Apakah Permen ESDM No. 20 Tahun 2015 masih berlaku?
Masih berlaku. Pada pemeriksaan terakhir tidak ditemukan peraturan yang mengubah atau mencabutnya. Status diperiksa terhadap sumber resmi pada 8 Oktober 2026.
- Jenis
- Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
- Penerbit
- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
- Tahun
- 2015
- Ditetapkan
- 6 Juli 2015
- Status
- berlaku
- Teks resmi
- Naskah resmi di JDIH BPK, dengan unduhan PDF
- Teks lengkap
- Baca per pasal di situs ini
5 halaman, 10 pasal; hasil ekstraksi mesin, bukan teks resmi.
digital Teks digital: dibaca dari lapisan teks PDF resmi, hurufnya tidak disunting. - Sebutan di Mengingat
- Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 20 Tahun 2015 tentang Pengoperasian Jaringan Distribusi Gas Bumi Untuk Rumah Tangga Yang Dibangun Oleh Pemerintah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1008)
Susun daftar Mengingat dengan peraturan ini
Menjadi dasar jawaban
Struktur
- BAB I Ketentuan Umum Pasal 1โ2
- BAB II Pelaksanaan Pengoperasian Jaringan Distribusi Gas Bumi untuk Rumah Tangga Pasal 3โ7
- BAB III Ketentuan Peralihan Pasal 8
- BAB IV Ketentuan Penutup Pasal 9โ10
Istilah yang didefinisikan
7 istilah didefinisikan di pasal ketentuan umum peraturan ini. Istilah bertanda ⇆ juga didefinisikan peraturan lain, dan rumusannya dapat dibandingkan.
- Gas Bumi ⇆
- Pengoperasian Jaringan Distribusi Gas Bumi Untuk Rumah Tangga
- Rumah Tangga Pengguna Gas Bumi
- Badan Usaha Milik Negara ⇆
- Badan Pengatur ⇆
- Menteri ⇆
- Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi ⇆
Merujuk peraturan lain
Dasar hukum (bagian Mengingat) yang ada di indeks: UU No. 30 Tahun 2007, PP No. 79 Tahun 2014 kini tidak berlaku.
Rantai dasar hukum peraturan ini, ke atas dan ke bawah, di Peta Dasar Hukum.
Status dan tautan diperiksa terakhir pada 8 Oktober 2026. Untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit.