Apakah Permen ESDM No. 13 Tahun 2021 masih berlaku?
Tidak berlaku lagi. Jangan dikutip sebagai dasar hukum yang berlaku. Status diperiksa terhadap sumber resmi pada 12 Oktober 2026.
- Jenis
- Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
- Penerbit
- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
- Tahun
- 2021
- Ditetapkan
- 17 Juni 2021
- Status
- tidak berlaku
- Teks resmi
- Naskah resmi di JDIH BPK, dengan unduhan PDF
- Teks lengkap
- Baca per pasal di situs ini
69 halaman, 23 pasal, 6 lampiran; hasil ekstraksi mesin, bukan teks resmi.
sebagian Sebagian pindaian: 1 dari 69 halaman dibaca mesin OCR dari gambar, jadi huruf di halaman itu bisa keliru.
Struktur
- BAB I Ketentuan Umum Pasal 1
- BAB II Ruang Bebas dan Jarak Bebas Minimum Pasal 2
- BAB III Batasan Ruang Bebas dan Jarak Bebas Minimum Pasal 3
- BAB IV Medan Elektromagnetik Pasal 4
- BAB V Kompensasi atas Tanah, Bangunan, Dan/atau Tanaman Pasal 5–14
- BAB VI Penggunaan Tanah Barang Milik Negara/kekayaan Negara/barang Milik Daerah/barang Milik Badan Usaha Milik Negara/barang Milik Badan Usaha Milik Daerah Pasal 15
- BAB VII Hak dan Kewajiban Pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Umum Pasal 16
- BAB VIII Hak dan Kewajiban Pemegang Hak atas Tanah, Bangunan, Dan/atau Tanaman Pasal 17
- BAB IX Pemeliharaan Tanaman Pasal 18
- BAB X Monitoring dan Evaluasi Realisasi Pembayaran Kompensasi Pasal 19
- BAB XI Pembinaan dan Pengawasan Pasal 20
- BAB XII Ketentuan Peralihan Pasal 21
- BAB XIII Ketentuan Penutup Pasal 22–23
Istilah yang didefinisikan
19 istilah didefinisikan di pasal ketentuan umum peraturan ini. Istilah bertanda ⇆ juga didefinisikan peraturan lain, dan rumusannya dapat dibandingkan.
- Keselamatan Ketenagalistrikan ⇆
- Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Umum ⇆
- Jaringan Transmisi Tenaga Listrik ⇆
- Ruang Bebas ⇆
- Saluran Udara Tegangan Tinggi ⇆
- Saluran Udara Tegangan Ekstratinggi
- Saluran Udara Tegangan Tinggi Arus Searah ⇆
- Jarak Bebas Minimum Vertikal dari Konduktor ⇆
- Jarak Bebas Minimum Horizontal dari Sumbu Vertikal Menara/Tiang ⇆
- Medan Elektromagnetik ⇆
- Medan Listrik ⇆
- Medan Magnet ⇆
- Kompensasi ⇆
- Lembaga Penilai ⇆
- Perizinan Berusaha ⇆
- Badan Usaha ⇆
- Menteri ⇆
- Direktur Jenderal ⇆
- PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) ⇆
Dirujuk peraturan lain
Dibaca dari teks peraturan lain di indeks situs ini. Cuplikan adalah teks hasil ekstraksi mesin.
- Permen ESDM No. 13 Tahun 2025, Pasal 47
mencabut
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 13 Tahun 2021 tentang Ruang Bebas dan Jarak Bebas Minimum Jaringan Transmisi Tenaga Listrik dan Kompensasi atas Tanah, Bangunan, dan/atau Tanaman yang Berada di Bawah Ruang Bebas Jaringan Transmisi Tenaga Listrik (Berita Negara Repub …
Disebut di 1 tempat dalam peraturan lain
- Permen ESDM No. 13 Tahun 2025, Pasal 46
a. pelaksanaan Kompensasi yang telah selesai pada tahap penetapan besaran kompensasi mengikuti pengaturan Kompensasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 13 Tahun 2021 tentang Ruang Bebas dan Jarak Bebas Minimum Jaringan Transmisi Tenaga Listrik dan Kompensasi atas Tanah, Bangunan, dan/atau Tanaman yang Berada di Bawah Ruang Bebas Jaringan Transmisi Tenaga Listrik;
Merujuk peraturan lain
Dasar hukum (bagian Mengingat) yang ada di indeks: UU No. 30 Tahun 2009, PP No. 14 Tahun 2012, PP No. 23 Tahun 2014, PP No. 25 Tahun 2021.
Disebut di batang tubuh atau penjelasannya: PP No. 25 Tahun 2021.
Rantai dasar hukum peraturan ini, ke atas dan ke bawah, di Peta Dasar Hukum.
Status dan tautan diperiksa terakhir pada 12 Oktober 2026. Untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit.