Apakah PERPRES No. 47 Tahun 2017 masih berlaku?
Masih berlaku. Pada pemeriksaan terakhir tidak ditemukan peraturan yang mengubah atau mencabutnya. Status diperiksa terhadap sumber resmi pada 8 Oktober 2026.
- Jenis
- Peraturan Presiden
- Penerbit
- Pemerintah Pusat
- Tahun
- 2017
- Ditetapkan
- 12 April 2017
- Status
- berlaku
- Teks resmi
- Naskah resmi di JDIH BPK, dengan unduhan PDF
- Teks lengkap
- Baca per pasal di situs ini
7 halaman, 13 pasal; hasil ekstraksi mesin, bukan teks resmi.
digital Teks digital: dibaca dari lapisan teks PDF resmi, hurufnya tidak disunting.
Struktur
- BAB I Ketentuan Umum Pasal 1–2
- BAB II Penyediaan LTSHE Pasal 3–8
- BAB III Pembinaan dan Peng A Wasan Pasal 9–10
- BAB IV Pendanaan Pasal 11
- BAB V Ketentuan Lain-Lain Pasal 12–13
Istilah yang didefinisikan
7 istilah didefinisikan di pasal ketentuan umum peraturan ini. Istilah bertanda ⇆ juga didefinisikan peraturan lain, dan rumusannya dapat dibandingkan.
- Lampu Tenaga Surya Hemat Energi ⇆
- Penyediaan LTSHE ⇆
- Penerima LTSHE ⇆
- Pemerintah Pusat ⇆
- Pemerintah Daerah ⇆
- Menteri ⇆
- Badan Usaha ⇆
Dirujuk peraturan lain
Dibaca dari teks peraturan lain di indeks situs ini. Cuplikan adalah teks hasil ekstraksi mesin.
Menjadi dasar hukum (bagian Mengingat) bagi Permen ESDM No. 33 Tahun 2017, Permen ESDM No. 5 Tahun 2018.
Disebut di 1 tempat dalam peraturan lain
- Permen ESDM No. 33 Tahun 2017, hlm. 1
Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2017 tentang Penyediaan Lampu Tenaga Surya Hemat Energi bagi Masyarakat yang Belum Mendapatkan Akses Listrik, perlu menetapkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Tata Cara Penyediaan Lampu Tenaga Surya …
Merujuk peraturan lain
Dasar hukum (bagian Mengingat) yang ada di indeks: UU No. 30 Tahun 2007, UU No. 30 Tahun 2009, PP No. 79 Tahun 2014 kini tidak berlaku.
Rantai dasar hukum peraturan ini, ke atas dan ke bawah, di Peta Dasar Hukum.
Status dan tautan diperiksa terakhir pada 8 Oktober 2026. Untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit.