Daftar isi (4 bab, 27 pasal, 1 lampiran)
SALINAN
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 73 TAHUN 2023
TENTANG
TATA CARA PENYUSUNAN RENCANA UMUM ENERGI NASIONAL
DAN RENCANA UMUM ENERGI DAERAH
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
a. bahwa penyusunan rencana umum energi nasional dan rencana umum energi daerah bertujuan untuk mendukung tercapainya bauran energi primer sesuai target kebijakan energi nasional dan meningkatkan penyediaan energi baru dan energi terbanrkan sesuai potensi daerah sehingga perlu dukungan pendanaan dari pemerintah pusat dan pemerintah daerah provinsi;
b. bahwa penyelenggara€rn urusan pemerintahan di bidang energi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pemerintahan daerah dibagi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah provinsi sehingga perlu dilakukan penyesuaian kewenangan dalam penyusunan rencana umum energi daerah;
c. bahwa Peraturan Presiden Nomor 1 Tatrun 2Ol4 tentang Pedoman Pen5rusunan Rencana Umum Energi Nasional sudah tidak sesuai dengan kebutuhan sehingga perlu diganti;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam hunrf a, hunrf b, dan hunrf c, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Tata Cara Pen5rusunan Rencana Umum Energi Nasional dan Rencana Umum Energi Daerah; 1.
Mengingat Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2OO7 tentang Energi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OOT Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor aTaQ;
hlm. 2MEMUTUSKAN:
Menetapkan
PERATURAN PRESIDEN TENTANG TATA CARA PENYUSUNAN
RENCANA UMUM ENERGI NASIONAL DAN RENCANA UMUM
ENERGI DAERAH.
BAB IKETENTUAN UMUM
Pasal 1 #Laporkan
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1. Rencana Umum Energi Nasional yang selanjutnya disingkat RUEN adalah kebijakan pemerintah pusat mengenai rencana pengelolaan energi tingkat nasional yang merupakan penjabaran dan rencana pelaksanaan kebijakan energi nasional yarrg bersifat lintas sektor untuk mencapai sasaran kebijakan energi nasional.
2. Rencana Umum Energi Daerah yang selanjutnya disingkat RUED adalah kebijakan pemerintah daerah provinsi mengenai rencana pengelolaan energi tingkat provinsi yang merupakan penjabaran dan rencana pelaksanaan RUEN yang bersifat lintas sektor untuk mencapai sasaran RUEN.
3. Kebijakan Energi Nasional yang selanjutnya disingkat KEN ad.alah kebijakan pengelolaan energi yang berdasarkan prinsip berkeadilan, berkelanjutan, dan berwawasan lingkungan guna terciptanya kemandirian dan ketahanan energi nasional.
4. Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
5. Pemerintah Daerah Provinsi adalah gubernur sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah provinsi yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
hlm. 36. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi.
7. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi.
8. Dewan Energi Nasional yang selanjutnya disingkat DEN adalah suatu lembaga bersifat nasional, mandiri, dan tetap, yang bertanggung jawab atas Kebijakan Energi Nasional.
BAB IIPENYUSUNAN RENCANA UMUM ENERGI NASIONAL DAN RENCANA UMUM ENERGI DAERAH
Bagian KesatuUmum
Pasal 2 #Laporkan
RUEN dan RUED disusun secara efisien, transparan, dan melibatkan partisipasi masyarakat.
Pasal 3 #Laporkan
RUEN dan RUED disusun untuk jangka waktu 1O (sepuluh) tahun dalam mencapai sasaran dan target KEN secara bertahap. l2t
Pasal 4 #Laporkan
(1) RUEN dan RUED ditinjau setiap 5 (lima) tahun.
Dalam hal hasil peninjauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) perlu dilakukan pemutakhiran, RUEN dan RUED dapat dilakukan Perubahan.
(3) Perubahan RUEN dan RUED sebagaimana dimaksud pada ay at \21 dilaksanakan berdasarkan ko ndi si dan perubahan lingkungan strategis dan/atau perubahan KEN.
hlm. 4Bagian KeduaPenyusunan Rencana Umum Energi Nasional
Pasal 5 #Laporkan
(1) Pemerintah Pusat men5rusun rancangan RUEN berdasarkan KEN.
(21 Rancangan RUEN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dengan menggunakan data tahun dasar berupa data 1 (satu) tahun terakhir sebelum tahun perencanaan pada saat RUEN disusun.
(3) Dalam hal data tahun dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (21 terdapat keterbatasan, data tahun dasar menggunakan data paling lama 2 (dua) tahun sebelum tahun perencanaan.
(4) Selain berdasarkan pada KEN sebagaimana dimaksud pada ayat (U dan data tahun dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (2), penyusunan rancangan RUEN dilakukan dengan memperhatikan kondisi dan perubahan lingkungan strategis.
(5) Kondisi dan perubahan lingkungan strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (4) beruPa:
a. pertumbuhan ekonomi nasional;
b. pertumbuhan penduduk nasional;
c. kemampuan keuangan negara;
d. perkembangan teknologi; dan/atau
e. perubahan kebijakan Pemerintah Pusat.
(6) Penyusunan rancangan RUEN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Menteri.
Pasal 6 #Laporkan
Pen5rusunan rancangan RUEN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, minimal memuat:
a. kondisi energi nasional saat ini dan kondisi energi nasional di masa mendatang;
b. penetapan visi, misi, tujuan, dan sasaran energi nasional berupa targetyang ditetapkan dan targetyang akan dicapai; dan
c. kebdakan dan strategi pengelolaan energi nasional yang menjabarkan kebijakan, strategi, kelembagaan, instrumen kebijakan, dan program pengembangan energi. hlm. 5 (u
Pasal 7 #Laporkan
Menteri membentuk tim penyusunan rancangan RUEN.
(2t Susunan tim penyusunan rancangan RUEN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a, ketua;
b. sekretaris; dan
c. anggota.
(3) Ketua tim penyusltnan rancangan RUEN sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf a dijabat oleh pejabat eselon I di Kementerian.
(41 Sekretaris tim penyusunan rancangan RUEN sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf b dijabat oleh pejabat eselon II yang menyelenggarakan fungsi di bidang penyusunan RUEN pada Kementerian.
(5) Anggota tim penyusunan rancangan RUEN sebagaimana dimaksud pada ayat l2l huruf c terdiri atas wakil Kementerian dan kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian terkait.
Pasal 8 #Laporkan
(1) Tim penyusunan rancangan RUEN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) bertugas:
a. menyiapkan, mengolah, dan merumuskan rancangan RUEN; dan
b. melakukan pembahasan rancangan RUEN secara komprehensif dan lintas sektoral. t2) Tim pen5rusunan rancangan RUEN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam menyusun rancangan RUEN mengikutsertakan Pemerintah Daerah Provinsi danI ata,u pemerintah daerah kabupaten/ kota.
Pasal 9 #Laporkan
(U Tim penyusunan rancangan RUEN dalam men5rusun rancangan RUEN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 memperhatikan pendapat dan masukan dari masyarakat.
Dalam rangka melaksanakan penyusunan rancangan RUEN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (6),
hlm. 6(21 Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. asosiasi yang terkait di bidang energi;
b. perguruan tinggi; dan
c. anggota masyarakat lainnya yang mempunyai kompetensi di bidang energi.
Pasal 1O #Laporkan
(1) Pen5rusunan rancangan RUEN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dilakukan sesuai dengan sistematika penyusunan RUEN. tzt Ketentuan mengenai sistematika pen5rusunan RUEN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
Pasal 1 1 #Laporkan
(1) Tim pen5rusunan rancangan RUEN sebagaimana dimaksud dalam Pasal8 menyampaikan rancangan RUEN kepada Menteri.
(2t Menteri menyampaikan rancangan RUEN sebagaimana dirnaksud pada ayat (1) kepada DEN.
(3) Dalam hal DEN memiliki pendapat lain dan/atau ada masukan atas rancangan RUEN sebagaimana dimaksud pada ayat (2l1, DEN melakukan pembahasan bersama dengan Kementerian.
(4) Dalam hal pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terkait dengan kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian lainnya, Pemerintah Daerah Provinsi dan/atau pemerintah daerah kabupaten/kota, DEN dapat melibatkan kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian terkait, Pemerintah Daerah Provinsi dan/ atau pemerintah daerah kabupaten/kota.
(s) Rancangan RUEN sebagaimana dimaksud pada ayat (21 ditetapkan sebagai RUEN oleh Ketua DEN.
Pasal 12 #Laporkan
(U Penetapan RUEN sebagaimana dimaksud dalam pasal lL ayat (5) dilaksanakan sesuai dengan tata kerja persidangan DEN. hlm. 7 t2l Dalam penetapan RUEN sebagaimana dimaksud pada ayat (U DEN melakukan sinkronisasi dan integrasi penyusunan rancangan RUEN.
Pasal 13 #Laporkan
RUEN ditetapkan paling lambat 1 (satu) tahun setelah KEN ditetapkan.
Bagian KetigaPenyusunan Rencana Umum Energi Daerah
Pasal 14 #Laporkan
(1) Pemerintah Daerah Provinsi men)rusun rancangan RUED dengan mengacu pada RUEN.
(21 Selain berdasarkan pada RUEN sebagaimana dimaksud pada ayat (U, dalam pen5rusunan rancangan RUED dilakukan dengan memperhatikan kondisi dan perubahan lingkungan strategis.
(3) Kondisi dan perubahan lingkungan strategis sebagaimarla dimaksud pada ayat {2} beruPa:
a. pertumbuhan ekonomi regional;
b. pertumbuhan penduduk regional;
c. kemampuan keuangan daerah;
d. perkembangan teknologi; dan/ atau
e. perubahan kebijakan Pemerintah Pusat dan pemerintah daerah.
Pasal 15 #Laporkan
(1) Pen5rusunan rancangan RUED sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dilaksanakan oleh organisasi perangkat daerah provinsi yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang energi dengan mengikutsertakan:
a. Pemerintah Pusat;
b. pemerintah daerah kabupaten/kota; dan
c. masyarakat baik secara perseorangan maupun kelompok yang memiliki pengetahuan atau keahlian terkait energi.
(21 Rancangan RUED sebagaimana dimaksud pada ayat (1) minimal memuat:
a. kondisi energi daerah saat ini dan di masa mendatang;
hlm. 8b. penetapan visi, misi, tujuan, dan sasaran energi daerah berupa target yang ditetapkan dan target yang akan dicapai; dan
c. kebijakan dan strategi pengelolaan energi daerah yang menjabarkan kebijakan, strategi, kelembagaan, instrumen kebijakan, dan program pengembangan energi.
(3) Organisasi perangkat daerah yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang energi melakukan sinkronisasi dan integrasi penyusunan rancangan RUED dengan data kebutuhan dan penyediaan energi di seluruh wilayah provinsi.
Pasal 16 #Laporkan
(1) Pen5rusunan rancangan RUED sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (21 dilakukan sesuai dengan sistematika penyusunan RUED.
{21 Ketentuan mengenai sistematika penyusunan rancangan RUED sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
Pasal 17 #Laporkan
Pemerintah Daerah Provinsi dalam menyusun rancangan RUED melakukan koordinasi dan konsultasi dengan DEN dan Kementerian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 18 #Laporkan
(1) DEN melakukan sinkronisasi dan integrasi penyusunan rancangan RUED dengan RUEN.
Sinkronisasi dan integrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan hasil pembinaan penyusunan rancangan RUED.
(3) Dalam melakukan sinkronisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), DEN dapat berkoordinasi dengan Kementerian. (r2l
hlm. 9Pasal 19 #Laporkan
(1) RUED ditetapkan paling lambat 1 (satu) tahun setelah RUEN ditetapkan.
(21 RUED sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan peraturan daerah provinsi.
Bagian KeempatEvaluasi Pelaksanaan Rencana Umum Energi Nasional
dan Rencana Umum Energi Daerah l2t
Pasal 20 #Laporkan
(U DEN melakukan evaluasi pelaksanaan RUEN.
Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan setiap 1 (satu) tahun atau sewaktu-waktu jika diperlukan.
(3) Berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), DEN menyampaikan rekomendasi perubahan RUEN kepada Menteri selaku ketua harian DEN.
(4) Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (3) melalui Tim Penyusunan Rancangan RUEN melaksanakan perubahan RUEN.
(5) Mekanisme dan tata cara penyusunan perubahan RUEN sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan sesuai dengan mekanisme dan tata cara pen5rusunan RUEN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 sampai dengan Pasal 11.
Pasal 2 1 #Laporkan
(1) Pemerintah Daerah Provinsi melakukan evaluasi pelaksanaan RUED. l2l Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan setiap 1 (satu) tahun atau sewaktu-waktu jika diperlukan.
(3) Pemerintah Daerah Provinsi melaporkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada DEN dan Kementerian.
hlm. 10(4) Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), DEN dan Kementerian melakukan pembinaan penyusunan rancangan perubahan RUED.
(5) Organisasi perangkat daerah provinsi melaksanakan perubahan RUED sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
(6) Mekanisme dan tata cara penyusunan perubahan RUED sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilaksanakan sesuai dengan mekanisme dan tata cara pen5rusunan RUED sebagaimana dimaksud dalam Pasal L4 sampai dengan Pasal 18.
Bagian KelimaPendanaan Penyusunan Rencana Umum Energi Nasional
dan Rencana Umum Energi Daerah
Pasal22 #Laporkan
Pendanaan penyusunan RUEN bersumber dari:
a. anggaran pendapatan dan belanja negara; dan/atau
b. pendanaan lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan'
Pasal 23 #Laporkan
Pendanaan pen5rusunan RUED bersumber dari:
a. anggaran pendapatan dan belanja daerah; dan/atau
b. pendanaan lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian KeenamPeran Masyarakat
Pasal 24 #Laporkan
(1) Masyarakat baik secara perseorangan maupun kelompok yang memiliki pengetahuan atau keahlian terkait energi dapat berperan dalam penyusunan RUEN dan RUED.
{21 Peran masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dalam bentuk pernberian gagasan, data, dan/atau informasi secara tertulis'
hlm. 11(3) Peran masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dilakukan dalam jangka waktu 3O (tiga puluh) hari kerja sejak:
a. tim penyusunan rancangala RUEN mengumumkan rencana penyusunan RUEN melalui laman {websitel Kementerian; atau
b. kepala organisasi perangkat daerah provinsi yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang energi mengumumkan rencana penyusunan RUED melalui laman {websitel Pemerintah Daerah Provinsi atau media lainnya.
BAB IIIKETENTUAN PERALIHAN
Pasal 25 #Laporkan
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, RUEN dan RUED yang telah ditetapkan, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang belum ditetapkan RUEN dan RUED yang baru.
BAB IVKETENTUAN PENUTUP
Pasal 26 #Laporkan
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2OL4 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Umum Energi Nasional (l,embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OI4 Nomor 11), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal2T #Laporkan
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. hlm. 12 -L2-
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 8 November 2023
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
JOKO WIDODO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 8 November 2023
MENTERI SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
PRATIKNO
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2023 NOMOR 144
Salinan sesuai dengan aslinya
KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
REPUBLIK INDONESIA Perundang-undangan dan Hukum, Djaman