Apakah Permen ESDM No. 13 Tahun 2021 masih berlaku?

Tidak berlaku lagi. Jangan dikutip sebagai dasar hukum yang berlaku. Status diperiksa terhadap sumber resmi pada 12 Oktober 2026.

Jenis
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
Penerbit
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
Tahun
2021
Ditetapkan
17 Juni 2021
Status
tidak berlaku
Teks resmi
Naskah resmi di JDIH BPK, dengan unduhan PDF
Teks lengkap
Baca per pasal di situs ini
69 halaman, 23 pasal, 6 lampiran; hasil ekstraksi mesin, bukan teks resmi.
sebagian Sebagian pindaian: 1 dari 69 halaman dibaca mesin OCR dari gambar, jadi huruf di halaman itu bisa keliru.

Struktur

  1. BAB I Ketentuan Umum Pasal 1
  2. BAB II Ruang Bebas dan Jarak Bebas Minimum Pasal 2
  3. BAB III Batasan Ruang Bebas dan Jarak Bebas Minimum Pasal 3
  4. BAB IV Medan Elektromagnetik Pasal 4
  5. BAB V Kompensasi atas Tanah, Bangunan, Dan/atau Tanaman Pasal 5–14
  6. BAB VI Penggunaan Tanah Barang Milik Negara/kekayaan Negara/barang Milik Daerah/barang Milik Badan Usaha Milik Negara/barang Milik Badan Usaha Milik Daerah Pasal 15
  7. BAB VII Hak dan Kewajiban Pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Umum Pasal 16
  8. BAB VIII Hak dan Kewajiban Pemegang Hak atas Tanah, Bangunan, Dan/atau Tanaman Pasal 17
  9. BAB IX Pemeliharaan Tanaman Pasal 18
  10. BAB X Monitoring dan Evaluasi Realisasi Pembayaran Kompensasi Pasal 19
  11. BAB XI Pembinaan dan Pengawasan Pasal 20
  12. BAB XII Ketentuan Peralihan Pasal 21
  13. BAB XIII Ketentuan Penutup Pasal 22–23

Istilah yang didefinisikan

19 istilah didefinisikan di pasal ketentuan umum peraturan ini. Istilah bertanda ⇆ juga didefinisikan peraturan lain, dan rumusannya dapat dibandingkan.

Dirujuk peraturan lain

Dibaca dari teks peraturan lain di indeks situs ini. Cuplikan adalah teks hasil ekstraksi mesin.

  • Permen ESDM No. 13 Tahun 2025, Pasal 47 mencabut

    Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 13 Tahun 2021 tentang Ruang Bebas dan Jarak Bebas Minimum Jaringan Transmisi Tenaga Listrik dan Kompensasi atas Tanah, Bangunan, dan/atau Tanaman yang Berada di Bawah Ruang Bebas Jaringan Transmisi Tenaga Listrik (Berita Negara Repub …

Disebut di 1 tempat dalam peraturan lain
  • Permen ESDM No. 13 Tahun 2025, Pasal 46

    a. pelaksanaan Kompensasi yang telah selesai pada tahap penetapan besaran kompensasi mengikuti pengaturan Kompensasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 13 Tahun 2021 tentang Ruang Bebas dan Jarak Bebas Minimum Jaringan Transmisi Tenaga Listrik dan Kompensasi atas Tanah, Bangunan, dan/atau Tanaman yang Berada di Bawah Ruang Bebas Jaringan Transmisi Tenaga Listrik;

Merujuk peraturan lain

Dasar hukum (bagian Mengingat) yang ada di indeks: UU No. 30 Tahun 2009, PP No. 14 Tahun 2012, PP No. 23 Tahun 2014, PP No. 25 Tahun 2021.

Disebut di batang tubuh atau penjelasannya: PP No. 25 Tahun 2021.

Rantai dasar hukum peraturan ini, ke atas dan ke bawah, di Peta Dasar Hukum.

Status dan tautan diperiksa terakhir pada 12 Oktober 2026. Untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit.