Apakah Perpres No. 96 Tahun 2024 masih berlaku?
Masih berlaku. Pada pemeriksaan terakhir tidak ditemukan peraturan yang mengubah atau mencabutnya. Status diperiksa terhadap sumber resmi pada 8 Oktober 2026.
- Jenis
- Peraturan Presiden
- Penerbit
- Pemerintah Pusat
- Tahun
- 2024
- Ditetapkan
- 2 September 2024
- Status
- berlaku
- Teks resmi
- Naskah resmi di JDIH BPK, dengan unduhan PDF
- Teks lengkap
- Baca per pasal di situs ini
15 halaman, 24 pasal; hasil ekstraksi mesin, bukan teks resmi.
digital Teks digital: dibaca dari lapisan teks PDF resmi, hurufnya tidak disunting.
Struktur
- BAB I Ketentuan Umum Pasal 1–2
- BAB II Jenis, Jumlah, Waktu, dan Lokasi Cadangan Penyangga Energi Pasal 3–9
- BAB III Pengelolaan Cadangan Penyangga Energi Pasal 10–20
- BAB IV Pendanaan Pasal 21
- BAB V Pembinaan dan Pengawasan Pasal 22–23
- BAB VI Ketentuan Penutup Pasal 24
Istilah yang didefinisikan
19 istilah didefinisikan di pasal ketentuan umum peraturan ini. Istilah bertanda ⇆ juga didefinisikan peraturan lain, dan rumusannya dapat dibandingkan.
- Energi ⇆
- Sumber Energi ⇆
- Ketahanan Energi ⇆
- Cadangan Penyangga Energi ⇆
- Jenis CPE
- Jumlah CPE
- Lokasi CPE
- Badan Usaha ⇆
- Krisis Energi ⇆
- Darurat Energi ⇆
- Sidang Anggota ⇆
- Sidang Paripurna
- Penggunaan CPE
- Badan Usaha Milik Negara ⇆
- Bentuk Usaha Tetap ⇆
- Pemerintah Pusat ⇆
- Pemerintah Daerah ⇆
- Dewan Energi Nasional ⇆
- Menteri ⇆
Merujuk peraturan lain
Disebut di batang tubuh atau penjelasannya: PP No. 79 Tahun 2014.
Status dan tautan diperiksa terakhir pada 8 Oktober 2026. Untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit.