huruf c) dapat didasarkan pada:
a) pengenaan sanksi administratif; dan
b) Putusan pengadilan yang telah memiliki
kekuatan hukum tetap.
6. Ketentuan
Kewajiban
Kewajiban Pemegang Izin Usaha Jasa Pembangunan
dan Pemasangan Instalasi Tenaga Listrik, Izin
Usaha Jasa Pemeliharaan Instalasi Tenaga Listrik
a. pemegang Izin Usaha Jasa Pembangunan dan
Pemasangan Instalasi Tenaga Listrik, Izin Usaha
Jasa Pemeliharaan Instalasi Tenaga Listrik wajib
menyampaikan laporan berkala secara daring
setiap bulan Januari sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan;
b. khusus Kantor Perwakilan Asing selain
kewajiban memenuhi ketentuan sebagaimana
dimaksud pada huruf a juga harus memenuhi
kewajiban sebagai berikut:
1) membentuk kerja sama operasi dengan
badan usaha jasa penunjang tenaga listrik
dalam negeri berkualifikasi besar yang
memiliki perizinan berusaha dalam setiap
kegiatan usaha jasa penunjang tenaga listrik
di Indonesia dengan ketentuan paling rendah
30% (tiga puluh persen) dari nilai biaya
pekerjaan dikerjakan dengan badan usaha
jasa penunjang tenaga listrik dalam negeri;
2) mempekerjakan lebih banyak tenaga kerja
Indonesia daripada tenaga kerja asing;
3) menempatkan warga negara Indonesia
sebagai penanggung jawab badan usaha
Kantor Perwakilan Asing;
4) mengutamakan penggunaan material dalam
negeri;
5) memiliki teknologi tinggi, mutakhir, efisien,
berwawasan lingkungan, serta
memperhatikan kearifan lokal;
6) melaksanakan proses alih teknologi;
7) menyampaikan laporan rencana dan
realisasi pekerjaan secara daring melalui
sistem informasi usaha jasa penunjang
ketenagalistrikan paling sedikit berisi:
a) nama dan jenis pekerjaan;
b) nilai kontrak pekerjaan;
hlm. 184
No.
Izin Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik – Jasa Pembangunan
dan Pemasangan Instalasi Tenaga Listrik, Jasa Pemeliharaan
Instalasi Tenaga Listrik
c) badan usaha jasa penunjang tenaga
listrik mitra kerja sama operasi; dan
d) proporsi pembagian nilai pekerjaan
dengan mitra kerja sama operasi.
8) mempekerjakan tenaga kerja Indonesia
sebagai tenaga kerja pendamping pada
tingkat manajemen dan teknis paling rendah
1 (satu) tingkat di bawah jabatan tenaga
kerja asing berdasarkan klasifikasi keilmuan
yang sesuai.
10. Standar Kegiatan Usaha Berupa Izin Usaha Jasa Penunjang Tenaga
Listrik – Jasa Pemeriksaan dan Pengujian Instalasi Tenaga Listrik
No.
Izin Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik – Jasa Pemeriksaan dan
Pengujian Instalasi Tenaga Listrik
KBLI: (71204) Jasa Inspeksi Teknik Instalasi
1. Ruang
Lingkup
Standar ini mengatur dan menetapkan batasan
dalam proses permohonan Izin Usaha Jasa
Penunjang Tenaga Listrik – Jasa Pemeriksaan dan
Pengujian Instalasi Tenaga Listrik yang mencakup
usaha jasa Pemeriksaan dan Pengujian Instalasi
Tenaga Listrik dalam bidang:
a. pembangkitan tenaga listrik;
b. transmisi tenaga listrik;
c. distribusi tenaga listrik;
d. instalasi pemanfaatan tenaga listrik; dan
e. lainnya yang secara langsung berkaitan dengan
instalasi tenaga listrik.
2. Istilah dan
Definisi
a. Badan Usaha adalah badan usaha berbentuk
badan hukum atau tidak berbentuk badan
hukum yang didirikan di wilayah Negara
Kesatuan Republik Indonesia dan melakukan
usaha dan/atau kegiatan pada bidang tertentu.
b. Lembaga Inspeksi Teknik Tenaga Listrik yang
selanjutnya disebut Lembaga Inspeksi Teknik
adalah lembaga yang berusaha pada jenis usaha
pemeriksaan dan pengujian instalasi tenaga
listrik yang diberi hak untuk melakukan
sertifikasi instalasi tenaga listrik selain instalasi
pemanfaatan tenaga listrik pemanfaatan tenaga
listrik tegangan rendah.
c. Lembaga Inspeksi Teknik Tegangan Rendah
adalah lembaga yang berusaha pada jenis usaha
pemeriksaan dan pengujian instalasi
pemanfaatan tenaga listrik tegangan rendah
yang diberi hak untuk melakukan sertifikasi
hlm. 185
No.
Izin Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik – Jasa Pemeriksaan dan
Pengujian Instalasi Tenaga Listrik
instalasi pemanfaatan tenaga listrik tegangan
rendah.
d. Sertifikasi Instalasi Tenaga Listrik adalah
serangkaian kegiatan pemeriksaan dan
pengujian peralatan listrik dan instalasinya
serta verifikasi instalasi tenaga listrik untuk
memastikan suatu instalasi tenaga listrik dan
peralatan telah berfungsi sebagaimana
kesesuaian persyaratan yang ditentukan dan
dinyatakan laik dioperasikan.
e. Sertifikat Badan Usaha adalah bukti pengakuan
formal terhadap kesesuaian klasifikasi dan
kualifikasi atas kemampuan pelaku usaha di
bidang usaha jasa penunjang tenaga listrik.
f. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang energi dan
sumber daya mineral.
3. Penggolongan
Usaha
Usaha dalam kelompok ini adalah usaha jasa
pemeriksaan dan pengujian instalasi tenaga listrik,
yang terdiri atas:
a. Lembaga Inspeksi Teknik; dan
b. Lembaga Inspeksi Teknik Tegangan Rendah.
4. Ketentuan
Persyaratan
a. Lembaga Inspeksi Teknik
Persyaratan permohonan baru atau perubahan
Izin Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik - Jasa
Pemeriksaan dan Pengujian Instalasi Tenaga
Listrik sebagai Lembaga Inspeksi Teknik sesuai
dengan persyaratan sebagaimana tercantum
dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun
2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan
Berusaha Berbasis Risiko, dengan ketentuan
Pemenuhan Standar Perizinan Berusaha Jasa
Pemeriksaan dan Pengujian Instalasi Tenaga
Listrik dimaknai sebagai pemenuhan Standar
Izin Usaha Jasa Pemeriksaan dan Pengujian
Instalasi Tenaga Listrik dengan melengkapi
persyaratan berupa:
1) Sertifikat Badan Usaha jasa penunjang
tenaga listrik;
2) surat pernyataan yang menyatakan pemilik,
pengurus, atau pelaksana badan usaha tidak
memiliki afiliasi dengan usaha jasa
pembangunan dan pemasangan instalasi
tenaga listrik;
3) dokumen sistem manajemen mutu/manual
mutu sesuai dengan standar nasional
Indonesia ISO 9001 series;
4) pedoman pelaksanaan sertifikasi instalasi
tenaga listrik;
hlm. 186
No.
Izin Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik – Jasa Pemeriksaan dan
Pengujian Instalasi Tenaga Listrik
5) surat pernyataan/komitmen dari
manajemen puncak untuk membuat sistem
informasi sertifikasi instalasi tenaga listrik
yang terintegrasi dengan sistem informasi
Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan;
6) peralatan uji yang dimiliki dan/atau
perjanjian kerja sama penggunaan peralatan
uji; dan
7) daftar penanggung jawab teknik dan tenaga
Teknik yang bersertifikat kompetensi tenaga
Teknik ketenagalistrikan dengan level
kompetensi paling rendah dan jumlah paling
rendah sesuai klasifikasi dan kualifikasi
usahanya.
b. Lembaga Inspeksi Teknik Tegangan Rendah
Persyaratan permohonan baru atau perubahan
Izin Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik -
Jasa Pemeriksaan dan Pengujian Instalasi
Tenaga Listrik sebagai Lembaga Inspeksi Teknik
Tegangan Rendah sesuai dengan persyaratan
sebagaimana tercantum dalam Peraturan
Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang
Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis
Risiko, dengan ketentuan Pemenuhan Standar
Perizinan Berusaha Jasa Pemeriksaan dan
Pengujian Instalasi Tenaga Listrik dimaknai
sebagai pemenuhan Standar Izin Usaha Jasa
Pemeriksaan dan Pengujian Instalasi Tenaga
Listrik dengan melengkapi persyaratan berupa:
1) Sertifikat Akreditasi sebagai Lembaga
Inspeksi Teknik Tegangan Rendah; dan
2) dokumen sistem manajemen mutu/manual
mutu sesuai dengan standar nasional
Indonesia ISO 9001 series.
Dalam hal dokumen atau data dan/atau informasi
telah tersedia dalam sistem perizinan online (OSS),
dokumen atau data dan/atau informasi tidak perlu
disampaikan Pelaku Usaha.
Dalam hal dokumen atau data dan/atau informasi
mengalami perubahan, Pelaku Usaha melakukan
perubahan data dan/atau informasi dalam sistem
perizinan online (OSS).
5. Ketentuan
Verifikasi
a. Verifikasi Permohonan
1) verifikasi dilakukan terhadap kesesuaian
dokumen persyaratan;
2) verifikasi terhadap kesesuaian dokumen
persyaratan dilakukan dalam jangka waktu
paling lama 5 (lima) hari kerja sejak
permohonan diterima dan lengkap;
hlm. 187
No.
Izin Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik – Jasa Pemeriksaan dan
Pengujian Instalasi Tenaga Listrik
3) apabila berdasarkan verifikasi permohonan
dinyatakan memerlukan perbaikan,
permohonan dikembalikan disertai catatan
perbaikan;
4) pemohon menyampaikan perbaikan paling
lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak
pengembalian sebagaimana dimaksud pada
angka 3);
5) permohonan dinyatakan batal apabila
pemohon tidak menyampaikan perbaikan
dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud
pada angka 4);
6) apabila berdasarkan verifikasi permohonan
dinyatakan sesuai, permohonan penerbitan
Izin Usaha Jasa Pemeriksaan dan Pengujian
Instalasi Tenaga Listrik disetujui;
7) apabila berdasarkan verifikasi permohonan
dinyatakan tidak sesuai, permohonan
ditolak disertai alasan penolakan.
b. Masa Berlaku
Izin Usaha Jasa Pemeriksaan dan Pengujian
Instalasi Tenaga Listrik diberikan sepanjang
Badan Usaha melakukan kegiatan usaha.
c. Berakhirnya Izin Usaha Jasa Pemeriksaan dan
Pengujian Instalasi Tenaga Listrik
1) Izin Usaha Jasa Pemeriksaan dan Pengujian
Instalasi Tenaga Listrik berakhir karena:
a) dikembalikan; atau
b) dicabut.
2) pemegang Izin Usaha Jasa Pemeriksaan dan
Pengujian Instalasi Tenaga Listrik dapat
mengajukan pengembalian Izin Usaha
sebagaimana dimaksud pada angka 1)
huruf a);
3) pencabutan Izin Usaha Jasa Pemeriksaan
dan Pengujian Instalasi Tenaga Listrik
sebagaimana dimaksud angka 1) huruf b)
dapat didasarkan pada:
a) pengenaan sanksi administratif; dan
b) Putusan pengadilan yang telah memiliki
kekuatan hukum tetap.
6. Ketentuan
Kewajiban
a. Kewajiban pemegang Izin Usaha Jasa
Pemeriksaan dan Pengujian Instalasi Tenaga
Listrik untuk Lembaga Inspeksi Teknik
1) pemegang Izin Usaha wajib menyampaikan
laporan berkala secara daring setiap bulan
Januari;
hlm. 188
No.
Izin Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik – Jasa Pemeriksaan dan
Pengujian Instalasi Tenaga Listrik
2) memiliki sistem informasi sertifikasi yang
terintegrasi dengan sistem informasi
Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan;
3) melakukan registrasi setiap Sertifikat Laik
Operasi yang diterbitkan kepada Menteri
melalui Direktur Jenderal Ketenagalistrikan;
dan
4) memenuhi persyaratan akreditasi sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan di bidang ketenagalistrikan dalam
waktu paling lama 3 (tiga) tahun terhitung
sejak mendapatkan Izin Usaha Jasa
Pemeriksaan dan Pengujian Instalasi Tenaga
Listrik untuk Lembaga Inspeksi Teknik.
b. Kewajiban pemegang Izin Usaha Jasa
Pemeriksaan dan Pengujian Instalasi Tenaga
Listrik untuk Lembaga Inspeksi Teknik
Tegangan Rendah
1) pemegang Izin Usaha Jasa Pemeriksaan dan
Pengujian Instalasi Tenaga Listrik untuk
Lembaga Inspeksi Teknik Tegangan Rendah
wajib menyampaikan laporan berkala secara
daring setiap bulan Januari; dan
2) melakukan registrasi setiap Sertifikat Laik
Operasi yang diterbitkan oleh Menteri
melalui Direktur Jenderal Ketenagalistrikan.
11. Standar Kegiatan Usaha Berupa Izin Usaha Jasa Penunjang Tenaga
Listrik – Jasa Pengoperasian Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik
No.
Izin Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik – Jasa Pengoperasian
Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik
KBLI: (35122) Pengoperasian Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik
1. Ruang
Lingkup
Standar ini mengatur dan menetapkan batasan
dalam proses permohonan Izin Usaha Jasa
Penunjang Tenaga Listrik Jasa Pengoperasian
Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik yang
mencakup usaha jasa Pengoperasian Instalasi
Pemanfaatan Tenaga Listrik yang dilakukan oleh
pihak lain dalam bidang:
a. instalasi pemanfaatan tenaga listrik; dan
b. lainnya yang secara langsung berkaitan dengan
instalasi tenaga listrik.
2. Istilah dan
Definisi
a. Badan Usaha adalah badan usaha berbentuk
badan hukum atau tidak berbentuk badan
hukum yang didirikan di wilayah Negara
hlm. 189
No.
Izin Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik – Jasa Pengoperasian
Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik
Kesatuan Republik Indonesia dan melakukan
usaha dan/atau kegiatan pada bidang tertentu.
b. Sertifikat Badan Usaha adalah bukti pengakuan
formal terhadap kesesuaian klasifikasi dan
kualifikasi atas kemampuan pelaku usaha di
bidang usaha jasa penunjang tenaga listrik.
c. Menteri adalah menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang energi dan sumber daya mineral.
3. Penggolongan
Usaha
-
4. Ketentuan
Persyaratan
Persyaratan permohonan baru atau perubahan Izin
Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik - Jasa
Pengoperasian Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik
sesuai dengan persyaratan sebagaimana tercantum
dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025
tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha
Berbasis Risiko, dengan ketentuan terkait dengan
pemenuhan standar Perizinan Berusaha Jasa
Pengoperasian Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik
dimaknai sebagai pemenuhan standar Izin Usaha
Jasa Pengoperasian Instalasi Pemanfaatan Tenaga
Listrik dengan melengkapi persyaratan berupa
Sertifikat Badan Usaha jasa penunjang tenaga
listrik.
Dalam hal dokumen atau data dan/atau informasi
telah tersedia dalam sistem perizinan online (OSS),
dokumen atau data dan/atau informasi tidak perlu
disampaikan Pelaku Usaha.
Dalam hal dokumen atau data dan/atau informasi
mengalami perubahan, Pelaku Usaha melakukan
perubahan data dan/atau informasi dalam sistem
perizinan online (OSS).
5. Ketentuan
Verifikasi
a. Verifikasi Permohonan
1) verifikasi dilakukan terhadap kesesuaian
dokumen persyaratan;
2) verifikasi terhadap kesesuaian dokumen
persyaratan dilakukan dalam jangka waktu
paling lama 5 (lima) hari kerja sejak
permohonan diterima dan lengkap;
3) apabila berdasarkan verifikasi permohonan
dinyatakan memerlukan perbaikan,
permohonan dikembalikan disertai catatan
perbaikan;
4) pemohon menyampaikan perbaikan paling
lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak
pengembalian sebagaimana dimaksud pada
angka 3);
5) permohonan dinyatakan batal apabila
hlm. 190
No.
Izin Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik – Jasa Pengoperasian
Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik
pemohon tidak menyampaikan perbaikan
dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud
pada angka 4);
6) apabila berdasarkan verifikasi permohonan
dinyatakan sesuai, permohonan penerbitan
Izin Usaha Jasa Pengoperasian Instalasi
Pemanfaatan Tenaga Listrik disetujui;
7) apabila berdasarkan verifikasi permohonan
dinyatakan tidak sesuai, permohonan
ditolak disertai alasan penolakan.
b. Masa Berlaku
Izin Usaha Jasa Pengoperasian Instalasi
Pemanfaatan Tenaga Listrik diberikan
sepanjang Badan Usaha melakukan kegiatan
usaha.
c. Berakhirnya Izin Usaha Jasa Pengoperasian
Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik
1) Izin Usaha Jasa Pengoperasian Instalasi
Pemanfaatan Tenaga Listrik berakhir
karena:
a) dikembalikan; atau
b) dicabut.
2) pemegang Izin Usaha Jasa Pengoperasian
Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik dapat
mengajukan pengembalian Izin Usaha
sebagaimana dimaksud pada angka 1)
huruf a);
3) pencabutan Izin Usaha Jasa Pengoperasian
Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik
sebagaimana dimaksud angka 1) huruf b)
dapat didasarkan pada:
a) pengenaan sanksi administratif; dan
b) Putusan pengadilan yang telah memiliki
kekuatan hukum tetap.
6. Ketentuan
Kewajiban
Pemegang Izin Usaha Jasa Pengoperasian Instalasi
Pemanfaatan Tenaga Listrik wajib menyampaikan
laporan berkala secara daring setiap bulan Januari
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
hlm. 191
12. Standar Kegiatan Usaha Berupa Izin Usaha Jasa Penunjang Tenaga
Listrik – Jasa Konsultansi Dalam Bidang Instalasi Tenaga Listrik
No.
Izin Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik – Jasa Konsultansi
Dalam Bidang Instalasi Tenaga Listrik
KBLI: (71102) Aktivitas Keinsinyuran dan Konsultasi Teknis YBDI
1. Ruang
Lingkup
Standar ini mengatur dan menetapkan batasan
dalam proses permohonan Izin Usaha Jasa
Penunjang Tenaga Listrik Jasa Konsultansi dalam
Bidang Instalasi Tenaga Listrik yang mencakup
usaha jasa Konsultansi dalam Bidang Instalasi
Tenaga Listrik yang dilakukan oleh pihak lain dalam
bidang:
a. pembangkitan tenaga listrik;
b. transmisi tenaga listrik;
c. distribusi tenaga listrik;
d. instalasi pemanfaatan tenaga listrik; dan
e. lainnya yang secara langsung berkaitan dengan
instalasi tenaga listrik.
2. Istilah dan
Definisi
a. Badan Usaha adalah badan usaha berbentuk
badan hukum atau tidak berbentuk badan
hukum yang didirikan di wilayah Negara
Kesatuan Republik Indonesia dan melakukan
usaha dan/atau kegiatan pada bidang tertentu.
b. Sertifikat Badan Usaha adalah bukti pengakuan
formal terhadap kesesuaian klasifikasi dan
kualifikasi atas kemampuan pelaku usaha di
bidang usaha jasa penunjang tenaga listrik.
c. Kantor Perwakilan Jasa Penunjang Tenaga
Listrik Asing yang selanjutnya disebut Kantor
Perwakilan Asing adalah kantor yang ditunjuk
oleh badan usaha jasa penunjang tenaga listrik
asing atau usaha perseorangan jasa penunjang
tenaga listrik asing di luar negeri sebagai
perwakilannya di Indonesia.
d. Menteri adalah menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang energi dan sumber daya mineral.
3. Penggolongan
Usaha
-
4. Ketentuan
Persyaratan
a. Persyaratan permohonan baru atau perubahan
Izin Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik –
Jasa Konsultansi Dalam Bidang Instalasi Tenaga
Listrik sesuai dengan persyaratan sebagaimana
tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor
28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan
Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, dengan
ketentuan terkait dengan pemenuhan standar
Perizinan Berusaha Jasa Konsultansi Dalam
Bidang Instalasi Tenaga Listrik dimaknai
sebagai:
hlm. 192
No.
Izin Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik – Jasa Konsultansi
Dalam Bidang Instalasi Tenaga Listrik
1) pemenuhan standar Izin Usaha Jasa
Konsultansi dalam Bidang Instalasi Tenaga
Listrik dengan melengkapi persyaratan
berupa Sertifikat Badan Usaha jasa
penunjang tenaga listrik bagi Badan Usaha
yang mengajukan permohonan atau
perubahan Izin Usaha Jasa Penunjang
Tenaga Listrik - Jasa Konsultansi dalam
Bidang Instalasi Tenaga Listrik.
2) Khusus untuk Kantor Perwakilan Asing juga
harus melengkapi persyaratan:
a) bukti pembayaran penerimaan negara
bukan pajak administrasi Perizinan
Berusaha jasa penunjang tenaga listrik
Kantor Perwakilan Asing yang
dikeluarkan oleh Menteri;
b) bukti pengalaman pekerjaan sesuai
dengan ruang lingkup yang dimohonkan;
dan
c) surat keterangan status wajib pajak
dengan status valid.
b. Perpanjangan untuk Kantor Perwakilan Asing
harus melakukan pemenuhan persyaratan:
1) Sertifikat Badan Usaha jasa penunjang
tenaga listrik;
2) bukti pembayaran penerimaan negara
bukan pajak administrasi Perizinan
Berusaha jasa penunjang tenaga listrik
Kantor Perwakilan Asing yang dikeluarkan
oleh Menteri;
3) bukti pengalaman pekerjaan sesuai dengan
ruang lingkup yang dimohonkan; dan
4) surat keterangan status wajib pajak dengan
status valid.
Dalam hal dokumen atau data dan/atau informasi
telah tersedia dalam sistem perizinan online (OSS),
dokumen atau data dan/atau informasi tidak perlu
disampaikan Pelaku Usaha.
Dalam hal dokumen atau data dan/atau informasi
mengalami perubahan, Pelaku Usaha melakukan
perubahan data dan/atau informasi dalam sistem
perizinan online (OSS).
5. Ketentuan
Verifikasi
a. Verifikasi Permohonan
1) verifikasi dilakukan terhadap kesesuaian
dokumen persyaratan;
2) verifikasi terhadap kesesuaian dokumen
persyaratan dilakukan dalam jangka waktu
paling lama 5 (lima) hari kerja sejak
permohonan diterima dan lengkap;
3) apabila berdasarkan verifikasi permohonan
hlm. 193
No.
Izin Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik – Jasa Konsultansi
Dalam Bidang Instalasi Tenaga Listrik
dinyatakan memerlukan perbaikan,
permohonan dikembalikan disertai catatan
perbaikan untuk dapat disampaikan
kembali;
4) pemohon menyampaikan perbaikan paling
lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak
pengembalian sebagaimana dimaksud pada
angka 3);
5) permohonan dinyatakan batal apabila
pemohon tidak menyampaikan perbaikan
dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud
pada angka 4);
6) apabila berdasarkan verifikasi permohonan
dinyatakan sesuai, permohonan penerbitan
Izin Usaha Jasa Konsultansi dalam Bidang
Instalasi Tenaga Listrik disetujui.
7) apabila berdasarkan verifikasi permohonan
dinyatakan tidak sesuai, permohonan
ditolak disertai alasan penolakan.
b. Masa Berlaku
1) Izin Usaha Jasa Konsultansi dalam Bidang
Instalasi Tenaga Listrik diberikan sepanjang
Badan Usaha melakukan kegiatan usaha.
2) Khusus untuk Kantor Perwakilan Asing
diberikan untuk jangka waktu paling lama 3
(tiga) tahun dan dapat diberikan
perpanjangan untuk jangka waktu paling
lama 3 (tiga) tahun untuk setiap kali
perpanjangan.
c. Berakhirnya Izin Usaha Jasa Konsultansi dalam
Bidang Instalasi Tenaga Listrik
1) Izin Usaha Jasa Konsultansi dalam Bidang
Instalasi Tenaga Listrik berakhir karena:
a) habis masa berlakunya, khusus Kantor
Perwakilan Asing;
b) dikembalikan; atau
c) dicabut.
2) pemegang Izin Usaha Jasa Konsultansi
dalam Bidang Instalasi Tenaga Listrik dapat
mengajukan pengembalian sebagaimana
dimaksud pada angka 1) huruf b);
3) pencabutan Izin Usaha Jasa Konsultansi
dalam Bidang Instalasi Tenaga Listrik
sebagaimana dimaksud angka 1) huruf c)
dapat didasarkan pada:
a) pengenaan sanksi administratif; dan
b) Putusan pengadilan yang telah memiliki
kekuatan hukum tetap.
6. Kewajiban Kewajiban Pemegang Izin Usaha Jasa Konsultansi
dalam Bidang Instalasi Tenaga Listrik
hlm. 194
No.
Izin Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik – Jasa Konsultansi
Dalam Bidang Instalasi Tenaga Listrik
a. Pemegang Izin Usaha Jasa Konsultansi Dalam
Bidang Instalasi Tenaga Listrik wajib
menyampaikan laporan berkala secara daring
setiap bulan Januari sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
b. Khusus Kantor Perwakilan Asing selain
kewajiban sebagaimana dimaksud pada huruf a
juga harus memenuhi kewajiban:
1) membentuk kerja sama operasi dengan
badan usaha jasa penunjang tenaga listrik
dalam negeri berkualifikasi besar yang
memiliki Perizinan Berusaha dalam setiap
kegiatan usaha jasa penunjang tenaga listrik
di Indonesia dengan ketentuan paling rendah
50% (lima puluh persen) dari nilai biaya
pekerjaan dikerjakan dengan badan usaha
jasa penunjang tenaga listrik dalam negeri;
2) mempekerjakan lebih banyak tenaga kerja
Indonesia daripada tenaga kerja asing;
3) menempatkan warga negara Indonesia
sebagai penanggung jawab badan usaha
Kantor Perwakilan Asing;
4) mengutamakan penggunaan material dalam
negeri;
5) memiliki teknologi tinggi, mutakhir, efisien,
berwawasan lingkungan, serta
memperhatikan kearifan lokal;
6) melaksanakan proses alih teknologi;
7) menyampaikan laporan rencana dan
realisasi pekerjaan secara daring melalui
sistem informasi usaha jasa penunjang
ketenagalistrikan, paling sedikit berisi:
a) nama dan jenis pekerjaan;
b) nilai kontrak pekerjaan;
c) badan usaha jasa penunjang tenaga
listrik mitra kerja sama operasi; dan
d) proporsi pembagian nilai pekerjaan
dengan mitra kerja sama operasi.
8) mempekerjakan tenaga kerja Indonesia
sebagai tenaga kerja pendamping pada
tingkat manajemen dan teknis paling rendah
1 (satu) tingkat di bawah jabatan tenaga
kerja asing berdasarkan klasifikasi keilmuan
yang sesuai.
hlm. 195
13. Standar Kegiatan Usaha Berupa Izin Usaha Jasa Penunjang Tenaga
Listrik – Jasa Sertifikasi Peralatan dan Pemanfaat Tenaga Listrik dan
Jasa Sertifikasi Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik
No.
Izin Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik –
Jasa Sertifikasi Peralatan Dan Pemanfaat Tenaga Listrik
Jasa Sertifikasi Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik
KBLI: (71201) Jasa Sertifikasi
1. Ruang
Lingkup
Standar ini mengatur dan menetapkan batasan
dalam proses permohonan Izin Usaha Jasa
Penunjang Tenaga Listrik – Jasa Sertifikasi
Peralatan dan Pemanfaat Tenaga Listrik atau Jasa
Sertifikasi Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga
Listrik yang mencakup:
a. usaha jasa sertifikasi peralatan dan pemanfaat
tenaga listrik; dan
b. usaha jasa sertifikasi badan usaha jasa
penunjang tenaga listrik dalam bidang:
1) konsultansi dalam bidang Instalasi Tenaga
Listrik;
2) pembangunan dan pemasangan Instalasi
Tenaga Listrik;
3) pemeriksaan dan pengujian Instalasi Tenaga
Listrik;
4) pengoperasian Instalasi Tenaga Listrik;
5) pemeliharaan Instalasi Tenaga Listrik; dan
6) Sertifikasi Kompetensi Tenaga Teknik
Ketenagalistrikan.
2. Istilah dan
Definisi
a. Badan Usaha adalah badan usaha berbentuk
badan hukum atau tidak berbentuk badan
hukum yang didirikan di wilayah Negara
Kesatuan Republik Indonesia dan melakukan
usaha dan/atau kegiatan pada bidang tertentu.
b. Sertifikasi Peralatan dan Pemanfaat Tenaga
Listrik adalah kegiatan yang berkaitan dengan
pemberian jaminan tertulis suatu produk
peralatan atau pemanfaat tenaga listrik telah
memenuhi standar dan/atau telah sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
c. Sertifikasi Badan Usaha adalah proses penilaian
untuk mendapatkan pengakuan formal
terhadap klasifikasi dan kualifikasi atas
kemampuan pelaku usaha di bidang usaha jasa
penunjang tenaga listrik.
d. Sertifikat Badan Usaha adalah bukti pengakuan
formal terhadap kesesuaian klasifikasi dan
kualifikasi atas kemampuan pelaku usaha di
bidang usaha jasa penunjang tenaga listrik.
e. Lembaga Sertifikasi Produk adalah lembaga
yang berusaha pada jenis usaha sertifikasi
peralatan dan pemanfaat tenaga listrik.
hlm. 196
No.
Izin Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik –
Jasa Sertifikasi Peralatan Dan Pemanfaat Tenaga Listrik
Jasa Sertifikasi Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik
f. Lembaga Sertifikasi Badan Usaha adalah
lembaga yang berusaha pada jenis usaha
sertifikasi badan usaha jasa penunjang tenaga
listrik yang diberi hak untuk melakukan
sertifikasi badan usaha.
g. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang energi dan
sumber daya mineral.
3. Penggolongan
Usaha
Usaha dalam kelompok ini adalah usaha jasa
sertifikasi yang terdiri atas:
a. usaha jasa sertifikasi peralatan dan pemanfaat
tenaga listrik; dan
b. usaha jasa sertifikasi badan usaha jasa
penunjang tenaga listrik.
4. Ketentuan
Persyaratan
a. Lembaga Sertifikasi Produk
Persyaratan permohonan baru atau perubahan
Izin Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik – Jasa
Sertifikasi Peralatan dan Pemanfaat Tenaga
Listrik sesuai dengan persyaratan sebagaimana
tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor
28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan
Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, dengan
ketentuan Pemenuhan Standar Perizinan
Berusaha Jasa sertifikasi peralatan dan
pemanfaatan tenaga listrik dimaknai sebagai
pemenuhan Standar Izin Usaha Jasa Sertifikasi
Peralatan dan Pemanfaat Tenaga Listrik dengan
melengkapi persyaratan berupa:
1) Sertifikat Akreditasi sebagai Lembaga
Sertifikasi Produk dari Komite Akreditasi
Nasional;
2) laboratorium uji yang sudah memiliki Izin
Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik atau
kontrak alih daya antara badan usaha jasa
sertifikasi peralatan dan pemanfaat tenaga
listrik dengan laboratorium penguji yang
sudah memiliki Izin Usaha Jasa Penunjang
Tenaga Listrik atau perjanjian kerja sama
dengan laboratorium pengujian luar negeri
berstandar internasional dalam hal
pengujian tidak dapat dilakukan oleh
laboratorium uji yang memiliki Izin Usaha
Jasa Penunjang Tenaga Listrik;
3) daftar ketua auditor (lead auditor) dan
auditor tetap atau daftar ketua auditor (lead
auditor) dan auditor tidak tetap jika ada,
dilengkapi dokumen kontrak alih daya badan
usaha jasa sertifikasi peralatan dan
pemanfaat tenaga listrik dengan auditor; dan
hlm. 197
No.
Izin Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik –
Jasa Sertifikasi Peralatan Dan Pemanfaat Tenaga Listrik
Jasa Sertifikasi Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik
4) struktur organisasi yang terdokumentasi
yang menguraikan tugas, fungsi dan
pembagian kewenangan.
b. Lembaga Sertifikasi Badan Usaha
Persyaratan permohonan baru atau perubahan
Izin Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik - Jasa
Sertifikasi Badan Usaha sesuai dengan
persyaratan sebagaimana tercantum dalam
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025
tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha
Berbasis Risiko, dengan ketentuan Pemenuhan
Standar Perizinan Berusaha Jasa sertifikasi
peralatan dan pemanfaatan tenaga listrik
dimaknai sebagai pemenuhan Standar Izin
Usaha Jasa Sertifikasi Badan Usaha dengan
melengkapi persyaratan berupa:
1) laporan keuangan yang diaudit kantor
akuntan publik;
2) penanggung jawab teknik yang memiliki
sertifikat kompetensi asesor badan usaha
dengan kualifikasi kompetensi asesor badan
usaha paling rendah madya paling sedikit
pada setiap kantor wilayah;
3) tenaga teknik yang memiliki sertifikat
kompetensi asesor badan usaha dengan
kualifikasi kompetensi asesor badan usaha
paling rendah asesor badan usaha muda
paling sedikit pada setiap kantor wilayah;
4) dokumen sistem manajemen mutu/manual
mutu sesuai dengan Standar Nasional
Indonesia ISO 9001 series;
5) surat pernyataan/komitmen dari
manajemen puncak untuk membuat sistem
informasi sertifikasi badan usaha yang
terintegrasi dengan sistem informasi
Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan;
6) pedoman pelaksanaan Sertifikasi Badan
Usaha;
7) dalam hal Badan Usaha melakukan kegiatan
untuk:
a) lingkup usaha pada jenis usaha
konsultansi dalam bidang
ketenagalistrikan, pengoperasian
instalasi tenaga listrik, atau
pemeliharaan instalasi tenaga listrik,
memiliki paling sedikit 1 (satu) kantor
wilayah yang masing-masing berada di
Indonesia bagian barat, tengah, dan
timur; dan/atau
b) lingkup usaha pada jenis usaha
pembangunan dan pemasangan instalasi
hlm. 198
No.
Izin Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik –
Jasa Sertifikasi Peralatan Dan Pemanfaat Tenaga Listrik
Jasa Sertifikasi Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik
tenaga listrik, memiliki paling sedikit 2
(dua) kantor wilayah pada provinsi yang
berbeda masing-masing berada di
Indonesia bagian barat, tengah, dan
timur.
Dalam hal dokumen atau data dan/atau informasi
telah tersedia dalam sistem perizinan online (OSS),
dokumen atau data dan/atau informasi tidak perlu
disampaikan Pelaku Usaha.
Dalam hal dokumen atau data dan/atau informasi
mengalami perubahan, Pelaku Usaha melakukan
perubahan data dan/atau informasi dalam sistem
perizinan online (OSS).
5. Ketentuan
Verifikasi
a. Verifikasi Permohonan
1) verifikasi dilakukan terhadap kesesuaian
dokumen persyaratan;
2) verifikasi terhadap kesesuaian dokumen
persyaratan dilakukan dalam jangka waktu
paling lama 5 (lima) hari kerja sejak
permohonan diterima dan lengkap;
3) apabila berdasarkan verifikasi permohonan
dinyatakan memerlukan perbaikan,
permohonan dikembalikan disertai catatan
perbaikan;
4) pemohon menyampaikan perbaikan paling
lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak
pengembalian sebagaimana dimaksud pada
angka 3);
5) permohonan dinyatakan batal apabila
pemohon tidak menyampaikan perbaikan
dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud
pada angka 4);
6) apabila berdasarkan verifikasi permohonan
dinyatakan sesuai, permohonan penerbitan
Izin Usaha Jasa Sertifikasi Peralatan dan
Pemanfaat Tenaga Listrik atau Izin Usaha
Jasa Sertifikasi Badan Usaha Jasa
Penunjang Tenaga Listrik disetujui;
7) apabila berdasarkan verifikasi permohonan
dinyatakan tidak sesuai, permohonan
ditolak disertai alasan penolakan.
b. Masa Berlaku
Izin Usaha Jasa Sertifikasi Peralatan dan
Pemanfaat Tenaga Listrik atau Izin Usaha Jasa
Sertifikasi Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga
Listrik diberikan sepanjang Badan Usaha
melakukan kegiatan usaha.
hlm. 199
No.
Izin Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik –
Jasa Sertifikasi Peralatan Dan Pemanfaat Tenaga Listrik
Jasa Sertifikasi Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik
c. Berakhirnya Izin Usaha Jasa Sertifikasi
Peralatan dan Pemanfaat Tenaga Listrik atau
Izin Usaha Jasa Sertifikasi Badan Usaha Jasa
Penunjang Tenaga Listrik
1) Izin Usaha Jasa Sertifikasi Peralatan dan
Pemanfaat Tenaga Listrik atau Izin Usaha
Jasa Sertifikasi Badan Usaha Jasa
Penunjang Tenaga Listrik berakhir karena:
a) dikembalikan; atau
b) dicabut.
2) pemegang Izin Usaha Jasa Sertifikasi
Peralatan dan Pemanfaat Tenaga Listrik atau
Izin Usaha Jasa Sertifikasi Badan Usaha
Jasa Penunjang Tenaga Listrik dapat
mengajukan pengembalian sebagaimana
dimaksud pada angka 1) huruf a);
3) pencabutan Izin Usaha Jasa Sertifikasi
Peralatan dan Pemanfaat Tenaga Listrik atau
Izin Usaha Jasa Sertifikasi Badan Usaha
Jasa Penunjang Tenaga Listrik sebagaimana
dimaksud angka 1) huruf b) dapat
didasarkan pada:
a) pengenaan sanksi administratif; dan
b) Putusan pengadilan yang telah memiliki
kekuatan hukum tetap.
6. Ketentuan
Kewajiban
a. Kewajiban pemegang Izin Usaha Jasa Sertifikasi
Peralatan dan Pemanfaat Tenaga Listrik untuk
Lembaga Sertifikasi Produk
1) menyampaikan laporan berkala secara
daring setiap bulan Januari;
2) memiliki sistem informasi sertifikasi yang
terintegrasi dengan sistem informasi
Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan;
3) memenuhi persyaratan akreditasi sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
b. Kewajiban pemegang Izin Usaha Jasa Sertifikasi
Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik
untuk Lembaga Sertifikasi Badan Usaha
1) menyampaikan laporan berkala secara
daring setiap bulan Januari;
2) memiliki sistem informasi sertifikasi yang
terintegrasi dengan sistem informasi
Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan;
3) memenuhi persyaratan akreditasi sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan di bidang ketenagalistrikan dalam
waktu paling lama 3 (tiga) tahun terhitung
sejak mendapatkan Izin Usaha Jasa
Sertifikasi Badan Usaha Jasa Penunjang
Tenaga Listrik.
hlm. 200
14. Standar Kegiatan Usaha Berupa Izin Usaha Jasa Penunjang Tenaga
Listrik – Jasa Laboratorium Pengujian Peralatan Dan Pemanfaat
Tenaga Listrik
No.
Izin Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik – Jasa Laboratorium
Pengujian Peralatan dan Pemanfaat Tenaga Listrik
KBLI: (71202) Jasa Pengujian Laboratorium
1. Ruang
Lingkup
Standar ini mengatur dan menetapkan batasan
dalam proses permohonan Izin Usaha Jasa
Penunjang Tenaga Listrik – Jasa Laboratorium
Pengujian Peralatan dan Pemanfaat Tenaga Listrik
yang mencakup Usaha Jasa Laboratorium
Pengujian Peralatan dan Pemanfaat Tenaga Listrik.
2. Istilah dan
Definisi
a. Badan Usaha adalah badan usaha berbentuk
badan hukum atau tidak berbentuk badan
hukum yang didirikan di wilayah Negara
Kesatuan Republik Indonesia dan melakukan
usaha dan/atau kegiatan pada bidang tertentu.
b. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang energi dan
sumber daya mineral.
3. Penggolongan
Usaha
-
4. Ketentuan
Persyaratan
Persyaratan permohonan baru atau perubahan Izin
Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik – Jasa
Laboratorium Pengujian Peralatan dan Pemanfaat
Tenaga Listrik sesuai dengan persyaratan
sebagaimana tercantum dalam Peraturan
Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang
Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis
Risiko, dengan ketentuan Pemenuhan Standar
Perizinan Berusaha Jasa Laboratorium Pengujian
Peralatan dan Pemanfaat Tenaga Listrik dimaknai
sebagai pemenuhan Standar Izin Usaha Jasa
Laboratorium dan Pengujian Peralatan dan
Pemanfaat Tenaga Listrik dengan melengkapi
persyaratan berupa:
a. Sertifikat Akreditasi sebagai Laboratorium
Pengujian Peralatan dan Pemanfaat Tenaga
Listrik dari Komite Akreditasi Nasional;
b. laboratorium uji; dan
c. struktur organisasi yang terdokumentasi yang
menguraikan tugas, fungsi dan pembagian
kewenangan.
Dalam hal dokumen atau data dan/atau informasi
telah tersedia dalam sistem perizinan online (OSS),
dokumen atau data dan/atau informasi tidak perlu
disampaikan Pelaku Usaha.
Dalam hal dokumen atau data dan/atau informasi
mengalami perubahan, Pelaku Usaha melakukan
hlm. 201
No.
Izin Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik – Jasa Laboratorium
Pengujian Peralatan dan Pemanfaat Tenaga Listrik
perubahan data dan/atau informasi dalam sistem
perizinan online (OSS).
5. Ketentuan
Verifikasi
a. Verifikasi Permohonan
1) verifikasi dilakukan terhadap kesesuaian
dokumen persyaratan;
2) verifikasi terhadap kesesuaian dokumen
persyaratan dilakukan dalam jangka waktu
paling lama 5 (lima) hari kerja sejak
permohonan diterima dan lengkap;
3) apabila berdasarkan verifikasi permohonan
dinyatakan memerlukan perbaikan,
permohonan dikembalikan disertai catatan
perbaikan;
4) pemohon menyampaikan perbaikan paling
lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak
pengembalian sebagaimana dimaksud pada
angka 3);
5) permohonan dinyatakan batal apabila
pemohon tidak menyampaikan perbaikan
dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud
pada angka 4);
6) apabila berdasarkan verifikasi permohonan
dinyatakan sesuai, permohonan penerbitan
Izin Usaha Jasa Laboratorium Pengujian
Peralatan dan Pemanfaat Tenaga Listrik
disetujui;
7) apabila berdasarkan verifikasi permohonan
dinyatakan tidak sesuai, permohonan
ditolak disertai alasan penolakan.
b. Masa Berlaku
Izin Usaha Jasa Laboratorium Pengujian
Peralatan dan Pemanfaat Tenaga Listrik
diberikan sepanjang Badan Usaha melakukan
kegiatan usaha.
c. Berakhirnya Izin Usaha Jasa Laboratorium
Pengujian Peralatan dan Pemanfaat Tenaga
Listrik
1) Izin Usaha Jasa Laboratorium Pengujian
Peralatan dan Pemanfaat Tenaga Listrik
berakhir karena:
a) dikembalikan; atau
b) dicabut.
2) pemegang Izin Usaha Jasa Laboratorium
Pengujian Peralatan dan Pemanfaat Tenaga
Listrik dapat mengajukan pengembalian Izin
Usaha sebagaimana dimaksud pada angka 1)
huruf a);
3) pencabutan Izin Usaha Jasa Laboratorium
Pengujian Peralatan dan Pemanfaat Tenaga
hlm. 202
15. Standar Kegiatan Usaha Berupa Izin Usaha Jasa Penunjang Tenaga
Listrik – Jasa Penelitian Dan Pengembangan Yang Terkait Dengan
Instalasi Tenaga Listrik
No.
Izin Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik – Jasa Laboratorium
Pengujian Peralatan dan Pemanfaat Tenaga Listrik
Listrik sebagaimana dimaksud angka 1)
huruf b) dapat didasarkan pada:
a) pengenaan sanksi administratif; dan
b) Putusan pengadilan yang telah memiliki
kekuatan hukum tetap.
6. Ketentuan
Kewajiban
Pemegang Izin Usaha Jasa Laboratorium Pengujian
Peralatan dan Pemanfaat Tenaga Listrik wajib
menyampaikan laporan berkala secara daring
setiap bulan Januari.
No.
Izin Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik – Jasa Penelitian Dan
Pengembangan Yang Terkait Dengan Instalasi Tenaga Listrik
KBLI: (72102) Penelitian Dan Pengembangan Teknologi dan
Rekayasa
1. Ruang
Lingkup
Standar ini mengatur dan menetapkan batasan
dalam proses permohonan Izin Usaha Jasa
Penunjang Tenaga Listrik – Jasa Penelitian dan
Pengembangan yang terkait Instalasi Tenaga Listrik
yang mencakup usaha Jasa Penelitian dan
Pengembangan yang terkait Instalasi Tenaga Listrik.
2. Istilah dan
Definisi
a. Badan Usaha adalah badan usaha berbentuk
badan hukum atau tidak berbentuk badan
hukum yang didirikan di wilayah Negara
Kesatuan Republik Indonesia dan melakukan
usaha dan/atau kegiatan pada bidang tertentu.
b. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang energi dan
sumber daya mineral.
3. Penggolongan
Usaha
-
4. Ketentuan
Persyaratan
Persyaratan permohonan baru atau perubahan Izin
Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik – Jasa
Penelitian dan Pengembangan yang terkait Instalasi
Tenaga Listrik sesuai dengan persyaratan
sebagaimana tercantum dalam Peraturan
Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang
Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis
Risiko, dengan ketentuan Pemenuhan Standar
Perizinan Berusaha Jasa Penelitian dan
Pengembangan yang Terkait dengan Instalasi
Tenaga Listrik dimaknai sebagai pemenuhan
Standar Izin Usaha Jasa Penelitian dan
hlm. 203
No.
Izin Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik – Jasa Penelitian Dan
Pengembangan Yang Terkait Dengan Instalasi Tenaga Listrik
Pengembangan dengan melengkapi persyaratan
berupa:
a. rencana kegiatan penelitian dan pengembangan;
b. uraian fasilitas laboratorium/instalasi dan
peralatan yang digunakan;
c. uraian perlengkapan keselamatan kerja untuk
kegiatan penelitian dan pengembangan; dan
d. prosedur kerja (standard operating procedure).
Dalam hal dokumen atau data dan/atau informasi
telah tersedia dalam sistem perizinan online (OSS),
dokumen atau data dan/atau informasi tidak perlu
disampaikan Pelaku Usaha.
Dalam hal dokumen atau data dan/atau informasi
mengalami perubahan, Pelaku Usaha melakukan
perubahan data dan/atau informasi dalam sistem
perizinan online (OSS).
5. Ketentuan
Verifikasi
a. Verifikasi Permohonan
1) verifikasi dilakukan terhadap kesesuaian
dokumen persyaratan;
2) verifikasi terhadap kesesuaian dokumen
persyaratan dilakukan dalam jangka waktu
paling lama 5 (lima) hari kerja sejak
permohonan diterima dan lengkap;
3) apabila berdasarkan verifikasi permohonan
dinyatakan memerlukan perbaikan,
permohonan dikembalikan disertai catatan
perbaikan;
4) pemohon menyampaikan perbaikan paling
lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak
pengembalian sebagaimana dimaksud pada
angka 3);
5) permohonan dinyatakan batal apabila
pemohon tidak menyampaikan perbaikan
dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud
pada angka 4);
6) apabila berdasarkan verifikasi permohonan
dinyatakan sesuai, permohonan penerbitan
Izin Usaha Jasa Penelitian dan
Pengembangan disetujui;
7) apabila berdasarkan verifikasi permohonan
dinyatakan tidak sesuai, permohonan
ditolak disertai alasan penolakan.
b. Masa Berlaku
Izin Usaha Jasa Penelitian dan Pengembangan
diberikan sepanjang Badan Usaha melakukan
kegiatan usaha.
hlm. 204
16. Standar Kegiatan Usaha Berupa Izin Usaha Jasa Penunjang Tenaga
Listrik – Jasa Sertifikasi Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan
No.
Izin Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik – Jasa Penelitian Dan
Pengembangan Yang Terkait Dengan Instalasi Tenaga Listrik
c. Berakhirnya Izin Usaha Jasa Penelitian dan
Pengembangan
1) Izin Usaha berakhir karena:
a) dikembalikan; atau
b) dicabut.
2) pemegang Izin Usaha Jasa Penelitian dan
Pengembangan dapat mengajukan
pengembalian sebagaimana dimaksud pada
angka 1) huruf a);
3) pencabutan Izin Usaha Jasa Penelitian dan
Pengembangan sebagaimana dimaksud
angka 1) huruf b) dapat didasarkan pada:
a) pengenaan sanksi administratif; dan
b) Putusan pengadilan yang telah memiliki
kekuatan hukum tetap.
6. Ketentuan
Kewajiban
Pemegang Izin Usaha Jasa Penelitian dan
Pengembangan wajib menyampaikan laporan
berkala secara daring setiap bulan Januari sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
No
Izin Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik – Jasa Sertifikasi
Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan
KBLI: (74322) Aktivitas Sertifikasi Personel Independen
1. Ruang
Lingkup
Standar ini mengatur dan menetapkan batasan
dalam proses permohonan Izin Usaha Jasa
Penunjang Tenaga Listrik – Jasa Sertifikasi
Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan yang
mencakup usaha jasa Sertifikasi Kompetensi
Tenaga Teknik Ketenagalistrikan dalam bidang:
a. pembangkitan tenaga listrik;
b. transmisi tenaga listrik;
c. distribusi tenaga listrik;
d. penjualan tenaga listrik;
e. instalasi pemanfaatan tenaga listrik; dan
f. lainnya yang secara langsung berkaitan dengan
instalasi tenaga listrik.
2. Istilah dan
Definisi
a. Badan Usaha adalah badan usaha berbentuk
badan hukum atau tidak berbentuk badan
hukum yang didirikan di wilayah Negara
Kesatuan Republik Indonesia dan melakukan
usaha dan/atau kegiatan pada bidang tertentu
hlm. 205
No
Izin Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik – Jasa Sertifikasi
Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan
b. Sertifikat Badan Usaha adalah bukti pengakuan
formal terhadap kesesuaian klasifikasi dan
kualifikasi atas kemampuan pelaku usaha di
bidang usaha jasa penunjang tenaga listrik.
c. Sertifikat Kompetensi Tenaga Teknik adalah
bukti pengakuan formal terhadap klasifikasi
kompetensi dan kualifikasi kompetensi tenaga
teknik atau asesor di bidang ketenagalistrikan.
d. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang energi dan
sumber daya mineral.
3. Penggolongan
Usaha
-
4. Ketentuan
Persyaratan
Persyaratan permohonan baru atau perubahan Izin
Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik – Jasa
Sertifikasi Kompetensi Tenaga Teknik
Ketenagalistrikan sesuai dengan persyaratan
sebagaimana tercantum dalam Peraturan
Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang
Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis
Risiko, dengan ketentuan Pemenuhan Standar
Perizinan Berusaha Jasa Sertifikasi Kompetensi
Tenaga Teknik Ketenagalistrikan dimaknai sebagai
pemenuhan Standar Izin Usaha Jasa Sertifikasi
Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan
dengan melengkapi persyaratan berupa:
a. Sertifikat Badan Usaha jasa penunjang tenaga
listrik;
b. surat pernyataan/komitmen manajemen
puncak untuk menjaga ketidakberpihakan
dalam kegiatan sertifikasi;
c. dokumen sistem manajemen mutu/manual
mutu sesuai dengan standar nasional Indonesia
ISO 9001 series;
d. pedoman pelaksanaan sertifikasi kompetensi
ketenagalistrikan;
e. surat pernyataan/komitmen dari manajemen
puncak untuk membuat sistem informasi
sertifikasi kompetensi ketenagalistrikan yang
terintegrasi dengan sistem informasi Direktorat
Jenderal Ketenagalistrikan;
f. tempat uji kompetensi yang dimiliki dan/atau
perjanjian kerja sama penggunaan tempat uji
kompetensi; dan
g. daftar penanggung jawab teknik dan tenaga
teknik yang bersertifikat kompetensi tenaga
teknik ketenagalistrikan dengan level
kompetensi paling rendah dan jumlah paling
rendah sesuai klasifikasi dan kualifikasi
usahanya.
hlm. 206
No
Izin Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik – Jasa Sertifikasi
Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan
Dalam hal dokumen atau data dan/atau informasi
telah tersedia dalam sistem perizinan online (OSS),
dokumen atau data dan/atau informasi tidak perlu
disampaikan Pelaku Usaha.
Dalam hal dokumen atau data dan/atau informasi
mengalami perubahan, Pelaku Usaha melakukan
perubahan data dan/atau informasi dalam sistem
perizinan online (OSS).
5. Ketentuan
Verifikasi
a. Verifikasi Permohonan
1) verifikasi dilakukan terhadap kesesuaian
dokumen persyaratan;
2) verifikasi terhadap kesesuaian dokumen
persyaratan dilakukan dalam jangka waktu
paling lama 5 (lima) hari kerja sejak
permohonan diterima dan lengkap;
3) apabila berdasarkan verifikasi permohonan
dinyatakan memerlukan perbaikan,
permohonan dikembalikan disertai catatan
perbaikan;
4) pemohon menyampaikan perbaikan paling
lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak
pengembalian sebagaimana dimaksud pada
angka 3);
5) permohonan dinyatakan batal apabila
pemohon tidak menyampaikan perbaikan
dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud
pada angka 4);
6) apabila berdasarkan verifikasi permohonan
dinyatakan sesuai, permohonan penerbitan
Izin Usaha Jasa Sertifikasi Kompetensi
Tenaga Teknik Ketenagalistrikan disetujui;
dan
7) apabila berdasarkan verifikasi permohonan
dinyatakan tidak sesuai, permohonan
ditolak disertai alasan penolakan.
b. Masa Berlaku
Izin Usaha Jasa Sertifikasi Kompetensi Tenaga
Teknik Ketenagalistrikan diberikan sepanjang
Badan Usaha melakukan kegiatan usaha.
c. Berakhirnya Izin Usaha Jasa Sertifikasi
Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan
1) Izin Usaha Jasa Sertifikasi Kompetensi
Tenaga Teknik Ketenagalistrikan berakhir
karena:
a) dikembalikan; atau
b) dicabut.
2) pemegang Izin Usaha Jasa Sertifikasi
Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan
hlm. 207
17. Standar Kegiatan Usaha Berupa Izin Usaha Jasa Penunjang Tenaga
Listrik - Jasa Pendidikan dan Pelatihan di Bidang Ketenagalistrikan
No
Izin Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik – Jasa Sertifikasi
Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan
dapat mengajukan pengembalian Izin Usaha
sebagaimana dimaksud pada angka 1) huruf
a);
3) pencabutan Izin Usaha Jasa Sertifikasi
Kompetensi Tenaga Teknik
Ketenagalistrikan sebagaimana dimaksud
angka 1) huruf b) dapat didasarkan pada:
a) pengenaan sanksi administratif; dan
b) Putusan pengadilan yang telah memiliki
kekuatan hukum tetap.
6. Ketentuan
Kewajiban
Kewajiban pemegang Izin Usaha Jasa Sertifikasi
Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan
a. pemegang Izin Usaha Jasa Sertifikasi
Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan
wajib menyampaikan laporan berkala secara
daring setiap bulan Januari;
b. memiliki sistem informasi sertifikasi yang
terintegrasi dengan sistem informasi Direktorat
Jenderal Ketenagalistrikan; dan
c. memenuhi persyaratan akreditasi sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan
dalam waktu paling lama 3 (tiga) tahun terhitung
sejak mendapatkan Izin Usaha Jasa Sertifikasi
Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan.
No.
Izin Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik - Jasa Pendidikan dan
Pelatihan di Bidang Ketenagalistrikan
KBLI: (85497) Pendidikan Teknik Swasta
1. Ruang
Lingkup
Standar ini mengatur dan menetapkan batasan
dalam proses permohonan Izin Usaha Jasa
Penunjang Tenaga Listrik – Jasa Pendidikan dan
Pelatihan di Bidang Ketenagalistrikan yang
mencakup usaha Jasa Pendidikan dan Pelatihan di
Bidang Ketenagalistrikan dalam bidang:
a. pembangkitan tenaga listrik;
b. transmisi tenaga listrik;
c. distribusi tenaga listrik;
d. instalasi pemanfaatan tenaga listrik;
e. asesor Ketenagalistrikan;
f. industri penunjang tenaga listrik; dan
g. lainnya yang secara langsung berkaitan dengan
instalasi tenaga listrik.
hlm. 208
No.
Izin Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik - Jasa Pendidikan dan
Pelatihan di Bidang Ketenagalistrikan
2. Istilah dan
Definisi
a. Badan Usaha adalah badan usaha berbentuk
badan hukum atau tidak berbentuk badan
hukum yang didirikan di wilayah Negara
Kesatuan Republik Indonesia dan melakukan
usaha dan/atau kegiatan pada bidang tertentu.
b. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang energi dan
sumber daya mineral.
3. Penggolongan
Usaha
-
4. Ketentuan
Persyaratan
Persyaratan permohonan baru atau perubahan Izin
Usaha Jasa Pendidikan dan Pelatihan di Bidang
Ketenagalistrikan sesuai dengan persyaratan
sebagaimana tercantum dalam Peraturan
Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang
Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis
Risiko, dengan ketentuan Pemenuhan Standar
Perizinan Berusaha Jasa Pendidikan dan Pelatihan
di bidang Ketenagalistrikan dimaknai sebagai
pemenuhan standar Izin Usaha Jasa Pendidikan
dan Pelatihan di Bidang Ketenagalistrikan dengan
melengkapi persyaratan berupa:
a. sertifikat akreditasi yang diterbitkan oleh
Menteri;
b. dokumen kepemilikan kantor;
c. dokumentasi ruang kelas dan ruang praktik;
d. dokumentasi sarana dan prasarana pendukung
pendidikan dan pelatihan;
e. struktur organisasi yang menguraikan tugas
dan fungsi dan pembagian kewenangan yang
menjamin ketidakberpihakan; dan
f. daftar pengawas, pengajar, dan instruktur.
Dalam hal dokumen atau data dan/atau informasi
telah tersedia dalam sistem perizinan online (OSS),
dokumen atau data dan/atau informasi tidak perlu
disampaikan Pelaku Usaha.
Dalam hal dokumen atau data dan/atau informasi
mengalami perubahan, Pelaku Usaha melakukan
perubahan data dan/atau informasi dalam sistem
perizinan online (OSS).
5. Ketentuan
Verifikasi
a. Verifikasi Permohonan
1) verifikasi dilakukan terhadap kesesuaian
dokumen persyaratan;
2) verifikasi terhadap kesesuaian dokumen
persyaratan dilakukan dalam jangka waktu
paling lama 5 (lima) hari kerja sejak
permohonan diterima dan lengkap;
hlm. 209
No.
Izin Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik - Jasa Pendidikan dan
Pelatihan di Bidang Ketenagalistrikan
3) apabila berdasarkan verifikasi permohonan
dinyatakan memerlukan perbaikan,
permohonan dikembalikan disertai catatan
perbaikan;
4) pemohon menyampaikan perbaikan paling
lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak
pengembalian sebagaimana dimaksud pada
angka 3);
5) permohonan dinyatakan batal apabila
pemohon tidak menyampaikan perbaikan
dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud
pada angka 4);
6) apabila berdasarkan verifikasi permohonan
dinyatakan sesuai, permohonan penerbitan
Izin Usaha Jasa Pendidikan dan Pelatihan di
Bidang Ketenagalistrikan disetujui; dan
7) apabila berdasarkan verifikasi permohonan
dinyatakan tidak sesuai, permohonan
ditolak disertai alasan penolakan.
b. Masa Berlaku
Izin Usaha Jasa Pendidikan dan Pelatihan di
Bidang Ketenagalistrikan diberikan sepanjang
Badan Usaha melakukan kegiatan usaha.
c. Berakhirnya Izin Usaha Jasa Pendidikan dan
Pelatihan di Bidang Ketenagalistrikan
1) Izin Usaha Jasa Pendidikan dan Pelatihan di
Bidang Ketenagalistrikan berakhir karena:
a) dikembalikan; atau
b) dicabut.
2) pemegang Izin Usaha Jasa Pendidikan dan
Pelatihan di Bidang Ketenagalistrikan dapat
mengajukan pengembalian sebagaimana
dimaksud pada angka 1) huruf a);
3) pencabutan Izin Usaha Jasa Pendidikan dan
Pelatihan di Bidang Ketenagalistrikan
sebagaimana dimaksud angka 1) huruf b)
dapat didasarkan pada:
a) pengenaan sanksi administratif; dan
b) Putusan pengadilan yang telah memiliki
kekuatan hukum tetap.
6. Ketentuan
Kewajiban
Pemegang Izin Usaha Jasa Pendidikan dan
Pelatihan di Bidang Ketenagalistrikan wajib
menyampaikan laporan berkala secara daring
setiap bulan Januari sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
hlm. 210
18. Standar Kegiatan Usaha Berupa Izin Usaha Jasa Penunjang Tenaga
Listrik – Aktivitas Penunjang Tenaga Listrik Lainnya
No.
Izin Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik – Aktivitas Penunjang
Tenaga Listrik Lainnya
KBLI: (35129) Aktivitas Penunjang Tenaga Listrik Lainnya
1. Ruang
Lingkup
Standar ini mengatur dan menetapkan batasan
dalam proses permohonan Izin Usaha Jasa
Penunjang Tenaga Listrik – Aktivitas Penunjang
Tenaga Listrik Lainnya yang mencakup seluruh
usaha Aktivitas Penunjang Tenaga Listrik Lainnya,
selain usaha jasa konservasi energi.
2. Istilah dan
Definisi
a. Badan Usaha adalah badan usaha berbentuk
badan hukum atau tidak berbentuk badan
hukum yang didirikan di wilayah Negara
Kesatuan Republik Indonesia dan melakukan
usaha dan/atau kegiatan pada bidang tertentu.
b. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang energi dan
sumber daya mineral.
3. Penggolongan
Usaha
Usaha dalam kelompok ini terdiri atas usaha jasa
yang secara langsung berkaitan dengan penyediaan
tenaga listrik, paling sedikit berupa:
a. pemeriksaan dan penilaian Tingkat Komponen
Dalam Negeri di bidang ketenagalistrikan;
b. pemeriksaan dan penilaian penerapan sistem
manajemen keselamatan ketenagalistrikan;
c. pengelolaan lingkungan ketenagalistrikan;
d. pengendalian emisi gas rumah kaca
ketenagalistrikan;
e. pemeriksaan dan penilaian kompensasi tanah,
bangunan, dan/atau tanaman yang berada di
bawah ruang bebas jaringan transmisi tenaga
listrik;
f. verifikasi produksi listrik energi terbarukan;
g. pemeriksaan dan verifikasi rencana impor
barang modal ketenagalistrikan; dan
h. layanan satu pintu usaha jasa penunjang tenaga
listrik berbasis elektronik.
4. Ketentuan
Persyaratan
-
5. Ketentuan
Verifikasi
a. Verifikasi Permohonan
1) pemohon mengajukan permohonan melalui
Sistem OSS;
2) Sistem OSS secara otomatis menerbitkan
Izin Usaha Aktivitas Penunjang Tenaga
Listrik Lainnya.
hlm. 211
C. Subsektor Mineral Dan Batubara
1. Standar Kegiatan Usaha Berupa Izin Usaha Pertambangan (Komoditas
Mineral Logam dan Batubara)
No.
Izin Usaha Pertambangan
(Komoditas Mineral Logam dan Batubara)
KBLI:
(05100) Pertambangan Batubara
(07101) Pertambangan Pasir Besi
(07102) Pertambangan Bijih Besi
(07291) Pertambangan Bijih Timah
(07292) Pertambangan Bijih Timah Hitam
(07293) Pertambangan Bijih Bauksit
(07294) Pertambangan Bijih Tembaga
(07295) Pertambangan Bijih Nikel
(07296) Pertambangan Bijih Mangan
No.
Izin Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik – Aktivitas Penunjang
Tenaga Listrik Lainnya
b. Masa Berlaku
Izin Usaha Aktivitas Penunjang Tenaga Listrik
Lainnya diberikan sepanjang Badan Usaha
melakukan kegiatan usaha.
c. Berakhirnya Izin Usaha Aktivitas Penunjang
Tenaga Listrik Lainnya
1) Izin Usaha Aktivitas Penunjang Tenaga
Listrik Lainnya berakhir karena:
a) dikembalikan; atau
b) dicabut.
2) pemegang Izin Usaha Aktivitas Penunjang
Tenaga Listrik Lainnya dapat mengajukan
pengembalian Izin Usaha sebagaimana
dimaksud pada angka 1) huruf a);
3) pencabutan Izin Usaha Aktivitas Penunjang
Tenaga Listrik Lainnya sebagaimana
dimaksud angka 1) huruf b) dapat
didasarkan pada:
a) pengenaan sanksi administratif; dan
b) Putusan pengadilan yang telah memiliki
kekuatan hukum tetap.
6. Ketentuan
Kewajiban
Kewajiban pemegang Izin Usaha Aktivitas
Penunjang Tenaga Listrik Lainnya
a. pemegang Izin Usaha Aktivitas Penunjang
Tenaga Listrik Lainnya wajib menyampaikan
laporan berkala secara daring setiap bulan
Januari; dan
b. memenuhi dan mematuhi ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang
ketenagalistrikan sebelum melakukan
pekerjaan.
hlm. 212
No.
Izin Usaha Pertambangan
(Komoditas Mineral Logam dan Batubara)
(07299) Pertambangan Bahan Galian Lainnya yang Tidak
Mengandung Bijih Besi
(07301) Pertambangan Emas dan Perak
(07309) Pertambangan Bijih Logam Mulia Lainnya
(08993)
(08999)
Pertambangan Aspal Alam
Pertambangan dan Penggalian Lainnya YTDL (khusus
komoditas mineral logam tanah jarang)
1. Ruang
Lingkup
Standar ini mengatur dan menetapkan batasan
tentang persyaratan dalam penyelenggaraan usaha
pertambangan untuk komoditas Mineral logam dan
Batubara antara lain Batubara, Pasir Besi, Bijih
Besi, Bijih Timah, Bijih Timah Hitam, Bijih Bauksit,
Bijih Tembaga, Bijih Nikel, Bijih Mangan, Bahan
Galian lainnya yang tidak mengandung Bijih Besi,
Emas dan Perak, Mineral Logam Tanah Jarang, Bijih
Logam Mulia Lainnya, dan Aspal Alam dalam bentuk
Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang Wilayah Izin
Usaha Pertambangan (WIUP)-nya diberikan melalui
mekanisme lelang atau pemberian secara prioritas.
Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral logam atau
Batubara adalah sebagian atau seluruh tahapan
kegiatan dalam rangka pengusahaan Mineral logam
atau Batubara yang meliputi penyelidikan umum,
eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi,
penambangan, pengolahan dan/atau pemurnian
atau pengembangan dan/atau pemanfaatan,
pengangkutan dan penjualan, serta kegiatan
pascatambang.
Pelaku usaha pertambangan Mineral logam atau
Batubara dalam bentuk IUP tidak memiliki IUP lain
atau perizinan berusaha lain di bidang
pertambangan mineral dan batubara, kecuali BUMN
dapat memiliki IUP lain atau perizinan berusaha lain
di bidang pertambangan mineral dan batubara
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
2. Istilah dan
Definisi
a. Pertambangan adalah sebagian atau seluruh
tahapan kegiatan dalam rangka pengelolaan
dan pengusahaan mineral atau batubara yang
meliputi penyelidikan umum, eksplorasi, studi
kelayakan, konstruksi, penambangan,
pengolahan dan/atau pemurnian atau
pengembangan dan/atau pemanfaatan,
pengangkutan dan penjualan, serta kegiatan
pascatambang.
b. Mineral adalah senyawa anorganik yang
terbentuk di alam, yang memiliki sifat fisik dan
kimia tertentu serta susunan kristal teratur
atau gabungannya yang membentuk batuan,
baik dalam bentuk lepas atau padu.
hlm. 213
No.
Izin Usaha Pertambangan
(Komoditas Mineral Logam dan Batubara)
c. Pertambangan Mineral adalah Pertambangan
kumpulan Mineral yang berupa bijih atau
batuan, di luar panas bumi, minyak dan gas
bumi, serta air tanah.
d. Batubara adalah endapan senyawa organik
karbonan yang terbentuk secara alamiah dari
sisa tumbuh-tumbuhan.
e. Pertambangan Batubara adalah Pertambangan
endapan karbon yang terdapat di dalam bumi,
termasuk bitumen padat, gambut, dan batuan
aspal.
f. Usaha Pertambangan adalah kegiatan dalam
rangka pengusahaan Mineral atau Batubara
yang meliputi tahapan kegiatan penyelidikan
umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi,
penambangan, pengolahan dan/atau
pemurnian atau pengembangan dan/atau
pemanfaatan, pengangkutan dan penjualan,
serta pascatambang.
g. Eksplorasi adalah tahapan kegiatan Usaha
Pertambangan untuk memperoleh informasi
secara terperinci dan teliti tentang lokasi,
bentuk, dimensi, sebaran, kualitas dan sumber
daya terukur dari bahan galian, serta informasi
mengenai lingkungan sosial dan lingkungan
hidup.
h. Wilayah Izin Usaha Pertambangan, yang
selanjutnya disebut WIUP, adalah wilayah yang
diberikan kepada pemegang IUP dan Surat Izin
Penambangan Batuan (SIPB).
3. Penggolongan
Usaha
a. Penggolongan usaha ini meliputi:
1) Pertambangan Mineral logam atau
Batubara; dan
2) berada dalam WIUP Mineral logam atau
Batubara.
b. WIUP Mineral logam atau WIUP Batubara dapat
diberikan dengan:
1) mekanisme lelang; atau
2) mekanisme pemberian secara prioritas.
c. Pemberian WIUP Mineral logam atau Batubara
melalui mekanisme lelang sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan;
d. Mekanisme pemberian secara prioritas WIUP
Mineral logam atau Batubara terdiri atas:
1) pemberian secara prioritas kepada Koperasi,
Badan Usaha kecil dan menengah, atau
Badan Usaha yang dimiliki oleh Organisasi
Kemasyarakatan keagamaan;
2) pemberian secara prioritas kepada BUMN,
BUMD, atau Badan Usaha swasta dalam
rangka peningkatan akses pendidikan tinggi
bagi masyarakat serta meningkatkan
hlm. 214
No.
Izin Usaha Pertambangan
(Komoditas Mineral Logam dan Batubara)
kemandirian dan keunggulan perguruan
tinggi; dan
3) pemberian secara prioritas kepada BUMN
dan Badan Usaha swasta dalam rangka
peningkatan nilai tambah/hilirisasi.
e. Kriteria dan persyaratan pemohon WIUP
Mineral logam atau Batubara dengan
mekanisme pemberian secara prioritas sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
f. WIUP Mineral logam untuk komoditas logam
tanah jarang, selain dapat diberikan melalui
mekanisme lelang atau pemberian prioritas,
Menteri dapat menetapkan BUMN sebagai
pelaksana pengusahaan dan pemanfaatan
Mineral logam komoditas logam tanah jarang
untuk pengembangan industri prioritas di
dalam negeri sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
4. Ketentuan
Persyaratan
a. Persyaratan IUP Tahap Kegiatan Eksplorasi
meliputi persyaratan administratif, persyaratan
teknis, persyaratan lingkungan, dan
persyaratan finansial sesuai dengan persyaratan
sebagaimana tercantum dalam Peraturan
Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang
Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis
Risiko, dengan ketentuan:
1) terkait dengan bukti penempatan jaminan
kesungguhan pelaksanaan kegiatan
Eksplorasi dimaknai sebagai bukti
penempatan jaminan kesungguhan
pelaksanaan kegiatan Eksplorasi yang
diterbitkan oleh bank pemerintah; dan
2) terkait dengan surat keterangan fiskal
dimaknai sebagai surat keterangan fiskal
yang meliputi surat keterangan fiskal badan
usaha, pengurus, dan/atau pemegang
saham sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
b. Persyaratan IUP Tahap Kegiatan Eksplorasi
dalam rangka pemberian WIUP secara prioritas
untuk Koperasi meliputi persyaratan
administratif, persyaratan teknis, persyaratan
lingkungan, dan persyaratan finansial sesuai
dengan persyaratan sebagaimana tercantum
dalam ketentuan peraturan perundang-
undangan di bidang pertambangan mineral dan
batubara.
c. Persyaratan Perpanjangan IUP Tahap Kegiatan
Eksplorasi sesuai dengan persyaratan
hlm. 215
No.
Izin Usaha Pertambangan
(Komoditas Mineral Logam dan Batubara)
sebagaimana tercantum dalam Peraturan
Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang
Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis
Risiko, dengan ketentuan:
1) terkait dengan kajian kendala berdasarkan
kriteria teknis yang ditentukan dimaknai
termasuk juga menyampaikan kendala
sosial selama pelaksanaan kegiatan
Eksplorasi serta menyampaikan:
a) target waktu (timeline) penyelesaian
perizinan lain yang diperlukan;
b) bukti korespondensi penyelesaian
permohonan perizinan lain atau
perizinan lain yang telah didapatkan; dan
c) bukti atau dokumentasi telah
mempersiapkan mobilisasi sarana atau
prasarana yang diperlukan,
yang dituangkan dalam bentuk laporan
kegiatan Eksplorasi yang telah dilakukan.
2) terkait dengan rencana kegiatan dan
anggaran biaya Eksplorasi jangka panjang
yang dijabarkan dalam tiap semester selama
jangka waktu permohonan perpanjangan
dimaknai sebagai rencana kegiatan dan
anggaran biaya di seluruh WIUP;
3) terkait dengan menempatkan jaminan
kesungguhan pelaksanaan kegiatan
Eksplorasi pada bank pemerintah dimaknai
sebagai bukti penempatan jaminan
kesungguhan pelaksanaan kegiatan
Eksplorasi yang diterbitkan oleh bank
pemerintah;
4) memenuhi persyaratan tambahan dan
kriteria, yaitu:
a) persyaratan tambahan, terdiri atas:
(1) susunan pengurus, daftar pemegang
saham dan/atau penyertaan modal,
dan daftar pemilik manfaat sampai
dengan penerima manfaat akhir;
(2) bukti pelunasan iuran tetap tahap
kegiatan Eksplorasi tahun terakhir;
dan
(3) bukti penyampaian laporan triwulan
terakhir pelaksanaan kegiatan
eksplorasi.
b) kriteria, terdiri atas:
(1) dilakukan dalam rangka
penyelesaian kewajiban penerimaan
negara bukan pajak di bidang Mineral
atau Batubara;
(2) telah memiliki peralatan pelaksanaan
Eksplorasi di lapangan; dan/atau
hlm. 216
No.
Izin Usaha Pertambangan
(Komoditas Mineral Logam dan Batubara)
(3) dilakukan dalam rangka
pembangunan sarana dan prasarana
penunjang kegiatan Usaha
Pertambangan termasuk penyiapan
infrastruktur pendukung kegiatan
Eksplorasi.
d. Persyaratan peningkatan tahap kegiatan
Eksplorasi menjadi tahap kegiatan Operasi
Produksi meliputi persyaratan administratif,
persyaratan teknis, persyaratan lingkungan,
dan persyaratan finansial sesuai dengan
persyaratan sebagaimana tercantum dalam
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025
tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha
Berbasis Risiko, dengan ketentuan terkait
dengan surat keterangan fiskal dimaknai
sebagai surat keterangan fiskal yang meliputi
surat keterangan fiskal badan usaha, pengurus,
dan/atau pemegang saham sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
e. Persyaratan perpanjangan IUP Tahap Kegiatan
Operasi Produksi meliputi persyaratan
administratif, persyaratan teknis, persyaratan
lingkungan, dan persyaratan finansial sesuai
dengan persyaratan sebagaimana tercantum
dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun
2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan
Berusaha Berbasis Risiko, dengan ketentuan:
1) terkait dengan surat keterangan fiskal
dimaknai sebagai surat keterangan fiskal
yang meliputi surat keterangan fiskal badan
usaha, pengurus, dan/atau pemegang
saham sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
2) terkait dengan laporan pelaksanaan
pengelolaan lingkungan dan Reklamasi
dimaknai sebagai laporan akhir pelaksanaan
pengelolaan lingkungan dan Reklamasi serta
menyampaikan:
a) salinan bukti penempatan jaminan
reklamasi;
b) salinan bukti penempatan jaminan
pascatambang; dan
c) dokumen lingkungan hidup dan
persetujuan lingkungan yang diterbitkan
oleh instansi yang berwenang sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
hlm. 217
No.
Izin Usaha Pertambangan
(Komoditas Mineral Logam dan Batubara)
f. Pelaksanaan penyesuaian dan persetujuan
lainnya terkait IUP mengikuti ketentuan
peraturan perundang-undangan di bidang
pertambangan mineral dan batubara.
Dalam hal dokumen atau data dan/atau informasi
telah tersedia dalam sistem perizinan online (OSS),
dokumen atau data dan/atau informasi tidak perlu
disampaikan Pelaku Usaha.
Dalam hal dokumen atau data dan/atau informasi
mengalami perubahan, pelaku usaha melakukan
perubahan data dan/atau informasi dalam sistem
perizinan online (OSS).
5. Ketentuan
Verifikasi
a. Verifikasi dilakukan terhadap kesesuaian
dokumen persyaratan;
b. Verifikasi permohonan dilakukan melalui tim
evaluator perizinan;
c. Verifikasi terhadap kesesuaian dokumen
persyaratan dilakukan dalam jangka waktu
paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak
permohonan diterima dan lengkap;
d. Apabila berdasarkan verifikasi permohonan
dinyatakan sesuai, permohonan disetujui; dan
e. Apabila berdasarkan verifikasi permohonan
dinyatakan tidak sesuai, permohonan ditolak
disertai alasan penolakan.
6. Ketentuan
Kewajiban
Kewajiban Pemegang IUP:
a. melakukan kegiatan usaha pertambangan pada
WIUP sesuai dengan ketentuan perundang-
undangan;
b. melaksanakan kegiatan usaha pertambangan
sesuai dengan persetujuan Rencana Kerja dan
Anggaran Biaya (RKAB);
c. melakukan pengelolaan dan pemantauan
lingkungan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan;
d. melaksanakan reklamasi dan/atau
pascatambang serta menempatkan jaminan
reklamasi dan/atau jaminan pascatambang
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan;
e. melaksanakan program pengembangan dan
pemberdayaan masyarakat sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan;
f. mengutamakan pemanfaatan tenaga kerja
setempat, barang, dan jasa dalam negeri sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan;
g. melakukan penyelesaian hak atas tanah dengan
pemegang hak atas tanah sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan;
hlm. 218
No.
Izin Usaha Pertambangan
(Komoditas Mineral Logam dan Batubara)
h. melaksanakan kaidah pertambangan yang baik
(good mining practice) sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan;
i. melaksanakan pemberian sebagian keuntungan
untuk kepentingan perguruan tinggi sebesar
paling sedikit 60% (enam puluh persen) dari
keuntungan bersih pemegang IUP yang
diberikan dengan mekanisme pemberian secara
prioritas sejak berproduksi dan telah diaudit
oleh akuntan publik;
j. mematuhi segala kewajiban lainnya sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan; dan
k. tidak melanggar larangan yang telah diatur
berdasarkan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
2. Standar Kegiatan Usaha Berupa Izin Usaha Pertambangan (Komoditas
Mineral Bukan Logam, Mineral Bukan Logam Jenis Tertentu, dan
Batuan)
No.
Izin Usaha Pertambangan
(Komoditas Mineral Bukan Logam, Mineral Bukan Logam Jenis
Tertentu, dan Batuan)
KBLI:
(08101) Penggalian Batu Hias dan Batu Bangunan
(08102) Penggalian Batu Kapur/Gamping
(08103) Penggalian Kerikil/Sirtu
(08104) Penggalian Pasir
(08105) Penggalian Tanah dan Tanah Liat
(08106) Penggalian Gips
(08107) Penggalian Tras
(08108) Penggalian Batu Apung
(08109) Penggalian Batu, Pasir dan Tanah Liat Lainnya
(08911) Pertambangan Belerang
(08912) Pertambangan Fosfat
(08913) Pertambangan Nitrat
(08914) Pertambangan Yodium
(08915) Pertambangan Potash (Kalium Karbonat)
(08919) Pertambangan Mineral, Bahan Kimia dan Bahan Pupuk
Lainnya
(08991) Pertambangan Batu Mulia
(08992) Penggalian Feldspar dan Kalsit
(08994) Penggalian Asbes
(08995) Penggalian Kuarsa/Pasir Kuarsa
(08999) Pertambangan dan Penggalian Lainnya YTDL
1. 1 Ruang
Lingkup
Standar ini mengatur dan menetapkan batasan
tentang persyaratan dalam penyelenggaraan usaha
pertambangan untuk komoditas Batu Hias dan Batu
hlm. 219
No.
Izin Usaha Pertambangan
(Komoditas Mineral Bukan Logam, Mineral Bukan Logam Jenis
Tertentu, dan Batuan)
Bangunan, Batu Kapur/Gamping, Kerikil/Sirtu,
Pasir, Tanah dan Tanah Liat, Gips, Tras, Batu
Apung, Batu, Pasir dan tanah liat lainnya, Belerang,
Fosfat, Nitrat, Yodium, Potash (Kalium Karbonat),
Mineral, Bahan Kimia dan Bahan Pupuk lainnya,
Batu Mulia, Feldspar dan Kalsit, Asbes,
Kuarsa/Pasir Kuarsa, dan Pertambangan dan
Penggalian lainnya dalam bentuk Izin Usaha
Pertambangan (IUP) yang Wilayah Izin Usaha
Pertambangan (WIUP)-nya diberikan melalui
mekanisme permohonan wilayah.
Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral Bukan
Logam atau Batuan adalah sebagian atau seluruh
tahapan kegiatan dalam rangka pengusahaan
mineral bukan logam atau batuan yang meliputi
penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan,
konstruksi, penambangan, pengolahan,
pengangkutan dan penjualan, serta kegiatan
pascatambang.
Pelaku usaha pertambangan Mineral bukan logam,
Mineral bukan logam jenis tertentu, atau batuan
dalam bentuk IUP tidak memiliki IUP Mineral logam
atau IUP Batubara atau perizinan berusaha lain di
bidang pertambangan mineral dan batubara,
kecuali BUMN dapat memiliki IUP lain atau
perizinan berusaha lain dibidang pertambangan
mineral dan batubara sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
2. Istilah dan
Definisi
a. Pertambangan adalah sebagian atau seluruh
tahapan kegiatan dalam rangka pengelolaan dan
pengusahaan Mineral atau batubara yang
meliputi penyelidikan umum, eksplorasi, studi
kelayakan, konstruksi, penambangan,
pengolahan dan/atau pemurnian atau
pengembangan dan/atau pemanfaatan,
pengangkutan dan penjualan, serta kegiatan
pascatambang.
b. Mineral adalah senyawa anorganik yang
terbentuk di alam, yang memiliki sifat fisik dan
kimia tertentu serta susunan kristal teratur
atau gabungannya yang membentuk batuan,
baik dalam bentuk lepas atau padu.
c. Pertambangan Mineral adalah Pertambangan
kumpulan Mineral yang berupa bijih atau
batuan, di luar panas bumi, minyak dan gas
bumi, serta air tanah.
d. Usaha Pertambangan adalah kegiatan dalam
rangka pengusahaan Mineral atau Batubara
yang meliputi tahapan kegiatan penyelidikan
umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi,
penambangan, pengolahan dan/atau
hlm. 220
No.
Izin Usaha Pertambangan
(Komoditas Mineral Bukan Logam, Mineral Bukan Logam Jenis
Tertentu, dan Batuan)
pemurnian atau pengembangan dan/atau
pemanfaatan, pengangkutan dan penjualan,
serta pascatambang.
e. Eksplorasi adalah tahapan kegiatan Usaha
Pertambangan untuk memperoleh informasi
secara terperinci dan teliti tentang lokasi,
bentuk, dimensi, sebaran, kualitas dan sumber
daya terukur dari bahan galian, serta informasi
mengenai lingkungan sosial dan lingkungan
hidup.
f. Wilayah Izin Usaha Pertambangan, yang
selanjutnya disebut WIUP, adalah wilayah yang
diberikan kepada pemegang IUP dan SIPB.
3. Penggolongan
Usaha
a. Penggolongan usaha ini meliputi:
1) pertambangan Mineral bukan logam atau
batuan; dan
2) berada dalam WIUP Mineral bukan logam
atau batuan.
b. WIUP mineral bukan logam atau WIUP batuan
diberikan berdasarkan permohonan Badan
Usaha, Koperasi, atau perusahaan
perseorangan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
c. Kewenangan pemberian WIUP mineral bukan
logam atau WIUP batuan serta IUP dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
4. Ketentuan
Persyaratan
a. Persyaratan IUP Tahap Kegiatan Eksplorasi
meliputi persyaratan administratif, persyaratan
teknis, persyaratan lingkungan, dan
persyaratan finansial sesuai dengan persyaratan
sebagaimana tercantum dalam Peraturan
Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang
Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis
Risiko, dengan ketentuan:
1) terkait dengan bukti penempatan jaminan
kesungguhan pelaksanaan kegiatan
Eksplorasi dimaknai sebagai bukti
penempatan jaminan kesungguhan
pelaksanaan kegiatan Eksplorasi yang
diterbitkan oleh bank pemerintah; dan
2) terkait dengan surat keterangan fiskal
dimaknai sebagai surat keterangan fiskal
yang meliputi surat keterangan fiskal badan
usaha, pengurus, dan/atau pemegang
saham sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
hlm. 221
No.
Izin Usaha Pertambangan
(Komoditas Mineral Bukan Logam, Mineral Bukan Logam Jenis
Tertentu, dan Batuan)
b. Persyaratan peningkatan tahap kegiatan
Eksplorasi menjadi tahap kegiatan Operasi
Produksi meliputi persyaratan administratif,
persyaratan teknis, persyaratan lingkungan,
dan persyaratan finansial sesuai dengan
persyaratan sebagaimana tercantum dalam
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025
tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha
Berbasis Risiko, dengan ketentuan terkait
dengan surat keterangan fiskal dimaknai
sebagai surat keterangan fiskal yang meliputi
surat keterangan fiskal badan usaha, pengurus,
dan/atau pemegang saham sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
c. Persyaratan perpanjangan IUP Tahap Kegiatan
Operasi Produksi meliputi persyaratan
administratif, persyaratan teknis, persyaratan
lingkungan, dan persyaratan finansial sesuai
dengan persyaratan sebagaimana tercantum
dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun
2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan
Berusaha Berbasis Risiko, dengan ketentuan:
1) terkait dengan surat keterangan fiskal
dimaknai sebagai surat keterangan fiskal
yang meliputi surat keterangan fiskal badan
usaha, pengurus, dan/atau pemegang
saham sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
2) terkait dengan laporan pelaksanaan
pengelolaan lingkungan dan Reklamasi
dimaknai sebagai laporan akhir pelaksanaan
pengelolaan lingkungan dan Reklamasi serta
menyampaikan:
a) salinan bukti penempatan jaminan
reklamasi;
b) salinan bukti penempatan jaminan
pascatambang; dan
c) dokumen lingkungan hidup dan
persetujuan lingkungan yang diterbitkan
oleh instansi yang berwenang sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
d. Pelaksanaan penyesuaian dan persetujuan
lainnya terkait IUP mengikuti ketentuan
peraturan perundang-undangan di bidang
pertambangan mineral dan batubara.
hlm. 222
No.
Izin Usaha Pertambangan
(Komoditas Mineral Bukan Logam, Mineral Bukan Logam Jenis
Tertentu, dan Batuan)
Dalam hal dokumen atau data dan/atau informasi
telah tersedia dalam sistem perizinan online (OSS),
dokumen atau data dan/atau informasi tidak perlu
disampaikan Pelaku Usaha.
Dalam hal dokumen atau data dan/atau informasi
mengalami perubahan, pelaku usaha melakukan
perubahan data dan/atau informasi dalam sistem
perizinan online (OSS).
5. Ketentuan
Verifikasi
a. Verifikasi dilakukan terhadap kesesuaian
dokumen persyaratan;
b. Verifikasi permohonan dilakukan melalui tim
evaluator perizinan;
c. Verifikasi terhadap kesesuaian dokumen
persyaratan dilakukan dalam jangka waktu
paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak
permohonan diterima dan lengkap;
d. Apabila berdasarkan verifikasi permohonan
dinyatakan sesuai, permohonan disetujui; dan
e. Apabila berdasarkan verifikasi permohonan
dinyatakan tidak sesuai, permohonan ditolak
disertai alasan penolakan.
6. Ketentuan
Kewajiban
Kewajiban Pemegang IUP:
a. melakukan kegiatan usaha pertambangan pada
WIUP sesuai dengan ketentuan perundang-
undangan;
b. melaksanakan kegiatan usaha pertambangan
sesuai dengan persetujuan Rencana Kerja dan
Anggaran Biaya (RKAB);
c. melakukan pengelolaan dan pemantauan
lingkungan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan;
d. melaksanakan reklamasi dan/atau
pascatambang serta menempatkan jaminan
reklamasi dan/atau jaminan pascatambang
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan;
e. melaksanakan program pengembangan dan
pemberdayaan masyarakat sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan;
f. mengutamakan pemanfaatan tenaga kerja
setempat, barang, dan jasa dalam negeri sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan;
g. melakukan penyelesaian hak atas tanah dengan
pemegang hak atas tanah sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan;
h. melaksanakan kaidah pertambangan yang baik
(good mining practice) sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan;
hlm. 223
3. Standar Kegiatan Usaha Berupa Izin Usaha Pertambangan Khusus
No. Izin Usaha Pertambangan Khusus
KBLI:
(05100) Pertambangan Batubara
(07101) Pertambangan Pasir Besi
(07102) Pertambangan Bijih Besi
(07291) Pertambangan Bijih Timah
(07292) Pertambangan Bijih Timah Hitam
(07293) Pertambangan Bijih Bauksi
(07294) Pertambangan Bijih Tembaga
(07295) Pertambangan Bijih Nikel
(07296) Pertambangan Bijih Mangan
(07299) Pertambangan Bahan Galian Lainnya yang Tidak
Mengandung Bijih Besi
(07301) Pertambangan Emas dan Perak
(07309) Pertambangan Bijih Logam Mulia Lainnya
(08993)
(08999)
Pertambangan Aspal Alam
Pertambangan dan Penggalian Lainnya YTDL (khusus
komoditas mineral logam tanah jarang)
1. Ruang
Lingkup
Standar ini mengatur dan menetapkan batasan
tentang persyaratan dalam penyelenggaraan usaha
pertambangan untuk komoditas Mineral Logam dan
Batubara antara lain Batubara, Pasir Besi, Bijih
Besi, Bijih Timah, Bijih Timah Hitam, Bijih Bauksit,
Bijih Tembaga, Bijih Nikel, Bijih Mangan, Bahan
Galian lainnya yang tidak mengandung bijih besi,
Emas dan Perak, Mineral logam tanah jarang, Bijih
Logam Mulia Lainnya, dan Aspal Alam dalam bentuk
Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) yang
Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK)-
nya diberikan melalui mekanisme pemberian secara
prioritas atau lelang.
Kegiatan Usaha Pertambangan Khusus Mineral
Logam atau Batubara adalah sebagian atau seluruh
tahapan kegiatan dalam rangka pengusahaan
mineral logam atau batubara yang meliputi
penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan,
konstruksi, penambangan, pengolahan dan/atau
pemurnian atau pengembangan dan/atau
No.
Izin Usaha Pertambangan
(Komoditas Mineral Bukan Logam, Mineral Bukan Logam Jenis
Tertentu, dan Batuan)
i. mematuhi segala kewajiban lainnya sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan; dan
j. tidak melanggar larangan yang telah diatur
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
hlm. 224
No. Izin Usaha Pertambangan Khusus
pemanfaatan, pengangkutan dan penjualan, serta
kegiatan pascatambang.
Pelaku usaha pertambangan Mineral logam atau
Batubara dalam bentuk IUPK tidak memiliki IUPK
lain atau perizinan berusaha lain di bidang
pertambangan mineral dan batubara, kecuali
BUMN dapat memiliki IUPK lain atau perizinan
berusaha lain dibidang pertambangan mineral dan
batubara sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
2. Istilah dan
Definisi
a. Pertambangan adalah sebagian atau seluruh
tahapan kegiatan dalam rangka pengelolaan dan
pengusahaan mineral atau batubara yang
meliputi penyelidikan umum, eksplorasi, studi
kelayakan, konstruksi, penambangan,
pengolahan dan/atau pemurnian atau
pengembangan dan/atau pemanfaatan,
pengangkutan dan penjualan, serta kegiatan
pascatambang.
b. Mineral adalah senyawa anorganik yang
terbentuk di alam, yang memiliki sifat fisik dan
kimia tertentu serta susunan kristal teratur
atau gabungannya yang membentuk batuan,
baik dalam bentuk lepas atau padu.
c. Pertambangan Mineral adalah Pertambangan
kumpulan Mineral yang berupa bijih atau
batuan, di luar panas bumi, minyak dan gas
bumi, serta air tanah.
d. Batubara adalah endapan senyawa organik
karbonan yang terbentuk secara alamiah dari
sisa tumbuh-tumbuhan.
e. Pertambangan Batubara adalah Pertambangan
endapan karbon yang terdapat di dalam bumi,
termasuk bitumen padat, gambut, dan batuan
aspal.
f. Usaha Pertambangan adalah kegiatan dalam
rangka pengusahaan Mineral atau Batubara
yang meliputi tahapan kegiatan penyelidikan
umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi,
penambangan, pengolahan dan/atau
pemurnian atau pengembangan dan/atau
pemanfaatan, pengangkutan dan penjualan,
serta pascatambang.
g. Eksplorasi adalah tahapan kegiatan Usaha
Pertambangan untuk memperoleh informasi
secara terperinci dan teliti tentang lokasi,
bentuk, dimensi, sebaran, kualitas dan sumber
daya terukur dari bahan galian, serta informasi
mengenai lingkungan sosial dan lingkungan
hidup.
h. Izin Usaha Pertambangan Khusus, yang
selanjutnya disebut dengan IUPK, adalah izin
hlm. 225
No. Izin Usaha Pertambangan Khusus
untuk melaksanakan Usaha Pertambangan di
wilayah izin usaha pertambangan khusus.
i. Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus
dalam Wilayah Usaha Pertambangan Khusus,
yang selanjutnya disebut WIUPK, adalah
wilayah yang diberikan kepada pemegang IUPK.
3. Penggolongan
Usaha
a. Penggolongan usaha ini meliputi:
1) Pertambangan Mineral logam atau
Batubara; dan
2) berada dalam WIUPK Mineral logam atau
Batubara.
b. WIUPK Mineral logam atau WIUPK Batubara
dapat diberikan dengan:
1) mekanisme pemberian secara prioritas; atau
2) mekanisme lelang.
c. Pemberian WIUPK secara prioritas dilakukan
melalui penawaran kepada:
1) BUMN;
2) BUMD;
3) Koperasi;
4) Badan Usaha kecil dan menengah;
5) BUMN, BUMD, dan Badan Usaha swasta
dalam rangka peningkatan akses Pendidikan
tinggi bagi masyarakat serta peningkatan
kemandirian dan keunggulan perguruan
tinggi; atau
6) Badan Usaha yang dimiliki Organisasi
Kemasyarakatan keagamaan.
d. Kriteria pemohon WIUPK Mineral logam atau
WIUPK Batubara melalui mekanisme pemberian
secara prioritas sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
4. Ketentuan
Persyaratan
a. Persyaratan IUPK Tahap Kegiatan Eksplorasi
meliputi persyaratan administratif, persyaratan
teknis, persyaratan lingkungan, dan
persyaratan finansial sesuai dengan persyaratan
sebagaimana tercantum dalam Peraturan
Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang
Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis
Risiko, dengan ketentuan:
1) terkait dengan bukti penempatan jaminan
kesungguhan pelaksanaan kegiatan
Eksplorasi dimaknai sebagai bukti
penempatan jaminan kesungguhan
pelaksanaan kegiatan Eksplorasi yang
diterbitkan oleh bank pemerintah; dan
2) terkait dengan surat keterangan fiskal
dimaknai sebagai surat keterangan fiskal
yang meliputi surat keterangan fiskal badan
usaha, pengurus, dan/atau pemegang
saham sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
hlm. 226
No. Izin Usaha Pertambangan Khusus
b. Persyaratan IUPK Tahap Kegiatan Eksplorasi
dalam rangka pemberian WIUP secara prioritas
untuk Koperasi meliputi persyaratan
administratif, persyaratan teknis, persyaratan
lingkungan, dan persyaratan finansial sesuai
dengan persyaratan sebagaimana tercantum
dalam ketentuan peraturan perundang-
undangan di bidang pertambangan mineral dan
batubara.
c. Persyaratan perpanjangan IUPK Tahap Kegiatan
Eksplorasi sesuai dengan persyaratan
sebagaimana tercantum dalam Peraturan
Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang
Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis
Risiko, dengan ketentuan:
1) terkait dengan kajian kendala berdasarkan
kriteria teknis yang ditentukan dimaknai
termasuk juga menyampaikan kendala
sosial selama pelaksanaan kegiatan
Eksplorasi serta menyampaikan:
a) target waktu (timeline) penyelesaian
perizinan lain yang diperlukan;
b) bukti korespondensi penyelesaian
permohonan perizinan lain atau
perizinan lain yang telah didapatkan; dan
c) bukti atau dokumentasi telah
mempersiapkan mobilisasi sarana atau
prasarana yang diperlukan,
yang dituangkan dalam bentuk laporan
kegiatan Eksplorasi yang telah dilakukan.
2) terkait dengan rencana kegiatan dan
anggaran biaya Eksplorasi jangka panjang
yang dijabarkan dalam tiap semester selama
jangka waktu permohonan perpanjangan
dimaknai sebagai rencana kegiatan dan
anggaran biaya di seluruh WIUP;
3) terkait dengan menempatkan jaminan
kesungguhan pelaksanaan kegiatan
Eksplorasi pada bank pemerintah dimaknai
sebagai bukti penempatan jaminan
kesungguhan pelaksanaan kegiatan
Eksplorasi yang diterbitkan oleh bank
pemerintah;
4) memenuhi persyaratan tambahan dan
kriteria, yaitu:
a) persyaratan tambahan, terdiri atas:
(1) susunan pengurus, daftar pemegang
saham dan/atau penyertaan modal,
dan daftar pemilik manfaat sampai
dengan penerima manfaat akhir;
hlm. 227
No. Izin Usaha Pertambangan Khusus
(2) bukti pelunasan iuran tetap tahap
kegiatan Eksplorasi tahun terakhir;
dan
(3) bukti penyampaian laporan triwulan
terakhir pelaksanaan kegiatan
eksplorasi.
b) kriteria, terdiri atas:
(1) dilakukan dalam rangka
penyelesaian kewajiban penerimaan
negara bukan pajak di bidang Mineral
atau Batubara;
(2) telah memiliki peralatan pelaksanaan
Eksplorasi di lapangan; dan/atau
(3) dilakukan dalam rangka
pembangunan sarana dan prasarana
penunjang kegiatan Usaha
Pertambangan termasuk penyiapan
infrastruktur pendukung kegiatan
Eksplorasi.
d. Persyaratan peningkatan tahap kegiatan
Eksplorasi menjadi tahap kegiatan Operasi
Produksi meliputi persyaratan administratif,
persyaratan teknis, persyaratan lingkungan,
dan persyaratan finansial sesuai dengan
persyaratan sebagaimana tercantum dalam
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025
tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha
Berbasis Risiko, dengan ketentuan terkait
dengan surat keterangan fiskal dimaknai
sebagai surat keterangan fiskal yang meliputi
surat keterangan fiskal badan usaha, pengurus,
dan/atau pemegang saham sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
e. Persyaratan perpanjangan IUPK Tahap Kegiatan
Operasi Produksi meliputi persyaratan
administratif, persyaratan teknis, persyaratan
lingkungan, dan persyaratan finansial sesuai
dengan persyaratan sebagaimana tercantum
dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun
2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan
Berusaha Berbasis Risiko, dengan ketentuan:
1) terkait dengan surat keterangan fiskal
dimaknai sebagai surat keterangan fiskal
yang meliputi surat keterangan fiskal badan
usaha, pengurus, dan/atau pemegang
saham sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
2) terkait dengan laporan pelaksanaan
pengelolaan lingkungan dan Reklamasi
dimaknai sebagai laporan akhir pelaksanaan
hlm. 228
No. Izin Usaha Pertambangan Khusus
pengelolaan lingkungan dan Reklamasi serta
menyampaikan:
a) salinan bukti penempatan jaminan
reklamasi;
b) salinan bukti penempatan jaminan
pascatambang; dan
c) dokumen lingkungan hidup dan
persetujuan lingkungan yang diterbitkan
oleh instansi yang berwenang sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
f. Pelaksanaan penyesuaian dan persetujuan
lainnya terkait IUPK mengikuti ketentuan
peraturan perundang-undangan di bidang
pertambangan mineral dan batubara.
Dalam hal dokumen atau data dan/atau informasi
telah tersedia dalam sistem perizinan online (OSS),
dokumen atau data dan/atau informasi tidak perlu
disampaikan Pelaku Usaha.
Dalam hal dokumen atau data dan/atau informasi
mengalami perubahan, pelaku usaha melakukan
perubahan data dan/atau informasi dalam sistem
perizinan online (OSS).
5. Ketentuan
Verifikasi
a. Verifikasi dilakukan terhadap kesesuaian
dokumen persyaratan;
b. Verifikasi permohonan dilakukan melalui tim
evaluator perizinan;
c. Verifikasi terhadap kesesuaian dokumen
persyaratan dilakukan dalam jangka waktu
paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak
permohonan diterima dan lengkap;
d. Apabila berdasarkan verifikasi permohonan
dinyatakan sesuai, permohonan disetujui; dan
e. Apabila berdasarkan verifikasi permohonan
dinyatakan tidak sesuai, permohonan ditolak
disertai alasan penolakan.
6. Ketentuan
Kewajiban
Kewajiban Pemegang IUPK:
a. melakukan kegiatan usaha pertambangan pada
WIUPK sesuai dengan ketentuan perundang-
undangan;
b. melaksanakan kegiatan usaha pertambangan
sesuai dengan persetujuan Rencana Kerja dan
Anggaran Biaya (RKAB);
c. melakukan pengelolaan dan pemantauan
lingkungan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan;
d. melaksanakan reklamasi dan/atau
pascatambang serta menempatkan jaminan
reklamasi dan/atau jaminan pascatambang
hlm. 229
No. Izin Usaha Pertambangan Khusus
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan;
e. melaksanakan program pengembangan dan
pemberdayaan masyarakat sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan;
f. mengutamakan pemanfaatan tenaga kerja
setempat, barang, dan jasa dalam negeri sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan;
g. melakukan penyelesaian hak atas tanah dengan
pemegang hak atas tanah sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan;
h. melaksanakan kaidah pertambangan yang baik
(good mining practice) sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan;
i. melaksanakan pemberian sebagian keuntungan
untuk kepentingan perguruan tinggi sebesar
paling sedikit sebesar 60% (enam puluh persen)
dari keuntungan bersih pemegang IUPK yang
diberikan dengan mekanisme pemberian secara
prioritas sejak berproduksi dan telah diaudit
oleh akuntan publik;
j. mematuhi segala kewajiban lainnya sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan; dan
k. tidak melanggar larangan yang telah diatur
berdasarkan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
4. Standar Kegiatan Usaha Berupa Surat Izin Penambangan Batuan
No. Surat Izin Penambangan Batuan
KBLI
(08102) Penggalian Batu Kapur/Gamping
(08103) Penggalian Kerikil/Sirtu
(08104) Penggalian Pasir
(08105) Penggalian Tanah dan Tanah Liat
(08109) Penggalian Batu, Pasir dan Tanah Liat Lainnya
1. Ruang
Lingkup
Standar ini mengatur dan menetapkan batasan
tentang persyaratan dalam penyelenggaraan usaha
pertambangan untuk komoditas Batu
Kapur/Gamping, Kerikil/Sirtu, Pasir, Tanah dan
Tanah Liat, Batu, Pasir dan tanah liat lainnya,
Kerikil Galian dari Bukit, Kerikil Sungai, Batu Kali,
Kerikil Sungai Ayak Tanpa Pasir, Pasir Urug, Pasir
Pasang, Tanah Urug, Pasir Laut, Tanah Merah
(Laterit), Tanah Liat dan Pertambangan dan
Penggalian lainnya dalam bentuk Surat Izin
Penambangan Batuan (SIPB) yang Wilayah Izin
hlm. 230
No. Surat Izin Penambangan Batuan
Usaha Pertambangan (WIUP)-nya diberikan melalui
mekanisme permohonan wilayah.
Kegiatan usaha untuk pemegang SIPB adalah
sebagian atau seluruh tahapan kegiatan dalam
rangka pengusahaan batuan jenis tertentu dan
keperluan tertentu yang meliputi perencanaan,
penambangan, pengolahan, serta pengangkutan
dan penjualan.
Pelaku usaha pertambangan batuan dalam bentuk
SIPB tidak memiliki SIPB lain atau perizinan
berusaha lain di bidang pertambangan mineral dan
batubara.
2. Istilah dan
Definisi
a. Pertambangan adalah sebagian atau seluruh
tahapan kegiatan dalam rangka pengelolaan dan
pengusahaan mineral atau batubara yang
meliputi penyelidikan umum, eksplorasi, studi
kelayakan, konstruksi, penambangan,
pengolahan dan/atau pemurnian atau
pengembangan dan/atau pemanfaatan,
pengangkutan dan penjualan, serta kegiatan
pascatambang.
b. Mineral adalah senyawa anorganik yang
terbentuk di alam, yang memiliki sifat fisik dan
kimia tertentu serta susunan kristal teratur
atau gabungannya yang membentuk batuan,
baik dalam bentuk lepas atau padu.
c. Pertambangan Mineral adalah Pertambangan
kumpulan Mineral yang berupa bijih atau
batuan, di luar panas bumi, minyak dan gas
bumi, serta air tanah.
d. Usaha Pertambangan adalah kegiatan dalam
rangka pengusahaan Mineral atau Batubara
yang meliputi tahapan kegiatan penyelidikan
umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi,
penambangan, pengolahan dan/atau
pemurnian atau pengembangan dan/atau
pemanfaatan, pengangkutan dan penjualan,
serta pascatambang.
e. Surat lzin Penambangan Batuan yang
selanjutnya disebut SIPB adalah izin yang
diberikan untuk melaksanakan kegiatan Usaha
Pertambangan batuan jenis tertentu atau untuk
keperluan tertentu.
f. Wilayah Izin Usaha Pertambangan yang
selanjutnya disebut WIUP, adalah wilayah yang
diberikan kepada pemegang IUP atau pemegang
SIPB.
g. Batuan jenis tertentu adalah batuan yang
digunakan untuk kebutuhan konstruksi.
h. Batuan untuk keperluan tertentu adalah batuan
untuk keperluan mendukung proyek
pembangunan yang dibiayai oleh Pemerintah
Pusat dan/atau Pemerintah Daerah.
hlm. 231
No. Surat Izin Penambangan Batuan
3. Penggolongan
Usaha
a. Penggolongan usaha ini meliputi:
1) pertambangan batuan untuk batuan jenis
tertentu atau untuk keperluan tertentu; dan
2) berada dalam WIUP batuan.
b. SIPB diberikan berdasarkan pengajuan dari
BUMD/Badan Usaha milik desa, Badan Usaha
swasta dalam rangka penanaman modal dalam
negeri, Koperasi, atau Perusahaan
perseorangan.
c. Kewenangan pemberian SIPB dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
d. Wilayah yang dimohon tidak berada pada
Wilayah yang telah diterbitkan Izin Usaha
Pertambangan.
4. Ketentuan
Persyaratan
a. Persyaratan SIPB meliputi persyaratan
administratif, persyaratan teknis, persyaratan
lingkungan, dan persyaratan finansial sesuai
dengan persyaratan sebagaimana tercantum
dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun
2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan
Berusaha Berbasis Risiko.
b. Persyaratan Perpanjangan SIPB:
1) pengajuan permohonan secara elektronik;
2) salinan riwayat SIPB;
3) Nomor Induk Berusaha dengan cakupan
kegiatan usaha di bidang Usaha
Pertambangan Mineral logam atau Batubara;
4) susunan pengurus, daftar pemegang saham
dan/atau penyertaan modal, dan daftar
pemilik manfaat sampai dengan penerima
manfaat akhir.
5) salinan kontrak/perjanjian pelaksanaan
proyek pembangunan yang dibiayai oleh
Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah
bagi permohonan SIPB untuk keperluan
tertentu;
6) laporan pelaksanaan kegiatan SIPB;
7) koordinat dan luas wilayah yang
dimohonkan; dan
8) bukti pelunasan pajak daerah 1 (satu) tahun
terakhir.
Dalam hal dokumen atau data dan/atau informasi
telah tersedia dalam sistem perizinan online (OSS),
dokumen atau data dan/atau informasi tidak perlu
disampaikan Pelaku Usaha.
Dalam hal dokumen atau data dan/atau informasi
mengalami perubahan, pelaku usaha melakukan
perubahan data dan/atau informasi dalam sistem
perizinan online (OSS).
hlm. 232
No. Surat Izin Penambangan Batuan
5. Ketentuan
Verifikasi
a. Ketentuan Verifikasi
1) Verifikasi dilakukan terhadap kesesuaian
dokumen persyaratan;
2) Verifikasi permohonan dilakukan melalui
tim evaluator perizinan;
3) Verifikasi terhadap kesesuaian dokumen
persyaratan dilakukan dalam jangka waktu
paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak
permohonan diterima dan lengkap;
4) Apabila berdasarkan verifikasi permohonan
dinyatakan sesuai, permohonan disetujui;
5) Apabila berdasarkan verifikasi permohonan
dinyatakan tidak sesuai, permohonan
ditolak disertai alasan penolakan.
b. Ketentuan Pengembalian
1) pengajuan permohonan secara elektronik;
2) laporan pelaksanaan kegiatan SIPB;
3) peta wilayah pengembalian beserta
koordinatnya;
4) bukti pelunasan pembayaran kewajiban
keuangan; dan
5) laporan pengelolaan lingkungan hidup,
termasuk reklamasi dan pascatambang.
6. Ketentuan
Kewajiban
Kewajiban Pemegang SIPB:
a. menyusun dan menyampaikan dokumen
perencanaan penambangan;
b. melaksanakan kegiatan usaha penambangan
dan produksi sesuai dokumen perencanaan
Penambangan yang telah disetujui;
c. dalam melaksanakan kegiatan Usaha
Pertambangan harus sesuai dengan Standar
Khusus, Standar Nasional Indonesia, Standar
Kompetensi Kerja Nasional yang telah
ditetapkan sebagai standar wajib di sektor
pertambangan;
d. tidak melakukan kegiatan penambangan di luar
koordinat dan peta SIPB;
e. melaksanakan pemenuhan kewajiban keuangan
dan/atau pajak daerah sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan;
f. menyelesaikan hak atas tanah dengan
pemegang hak atas tanah sebelum
melaksanakan kegiatan penambangan;
g. melaksanakan kaidah pertambangan yang baik
(good mining practice) sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan;
h. mematuhi segala kewajiban lainnya sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan; dan
i. tidak melanggar larangan yang telah diatur
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
hlm. 233
5. Standar Kegiatan Usaha Berupa Izin Pertambangan Rakyat
No. Izin Pertambangan Rakyat
KBLI:
(07101) Pertambangan Pasir Besi
(07102) Pertambangan Bijih Besi
(07291) Pertambangan Bijih Timah
(07292) Pertambangan Bijih Timah Hitam
(07293) Pertambangan Bijih Bauksit
(07294) Pertambangan Bijih Tembaga
(07295) Pertambangan Bijih Nikel
(07296) Pertambangan Bijih Mangan
(07299) Pertambangan Bahan Galian Lainnya yang Tidak
Mengandung Bijih Besi
(07301) Pertambangan Emas dan Perak
(07309) Pertambangan Bijih Logam Mulia Lainnya
(08101) Penggalian Batu Hias dan Batu Bangunan
(08102) Penggalian Batu Kapur/Gamping
(08103) Penggalian Kerikil/Sirtu
(08104) Penggalian Pasir
(08105) Penggalian Tanah dan Tanah Liat
(08106) Penggalian Gips
(08107) Penggalian Tras
(08108) Penggalian Batu Apung
(08109) Penggalian Batu, Pasir dan Tanah Liat Lainnya
(08911) Pertambangan Belerang
(08912) Pertambangan Fosfat
(08913) Pertambangan Nitrat
(08914) Pertambangan Yodium
(08915) Pertambangan Potash (Kalium Karbonat)
(08919) Pertambangan Mineral, Bahan Kimia dan Bahan Pupuk
Lainnya
(08991) Pertambangan Batu Mulia
(08992) Penggalian Feldspar dan Kalsit
(08994) Penggalian Asbes
(08995) Penggalian Kuarsa/Pasir Kuarsa
(08999) Pertambangan dan Penggalian Lainnya YTDL
1. Ruang
Lingkup
Standar ini mengatur dan menetapkan batasan
tentang persyaratan dalam penyelenggaraan usaha
pertambangan mineral logam, mineral bukan logam
dan batuan untuk komoditas antara lain Pasir Besi,
Bijih Besi, Bijih Timah, Bijih Timah Hitam, Bijih
Bauksit, Bijih Tembaga, Bijih Nikel, Bijih Mangan,
Bahan Galian lainnya yang tidak mengandung bijih
besi, Emas dan Perak, Bijih Logam Mulia Lainnya,
Batu Hias dan Batu Bangunan, Batu
Kapur/Gamping, Kerikil/Sirtu, Pasir, Tanah dan
Tanah Liat, Gips, Tras, Batu Apung, Batu, Pasir dan
tanah liat lainya, Belerang, Fosfat, Nitrat, Yodium,
Potash (Kalium Karbonat), Mineral, Bahan Kimia
dan Bahan Pupuk lainnya, Batu Mulia, Feldspar dan
Kalsit, Asbes, Kuarsa/Pasir Kuarsa, dan
hlm. 234
No. Izin Pertambangan Rakyat
Pertambangan dan Penggalian lainnya dalam
bentuk Izin Pertambangan Rakyat (IPR).
Kegiatan Usaha Pertambangan Rakyat adalah
sebagian atau seluruh tahapan kegiatan dalam
rangka Pengusahaan mineral yang meliputi
penyusunan dokumen rencana penambangan,
penambangan, pengolahan dan/atau pemurnian,
pengangkutan dan penjualan, serta kegiatan
pengelolaan lingkungan hidup.
Pelaku usaha pertambangan Mineral logam, Mineral
bukan logam, Mineral bukan logam jenis tertentu,
atau batuan dalam bentuk IPR tidak memiliki IPR
lain atau perizinan berusaha lain di bidang
pertambangan mineral dan batubara.
2. Istilah dan
Definisi
a. Pertambangan adalah adalah sebagian atau
seluruh tahapan kegiatan dalam rangka
pengelolaan dan pengusahaan mineral atau
batubara yang meliputi penyelidikan umum,
eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi,
penambangan, pengolahan dan/atau
pemurnian atau pengembangan dan/atau
pemanfaatan, pengangkutan dan penjualan,
serta kegiatan pascatambang.
b. Mineral adalah senyawa anorganik yang
terbentuk di alam, yang memiliki sifat fisik dan
kimia tertentu serta susunan kristal teratur
atau gabungannya yang membentuk batuan,
baik dalam bentuk lepas atau padu.
c. Pertambangan Mineral adalah Pertambangan
kumpulan Mineral yang berupa bijih atau
batuan, di luar panas bumi, minyak dan gas
bumi, serta air tanah.
d. Usaha Pertambangan adalah kegiatan dalam
rangka pengusahaan Mineral atau Batubara
yang meliputi tahapan kegiatan penyelidikan
umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi,
penambangan, pengolahan dan/atau
pemurnian atau pengembangan dan/atau
pemanfaatan, pengangkutan dan penjualan,
serta pascatambang.
e. Izin Pertambangan Rakyat yang selanjutnya
disebut IPR, adalah izin untuk melaksanakan
Usaha Pertambangan dalam wilayah
pertambangan rakyat dengan luas wilayah dan
investasi terbatas.
f. Wilayah Pertambangan Rakyat, yang
selanjutnya disebut WPR, adalah bagian dari
Wilayah Pertambangan tempat dilakukan
kegiatan Usaha Pertambangan rakyat.
hlm. 235
No. Izin Pertambangan Rakyat
3. Penggolongan
Usaha
a. Penggolongan usaha ini meliputi:
1) Pertambangan Mineral logam, Mineral
bukan logam, atau batuan;
2) berada dalam WPR; dan
3) luas IPR untuk orang perseorangan paling
luas 5 (lima) hektar dan untuk koperasi
paling luas 10 (sepuluh) hektar.
b. Izin Pertambangan Rakyat dilakukan dengan
ketentuan:
1) dilakukan pada suatu blok WPR yang telah
ditetapkan dokumen pengelolaan WPR;
2) telah disusun rencana reklamasi dan
rencana pascatambang.
c. Kewenangan pemberian IPR dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
4. Ketentuan
Persyaratan
a. Persyaratan IPR sesuai dengan persyaratan
sebagaimana tercantum dalam Peraturan
Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang
Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis
Risiko, dengan ketentuan terdapat persyaratan
tambahan yaitu:
1) salinan dokumen lingkungan hidup sesuai
dengan ketentuan:
a) apabila dapat menyelesaikan
penyusunan dokumen lingkungan hidup
yang diterbitkan oleh Pemerintah Daerah
Provinsi secara sendiri; atau
b) apabila tidak dapat menyelesaikan
penyusunan dokumen lingkungan hidup
secara sendiri, dapat memperoleh
pendampingan penyusunan yang
pendanaannya berasal dari Pemerintah
Daerah Provinsi apabila tersedia.
2) konfirmasi kesesuaian ruang dari instansi
pemerintah yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pertanahan dan
ruang.
b. Persyaratan perpanjangan IPR sesuai dengan
persyaratan sebagaimana tercantum dalam
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025
tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha
Berbasis Risiko, dengan ketentuan:
1) terkait dengan bukti pelunasan iuran
pertambangan rakyat 3 (tiga) tahun terakhir
dimaknai juga bukti pelunasan iuran
pertambangan rakyat selama jangka waktu
IPR apabila jangka waktu IPR kurang dari 3
(tiga) tahun;
2) terkait dengan laporan kegiatan (kegiatan
tambang, pengelolaan lingkungan) dimaknai
hlm. 236
No. Izin Pertambangan Rakyat
sebagai laporan pengelolaan dan
pemantauan lingkungan serta laporan
pelaksanaan operasi produksi; dan
3) salinan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Dalam hal dokumen atau data dan/atau informasi
telah tersedia dalam sistem perizinan online (OSS),
dokumen atau data dan/atau informasi tidak perlu
disampaikan Pelaku Usaha.
Dalam hal dokumen atau data dan/atau informasi
mengalami perubahan, pelaku usaha melakukan
perubahan data dan/atau informasi dalam sistem
perizinan online (OSS).
5. Ketentuan
Verifikasi
a. Ketentuan Verifikasi
1) Verifikasi dilakukan terhadap kesesuaian
dokumen persyaratan;
2) Verifikasi permohonan dilakukan melalui
tim evaluator perizinan;
3) Verifikasi terhadap kesesuaian dokumen
persyaratan dilakukan dalam jangka waktu
paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak
permohonan diterima dan lengkap;
4) Apabila berdasarkan verifikasi permohonan
dinyatakan sesuai, permohonan disetujui;
dan
5) Apabila berdasarkan verifikasi permohonan
dinyatakan tidak sesuai, permohonan
ditolak disertai alasan penolakan.
b. Ketentuan Pengembalian
1) pengajuan permohonan secara elektronik
disertai alasan pengembalian izin;
2) laporan pelaksanaan kegiatan IPR;
3) peta wilayah pengembalian beserta
koordinatnya;
4) bukti pelunasan pembayaran kewajiban
keuangan; dan
5) laporan pengelolaan lingkungan hidup,
termasuk reklamasi dan pascatambang.
6. Ketentuan
Kewajiban
Kewajiban Pemegang IPR:
a. menyusun rencana penambangan berdasarkan
dokumen pengelolaan WPR yang telah
ditetapkan;
b. melakukan kegiatan penambangan setelah
menyampaikan dokumen rencana
penambangan kepada Pemerintah Daerah
Provinsi;
c. melakukan kegiatan penambangan paling
lambat 3 (tiga) bulan setelah IPR diterbitkan;
d. menyelesaikan hak atas tanah dengan
pemegang hak atas tanah sebelum melakukan
hlm. 237
No. Izin Pertambangan Rakyat
kegiatan penambangan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan;
e. mematuhi peraturan perundang-undangan di
bidang keselamatan pertambangan, pengelolaan
lingkungan hidup, dan memenuhi standar baku
mutu lingkungan;
f. menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatan
pertambangan rakyat dengan menerapkan
kaidah pertambangan yang baik;
g. melaksanakan pascatambang sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan;
h. membayar iuran pertambangan rakyat sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan;
i. melakukan pengelolaan dan pemantauan
lingkungan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan;
j. mematuhi segala kewajiban lainnya sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan; dan
k. tidak melanggar larangan yang telah diatur
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
6. Standar Kegiatan Usaha Berupa Izin Pengangkutan dan Penjualan
No. Izin Pengangkutan dan Penjualan
KBLI:
(46610) Perdagangan Besar Batubara
(46620) Perdagangan Besar Logam dan Bijih Logam
(46641) Perdagangan Besar Mineral Bukan Logam
1. Ruang
Lingkup
Standar ini mengatur dan menetapkan batasan
tentang persyaratan dalam penyelenggaraan
kegiatan usaha dalam bentuk Izin Pengangkutan
dan Penjualan komoditas tambang Mineral dan
Batubara antara lain Perdagangan Besar Batubara,
Perdagangan Besar Logam dan Bijih Logam, dan
Perdagangan Besar Mineral Bukan Logam.
Kegiatan Pengangkutan dan Penjualan Mineral dan
Batubara meliputi kegiatan membeli, mengangkut,
dan menjual komoditas tambang Mineral atau
Batubara dan tidak termasuk kegiatan
pertambangan dan usaha jasa.
Pelaku usaha pengangkutan dan penjualan Mineral
logam, Mineral bukan logam, Mineral bukan logam
jenis tertentu, atau Batubara dalam bentuk Izin
Pengangkutan dan Penjualan tidak memiliki Izin
Pengangkutan dan Penjualan lain atau perizinan
hlm. 238
No. Izin Pengangkutan dan Penjualan
berusaha lain di bidang pertambangan mineral dan
batubara.
2. Istilah dan
Definisi
a. Mineral adalah senyawa anorganik yang
terbentuk di alam, yang memiliki sifat fisik dan
kimia tertentu serta susunan kristal teratur
atau gabungannya yang membentuk batuan,
baik dalam bentuk lepas atau padu
b. Batubara adalah endapan senyawa organik
karbonan yang terbentuk secara alamiah dari
sisa tumbuh-tumbuhan.
c. lzin Pengangkutan dan Penjualan adalah izin
usaha yang diberikan kepada perusahaan untuk
membeli, mengangkut, dan menjual komoditas
tambang Mineral atau Batubara.
3. Penggolongan
Usaha
a. Penggolongan usaha ini meliputi perdagangan
(membeli, mengangkut, dan menjual) untuk
komoditas pertambangan:
1) Mineral logam;
2) Mineral bukan logam;
3) Mineral bukan logam jenis tertentu; dan
4) Batubara.
b. Kewenangan pemberian Izin Pengangkutan dan
Penjualan dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
4. Ketentuan
Persyaratan
a. Persyaratan Izin Pengangkutan dan Penjualan
sesuai dengan persyaratan sebagaimana
tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor
28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan
Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, dengan
ketentuan terkait dengan salinan nota
kesepahaman atau perjanjian kerja sama
pengangkutan dan penjualan yang masih
berlaku dimaknai juga dengan pemegang Izin
Pertambangan Rakyat (IPR) dan/atau Kontrak
Karya (KK)/Perjanjian Karya Pengusahaan
Pertambangan Batubara (PKP2B).
b. Persyaratan perpanjangan Izin Pengangkutan
dan Penjualan sesuai dengan persyaratan
sebagaimana tercantum dalam Peraturan
Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang
Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis
Risiko dengan mengajukan permohonan secara
elektronik, dengan ketentuan:
1) terkait dengan dokumen yang memuat
informasi daftar pemilik manfaat dimaknai
sebagai pemilik manfaat sampai dengan
penerima manfaat akhir;
2) terkait dengan salinan nota kesepahaman
atau perjanjian kerja sama pengangkutan
hlm. 239
No. Izin Pengangkutan dan Penjualan
dan penjualan yang masih berlaku dimaknai
juga dengan pemegang Izin Pertambangan
Rakyat (IPR) dan/atau Kontrak Karya (KK);
3) memenuhi persyaratan tambahan berupa
surat keterangan fiskal yang meliputi surat
keterangan fiskal badan usaha, pengurus,
dan/atau pemegang saham sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam hal dokumen atau data dan/atau informasi
telah tersedia dalam sistem perizinan online (OSS),
dokumen atau data dan/atau informasi tidak perlu
disampaikan Pelaku Usaha.
Dalam hal dokumen atau data dan/atau informasi
mengalami perubahan, pelaku usaha melakukan
perubahan data dan/atau informasi dalam sistem
perizinan online (OSS).
5. Ketentuan
Verifikasi
a. Ketentuan Verifikasi
1) Verifikasi dilakukan terhadap kesesuaian
dokumen persyaratan;
2) Verifikasi permohonan dilakukan melalui
tim evaluator perizinan;
3) Verifikasi terhadap kesesuaian dokumen
persyaratan dilakukan dalam jangka waktu
paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak
permohonan diterima dan lengkap;
4) Apabila berdasarkan verifikasi permohonan
dinyatakan sesuai, permohonan disetujui;
dan
5) Apabila berdasarkan verifikasi permohonan
dinyatakan tidak sesuai, permohonan
ditolak disertai alasan penolakan.
b. Ketentuan Pengembalian
1) pengajuan permohonan secara elektronik
disertai alasan pengembalian izin; dan
2) salinan bukti penyampaian laporan triwulan
dan tahunan.
6. Ketentuan
Kewajiban
Kewajiban Pemegang Izin Pengangkutan dan
Penjualan:
a. melaksanakan kegiatan pengangkutan dan
penjualan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan;
b. menyampaikan laporan kegiatan pengangkutan
dan penjualan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan;
c. mematuhi ketentuan peraturan perundang-
undangan di bidang lalu lintas dan angkutan
jalan apabila menggunakan fasilitas umum;
d. melakukan kegiatan pengangkutan dan
penjualan komoditas mineral atau Batubara
yang berasal dari IUP, IUPK, IUPK sebagai
hlm. 240
No. Izin Pengangkutan dan Penjualan
Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian, IPR,
KK, PKP2B atau Izin Pengangkutan dan
Penjualan lainnya;
e. mematuhi segala kewajiban lainnya sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan; dan
f. tidak melanggar larangan yang telah diatur
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
7. Standar Kegiatan Usaha Berupa Izin Usaha Pertambangan Khusus
Sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian
No.
Izin Usaha Pertambangan Khusus Sebagai Kelanjutan Operasi
Kontrak/Perjanjian
KBLI:
(05100) Pertambangan Batubara
(07101) Pertambangan Pasir Besi
(07102) Pertambangan Bijih Besi
(07292) Pertambangan Bijih Timah Hitam
(07294) Pertambangan Bijih Tembaga
(07295) Pertambangan Bijih Nikel
(07299) Pertambangan Bahan Galian Lainnya yang Tidak
Mengandung Bijih Besi
(07301) Pertambangan Emas dan Perak
(07309) Pertambangan Bijih Logam Mulia Lainnya
(08991) Pertambangan Batu Mulia
(08999) Pertambangan dan Penggalian Lainnya YTDL
1. Ruang
Lingkup
Standar ini mengatur dan menetapkan batasan
tentang persyaratan dalam penyelenggaraan usaha
pertambangan untuk komoditas antara lain
Batubara, Pasir Besi, Bijih Besi, Bijih Tembaga, Bijih
Nikel, Bahan Galian lainnya yang tidak
mengandung bijih besi, Emas dan Perak, Bijih
Logam Mulia, dan Aspal Alam dalam bentuk Izin
Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) sebagai
Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian dari
perpanjangan Perjanjian Karya Pengusahaan
Pertambangan Batubara (PKP2B) dan Kontrak
Karya (KK).
Kegiatan Usaha Pertambangan Khusus sebagai
Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian adalah
sebagian atau seluruh tahapan kegiatan dalam
rangka pengusahaan mineral logam atau batubara
yang meliputi eksplorasi lanjutan, studi kelayakan,
konstruksi, penambangan, pengolahan dan/atau
pemurnian atau pengembangan dan/atau
pemanfaatan, pengangkutan dan penjualan, serta
kegiatan pascatambang.
hlm. 241
No.
Izin Usaha Pertambangan Khusus Sebagai Kelanjutan Operasi
Kontrak/Perjanjian
Pelaku usaha pertambangan Mineral logam atau
Batubara dalam bentuk Izin Usaha Pertambangan
Khusus sebagai Kelanjutan Operasi
Kontrak/Perjanjian tidak memiliki Izin Usaha
Pertambangan Khusus sebagai Kelanjutan Operasi
Kontrak/Perjanjian lain atau perizinan berusaha
lain di bidang pertambangan mineral dan batubara.
2. Istilah dan
Definisi
a. Pertambangan adalah adalah sebagian atau
seluruh tahapan kegiatan dalam rangka
pengelolaan dan pengusahaan mineral atau
batubara yang meliputi penyelidikan umum,
eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi,
penambangan, pengolahan dan/atau
pemurnian atau pengembangan dan/atau
pemanfaatan, pengangkutan dan penjualan,
serta kegiatan pascatambang.
b. Mineral adalah senyawa anorganik yang
terbentuk di alam, yang memiliki sifat fisik dan
kimia tertentu serta susunan kristal teratur
atau gabungannya yang membentuk batuan,
baik dalam bentuk lepas atau padu.
c. Pertambangan Mineral adalah Pertambangan
kumpulan Mineral yang berupa bijih atau
batuan, di luar panas bumi, minyak dan gas
bumi, serta air tanah.
d. Batubara adalah endapan senyawa organik
karbonan yang terbentuk secara alamiah dari
sisa tumbuh-tumbuhan.
e. Pertambangan Batubara adalah Pertambangan
endapan karbon yang terdapat di dalam bumi,
termasuk bitumen padat, gambut, dan batuan
aspal.
f. Usaha Pertambangan adalah kegiatan dalam
rangka pengusahaan Mineral atau Batubara
yang meliputi tahapan kegiatan penyelidikan
umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi,
penambangan, pengolahan dan/atau
pemurnian atau pengembangan dan/atau
pemanfaatan, pengangkutan dan penjualan,
serta pascatambang.
g. Izin Usaha Pertambangan Khusus, yang
selanjutnya disebut dengan IUPK, adalah izin
untuk melaksanakan Usaha Pertambangan di
wilayah izin usaha pertambangan khusus.
h. Izin Usaha Pertambangan Khusus sebagai
Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian, yang
selanjutnya disebut dengan IUPK sebagai
Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian, adalah
izin usaha yang diberikan sebagai perpanjangan
setelah selesainya pelaksanaan Kontrak Karya
hlm. 242
No.
Izin Usaha Pertambangan Khusus Sebagai Kelanjutan Operasi
Kontrak/Perjanjian
atau Perjanjian Karya Pengusahaan
Pertambangan Batubara.
i. Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus
dalam Wilayah Usaha Pertambangan Khusus,
yang selanjutnya disebut WIUPK, adalah
wilayah yang diberikan kepada pemegang IUPK.
j. Kontrak Karya yang selanjutnya disebut KK
adalah perjanjian antara pemerintah dengan
perusahaan berbadan hukum Indonesia untuk
melakukan kegiatan Usaha Pertambangan
Mineral.
k. Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan
Batubara yang selanjutnya disebut PKP2B
adalah perjanjian antara pemerintah dengan
perusahaan berbadan hukum Indonesia untuk
melakukan kegiatan Usaha Pertambangan
Batubara.
3. Penggolongan
Usaha
Penggolongan usaha ini meliputi:
a. Pertambangan Mineral logam, Mineral bukan
logam, atau Batubara; dan
b. kelanjutan operasi KK atau PKP2B.
4. Ketentuan
Persyaratan
a. Persyaratan IUPK sebagai Kelanjutan Operasi
Kontrak/Perjanjian meliputi persyaratan
administratif, persyaratan teknis, persyaratan
lingkungan, dan persyaratan finansial sesuai
dengan persyaratan sebagaimana tercantum
dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun
2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan
Berusaha Berbasis Risiko, dengan ketentuan
memenuhi persyaratan tambahan berupa:
1) rencana pengembangan dan/atau
pemanfaatan Batubara yang telah disetujui
khusus bagi pemohon pemegang PKP2B; dan
2) hasil audit lingkungan oleh pihak lain yang
tersertifikasi sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
b. Persyaratan perpanjangan IUPK sebagai
Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian meliputi
persyaratan administratif, persyaratan teknis,
persyaratan lingkungan, dan persyaratan
finansial sesuai dengan persyaratan
sebagaimana tercantum dalam Peraturan
Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang
Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis
Risiko, dengan ketentuan:
1) terkait dengan laporan pelaksanaan
pengelolaan lingkungan dimaknai sebagai
laporan akhir pelaksanaan pengelolaan
hlm. 243
No.
Izin Usaha Pertambangan Khusus Sebagai Kelanjutan Operasi
Kontrak/Perjanjian
lingkungan termasuk juga laporan
pelaksanaan reklamasi;
2) memenuhi persyaratan tambahan berupa:
a) susunan pengurus, daftar pemegang
saham, dan daftar pemilik manfaat
sampai dengan penerima manfaat akhir;
b) rencana kerja selama masa
perpanjangan;
c) salinan bukti penempatan jaminan
reklamasi;
d) salinan bukti penempatan jaminan
pascatambang;
e) dokumen lingkungan hidup dan
persetujuan lingkungan yang diterbitkan
oleh instansi yang berwenang sesuai
dengan ketentuan perundang-undangan;
dan
f) surat keterangan fiskal badan usaha,
pengurus, dan/atau pemegang saham
sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
c. Pelaksanaan penyesuaian dan persetujuan
lainnya terkait IUP mengikuti ketentuan
peraturan perundang-undangan di bidang
pertambangan mineral dan batubara.
Dalam hal dokumen atau data dan/atau informasi
telah tersedia dalam sistem perizinan online (OSS),
dokumen atau data dan/atau informasi tidak perlu
disampaikan Pelaku Usaha.
Dalam hal dokumen atau data dan/atau informasi
mengalami perubahan, pelaku usaha melakukan
perubahan data dan/atau informasi dalam sistem
perizinan online (OSS).
5. Ketentuan
Verifikasi
a. Verifikasi dilakukan terhadap kesesuaian
dokumen persyaratan;
b. Verifikasi permohonan dilakukan melalui tim
evaluator perizinan;
c. Verifikasi terhadap kesesuaian dokumen
persyaratan dilakukan dalam jangka waktu
paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak
permohonan diterima dan lengkap;
d. Apabila berdasarkan verifikasi permohonan
dinyatakan sesuai, permohonan disetujui; dan
e. Apabila berdasarkan verifikasi permohonan
dinyatakan tidak sesuai, permohonan ditolak
disertai alasan penolakan.
hlm. 244
No.
Izin Usaha Pertambangan Khusus Sebagai Kelanjutan Operasi
Kontrak/Perjanjian
6. Ketentuan
Kewajiban
Kewajiban pemegang IUPK sebagai Kelanjutan
Operasi Kontrak/Perjanjian:
a. melakukan kegiatan usaha pertambangan pada
WIUPK sesuai dengan ketentuan perundang-
undangan;
b. melaksanakan kegiatan usaha pertambangan
sesuai dengan persetujuan Rencana Kerja dan
Anggaran Biaya (RKAB);
c. melakukan pengelolaan dan pemantauan
lingkungan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan;
d. melaksanakan reklamasi dan/atau pasca
tambang serta menempatkan jaminan reklamasi
dan/atau jaminan pascatambang sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan;
e. melaksanakan program pengembangan dan
pemberdayaan masyarakat sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan;
f. mengutamakan pemanfaatan tenaga kerja
setempat, barang, dan jasa dalam negeri sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan;
g. melakukan penyelesaian hak atas tanah dengan
pemegang hak atas tanah sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan;
h. melaksanakan kaidah pertambangan yang baik
(good mining practice) sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan;
i. mematuhi segala kewajiban lainnya sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan; dan
j. tidak melanggar larangan yang telah diatur
berdasarkan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
8. Standar Kegiatan Usaha Berupa Izin Usaha Jasa Pertambangan
No. Izin Usaha Jasa Pertambangan
KBLI:
(09900) Aktivitas Penunjang Pertambangan dan Penggalian
Lainnya
1. Ruang
Lingkup
Standar ini mengatur dan menetapkan batasan
tentang persyaratan dalam penyelenggaraan usaha
jasa pertambangan.
Kelompok kegiatan ini mencakup jasa penunjang
atas dasar balas jasa atau kontrak, yang
dibutuhkan dalam kegiatan pertambangan golongan
pokok KBLI 05, 07, dan 08, seperti jasa eksplorasi
hlm. 245
No. Izin Usaha Jasa Pertambangan
misalnya dengan cara tradisional seperti mengambil
contoh bijih dan membuat observasi geologi, jasa
pemompaan dan penyaluran hasil tambang dan jasa
percobaan penggalian dan pengeboran ladang atau
sumur tambang.
Pelaku usaha yang melakukan kegiatan usaha jasa
pertambangan tidak memiliki perizinan berusaha
lain dibidang pertambangan Mineral dan Batubara.
2. Istilah dan
Definisi
a. Usaha Jasa Pertambangan Inti adalah usaha
jasa yang kegiatannya berkaitan dengan
tahapan dan/atau bagian kegiatan usaha
pertambangan.
b. lzin Usaha Jasa Pertambangan, yang
selanjutnya disebut IUJP, adalah izin yang
diberikan untuk melakukan kegiatan Usaha
Jasa Pertambangan Inti yang berkaitan dengan
tahapan dan/atau bagian kegiatan usaha
pertambangan.
c. Penanggung Jawab Operasional yang
selanjutnya disebut PJO adalah orang yang
menduduki jabatan tertinggi dalam struktur
organisasi perusahaan jasa pertambangan di
wilayah kegiatan usaha pertambangan, dan
bertanggung jawab kepada Kepala Teknik
Tambang atas dilaksanakan dan ditaatinya
peraturan perundang-undangan mengenai
kaidah teknik pertambangan yang baik.
1)
3. Penggolongan
Usaha
IUJP untuk jenis kegiatan pelaksanaan yang
meliputi bidang:
a. penyelidikan umum, meliputi subbidang:
1) survei tinjau (reconnaissance);
2) remote sensing; dan
3) prospeksi,
b. eksplorasi, meliputi subbidang:
1) penentuan posisi;
2) pemetaan topografi;
3) pemetaan geologi;
4) geokimia;
5) geofisika;
6) geoteknik, hidrologi, dan hidrogeologi;
7) pembukaan lahan;
8) pengeboran eksplorasi;
9) percontoan eksplorasi;
10) estimasi sumber daya; dan
11) estimasi cadangan,
c. studi kelayakan, meliputi subbidang
penyusunan Studi Kelayakan,
d. konstruksi pertambangan, meliputi subbidang:
1) penerowongan (tunneling);
2) penyemenan tambang bawah tanah;
3) penyanggaan tambang bawah tanah;
hlm. 246
No. Izin Usaha Jasa Pertambangan
4) shaft sinking;
5) sistem penerangan tambang bawah tanah;
6) fasilitas instalasi listrik tambang bawah
tanah;
7) alat berat tambang bawah tanah;
8) pengeboran dalam rangka peledakan;
9) peledakan;
10) fasilitas perbengkelan;
11) komisioning tambang;
12) ventilasi tambang;
13) fasilitas pengolahan;
14) fasilitas pemurnian;
15) fasilitas stockpile;
16) fasilitas pembibitan;
17) pekerjaan sipil sesuai peruntukan lahan
pascatambang atau program reklamasi
bentuk lain;
18) jalan pertambangan;
19) jembatan;
20) pelabuhan;
21) gudang bahan peledak;
22) fasilitas penimbunan bahan bakar cair;
23) sistem penyaliran;
24) tempat penyimpanan sementara limbah
bahan berbahaya dan beracun (B3);
25) kolam pengendap;
26) Tailing Storage Facility (TSF);
27) timbunan tailing untuk material padat; dan
28) geoteknik,
e. pengangkutan, meliputi subbidang:
1) menggunakan truk;
2) menggunakan lori; dan
3) menggunakan ban berjalan (belt conveyor).
f. lingkungan pertambangan, meliputi subbidang:
1) pemantauan lingkungan;
2) survei Rencana Pengelolaan Lingkungan
Hidup/Rencana Pemantauan Lingkungan
Hidup (RKL/RPL);
3) pengelolaan air asam tambang;
4) audit lingkungan pertambangan; dan
5) pengendalian erosi,
g. reklamasi dan pascatambang, meliputi
subbidang:
1) penyiapan dan penataan lahan;
2) penebaran tanah pucuk (topsoil);
3) pembongkaran fasilitas;
4) pembibitan;
5) penanaman;
6) perawatan; dan
7) reklamasi bentuk lain,
h. keselamatan pertambangan, meliputi
subbidang:
1) pemeriksaan dan pengujian teknik; dan
hlm. 247
No. Izin Usaha Jasa Pertambangan
2) audit keselamatan dan kesehatan kerja
pertambangan,
i. penambangan, meliputi subbidang:
1) pembukaan lahan;
2) pemberaian/pembongkaran tanah/batuan
penutup dengan didahului peledakan;
3) pemberaian/pembongkaran tanah/batuan
penutup tanpa didahului peledakan;
4) pengupasan, pemuatan dan pemindahan
tanah/batuan penutup;
5) penggalian mineral (mineral getting);
6) penggalian batubara (coal getting);
7) pengeboran dalam rangka peledakan;
8) peledakan; dan
9) pengelolaan geoteknik.
j. pengolahan mineral, meliputi subbidang:
1) kominusi;
2) separasi;
3) konsentrasi;
4) pencucian dengan air (washing); dan
5) pengurangan kadar air (dewatering).
Kewenangan pemberian IUJP dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
4. Ketentuan
Persyaratan
a. Persyaratan IUJP meliputi persyaratan
administratif dan persyaratan teknis sesuai
dengan persyaratan sebagaimana tercantum
dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun
2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan
Berusaha Berbasis Risiko.
b. Persyaratan perpanjangan IUJP dan/atau
perubahan IUJP dalam rangka perubahan
bidang dan/atau subbidang sesuai dengan
persyaratan permohonan IUJP baru dan
terdapat persyaratan tambahan sesuai dengan
persyaratan tambahan sebagaimana tercantum
dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun
2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan
Berusaha Berbasis Risiko, dengan ketentuan
terkait dengan bukti penyampaian bukti laporan
kegiatan triwulanan kepada kepala teknik
tambang atau instansi pemberi izin dimaknai:
1) bukti laporan kegiatan triwulanan selama 1
(satu) tahun terakhir; atau
2) dalam hal umur kontrak kerja belum
mencapai 1 (satu) tahun maka bukti
penyampaian laporan kegiatan sesuai
dimulainya periode kontrak kerja.
Dalam hal dokumen atau data dan/atau informasi
telah tersedia dalam sistem perizinan online (OSS),
hlm. 248
No. Izin Usaha Jasa Pertambangan
dokumen atau data dan/atau informasi tidak perlu
disampaikan Pelaku Usaha.
Dalam hal dokumen atau data dan/atau informasi
mengalami perubahan, pelaku usaha melakukan
perubahan data dan/atau informasi dalam sistem
perizinan online (OSS).
5. Ketentuan
Verifikasi
a. Ketentuan Verifikasi
1) Verifikasi dilakukan terhadap kesesuaian
dokumen persyaratan;
2) Verifikasi permohonan dilakukan melalui
tim evaluator perizinan;
3) Verifikasi terhadap kesesuaian dokumen
persyaratan dilakukan dalam jangka waktu
paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak
permohonan diterima dan lengkap;
4) Apabila berdasarkan verifikasi permohonan
dinyatakan sesuai, permohonan disetujui;
dan
5) Apabila berdasarkan verifikasi permohonan
dinyatakan tidak sesuai, permohonan
ditolak disertai alasan penolakan.
b. Ketentuan Pengembalian
1) surat permohonan/pengajuan
pengembalian secara elektronik dengan
disertai alasan pengembalian IUJP;
2) salinan dokumen IUJP yang dikembalikan;
dan
3) salinan bukti penyampaian laporan triwulan
terakhir.
6. Ketentuan
Kewajiban
Kewajiban Pemegang IUJP:
a. mengutamakan produk dalam negeri;
b. mengutamakan subkontraktor lokal dan tenaga
kerja lokal;
c. melakukan kegiatan usaha sesuai dengan
bidang dan subbidangnya;
d. menyusun dan menyampaikan laporan
pelaksanaan IUJP sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan;
e. melaksanakan ketentuan keselamatan
pertambangan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan;
f. memiliki tenaga teknis pertambangan yang
berkompeten sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan;
g. mematuhi segala kewajiban lainnya sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan; dan
h. tidak melanggar larangan yang telah diatur
berdasarkan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
hlm. 249
9. Standar Kegiatan Usaha Berupa Sertifikat Standar Konsultasi
dan/atau Perencanaan Pada Usaha Jasa Pertambangan
No.
Sertifikat Standar Konsultasi dan/atau Perencanaan Pada
Usaha Jasa Pertambangan
KBLI:
(71102) Aktivitas Keinsinyuran dan Konsultasi Teknis YBDI
1. Ruang
Lingkup
Standar ini mengatur dan menetapkan batasan
tentang persyaratan dalam penyelenggaraan usaha
jasa.
Kelompok ini mencakup kegiatan perancangan
teknik, dan konsultansi, seperti permesinan, pabrik
dan proses industri, proyek yang melibatkan teknik
sipil, teknik hidrolik, teknik lalu lintas, jasa nasihat
dan konsultansi rekayasa teknik, jasa rekayasa
konstruksi bangunan gedung hunian dan
nonhunian, jasa rekayasa pekerjaan teknik sipil
sumber daya air, jasa rekayasa untuk pekerjaan
mekanikal dalam bangunan, jasa rekayasa
bangunan fasilitas olahraga, jasa konsultansi teknik
lingkungan, jasa konsultansi terkait konstruksi
pekerjaan sistem kendali lalu lintas, jasa rekayasa
konstruksi pembangkit jaringan transmisi, gardu
induk, dan distribusi tenaga listrik serta jasa
rekayasa untuk proses industrial, produksi dan
fasilitas produksi, jasa rekayasa lainnya, perluasan
dan realisasi proyek yang berhubungan dengan
teknik listrik dan elektro, teknik pertambangan,
teknik kimia, mekanik, teknik industri dan teknik
sistem dan teknik keamanan, proyek manajemen
air; dan kegiatan manajemen proyek dan jasa
penyelidikan lapangan yang berkaitan dengan
konstruksi, kegiatan perluasan proyek yang
menggunakan AC, pendingin, kebersihan dan
teknik pengontrolan polusi, teknik akustik dan lain-
lain; kegiatan survei geofisika, geologi dan survei
seismik atau gempa bumi termasuk jasa pembuatan
prospektus dan jasa interpretasi geologi dan
geofisika sektor konstruksi; kegiatan survei geodetik
meliputi kegiatan survei batas dan tanah, survei
hidrologi, survei keadaan di atas dan di bawah
permukaan tanah dan kegiatan informasi spasial
dan kartografi termasuk kegiatan pemetaan dan
jasa pembuatan peta. Termasuk jasa rekayasa
pekerjaan teknik sipil transportasi, jasa fasilitasi
teknis prasarana, dan sarana umum sektor
konstruksi.
Pelaku usaha yang melakukan kegiatan usaha jasa
pertambangan tidak memiliki Perizinan Berusaha
lain dibidang pertambangan Mineral dan Batubara.
hlm. 250
No.
Sertifikat Standar Konsultasi dan/atau Perencanaan Pada
Usaha Jasa Pertambangan
2. Istilah dan
Definisi
a. Usaha Jasa Pertambangan Inti adalah usaha
jasa yang kegiatannya berkaitan dengan
tahapan dan/atau bagian kegiatan usaha
pertambangan.
b. Sertifikat standar di bidang pertambangan
mineral dan batubara merupakan pernyataan
dan/atau bukti pemenuhan standar
pelaksanaan kegiatan usaha untuk kegiatan
konsultasi dan/atau perencanaan dengan
melakukan observasi/pengamatan lapangan
tanpa melakukan pengambilan data primer
menggunakan peralatan pada kegiatan Usaha
Jasa Pertambangan Inti.
3. Penggolongan
Usaha
Sertifikat standar untuk jenis kegiatan konsultasi
dan/atau perencanaan yang meliputi bidang:
a. penyelidikan umum;
b. eksplorasi;
c. studi kelayakan;
d. konstruksi Pertambangan;
e. pengangkutan;
f. Iingkungan Pertambangan;
g. reklamasi dan pascatambang;
h. keselamatan Pertambangan;
i. penambangan; dan/atau
j. pengolahan.
4. Ketentuan
Persyaratan
a. Persyaratan Sertifikat Standar meliputi:
1) pengajuan permohonan secara elektronik;
2) Nomor Izin Berusaha dengan Klasifikasi
Baku Lapangan Usaha Indonesia yang
sesuai dengan Sertifikat Standar yang
dimohonkan;
3) susunan pengurus, daftar pemegang saham
dan/atau penyertaan modal, dan daftar
pemilik manfaat sampai dengan penerima
manfaat akhir; dan
4) dokumen yang memuat daftar tenaga ahli
yang bekerja secara purnawaktu dalam
bentuk tabel yang dilengkapi dengan bukti
pendukung pemenuhan tenaga ahli yang
harus sesuai dengan bidang sertifikat
standar yang diajukan.
b. Persyaratan Perubahan Sertifikat Standar
dalam rangka penambahan bidang meliputi:
1) persyaratan administratif dan teknis
sebagaimana dimaksud pada huruf a angka
1) dan angka 2); dan
2) salinan dokumen Sertifikat Standar
sebelumnya.
hlm. 251
No.
Sertifikat Standar Konsultasi dan/atau Perencanaan Pada
Usaha Jasa Pertambangan
Dalam hal dokumen atau data dan/atau informasi
telah tersedia dalam sistem perizinan online (OSS),
dokumen atau data dan/atau informasi tidak perlu
disampaikan Pelaku Usaha.
Dalam hal dokumen atau data dan/atau informasi
mengalami perubahan, pelaku usaha melakukan
perubahan data dan/atau informasi dalam sistem
perizinan online (OSS).
5. Ketentuan
Verifikasi
a. Verifikasi dilakukan terhadap kesesuaian
dokumen persyaratan;
b. Verifikasi permohonan dilakukan melalui tim
evaluator perizinan;
c. Verifikasi terhadap kesesuaian dokumen
persyaratan dilakukan dalam jangka waktu
paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak
permohonan diterima dan lengkap;
d. Apabila berdasarkan verifikasi permohonan
dinyatakan sesuai, permohonan disetujui;
e. Apabila berdasarkan verifikasi permohonan
dinyatakan tidak sesuai, permohonan ditolak
disertai alasan penolakan.
6. Ketentuan
Kewajiban
Kewajiban Pemegang Sertifikat Standar:
a. melakukan kegiatan usaha sesuai dengan
bidangnya;
b. memiliki tenaga teknis pertambangan yang
berkompeten sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan;
c. mematuhi segala kewajiban lainnya sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan; dan
d. tidak melanggar larangan yang telah diatur
berdasarkan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
D. Subsektor Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi
1. Standar Kegiatan Usaha Berupa Izin Pengusahaan Panas Bumi
No. Izin Pengusahaan Panas Bumi
KBLI:
(06202) Pengusahaan Tenaga Panas Bumi
1. Ruang
Lingkup
Standar ini mengatur dan menetapkan batasan
tentang persyaratan dalam penyelenggaraan
pengusahaan panas bumi yang mencakup usaha
pencarian dan pengeboran tenaga panas bumi, serta
lokasi di kawasan hutan. Termasuk kegiatan lain
yang berhubungan dengan pengusahaan tenaga
hlm. 252
No. Izin Pengusahaan Panas Bumi
panas bumi sampai ke tempat pemanfaatannya.
Kegiatan pengubahan tenaga panas bumi menjadi
tenaga listrik termasuk golongan pokok 35 (tiga
puluh lima).
2. Istilah dan
Definisi
a. Panas Bumi adalah sumber energi panas yang
terkandung di dalam air panas, uap air, serta
batuan bersama mineral ikutan dan gas lainnya
yang secara genetik tidak dapat dipisahkan
dalam suatu sistem Panas Bumi.
b. Pelaku Usaha adalah orang perseorangan atau
badan usaha yang melakukan usaha dan/atau
kegiatan pada bidang tertentu.
c. Wilayah Kerja Panas Bumi yang selanjutnya
disebut Wilayah Kerja adalah wilayah dengan
batas-batas koordinat tertentu digunakan untuk
pengusahaan Panas Bumi untuk Pemanfaatan
Tidak Langsung.
d. Izin Panas Bumi yang selanjutnya disingkat IPB
adalah Perizinan Berusaha di bidang Panas
Bumi untuk melakukan pengusahaan Panas
Bumi untuk Pemanfaatan Tidak Langsung pada
Wilayah Kerja tertentu.
e. Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi yang
selanjutnya disebut PLTP adalah pembangkit
listrik yang memanfaatkan energi Panas Bumi
yang diekstrak dari fluida dan batuan panas di
dalam atau di permukaan bumi.
f. Badan Usaha Milik Negara yang selanjutnya
disingkat BUMN adalah badan usaha yang
seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki
oleh negara melalui penyertaan secara langsung
yang berasal dari kekayaan negara yang
dipisahkan.
g. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang energi dan
sumber daya mineral.
3. Penggolongan
Usaha
Ruang lingkup kegiatan pengusahaan panas bumi
untuk pengajuan permohonan penerbitan Perizinan
Berusaha IPB dapat dimulai dari:
a. tahap survei;
b. tahap eksplorasi; dan/atau
c. tahap eksploitasi dan/atau pemanfaatan.
Pelaku Usaha yang dapat mengajukan permohonan
penerbitan IPB terdiri atas:
a. Pelaku Usaha dari pemenang lelang Wilayah
Kerja Panas Bumi;
b. BUMN yang mendapatkan penugasan
pengusahaan panas bumi untuk pemanfaatan
tidak langsung; atau
hlm. 253
No. Izin Pengusahaan Panas Bumi
c. Pelaku Usaha yang merupakan pemegang kuasa
pengusahaan sumber daya Panas Bumi,
pemegang kontrak operasi bersama
pengusahaan sumber daya Panas Bumi, dan
pemegang izin pengusahaan sumber daya Panas
Bumi.
4. Ketentuan
Persyaratan
Pemenuhan persyaratan untuk penerbitan IPB
sebagaimana tercantum dalam ketentuan Peraturan
Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang
Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis
Risiko, dengan ketentuan:
a. terkait dengan salinan surat penetapan
pemenang lelang atau surat penugasan
pengusahaan panas bumi untuk pemanfaatan
tidak langsung dimaknai sebagai:
1) untuk Pelaku Usaha dari pemenang lelang
Wilayah Kerja berupa salinan surat
penetapan pemenang lelang Wilayah Kerja;
2) untuk BUMN yang mendapatkan penugasan
pengusahaan panas bumi untuk
pemanfaatan tidak langsung berupa salinan
Keputusan Menteri tentang penugasan
pengusahaan panas bumi;
3) untuk Pelaku Usaha yang merupakan
pemegang kuasa pengusahaan sumber daya
Panas Bumi, pemegang kontrak operasi
bersama pengusahaan sumber daya Panas
Bumi, dan pemegang izin pengusahaan
sumber daya Panas Bumi berupa:
a) salinan surat kuasa pengusahaan
sumber daya Panas Bumi atau izin
pengusahaan sumber daya Panas Bumi;
dan
b) salinan persetujuan perpanjangan dari
Menteri.
b. memenuhi persyaratan tambahan berupa:
1) daftar penerima manfaat (beneficial
ownership); dan
2) salinan akta pendirian perusahaan dan/atau
perubahannya.
Dalam hal dokumen atau data dan/atau informasi
telah tersedia dalam sistem perizinan online (OSS),
dokumen atau data dan/atau informasi tidak perlu
disampaikan Pelaku Usaha.
Dalam hal dokumen atau data dan/atau informasi
mengalami perubahan, Pelaku Usaha melakukan
perubahan data dan/atau informasi dalam sistem
perizinan online (OSS).
hlm. 254
No. Izin Pengusahaan Panas Bumi
5. Ketentuan
Verifikasi
a. Verifikasi Permohonan
1) verifikasi dilakukan terhadap kesesuaian
dokumen persyaratan;
2) verifikasi terhadap kesesuaian dokumen
persyaratan dilakukan dalam jangka waktu
paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak
permohonan diterima dan lengkap;
3) apabila berdasarkan verifikasi permohonan
dinyatakan memerlukan perbaikan,
permohonan dikembalikan disertai catatan
perbaikan;
4) pemohon menyampaikan perbaikan paling
lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak
pengembalian sebagaimana dimaksud pada
angka 3);
5) permohonan dinyatakan batal apabila
pemohon tidak menyampaikan perbaikan
dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud
pada angka 4);
6) apabila berdasarkan verifikasi permohonan
dinyatakan sesuai, permohonan penerbitan
IPB disetujui; dan
7) apabila berdasarkan verifikasi permohonan
dinyatakan tidak sesuai, permohonan
ditolak disertai alasan penolakan.
b. Masa Berlaku IPB
IPB diberikan untuk jangka waktu paling lama
37 (tiga puluh tujuh) tahun dengan ketentuan:
1) tahap eksplorasi diberikan untuk jangka
waktu paling lama 5 (lima) tahun dan dapat
diberikan perpanjangan 2 (dua) kali untuk
jangka waktu 1 (satu) tahun untuk masing-
masing perpanjangan.
2) tahap eksploitasi dan pemanfaatan diberikan
untuk jangka waktu paling lama 30 (tiga
puluh) tahun sejak studi kelayakan disetujui
oleh Menteri dan dapat diberikan
perpanjangan untuk jangka waktu paling
lama 20 (dua puluh) tahun untuk setiap kali
perpanjangan.
c. Integrasi Perizinan Berusaha
1) IPB berlaku sebagai izin usaha penyediaan
tenaga listrik untuk kepentingan umum yang
berlaku efektif setelah perjanjian jual beli
tenaga listrik ditandatangani antara
Pemegang IPB dengan BUMN di bidang
ketenagalistrikan.
2) Ketentuan integrasi perizinan berusaha
sebagaimana dimaksud pada angka 1)
berlaku sepanjang pemegang IPB dan
pemegang izin usaha penyediaan tenaga
hlm. 255
No. Izin Pengusahaan Panas Bumi
listrik untuk kepentingan umum merupakan
1 (satu) entitas badan usaha yang sama.
d. Berakhirnya IPB
1) IPB berakhir karena:
a) habis masa berlakunya;
b) dikembalikan; atau
c) dicabut.
2) pemegang IPB dapat mengajukan
pengembalian untuk pengakhiran IPB
sebagaimana dimaksud pada angka 1) huruf
b);
3) pencabutan IPB sebagaimana dimaksud
angka 1) huruf c) dapat didasarkan pada:
a) pengenaan sanksi administratif; dan
b) Putusan pengadilan yang telah memiliki
kekuatan hukum tetap.
6. Ketentuan
Kewajiban
a. Dalam rangka memproduksi uap atau listrik,
Pelaku Usaha wajib:
1) memahami dan menaati ketentuan
peraturan perundang-undangan di bidang
keselamatan dan kesehatan kerja serta
perlindungan dan pengelolaan lingkungan
hidup dan memenuhi standar yang berlaku;
2) melakukan pengendalian pencemaran
dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang
meliputi kegiatan pencegahan,
penanggulangan, dan pemulihan fungsi
lingkungan hidup;
3) melaksanakan eksplorasi, eksploitasi, dan
pemanfaatan sesuai dengan kaidah teknis
yang baik dan benar;
4) mengutamakan penggunaan produk dalam
negeri secara transparan dan bersaing;
5) memberikan dukungan terhadap kegiatan
penelitian dan pengembangan ilmu
pengetahuan dan teknologi di bidang Panas
Bumi;
6) memberikan dukungan terhadap kegiatan
penciptaan, pengembangan kompetensi, dan
pembinaan sumber daya manusia di bidang
Panas Bumi;
7) melaksanakan program pengembangan dan
pemberdayaan masyarakat setempat;
8) menyelenggarakan pembukuan atau
pencatatan dengan memperhatikan itikad
baik dan mencerminkan keadilan atau
kegiatan usaha yang sebenarnya;
9) menyampaikan laporan tertulis
pengusahaan Panas Bumi kepada Menteri
secara berkala atas:
a) rencana kerja dan anggaran belanja; dan
hlm. 256
No. Izin Pengusahaan Panas Bumi
b) realisasi pelaksanaan rencana kerja dan
anggaran belanja;
10) memenuhi kewajiban berupa pendapatan
negara dan pendapatan daerah sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan;
11) menyampaikan rencana jangka panjang
Eksplorasi, Eksploitasi, dan pemanfaatan
kepada Menteri yang mencakup rencana
kegiatan dan rencana anggaran serta
menyampaikan besarnya cadangan;
12) mengutamakan penggunaan tenaga kerja
Indonesia; dan
13) mendorong pengembangan Pemanfaatan
Langsung Panas Bumi pada Wilayah
Kerjanya.
b. Kewajiban pengakhiran IPB:
1) melunasi dan menyelesaikan seluruh
kewajiban finansial sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan;
2) menyerahkan semua data dan informasi
Panas Bumi pada Wilayah Kerja, baik dalam
bentuk analog maupun digital yang terkait
dengan pelaksanaan pengusahaan Panas
Bumi kepada Menteri;
3) melakukan pasca kegiatan panas bumi; dan
4) melakukan seluruh kewajiban setelah IPB
berakhir,
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
c. Khusus untuk badan usaha yang memproduksi
listrik wajib:
1) instalasi yang akan dioperasikan wajib
memiliki Sertifikat Laik Operasi;
2) pengoperasian dilakukan oleh Tenaga Teknik
yang memiliki Sertifikat Kompetensi;
3) peralatan yang digunakan memenuhi
Standar Nasional Indonesia yang
diberlakukan wajib;
4) melaporkan kegiatan usaha secara berkala
sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan;
5) menyediakan tenaga listrik yang memenuhi
standar mutu dan keandalan yang berlaku;
6) memenuhi ketentuan keselamatan
ketenagalistrikan;
7) mengutamakan produk dan potensi dalam
negeri.
hlm. 257
2. Standar Kegiatan Usaha Berupa Izin Usaha Bahan Bakar Nabati
No. Izin Usaha Bahan Bakar Nabati
KBLI:
(20115) Industri Kimia Dasar Organik yang Bersumber Dari Hasil
Pertanian
1. Ruang
Lingkup
Standar ini mengatur dan menetapkan batasan
tentang persyaratan dalam penyelenggaraan usaha
khusus biofuel dari industri kimia organik sesuai
KBLI 20115 (KBLI tahun 2020) untuk usaha Bahan
Bakar Nabati/biofuel yang meliputi pengolahan,
pembelian, penjualan, ekspor dan/atau impor,
pengangkutan, penyimpanan, serta pemasaran
Bahan Bakar Nabati dengan produk biofuel cair
yang dapat berupa biodiesel, bioetanol, diesel
biohidrokarbon, bioavtur/jet fuel nabati, minyak
diesel nabati, minyak bensin nabati dan bahan
nabati lainnya yang diperuntukkan untuk bahan
bakar cair (KBLI 20297 Industri Biofuel Cair dalam
KBLI tahun 2025).
2. Istilah dan
Definisi
a. Bahan Bakar Nabati (biofuel) yang selanjutnya
disingkat BBN adalah bahan bakar berwujud
cair yang dihasilkan dari bahan nabati, bahan
organik lain, dan/atau limbah organik.
b. Biodiesel adalah BBN berupa ester metil asam
lemak yang diproses secara esterifikasi atau
proses lainnya untuk bahan bakar motor diesel.
c. Bioetanol adalah BBN berupa etanol yang
diproses secara fermentasi atau proses lainnya
untuk bahan bakar motor bensin.
d. Diesel Biohidrokarbon adalah BBN berupa
minyak hidrokarbon tanpa kandungan
oksigenat yang diproses melalui berbagai
teknologi proses tertentu untuk bahan bakar
motor diesel.
e. Bioavtur adalah BBN berupa jetfuel yang
diproses melalui berbagai teknologi proses
tertentu untuk bahan bakar pesawat terbang
mesin turbin atau jet.
f. Badan Usaha adalah perusahaan berbentuk
badan hukum yang menjalankan jenis usaha
yang bersifat tetap, terus-menerus, dan
didirikan sesuai dengan peraturan perundang-
undangan serta bekerja dan berkedudukan
dalam wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
g. Pelaku Usaha adalah orang perseorangan atau
badan usaha yang melakukan usaha dan/atau
kegiatan pada bidang tertentu.
hlm. 258
No. Izin Usaha Bahan Bakar Nabati
h. Izin Usaha BBN adalah perizinan berusaha yang
wajib dimiliki Pelaku Usaha untuk pengusahaan
BBN.
i. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang energi dan
sumber daya mineral.
j. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal yang
mempunyai tugas merumuskan serta
melaksanakan kebijakan dan standarisasi
teknis di bidang energi baru, terbarukan, dan
konservasi energi.
3. Penggolongan
Usaha
Berdasarkan Jenis BBN yang dihasilkan, Izin Usaha
BBN dikategorikan menjadi:
a. Usaha BBN Jenis Biodiesel;
b. Usaha BBN Jenis Bioetanol;
c. Usaha BBN Jenis Diesel Biohidrokarbon;
d. Usaha BBN Jenis Bioavtur; dan
e. Usaha BBN Jenis Lainnya.
4. Ketentuan
Persyaratan
a. Permohonan baru atau perpanjangan Izin Usaha
BBN memenuhi persyaratan sebagaimana
tercantum dalam ketentuan Peraturan
Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang
Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis
Risiko.
b. Permohonan perubahan Izin Usaha BBN
memenuhi persyaratan:
1) data informasi mengenai perubahan teknis
yang diajukan;
2) sumber perolehan bahan baku/BBN yang
diusahakan;
3) data standar dan mutu (spesifikasi) BBN
yang akan diusahakan dan diniagakan;
4) nama dan merek dagang BBN;
5) informasi Kelayakan Usaha; dan
6) daftar penerima manfaat (beneficial
ownership).
Permohonan pemeriksaan lapangan diajukan oleh
Pelaku Usaha kepada Menteri sebelum melakukan
permohonan di Sistem OSS.
Dalam hal dokumen atau data dan/atau informasi
telah tersedia dalam sistem perizinan online (OSS),
dokumen atau data dan/atau informasi tidak perlu
disampaikan Pelaku Usaha.
Dalam hal dokumen atau data dan/atau informasi
mengalami perubahan, Pelaku Usaha melakukan
perubahan data dan/atau informasi dalam sistem
perizinan online (OSS).
hlm. 259
No. Izin Usaha Bahan Bakar Nabati
5. Ketentuan
Verifikasi
a. Verifikasi Permohonan
1) verifikasi dilakukan terhadap kesesuaian
dokumen persyaratan;
2) verifikasi terhadap kesesuaian dokumen
persyaratan dilakukan dalam jangka waktu
paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak
permohonan diterima dan lengkap;
3) apabila berdasarkan verifikasi permohonan
dinyatakan memerlukan perbaikan,
permohonan dikembalikan disertai catatan
perbaikan;
4) pemohon menyampaikan perbaikan paling
lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak
pengembalian sebagaimana dimaksud pada
angka 3);
5) permohonan dinyatakan batal apabila
pemohon tidak menyampaikan perbaikan
dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud
pada angka 4);
6) apabila berdasarkan verifikasi permohonan
dinyatakan sesuai, permohonan penerbitan
Izin Usaha BBN disetujui; dan
7) apabila berdasarkan verifikasi permohonan
dinyatakan tidak sesuai, permohonan ditolak
disertai alasan penolakan.
b. Masa Berlaku Izin Usaha BBN
Izin Usaha BBN diberikan untuk jangka waktu
20 (dua puluh) tahun dan dapat diberikan
perpanjangan untuk jangka waktu paling lama
20 (dua puluh) tahun untuk setiap kali
perpanjangan.
c. Berakhirnya Izin Usaha BBN
1) Izin Usaha BBN berakhir karena:
a) habis masa berlakunya;
b) dikembalikan; atau
c) dicabut.
2) pemegang Izin Usaha BBN dapat
mengajukan pengembalian untuk
pengakhiran Izin Usaha BBN sebagaimana
dimaksud pada angka 1) huruf b);
3) pencabutan Izin Usaha BBN sebagaimana
dimaksud angka 1) huruf c) dapat
didasarkan pada:
a) pengenaan sanksi administratif; dan
b) Putusan pengadilan yang telah memiliki
kekuatan hukum tetap.
6. Ketentuan
Kewajiban
a. Kewajiban pemegang Izin Usaha BBN:
1) menjamin ketersediaan BBN untuk
memenuhi kebutuhan dalam negeri secara
berkesinambungan termasuk cadangan BBN
hlm. 260
No. Izin Usaha Bahan Bakar Nabati
untuk keperluan darurat sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan;
2) memiliki perizinan berusaha untuk kegiatan
usaha niaga BBN;
3) menjamin standar dan mutu (spesifikasi)
BBN:
a) Produk BBN yang diusahakan untuk
penggunaan dalam negeri harus
memenuhi standar dan mutu
(spesifikasi) BBN yang telah ditetapkan
oleh Kementerian ESDM, yaitu:
(1) Spesifikasi biodiesel untuk Izin Usaha
BBN Jenis Biodiesel mengacu pada
Keputusan Direktur Jenderal Energi
Baru, Terbarukan dan Konservasi
Energi Nomor
148.K/EK.05/DJE/2024 tentang
Standar dan Mutu (Spesifikasi)
Bahan Bakar Nabati Jenis Biodiesel
sebagai Bahan Bakar Lain yang
Dipasarkan dalam Negeri dan
perubahannya;
(2) Spesifikasi bioetanol untuk Izin
Usaha BBN Jenis Bioetanol mengacu
pada Keputusan Direktur Jenderal
Energi Baru, Terbarukan dan
Konservasi Energi Nomor
95.K/EK.05/DJE/2023 tentang
Standar dan Mutu (Spesifikasi)
Bahan Bakar Nabati Jenis Bioetanol
sebagai Bahan Bakar Lain yang
Dipasarkan dalam Negeri dan
perubahannya;
(3) Spesifikasi diesel biohidrokarbon
untuk Izin Usaha BBN Jenis diesel
biohidrokarbon mengacu pada
Keputusan Direktur Jenderal Energi
Baru, Terbarukan dan Konservasi
Energi Nomor
112.K/EK.05/DJE/2024 tentang
Perubahan Atas Keputusan Direktur
Jenderal Energi Baru, Terbarukan
dan Konservasi Energi Nomor
95.K/EK.05/DJE/2022 tentang
Standar dan Mutu (Spesifikasi)
Bahan Bakar Nabati Jenis Diesel
Nabati (Diesel Biohidrokarbon)
sebagai Bahan Bakar Lain yang
Dipasarkan dalam Negeri dan
perubahannya;
(4) Spesifikasi bioavtur untuk Izin Usaha
BBN Jenis Bioavtur mengacu pada
SNI 8674:2018 untuk Standar
hlm. 261
No. Izin Usaha Bahan Bakar Nabati
Bioavtur Murni/Biojet dan
perubahannya; atau
(5) Standar dan Mutu (spesifikasi) BBN
lainnya yang ditetapkan.
b) Produk BBN yang diusahakan untuk
penggunaan ekspor harus memenuhi
standar dan mutu (spesifikasi) BBN yang
mengacu pada standar dan mutu
(spesifikasi) BBN negara tujuan ekspor;
c) Produk BBN yang diusahakan untuk
penggunaan dalam negeri dan ekspor
harus memenuhi standar dan mutu
(spesifikasi) BBN yang telah ditetapkan
oleh Kementerian ESDM, yaitu:
(1) Spesifikasi biodiesel untuk Izin Usaha
BBN Jenis Biodiesel mengacu pada
Keputusan Direktur Jenderal Energi
Baru, Terbarukan dan Konservasi
Energi Nomor
148.K/EK.05/DJE/2024 tentang
Standar dan Mutu (Spesifikasi)
Bahan Bakar Nabati Jenis Biodiesel
sebagai Bahan Bakar Lain yang
Dipasarkan dalam Negeri dan
perubahannya;
(2) Spesifikasi bioetanol untuk Izin
Usaha BBN Jenis Bioetanol mengacu
pada Keputusan Direktur Jenderal
Energi Baru, Terbarukan dan
Konservasi Energi Nomor
95.K/EK.05/DJE/2023 tentang
Standar dan Mutu (Spesifikasi)
Bahan Bakar Nabati Jenis Bioetanol
sebagai Bahan Bakar Lain yang
Dipasarkan dalam Negeri dan
perubahannya;
(3) Spesifikasi diesel biohidrokarbon
untuk Izin Usaha BBN Jenis diesel
biohidrokarbon mengacu pada
Keputusan Direktur Jenderal Energi
Baru, Terbarukan dan Konservasi
Energi Nomor
112.K/EK.05/DJE/2024 tentang
Perubahan Atas Keputusan Direktur
Jenderal Energi Baru, Terbarukan
dan Konservasi Energi Nomor
95.K/EK.05/DJE/2022 tentang
Standar dan Mutu (Spesifikasi)
Bahan Bakar Nabati Jenis Diesel
Nabati (Diesel Biohidrokarbon)
sebagai Bahan Bakar Lain yang
Dipasarkan dalam Negeri dan
perubahannya; atau
hlm. 262
No. Izin Usaha Bahan Bakar Nabati
(4) Spesifikasi bioavtur untuk Izin Usaha
BBN Jenis Bioavtur mengacu pada
SNI 8674:2018 untuk Standar
Bioavtur Murni/Biojet dan
perubahannya;
(5) Standar dan Mutu (spesifikasi) BBN
lainnya yang ditetapkan.
d) Standar dan Mutu (spesifikasi) BBN yang
mengacu pada standar dan mutu
(spesifikasi) BBN negara tujuan ekspor,
sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan;
4) memanfaatkan dan mengutamakan BBN
dari produksi dalam negeri;
5) menjamin dan bertanggung jawab sampai ke
tingkat penyalur/konsumen akhir atas
standar dan mutu BBN yang diniagakan
sesuai standar dan mutu/spesifikasi yang
ditetapkan;
6) memiliki dan/atau menguasai sarana
kegiatan usaha BBN, yang meliputi:
a) fasilitas pengolahan;
b) fasilitas pengangkutan;
c) fasilitas penyimpanan; dan/atau
d) fasilitas pemasaran.
7) menjamin penyediaan fasilitas dan sarana
kegiatan usaha BBN yang memadai, meliputi
fasilitas penyediaan, pendistribusian, dan
pemasaran;
8) menjamin dan bertanggung jawab atas
penggunaan peralatan, keakuratan, dan
sistem alat ukur yang digunakan yang
memenuhi standar sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan;
9) mempunyai dan menggunakan nama dan
merek dagang tertentu BBN;
10) mengutamakan pemenuhan kebutuhan
dalam negeri;
11) menyampaikan data dan laporan mengenai
pelaksanaan kegiatan usaha niaga BBN
termasuk harga jual BBN kepada Menteri
melalui Direktur Jenderal setiap bulan sekali
dan/atau sewaktu-waktu apabila
diperlukan;
12) menggunakan barang dan peralatan yang
memenuhi standar sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan;
13) menggunakan kaidah keteknikan yang baik;
14) mengutamakan pemanfaatan barang,
peralatan jasa, teknologi serta kemampuan
rekayasa dan rancang bangun dalam negeri;
15) mengutamakan penggunaan tenaga kerja
warga negara Indonesia dengan
hlm. 263
No. Izin Usaha Bahan Bakar Nabati
memperhatikan pemanfaatan tenaga kerja
setempat sesuai dengan standar kompetensi
yang dipersyaratkan;
16) menjamin keselamatan dan kesehatan kerja
serta lingkungan hidup;
17) membantu pengembangan masyarakat
setempat; dan
18) memenuhi persyaratan keberlanjutan dalam
penyediaan dan pemanfaatan BBN sesuai
dengan peraturan perundang-undangan.
b. Kewajiban khusus untuk pemegang Izin Usaha
BBN yang melaksanakan pembangunan fasilitas
dan sarana:
1) menggunakan barang dan peralatan yang
memenuhi standar sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan;
2) menggunakan kaidah keteknikan yang baik;
3) mengutamakan pemanfaatan barang,
peralatan, jasa, teknologi, serta kemampuan
rekayasa dan rancang bangun dalam negeri;
4) mengutamakan penggunaan tenaga kerja
warga negara Indonesia dengan
memperhatikan pemanfaatan tenaga kerja
setempat sesuai dengan standar kompetensi
yang dipersyaratkan;
5) menjamin keselamatan dan kesehatan kerja
serta lingkungan hidup; dan
6) membantu pengembangan masyarakat
setempat.
c. Kewajiban bagi Pelaku Usaha yang melakukan
kegiatan usaha ekspor dan/atau impor BBN:
1) mendapatkan rekomendasi dan/atau
evaluasi, sebagai salah satu kelengkapan
persyaratan penetapan neraca komoditas
oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang perdagangan;
2) rekomendasi dan/atau evaluasi
sebagaimana dimaksud pada angka 1
diberikan:
a) dengan memenuhi dokumen persyaratan
berupa:
(1) SK Izin Usaha BBN yang masih
berlaku;
(2) Certificate of Analysis produk yang
akan dilakukan ekspor/impor;
(3) beneficial ownership; dan
(4) Surat Persetujuan Ekspor atau Impor
dari Kementerian Perdagangan
periode sebelumnya (untuk yang
pernah melaksanakan ekspor atau
impor) atau surat pernyataan belum
hlm. 264
No. Izin Usaha Bahan Bakar Nabati
pernah melaksanakan ekspor atau
impor (untuk yang belum pernah
melaksanakan ekspor atau impor).
b) dengan memperhatikan kapasitas
produksi dan jaminan pemenuhan
kebutuhan BBN sebagai bahan bakar
lain di dalam negeri;
c) 1 (satu) kali untuk 1 (satu) tahun
pelaksanaan ekspor dan/atau impor; dan
d) paling lama 7 (tujuh) hari sejak
diterimanya permohonan rekomendasi
dan/atau evaluasi ekspor dan/atau
impor dari Pelaku Usaha.
3) melaporkan kepada Menteri mengenai
pelaksanaan ekspor dan/atau impor.
d. Ketentuan Lain Bagi Pelaku Usaha:
1) Pelaku Usaha yang melakukan kegiatan
usaha BBN dapat meniagakan BBN kepada
konsumen akhir; dan
2) Terhadap BBN yang dicampur dengan bahan
bakar minyak hanya dapat diniagakan oleh
Badan Usaha pemegang Izin Usaha Niaga
Bahan Bakar Minyak.
3. Standar Kegiatan Usaha Berupa Izin Usaha Bahan Bakar Biogas
No. Izin Usaha Bahan Bakar Biogas
KBLI:
(35203) Pengadaan Gas Bio
1. Ruang
Lingkup
Standar ini mengatur dan menetapkan batasan
tentang persyaratan dalam penyelenggaraan usaha
bahan bakar biogas (BBBg) sesuai KBLI 35203
untuk usaha yang mencakup usaha pengolahan,
penyimpanan, penjualan, dan penyaluran Bahan
Bakar Biogas melalui jaringan pipa dan/atau
tabung penyimpanan, yang dapat dimanfaatkan
secara langsung sebagai bahan bakar yang
dihasilkan dari produk sampingan pertanian,
perkebunan, peternakan, atau limbah di mana
pembuatannya disertai usaha peningkatan mutu
gas, seperti pemurnian, pencampuran dan proses
lainnya.
2. Istilah dan
Definisi
a. Bahan Bakar Biogas yang selanjutnya disingkat
BBBg adalah bahan bakar berwujud gas yang
dihasilkan dari produk sampingan pertanian,
perkebunan, peternakan, atau sampah/limbah
di mana pembuatannya disertai usaha
hlm. 265
No. Izin Usaha Bahan Bakar Biogas
peningkatan mutu gas, seperti pemurnian,
pencampuran dan proses lainnya.
b. Badan Usaha adalah perusahaan berbentuk
badan hukum yang menjalankan jenis usaha
yang bersifat tetap, terus-menerus, dan
didirikan sesuai dengan peraturan perundang-
undangan serta bekerja dan berkedudukan
dalam wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
c. Pelaku Usaha adalah orang perseorangan atau
badan usaha yang melakukan usaha dan/atau
kegiatan pada bidang tertentu.
d. Izin Usaha BBBg adalah perizinan berusaha
yang wajib dimiliki Pelaku Usaha untuk
pengusahaan BBBg.
e. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang energi dan
sumber daya mineral.
f. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal yang
mempunyai tugas merumuskan serta
melaksanakan kebijakan dan standarisasi
teknis di bidang energi baru, terbarukan, dan
konservasi energi.
3. Penggolongan
Usaha
-
4. Ketentuan
Persyaratan
Permohonan baru, perubahan teknis izin, dan
perpanjangan Izin BBBg memenuhi persyaratan
sebagaimana tercantum dalam ketentuan Peraturan
Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang
Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis
Risiko, dengan ketentuan terkait dengan surat
pernyataan tertulis di atas meterai terkait dengan
kesanggupan badan usaha dilakukan peninjauan
lapangan oleh Direktorat Jenderal EBTKE tidak
diperlukan serta menjadi permohonan pemeriksaan
lapangan yang diajukan oleh Pelaku Usaha kepada
Menteri melalui Direktur Jenderal sebelum
melakukan permohonan di Sistem OSS;
Dalam hal dokumen atau data dan/atau informasi
telah tersedia dalam sistem perizinan online (OSS),
dokumen atau data dan/atau informasi tidak perlu
disampaikan Pelaku Usaha
Dalam hal dokumen atau data dan/atau informasi
mengalami perubahan, Pelaku Usaha melakukan
perubahan data dan/atau informasi dalam sistem
perizinan online (OSS).
hlm. 266
No. Izin Usaha Bahan Bakar Biogas
5. Ketentuan
Verifikasi
a. Verifikasi Permohonan
1) verifikasi dilakukan terhadap kesesuaian
dokumen persyaratan;
2) verifikasi terhadap kesesuaian dokumen
persyaratan dilakukan dalam jangka waktu
paling lama 15 (lima belas) hari kerja sejak
permohonan diterima dan lengkap;
3) apabila berdasarkan verifikasi permohonan
dinyatakan memerlukan perbaikan,
permohonan dikembalikan disertai catatan
perbaikan;
4) pemohon menyampaikan perbaikan paling
lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak
pengembalian sebagaimana dimaksud pada
angka 3);
5) permohonan dinyatakan batal apabila
Pemohon tidak menyampaikan perbaikan
dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud
pada angka 4);
6) apabila berdasarkan verifikasi permohonan
dinyatakan sesuai, permohonan penerbitan
Izin Usaha BBBg disetujui;
7) apabila berdasarkan verifikasi permohonan
dinyatakan tidak sesuai, permohonan
ditolak disertai alasan penolakan.
b. Masa Berlaku Izin Usaha BBBg
Izin Usaha BBBg diberikan untuk jangka waktu
paling lama 20 (dua puluh) tahun dan dapat
diberikan perpanjangan untuk jangka waktu
paling lama 10 (sepuluh) tahun untuk setiap kali
perpanjangan.
c. Berakhirnya Izin Usaha BBBg
1) Izin Usaha BBBg berakhir karena:
a) habis masa berlakunya;
b) dikembalikan; atau
c) dicabut.
2) pemegang Izin Usaha BBBg dapat
mengajukan pengembalian untuk
pengakhiran Izin Usaha BBBg sebagaimana
dimaksud pada angka 1) huruf b);
3) pencabutan Izin Usaha BBBg sebagaimana
dimaksud angka 1) huruf c) dapat
didasarkan pada:
a) pengenaan sanksi administratif; dan
b) Putusan pengadilan yang telah memiliki
kekuatan hukum tetap.
6. Ketentuan
Kewajiban
a. Kewajiban Pemegang Izin Usaha BBBg:
1) memenuhi dan mematuhi peraturan
perundangan-undangan;
hlm. 267
No. Izin Usaha Bahan Bakar Biogas
2) memiliki perizinan berusaha untuk kegiatan
usaha BBBg;
3) menjamin ketersediaan BBBg untuk
memenuhi kebutuhan dalam negeri;
4) menjamin harga jual BBBg yang wajar;
5) memiliki dan/atau menguasai fasilitas dan
sarana kegiatan usaha BBBg yang meliputi
fasilitas penyediaan, pendistribusian, dan
pemasaran;
6) menjamin dan bertanggung jawab atas
penggunaan peralatan, keakuratan, dan
sistem alat ukur yang memenuhi standar
sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan;
7) menjamin standar dan mutu (spesifikasi)
BBBg sesuai kontrak jual beli BBBg
dan/atau sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan;
8) menjamin keselamatan dan kesehatan kerja,
pengelolaan lingkungan hidup serta
pengembangan masyarakat setempat;
9) melaporkan pelaksanaan kegiatan usaha
BBBg kepada Menteri melalui Direktur
Jenderal setiap 3 (tiga) bulan dan/atau
sewaktu-waktu apabila diperlukan;
10) melaporkan dan/atau menyampaikan
permohonan penyesuaian terhadap Izin
usaha apabila terdapat perubahan data
administratif dan/atau teknis;
11) bersedia dilakukan inspeksi/peninjauan
lapangan oleh petugas Direktorat Jenderal
Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi
Energi sewaktu-waktu apabila diperlukan;
dan
12) memenuhi perizinan yang ditetapkan oleh
Instansi terkait sesuai dengan ketentuan
perundang-undangan.
b. Kewajiban khusus pemegang Izin Usaha BBBg
yang melaksanakan pembangunan fasilitas dan
sarana:
1) menggunakan barang dan peralatan yang
memenuhi standar sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan;
2) menggunakan kaidah keteknikan yang baik;
3) mengutamakan pemanfaatan barang,
peralatan, jasa, teknologi, serta kemampuan
rekayasa dan rancang bangun dalam negeri;
4) mengutamakan penggunaan tenaga kerja
warga negara Indonesia dengan
memperhatikan pemanfaatan tenaga kerja
setempat sesuai dengan standar kompetensi
yang dipersyaratkan;
hlm. 268
No. Izin Usaha Bahan Bakar Biogas
5) menjamin keselamatan dan kesehatan kerja
serta lingkungan hidup; dan
6) membantu pengembangan masyarakat
setempat.
c. Kewajiban pemegang Izin Usaha BBBg yang
melakukan kegiatan usaha ekspor dan/atau
impor BBBg:
1) mendapatkan rekomendasi dan/atau
evaluasi sebagai salah satu kelengkapan
persyaratan penetapan neraca komoditas
oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang perdagangan;
2) rekomendasi dan/atau evaluasi
sebagaimana dimaksud pada angka 1
diberikan:
a) dengan memperhatikan kapasitas
produksi dan jaminan pemenuhan
kebutuhan BBBg di dalam negeri;
b) 1 (satu) kali untuk 1 (satu) tahun
pelaksanaan ekspor dan/atau impor dan;
c) paling lama 7 (tujuh) hari sejak
diterimanya permohonan rekomendasi
dan/atau evaluasi ekspor dan/atau impor
dari Pelaku Usaha;
3) dalam hal Neraca Komoditas sebagaimana
dimaksud pada angka 1) untuk BBBg belum
tersedia, rekomendasi dan/atau evaluasi
dikeluarkan oleh Menteri dengan
mempertimbangkan kelayakan keekonomian
proyek dan pengembalian investasi; dan
4) melaporkan kepada Menteri mengenai
pelaksanaan ekspor dan/atau impor.
d. Ketentuan Lain Bagi Pemegang Izin Usaha
BBBg:
1) Pelaku Usaha yang melakukan kegiatan
usaha BBBg dapat meniagakan BBBg
kepada konsumen akhir (skala besar)
dan/atau distributor; dan
2) terhadap BBBg yang dicampur dengan
bahan bakar gas melalui jaringan pipa gas,
hanya dapat diniagakan oleh pemegang Izin
Usaha Niaga Bahan Bakar Gas dan/atau Izin
Usaha Pengangkutan Gas.
hlm. 269
4. Standar Kegiatan Usaha Berupa Izin Usaha Pengelolaan Sampah
menjadi Energi Listrik (PSEL)
No. Standar Kegiatan Usaha Standar Izin Usaha PSEL
KBLI:
(38211) Pengolahan Sampah Tidak Berbahaya untuk Menghasilkan
Energi
1. Ruang
Lingkup
Standar ini mencakup pengolahan limbah dan
sampah yang tidak berbahaya untuk menghasilkan
produk berupa listrik.
2. Istilah dan
Definisi
a. Pengolah Sampah Berbasis Teknologi Ramah
Lingkungan Menjadi Energi Listrik yang
selanjutnya disebut PSEL adalah sistem
pengolahan sampah berbasis teknologi ramah
lingkungan yang memenuhi baku mutu sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan berupa pembangkit listrik tenaga
sampah (PLTSa) untuk dapat mengolah sampah
menjadi energi listrik, dan mengurangi volume
sampah dengan waktu pengolahan secara
signifikan yang efektif dan efisien serta telah
teruji.
b. Badan Usaha Milik Negara yang selanjut
disingkat BUMN adalah badan usaha yang
memenuhi minimal salah satu ketentuan
berikut:
1) seluruh atau sebagian besar modalnya
dimiliki oleh Negara Republik Indonesia
melalui penyertaan langsung; atau
2) terdapat hak istimewa yang dimiliki Negara
Republik Indonesia.
c. Anak Usaha BUMN adalah anak perusahaan
BUMN dan turunannya yang didirikan oleh
BUMN dalam rangka kepentingan usaha BUMN.
d. Badan Pengelola Investasi Daya Anagata
nusantara yang selanjutnya disebut BPI
Danantara adalah badan yang melaksanakan
tugas pemerintah di bidang pengelolaan BUMN
sebagaimana diatur dalam Undang-Undang
tentang BUMN.
e. Badan Usaha Pengembang dan Pengelola PSEL
yang selanjutnya disebut BUPP PSEL adalah
badan usaha yang merencanakan, membangun,
dan mengoperasikan PSEL.
f. Izin Usaha PSEL adalah perizinan berusaha
yang wajib dimiliki BUPP untuk pengusahaan
PSEL, yang juga berupa Izin Usaha Penyediaan
Tenaga Listrik untuk Kepentingan Umum yang
selanjutnya disebut IUPTLU.
hlm. 270
No. Standar Kegiatan Usaha Standar Izin Usaha PSEL
g. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang energi dan
sumber daya mineral.
3. Penggolongan
Usaha
Skala Usaha:
a. Mikro;
b. Kecil;
c. Menengah;
d. Besar
4. Ketentuan
Persyaratan
a. Kerja sama dengan BPI Danantara/BUMN/Anak
Usaha BUMN
1) Penunjukan BUPP PSEL oleh BPI Danantara;
dan
2) Perjanjian kerja sama antara BUPP PSEL dan
pemerintah daerah.
b. Tidak termasuk kerja sama dengan BPI
Danantara/BUMN/Anak Usaha BUMN
Perjanjian kerja sama antara BUPP PSEL dan
pemerintah daerah yang disahkan oleh pejabat
notaris;
Dalam hal dokumen atau data dan/atau informasi
telah tersedia dalam sistem perizinan online (OSS),
dokumen atau data dan/atau informasi tidak perlu
disampaikan Pelaku Usaha.
Dalam hal dokumen atau data dan/atau informasi
mengalami perubahan, Pelaku Usaha melakukan
perubahan data dan/atau informasi dalam sistem
perizinan online (OSS).
5. Ketentuan
Verifikasi
a. Verifikasi Permohonan
1) verifikasi dilakukan terhadap kesesuaian
dokumen persyaratan;
2) verifikasi terhadap kesesuaian dokumen
persyaratan dilakukan dalam jangka waktu
paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak
permohonan diterima dan lengkap;
3) apabila berdasarkan verifikasi permohonan
dinyatakan memerlukan perbaikan,
permohonan dikembalikan disertai catatan
perbaikan;
4) pemohon menyampaikan perbaikan paling
lambat 3 (tiga) hari kerja sejak pengembalian
sebagaimana dimaksud pada angka 3);
5) permohonan dinyatakan batal apabila
pemohon tidak menyampaikan perbaikan
dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud
pada angka 4);
6) apabila berdasarkan verifikasi permohonan
dinyatakan sesuai, permohonan penerbitan
Izin PSEL disetujui;
hlm. 271
No. Standar Kegiatan Usaha Standar Izin Usaha PSEL
7) apabila berdasarkan verifikasi permohonan
dinyatakan tidak sesuai, permohonan
ditolak disertai alasan penolakan.
b. Masa Berlaku Izin Usaha PSEL
Izin Usaha PSEL diberikan dengan jangka waktu
paling lama 30 (tiga puluh) tahun dan dapat
diberikan perpanjangan paling lama 30 (tiga
puluh) tahun untuk setiap kali perpanjangan.
c. Integrasi Perizinan Berusaha
PSEL berlaku sebagai IUPTLU yang berlaku
efektif setelah perjanjian jual beli tenaga listrik
ditandatangani oleh PT PLN (Persero) dan BUPP
PSEL.
d. Berakhirnya Izin Usaha PSEL
1) Izin Usaha PSEL berakhir karena:
a) habis masa berlakunya;
b) dikembalikan; atau
c) dicabut.
2) Pemegang Izin Usaha PSEL dapat
mengajukan pengembalian untuk
pengakhiran Izin Usaha PSEL sebagaimana
dimaksud pada angka 1) huruf b);
3) Pencabutan Izin Usaha PSEL sebagaimana
dimaksud angka 1) huruf c) dapat
didasarkan pada:
a) pengenaan sanksi administratif; dan
b) putusan pengadilan yang telah memiliki
kekuatan hukum tetap.
6. Ketentuan
Kewajiban
Kewajiban Pemegang Izin Usaha PSEL:
a. instalasi yang akan dioperasikan wajib memiliki
sertifikat laik operasi;
b. pengoperasian dilakukan oleh Tenaga Teknik
yang memiliki sertifikat kompetensi;
c. peralatan yang digunakan memenuhi Standar
Nasional Indonesia yang diberlakukan wajib;
d. melaporkan kegiatan usaha secara berkala
setiap 3 (tiga) bulan dan/atau sewaktu-waktu
apabila diperlukan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan;
e. menyediakan tenaga listrik yang memenuhi
standar mutu dan keandalan yang berlaku;
f. memenuhi ketentuan keselamatan
ketenagalistrikan; dan
g. mengutamakan produk dan potensi dalam
negeri.
hlm. 272
5. Standar Kegiatan Usaha Berupa Izin Usaha Pengolahan Sampah
menjadi Bioenergi dan/atau Bahan Bakar Minyak Terbarukan
No.
Standar Kegiatan Usaha Berupa Izin Usaha Pengolahan Sampah
menjadi Bioenergi dan/atau Bahan Bakar Minyak Terbarukan
KBLI:
(38211) Pengolahan Sampah Tidak Berbahaya untuk Menghasilkan
Energi
1. Ruang
Lingkup
Standar ini mencakup usaha Pengolahan Sampah
Yang Tidak Berbahaya untuk Menghasilkan Produk
Bionergi dan/atau Bahan Bakar Minyak
Terbarukan yang disertai penyimpanan, penjualan,
dan penyaluran.
2. Istilah dan
Definisi
a. Pengolah Sampah Menjadi Energi Terbarukan
Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan
Bioenergi yang selanjutnya disebut PSE
Bioenergi adalah pengolahan sampah menjadi
energi berbentuk biomassa dan biogas.
b. Pengolah Sampah Menjadi Energi Terbarukan
Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan Bahan
Bakar Minyak Terbarukan yang selanjutnya
disebut PSE BBMT adalah pengolah sampah
menjadi energi yang berbentuk cair dan
memenuhi baku mutu sesuai dengan ketentuan
peraturan perundangan-undangan.
c. Badan Usaha adalah perusahaan berbentuk
badan hukum yang menjalankan jenis usaha
yang bersifat tetap, terus-menerus, dan
didirikan sesuai dengan peraturan perundang-
undangan serta bekerja dan berkedudukan
dalam wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
d. Pelaku Usaha adalah orang perseorangan atau
Badan Usaha yang melakukan usaha dan/atau
kegiatan pada bidang tertentu.
e. Izin Usaha PSE Bioenergi adalah perizinan
berusaha yang wajib dimiliki Pelaku Usaha
untuk pengusahaan PSE Bioenergi.
f. Izin Usaha PSE BBMT adalah perizinan
berusaha yang wajib dimiliki Pelaku Usaha
untuk pengusahaan PSE BBMT.
g. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang energi dan
sumber daya mineral.
h. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal yang
mempunyai tugas merumuskan serta
melaksanakan kebijakan dan standarisasi
teknis di bidang energi baru, terbarukan, dan
konservasi energi.
hlm. 273
No.
Standar Kegiatan Usaha Berupa Izin Usaha Pengolahan Sampah
menjadi Bioenergi dan/atau Bahan Bakar Minyak Terbarukan
3. Penggolongan
Usaha
Skala Usaha:
a. Mikro;
b. Kecil ;
c. Menengah;
d. Besar.
4. Ketentuan
Persyaratan
Permohonan Baru, Perubahan Teknis, dan
Perpanjangan Izin Usaha PSE Bioenergi dan PSE
BBMT:
a. Perjanjian kerja sama antara Pelaku Usaha dan
pemerintah daerah yang disahkan oleh pejabat
notaris (apabila sampah disediakan oleh
pemerintah daerah);
b. Berita acara verifikasi sarana produksi;
Permohonan pemeriksaan lapangan diajukan oleh
Pelaku Usaha kepada Menteri sebelum melakukan
permohonan di Sistem OSS.
Dalam hal dokumen atau data dan/atau informasi
telah tersedia dalam sistem perizinan online (OSS),
dokumen atau data dan/atau informasi tidak perlu
disampaikan Pelaku Usaha.
Dalam hal dokumen atau data dan/atau informasi
mengalami perubahan, Pelaku Usaha melakukan
perubahan data dan/atau informasi dalam sistem
perizinan online (OSS).
5. Ketentuan
Verifikasi
a. Verifikasi Permohonan
1) Verifikasi dilakukan terhadap kesesuaian
dokumen persyaratan.
2) Verifikasi terhadap kesesuaian dokumen
persyaratan dilakukan dalam jangka waktu
paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak
permohonan diterima dan lengkap.
3) Apabila berdasarkan verifikasi permohonan
dinyatakan belum lengkap dan sesuai,
permohonan dikembalikan disertai alasan
pengembalian atau catatan perbaikan untuk
dapat disampaikan kembali.
4) Pemohon harus menyampaikan perbaikan
paling lambat 3 (tiga) hari kerja sejak
pengembalian sebagaimana dimaksud pada
angka 3).
5) Permohonan dinyatakan batal apabila
Pemohon tidak menyampaikan perbaikan
dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud
pada angka 4).
6) Apabila berdasarkan verifikasi permohonan
dinyatakan sesuai, permohonan penerbitan
Izin Usaha PSE Bioenergi dan PSE BBMT
disetujui.
7) Apabila berdasarkan verifikasi permohonan
hlm. 274
No.
Standar Kegiatan Usaha Berupa Izin Usaha Pengolahan Sampah
menjadi Bioenergi dan/atau Bahan Bakar Minyak Terbarukan
dinyatakan tidak sesuai, permohonan
ditolak disertai alasan penolakan.
b. Masa Berlaku Izin Usaha PSE Bioenergi dan PSE
BBMT
Izin Usaha PSE Bioenergi dan PSE BBMT
diberikan dengan jangka waktu paling lama 20
(dua puluh) tahun dan dapat diberikan
perpanjangan paling lama 10 (sepuluh) tahun
untuk setiap kali perpanjangan.
c. Berakhirnya Izin Usaha PSE Bioenergi dan PSE
BBMT
1) Izin Usaha PSE Bioenergi dan PSE BBMT
berakhir karena:
a) habis masa berlakunya;
b) dikembalikan; atau
c) dicabut.
2) Pemegang Izin Usaha PSE Bioenergi dan PSE
BBMT dapat mengajukan pengembalian
untuk pengakhiran Izin Usaha PSE Bioenergi
dan PSE BBMT sebagaimana dimaksud pada
angka 1) huruf b);
3) Pencabutan Izin Usaha PSE Bioenergi dan
PSE BBMT sebagaimana dimaksud angka 1)
huruf c) dapat didasarkan pada:
a) pengenaan sanksi administratif; dan
b) putusan pengadilan yang telah memiliki
kekuatan hukum tetap.
6. Ketentuan
Kewajiban
Kewajiban Pemegang Izin Usaha PSE Bioenergi dan
PSE BBMT:
a. memenuhi standar dan mutu (spesifikasi)
produk bioenergi dan Bahan Bakar Minyak
Terbarukan yang akan diniagakan.
b. menjamin keselamatan dan kesehatan kerja,
pengelolaan lingkungan hidup serta
pengembangan masyarakat setempat;
c. melaporkan pelaksanaan kegiatan usaha PSE
Bioenergi dan PSE BBMT kepada Menteri
melalui Direktur Jenderal setiap 3 (tiga) bulan
dan/atau sewaktu-waktu apabila diperlukan;
dan
d. melaporkan dan/atau menyampaikan
permohonan penyesuaian terhadap Izin Usaha
PSE Bioenergi dan PSE BBMT apabila terdapat
perubahan data administratif dan/atau teknis.
hlm. 275
6. Standar Kegiatan Usaha Berupa Izin Usaha Jasa Konservasi Energi
No. Izin Usaha Jasa Konservasi Energi
KBLI:
(35129) Aktivitas Penunjang Tenaga Listrik Lainnya Usaha Jasa
Konservasi Energi
1. Ruang
Lingkup
Standar ini mengatur dan menetapkan batasan
tentang persyaratan Usaha Jasa Konservasi Energi
dengan ruang lingkup Usaha Jasa Konservasi
Energi.
2. Istilah dan
Definisi
a. Konservasi Energi adalah upaya sistematis,
terencana, dan terpadu guna melestarikan
sumber daya energi dalam negeri serta
meningkatkan efisiensi pemanfaatannya.
b. Energi adalah kemampuan untuk melakukan
kerja yang dapat berupa panas, cahaya,
mekanika, kimia, dan elektromagnetika.
c. Usaha Jasa Konservasi Energi dilaksanakan
oleh Badan Usaha, Badan Layanan Umum atau
Unit Pelaksana Teknis yang melaksanakan
usaha atau memberikan layanan usaha jasa
Konservasi Energi.
d. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang energi dan
sumber daya mineral.
3. Penggolongan
Usaha
a. Standar kegiatan ini untuk pelaku usaha yang
memiliki skala usaha:
1) mikro;
2) kecil;
3) menengah;
4) besar.
b. Standar kegiatan ini memiliki tingkat risiko
menengah rendah.
4. Ketentuan
Persyaratan
-
5. Ketentuan
Verifikasi
a. Verifikasi Permohonan
1) pemohon mengajukan permohonan melalui
Sistem OSS;
2) Sistem OSS secara otomatis menerbitkan
Izin Usaha Jasa Konservasi Energi.
b. Masa Berlaku
Izin Usaha Jasa Konservasi Energi diberikan
sepanjang Pelaku Usaha atau pemegang Izin
Usaha Jasa Konservasi Energi melakukan
kegiatan usaha.
c. Berakhirnya Izin Usaha Jasa Konservasi Energi
1) Izin Usaha Jasa Konservasi Energi berakhir
karena:
hlm. 276
No. Izin Usaha Jasa Konservasi Energi
a) dikembalikan; atau
b) dicabut
2) pemegang Izin Usaha Jasa Konservasi Energi
dapat mengajukan pengembalian untuk
pengakhiran Izin Usaha Jasa Konservasi
Energi sebagaimana dimaksud pada angka
1) huruf a);
3) pencabutan Izin Usaha Jasa Konservasi
Energi sebagaimana dimaksud angka 1)
huruf b) dapat didasarkan pada:
a) pengenaan sanksi administratif; dan
b) Putusan pengadilan yang telah memiliki
kekuatan hukum tetap.
6. Ketentuan
Kewajiban
Kewajiban pemegang Izin Usaha Jasa Konservasi
Energi:
a. memenuhi dan mematuhi ketentuan peraturan
perundang-undangan; dan
b. melaporkan pelaksanaan usaha konservasi
energi pada Menteri melalui Direktur Jenderal
Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi
setiap akhir tahun.
BAHLIL LAHADALIA
MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.

Lampiran II

hlm. 277
LAMPIRAN II
PERATURAN MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
NOMOR 7 TAHUN 2026
TENTANG
STANDAR KEGIATAN USAHA PADA PENYELENGGARAAN
PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO SEKTOR ENERGI
DAN SUMBER DAYA MINERAL
STANDAR KEGIATAN USAHA PERIZINAN BERUSAHA UNTUK MENUNJANG
KEGIATAN USAHA SEKTOR ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
A. Subsektor Minyak dan Gas Bumi
1. Standar Kegiatan Usaha Berupa Persetujuan Layak Operasi Instalasi
Minyak dan Gas Bumi
No. Persetujuan Layak Operasi Instalasi Minyak dan Gas Bumi
KBLI:
(06100) Pertambangan Minyak Bumi
(06201) Pertambangan Gas Alam
(39000) Aktivitas Remediasi dan Pengelolaan Limbah dan
Sampah Lainnya
(09100) Aktivitas Penunjang Pertambangan Minyak Bumi dan
Gas Alam
(19211) Industri Bahan Bakar dari Pemurnian dan Pengilangan
Minyak Bumi
(19214) Industri Pengolahan Minyak Pelumas Bekas Menjadi
Bahan Bakar
(35201) Pengadaan Gas Alam dan Buatan
(46610) Perdagangan Besar Bahan Bakar Padat, Cair dan Gas
Dan Produk YBDI
(35202) Distribusi Gas Alam dan Buatan
(49300) Angkutan Melalui Saluran Pipa
(52104) Penyimpanan Minyak dan Gas Bumi
1. Tujuan Sebagai acuan persyaratan yang harus dipenuhi
oleh pelaku usaha untuk mendapatkan Persetujuan
Layak Operasi Instalasi pada Kegiatan Usaha
Minyak dan Gas Bumi serta Penangkapan dan
Penyimpanan Karbon berdasarkan Izin Usaha.
2. Istilah dan
Definisi
a. Persetujuan Layak Operasi adalah pengakuan
formal bahwa Kontraktor atau Pemegang Izin
Usaha telah melaksanakan Inspeksi Teknis yang
mengacu pada ketentuan peraturan
perundangan-undangan, Standar,dan kaidah
keteknikan yang baik.
b. Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi adalah
kegiatan yang meliputi kegiatan usaha hulu dan
kegiatan usaha hilir.
c. Penangkapan dan Penyimpanan Karbon (Carbon
Capture and Storage) yang selanjutnya disingkat
hlm. 278
No. Persetujuan Layak Operasi Instalasi Minyak dan Gas Bumi
CCS adalah kegiatan usaha yang mencakup
penangkapan karbon dan/atau pengangkutan
karbon tertangkap, penginjeksian dan
penyimpanan karbon ke zona target injeksi
dengan aman dan permanen sesuai dengan
kaidah keteknikan yang baik.
d. Kontraktor adalah Badan Usaha atau Bentuk
Usaha Tetap yang ditetapkan untuk
melaksanakan Eksplorasi dan Eksploitasi pada
suatu Wilayah Kerja berdasarkan Kontrak Kerja
Sama dengan Satuan Kerja Khusus Pelaksana
Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi atau
Badan Pengelola Minyak dan Gas Bumi Aceh.
e. Pemegang Izin Usaha adalah pemegang izin
usaha atau izin usaha sementara pada kegiatan
usaha hilir dan CCS.
f. Instalasi Minyak dan Gas Bumi, yang
selanjutnya disebut Instalasi adalah rangkaian
peralatan yang terintegrasi dalam suatu sistem
untuk melaksanakan fungsi operasi pada
Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi serta
CCS.
g. Penelaahan Desain adalah evaluasi secara
sistematis dan independen dari suatu rancangan
desain Instalasi pada Kegiatan Usaha Minyak
dan Gas Bumi serta CCS.
h. Inspeksi Teknis yang selanjutnya disebut
Inspeksi adalah suatu kegiatan yang dilakukan
secara langsung meliputi pemeriksaan
dokumen, pemeriksaan fisik, dan pengujian
peralatan dan/atau Instalasi mengacu pada
ketentuan peraturan perundang-undangan,
standar, dan kaidah keteknikan yang baik;
i. Pemeriksaan Keselamatan adalah pemeriksaan
teknis untuk pengawasan pelaksanaan
Keselamatan Minyak dan Gas Bumi dan
keteknikan pada Kegiatan Usaha Minyak dan
Gas Bumi serta CCS untuk memastikan
dipenuhinya ketentuan peraturan perundang-
undangan, standar, dan kaidah keteknikan yang
baik;
j. Analisis Risiko adalah kegiatan untuk
mengidentifikasi dan menganalisa potensi sebab
dan kemungkinan akibat risiko secara
kuantitatif, semi kuantitatif, dan kualitatif.
k. Lembaga Enjiniring Independen, yang
selanjutnya disebut Lembaga Enjiniring adalah
perusahaan enjiniring, institusi akademis, atau
Badan Layanan Umum yang memiliki
kompetensi dan kualifikasi di bidang enjiniring.
l. Perusahaan Usaha Penunjang Minyak dan Gas
Bumi yang selanjutnya disebut Perusahaan
hlm. 279
No. Persetujuan Layak Operasi Instalasi Minyak dan Gas Bumi
Usaha Penunjang adalah Badan Usaha Milik
Negara, Badan Usaha Milik Daerah, Koperasi
atau Badan Usaha Swasta yang berbadan
hukum Indonesia yang bergerak dalam bidang
usaha untuk menunjang Kegiatan Usaha Minyak
dan Gas Bumi serta CCS yang mengoperasikan
Instalasi.
m. Kepala Teknik Minyak dan Gas Bumi, yang
selanjutnya disebut Kepala Teknik adalah
penanggung jawab Keselamatan Minyak dan Gas
Bumi pada Kontraktor atau Pemegang Izin
Usaha pada Kegiatan Usaha Minyak dan Gas
Bumi serta CCS.
n. Kepala Inspeksi Minyak dan Gas Bumi yang
selanjutnya disebut Kepala Inspeksi adalah
pejabat yang secara ex officio menduduki jabatan
direktur yang mempunyai tugas melaksanakan
perumusan dan pelaksanaan kebijakan,
penyusunan norma, Standar, prosedur, serta
pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di
bidang standardisasi, keteknikan, dan
keselamatan pada Kegiatan Usaha Minyak dan
Gas Bumi serta CCS.
o. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang energi dan
sumber daya mineral.
3. Ketentuan
Persyaratan
a. Persyaratan Umum
Persyaratan umum sesuai dengan persyaratan
sebagaimana tercantum dalam Peraturan
Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang
Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis
Risiko, dengan ketentuan terkait dengan Izin
Usaha atau Izin Usaha Sementara dimaknai
termasuk untuk kegiatan CCS.
b. Persyaratan Khusus
Persyaratan khusus sesuai dengan persyaratan
sebagaimana tercantum dalam Peraturan
Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang
Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis
Risiko, dengan ketentuan termasuk memenuhi
persyaratan tambahan berupa dokumen
Penetapan Daerah Terbatas dan Daerah
Terlarang, khusus untuk Instalasi yang berada
di perairan.
Dalam hal dokumen atau data dan/atau informasi
telah tersedia dalam sistem perizinan online (OSS),
dokumen atau data dan/atau informasi tidak perlu
disampaikan Pelaku Usaha.
hlm. 280
No. Persetujuan Layak Operasi Instalasi Minyak dan Gas Bumi
Dalam hal dokumen atau data dan/atau informasi
mengalami perubahan, Pelaku Usaha melakukan
perubahan data dan/atau informasi dalam sistem
perizinan online (OSS).
4. Ketentuan
Verifikasi
a. Verifikasi Permohonan
1) verifikasi dilakukan terhadap kesesuaian
dokumen persyaratan;
2) verifikasi terhadap kesesuaian dokumen
persyaratan dilakukan dalam jangka waktu
paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak
permohonan diterima dan lengkap;
3) apabila berdasarkan verifikasi permohonan
dinyatakan memerlukan perbaikan,
permohonan dikembalikan disertai catatan
perbaikan;
4) pemohon menyampaikan perbaikan paling
lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak
pengembalian sebagaimana dimaksud pada
angka 3);
5) permohonan dinyatakan batal apabila
pemohon tidak menyampaikan perbaikan
dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud
pada angka 4);
6) apabila berdasarkan verifikasi permohonan
dinyatakan sesuai, permohonan Persetujuan
Layak Operasi disetujui; dan
7) apabila berdasarkan verifikasi permohonan
dinyatakan tidak sesuai, permohonan ditolak
disertai alasan penolakan.
b. Masa Berlaku
Persetujuan Layak Operasi diberikan dengan
jangka waktu paling lama 4 (empat) tahun.
5. Ketentuan
Kewajiban
a. Pemegang Izin Usaha, Kontraktor, Badan Usaha
Pemegang Izin Pembangunan dan Pengoperasian
Pipa Gas Bumi serta Fasilitas dan Sarana
Pendukung untuk Kepentingan Sendiri, atau
Perusahaan Usaha Penunjang
bertanggungjawab sepenuhnya atas
keselamatan instalasi;
b. Setiap perubahan Instalasi wajib dilaporkan
kepada Kepala Inspeksi serta dapat dilakukan
Pemeriksaan Keselamatan terhadap Instalasi;
dan
c. Inspeksi dan Pemeriksaan Keselamatan
dilakukan kembali selambat-lambatnya 3 (tiga)
bulan sebelum berakhir masa berlaku
Persetujuan.
hlm. 281
2. Standar Kegiatan Usaha Berupa Persetujuan Gudang Bahan Peledak
Minyak dan Gas Bumi
No. Persetujuan Gudang Bahan Peledak Minyak dan Gas Bumi
KBLI:
(06100) Pertambangan Minyak Bumi
(06201) Pertambangan Gas Alam
(39000) Aktivitas Remediasi dan Pengelolaan Limbah dan Sampah
Lainnya
1. Tujuan Sebagai acuan persyaratan yang harus dipenuhi
oleh pelaku usaha untuk mendapatkan Persetujuan
Gudang Bahan Peledak pada Kegiatan Usaha
Minyak Dan Gas Bumi serta Kegiatan Penangkapan
dan Penyimpanan Karbon berdasarkan Izin Usaha.
2. Istilah dan
Definisi
a. Kontraktor adalah Badan Usaha atau Bentuk
Usaha Tetap yang ditetapkan untuk
melaksanakan Eksplorasi dan Eksploitasi pada
suatu Wilayah Kerja berdasarkan Kontrak Kerja
Sama dengan Satuan Kerja Khusus Pelaksana
Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi atau
Badan Pengelola Minyak dan Gas Bumi Aceh.
b. Penangkapan dan Penyimpanan Karbon (Carbon
Capture and Storage) yang selanjutnya disingkat
CCS adalah kegiatan usaha yang mencakup
penangkapan karbon dan/atau pengangkutan
karbon tertangkap, penginjeksian dan
penyimpanan karbon ke zona target injeksi
dengan aman dan permanen sesuai dengan
kaidah keteknikan yang baik.
c. Pemegang Izin Usaha adalah pemegang izin
usaha pada CCS.
d. Bahan Peledak yang selanjutnya disebut Handak
adalah bahan atau zat yang berbentuk padat,
cair, gas, atau campurannya yang apabila
dikenai atau terkena suatu reaksi berupa panas,
benturan atau gesekan akan berubah sebagian
atau seluruhnya berbentuk gas dan perubahan
berlangsung dalam waktu yang amat singkat
disertai dengan efek panas dan tekanan yang
sangat tinggi.
e. Gudang Handak adalah suatu bangunan atau
kontainer yang secara teknis mampu
menyimpan bahan peledak secara aman.
f. Kepala Teknik Minyak dan Gas Bumi, yang
selanjutnya disebut Kepala Teknik adalah
penanggung jawab Keselamatan Minyak dan Gas
Bumi pada Kontraktor atau Pemegang Izin
Usaha pada kegiatan usaha minyak dan gas
bumi serta CCS.
g. Inspektur Minyak dan Gas Bumi yang
hlm. 282
No. Persetujuan Gudang Bahan Peledak Minyak dan Gas Bumi
selanjutnya disebut Inspektur Migas adalah
pegawai negeri sipil yang diberi tugas, tanggung
jawab, wewenang, dan hak untuk melakukan
inspeksi teknis dan/atau pemeriksaan
keselamatan, pengawasan penggunaan dan
pengembangan potensi dalam negeri,
pengawasan pelaksanaan kegiatan operasional,
dan penilaian penerapan sistem manajemen
keselamatan pada kegiatan usaha minyak dan
gas bumi serta CCS.
h. Kepala Inspeksi Minyak dan Gas Bumi yang
selanjutnya disebut Kepala Inspeksi adalah
pejabat yang secara ex officio menduduki jabatan
direktur yang mempunyai tugas melaksanakan
perumusan dan pelaksanaan kebijakan,
penyusunan norma, Standar, prosedur, serta
pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di
bidang standardisasi, keteknikan, dan
keselamatan pada kegiatan usaha minyak dan
gas bumi serta CCS.
i. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang energi dan
sumber daya mineral.
j. Direktorat Jenderal adalah adalah Direktorat
Jenderal yang bidang tugas dan kewenangannya
meliputi di bidang Minyak dan Gas Bumi.
3. Ketentuan
Persyaratan
a. Persyaratan Umum
Persyaratan umum sesuai dengan persyaratan
sebagaimana tercantum dalam Peraturan
Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang
Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis
Risiko, dengan ketentuan dimaknai berlaku juga
untuk Pemegang Izin Usaha.
b. Persyaratan Teknis
Persyaratan teknis sesuai dengan persyaratan
sebagaimana tercantum dalam Peraturan
Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang
Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis
Risiko, dengan ketentuan:
1) terkait dengan Persyaratan Gudang
Permanen dan Sementara Bahan Peledak
Minyak dan Gas Bumi berupa Rekomendasi
Kepolisian Daerah (Polda untuk Gudang
Permanen dan Gudang Sementara di darat
Untuk Kontainer penyimpanan bahan
peledak sementara di atas perairan tidak
memerlukan rekomendasi Polda) diubah dan
dimaknai menjadi rekomendasi Kepolisian
Republik Indonesia untuk Gudang Handak
hlm. 283
No. Persetujuan Gudang Bahan Peledak Minyak dan Gas Bumi
permanen dan Gudang Handak sementara di
darat sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan, kecuali kontainer
penyimpanan bahan peledak sementara di
atas perairan; dan
2) persyaratan teknis dimaknai berlaku juga
untuk Pemegang Izin Usaha.
Dalam hal dokumen atau data dan/atau informasi
telah tersedia dalam sistem perizinan online (OSS),
dokumen atau data dan/atau informasi tidak perlu
disampaikan Pelaku Usaha.
Dalam hal dokumen atau data dan/atau informasi
mengalami perubahan, Pelaku Usaha melakukan
perubahan data dan/atau informasi dalam sistem
perizinan online (OSS).
4. Ketentuan
Verifikasi
a. Verifikasi Permohonan
1) verifikasi dilakukan terhadap kesesuaian
dokumen persyaratan;
2) verifikasi terhadap kesesuaian dokumen
persyaratan dilakukan dalam jangka waktu
paling lama 12 (dua belas) hari kerja sejak
permohonan diterima dan lengkap;
3) apabila berdasarkan verifikasi permohonan
dinyatakan memerlukan perbaikan,
permohonan dikembalikan disertai catatan
perbaikan;
4) pemohon menyampaikan perbaikan paling
lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak
pengembalian sebagaimana dimaksud pada
angka 3);
5) permohonan dinyatakan batal apabila
pemohon tidak menyampaikan perbaikan
dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud
pada angka 4);
6) apabila berdasarkan verifikasi permohonan
dinyatakan sesuai, permohonan Persetujuan
Gudang Bahan Peledak Minyak dan Gas
Bumi; dan
7) apabila berdasarkan verifikasi permohonan
dinyatakan tidak sesuai, permohonan ditolak
disertai alasan penolakan.
b. Masa Berlaku
Persetujuan Gudang Bahan Peledak Minyak dan
Gas Bumi:
1) untuk Gudang Handak permanen diberikan
dengan jangka waktu 5 (lima) tahun; atau
2) untuk Gudang Handak sementara diberikan
dengan jangka waktu paling lama 1 tahun.
hlm. 284
No. Persetujuan Gudang Bahan Peledak Minyak dan Gas Bumi
5. Ketentuan
Kewajiban
Pemegang Persetujuan Gudang Bahan Peledak
Minyak dan Gas Bumi wajib:
a. bertanggung jawab sepenuhnya atas
keselamatan dan keamanan gudang bahan
peledak dan bahan peledak yang disimpan;
b. menaati segala peraturan umum penyimpanan,
pengeluaran, pengangkutan, dan pemakaian
bahan peledak sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan dan Standar Nasional
Indonesia;
c. menunjuk tim pengelola bahan peledak yang
dilengkapi personel yang memiliki sertifikat
kualifikasi pengelola bahan peledak dan/atau
juru tembak yang memiliki Surat Persetujuan
Juru Tembak Bahan Peledak dari Direktorat
Jenderal Minyak dan Gas Bumi; dan
d. menyampaikan pelaporan pengelolaan bahan
peledak kepada Direktorat Jenderal Minyak dan
Gas Bumi setiap 1 (satu) bulan sekali atau
sewaktu-waktu apabila diperlukan.
3. Standar Kegiatan Usaha Berupa Persetujuan Pengalihan Nilai Sisa
Komitmen Pasti ke Wilayah Terbuka
No.
Persetujuan Pengalihan Nilai Sisa Komitmen Pasti Ke
Wilayah Terbuka
KBLI:
(06100) Pertambangan Minyak Bumi
(06201) Pertambangan Gas Alam
1. Tujuan Sebagai acuan persyaratan yang harus dipenuhi
oleh pelaku usaha untuk mendapatkan Persetujuan
Pengalihan Nilai Sisa Komitmen Pasti ke Wilayah
Terbuka untuk Kontrak Kerja Sama yang telah
berakhir dalam bentuk kegiatan Eksplorasi dengan
tujuan untuk memperoleh data dan mendukung
penyiapan Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi.
2. Istilah dan
Definisi
a. Wilayah Kerja adalah daerah tertentu di dalam
Wilayah Hukum Pertambangan Indonesia untuk
pelaksanaan Eksplorasi dan Eksploitasi.
b. Wilayah Terbuka adalah bagian dari Wilayah
Hukum Pertambangan Indonesia yang belum
ditetapkan sebagai Wilayah Kerja.
c. Kontrak Kerja Sama adalah Kontrak Bagi Hasil
atau bentuk kontrak kerja sama lain dalam
kegiatan Eksplorasi dan Eksploitasi yang lebih
hlm. 285
No.
Persetujuan Pengalihan Nilai Sisa Komitmen Pasti Ke
Wilayah Terbuka
menguntungkan Negara dan hasilnya
dipergunakan untuk sebesar-besar
kemakmuran rakyat.
d. Data adalah semua fakta, petunjuk, indikasi dan
informasi baik dalam bentuk tulisan (karakter),
angka (digital), gambar (analog), media magnetik,
dokumen, percontoh batuan, fluida, dan bentuk
lain yang didapat dari hasil Survei Umum,
Eksplorasi, dan Eksploitasi Minyak dan Gas
Bumi.
e. Komitmen Pasti adalah Rencana Kerja 3 (tiga)
tahun kontrak pertama, di mana Kontraktor
berkomitmen dan berkewajiban untuk
memenuhinya.
f. Kontraktor adalah Badan Usaha atau Bentuk
Usaha Tetap yang ditetapkan untuk
melaksanakan Eksplorasi dan Eksploitasi pada
suatu Wilayah Kerja berdasarkan Kontrak Kerja
Sama dengan Satuan Kerja Khusus Pelaksana
Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi atau
Badan Pengelola Minyak dan Gas Bumi Aceh.
g. Badan Usaha yang selanjutnya disingkat BU
adalah perusahaan berbentuk badan hukum
yang menjalankan jenis usaha bersifat tetap,
terus-menerus dan didirikan sesuai dengan
peraturan perundang-undangan serta bekerja
dan berkedudukan dalam wilayah Negara
Kesatuan Republik Indonesia.
h. Bentuk Usaha Tetap yang selanjutnya disingkat
BUT adalah badan usaha yang didirikan dan
berbadan hukum di luar wilayah Negara
Kesatuan Republik Indonesia yang melakukan
kegiatan di wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia dan wajib mematuhi peraturan
perundang-undangan yang berlaku di Republik
Indonesia.
i. Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha
Hulu Minyak dan Gas Bumi yang selanjutnya
disebut SKK Migas adalah pelaksana
penyelenggaraan pengelolaan Kegiatan Usaha
Hulu di bidang Minyak dan Gas Bumi
berdasarkan Kontrak Kerja Sama di bawah
pembinaan, koordinasi, dan pengawasan
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral.
j. Badan Pengelola Minyak dan Gas Bumi Aceh
yang selanjutnya disingkat BPMA adalah suatu
badan Pemerintah yang dibentuk untuk
melakukan pengelolaan dan pengendalian
bersama kegiatan usaha hulu di bidang Minyak
dan Gas Bumi yang berada di darat dan laut di
wilayah kewenangan Aceh (0 s.d. 12 mil laut).
hlm. 286
No.
Persetujuan Pengalihan Nilai Sisa Komitmen Pasti Ke
Wilayah Terbuka
k. Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang
yang selanjutnya disebut KPKNL adalah instansi
vertikal di bawah Direktorat Jenderal Kekayaan
Negara yang bertugas melaksanakan pelayanan
di bidang kekayaan negara, penilaian, piutang
negara dan lelang.
l. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang energi dan
sumber daya mineral.
m. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal yang
mempunyai tugas merumuskan serta
melaksanakan kebijakan dan standarisasi teknis
di bidang minyak dan gas bumi.
3. Ketentuan
Persyaratan
a. Permohonan Baru
Persyaratan permohonan sesuai dengan
persyaratan sebagaimana tercantum dalam
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025
tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha
Berbasis Risiko, dengan ketentuan:
1) terkait dengan Persyaratan teknis berupa
Kontrak Kerja Sama dimaknai sebagai
salinan dokumen Kontrak Kerja Sama yang
menunjukan informasi mengenai;
a) nama perusahaan; dan
b) nama penandatangan Kontrak Kerja
Sama dan jabatannya.
2) terkait dengan Persyaratan teknis berupa
Surat Rekomendasi:
a) surat Rekomendasi dimaknai termasuk
dari SKK Migas/BPMA; dan
b) surat pernyataan dimaknai termasuk
surat pernyataan dari Kontraktor atau
afiliasinya.
3) terkait dengan persyaratan teknis berupa
surat penarikan piutang, dimaknai sebagai
surat pernyataan piutang negara selesai dari
kantor pelayanan kekayaan negara dan
lelang yang memuat informasi pembayaran
biaya administrasi pengurusan piutang
negara.
4) selain memenuhi persyaratan sebagaimana
tercantum dalam Peraturan Pemerintah
Nomor 28 Tahun 2025 tentang
Penyelenggaraan Perizinan Berusaha
Berbasis Risiko, memenuhi persyaratan
tambahan berupa salinan surat Persetujuan
Pengalihan Partisipasi Interes atau
Persetujuan Pengalihan Partisipasi Interes
10% (sepuluh persen), apabila ada.
hlm. 287
No.
Persetujuan Pengalihan Nilai Sisa Komitmen Pasti Ke
Wilayah Terbuka
b. Penyesuaian
Penyesuaian dapat dilakukan untuk perubahan
data teknis terkait:
1) peta, koordinat, luas wilayah yang
diusulkan, rencana kerja dan/atau tata
waktu pelaksanaan kegiatan; dan/atau
2) perubahan alokasi anggaran untuk setiap
jenis kegiatan,
sepanjang masih sesuai dengan nilai anggaran
dalam Persetujuan Pengalihan Nilai Sisa
Komitmen Pasti ke Wilayah Terbuka, dengan
persyaratan berupa surat rekomendasi dari SKK
Migas/BPMA.
Dalam hal dokumen atau data dan/atau informasi
telah tersedia dalam sistem perizinan online (OSS),
dokumen atau data dan/atau informasi tidak perlu
disampaikan Pelaku Usaha.
Dalam hal dokumen atau data dan/atau informasi
mengalami perubahan, Pelaku Usaha melakukan
perubahan data dan/atau informasi dalam sistem
perizinan online (OSS).
4. Ketentuan
Verifikasi
a. Verifikasi Permohonan
1) verifikasi dilakukan terhadap kesesuaian
dokumen persyaratan;
2) verifikasi terhadap kesesuaian dokumen
persyaratan dilakukan dalam jangka waktu
paling lama 3 (tiga) bulan sejak permohonan
diterima dan lengkap;
3) apabila berdasarkan verifikasi permohonan
dinyatakan memerlukan perbaikan,
permohonan dikembalikan disertai catatan
perbaikan;
4) pemohon menyampaikan perbaikan paling
lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak
pengembalian sebagaimana dimaksud pada
angka 3);
5) permohonan dinyatakan batal apabila
pemohon tidak menyampaikan perbaikan
dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud
pada angka 4);
6) apabila berdasarkan verifikasi permohonan
dinyatakan sesuai, permohonan persetujuan
pengalihan nilai sisa Komitmen Pasti ke
Wilayah Terbuka disetujui; dan
7) apabila berdasarkan verifikasi permohonan
dinyatakan tidak sesuai, permohonan ditolak
disertai alasan penolakan.
hlm. 288
No.
Persetujuan Pengalihan Nilai Sisa Komitmen Pasti Ke
Wilayah Terbuka
b. Masa Berlaku
Persetujuan Pengalihan Nilai Sisa Komitmen
Pasti ke Wilayah Terbuka diberikan dengan
jangka waktu paling lama 3 (tiga) tahun.
5. Ketentuan
Kewajiban
a. Menyerahkan Jaminan Pelaksanaan nilai sisa
Komitmen Pasti sesuai dengan peraturan
perundang-undangan;
b. Melaporkan hasil atau kemajuan kegiatan
pengalihan nilai sisa Komitmen Pasti ke Wilayah
Terbuka termasuk laporan keuangan setiap 6
(enam) bulan sekali atau sewaktu-waktu apabila
diperlukan;
c. Menyerahkan data hasil kegiatan pengalihan
nilai sisa Komitmen Pasti ke Wilayah Terbuka
kepada Pemerintah; dan
d. Menjamin standar dan mutu yang berlaku dan
menerapkan kaidah keteknikan yang baik.
B. Subsektor Ketenagalistrikan
1. Standar Kegiatan Usaha Berupa Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik
untuk Kepentingan Sendiri
No. Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Sendiri
(berlaku untuk semua KBLI yang melakukan pembangkitan tenaga
listrik untuk kepentingan sendiri)
1. Tujuan Sebagai acuan pelaku usaha dalam proses
permohonan Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik
untuk Kepentingan Sendiri meliputi:
a. pembangkitan tenaga listrik;
b. pembangkitan tenaga listrik dan distribusi
tenaga listrik; atau
c. pembangkitan tenaga listrik, transmisi tenaga
listrik, dan distribusi tenaga listrik.
2. Istilah dan
Definisi
a. Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk
Kepentingan Sendiri yang selanjutnya disebut
IUPTLS adalah izin untuk melakukan usaha
penyediaan tenaga listrik yang dilaksanakan
untuk:
1) kepentingan 1 (satu) entitas; dan/atau
2) pertukaran energi;
3) afiliasinya untuk menunjang:
a) kegiatan usaha dalam bentuk ekosistem
terintegrasi; dan/atau
b) kawasan khusus hilirisasi.
hlm. 289
No. Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Sendiri
b. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang
ketenagalistrikan.
3. Ketentuan
Persyaratan
a. Permohonan Baru
Persyaratan permohonan IUPTLS berlaku bagi
Pelaku usaha yang menggunakan instalasi
dengan total kapasitas pembangkit di atas 500
kW (lima ratus kilo watt) dalam 1 (satu) sistem
instalasi.
Persyaratan permohonan baru IUPTLS sesuai
dengan persyaratan sebagaimana tercantum
dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun
2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan
Berusaha Berbasis Risiko, dengan ketentuan
kajian teknis dengan ketentuan dokumen
(berbahasa Indonesia) yang memuat Analisis
kebutuhan tenaga Listrik dimaknai sebagai
analisis kebutuhan tenaga listrik termasuk
komitmen target bauran energi dan
pengurangan emisi nasional.
b. Perpanjangan
Pemegang IUPTLS wajib menyampaikan
permohonan perpanjangan sebelum masa
berlaku berakhir dengan menyampaikan
permohonan dengan dilengkapi kajian teknis
dan memenuhi dokumen persyaratan berikut:
1) salinan IUPTLS yang masih berlaku;
2) dokumen kajian teknis dengan ketentuan
dokumen berisi:
a) analisis kebutuhan tenaga listrik;
b) lokasi instalasi termasuk tata letak
(gambar situasi);
c) diagram satu garis;
d) jenis dan kapasitas instalasi penyediaan
tenaga listrik
e) jadwal pembangunan; dan
f) jadwal pengoperasian.
Dalam hal dokumen atau data dan/atau informasi
telah tersedia dalam sistem perizinan online (OSS),
dokumen atau data dan/atau informasi tidak perlu
disampaikan Pelaku Usaha.
Dalam hal dokumen atau data dan/atau informasi
mengalami perubahan, Pelaku Usaha melakukan
perubahan data dan/atau informasi dalam sistem
perizinan online (OSS).
4. Ketentuan
Verifikasi
a. Verifikasi Permohonan
1) verifikasi dilakukan terhadap kesesuaian
dokumen persyaratan;
2) verifikasi terhadap kesesuaian dokumen
persyaratan dilakukan dalam jangka waktu
paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak
hlm. 290
No. Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Sendiri
permohonan diterima dan lengkap;
3) Apabila berdasarkan verifikasi permohonan
dinyatakan memerlukan perbaikan,
permohonan dikembalikan disertai catatan
perbaikan;
4) pemohon menyampaikan perbaikan paling
lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak
pengembalian sebagaimana dimaksud pada
angka 3);
5) permohonan dinyatakan batal apabila
pemohon tidak menyampaikan perbaikan
dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud
pada angka 4);
6) apabila berdasarkan verifikasi permohonan
dinyatakan sesuai, permohonan penerbitan
IUPTLS disetujui; dan
7) apabila berdasarkan verifikasi permohonan
dinyatakan tidak sesuai, permohonan
ditolak disertai alasan penolakan.
b. Masa Berlaku
IUPTLS diberikan untuk jangka waktu sesuai
dengan perizinan berusaha kegiatan utamanya.
c. Berakhirnya IUPTLS
1) IUPTLS berakhir karena:
a) dikembalikan;
b) habis masa berlakunya; atau
c) dicabut.
2) pemegang IUPTLS dapat mengajukan
pengembalian IUPTLS sebagaimana
dimaksud pada angka 1) huruf a);
3) pencabutan IUPTLS sebagaimana dimaksud
angka 1) huruf c) dapat didasarkan pada:
a) pengenaan sanksi administratif; dan
b) Putusan pengadilan yang telah memiliki
kekuatan hukum tetap.
5. Ketentuan
Kewajiban
Kewajiban pemegang IUPTLS:
a. memenuhi persyaratan dasar sesuai kebutuhan
usaha;
b. instalasi yang akan dioperasikan wajib memiliki
Sertifikat Laik Operasi;
c. pengoperasian dilakukan oleh Tenaga Teknik
yang memiliki Sertifikat Kompetensi;
d. peralatan yang digunakan memenuhi Standar
Nasional Indonesia yang diberlakukan wajib;
dan
e. melaporkan kegiatan usaha secara berkala
setiap 1 (satu) tahun sekali sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
hlm. 291
2. Standar Kegiatan Usaha Berupa Registrasi Nomor Identitas Stasiun
Pengisian Kendaraan Listrik Umum dan Stasiun Penukaran Baterai
Kendaraan Listrik Umum
No.
Registrasi Nomor Identitas Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik
Umum dan Stasiun Penukaran Baterai Kendaraan Listrik Umum
KBLI: (35114) Penjualan Tenaga Listrik
1. Tujuan Sebagai acuan Pelaku Usaha dalam proses
pengaturan terkait registrasi nomor identitas
Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum
(SPKLU) dan Stasiun Penukaran Baterai Kendaraan
Listrik Umum (SPBKLU).
2. Istilah dan
Definisi
a. Kendaraan Bermotor Listrik yang selanjutnya
disebut KBL adalah kendaraan yang digerakkan
dengan motor listrik dan mendapatkan pasokan
sumber daya tenaga listrik dari baterai dan
mesin secara langsung di kendaraan maupun
dari luar.
b. Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum
yang selanjutnya disebut SPKLU adalah sarana
pengisian energi listrik untuk KBL berbasis
baterai untuk umum, termasuk yang
terintegrasi dengan pembangkit Tenaga Listrik
Energi Baru dan Terbarukan.
c. Stasiun Penukaran Baterai Kendaraan Listrik
Umum yang selanjutnya disebut SPBKLU adalah
sarana penukaran baterai yang akan diisi ulang
dengan baterai yang telah diisi ulang untuk KBL
untuk umum.
d. Pelaku Usaha adalah orang perseorangan atau
badan usaha yang melakukan usaha dan/atau
kegiatan pada bidang tertentu
e. Sertifikat Laik Operasi yang selanjutnya disebut
SLO adalah bukti pengakuan formal suatu
instalasi tenaga listrik telah berfungsi
sebagaimana kesesuaian persyaratan yang
ditentukan dan dinyatakan siap dioperasikan.
f. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang
ketenagalistrikan.
3. Ketentuan
Persyaratan
a. Permohonan Baru
1) Registrasi Nomor Identitas SPKLU
Persyaratan permohonan Nomor Identitas
SPKLU sesuai dengan persyaratan
sebagaimana tercantum dalam Peraturan
Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang
Penyelenggaraan Perizinan Berusaha
Berbasis Risiko melalui aplikasi SPKLU yang
terintegrasi dengan aplikasi sistem perizinan
berusaha terintegrasi secara elektronik
ESDM dan single gateway Direktorat
hlm. 292
No.
Registrasi Nomor Identitas Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik
Umum dan Stasiun Penukaran Baterai Kendaraan Listrik Umum
Jenderal Ketenagalistrikan, dengan
ketentuan memenuhi kewajiban komitmen
IUPTLU.
2) Registrasi Nomor Identitas SPBKLU
Persyaratan permohonan Nomor Identitas
SPBKLU sesuai dengan persyaratan
sebagaimana tercantum dalam Peraturan
Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang
Penyelenggaraan Perizinan Berusaha
Berbasis Risiko melalui aplikasi SPBKLU
yang terintegrasi dengan aplikasi sistem
perizinan berusaha terintegrasi secara
elektronik ESDM dan single gateway
Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan.
b. Perubahan
Pemegang Nomor Identitas SPKLU atau SPBKLU
melakukan perubahan Nomor Identitas SPKLU
atau SPBKLU dalam hal terjadi:
1) perubahan kapasitas atau unit SPKLU atau
SPBKLU; dan/atau
2) perubahan alamat atau lokasi SPKLU atau
SPBKLU.
Pemenuhan persyaratan perubahan sebagai
berikut:
1) Registrasi Nomor Identitas SPKLU
Pemohon nomor identitas SPKLU wajib
memenuhi kewajiban komitmen IUPTLU,
kemudian menyampaikan data skema dan
lokasi SPKLU secara tertulis kepada Menteri
c.q. Direktur Jenderal Ketenagalistrikan
dengan dilengkapi data sebagai berikut:
a) skema bisnis SPKLU;
b) nama Pemohon berikut nomor dan
tanggal penerbitan IUPTLU;
c) fasilitas penukaran baterai (ada atau
tidak ada); dan
d) alamat SPKLU:
(1) jalan;
(2) provinsi; dan
(3) kabupaten/kota,
Format surat penyampaian data skema dan
lokasi SPKLU mengikuti ketentuan
peraturan perundang-undangan di bidang
ketenagalistrikan.
2) Registrasi Nomor Identitas SPBKLU
Pemohon perubahan nomor identitas
SPBKLU menyampaikan data skema dan
lokasi SPBKLU kepada Menteri c.q. Direktur
Jenderal Ketenagalistrikan dengan
dilengkapi data sebagai berikut:
a) skema bisnis SPBKLU;
hlm. 293
No.
Registrasi Nomor Identitas Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik
Umum dan Stasiun Penukaran Baterai Kendaraan Listrik Umum
b) fasilitas pengecekan ulang baterai (ada
atau tidak ada); dan
c) alamat SPBKLU:
(1) jalan;
(2) provinsi; dan
(3) kabupaten/kota,
Format surat penyampaian data skema dan
lokasi SPBKLU mengikuti ketentuan
peraturan perundang-undangan di bidang
ketenagalistrikan.
Dalam hal dokumen atau data dan/atau informasi
telah tersedia dalam sistem perizinan online (OSS),
dokumen atau data dan/atau informasi tidak perlu
disampaikan Pelaku Usaha.
Dalam hal dokumen atau data dan/atau informasi
mengalami perubahan, Pelaku Usaha melakukan
perubahan data dan/atau informasi dalam sistem
perizinan online (OSS).
4. Ketentuan
Verifikasi
a. Verifikasi Permohonan
1) verifikasi dilakukan terhadap kesesuaian
dokumen persyaratan;
2) verifikasi terhadap kesesuaian dokumen
persyaratan dilakukan dalam jangka waktu
paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak
permohonan diterima dan lengkap;
3) apabila berdasarkan verifikasi permohonan
dinyatakan memerlukan perbaikan,
permohonan dikembalikan disertai catatan
perbaikan;
4) pemohon menyampaikan perbaikan paling
lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak
pengembalian sebagaimana dimaksud pada
angka 3);
5) permohonan dinyatakan batal apabila
pemohon tidak menyampaikan perbaikan
dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud
pada angka 4);
6) apabila berdasarkan verifikasi permohonan
dinyatakan sesuai, permohonan penerbitan
Nomor Identitas SPKLU/SPBKLU disetujui;
dan
7) apabila berdasarkan verifikasi permohonan
dinyatakan tidak sesuai, permohonan
ditolak disertai alasan penolakan.
b. Masa Berlaku
Nomor Identitas SPKLU/SPBKLU berlaku
selama pelaku usaha melakukan kegiatan
berusaha, kecuali apabila terdapat perubahan.
hlm. 294
No.
Registrasi Nomor Identitas Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik
Umum dan Stasiun Penukaran Baterai Kendaraan Listrik Umum
c. Berakhirnya Masa Berlaku Nomor Identitas
SPKLU/SPBKLU
4) Nomor Identitas SPKLU/SPBKLU berakhir
karena:
d) dikembalikan; atau
e) dicabut.
5) Badan Usaha pemilik nomor identitas
SPKLU/SPBKLU dapat mengajukan
pengembalian nomor identitas
SPKLU/SPBKLU sebagaimana dimaksud
pada angka 1) huruf a);
6) pencabutan Nomor Registrasi
SPKLU/SPBKLU sebagaimana dimaksud
angka 1) huruf b) dapat didasarkan pada:
a. pengenaan sanksi administratif; dan
b. Putusan pengadilan yang telah memiliki
kekuatan hukum tetap.
5. Ketentuan
Kewajiban
Kewajiban pemegang Nomor Identitas
SPKLU/SPBKLU:
a. memenuhi komitmen prasarana dasar sesuai
kebutuhan usaha (antara lain Kesesuaian
Kegiatan Pemanfaatan Ruang, Izin Lingkungan,
Persetujuan Bangunan Gedung, Sertifikat Laik
Fungsi, AMDAL, UKL/UPL, dan sebagainya);
b. Persyaratan dasar perizinan berusaha kegiatan
usaha pengisian listrik untuk KBL yang
berlokasi pada kegiatan usaha lain
menggunakan persyaratan dasar kegiatan
usaha lain tersebut;
c. instalasi yang akan dioperasikan wajib memiliki
SLO;
d. pengoperasian dilakukan oleh Tenaga Teknik
yang memiliki Sertifikat Kompetensi;
e. peralatan yang digunakan memenuhi Standar
Nasional Indonesia yang diberlakukan wajib;
f. Pelaku Usaha pengoperasian SPKLU dan
SPBKLU harus memiliki Izin Usaha Jasa
Penunjang Tenaga Listrik; dan
g. dalam hal terdapat perubahan data skema dan
lokasi SPKLU/SPBKLU, Pelaku Usaha wajib
melaporkan perubahan data sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
hlm. 295
3. Standar Kegiatan Usaha Berupa Persetujuan Harga Pembelian Tenaga
Listrik Lintas Negara
No. Persetujuan Harga Pembelian Tenaga Listrik Lintas Negara
KBLI:
(35115) Pembangkit, Transmisi, Distribusi, dan Penjualan Tenaga
Listrik Dalam Satu Kesatuan Usaha
(35116) Pembangkit, Transmisi, dan Penjualan Tenaga Listrik
Dalam Satu Kesatuan Usaha
(35117) Pembangkit, Distribusi, dan Penjualan Tenaga Listrik
Dalam Satu Kesatuan Usaha
1. Tujuan Sebagai acuan pelaku usaha dalam proses
permohonan persetujuan harga pembelian tenaga
listrik lintas negara.
2. Istilah dan
Definisi
a. Pembangkitan Tenaga Listrik adalah kegiatan
memproduksi tenaga listrik.
b. Transmisi Tenaga Listrik adalah penyaluran
tenaga listrik dari pembangkitan ke sistem
distribusi atau ke konsumen, atau penyaluran
tenaga listrik antarsistem.
c. Distribusi Tenaga Listrik adalah penyaluran
tenaga listrik dari sistem transmisi atau dari
pembangkitan ke konsumen.
d. Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk
Kepentingan Umum yang selanjutnya disebut
IUPTLU adalah izin untuk melakukan usaha
penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan
umum.
e. Berita Acara Harga Perkiraan Sendiri yang
selanjutnya disebut Berita Acara HPS adalah
rincian harga perkiraan sendiri dari pembeli
terhadap komponen harga jual tenaga listrik.
f. Berita Acara Kesepakatan adalah kesepakatan
harga jual tenaga listrik antara pembeli dan
penjual.
g. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang
ketenagalistrikan.
3. Ketentuan
Persyaratan
Pemegang IUPTLU mengajukan surat permohonan
persetujuan harga pembelian tenaga listrik lintas
negara kepada Menteri dengan persyaratan:
a. Persyaratan administratif:
1) IUPTLU;
2) Izin Pembelian Tenaga Listrik Lintas Negara;
3) profil badan usaha penjual tenaga listrik;
4) surat penetapan pengembang atau Letter of
Intent (LoI); dan
5) data dan informasi kepemilikan saham dan
pengurus perusahaan sampai dengan
tingkatan penerima manfaat terakhir badan
usaha penjual tenaga listrik.
hlm. 296
No. Persetujuan Harga Pembelian Tenaga Listrik Lintas Negara
b. Persyaratan teknis:
1) informasi terkait kelayakan teknis harga
pembelian tenaga listrik, antara lain:
a) kapasitas kontrak;
b) lokasi dan titik interkoneksi;
c) faktor ketersediaan (availability factor)
dan/atau faktor kapasitas (capacity
factor);
d) suplai dan karakteristik bahan bakar
pembangkit; dan
e) rencana commercial operation date.
2) informasi terkait kelayakan finansial harga
pembelian tenaga listrik, antara lain:
a) rincian besaran harga pembelian tenaga
Listrik yang terdiri atas:
(1) biaya investasi;
(2) biaya operasi dan pemeliharaan
tetap;
(3) biaya bahan bakar;
(4) biaya operasi dan pemeliharaan tidak
tetap; dan/atau
(5) biaya jaringan atau fasilitas khusus,
b) lama kontrak;
c) model harga pembelian tenaga listrik,
antara lain harga flat, harga staging, atau
harga dasar;
d) perhitungan eskalasi harga pembelian
tenaga listrik;
e) pola dan mekanisme kerja sama;
f) mekanisme pembayaran; dan
g) model finansial dan parameter finansial
harga pembelian tenaga listrik.
3) Berita Acara HPS; dan
4) Berita Acara kesepakatan/negosiasi.
4. Ketentuan
Verifikasi
a. Verifikasi Permohonan
1) verifikasi dilakukan terhadap kesesuaian
dokumen persyaratan;
2) verifikasi terhadap kesesuaian dokumen
persyaratan dilakukan dalam jangka waktu
paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak
permohonan diterima dan lengkap;
3) apabila berdasarkan verifikasi permohonan
dinyatakan memerlukan perbaikan,
permohonan dikembalikan disertai catatan
perbaikan;
4) pemohon menyampaikan perbaikan paling
lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak
pengembalian sebagaimana dimaksud pada
angka 3);
5) permohonan dinyatakan batal apabila
pemohon tidak menyampaikan perbaikan
dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud
hlm. 297
No. Persetujuan Harga Pembelian Tenaga Listrik Lintas Negara
pada angka 4);
6) apabila berdasarkan verifikasi permohonan
dinyatakan sesuai, permohonan penerbitan
Persetujuan Harga Pembelian Tenaga Listrik
Lintas Negara disetujui bersamaan dengan
terbitnya persetujuan pembelian tenaga
listrik lintas negara; dan
7) apabila berdasarkan verifikasi permohonan
dinyatakan tidak sesuai, permohonan
ditolak disertai alasan penolakan.
b. Masa Berlaku
Persetujuan Harga Pembelian Tenaga Listrik
Lintas Negara diberikan paling lama 5 (lima)
tahun.
c. Berakhirnya Persetujuan Harga Pembelian
Tenaga Listrik Lintas Negara:
1) Persetujuan Harga Pembelian Tenaga Listrik
Lintas Negara berakhir karena:
a) habis masa berlakunya;
b) dikembalikan; atau
c) dicabut.
2) pemegang Persetujuan Harga Pembelian
Tenaga Listrik Lintas Negara dapat
mengajukan pengembalian sebagaimana
dimaksud pada angka 1) huruf b);
3) pencabutan Persetujuan Harga Pembelian
Tenaga Listrik Lintas Negara sebagaimana
dimaksud angka 1) huruf c) dapat
didasarkan pada:
a) pengenaan sanksi administratif; dan
b) Putusan pengadilan yang telah memiliki
kekuatan hukum tetap.
5. Ketentuan
Kewajiban
Kewajiban pemegang Persetujuan Harga Pembelian
Tenaga Listrik Lintas Negara:
a. menindaklanjuti dengan penandatanganan
kontrak kerja sama (Power Exchange
Agreement); dan
b. menyampaikan laporan secara berkala setiap
tahun atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
hlm. 298
C. Subsektor Mineral dan Batubara
Standar Kegiatan Usaha Berupa Izin Usaha Pertambangan Untuk
Penjualan
No. Izin Usaha Pertambangan Untuk Penjualan
(berlaku untuk semua KBLI selain Pertambangan)
1. Tujuan Standar ini mengatur dan menetapkan batasan
tentang persyaratan dalam penyelenggaraan usaha
dalam bentuk Izin Usaha Pertambangan untuk
Penjualan.
Kegiatan Usaha Pertambangan yang dilakukan oleh
badan usaha bukan pertambangan untuk
keperluan konstruksi dan sebagainya yang bersifat
sementara dan hanya diberikan untuk 1 (satu) kali
penjualan.
Kewenangan pemberian Izin Usaha Pertambangan
untuk Penjualan dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
2. Istilah
dan Definisi
a. Pertambangan adalah adalah sebagian atau
seluruh tahapan kegiatan dalam rangka
pengelolaan dan pengusahaan mineral atau
batubara yang meliputi penyelidikan umum,
eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi,
penambangan, pengolahan dan/atau pemurnian
atau pengembangan dan/atau pemanfaatan,
pengangkutan dan penjualan, serta kegiatan
pascatambang.
b. Izin Usaha Pertambangan untuk Penjualan yang
selanjutnya disebut IUP untuk Penjualan adalah
izin untuk melakukan penjualan mineral atau
batubara yang tergali dari kegiatan di luar
kegiatan Pertambangan meliputi kegiatan
konstruksi dan sebagainya yang bersifat
sementara dan hanya diberikan untuk 1 (satu)
kali penjualan.
c. Mineral adalah senyawa anorganik yang
terbentuk di alam, yang memiliki sifat fisik dan
kimia tertentu serta susunan kristal teratur atau
gabungannya yang membentuk batuan, baik
dalam bentuk lepas atau padu.
d. Batubara adalah endapan senyawa organik
karbonan yang terbentuk secara alamiah dari
sisa tumbuh-tumbuhan.
3. Ketentuan
Persyaratan
Persyaratan Izin Usaha Pertambangan untuk
Penjualan sesuai dengan persyaratan sebagaimana
tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28
Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan
Berusaha Berbasis Risiko, dengan ketentuan
memenuhi persyaratan tambahan berupa:
a. salinan Izin Usaha dari instansi tekait sesuai
hlm. 299
No. Izin Usaha Pertambangan Untuk Penjualan
dengan KBLI bidang usaha dan sesuai dengan
kegiatan yang menghasilkan Mineral atau
Batubara tergali yang dilaksanakan sesuai
ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. salinan:
1) Surat Perintah Kerja dari Pejabat Pembuat
Komitmen jika melaksanakan proyek
pemerintah pusat/pemerintah daerah;
2) Surat Perintah Kerja dari Pejabat yang
Berwenang jika melaksanakan proyek badan
usaha milik negara atau badan usaha milik
daerah; atau
3) Izin Lokasi dari instansi yang berwenang
sesuai dengan rencana penanaman modal
pemohon sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan apabila melaksanakan
kegiatan proyek pemohon sendiri; dan
c. surat persetujuan rencana kegiatan dari instansi
penerbit izin sesuai bidang usaha terkait KBLI.
Dalam hal dokumen atau data dan/atau informasi
telah tersedia dalam sistem perizinan online (OSS),
dokumen atau data dan/atau informasi tidak perlu
disampaikan Pelaku Usaha.
Dalam hal dokumen atau data dan/atau informasi
mengalami perubahan, Pelaku Usaha melakukan
perubahan data dan/atau informasi dalam sistem
perizinan online (OSS).
4. Ketentuan
Verifikasi
a. Verifikasi dilakukan terhadap kesesuaian
dokumen persyaratan;
b. Verifikasi permohonan dilakukan melalui tim
evaluator perizinan;
c. Verifikasi terhadap kesesuaian dokumen
persyaratan dilakukan dalam jangka waktu
paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak
permohonan diterima dan lengkap;
d. Apabila berdasarkan verifikasi permohonan
dinyatakan sesuai, permohonan disetujui;
e. Apabila berdasarkan verifikasi permohonan
dinyatakan tidak sesuai, permohonan ditolak
disertai alasan penolakan.
5. Ketentuan
Kewajiban
Kewajiban Pemegang IUP untuk Penjualan:
a. melaksanakan penjualan atas komoditas tergali
sesuai proyek dan persetujuan dalam IUP untuk
Penjualan;
b. memenuhi kewajiban keuangan dan
pembayaran pajak daerah atau iuran produksi
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan;
c. menyampaikan laporan hasil kegiatan penjualan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
hlm. 300
No. Izin Usaha Pertambangan Untuk Penjualan
undangan;
d. mematuhi segala kewajiban lainnya sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan; dan
e. tidak melanggar larangan yang telah diatur
berdasarkan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
D. Subsektor Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi
1. Standar Kegiatan Usaha Berupa Registrasi Usaha Penunjang Panas
Bumi
No. Registrasi Usaha Penunjang Panas Bumi
(berlaku untuk semua KBLI yang terkait dengan kegiatan
Panas Bumi)
1. Tujuan Sebagai acuan persyaratan yang harus dipenuhi
oleh pelaku usaha untuk mendapatkan Registrasi
Usaha Penunjang Panas Bumi dalam kegiatan
penunjang pengusahaan panas bumi pemanfaatan
tidak langsung.
2. Istilah dan
Definisi
a. Registrasi Usaha Penunjang Panas Bumi yang
selanjutnya disebut RUP adalah proses
pendaftaran perusahaan yang bergerak dalam
bidang usaha penunjang panas bumi.
b. Pemanfaatan Tidak Langsung adalah kegiatan
pengusahaan pemanfaatan panas bumi dengan
melalui proses pengubahan dari energi panas
dan/atau fluida menjadi energi listrik.
c. Izin Panas Bumi yang selanjutnya disingkat IPB
adalah Perizinan Berusaha dibidang panas bumi
untuk melakukan pengusahaan panas bumi
untuk Pemanfaatan Tidak Langsung pada
Wilayah Kerja tertentu.
d. Kepala Inspektur Panas Bumi yang selanjutnya
disebut Kepala Inspektur adalah pejabat yang
secara ex officio menduduki jabatan pimpinan
tinggi pratama yang menangani bidang
pembinaan dan pengawasan penerapan K3 dan
keteknikan panas bumi, pengendalian
pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan,
dan penyelenggaraan usaha penunjang panas
bumi.
e. Inspektur Panas Bumi yang selanjutnya disebut
Inspektur adalah pegawai negeri sipil yang diberi
tugas, kewenangan, dan tanggung jawab untuk
melaksanakan pembinaan dan pengawasan
penerapan K3 dan keteknikan panas bumi,
pengendalian pencemaran dan/atau kerusakan
hlm. 301
No. Registrasi Usaha Penunjang Panas Bumi
lingkungan, dan penyelenggaraan usaha
penunjang panas bumi.
f. Kepala Teknik Panas Bumi yang selanjutnya
disingkat KTPB adalah pemegang jabatan dan
kewenangan tertinggi dalam struktur organisasi
lapangan dalam hal penerapan keselamatan dan
kesehatan kerja dan keteknikan panas bumi
serta pengendalian pencemaran dan/atau
kerusakan lingkungan.
g. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang energi dan
sumber daya mineral.
3. Ketentuan
Persyaratan
a. Permohonan Baru
Persyaratan permohonan sesuai dengan
persyaratan sebagaimana tercantum dalam
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025
tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha
Berbasis Risiko, dengan ketentuan:
1) terkait dengan Surat sewa/kepemilikan
peralatan dimaknai sebagai surat
pernyataan sewa/kepemilikan peralatan
beserta bukti sewa/kepemilikan peralatan;
2) terkait dengan Surat pernyataan tenaga ahli
dimaknai sebagai surat pernyataan tenaga
ahli beserta CV, ID (KTP/SIM/IMTA), Ijazah,
dan sertifikat keahlian Tenaga Ahli;
3) terkait dengan Laporan keuangan 2 tahun
terakhir yang telah diaudit oleh auditor
independen dimaknai dengan ketentuan bagi
koperasi, badan usaha dengan kualifikasi
usaha kecil, atau badan layanan umum tidak
diperlukan audit dari auditor independen;
dan
4) selain memenuhi persyaratan sebagaimana
tercantum dalam Peraturan Pemerintah
Nomor 28 Tahun 2025 tentang
Penyelenggaraan Perizinan Berusaha
Berbasis Risiko, memenuhi persyaratan
tambahan berupa:
a) khusus untuk Pelaku Usaha dengan
status Penanaman Modal Asing,
melampirkan salinan bukti penanaman
modal asing;
b) khusus untuk perusahaan inspeksi
harus melampirkan ISO 17020 dan
Berita Acara verifikasi kemampuan
usaha; dan
c) tanda bukti kesesuaian persyaratan.
hlm. 302
No. Registrasi Usaha Penunjang Panas Bumi
b. Perpanjangan
Persyaratan perpanjangan berupa:
1) salinan RUP sebelumnya;
2) laporan keuangan 2 (dua) tahun terakhir
yang telah diaudit oleh auditor independen,
kecuali untuk koperasi, badan usaha dengan
kualifikasi usaha kecil, atau badan layanan
umum tidak diperlukan audit dari auditor
independen;
3) surat pernyataan kewajiban perusahaan;
4) surat pernyataan sewa/kepemilikan
peralatan beserta bukti sewa/kepemilikan
peralatan;
5) surat pernyataan tenaga ahli beserta CV, ID
(KTP/SIM/IMTA), Ijazah, dan sertifikat
keahlian Tenaga Ahli;
6) Company Profile;
7) salinan surat izin sesuai dengan subbidang
usaha yang diajukan;
8) bukti penyampaian laporan semester;
9) khusus untuk Pelaku Usaha dengan status
Penanaman Modal Asing, melampirkan
salinan bukti penanaman modal asing;
10) khusus untuk perusahaan inspeksi harus
melampirkan ISO 17020 dan Berita Acara
verifikasi kemampuan usaha; dan
11) tanda bukti kesesuaian persyaratan.
Dalam hal dokumen atau data dan/atau informasi
telah tersedia dalam sistem perizinan online (OSS),
dokumen atau data dan/atau informasi tidak perlu
disampaikan Pelaku Usaha.
Dalam hal dokumen atau data dan/atau informasi
mengalami perubahan, Pelaku Usaha melakukan
perubahan data dan/atau informasi dalam sistem
perizinan online (OSS).
4. Ketentuan
Verifikasi
a. Verifikasi Permohonan
1) verifikasi dilakukan terhadap kesesuaian
dokumen persyaratan;
2) verifikasi terhadap kesesuaian dokumen
persyaratan dilakukan dalam jangka waktu
paling lama 4 (empat) hari kerja sejak
permohonan diterima dan lengkap;
3) apabila berdasarkan verifikasi permohonan
dinyatakan memerlukan perbaikan,
permohonan dikembalikan disertai catatan
perbaikan;
4) pemohon menyampaikan perbaikan paling
lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak
pengembalian sebagaimana dimaksud pada
angka 3);
5) permohonan dinyatakan batal apabila
hlm. 303
No. Registrasi Usaha Penunjang Panas Bumi
pemohon tidak menyampaikan perbaikan
dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud
pada angka 4);
6) apabila berdasarkan verifikasi permohonan
dinyatakan sesuai, permohonan penerbitan
RUP disetujui; dan
7) apabila berdasarkan verifikasi permohonan
dinyatakan tidak sesuai, permohonan
ditolak disertai alasan penolakan.
b. Masa Berlaku RUP
RUP diberikan untuk jangka waktu paling lama
3 (tiga) tahun dan dapat diberikan perpanjangan
untuk jangka waktu paling lama 3 (tiga) tahun
untuk setiap kali perpanjangan.
c. Berakhirnya RUP
1) RUP berakhir karena:
a) habis masa berlakunya;
b) dikembalikan; atau
c) dicabut.
2) pemegang RUP dapat mengajukan
pengembalian RUP sebagaimana dimaksud
pada angka 1) huruf b).
3) pencabutan RUP sebagaimana dimaksud
angka 1) huruf c) dapat didasarkan pada:
a) pengenaan sanksi administratif; dan
b) Putusan pengadilan yang telah memiliki
kekuatan hukum tetap.
5. Ketentuan
Kewajiban
Kewajiban pemegang RUP:
a. mengikuti ketentuan peraturan perundang-
undangan, memenuhi standar yang berlaku di
bidang keselamatan dan kesehatan kerja dan
keteknikan panas bumi, dan memenuhi
pedoman teknis yang ditetapkan oleh Menteri;
b. mematuhi ketentuan peraturan perundang-
undangan dan memenuhi standar yang berlaku
di bidang perlindungan dan pengelolaan
lingkungan hidup;
c. semaksimal mungkin menggunakan barang,
jasa, teknologi, serta kemampuan rekayasa dan
rancang bangun dalam negeri secara transparan
dan bersaing;
d. mengutamakan penggunaan tenaga kerja
Indonesia dan melaksanakan program
pengembangan tenaga kerja Indonesia;
e. menyampaikan laporan kegiatan usaha
perusahaan secara berkala setiap 6 (enam)
bulan kepada Kepala Inspektur Panas Bumi
setelah RUP didapatkan; dan
f. melakukan kegiatan usaha sesuai dengan
klasifikasi dan kualifikasi usaha.
hlm. 304
2. Standar Kegiatan Usaha Berupa Persetujuan Gudang Bahan Peledak
Panas Bumi
No. Persetujuan Gudang Bahan Peledak Panas Bumi
KBLI: (06202) Pengusahaan Tenaga Panas Bumi
1. Tujuan Sebagai acuan persyaratan yang harus dipenuhi
oleh pelaku usaha untuk mendapatkan Persetujuan
Gudang Bahan Peledak Panas Bumi dalam kegiatan
pengusahaan tenaga panas bumi:
a. ketentuan umum dan keselamatan
pembangunan gudang bahan peledak;
b. pengaturan ruangan dan persyaratan teknis
gudang bahan peledak; dan
c. tahapan pembangunan gudang bahan peledak.
2. Istilah dan
Definisi
a. Persetujuan Gudang Bahan Peledak adalah
persetujuan untuk membangun gudang
penyimpanan bahan peledak yang digunakan
untuk operasional kegiatan pengusahaan tenaga
panas bumi.
b. Kepala Inspektur Panas Bumi yang selanjutnya
disebut Kepala Inspektur adalah pejabat yang
secara ex officio menduduki jabatan pimpinan
tinggi pratama yang menangani bidang
pembinaan dan pengawasan penerapan K3 dan
keteknikan panas bumi, pengendalian
pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan,
dan penyelenggaraan usaha penunjang panas
bumi.
c. Inspektur Panas Bumi yang selanjutnya disebut
Inspektur adalah pegawai negeri sipil yang diberi
tugas, kewenangan, dan tanggung jawab untuk
melaksanakan pembinaan dan pengawasan
penerapan K3 dan keteknikan panas bumi,
pengendalian pencemaran dan/atau kerusakan
lingkungan, dan penyelenggaraan usaha
penunjang panas bumi.
d. Kepala Teknik Panas Bumi yang selanjutnya
disingkat KTPB adalah pemegang jabatan dan
kewenangan tertinggi dalam struktur organisasi
lapangan dalam hal penerapan K3 dan
keteknikan panas bumi serta pengendalian
pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan.
e. Pemanfaatan Tidak Langsung adalah kegiatan
pengusahaan pemanfaatan panas bumi dengan
melalui proses pengubahan dari energi Panas
dan/atau fluida menjadi energi listrik.
f. Wilayah Kerja Panas Bumi yang selanjutnya
disebut Wilayah Kerja adalah wilayah dengan
batas-batas koordinat tertentu digunakan untuk
pengusahaan Panas Bumi untuk Pemanfaatan
Tidak Langsung.
hlm. 305
No. Persetujuan Gudang Bahan Peledak Panas Bumi
g. Izin Panas Bumi yang selanjutnya disingkat IPB
adalah Perizinan Berusaha dibidang Panas Bumi
untuk melakukan pengusahaan Panas Bumi
untuk Pemanfaatan Tidak Langsung pada
Wilayah Kerja tertentu.
h. Kuasa Pengusahaan Sumber Daya Panas Bumi
adalah Perizinan untuk melakukan kegiatan
pengusahaan Panas Bumi untuk Pemanfaatan
Tidak Langsung pada Wilayah Kerja Panas Bumi
yang diberikan kepada Badan Usaha sebelum
berlakunya Undang-Undang Nomor 27 Tahun
2003 dengan mengacu kepada Keputusan
Presiden Nomor 21 Tahun 1981 dan Keputusan
Presiden Nomor 45 Tahun 1991.
i. Kontrak Operasi Bersama Panas Bumi adalah
perjanjian yang dilakukan untuk melakukan
kegiatan pengusahaan panas bumi antara pihak
manajemen operasi dan kontraktor yang
ditandatangani sebelum berlakunya Undang-
Undang Nomor 27 Tahun 2003 tentang Panas
Bumi dengan mengacu kepada Keputusan
Presiden Nomor 21 Tahun 1981 dan Keputusan
Presiden Nomor 45 Tahun 1991.
j. Penugasan Survei Pendahuluan dan Eksplorasi
yang selanjutnya disingkat PSPE adalah
penugasan yang diberikan oleh Menteri untuk
melaksanakan kegiatan Survei Pendahuluan
dan Eksplorasi.
k. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang energi dan
sumber daya mineral.
3. Ketentuan
Persyaratan
a. Permohonan Baru
Persyaratan permohonan sesuai dengan
persyaratan sebagaimana tercantum dalam
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025
tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha
Berbasis Risiko, dengan ketentuan:
1) terkait dengan Gambar konstruksi gudang
bahan peledak dengan skala 1:100 dimaknai
termasuk berupa pandangan atas dan
pandangan samping serta hal-hal lain yang
diperlukan sesuai dengan kapasitas
maksimum gudang bahan peledak yang
dimohonkan;
2) terkait dengan Gambar situasi gudang bahan
peledak dengan skala 1:5000 dimaknai
termasuk dengan mencantumkan informasi
jarak aman;
3) selain memenuhi persyaratan sebagaimana
tercantum dalam Peraturan Pemerintah
Nomor 28 Tahun 2025 tentang
Penyelenggaraan Perizinan Berusaha
hlm. 306
No. Persetujuan Gudang Bahan Peledak Panas Bumi
Berbasis Risiko, memenuhi persyaratan
tambahan berupa:
a) Izin/Kontrak/Penugasan/Persetujuan
Penugasan;
b) Berita Acara Inspeksi Penetapan
Rencana Lokasi Gudang Bahan Peledak;
dan
c) Berita Acara kesesuaian bangunan
gudang bahan peledak dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan dan
Standar Nasional Indonesia atau standar
lain yang berlaku.
b. Perpanjangan
Persyaratan perpanjangan berupa:
1) salinan:
a) Izin Panas Bumi;
b) Persetujuan Survei Pendahuluan dan
Eksplorasi;
c) Kuasa Pengusahaan Sumber Daya Panas
Bumi;
d) Kontrak Operasi Bersama Panas Bumi;
e) Izin Pengusahaan Sumber Daya Panas
Bumi; atau
f) Penugasan pemerintah untuk
penambahan data (government drilling).
2) salinan Persetujuan Gudang Bahan Peledak
Panas Bumi sebelumnya;
3) salinan pengesahan pengangkatan KTPB;
4) gambar konstruksi gudang bahan peledak
dengan skala 1 : 100; berupa pandangan
atas dan pandangan samping serta hal-hal
lain yang diperlukan sesuai dengan
kapasitas maksimum gudang bahan peledak
yang dimohonkan;
5) gambar situasi gudang bahan peledak
dengan skala 1 : 5000 yang mencantumkan
informasi jarak aman;
6) rekomendasi penggunaan Gudang Bahan
Peledak dari Kepolisian; dan
7) Berita Acara kesesuaian bangunan gudang
bahan peledak dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan dan Standar Nasional
Indonesia atau standar lain yang berlaku.
Dalam hal dokumen atau data dan/atau informasi
telah tersedia dalam sistem perizinan online (OSS),
dokumen atau data dan/atau informasi tidak perlu
disampaikan Pelaku Usaha.
Dalam hal dokumen atau data dan/atau informasi
mengalami perubahan, Pelaku Usaha melakukan
perubahan data dan/atau informasi dalam sistem
perizinan online (OSS).
hlm. 307
No. Persetujuan Gudang Bahan Peledak Panas Bumi
4. Ketentuan
Verifikasi
a. Verifikasi Permohonan
1) verifikasi dilakukan terhadap kesesuaian
dokumen persyaratan;
2) verifikasi terhadap kesesuaian dokumen
persyaratan dilakukan dalam jangka waktu
paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak
permohonan diterima dan lengkap;
3) apabila berdasarkan verifikasi permohonan
dinyatakan memerlukan perbaikan,
permohonan dikembalikan disertai catatan
perbaikan;
4) pemohon menyampaikan perbaikan paling
lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak
pengembalian sebagaimana dimaksud pada
angka 3);
5) permohonan dinyatakan batal apabila
pemohon tidak menyampaikan perbaikan
dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud
pada angka 4);
6) apabila berdasarkan verifikasi permohonan
dinyatakan sesuai, permohonan penerbitan
Persetujuan Gudang Bahan Peledak Panas
Bumi disetujui; dan
7) apabila berdasarkan verifikasi permohonan
dinyatakan tidak sesuai, permohonan ditolak
disertai alasan penolakan.
b. Masa Berlaku Persetujuan Gudang Bahan
Peledak Panas Bumi
1) untuk Persetujuan Gudang Bahan Peledak
Sementara diberikan untuk jangka waktu
paling lama 2 (dua) tahun dan dapat
diberikan perpanjangan untuk jangka waktu
paling lama 2 (dua) tahun untuk setiap kali
perpanjangan; atau
2) untuk Persetujuan Gudang Bahan Peledak
Tetap diberikan untuk jangka waktu paling
lama 5 (lima) tahun dan dapat diberikan
perpanjangan untuk jangka waktu paling
lama 5 (lima) tahun untuk setiap kali
perpanjangan.
c. Berakhirnya Persetujuan Gudang Bahan
Peledak
1) Persetujuan Gudang Bahan Peledak berakhir
karena:
a) habis masa berlakunya;
b) dikembalikan; atau
c) dicabut.
2) pemegang Persetujuan Gudang Bahan
Peledak dapat mengajukan pengembalian
sebagaimana dimaksud pada angka 1)
huruf b).
hlm. 308
No. Persetujuan Gudang Bahan Peledak Panas Bumi
3) pencabutan Persetujuan Gudang Bahan
Peledak sebagaimana dimaksud angka 1)
huruf c) dapat didasarkan pada:
a) pengenaan sanksi administratif; dan
b) Putusan pengadilan yang telah memiliki
kekuatan hukum tetap.
5. Ketentuan
Kewajiban
Kewajiban pemegang Persetujuan Gudang Bahan
Peledak Panas:
a. mematuhi ketentuan peraturan perundang-
undangan, memenuhi standar yang berlaku
terkait pembangunan dan penggunaan gudang
bahan peledak, dan memenuhi pedoman teknis
yang ditetapkan oleh Menteri; dan
b. menyampaikan laporan triwulan tentang
penggunaan dan persediaan bahan peledak
kepada Kepala Inspektur Panas Bumi setelah
Persetujuan didapatkan.
3. Standar Kegiatan Usaha Berupa Sertifikat Laik Operasi Pengusahaan
Panas Bumi untuk Pemanfaatan Langsung
No.
Sertifikat Laik Operasi Pengusahaan Panas Bumi untuk
Pemanfaatan Langsung
KBLI:
(93221) Pemandian Alam
(93231) Wisata Agro
(16102) Industri Pengawetan Kayu
(15111) Industri Pengawetan Kulit
(12091) Industri Pengeringan dan Pengolahan Tembakau
(10733) Industri Manisan Buah-Buahan dan Sayuran Kering
(10313) Industri Pengeringan Buah-Buahan dan Sayuran
(10763) Industri Pengolahan Teh
(01640) Pemilihan Benih Tanaman untuk Pengembangbiakan
(10722) Industri Gula Merah
(10761) Industri Pengolahan Kopi
(10211) Industri Penggaraman atau Pengeringan Ikan
(10291) Industri Pengeringan Biota Air Lainnya
(10510) Industri Pengolahan Susu Segar dan Krim
(20294) Industri Minyak Atsiri
(17011) Industri Bubur Kertas (Pulp)
1. Tujuan Sebagai acuan persyaratan yang harus dipenuhi
oleh pelaku usaha dalam pengambilan energi panas
bumi untuk pemanfaatan langsung berupa
Sertifikat Laik Operasi Pemanfaatan Langsung
Panas Bumi.
Pelaku usaha harus memiliki Sertifikat Laik Operasi
Pemanfaatan Langsung Panas Bumi sebelum
fasilitas pemanfaatan langsung beroperasi.
hlm. 309
No.
Sertifikat Laik Operasi Pengusahaan Panas Bumi untuk
Pemanfaatan Langsung
2. Istilah dan
Definisi
a. Pemanfaatan Langsung adalah kegiatan
pengusahaan pemanfaatan Panas Bumi secara
langsung tanpa melakukan proses pengubahan
dari Energi Panas dan/atau fluida menjadi jenis
energi lain untuk keperluan nonlistrik.
b. Pemanfaatan Tidak Langsung adalah kegiatan
pengusahaan pemanfaatan Panas Bumi dengan
melalui proses pengubahan dari Energi Panas
dan/atau fluida menjadi energi listrik.
c. Manifestasi Panas Bumi adalah suatu tanda di
permukaan bumi sebagai indikasi adanya
potensi Panas Bumi.
d. Sertifikat Laik Operasi Pemanfaatan Langsung
Panas Bumi yang selanjutnya disingkat SLO
Pemanfaatan Langsung adalah sertifikat yang
diberikan untuk dapat melakukan kegiatan
Pemanfaatan Langsung, merupakan bukti
tertulis yang dikeluarkan oleh Direktorat
Jenderal yang menangani panas bumi atau
dinas terkait yang membidangi panas bumi
untuk pemanfaatan langsung pada tingkat
provinsi atau kabupaten/kota.
e. Wilayah Operasional Panas Bumi untuk
Pemanfaatan Tidak Langsung yang selanjutnya
disingkat WOP adalah wilayah yang ditetapkan
di dalam Wilayah Kerja Panas Bumi yang
digunakan dalam kegiatan operasional
Pemanfaatan Tidak Langsung.
f. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang energi dan
sumber daya mineral.
3. Ketentuan
Persyaratan
a. Permohonan Baru
Persyaratan permohon sesuai dengan
persyaratan sebagaimana tercantum dalam
ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 28
Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan
Berusaha Berbasis Risiko, dengan ketentuan:
1) terkait dengan persyaratan administratif
berupa salinan bukti/sertifikat mengikuti
pelatihan terkait pemanfaatan langsung
panas bumi dari pelaku usaha dimaknai
menjadi bagian dari persyaratan teknis;
2) selain memenuhi persyaratan sebagaimana
tercantum dalam Peraturan Pemerintah
Nomor 28 Tahun 2025 tentang
Penyelenggaraan Perizinan Berusaha
Berbasis Risiko, memenuhi persyaratan
tambahan sebagai persyaratan teknis
berupa:
hlm. 310
No.
Sertifikat Laik Operasi Pengusahaan Panas Bumi untuk
Pemanfaatan Langsung
a) daftar penggunaan bahan, peralatan
dan/atau instalasi yang memenuhi
standar;
b) daftar personil dengan kompetensi teknis
pengambilan energi Panas Bumi untuk
pemanfaatan langsung yang dilengkapi
dengan bukti sertifikat pelatihan dengan
materi paling sedikit meliputi:
(1) aspek keselamatan, kesehatan kerja
dan lindungan lingkungan; dan
(2) aspek teknis Pemanfaatan Langsung.
c) surat pernyataan sendiri telah memenuhi
kelayakan teknis Pemanfaatan Langsung
yang dilengkapi dengan:
(1) desain rancang bangun fasilitas
Pemanfaatan Langsung;
(2) metode pengambilan energi panas
bumi untuk pemanfaatan langsung;
dan
(3) rencana penggunaan energi panas
bumi untuk pemanfaatan langsung.
b. Perpanjangan
Persyaratan perpanjangan berupa:
1) telah mendapatkan Perizinan Berusaha yang
sesuai dengan sektornya;
2) salinan SLO Pemanfaatan Langsung Panas
Bumi sebelumnya;
3) administratif meliputi:
a) Nomor Induk Berusaha/Perizinan
Berusaha Sektor; dan
b) peta situasi lokasi pengambilan dan
pemanfaatan energi panas bumi.
4) teknis meliputi:
a) daftar penggunaan bahan, peralatan
dan/atau instalasi yang memenuhi
standar;
b) daftar personil dengan kompetensi teknis
pengambilan energi Panas Bumi untuk
pemanfaatan langsung yang dilengkapi
dengan bukti sertifikat pelatihan dengan
materi paling sedikit meliputi:
(1) aspek keselamatan, kesehatan kerja
dan lindungan lingkungan, dan
(2) aspek teknis Pemanfaatan Langsung.
c) surat pernyataan sendiri telah memenuhi
kelayakan teknis Pemanfaatan Langsung
yang dilengkapi dengan:
(1) desain rancang bangun fasilitas
Pemanfaatan Langsung;
hlm. 311
No.
Sertifikat Laik Operasi Pengusahaan Panas Bumi untuk
Pemanfaatan Langsung
(2) metode pengambilan energi panas
bumi untuk pemanfaatan langsung;
dan
(3) rencana penggunaan energi panas
bumi untuk pemanfaatan langsung.
Dalam hal dokumen atau data dan/atau informasi
telah tersedia dalam sistem perizinan online (OSS),
dokumen atau data dan/atau informasi tidak perlu
disampaikan Pelaku Usaha.
Dalam hal dokumen atau data dan/atau informasi
mengalami perubahan, Pelaku Usaha melakukan
perubahan data dan/atau informasi dalam sistem
perizinan online (OSS).
4. Ketentuan
Verifikasi
a. Verifikasi Permohonan
1) verifikasi dilakukan terhadap kesesuaian
dokumen persyaratan;
2) verifikasi terhadap kesesuaian dokumen
persyaratan dilakukan dalam jangka waktu
paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak
permohonan diterima dan lengkap;
3) apabila berdasarkan verifikasi permohonan
dinyatakan memerlukan perbaikan,
permohonan dikembalikan disertai catatan
perbaikan;
4) pemohon menyampaikan perbaikan paling
lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak
pengembalian sebagaimana dimaksud pada
angka 3);
5) permohonan dinyatakan batal apabila
pemohon tidak menyampaikan perbaikan
dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud
pada angka 4);
6) apabila berdasarkan verifikasi permohonan
dinyatakan sesuai, permohonan penerbitan
Persetujuan SLO Pemanfaatan Langsung
disetujui; dan
7) apabila berdasarkan verifikasi permohonan
dinyatakan tidak sesuai, permohonan
ditolak disertai alasan penolakan.
b. Masa Berlaku SLO
SLO diberikan untuk jangka waktu paling lama
5 (lima) tahun dan dapat diberikan
perpanjangan untuk jangka waktu paling lama 5
(lima) tahun untuk setiap kali perpanjangan.
c. Berakhirnya SLO Pemanfaatan Langsung Panas
Bumi
1) SLO Pemanfataan Langsung berakhir
karena:
hlm. 312
No.
Sertifikat Laik Operasi Pengusahaan Panas Bumi untuk
Pemanfaatan Langsung
a) habis masa berlakunya;
b) dikembalikan; atau
c) dicabut.
2) pemegang SLO dapat mengajukan
pengembalian SLO sebagaimana dimaksud
pada angka 1) huruf b).
3) pencabutan SLO sebagaimana dimaksud
angka 1) huruf c) dapat didasarkan pada:
a) pengenaan sanksi administratif; dan
b) Putusan pengadilan yang telah memiliki
kekuatan hukum tetap.
5. Ketentuan
Kewajiban
Kewajiban pemegang SLO Pemanfaatan Langsung:
a. memahami dan menaati peraturan perundang-
undangan di bidang keselamatan dan kesehatan
kerja serta perlindungan dan pengelolaan
lingkungan hidup dan memenuhi standar yang
berlaku;
b. melakukan pengendalian pencemaran dan/atau
kerusakan lingkungan hidup yang meliputi
kegiatan pencegahan, penanggulangan, dan
pemulihan fungsi lingkungan hidup;
c. memenuhi standar pengambilan fluida Panas
Bumi untuk Pemanfaatan Langsung;
d. menyampaikan laporan kegiatan Pemanfaatan
Langsung Panas Bumi secara berkala setiap
tahun; dan
e. memperhatikan aspek budaya masyarakat
setempat.
4. Standar Kegiatan Usaha Berupa Persetujuan Studi
Kelayakan/Feasibility Study Proyek Pembangkit Listrik Tenaga Panas
Bumi
No. Persetujuan Studi Kelayakan/Feasibility Study Proyek Pembangkit
Listrik Tenaga Panas Bumi
KBLI:
(06202) Pengusahaan Tenaga Panas Bumi
(35111) Pembangkitan Tenaga Listrik
(42917) Konstruksi Bangunan Sipil Panas Bumi
1. Tujuan Sebagai acuan persyaratan yang harus dipenuhi
oleh pelaku usaha untuk mendapatkan Persetujuan
Studi Kelayakan/Feasibility Study (FS) Proyek
Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi dalam
kegiatan pengusahaan tenaga panas bumi.
2. Istilah dan
Definisi
a. Studi Kelayakan adalah kajian untuk
memperoleh informasi secara terperinci
terhadap seluruh aspek yang berkaitan untuk
menentukan kelayakan teknis, ekonomis, dan
hlm. 313
No. Persetujuan Studi Kelayakan/Feasibility Study Proyek Pembangkit
Listrik Tenaga Panas Bumi
lingkungan atas suatu rencana usaha dan/atau
kegiatan pemanfaatan panas bumi yang
diusulkan.
b. Wilayah Kerja Panas Bumi yang selanjutnya
disebut Wilayah Kerja adalah wilayah dengan
batas-batas koordinat tertentu digunakan untuk
pengusahaan panas bumi untuk pemanfaatan
tidak langsung.
c. Izin Panas Bumi yang selanjutnya disingkat IPB
adalah perizinan berusaha dibidang panas bumi
untuk melakukan pengusahaan panas bumi
untuk pemanfaatan tidak langsung pada
Wilayah Kerja tertentu.
d. Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi yang
selanjutnya disebut PLTP adalah pembangkit
listrik yang memanfaatkan energi panas bumi
yang diekstrak dari fluida dan batuan panas di
dalam atau di permukaan bumi.
e. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang energi dan
sumber daya mineral.
3. Ketentuan
Persyaratan
Persyaratan permohonan baru atau perubahan
kapasitas dan/atau teknologi pembangkitan tenaga
listrik pada jangka waktu eksplorasi sesuai dengan
persyaratan sebagaimana tercantum dalam
ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun
2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha
Berbasis Risiko.
Dalam hal dokumen atau data dan/atau informasi
telah tersedia dalam sistem perizinan online (OSS),
dokumen atau data dan/atau informasi tidak perlu
disampaikan Pelaku Usaha.
Dalam hal dokumen atau data dan/atau informasi
mengalami perubahan, Pelaku Usaha melakukan
perubahan data dan/atau informasi dalam sistem
perizinan online (OSS).
4. Ketentuan
Verifikasi
a. Verifikasi Permohonan
1) verifikasi dilakukan terhadap kesesuaian
dokumen persyaratan;
2) verifikasi terhadap kesesuaian dokumen
persyaratan dilakukan dalam jangka waktu
paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak
permohonan diterima dan lengkap;
3) apabila berdasarkan verifikasi permohonan
dinyatakan memerlukan perbaikan,
permohonan dikembalikan disertai catatan
perbaikan;
4) pemohon menyampaikan perbaikan paling
lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak
hlm. 314
No. Persetujuan Studi Kelayakan/Feasibility Study Proyek Pembangkit
Listrik Tenaga Panas Bumi
pengembalian sebagaimana dimaksud pada
angka 3);
5) permohonan dinyatakan batal apabila
pemohon tidak menyampaikan perbaikan
dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud
pada angka 4);
6) apabila berdasarkan verifikasi permohonan
dinyatakan sesuai, permohonan penerbitan
Persetujuan Studi Kelayakan/FS Proyek
PLTP disetujui; dan
7) apabila berdasarkan verifikasi permohonan
dinyatakan tidak sesuai, permohonan
ditolak disertai alasan penolakan.
b. Masa Berlaku Persetujuan Studi Kelayakan/FS
Proyek PLTP
Persetujuan Studi Kelayakan/FS Proyek PLTP
termasuk perubahannya berlaku sejak tanggal
persetujuan diberikan sampai dengan
berakhirnya IPB termasuk perpanjangannya
(apabila diberikan perpanjangan jangka waktu
IPB), kecuali terjadi perubahan kapasitas
dan/atau teknologi pembangkitan tenaga listrik
pada jangka waktu eksploitasi yang disetujui
Menteri.
5. Ketentuan
Kewajiban
Kewajiban pemegang Persetujuan Studi
Kelayakan/FS PLTP:
a. melaksanakan program kerja eksploitasi dan
produksi/pemanfaatan sesuai dokumen FS;
b. menyampaikan laporan jangka panjang
eksploitasi;
c. menyampaikan laporan berkala (bulanan,
triwulanan, dan tahunan) serta laporan Rencana
Kerja dan Anggaran Biaya; dan
d. memenuhi semua kewajiban lainnya untuk
tahap eksploitasi dan pemanfaatan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan di bidang Panas Bumi.
E. Subsektor Geologi
Standar Kegiatan Usaha Penggunaan Air Tanah Berupa Izin Pengusahaan
Air Tanah
No. Standar Kegiatan Usaha Izin Pengusahaan Air Tanah
(berlaku untuk semua KBLI yang menggunakan Air Tanah)
1. Tujuan Sebagai acuan bagi pelaku usaha dalam proses
permohonan Izin Pengusahaan Air Tanah dengan
mengutamakan air permukaan dan diterbitkan
berdasarkan pada kondisi air tanah yang tercantum
dalam zona konservasi air tanah dan/atau data
hlm. 315
No. Standar Kegiatan Usaha Izin Pengusahaan Air Tanah
(berlaku untuk semua KBLI yang menggunakan Air Tanah)
hidrogeologi lainnya serta untuk mewujudkan tertib
penyelenggaraan Izin Pengusahaan Air Tanah.
2. Istilah dan
Definisi
a. Air Tanah adalah air yang terdapat dalam
lapisan tanah atau batuan di bawah permukaan
tanah.
b. Zona Konservasi Air Tanah adalah zona atau
daerah yang ditentukan berdasarkan kesamaan
kondisi daya dukung Air Tanah, kesamaan
tingkat kerusakan Air Tanah, dan kesamaan
pengelolaannya.
c. Sungai Bawah Tanah adalah sungai yang
mengalir di bawah permukaan tanah.
d. Izin Pengusahaan Air Tanah adalah legalitas
untuk menggunakan Air Tanah yang diberikan
kepada pelaku usaha untuk menunjang
kegiatan usaha.
e. Pengeboran/Penggalian Air Tanah adalah
kegiatan membuat sumur bor/gali Air Tanah
sebagai sarana eksplorasi, penggunaan,
pengusahaan, pemantauan, pengimbuhan,
dan/atau peresapan Air Tanah.
f. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang energi dan
sumber daya mineral.
g. Kepala Badan adalah kepala badan yang
mempunyai tugas menyelenggarakan
penyelidikan dan pelayanan di bidang sumber
daya geologi, vulkanologi dan mitigasi bencana
geologi, Air Tanah, dan geologi lingkungan, serta
survei geologi.
3. Ketentuan
Persyaratan
a. Permohonan Baru
1) Pelaku Usaha mengisi permohonan yang
memuat informasi sebagai berikut:
a) alamat lokasi sumur bor/gali Air Tanah
atau lokasi ruas sungai bawah tanah
(Jalan, RT/RW, Desa/Kel., Kec.,
Kab./Kota, Prov.) dan disertai koordinat
rencana titik Pengeboran/Penggalian Air
Tanah atau ruas sungai bawah tanah
dalam format decimal degree;
b) rencana peruntukan penggunaan Air
Tanah atau Sungai Bawah Tanah;
c) rencana jumlah debit pengambilan Air
Tanah dalam m3/hari (meter kubik per
hari;
d) nomor urut sumur bor/gali Air Tanah;
e) pernyataan yang memuat kesanggupan
membuat sumur resapan/imbuhan,
hlm. 316
No. Standar Kegiatan Usaha Izin Pengusahaan Air Tanah
(berlaku untuk semua KBLI yang menggunakan Air Tanah)
dan/atau pantau, melaporkan rencana
pelaksanaan konstruksi dan uji
pemompaan, dan lokasi tidak dalam
proses sengketa; dan
f) data teknis konstruksi sumur bor/gali
Air Tanah/ Sungai Bawah Tanah disertai
gambar rencana konstruksi sumur bor/
gali Air Tanah dan/atau gambar rencana
konstruksi sipil yang telah mendapatkan
rekomendasi dari instansi berwenang
untuk Sungai Bawah Tanah.
2) Dalam hal untuk skala usaha mikro dan
kecil dengan debit pengambilan Air Tanah
lebih dari 10m3/hari (sepuluh meter kubik
per hari), skala usaha menengah, dan skala
usaha besar, selain mengisi permohonan
sebagaimana dimaksud pada angka 1)
dilengkapi dengan laporan Pendahuluan
Pengeboran/Penggalian Air Tanah disertai
dokumen pendukung atau dokumen teknis
rencana penggunaan Air Tanah pada Sungai
Bawah Tanah sesuai dengan pedoman
teknis.
b. Perpanjangan
Pelaku Usaha mengajukan permohonan
perpanjangan sesuai dengan persyaratan
sebagaimana tercantum dalam Peraturan
Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang
Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis
Risiko.
Dalam hal dokumen atau data dan/atau
informasi dalam sistem perizinan online (OSS)
mengalami perubahan, Pelaku Usaha
mengajukan perubahan data dan/atau
informasi terlebih dahulu dalam sistem
perizinan online (OSS).
c. Keterlanjuran Konstruksi berupa Sumur
Bor/Gali Air Tanah dan/atau Penggunaan Air
Tanah Tanpa Izin Pengusahaan Air Tanah
(Penataan)
1) Mengisi permohonan yang memuat informasi
sebagai berikut:
a) alamat lokasi sumur bor/gali Air Tanah
(Jalan, RT/RW, Desa/Kel., Kec.,
Kab./Kota, Prov.);
b) koordinat sumur bor/gali Air Tanah atau
ruas Sungai Bawah Tanah dalam format
decimal degree;
c) peruntukan penggunaan Air Tanah;
hlm. 317
No. Standar Kegiatan Usaha Izin Pengusahaan Air Tanah
(berlaku untuk semua KBLI yang menggunakan Air Tanah)
d) rencana jumlah debit pengambilan atau
penggunaan Air Tanah dalam m3/hari
(meter kubik per hari);
e) nomor urut sumur bor/gali Air Tanah;
f) kedalaman konstruksi sumur bor/gali
Air Tanah;
g) diameter konstruksi sumur bor/gali Air
Tanah;
h) pernyataan sesuai dengan ketentuan
sebagaimana tercantum dalam Peraturan
Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025
tentang Penyelenggaraan Perizinan
Berusaha Berbasis Risiko termasuk
pernyataan yang memuat kesanggupan
untuk membuat sumur resapan, sumur
imbuhan, dan/atau sumur pantau untuk
sumur bor/gali Air Tanah;
i) data teknis konstruksi sumur bor/ gali
Air Tanah/ Sungai Bawah Tanah disertai
gambar konstruksi sumur bor/ gali Air
Tanah dan/atau gambar konstruksi sipil
yang telah mendapatkan rekomendasi
dari instansi berwenang untuk Sungai
Bawah Tanah.
2) mengunggah dokumentasi sumur bor/ gali
Air Tanah atau lokasi penggunaan Air Tanah
pada Sungai Bawah Tanah, serta sarana dan
prasarana penggunaan Air Tanah lainnya
yang telah terbangun dalam kompilasi foto
geotagging.
3) dalam hal permohonan dengan debit
pengambilan Air Tanah lebih dari atau sama
dengan 100 meter kubik per hari (100
m3/hari), selain mengisi permohonan
sebagaimana dimaksud pada angka 1) dan
mengunggah dokumentasi sebagaimana
dimaksud pada angka 2), dilengkapi dengan
dokumen teknis sesuai dengan pedoman
teknis.
4) mengunggah dokumen bukti pengenaan
sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
d. Perubahan
1) Mengisi permohonan yang memuat informasi
sebagai berikut:
a) perubahan debit pengambilan air tanah:
(1) rencana perubahan debit
pengambilan Air Tanah dalam
m3/hari (meter kubik per hari);
dan/atau
hlm. 318
No. Standar Kegiatan Usaha Izin Pengusahaan Air Tanah
(berlaku untuk semua KBLI yang menggunakan Air Tanah)
(2) dokumen data dan analisis uji
pemompaan sesuai pedoman teknis
apabila debit pengambilan Air Tanah
lebih dari 10 m3/hari (sepuluh meter
kubik per hari).
b) perubahaan konstruksi sumur bor/ gali
Air Tanah:
(1) rencana perubahan konstruksi
sumur bor/gali Air Tanah; atau
(2) gambar rencana perubahan
konstruksi sipil yang telah
mendapatkan rekomendasi dari
instansi yang berwenang untuk
Sungai Bawah Tanah yang
membangun konstruksi sipil.
c) perubahan pemegang Izin Pengusahaan
Air Tanah dengan melampirkan dokumen
yang berkaitan dengan perubahan
identitas pelaku usaha.
2) dalam hal perubahan dikarenakan terjadinya
bencana alam, selain mengisi permohonan
sebagaimana dimaksud pada angka 1) huruf
a) dan/atau angka 1) huruf b), dilengkapi
persyaratan berupa penetapan keadaan
bencana alam dari instansi yang berwenang.
3) dalam hal terdapat perubahan kebijakan
Pemerintah dan/atau kondisi lingkungan
Air Tanah, Pemerintah dapat mengubah Izin
Pengusahaan Air Tanah.
Dalam hal dokumen atau data dan/atau informasi
telah tersedia dalam sistem perizinan online (OSS),
dokumen atau data dan/atau informasi tidak perlu
disampaikan Pelaku Usaha.
Dalam hal dokumen atau data dan/atau informasi
dalam sistem perizinan online (OSS) mengalami
perubahan, Pelaku Usaha mengajukan terlebih
dahulu perubahan data dan/atau informasi dalam
sistem perizinan online (OSS).
4. Ketentuan
Verifikasi
a. Ketentuan verifikasi untuk permohonan Izin
Pengusahaan Air Tanah untuk skala usaha
mikro dan kecil dengan debit pengambilan Air
Tanah kurang dari atau sama dengan 10m3/hari
1) pemohon mengajukan permohonan melalui
Sistem OSS;
2) verifikasi atas permohonan dilakukan secara
otomatis melalui Sistem OSS.
b. Ketentuan verifikasi untuk permohonan Izin
Pengusahaan Air Tanah untuk skala usaha
mikro dan kecil dengan debit pengambilan Air
Tanah lebih dari 10m3/hari, menengah, dan
hlm. 319
No. Standar Kegiatan Usaha Izin Pengusahaan Air Tanah
(berlaku untuk semua KBLI yang menggunakan Air Tanah)
besar
1) verifikasi dilakukan terhadap kesesuaian
dokumen persyaratan;
2) verifikasi terhadap kesesuaian dokumen
persyaratan dilakukan dalam jangka waktu
paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak
permohonan diterima dan lengkap;
3) apabila berdasarkan verifikasi permohonan
dinyatakan memerlukan perbaikan,
permohonan dikembalikan disertai catatan
perbaikan;
4) pemohon menyampaikan perbaikan paling
lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak
pengembalian sebagaimana dimaksud pada
angka 3);
5) permohonan dinyatakan batal apabila
pemohon tidak menyampaikan perbaikan
dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud
pada angka 4);
6) apabila berdasarkan verifikasi permohonan
dinyatakan sesuai, permohonan penerbitan
Izin Pengusahaan Air Tanah disetujui;
7) apabila berdasarkan verifikasi permohonan
dinyatakan tidak sesuai, permohonan ditolak
disertai alasan penolakan.
c. Verifikasi dan evaluasi Izin Pengusahaan Air
Tanah dilaksanakan oleh tim teknis.
d. Ketentuan Pemberian Debit
1) pada zona perlindungan Air Tanah di Daerah
Imbuhan Air Tanah, pengambilan Air Tanah
dibatasi dengan debit paling banyak 25
m3/hari (dua puluh lima meter kubik per
hari) dan menerapkan Zero Delta Q Policy;
2) pada zona pemanfaatan Air Tanah di zona
aman, pembatasan pengambilan Air Tanah
dilakukan dengan ketentuan debit yang
ditetapkan pada peta Zona Konservasi Air
Tanah;
3) pada zona rawan, pengambilan Air Tanah
dibatasi dengan debit yang tidak lebih besar
daripada debit maksimal yang ditetapkan
pada peta Zona Konservasi Air Tanah;
4) pada zona kritis, pengambilan Air Tanah
dibatasi dengan debit paling banyak 10
m3/hari (sepuluh meter kubik per hari);
5) pada zona rusak:
a) untuk permohonan Izin Pengusahaan Air
Tanah baru tidak dapat diberikan izin;
dan
hlm. 320
No. Standar Kegiatan Usaha Izin Pengusahaan Air Tanah
(berlaku untuk semua KBLI yang menggunakan Air Tanah)
b) untuk permohonan perpanjangan Izin
Pengusahaan Air Tanah diberikan paling
banyak 10 m3/hari (sepuluh meter kubik
per hari);
6) untuk pengambilan Air Tanah pada Akuifer
Tidak Tertekan, ketentuan penerbitan Izin
Pengusahaan Air Tanah sebagai berikut:
a) untuk kedalaman kurang dari 40 m
(empat puluh meter), debit pengambilan
Air Tanah dibatasi paling banyak 10
m3/hari (sepuluh meter kubik per hari);
b) pembatasan debit pengambilan Air Tanah
sebagaimana dimaksud pada huruf a
tidak berlaku untuk kondisi teknis:
(1) potensi Air Tanah pada kedalaman
lebih dari 40 m (empat puluh meter)
sangat kecil atau langka;
(2) kualitas Air Tanah pada kedalaman
lebih dari 40 m (empat puluh meter)
payau, asin, atau tercemar;
(3) tidak berpengaruh secara langsung
terhadap Air Tanah yang digunakan
oleh masyarakat untuk pemenuhan
kebutuhan pokok sehari-hari;
dan/atau
(4) Air Tanah untuk pemanfaatan
langsung panas bumi;
7) dalam hal terdapat kondisi teknis
sebagaimana dimaksud pada angka 6) huruf
b, pembatasan debit pengambilan Air Tanah
didasarkan pada hasil evaluasi teknis
dengan prinsip tidak mengganggu sumber air
masyarakat sekitar dan tidak menimbulkan
kerusakan kondisi lingkungan Air Tanah;
8) dalam hal Zona Konservasi Air Tanah belum
ditetapkan, ketentuan pemberian debit
pengambilan Air Tanah didasarkan pada
data hidrogeologi lainnya.
e. Masa Berlaku Izin Pengusahaan Air Tanah
1) Masa berlaku Izin Pengusahaan Air Tanah
diberikan sesuai dengan zona konservasi Air
Tanah dengan ketentuan:
a) pada zona perlindungan Air Tanah di
Daerah Imbuhan Air Tanah diberikan
untuk jangka waktu paling lama 3 (tiga)
tahun dan perpanjangan untuk jangka
waktu paling lama 3 (tiga) tahun tiap kali
perpanjangan;
b) pada zona pemanfaatan Air Tanah di zona
aman diberikan untuk jangka waktu
hlm. 321
No. Standar Kegiatan Usaha Izin Pengusahaan Air Tanah
(berlaku untuk semua KBLI yang menggunakan Air Tanah)
paling lama 7 (tujuh) tahun dan
perpanjangan untuk jangka waktu paling
lama 7 (tujuh) tahun tiap kali
perpanjangan;
c) pada zona pemanfaatan Air Tanah di zona
rawan diberikan untuk jangka waktu
paling lama 5 (lima) tahun dan
perpanjangan untuk jangka waktu paling
lama 5 (lima) tahun tiap kali
perpanjangan;
d) pada zona pemanfaatan Air Tanah di zona
kritis diberikan untuk jangka waktu
paling lama 4 (empat) tahun untuk dan
perpanjangan untuk jangka waktu paling
lama 4 (empat) tahun tiap kali
perpanjangan;
e) pada zona pemanfaatan Air Tanah di zona
rusak diberikan perpanjangan untuk
jangka waktu paling lama 3 (tiga) tahun
untuk tiap kali perpanjangan.
2) Masa berlaku Izin Pengusahaan Air Tanah
dalam rangka Keterlanjuran Konstruksi
Berupa Sumur Bor/Gali Air Tanah dan/atau
Penggunaan Air Tanah Tanpa Izin
Pengusahaan Air Tanah (Penataan) diberikan
dengan ketentuan:
a) diberikan untuk jangka waktu paling
lama 2 (dua) tahun dan perpanjangan
untuk jangka waktu paling lama 2 (dua)
tahun tiap kali perpanjangan;
b) Izin Pengusahaan Air Tanah pada zona
rusak tidak dapat diberikan
perpanjangan.
3) Permohonan perpanjangan Izin
Pengusahaan Air Tanah hanya dapat
diajukan setelah Pemegang Izin
Pengusahaan Air Tanah memenuhi seluruh
kewajiban atas Izin Pengusahaan Air Tanah
yang telah dimiliki sebelumnya.
4) Permohonan perpanjangan Izin
Pengusahaan Air Tanah dapat diajukan
paling cepat 6 (enam) bulan sebelum jangka
waktu Izin Pengusahaan Air Tanah berakhir.
f. Berakhirnya Izin Pengusahaan Air Tanah
1) Izin Pengusahaan Air Tanah berakhir karena:
a) dikembalikan;
b) habis masa berlakunya; atau
c) dicabut.
2) pemegang Izin Pengusahaan Air Tanah dapat
mengajukan pengembalian Izin Pengusahaan
hlm. 322
No. Standar Kegiatan Usaha Izin Pengusahaan Air Tanah
(berlaku untuk semua KBLI yang menggunakan Air Tanah)
Air Tanah sebagaimana dimaksud pada
angka 1) huruf a);
3) dalam hal pengembalian Izin Pengusahaan
Air Tanah sebagaimana dimaksud pada
angka 2), dilakukan pencabutan Izin
Pengusahaan Air Tanah;
4) pencabutan Izin Pengusahaan Air Tanah
sebagaimana dimaksud angka 1) huruf c)
dapat didasarkan pada:
a) pengenaan sanksi administratif; dan
b) Putusan pengadilan yang telah memiliki
kekuatan hukum tetap.
5) Dalam hal berdasarkan hasil pengawasan
ditemukan ketidaksesuian prosedur dalam
penerbitan Izin Pengusahaan Air Tanah,
maka Menteri, gubernur, bupati/wali kota,
kepala Administrator Kawasan Ekonomi
Khusus, kepala Badan Pengusahaan
Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan
Bebas, atau kepala Otorita Ibu Kota
Nusantara dapat langsung mengajukan
permohonan pencabutan Izin Pengusahaan
Air Tanah kepada Menteri Investasi dan
Hilirisasi/Kepala Badan Koordinasi
Penanaman Modal/Kepala Dinas
Penanaman Modal dan Pelayanan Satu
Pintu.
5. Ketentuan
Kewajiban
a. Kewajiban Pemegang Izin Pengusahaan Air
Tanah:
1) memenuhi ketentuan dalam Izin
Pengusahaan Air Tanah dan pedoman teknis
yang ditetapkan oleh Menteri;
2) melaksanakan pengeboran/penggalian Air
Tanah paling lambat 1 (satu) tahun sejak
diterbitkannya Izin Pengusahaan Air Tanah
sesuai dengan tahapan dan persyaratan yang
tercantum dalam pedoman teknis yang
ditetapkan oleh Menteri;
3) memasang meter air;
4) membangun sumur imbuhan atau sumur
resapan sesuai dengan pedoman teknis yang
ditetapkan oleh Menteri;
5) membangun sumur pantau untuk kriteria
tertentu sesuai dengan pedoman teknis yang
ditetapkan oleh Menteri;
6) ketentuan pembangunan sumur pantau
sebagaimana dimaksud pada angka 5)
mencakup:
a) 1 (satu) sumur pantau untuk setiap
sumur bor/gali Air Tanah ke-5 (kelima)
hlm. 323
No. Standar Kegiatan Usaha Izin Pengusahaan Air Tanah
(berlaku untuk semua KBLI yang menggunakan Air Tanah)
dan kelipatannya di 1 (satu) lokasi; atau
b) 1 (satu) sumur pantau untuk jumlah
pengambilan Air Tanah lebih dari atau
sama dengan 5.000 m3/hari (lima ribu
meter kubik per hari) dari 1 (satu) atau
beberapa sumur bor/gali Air Tanah di 1
(satu) lokasi;
7) melindungi dan memelihara kelangsungan
fungsi Air Tanah;
8) mencegah kerusakan lingkungan;
9) tidak mengganggu sumber Air Tanah untuk
kebutuhan pokok sehari-hari masyarakat
sekitar;
10) menyampaikan laporan teknis secara
berkala setiap 6 (enam) bulan sekali untuk
debit pengambilan Air Tanah lebih dari 10
m3/hari (sepuluh meter kubik per hari)
kepada Kepala Badan, satuan kerja
perangkat daerah yang membidangi urusan
energi dan sumber daya mineral di provinsi,
atau kabupaten/kota, kepala Administrator
Kawasan Ekonomi Khusus, kepala Badan
Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas
dan Pelabuhan Bebas, atau kepala Otorita
Ibu Kota Nusantara, paling sedikit memuat:
a) rekapitulasi debit pengambilan Air Tanah
bulanan dalam m3/bulan (meter kubik
per bulan);
b) hasil analisis kualitas Air Tanah setiap 6
(enam) bulan untuk Izin Pengusahaan Air
Tanah pada Sumur Bor/Gali Air Tanah,
termasuk pada Sungai Bawah Tanah
yang Memerlukan Konstruksi
Pengeboran/Penggalian Air Tanah;
dan/atau
c) pengukuran kedalaman muka Air Tanah
bulanan untuk Izin Pengusahaan Air
Tanah pada Sumur Bor/Gali Air Tanah,
termasuk pada Sungai Bawah Tanah
yang Memerlukan Konstruksi
Pengeboran/Penggalian Air Tanah;
11) memberikan bantuan pemenuhan
kebutuhan air untuk masyarakat sekitar;
12) melakukan usaha penghematan air dan
pengendalian terjadinya pencemaran air
tanah;
13) memberikan akses kepada aparatur sipil
negara yang berwenang untuk melakukan
pemeriksaan terhadap sumur bor/gali Air
Tanah;
14) menyediakan lahan untuk pembangunan
hlm. 324
No. Standar Kegiatan Usaha Izin Pengusahaan Air Tanah
(berlaku untuk semua KBLI yang menggunakan Air Tanah)
sumur pantau yang akan dibangun oleh
pemerintah dengan ketentuan penyediaan
lahan tidak menghilangkan kewajiban
membangun sumur pantau bagi pemegang
Izin Pengusahaan Air Tanah;
15) memberikan ganti rugi kepada masyarakat
sekitar apabila kegiatan pengusahaan air
tanah yang dilakukan menimbulkan
kerugian;
16) melaporkan apabila ditemukan hal yang
dapat membahayakan lingkungan; dan
17) membayar pajak air tanah dan kewajiban
keuangan lainnya.
b. Penutupan dan Pengalihan Penggunaan Air
Tanah Setelah Berakhirnya Izin Pengusahaan Air
Tanah
1) Pelaku Usaha yang Izin Pengusahaan Air
Tanah telah berakhir wajib memenuhi
seluruh kewajiban, termasuk penutupan
sumur bor/gali Air Tanah, dalam jangka
waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari
kerja setelah berakhirnya Izin Pengusahaan
Air Tanah.
2) Penutupan sumur bor/gali Air Tanah
sebagaimana dimaksud angka 1) dilakukan
sesuai dengan pedoman teknis yang
ditetapkan oleh Menteri.
3) Dalam hal Pelaku Usaha tidak melakukan
penutupan sumur bor/gali Air Tanah sesuai
dengan pedoman teknis sebagaimana
dimaksud pada angka 2), dikenai sanksi
sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Izin Pengusahaan Air Tanah yang telah berakhir
dapat mengajukan permohonan Persetujuan
Penggunaan Air Tanah dalam jangka waktu paling
lambat 30 (tiga puluh) hari kerja setelah berakhirnya
Izin Pengusahaan Air Tanah sesuai ketentuan
peraturan perundang-undangan.
MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
BAHLIL LAHADALIA