Apakah Permen ESDM No. 38 Tahun 2016 masih berlaku?
Masih berlaku. Pada pemeriksaan terakhir tidak ditemukan peraturan yang mengubah atau mencabutnya. Status diperiksa terhadap sumber resmi pada 8 Oktober 2026.
- Jenis
- Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
- Penerbit
- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
- Tahun
- 2016
- Ditetapkan
- 25 November 2016
- Status
- berlaku
- Teks resmi
- Naskah resmi di JDIH BPK, dengan unduhan PDF
- Teks lengkap
- Baca per pasal di situs ini
21 halaman, 24 pasal, 2 lampiran; hasil ekstraksi mesin, bukan teks resmi.
digital Teks digital: dibaca dari lapisan teks PDF resmi, hurufnya tidak disunting.
Struktur
- BAB I Ketentuan Umum Pasal 1–2
- BAB II Penyelenggaraan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk Skala Kecil Pasal 3–11
- BAB III Pemanfaatan Sumber Energi Primer Pasal 12
- BAB IV Besaran Tingkat Komponen dalam Negeri Pasal 13
- BAB V Hak dan Kewajiban Badan Usaha Pasal 14–18
- BAB VI Penetapan Tarif Tenaga Listrik Pasal 19–21
- BAB VII Pembinaan dan Pengawasan Pasal 22
- BAB VIII Sanksi Administratif Pasal 23
- BAB IX Ketentuan Penutup Pasal 24
Istilah yang didefinisikan
9 istilah didefinisikan di pasal ketentuan umum peraturan ini. Istilah bertanda ⇆ juga didefinisikan peraturan lain, dan rumusannya dapat dibandingkan.
- Usaha Penyediaan Tenaga Listrik ⇆
- Badan Usaha ⇆
- Wilayah Usaha ⇆
- Sumber Energi Baru ⇆
- Sumber Energi Terbarukan ⇆
- Tarif Tenaga Listrik ⇆
- Konsumen ⇆
- Menteri ⇆
- Direktur Jenderal ⇆
Merujuk peraturan lain
Dasar hukum (bagian Mengingat) yang ada di indeks: UU No. 30 Tahun 2007, UU No. 30 Tahun 2009, PP No. 14 Tahun 2012, PP No. 23 Tahun 2014, PP No. 79 Tahun 2014 kini tidak berlaku.
Rantai dasar hukum peraturan ini, ke atas dan ke bawah, di Peta Dasar Hukum.
Status dan tautan diperiksa terakhir pada 8 Oktober 2026. Untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit.