Daftar isi (4 bab, 27 pasal, 1 lampiran)
hlm. 1

SALINAN

PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 73 TAHUN 2023

TENTANG

TATA CARA PENYUSUNAN RENCANA UMUM ENERGI NASIONAL

DAN RENCANA UMUM ENERGI DAERAH

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang

a. bahwa penyusunan rencana umum energi nasional dan rencana umum energi daerah bertujuan untuk mendukung tercapainya bauran energi primer sesuai target kebijakan energi nasional dan meningkatkan penyediaan energi baru dan energi terbanrkan sesuai potensi daerah sehingga perlu dukungan pendanaan dari pemerintah pusat dan pemerintah daerah provinsi;

b. bahwa penyelenggara€rn urusan pemerintahan di bidang energi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pemerintahan daerah dibagi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah provinsi sehingga perlu dilakukan penyesuaian kewenangan dalam penyusunan rencana umum energi daerah;

c. bahwa Peraturan Presiden Nomor 1 Tatrun 2Ol4 tentang Pedoman Pen5rusunan Rencana Umum Energi Nasional sudah tidak sesuai dengan kebutuhan sehingga perlu diganti;

d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam hunrf a, hunrf b, dan hunrf c, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Tata Cara Pen5rusunan Rencana Umum Energi Nasional dan Rencana Umum Energi Daerah; 1.

Mengingat Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

2. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2OO7 tentang Energi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OOT Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor aTaQ;

hlm. 2

MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN PRESIDEN TENTANG TATA CARA PENYUSUNAN

RENCANA UMUM ENERGI NASIONAL DAN RENCANA UMUM

ENERGI DAERAH.

BAB IKETENTUAN UMUM

Pasal 1 #Laporkan

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:

1. Rencana Umum Energi Nasional yang selanjutnya disingkat RUEN adalah kebijakan pemerintah pusat mengenai rencana pengelolaan energi tingkat nasional yang merupakan penjabaran dan rencana pelaksanaan kebijakan energi nasional yarrg bersifat lintas sektor untuk mencapai sasaran kebijakan energi nasional.

2. Rencana Umum Energi Daerah yang selanjutnya disingkat RUED adalah kebijakan pemerintah daerah provinsi mengenai rencana pengelolaan energi tingkat provinsi yang merupakan penjabaran dan rencana pelaksanaan RUEN yang bersifat lintas sektor untuk mencapai sasaran RUEN.

3. Kebijakan Energi Nasional yang selanjutnya disingkat KEN ad.alah kebijakan pengelolaan energi yang berdasarkan prinsip berkeadilan, berkelanjutan, dan berwawasan lingkungan guna terciptanya kemandirian dan ketahanan energi nasional.

4. Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

5. Pemerintah Daerah Provinsi adalah gubernur sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah provinsi yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.

hlm. 3

6. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi.

7. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi.

8. Dewan Energi Nasional yang selanjutnya disingkat DEN adalah suatu lembaga bersifat nasional, mandiri, dan tetap, yang bertanggung jawab atas Kebijakan Energi Nasional.

BAB IIPENYUSUNAN RENCANA UMUM ENERGI NASIONAL DAN RENCANA UMUM ENERGI DAERAH

Bagian KesatuUmum

Pasal 2 #Laporkan

RUEN dan RUED disusun secara efisien, transparan, dan melibatkan partisipasi masyarakat.

Pasal 3 #Laporkan

RUEN dan RUED disusun untuk jangka waktu 1O (sepuluh) tahun dalam mencapai sasaran dan target KEN secara bertahap. l2t

Pasal 4 #Laporkan

(1) RUEN dan RUED ditinjau setiap 5 (lima) tahun.

Dalam hal hasil peninjauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) perlu dilakukan pemutakhiran, RUEN dan RUED dapat dilakukan Perubahan.

(3) Perubahan RUEN dan RUED sebagaimana dimaksud pada ay at \21 dilaksanakan berdasarkan ko ndi si dan perubahan lingkungan strategis dan/atau perubahan KEN.

hlm. 4

Bagian KeduaPenyusunan Rencana Umum Energi Nasional

Pasal 5 #Laporkan

(1) Pemerintah Pusat men5rusun rancangan RUEN berdasarkan KEN.

(21 Rancangan RUEN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dengan menggunakan data tahun dasar berupa data 1 (satu) tahun terakhir sebelum tahun perencanaan pada saat RUEN disusun.

(3) Dalam hal data tahun dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (21 terdapat keterbatasan, data tahun dasar menggunakan data paling lama 2 (dua) tahun sebelum tahun perencanaan.

(4) Selain berdasarkan pada KEN sebagaimana dimaksud pada ayat (U dan data tahun dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (2), penyusunan rancangan RUEN dilakukan dengan memperhatikan kondisi dan perubahan lingkungan strategis.

(5) Kondisi dan perubahan lingkungan strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (4) beruPa:

a. pertumbuhan ekonomi nasional;

b. pertumbuhan penduduk nasional;

c. kemampuan keuangan negara;

d. perkembangan teknologi; dan/atau

e. perubahan kebijakan Pemerintah Pusat.

(6) Penyusunan rancangan RUEN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Menteri.

Pasal 6 #Laporkan

Pen5rusunan rancangan RUEN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, minimal memuat:

a. kondisi energi nasional saat ini dan kondisi energi nasional di masa mendatang;

b. penetapan visi, misi, tujuan, dan sasaran energi nasional berupa targetyang ditetapkan dan targetyang akan dicapai; dan

c. kebdakan dan strategi pengelolaan energi nasional yang menjabarkan kebijakan, strategi, kelembagaan, instrumen kebijakan, dan program pengembangan energi. hlm. 5 (u

Pasal 7 #Laporkan

Menteri membentuk tim penyusunan rancangan RUEN.

(2t Susunan tim penyusunan rancangan RUEN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a, ketua;

b. sekretaris; dan

c. anggota.

(3) Ketua tim penyusltnan rancangan RUEN sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf a dijabat oleh pejabat eselon I di Kementerian.

(41 Sekretaris tim penyusunan rancangan RUEN sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf b dijabat oleh pejabat eselon II yang menyelenggarakan fungsi di bidang penyusunan RUEN pada Kementerian.

(5) Anggota tim penyusunan rancangan RUEN sebagaimana dimaksud pada ayat l2l huruf c terdiri atas wakil Kementerian dan kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian terkait.

Pasal 8 #Laporkan

(1) Tim penyusunan rancangan RUEN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) bertugas:

a. menyiapkan, mengolah, dan merumuskan rancangan RUEN; dan

b. melakukan pembahasan rancangan RUEN secara komprehensif dan lintas sektoral. t2) Tim pen5rusunan rancangan RUEN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam menyusun rancangan RUEN mengikutsertakan Pemerintah Daerah Provinsi danI ata,u pemerintah daerah kabupaten/ kota.

Pasal 9 #Laporkan

(U Tim penyusunan rancangan RUEN dalam men5rusun rancangan RUEN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 memperhatikan pendapat dan masukan dari masyarakat.

Dalam rangka melaksanakan penyusunan rancangan RUEN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (6),

hlm. 6

(21 Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

a. asosiasi yang terkait di bidang energi;

b. perguruan tinggi; dan

c. anggota masyarakat lainnya yang mempunyai kompetensi di bidang energi.

Pasal 1O #Laporkan

(1) Pen5rusunan rancangan RUEN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dilakukan sesuai dengan sistematika penyusunan RUEN. tzt Ketentuan mengenai sistematika pen5rusunan RUEN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

Pasal 1 1 #Laporkan

(1) Tim pen5rusunan rancangan RUEN sebagaimana dimaksud dalam Pasal8 menyampaikan rancangan RUEN kepada Menteri.

(2t Menteri menyampaikan rancangan RUEN sebagaimana dirnaksud pada ayat (1) kepada DEN.

(3) Dalam hal DEN memiliki pendapat lain dan/atau ada masukan atas rancangan RUEN sebagaimana dimaksud pada ayat (2l1, DEN melakukan pembahasan bersama dengan Kementerian.

(4) Dalam hal pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terkait dengan kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian lainnya, Pemerintah Daerah Provinsi dan/atau pemerintah daerah kabupaten/kota, DEN dapat melibatkan kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian terkait, Pemerintah Daerah Provinsi dan/ atau pemerintah daerah kabupaten/kota.

(s) Rancangan RUEN sebagaimana dimaksud pada ayat (21 ditetapkan sebagai RUEN oleh Ketua DEN.

Pasal 12 #Laporkan

(U Penetapan RUEN sebagaimana dimaksud dalam pasal lL ayat (5) dilaksanakan sesuai dengan tata kerja persidangan DEN. hlm. 7 t2l Dalam penetapan RUEN sebagaimana dimaksud pada ayat (U DEN melakukan sinkronisasi dan integrasi penyusunan rancangan RUEN.

Pasal 13 #Laporkan

RUEN ditetapkan paling lambat 1 (satu) tahun setelah KEN ditetapkan.

Bagian KetigaPenyusunan Rencana Umum Energi Daerah

Pasal 14 #Laporkan

(1) Pemerintah Daerah Provinsi men)rusun rancangan RUED dengan mengacu pada RUEN.

(21 Selain berdasarkan pada RUEN sebagaimana dimaksud pada ayat (U, dalam pen5rusunan rancangan RUED dilakukan dengan memperhatikan kondisi dan perubahan lingkungan strategis.

(3) Kondisi dan perubahan lingkungan strategis sebagaimarla dimaksud pada ayat {2} beruPa:

a. pertumbuhan ekonomi regional;

b. pertumbuhan penduduk regional;

c. kemampuan keuangan daerah;

d. perkembangan teknologi; dan/ atau

e. perubahan kebijakan Pemerintah Pusat dan pemerintah daerah.

Pasal 15 #Laporkan

(1) Pen5rusunan rancangan RUED sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dilaksanakan oleh organisasi perangkat daerah provinsi yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang energi dengan mengikutsertakan:

a. Pemerintah Pusat;

b. pemerintah daerah kabupaten/kota; dan

c. masyarakat baik secara perseorangan maupun kelompok yang memiliki pengetahuan atau keahlian terkait energi.

(21 Rancangan RUED sebagaimana dimaksud pada ayat (1) minimal memuat:

a. kondisi energi daerah saat ini dan di masa mendatang;

hlm. 8

b. penetapan visi, misi, tujuan, dan sasaran energi daerah berupa target yang ditetapkan dan target yang akan dicapai; dan

c. kebijakan dan strategi pengelolaan energi daerah yang menjabarkan kebijakan, strategi, kelembagaan, instrumen kebijakan, dan program pengembangan energi.

(3) Organisasi perangkat daerah yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang energi melakukan sinkronisasi dan integrasi penyusunan rancangan RUED dengan data kebutuhan dan penyediaan energi di seluruh wilayah provinsi.

Pasal 16 #Laporkan

(1) Pen5rusunan rancangan RUED sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (21 dilakukan sesuai dengan sistematika penyusunan RUED.

{21 Ketentuan mengenai sistematika penyusunan rancangan RUED sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

Pasal 17 #Laporkan

Pemerintah Daerah Provinsi dalam menyusun rancangan RUED melakukan koordinasi dan konsultasi dengan DEN dan Kementerian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 18 #Laporkan

(1) DEN melakukan sinkronisasi dan integrasi penyusunan rancangan RUED dengan RUEN.

Sinkronisasi dan integrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan hasil pembinaan penyusunan rancangan RUED.

(3) Dalam melakukan sinkronisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), DEN dapat berkoordinasi dengan Kementerian. (r2l

hlm. 9

Pasal 19 #Laporkan

(1) RUED ditetapkan paling lambat 1 (satu) tahun setelah RUEN ditetapkan.

(21 RUED sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan peraturan daerah provinsi.

Bagian KeempatEvaluasi Pelaksanaan Rencana Umum Energi Nasional

dan Rencana Umum Energi Daerah l2t

Pasal 20 #Laporkan

(U DEN melakukan evaluasi pelaksanaan RUEN.

Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan setiap 1 (satu) tahun atau sewaktu-waktu jika diperlukan.

(3) Berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), DEN menyampaikan rekomendasi perubahan RUEN kepada Menteri selaku ketua harian DEN.

(4) Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (3) melalui Tim Penyusunan Rancangan RUEN melaksanakan perubahan RUEN.

(5) Mekanisme dan tata cara penyusunan perubahan RUEN sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan sesuai dengan mekanisme dan tata cara pen5rusunan RUEN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 sampai dengan Pasal 11.

Pasal 2 1 #Laporkan

(1) Pemerintah Daerah Provinsi melakukan evaluasi pelaksanaan RUED. l2l Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan setiap 1 (satu) tahun atau sewaktu-waktu jika diperlukan.

(3) Pemerintah Daerah Provinsi melaporkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada DEN dan Kementerian.

hlm. 10

(4) Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), DEN dan Kementerian melakukan pembinaan penyusunan rancangan perubahan RUED.

(5) Organisasi perangkat daerah provinsi melaksanakan perubahan RUED sebagaimana dimaksud pada ayat (4).

(6) Mekanisme dan tata cara penyusunan perubahan RUED sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilaksanakan sesuai dengan mekanisme dan tata cara pen5rusunan RUED sebagaimana dimaksud dalam Pasal L4 sampai dengan Pasal 18.

Bagian KelimaPendanaan Penyusunan Rencana Umum Energi Nasional

dan Rencana Umum Energi Daerah

Pasal22 #Laporkan

Pendanaan penyusunan RUEN bersumber dari:

a. anggaran pendapatan dan belanja negara; dan/atau

b. pendanaan lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan'

Pasal 23 #Laporkan

Pendanaan pen5rusunan RUED bersumber dari:

a. anggaran pendapatan dan belanja daerah; dan/atau

b. pendanaan lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bagian KeenamPeran Masyarakat

Pasal 24 #Laporkan

(1) Masyarakat baik secara perseorangan maupun kelompok yang memiliki pengetahuan atau keahlian terkait energi dapat berperan dalam penyusunan RUEN dan RUED.

{21 Peran masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dalam bentuk pernberian gagasan, data, dan/atau informasi secara tertulis'

hlm. 11

(3) Peran masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dilakukan dalam jangka waktu 3O (tiga puluh) hari kerja sejak:

a. tim penyusunan rancangala RUEN mengumumkan rencana penyusunan RUEN melalui laman {websitel Kementerian; atau

b. kepala organisasi perangkat daerah provinsi yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang energi mengumumkan rencana penyusunan RUED melalui laman {websitel Pemerintah Daerah Provinsi atau media lainnya.

BAB IIIKETENTUAN PERALIHAN

Pasal 25 #Laporkan

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, RUEN dan RUED yang telah ditetapkan, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang belum ditetapkan RUEN dan RUED yang baru.

BAB IVKETENTUAN PENUTUP

Pasal 26 #Laporkan

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2OL4 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Umum Energi Nasional (l,embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OI4 Nomor 11), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal2T #Laporkan

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. hlm. 12 -L2-

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 8 November 2023

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd

JOKO WIDODO

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 8 November 2023

MENTERI SEKRETARIS NEGARA

REPUBLIK INDONESIA,

ttd

PRATIKNO

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2023 NOMOR 144

Salinan sesuai dengan aslinya

KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA

REPUBLIK INDONESIA Perundang-undangan dan Hukum, Djaman

Lampiran

hlm. 13
LAMPIRAN
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 73 TAHUN 2023
TENTANG
TATA CARA PENYUSUNAN RENCANA UMUM
ENERGI NASIONAL DAN RENCANA UMUM
ENERGI DAERAH
SISTEMATIKA PENYUSUNAN
RENCANA UMUM ENERGI NASIONAL
DAN RENCANA UMUM ENERGI DAERAH
A. PENDAHULUAN
Beberapa hal yang harus dipersiapkan dan dilakukan oleh Pemerintah
Pusat atau Pemerintah Daerah Provinsi dalam proses penyusunan RUEN
dan RUED adalah:
1. Menjelaskan latar belakang penyusunan RUEN, RUED, dan arti
pentingnya dalam tatanan pengelolaan energi nasional/daerah. Dalam
latar belakang ini diuraikan mengenai permasalahan dan tantarlgan
dalam pengelolaan energi yang sedang dihadapi dan yang diperkirakan
akan dihadapi di masa mendatang baik di tingkat daerah, nasional,
maupun global.
2. Melakukan identifikasi aspek tegal bagr Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah Provinsi terhadap tugas, fungsi, dan
kewenang€rnnya dalam pengelolaan energi nasional/daerah.
3. Menjelaskan mengenai posisi dan keterkaitan RUEN dan RUED dengan
dokumen perencanaan nasional/daerah serta sifat pen5rusunan RUEN
dan RUED yang melibatkan proses dari atas ke bawah {top doutnl dan
juga sekaligus proses dari bawah ke atas (bottom upl.
4. Menjelaskan mengenai istilah dan artinya yang terdapat dalam RUEN
dan RUED serta kaitannya dengan konteks pengelolaan energi
nasional/daerah.
KONDISI ENERGI NASIONAL/DAERAH SAAT INI DAN EKSPEKTASI MASA
MENDATANG
Kondisi umum yang akan dituangkan dalam RUEN dan RUED antara
lain sebagai berikut:
1. Isu dan Permasalahan Energi
Uraian terhadap hasil identifikasi dari berbagai isu dan permasalahan
energi baik daerah, nasional, maupun global. Secara spesilik isu dan
permasalahan umum sektor energi yang dapat diungkapkan antara lain
mengenai:
B
hlm. 14
a. ketergantungan pada energi fosil khususnya bahan bakar minyak
sedangkan sumber daya energi fosil semakin berkurang;
b. pemanfaatan energi baru, energi terbarukan, dan pelaksanaan
konseryasi energi;
c. infrastruktur energi;
d. subsidi bahan bakar minyak dan listrik;
e. harga keekonomian komoditas errergi;
f. dampak lingkungan akibat produksi dan konsumsi energi; dan
g. langkah-langkah penanggulangan kondisi krisis dan darurat energi.
Dari isu dan permasalahan energi di atas, perlu dilakukan analisis
untuk mencari solusi strategis yang nantinya dimasukkan dalam RUEN
dan RUED.
2. Kondisi Energi Nasional/Daerah Saat Ini
Menginventarisasi dan memverilikasi data pengelolaan energi
nasionalldaerah pada pemodelan sesuai KEN, yang mencakup antara
lain:
a, indikator sosio-ekonomi yang merupakan gambaran umum sosio-
ekonomi pada tahun dasar, paling sedikit memuat produk domestik
bruto (PDB), pendapatan per kapita, jumlah penduduk, jumlah
tenaga kerja, jumlah kendaraan bermotor, tingkat pengangguran,
dan tingkat kemiskinan;
b. indikator energi yang merupakan gambaran umum kondisi energi,
paling sedikit memuat potensi dan pemanfaatan energi, bauran
energi, rasio elektrifikasi, elastisitas energi, intensitas energi,
pasokan dan kebutuhan energi, konsumsi energi per kapita,
konsumsi listrik per kapita, dan cadangan energi; dan
c. indikator lingkungan yang merupakan gambaran umum kondisi
lingkungan, paling sedikit memuat.emisi ggz per kapita dan emisi
CO2 per pDB.
3. Kondisi Energi Nasional/Daerah di Masa Mendatang
Berisikan hasil perhitungan pemodelan berupa proyeksi kondisi energi
nasional/daerah di masa mendatang untuk mencapai ta.rget-target yang
ditetapkan dalam KEN, RUEN, atau RUED. Hasil dari pemodelan
tersebut terdiri dari indikator energi dan indikator lingkungan.
Langkah-langkah perhitungan pemodelan, sebagai berikut:
a. Menginventarisasi dan memverifikasi data pengelolaan energi
nasional/daerah pada pemodelan sesuai KEN, sebagaimana
dimaksud pada angka 2.
b. Menyusun struktur model dengan 2 (dua) modul utama:
1) kebutuhan energi, terdiri dari submodel rumah tangga,
transportasi, industri, komersial, lainnya, dan non energi; dan
hlm. 15
2l penyediaan energi, terdiri dari submodel tenaga listrik, minyak
dan gas bumi, batubara, dan energi baru dan energi terbarukan.
c. Men5rusun dan rnenetapkan asumsi dasar dan skenario:
1) Asumsi dasar, meliPuti:
a) pertumbuhan penduduk yang akan dicapai nasional/daerah
dalam RUEN dan RUED disesuaikan dengan target KEN; dan
b) pertumbuhan PDB yang akan dicapai nasional/daerah
dalam RUEN dan RUED disesuaikan dengan target KEN.
2l Skenario dasar, yang menggambarkan kondisi masa depan yang
dianggap akan berjalan seperti kecenderungan yang sudah ada
dan sedang terjadi tanpa ada intervensi kebijakan terkait sektor
energi;
3) Skenario RUEN yang mengacu pencapaian target KEN; dan
4l Skenario RUED mengacu program yang ditetapkan dalam RUEN.
d. Menjalankan model dengan menggunakan perangkat lunak yang
menerapkan metode dari atas ke bawah (top downl dan dari bawah
ke atas (bottom up) dalam perencanaan energi.
C. VISI, MISI, TUJUAN, DAN SASARAN ENERGI NASIONAL/DAERAH UNTUK
JANGKA WAKTU 10 (SEPULUH} TAHUN
1. Visi yang terdapat di dalam RUEN dan RUED merupakan rumusan
umum mengenai terpenuhinya kebutuhan energi dalam negeri secara
berkelanjutan, berkeadilan, dan optimal dalam rangka mencapai
ketahanan dan kemandirian energi nasional/daerah.
2. Misi mencakup:
a, menjamin ketersediaarl energi nasional/daerah;
b. memaksimalkan potensi nasional/daerah berupa sumber daya alam
dan sumber daya manusia untuk mencapai kemandirian energi;
c. meningkatkan aksesibilitas energi dengan harga terjangkau kepada
seluruh masyarakat;
d. mengakselerasikan pemanflaatan energi baru, energi terbarukan,
dan konservasi energi;
e. mengoptimalkan peningkatan nilai tambah penggunaan energi; dan
f. mendorong pengelolaan energi yang berwawasan lingkungan.
3. Tujuan adalah untuk menyusun dan mengimplementasikan berbagai
kebijakan, strategi, dan program pengembangan energi untuk mencapai
target-target yang ditetapkan dalam KEN, RUEN, atau RUED.
4. Sasaran adalah target-target yang harus dicapai untuk mencapai
tu.iuan yang telah ditetapkan di dalam KEN, RUEN, atau RUED.
hlm. 16
D. KEBIJAKAN DAN STRATEGI PENGELOLAAN ENERGI NASIONAL/DAERAH
UNTUK JANGKA WAKTU 10 (SEPULUH) TAHUN
Menguraikan secara garis besar mengenai kecenderungan arah
kebijakan dan strategi energi nasional/daerah. KEN digunakan sebagai
pedoman dalam menJrusun RUEN/RUED. Penahapan rencana disusun
dalam masing-masing periode RUEN/RUED sesuai dengan visi, misi,
tujuan, dan sasaran energi nasional/daerah. Pelaksanaan RUEN/RUED
secara bertahap dengan periodisasi perencanaan 10 (sepuluh) tahun, yang
dituangkan dalam RUEN/RUED I Tahun 2OXX * 20XX, RUEN/RUED II
Tahun 20XX - 20XX, dan seterusnya, baik dalam jangka panjang maupun
jangka menengah, untuk menjawab kondisi lingkungan strategis yang
selaras dengan ekspektasi kondisi energi nasional/daerah di masa
mendatang.
Secara khusus dalam bagian ini juga menguraikan mengenai
langkah-langkah pengaturan kelembagaan dan instrumen kebijakan yang
diperlukan dalam pengelolaan energi nasional/daerah, termasuk peran dan
tanggung jawab dari pihak-pihak yang berkepentingan, guna mendukung
pelaksanaan upaya dan program-program pengembangan energi agar
sesuai dengan rencana.
Hal-hal yang akan dibahas dalam bab ini adalah:
1. Kebijakan
Menjabarkan hat-hal yang ditetapkan dan ditargetkan dalam KEN atau
RUEN yang mencakup kebijakan utama maupun kebijakan pendukung
energi nasional/daerah untuk mencapai target yang telah ditetapkan.
2. Strategi
Menjelaskan strategi sesuai dengan arah kebijakan nasional/daerah.
3. Kelembagaan
Pengelolaan energi nasional/daerah melibatkan instansi Pemerintah
Pusat atau Pemerintah Daerah Provinsi dan masyarakat baik secara
perseorangan maupun kelompok yang memiliki pengetahuan atau
keahlian terkait energi terkait sesuai dengan tugas dan fungsinya
masing-masing antara lain:
a. kementerian/lembaga yang mempunyai tugas menyelenggarakan:
U koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian
dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian;
2l urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya
mineral;
3) urusan pemerintahan di bidang keuangan negara;
4l urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan
nasional;
hlm. 17
5) urusan pemerintahan di bidang transportasi;
6) urusan pemerintahan di bidang perindustrian;
8) urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan
kehutanan;
9) urusan pemerintahan di bidang perdagangan;
1O) urusan di bidang pemerintahan dalam negeri;
11) urusan pemerintahan di bidang luar negeri;
12)urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan
perrrmahan ralryat;
l3)urrrsan pemerintahan di bidang agrarialpertanahan dan tata
ruang;
l4)urusan pemerintahan di bidang penelitian, pengembangan,
pengkajian, dan penerapan serta invensi dan inovasi,
penyelenggaraan ketenaganukliran, dan penyelenggaraan
keantariksaatl secara nasional yang terintegrasi, serta
melakukan monitoring, pengendalian, dan evaluasi terhadap
pelaksanaan tugas dan fungsi BRIDA; dan
15)urusan pemerintahan di bidang kegiatan statistik;
b. pemerintah daerah;
c. badan usaha milik negara;
d. badan usaha milik daerah; dan
e. asosiasi terkait sektor energi.
4. Instnrmen Kebijakan
Instrumen kebdakan merupakan perangkat peraturan
perundang-undangan di tingkat nasional atau provinsi yang diperlukan
untuk mendukung kegiatan sektor energi dan terkait dengan
pengelolaan energi yang ditetapkan RUEN atau RUED.
5. Program Pengembangan Energi
Program Pengembangan Energi meliputi:
a. Program utama merupakan program strategis/prioritas Pemerintah
Pusat atau Pemerintah Daerah Provinsi dan/atau badan usaha yang
merupakan penjabaran dari upaya baik yang berskala besar,
menengah, maupun kecil yang bersifat penyelesaian masalah dan
peningkatan nilai tambah serta berdampak terhadap perkembangan
perekonomian dan pembangunan regional maupun nasional.
Program utama memiliki jangka waktu tahun jamak yang
melibatkan beberapa instansi Pemerintah Pusat atau Pemerintah
Daerah Provinsi dan masyarakat baik secara perseorangan maupun
kelompok yang memiliki pengetahuan atau keahlian terkait energi
terkait dalam pelaksanaannya.
7) urusall pemerintahan di bidang pertanian;
hlm. 18
b. Program pendukung merupakan program Pemerintah Pusat atau
Pemerintah Daerah Provinsi dan/atau badan usaha yang bersifat
mendukung program utama untuk penyelesaian masalah dan
peningkatan nilai tambah serta berdampak terhadap perkembangan
perekonomian dan pembangunan regional maupun nasional.
Program pendukung memiliki jangka waktu satu tahun atau tahun
jamak yang melibatkan beberapa instansi Pemerintah Pusat atau
Pemerintah Daerah Provinsi dan masyarakat baik secara
perseorangan maupun kelompok yang memiliki pengetahuan atau
keahlian terkait energi terkait dalam pelaksanaannya.
hlm. 19
Program utama RUEN Periode 1O (sepuluh) Tahunan dapat disusun dalam bentuk matriks yang berisi:
Contoh Matriks RUEN | 12023-20321
No.
Kebijakarr
Utaua/Femdukung
Strategi Program Kegiatan L,okasi
Kelembagaan
{Koordinator}
Kementerianl
Lembaga Terkait Instrumen Periode
Kegiatan *)
1 Konservasi energi,
konservasi sumber
daya energi, dan
diversilikasi energi
Konservasi energi di
sektor industri
dilakukan dengan
mempertimbangkan
daya saing
Penerapan
sistem
manqjemen
energi
Melaksanakan
audit energi
berkala
x Kemerrterian
Energi dan
Sumber Daya
Mineral
Kementerian
Dalam Negeri,
Pemerintah Daerah
Provinsi, dan
pemerintah daerah
kabupaten/kota
Rencana
strategis
kementerian
/lembaga
2023-2432
2. Harga, subsidi, dan
insentif energi
Pemerintah Rrsat
dan pemerintah
daerah menyediakan
subsidi yang
dilakukan secara
tepat sasaran untuk
golongan masyarakat
tidak mampu yang
diberikan bilamana:
a. penerapan
keekonomian
Pemberian
subsidi
energi tepat
sasaran
Memberikan
insentif fiskal
untuk
mendukung
produksi dan
pemanfaatan
Bahan Bakar
Nabati (BBN)
Y Kementerian
Keuangan
Kementerian
Energi dan Sumber
Daya Mineral,
Kementerian
Perhubungan,
Kementerian
Perindustrian,
Kementerian
Sosial,
Kementerian
Pertanian.
Peraturan
Menteri
Keuangan
terkait
alokasi
insentif BBN
SK No 097848 C
berkeadilan
hlm. 20
No.
Kebiialcan
Utema/Pendukung
Strafrgi Program Kcgiatan Lnkasi
Kelemhagaan
{Koordinator}
Kementeriaa/
Iembaga Terkeit Instrirmen
Periode
Kegiatan ]
berkeadilan tidak
dapat
dilaksanakan;
dan/atau
b. harga energi
terbarukan lebih
mahal daripada
harga energi dari
Bahan Bakar
Minyak (BBM)
yang tidak
disubsidi
Kementerian
Perdagangan dan
Badan Pusat
Statistik
dst. dst. dst. dst. dst. dst. dst. dst. dst. dst.
Keterangan:
*) menyesuaikan dengan periode rencana masing-masing program kementerian/lembaga/pemerintah daerah.
SK No097845 C
hlm. 21
Program utama RUED Periode 1O (sepuluh) Tahunan dapat disusun dalam bentuk matriks yang berisi:
Contoh Matriks RUED | {2023-2032l,
No- Program Kegiatarr Lokasi Pendanaan
Koordinator
I(elembagaarr
Dinas/ Kemeuterian / Lembaga
Terkait Instrumeu
Periode
Kegiatan *|
1 Survei Potensi
Energi
a. Survei potensi
energi bayu
Kabupaten
x
APBN/APBDI
badan usaha
Dinas yang
membidangi
energi
Kementerian Energi dan Sumber
Daya Mineral, Dinas yang
membidangi kelautan, Dinas yang
membidangi Agraria dan Tata Ruang,
Dinas yang membidangi lingkungan
hidup dan kehutanan
Renstra dan
Renja OPD
2023-2025
b. Survei potensi
energi panas
bumi
Kabupaten
Y
APBN/APBD/
badan usaha
Dinas yang
membidangi
energi
Kementerian Energi dan Sumber
Daya Mineral, Dinas yang
membidangi Agraria dan Tata Ruang,
Dinas yang membidangi lingkungan
hidup dan kehutanan
Renstra dan
Renja OPD
2028-203A
c. dst. dst. dst. dst. dst. dst. dst.
SK No 097849 C
hlm. 22
No. Program Ikgiatan lokasi Pendanaan
Koordinator
Kelerubagaan
Dinae/ Kementerian I l,embaga
Terkait
Instnrmen Periode
Kegiatan *)
2. Pembangunan
Infrastruktur
Gas
a. Usulan
Pembangunan
Jaringan Gas
Kota
Kabupaten
A dan
Kota B
APBN/badan
usaha
Dinas
Bappeda
dan Kementerian Energi dan Sumber
Daya Mineral, Dinas yang
membidangi industri, Badan Usaha
Milik Negara/Badan Usaha Milik
Daerah yang menangani gas kota
RPJMD,
RTRW, dan
Reqja OPD
2024-2025
b. Dukungan
perizinan
penyediaan
lahan
Kabupaten
A dan Kota
B
APBD Dinas dan
Dinas Agraria
dan Tata
Ruang
Kementerian Energi dan Sumber
Daya Mineral, Dinas yang
membidangi Agraria dan Tata Ruang,
Dinas yang membidangi kehutanan
dan lingkungan hidup, Badan
Koordinasi Penanaman Modal Daerah
RPJMD,
RTRW, dan
Renja OPD
202+-2025
3. Peningkatan
Rasio
Elektrifftasi
dan Desa
Berlistrik
a. Sambungan
listrik untuk
masyarakat
miskin
Kabupaten
c, D, E, dan
F
APBD/badan
usaha
Dinas yang
membidangi
energi
Kementerian Energi dan Sumber
Daya Mineral, Badan Usaha Milik
Negara yang membidangi listrik,
Dinas yang membidangi sosial,
Badan Pusat Statistik
RPJMD,
RUKD, dan
Renja OPD
SK No 097841 C
b. Pemasangan
hlm. 23
No. Program Kegiatan lCIkasi Pendanaan
Koordinator
Kelembagaan
DinaslKemerrterian / Lembaga
Terkait
Instrurnen
Psriode
Kegiatan ")
b. Pemasangan
LTSHE
Kabupaten
G dan
Kabupaten
H
APBD/APBN Dinas yaurlg
membidangi
energi
Kementerian Energi dan Sumber
Daya Mineral, Badan Pusat Statistik,
Badan Usaha Milik Negara/Badan
Usaha Milik Daerah yang
membidangi listrik, Dinas yang
membidangi sosial
RUKD dan
Renja OPD
2023-2025
4. Penyrrsunan
Aturan
T\rrrrnan
Perda RUED
a. PenSrusunan
Peraturan
Gubernur
aturan teknis
pelaksanaan
Peraturan
Daerah RUED
Semua
kabupaten/
kota
APBD Dinas yang
membidangi
energi dan Biro
Hukum
Kementerian Dalam Negeri,
Kementerian Hukum dan Hak Asasi
Manusia, Dewan Energi Nasional,
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Renstra dan
Renja OPD
SK No 097847 C
b. Penyusunan
hlm. 24
No. Program Kegiatan Lokasi Peudanaan
Koordinator
Kelembagaan
Dinas/ Kementerian/ kmbaga
Terkait
Instrumen
Periode
Kegiatan *|
b. Penyusunan
:9,#oTffi;
Rooft,op
Semua
kabupaten/
kota
APBD Dinas yang
membidangi
energi dan Biro
Hukum
Kementerian Energi dan Sumber
Daya Mineral, Kementerian Dalam
Negeri, Dinas yang membidangi
industri
Renstra dan
Renja OPD
2025
dst. dst. dst. dst. dst. dst. dst. dst. dst.
Ket€rangan:
*) menyesuaikan dengan periode rencana masing-masing program Pemerintah Daerah Provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota.
E. PENUTUP
SK No 097843 C
hlm. 25
E. PENUTUP
Merupakan kesimpulan RUEN dan RUED yang telah dijabarkan
dalam bab-bab sebelumnya.
Sistematika RUEN dan RUED sebagaimana di atas merupakan
sistematika minimal dalam penyusunan RUEN dan RUED. Apabila dalam
proses pen5rusunan terdapat substansi selain sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 6 dan Pasal 15 maka dapat ditambahkan dalam sistematika.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
JOKO WIDODO
Salinan sesuai dengan aslinya
KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
Perundang-undangan dan
Hukury,
Djaman