Daftar isi (5 bab, 12 pasal)
SALINAN
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 28 TAHUN 2016
TENTANG
BESARAN DAN TATA CARA PEMBERTAN BONUS PRODUKSI PANAS BUMI
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 53 ayat (2) dan Pasal 83 Undang-Undang Nomor 2l Tahun 2Ol4 tentang Panas Bumi, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Besaran dan Tata Cara Pemberian Bonus Produksi Panas Bumi;
Mengingat : 1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 2l Tahun 2Ol4 tentang Panas Bumi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol4 Nomor 217, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5585);
MEMUTUSKAN:
MCNCtapKan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG BESARAN DAN TATA
CARA PEMBERIAN BONUS PRODUKSI PANAS BUMI.
BAB IKETENTUAN UMUM
Pasal 1 #Laporkan Penjelasan
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Bonus Produksi Panas Bumi yang selanjutnya disebut Bonus Produksi adalah kewajiban keuangan yang dikenakan kepada pemegang izin panas bumi, pemegang kuasa pengusahaan srlmber daya panas burni, pemegang kontrak operasi bersama pengusahaan sumber daya panas bumi, dan pemegang izin pengusahaan sumber daya panas bumi atas pendapatan kotor dari penjualan uap panas bumi dan/atau listrik dari pembangkit listrik tenaga panas bumi.
hlm. 22. Izin Panas Bumi adalah izin melakukan pengusahaan panas bumi untuk pemanfaatan tidak langsung pada Wilayah Kerja tertentu.
3. Daerah Penghasil adalah kabupaten/kota yang wilayah administratifnya meliputi wilayah kerja panas bumi.
4. Wilayah Kerja Panas Bumi yang selanjutnya disebut Wilayah Kerja adalah wilayah dengan batas-batas koordinat tertentu digunakan untuk pengusahaan panas bumi untuk pemanfaatan tidak langsung.
5. Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
6. Setoran Bagian Pemerintah yang selanjutnya disebut Setoran Bagian Pemerintah Pusat adalah setoran yang wajib dilakukan pemegang kuasa pengusahaan sumber daya panas bumi, pemegang kontrak operasi bersama pengusahaan sumber daya panas bumi, dan pemegang izin pengusahaan sumber daya panas bumi kepada negara atas bagian Pemerintah sebesar 34o/o (tiga puluh empat persen) dari penerimaan bersih usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
7. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang panas bumi.
BAB IIPENGENAAN DAN PERHITUNGAN BONUS PRODUKSI
Pasal 2 #Laporkan Penjelasan
(1) Pemegang Izin Panas Bumi wajib memberikan Bonus Produksi sejak unit pertama berproduksi secara komersial.
(2) Pemegang kuasa pengusahaan sumber daya panas bumi, pemegang kontrak operasi bersama pengusahaan sumber daya panas bumi, dan pemegang izin pengusahaan sumber daya panas bumi wajib memberikan Bonus Produksi dengan ketentuan:
hlm. 3REPU=.,l JNDoNEStA
a. yang telah berproduksi sebelum Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2Ot4 tentang Panas Bumi mulai berlaku, terhitung mulai tanggal 1 Januari 2015; dan
b. yang belum berproduksi pada saat Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2Ot4 tentang Panas Bumi mulai berlaku, terhitung sejak unit pertama berproduksi secara komersial.
(3) Bonus Produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21 diberikan kepada pemerintah Daerah Penghasil.
Pasal 3 #Laporkan Penjelasan
(1) Bonus Produksi dikenakan sebesar:
a. Lo/o (satu persen) atas pendapatan kotor dari penjualan uap panas bumi; atau
b. O,5o/o (nol koma lima persen) atas pendapatan kotor dari penjualan listrik.
(21 Perhitungan Bonus Produksi dari pemegang lzin Panas Bumi dilakukan secara tahunan dengan periode pencatatan mulai tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember.
(3) Perhitungan Bonus Produksi dari pemegang kuasa pengusahaan sumber daya panas bumi, pemegang kontrak operasi bersama pengusahaan sumber daya panas bumi, dan pemegang izin pengusahaan sumber daya panas bumi dilakukan secara triwulanan menyesuaikan dengan periode Setoran Bagian Pemerintah Pusat.
BAB IIIREKONSILIASI, PERHITUNGAN PERSENTASE DAERAH PENGHASIL, DAN PENETAPAN BESARAN BONUS PRODUKSI
Pasal 4 #Laporkan Penjelasan
(1) Menteri melakukan rekonsiliasi terhadap penjr-alan uap panas bumi dan/atau listrik dari pembangkit listrik tenaga panas bumi dan besaran Bonus Produksi yang akan dibayarkan kepada pemerintah Daerah Penghasil.
hlm. 4(21 Rekonsiliasi Bonus Produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengikutsertakan instansi terkait, pemerintah Daerah Penghasil, pemegang Izin Panas Bumi, pemegang kuasa pengusahaan sumber daya panas bumi, pemegang kontrak operasi bersama pengusahaan sumber daya panas bumi, dan pemegang izir. pengusahaan sumber daya panas bumi, dan badan usaha pembeli uap panas bumi dan/ atau listrik dari pembangkit listrik tenaga panas bumi.
Pasal 5 #Laporkan Penjelasan
(1) Menteri melakukan rekonsiliasi untuk menghitung persentase Daerah Penghasil berdasarkan parameter dan bobot penilaian.
(2t Parameter dan bobot penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi:
a. luas Wilayah Kerja;
b. infrastruktur produksi;
c. infrastruktur penunjang; dan
d. realisasi produksi.
(3) Menteri menetapkan persentase Daerah Penghasil berdasarkan hasil rekonsiliasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pasal 6 #Laporkan Penjelasan
(1) Menteri menetapkan besaran Bonus Produksi berdasarkan hasil rekonsiliasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 5.
(2) Penetapan besaran Bonus Produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam bentuk mata uang rupiah.
(3) Dalam hal pendapatan kotor menggunakan mata uang asing, konversi Bonus Produksi didasarkan pada kurs beli Bank Indonesia pada saat penerimaan hasil penjualan uap panas bumi dan/ atau listrik dari pembangkit listrik tenaga panas bumi.
Pasal 7 #Laporkan Penjelasan
Ketentuan tebih lanjut mengenai tata cara rekonsiliasi Bonus Produksi dan persentase Daerah Penghasil serta parameter dan bobot penilaian diatur dalam Peraturan Menteri.
hlm. 5BAB IVPENYETORAN DAN PELAPORAN BONUS PRODUKSI
Bagian KesatuPenyetoran
Pasal 8 #Laporkan Penjelasan
(1) Pemegang lzin Panas Bumi, pemegang kuasa pengusahaan sumber daya panas bumi, pemegang kontrak operasi bersama pengusahaan sumber daya panas bumi, dan pemegang izin pengusahaan sumber daya panas bumi menyetorkan Bonus Produksi ke rekening kas umum Daerah Penghasil berdasarkan penetapan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6.
(21 Pemegang Izin Panas Bumi, pemegang kuasa pengu.sahaan sumber daya panas bumi, pemegang kontrak operasi bersama pengusahaan sumber daya panas bumi, dan pemegang izin pengusahaan sumber daya panas bumi menyetorkan Bonus Produksi ke rekening kas umum Daerah Penghasil dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah penetapan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal o.
(3) Pemerintah Daerah Penghasil memprioritaskan pemanfaatan Bonus Produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi masyarakat di Wilayah Keda.
(4) Pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan atas pemanfaatan Bonus Produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan keuangan daerah.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyetoran Bonus Produksi kepada Daerah Penghasil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Menteri.
Pasal 9 #Laporkan Penjelasan
(1) Pemegang kuasa pengusahaan sumber daya panas bumi, pemegang kontrak operasi bersama pengusahaan sumber daya panas bumi, dan pemegang izin pengusahaan sumber daya panas bumi wajib membayar terlebih dahulu Bonus Produksi kepada pemerintah Daerah Penghasil. hlm. 6 l2l Bonus Produksi yang telah dibayarkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan penggantian dari Setoran Bagian Pemerintah Pusat.
(3) Penggantian dari Setoran Bagian Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) akan dibayarkan oleh Pemerintah Pusat setelah pemegang kuasa pengusahaan sumber daya panas bumi, pemegang kontrak operasi bersama pengusahaan sumber daya panas bumi, dan pemegang izin pengusahaan sumber daya panas bumi membayar Setoran Bagian Pemerintah Pusat dan diterima dalam rekening penerimaan panas bumi.
(4) Setoran Bagian Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus lebih besar dari Bonus Produksi dan penggantian Bonus Produksi setelah memperhitungkan besaran komponen pengurang Setoran Bagian Pemerintah Pusat.
(s) Besaran Bonus Produksi yang dibayarkan kepada pemegang kuasa pengusahaan sumber daya panas bumi, pemegang kontrak operasi bersama pengusahaan sumber daya panas bumi, dan pemegang izin pengusahaan sumber daya panas bumi berdasarkan hasil rekonsiliasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 disampaikan secara tertulis oleh Menteri kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme penggantian atas pembayaran Bonus Produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
Bagian KeduaPelaporan
Pasal l0 #Laporkan Penjelasan
(1) Pemegang lzir. Panas Bumi, pemegang kuasa perigusahaan sumber daya panas bumi, pemegang kontrak operasi bersama pengusahaan sumber daya panas bumi, dan pemegang izin pengusahaan sumber daya panas bumi wajib menyampaikan rencana tahunan, laporan penjualan uap panas bumi dan/atau listrik dari pembangkit listrik tenaga panas bumi, dan laporan penyetoran Bonus Produksi kepada Menteri. hlm. 7 $-,D -t-
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai rencana tahunan, laporan penjualan uap panas bumi dan/atau listrik dari pembangkit listrik tenaga panas bumi, dan laporan penyetoran Bonus Produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (l) diatur dalam Peraturan Menteri.
BAB VKETENTUAN PENUTUP
Pasal 1l #Laporkan Penjelasan
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 mulai berlaku bagi:
a. Pemegang Izin Panas Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), terhitung sejak unit pertama berproduksi secara komersial.
b. Pemegang izin usaha pertambangan panas bumi yang telah berproduksi sebelum Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2014 tentang Panas Bumi mulai berlaku yang izinnya telah atau belum disesuaikan menjadi Izin Panas Bumi, terhitung mulai tanggal 1 Januari 2015.
c. Pemegang izin usaha pertambangan panas bumi yang belum berproduksi pada saat Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2Ol4 tentang Panas Bumi mulai berlaku yang izinnya telah atau belum disesuaikan menjadi Izin Panas Bumi, terhitung sejak unit pertama berproduksi secara komersial.
d. Pemegang kuasa pengusahaan sumber daya panas bumi, pemegang kontrak operasi bersama pengusahaan sumber daya panas bumi, dan pemegang izin pengusahaan sumber daya panas bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (21 huruf a, terhitung mulai tanggal 1 Januari 2015.
e. Pemegang kuasa pengusahaan sumber daya panas bumi, pemegang kontrak operasi bersama pengusahaan sumber daya panas bumi, dan pemegang izin pengusahaan sumber daya panas bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b, terhitung sejak unit pertama berproduksi secara komersial.
Pasal 12 #Laporkan Penjelasan
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
hlm. 8Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 14 JuIi 2016
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
JOKO WIDODO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 14 Juli 20i6
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
YASONNA H. LAOLY
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2016 NOMOR 136
Salinan sesuai dengan aslinya
KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
REPUBLIK INDONESIA Asisten Deputi Bidang Perekonomian, Bidang Hukum dan dang-undangan Djaman
Penjelasan
hlm. 9PENJELASAN
ATAS
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 28 TAHUN 2016
TENTANG
BESARAN DAN TATA CARA PEMBERIAN BONUS PRODUKSI PANAS BUMI
I. UMUM Bonus Produksi Panas Bumi merupakan amanat dari Pasal 53 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2014 tentang Panas Bumi yang mengatur mengenai kewajiban pemegang Izin Panas Bumi untuk memberikan Bonus Produksi kepada pemerintah Daerah Penghasil. Daerah Penghasil merupakan kabupaten/ kota yang wilayah administratifnya meliputi Wilayah Kerja yang bersangkutan. T\:juan pengenaan Bonus Produksi agar pemerintah dan masyarakat Daerah Penghasil merasakan manfaat secara langsung dari adanya kegiatan pengusahaan Panas Bumi yang berada di sekitar tempat tinggalnya.
Badan usaha menyetorkan Bonus Produksi langsung ke kas pemerintah Daerah Penghasil dan peruntukan pemanfaatannya diprioritaskan diberikan kepada masyarakat yang berada paling dekat dengan proyek atau terdampak langsung dengan keberadaan proyek.
Dengan adanya manfaat yang didapat, diharapkan Bonus Produksi dapat memupuk rasa kepemilikan oleh masyarakat terhadap kegiatan pengusahaan panas bumi tersebut sehingga antara masyarakat dan badan usaha dapat saling mendukung dalam upaya pengusahaan sumber daya panas bumi.
Guna memberikan landasan hukum bagi pengenaan Bonus Produksi beserta pemanfaatannya untuk pembangunan Daerah Penghasil, perlu disusun suatu Peraturan Pemerintah yang mengatur mengenai pengenaan, perhitungan, rekonsiliasi, penetapan Bonus Produksi, dan pelaporan oleh masing-masing pemangku kepentingan. Penetapan besaran Bonus Produksi mempertimbangkan nilai keekonomian.
Selain mengatur mengenai pengenaan Bonus Produksi bagi pemegang Izin Panas Bumi, sesuai ketentuan Pasal 83 Undang-Undang Nomor 2l Tahun 2Ol4 tentang Panas Bumi, maka Peraturan Pemerintah ini juga mengatur mengenai pengenaan Bonus Produksi terhadap pemegang kuasa pengusahaan sumber daya panas bumi, pemegang kontrak operasi bersama pengusahaan sumber daya panas bumi, dan pemegang izin pengusahaan sumber daya panas bumi.
hlm. 10II. PASAL DEMI PASAL
Pasal I Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 2 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 3 Ke pasal
Ayat (r)
Yang dimaksud dengan "pendapatan kotor" adalah pendapatan yang diterima oleh pemegang Izin Panas Bumi, pemegang kuasa pengusahaan sumber daya panas bumi, pemegang kontrak operasi bersama pengusahaan sumber daya panas bumi, dan pemegang izin pengusahaan sumber daya panas bumi sebelum dikurangi pajak dan faktor pengurang lainnya.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 4 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 5 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 6 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 7 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 8 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 9 Ke pasal
Ayat (l)
Cukup jelas.
Ayat (21
Cukup jelas. hlm. 11 *. ",
J,-T,[ t,',?ou5 *. r, o
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Yang dimaksud dengan "komponen pengurang Setoran Bagian Pemerintah Pusat" antara lain Pajak Bumi dan Bangunan dan Pajak Pertambahan Nilai.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Pasal 10 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 11 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 12 Ke pasal
Cukup jelas.
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 59OO