Apakah Permen ESDM No. 39 Tahun 2017 masih berlaku?

Masih berlaku, dengan perubahan oleh Permen ESDM No. 12 Tahun 2018. Baca bersama peraturan pengubahnya, karena sebagian pasalnya sudah berbunyi lain. Status diperiksa terhadap sumber resmi pada 8 Oktober 2026.

Jenis
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
Penerbit
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
Tahun
2017
Ditetapkan
24 Mei 2017
Status
diubah
Teks resmi
Naskah resmi di JDIH BPK, dengan unduhan PDF
Teks lengkap
Baca per pasal di situs ini
22 halaman, 32 pasal, 1 lampiran, 9 pasal bertanda perubahan; hasil ekstraksi mesin, bukan teks resmi.
digital Teks digital: dibaca dari lapisan teks PDF resmi, hurufnya tidak disunting.
Perubahan per pasal
Matriks bunyi sebelum dan sesudah: oleh Permen ESDM No. 12 Tahun 2018, 7 pasal diubah, 3 disisipkan. Peta pasal: 7 dari 32 pasal tersentuh perintah perubahan yang terbaca.

Struktur

  1. BAB I Ketentuan Umum Pasal 1–2
  2. BAB II Ruang Lingkup dan Tujuan Pasal 3–5
  3. BAB III Kegiatan Fisik Pemanfaatan EBTKE Pasal 6–15
  4. BAB IV Pengelolaan Pasal 16–19
  5. BAB V Tenaga Listrik dari Hasil Kegiatan Fisik Pemanfaatan EBTKE Pasal 20–25
  6. BAB VI Pelaksanaan Pembelian Tenaga Listrik dari Hasil Kegiatan Fisik Pemanfaatan EBTKE Pasal 26–28
  7. BAB VII Pelaporan Pasal 29
  8. BAB VIII Ketentuan Peralihan Pasal 30
  9. BAB IX Ketentuan Penutup Pasal 31–32

Istilah yang didefinisikan

11 istilah didefinisikan di pasal ketentuan umum peraturan ini. Istilah bertanda ⇆ juga didefinisikan peraturan lain, dan rumusannya dapat dibandingkan.

Dirujuk peraturan lain

Dibaca dari teks peraturan lain di indeks situs ini. Cuplikan adalah teks hasil ekstraksi mesin.

Menjadi dasar hukum (bagian Mengingat) bagi Permen ESDM No. 12 Tahun 2018.

Disebut di 5 tempat dalam peraturan lain
  • Permen ESDM No. 12 Tahun 2018, hlm. 1

    … mengenai pengusulan dan pembelian tenaga listrik kegiatan fisik pemanfaatan energi baru dan energi terbarukan serta konservasi energi sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 39 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Kegiatan Fisik Pemanfaatan Energi Baru dan Energi Terbarukan serta Konservasi Energi;

  • Permen ESDM No. 12 Tahun 2018, Pasal I

    Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 39 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Kegiatan Fisik Pemanfaatan Energi Baru dan Energi Terbarukan serta Konservasi Energi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 754) diubah sebagai berikut:

  • Permen ESDM No. 4 Tahun 2020, hlm. 2

    atau seluruhnya dibangun oleh pemerintah selain yang dibangun berdasarkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 39 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Kegiatan Fisik Pemanfaatan Energi Baru dan Energi Terbarukan serta Konservasi Energi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 12 Tahun 2018 tentang Perub …

  • Permen ESDM No. 4 Tahun 2020, hlm. 2

    … Terbarukan serta Konservasi Energi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 12 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 39 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Kegiatan Fisik Pemanfaatan Energi Baru dan Energi Terbarukan serta Konservasi Energi, termasuk yang berasal dari pembiayaan hibah, perlu diatur mengenai mekanisme pembelian tenaga listrik dan harga p …

  • Permen ESDM No. 4 Tahun 2020, Pasal I

    … 1) Pembangkit tenaga listrik yang memanfaatkan Sumber Energi Terbarukan yang sebagian atau seluruhnya dibangun oleh pemerintah selain yang dibangun berdasarkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 39 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Kegiatan Fisik Pemanfaatan Energi Baru dan Energi Terbarukan serta Konservasi Energi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 12 Tahun 2018, termasuk yan …

Merujuk peraturan lain

Dasar hukum (bagian Mengingat) yang ada di indeks: UU No. 30 Tahun 2007, UU No. 30 Tahun 2009, PP No. 70 Tahun 2009 kini tidak berlaku, PP No. 14 Tahun 2012, PP No. 23 Tahun 2014, PP No. 79 Tahun 2014 kini tidak berlaku.

Rantai dasar hukum peraturan ini, ke atas dan ke bawah, di Peta Dasar Hukum.

Status dan tautan diperiksa terakhir pada 8 Oktober 2026. Untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit.