Apakah Permen ESDM No. 33 Tahun 2017 masih berlaku?
Masih berlaku, dengan perubahan oleh Permen ESDM No. 5 Tahun 2018. Baca bersama peraturan pengubahnya, karena sebagian pasalnya sudah berbunyi lain. Status diperiksa terhadap sumber resmi pada 8 Oktober 2026.
- Jenis
- Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
- Penerbit
- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
- Tahun
- 2017
- Ditetapkan
- 3 Mei 2017
- Status
- diubah
- Teks resmi
- Naskah resmi di JDIH BPK, dengan unduhan PDF
- Teks lengkap
- Baca per pasal di situs ini
12 halaman, 16 pasal, 1 lampiran, 8 pasal bertanda perubahan; hasil ekstraksi mesin, bukan teks resmi.
digital Teks digital: dibaca dari lapisan teks PDF resmi, hurufnya tidak disunting. - Perubahan per pasal
- Matriks bunyi sebelum dan sesudah: oleh Permen ESDM No. 5 Tahun 2018, 8 pasal diubah. Peta pasal: 8 dari 16 pasal tersentuh perintah perubahan yang terbaca.
Struktur
- BAB I Ketentuan Umum Pasal 1–2
- BAB II Perencanaan Wilayah Pendistribusian dan Pemasangan LTSHE Pasal 3–6
- BAB III Pengadaan, Pendistribusian, Pemasangan, Serah Terima, dan Pemeliharaan LTSHE Pasal 7–13
- BAB IV Pembinaan dan Pengawasan Pasal 14–15
- BAB V Ketentuan Penutup Pasal 16
Istilah yang didefinisikan
9 istilah didefinisikan di pasal ketentuan umum peraturan ini. Istilah bertanda ⇆ juga didefinisikan peraturan lain, dan rumusannya dapat dibandingkan.
- Lampu Tenaga Surya Hemat Energi ⇆
- Penyediaan LTSHE ⇆
- Penerima LTSHE ⇆
- Kontrak
- Pemerintah Pusat ⇆
- Pemerintah Daerah ⇆
- Menteri ⇆
- Direktur Jenderal ⇆
- Badan Usaha ⇆
Dirujuk peraturan lain
Dibaca dari teks peraturan lain di indeks situs ini. Cuplikan adalah teks hasil ekstraksi mesin.
Menjadi dasar hukum (bagian Mengingat) bagi Permen ESDM No. 5 Tahun 2018.
Disebut di 2 tempat dalam peraturan lain
- Permen ESDM No. 5 Tahun 2018, hlm. 1
… an penyediaan Lampu Tenaga Surya Hemat Energi bagi masyarakat yang belum mendapatkan akses listrik, perlu melakukan perubahan terhadap beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 33 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penyediaan Lampu Tenaga Surya Hemat Energi bagi Masyarakat yang Belum Mendapatkan Akses Listrik;
- Permen ESDM No. 5 Tahun 2018, Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 33 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penyediaan Lampu Tenaga Surya Hemat Energi bagi Masyarakat yang Belum Mendapatkan Akses Listrik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 664) diubah sebagai berikut:
Merujuk peraturan lain
Dasar hukum (bagian Mengingat) yang ada di indeks: UU No. 30 Tahun 2007, UU No. 30 Tahun 2009, PP No. 79 Tahun 2014 kini tidak berlaku, PERPRES No. 47 Tahun 2017.
Disebut di batang tubuh atau penjelasannya: PERPRES No. 47 Tahun 2017.
Rantai dasar hukum peraturan ini, ke atas dan ke bawah, di Peta Dasar Hukum.
Status dan tautan diperiksa terakhir pada 8 Oktober 2026. Untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit.