Apakah Permen ESDM No. 1 Tahun 2023 masih berlaku?
Masih berlaku. Pada pemeriksaan terakhir tidak ditemukan peraturan yang mengubah atau mencabutnya. Status diperiksa terhadap sumber resmi pada 8 Oktober 2026.
- Jenis
- Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
- Penerbit
- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
- Tahun
- 2023
- Ditetapkan
- 9 Januari 2023
- Status
- berlaku
- Teks resmi
- Naskah resmi di JDIH BPK, dengan unduhan PDF
- Teks lengkap
- Baca per pasal di situs ini
48 halaman, 44 pasal, 7 lampiran; hasil ekstraksi mesin, bukan teks resmi.
sebagian Sebagian pindaian: 8 dari 48 halaman dibaca mesin OCR dari gambar, jadi huruf di halaman itu bisa keliru.
Struktur
- BAB I Ketentuan Umum Pasal 1
- BAB II Infrastruktur Pengisian Listrik untuk Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Pasal 2–25
- BAB III Tarif Tenaga Listrik Pengisian Listrik untuk Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Pasal 26–30
- BAB IV Keselamatan Ketenagalistrikan Infrastruktur Pengisian Listrik untuk Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Pasal 31–32
- BAB V Pembinaan dan Pengawasan Pasal 33–35
- BAB VI Pelaporan dan Evaluasi Pasal 36–37
- BAB VII Sanksi Administratif Pasal 38–39
- BAB VIII Ketentuan Peralihan Pasal 40–41
- BAB IX Ketentuan Penutup Pasal 42–44
Istilah yang didefinisikan
21 istilah didefinisikan di pasal ketentuan umum peraturan ini. Istilah bertanda ⇆ juga didefinisikan peraturan lain, dan rumusannya dapat dibandingkan.
- Baterai atau Media Penyimpanan Energi Listrik ⇆
- Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle} ⇆
- Catu Daya Listrik ⇆
- Instalasi Listrik Privat
- Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum ⇆
- Stasiun Penukaran Baterai Kendaraan Listrik Umum
- Teknologi Pengisian Lambat (Slow Charging)
- Teknologi Pengisian Menengah (Medium Charging)
- Teknologi Pengisian Cepat (Fast Charging)
- Teknologi Pengisian Sangat Cepat (UT.trafast Charging)
- Standar Nasional Indonesia ⇆
- Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Umum ⇆
- Izin Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik ⇆
- Wilayah Usaha ⇆
- Badan Usaha ⇆
- Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik ⇆
- Keselamatan Ketenagalistrikan ⇆
- Menteri ⇆
- Direktorat Jenderal ⇆
- Direktur Jenderal ⇆
- PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) ⇆
Dirujuk peraturan lain
Dibaca dari teks peraturan lain di indeks situs ini. Cuplikan adalah teks hasil ekstraksi mesin.
Menjadi dasar hukum (bagian Mengingat) bagi Permen ESDM No. 7 Tahun 2024.
Disebut di 1 tempat dalam peraturan lain
- Permen ESDM No. 7 Tahun 2024, Pasal 8
c. sesuai dengan golongan tarifnya sebagaimana diatur dalam Pasal 26 huruf d angka 2, Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 1 Tahun 2023 tentang Penyediaan Infrastruktur Pengisian Listrik untuk Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 64) sepanjang disediakan oleh PT PLN (Persero) mengikuti ketentuan …
Merujuk peraturan lain
Dasar hukum (bagian Mengingat) yang ada di indeks: UU No. 30 Tahun 2007, UU No. 30 Tahun 2009, PP No. 14 Tahun 2012, PP No. 23 Tahun 2014, PP No. 62 Tahun 2012, PERPRES No. 55 Tahun 2019, Permen ESDM No. 10 Tahun 2021, Permen ESDM No. 10 Tahun 2022.
Disebut di batang tubuh atau penjelasannya: Permen ESDM No. 13 Tahun 2020 mencabut.
Rantai dasar hukum peraturan ini, ke atas dan ke bawah, di Peta Dasar Hukum.
Status dan tautan diperiksa terakhir pada 8 Oktober 2026. Untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit.