Daftar isi (12 bab, 85 pasal, 3 lampiran)
hlm. 1

MF:NTF.RI I.INGKUNGAN JllOUP DAN KF.IIUTANAN

RF.l'lJllLIK INOONF:SIA

PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN

NOMOR 21 TAHUN 2022

TENTANG

TATA LAKSANA PENERAPAN NILAI EKONOMI KARBON

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang : bahwa untuk mendukung pencapaian target kontribusi yang ditetapkan secara nasional atau nationally determined contribution dan pengendalian emisi gas rumah kaca sebesar 29% (dua puluh sembilan persen) sampai dengan 41% (empat puluh satu persen) pada tahun 2030 dalam pembangunan nasional serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 48 ayat (4), Pasal 49 ayat (4), Pasal 53 ayat (3), Pasal 54 ayat (8), Pasal 56 ayat (2), Pasal 57 ayat (5), Pasal 61 ayat (3), Pasal 68 ayat (6), Pasal 69 ayat (5), Pasal 71 ayat (6), Pasal 77 ayat (4), dan Pasal 82 ayat (6) Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon untuk Pencapaian Target Kontribusi yang Ditetapkan secara Nasional dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca dalam Pembangunan Nasional, perlu menetapkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang Tata Laksana Penerapan Nilai Ekonomi Karbon;

Mengingat : 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);

3. Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2020 tentang Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 209);

hlm. 2

4. Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon untuk Pencapaian Target Kontribusi yang Ditetapkan secara Nasional dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca dalam Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 249);

5. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 15 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 756);

MEMUTUSKAN:

Menetapkan : PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN

KEHUTANAN TENTANG TATA LAKSANA PENERAPAN NILAI

EKONOMI KARBON.

BAB IKETENTUAN UMUM

Pasal 1 #Laporkan

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:

1. Nilai Ekonomi Karbon yang selanjutnya disingkat NEK adalah nilai terhadap setiap unit Emisi Gas Rumah Kaca yang dihasilkan dari kegiatan manusia dan kegiatan ekonomi.

2. Gas Rumah Kaca yang selanjutnya disingkat GRK adalah gas yang terkandung dalam atmosfer, baik alami maupun antropogenik, yang menyerap dan memancarkan kembali radiasi inframerah.

3. Emisi GRK adalah lepasnya GRK ke atmosfer pada suatu area tertentu dalam jangka waktu tertentu.

4. Batas Atas Emisi GRK adalah tingkat Emisi GRK paling tinggi yang ditetapkan dalam suatu periode tertentu.

5. Tingkat Emisi GRK adalah kondisi Emisi GRK dalam satu jangka waktu tertentu yang dapat diperbandingkan berdasarkan hasil penghitungan GRK dengan menggunakan metode dan faktor emisi/serapan yang konsisten sehingga dapat menunjukkan tren perubahan tingkat emisi dari tahun ke tahun.

6. Pembayaran Berbasis Kinerja (Result-Based Payment) adalah insentif atau pembayaran yang diperoleh dari hasil capaian pengurangan Emisi GRK yang telah diverifikasi dan/atau tersertifikasi dan manfaat selain karbon yang telah divalidasi.

7. Mitigasi Perubahan Iklim adalah usaha pengendalian untuk mengurangi risiko akibat Perubahan Iklim melalui kegiatan yang dapat menurunkan emisi atau meningkatkan penyerapan GRK dan penyimpanan/penguatan cadangan karbon dari berbagai sumber emisi.

hlm. 3

8. Aksi Mitigasi Perubahan Iklim adalah kegiatan yang dapat mengurangi Emisi GRK, meningkatkan serapan karbon dan/atau penyimpanan/penguatan cadangan karbon.

9. Adaptasi Perubahan Iklim adalah upaya yang dilakukan untuk meningkatkan kemampuan dalam menyesuaikan diri terhadap Perubahan Iklim, termasuk keragaman iklim dan kejadian ekstrim sehingga potensi kerusakan akibat Perubahan Iklim berkurang, peluang yang ditimbulkan oleh Perubahan Iklim dapat dimanfaatkan, dan konsekuensi yang timbul akibat Perubahan Iklim dapat diatasi.

10. Aksi Adaptasi Perubahan Iklim adalah tindakan menyesuaikan diri untuk mengantisipasi pengaruh buruk iklim nyata, dengan cara membangun strategi antisipasi dan memanfaatkan peluang yang menguntungkan.

11. Perubahan Iklim adalah berubahnya iklim yang diakibatkan langsung atau tidak langsung oleh aktivitas manusia sehingga menyebabkan perubahan komposisi atmosfer secara global dan selain itu juga berupa perubahan variabilitas iklim alamiah yang teramati pada kurun waktu yang dapat dibandingkan.

12. Kontribusi yang Ditetapkan secara Nasional atau Nationally Determined Contribution yang selanjutnya disingkat NDC adalah komitmen nasional bagi penanganan Perubahan Iklim global dalam rangka mencapai tujuan Persetujuan Paris atas Konvensi Kerangka Kerja Perserikatan Bangsa-Bangsa mengenai Perubahan Iklim (Paris Agreement to the United Nations Framework Convention on Climate Change).

13. Tata Laksana Penerapan NEK adalah keseluruhan sistem penyelenggaraan kegiatan pencapaian NDC yang mencakup kegiatan pencapaian NDC yang dilakukan melalui tata laksana NEK, penyelenggaraan Sistem Registri Nasional Pengendalian Perubahan Iklim, pelaksanaan Pengukuran, Pelaporan, dan Verifikasi atau Measurement, Reporting, and Verification, penerbitan Sertifikat Pengurangan Emisi GRK, dan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan.

14. Pengimbangan Emisi GRK yang selanjutnya disebut Offset Emisi GRK adalah pengurangan Emisi GRK yang dilakukan oleh usaha dan/atau kegiatan untuk mengkompensasi emisi yang dibuat di tempat lain.

15. Baseline Business as Usual Emisi GRK yang selanjutnya disebut Baseline Emisi GRK adalah perkiraan tingkat emisi dan proyeksi GRK pada Sektor atau kegiatan yang telah diidentifikasi dalam jangka waktu yang telah ditetapkan tanpa intervensi kebijakan dan/atau teknologi mitigasi.

hlm. 4

16. Inventarisasi Emisi GRK adalah kegiatan untuk memperoleh data dan informasi mengenai tingkat, status, dan kecenderungan perubahan Emisi GRK secara berkala dari berbagai sumber emisi dan penyerapnya.

17. Serapan GRK adalah diserapnya GRK dari atmosfer secara alami maupun melalui rekayasa teknologi pada suatu area tertentu dalam jangka waktu tertentu.

18. Sertifikat Pengurangan Emisi GRK yang selanjutnya disingkat SPE-GRK adalah surat bentuk bukti pengurangan emisi oleh usaha dan/atau kegiatan yang telah melalui Pengukuran, Pelaporan, dan Verifikasi atau Measurement, Reporting, and Verification, serta tercatat dalam Sistem Registri Nasional Pengendalian Perubahan Iklim dalam bentuk nomor dan/atau kode registri.

19. Perdagangan Karbon adalah mekanisme berbasis pasar untuk mengurangi Emisi GRK melalui kegiatan jual beli Unit Karbon.

20. Pungutan atas Karbon adalah pungutan negara, baik pusat maupun daerah yang dikenakan terhadap barang dan/atau jasa yang memiliki potensi dan/atau kandungan karbon dan/atau usaha dan/atau kegiatan yang memiliki potensi emisi karbon dan/atau mengemisikan karbon yang dapat menimbulkan dampak negatif bagi lingkungan hidup dan/atau kinerja Aksi Mitigasi Perubahan Iklim.

21. Perdagangan Langsung adalah Perdagangan Karbon yang dilakukan di luar bursa karbon antara penjual dan pembeli yang membutuhkan Unit Karbon.

22. Perdagangan Karbon Lintas Sektor adalah Perdagangan Karbon antar Sektor dan/atau Sub Sektor yang berbeda.

23. Perdagangan Emisi adalah mekanisme transaksi antara Pelaku Usaha yang memiliki emisi melebihi Batas Atas Emisi GRK yang ditentukan.

24. Unit Karbon adalah bukti kepemilikan karbon dalam bentuk sertifikat atau persetujuan teknis yang dinyatakan dalam 1 (satu) ton karbon dioksida yang tercatat dalam Sistem Registri Nasional Pengendalian Perubahan Iklim.

25. Sistem Registri Nasional Pengendalian Perubahan Iklim yang selanjutnya disingkat SRN PPI adalah sistem pengelolaan, penyediaan data, dan informasi berbasis web tentang aksi dan Sumber Daya untuk Mitigasi Perubahan Iklim, Adaptasi Perubahan Iklim, dan NEK di Indonesia.

26. Informasi Publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh suatu badan publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara dan/atau penyelenggara dan penyelenggaraan badan publik lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik.

hlm. 5

27. Sumber Daya adalah sarana pendukung implementasi Aksi Mitigasi Perubahan Iklim dan Adaptasi Perubahan Iklim untuk mencapai target NDC.

28. Validasi adalah proses sistematis dan terdokumentasi oleh pihak yang tidak terlibat dalam kegiatan untuk memastikan bahwa rancangan pelaksanaan kegiatan memenuhi persyaratan yang ditetapkan.

29. Verifikasi adalah kegiatan untuk memastikan kebenaran dan penjaminan kualitas data aksi dan Sumber Daya yang disampaikan oleh penanggung jawab aksi ke dalam SRN PPI.

30. Pengukuran, Pelaporan, dan Verifikasi atau Measurement, Reporting, and Verification yang selanjutnya disingkat MRV adalah kegiatan untuk memastikan bahwa data dan/atau informasi Aksi Mitigasi Perubahan Iklim dan Aksi Adaptasi Perubahan Iklim telah dilaksanakan sesuai dengan tata cara dan/atau standar yang telah ditetapkan serta dijamin kebenarannya.

31. Sektor adalah sektor NDC yang memiliki bidang kegiatan terkait Emisi GRK, tidak merujuk pada pengertian administrasi atau instansi yang secara umum membina atau mengatur kegiatan.

32. Sub Sektor adalah sub Sektor yang memiliki sub bidang kegiatan terkait Emisi GRK, tidak merujuk pada pengertian administrasi atau instansi yang secara umum membina atau mengatur kegiatan.

33. Persetujuan Teknis Batas Atas Emisi yang selanjutnya disingkat PTBAE adalah persetujuan teknis mengenai Batas Atas Emisi GRK pada Sub Sektor atau sub Sub Sektor.

34. PTBAE bagi Pelaku Usaha yang selanjutnya disebut PTBAE-PU adalah penetapan Batas Atas Emisi GRK bagi Pelaku Usaha dan/atau penetapan kuota emisi dalam Periode Penaatan tertentu bagi setiap Pelaku Usaha.

35. Dokumen Rancangan Aksi Mitigasi Perubahan Iklim yang selanjutnya disebut DRAM adalah dokumen yang dihasilkan oleh Pelaku Usaha dalam rangka memperoleh SPE-GRK.

36. Periode Penaatan adalah periode yang ditetapkan oleh Menteri Terkait untuk mengukur ketaatan Pelaku Usaha dalam menurunkan Emisi GRK sesuai dengan Batas Atas Emisi GRK atau target yang telah ditetapkan.

37. Verifikator adalah pihak ketiga independen yang mendapat sertifikasi oleh lembaga Verifikasi yang terakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional untuk melakukan Verifikasi dalam penyelenggaraan NEK.

38. Validator adalah pihak ketiga independen yang telah mendapat sertifikasi oleh lembaga Validasi yang terakreditasi oleh komite akreditasi nasional untuk melakukan Validasi dalam penyelenggaraan NEK.

hlm. 6

39. Mekanisme Pembangunan Bersih atau Clean Development Mechanism yang selanjutnya disingkat CDM adalah mekanisme penurunan Emisi GRK dalam rangka kerja sama negara Annex I dengan negara non-Annex I sebagaimana diatur dalam Protokol Kyoto.

40. Pelaku Usaha adalah orang perseorangan atau badan usaha yang melakukan usaha dan/atau kegiatan pada bidang tertentu.

41. Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup yang selanjutnya disingkat BPDLH adalah unit organisasi non eselon yang melaksanakan fungsi pengelolaan dana lingkungan hidup dengan menggunakan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum.

42. Direktur Jenderal adalah direktur jenderal yang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengendalian Perubahan Iklim.

43. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

44. Menteri Terkait adalah menteri yang menjadi koordinator pada Sektor atau penanggung jawab pada Sub Sektor dalam Tata Laksana Penerapan NEK.

Pasal 2 #Laporkan

(1) Pelaksanaan Aksi Mitigasi Perubahan Iklim dapat dilakukan melalui penyelenggaraan NEK.

(2) Penyelenggaraan NEK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada Sektor dan Sub Sektor.

(3) Sektor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas:

a. energi;

b. limbah;

c. proses industri dan penggunaan produk;

d. pertanian;

e. kehutanan; dan/atau

f. Sektor lain sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

(4) Sub Sektor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas:

a. pembangkit;

b. transportasi;

c. bangunan;

d. limbah padat;

e. limbah cair;

f. sampah;

g. industri;

h. persawahan;

i. peternakan;

j. perkebunan;

k. kehutanan;

l. pengelolaan gambut dan mangrove; dan/atau

m. Sub Sektor lain sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

hlm. 7

(5) Sub Sektor sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan dengan mempertimbangkan efisiensi energi.

Pasal 3 #Laporkan

(1) Penyelenggaraan NEK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilaksanakan oleh:

a. kementerian/lembaga;

b. pemerintah daerah;

c. Pelaku Usaha; dan

d. masyarakat.

(2) Penyelenggaraan NEK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui mekanisme:

a. Perdagangan Karbon;

b. Pembayaran Berbasis Kinerja;

c. Pungutan atas Karbon; dan/atau

d. mekanisme lain sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

BAB IITATA CARA PELAKSANAAN PERDAGANGAN KARBON

Bagian KesatuUmum

Pasal 4 #Laporkan

(1) Perdagangan Karbon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a dapat dilakukan melalui:

a. Perdagangan Karbon dalam negeri; dan/atau

b. Perdagangan Karbon luar negeri.

(2) Dalam melakukan Perdagangan Karbon sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus memenuhi ketentuan:

a. sesuai dengan peta jalan Perdagangan Karbon;

b. menyediakan cadangan pengurangan emisi (buffer); dan

c. berbentuk SPE-GRK untuk Perdagangan Karbon lintas Sektor.

(3) Selain memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), untuk Perdagangan Karbon luar negeri harus memenuhi ketentuan:

a. dilakukan setelah Menteri Terkait menetapkan dan menyampaikan rencana dan strategi pencapaian terkait NDC pada Sektor dan Sub Sektor kepada Menteri;

b. telah mencapai target NDC pada Sub Sektor atau sub Sub Sektor untuk Perdagangan Karbon luar negeri; dan

c. mendapat otorisasi dari Menteri.

hlm. 8

Pasal 5 #Laporkan

(1) Perdagangan Karbon dalam negeri dan/atau Perdagangan Karbon luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dilakukan melalui mekanisme:

a. Perdagangan Emisi; dan

b. Offset Emisi GRK.

(2) Perdagangan Emisi dan Offset Emisi GRK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:

a. bursa karbon; dan/atau

b. Perdagangan Langsung.

Pasal 6 #Laporkan

(1) Peta jalan Perdagangan Karbon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a terdiri atas:

a. peta jalan Perdagangan Karbon untuk Sektor; atau

b. peta jalan Perdagangan Karbon untuk Sub Sektor.

(2) Peta jalan Perdagangan Karbon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dengan mempertimbangkan:

a. kriteria umum, paling sedikit memuat:

1. disagregasi Baseline Emisi GRK Sektor atau Sub Sektor tahunan;

2. disagregasi target pengurangan emisi nasional Sektor atau Sub Sektor tahunan; dan

3. hasil Inventarisasi Emisi GRK berupa emisi aktual pada Sub Sektor atau sub Sub Sektor;

b. kriteria khusus terkait Perdagangan Emisi, paling sedikit memuat:

1. rencana dan strategi pencapaian target NDC pada Sektor atau Sub Sektor;

2. sasaran Perdagangan Emisi;

3. strategi Perdagangan Emisi dalam negeri dan Perdagangan Emisi luar negeri;

4. periode waktu Perdagangan Emisi;

5. Periode Penaatan pengukuran kinerja; dan

6. harmonisasi dengan mekanisme pelaksanaan penyelenggaraan NEK lainnya agar tidak terjadi penghitungan ganda dan pembayaran ganda; dan

c. kriteria khusus terkait Offset Emisi GRK, paling sedikit memuat:

1. rencana dan strategi pencapaian target NDC pada Sektor atau Sub Sektor;

2. sasaran Offset Emisi GRK;

3. penyusunan Baseline Emisi GRK dan target pengurangan emisi Pelaku Usaha;

4. penetapan Baseline Emisi GRK dan target pengurangan emisi Pelaku Usaha;

5. periode Offset Emisi GRK;

6. Periode Penaatan pengukuran kinerja pengurangan Emisi GRK;

hlm. 9

7. strategi perdagangan Offset Emisi GRK dalam dan luar negeri paling sedikit mencakup potensi dan tata waktu perdagangan Offset Emisi GRK; dan

8. harmonisasi dengan mekanisme pelaksanaan penyelenggaraan NEK lainnya agar tidak terjadi penghitungan ganda dan pembayaran ganda.

(3) Peta jalan Perdagangan Karbon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dan ditetapkan oleh Menteri Terkait sesuai kewenangannya setelah berkoordinasi dengan Menteri.

(4) Peta jalan Perdagangan Karbon sebagaimana dimaksud pada ayat (3) digunakan untuk uji kepatutan atas Perdagangan Emisi dan sebagai acuan dalam Offset Emisi GRK oleh Direktur Jenderal.

Pasal 7 #Laporkan

(1) Penyediaan cadangan pengurangan emisi (buffer) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b merupakan penyisihan sejumlah Unit Karbon sebagai pengendalian risiko dalam pencapaian target NDC akibat Perdagangan Karbon yang dilakukan sepanjang tahun sebelum tahun 2030.

(2) Penyediaan cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan ketentuan:

a. sebesar 0-5% (nol sampai lima persen) dari SPE-GRK, untuk Offset Emisi GRK dalam negeri;

b. paling rendah 10% (sepuluh persen) dan paling tinggi 20% (dua puluh persen) dari SPE-GRK, untuk Offset Emisi GRK luar negeri; dan

c. paling rendah 20% (dua puluh persen) dari SPE-GRK, untuk Offset Emisi GRK luar negeri diluar ruang lingkup NDC.

(3) Besaran penyediaan cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b ditetapkan oleh Menteri setelah berkoordinasi dengan Menteri Terkait.

(4) Besaran penyediaan cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diubah secara periodik berdasarkan evaluasi hasil laporan capaian target NDC tahunan terverifikasi.

(5) Dalam hal terdapat cadangan atau sisa cadangan, dapat dikembalikan sebagian atau seluruhnya setelah target NDC Sektor, Sub Sektor, dan sub Sub Sektor tercapai selama 2 (dua) tahun berturut-turut untuk selanjutnya dapat dilakukan Perdagangan Karbon.

(6) Pengembalian cadangan atau sisa cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan melalui mekanisme SRN PPI.

Pasal 8 #Laporkan

Tata cara Perdagangan Karbon Sektor atau Sub Sektor ditetapkan oleh Menteri Terkait sesuai kewenangannya setelah berkoordinasi dengan Menteri.

hlm. 10

Bagian KeduaPerdagangan Karbon Dalam Negeri dan Perdagangan Karbon Luar Negeri

Paragraf 1Perdagangan Emisi

Pasal 9 #Laporkan

(1) Perdagangan Emisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a diterapkan untuk usaha dan/atau kegiatan yang memiliki Batas Atas Emisi GRK yang telah ditetapkan melalui PTBAE.

(2) Penetapan PTBAE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi ketentuan paling sedikit:

a. nilai emisi aktual GRK berada di bawah target pengurangan Emisi GRK Sub Sektor atau sub Sub Sektor; dan

b. berdasarkan peta jalan Perdagangan Karbon.

(3) Menteri Terkait menetapkan PTBAE sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Pasal 10 #Laporkan

(1) PTBAE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) menjadi dasar Menteri Terkait dalam penetapan PTBAE-PU.

(2) Penetapan PTBAE-PU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan:

a. usulan Pelaku Usaha; atau

b. penetapan langsung.

(3) Usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan melalui pengajuan permohonan PTBAE-PU kepada Menteri Terkait oleh Pelaku Usaha dengan melampirkan informasi dan rencana usaha.

(4) Informasi dan rencana usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling sedikit memuat:

a. emisi aktual usaha dan kegiatan sesuai dengan karakteristik Sektor dan Sub Sektor dalam periode tertentu; dan

b. rencana kegiatan yang rendah emisi dan/atau rencana Aksi Mitigasi Perubahan Iklim.

(5) Menteri Terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menetapkan PTBAE-PU dengan ketentuan:

a. mempertimbangkan hasil telaahan terhadap informasi dan rencana usaha;

b. menetapkan PTBAE-PU dengan nilai sama dengan Batas Atas Emisi GRK atau dengan kuota emisi yang nilainya lebih kecil dari Batas Atas Emisi GRK; dan

c. akumulasi Batas Atas Emisi GRK yang dialokasikan pada Pelaku Usaha tidak melebihi nilai PTBAE.

hlm. 11

(6) Penetapan langsung PTBAE-PU oleh Menteri Terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilakukan dengan kriteria:

a. emisi aktual 1 (satu) periode; dan

b. akumulasi Batas Atas Emisi GRK yang dialokasikan pada Pelaku Usaha tidak melebihi nilai PTBAE Sub Sektor atau sub Sub Sektor

Pasal 11 #Laporkan

PTBAE-PU yang telah ditetapkan oleh Menteri Terkait dapat diperdagangkan pada awal Periode Penaatan melalui Perdagangan Emisi dalam negeri dan/atau sesama pemilik PTBAE-PU.

Pasal 12 #Laporkan

(1) Dalam melaksanakan PTBAE-PU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Pelaku Usaha melakukan pengukuran emisi aktual pada akhir Periode Penaatan dengan menggunakan metodologi yang:

a. ditetapkan oleh Direktur Jenderal;

b. ditetapkan Badan Standarisasi Nasional; dan/atau

c. disepakati oleh negara pihak United Nations Framework Convention on Climate Change.

(2) Berdasarkan hasil pengukuran emisi aktual sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pelaku Usaha menyusun laporan pelaksanaan PTBAE-PU yang memuat paling sedikit:

a. pengukuran emisi aktual pada akhir Periode Penaatan; dan

b. pengukuran sisa Batas Atas Emisi GRK pada saat Periode Penaatan dengan melakukan pengurangan antara nilai Batas Atas Emisi GRK dan/atau kuota emisi dengan emisi aktual.

(3) Laporan pelaksanaan PTBAE-PU sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan Verifikasi oleh Verifikator untuk menjamin mutu data hasil emisi aktual dan memastikan jumlah sisa Batas Atas Emisi GRK dan/atau kuota emisi yang tidak digunakan.

(4) Verifikator menyampaikan laporan hasil Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada Pelaku Usaha.

(5) Laporan hasil Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) memuat paling sedikit:

a. emisi aktual berada di atas PTBAE-PU; atau

b. emisi aktual berada di bawah PTBAE-PU.

(6) Sisa Batas Atas Emisi GRK dan/atau kuota emisi yang tidak digunakan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dilakukan:

a. Perdagangan Emisi dalam negeri dan/atau sesama pemilik PTBAE-PU; atau

b. penyimpanan.

hlm. 12

(7) Penyimpanan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf b dilakukan paling lama 2 (dua) tahun setelah tahun penaatan.

(8) Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (7) terlampaui, sisa Batas Atas Emisi GRK dan/atau kuota emisi tidak dapat diperdagangkan kembali.

Pasal 13 #Laporkan

(1) Dalam hal emisi aktual berada di atas PTBAE-PU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (5) huruf a, Pelaku Usaha harus melakukan pengimbangan.

(2) Pengimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dengan membeli Unit Karbon dari Pelaku Usaha lain.

(3) Dalam hal emisi aktual berada di bawah PTBAE-PU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (5) huruf b, Unit Karbon dapat diperdagangkan dalam negeri antar Pelaku Usaha dalam Sub Sektor atau sub Sub Sektor yang memiliki Batas Atas Emisi GRK dan/atau kuota emisi yang sama.

(4) Dalam hal emisi aktual berada di bawah PTBAE-PU sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pelaku Usaha dapat mengajukan permohonan penerbitan SPE-GRK.

(5) Pelaku Usaha yang memiliki SPE-GRK dapat melakukan Perdagangan Karbon dalam negeri, luar negeri, atau lintas Sektor.

Paragraf 2Offset Emisi GRK

Pasal 14 #Laporkan

(1) Offset Emisi GRK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b dilakukan bagi usaha dan/atau kegiatan yang:

a. tidak memiliki Batas Atas Emisi GRK;

b. surplus emisi, dalam hal hasil capaian pengurangan Emisi GRK dari Aksi Mitigasi Perubahan Iklim yang dilakukan berada di bawah target dan Baseline Emisi GRK yang ditetapkan; atau

c. defisit emisi, dalam hal hasil capaian pengurangan Emisi GRK dari Aksi Mitigasi Perubahan Iklim yang dilakukan berada di atas target dan di bawah Baseline Emisi GRK yang ditetapkan.

(2) Dalam hal usaha dan/atau kegiatan tidak memiliki Batas Atas Emisi GRK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, Menteri dan gubernur sesuai kewenangannya menetapkan Baseline Emisi GRK dan target pengurangan emisi.

hlm. 13

(3) Penetapan Baseline Emisi GRK dan target pengurangan emisi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(4) Pelaku usaha dapat menjual surplus emisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b kepada pihak lain.

(5) Dalam hal terjadi defisit emisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, Pelaku Usaha dapat melakukan pengimbangan atas selisih emisi dengan membeli dari Pelaku Usaha yang memiliki surplus emisi.

Pasal 15 #Laporkan

(1) Dalam melakukan Offset Emisi GRK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, Pelaku Usaha menyusun DRAM.

(2) DRAM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan Validasi oleh Validator.

(3) Hasil Validasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan dalam laporan dan disampaikan kepada Pelaku Usaha.

(4) Pelaku Usaha mencatatkan DRAM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan laporan hasil Validasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dicatatkan pada SRN PPI.

Pasal 16 #Laporkan

(1) Pelaku Usaha menyusun laporan hasil pelaksanaan Aksi Mitigasi Perubahan Iklim setiap Periode Penaatan.

(2) Laporan hasil pelaksanaan sebagimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan Verifikasi oleh Verifikator.

(3) Hasil Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan dalam laporan dan disampaikan kepada Pelaku Usaha.

(4) Pelaku Usaha mencatatkan laporan hasil pelaksanaan Aksi Mitigasi Perubahan Iklim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan laporan hasil Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) pada SRN PPI.

Pasal 17 #Laporkan

(1) Berdasarkan pencatatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dan Pasal 16, Direktur Jenderal membentuk tim MRV untuk melakukan penelaahan akhir.

(2) Penelaahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap laporan hasil pelaksanaan Aksi Mitigasi, laporan hasil Verifikasi, DRAM, dan laporan hasil Validasi yang dicatatkan pada SRN PPI.

(3) Berdasarkan hasil telaahan tim MRV sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal menerbitkan SPE-GRK.

hlm. 14

Paragraf 3Perdagangan Karbon Luar Negeri melalui Kerja Sama

Pasal 18 #Laporkan

(1) Menteri Terkait dapat melakukan kerja sama Perdagangan Karbon luar negeri untuk menghasilkan hasil capaian pengurangan Emisi GRK dalam rangka pencapaian target NDC pada Sub Sektor setelah berkoordinasi dengan Menteri.

(2) Sebagian hasil capaian penurunan emisi dari Aksi Mitigasi Perubahan Iklim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dipindahkan ke negara mitra kerja sama luar negeri sesuai dengan perjanjian kerja sama dengan mempertimbangkan:

a. dalam rangka membantu negara berkembang dalam mencapai target NDC dan peningkatan ambisi;

b. biaya pengurangan emisi pada Sektor yang terlibat (abatement cost); dan

c. kinerja penurunan emisinya berada di bawah target emisi yang ditetapkan.

(3) Dalam hal terdapat kondisi Perdagangan Karbon luar negeri yang tidak mengganggu tercapainya target NDC, dilakukan pengaturan khusus Perdagangan Karbon luar negeri termasuk dalam bentuk kerja sama investasi yang harus memenuhi persyaratan:

a. terdaftar dalam SRN PPI;

b. tidak ada transfer Unit Karbon ke NDC negara lain;

c. tidak ada klaim atas hasil penurunan emisi dari Aksi Mitigasi Perubahan Iklim; dan

d. tidak dikaitkan dengan target penurunan emisi mitra kerja sama luar negeri.

(4) Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dengan protokol Perdagangan Karbon luar negeri oleh Menteri.

Pasal 19 #Laporkan

Pemindahan hasil capaian penurunan emisi dari Aksi Mitigasi Perubahan Iklim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) dilakukan dengan ketentuan:

a. mendapat persetujuan dan otorisasi dari Menteri;

b. usaha dan/atau kegiatan berikut kinerja penurunan emisi wajib dicatatkan dalam SRN PPI;

c. penyesuaian pencatatan (corresponding adjustment) dilakukan saat transfer pertama di sistem registri internasional di bawah United Nations Framework Convention on Climate Change dan juga dicatat dalam SRN PPI untuk kesesuaian pencatatan di keduanya;

d. Sektor atau Sub Sektor sebagai obyek kerja sama dapat ditentukan oleh kedua belah pihak yang bermitra;

e. hanya menggunakan GRK dalam satuan ton karbon dioksida equivalen (CO2e) dan sejalan dengan NDC;

hlm. 15

f. membayar segala pembiayaan dan pungutan berdasarkan keputusan sesuai dengan keputusan Internasional dibawah Persetujuan Paris;

g. berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak dapat mengalokasikan biaya dan kegiatan untuk kegiatan Adaptasi Perubahan Iklim;

h. menyusun laporan awal, informasi tahunan, dan informasi reguler atas hasil kerja sama;

i. kinerja penurunan emisi dihitung berdasarkan Baseline Emisi GRK dan target capaian NDC pada Sub Sektor pertahun dan telah dilakukan penilaian oleh tim ahli yang ditunjuk oleh sekretariat United Nations Framework Convention on Climate Change; dan

j. mematuhi persyaratan lain sesuai dengan keputusan konferensi para pihak Persetujuan Paris dan konferensi Perubahan Iklim.

Pasal 20 #Laporkan

(1) Pelaku Usaha dapat melakukan kerja sama Perdagangan Karbon dengan Pelaku Usaha di luar negeri setelah mendapat persetujuan dari Menteri.

(2) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan untuk mendukung pencapaian target NDC dan pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan bagi kedua negara.

(3) Hasil Aksi Mitigasi Perubahan Iklim atas kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat digunakan oleh mitra kerja sama di luar negeri untuk memenuhi NDC setelah mendapat otorisasi dari Menteri.

Pasal 21 #Laporkan

(1) Dalam melaksanakan Perdagangan Karbon luar negeri melalui kerja sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Pasal 19, dan Pasal 20, Menteri membentuk designated national authority.

(2) Designated national authority sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas:

a. melakukan telaahan terhadap usulan kerja sama luar negeri yang diusulkan dari Menteri Terkait;

b. melakukan telaahan terhadap laporan hasil pelaksanaan kerja sama luar negeri untuk penerbitan SPE-GRK;

c. memberikan rekomendasi kepada Menteri untuk persetujuan kerja sama luar negeri;

d. memberikan rekomendasi kepada Menteri untuk memberikan otorisasi pemindahan hak atas karbon ke luar negeri; dan

e. melaporkan perencanaan, pelaksanaan, dan hasil kerja sama luar negeri kepada badan pengawas di bawah Persetujuan Paris.

hlm. 16

(3) Designated national authority sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berkedudukan di kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup sebagai national focal point untuk United Nations Framework Convention on Climate Change.

(4) Dalam melaksanakan perjanjian kerja sama luar negeri, para pihak menyusun dokumen rancangan proyek.

(5) Dokumen rancangan proyek sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan Validasi oleh designated operational entities.

(6) Designated operational entities sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diakreditasi oleh badan pengawas di bawah Persetujuan Paris.

(7) Laporan hasil pelaksanaan perjanjian kerja sama luar negeri yang disusun para pihak dilakukan Verifikasi oleh designated operational entities.

(8) Laporan hasil pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dilakukan reviu oleh tim ahli yang ditunjuk oleh badan pengawas di bawah Persetujuan Paris.

Pasal 22 #Laporkan

Ketentuan Perdagangan Karbon luar negeri melalui kerja sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 sampai dengan Pasal 21 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Persetujuan Paris.

Bagian KetigaPerdagangan Karbon Lintas Sektor

Pasal 23 #Laporkan

(1) Perdagangan Karbon dapat dilakukan lintas Sektor.

(2) Perdagangan Karbon lintas Sektor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:

a. Perdagangan Karbon Lintas Sektor luar negeri; dan/atau

b. Perdagangan Karbon Lintas Sektor dalam negeri.

(3) Perdagangan Karbon Lintas Sektor luar negeri sebagaimana dimakud pada ayat (2) huruf a dilakukan dalam hal target pengurangan Emisi GRK Sub Sektor dan/atau rencana Aksi Mitigasi Perubahan Iklim telah tercapai.

(4) Perdagangan Karbon Lintas Sektor dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilakukan berdasarkan kuota Perdagangan Karbon Lintas Sektor yang ditetapkan Menteri Terkait.

(5) Penetapan kuota Perdagangan Karbon Lintas Sektor sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disusun dengan mempertimbangkan:

a. pengutamaan Mitigasi Perubahan Iklim pada Sektor yang bersangkutan;

b. biaya pengurangan emisi pada Sektor yang terlibat (abatement cost);

hlm. 17

c. metodologi pembuktian kinerja Mitigasi Perubahan Iklim pada Sektor yang terlibat;

d. hasil pemantauan, evaluasi, dan pelaporan Tata Laksana Penerapan NEK pada setiap tahun; dan

e. perbandingan capaian pengurangan emisi dengan target NDC pada tahun berjalan.

Bagian KeempatPersetujuan dan Otorisasi Perdagangan Karbon Luar Negeri

Pasal 24 #Laporkan

(1) Untuk memperoleh persetujuan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf a dan Pasal 20 ayat (1), Menteri Terkait dan/atau Pelaku Usaha mengajukan permohonan kepada Menteri dengan melampirkan proposal dan rancangan perjanjian kerja sama Perdagangan Karbon.

(2) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri melakukan telaahan terhadap proposal dan rancangan perjanjian kerja sama Perdagangan Karbon dengan melibatkan Menteri Terkait dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja.

(3) Dalam hal hasil telaahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) belum sesuai, Menteri mengembalikan permohonan kepada Menteri Terkait dan/atau Pelaku Usaha untuk dilengkapi dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja.

(4) Dalam hal hasil telaahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) telah sesuai, Menteri menerbitkan persetujuan kerja sama luar negeri dalam Perdagangan Karbon.

Pasal 25 #Laporkan

(1) Menteri memberikan otorisasi terhadap perpindahan Unit Karbon ke luar negeri.

(2) Untuk memperoleh otorisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri Terkait dan/atau Pelaku Usaha mengajukan permohonan kepada Menteri dengan melampirkan:

a. SPE-GRK yang telah diterbitkan oleh Direktur Jenderal; atau

b. sertifikat pengurangan emisi yang telah diterbitkan oleh lembaga penerbit sertifikat lainnya yang telah melakukan kerja sama saling pengakuan.

(3) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Menteri melakukan telaahan dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja.

(4) Dalam hal hasil telaahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) belum sesuai, Menteri mengembalikan permohonan kepada Menteri Terkait dan/atau Pelaku Usaha untuk dilengkapi dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja.

(5) Dalam hal hasil telaahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) telah sesuai, Menteri menerbitkan otorisasi.

hlm. 18

Pasal 26 #Laporkan

Persetujuan perjanjian kerja sama luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 dan otorisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 disusun dengan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Bagian KelimaPengembangan Infrastruktur Perdagangan Karbon

melalui Bursa Karbon

Pasal 27 #Laporkan

(1) Perdagangan Karbon melalui bursa karbon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf a dilakukan dengan:

a. pengembangan infrastruktur Perdagangan Karbon;

b. pengaturan pemanfaatan penerimaan negara dari Perdagangan Karbon; dan/atau

c. administrasi transaksi karbon.

(2) Bursa karbon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bursa efek atau penyelenggara perdagangan yang telah memperoleh izin usaha dari otoritas yang menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan mengenai Perdagangan Karbon dan/atau catatan kepemilikan Unit Karbon.

(3) Pengembangan infrastruktur Perdagangan Karbon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat terhubung dengan bursa karbon internasional.

(4) Pemanfaatan penerimaan negara dari Perdagangan Karbon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(5) Administrasi transaksi karbon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan melalui pencatatan dan pendokumentasian pelaksanaan Perdagangan Karbon.

(6) Perdagangan Karbon melalui bursa karbon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

BAB IIIPEMBAYARAN BERBASIS KINERJA

Bagian KesatuUmum

Pasal 28 #Laporkan

(1) Pembayaran Berbasis Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b dilakukan terhadap kinerja/manfaat pengurangan Emisi GRK yang dihasilkan oleh kementerian/lembaga, pemerintah daerah, atau Pelaku Usaha.

hlm. 19

(2) Dalam melaksanakan Pembayaran Berbasis Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri menyusun pedoman umum yang memuat:

a. pelaksanaan Pembayaran Berbasis Kinerja;

b. tata cara penerimaan Pembayaran Berbasis Kinerja kepada pemerintah, pemerintah daerah, Pelaku Usaha, dan masyarakat; dan

c. pemantauan, evaluasi, dan pembinaan.

Bagian KeduaPelaksanaan Pembayaran Berbasis Kinerja

Pasal 29 #Laporkan

Pelaksanaan Pembayaran Berbasis Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) huruf a dilakukan berdasarkan:

a. hasil verifikasi atas capaian pengurangan Emisi GRK; dan/atau

b. hasil verifikasi atas konservasi atau peningkatan cadangan karbon, yang dilakukan oleh usaha dan/atau kegiatan.

Pasal 30 #Laporkan

(1) Pembayaran Berbasis Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dilaksanakan pada lingkup:

a. internasional;

b. nasional; dan

c. provinsi.

(2) Pelaksanaan Pembayaran Berbasis Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menyebabkan terjadinya perpindahan kepemilikan karbon.

Bagian KetigaTata Cara Penerimaan Pembayaran Berbasis Kinerja

Pasal 31 #Laporkan

(1) Pembayaran Berbasis Kinerja pada lingkup internasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) huruf a dapat dilakukan dari:

a. internasional kepada pemerintah pusat; atau

b. internasional kepada pemerintah daerah provinsi atas persetujuan pemerintah pusat.

(2) Mekanisme Pembayaran Berbasis Kinerja dari internasional kepada pemerintah pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan oleh Menteri Terkait setelah berkoordinasi dengan Menteri.

(3) Mekanisme Pembayaran Berbasis Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan berdasarkan usulan kepada negara maju atau lembaga donor internasional.

(4) Dalam hal usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disetujui, pemerintah pusat dan pemerintah negara maju atau lembaga donor internasional melakukan perjanjian hlm. 20 kerja sama pengurangan Emisi GRK pada Sektor atau Sub Sektor tertentu.

(5) Mekanisme Pembayaran Berbasis Kinerja dari internasional kepada pemerintah daerah provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan berdasarkan usulan kepada pemerintah pusat.

(6) Dalam hal usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) disetujui, pemerintah pusat memberikan persetujuan melalui pembuatan perjanjian kerja sama pengurangan Emisi GRK pada Sektor atau Sub Sektor tertentu.

(7) Mekanisme Pembayaran Berbasis Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan keputusan konvensi sidang Perubahan Iklim nasional (COP United Nation Framework Convention on Climate Change) Sektor terkait.

Pasal 32 #Laporkan

(1) Pembayaran Berbasis Kinerja pada lingkup nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) huruf b dilakukan dari pemerintah pusat dapat memberikan kepada pemerintah daerah, Pelaku Usaha, dan/atau masyarakat.

(2) Pembayaran Berbasis Kinerja pada lingkup provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) huruf c dilakukan dari pemerintah daerah provinsi kepada pemerintah daerah kabupaten/kota, Pelaku Usaha, dan/atau masyarakat.

(3) Pelaksanaan Pembayaran Berbasis Kinerja setelah ditanda tangani perjanjian pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disetorkan melalui BPDLH setelah mendapat persetujuan dari Menteri.

Bagian KeempatPemantauan, Evaluasi, dan Pembinaan

Pasal 33 #Laporkan

(1) Pemantauan, evaluasi, dan pembinaan terhadap Pembayaran Berbasis Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) huruf c dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:

a. pada lingkup nasional, dilakukan oleh Menteri Terkait sesuai kewenangannya setelah berkoordinasi dengan Menteri dan menteri yang menyelenggarakan koordinasi urusan pemerintahan di bidang maritim dan investasi; dan

b. pada lingkup provinsi, dilakukan oleh gubernur setelah berkoordinasi dengan Menteri dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri.

(2) Pemantauan, evaluasi, dan pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling sedikit 1 (satu) tahun sekali dan disusun dalam bentuk laporan.

hlm. 21

(3) Laporan hasil pemantauan, evaluasi, dan pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan oleh Menteri Terkait atau gubernur sesuai kewenangannya kepada Menteri.

Bagian KelimaPembagian Manfaat Pembayaran Berbasis Kinerja

Pasal 34 #Laporkan

(1) Dalam Pembayaran Berbasis Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 dilakukan pengaturan manfaat meliputi:

a. penerima manfaat, meliputi:

1. kementerian/lembaga;

2. pemerintah daerah;

3. Pelaku Usaha; dan

4. masyarakat; dan

b. mekanisme pembagian manfaat.

(2) Penerima manfaat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat memanfaatkan Pembayaran Berbasis Kinerja untuk:

a. kegiatan pengurangan Emisi GRK sesuai Sektor dan/atau Sub Sektor; dan/atau

b. kegiatan pendukung, terdiri atas:

1. peningkatan kapasitas institusi;

2. peningkatan Sumber Daya manusia;

3. penguatan kebijakan;

4. penelitian dan pengembangan; dan/atau

5. penciptaan kondisi pemungkin (enabling condition) lainnya.

(3) Pelaksanaan pembagian manfaat untuk kegiatan pengurangan Emisi GRK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:

a. berdasarkan capaian kinerja pengurangan Emisi GRK yang telah terverifikasi dan telah dilakukan telaahan tim MRV;

b. penyaluran pendanaan dilakukan oleh BPDLH kepada penerima manfaat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a; dan

c. capaian kinerja pengurangan Emisi GRK tercatat di dalam SRN PPI untuk mengakses penyaluran pendanaan.

(4) Pelaksanaan pembagian manfaat untuk kegiatan pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilakukan berdasarkan proposal yang diajukan oleh penerima manfaat kepada BPDLH.

(5) Proposal sebagaimana dimaksud pada ayat (4) harus melampirkan rekomendasi dari tim MRV.

hlm. 22

(6) Dalam menyusun rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5), tim MRV mempertimbangkan:

a. kontribusi pada kinerja pengurangan Emisi GRK, manfaat selain karbon, dan/atau kegiatan pendukung terkait dengan kinerja;

b. ketersediaan dan kesiapan operasional perangkat pelaksanaan Aksi Mitigasi Perubahan Iklim untuk pengurangan Emisi GRK; dan

c. kontribusi terhadap pencapaian target NDC.

(7) Pembagian manfaat sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan secara langsung atau melalui lembaga perantara dan tercatat dalam SRN PPI.

(8) Dalam pembagian manfaat sebagaimana dimaksud pada ayat (4), BPDLH melakukan penilaian terhadap proposal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan dana lingkungan hidup.

BAB IVPUNGUTAN ATAS KARBON

Pasal 35 #Laporkan

(1) Pungutan atas Karbon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf c dilakukan dalam bentuk pungutan di bidang perpajakan baik pusat dan daerah, kepabeanan dan cukai, serta pungutan negara lainnya, berdasarkan:

a. kandungan karbon;

b. potensi emisi karbon;

c. jumlah emisi karbon; dan/atau

d. kinerja Aksi Mitigasi Perubahan Iklim.

(2) Pungutan atas Karbon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3) Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara menyusun formulasi kebijakan dan strategi pelaksanaan Pungutan atas Karbon setelah berkoordinasi dengan Menteri dan Menteri Terkait sesuai dengan tujuan pencapaian target NDC dan pengendalian emisi untuk pembangunan nasional.

BAB VMEKANISME PENYELENGGARAAN NEK LAINNYA

Pasal 36 #Laporkan

(1) Menteri menetapkan mekanisme lain penyelenggaraan NEK sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

(2) Dalam menetapkan mekanisme lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri harus berkoordinasi dengan Menteri Terkait.

hlm. 23

Pasal 37 #Laporkan

(1) Menteri Terkait dapat mengusulkan mekanisme lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) kepada Menteri.

(2) Usulan mekanisme lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan:

a. kajian kebijakan terkait mekanisme baru penyelenggaraan NEK; dan

b. usulan proposal memuat ruang lingkup, tujuan, kondisi saat ini, potensi pasar dan perkiraan manfaat ekonomi dan sosial, mekanisme, jenis penerimaan negara serta dukungan pencapaian target NDC.

BAB VIPENGUKURAN, PELAPORAN, DAN VERIFIKASI PENYELENGGARAAN NEK

Pasal 38 #Laporkan

Pengukuran, pelaporan, dan Verifikasi penyelenggaraan NEK dilakukan terhadap pelaksanaan:

a. Perdagangan Karbon;

b. Pembayaran Berbasis Kinerja; dan

c. mekanisme penyelenggara NEK lainnya.

Pasal 39 #Laporkan

(1) Pelaku Usaha dan/atau pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat sebagai pelaksana NEK harus melakukan:

a. penyusunan dokumen perencanaan; dan

b. laporan hasil pelaksanaan.

(2) Penyusunan dokumen perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a paling sedikit memuat:

a. data umum pelaksana NEK;

b. pengukuran emisi terhadap Baseline Emisi GRK;

c. pengukuran target penurunan Emisi GRK dan Serapan GRK; dan

d. kebutuhan Sumber Daya keuangan, peningkatan kapasitas, dan alih teknologi.

(3) Dokumen perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan Validasi untuk pengendalian mutu.

(4) Hasil laporan Validasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menjadi dasar pelaksanaan NEK.

(5) Pelaksanaan Validasi diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(6) Laporan hasil pelaksanaan NEK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan Verifikasi untuk penjaminan mutu.

(7) Laporan Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) paling sedikit memuat:

a. besaran Emisi GRK atau serapan aktual; dan

hlm. 24

b. capaian penurunan Emisi GRK dengan membandingkan antara besaran Emisi GRK atau serapan aktual dengan target penurunan Emisi GRK.

Pasal 40 #Laporkan

(1) Validasi dan Verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (3) dan ayat (6) dilakukan oleh Validator dan Verifikator.

(2) Validator dan Verifikator sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi kriteria:

a. terakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional;

b. memiliki kompetensi sebagai Validator dan Verifikator capaian Aksi Mitigasi Perubahan Iklim dalam rangka NEK; dan

c. tidak memiliki konflik kepentingan berupa keterlibatan langsung ataupun tidak langsung dalam pelaksanaan Aksi Mitigasi Perubahan Iklim.

(3) Kompetensi sebagaimana yang dimaksud pada ayat (2) huruf b dibuktikan dengan kualifikasi:

a. memiliki sertifikat sesuai dengan standar kompetensi kerja nasional Indonesia di bidang Validasi dan Verifikasi pengurangan Emisi GRK;

b. memiliki pengalaman paling sedikit 2 (dua) tahun dalam menangani isu Perubahan Iklim dan mekanisme penyelenggaraan NEK;

c. memiliki bukti pendidikan formal di bidang Perubahan Iklim dan/atau pendidikan formal terkait dengan Perubahan Iklim; dan/atau

d. memiliki sertifikat pelatihan di bidang Perubahan Iklim.

(4) Validator dan Verifikator harus memenuhi paling sedikit 2 (dua) kualifikasi kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (3).

(5) Dalam hal Validator dan Verifikator sebagaimana dimaksud pada ayat (3) belum mencukupi, Validasi, dan Verifikasi dapat dilakukan oleh tenaga ahli yang terdaftar di dalam SRN PPI.

(6) Tenaga ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (5) harus memenuhi paling sedikit 2 (dua) kualifikasi kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (3).

Pasal 41 #Laporkan

(1) Verifikasi dilakukan dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak laporan hasil pelaksanaan NEK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (6) disampaikan kepada Verifikator.

(2) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus berdasarkan ketentuan:

a. kriteria kelayakan yang ditetapkan dalam metodologi yang digunakan telah dipenuhi dengan baik;

hlm. 25

b. akurasi dan kredibilitas data yang digunakan dalam pemantauan Aksi Mitigasi Perubahan Iklim;

c. tidak terdapat pendaftaran ganda di mekanisme sertifikasi lain; dan

d. tidak ada perbedaan dalam pelaksanaan dan pemantauan Aksi Mitigasi Perubahan Iklim.

(3) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan melalui laporan yang paling sedikit memuat:

a. ringkasan tentang proses dan ruang lingkup Verifikasi;

b. ringkasan tentang hasil Verifikasi dan tingkat keyakinan yang diputuskan;

c. rincian tentang anggota tim Verifikasi, tenaga ahli teknis, dan peninjau yang terlibat, serta peran masing dalam kegiatan Verifikasi dan rincian personil yang melakukan peninjauan lapangan;

d. temuan hasil tinjauan data sekunder (desk review) dan tinjauan lapangan; dan

e. tanggal pembuatan laporan.

(4) Dalam hal hasil Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menunjukan ketidaksesuaian, penyelenggara NEK harus melengkapi dokumen sesuai rekomendasi Verifikator.

(5) Dalam hal hasil Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menunjukan kesesuaian, Verifikator menerbitkan pernyataan capaian pengurangan Emisi GRK kepada penyelenggara NEK.

(6) Penyelenggara NEK harus melengkapi dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja sejak hasil Verifikasi diterima.

(7) Jangka waktu yang diperlukan dalam melakukan Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak termasuk jumlah hari yang diperlukan bagi penyelenggara NEK dalam melengkapi data untuk klarifikasi.

BAB VIIPENYELENGGARAAN SRN PPI

Bagian KesatuUmum

Pasal 42 #Laporkan

(1) Pelaku Usaha wajib mencatatkan dan melaporkan pelaksanaan penyelenggaraan NEK pada SRN PPI.

(2) Selain Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kementerian/lembaga, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat dapat mencatatkan dan melaporkan pelaksanaan penyelenggaraan NEK pada SRN PPI.

hlm. 26

(3) Pencatatan penyelenggaraan NEK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mencakup data dan informasi:

a. Perdagangan Karbon;

b. Pembayaran Berbasis Kinerja;

c. Pungutan atas Karbon; dan

d. mekanisme lain sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

(4) Pencatatan penyelenggaraan NEK dalam SRN PPI sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan melalui tahapan:

a. pendaftaran;

b. Validasi laporan perencanaan; dan

c. Verifikasi laporan hasil pelaksanaan.

(5) Tahapan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 43 #Laporkan

Menteri Terkait dapat melakukan interaksi dan/atau bagi-pakai antara sistem data dan informasi berbasis web pada kementerian/lembaga masing-masing dengan SRN PPI.

Bagian KeduaPencatatan dan Pelaporan Perdagangan Karbon

Paragraf 1Pencatatan dan Pelaporan Perdagangan Emisi

Pasal 44 #Laporkan

(1) Penyelenggara NEK yang terlibat dalam mekanisme Perdagangan Emisi mencatatkan:

a. kementerian/lembaga terkait mencatatkan:

1. peta jalan Perdagangan Emisi oleh Menteri Terkait;

2. PTBAE pada saat diterbitkan; dan

3. data Pelaku Usaha yang menerima PTBAE-PU; dan

b. Pelaku Usaha mencatatkan:

1. data Pelaku Usaha yang memuat informasi:

a) deskripsi Pelaku Usaha dan/atau kegiatan;

b) identitas Pelaku Usaha dan/atau kegiatan yang akan digunakan dalam registri; dan

c) proposal penerbitan PTBAE-PU.

2. PTBAE-PU;

3. hasil transaksi PTBAE-PU;

4. rencana monitoring dan evaluasi pelaksanaan Aksi Mitigasi Perubahan Iklim;

5. hasil capaian pengurangan emisi pada Periode Penaatan pengukuran atas PTBAE-PU;

6. hasil Verifikasi oleh Verifikator;

7. SPE-GRK;

hlm. 27

8. perpindahan SPE-GRK dalam negeri maupun luar negeri; dan

9. perpindahan hasil capaian pengurangan emisi sesama pemilik PTBAE-PU.

(2) Bursa karbon yang terlibat dalam mekanisme Perdagangan Emisi mencatatkan:

a. transfer pertama Unit Karbon baik dalam negeri maupun luar negeri; dan

b. transfer terakhir Unit Karbon pada akhir tahun untuk perdagangan PTBAE-PU, hasil capaian penurunan emisi dari PTBAE-PU, dan SPE-GRK.

Pasal 45 #Laporkan

(1) Berdasarkan pencatatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44, Menteri menyusun laporan Perdagangan Emisi tahunan.

(2) Laporan Perdagangan Emisi tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat:

a. perpindahan Unit Karbon dalam negeri dari PTBAE-PU, hasil capaian penurunan emisi dari PTBAE-PU, dan SPE-GRK;

b. perpindahan SPE-GRK ke luar negeri saat dilakukan pencatatan penyesuaian (corresponding adjustment);

c. Sumber Daya Perubahan Iklim dari Perdagangan Emisi; dan

d. hasil total pengurangan Emisi GRK dari Perdagangan Emisi.

(3) Laporan Perdagangan Emisi tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dicatatkan ke dalam SRN PPI.

Paragraf 2Pencatatan dan Pelaporan Offset Emisi GRK

Pasal 46 #Laporkan

(1) Penyelenggara NEK yang melaksanakan mekanisme Offset Emisi GRK harus mencatatkan:

a. kementerian/lembaga terkait mencatatkan:

1. peta jalan Offset Emisi GRK oleh Menteri Terkait; dan

2. penetapan Baseline Emisi GRK dan target penyelenggara Offset Emisi GRK;

b. gubernur mencatatkan:

1. peta jalan Offset Emisi GRK sesuai dengan kewenangannya pada Sektor NDC; dan

2. penetapan Baseline Emisi GRK dan target penyelenggara Offset Emisi GRK;

c. bupati/wali kota mencatatkan:

1. peta jalan Offset Emisi GRK sesuai dengan kewenangannya pada Sektor NDC: dan

2. penerapan Baseline Emisi GRK dan target penyelenggara Offset Emisi GRK; dan

hlm. 28

d. Pelaku Usaha Offset Emisi GRK mencatatkan:

1. data Pelaku Usaha yang memuat inforrmasi:

a) deskripsi Pelaku Usaha dan/atau kegiatan;

b) identitas Pelaku Usaha dan/atau kegiatan yang akan digunakan dalam registri; dan

c) proposal penerbitan PTBAE-PU;

2. laporan hasil capaian pengurangan Emisi GRK pada setiap periode pengukuran, pelaporan, dan Verifikasi;

3. hasil Validasi oleh Validator;

4. hasil Verifikasi oleh Verifikator;

5. jumlah SPE-GRK yang dapat diperdagangkan melalui Offset Emisi GRK;

6. perpindahan SPE-GRK dalam negeri;

7. perpindahan SPE-GRK ke luar negeri saat transfer pertama; dan

8. hasil Perdagangan Langsung SPE-GRK;.

(2) Operator bursa karbon yang terlibat dalam mekanisme Offset Emisi GRK mencatatkan:

a. perdagangan Offset Emisi GRK di bursa karbon untuk transfer pertama SPE-GRK baik dalam negeri maupun luar negeri; dan

b. perdagangan Offset Emisi GRK di bursa karbon pada transaksi akhir, dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun setelah SPE-GRK diterbitkan.

Pasal 47 #Laporkan

(1) Berdasarkan pencatatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46, Menteri menyusun laporan Offset Emisi GRK tahunan.

(2) Laporan Offset Emisi GRK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat:

a. perpindahan SPE-GRK dalam negeri;

b. perpindahan SPE-GRK saat transfer pertama ke luar negeri melalui pencatatan penyesuaian (corresponding adjusment);

c. perpindahan SPE-GRK ke negara atau mitra kerja sama di luar negeri saat transfer pertama;

d. Sumber Daya Perubahan Iklim dari mekanisme Offset Emisi GRK; dan

e. total pengurangan Emisi GRK dari mekanisme Offset Emisi GRK.

(3) Laporan Offset Emisi GRK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dicatatkan ke dalam SRN PPI.

Bagian KetigaPencatatan dan Pelaporan Pembayaran Berbasis Kinerja

Pasal 48 #Laporkan

(1) Penyelenggara NEK yang melaksanakan mekanisme Pembayaran Berbasis Kinerja harus mencatatkan hlm. 29 perencanaan, pelaksanaan, dan hasil Pembayaran Berbasis Kinerja pada SRN PPI.

(2) Pencatatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit dilakukan terhadap:

a. Baseline Emisi GRK atau tingkat rujukan emisi paling tinggi yang dapat dilakukan;

b. target pengurangan emisi;

c. dokumen perencanaan Aksi Mitigasi Perubahan Iklim;

d. laporan hasil pelaksanaan Aksi Mitigasi Perubahan Iklim;

e. laporan Validasi dan laporan Verifikasi; dan

f. hasil Pembayaran Berbasis Kinerja.

Pasal 49 #Laporkan

(1) Dokumen perencanaan Aksi Mitigasi Perubahan Iklim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (2) huruf c berdasarkan hasil:

a. Mitigasi Perubahan Iklim menjadi bagian dari capaian target NDC;

b. Verifikasi atas capaian pengurangan Emisi GRK; dan/atau

c. Verifikasi atas konservasi atau peningkatan cadangan karbon.

(2) Dokumen perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:

a. batas atas emisi atau tingkat acuan emisi (reference level) yang dilakukan pada Sektor atau Sub Sektor, dan nilainya berada di bawah target pengurangan emisi pada Sektor atau Sub Sektor bersangkutan;

b. strategi nasional memuat Aksi Mitigasi Perubahan Iklim untuk menurunkan Emisi GRK sampai dengan tahun 2030;

c. safeguard yang ditujukan sebagai rencana pencegahan dampak negatif yang terjadi; dan

d. menggunakan metodologi yang:

1. ditetapkan oleh Direktur Jenderal; dan/atau

2. ditetapkan Badan Standarisasi nasional.

(3) Dokumen perencanaan Aksi Mitigasi Perubahan Iklim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.

Bagian KeempatPencatatan Pungutan atas Karbon

Pasal 50 #Laporkan

(1) Pelaksanaan Pungutan atas Karbon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dilakukan pencatatan dalam SRN PPI.

(2) Pencatatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.

hlm. 30

(3) Pencatatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menjadi acuan Menteri menyusun laporan tahunan penyelenggaraan NEK dari mekanisme Pungutan atas Karbon.

Bagian KelimaPencatatan dan Pelaporan Mekanisme Lainnya

Pasal 51 #Laporkan

Pencatatan dan pelaporan mekanisme lainnya pada SRN PPI paling sedikit memuat:

a. data penyelenggara NEK;

b. Baseline Emisi GRK dan target penurunan Emisi GRK yang ditetapkan Menteri Terkait atau gubernur sesuai dengan kewenangannya;

c. PTBAE;

d. PTBAE-PU;

e. DRAM;

f. laporan hasil monitoring pelaksanaan Aksi Mitigasi Perubahan Iklim;

g. hasil capaian pengurangan Emisi GRK;

h. laporan hasil Validasi oleh Validator;

i. laporan hasil Verifikasi oleh Verifikator;

j. penerbitan SPE-GRK; dan

k. perpindahan Unit Karbon.

Bagian KeenamPencatatan Unit Karbon dalam Registri Karbon SRN PPI

Pasal 52 #Laporkan

(1) Penyelenggara NEK melakukan pencatatan Unit Karbon dalam registri karbon.

(2) Pencatatan Unit Karbon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

a. hasil capaian emisi berada di atas PTBAE-PU atau hasil capaian emisi berada di bawah PTBAE-PU;

b. SPE-GRK; dan

c. hasil capaian pengurangan Emisi GRK pada Pembayaran Berbasis Kinerja.

(3) Pencatatan hasil capaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a paling sedikit memuat informasi tentang:

a. penerbitan SPE-GRK dan PTBAE-PU;

b. perpindahan Unit Karbon dalam negeri;

c. perpindahan Unit Karbon ke luar negeri saat transfer pertama di SRN oleh Menteri;

d. hasil keseimbangan emisi (emission balance) tahunan yang diperoleh dengan cara menjumlah emisi aktual hasil Inventarisasi Emisi GRK ditambah dengan Unit Karbon dari PTBAE-PU dan hasil capaian pengurangan emisi dari PTBAE-PU, dan SPE-GRK yang transfer pertama ke luar negeri;

hlm. 31

e. perpindahan Unit Karbon atau sertifikat pengurangan emisi saat transfer pertama ke luar negeri melalui sistem registri internasional sebagai pencatatan penyesuaian;

f. transfer pertama bursa karbon baik dalam negeri maupun luar negeri; dan

g. hasil akhir untuk Perdagangan Emisi PTBAE-PU maupun SPE-GRK di bursa karbon.

(4) Pencatatan SPE-GRK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b paling sedikit memuat informasi:

a. data pemegang SPE-GRK;

b. kinerja pengurangan emisi pada setiap periode pengukuran, pelaporan, dan verifikasi;

c. jumlah SPE-GRK yang dapat diperdagangkan melalui Offset Emisi GRK;

d. perpindahan SPE-GRK dalam negeri;

e. perpindahan SPE-GRK ke luar negeri dicatat saat transfer pertama di SRN PPI;

f. hasil Perdagangan Langsung SPE-GRK pada akhir tahun;

g. perpindahan SPE-GRK saat transfer pertama ke luar negeri ke sistem registri internasional sebagai pencatatan penyesuaian;

h. perpindahan SPE-GRK ke negara atau mitra kerja sama di luar negeri saat transfer pertama, diikuti pencatatan saat transfer pertama di sistem registri internasional; dan

i. hasil keseimbangan emisi (emission balance) tahunan yang diperoleh jumlah emisi aktual hasil Inventarisasi Emisi GRK ditambah dengan perpindahan SPE-GRK, Offset Emisi GRK ditambah dengan perpindahan SPE-GRK ke negara maupun mitra kerja sama di luar negeri.

(5) Pencatatan hasil capaian pengurangan Emisi GRK pada Pembayaran Berbasis Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c paling sedikit memuat informasi:

a. kinerja pengurangan Emisi GRK;

b. insentif yang diterima dari Pembayaran Berbasis Kinerja; dan

c. insentif yang diterima dari manfaat selain karbon.

Pasal 53 #Laporkan

(1) Penerbitan, pengalihan, dan penggunaan SPE-GRK dan PTBAE-PU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 dicatat dalam akun operasional registri karbon SRN PPI yang sesuai.

(2) Akun operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimiliki oleh penyelenggara NEK yang menerima penerbitan SPE-GRK dan/atau PTBAE-PU.

hlm. 32

Pasal 54 #Laporkan

(1) Penerbitan SPE-GRK dan PTBAE-PU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 yang telah digunakan oleh penyelenggara NEK dipindahkan oleh Direktur Jenderal ke akun pembatalan di dalam registri karbon SRN PPI.

(2) Akun pembatalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merekam informasi paling sedikit memuat:

a. jumlah SPE-GRK dan/atau PTBAE-PU yang digunakan;

b. tujuan penggunaan; dan

c. pihak yang menggunakan SPE-GRK dan/atau PTBAE-PU dalam hal pengguna bukan pemilik akun operasional yang menjadi asal SPE-GRK dan/atau PTBAE-PU.

Pasal 55 #Laporkan

Ketentuan mengenai keamanan data dalam penyelenggaraan SRN PPI dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bagian KetujuhPenyediaan Informasi Publik

Pasal 56 #Laporkan

(1) SRN PPI menyediakan Informasi Publik mengenai penyelenggaraan NEK.

(2) Informasi Publik dalam SRN PPI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbentuk:

a. grafik;

b. tabel; dan

c. peta sebaran aksi dan Sumber Daya Adaptasi Perubahan Iklim dan Mitigasi Perubahan Iklim.

(3) Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memuat:

a. tata cara dan mekanisme penyelenggaraan NEK;

b. informasi terkait kegiatan dan/atau usaha yang menyelenggarakan NEK termasuk peluang perdagangan, harga karbon, dan pasar karbon;

c. dokumen perencanaan Aksi Mitigasi Perubahan Iklim dan laporan ketercapaian NDC tahunan melalui penyelenggaraan NEK;

d. laporan pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan NEK; dan/atau

e. informasi tentang kelompok tenaga ahli di bidang Perubahan Iklim (roster of experts).

(4) Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d diumumkan secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam jangka waktu 1 (satu) tahun melalui SRN PPI.

hlm. 33

Pasal 57 #Laporkan

Terhadap pelaksanaan Informasi Publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 masyarakat dapat berperan serta:

a. memperoleh dan menyebarluaskan Informasi Publik terkait NEK;

b. memberikan saran, pendapat, usul, keberatan, pengaduan, dan/atau pelaporan terkait penyelenggaraan NEK kepada Menteri dan/atau Menteri Terkait melalui forum pengaduan baik secara daring dan luring;

c. memperoleh informasi tentang partisipasi dalam penyelenggaraan NEK; dan

d. memperoleh informasi terkait pembagian manfaat (benefit sharing) dalam penyelenggaraan NEK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

BAB VIIISERTIFIKASI PENGURANGAN EMISI GAS RUMAH KACA

Bagian KesatuUmum

Pasal 58 #Laporkan

(1) Sertifikasi pengurangan emisi digunakan dalam penyelenggaraan NEK.

(2) Sertifikasi pengurangan emisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai alat untuk:

a. bukti kinerja pengurangan Emisi GRK;

b. Perdagangan Karbon;

c. pembayaran atas hasil Aksi Mitigasi Perubahan Iklim;

d. kompensasi Emisi GRK; dan

e. bukti kinerja usaha dan/atau kegiatan yang berwawasan lingkungan untuk mendapatkan pembiayaan dari skema bond dan sukuk.

(3) Kegiatan pengurangan Emisi GRK dan/atau peningkatan Serapan GRK yang dapat diusulkan untuk memperoleh SPE-GRK berasal dari Sektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3).

(4) Emisi GRK sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi senyawa:

a. karbon dioksida (CO2);

b. metana (CH4);

c. dinitro oksida (N2O);

d. hidrofluorokarbon (HFCs);

e. perfluorokarbon (PFCs);

f. sulfur heksafluorida (SF6); dan

g. senyawa lain sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

(5) Setiap SPE-GRK yang diterbitkan mewakili pengurangan Emisi GRK atau peningkatan penyerapan GRK yang setara dengan 1 (satu) ton karbon dioksida equivalen (CO2e).

hlm. 34

Pasal 59 #Laporkan

(1) Dalam melaksanakan sertifikasi pengurangan Emisi GRK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58, Menteri menugaskan Direktur Jenderal.

(2) Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menugaskan tim MRV.

(3) Tim MRV sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mempunyai tugas melaksanakan telaahan usulan penerbitan sertifikat penurunan emisi Indonesia.

(4) Hasil telaahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan kepada Direktur Jenderal sebagai dasar penerbitan SPE-GRK.

Bagian KeduaPersyaratan Penerbitan SPE-GRK

Pasal 60 #Laporkan

(1) Penerbitan SPE-GRK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (4) harus memenuhi ketentuan yang meliputi:

a. pengurangan Emisi GRK dan kinerja dari sisa PTBAE-PU harus nyata, bersifat permanen, dapat diukur, dimonitor dan dilaporkan;

b. pengurangan Emisi GRK dan kinerja dari sisa PTBAE-PU dihasilkan dari Aksi Mitigasi Perubahan Iklim;

c. pengurangan Emisi GRK yang dihasilkan dari rencana kegiatan yang rendah dan/atau Aksi Mitigasi Perubahan Iklim tidak dapat didaftarkan sebagai kredit karbon dalam skema yang lain; dan

d. transparan, akurat, konsisten, komprehensif, dan komparabel.

(2) Selain ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penerbitan SPE-GRK dari Offset Emisi GRK harus memenuhi persyaratan:

a. menyusun DRAM;

b. berlokasi di Indonesia;

c. durasi proyek dan Periode Penaatan pengukuran hasil capaian pengurangan Emisi GRK sesuai dengan karakteristik Sektor;

d. dicatatkan dalam SRN PPI;

e. sesuai dengan ketentuan:

1. panduan panel antar pemerintah tentang Perubahan Iklim atau Intergovernmental Panel on Climate Change terbaru;

2. standar internasional atau standar nasional Indonesia; dan

3. peraturan perundang-undangan;

f. menggunakan metodologi yang:

1. ditetapkan oleh Direktur Jenderal;

2. ditetapkan Badan Standarisasi Nasional; dan/atau

hlm. 35

3. disetujui oleh United Nations Framework Convention on Climate Change;

g. melakukan publikasi dan konsultasi publik; dan

h. berkontribusi dalam pembangunan berkelanjutan.

Bagian KetigaTata Cara Penerbitan SPE-GRK

Pasal 61 #Laporkan

(1) Penerbitan SPE-GRK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 dapat dilakukan pada:

a. kinerja dari sisa PTBAE-PU; dan

b. kinerja pengurangan Emisi GRK.

(2) Penerbitan SPE-GRK untuk kinerja dari sisa PTBAE-PU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dengan tahapan:

a. pendaftaran di SRN PPI;

b. memiliki rencana kegiatan yang rendah emisi dan/atau rencana Aksi Mitigasi Perubahan Iklim;

c. pelaporan hasil pelaksanaan PTBAE-PU oleh Pelaku Usaha;

d. Verifikasi oleh Verifikator;

e. penerbitan kinerja sisa PTBAE-PU dalam bentuk SPE-GRK.

(3) Penerbitan SPE-GRK dari kinerja pengurangan Emisi GRK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan dengan tahapan:

a. pendaftaran di SRN PPI;

b. perencanaan dan penyusunan DRAM;

c. Validasi DRAM oleh Validator;

d. pelaksanaan dan pemantauan Aksi Mitigasi Perubahan Iklim;

e. Verifikasi pelaksanaan Aksi Mitigasi Perubahan Iklim oleh Verifikator; dan

f. penerbitan SPE-GRK dan pencatatan di SRN PPI.

Pasal 62 #Laporkan

(1) Penyelenggara NEK mengajukan permohonan penerbitan SPE-GRK kepada Direktorat Jenderal melalui SRN PPI dengan melampirkan hasil Verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61.

(2) Permohonan penerbitan SPE-GRK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat informasi:

a. data pemohon;

b. laporan monitoring, evaluasi, pelaksanaan Offset Emisi GRK dan Perdagangan Emisi;

c. laporan Validasi oleh Validator;

d. laporan Verifikasi oleh Verifikator; dan

e. jumlah SPE-GRK yang diminta.

hlm. 36

Pasal 63 #Laporkan

(1) Penyelenggara NEK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 harus membuat perencanaan dan menyusun DRAM.

(2) Penyusunan DRAM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat informasi:

a. penjelasan tentang Aksi Mitigasi Perubahan Iklim yang diusulkan;

b. penerapan metodologi yang telah disetujui oleh tim panel metodologi GRK;

c. perhitungan penurunan Emisi GRK;

d. analisis dampak lingkungan;

e. Sumber Daya Perubahan Iklim;

f. riwayat perbaikan DRAM;

g. struktur pelaksanaan pemantauan;

h. proses konsultasi publik yang telah dilakukan serta hasil yang diperoleh;

i. daftar pustaka; dan

j. lampiran pendukung.

(3) DRAM sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun berdasarkan pedoman sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 64 #Laporkan

(1) DRAM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 dilakukan Validasi oleh Validator.

(2) Validasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak DRAM diterima Validator.

(3) Hasil Validasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menjadi dasar penetapan kelayakan aksi untuk didaftarkan sebagai Aksi Mitigasi Perubahan Iklim.

Pasal 65 #Laporkan

(1) Penyelenggara NEK menyusun laporan hasil pelaksanaan Mitigasi Perubahan Iklim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64.

(2) Laporan hasil pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan Verifikasi oleh Verifikator.

(3) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak laporan diterima.

(4) Hasil Verifikasi disampaikan kepada penyelenggara NEK untuk dicatat dalam SRN PPI.

(5) Validasi dan Verifikasi penerbitan SPE-GRK disusun berdasarkan pedoman sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

hlm. 37

Pasal 66 #Laporkan

(1) Berdasarkan hasil Verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65, penyelenggara NEK dapat mengajukan permohonan penerbitan SPE-GRK kepada Direktur Jenderal.

(2) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal berkoordinasi dengan Menteri Terkait dan melakukan telaahan melalui tim MRV.

(3) Dalam hal hasil telaahan tim MRV sebagaimana dimaksud pada ayat (2) permohonan dinyatakan sesuai, Direktur Jenderal menerbitkan SPE-GRK.

(4) Penerbitan SPE-GRK sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja setelah hasil penelaahan diterima dan dinyatakan sesuai.

(5) Penerbitan SPE-GRK sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikenakan pungutan berupa tarif jasa pelayanan penerbitan SPE-GRK yang merupakan penerimaan negara bukan pajak.

(6) Besaran dan/atau komponen tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 67 #Laporkan

Penerbitan SPE-GRK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (5) dicatatkan dengan menggunakan kode unik yang dapat ditelusuri melalui akun penyelenggara NEK yang bersangkutan di dalam SRN PPI.

Bagian KeempatKerja sama Saling Pengakuan dalam Sertifikasi

Pasal 68 #Laporkan

(1) Sertifikat pengurangan emisi yang diterbitkan oleh lembaga sertifikasi lain dapat dinyatakan setara dengan SPE-GRK setelah dilakukan kerja sama saling pengakuan dengan Menteri.

(2) Menteri melakukan pengelolaan kerja sama saling pengakuan (mutual recognition) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam Perdagangan Karbon luar negeri.

(3) Pengelolaan kerja sama saling pengakuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui tindakan:

a. saling membuka informasi penggunaan standar MRV;

b. melakukan penilaian kesesuaian terhadap penggunaan standar internasional dan/atau standar nasional Indonesia;

c. pernyataan hasil penilaian kesesuaian terhadap standar internasional dan/atau standar nasional Indonesia;

hlm. 38

d. membuat dan melaksanakan kerja sama saling pengakuan (mutual recognition); dan

e. mempublikasikan sertifikasi yang diakui kedua belah pihak di SRN PPI.

Pasal 69 #Laporkan

(1) Informasi penggunaan standar MRV sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (3) huruf a memuat:

a. informasi mengenai prinsip dan persyaratan, standar dan/atau pendekatan yang digunakan dalam melakukan perhitungan Baseline Emisi GRK;

b. informasi mengenai pemantauan Emisi GRK, Validasi, dan Verifikasi;

c. standar kompetensi Validator atau Verifikator; dan

d. sistem pencatatan dan penelusuran atau registri.

(2) Penilaian kesesuaian terhadap penggunaan standar internasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (3) huruf b merujuk pada:

a. metodologi yang diakui oleh panel antar pemerintah tentang Perubahan Iklim atau Intergovernmental Panel on Climate Change; dan

b. hasil Validasi dan Verifikasi yang dilakukan oleh Validator dan Verifikator terakreditasi di tingkat internasional.

Pasal 70 #Laporkan

(1) Dalam melakukan penilaian kesesuaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69, Menteri sebagai ketua bidang NEK dan NDC dalam komite pengarah dapat membentuk sekretariat dan kelompok kerja untuk menyusun bahan kebijakan dan kriteria penilaian kesesuaian.

(2) Kelompok kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan penilaian atas usulan kerja sama saling pengakuan dan melaporkan hasil penilaian kesesuaian dalam bentuk rekomendasi kepada Direktur Jenderal.

(3) Berdasarkan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Menteri melalui Direktur Jenderal menerbitkan pernyataan hasil penilaian kesesuaian terhadap standar internasional dan/atau standar nasional Indonesia.

(4) Berdasarkan pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Menteri melakukan kerja sama saling pengakuan yang dipublikasikan di dalam SRN PPI.

Pasal 71 #Laporkan

(1) Penyelenggara NEK yang berasal dari luar negeri harus mencatatkan SPE-GRK yang akan dimasukkan dalam skema kerja sama saling pengakuan dan data pendukungnya dalam SRN PPI.

(2) Sertifikat penurunan Emisi GRK yang berasal dari luar negeri dan telah diakui sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat digunakan dalam Perdagangan Karbon dalam negeri.

hlm. 39

(3) Dalam hal terjadi kerja sama saling pengakuan maka kedua belah pihak mengunggah dokumen kerja sama ke dalam sistem registri masing-masing untuk akuntabilitas dan keterbukaan Informasi Publik.

Pasal 72 #Laporkan

(1) Dalam melaksanakan kerja sama saling pengakuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68, Menteri dapat mendelegasikan kewenangan kepada Direktur Jenderal.

(2) Kerja sama saling pengakuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan antar negara dan/atau antar skema sertifikasi.

(3) Ketentuan mengenai kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

BAB IXPENGELOLAAN DANA ATAS PERDAGANGAN KARBON

Pasal 73 #Laporkan

(1) Pengelolaan dana atas Perdagangan Karbon meliputi:

a. pengelolaan dana oleh BPDLH;

b. pungutan dan penggunaan dana hasil Perdagangan Karbon, dan Pungutan atas Karbon; dan

c. tata cara pembagian manfaat.

(2) Pengelolaan dana oleh BPDLH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan melalui tahap:

a. penghimpunan;

b. pemupukan; dan

c. penyaluran dana.

Pasal 74 #Laporkan

(1) Pengelolaan dana penyelenggaraan NEK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 ayat (1) huruf a berupa dana hasil dari Perdagangan Karbon.

(2) Dana hasil dari Perdagangan Karbon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa pungutan atas:

a. transaksi Perdagangan Karbon; dan

b. jasa penerbitan SPE-GRK.

(3) Pungutan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merujuk kepada pola penyusunan rencana strategis bisnis terkait dengan pengendalian Emisi GRK dalam pencapaian NDC.

(4) Pengelolaan dana dan pembagian manfaat penyelenggaraan NEK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 75 #Laporkan

(1) Pungutan dari Perdagangan Karbon dikenakan atas:

a. transaksi dari SPE-GRK;

b. transaksi dari PTBAE-PU dalam Perdagangan Karbon; dan

c. jasa pelayanan penerbitan SPE-GRK.

hlm. 40

(2) Pungutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibayarkan melalui rekening bank yang ditunjuk oleh BPDLH.

(3) Pungutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan dengan prioritas utama untuk pengendalian Emisi GRK dalam pencapaian NDC.

(4) Jenis dan besaran pungutan dari Perdagangan Karbon pada Sektor atau Sub Sektor dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 76 #Laporkan

Pungutan dana dari Perdagangan Karbon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 digunakan untuk kegiatan paling sedikit:

a. peningkatan pelayanan;

b. Aksi Adaptasi Perubahan Iklim; dan

c. Aksi Mitigasi Perubahan Iklim.

Pasal 77 #Laporkan

(1) Penyaluran dana hasil Perdagangan Karbon yang dikelola oleh BPDLH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 dilakukan kepada:

a. menteri/lembaga yang melaksanakan Perdagangan Karbon; dan/atau

b. pihak yang ditunjuk untuk menyelenggarakan bursa karbon.

(2) Penyaluran dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Terkait.

(3) Selain penyaluran dana sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dapat dilakukan penyaluran melalui proporsi bagi hasil antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(4) Dana hasil Perdagangan Karbon dapat digunakan oleh BPDLH untuk mempercepat pelaksanaan Perdagangan Karbon.

(5) Penggunaan dana hasil Perdagangan Karbon sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan oleh Menteri setelah berkoordinasi dengan Menteri Terkait.

BAB XPARTISIPASI PARA PIHAK

Pasal 78 #Laporkan

(1) Menteri dan Menteri Terkait dapat melakukan peningkatan partisipasi para pihak dalam penyelenggaraan NEK.

(2) Para pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

a. pemerintah daerah provinsi;

b. pemerintah daerah kabupaten/kota;

c. Pelaku Usaha; dan

d. masyarakat.

hlm. 41

(3) Peningkatan partisipasi para pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:

a. penyediaan informasi;

b. peningkatan kapasitas; dan/atau

c. apresiasi dan penghargaan.

Pasal 79 #Laporkan

(1) Penyediaan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 ayat (3) huruf a paling sedikit memuat:

a. Tata Laksana Penerapan NEK;

b. peluang perdagangan, harga karbon, dan pasar karbon;

c. Aksi Mitigasi Perubahan Iklim;

d. pemetaan tingkat, status dan proyeksi Emisi GRK nasional, Sektor, pemerintah daerah, dan Pelaku Usaha;

e. capaian pengurangan Emisi GRK tahunan;

f. Aksi Adaptasi Perubahan Iklim;

g. nilai bukan karbon, termasuk biodiversitas, pariwisata, nilai air dan jasa lingkungan lainnya; dan

h. manfaat bersama antara hasil Aksi Mitigasi dan pelaksanaan Aksi Adaptasi Perubahan Iklim.

(2) Penyediaan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui media elektronik atau media non elektronik.

Pasal 80 #Laporkan

(1) Peningkatan kapasitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 ayat (3) huruf b dilakukan melalui bimbingan teknis.

(2) Bimbingan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit mengenai:

a. Inventarisasi Emisi GRK;

b. kemampuan penurunan Emisi GRK;

c. upaya peningkatan ketahanan iklim; dan/atau

d. penyediaan Sumber Daya Perubahan Iklim.

Pasal 81 #Laporkan

Apresiasi dan penghargaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 ayat (3) huruf c dapat berupa materiel atau non materiel.

BAB XIPEMANTAUAN DAN EVALUASI

Pasal 82 #Laporkan

Pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan NEK dilakukan oleh:

a. Menteri, untuk pemantauan dan evaluasi nasional;

b. Menteri Terkait sesuai kewenangannya, untuk pemantauan dan evaluasi Sektor dan Sub Sektor; dan

hlm. 42

c. gubernur dan bupati/wali kota, untuk pemantauan dan evaluasi di tingkat provinsi dan kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya.

Pasal 83 #Laporkan

(1) Hasil pemantauan dan evaluasi Penyelenggaraan NEK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 disusun dalam laporan.

(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:

a. laporan hasil pemantauan dan evaluasi Sektor dan Sub Sektor disusun oleh Menteri Terkait sesuai kewenangannya dan disampaikan kepada Menteri; dan/atau

b. laporan hasil pemantauan dan evaluasi di tingkat provinsi dan kabupaten/kota disusun oleh gubernur dan/atau bupati/wali kota sesuai kewenangannya dan disampaikan kepada Menteri.

(3) Menteri menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Presiden melalui menteri yang menyelenggarakan koordinasi urusan pemerintahan di bidang kemaritiman dan investasi selaku ketua komite pengarah.

Pasal 84 #Laporkan

(1) Menteri menyusun laporan penyelenggaraan NEK untuk pencapaian target NDC berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan NEK dengan melibatkan Menteri Terkait.

(2) Laporan hasil pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan NEK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:

a. kinerja pengurangan Emisi GRK dari mekanisme Perdagangan Karbon;

b. kinerja pengurangan Emisi GRK dari Pembayaran Berbasis Kinerja;

c. kinerja pengurangan Emisi GRK dari Pungutan atas Karbon;

d. kinerja pengurangan Emisi GRK dari mekanisme NEK lainnya;

e. total kinerja pengurangan emisi dari penyelenggaraan NEK; dan

f. pemantauan dan evaluasi SRN PPI.

(3) Penyampaian laporan hasil pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan NEK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan paling sedikit 1 (satu) kali dalam jangka waktu 1 (satu) tahun.

(4) Laporan hasil pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan NEK dapat digunakan sebagai:

a. bahan penyusunan dokumen komunikasi nasional Perubahan Iklim;

hlm. 43

b. bahan penyusunan dokumen pemutakhiran data 2 (dua) tahunan Perubahan Iklim (biennial updated report/biennial transparency report); dan/atau

c. bahan penyusunan kebijakan pengendalian Perubahan Iklim nasional.

BAB XIIKETENTUAN PENUTUP

Pasal 85 #Laporkan

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

hlm. 44

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 21 September 2022

MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN

KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

SITI NURBAYA

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 20 Oktober 2022

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

YASONNA H. LAOLY

BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2022 NOMOR 1064

Salinan sesuai dengan aslinya

KEPALA BIRO HUKUM

ttd.

SUPARDI

Lampiran I

hlm. 45
LAMPIRAN I
PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN
NOMOR 21 TAHUN 2022
TENTANG
TATA LAKSANA PENERAPAN NILAI EKONOMI KARBON
FORMAT SURAT KETERANGAN PERSETUJUAN PERJANJIAN KERJA SAMA
DAN SURAT KETERANGAN OTORISASI TERHADAP
SERTIFIKAT PENGURANGAN EMISI GAS RUMAH KACA MELALUI
PERDAGANGAN KARBON LUAR NEGERI
A. Format Surat Keterangan Persetujuan Perjanjian Kerja Sama
APPROVAL LETTER FORMAT FOR INTERNATIONAL COOPERATION
UNDER PARIS AGREEMENT *)
(LETTERHEAD OF MINISTER OF ENVIRONMENT AND FORESTRY)
Jakarta, date and year
Our Ref.: ................. To:
Attach : (to achieve NDC target and
support SDGs)
Coordinator Sector or Sub
Sector/Director of
Company in
(the address)
Subject: Letter of Approval for Coordinator
Sector or Sub Sector to make
International Cooperation or for
Director of Company to register on
International Registry
As the National Focal Point on Climate Change Indonesia, I hereby
agree on “Name of Project or Activity that can be collaborated betwen the
Parties or between the Private and the Private or between the Private and
the Government” in .......... (state the address), which is a Climate Change
Mitigation Action collaboration to achieve the targets of the NDC and
SDGs, and confirm that:
a. the Republic of Indonesian has ratified the Paris Agreement on 24
October 2016;
b. the Republic of Indonesian is committed to achieving the NDC and
SDGs targets through an international cooperation approach in
Climate Change Mitigation Actions;
c. International Cooperation can be carried out between two Parties or
between private and private or private and government; and
d. the approval can be follow-up to the existing Cooperation Agreement
or can be registered in the International Registry.
On behalf of the National Focal Point on Climate Change and DNA
representatives of the Republic of Indonesian based on the Paris
Agreement, we agree to International Cooperation with International
Transfer of Mitigation Outcomes or we agree to cooperation between
private to private or private to government, as project participants to
register for International Registration by the Supervisor Body.
hlm. 46
Therefore we request the Supervisor Body to register this project and
we agree to carry out International Cooperation between the two Parties.
Sincerely yours,
........
Minister of Environment and Forestry as
National Focal Point on Climate Change
Republic of Indonesia
CC.:
a. Ministry Coordinator of Maritime and Investment Republic of Indonesia;
b. Ministry Coordinator of Economic Republic of Indonesia;
c. Ministry of Foreign Affairs Republic of Indonesia; and
d. Ministry of Internal Affairs Republic of Indonesia.
Keterangan:
*) : merupakan format persetujuan minimum yang harus ada dan
substansinya disesuaikan dengan progres yang terjadi.
hlm. 47
B. Format Surat Keterangan Otorisasi
AUTHORIZATION LETTER FORMAT FOR INTERNATIONAL TRANSFER
UNDER PARIS AGREEMENT *)
(LETTERHEAD OF MINISTER OF ENVIRONMENT AND FORESTRY)
Jakarta, date and year
Our Ref.: ................. To:
Attach : (SPE or CER or A6.4ER) Supervisor Body or
Partnership Party or
International user
(the address)
Subject: Letter of Authorize for Supervisor
Body or Partnership Party or
International User
As the National Focal Point on Climate Change Indonesia, I hereby
agree that “Name of Project or Activity that can cooperate between the
Parties or between the Private and the Private or between the Private and
the Government” in .......(specify the address), has been implemented
based on Cooperation Agreement and provides mitigation results as a
Reduction Emission Certificate.
We have evaluated that these International Mitigation Results or
Verified Emission Reductions can be transferred to International users on
a Cooperation Approach or on a Carbon Pricing basis, with the following
principles:
a. International transfers do not interfere with the achievement of NDC
targets;
b. International Carbon Pricing is carried out after the Sub Sector NDC
targets or Mitigation Activities are achieved;
c. the Emission Reduction Certificate has taken into account the
national buffer NDC as well as levies for Carbon Pricing transactions;
d. the amount for International transferred Emissions Reduction and
International Transfer Mitigation Outcomes (ITMOs) based on
Cooperation Agreement and also consider to point a, point b, and
point c; and
e. refer to COP Decision, CMA Decision and/or National Regulation.
On behalf of the National Focal Point on Climate Change and the
DNA representative of the Republic of Indonesia under the Paris
Agreement, we issue an Authorized for International Transfer.
This authorization is to achieve the targets of the NDC or
Authorization for International Mitigation Purpose or Authorized for Other
International Purposes.
Sincerely yours,
Minister of Environment and Forestry as
National Focal Point on Climate Change
Republic of Indonesia
hlm. 48
CC.:
a. Ministry Coordinator of Maritime and Investment Republic of Indonesia;
b. Ministry Coordinator of Economic Republic of Indonesia;
c. Ministry of Foreign Affairs Republic of Indonesia; and
d. Ministry of Internal Affairs Republic of Indonesia.
Keterangan:
*) : merupakan format persetujuan minimum yang harus ada dan
substansinya disesuaikan dengan progres yang terjadi.
Salinan sesuai dengan aslinya
KEPALA BIRO HUKUM,
MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN
KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SUPARDI
ttd.
SITI NURBAYA

Lampiran II

hlm. 49
LAMPIRAN II
PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN
NOMOR 21 TAHUN 2022
TENTANG
TATA LAKSANA PENERAPAN NILAI EKONOMI KARBON
PEDOMAN PENYUSUNAN
DOKUMEN RANCANGAN AKSI MITIGASI PERUBAHAN IKLIM
A. Cakupan dan Penerapan
1. Pedoman Pengembangan DRAM untuk mekanisme SPE-GRK yang
selanjutnya disebut “Pedoman DRAM” dimaksud untuk memudahkan
penanggung jawab/pelaksana Aksi Mitigasi Perubahan Iklim dalam
mengembangkan DRAM dalam rangka penerbitan dan penggunaan
SPE-GRK yang selanjutnya disebut sebagai “mekanisme SPE-GRK”.
2. Pedoman DRAM menjelaskan persyaratan-persyaratan yang harus
dipenuhi dalam mengembangkan DRAM, kecuali dalam hal yang
ditunjukkan dengan istilah “sebaiknya” dan “dapat” sebagaimana
dimaksud dalam paragraf 4 di bawah.
B. Istilah dan Definisi
1. DRAM disiapkan oleh penanggung jawab/pelaksana Aksi Mitigasi
Perubahan Iklim untuk secara rinci menjabarkan Aksi Mitigasi
Perubahan Iklim yang akan dilakukan dan di ikutsertakan dalam
mekanisme SPE-GRK.
2. Istilah-istilah lainnya yang terdapat dalam pedoman DRAM mengacu
pada “daftar istilah” yang dicantumkan dalam ketentuan umum.
C. Pedoman Umum
1. Ketika merencanakan sebuah Aksi Mitigasi Perubahan Iklim dalam
mekanisme SPE-GRK dan mengembangkan DRAM, penanggung
jawab/pelaksana Aksi Mitigasi Perubahan Iklim menerapkan
pedoman DRAM ini dan menggunakan metodologi yang telah
disetujui.
2. Penanggung jawab/pelaksana Aksi Mitigasi Perubahan Iklim
menyediakan deskripsi proyek yang menjelaskan latar belakang
proyek dan pelaksanaannya secara komprehensif.
3. DRAM dilengkapi dengan menggunakan Bahasa Indonesia.
4. Deskripsi terkait penerapan kriteria kelayakan dan dampak
lingkungan tidak dianggap sebagai dokumen rahasia.
5. Nilai-nilai yang muncul dalam dokumen DRAM, termasuk yang
digunakan untuk perhitungan pengurangan emisi, harus dalam
format standar nasional, misalnya 1.000 mewakili seribu dan 1,0
mewakili satu. Unit-unit yang digunakan harus disertai dengan
unit/norma standar (ribu/juta) untuk memastikan transparansi dan
kejelasan.
D. Pengembangan DRAM
melengkapi lembar DRAM sebagaimana format di bawah ini: (keterangan:
teks dalam font biru yang dicetak miring dalam kurung siku adalah
instruksi pengisian dan teks)
hlm. 50
Formulir Isian DRAM
A. Penjelasan tentang Aksi Mitigasi Perubahan Iklim yang diusulkan
A.1 judul Aksi Mitigasi Perubahan Iklim yang diusulkan
(diisi dengan judul kegiatan dari Aksi Mitigasi Perubahan Iklim
yang didaftarkan ke dalam mekanisme SPE-GRK)
A.2 penjelasan umum aksi dan teknologi yang diterapkan
status kegiatan : (diisi dengan status kegiatan berupa
rencana atau kegiatan sedang
berjalan)
tujuan umum : (diisi dengan tujuan umum dari Aksi
Mitigasi Perubahan Iklim yang
dilakukan, misalnya menurunkan
emisi dari pembangkit listrik)
Tujuan khusus : (diisi dengan tujuan khusus dari Aksi
Mitigasi Perubahan Iklim yang
dilakukan, mencakup deskripsi
kegiatan dan teknologi/pendekatan
yang diterapkan)
A.3 Identitas Penanggung jawab/pelaksana Aksi Mitigasi
Perubahan Iklim
Organisasi pengusul : (..........................................)
Jenis organisasi : (organisasi penanggung
jawab/pelaksana Aksi Mitigasi
Perubahan Iklim yang dibedakan
menjadi kementerian/lembaga,
pemerintah daerah provinsi,
pemerintah daerah kabupaten/kota,
dan sebagainya)
Telepon : (..........................................)
Email : (diisi dengan alamat email yang
digunakan untuk korespondensi)
Website : (diisi dengan keterangan laman
online, jika ada)
Alamat : (diisi keterangan alamat dari
penanggung jawab/pelaksana Aksi
Mitigasi Perubahan Iklim, disarankan
berupa lokasi operasional utama
dan/atau kantor penanggung
jawab/pelaksana Aksi Mitigasi
Perubahan Iklim)
Provinsi : (diisi provinsi tempat penanggung
jawab/pelaksana Aksi Mitigasi
Perubahan Iklim berlokasi)
Kabupaten/Kota : (diisi kabupaten/kota tempat
penanggung jawab/pelaksana Aksi
Mitigasi Perubahan Iklim berlokasi)
Kode Pos : (diisi kode pos tempat penanggung
jawab/pelaksana Aksi Mitigasi
Perubahan Iklim berlokasi)
hlm. 51
A.4 Identitas Narahubung:
Nama Lengkap : (jika penanggung jawab/pelaksana
Aksi Mitigasi Perubahan Iklim adalah
sebuah organisasi maka narahubung
diisi dengan identitas individu yang
melakukan fungsi korespondensi
terkait mekanisme SPE-GRK/ Jika
penanggung jawab/pelaksana Aksi
Mitigasi Perubahan Iklim adalah
individu perorangan maka
narahubung dapat berupa identitas
yang sama)
Handphone : (diisi dengan nomor telepon selular
yang dapat dihubungi)
Email : (diisi dengan alamat email yang
digunakan untuk korespondensi)
Jabatan : (diisi dengan jabatan individu yang
menjadi narahubung, misalnya ketua
bidang, ketua pelaksana, direktur,
dan sebagainya)
A.5 Lokasi Proyek, termasuk koordinat lintangnya:
Provinsi : (..........................................)
Kabupaten/
Kecamatan/Desa/
Kode pos
: (..........................................)
Longitude/Latitude : (..........................................)
A.6 Durasi Proyek
Tanggal mulai Aksi
Mitigasi Perubahan
Iklim beroperasi
: (diisi dengan tanggal/perkiraan
tanggal proyek mulai beroperasi
secara penuh atau secara komersial)
Perkiraan lama Aksi
Mitigasi Perubahan
Iklim berlangsung
: (diisi perkiraan umur proyek dalam
satuan tahun)
A.7 Kontribusi untuk pembeli kredit GRK:
(diisi bila telah ada komitmen kontribusi hasil penurunan emisi
kepada pihak selain penanggung jawab/pelaksana Aksi
Mitigasi Perubahan Iklim)
A.8 Lain-lain
(diisi dengan keterangan dukungan finansial dan sistem
manajerial)
hlm. 52
B. Penerapan metodologi yang telah disetujui
B.1 Pemilihan Metodologi:
Jenis metodologi
yang digunakan
: (diisi nama metodologi yang
digunakan)
Nomor versi
metodologi
: (diisi nomor versi metodologi tersebut)
B.2 Penjelasan bagaimana proyek memenuhi kriteria/persyaratan
dari metodologi yang digunakan:
Kriteria/
Persyaratan
(eligibility)
Penjelasan yang ada di
metodologi
Pelaksanaan oleh
penanggung
jawab/pelaksana Aksi
Mitigasi Perubahan
Iklim
(Run-off-
river)
(proyek tidak
menggunakan
bendungan/reservoir)
(tidak ada
bendungan/reservoir
yang dibuat dalam
kegiatan Aksi Mitigasi
Perubahan Iklim ini)
(dst) (dst) (dst)
(dst) (dst) (dst)
(dst) (dst) (dst)
(dst) (dst) (dst)
C. Perhitungan Penurunan Emisi GRK
C.1 Semua sumber Emisi GRK nya yang berkaitan dengan Aksi
Mitigasi Perubahan Iklim dalam mekanisme SPE-GRK
Level emisi Baseline Emisi GRK
Sumber Emisi Tipe (Jenis) GRK
(emisi dari genset) (CO2)
(dst) (dst)
(dst) (dst)
(dst) (dst)
Emisi Proyek
Sumber Emisi Tipe (Jenis) GRK
(tidak ada) ( - )
(dst) (dst)
(dst) (dst)
(dst) (dst)
hlm. 53
C.2 Perkiraan Penurunan Emisi dari Aksi Mitigasi Perubahan Iklim
(per tahun)
Tahun Perkiraan
emisi baseline
(tCO2)
Perkiraan emisi
proyek (CO2e)
Perkiraan
penurunan
emisi (tCO2e)
(2019) 1000 0 1000
(2020) 1000 0 1000
(2021) 1000 0 1000
(2022) 1000 0 1000
(2023) 1000 0 1000
(2024) 1000 0 1000
(2025) 1000 0 1000
(dst) 1000 0 1000
(dst) 1000 0 1000
Total
(tCO2e)
7000
D. Analisa Dampak Lingkungan
(apakah proyek wajib
AMDAL/UKL/UPL ?)
( Ya/Tidak )
(status dokumen
AMDAL/UKL/UPL? bila
relevan)
( Sudah Selesai/Belum Selesai )
E. Sumber Daya
Alih Teknologi ( diperlukan/tidak diperlukan )
Peningkatan Kapasitas ( diperlukan/tidak diperlukan )
Jumlah Kebutuhan Pendanaan (diisi dengan perkiraan pendanaan
yang dibutuhkan untuk
melaksanakan Aksi Mitigasi
Perubahan Iklim)
Status Pendanaan (sudah terpenuhi/belum terpenuhi)
Asal Pendanaan (PMDN/PMA/campuran)
Struktur Pendanaan (dalam
persen)
ekuitas/pinjaman/hibah/pasar
karbon.
F. Pustaka (Reference)
1. statistik energi tahun 2017
2. IPCC 2006
(daftar pustaka yang dipakai dalam uraian DRAM, bila ada)
G. Lampiran-Lampiran
1. Lampiran 1 : Lembar Struktur Pemantauan
2. Lampiran 2 : Lembar Pemantauan
(daftar lampiran yang dipakai dalam uraian DRAM)
H. Riwayat Perbaikan DRAM
Versi Tanggal Bagian isi yang
direvisi
hlm. 54
1 dd.mm.yyyy (perbaikan sesuai PTK)
Dst. Dst. Dst.
I. Lampiran 1 - Lembar Struktur Pemantauan (dilampirkan di DRAM)
Struktur pelaksanaan pemantauan
Jabatan Peranan
(Manajer Proyek) (bertanggung jawab untuk
perencanaan, pelaksanaan, hasil
monitoring, dan pelaporan)
(Manajer Fasilitas) (ditugaskan untuk bertanggung
jawab pada prosedur monitoring
(pengumpulan dan penyimpanan
data) termasuk peralatan
monitoring dan kalibrasi)
J. Lampiran 2 – Lembar Pemantauan (dilampirkan di DRAM)
J.1 Tabel 1 – Parameter yang perlu dimonitor (ex post)
ID Parameter
yang
dimonitor
Penjelasan
tentang
Data
Perkiraan
nilai
Unit
Satuan
Sumber
Data
Metode dan
Prosedur
Pengukuran
Frekuensi
Monitoring
Keterangan
Lainnya
1 (EG) (Jumlah
energi
listrik yang
diproduksi
oleh proyek
dalam
periode)
(2000) (kWh) Alat
ukur
energi
 menggunakan
KWH meter
secara rutin
setiap tahun
tiap tahunnya
 jadwal
kalibrasi pada
bulan Maret
Kontinue Kalibrasi
alat sesuai
SNI xxx
2 (dst) (dst) (dst) (dst) (dst) (dst) (dst) (dst)
3 (dst) (dst) (dst) (dst) (dst) (dst) (dst) (dst)
J.2 Tabel 2 – Parameter Khusus Proyek bersifat tetap (ex ante)
Parameter Penjelasan
tentang data
Perkiraan
nilai
Unit Satuan Sumber Data Keterangan
Lainnya
(EF) (jumlah Emisi
GRK yang
dilepaskan
oleh genset
untuk
memproduksi
1 MWH
tenaga listrik)
( 0,5 ) ( tCO2/MWH ) ( ESDM )
(dst) (dst) (dst) (dst) (dst) (dst)
J.3 Tabel 3 – Perkiraan Penurunan emisi CO2
Penentuan Emisi CO2 Unit Satuan
1000 tCO2e/tahun
(dst) (dst)
Keterangan Petunjuk Pengisian:
A.1 : tulis judul proyek yang diajukan
A.2 :  jelaskan proyek yang diusulkan;
 penjelasan ringkas tapi padat;
hlm. 55
Keterangan Petunjuk Pengisian:
 usahakan maksimum 500 (lima ratus)
kata;
 penjelasan mencakup status kegiatan
berupa rencana atau kegiatan sedang
berjalan; dan
 tujuan dari pelaksanaan kegiatan baik
secara umum maupun secara spesifik.
A.3 : masukkan nama lembaga/organisasi
penanggung jawab/pelaksana Aksi
Mitigasi Perubahan Iklim beserta kontak
informasi berupa:
 telepon;
 email;
 website; dan
 alamat penanggung jawab/pelaksana
Aksi Mitigasi Perubahan Iklim.
A.4 : masukkan nama narahubung yang akan
bertugas dalam fungsi korespondensi
terkait pelaksanaan Aksi Mitigasi
Perubahan Iklim dalam mekanisme
SPE-GRK, beserta kontak informasi.
A.5 : kalau proyek ini merupakan proyek
berbasis lahan, maka isilah kolom-kolom
dengan keterangan administrasi
kepemerintahan serta informasi
geographis (latitude, longitude).
A.6 : isi dengan tanggal proyek dimulai dan
juga perkiraan lamanya proyek akan
berlangsung.
A.7 : menjelaskan bagaimana proyek ini
berkontribusi untuk pembeli produk.
A.8 : masukkan informasi mengenai dukungan
finansial dan sistem manajerial dalam
pelaksanaan Aksi Mitigasi Perubahan
Iklim.
B.1 : sebutkan jenis metodologi yang
digunakan berdasarkan metodologi yang
telah ditetapkan, beserta nomor versi
metodologi.
B.2 : masukkan kriteria utama metodologi
yang diajukan.
hlm. 56
Keterangan Petunjuk Pengisian:
C.1 : sebutkan sumber emisi dan tipe (jenis)
GRK sebelum dilaksanakan kegiatan,
serta selama proyek berlangsung.
C.2 : buatkan skema proses kegiatan yang
terjadi di lapangan dalam bentuk bagan
dan jelaskan secara singkat.
C.3 : hitung perkiraan penurunan
emisi/serapan pertahun selama Aksi
Mitigasi Perubahan Iklim berlangsung.
D. : apakah proyek ini harus melakukan
analisis mengenai dampak lingkungan
(AMDAL) ?
E. : isi dengan informasi terkait dengan:
 kebutuhan alih teknologi;
 peningkatan kapasitas;
 jumlah pendanaan;
 status pendanaan;
 asal pendanaan; dan
 struktur pendanaan.
F. : buat daftar buku-buku, laporan,
publikasi yang dijadikan referensi dalam
pengisian DRAM ini.
G. : melampirkan dokumen atau data untuk
mendukung DRAM.
H. : riwayat perbaikan DRAM:
 isi keterangan riwayat
perubahan/perbaikan DRAM dengan
versi DRAM;
 tanggal perbaikan; dan
 bagian isi yang diperbaiki.
Lampiran 1 : lembar struktur pemantauan diisi dengan
informasi siapa yang bertanggung jawab
dalam pelaksanaan monitoring/
pemantauan dan peran masing-masing.
Lampiran 2 : lembar pemantauan (dilampirkan di
DRAM)
hlm. 57
Keterangan Petunjuk Pengisian:
J.1 : sebutkan parameter apa saja yang perlu
dimonitor selama Aksi Mitigasi
Perubahan Iklim berjalan, yang
dilengkapi dengan opsi monitoring yang
tertera di tabel paling bawah.
J.2 : sebutkan parameter yang digunakan
yang bersifat tetap dan ditentukan di
depan (ex ante), misalnya faktor emisi,
dan sebagainya, serta masukkan sumber
informasinya.
J.3 : isi berapa potensi penurunan emisi dari
Aksi Mitigasi Perubahan Iklim per tahun.
Salinan sesuai dengan aslinya
KEPALA BIRO HUKUM,
MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN
KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SUPARDI
ttd.
SITI NURBAYA

Lampiran III

hlm. 58
LAMPIRAN III
PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN
NOMOR 21 TAHUN 2022
TENTANG
TATA LAKSANA PENERAPAN NILAI EKONOMI KARBON
PEDOMAN VALIDASI DAN VERIFIKASI PENERBITAN
SERTIFIKAT PENGURANGAN EMISI GAS RUMAH KACA
A. Pendahuluan
Upaya menurunkan tingkat Emisi GRK sebagai bentuk upaya
penanggulangan dampak perubahan iklim perlu ditingkatkan, terutama
setelah Indonesia meratifikasi Persetujuan Paris melalui Undang-Undang
Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pengesahan Paris Agreement to the United
Nations Framework Convention on Climate Change (Persetujuan Paris atas
Konvensi Kerangka Kerja Perserikatan Bangsa-Bangsa mengenai
Perubahan Iklim). Persetujuan Paris merupakan komitmen para negara
pihak untuk menjaga pemanasan global di bawah 2°C (dua derajat
celsius).
Untuk mengetahui capaian dan kinerja suatu Aksi Mitigasi Perubahan
Iklim, setidaknya diperlukan proses pengukuran, pelaporan dan verifikasi
Aksi Mitigasi Perubahan Iklim. Pedoman ini disusun untuk membantu
Verifikator dalam melakukan Validasi dan Verifikasi. Secara khusus,
pedoman ini banyak mengambil pembelajaran dari pedoman Validasi dan
Verifikasi dalam clean development mechanism dan joint crediting
mechanism.
B. Tujuan
Pedoman Validasi dan Verifikasi dalam mekanisme SPE-GRK selanjutnya
disebut sebagai “Pedoman V/V” bertujuan untuk memastikan:
1. kejelasan tentang persyaratan minimum dalam pelaksanaan
kegiatan Validasi dan Verifikasi di bawah Penyelenggaraan
Penerbitan dan Penggunaan SPE-GRK yang selanjutnya disebut
sebagai Mekanisme SPE-GRK; dan
2. kualitas dalam penyusunan, pelaksanaan, dan pelaporan Validasi
dan Verifikasi Aksi Mitigasi Perubahan Iklim dalam rangka
penerbitan SPE-GRK.
C. Ruang Lingkup
Dokumen ini berisikan pedoman yang berlaku untuk Verifikator yang
berada di bawah kontrak kesepakatan dengan penanggung
jawab/pelaksana aksi untuk melakukan Validasi atau Verifikasi suatu
Aksi Mitigasi Perubahan Iklim dalam mekanisme SPE-GRK berdasarkan
metodologi yang telah disetujui.
Pedoman ini menjelaskan persyaratan yang harus dipenuhi, kecuali
dalam hal yang ditunjukkan dengan istilah "sebaiknya" dan "dapat"
sebagaimana dimaksud dalam paragraf 10 di bawah.
hlm. 59
D. Acuan Normatif
Penerapan pedoman Validasi dan Verifikasi harus mengacu terhadap
dokumen sebagai berikut:
1. Peraturan Menteri LHK Nomor P.72/MENLHK/
SETJEN/KUM.1/12/2017 tentang Pedoman Pelaksanaan
Pengukuran, Pelaporan dan Verifikasi Aksi dan Sumber Daya
Pengendalian Perubahan Iklim;
2. SNI ISO 14064 tentang Gas Rumah Kaca khususnya bagian 3: 2009
Spesifikasi dengan panduan untuk Validasi dan Verifikasi dari
pernyataan GRK yang selanjutnya disebut sebagai "ISO 14064-3;
3. Ketentuan Umum Penyelenggaraan Penerbitan dan Penggunaan
Sertifikat Penurunan Emisi Indonesia yang selanjutnya disebut
sebagai "Ketentuan Umum"; dan
4. Pedoman pembuatan Dokumen Rancangan Aksi Mitigasi yang
selanjutnya disebut sebagai "Pedoman DRAM".
E. Istilah dan Definisi
1. Validasi adalah proses evaluasi sistematis, independen dan
terdokumentasi yang dilakukan Verifikator untuk memastikan
bahwa rancangan Aksi Mitigasi Perubahan Iklim memenuhi
persyaratan yang ditetapkan dalam mekanisme SPE-GRK.
2. Verifikasi adalah proses evaluasi sistematis, independen dan
terdokumentasi yang dilakukan secara berkala setelah Aksi Mitigasi
Perubahan Iklim berjalan (ex-post) oleh Verifikator untuk
memastikan keberhasilan menjalankan rancangan Aksi Mitigasi
Perubahan Iklim termasuk jumlah penurunan emisi yang
dihasilkannya.
3. Permintaan Tindakan Korektif yang selanjutnya disingkat PTK
adalah permintaan yang diajukan oleh Verifikator kepada
penanggung jawab/pelaksana selama pelaksanaan Validasi atau
Verifikasi dalam hal telah terjadi kesalahan, belum terpenuhinya
persyaratan Validasi atau Verifikasi atau ditemukannya risiko yang
dapat menyebabkan penurunan emisi tidak dapat dipantau atau
dihitung.
4. Permintaan Klarifikasi yang selanjutnya disingkat PK adalah
permintaan yang diajukan oleh Verifikator kepada penanggung
jawab/pelaksana selama pelaksanaan Validasi atau Verifikasi dalam
hal informasi yang diberikan tidak mencukupi atau tidak jelas.
5. Permintaan Tindakan Selanjutnya yang selanjutnya disingkat PTS
adalah permintaan yang diajukan oleh Verifikator kepada
penanggung jawab/pelaksana selama proses Validasi untuk masalah
yang akan ditindaklanjuti dalam proses Verifikasi pertama Aksi
Mitigasi Perubahan Iklim atau diajukan selama proses Verifikasi
untuk masalah yang akan ditindaklanjuti dalam proses Verifikasi
berikutnya.
Pedoman V/V ini menggunakan pengertian sebagai berikut:
1. "sebaiknya" digunakan untuk menunjukkan bahwa di antara
beberapa kemungkinan, terdapat satu tindakan yang
direkomendasikan; dan
2. "dapat" digunakan untuk menunjukkan tindakan yang diizinkan.
Istilah-istilah lainnya yang terdapat dalam Pedoman V/V ini mengacu
pada "Daftar Istilah" yang berada dalam dokumen ketentuan umum.
hlm. 60
F. Petunjuk Umum untuk pelaksanaan Validasi dan Verifikasi
1. Validasi dan/atau Verifikasi dimulai ketika Verifikator telah
mendapatkan otorisasi dari penanggung jawab/pelaksana untuk
melakukan Validasi dan/atau Verifikasi.
2. Validasi dan Verifikasi Aksi Mitigasi Perubahan Iklim dapat
dilakukan oleh Verifikator yang sama.
3. Validasi dan Verifikasi dapat dilakukan pada waktu bersamaan atau
terpisah.
4. Verifikator bertanggungjawab membentuk tim yang kompeten untuk
melakukan Validasi dan Verifikasi Aksi Mitigasi Perubahan Iklim.
5. Dalam melaksanakan Validasi dan Verifikasi Aksi Mitigasi
Perubahan Iklim, Verifikator harus:
a. mengikuti Pedoman V/V ini dan mengintegrasikannya ke dalam
sistem manajemen mutu Verifikator;
b. menerapkan keputusan-keputusan terbaru dari tim MRV;
c. menilai ketepatan (accuracy), kehati-hatian (conservativeness),
keterkaitan (relevance), kelengkapan (completeness), ketetapan
(consistency), dan kejelasan (transparency) dari informasi yang
diberikan oleh penanggung jawab/pelaksana Aksi Mitigasi
Perubahan Iklim;
d. menentukan apakah informasi yang diberikan oleh penanggung
jawab/pelaksana Aksi Mitigasi Perubahan Iklim adalah akurat
dan kredibel1;
e. menerapkan kriteria Validasi dan Verifikasi yang konsisten:
1) dalam memenuhi ketentuan metodologi yang digunakan;
2) atas aksi penurunan Emisi GRK yang memiliki
karakteristik serupa misalnya yang menggunakan
metodologi yang sama, teknologi yang serupa, atau wilayah
lokasi yang sama; dan
3) atas penilaian ahli;
f. mendasarkan semua temuan dan kesimpulan pada bukti yang
objektif dan melakukan semua kegiatan Validasi dan Verifikasi
sesuai dengan aturan dan pedoman yang berlaku;
g. tidak mengabaikan bukti yang dapat mengubah hasil Validasi
dan Verifikasi;
h. membuat laporan Validasi dan Verifikasi yang:
1) menyajikan informasi secara faktual, netral, dan koheren;
2) mendokumentasikan semua asumsi yang digunakan;
3) memberikan referensi untuk semua informasi pendukung
yang digunakan; dan
4) mencatat perubahan-perubahan dalam pembuatan
laporan;
i. menjaga kerahasiaan semua informasi yang diperoleh atau
dihasilkan selama proses Validasi atau Verifikasi; dan
j. bila Verifikator menerapkan teknik sampel (sampling) dalam
melakukan Validasi dan Verifikasi, maka teknik sampel yang
digunakan Verifikator harus sejalan dengan "standard for
sampling and surveys for CDM project activities and programme
of activities" untuk Aksi Mitigasi Perubahan Iklim CDM skala
besar2.
Informasi dinilai kredibel bila otentik dan menimbulkan kepercayaan serta kesediaan untuk menerima bukti yang
diajukan. Informasi dinilai akurat jika saat digunakan berulang-ulang selalu menghasilkan keluaran yang sama.
Standar tersebut dapat didapat dari website Clean Development Mechanism di alamat http://cdm.unfccc.int
hlm. 61
G. Persyaratan Validasi
1. Persyaratan Umum:
a. Pendekatan Validasi:
Dalam melaksanakan kegiatan Validasi, Verifikator dimaksud:
1) menentukan apakah Aksi Mitigasi Perubahan Iklim yang
diusulkan memenuhi ketentuan dari metodologi yang
digunakan Pedoman V/V ini dan keputusan yang
ditetapkan oleh tim MRV; dan
2) menilai kelengkapan, pernyataan, dan asumsi dalam
DRAM. Dalam melakukan penilaian ini, Verifikator dapat
meminta informasi tambahan kepada penanggung
jawab/pelaksana Aksi Mitigasi Perubahan Iklim atau
menggunakan informasi yang berasal dari pihak lain.
b. Metode Validasi:
1) Verifikator menilai informasi yang diberikan oleh
penanggung jawab/pelaksana Aksi Mitigasi Perubahan
Iklim.
2) Dalam menilai informasi, Verifikator menerapkan metode
Validasi yang dijelaskan dalam pedoman V/V ini, termasuk
namun tidak terbatas dengan:
a) pengkajian dokumen;
b) tindak lanjut yang dianggap perlu (misalnya
kunjungan ke lokasi dan wawancara melalui telepon
dan/atau email);
c) merujuk Informasi Publik yang tersedia berkaitan
dengan kegiatan atau teknologi yang serupa dengan
Aksi Mitigasi Perubahan Iklim yang diusulkan.
3) Dimana metode Validasi tidak ditentukan secara spesifik,
maka Verifikator menerapkan teknik audit yang sesuai.
c. PTK, PK, dan PTS
1) Bila Verifikator mendapati hal yang memerlukan
penjelasan, penelitian atau penjabaran lebih lanjut guna
menentukan apakah Aksi Mitigasi Perubahan Iklim
tersebut memenuhi persyaratan Validasi, Verifikator
memastikan bahwa hal tersebut telah diidentifikasi,
dirumuskan, didiskusikan dan disimpulkan dalam laporan
Validasi secara seksama.
2) Verifikator memberikan PTK, jika salah satu situasi berikut
terjadi:
a) penanggung jawab/pelaksana telah melakukan
kesalahan dalam pembuatan DRAM;
b) persyaratan Validasi yang berlaku sebagaimana
dijelaskan dalam Pedoman V/V ini belum terpenuhi;
dan
c) terdapat risiko yang mengakibatkan penurunan emisi
tidak dapat dipantau atau dihitung.
3) Verifikator memberikan PK jika informasi yang diberikan
penanggung jawab/pelaksana tidak mencukupi atau tidak
cukup jelas untuk menentukan apakah persyaratan
Validasi telah terpenuhi.
4) Verifikator memberikan PTS guna mengidentifikasi masalah
dalam pelaksanaan Aksi Mitigasi Perubahan Iklim yang
memerlukan tindak lanjut saat Verifikasi Aksi Mitigasi
hlm. 62
Perubahan Iklim yang pertama. Verifikator tidak
memberikan PTS untuk hal yang dapat diselesaikan
sebelum Verifikasi pertama.
5) Verifikator menyelesaikan atau menutup PTK dan PK,
hanya jika penanggung jawab/pelaksana telah
memperbaiki rancangan Aksi Mitigasi Perubahan Iklim,
memperbaiki DRAM atau memberikan penjelasan
tambahan atau bukti yang memadai. Jika hal ini tidak
dilakukan penanggung jawab/pelaksana maka Verifikator
tidak memberikan pendapat Validasi yang positif untuk
Aksi Mitigasi Perubahan Iklim tersebut.
6) Verifikator melaporkan semua PTK, PK, dan PTS dalam
laporan Validasi. Pelaporan ini menjelaskan masalah yang
diangkat, tanggapan yang diberikan oleh penanggung
jawab/pelaksana, metode pemeriksaan kesesuaian
tanggapan tersebut, dan rujukan terhadap perubahan yang
terjadi dalam DRAM atau lampiran pendukungnya.
2. Formulir DRAM
Kriteria Validasi Metode Validasi Kriteria Pelaporan
DRAM disusun
menggunakan versi
terakhir dari formulir
DRAM yang telah
disetujui tim MRV
dan DRAM disusun
sesuai dengan
panduan yang
berlaku.
Membandingkan
format DRAM yang
digunakan
penanggung jawab/
pelaksana Aksi
Mitigasi Perubahan
Iklim dengan versi
terakhir yang
disetujui tim MRV.
Memberikan
pernyataan atas
kesesuaian antara
DRAM yang disusun
penanggung
jawab/pelaksana Aksi
Mitigasi Perubahan
Iklim dengan formulir
dan panduan yang
berlaku.
3. Deskripsi Aksi Mitigasi Perubahan Iklim
Kriteria Validasi Metode Validasi Kriteria Pelaporan
Dekripsi Aksi
Mitigasi Perubahan
Iklim yang
disampaikan
penanggung jawab/
pelaksana Aksi
Mitigasi Perubahan
Iklim dalam DRAM
adalah tepat,
lengkap, dan
memberikan
pemahaman yang
cukup tentang Aksi
Mitigasi Perubahan
Iklim yang
diusulkan.
Verifikator
sebaiknya
melakukan
kunjungan ke lokasi
Aksi Mitigasi
Perubahan Iklim,
bila Verifikator tidak
melakukan inspeksi
di lokasi Aksi
Mitigasi Perubahan
Iklim selama proses
Validasi, maka
alasan yang
mendasari hal ini
dijelaskan dalam
laporan Validasi.
Dalam kondisi
tertentu, Verifikator
dapat menerapkan
teknik sampling.
a) menjelaskan
proses yang
dilakukan untuk
menilai ketepatan
dan kelengkapan
deskripsi Aksi
Mitigasi
Perubahan Iklim;
b) memberikan
pendapat atas
ketepatan dan
kelengkapan
deskripsi Aksi
Mitigasi
Perubahan Iklim;
dan
hlm. 63
Kriteria Validasi Metode Validasi Kriteria Pelaporan
c) menjelaskan
alasan/justifikasi
jika kunjungan ke
lokasi tidak
dilakukan.
4. Penerapan Metodologi
Kriteria Validasi Metode Validasi Kriteria Pelaporan
Kelayakan Aksi
Mitigasi Perubahan
Iklim untuk
menerapkan
metodologi SPE-GRK
yang dipilih dan
bahwa metodologi
yang digunakan
merupakan versi
yang terbaru yang
sudah disetujui oleh
pemerintah pada
saat rancangan Aksi
Mitigasi Perubahan
Iklim dalam
mekanisme SPE-GRK
mulai divalidasi.
a) penilaian apakah
metodologi
diterapkan
dengan benar
dengan cara
membandingkan
dengan teks
metodologi yang
berlaku pada
saat itu.
b) pemeriksaan
apakah
metodologi yang
digunakan
merupakan versi
yang terbaru
yang sudah
disetujui oleh
pemerintah pada
saat rancangan
Aksi Mitigasi
Perubahan Iklim
dalam
mekanisme
SPE-GRK mulai
divalidasi. Jika
DRAM tidak
berdasarkan
pada versi
metodologi yang
terbaru,
Verifikator
meminta
penanggung
jawab/pelaksana
Aksi Mitigasi
Perubahan Iklim
untuk
memberikan
DRAM yang telah
diperbaiki sesuai
dengan versi
metodologi
terbaru.
Untuk setiap kriteria
kelayakan dalam hal
metodologi yang
digunakan, Verifikator
menjelaskan langkah
yang diambil untuk
menilai kesahihan
informasi yang
digunakan dalam
DRAM sebagai dasar
pemenuhan kriteria
kelayakan tersebut.
hlm. 64
Kriteria Validasi Metode Validasi Kriteria Pelaporan
c) penentuan
apakah Aksi
Mitigasi
Perubahan Iklim
tersebut
memenuhi setiap
kriteria
kelayakan untuk
menerapkan
metodologi yang
digunakan. Hal
ini dilakukan
dengan
memeriksa
dokumen yang
dirujuk dalam
DRAM dan
dengan meninjau
informasi
pembanding yang
dianggap perlu
untuk
menegaskan
bahwa Aksi
Mitigasi
Perubahan Iklim
tersebut
memenuhi
kriteria
kelayakan
penerapan
metodologi.
5. Sumber Emisi dan Perhitungan Penurunan Emisi
Kriteria Validasi Metode Validasi Kriteria Pelaporan
a) Relevansi semua
sumber Emisi GRK
dengan usulan
Aksi Mitigasi
Perubahan Iklim
dan metodologi
yang digunakan
telah cukup
diperhatikan guna
perhitungan emisi
Aksi Mitigasi
Perubahan Iklim
dan emisi baseline.
b) Kesesuaian nilai
yang akan
ditetapkan secara
nilai yang
a) Memastikan
sumber dan jenis
Emisi GRK
berdasarkan
bukti dokumen
yang ada dan
dapat dikuatkan
dengan
kunjungan ke
lokasi.
b) Jika metodologi
memungkinkan
penanggung
jawab/pelaksana
untuk memilih
penyertaan suatu
sumber atau jenis
a) Menerangkan
bagaimana validasi
sumber dan jenis
Emisi GRK telah
dilakukan dengan
menjelaskan
dokumen yang
dikaji dan
pengamatan yang
dilakukan.
b) Memberikan
pernyataan apakah
sumber dan jenis
Emisi GRK yang
dipilih dapat
dibenarkan.
Bilamana Verifikator
hlm. 65
Kriteria Validasi Metode Validasi Kriteria Pelaporan
ditetapkan di awal
(ex-ante) untuk
parameter
pemantauan Aksi
Mitigasi Perubahan
Iklim sebagaimana
dalam Lembar
Pemantauan yang
selanjutnya
disingkat “LP”, jika
ada.
GRK, maka
Verifikator
menentukan
apakah pilihan
penanggung
jawab/pelaksana
tersebut dapat
dibenarkan.
Verifikator
menentukan
kewajaran pilihan
berdasarkan
pertimbangan
yang diberikan
penanggung
jawab/pelaksana
Aksi Mitigasi
Perubahan Iklim
dan dokumen
pendukung yang
disediakan serta
dapat diperkuat
oleh pengamatan
langsung.
c) memastikan
bahwa format
lembar
pemantauan
tidak diubah-
ubah dan telah
diisi dengan baik.
d) jika nilai untuk
parameter
spesifik Aksi
Mitigasi
Perubahan Iklim
ditetapkan secara
ex-ante,
Verifikator
memastikan
kesesuaian
semua sumber
data dan asumsi
yang digunakan
dan ketepatan
perhitungan yang
dilakukan.
mendapati adanya
sumber emisi yang
akan terpengaruh
secara signifikan
dari pelaksanaan
Aksi Mitigasi
Perubahan Iklim
yang diusulkan
namun tidak
dicakup oleh
metodologi yang
diterapkan maka
Verifikator
menginformasikan
hal tersebut kepada
tim MRV.
c) Menjelaskan
langkah yang
diambil untuk
menentukan
kesesuaian nilai
ex-ante yang
digunakan dalam
lembar pemantauan
dan cara/proses
untuk memperoleh
nilai tersebut dapat
dijelaskan.
d) Verifikator
memberikan
pendapat apakah
nilai tersebut
dianggap wajar
digunakan dalam
konteks aksi
mitigasi dalam
mekanisme
SPE-GRK yang
diusulkan.
hlm. 66
6. Analisis Mengenai Dampak Lingkungan
Kriteria Validasi Metode Validasi Kriteria Pelaporan
Penanggung
jawab/pelaksana
Aksi Mitigasi
Perubahan Iklim
telah melakukan
analisa dampak
lingkungan, jika
diwajibkan oleh
Pemerintah
Indonesia, sesuai
dengan ketentuan
peraturan
perundang-
undangan.
Mengkaji dokumen
dan/atau informasi
dari pejabat
pemerintah
setempat atau
tenaga ahli yang
kompeten terkait
kepatuhan
penanggung
jawab/pelaksana
Aksi Mitigasi seperti yang
Perubahan Iklim dipersyaratkan oleh
terhadap peraturan Pemerintah Indonesia.
terkait analisa
dampak
lingkungan.
Memberikan pendapat
apakah berdasarkan
indikasi yang ada
penanggung
jawab/pelaksana Aksi
Mitigasi Perubahan
Iklim telah melakukan
analisa dampak
lingkungan sesuai
dengan prosedur
7. Rencana Pemantauan
Kriteria Validasi Metode Validasi Kriteria Pelaporan
a) Rincian rencana
pemantauan LP
telah sesuai
dengan metodologi
yang telah
disetujui dan
format DRAM yang
berlaku.
b) Titik-titik
pemantauan
untuk pengukuran
telah sesuai serta
apakah jenis
peralatan yang
akan digunakan
untuk
pemantauan juga
telah sesuai, jika
ada.
a) Untuk menilai
kesesuaian
rencana
pemantauan
dengan
metodologi yang
digunakan dan
format DRAM
yang berlaku,
Verifikator
melakukan kaji
dokumen untuk
mengidentifikasi
parameter
pemantauan yang
dipersyaratkan
oleh metodologi
yang diterapkan;
b) Untuk menilai
pelaksanaan
rencana
pemantauan,
Verifikator
menilai apakah:
1) struktur
organisasi
pemantauan
yang dijelaskan
dalam lembar
pemantauan
adalah
a) Menyatakan
pendapat apakah
parameter
pemantauan serta
sarana
pemantauannya
telah dijelaskan
dalam DRAM secara
memadai dengan
menggunakan
format yang berlaku
dan memenuhi
persyaratan
metodologi.
b) Menyatakan
pendapatnya pada
kemampuan
penanggung jawab/
pelaksana Aksi
Mitigasi Perubahan
Iklim untuk
melaksanakan
rencana
pemantauan
termasuk kelayakan
struktur organisasi
pemantauan yang
digunakan.
hlm. 67
Kriteria Validasi Metode Validasi Kriteria Pelaporan
memadai
untuk
rancangan
Aksi Mitigasi
Perubahan
Iklim tersebut;
dan
2) sarana
pelaksanaan
rencana
pemantauan,
termasuk cara
pengelolaan
data dan
prosedur
penjaminan
dan
pengendalian
mutu,
memadai
untuk
pelaporan dan
verifikasi
secara ex-post.
8. Menghindari Pendaftaran Berganda
Kriteria Validasi Metode Validasi Kriteria Pelaporan
Aksi mitigasi
Perubahan Iklim
yang diusulkan tidak
terdaftar dalam
mekanisme kredit
karbon3 lainnya.
a) Memeriksa
pernyataan
tertulis dari
penanggung
jawab/pelaksana
Aksi Mitigasi
Perubahan Iklim
bahwa Aksi
Mitigasi
Perubahan Iklim
yang diusulkan
tidak terdaftar di
bawah mekanisme
kredit karbon
ataupun
mekanisme
Mitigasi
Perubahan Iklim
lainnya.
b) Sekurang-
kurangnya
Menyatakan pendapat
tentang apakah Aksi
Mitigasi Perubahan
Iklim yang diusulkan
terdaftar/tidak
terdaftar di bawah
mekanisme kredit
karbon lainnya.
3
Mekanisme kredit karbon adalah mekanisme yang memberikan sertifikasi atas kegiatan
mitigasi perubahan iklim dalam bentuk pemberian kredit atas hasil penurunan emisi yang
telah diverifikasi, misalnya Clean Development Mechanism (CDM), Joint Implementation (JI),
ataupun Joint Crediting Mechanism (JCM).
hlm. 68
Kriteria Validasi Metode Validasi Kriteria Pelaporan
melakukan
pencarian di situs
CDM, JCM dan
VCS untuk
memeriksa
apakah Aksi
Mitigasi
Perubahan Iklim
dengan teknologi
dan lokasi yang
sama telah
terdaftar dalam
mekanisme
tersebut. Ketika
Aksi Mitigasi
Perubahan Iklim
dengan teknologi
dan lokasi yang
sama ditemukan,
Verifikator
memastikan,
melalui kajian
dokumen
dan/atau
wawancara
dengan
penanggung
jawab/pelaksana
Aksi Mitigasi
Perubahan Iklim,
apakah Aksi
Mitigasi
Perubahan Iklim
yang diusulkan
berbeda dari Aksi
Mitigasi
Perubahan Iklim
yang terdaftar di
bawah mekanisme
tersebut.
9. Laporan Validasi
a. Verifikator melaporkan hasil penilaiannya dalam laporan
Validasi yang dilengkapi dengan tanggal pembuatan laporan.
b. Verifikator menyatakan dalam laporan Validasinya salah satu
kesimpulan akhir berikut ini:
1) pendapat Validasi positif, apabila semua kriteria Validasi
telah dipenuhi oleh penanggung jawab/pelaksana Aksi
Mitigasi Perubahan Iklim; atau
2) pendapat Validasi negatif, dilengkapi dengan penjelasan
mengapa Verifikator berpendapat bahwa Aksi Mitigasi
hlm. 69
Perubahan Iklim yang diusulkan tidak memenuhi
persyaratan mekanisme SPE-GRK.
c. Laporan Validasi memberikan gambaran umum tentang
kesimpulan Validasi yang didapat dan proses Validasi yang
digunakan oleh Verifikator. Semua temuan Validasi
diidentifikasi dan diberikan dasar pertimbangannya.
d. Dalam laporan validasi, Verifikator menyediakan:
1) ringkasan proses Validasi dan kesimpulannya;
2) semua pendekatan yang diterapkan, temuan dan
kesimpulannya;
3) tanggapan penanggung jawab/pelaksana Aksi Mitigasi
Perubahan Iklim untuk PTK dan PK, termasuk diskusi dan
revisi yang dilakukan terhadap dokumen Aksi Mitigasi
Perubahan Iklim;
4) daftar personil yang diwawancarai dan dokumen yang
ditinjau;
5) rincian mengenai anggota tim Validasi, tenaga ahli teknis,
peninjau yang terlibat, beserta peran masing-masing dalam
kegiatan Validasi dan rincian tentang personil yang
melakukan kunjungan ke lokasi Aksi Mitigasi Perubahan
Iklim;
6) informasi tentang sistem pengendalian mutu dalam tim dan
dalam pelaksanaan proses validasi; atau
7) Sertifikat kompetensi dan/atau curriculum vitae anggota
tim Validasi, tenaga ahli teknis dan peninjau yang terlibat
untuk Aksi Mitigasi Perubahan Iklim tersebut.
e. Verifikator memberikan laporan validasi kepada penanggung
jawab/pelaksana Aksi Mitigasi Perubahan Iklim bersama
dengan dokumen pendukungnya dan menginformasikan
kesimpulan akhir Validasi kepada tim MRV.
H. Persyaratan Verifikasi
1. Persyaratan Umum
a. Pendekatan Validasi
1) Kegiatan Verifikasi dilakukan Verifikator hanya atas Aksi
Mitigasi Perubahan Iklim yang telah mendapat kesimpulan
Validasi positif.
2) Fokus utama kegiatan Verifikasi adalah pada penilaian
aspek-aspek sebagai berikut:
a) kriteria kelayakan yang ditetapkan dalam metodologi
yang digunakan Aksi Mitigasi Perubahan Iklim telah
dipenuhi dengan baik;
b) data yang digunakan dalam lembar pemantauan
merupakan akurat dan kredibel;
c) pendaftaran ganda dapat dihindari; dan
d) tidak ada perubahan pasca pendaftaran Aksi Mitigasi
Perubahan Iklim yang mana akan menggugurkan
kelayakan metodologi yang diterapkan.
penilaian sebagaimana dalam paragraf 41 diatas dilakukan
dengan peninjauan dokumen yang relevan dan/atau
kunjungan lapangan. Disarankan untuk melakukan
kunjungan lapangan untuk proses Verifikasi pertama.
hlm. 70
3) Selain dokumen lembar pemantauan, Verifikator
memperhatikan:
a) DRAM yang telah terdaftar, termasuk setiap
perubahannya yang telah disetujui dan pendapat
Validasi yang relevan;
b) DRAM hasil Validasi dan pendapat Validasi yang
relevan, dalam hal Validasi dan Verifikasi dilakukan
secara simultan;
c) laporan Validasi;
d) laporan Verifikasi sebelumnya (jika ada);
e) dokumen metodologi yang diterapkan;
f) setiap informasi dan referensi lain yang relevan dengan
penurunan emisi Aksi Mitigasi Perubahan Iklim
(misalnya: laporan IPCC, data analisis laboratorium,
dan peraturan perundang-undangan); dan
g) pernyataan tertulis tentang tidak adanya pendaftaran
ganda.
4) Verifikator memperhatikan pula apakah penanggung
jawab/pelaksana Aksi Mitigasi Perubahan Iklim telah
menindaklanjuti PTS yang di identifikasi selama Validasi
atau Verifikasi sebelumnya (jika ada).
b. Kualitas Bukti (quality of evidence)
1) Ketika memeriksa penurunan emisi yang dilaporkan,
Verifikator memastikan bahwa ada jejak audit (audit trail)
yang terdiri dari bukti dan rekaman yang
mendukung/tidak mendukung kesahihan nilai yang
tercantum dalam lembar pemantauan, termasuk dokumen-
dokumen rujukan dan informasi lainnya yang menjadi
dasar perhitungan penurunan emisi.
2) Dalam menilai jejak audit, Verifikator:
a) memperhatikan apakah tersedia bukti yang cukup,
baik dari segi frekuensi (periode waktu antar bukti)
dan cakupan (dalam meliputi periode pemantauan
secara penuh); dan
b) memperhatikan sumber dan sifat bukti (eksternal atau
internal, lisan atau tercatat, dan seterusnya).
3) Verifikator hanya memverifikasi penurunan emisi yang
berdasarkan bukti-bukti yang dapat diverifikasi.
c. Metode Verifikasi
1) Verifikator menilai informasi yang diberikan oleh
penanggung jawab/pelaksana Aksi Mitigasi Perubahan
Iklim.
2) Dalam menilai informasi, Verifikator menerapkan cara
Verifikasi yang ditentukan dalam pedoman ini, namun
tidak terbatas pada:
a) peninjauan dokumen; dan
b) peninjauan lapangan.
3) Verifikator menerapkan teknik audit yang sesuai jika cara
Verifikasi tidak ditentukan secara spesifik.
hlm. 71
d. PTK, PK, dan PTS.
1) Verifikator mengidentifikasi, membahas dan menyimpulkan
dalam laporan verifikasinya isu yang terkait dengan
pemantauan, pelaksanaan dan pengoperasian Aksi Mitigasi
Perubahan Iklim yang telah terdaftar/divalidasi yang dapat
mempengaruhi kapasitas Aksi Mitigasi Perubahan Iklim
untuk mencapai penurunan emisi atau mempengaruhi
pemantauan dan pelaporan penurunan emisi.
2) Verifikator memberikan PTK, jika salah satu situasi berikut
terjadi:
a) ketidaksesuaian dengan kriteria kelayakan dari
metodologi SPE-GRK yang diterapkan dalam
pelaksanaan Aksi Mitigasi Perubahan Iklim, atau jika
bukti yang diberikan untuk membuktikan kesesuaian
tidak cukup;
b) perubahan atas pelaksanaan, pengoperasian dan
pemantauan Aksi Mitigasi Perubahan Iklim yang telah
terdaftar/divalidasi tidak didokumentasikan oleh
penanggung jawab/pelaksana Aksi Mitigasi Perubahan
Iklim dengan sewajarnya. Khususnya perubahan yang
dapat membuat metodologi SPE-GRK yang diterapkan
tidak dapat digunakan;
c) kesalahan dalam menerapkan asumsi, data atau
perhitungan penurunan emisi yang akan berdampak
pada jumlah penurunan emisi; atau
d) masalah yang diidentifikasi dalam PTS selama Validasi
atau Verifikasi sebelumnya belum terselesaikan oleh
penanggung jawab/pelaksana Aksi Mitigasi Perubahan
Iklim.
3) Verifikator memberikan PK, jika ada informasi yang tidak
cukup dan kurang jelas untuk dapat menentukan apakah
persyaratan dari metodologi dan DRAM telah dipenuhi.
4) Semua PTK dan PK yang diberikan Verifikator selama
proses Verifikasi diselesaikan sebelum penanggung
jawab/pelaksana Aksi Mitigasi Perubahan Iklim
mengajukan permohonan penerbitan SPE-GRK.
5) Verifikator memberikan PTS selama Verifikasi, jika
tindakan pemantauan dan pelaporan membutuhkan
perhatian dan/atau penyesuaian untuk periode Verifikasi
berikutnya.
6) Verifikator melaporkan semua PTK, PK dan PTS dalam
laporan Verifikasi. Pelaporan ini dilakukan secara
transparan yang memungkinkan pembaca untuk
memahami masalah yang diangkat, tanggapan yang
diberikan oleh penanggung jawab/pelaksana Aksi Mitigasi
Perubahan Iklim, cara memverifikasi tanggapan tersebut
dan rujukan kepada perubahan apapun yang terjadi dalam
lembar pemantauan atau lampiran pendukungnya
Verifikator.
hlm. 72
e. Tingkat Keyakinan
Verifikator menerapkan tingkat keyakinan (level of assurance)
yang memadai untuk Verifikasi sesuai standar nasional
Indonesia (SNI) ISO 14064-3: 2009.
f. Materialitas:
1) Verifikator menggunakan konsep materialitas untuk
Verifikasi yang sesuai dengan Standar Nasional Indonesia
(SNI) ISO 14064-3: 2009.
2) Ambang materialitas untuk Verifikasi ditetapkan sebesar
5% (lima persen) dari jumlah penurunan emisi.
3) Keseuaian pelaksanaan Aksi Mitigasi Perubahan Iklim
dengan kriteria kelayakan dari metodologi yang diterapkan:
Kriteria Verifikasi Metode Verifikasi Kriteria
Pelaporan
Kesesuaian Aksi
Mitigasi
Perubahan Iklim
dan
pengoperasiannya
secara aktual
dengan kriteria
kelayakan dari
metodologi yang
diterapkan.
1. Melakukan
peninjauan
lapangan untuk
memastikan:
a) kesesuaian ciri
fisik dari Aksi
Mitigasi
Perubahan
Iklim; dan
b) penanggung
jawab/
pelaksana Aksi
Mitigasi
Perubahan Iklim
telah
mengoperasikan
Aksi Mitigasi
Perubahan Iklim
sesuai kriteria
kelayakan dari
metodologi yang
diterapkan.
2. Jika kunjungan
lapangan tidak
dilakukan,
Verifikator
memberikan dasar
pertimbangan atas
keputusan
tersebut.
Memberikan
pendapat
tentang
kesesuaian
dengan kriteria
kelayakan dari
metodologi
yang
diterapkan
untuk setiap
periode
pemantauan.
4) Penilaian atas kesesuaian pelaksanaan Aksi Mitigasi
Perubahan Iklim terhadap DRAM atau revisi DRAM yang
telah disetujui:
Kriteria Verifikasi Metode Verifikasi Kriteria
Pelaporan
Kondisi Aksi
Mitigasi
Perubahan Iklim
1. Melakukan
peninjauan
lapangan untuk
Untuk setiap
periode
pemantauan,
hlm. 73
Kriteria Verifikasi Metode Verifikasi Kriteria
Pelaporan
dan
pengoperasiannya
secara aktual
dibandingkan
dengan DRAM
yang telah
terdaftar/
divalidasi atau
revisinya yang
telah disetujui.
memastikan:
a) kesesuaian ciri
fisik dari Aksi
Mitigasi
Perubahan
Iklim; dan
b) penanggung
jawab/
pelaksana Aksi
Mitigasi
Perubahan Iklim
mengoperasikan
Aksi Mitigasi
Perubahan Iklim
sesuai dengan
DRAM yang
telah terdaftar/
divalidasi atau
revisinya yang
telah disetujui.
2. Jika kunjungan
lapangan tidak
dilakukan,
Verifikator
memberikan dasar
pertimbangan atas
keputusan
tersebut.
melaporkan
perubahan/
penyimpangan
dari DRAM
yang telah
terdaftar/
divalidasi atau
revisinya yang
telah disetujui,
jika ada.
5) Kepatuhan terhadap ketentuan terkait kalibrasi alat dan
koreksi nilai pengukuran:
Kriteria Verifikasi Metode Verifikasi Kriteria
Pelaporan
a) Jika
pemantauan
parameter
yang terkait
dengan
penurunan
Emisi GRK,
Aksi Mitigasi
Perubahan
Iklim
dilakukan
dengan
peralatan
pengukuran.
b) Verifikator
menentukan
apakah alat
ukur telah
dikalibrasi
a) Menentukan
apakah peralatan
tersebut telah
dikalibrasi sesuai
dengan rencana
pemantauan;
b) Jika peralatan
pengukuran telah
dikalibrasi sesuai
dengan rencana
pemantauan,
Verifikator
menentukan
apakah nilai yang
terukur telah
dikoreksi dengan
benar, bilamana
perlu, untuk
menghitung
Membuat
daftar masing-
masing
parameter yang
telah dipantau
menggunakan
peralatan
pengukuran
dan
menyatakan
apakah
kalibrasi
peralatan
pengukuran
dilakukan
dengan benar
sesuai dengan
rencana
pemantauan
hlm. 74
Kriteria Verifikasi Metode Verifikasi Kriteria
Pelaporan
sesuai dengan
rencana
pemantauan
dan apakah
nilai
pengukuran
telah dikoreksi
dengan benar,
bilamana
perlu, dalam
rangka
menghitung
penurunan
emisi sesuai
dengan
pedoman
DRAM dan
lembar
pemantauan.
penurunan emisi
sesuai dengan
DRAM dan lembar
pemantauan;
c) Jika peralatan
pengukuran tidak
dikalibrasi sesuai
dengan rencana
pemantauan,
Verifikator
menentukan
apakah hasil
pengukuran
dengan kalibrasi
yang tertunda
boleh digunakan
untuk menghitung
penurunan emisi
sesuai dengan
DRAM dan lembar
pemantauan4; dan
d) Dimana
diperbolehkan
penggunaan hasil
pengukuran
dengan kalibrasi
yang tertunda
sebagaimana
huruf c, dan
kalibrasi belum
dilakukan pada
saat Verifikasi,
maka Verifikator
meminta
penanggung
jawab/pelaksana
Aksi Mitigasi
Perubahan Iklim
untuk melakukan
kalibrasi yang
diperlukan,
sebelum
menyelesaikan
Verifikasi.
e) Dalam kasus
dimana Verifikator
berpendapat
bahwa tidak
mungkin bagi
dan apakah
nilai
pengukuran
telah secara
tepat dikoreksi,
bilamana
perlu, sesuai
dengan DRAM
dan lembar
pemantauan.
Lihat panduan khusus untuk kasus kalibrasi tertunda.
hlm. 75
Kriteria Verifikasi Metode Verifikasi Kriteria
Pelaporan
penanggung
jawab/pelaksana
Aksi Mitigasi
Perubahan Iklim
untuk melakukan
kalibrasi sesuai
frekuensi yang
ditentukan oleh
metodologi
dan/atau rencana
pemantauan yang
diterapkan karena
hal yang di luar
kendali
penanggung
jawab/pelaksana
Aksi Mitigasi
Perubahan Iklim,
maka Verifikator
meminta
pertimbangan dari
tim MRV.
6) Penilaian data dan perhitungan Emisi GRK:
Kriteria Verifikasi Metode Verifikasi Kriteria Pelaporan
Data dan
perhitungan
penurunan Emisi
GRK yang
dihasilkan oleh
Aksi Mitigasi
Perubahan Iklim
dengan
menerapkan
metodologi
SPE-GRK yang
dipilih dan
digunakan.
a) Memastikan lembar
pemantauan yang
sesuai dengan
metodologi
SPE-GRK yang
diterapkan telah
digunakan;
b) Memastikan
tersedianya set data
yang lengkap untuk
periode pemantauan
tertentu. Jika
terdapat
ketidaklengkapan
data, Verifikator
memberikan
pendapat verifikasi
negatif untuk
rentang waktu
dalam periode
pemantauan
dimana data tidak
tersedia atau
meminta
pertimbangan dari
tim MRV;
c) Memeriksa sumber
a) Mengkonfirmasi
bahwa lembar
pemantauan
yang sesuai
dengan
metodologi yang
diterapkan telah
digunakan;
b) Mengkonfirmasi
bahwa satu set
data untuk
periode
pemantauan
tertentu adalah
lengkap, atau
bila sebagian
data tidak
tersedia, daftar
tindakan yang
diambil oleh
Verifikator
selaras dengan
pertimbangan
Tim MRV;
c) Menerangkan
cara Verifikator
memeriksa data
hlm. 76
Kriteria Verifikasi Metode Verifikasi Kriteria Pelaporan
informasi yang
diberikan dalam
lembar pemantauan
seperti log book,
inventori, catatan
pembelian, hasil
analisis
laboratorium, dan
sebagainya;
d) Memeriksa dasar
pertimbangan setiap
asumsi yang
digunakan dalam
perhitungan emisi
telah dijelaskan dan
dapat dibenarkan;
dan
e) Memastikan faktor
emisi, nilai-nilai
default, dan nilai-
nilai lainnya yang
dirujuk telah
diterapkan dengan
benar.
yang dilaporkan;
dan
d) Memberikan
pendapat
apakah asumsi,
faktor emisi,
nilai-nilai
default, dan
nilai-nilai
rujukan lain
yang digunakan
dalam
perhitungan
dapat
dibenarkan.
7) Menghindari pendaftaran berganda:
Kriteria Verifikasi Metode Verifikasi Kriteria Pelaporan
Aksi Mitigasi
Perubahan Iklim
tidak terdaftar
dalam mekanisme
kredit karbon
lainnya.
a) Menerima dan
memeriksa
konfirmasi tertulis
dari penanggung
jawab/pelaksana
Aksi Mitigasi ini tidak terdaftar
Perubahan Iklim di bawah
bahwa Aksi Mitigasi mekanisme kredit
Perubahan Iklim karbon lainnya.
yang diusulkan ini
tidak terdaftar di
bawah mekanisme
kredit karbon
lainnya; dan
b) Melakukan pencarian
di sekurang
kurangnya website
CDM, JCM dan VCS,
untuk memeriksa
apakah Aksi Mitigasi
Perubahan Iklim
dengan teknologi dan
lokasi yang serupa
telah terdaftar
disana. Bila teknologi
dan lokasi yang
Memberikan
pendapat tentang
apakah Aksi
Mitigasi
Perubahan Iklim
hlm. 77
Kriteria Verifikasi Metode Verifikasi Kriteria Pelaporan
serupa ditemukan,
Verifikator
memastikan kembali,
melalui tinjauan
dokumen dan/atau
wawancara dengan
penanggung jawab/
pelaksana Aksi
Mitigasi Perubahan
Iklim, apakah Aksi
Mitigasi Perubahan
Iklim yang diusulkan
berbeda dengan Aksi
Mitigasi Perubahan
Iklim yang terdaftar
dalam mekanisme
kredit karbon
lainnya.
8) Perubahan pasca pendaftaran:
Kriteria Verifikasi Metode Verifikasi Kriteria Pelaporan
Perubahan pada
Aksi Mitigasi
Perubahan Iklim
yang terjadi pasca
pendaftaran
dalam mekanisme
SPE-GRK yang
dapat
menggugurkan
kelayakan
penggunaan
metodologi yang
diterapkan untuk
Aksi Mitigasi
Perubahan Iklim
tersebut.
Sejalan dengan
penilaian kesesuaian
sebagaimana poin 8.2
dan 8.3, Verifikator
memeriksa apakah
ada perubahan Aksi
Mitigasi Perubahan
Iklim sebagaimana
dimaksud kriteria
verifikasi.
Jika ada, Verifikator
memberikan PTK dan
meminta penanggung
jawab/pelaksana Aksi
Mitigasi Perubahan
Iklim untuk meminta
persetujuan dari Tim
MRV sehubungan
dengan perubahan
tersebut.
Selanjutnya,
Verifikator
meneruskan verifikasi
sesuai pertimbangan
dari tim MRV.
a) Dimana
ditemukan
perubahan Aksi
Mitigasi
Perubahan Iklim
sebagaimana
dimaksud
kriteria verifikasi
dan Tim MRV
menyetujui
perubahan
tersebut,
Verifikator
menjelaskan
dalam laporan
verifikasi jenis
perubahan yang
terjadi dan
bagaimana PTK
yang diberikan
telah
diperhatikan
oleh penanggung
jawab/
pelaksana Aksi
Mitigasi
Perubahan
Iklim.
b) Dimana
ditemukan
perubahan yang
tidak
hlm. 78
Kriteria Verifikasi Metode Verifikasi Kriteria Pelaporan
menggugurkan
kelayakan
penggunaan
metodologi yang
diterapkan,
Verifikator
menjelaskan
jenis perubahan
yang terjadi
dalam laporan
Verifikasi.
g. Laporan Verifikasi
1) Laporan Verifikasi memberikan gambaran umum mengenai
kesimpulan hasil Verifikasi dan proses Verifikasi yang
digunakan oleh Verifikator. Semua temuan dalam
Verifikasi ditunjukkan dan dijelaskan.
2) Verifikator melaporkan:
a) ringkasan tentang proses dan ruang lingkup Verifikasi;
b) ringkasan tentang hasil Verifikasi dan tingkat
keyakinan yang diputuskan;
c) rincian tentang anggota tim Verifikasi, tenaga ahli
teknis, dan peninjau yang terlibat, serta peran
masing-masing dalam kegiatan Verifikasi dan rincian
personil yang melakukan peninjauan lapangan;
d) temuan-temuan hasil dari tinjauan dokumen (desk
review) dan tinjauan lapangan;
e) semua temuan dan kesimpulan Verifikator jika:
(i) Aksi Mitigasi Perubahan Iklim telah
diimplementasikan dan dioperasikan sesuai
dengan kriteria kelayakan dari metodologi
SPE-GRK yang diterapkan;
(ii) kelalaian atau kesalahan dari nilai yang
dilaporkan dapat dianggap sebagai tidak material;
(iii) alat ukur telah dikalibrasi sesuai dengan rencana
pemantauan dan nilai-nilai hasil pengukuran
telah dikoreksi sesuai dengan DRAM dan LP
untuk parameter yang dipantau menggunakan
opsi pengukuran;
(iv) data dan perhitungan penurunan Emisi GRK
telah dinilai kesesuaiannya untuk mendukung
penurunan Emisi GRK yang diklaim; dan
(v) Aksi Mitigasi Perubahan Iklim tidak terdaftar di
bawah mekanisme kredit karbon lainnya;
f) daftar parameter yang ditentukan dalam rencana
pemantauan dan pernyataan tentang bagaimana nilai
dalam LP telah diverifikasi;
g) pernyataan temuan bila terdapat perubahan Aksi
Mitigasi Perubahan Iklim dibanding DRAM terdaftar,
dan tanggal persetujuan tim MRV atas perubahan
tersebut (bila diperlukan);
hlm. 79
h) penilaian dan penyelesaian dari setiap PTK, PS atau
PTS yang diberikan Verifikator untuk penanggung
jawab/pelaksana Aksi Mitigasi Perubahan Iklim;
i) penilaian tentang masalah yang tersisa dari periode
Verifikasi sebelumnya (jika ada);
j) kesimpulan tentang jumlah penurunan Emisi GRK
yang telah dicapai dan diverifikasi; dan
k) Verifikator menjelaskan semua dokumen pendukung
Verifikasi dan memastikan dokumen tersebut tersedia
untuk tim MRV, bila diminta.
Salinan sesuai dengan aslinya
KEPALA BIRO HUKUM,
MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN
KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SUPARDI
ttd.
SITI NURBAYA