Apakah Permen ESDM No. 10 Tahun 2021 masih berlaku?

Masih berlaku. Pada pemeriksaan terakhir tidak ditemukan peraturan yang mengubah atau mencabutnya. Status diperiksa terhadap sumber resmi pada 8 Oktober 2026.

Jenis
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
Penerbit
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
Tahun
2021
Ditetapkan
18 Mei 2021
Status
berlaku
Teks resmi
Naskah resmi di JDIH BPK, dengan unduhan PDF
Teks lengkap
Baca per pasal di situs ini
96 halaman, 52 pasal, 5 lampiran; hasil ekstraksi mesin, bukan teks resmi.
digital Teks digital: dibaca dari lapisan teks PDF resmi, hurufnya tidak disunting.

Struktur

  1. BAB II Penerapan Keselamatan Ketenagalistrikan Pasal 2–25
  2. BAB III Sistem Manajemen Keselamatan Ketenagalistrikan Pasal 26–36
  3. BAB IV Audit Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Ketenagalistrikan Pasal 37–39
  4. BAB V Penilaian Ketaatan Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Ketenagalistrikan Pasal 40–42
  5. BAB VI Penghargaan Ketaatan Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Ketenagalistrikan Pasal 43–44
  6. BAB VII Pembinaan dan Pengawasan Pasal 45–46
  7. BAB VIII Sanksi Administratif Pasal 47–49
  8. BAB IX Ketentuan Peralihan Pasal 50
  9. BAB X Ketentuan Penutup Pasal 51–52

Istilah yang didefinisikan

17 istilah didefinisikan di pasal ketentuan umum peraturan ini. Istilah bertanda ⇆ juga didefinisikan peraturan lain, dan rumusannya dapat dibandingkan.

Dirujuk peraturan lain

Dibaca dari teks peraturan lain di indeks situs ini. Cuplikan adalah teks hasil ekstraksi mesin.

Menjadi dasar hukum (bagian Mengingat) bagi Permen ESDM No. 1 Tahun 2023.

Merujuk peraturan lain

Dasar hukum (bagian Mengingat) yang ada di indeks: UU No. 30 Tahun 2009, PP No. 14 Tahun 2012, PP No. 23 Tahun 2014, PP No. 62 Tahun 2012, PP No. 25 Tahun 2021.

Disebut di batang tubuh atau penjelasannya: PP No. 25 Tahun 2021.

Rantai dasar hukum peraturan ini, ke atas dan ke bawah, di Peta Dasar Hukum.

Status dan tautan diperiksa terakhir pada 8 Oktober 2026. Untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit.