Apakah Permen ESDM No. 3 Tahun 2025 masih berlaku?
Masih berlaku. Pada pemeriksaan terakhir tidak ditemukan peraturan yang mengubah atau mencabutnya. Status diperiksa terhadap sumber resmi pada 4 Oktober 2026.
- Jenis
- Peraturan Menteri
- Penerbit
- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
- Tahun
- 2025
- Ditetapkan
- 23 Januari 2025
- Status
- berlaku
- Teks resmi
- Naskah resmi di JDIH BPK, dengan unduhan PDF
- Teks lengkap
- Baca per pasal di situs ini
18 halaman, 34 pasal, 2 lampiran; hasil ekstraksi mesin, bukan teks resmi.
digital Teks digital: dibaca dari lapisan teks PDF resmi, hurufnya tidak disunting.
Catatan penerapan
Mengatur konservasi energi oleh Pemerintah Pusat dan pemerintah daerah. Status di laman BPK diperiksa 4 Oktober 2026: berlaku, tanpa catatan relasi.
Struktur
- BAB I Ketentuan Umum Pasal 1
- BAB II Pelaksanaan Konservasi Energi Pasal 2โ24
- BAB III Penganggaran Pasal 25โ26
- BAB IV Pelaporan Pasal 27
- BAB V Monitoring dan Evaluasi Pasal 28โ31
- BAB VI Apresiasi Pasal 32
- BAB VII Penerapan Nilai Ekonomi Karbon Pasal 33
- BAB VIII Ketentuan Penutup Pasal 34
Istilah yang didefinisikan
18 istilah didefinisikan di pasal ketentuan umum peraturan ini. Istilah bertanda ⇆ juga didefinisikan peraturan lain, dan rumusannya dapat dibandingkan.
- Energi ⇆
- Konservasi Energi ⇆
- Efisiensi Energi ⇆
- Penghematan Energi ⇆
- Pemanfaatan Energi ⇆
- Manajemen Energi ⇆
- Peralatan Pemanfaat Energi ⇆
- Kinerja Energi ⇆
- Audit Energi ⇆
- Sertifikat Kompetensi Kerja ⇆
- Kompetensi Kerja ⇆
- Manajer Energi ⇆
- Auditor Energi ⇆
- Pemerintah Pusat ⇆
- Pemerintah Daerah ⇆
- Menteri ⇆
- Kementerian Negara/Lembaga
- Perangkat Daerah ⇆
Merujuk peraturan lain
Dasar hukum (bagian Mengingat) yang ada di indeks: UU No. 30 Tahun 2007, PP No. 33 Tahun 2023.
Disebut di batang tubuh atau penjelasannya: PP No. 33 Tahun 2023.
Rantai dasar hukum peraturan ini, ke atas dan ke bawah, di Peta Dasar Hukum.
Status dan tautan diperiksa terakhir pada 4 Oktober 2026. Untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit.