Apakah PP No. 7 Tahun 2017 masih berlaku?

Masih berlaku, dengan perubahan, dan sebagian ketentuannya dicabut oleh PP No. 25 Tahun 2021. Baca bersama peraturan pengubah dan pencabutnya, karena sebagian pasalnya sudah berbunyi lain atau tidak berlaku lagi. Status diperiksa terhadap sumber resmi pada 8 Oktober 2026.

Jenis
Peraturan Pemerintah
Penerbit
Pemerintah Pusat
Tahun
2017
Ditetapkan
21 Februari 2017
Status
diubah
Teks resmi
Naskah resmi di JDIH BPK, dengan unduhan PDF
Teks lengkap
Baca per pasal di situs ini
84 halaman, 128 pasal, dengan penjelasan; hasil ekstraksi mesin, bukan teks resmi.
digital Teks digital: dibaca dari lapisan teks PDF resmi, hurufnya tidak disunting.

Struktur

  1. BAB I Ketentuan Umum Pasal 1
  2. BAB II Kewenangan Penyelenggaraan Panas Bumi untuk Pemanfaatan Tidak Langsung Pasal 2–3
  3. BAB III Wilayah Kerja Pasal 4–33
  4. BAB IV Penawaran Wilayah Kerja Pasal 34–68
  5. BAB V Kegiatan Pengusahaan Panas Bumi Pasal 69–87
  6. BAB VI Hak dan Kewajiban Pemegang IPB Pasal 88–102
  7. BAB VII Usaha Penunjang Panas Bumi Pasal 103–105
  8. BAB VIII Harga Energi Panas Bumi Pasal 106–107
  9. BAB IX Data dan Informasi Panas Bumi Pasal 108–112
  10. BAB X Pembinaan dan Pengawasan Pasal 113–117
  11. BAB XI Sanksi Administratif Pasal 118–122
  12. BAB XII Ketentuan Peralihan Pasal 123–126
  13. BAB XIII Ketentuan Penutup Pasal 127–128

Istilah yang didefinisikan

27 istilah didefinisikan di pasal ketentuan umum peraturan ini. Istilah bertanda ⇆ juga didefinisikan peraturan lain, dan rumusannya dapat dibandingkan.

Dirujuk peraturan lain

Dibaca dari teks peraturan lain di indeks situs ini. Cuplikan adalah teks hasil ekstraksi mesin.

  • PP No. 25 Tahun 2021, Pasal 64 mencabut sebagian

    … an Pasal 65, Pasal 67, Pasal 70, Pasal 7I, Pasal 72, Pasal 73, Pasal 74, Pasal 75, Pasal 84, Pasa| 87, Pasal 89, Pasal 109, Pasal 11O, Pasal 111, dan Pasal 119 Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2Ol7 tentang Panas Bumi untuk Pemanfaatan Tidak Langsung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 30, Tambahan Lembaran Negara Repubtik Indonesia Nomor 6023), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Menjadi dasar hukum (bagian Mengingat) bagi Permen ESDM No. 11 Tahun 2024, Permen ESDM No. 33 Tahun 2018, Permen ESDM No. 36 Tahun 2017.

Disebut di 8 tempat dalam peraturan lain
  • Permen ESDM No. 33 Tahun 2018, hlm. 1

    Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 25, Pasal 33 ayat (3), dan Pasal 112 Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2017 tentang Panas Bumi untuk Pemanfaatan Tidak Langsung, perlu menetapkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Data dan Informasi Panas Bumi untuk Pemanfaatan Tidak Langsung;

  • Permen ESDM No. 36 Tahun 2017, hlm. 1

    Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 25 Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2017 tentang Panas Bumi Untuk Pemanfaatan Tidak Langsung, perlu menetapkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Tata Cara Penugasan Survei Pendahuluan dan Penugasan Survei Pendahuluan dan Eksplorasi Panas …

  • Permen ESDM No. 36 Tahun 2017, Pasal 62

    a. Badan Usaha yang telah melaksanakan PSP dan Wilayah Penugasannya belum ditetapkan sebagai Wilayah Kerja sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2017 tentang Panas Bumi Untuk Pemanfaatan Tidak Langsung dapat ditawarkan sebagai Pelaksana PSPE pada Wilayah Penugasannya; dan

  • PP No. 25 Tahun 2021, Pasal 16

    (i) Pemegang IPB sebelum mengembalikan Wilayah Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2Ol7 tentang Panas Bumi untuk Pemanfaatan Tidak Langsung, wajib melakukan kegiatan reklamasi dan pelestarian fungsi lingkungan hidup.

  • PP No. 25 Tahun 2021, Pasal 17

    (1) Dalam hal IPB berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2Ol7 tentang Panas Bumi untuk Pemanfaatan Tidak Langsung, pemegang IPB wajib:

  • PP No. 25 Tahun 2021, Pasal 20

    … memanfaatkan Data dan Informasi Panas Bumi hasil kegiatan Eksplorasi dan Eksploitasi Wilayah Kerja atau wilayah penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 108 Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2017 tentang Panas Bumi untuk Pemanfaatan Tidak Langsung selama jangka waktu berlakunya IPB atau penugasan PSP atau PSPE, kecuali pemusnahan data.

  • PP No. 25 Tahun 2021, Pasal 21

    (1) Apabila IPB berakhir sebagaimana dimaksud ' dalam Pasal 86 Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2Ol7 tentang Panas Bumi untuk Pemanfaatan Tidak Langsung, pemegang IPB wajib menyerahkan seluruh Data dan Informasi Panas Bumi yang diperoleh dari hasil Eksplorasi dan Eksploitasi kepada Menteri.

  • PP No. 25 Tahun 2021, Pasal 63

    d. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2O17 tentang Panas Bumi untuk Pemanfaatan Tidak Langsung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 30, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6023), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak berten …

Merujuk peraturan lain

Dasar hukum (bagian Mengingat) yang ada di indeks: UU No. 21 Tahun 2014.

Disebut di batang tubuh atau penjelasannya: UU No. 21 Tahun 2014.

Rantai dasar hukum peraturan ini, ke atas dan ke bawah, di Peta Dasar Hukum.

Status dan tautan diperiksa terakhir pada 8 Oktober 2026. Untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit.