Apakah Permen ESDM No. 16 Tahun 2022 masih berlaku?
Masih berlaku. Pada pemeriksaan terakhir tidak ditemukan peraturan yang mengubah atau mencabutnya. Status diperiksa terhadap sumber resmi pada 8 Oktober 2026.
- Jenis
- Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
- Penerbit
- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
- Tahun
- 2022
- Ditetapkan
- 20 Desember 2022
- Status
- berlaku
- Teks resmi
- Naskah resmi di JDIH BPK, dengan unduhan PDF
- Teks lengkap
- Baca per pasal di situs ini
22 halaman, 37 pasal, 2 lampiran; hasil ekstraksi mesin, bukan teks resmi.
digital Teks digital: dibaca dari lapisan teks PDF resmi, hurufnya tidak disunting.
Struktur
- BAB I Ketentuan Umum Pasal 1–3
- BAB II Penetapan Persetujuan Teknis Batas atas Emisi Gas Rumah Kaca Pembangkit Tenaga Listrik Pasal 4–6
- BAB III Penyusunan Rencana Monitoring Emisi Gas Rumah Kaca Pembangkit Tenaga Listrik Pasal 7–9
- BAB IV Penetapan Persetujuan Teknis Batas atas Emisi Gas Rumah Kaca Pelaku Usaha Pembangkit Tenaga Listrik Pasal 10–12
- BAB V Perdagangan Karbon Pasal 13–20
- BAB VI Penyusunan Laporan Emisi Gas Rumah Kaca Pembangkit Tenaga Listrik Pasal 21–29
- BAB VII Evaluasi Pelaksanaan Perdagangan Karbon dan Pelelangan Persetujuan Teknis Batas atas Emisi Gas Rumah Kaca Pelaku Usaha Pembangkit Tenaga Listrik Pasal 30–31
- BAB VIII Pembinaan dan Pengawasan Pasal 32
- BAB IX Ketentuan Lain-Lain Pasal 33–36
- BAB X Ketentuan Penutup Pasal 37
Istilah yang didefinisikan
31 istilah didefinisikan di pasal ketentuan umum peraturan ini. Istilah bertanda ⇆ juga didefinisikan peraturan lain, dan rumusannya dapat dibandingkan.
- Nilai Ekonomi Karbon ⇆
- Kontribusi yang Ditetapkan secara Nasional atau Nationally Determined Contribution ⇆
- Pembangkit Listrik Tenaga Uap Batubara ⇆
- Gas Rumah Kaca ⇆
- Emisi GRK ⇆
- Batas Atas Emisi GRK ⇆
- Sistem Registri Nasional Pengendalian Perubahan Iklim ⇆
- Unit Karbon ⇆
- Perdagangan Karbon ⇆
- Perdagangan Emisi ⇆
- Pengimbangan Emisi GRK ⇆
- Perdagangan Langsung ⇆
- Inventarisasi Emisi GRK ⇆
- Intensitas Emisi GRK
- Sertifikat Pengurangan Emisi GRK ⇆
- Persetujuan Teknis Batas Atas Emisi GRK Pembangkit Tenaga Listrik
- Persetujuan Teknis Batas Atas Emisi GRK Pelaku Usaha Pembangkit Tenaga Listrik
- Sektor ⇆
- Subsektor
- Aplikasi Penghitungan dan Pelaporan Emisi Ketenagalistrikan
- Produksi Listrik Bruto
- Produksi Listrik Neto
- Validasi ⇆
- Verifikasi ⇆
- Validator ⇆
- Verifikator ⇆
- Menteri ⇆
- Direktur Jenderal ⇆
- Sekretaris Jenderal
- Komite Pengarah ⇆
- Pelaku Usaha Bidang Ketenagalistrikan
Merujuk peraturan lain
Dasar hukum (bagian Mengingat) yang ada di indeks: UU No. 30 Tahun 2007, UU No. 30 Tahun 2009, PP No. 70 Tahun 2009 kini tidak berlaku, PP No. 14 Tahun 2012, PP No. 23 Tahun 2014, PERPRES No. 98 Tahun 2021 kini tidak berlaku, Permen ESDM No. 22 Tahun 2019.
Disebut di batang tubuh atau penjelasannya: PERPRES No. 98 Tahun 2021.
Rantai dasar hukum peraturan ini, ke atas dan ke bawah, di Peta Dasar Hukum.
Status dan tautan diperiksa terakhir pada 8 Oktober 2026. Untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit.