Daftar isi (8 bab, 44 pasal, 10 lampiran)
hlm. 1

BERITA NEGARA

No.794, 2018 KEMEN-ESDM. Pengelolaan dan Pemanfaatan

Data dan Informasi Panas Bumi untuk

Pemanfaatan Tidak Langsung.

PERATURAN MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 33 TAHUN 2018

TENTANG

PENGELOLAAN DAN PEMANFAATAN DATA DAN INFORMASI PANAS BUMI

UNTUK PEMANFAATAN TIDAK LANGSUNG

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 25, Pasal 33 ayat (3), dan Pasal 112 Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2017 tentang Panas Bumi untuk Pemanfaatan Tidak Langsung, perlu menetapkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Data dan Informasi Panas Bumi untuk Pemanfaatan Tidak Langsung;

Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2014 tentang Panas Bumi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 217, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5585);

2. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2017 tentang Panas Bumi untuk Pemanfaatan Tidak Langsung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 30, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6023)

hlm. 2

3. Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2015 tentang Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 132) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 105 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2015 tentang Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 289);

4. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 13 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 782);

MEMUTUSKAN:

Menetapkan : PERATURAN MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA

MINERAL TENTANG PENGELOLAAN DAN PEMANFAATAN

DATA DAN INFORMASI PANAS BUMI UNTUK PEMANFAATAN

TIDAK LANGSUNG.

BAB IKETENTUAN UMUM

Pasal 1 #Laporkan

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:

1. Panas Bumi adalah sumber energi panas yang terkandung di dalam air panas, uap air, serta batuan bersama mineral ikutan dan gas lainnya yang secara genetik tidak dapat dipisahkan dalam suatu sistem Panas Bumi.

2. Pemanfaatan Tidak Langsung adalah kegiatan pengusahaan pemanfaatan Panas Bumi dengan melalui proses pengubahan dari energi panas dan/atau fluida menjadi energi listrik.

3. Izin Panas Bumi yang selanjutnya disingkat IPB adalah izin melakukan pengusahaan Panas Bumi untuk Pemanfaatan Tidak Langsung pada wilayah kerja tertentu.

hlm. 3

4. Survei Pendahuluan adalah kegiatan yang meliputi pengumpulan, analisis, dan penyajian data yang berhubungan dengan informasi kondisi geologi, geofisika, dan geokimia, serta survei landaian suhu apabila diperlukan, untuk memperkirakan letak serta ada atau tidak adanya sumber daya Panas Bumi.

5. Eksplorasi adalah rangkaian kegiatan yang meliputi penyelidikan geologi, geofisika, geokimia, pengeboran uji, dan pengeboran sumur Eksplorasi yang bertujuan untuk memperoleh informasi kondisi geologi bawah permukaan guna menemukan dan mendapatkan perkiraan cadangan Panas Bumi.

6. Eksploitasi adalah rangkaian kegiatan pada wilayah kerja tertentu yang meliputi pengeboran sumur pengembangan dan sumur reinjeksi, pembangunan fasilitas lapangan dan penunjangnya, serta operasi produksi Panas Bumi.

7. Badan Usaha adalah badan hukum yang berusaha di bidang Panas Bumi yang berbentuk badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, koperasi, atau perseroan terbatas dan didirikan berdasarkan hukum Indonesia serta berkedudukan dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

8. Pihak Lain adalah Badan Usaha, perguruan tinggi, atau lembaga penelitian yang memiliki keahlian dan kemampuan untuk melakukan Survei Pendahuluan atau Survei Pendahuluan dan Eksplorasi.

9. Penugasan Survei Pendahuluan yang selanjutnya disingkat PSP adalah penugasan yang diberikan oleh Menteri untuk melaksanakan kegiatan Survei Pendahuluan.

10. Penugasan Survei Pendahuluan dan Eksplorasi yang selanjutnya disingkat PSPE adalah penugasan yang diberikan oleh Menteri untuk melaksanakan kegiatan Survei Pendahuluan dan Eksplorasi.

11. Wilayah Kerja Panas Bumi yang selanjutnya disebut Wilayah Kerja adalah wilayah dengan batas-batas koordinat tertentu digunakan untuk pengusahaan Panas hlm. 4 Bumi untuk Pemanfaatan Tidak Langsung.

12. Data dan Informasi Panas Bumi adalah semua fakta, petunjuk, indikasi, dan informasi terkait Panas Bumi.

13. Media Simpan adalah sarana atau tempat yang digunakan untuk menyimpan Data dan Informasi Panas Bumi untuk dapat dibaca atau digunakan kembali.

14. Pengalihan Hak adalah pelepasan, pembebasan, atau pengurangan modal Badan Usaha kepada badan usaha lainnya.

15. Komitmen Eksplorasi adalah dana jaminan pelaksanaan pengeboran sumur Eksplorasi.

16. Kompensasi adalah imbalan berupa uang yang diberikan Badan Usaha kepada Pemerintah, badan layanan umum, atau badan usaha milik negara.

17. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Panas Bumi.

18. Direktorat Jenderal adalah direktorat jenderal yang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan, pengendalian, dan pengawasan kegiatan Panas Bumi.

19. Direktur Jenderal adalah direktur jenderal yang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan, pengendalian, dan pengawasan kegiatan Panas Bumi.

20. Badan Geologi adalah badan yang mempunyai tugas menyelenggarakan penelitian, penyelidikan, dan pelayanan di bidang sumber daya geologi, vulkanologi, dan mitigasi bencana geologi, air tanah, dan geologi lingkungan, serta survei geologi.

21. Kepala Badan Geologi adalah kepala badan yang mempunyai tugas menyelenggarakan penelitian, penyelidikan, dan pelayanan di bidang sumber daya geologi, vulkanologi, dan mitigasi bencana geologi, air tanah, dan geologi lingkungan, serta survei geologi.

hlm. 5

BAB IIDATA DAN INFORMASI PANAS BUMI

Pasal 2 #Laporkan

(1) Data dan Informasi Panas Bumi diperoleh dari hasil:

a. Survei Pendahuluan;

b. Survei Pendahuluan dan Eksplorasi;

c. PSP;

d. PSPE;

e. penambahan data pada Wilayah Kerja; dan

f. pelaksanaan pengusahaan Panas Bumi oleh pemegang IPB.

(2) Data dan Informasi Panas Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan milik negara yang pengelolaan dan pemanfaatannya dilakukan oleh Menteri.

(3) Data dan Informasi Panas Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berbentuk tulisan atau karakter, angka atau digital, gambar atau analog, media magnetik, dokumen, perconto batuan, dan fluida.

Pasal 3 #Laporkan

(1) Data dan Informasi Panas Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) terdiri atas:

a. data umum;

b. data mentah;

c. data olahan; dan

d. data interpretasi.

(2) Data umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan data mengenai identifikasi letak geografis potensi, lokasi sumur, dan data operasi produksi Panas Bumi.

(3) Data mentah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan data yang berisi deskripsi atau besaran dari hasil rekaman atau pencatatan dari penyelidikan geologi, geokimia, geofisika, kegiatan pengeboran sumur Panas Bumi, dan produksi sumur Panas Bumi.

hlm. 6

(4) Data olahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan data yang diperoleh dari hasil analisis dan evaluasi data mentah sebagaimana dimaksud pada ayat (3).

(5) Data interpretasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d merupakan data yang diperoleh dari hasil interpretasi data mentah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan/atau data olahan sebagaimana dimaksud pada ayat (4).

Pasal 4 #Laporkan

(1) Jenis Data dan Informasi Panas Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

(2) Jenis Data dan Informasi Panas Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan hasil kegiatan:

a. geodesi dan penginderaan jauh;

b. geologi, geokimia, geofisika, dan evaluasi terpadu;

c. geoteknik dan geohazard;

d. pengeboran sumur meliputi:

1. sumur landaian suhu;

2. sumur Eksplorasi;

3. sumur pengembangan;

4. sumur reinjeksi; dan

5. sumur plug and abandon;

e. simulasi reservoir;

f. studi kelayakan;

g. produksi; dan

h. pengelolaan keselamatan dan kesehatan kerja dan lingkungan.

Pasal 5 #Laporkan

(1) Data mentah dan data olahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b dan huruf c dari hasil Survei Pendahuluan, Survei Pendahuluan dan Eksplorasi, PSP, PSPE, dan penambahan data pada hlm. 7 Wilayah Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a sampai dengan huruf e dapat diakses dengan permohonan.

(2) Menteri melalui Direktur Jenderal memberikan akses data mentah dan data olahan dengan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada:

a. peserta penawaran PSP atau PSPE;

b. peserta penawaran Wilayah Kerja;

c. badan layanan umum atau badan usaha milik negara yang akan melaksanakan penugasan penambahan data; atau

d. badan layanan umum atau badan usaha milik negara yang berusaha di bidang Panas Bumi yang akan melaksanakan penugasan untuk melakukan Eksplorasi, Eksploitasi, dan/atau pemanfaatan pada Wilayah Kerja.

Pasal 6 #Laporkan

Pengelolaan Data dan Informasi Panas Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 digunakan untuk mendukung:

a. perumusan kebijakan teknis;

b. penyusunan peta potensi Panas Bumi;

c. penetapan wilayah PSP atau wilayah PSPE;

d. penawaran PSP atau PSPE;

e. penugasan penambahan data;

f. penugasan pengusahaan Panas Bumi;

g. penetapan Wilayah Kerja;

h. penawaran Wilayah Kerja;

i. penentuan besaran harga Data dan Informasi Panas Bumi berdasarkan hasil pengeboran sumur Eksplorasi;

j. penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang Panas Bumi;

k. sosialisasi atau publikasi Panas Bumi; dan/atau

l. penyelenggaraan urusan pemerintah dan pengawasan di bidang Panas Bumi lainnya.

hlm. 8

Pasal 7 #Laporkan

(1) Pemanfaatan Data dan Informasi Panas Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dapat digunakan untuk:

a. penyusunan rencana usaha penyediaan tenaga listrik;

b. pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi Panas Bumi;

c. penyusunan rencana tata ruang wilayah; dan

d. pemanfaatan lainnya dengan izin Menteri.

(2) Pemanfaatan Data dan Informasi Panas Bumi untuk penyusunan rencana usaha penyediaan tenaga listrik dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi Panas Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b dapat digunakan oleh pemegang IPB untuk mendukung:

a. kegiatan pengusahaan Panas Bumi pada Wilayah Kerjanya;

b. pendanaan kegiatan pengusahaan Panas Bumi; dan/atau

c. penelitian di bidang Panas Bumi.

(3) Pemanfaatan Data dan Informasi Panas Bumi untuk pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi Panas Bumi sebagaimana pada ayat (1) huruf b digunakan oleh pelaksana PSP untuk mendukung penelitian di bidang Panas Bumi.

(4) Pemanfaatan Data dan Informasi Panas Bumi untuk penyusunan rencana usaha penyediaan tenaga listrik dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi Panas Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b digunakan oleh pelaksana PSPE untuk mendukung:

a. Survei Pendahuluan dan Eksplorasi;

b. pendanaan PSPE; dan/atau

c. penelitian di bidang Panas Bumi.

(5) Pemanfaatan Data dan Informasi Panas Bumi untuk pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi Panas hlm. 9 Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat diberikan kepada mahasiswa Indonesia di perguruan tinggi luar negeri.

Pasal 8 #Laporkan

(1) Pemanfaatan lainnya dengan izin Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf d dapat digunakan oleh:

a. kementerian/lembaga;

b. pemerintah daerah;

c. badan usaha;

d. perguruan tinggi; dan

e. lembaga penelitian.

(2) Pemanfaatan lainnya dengan izin Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pemanfaatan data mentah dan data olahan.

(3) Pemanfaatan lainnya dengan izin Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melalui Direktur Jenderal untuk mendukung:

a. pendanaan PSPE atau pengusahaan Panas Bumi;

b. proses Pengalihan Hak Badan Usaha pemegang IPB kepada badan usaha lain;

c. pemanfaatan langsung Panas Bumi; atau

d. penyelidikan mineral dan/atau batuan.

(4) Badan usaha, perguruan tinggi, atau lembaga penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c sampai dengan huruf e harus berbadan hukum Indonesia.

BAB IIITATA CARA PENGELOLAAN DATA DAN INFORMASI PANAS BUMI

Pasal 9 #Laporkan

(1) Pengelolaan Data dan Informasi Panas Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 meliputi:

a. perolehan;

b. pengadministrasian;

hlm. 10

c. pengolahan;

d. penataan;

e. penyimpanan;

f. pemeliharaan; dan

g. pemusnahan data.

(2) Pengelolaan Data dan Informasi Panas Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan kaidah teknis pengelolaan Data dan Informasi Panas Bumi yang baik dan benar serta menggunakan sistem perlindungan data dan informasi.

(3) Menteri melalui Direktur Jenderal dapat menetapkan kaidah teknis pengelolaan Data dan Informasi Panas Bumi yang baik dan benar serta sistem perlindungan data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2).

Pasal 10 #Laporkan

(1) Menteri melalui Direktur Jenderal melakukan pengelolaan Data dan Informasi Panas Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9.

(2) Untuk mendukung pengelolaan Data dan Informasi Panas Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri melalui Direktur Jenderal membentuk tim pengelolaan Data dan Informasi Panas Bumi.

(3) Tim pengelolaan Data dan Informasi Panas Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) beranggotakan wakil dari Direktorat Jenderal, Badan Geologi, dan Sekretariat Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, serta dapat melibatkan unit dan instansi lain.

(4) Pengelolaan Data dan Informasi Panas Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui penerapan teknologi informasi.

Pasal 11 #Laporkan

(1) Menteri melalui Kepala Badan Geologi memperoleh Data dan Informasi Panas Bumi dari hasil Survei Pendahuluan dan Survei Pendahuluan dan Eksplorasi sebagaimana hlm. 11 dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a dan huruf b.

(2) Menteri melalui Direktur Jenderal memperoleh Data dan Informasi Panas Bumi dari hasil PSP, PSPE, penambahan data pada Wilayah Kerja, dan pelaksanaan pengusahaan Panas Bumi oleh pemegang IPB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf c sampai dengan huruf f.

Pasal 12 #Laporkan

(1) Pengadministrasian Data dan Informasi Panas Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf b meliputi pengumpulan, pencatatan, dan pengarsipan Data dan Informasi Panas Bumi.

(2) Pengadministrasian Data dan Informasi Panas Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf b dilakukan oleh Kepala Badan Geologi untuk Data dan Informasi Panas Bumi yang diperoleh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dan Direktur Jenderal untuk Data dan Informasi Panas Bumi yang diperoleh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2).

Pasal 13 #Laporkan

Data dan Informasi Panas Bumi yang diperoleh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dan ayat (2) dilakukan pengolahan dan penataan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf c dan huruf d oleh Menteri melalui Direktur Jenderal.

Pasal 14 #Laporkan

(1) Penyimpanan Data dan Informasi Panas Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf e dilakukan oleh Direktur Jenderal, Kepala Badan Geologi, atau Badan Usaha pada Media Simpan.

(2) Media Simpan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk menyimpan:

a. data mentah dan data olahan berupa:

1. perconto batuan;

2. perconto fluida;

hlm. 12

3. perconto gas;

4. perconto tanah;

5. perconto sayatan tipis; dan

6. citra penginderaan jauh, sesuai bentuk fisiknya; dan

b. data umum, data mentah, data olahan, dan data interpretasi berupa:

1. laporan;

2. catatan;

3. publikasi;

4. proposal;

5. peta;

6. penampang;

7. grafik;

8. tabel;

9. foto; dan

10. sketsa dalam bentuk hardcopy dan/atau digital dalam sistem database atau media penyimpanan data digital.

(3) Media Simpan untuk data mentah dan data olahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a harus memenuhi standar nasional atau standar lain mengenai penyimpanan data.

Pasal 15 #Laporkan

Tim pengelolaan Data dan Informasi Panas Bumi melakukan evaluasi terhadap Media Simpan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3) untuk menilai kelayakan pemeliharaan Data dan Informasi Panas Bumi.

Pasal 16 #Laporkan

Pemusnahan Data dan Informasi Panas Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf g dapat dilakukan terhadap data yang mengalami kerusakan dan tidak memiliki nilai kegunaan.

hlm. 13

Pasal 17 #Laporkan

(1) Tim pengelolaan Data dan Informasi Panas Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3) melakukan evaluasi secara periodik untuk menjaga mutu dan kegunaan Data dan Informasi Panas Bumi.

(2) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Direktur Jenderal atau Kepala Badan Geologi.

(3) Berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal atau Kepala Badan Geologi melakukan pemusnahan Data dan Informasi Panas Bumi yang mengalami kerusakan dan tidak memiliki nilai kegunaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16.

(4) Pemusnahan Data dan Informasi Panas Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan secara total sehingga tidak dapat dikenal lagi, baik isi maupun bentuknya.

(5) Pelaksanaan pemusnahan Data dan Informasi Panas Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dituangkan dalam berita acara pemusnahan Data dan Informasi Panas Bumi.

Pasal 18 #Laporkan

Pihak Lain yang diberikan PSP, Pihak Lain yang diberikan PSPE, dan pemegang IPB dapat melakukan pengelolaan Data dan Informasi Panas Bumi hasil kegiatan Eksplorasi dan Eksploitasi pada Wilayah Kerja atau wilayah penugasan selama jangka waktu berlakunya penugasan atau izin, kecuali pemusnahan data.

Pasal 19 #Laporkan

Badan layanan umum atau badan usaha milik negara yang diberikan penugasan untuk melakukan penambahan data pada Wilayah Kerja oleh Menteri dapat melakukan pengelolaan Data dan Informasi Panas Bumi hasil penugasan penambahan data pada Wilayah Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf e selama jangka waktu hlm. 14 penugasan, kecuali pemusnahan data.

Pasal 20 #Laporkan

(1) Pihak Lain yang diberikan PSP, Pihak Lain yang diberikan PSPE, pemegang IPB, dan badan layanan umum atau badan usaha milik negara yang diberikan penugasan untuk melakukan penambahan data pada Wilayah Kerja wajib:

a. menyimpan dan mengamankan Data dan Informasi Panas Bumi di wilayah hukum Indonesia sampai dengan berakhirnya penugasan atau izin;

b. merahasiakan Data dan Informasi Panas Bumi yang diperoleh; dan

c. melindungi Data dan Informasi Panas Bumi dari tindakan penyalahgunaan.

(2) Pihak Lain yang diberikan PSP, Pihak Lain yang diberikan PSPE, pemegang IPB, dan badan layanan umum atau badan usaha milik negara yang diberikan penugasan untuk melakukan penambahan data pada Wilayah Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus menyampaikan laporan pemutakhiran Data dan Informasi Panas Bumi hasil pelaksanaan Survei Pendahuluan, Eksplorasi, dan/atau Eksploitasi atau kegiatan penambahan data kepada Menteri melalui Direktur Jenderal secara periodik setiap 1 (satu) tahun.

(3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat disampaikan melalui sistem Data dan Informasi Panas Bumi secara media daring (online).

Pasal 21 #Laporkan

(1) Dalam hal Pihak Lain yang diberikan PSPE, pemegang IPB, dan badan layanan umum atau badan usaha milik negara yang diberikan penugasan untuk melakukan penambahan data pada Wilayah Kerja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1), Pihak Lain yang diberikan PSPE, pemegang IPB, dan badan layanan umum atau badan usaha milik negara hlm. 15 yang diberikan penugasan untuk melakukan penambahan data pada Wilayah Kerja dikenai sanksi administratif oleh Menteri.

(2) Dalam hal Pihak Lain yang diberikan PSP melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1), Pihak Lain yang diberikan PSP dikenai sanksi administratif oleh Menteri melalui Direktur Jenderal.

(3) Sanksi administratif kepada pemegang IPB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:

a. peringatan tertulis; atau

b. pencabutan hak perpanjangan IPB.

(4) Sanksi administratif kepada Pihak Lain yang diberikan PSPE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau Pihak Lain yang diberikan PSP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa:

a. peringatan tertulis;

b. penghentian sementara seluruh kegiatan PSPE; atau

c. pencabutan PSPE atau PSP.

(5) Sanksi administratif kepada badan layanan umum atau badan usaha milik negara yang diberikan penugasan untuk melakukan penambahan data pada Wilayah Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:

a. peringatan tertulis;

b. penghentian sementara seluruh kegiatan penambahan data; atau

c. pencabutan penugasan penambahan data.

(6) Peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, ayat (4) huruf a, dan ayat (5) huruf a diberikan paling banyak 3 (tiga) kali dengan jangka waktu peringatan masing-masing paling lama 1 (satu) bulan.

Pasal 22 #Laporkan

(1) Dalam hal setelah berakhirnya jangka waktu peringatan tertulis ketiga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (6) belum melaksanakan kewajiban, pemegang IPB dikenai sanksi administratif berupa pencabutan hak perpanjangan IPB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 hlm. 16 ayat (3) huruf b oleh Menteri.

(2) Dalam hal setelah berakhirnya jangka waktu peringatan tertulis ketiga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (6) belum melaksanakan kewajiban, Pihak Lain yang diberikan PSPE dikenai sanksi administratif berupa penghentian sementara seluruh kegiatan PSPE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (4) huruf b oleh Menteri.

(3) Dalam hal setelah berakhirnya jangka waktu peringatan tertulis ketiga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (6) belum melaksanakan kewajiban, Pihak Lain yang diberikan PSP dikenai sanksi administratif berupa pencabutan PSP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (4) huruf c oleh Menteri melalui Direktur Jenderal.

(4) Dalam hal setelah berakhirnya jangka waktu peringatan tertulis ketiga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (6) belum melaksanakan kewajiban, badan layanan umum atau badan usaha milik negara yang diberikan penugasan untuk melakukan penambahan data dikenai sanksi administratif berupa penghentian sementara seluruh kegiatan penambahan data pada Wilayah Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (5) huruf b oleh Menteri.

(5) Sanksi administratif berupa penghentian sementara seluruh kegiatan PSPE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (4) huruf b atau penghentian sementara seluruh kegiatan penambahan data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (5) huruf b dikenakan untuk jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan.

(6) Sanksi administratif berupa penghentian sementara seluruh kegiatan PSPE atau penghentian sementara seluruh kegiatan penambahan data sebagaimana dimaksud pada ayat (5) sewaktu-waktu dapat dicabut apabila Pihak Lain yang diberikan PSPE dan badan layanan umum atau badan usaha milik negara yang diberikan penugasan untuk melakukan penambahan data pada Wilayah Kerja dalam masa pengenaan sanksi hlm. 17 telah memenuhi kewajiban.

(7) Dalam hal Pihak Lain yang diberikan PSPE yang dikenai sanksi berupa penghentian sementara seluruh kegiatan PSPE tidak melaksanakan kewajiban sampai dengan berakhirnya jangka waktu pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Pihak Lain yang diberikan PSPE dikenai sanksi administratif berupa pencabutan PSPE oleh Menteri.

(8) Dalam hal badan layanan umum atau badan usaha milik negara yang diberikan penugasan untuk melakukan penambahan data pada Wilayah Kerja yang dikenai sanksi berupa penghentian sementara seluruh kegiatan penambahan data tidak melaksanakan kewajiban sampai dengan berakhirnya jangka waktu pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (5), badan layanan umum atau badan usaha milik negara yang diberikan penugasan untuk melakukan penambahan data pada Wilayah Kerja dikenai sanksi administratif berupa pencabutan penugasan penambahan data oleh Menteri.

BAB IVTATA CARA PEMANFAATAN DATA DAN INFORMASI PANAS BUMI

Bagian KesatuUmum

Pasal 23 #Laporkan

(1) Pihak Lain yang diberikan PSP, Pihak Lain yang diberikan PSPE, pemegang IPB, dan badan layanan umum atau badan usaha milik negara yang diberikan penugasan untuk melakukan penambahan data pada Wilayah Kerja yang akan melakukan pengiriman, penyerahan, dan/atau pemindahtanganan Data dan Informasi Panas Bumi wajib mendapatkan izin Menteri melalui Direktur Jenderal.

hlm. 18

(2) Pengiriman, penyerahan, dan/atau pemindahtanganan Data dan Informasi Panas Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kegiatan:

a. di luar pengusahaan Panas Bumi untuk Pemanfaatan Tidak Langsung;

b. Pengalihan Hak; atau

c. di luar pelaksanaan penugasan.

(3) Untuk memastikan kerahasiaan dalam pengiriman, penyerahan, dan/atau pemindahtanganan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Direktur Jenderal atau tim pengelolaan Data dan Informasi Panas Bumi dapat melakukan pemeriksaan di tempat tujuan pengiriman, penyerahan, dan/atau pemindahtanganan Data dan Informasi Panas Bumi.

Pasal 24 #Laporkan

Pemanfaatan Data dan Informasi Panas Bumi oleh perguruan tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf d, lembaga penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf e, dan mahasiswa Indonesia di perguruan tinggi luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (5) berupa data mentah yang telah dilakukan pengolahan oleh Menteri atau Badan Usaha.

Pasal 25 #Laporkan

(1) Perguruan tinggi, lembaga penelitian, dan mahasiswa Indonesia di perguruan tinggi luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 harus mengajukan permohonan pemanfaatan Data dan Informasi Panas Bumi kepada:

a. Menteri melalui Kepala Badan Geologi untuk Data dan Informasi Panas Bumi hasil Survei Pendahuluan dan Survei Pendahuluan dan Eksplorasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a dan huruf b yang belum ditetapkan menjadi Wilayah Kerja dengan format tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak hlm. 19 terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;

b. Menteri melalui Direktur Jenderal untuk Data dan Informasi Panas Bumi hasil PSP, PSPE, dan penambahan data pada Wilayah Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf c sampai dengan huruf e, atau hasil Survei Pendahuluan dan Survei Pendahuluan dan Eksplorasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a dan huruf b yang telah ditetapkan menjadi Wilayah Kerja dan belum ada pemegang IPB dengan format tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; atau

c. Badan Usaha pemegang IPB untuk Data dan Informasi Panas Bumi hasil pelaksanaan pengusahaan Panas Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf f dengan format tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

(2) Permohonan dari perguruan tinggi atau lembaga penelitian kepada Menteri melalui Kepala Badan Geologi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a atau kepada Menteri melalui Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b atau kepada Badan Usaha pemegang IPB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c harus melampirkan Surat Pernyataan Pemanfaatan Data dan Informasi Panas Bumi.

(3) Surat Pernyataan Pemanfaatan Data dan Informasi Panas Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan format tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

(4) Permohonan dari mahasiswa Indonesia di perguruan tinggi luar negeri kepada Menteri melalui Kepala Badan Geologi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a atau kepada Menteri melalui Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b harus melampirkan Perjanjian Tidak Mengungkap (Non Disclosure Agreement) Data dan Informasi Panas Bumi hlm. 20 dengan format tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

(5) Permohonan dari mahasiswa Indonesia di perguruan tinggi luar negeri kepada Badan Usaha pemegang IPB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c harus melampirkan Perjanjian Tidak Mengungkap (Non Disclosure Agreement) Data dan Informasi Panas Bumi dengan format tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 26 #Laporkan

(1) Direktur Jenderal atau Kepala Badan Geologi melakukan evaluasi terhadap permohonan pemanfaatan Data dan Informasi Panas Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1), Surat Pernyataan Pemanfaatan Data dan Informasi Panas Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2), dan Perjanjian Tidak Mengungkap (Non Disclosure Agreement) Data dan Informasi Panas Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (4) dan ayat (5).

(2) Evaluasi terhadap permohonan pemanfaatan Data dan Informasi Panas Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak permohonan diterima dengan lengkap.

(3) Dalam hal permohonan pemanfaatan Data dan Informasi Panas Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disetujui, Direktur Jenderal atau Kepala Badan Geologi menyampaikan persetujuan pemanfaatan Data dan Informasi Panas Bumi paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak permohonan disetujui.

(4) Dalam hal permohonan pemanfaatan Data dan Informasi Panas Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditolak, Direktur Jenderal atau Kepala Badan Geologi menyampaikan alasan penolakan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak permohonan ditolak.

hlm. 21

Pasal 27 #Laporkan

Bagan Alir Permohonan Pemanfaatan Data dan Informasi Panas Bumi dari perguruan tinggi, lembaga penelitian, dan mahasiswa Indonesia di perguruan tinggi luar negeri kepada Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf a dan huruf b dan Bagan Alir Permohonan Pemanfaatan Data dan Informasi Panas Bumi dari perguruan tinggi, lembaga penelitian, dan mahasiswa Indonesia di perguruan tinggi luar negeri kepada Badan Usaha pemegang IPB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) huruf c tercantum dalam Lampiran VIII dan Lampiran IX yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 28 #Laporkan

(1) Perguruan tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf d, lembaga penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf e, dan mahasiswa Indonesia di perguruan tinggi luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (5) wajib:

a. mengembalikan data mentah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24; dan

b. menyampaikan laporan hasil pemanfaatan Data dan Informasi Panas Bumi kepada Direktur Jenderal atau Kepala Badan Geologi, setelah selesai melakukan pemanfaatan Data dan Informasi Panas Bumi.

(2) Dalam hal perguruan tinggi atau lembaga penelitian tidak mengembalikan data mentah dan/atau tidak menyampaikan laporan hasil pemanfaatan Data dan Informasi Panas Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), perguruan tinggi atau lembaga penelitian dikenai sanksi administratif berupa pelarangan pemanfaatan Data dan Informasi Panas Bumi.

(3) Sanksi administratif berupa pelarangan pemanfaatan Data dan Informasi Panas Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dicabut apabila perguruan tinggi atau lembaga penelitian telah memenuhi kewajiban.

hlm. 22

(4) Dalam hal mahasiswa Indonesia di perguruan tinggi luar negeri tidak mengembalikan data mentah dan/atau tidak menyampaikan laporan hasil pemanfaatan Data dan Informasi Panas Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), perguruan tinggi tempat mahasiswa Indonesia di luar negeri dikenai sanksi administratif berupa pelarangan permohonan pemanfaatan Data dan Informasi Panas Bumi.

(5) Sanksi administratif berupa pelarangan pemanfaatan Data dan Informasi Panas Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat dicabut apabila perguruan tinggi tempat mahasiswa Indonesia di luar negeri telah memenuhi kewajiban.

Pasal 29 #Laporkan

(1) Perguruan tinggi, lembaga penelitian, dan mahasiswa Indonesia di perguruan tinggi luar negeri harus mengembalikan Data dan Informasi Panas Bumi dan menyampaikan laporan hasil pemanfaatan Data dan Informasi Panas Bumi kepada Badan Usaha pemegang IPB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) huruf c setelah selesai melakukan pemanfaatan Data dan Informasi Panas Bumi.

(2) Badan Usaha pemegang IPB harus menyampaikan laporan hasil pemanfaatan Data dan Informasi Panas Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Direktur Jenderal.

Bagian KeduaPemanfaatan Data dan Informasi Panas Bumi

untuk Proses Pengalihan Hak

Pasal 30 #Laporkan

(1) Badan Usaha pemegang IPB yang memanfaatkan Data dan Informasi Panas Bumi untuk proses Pengalihan Hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) huruf b harus mengajukan permohonan kepada Menteri melalui hlm. 23 Direktur Jenderal untuk membuka dan menggunakan Data dan Informasi Panas Bumi untuk proses Pengalihan Hak.

(2) Permohonan Pemanfaatan Data dan Informasi Panas Bumi untuk proses Pengalihan Hak dengan format tercantum dalam Lampiran X yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

(3) Data dan Informasi Panas Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa data mentah dan data olahan.

(4) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilengkapi dengan Perjanjian Tidak Mengungkap (Non Disclosure Agreement) Data dan Informasi Panas Bumi.

Pasal 31 #Laporkan

(1) Direktur Jenderal melakukan evaluasi terhadap permohonan pembukaan dan penggunaan Data dan Informasi Panas Bumi untuk proses Pengalihan Hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) dan Perjanjian Tidak Mengungkap (Non Disclosure Agreement) Data dan Informasi Panas Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (4) dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak permohonan diterima dengan lengkap.

(2) Dalam hal permohonan pembukaan dan penggunaan Data dan Informasi Panas Bumi untuk proses Pengalihan Hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disetujui, Direktur Jenderal menyampaikan persetujuan paling lambat 3 (tiga) hari kerja sejak permohonan disetujui.

(3) Dalam hal permohonan pembukaan dan penggunaan Data dan Informasi Panas Bumi untuk proses Pengalihan Hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditolak, Direktur Jenderal menyampaikan alasan penolakan paling lambat 3 (tiga) hari kerja sejak permohonan ditolak.

(4) Dalam hal permohonan pembukaan dan penggunaan Data dan Informasi Panas Bumi untuk proses Pengalihan Hak ditolak oleh Direktur Jenderal sebagaimana hlm. 24 dimaksud pada ayat (3), Badan Usaha pemegang IPB dapat mengajukan kembali permohonan pemanfaatan Data dan Informasi Panas Bumi untuk Pengalihan Hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1).

Pasal 32 #Laporkan

Bagan Alir Permohonan Pemanfaatan Data dan Informasi Panas Bumi untuk Proses Pengalihan Hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 dan Pasal 31 dengan format tercantum dalam Lampiran XI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

BAB VHARGA DATA DAN INFORMASI PANAS BUMI

Pasal 33 #Laporkan

(1) Menteri melalui Direktur Jenderal menetapkan besaran harga Data dan Informasi Panas Bumi berdasarkan hasil Survei Pendahuluan dan Eksplorasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b atau penambahan data pada Wilayah Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf e sebelum Wilayah Kerja ditawarkan.

(2) Besaran harga Data dan Informasi Panas Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan untuk hasil kegiatan:

a. survei rinci berupa survei geologi, survei geofisika, dan/atau survei geokimia;

b. evaluasi terpadu; dan

c. pengeboran sumur Eksplorasi.

Pasal 34 #Laporkan

(1) Besaran harga Data dan Informasi Panas Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) dapat ditetapkan berdasarkan hasil audit yang dilakukan oleh lembaga negara yang berwenang melakukan audit atau lembaga audit independen.

hlm. 25

(2) Audit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap capital expenditure.

Pasal 35 #Laporkan

(1) Kompensasi harga Data dan Informasi Panas Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) diberikan oleh:

a. Badan Usaha pemenang lelang Wilayah Kerja;

b. badan layanan umum yang akan diberi penugasan untuk melakukan Eksplorasi, Eksploitasi, dan/atau pemanfaatan; atau

c. badan usaha milik negara yang berusaha di bidang Panas Bumi yang akan diberi penugasan sebagai pemegang IPB.

(2) Kompensasi harga Data dan Informasi Panas Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada:

a. Pemerintah Pusat yang melakukan pengeboran sumur Eksplorasi;

b. badan layanan umum atau badan usaha milik negara yang melakukan kerja sama pembiayaan dan/atau pelaksanaan pengeboran sumur Eksplorasi dengan Pemerintah Pusat; atau

c. badan layanan umum atau badan usaha milik negara yang melaksanakan penambahan data pada Wilayah Kerja.

(3) Pembayaran Kompensasi harga Data dan Informasi Panas Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sebelum penetapan IPB.

(4) Pembayaran Kompensasi harga Data dan Informasi Panas Bumi kepada Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a sebagai penerimaan bukan pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(5) Dalam hal Badan Usaha pemenang lelang Wilayah Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pelaksana PSPE, Badan Usaha pemenang lelang Wilayah Kerja tidak memberikan Kompensasi harga Data dan hlm. 26 Informasi Panas Bumi.

Pasal 36 #Laporkan

(1) Kompensasi harga Data dan Informasi Panas Bumi yang diberikan oleh Badan Usaha pemenang lelang Wilayah Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) mengurangi Komitmen Eksplorasi.

(2) Pengurangan Komitmen Eksplorasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam hal besaran harga Data dan Informasi Panas Bumi lebih kecil dari Komitmen Eksplorasi.

(3) Dalam hal besaran harga Data dan Informasi Panas Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) lebih besar atau sama dengan Komitmen Eksplorasi, Badan Usaha pemenang lelang Wilayah Kerja harus membayar Kompensasi harga Data dan Informasi Panas Bumi sebagai pengganti Komitmen Eksplorasi.

BAB VIPENYERAHAN DATA DAN INFORMASI PANAS BUMI

Bagian KesatuPSP dan PSPE Berakhir

Pasal 37 #Laporkan

(1) Pelaksana PSP dan pelaksana PSPE wajib menyerahkan seluruh Data dan Informasi Panas Bumi hasil PSP dan PSPE kepada Menteri melalui Direktur Jenderal setelah berakhirnya penugasan.

(2) Penyerahan seluruh Data dan Informasi Panas Bumi oleh pelaksana PSP dan pelaksana PSPE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa data mentah, data olahan, dan data interpretasi.

(3) Data yang diserahkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa data fisik dan data digital.

(4) Pelaksana PSP dan pelaksana PSPE dilarang memindahtangankan hasil PSP atau PSPE tanpa izin hlm. 27 Menteri.

Bagian KeduaIPB Berakhir

Pasal 38 #Laporkan

Badan Usaha pemegang IPB wajib menyerahkan seluruh Data dan Informasi Panas Bumi yang diperoleh dari hasil Eksplorasi dan Eksploitasi kepada Menteri melalui Direktur Jenderal setelah jangka waktu pelaksanaan IPB berakhir.

Pasal 39 #Laporkan

(1) Penyerahan seluruh Data dan Informasi Panas Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 dilakukan paling lambat 60 (enam puluh) hari kerja setelah jangka waktu pelaksanaan IPB berakhir.

(2) Seluruh Data dan Informasi Panas Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

a. hasil survei geologi, survei geokimia, survei geofisika, survei landaian suhu, dan/atau evaluasi terpadu;

b. data pengeboran sumur Eksplorasi;

c. data pengeboran sumur pengembangan dan sumur reinjeksi;

d. studi kelayakan;

e. data uji sumur;

f. simulasi reservoir;

g. data produksi;

h. data engineering fasilitas produksi dan pembangkitan; dan/atau

i. data reklamasi dan pelestarian fungsi lingkungan pada Wilayah Kerja yang dikembalikan.

(3) Seluruh Data dan Informasi Panas Bumi yang diserahkan berdasarkan daftar perolehan Data dan Informasi Panas Bumi sebagaimana yang telah dilaporkan secara periodik.

(4) Seluruh Data dan Informasi Panas Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa dan tidak terbatas pada Data dan Informasi Panas Bumi sebagaimana dimaksud hlm. 28 dalam Pasal 4 ayat (1).

Bagian KetigaPenugasan Penambahan Data

Pasal 40 #Laporkan

Setelah jangka waktu pelaksanaan penugasan penambahan data pada Wilayah Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf e berakhir, badan layanan umum atau badan usaha milik negara harus menyerahkan seluruh Data dan Informasi Panas Bumi yang diperoleh dari hasil penugasan penambahan data kepada Menteri melalui Direktur Jenderal.

Pasal 41 #Laporkan

(1) Penyerahan seluruh Data dan Informasi Panas Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 dilakukan paling lambat 20 (dua puluh) hari kerja setelah penugasan penambahan data pada Wilayah Kerja berakhir.

(2) Seluruh Data dan Informasi Panas Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

a. hasil survei geologi, survei geokimia, survei geofisika, survei landaian suhu, dan/atau evaluasi terpadu; dan/atau

b. hasil pengeboran sumur Eksplorasi.

(3) Jenis Data dan Informasi Panas Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa:

a. data umum;

b. data mentah;

c. data olahan; dan

d. data intepretasi.

Bagian KeempatSerah Terima Data dan Informasi Panas Bumi

Pasal 42 #Laporkan

(1) Data dan Informasi Panas Bumi dari hasil Eksplorasi dan Eksploitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 dan hlm. 29 penugasan penambahan data pada Wilayah Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 yang akan diserahkan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal harus dievaluasi oleh tim pengelolaan Data dan Informasi Panas Bumi.

(2) Tim pengelolaan Data dan Informasi Panas Bumi melaporkan hasil evaluasi Data dan Informasi Panas Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Direktur Jenderal.

(3) Hasil evaluasi Data dan Informasi Panas Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan dalam berita acara serah terima Data dan Informasi Panas Bumi.

(4) Berita acara serah terima Data dan Informasi Panas Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditandatangani oleh Direktur Jenderal dan pimpinan:

a. Badan Usaha pemegang IPB yang telah berakhir; atau

b. badan layanan umum atau badan usaha milik negara yang melaksanakan penugasan penambahan data pada Wilayah Kerja.

BAB VIIKETENTUAN PERALIHAN

Pasal 43 #Laporkan

(1) Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, pengelolaan dan pemanfaatan Data dan Informasi Panas Bumi oleh pemegang kuasa pengusahaan sumber daya Panas Bumi dan izin pengusahaan sumber daya Panas Bumi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan pengelolaan dan pemanfaatan Data dan Informasi Panas Bumi oleh pemegang IPB dalam Peraturan Menteri ini.

(2) Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, pembukaan Data dan Informasi Panas Bumi hasil kegiatan PSP oleh Badan Usaha pelaksana PSP yang dilaksanakan berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri hlm. 30 Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 02 Tahun 2009 tentang Pedoman Penugasan Survei Pendahuluan Panas Bumi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 11), hanya dilakukan terhadap data umum dan data interpretasi.

BAB VIIIKETENTUAN PENUTUP

Pasal 44 #Laporkan

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

hlm. 31

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 7 Juni 2018

MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

REPUBLIK INDONESIA,

ttd

IGNASIUS JONAN

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 25 Juni 2018

DIREKTUR JENDERAL

PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

REPUBLIK INDONESIA,

ttd

WIDODO EKATJAHJANA hlm. 32 OCR - laa) wu 9 5. 0 KB 5 2 c pa s A w Er tj 2 uK n mv B & Rig dy SD 3 SL as le) NN.

Z Soy S5 t CI Da 3 L Z-I NN my 4 wn S0 . s5 S d nan Tr LUK Ags 0 - - & &4 0 ag x c c - 0 SS 050 & d SS OKE 20 5 ct

A SS ALUS SS3S Es8 £ - . . . . d Ss 6 T z T 3 3 9 eni d3 3 g - 2 ? S g Ts s ne) : v v S u TI ta

S 885 8 S z aa kanlikas - 9g 0 Ss & 8 So kan ks w 8$ A il s & 2 » 8D Sc Olc A$£ TA 00 8 - 5 cl S SS LAN SB » "3 - — SR an Oo mw NO z 385 8 SS 0.8 3

5 5 TAP UBI TU TIKK Tx mM mM d S 6 Tt 0 £ # va 13 8 Sp 82 RE

pe. an 3 “8 o 8 8 AT Ot 88 as Aa a Isis £ AG SD ID $ Lp bb — “-. Ss 0 B 2 2 sis 4 8 rs AS AA — P5 s - Tt & b 0 « @ o sit sg Ae KENA! 85 8£ 88 z £ S5 sis CSS er NS z Po OS ag 23 E to 2 £ Z OSS8 SS ITL Sy Tw Bl 6 3 SIS S5 3...

S p p CSC CEO TS .$S "3 5 » 5 d S5 6 5 & w A A 2 - Era c z z lp) &- MX s c c - — ep 5 2 ta 2 Z 7 F z : S & : 5 S & 5 $$ 5 8 S ke # £ ma Z 3 :8 8

5 MM - s s s 55 0 Gg R8 Ss 2 — ke a ala 5 &3 4 0 an LT Aa ND Ah g 8 35 0 ah 5 - nw wn 0 r ff Gg an - SI "S TU TS 33 $$

Z Z SG S S8 $$ 8 S8 Sy SI Ss S DO 5 SS OK 0s 0 Lv OI cd uv 4 58 z SL LA AR AA Ar Tr 1 Au 2.-NOa $ ds 8 d 0 & do di 8 Gu O Ss 5 re re 2 TS? Os5 - -

TA MN SsErzPA c 8 dg £ bp

SN T 0

UTK, hlm. 33 OCR 33- 2018, No.794

— "A.A AA oh kete T » Oo... EN 5 - 2 8 2 & “Bh a D 3 SS 5“ O - 88 & 5 8 9 Tmn XX LD A.A aa 8S 0 5 — w 0 Aa rt 8 ES S s Oo 8 0 nh 2 “ z 8 0. ? 2 4. - ga? 0 gg Sg & sS3 s si5 os « 088 9 0S 8s 0 2 S3 AS SA aAaic Aa £ d Ss 6 Ss € Y Mad 8 $ Ts S1 3 5 :

SS A8 98 3 ke 2

5 T 3S 33 (8 PN ke) SD & KN) o mw 9 - S ? $ £ » S 2 4 5 Oo 8 c 3 a80 Tr KN 0 2 £ Tu 9 £ 9 &? 8S 5 2 Bh : 3 s s gr Ss “bp

SIS — 8. 1 0 9 S5

SAR NE 335 A33 P3 EK 5 » — IA Aa D0 3 dr 4 sin 8R nu u— uX nu w A -» en n Oo ad Tt 5 B8 Dn ne . n L - - » —& la — "-. "A.A A.A A.A les) tr 0 & an v X — kaan S g v0 Ts. co v 5 88 3 3

TS 88 $ S8 EBT KEP SOE 3 A5 $ £

IS II SIS 9 SAS SAS SP 8S 8 RL OR OR 4 ah SA 5. X - d S 6 v — 8 - “Sp rx £ - c K3 'S Ag 8 8 Cl Ts S9 8 0 8 — Z x 80x g

A9 0 & T 4 52 S4 5 23 cs S D dg SI E S S — X g v . T

SK 25 RE 3 g $$ $ #8 s $ s CSS d0 T 8 S co kk n ADA T w ai d S 5 5 & ng 5 & 5 cd Pa — X Oo - U sg “8 Fs os 9 Tt sa £ C S5 s £ co 3 3 g s s bh 8D $ » s5. & 8 pg A0 5x er Ho. w 0 -dg S3 ma Ss w Sg

S8 8 3 8S £ 33 5 c 2 8 2 s 8 8g “ S 2

A8 E 8 8 0 & 2 Ya 88 8 2 8 T9 89 $$ sg & ss S SA S5 SG 5 x d 8 6 c v E

TL : z A 2 ata — o Lu u o . hlm. 34 OCR 817 p s 2 cs Lo Tt z2 8 5S TT K3 gd HA Ela t 2 on ga St 8 9

2 S - S8 5 "383 2 z v 0 ap v SL £ls 8 am s8 . 93 35 23” z3 8 2 8 Sia 3055 HP gES Sa krn Na » IS, K5 S g »I SB As 3S oo PagEp Ot ds 3? ZIP 85 Lg ALE E Kamu IE - 4 « g # 3 HA S0 Yo g n RAY 5/88 & 8 5 889185 S25g$3$3 283 v L 1 As! £ E? cs 2 £ SE S081$ G2 55353 ES d Ss 6 t XKE8P oo axy 33 gEg 3 553 TBBK B3 E BA Shi3b 135 Sxetx 8S 33 IT TOL 325 53X £ 5 “85 yg 30 es 288 ag z3 B SS! 8 8 gs 5.

SSY BS 5 (am BE OSEYS 8 SF 088 53 8 85 Oo. SELIKEo £ ci Sy Bt SL IU8 3 3 $ EALII 2 3. 4g Sagita 3 ?$ D8 90 5 IS s 8:5 SS, 85 c 8

A8 $$ 2 IE00 KET EP 82 So

EPIIS TI ESGL $539 PS op 3 dx Ts BELI GAS BESI TEES on & Ss c t & ct PN S v X £ Ss 28

E IT. 8888 25 tr - - le 3 an Ro —- 8 ani s3? « 8 ng 2 & 8 8 g 8 £ 8 - 3 38 2 S 573 « 8 SF - g8” 0350 5 5 3 C , SEX c X0 3 2 s S8 SS $$ 3 rx 5283 g

FG 033 3 STIK IEESE 33 Lo LL U 4 2D

TT SF» IS2237 Ss 5 .

D ie) 'n nN lip! gg IS 8 5 Tg g Sapa g 8 5s 5 5 28 Si £ s 3 3 8 : : g 85 2 58 5 3 $$ A sis - 5 9338. & ala cd - pc 8 S4, £3 nu ag - d S2 Tg TT. 2 5 98 gEr 2 28 8 8S aj - c s Sd 0 8 0 83 8 28

SS Sa SEL A0 ALA d S 6 — v s & 3 5 E 2 sa o Lv u

£ MAN LA

— MM hlm. 35 OCR xcip £& 5 $ » Ss 5» 8 5 FR U w o Uu oC » S5 n Ad Pp TG At Kss . 2/2 a $ -$ NN 2 £ #8 Alah "2 & 35 ra Cc 8s s8 Lg gg 9 39 35 sE3 $$ S3 - g 3 0 Is v v4 88 Ro Gp A.A S0 . Sc ss ba n Ela 8 8Bv AX 8 SSP ASK A53 0 ag

k. SD S8 8 S3 3 532 SIX s2

SS95 EH E$3 E5IEE IE P S3 (SE S3 8 S£ Es Sax SseOsa ES33 3 (SE v 5 op s 5 d

8. g KM es) d4 d4 8 — 3 ON Op w 2 5 s8 S 5 5g $ 8 & 8 P Sk 5 Ss # g K n

2. 88 $$ 85 g br Ss 8 & rs 5 al 8 5 LT g Cs$ Fs! ole #£a 8 3» BD 0 6 Oo era Ss O5 » ep. Ss uv DD 0 n S c S 89 D 2 aa $ 2 AN TS Xx s3 5 e-

8 TT 18 $8 382 58 Os he 20 cs d & S — ab S d ? D sr sg £.a Ag dc z 2s 2 0 5 c TC 28 8, 3. 28 S8 $8 z s2 » P 8 8 g B z9 5 0 5 83 5 , An 5 £ A S 39 -A c s slr D 5 81 2 Ea 8 F8 sg S 9 Ss £ 2 v . » on Sla X - s0 5 £ 2

A58 SIS SS E 8 8 SAK S8 K0 n$ et urE$S .H. c # & 5 d le!a) 2 5 8 5 2 s 8 » Bo : 3 8 « sg 8 A 8 8 9 5 g 8S d Ss s 4, es) pa X4 aa ea — ra o kb) S . hlm. 36 OCR ? -36-les) jas Mika 4 Tr 3 Ss S

S 23 $$: F9 IE, ES $$ 2 z 5 880 ggs 3 Ka 2

- 2g CNN ATI 28 38 8 2 — si s s S0 9 g s3 9 C3 ja & GS te 3 ke) & & m8 3 & & 8, 8 8 0 — 5 8 S x Bg w RX 3 Oo gyuxXx RA A d 8.5 c 35 & £ 2 9gt Ea » $ Ie g IT 0 £ 8d - - S D 0 T Tw sg S8» & 4

55 5 8 S0 S8 38 TS 8 g Ss £ d5 59a0 Kur Ea

S3 S3 £ S 85 SLKASO KL SEX

SIS 90 v0. 8 5 « SO LJIKI EL 0 5 CT Sem S0 cc TAS Eta Susu 33 S 6 Tt ( H5 legi ta kg A ? S4 ag £&” Oo » MM 3 z s 5 sc 8 22 c 3 2 & & 5 z8 cp z2 8 5 2 & O - c »$ Bg g az E 889 8 58» £

SS$ 20 35 ST ASIP Age gg S8 da2 £ &

S8 8S 80 8 S3 0 STS 6 LL Lv Tu Ou Tw Aa Ad Ata KA S 6 vw s$ n$ 9 0 0 0 Ss & & SO LErEER 3s g z ZAGS ac " 2 0 TT kr rd - A 0 yu D & sc Ly Y N.A rr $ S ts $$ ss sr C58£ IS 8 S8 $ a(S S5 S5 5 $ s8 TS S3 0 AlLU Ss ss 60 g 0

25 £ £ 3 A55 A8 8 cg» Ag gg. f3 S8 S5 sSs Ss SIS" HH ? c S$ s s » X Ss KT SN IN £ D op AS S5 8 TP JOS IDOL VO Is T 3 sg

$ 82 SESSSSOEO S SN S3

c 58 TLOSUS SAS 5. TA T5 Ss 6 t 5S — n fan X 2 5 g Tt - Le) 5 8 « 8 c 8 Al & Sc 0 8

AS 6 s (1) es ai hlm. 37 OCR 37 2018, No.794 12 c Ca d5 3 9 SE SIS 23 2 n g Xx z #8 -a 58. JATI rai C8 g gs v & & 3 8 S £ 9 -sk 5 88 $$ $$ FEE £ 2 ni - 5 0 «38 8 D Al c 5 2 8 SG S8 PSS $$ » Sig g & c b II TTL 3 £$ a $ 5 8 & 8 A85 BYOwO £ se £ g (Nas g sg 2 $ Z

ZIN - & 8 & 8 S LEE $ SI$ 8 ala 8 4 58 d8 at S8 SI InSsuw EK S

S88 885 85 &8 SI SESI SSPS 5 sia. AXIS AS AS TR S..dIisuUKS 3 d 5 S Ke d S S g S » t 5 ha -Ami hana A.A Pa 8 sg 38 is » 85 &5 za g » £ cs FT d

L, "3 L AN 8 — 28 o EF & $ SI 8 855 S$ « & G4 5 8 s2 TI ut — N sg fasi y S A8 0 Xx 1 S 8 - 0 8 Td s ai s S » ep & d Knp BR Br 2 Ela 0g 9 09 OR 0 One 8 28 2 cin BS Bs Sa kz ' wu 03 A.A BI n

A3 8 384 3. 3 2 A.A 0 & 3 2 £ SA 5 TI II Ta KE £ TPI Ir Tr 3 88 S0 Lv 8 y & 80 £ SKA K SS £ 8S du JW ama SAK dulu L TO & g S 6 s d Ss s 5 g 8 8 g 2805 52832 op Tt cs ' £ 9182. SaOTTrS £ a55 £s 9 ge” $ Ss 8 $ - . dS 8g Gg S 5 $ 0 O y..0 c £ - Ni bu S gs 2 cc 2 Ss 9 s c s 0 9x A g z Tr.

OS ap Sp? S3 3 83 3 Lao KN ag c 2 35 £ 5 38 TB xXx 858 “2 c s8 8m Gg 8 "3 PI 988 $$ TS Als € gs S8 4 $$. S ISIS. HA Su EL

TO R8 S3 Ss “83 FEE 5 38857 5S

S8 I3 $$ $ $£ S TALI LS ASAM & S S cs d S

E #IILIS FT 5 & #8 Swt 0 Le aa 08 XT g P3 5 “3 - » - Gg 3 N sE 5: #9853 $8 33 fx Tt 589 5 8 SE S9 "2 5g K3 b 5 Sg s # . LOSS 0.5 78 2? 5g - t SEX S8 & tc L Cc v A53 & Oo 8 88. al 4 & # Ay35KEAS 9 3 - 8! & s5 S5 4 £ Tt ss

£ S2 $ £ SEFESEI 8 35 S8... £ SE On Sa 5» Dn d c d S 6 Tt s op 8 C3 g 8 $$ y 8 -ss S B2 3. 23 5 Ox S5 58. 8» 8 -ai D3 8555 5£ 552» 5 «ss 2530 2 PB 2 KL Z 5 8 dmna s S 6 Cc dl.

Iso hlm. 38 OCR x X “Tt a 5S 8 2 Sis . 20 £ 815 v Ts c (3 8801 2? sis S8 25 8 519 8? s3 & ve)

1 DG — s3 2 er $ . .. 0 - S8 yg 3 L 5 wSP # ani TSI 8 5 c v2 2

O 4 X L Ot KP 5 ala PI AN w

(2) » d E » 2 xI$x 45

DL 080 SS

A4 SJSN 3 & H5 op TAS 8 OrB rt OLE S 3 0 S3 s Ka 3

- &$$ SI 886? 08 2 IE OS 5 S

IS IR3 $S $£“£E 38X 8 3 AIA 8 si “Sa 8 sA P sE?ty0 ?

- S S Ss 8 8 - SAS 5 sis AT $ A3 ss 822 8 g S 8 v — Mad DN 4 ja ka Als $ £ » v

283 3S IL 5 8 28 $$ SE 53 sj S o 5 3 s c ES 8 2y A5 $S- 38 $$ .8C LS TAI SP 8 n DAD gt KO AGYA 2

SER FPS EIIS F3IE Fs TPST IE

IOS SLLKCIETSS FS IL1U ORA SF 6 Cc v w— oh s 5 s 5 A Y ss £ A8

cl. S 2 Lu s2, 8S 2 3s MIO z7 $ u Oo

hlm. 39 OCR

— GIRI 3 AS 833 8

H TBA IK 3 5 9 235 x 3 SL & Ep v & ae 8 vs 8S n — A ip)

£ 0333 SORE

& TAKE N CSI AS BAK d S 5 35

TC 2S 2

NN MAS

Z A 2. & 94 Sx an S0 X 3 —

S 5 $ HM SS i 8 5 3 o 3 858 & ag -£ « 5S 52

2 0 TES $$ 83g 8 Sg d Ss , c cd o 0 r- 88, £ ka, g dg 3 3 8 $ £ g Bp” 8 4 & dA4 T83 dg Es 5 & Ls aa 25 ES. 8S s an & 2 (& - v2 - &, & £ g C8 #83 SS : 2 Sg zIs $ 88 2 gS ex BE 6 - 83? As 8 Ss $ 5 IS S5E & UT $ » 2x dg 30 5 IS kz 8 8 8 0 £ c3 S8 “S3 g s R8 $ sr S$ "s SIS 8 88 &lag 2185 Agt o T v 36 $ 0 S5 S2 n 2 Ss 5 A2 38 dd S3 sc dB 1x TS ERA LE Kan TSI 12 SKI gu IK» Tau ST DHAD - & Ka! 5 g Ha j Cc 5 £ Har) £ 2 28 £ & Tt s 8 3 » 5 kem 5 89 x - 3 33

& T B8 8 05 8 8 g8 3 X FK Ac $$ Ts SL Lu 8 5» uv S$ 8 sc d S 6 s , ag & c £ ea) 5 $ mn s .

AN Be hlm. 40 OCR S8 to SEE 875 S8 2/0 en s » S$ - g Sy a83 & & FS 2 2 & Z(, g v F2 3 “g ai £ SF 295 & op s . s Ts lesi w ja Ip SIS 5 Is jera) —- MA s - fa Ao El 5 TS 453 OB 2 3 23 cL2 SPI SIS Tar TB

SI 53 S0 S3 8 A5 2 83 2 d Ss d S 0D 2-8 8s Ne: & & & a Ss S & & & Kv. 8 L t t t S u H4 Pn Ka g T aa 8 8 Bu 2 A.A —. —. 8 « — w pe u v v S Pad Ao ss Kb KV, KY, Tr 5 PN ag aa cd Ss 9 c sa 85 2 & ke) - S3 2 0g - t — g « 2D 8 2g Tg c Ls 2 28 2g 8 L fa) 2 op £ 29 2 88 23 2 2 25 d9 Tags a45 S1 TR

CS g$ F8 F3 3 2 ES 88 35 3x 3 3 2 g d Ss 8 TC d Ss

A.H “3 Aw MN HA.

OI 5. $ 5 F8 5535 PE

LBEIK KI 033, 5 533883 2823 ES SERIES ga 8” 8,5 z LLE Ko $$ SAS IR As 85 2 ,“833 85 8 & sp SEX 5 5 ta. Ag. S 8x 32.8 s ks. 5 3 8 8 FA $$ 5s 8 s3, —, & cw wa MwA A4 igy S EX « 5 g 2 8 FA Es ' Is 8. « bo "AL TUKIKTULLN 4 je 8 Ss S

A gLLS GIA M4 Ia KERGK 5

TOL IEEE AGL EA 3 3 SESI E

SKL SAID ISI RK SIS IFRS 8 d Ss dc Is & S4 Ss s NX 33 fara) Oo AA bg 883 oo OS 38 $$ "3 9 S Cc L g S0 £ ks 838 s3 RS LL 0 v 4 wi 5 8 S3 $ #0 £ A 5 8 8 2 g s s » 0 5 S8 5 8. LM Mn 4 2 DO D 5 85 S8. h Ke: 8? 335 5 & » Tt ?0 & a D SSL S2 « sc $$ 880 $ c 8 8d F3 C — A.A — ip) A 5 aDEY ga £ og3 II 3

£ S3 #5585 $ #3 S ITE 82 Sr TALA » SS sat xS gd S 8 s d d Ss 6 - ta ea g er & Y 4 g 5 as 3 -x 5 S S 8 ka NN x ai hlm. 41 OCR ss dor 8 n m er c S ST v s 3S je Ha N . £ S5 88 mi & g 9 ? c ala 3 8 & $ LIS 3G 2 Zi S3 S Bg 8 885 Aa Ka Tg 8 -— s8 c 0 gu LI tni Ala D Aa. d - 85855 d0 512 $$ £v 83 SA 4 st XT Psi $$ 0 DO 5 c 2 3 8» cadas AR Oa 3 OBB Kwan MK Oo S$S308 5302 SBO SUsSOUcas S3 A30 N0 SALAK IS aMS uKaKKa SE SS 6 — d s 6 FAX AU sn » X3 gs 5 gs gt 85. $ cd S Tg, TS d 8x IR 28K $£3 S8 03 EE3 52 d

3. o dg 9 g 53 8 Pe $ 8328 dg 5 g z8 3 0 3 3 93 SC A$ Sat 4 2 s8 3 pn 0 Kai 25 Ora c Tia cs X0 8 £$ AG TX Tiru rt L

S8 8 - £$ 28 EPS, 35 3 OS O A8. - 8 Ki $ 48 835 3 8 ng » gd £ 5. 3 5 8 w ba el) A a - s w Pan an 9588 Ren ai ws lan) SS.

A2 83 m3 58 3 “2 T 3S5 23 G3 5884 Gr — KAN BA mn Ha c 88 SD ox TE $$ AA 9G 8 GOS S3 Ty 8 8, Oo 8 0 Tg 0 0 SAI A0 vera TX ase SAE KAS 6 Tt d S 6 Tt ss s PETA rn aj $$ gx 3 dg Tt 2 cs d dc d 5 g TS 835 8 T 5 " Sg 3 g2 2 -$ » 5 2 ses S 9 T 2 Kes 98 y3 S D g ak 283” G5 BIS 3 OA z s yA 3S S8 808 88 B3 ja) Ka Ka ni b—- S & 2» A4 koro) ss 5 n 3 8 v v8 — g 9 Sa v 3 2 X c Oo D0 c «it 8 aa mw Bdg loo 2 ap 2 0 «

El 8, 89 3 RSS AI SL 4 4 SS xXx L AS 8g 3 A.A Ag SB K3 ap KAS af s5 35, SE - s3 58 Sts S2 Ss 5 8s 5 S5 S9 S0 Su (Sy Tr dg 50 3 v tI»O KO TA KAA TM Tua TAS ru 6 — S 5 d S 6 — 2 X Ss $$ s Ken 8. S BP . dg A5 g s 2 3g 0X SI 5 c

» NN 5 88 8 2

Z 8 8 8 A3 185 D5

S3 3 8 3 853 ES5 - uv 2 838 0 gg ag 3 $ 8 89 ng a35

5 3 F 5 5 SIE YEN 2 8 2 TG 03 0d TE

SS » A 2D DL X 3 D3 s 5 d 9 6 Tt 15 £ 385 8 : 258 6, ss 8 a & 8 Xx x sop 3 v Uc LL.

ASK 2 Ne hlm. 42 OCR ani OS L lg A - $ -

AR 8 & 8 & sis3 3” s 2 £ SRK Suo $$ 3 z £sg8 £80 2 5

SAS S0 955 :

Tt v 8 fe — 85 a d 3 ja) £

N 09 P3 « 2 5 5 Z - S & £ n Oo

D DX

TL NM .& " 5 T 2 & d « — — T Sis, s A8 $ 2

OS X8 - 7 5 0 $ u £ cin MN 1 9 0 s xais A PA 5 ale xXx O z- £ & LA Tv —

MO CA 5 5 -gn) Ah ga 5s an s pa Aa s s A s 5 s 5 s A s si 5 a hd Oo

Lampiran II

hlm. 43 OCR
LAMPIRAN II
PERATURAN MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA
MINERAL
NOMOR 33 Tahun 2018
TENTANG
PENGELOLAAN DAN PEMANFAATAN DATA DAN INFORMASI
PANAS BUMI UNTUK PEMANFAATAN TIDAK LANGSUNG
PERMOHONAN
PEMANFAATAN DATA DAN INFORMASI PANAS BUMI
Nomor :
Hal : Permohonan Pemanfaatan Data dan Informasi Panas Bumi
Kepada Yang Terhormat
Kepala Badan Geologi
Jl. Diponegoro No. 57 Bandung
Jawa Barat 40122
Sehubungan dengan kegiatan penelitian dan pengembangan ilmu
pengetahuan dan teknologi Panas Bumi melalui tugas
akhir/tesis/disertasi/ kegiatan penelitian (sebutkan kegiatannya)
, dengan ini kami mengajukan permohonan pemanfaatan
Data dan Informasi Panas Bumi oleh:
Nama : Idiisi dengan nama mahasiswa/ dosen/ peneliti/ lainnya
Nomor identitas - diisi dengan nomor identitas kartu tanda
penduduk/ nomor induk mahasiswa/ lainnya)
Perguruan - diisi dengan nama perguruan
tinggi/universitas/ tinggi/ universitas/ lembaga penelitian)
lembaga penelitian
Departemen/fakultas/ : Idiisi dengan nama departemen/fakultas/ bagian di
hlm. 44 OCR
bagian bawah institusi)
Alamat : diisi dengan alamat perguruan
tinggi/ universitas/ lembaga penelitian)
Judul/tema penelitian : diisi dengan judul/ tema penelitian
Adapun Data dan Informasi Panas Bumi yang kami butuhkan adalah:
1.
2. dst.
Demikian permohonan ini kami sampaikan. Atas perhatian Bapak
Kepala Badan, kami sampaikan terima kasih.
. (tempat), Itanggal) — fbulanf20 ftahun
Hormat kami,
tanda tangan
dan stempel
(“2
kepala pergururan tinggi/
universitas/ lembaga penelitian
Tembusan:
Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi
MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
IGNASIUS JONAN

Lampiran III

hlm. 45 OCR
LAMPIRAN III
PERATURAN MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA
MINERAL
NOMOR 33 Tahun 2018
TENTANG
PENGELOLAAN DAN PEMANFAATAN DATA DAN INFORMASI
PANAS BUMIUNTUK PEMANFAATAN TIDAK LANGSUNG
PERMOHONAN
PEMANFAATAN DATA DAN INFORMASI PANAS BUMI
Nomor :
Hal : Permohonan Pemanfaatan Data dan Informasi Panas Bumi
Kepada Yang Terhormat
Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi
Jl. Pegangsaan Timur No. 1 Menteng
Jakarta 10320
Sehubungan dengan kegiatan penelitian dan pengembangan ilmu
pengetahuan dan teknologi Panas Bumi melalui tugas
akhir/tesis/disertasi/ kegiatan penelitian /sebutkan kegiatannya ———--—--——-———-
—, dengan ini kami mengajukan permohonan pemanfaatan Data dan
Informasi Panas Bumi oleh:
Nama : diisi dengan nama mahasiswa/ dosen/ peneliti/ lainnya)
Nomor identitas : diisi dengan nomor identitas kartu tanda
penduduk/ nomor induk mahasiswa/ lainnya)
Perguruan : laiisi dengan nama perguruan
tinggi/universitas/ tinggi/ universitas/ lembaga penelitian)
lembaga penelitian
hlm. 46 OCR
Departemen/ fakultas/ : Idiisi dengan nama departemen/fakultas/ bagian di
bagian bawah institusi)
Alamat 1 faiisi dengan alamat perguruan
tinggi/ universitas/ lembaga penelitian)
Judul/ tema penelitian - diisi dengan judul/ tema penelitian)
Adapun Data dan Informasi Panas Bumi yang kami butuhkan adalah:
1.
2. dst.
Demikian permohonan ini kami sampaikan. Atas perhatian Bapak
Direktur Jenderal, kami sampaikan terima kasih.
— Itempat), ftangga fbulanf20 ftahun
Hormat kami,
tanda tangan
dan stempel
(“AA
kepala pergururan tinggi/
universitas/ lembaga penelitian
Tembusan:
Kepala Badan Geologi
MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
IGNASIUS JONAN

Lampiran IV

hlm. 47 OCR
LAMPIRAN IV
PERATURAN MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA
MINERAL
NOMOR 33 Tahun 2018
TENTANG
PENGELOLAAN DAN PEMANFAATAN DATA DAN INFORMASI
PANAS BUMI UNTUK PEMANFAATAN TIDAK LANGSUNG
PERMOHONAN
PEMANFAATAN DATA DAN INFORMASI PANAS BUMI
Nomor :
Hal : Permohonan Pemanfaatan Data dan Informasi Panas Bumi
Kepada Yang Terhormat
Ipimpinan Badan Usaha)
fJalamat Badan Usaha) ——
Sehubungan dengan kegiatan penelitian dan pengembangan ilmu
pengetahuan dan teknologi Panas Bumi melalui tugas
akhir/tesis/disertasi/ kegiatan penelitian Isebutkan kegiatannya)
, dengan ini kami mengajukan permohonan pemanfaatan
Data dan Informasi Panas Bumi oleh:
Nama : diisi dengan nama mahasiswa/ dosen/ peniliti/ lainnya)
Nomor Identitas : laiisi dengan nomor identitas kartu tanda
penduduk/ nomor induk mahasiswa/ lainnya)
Perguruan : diisi dengan nama perguruan
Tinggi /universitas/ tinggi/ universitas/ lembaga penelitian)
lembaga penelitian
Departemen/fakultas/ : Jdiisi dengan nama departemen/fakultas/ bagian di
bagian bawah institusi)
hlm. 48 OCR
2018, No.794 ag
Alamat : Jdisi dengan alamat perguruan
tinggi/ universitas/ lembaga penelitian)
Judul /Tema Penelitian : Idiisi dengan judul/ tema penelitian)
Adapun Data dan Informasi Panas Bumi yang kami butuhkan adalah:
1.
2. dst.
Demikian permohonan ini kami sampaikan. Atas perhatian dan kerja
sama yang baik, kami sampaikan terima kasih.
— Itempat), (tanggal — fbulanf20 ftahun
Hormat kami,
tanda tangan
dan stempel
(2
kepala pergururan tinggi/
universitas/ lembaga penelitian
Tembusan:
Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi
MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
IGNASIUS JONAN

Lampiran V

hlm. 49 OCR
LAMPIRAN V
PERATURAN MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA
MINERAL
NOMOR 33 Tahun 2018
TENTANG
PENGELOLAAN DAN PEMANFAATAN DATA DAN INFORMASI
PANAS BUMI UNTUK PEMANFAATAN TIDAK LANGSUNG
SURAT PERNYATAAN
PEMANFAATAN DATA DAN INFORMASI PANAS BUMI
Yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama : Jdiisi dengan nama mahasiswa/ dosen/ peniliti/ lainnya
Nomor Identitas : diisi dengan nomor identitas kartu tanda
penduduk/ nomor induk mahasiswa/ lainnya)
Perguruan : diisi dengan nama perguruan
Tinggi /universitas/ tinggi/ universitas/ lembaga penelitian)
lembaga penelitian
Departemen/ fakultas / : JIdiisi dengan nama departemen/fakultas/ bagian di
bagian bawah institusi)
Alamat : diisi dengan alamat perguruan
tinggi/ universitas/ lembaga penelitian)
Judul/ tema penelitian : Jdiisi dengan judul/ tema penelitian)
dengan ini menyatakan bahwa akan:
1. menyimpan dan mengamankan Data dan Informasi Panas Bumi,
1. merahasiakan Data dan Informasi Panas Bumi,
2. melindungi Data dan Informasi Panas Bumi dari tindakan
penyalahgunaan,
3. menggunakan Data dan Informasi hanya untuk penelitian dan
pengembangan sesuai dengan judul/tema yang diajukan,
hlm. 50 OCR
4. mengembalikan Data dan Informasi Panas Bumi dan menyampaikan
laporan hasil pemanfaatan Data dan Informasi Panas Bumi, dan
5. dalam hal tidak memenuhi ketentuan pernyataan sebagaimana
dimaksud pada angka 1 sampai dengan angka 5, perguruan
tinggi/universitas/lembaga penelitian siap dikenai sanksi administratif
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Demikian surat pernyataan ini dibuat dalam keadaan sadar dan tidak ada
paksaan dari pihak manapun.
Mengetahui, Mengetahui, Hormat kami,
Direktur
Jenderal/ Kepala Badan
Geologi,
tanda tangan dan stempel tanda tangan dan stempel meterai Rp 6000,00 dan
tanda tangan
—— ( ) ( )
nama lengkap nama lengkap, jabatan nama lengkap pemohon
pimpinan perguruan
tinggi/ lembaga penelitian
MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
IGNASIUS JONAN

Lampiran VI

hlm. 51 OCR
LAMPIRAN VI
PERATURAN MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA
MINERAL
NOMOR 33 Tahun 2018
TENTANG
PENGELOLAAN DAN PEMANFAATAN DATA DAN INFORMASI
PANAS BUMI UNTUK PEMANFAATAN TIDAK LANGSUNG
PERJANJIAN TIDAK MENGUNGKAP
(NON DISCLOSURE AGREEMENT)
Para pihak yang bertanda tangan di bawah ini:
1. Direktur Jenderal/Kepala Badan Geologi bertindak selaku pengelola
Data dan Informasi Panas Bumi, selanjutnya disebut sebagai “PIHAK
PERTAMA”,
2. Nama Mahasiswa Poco ic (diisi dengan nama
mahasiswa/ peneliti/ lainnya)
Nomor I dentitas Pe (diisi dengan nomor
identitas kartu tanda penduduk/nomor induk
mahasiswa/ lainnya)
Pekerjaan : (diisi dengan jenis
pekerjaan dan instansi tempat pekerjaan)
Alamat : (diisi dengan alamat sesuai
identitas)
Bertindak selaku atas nama diri sendiri, selanjutnya disebut “PIHAK
KEDUA”), dan
3. Nama Penanggung : — (diisi dengan nama dosen/
Jawab pengawas/ penanggung jawab penelitian/ lainnya)
Nomor Identitas — ldtisi dengan nomor
identitas kartu tanda penduduk/ lainnya)
Pekerjaan Po fdiisi dengan jenis
pekerjaan dan instansi tempat pekerjaan)
hlm. 52 OCR
Alamat : Idiisi dengan alamat sesuai
identitas)
Bertindak selaku atas nama diri sendiri, selanjutnya disebut “PIHAK
KETIGA”,
Pada hari ini, tanggal ' bulan tahun , masing-masing pihak sepakat
untuk mengadakan Perjanjian Tidak Mengungkap (Non Disclosure
Agreement) dengan ketentuan sebagai berikut:
Pasal 1
Ketentuan Umum
PIHAK PERTAMA, PIHAK KEDUA, dan PIHAK KETIGA secara bersama-sama
selanjutnya disebut “PARA PIHAK”. PARA PIHAK dengan ini terlebih dahulu
menerangkan hal-hal sebagai berikut:
a. PIHAK PERTAMA merupakan Direktorat Jenderal/Badan Geologi yang
mengelola Data dan Informasi Panas Bumi Indonesia,
b. PIHAK KEDUA merupakan (mahasiswa Indonesia yang mengajukan
permohonanj,
c. PIHAK KETIGA merupakan Ipembimbing penelitian mahasiswa
Indonesia di perguruan tinggi luar negeri untuk PIHAK KEDUA,
d. PIHAK KEDUA bermaksud untuk mendapatkan akses terhadap Data dan
Informasi Panas Bumi berupa Jaiisi dengan jenis Data dan
Informasi Panas Bumi yang dimohonkan),
e. Berdasarkan uraian di atas, baik PIHAK PERTAMA, PIHAK KEDUA dan
PIKAH KETIGA sepakat untuk menjaga kerahasiaan Data dan Informasi
Panas Bumi.
Pasal 2
Kewajiban Tidak Mengungkap Data dan Informasi Panas Bumi
PIHAK KEDUA berjanji untuk:
a. menjaga kerahasiaan Data dan Informasi Panas Bumi yang berupa:
hlm. 53 OCR
23. 2018, No.794
1) setiap data dan informasi yang terkait dan dimiliki PIHAK PERTAMA,
termasuk dan tidak terbatas pada informasi yang diberikan secara
lisan, setiap dokumen, dan dokumen elektronik termasuk salinan
dari Data dan Informasi Panas Bumi,
2) hasil pengolahan Data dan Informasi Panas Bumi, termasuk hasil
penelitian dengan judul (diisi dengan judul
penelitian/ tugas akhir/tesis/disertasi/ kegiatan penelitian), baik sebagian
maupun seluruhnya, menjadi bagian dari Data dan Informasi Panas
Bumi. Tidak mengungkapkan hal tersebut kepada siapapun dan
untuk memastikan bahwa Data dan Informasi Panas Bumi dilindungi
dengan usaha-usaha keamanan dan tingkat perlindungan yang akan
berlaku terhadap informasi rahasia milik masing-masing Pihak,
b. tidak mengungkapkan kepada siapapun bahwa Data dan Informasi
Panas Bumi telah diberikan kepada Pihak yang menerima Data dan
Informasi Panas Bumi dari Pihak yang mengungkapkan Data dan
Informasi Panas Bumi,
c. menggunakan Data dan Informasi Panas Bumi hanya untuk tujuan
sesuai dengan Perjanjian ini, dan
d. menggunakan semua upaya yang wajar untuk memastikan bahwa setiap
orang kepada siapa suatu Data dan Informasi Panas Bumi disampaikan
oleh masing-masing Pihak mengakui dan memenuhi ketentuan dalam
Perjanjian ini.
Pasal 3
Pemberitahuan Pengungkapan yang Disyaratkan atau Tidak Sah
PIHAK KEDUA sebagai Pihak yang menerima Data dan Informasi Panas
Bumi setuju untuk memberitahukan kepada PIHAK PERTAMA atau PIHAK
KETIGA bahwa salah satu Pihak telah mengungkapkan informasi tentang
keadaan menyeluruh dari setiap pengungkapan Data dan Informasi Panas
Bumi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 huruf b dengan cara yang tidak
sah atau tidak sesuai dengan ketentuan dalam Perjanjian ini.
hlm. 54 OCR
2018, No.794 2g
Pasal 4
Penyerahan Salinan
PIHAK PERTAMA akan memberikan salinan Data dan Informasi Panas
Bumi kepada PIHAK KEDUA berdasarkan permintaan tertulis PIHAK
KEDUA yang memuat rincian Data dan Informasi Panas Bumi yang
diperlukan. Penyerahan salinan Data dan Informasi Panas Bumi tersebut
dituangkan dalam suatu dokumen serah terima.
Pasal 5
Pengembalian Salinan
Apabila penulisan penelitian dengan judul (diisi dengan judul
penelitian/tugas akhir/ tesis/ disertasi/ kegiatan penelitian) menurut Perjanjian ini
telah selesai dilaksanakan, maka PIHAK KEDUA dan/atau PIHAK KETIGA
wajib menyerahkan dan mengembalikan semua salinan Data dan Informasi
Panas Bumi yang diterima dari PIHAK PERTAMA kepada PIHAK PERTAMA
seluruhnya.
Pasal 6
Pemusnahan Salinan
PIHAK KEDUA dan PIHAK KETIGA harus memberikan jaminan kepada
PIHAK PERTAMA bahwa semua salinan dari salinan Data dan Informasi
Panas Bumi yang masih ada pada PIHAK KEDUA dan PIHAK KETIGA akan
dimusnahkan.
Pasal 7
Jangka Waktu
Perjanjian ini mulai berlaku sejak persetujuan penyerahan Data dan
Infomasi Panas Bumi dari PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA sampai
dengan selesainya penulisan penelitian yang dilakukan PIHAK KEDUA
menurut Perjanjian ini dan PIHAK KEDUA dan/atau PIHAK KETIGA wajib
menyerahkan dan mengembalikan Data dan Informasi Panas Bumi
hlm. 55 OCR
-55- ?
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5. Kewajiban sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 5 tetap berlaku walaupun masa berlaku Perjanjian ini telah
berakhir.
Pasal 8
Berakhirnya Perjanjian
Perjanjian ini sewaktu-waktu dapat diakhiri dengan pemberitahuan secara
tertulis oleh PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA dan PIHAK KETIGA
sebelum jangka waktu perjanjian berakhir.
Perjanjian ini berakhir sampai dengan PIHAK KEDUA atau PIHAK KETIGA
menyampaikan laporan hasil pemanfaatan Data dan Informasi Panas Bumi
kepada PIHAK PERTAMA.
Pasal 9
Pengaturan Perjanjian
a. Perjanjian ini diatur oleh dan ditafsirkan berdasarkan hukum
Indonesia.
b. Perjanjian ini ditandatangani oleh PARA PIHAK dalam ( )
bahasa, bahasa Indonesia dan bahasa . Dalam hal terjadi
kesalahartian, perbedaan, atau ketidakkonsistenan di antara dua versi
tersebut, yang berlaku adalah versi bahasa Indonesia.
c. Segala permasalahan yang timbul atau berkaitan dengan Perjanjian,
termasuk pertanyaan-pertanyaan berkaitan dengan keberadaannya,
validitas, atau pemutusan, merujuk dan final diselesaikan dengan
mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku di wilayah
Negara Indonesia.
Pasal 10
Definisi
Dalam Perjanjian ini yang dimaksud dengan:
hlm. 56 OCR
a. “Informasi Rahasia” merupakan setiap informasi yang terkait dengan
PIHAK KESATU, PIHAK KEDUA, DAN PIHAK KETIGA, tidak terbatas
pada informasi yang disampaikan secara lisan yang wajib dituangkan
secara tertulis dan diklasifikasikan sebagai informasi rahasia setelah
diungkapkan oleh Pihak yang mengungkapkan kepada Pihak lain yang
menerimanya, dan segala dokumen berwujud, dokumen elektronik, atau
segala macam bentuk lain yang mewakili atau merekam informasi (yang
secara jelas dinyatakan sebagai informasi rahasia pada saat
pengungkapan) yang mengandung atau berasal atau disalin dari
informasi tersebut tetapi tidak termasuk informasi yang menjadi
pengetahuan umum selain sebagai akibat langsung atau tidak langsung
dari pelanggaran terhadap Perjanjian ini atau diketahui oleh Pihak yang
menerima sebelum tanggal informasi diungkapkan kepada Pihak yang
menerima oleh Pihak yang mengungkapkan atau afiliasi atau penasihat
dari Pihak yang mengungkapkan atau yang secara sah diperoleh oleh
Pihak yang menerima setelah tanggal tersebut, sejauh Pihak yang
menerima mengetahui, belum diperoleh dengan melanggar pada, dan
tidak tunduk pada, setiap kewajiban dari kerahasiaan,
b. “Tujuan Yang Diizinkan” merupakan penggunaan Data dan Informasi
Panas Bumi untuk keperluan akademik PIHAK KEDUA dan PIHAK
KETIGA.
Demikian Perjanjian Tidak Mengungkap (Non Disclosure Agreement) dibuat,
disepakati dan ditandatangani oleh:
PIHAK KETIGA, PIHAK KEDUA, PIHAK PERTAMA,
(nama (nama mahasiswa/ peneliti/ Direktur Jenderal/ Kepala
pembimbing/ pengawas/ lainnya) Badan Geologi)
penanggung jawab penelitian
(lainnya)
hlm. 57 OCR
-57- ?
MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
IGNASIUS JONAN

Lampiran VII

hlm. 58 OCR
LAMPIRAN VII
PERATURAN MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA
MINERAL
NOMOR 33 Tahun 2018
TENTANG
PENGELOLAAN DAN PEMANFAATAN DATA DAN INFORMASI
PANAS BUMI UNTUK PEMANFAATAN TIDAK LANGSUNG
PERJANJIAN TIDAK MENGUNGKAP
(NON DISCLOSURE AGREEMENT)
Para pihak yang bertanda tangan di bawah ini:
1. rama Badan Usaha pemegang IPB) bertindak selaku pengelola Data dan
Informasi Panas Bumi pada Wilayah Kerja, selanjutnya disebut sebagai
“PIHAK PERTAMA,
2. Nama Mahasiswa Poci fatisi dengan nama
mahasiswa/ dosen/ peneliti/ lainnya)
Nomor Identitas ——— (diisi dengan nomor
identitas kartu tanda penduduk/nomor induk
mahasiswa/ lainnya
Pekerjaan Po. (diisi dengan jenis
pekerjaan dan instansi tempat pekerjaan)
Alamat : (diisi dengan alamat sesuai
identitas)
Bertindak selaku atas nama diri sendiri, selanjutnya disebut “PIHAK
KEDUA”), dan
3. Nama Penanggung : — — (diisi dengan nama dosen/
Jawab pengawas/ penanggung jawab penelitian/ lainnya)
Nomor Identitas pa fdiisi dengan nomor
identitas kartu tanda penduduk/ lainnya)
Pekerjaan Po (diisi dengan jenis
pekerjaan dan instansi tempat pekerjaan)
hlm. 59 OCR
-59- ?
Alamat : Idiisi dengan alamat sesuai
identitas
Bertindak selaku atas nama diri sendiri, selanjutnya disebut “PIHAK
KETIGA”,
Pada hari ini, tanggal ' bulan tahun , masing-masing pihak sepakat
untuk mengadakan Perjanjian Tidak Mengungkap (Non Disclosure
Agreement) dengan ketentuan sebagai berikut:
Pasal 1
Ketentuan Umum
PIHAK PERTAMA, PIHAK KEDUA, dan PIHAK KETIGA secara bersama-sama
selanjutnya disebut “PARA PIHAK”. PARA PIHAK dengan ini terlebih dahulu
menerangkan hal-hal sebagai berikut:
a. PIHAK PERTAMA merupakan Badan Usaha pemegang IPB yang
mengelola Data dan Informasi Panas Bumi Indonesia,
b. PIHAK KEDUA merupakan (mahasiswa Indonesia yang
mengajukan permohonanJ,
c. PIHAK KETIGA merupakan Ipembimbing penelitian mahasiswa
Indonesia di perguruan tinggi luar negerif untuk PIHAK KEDUA,
d. PIHAK KEDUA bermaksud untuk mendapatkan akses terhadap Data
dan Informasi Panas Bumi berupa Jdiisi dengan jenis Data dan
Informasi Panas Bumi yang dimohonkan,
e. Berdasarkan uraian di atas, baik PIHAK PERTAMA, PIHAK KEDUA dan
PIKAH KETIGA sepakat untuk menjaga kerahasiaan Data dan Informasi
Panas Bumi.
Pasal 2
Kewajiban Tidak Mengungkap Data dan Informasi Panas Bumi
PIHAK KEDUA berjanji untuk:
a. menjaga kerahasiaan Data dan Informasi Panas Bumi yang berupa:
hlm. 60 OCR
1) setiap data dan informasi yang terkait dan dimiliki PIHAK PERTAMA,
termasuk dan tidak terbatas pada informasi yang diberikan secara
lisan, setiap dokumen, dan dokumen elektronik termasuk salinan
dari Data dan Informasi Panas Bumi,
2) hasil pengolahan Data dan Informasi Panas Bumi, termasuk hasil
penelitian dengan judul (diisi dengan judul penelitian/ tugas
akhir/ tesis/ disertasi/ kegiatan penelitian), baik sebagian maupun
seluruhnya, menjadi bagian dari Data dan Informasi Panas Bumi.
Tidak mengungkapkan hal tersebut kepada siapapun untuk
memastikan bahwa Data dan Informasi Panas Bumi dilindungi
dengan usaha-usaha keamanan dan tingkat perlindungan yang akan
berlaku terhadap informasi rahasia milik masing-masing Pihak,
b. tidak mengungkapkan kepada siapapun bahwa Data dan Informasi
Panas Bumi telah diberikan kepada Pihak yang menerima Data dan
Informasi Panas Bumi dari Pihak yang mengungkapkan Data dan
Informasi Panas Bumi,
c. menggunakan Data dan Informasi Panas Bumi hanya untuk tujuan
sesuai dengan Perjanjian ini, dan
d. menggunakan semua upaya yang wajar untuk memastikan bahwa
setiap orang kepada siapa suatu Data dan Informasi Panas Bumi
disampaikan oleh masing-masing Pihak mengakui dan memenuhi
ketentuan dalam Perjanjian ini.
Pasal 3
Pemberitahuan Pengungkapan yang Disyaratkan atau Tidak Sah
PIHAK KEDUA sebagai Pihak yang menerima Data dan Informasi Panas
Bumi setuju untuk memberitahukan kepada PIHAK PERTAMA atau PIHAK
KETIGA bahwa salah satu Pihak telah mengungkapkan informasi tentang
keadaan menyeluruh dari setiap pengungkapan Data dan Informasi Panas
Bumi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 huruf b dengan cara yang tidak
sah atau tidak sesuai dengan ketentuan dalam Perjanjian ini.
hlm. 61 OCR
Pasal 4
Penyerahan Salinan
PIHAK PERTAMA akan memberikan salinan Data dan Informasi Panas
Bumi kepada PIHAK KEDUA berdasarkan permintaan tertulis PIHAK
KEDUA yang memuat rincian Data dan Informasi Panas Bumi yang
diperlukan. Penyerahan salinan Data dan Informasi Panas Bumi tersebut
dituangkan dalam suatu dokumen serah terima.
Pasal 5
Pengembalian Salinan
Apabila penulisan penelitian dengan judul (diisi dengan judul
penelitian/ tugas akhir/ tesis/ disertasi/ kegiatan penelitian) menurut Perjanjian ini
telah selesai dilaksanakan, maka PIHAK KEDUA dan/atau PIHAK KETIGA
wajib mengembalikan semua salinan Data dan Informasi Panas Bumi yang
diterima dari PIHAK PERTAMA kepada PIHAK PERTAMA seluruhnya.
Pasal 6
Pemusnahan Salinan
PIHAK KEDUA dan PIHAK KETIGA harus memberikan jaminan kepada
PIHAK PERTAMA bahwa semua salinan dari salinan Data dan Informasi
Panas Bumi yang masih ada pada PIHAK KEDUA dan PIHAK KETIGA akan
dimusnahkan.
Pasal 7
Jangka Waktu
Perjanjian ini mulai berlaku sejak persetujuan penyerahan Data dan
Infomasi Panas Bumi dari PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA sampai
dengan selesainya penulisan penelitian yang dilakukan PIHAK KEDUA
menurut Perjanjian ini dan PIHAK KEDUA dan/atau PIHAK KETIGA
menyerahkan Data dan Informasi Panas Bumi sebagaimana dimaksud
hlm. 62 OCR
2018, No.794 69.
dalam Pasal 5. Kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 tetap
berlaku walaupun masa berlaku Perjanjian ini telah berakhir.
Pasal 8
Berakhirnya Perjanjian
Perjanjian Tidak Mengungkap ini sewaktu-waktu dapat diakhiri dengan
pemberitahuan secara tertulis oleh PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA
dan PIHAK KETIGA sebelum jangka waktu perjanjian berakhir.
Perjanjian Tidak Mengungkap ini berakhir sampai dengan PIHAK KEDUA
atau PIHAK KETIGA menyampaikan laporan hasil pemanfaatan Data dan
Informasi Panas Bumi kepada PIHAK PERTAMA.
Pasal 9
Pengaturan Perjanjian
a. Perjanjian ini diatur oleh dan ditafsirkan berdasarkan hukum
Indonesia.
b. Perjanjian ini ditandatangani oleh PARA PIHAK dalam ( )
bahasa, bahasa Indonesia dan bahasa . Dalam hal terjadi
kesalahartian, perbedaan, atau ketidakkonsistenan di antara dua versi
tersebut, yang berlaku adalah versi bahasa Indonesia.
c. Segala permasalahan yang timbul atau berkaitan dengan Perjanjian,
termasuk pertanyaan-pertanyaan berkaitan dengan keberadaannya,
validitas, atau pemutusan, merujuk dan final diselesaikan dengan
mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku di
wilayah Negara Indonesia.
Pasal 10
Definisi
Dalam Perjanjian ini yang dimaksud dengan:
hlm. 63 OCR
63. 2018, No.794
a. “Informasi Rahasia” merupakan setiap informasi yang terkait dengan
PIHAK KESATU, PIHAK KEDUA DAN PIHAK KETIGA termasuk, tidak
terbatas pada informasi yang disampaikan secara lisan yang wajib
dituangkan secara tertulis dan diklasifikasikan sebagai informasi
rahasia setelah diungkapkan oleh Pihak yang mengungkapkan kepada
Pihak lain yang menerimanya, dan segala dokumen berwujud,
dokumen elektronik atau segala macam bentuk lain yang mewakili
atau merekam informasi (yang secara jelas dinyatakan sebagai
informasi rahasia pada saat pengungkapan) yang mengandung atau
berasal atau disalin dari informasi tersebut tetapi tidak termasuk
informasi yang menjadi pengetahuan umum selain sebagai akibat
langsung atau tidak langsung dari pelanggaran terhadap Perjanjian ini
atau diketahui oleh Pihak yang menerima sebelum tanggal informasi
diungkapkan kepada Pihak yang menerima oleh Pihak yang
mengungkapkan atau afiliasi atau penasihat dari Pihak yang
mengungkapkan atau yang secara sah diperoleh oleh Pihak yang
menerima setelah tanggal tersebut, sejauh Pihak yang menerima
mengetahui, belum diperoleh dengan melanggar pada, dan tidak
tunduk pada, setiap kewajiban dari kerahasiaan,
b. “Tujuan Yang Diizinkan” merupakan penggunaan Data dan Informasi
Panas Bumi untuk keperluan akademik PIHAK KEDUA dan PIHAK
KETIGA.
hlm. 64 OCR
2018, No.794 ca
Demikian Perjanjian Tidak Mengungkap (non disclosure agreement) dibuat,
disepakati dan ditandatangani oleh:
PIHAK KETIGA, PIHAK KEDUA, PIHAK PERTAMA,
(nama (nama mahasiswa/ peneliti/ (Badan Usaha pemegang
pembimbing/ pengawas/ lainnya) IPBJ
penanggung jawab penelitian
(lainnya)
MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
IGNASIUS JONAN

Lampiran VIII

hlm. 65 OCR
LAMPIRAN VIII
PERATURAN MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA
MINERAL
NOMOR 33 Tahun 2018
TENTANG
PENGELOLAAN DAN PEMANFAATAN DATA DAN INFORMASI
PANAS BUMI UNTUK PEMANFAATAN TIDAK LANGSUNG
BAGAN ALIR PERMOHONAN PEMANFAATAN
DATA DAN INFORMASI PANAS BUMI
DARI PERGURUAN TINGGI, LEMBAGA PENELITIAN, DAN
MAHASISWA INDONESIA DI PERGURUAN TINGGI LUAR NEGERI
KEPADA MENTERI
lembaga penelitian permohonan pemanfaatan
sap Data dan Informasi
Panas Bumi
mahasiswa Indonesia di
perguruan tinggi luar
negeri Menteri melalui
Direktur Jenderal/
Kepala Badan Geologi
7 hari kerja tidak evaluasi
terhadap
permohonan 7 hari kerja
lengkap
persetujuan pemanfaatan
Data dan Informasi 7 hari kerja
Panas Bumi
hlm. 66 OCR
2018, No.794 ce
MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYAMINERAL
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
IGNASIUS JONAN

Lampiran IX

hlm. 67 OCR
LAMPIRAN IX
PERATURAN MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA
MINERAL
NOMOR 33 Tahun 2018
TENTANG
PENGELOLAAN DAN PEMANFAATAN DATA DAN INFORMASI
PANAS BUMI UNTUK PEMANFAATAN TIDAK LANGSUNG
BAGAN ALIR PERMOHONAN PEMANFAATAN
DATA DAN INFORMASI PANAS BUMI DARI PERGURUAN TINGGI,
LEMBAGA PENELITIAN, DAN MAHASISWA INDONESIA DI
PERGURUAN TINGGI LUAR NEGERI KEPADA BADAN USAHA
PEMEGANG IPB
pergunantinggi
ai permohonan pemanfaatan
Panas Bumi
mahasiswa Indonesia di —
perguruan tinggi luar
negeri
Badan Usaha pemegang IPB
tidak evaluasi
terhadap
permohonan
lengkap
persetujuan pemanfaatan
Data dan Informasi
Panas Bumi
hlm. 68 OCR
2018, No.794 C3
MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
IGNASIUS JONAN

Lampiran X

hlm. 69 OCR
LAMPIRAN X
PERATURAN MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA
MINERAL
NOMOR 33 Tahun 2018
TENTANG
PENGELOLAAN DAN PEMANFAATAN DATA DAN INFORMASI
PANAS BUMI UNTUK PEMANFAATAN TIDAK LANGSUNG
PERMOHONAN PEMANFAATAN
DATA DAN INFORMASI PANAS BUMI UNTUK PROSES PENGALIHAN HAK
Nomor :
Hal : Permohonan Pemanfaatan Data dan Informasi
Panas Bumi untuk Proses Pengalihan Hak
Kepada Yang Terhormat
Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi
Jl. Pegangsaan Timur No. 1 Menteng
Jakarta 10320
Sehubungan dengan rencana Pengalihan Hak kepada badan usaha
lain, dengan ini kami mengajukan permohonan pemanfaatan Data dan
Informasi Panas Bumi kepada:
badan usaha po (diisi dengan nama wakil sah)
Alamat po (diisi dengan alamat Badan Usaha)
Telepon/Faks. po (diisi dengan telp/ faks. Badan Usaha)
Email po (diisi dengan email Badan Usaha)
hlm. 70 OCR
untuk pengungkapan Data dan Informasi Panas Bumi dimaksud, bersama
ini kami lampirkan Perjanjian Tidak Mengungkap (non disclosure
agreement.
Demikian permohonan ini kami sampaikan. Atas perhatian Bapak
Direktur Jenderal, kami sampaikan terima kasih.
— fItempat), ftanggal) /bulan)20 ftahun
Hormat kami,
tanda tangan
dan stempel
————A
Nama lengkap, Jabatan, dan stempel Badan Usaha
MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
IGNASIUS JONAN

Lampiran XI

hlm. 71 OCR
LAMPIRAN XI
PERATURAN MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA
MINERAL
NOMOR 33 Tahun 2018
TENTANG
PENGELOLAAN DAN PEMANFAATAN DATA DAN INFORMASI
PANAS BUMI UNTUK PEMANFAATAN TIDAK LANGSUNG
BAGAN ALIR PERMOHONAN PEMANFAATAN
DATA DAN INFORMASI PANAS BUMI UNTUK PROSES PENGALIHAN HAK
permohonan pemanfaatan
Badan Usaha Data dan Informasi Panas
pemegang IPB Bumi untuk proses
Pengalihan Hak
Badan Usaha
pemegang IPB
3 hari kerja tidak evaluasi
terhadap
permohonan
14 hari kerja
lengkap
persetujuan pemanfaatan
Data dan Informasi
Panas Bumi , ,
3 hari kerja
hlm. 72 OCR
2018, No.794 79.
MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
IGNASIUS JONAN