Apakah Permen ESDM No. 10 Tahun 2025 masih berlaku?
Masih berlaku. Pada pemeriksaan terakhir tidak ditemukan peraturan yang mengubah atau mencabutnya. Status diperiksa terhadap sumber resmi pada 8 Oktober 2026.
- Jenis
- Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
- Penerbit
- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
- Tahun
- 2025
- Ditetapkan
- 10 April 2025
- Status
- berlaku
- Teks resmi
- Naskah resmi di JDIH BPK, dengan unduhan PDF
- Teks lengkap
- Baca per pasal di situs ini
19 halaman, 20 pasal, 1 lampiran; hasil ekstraksi mesin, bukan teks resmi.
sebagian Sebagian pindaian: 3 dari 19 halaman dibaca mesin OCR dari gambar, jadi huruf di halaman itu bisa keliru.
Struktur
- BAB I Ketentuan Umum Pasal 1
- BAB II Pelaksanaan Transisi Energi Sektor Ketenagalistrikan Pasal 2–18
- BAB III Ketentuan Peralihan Pasal 19
- BAB IV Ketentuan Penutup Pasal 20
Istilah yang didefinisikan
7 istilah didefinisikan di pasal ketentuan umum peraturan ini. Istilah bertanda ⇆ juga didefinisikan peraturan lain, dan rumusannya dapat dibandingkan.
- Transisi Energi
- Pembangkit Listrik Tenaga Uap Batubara ⇆
- Percepatan Pengakhiran Masa Operasional PLTU
- Pengembang Pembangkit Listrik ⇆
- Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik ⇆
- Menteri ⇆
- Perseroan Terbatas Perusahaan Listrik Negara (Perusahaan Perseroan) ⇆
Merujuk peraturan lain
Dasar hukum (bagian Mengingat) yang ada di indeks: UU No. 30 Tahun 2007, PP No. 14 Tahun 2012, PP No. 23 Tahun 2014, PERPRES No. 112 Tahun 2022, Permen ESDM No. 12 Tahun 2023.
Disebut di batang tubuh atau penjelasannya: PERPRES No. 112 Tahun 2022.
Rantai dasar hukum peraturan ini, ke atas dan ke bawah, di Peta Dasar Hukum.
Status dan tautan diperiksa terakhir pada 8 Oktober 2026. Untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit.