Daftar isi (4 bab, 20 pasal, 1 lampiran)
hlm. 1

PERATURAN MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

NOMOR 10 TAHUN 2025

TENTANG

PETA JALAN (ROAD MAP)

TRANSISI ENERGI SEKTOR KETENAGALISTRIKAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang : a. bahwa untuk mengurangi ketergantungan terhadap energi fosil dan mencapai komitmen target pembangunan berkelanjutan, perlu melaksanakan transisi energi berkeadilan melalui pemanfaatan energi baru dan energi terbarukan menuju pengurangan emisi gas rumah kaca;

b. bahwa untuk memberikan pedoman dalam pelaksanaan transisi energi sektor ketenagalistrikan, perlu menetapkan peta jalan (road map) transisi energi sektor ketenagalistrikan yang mendukung pencapaian target net zero emission gas rumah kaca;

c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2022 tentang Percepatan Pengembangan Energi Terbarukan untuk Penyediaan Tenaga Listrik, perlu menetapkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Peta Jalan (Road Map) Transisi Energi Sektor Ketenagalistrikan;

Mengingat : 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

2. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4746);

3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 225, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6994);

hlm. 2

4. Undang-Undang Nomor 59 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2025-2045 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 194, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6987);

5. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2012 tentang Kegiatan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 28, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5281) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2012 tentang Kegiatan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5530);

6. Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2022 tentang Percepatan Pengembangan Energi Terbarukan untuk Penyediaan Tenaga Listrik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 181);

7. Peraturan Presiden Nomor 169 Tahun 2024 tentang Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 365);

8. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pemanfaatan Bahan Bakar Biomassa sebagai Campuran Bahan Bakar pada Pembangkit Listrik Tenaga Uap (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 946);

9. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 9 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 414);

MEMUTUSKAN:

Menetapkan : PERATURAN MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA

MINERAL TENTANG PETA JALAN (ROAD MAP) TRANSISI

ENERGI SEKTOR KETENAGALISTRIKAN.

BAB IKETENTUAN UMUM

Pasal 1 #Laporkan

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:

1. Transisi Energi adalah proses transformasi penyediaan dan pemanfaatan energi tak terbarukan menjadi energi baru dan energi terbarukan, penggunaan teknologi energi rendah karbon, dan/atau efisiensi energi secara bertahap, terukur, nasional, dan berkelanjutan untuk menurunkan emisi gas rumah kaca.

2. Pembangkit Listrik Tenaga Uap Batubara yang selanjutnya disebut PLTU adalah pembangkit listrik tenaga uap yang memanfaatkan sumber energi bahan bakar batubara.

hlm. 3

3. Percepatan Pengakhiran Masa Operasional PLTU adalah penghentian operasi PLTU sebelum mencapai usia teknis atau masa pakai yang direncanakan.

4. Pengembang Pembangkit Listrik yang selanjutnya disingkat PPL adalah badan usaha penyediaan tenaga listrik yang bekerja sama dengan Perseroan Terbatas Perusahaan Listrik Negara (Perusahaan Perseroan) melalui penandatanganan perjanjian jual beli tenaga listrik.

5. Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik yang selanjutnya disebut PJBL adalah perjanjian jual beli tenaga listrik antara PPL dan Perseroan Terbatas Perusahaan Listrik Negara (Perusahaan Perseroan).

6. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral.

7. Perseroan Terbatas Perusahaan Listrik Negara (Perusahaan Perseroan) yang selanjutnya disebut PT PLN (Persero) adalah badan usaha milik negara yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1994 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (Perum) Listrik Negara Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero).

BAB IIPELAKSANAAN TRANSISI ENERGI SEKTOR KETENAGALISTRIKAN

Pasal 2 #Laporkan

(1) Transisi Energi sektor ketenagalistrikan dilaksanakan untuk menurunkan emisi gas rumah kaca.

(2) Transisi Energi sektor ketenagalistrikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui:

a. implementasi cofiring biomassa di PLTU;

b. akselerasi pengurangan penggunaan bahan bakar minyak pada pembangkitan tenaga listrik;

c. retrofitting pembangkit fosil;

d. pembatasan penambahan PLTU;

e. akselerasi pengembangan variable renewable energy dan tambahan pembangkit tenaga listrik hanya dari pembangkit energi baru dan energi terbarukan;

f. produksi green hydrogen (H2) atau green ammonia (NH3);

g. pengembangan pembangkit listrik tenaga nuklir;

h. pembangunan dan/atau peningkatan kapasitas jaringan sistem tenaga listrik dan infrastruktur jaringan cerdas (smart grid); dan/atau

i. Percepatan Pengakhiran Masa Operasional PLTU.

Pasal 3 #Laporkan

Implementasi cofiring biomassa di PLTU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

hlm. 4

Pasal 4 #Laporkan

Akselerasi pengurangan penggunaan bahan bakar minyak pada pembangkitan tenaga listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b dilaksanakan melalui:

a. dedieselisasi, yaitu program penggantian pembangkit listrik tenaga diesel dengan pembangkit energi terbarukan dan/atau hibrida pembangkit listrik tenaga diesel dengan pembangkit energi terbarukan untuk tetap menjaga kontinuitas dan kecukupan pasokan tenaga listrik sepanjang waktu; atau

b. gasifikasi, yaitu program penggantian penggunaan bahan bakar minyak ke gas untuk pembangkit listrik tenaga gas, pembangkit listrik tenaga gas dan uap, pembangkit listrik tenaga mesin gas, atau pembangkit listrik tenaga mesin gas uap.

Pasal 5 #Laporkan

Retrofitting pembangkit fosil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf c dilaksanakan melalui:

a. retrofitting PLTU, berupa implementasi teknologi penangkapan dan penyimpanan karbon (carbon capture and storage) yang dapat menyimpan emisi gas rumah kaca dalam formasi geologi dan penggunaan green ammonia (NH3); atau

b. retrofitting pada pembangkit listrik tenaga gas, pembangkit listrik tenaga gas dan uap, pembangkit listrik tenaga mesin gas, atau pembangkit listrik tenaga mesin gas uap yang dapat dilakukan melalui implementasi penangkapan dan penyimpanan karbon (carbon capture and storage) dan penggantian bahan bakar menjadi 100% (seratus persen) green hydrogen (H2).

Pasal 6 #Laporkan

(1) Pembatasan penambahan PLTU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf d dilaksanakan melalui pelarangan pengembangan PLTU baru.

(2) Pengembangan PLTU baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang kecuali untuk:

a. PLTU yang telah ditetapkan dalam rencana usaha penyediaan tenaga listrik sebelum berlakunya Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2022 tentang Percepatan Pengembangan Energi Terbarukan untuk Penyediaan Tenaga Listrik; atau

b. PLTU yang memenuhi persyaratan:

1. terintegrasi dengan industri yang dibangun berorientasi untuk peningkatan nilai tambah sumber daya alam atau termasuk dalam proyek strategis nasional yang memiliki kontribusi besar terhadap penciptaan lapangan kerja dan/atau pertumbuhan ekonomi nasional;

hlm. 5

2. berkomitmen untuk melakukan pengurangan emisi gas rumah kaca minimal 35% (tiga puluh lima persen) dalam jangka waktu 10 (sepuluh) tahun sejak PLTU beroperasi dibandingkan dengan rata-rata emisi PLTU di Indonesia pada tahun 202l melalui pengembangan teknologi, carbon offset, dan/atau bauran energi terbarukan; dan

3. beroperasi paling lama sampai dengan tahun 2050.

Pasal 7 #Laporkan

Akselerasi pengembangan variable renewable energy dan tambahan pembangkit tenaga listrik hanya dari pembangkit energi baru dan energi terbarukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf e dilaksanakan sebagai alternatif penyediaan tenaga listrik.

Pasal 8 #Laporkan

Produksi green hydrogen (H2) atau green ammonia (NH3) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf f dapat dilakukan melalui pemanfaatan potensi energi baru dan energi terbarukan.

Pasal 9 #Laporkan

Pengembangan pembangkit listrik tenaga nuklir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf g harus memenuhi persyaratan keselamatan, keamanan, dan garda aman sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 10 #Laporkan

(1) Pembangunan dan/atau peningkatan kapasitas jaringan sistem tenaga listrik dan infrastruktur jaringan cerdas (smart grid) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf h dilaksanakan untuk:

a. pemerataan evakuasi daya energi listrik dari pembangkit energi baru dan energi terbarukan ke pusat beban yang berjarak relatif jauh; dan

b. optimasi pemanfaatan teknologi komunikasi yang terdigitalisasi untuk mengintegrasikan pengendalian penyediaan dan pemanfaatan tenaga listrik pada sistem pembangkitan, transmisi, hingga distribusi tenaga listrik agar lebih andal dan efisien.

(2) Pembangunan dan/atau peningkatan kapasitas jaringan sistem tenaga listrik dan infrastruktur jaringan cerdas (smart grid) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui:

a. pembangunan interkoneksi transmisi antarpulau;

b. pembangunan dan peningkatan kapasitas transmisi dalam rangka penguatan sistem ketenagalistrikan;

c. pembangunan pembangkit cerdas (smart power plant);

hlm. 6

d. pembangunan jaringan transmisi cerdas (smart transmission);

e. pembangunan sistem pengendali cerdas (smart control system); dan/atau

f. pembangunan jaringan distribusi cerdas (smart distribution).

Pasal 11 #Laporkan

(1) Pelaksanaan Percepatan Pengakhiran Masa Operasional PLTU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf i memperhatikan kriteria paling sedikit:

a. kapasitas;

b. usia pembangkit;

c. utilisasi;

d. emisi gas rumah kaca PLTU;

e. nilai tambah ekonomi;

f. ketersediaan dukungan pendanaan dalam negeri dan luar negeri; dan

g. ketersediaan dukungan teknologi dalam negeri dan luar negeri.

(2) Selain kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pelaksanaan Percepatan Pengakhiran Masa Operasional PLTU memperhatikan kriteria:

a. keandalan sistem ketenagalistrikan;

b. dampak kenaikan biaya pokok penyediaan tenaga listrik terhadap tarif tenaga listrik; dan

c. penerapan aspek Transisi Energi berkeadilan (just energy transition).

Pasal 12 #Laporkan

(1) Dalam hal terdapat ketersediaan dukungan pendanaan, pelaksanaan Percepatan Pengakhiran Masa Operasional PLTU harus didahului dengan kajian Percepatan Pengakhiran Masa Operasional PLTU.

(2) Kajian Percepatan Pengakhiran Masa Operasional PLTU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh PT PLN (Persero) berdasarkan penugasan dari Menteri.

(3) Kajian Percepatan Pengakhiran Masa Operasional PLTU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dengan ketentuan:

a. dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak penugasan dari Menteri;

b. memuat paling sedikit aspek teknis, aspek hukum, aspek komersial, dan aspek keuangan termasuk sumber pendanaan, serta penerapan prinsip tata kelola yang baik dan prinsip business judgement rules; dan

c. dapat memanfaatkan berbagai kajian dari lembaga independen sebagai referensi tambahan.

hlm. 7

Pasal 13 #Laporkan

Dokumen dukungan pendanaan harus menjadi bagian dari dokumen perikatan mengenai pelaksanaan Percepatan Pengakhiran Masa Operasional PLTU yang dilakukan oleh pemberi dukungan pendanaan dengan Pemerintah dan/atau PT PLN (Persero).

Pasal 14 #Laporkan

(1) Menteri membentuk tim kerja gabungan untuk melakukan evaluasi atas:

a. kajian Percepatan Pengakhiran Masa Operasional PLTU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12; dan

b. pelaksanaan Percepatan Pengakhiran Masa Operasional PLTU.

(2) Tim kerja gabungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas wakil dari kementerian/lembaga terkait, pemerintah daerah, akademisi, dan PT PLN (Persero).

(3) Hasil evaluasi tim kerja gabungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Menteri.

Pasal 15 #Laporkan

(1) Kajian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dan hasil evaluasi tim kerja gabungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3) digunakan sebagai bahan pertimbangan Menteri dalam pemberian persetujuan PLTU yang dilakukan percepatan pengakhiran masa operasional.

(2) Menteri menetapkan PLTU yang dilakukan percepatan pengakhiran masa operasional setelah mendapatkan persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang badan usaha milik negara.

(3) Penetapan PLTU sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berlaku sebagai penugasan kepada PT PLN (Persero).

(4) Dalam melaksanakan penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), PT PLN (Persero) melakukan:

a. Percepatan Pengakhiran Masa Operasional PLTU;

b. pengadaan dan/atau pembangunan pembangkit tenaga listrik pengganti;

c. pembangunan dan/atau peningkatan kapasitas jaringan sistem tenaga listrik dan infrastruktur jaringan cerdas (smart grid); dan/atau

d. tugas lain yang ditetapkan oleh Menteri.

Pasal 16 #Laporkan

(1) Dalam melaksanakan penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (3), PT PLN (Persero) melakukan perjanjian kerja sama dengan pemberi dukungan pendanaan.

(2) Dalam hal PLTU yang ditetapkan dilakukan percepatan pengakhiran masa operasional merupakan PLTU yang dikembangkan oleh PPL, PT PLN (Persero) dan PPL melakukan perubahan PJBL PLTU.

hlm. 8

Pasal 17 #Laporkan

(1) Menteri melakukan evaluasi pelaksanaan Percepatan Pengakhiran Masa Operasional PLTU.

(2) Evaluasi pelaksanaan Percepatan Pengakhiran Masa Operasional PLTU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh tim kerja gabungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf b bersama dengan pemberi dukungan pendanaan secara berkala setiap 6 (enam) bulan atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.

(3) Dalam hal berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaan Percepatan Pengakhiran Masa Operasional PLTU sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdapat peningkatan biaya Percepatan Pengakhiran Masa Operasional PLTU sehingga diperlukan tambahan dukungan pendanaan, Menteri menunjuk lembaga independen untuk melakukan kajian sebagai referensi tambahan setelah diselesaikannya proses pengadaan pembangkit pengganti PLTU.

(4) Hasil kajian oleh lembaga independen sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diselesaikan paling lambat 2 (dua) bulan terhitung sejak penunjukan.

(5) Berdasarkan hasil evaluasi tim kerja gabungan bersama pemberi dukungan pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan hasil kajian sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Menteri dapat mempertimbangkan penambahan dukungan pendanaan.

(6) Penambahan dukungan pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) setelah mendapatkan persetujuan tertulis dari Menteri, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara, dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang badan usaha milik negara.

(7) Dalam hal penambahan dukungan pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) disetujui, penambahan dukungan pendanaan dilaksanakan oleh pemberi dukungan pendanaan.

Pasal 18 #Laporkan

(1) Transisi Energi sektor ketenagalistrikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilaksanakan sesuai dengan peta jalan (road map) Transisi Energi sektor ketenagalistrikan.

(2) Peta jalan (road map) Transisi Energi sektor ketenagalistrikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

(3) Peta jalan (road map) Transisi Energi sektor ketenagalistrikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dievaluasi secara berkala setiap 6 (enam) bulan atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.

hlm. 9

BAB IIIKETENTUAN PERALIHAN

Pasal 19 #Laporkan

(1) Kajian oleh lembaga independen terkait Percepatan Pengakhiran Masa Operasional PLTU yang telah dilaksanakan sebelum Peraturan Menteri ini berlaku dapat digunakan untuk penetapan PLTU yang dilakukan Percepatan Pengakhiran Masa Operasional PLTU sepanjang:

a. dilengkapi dengan hasil reviu oleh badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengawasan keuangan negara/daerah dan pembangunan nasional; dan

b. terdapat ketersediaan dukungan pendanaan.

(2) Penetapan PLTU yang dilakukan Percepatan Pengakhiran Masa Operasional PLTU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Menteri setelah mendapatkan persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang badan usaha milik negara.

(3) Penetapan PLTU sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berlaku sebagai penugasan kepada PT PLN (Persero).

BAB IVKETENTUAN PENUTUP

Pasal 20 #Laporkan

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

hlm. 10

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 10 April 2025

MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

REPUBLIK INDONESIA, Œ

BAHLIL LAHADALIA

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal Д

DIREKTUR JENDERAL

PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA, Ѽ

DHAHANA PUTRA

BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR Ж

Lampiran

hlm. 11
LAMPIRAN
PERATURAN MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
NOMOR 10 TAHUN 2025
TENTANG
PETA JALAN (ROAD MAP) TRANSISI ENERGI SEKTOR
KETENAGALISTRIKAN
PETA JALAN (ROAD MAP)
TRANSISI ENERGI SEKTOR KETENAGALISTRIKAN
hlm. 12
A. Peta Jalan (Road Map) Transisi Energi Sektor Ketenagalistrikan untuk
Pengurangan Emisi Gas Rumah Kaca
Strategi pengelolaan pembangkit tenaga listrik eksisting dan
pengembangan pembangkitan tenaga listrik diterjemahkan dalam
proyeksi kapasitas pembangkit tenaga listrik hingga tahun 2060 melalui
optimasi pembangkit tenaga listrik. Untuk memenuhi pertumbuhan
kebutuhan listrik dan menggantikan pembangkit tenaga listrik eksisting
yang akan berkurang, diperlukan tambahan kapasitas sekitar 9,6
(sembilan koma enam) gigawatt per tahun. Pada tahun 2060, total
kapasitas pembangkit tenaga listrik diproyeksikan mencapai 443 (empat
ratus empat puluh tiga) gigawatt, terdiri atas:
1. 41,5% (empat puluh satu koma lima persen) pembangkit variable
renewable energy yang dilengkapi kapasitas penyimpanan (storage)
sekitar 34 (tiga puluh empat) gigawatt yang meliputi:
a) PLTS: 108,7 (seratus delapan koma tujuh) gigawatt atau 24,6%
(dua puluh empat koma enam persen);
b) PLTB: 73,5 (tujuh puluh tiga koma lima) gigawatt atau 16,6%
(enam belas koma enam persen); dan
c) PLTAL: 1,4 (satu koma empat) gigawatt atau 0,3% (nol koma
tiga persen).
2. 58,5% (lima puluh delapan koma lima persen) pembangkit
dispatchable (nonvariable renewable energy) yang meliputi:
a) PLTA: 70,5 (tujuh puluh koma lima) gigawatt atau 15,9% (lima
belas koma sembilan persen);
b) PLTU NH3 : 8,4 (delapan koma empat) gigawatt atau 1,9% (satu
koma sembilan persen);
c) PLTU cofiring biomassa dan carbon capture storage: 54 (lima
puluh empat) gigawatt atau 12,2% (dua belas koma dua
persen);
d) PLTP: 22,7 (dua puluh dua koma tujuh) gigawatt atau 5,1%
(lima koma satu persen);
e) PLTG/PLTGU/PLTMG/PLTMGU H2: 25,3 (dua puluh lima
koma tiga) gigawatt atau 5,7% (lima koma tujuh persen);
f) PLTG/PLTGU/PLTMG/PLTMGU dan carbon capture storage:
36,9 (tiga puluh enam koma sembilan) gigawatt atau 8,3%
(delapan koma tiga persen);
g) PLTG/PLTGU/PLTMG/PLTMGU: 0,8 (nol koma delapan)
gigawatt atau 0,2% (nol koma dua persen);
h) PLTBio: 4,5 (empat koma lima) gigawatt atau 1% (satu persen);
i) PLTN: 35 (tiga puluh lima) gigawatt atau 7,9% (tujuh koma
sembilan persen); dan
j) waste heat: 0,9 (nol koma sembilan) gigawatt atau 0,2% (nol
koma dua persen).
Proyeksi kapasitas pembangkit tenaga listrik secara keseluruhan sesuai
dengan Gambar 1 yang memperlihatkan proyeksi kapasitas pembangkit
tenaga listrik energi baru dan energi terbarukan terus bertambah.
Kapasitas pembangkit tenaga listrik berbasis fosil diperkirakan
mengalami penurunan bertahap yang berdampak pada pengurangan
emisi gas rumah kaca sebagaimana Gambar 2. Puncak emisi CO2 pada
pembangkitan tenaga listrik diperkirakan terjadi pada tahun 2037
sekitar 599.000.000 (lima ratus sembilan puluh sembilan juta) ton CO2
yang terdiri atas emisi grid sekitar 433.000.000 (empat ratus tiga puluh
tiga juta) ton CO2 dan emisi captive sekitar 166.000.000 (seratus enam
puluh enam juta) ton CO2.
hlm. 13 OCR
Secara keseluruhan emisi gas rumah kaca akan mengalami penurunan
mulai tahun 2038 hingga mendekati 0 (nol) pada tahun 2058 dan
mencapai 0 (nol) mulai tahun 2059. Penurunan emisi gas rumah kaca
pada pembangkitan tenaga listrik merupakan hasil dari implementasi
kebijakan peningkatan penggunaan energi baru dan energi terbarukan
serta implementasi teknologi carbon capture and storage pada
pembangkit fosil. Adapun tahapan implementasi strategi Transisi Energi
sektor ketenagalistrikan serta emisi gas rumah kaca sebagaimana
Gambar 3.
- D Ocez
450 “@ Waste Hesi
mDicsd
OSolar
400 “Wind
m Hydro
s oa
350 “Gas CCS
2
200 Nagari ui
@ Bioenergy Il I I I
250 -0NH3
@ACoal CCS. CfBio 1
BD Coal Il
200 -0Storage
B PESAN
150
KO OANONNMY yah kalejajajalaa
100
- SISISISISISISISISISISISISISIzI-I-I-
J) “NIS OESsislas
VOL OOSOTNOEO OPfK SOON OF OPK DO DA NO EF —K OK OOMS
NANANNAOOOOOO OOM OKE SE Et E E E EF E 6 ”E6EW WWW UU UU UUK ON
SC0000000000000000000 000000000000 0000
Gambar 1
Proyeksi Kapasitas Pembangkit Tenaga Listrik (dalam gigawatt)
Emisi GRK (Juta ton CO2)
700
599 (peak)
600 596 577
533
500
400 349
300
200
(net-zero)
100 4
A
0 Mt... OOM. 3 3
LO PK 2. IA On TA OI On TI SP JI SP IIS SP JA «,P MIN SP III SP MINI SP MK SP TAN SP III SP MI" ME EN KN Ns NE MN: NE SN KE ND MI OP RN TO MAA PI
S0000000000O0O0OO0OOOO OS OOO LO O OB OO O D D D I35
mEuBioenergy mmCoal mCoal CCS CfBio Gas Gas CCS mmDiesel —Total Emisi
Gambar 2
Proyeksi Emisi Gas Rumah Kaca Pembangkit Tenaga Listrik
(dalam juta ton CO»)
hlm. 14 OCR
Damon era 2stars 210201
1.a) Cofiring Biomassa @ @ @ @ 000060000000 00000000000000000000
1.b) Bieeneri 00000 006060060000000000000000000000000
2. a) Dedieselisasi @ @ @ @ .. @
2. b) Gasifikasi PLT(G/GU/MG/MGU)
3. a) Retrofitting PLTU 4 CCS #
Cofiring Biomassa !
3. b) Retrofitting
PLT(G/GU/MG/MGU) t CCS !
4. Pembatasan Penambahan PLTU ! ! !
5. Akselerasi VRE 4 PLT EBET
6. a) Retrofitting PLTU dengan Green NH3
6. b) Retrofitting PENGGUMAMSU) 0000 . 00000
7. Pengembangan PLTN
8. Pembangunan # peningkatan kapasitas ! !
transmisi dan infrastruktur smart grid 0 0 @ @ 610 0 0 06010 0006000000000000000000000
Gambar 3
Tahapan Implementasi Strategi Transisi Energi Sektor
Ketenagalistrikan
Untuk mendukung peningkatkan bauran energi baru dan energi
terbarukan dan pemenuhan demand listrik di masa mendatang, salah satu
upaya yang dilakukan yaitu dengan pengembangan interkoneksi tenaga
listrik antarsistem di dalam pulau dan interkoneksi tenaga listrik
antarpulau. Hal ini untuk mengatasi mismatch demand listrik dengan
potensi energi baru dan energi terbarukan karena demand listrik terutama
ada di Jawa dan Bali, sedangkan potensi energi baru dan energi terbarukan
banyak terdapat di luar Jawa dan Bali. Selain itu, rencana pengembangan
pembangkit tenaga listrik yang memanfaatkan energi baru dan energi
terbarukan yang akan terhubung pada sistem transmisi tenaga listrik
memerlukan antisipasi pengembangan sistem transmisi tenaga listrik
dengan memperhatikan pedoman penyambungan yang tertuang dalam
aturan jaringan sistem tenaga listrik. Prioritas pengembangan jaringan
transmisi tenaga listrik backbone supergrid antara lain:
1. interkoneksi internal pulau:
a) “ Sumatera (Sumbagut-Sumbasgsel),
b) Sulawesi (Sulbagut-Sulbagsel),
c) “ Kalimantan (Looping Kalimantan), dan
d) “Papua (Jayapura-Sorong).
2. interkoneksi antarpulau:
a) tahun 2028: Sumatera-Batam,
b) tahun 2029: Jawa-Bali (Jawa-Bali Connection),
c) tahun 2031: Sumatera-Jawa,
d) tahun 2035: Bali-Lombok-Sumbawa,
e) tahun 2040: Kalimantan-Jawa,
f) tahun 2041: Sumbawa-Flores dan Kalimantan-Sulawesi, dan
g) tahun 2045: Sumba-Sumbawa-Sulawesi.
Rencana supergrid Indonesia sebagaimana Gambar 4.
hlm. 15 OCR
: ka ASEAN L
N £ hd .Riau-Batam-Bintan 5 N Tj
ah “3 Ob T « : La) ng
- ai hai 4 U
' S7 GIS S0, 12, Po “ Len, an
N Ni Kk bg 3 cw Lb 5 “en Y
AN Va 2?
St $$
“., emban 130k 307 WOW” LEG Lan Warna: Tipe
Na) (1cw-65cw 70kv —— Existing
Man 107 km »
2015 genk 150 KV TS SSS Rencana 150 kV
2m & —— EM (RUPTL PLN)
—0w 25100
Supergrid (RUPTL PLN)
Gambar 4
Supergrid Indonesia
B. Peta Jalan (Road Map) Percepatan Pengakhiran Masa Operasional PLTU
1. Pengurangan Emisi Gas Rumah Kaca PLTU
Sesuai dengan Gambar 3, Transisi Energi sektor ketenagalistrikan
menargetkan penurunan emisi gas rumah kaca mencapai O (nol)
bersih pada tahun 2060. Percepatan Pengakhiran Masa Operasional
PLTU menjadi langkah strategis untuk mempercepat dekarbonisasi
dan meningkatkan bauran energi baru dan energi terbarukan.
Potensi pengurangan emisi gas rumah kaca dihitung berdasarkan
rata-rata emisi tahunan PLTU yang beroperasi dihitung dengan
faktor intensitas emisi dengan asumsi PLTU beroperasi sepanjang
tahun (faktor intensitas emisi penuh). Berdasarkan pemetaan,
Jawa-Bali merupakan sistem transmisi dengan total nilai rata-rata
emisi tahunan PLTU tertinggi sebagaimana Gambar 5.
Potensi Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca per Sistem Transmisi
PLTU ton CO, CO,
PLTU ton C6, PLTU co,
2.
, » —
A A ” P3 “
N » ' —
“$ 1)
35 146 juta ton
Mata -../
- 2. me ”
2 0,4 juta : .
Gamer mambo mere
ts) 1,4 juta 4 0,6 juta 2 0,2 juta
Keterangan: Total PLTU dan potensi
penurunan emisi rata-rata tahunan
Gambar 5
Potensi Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca
per Sistem Transmisi per Tahun
hlm. 16
Penurunan emisi lebih lanjut dapat dicapai melalui penghentian
PLTU yang telah mencapai nilai buku 0 (nol), depresiasi penuh,
berakhirnya power purchase agreement dengan PPL, atau natural
retirement. Potensi penurunan emisi rata-rata tahunan gas rumah
kaca PLTU untuk setiap periode sebagaimana Tabel 1.
Tabel 1
Potensi Penurunan Emisi Rata-Rata Tahunan
Gas Rumah Kaca per Periode
Jangka Waktu 2030 – 2039 2040 - 2049 2050 - 2059
Total PLTU saat Book
Value 0 (Nol)
13 119 36
Potensi Penurunan
Emisi Rata-Rata
(juta ton CO2 per
tahun)
34,5 223,4 48,4
Pada tahun 2030, 2 (dua) PLTU mencapai nilai buku 0 (nol),
depresiasi penuh, atau berakhirnya power purchase agreement
dengan potensi penurunan emisi sebesar 9,08 (sembilan koma nol
delapan juta) ton CO2. Periode tahun 2040–2049 menjadi fase
dengan jumlah PLTU terbanyak yang memenuhi kriteria tersebut.
Pada tahun 2046, sebanyak 45 (empat puluh lima) PLTU berpotensi
mengurangi 68,39 (enam puluh delapan koma tiga sembilan juta)
ton CO2. Pada tahun 2045, sebanyak 35 (tiga puluh lima) PLTU
berkontribusi pada penurunan emisi sebesar 53,75 (lima puluh tiga
koma tujuh lima juta) ton CO2.
2. Kriteria dan Metodologi Pemilihan PLTU yang akan Dipercepat
Pengakhiran Masa Operasionalnya
Dalam melakukan identifikasi kandidat PLTU yang berpotensi
untuk dipercepat pengakhiran masa operasionalnya, terdapat 7
(tujuh) kriteria dalam Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2022
tentang Percepatan Pengembangan Energi Terbarukan untuk
Penyediaan Tenaga Listrik yang perlu diperhatikan. Dengan
dilengkapi 3 (tiga) kriteria tambahan yaitu pertimbangan keandalan
sistem tenaga listrik, dampak terhadap tarif tenaga listrik, dan
penerapan Transisi Energi berkeadilan, 10 (sepuluh) kriteria
selanjutnya dibagi menjadi aspek teknis dan nonteknis serta
dilakukan pembobotan disertai penilaian ahli dari berbagai bidang
menggunakan metode analytical hierarchy process dengan hasil
akhir sesuai dengan Tabel 2.
Tabel 2
Pembobotan Kriteria Hasil Analytical Hierarchy Process
No Kriteria Bobot
A. Sesuai Perpres Nomor 112 Tahun 2022
1 Kapasitas PLTU 4,4%
2 Usia pembangkit 4,4%
3 Utilisasi (capacity factor PLTU) 5,2%
4 Ketersediaan dukungan teknologi 6,4%
5 Emisi gas rumah kaca PLTU 9,3%
hlm. 17
No Kriteria Bobot
6 Nilai tambah ekonomi 9,8%
7 Ketersediaan dukungan pendanaan 27,1%
B. Tambahan dalam Peta Jalan
8 Keandalan sistem ketenagalistrikan 13,0%
9 Dampak kenaikan biaya pokok penyediaan terhadap
tarif tenaga listrik
10,3%
10 Penerapan aspek just energy transition 10,1%
Setelah memperoleh pembobotan, ditetapkan penilaian prioritisasi
dari setiap kriteria dengan mengalikan bobot dan parameter yang
telah diindeksasi menggunakan metode skala Likert (skala 1-5).
𝑁𝑖𝑙𝑎𝑖 𝑃𝑟𝑖𝑜𝑟𝑖𝑡𝑎𝑠 𝑃𝐿𝑇𝑈 = ∑ 𝐵𝑜𝑏𝑜𝑡 𝐴𝐻𝑃 (%) ∗ 𝐼𝑛𝑑𝑒𝑘𝑠 (1/2/3/4/5)
𝑘𝑟𝑖𝑡𝑒𝑟𝑖𝑎
Indeks 1 menggambarkan indikator PLTU kinerja rendah (sangat
prioritas) hingga indeks 5 untuk PLTU kinerja tinggi (kurang
prioritas) untuk kriteria teknis, serta indeks 1 (ada) atau 5 (tidak
ada) untuk kriteria nonteknis. Hasil pengalian tersebut akan
menunjukkan distribusi nilai prioritas yang dapat dipetakan untuk
melihat posisi kandidat PLTU secara umum terhadap seluruh
populasi dengan berpedoman bahwa semakin kecil nilai akhir
menjadi semakin prioritas.
3. Strategi Percepatan Pengakhiran Masa Operasional PLTU
Menteri menugaskan PT PLN (Persero) untuk mengkaji Percepatan
Pengakhiran Masa Operasional PLTU yang didukung pendanaan
dalam negeri dan/atau luar negeri. Kajian mencakup aspek teknis,
hukum, komersial, keuangan serta penerapan tata kelola yang baik
dan business judgement rules. Kajian harus diselesaikan paling
lambat 6 (enam) bulan sejak penugasan dan dapat memanfaatkan
berbagai kajian dari lembaga independen sebagai referensi
tambahan.
Menteri membentuk tim kerja gabungan untuk melakukan evaluasi
atas hasil kajian PT PLN (Persero). Tim kerja gabungan
menyampaikan hasil evaluasi kepada Menteri. Hasil kajian PT PLN
(Persero) dan hasil evaluasi tim kerja gabungan digunakan sebagai
bahan pertimbangan Menteri untuk menetapkan PLTU yang akan
dilakukan percepatan pengakhiran masa operasional, setelah
mendapatkan persetujuan tertulis dari menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan
negara dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
di bidang badan usaha milik negara. Penetapan Menteri menjadi
dasar penugasan khusus bagi PT PLN (Persero) untuk melakukan
perubahan PJBL PLTU.
Selama pelaksanaan Percepatan Pengakhiran Masa Operasional
PLTU, tim kerja gabungan melakukan evaluasi secara berkala. PT
PLN (Persero) dan/atau PPL selanjutnya membangun pembangkit
tenaga listrik pengganti sesuai dengan jadwal Percepatan
Pengakhiran Masa Operasional PLTU. Jika diperlukan, PT PLN
hlm. 18
(Persero) memperkuat jaringan transmisi guna memastikan
kesiapan infrastruktur sesuai dengan jadwal yang ditetapkan.
Dalam hal terdapat peningkatan biaya Percepatan Pengakhiran
Masa Operasional PLTU sehingga diperlukan tambahan dukungan
pendanaan, Menteri menunjuk lembaga independen untuk
melakukan kajian sebagai referensi tambahan. Berdasarkan hasil
kajian, Menteri dapat mempertimbangkan penambahan dukungan
pendanaan setelah memperoleh persetujuan dari menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan
negara dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
di bidang badan usaha milik negara. Tahapan implementasi peta
jalan sebagaimana Gambar 6.
Gambar 6
Ilustrasi Tahapan Implementasi Peta Jalan (Road Map)
Percepatan Pengakhiran Masa Operasional PLTU
4. Keselarasan Antar Berbagai Kebijakan Lainnya
Sesuai dengan ketentuan Pasal 3 ayat (3) Peraturan Presiden Nomor
112 Tahun 2022 tentang Percepatan Pengembangan Energi
Terbarukan untuk Penyediaan Tenaga Listrik, peta jalan Transisi
Energi harus selaras dengan kebijakan terkait terutama Undang-
Undang Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi dan Undang-Undang
Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor
2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Penyusunan peta jalan ini juga mempertimbangkan berbagai
rencana strategis nasional termasuk Rencana Pembangunan
Jangka Panjang Nasional, Kebijakan Energi Nasional, Rencana
Umum Ketenagalistrikan Nasional, Rencana Usaha Penyediaan
Tenaga Listrik PT PLN (Persero), serta dokumen Indonesia Long-
Term Strategy for Low Carbon and Climate Resilience 2050.
Natural
Retirement
PLTU
Early
Retirement
PLTU
r
Pembangkit
PenQanti
(EBET}
beroperasi
MESDM
dapat
mempertim-
bangkan
penambahan
dukungan
pendanean
Penguatan
Transmisi
terkait Tim Kerja
Gabungan
metakukan
evatuasi
petaksanaan
early
retirement
Penetapan KepMen
Early Retirement
Tim Kerja
Gabungan
metaxukan
evaluasi
KajlanPLN
Oatom hat tersecia
pendanaan, MESDM
menugaskan PLN
untuk melaksanakan
KaJian dan
membentuk
Tim Kerja Gabungan
Penetapan PerMen
ESOM terkait Peta
Jalan Transisi Energi
Sektor
Ketenagatistrikan
Pengodaan den
Pembangunon
Pembangkit
Penuentl
Aman-
demen PPA
Oalam holdiperlukan tambanan
pendonoan, MESDM menunjuk
lembaga independen untuk
metakukan kajlan tombahon
hlm. 19
Tahapan Transisi Energi dalam Rencana Pembangunan Jangka
Panjang Nasional secara bertahap meliputi:
a) penerapan carbon capture and storage/carbon capture,
utilization, and storage dan pembatasan pembangunan PLTU;
b) natural retirement PLTU dan carbon capture and storage/carbon
capture, utilization, and storage untuk sektor tertentu;
c) melanjutkan natural retirement PLTU, dan
d) perluasan retirement PLTU.
Dalam Kebijakan Energi Nasional, Transisi Energi mencakup
penghentian bertahap operasional PLTU. Sementara itu, Rencana
Umum Ketenagalistrikan Nasional menetapkan bahwa Percepatan
Pengakhiran Masa Operasional PLTU bersifat conditional, dengan
mempertimbangkan dukungan internasional, biaya pokok
penyediaan tenaga listrik, dan keandalan sistem tenaga listrik.
Dalam hal diperlukan pembangkit tenaga listrik pengganti,
kapasitasnya harus berada di luar proyeksi yang telah ditetapkan
dalam Rencana Umum Ketenagalistrikan Nasional.
MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
BAHLIL LAHADALIA