Apakah PERPRES No. 112 Tahun 2022 masih berlaku?
Masih berlaku. Pada pemeriksaan terakhir tidak ditemukan peraturan yang mengubah atau mencabutnya. Status diperiksa terhadap sumber resmi pada 8 Oktober 2026.
- Jenis
- Peraturan Presiden
- Penerbit
- Pemerintah Pusat
- Tahun
- 2022
- Ditetapkan
- 13 September 2022
- Status
- berlaku
- Teks resmi
- Naskah resmi di JDIH BPK, dengan unduhan PDF
- Teks lengkap
- Baca per pasal di situs ini
37 halaman, 42 pasal, 2 lampiran; hasil ekstraksi mesin, bukan teks resmi.
digital Teks digital: dibaca dari lapisan teks PDF resmi, hurufnya tidak disunting.
Struktur
- BAB I Ketentuan Umum Pasal 1–4
- BAB II Harga Pembelian Tenaga Listrik Pasal 5–13
- BAB III Pelaksanaan Pembelian Tenaga Listrik Pasal 14–20
- BAB IV Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik Pasal 21
- BAB V Dukungan Pemerintah Pasal 22–28
- BAB VI Pembinaan dan Pengawasan Pasal 29
- BAB VII Ketentuan Peralihan Pasal 30–42
Istilah yang didefinisikan
21 istilah didefinisikan di pasal ketentuan umum peraturan ini. Istilah bertanda ⇆ juga didefinisikan peraturan lain, dan rumusannya dapat dibandingkan.
- Energi Terbanrkan
- Perseroan Terbatas Perusahaan Listrik Negara (Perusahaan Perseroan) ⇆
- Badan Usaha ⇆
- Tenaga Listrik ⇆
- Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik ⇆
- Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik ⇆
- Perjanjian Jual Beli Uap Panas Bumi ⇆
- Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi ⇆
- Pembangkit Listrik Tenaga Air ⇆
- Pembangkit Listrik Tenaga Surya Fotovoltaik ⇆
- Pembangkit Listrik Tenaga Bayu ⇆
- Pembangkit Listrik Tenaga Biomassa ⇆
- Pembangkit Listrik Tenaga Biogas ⇆
- Pembangkit Listrik Tenaga Energi Laut
- Pembangkit Listrik Tenaga Bahan Bakar Nabati
- Pembangkit Listrik Tenaga Uap Batu Bara
- Commercial Operation Date ⇆
- Pengembang Pembangkit Listrik ⇆
- lzin Panas Bumi ⇆
- Wilayah Kerja Panas Bumi ⇆
- Menteri ⇆
Dirujuk peraturan lain
Dibaca dari teks peraturan lain di indeks situs ini. Cuplikan adalah teks hasil ekstraksi mesin.
Menjadi dasar hukum (bagian Mengingat) bagi Permen ESDM No. 10 Tahun 2025, Permen ESDM No. 11 Tahun 2024, Permen ESDM No. 12 Tahun 2023, Permen ESDM No. 5 Tahun 2025, PMK No. 5 Tahun 2025.
Disebut di 4 tempat dalam peraturan lain
- Permen ESDM No. 10 Tahun 2025, hlm. 1
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2022 tentang Percepatan Pengembangan Energi Terbarukan untuk Penyediaan Tenaga Listrik, perlu menetapkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Peta Jalan (Road Map) Transisi Energi Sektor Ketenagalistrikan …
- Permen ESDM No. 10 Tahun 2025, Pasal 6
a. PLTU yang telah ditetapkan dalam rencana usaha penyediaan tenaga listrik sebelum berlakunya Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2022 tentang Percepatan Pengembangan Energi Terbarukan untuk Penyediaan Tenaga Listrik; atau
- Permen ESDM No. 5 Tahun 2025, hlm. 1
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 21 ayat (4) Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2022 tentang Percepatan Pengembangan Energi Terbarukan untuk Penyediaan Tenaga Listrik, perlu menetapkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Pedoman Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik dari Pembangkit Te …
- PMK No. 5 Tahun 2025, hlm. 1
Menimbang : a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 23 ayat (3) Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2022 tentang Percepatan Pengembangan Energi Terbarukan untuk Penyediaan Tenaga Listrik, dalam pengembangan pembangkit listrik yang memanfaatkan sumber energi terbarukan, Menteri Keuangan memberikan dukungan dalam bentuk inse …
Merujuk peraturan lain
Dasar hukum (bagian Mengingat) yang ada di indeks: UU No. 30 Tahun 2007, PP No. 23 Tahun 2014, PP No. 14 Tahun 2012.
Disebut di batang tubuh atau penjelasannya: PP No. 79 Tahun 2014, PERPRES No. 4 Tahun 2016.
Rantai dasar hukum peraturan ini, ke atas dan ke bawah, di Peta Dasar Hukum.
Status dan tautan diperiksa terakhir pada 8 Oktober 2026. Untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit.