Apakah Permen ESDM No. 12 Tahun 2017 masih berlaku?

Tidak berlaku lagi. Materinya kini diatur Permen ESDM No. 50 Tahun 2017. Jangan dikutip sebagai dasar hukum yang berlaku. Status diperiksa terhadap sumber resmi pada 14 Oktober 2026.

Jenis
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
Penerbit
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
Tahun
2017
Ditetapkan
27 Januari 2017
Status
tidak berlaku, oleh Permen ESDM No. 50 Tahun 2017
Teks resmi
Naskah resmi di JDIH BPK, dengan unduhan PDF
Teks lengkap
Baca per pasal di situs ini
22 halaman, 24 pasal; hasil ekstraksi mesin, bukan teks resmi.
digital Teks digital: dibaca dari lapisan teks PDF resmi, hurufnya tidak disunting.

Riwayat penggantian dan perubahan

Disusun dari relasi status di indeks situs ini, urut tahun. Peraturan di luar indeks tidak tercantum.

  1. dicabut sebagian Permen ESDM No. 17 Tahun 2014 Pembelian Tenaga Listrik Dari PLTP Dan Uap Panas Bumi Untuk PLTP Oleh PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) dicabut sebagian oleh Permen ESDM No. 12 Tahun 2017
  2. tidak berlaku Permen ESDM No. 12 Tahun 2017 (halaman ini) Pemanfaatan Sumber Energi Terbarukan Untuk Penyediaan Tenaga Listrik digantikan oleh Permen ESDM No. 50 Tahun 2017
  3. diubah Permen ESDM No. 39 Tahun 2017 Pelaksanaan Kegiatan Fisik Pemanfaatan Energi Baru Dan Energi Terbarukan Serta Konservasi Energi diubah oleh Permen ESDM No. 4 Tahun 2020
  4. diubah Permen ESDM No. 50 Tahun 2017 Pemanfaatan Sumber Energi Terbarukan Untuk Penyediaan Tenaga Listrik diubah oleh Permen ESDM No. 4 Tahun 2020
  5. diubah Permen ESDM No. 53 Tahun 2018 Perubahan Atas Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 50 Tahun 2017 Tentang Pemanfaatan Sumber Energi Terbarukan Untuk Penyediaan Tenaga Listrik diubah oleh Permen ESDM No. 4 Tahun 2020
  6. berlaku Permen ESDM No. 4 Tahun 2020 Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 50 Tahun 2017 Tentang Pemanfaatan Sumber Energi Terbarukan Untuk Penyediaan Tenaga Listrik

Struktur

  1. BAB I Ketentuan Umum Pasal 1
  2. BAB II Pemanfaatan Sumber Energi Terbarukan Pasal 2
  3. BAB III Ruang Lingkup Pasal 3
  4. BAB IV Pelaksanaan Pembelian Tenaga Listrik dari Pembangkit Tenaga Listrik yang Memanfaatkan Sumber Energi Terbarukan Pasal 4–12
  5. BAB V Penggunaan Tingkat Komponen dalam Negeri dan Pemenuhan Standar Pasal 13
  6. BAB VI Penerimaan dan Pengoperasian Pembangkit Tenaga Listrik yang Memanfaatkan Sumber Energi Terbarukan pada Sistem Ketenagalistrikan Pasal 14
  7. BAB VII Standar PJBL dari Pembangkit Tenaga Listrik yang Memanfaatkan Sumber Energi Terbarukan Pasal 15
  8. BAB VIII Sanksi Keterlambatan Pembangunan Pembangkit Tenaga Listrik yang Memanfaatkan Sumber Energi Terbarukan Pasal 16
  9. BAB IX Ketentuan Peralihan Pasal 17–22
  10. BAB X Ketentuan Penutup Pasal 23–24

Istilah yang didefinisikan

16 istilah didefinisikan di pasal ketentuan umum peraturan ini. Istilah bertanda ⇆ juga didefinisikan peraturan lain, dan rumusannya dapat dibandingkan.

Dirujuk peraturan lain

Dibaca dari teks peraturan lain di indeks situs ini. Cuplikan adalah teks hasil ekstraksi mesin.

  • Permen ESDM No. 50 Tahun 2017, Pasal 28 mencabut

    Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pemanfaatan Sumber Energi Terbarukan untuk Penyediaan Tenaga Listrik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 189) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor …

Menjadi dasar hukum (bagian Mengingat) bagi Permen ESDM No. 24 Tahun 2017.

Disebut di 3 tempat dalam peraturan lain
  • Permen ESDM No. 50 Tahun 2017, hlm. 1

    … ai mekanisme dan harga pembelian tenaga listrik oleh PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) yang memanfaatkan sumber energi terbarukan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pemanfaatan Sumber Energi Terbarukan untuk Penyediaan Tenaga Listrik sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 43 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri …

  • Permen ESDM No. 50 Tahun 2017, Pasal 23

    a. telah mendapatkan persetujuan harga jual tenaga listrik dari Menteri berdasarkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pemanfaatan Sumber Energi Terbarukan untuk Penyediaan Tenaga Listrik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 189) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor …

  • Permen ESDM No. 50 Tahun 2017, Pasal 28

    … lik Indonesia Tahun 2017 Nomor 189) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 43 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pemanfaatan Sumber Energi Terbarukan untuk Penyediaan Tenaga Listrik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 975), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Merujuk peraturan lain

Dasar hukum (bagian Mengingat) yang ada di indeks: UU No. 30 Tahun 2007, UU No. 30 Tahun 2009, PP No. 14 Tahun 2012, PP No. 23 Tahun 2014, PP No. 79 Tahun 2014 kini tidak berlaku, PERPRES No. 4 Tahun 2016.

Disebut di batang tubuh atau penjelasannya: Permen ESDM No. 17 Tahun 2014.

Rantai dasar hukum peraturan ini, ke atas dan ke bawah, di Peta Dasar Hukum.

Status dan tautan diperiksa terakhir pada 14 Oktober 2026. Untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit.