Daftar isi (6 bab, 11 pasal, 1 lampiran)
hlm. 1

BERITA NEGARA

No. 1565, 2016 KEMEN-ESDM. Tarif Tenaga Listrik. Pemberian

Subsidi. Mekanisme.

PERATURAN MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 29 TAHUN 2016

TENTANG

MEKANISME PEMBERIAN SUBSIDI

TARIF TENAGA LISTRIK UNTUK RUMAH TANGGA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang : a. bahwa dalam rangka pemberian subsidi tarif tenaga listrik yang lebih tepat sasaran, subsidi tarif tenaga listrik yang diberikan untuk keperluan rumah tangga hanya diperuntukkan khusus bagi daya 450 VA dan bagi rumah tangga miskin dan tidak mampu dengan daya 900 VA;

b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Mekanisme Pemberian Subsidi Tarif Tenaga Listrik Untuk Rumah Tangga;

Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3821);

2. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 hlm. 2 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4746);

3. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5052);

4. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5235);

5. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1994 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (Perum) Listrik Negara menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 34);

6. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2012 tentang Kegiatan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 28, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5281) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2012 tentang Kegiatan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5530);

7. Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2010 tentang Percepatan Penanggulangan Kemiskinan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2010 tentang Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 199);

8. Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2015 tentang Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 132);

hlm. 3

9. Peraturan Menteri Sosial Nomor 10 Tahun 2016 tentang Mekanisme Penggunaan Data Terpadu Program Penanganan Fakir Miskin (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 705);

10. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 13 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 782);

11. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 28 Tahun 2016 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1565);

MEMUTUSKAN:

Menetapkan : PERATURAN MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA

MINERAL TENTANG MEKANISME PEMBERIAN SUBSIDI

TARIF TENAGA LISTRIK UNTUK RUMAH TANGGA.

BAB IKETENTUAN UMUM

Pasal 1 #Laporkan

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:

1. Tarif Tenaga Listrik adalah tarif tenaga listrik untuk konsumen yang disediakan oleh PT Perusahaan Listrik Negara (Persero).

2. Data Terpadu adalah sistem data elektronik berisi data nama dan alamat yang memuat informasi sosial, ekonomi, dan demografi dari individu dengan status kesejahteraan terendah di Indonesia.

3. Rumah Tangga Miskin dan Tidak Mampu adalah rumah tangga yang terdapat dalam Data Terpadu program penanganan fakir miskin yang ditetapkan oleh Menteri Sosial.

4. Golongan Rumah Tangga Daya 900 VA-RTM adalah konsumen rumah tangga pengguna daya 900 VA yang hlm. 4 tidak termasuk dalam Rumah Tangga Miskin dan Tidak Mampu.

5. Konsumen adalah setiap orang atau badan yang membeli Tenaga Listrik dari pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik.

6. Kelompok Kerja Pengelola Data Terpadu Program Penanganan Fakir Miskin yang selanjutnya disebut Pokja Pengelola Data Terpadu adalah kelompok yang dibentuk oleh Menteri Sosial untuk melaksanakan upaya pengelolaan Data Terpadu dalam melakukan percepatan penanganan fakir miskin.

7. PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) yang selanjutnya disebut PT PLN (Persero) adalah badan usaha milik negara yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1994 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (Perum) Listrik Negara Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero).

8. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagalistrikan.

9. Direktur Jenderal adalah direktur jenderal yang melaksanakan tugas dan bertanggung jawab atas perumusan dan pelaksanaan kebijakan bidang pembinaan, pengusahaan, keteknikan, keselamatan kerja, dan lingkungan di bidang ketenagalistrikan.

BAB IIPEMBERIAN SUBSIDI TARIF TENAGA LISTRIK RUMAH TANGGA

Pasal 2 #Laporkan

(1) Subsidi Tarif Tenaga Listrik untuk rumah tangga dilaksanakan melalui Tarif Tenaga Listrik Konsumen PT PLN (Persero) golongan rumah tangga yang diberikan untuk:

a. daya 450 VA; dan

b. Rumah Tangga Miskin dan Tidak Mampu daya 900 VA.

hlm. 5

(2) Pemberian subsidi terhadap Rumah Tangga Miskin dan Tidak Mampu daya 900 VA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan berdasarkan hasil pencocokan data yang dilakukan oleh PT PLN (Persero) dan ditetapkan oleh Direktur Jenderal.

(3) Konsumen PT PLN (Persero) golongan rumah tangga dengan daya 1300 VA ke atas yang terdapat dalam Data Terpadu dapat menerima subsidi tarif tenaga listrik setelah melakukan penurunan daya menjadi daya 450 VA atau daya 900 VA.

(4) Penurunan daya dilaksanakan setelah Konsumen PT PLN (Persero) golongan rumah tangga dengan daya 1300 VA ke atas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mengajukan permohonan penurunan daya kepada PT PLN (Persero).

(5) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), PT PLN (Persero) wajib melayani penurunan daya sesuai dengan ketentuan di PT PLN (Persero).

Pasal 3 #Laporkan

Terhadap Konsumen PT PLN (Persero) golongan rumah tangga daya 900 VA yang tidak terdapat dalam Data Terpadu, PT PLN (Persero) wajib menyesuaikan tarif tenaga listrik menjadi tarif tenaga listrik Konsumen Golongan Rumah Tangga Daya 900 VA-RTM.

Pasal 4 #Laporkan

(1) Rumah Tangga Miskin dan Tidak Mampu yang belum tersambung saluran tenaga listrik dapat mengajukan permohonan penyambungan tenaga listrik ke PT PLN (Persero) dengan daya 450 VA atau daya 900 VA.

(2) PT PLN (Persero) wajib melayani permohonan penyambungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan daya sesuai permohonan.

(3) Terhadap permohonan penyambungan bagi rumah tangga yang tidak terdapat dalam Data Terpadu, PT PLN (Persero) melakukan penyambungan dengan tarif tenaga hlm. 6 listrik golongan rumah tangga daya 900 VA-RTM atau dengan daya di atas 900 VA.

BAB IIIPENCOCOKAN DATA TERPADU DENGAN KONSUMEN PT PLN (PERSERO)

Pasal 5 #Laporkan

(1) Direktur Jenderal menyampaikan Data Terpadu kepada PT PLN (Persero).

(2) PT PLN (Persero) melakukan pencocokan Data Terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan data Konsumen rumah tangga daya 900 VA.

(3) Tata cara pencocokan data sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan lebih lanjut oleh Direksi PT PLN (Persero).

Pasal 6 #Laporkan

(1) Direksi PT PLN (Persero) menyampaikan hasil pencocokan data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) kepada Menteri c.q. Direktur Jenderal.

(2) Hasil pencocokan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Direktur Jenderal sebagai dasar pemberian subsidi tarif tenaga listrik.

BAB IVPENANGANAN PENGADUAN

Pasal 7 #Laporkan

(1) Rumah Tangga Miskin dan Tidak Mampu yang belum menerima subsidi tarif tenaga listrik dapat menyampaikan pengaduan melalui Desa/Kelurahan.

(2) Penanganan pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara bertahap yaitu di tingkat:

a. Desa/Kelurahan;

b. Kecamatan;

c. Kabupaten/Kota; dan

hlm. 7

d. Posko Penanganan Pengaduan Pusat.

(3) Tata cara dan mekanisme penanganan pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 8 #Laporkan

(1) Posko Penanganan Pengaduan Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf d melakukan verifikasi terhadap pengaduan yang diterima.

(2) Hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelompokkan dalam dua kategori, yaitu sebagai berikut:

a. pengadu tidak masuk dalam Data Terpadu; atau

b. pengadu masuk dalam Data Terpadu tetapi belum menerima subsidi tarif tenaga listrik.

(3) Terhadap hasil verifikasi yang termasuk dalam kategori sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, Posko Penanganan Pengaduan Pusat akan meneruskan kepada Pokja Pengelola Data Terpadu untuk ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(4) Terhadap hasil verifikasi yang termasuk dalam kategori sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, ditindaklanjuti oleh PT PLN (Persero).

(5) Tindak lanjut oleh PT PLN (Persero) sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berupa pencocokan Data Terpadu dengan Konsumen rumah tangga daya 900 VA.

(6) Hasil pencocokan data sebagaimana dimaksud pada ayat (5) disampaikan kepada Direktur Jenderal untuk ditetapkan sebagai dasar pemberian subsidi tarif tenaga listrik.

hlm. 8

BAB VPOSKO PENANGANAN PENGADUAN PUSAT

Pasal 9 #Laporkan

(1) Direktur Jenderal atas nama Menteri membentuk Posko Penanganan Pengaduan Pusat.

(2) Keanggotaan Posko Penanganan Pengaduan Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain terdiri atas unsur kementerian energi dan sumber daya mineral, kementerian sosial, kementerian dalam negeri, PT PLN (Persero), dan Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan.

(3) Posko Penanganan Pengaduan Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mempunyai tugas menindaklanjuti pengaduan dari Rumah Tangga Miskin dan Tidak Mampu yang belum mendapatkan subsidi tarif tenaga listrik.

BAB VIPELAPORAN

Pasal 10 #Laporkan

Direksi PT PLN (Persero) wajib menyampaikan laporan pelaksanaan pemberian subsidi tarif tenaga listrik untuk rumah tangga setiap 6 (enam) bulan kepada Direktur Jenderal atau sewaktu-waktu apabila dibutuhkan.

Pasal 11 #Laporkan

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2017.

hlm. 9

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 13 Oktober 2016

Plt.MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

REPUBLIK INDONESIA,

ttd

LUHUT BINSAR PANDJAITAN

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 20 Oktober 2016

DIREKTUR JENDERAL

PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

REPUBLIK INDONESIA,

ttd

WIDODO EKATJAHJANA

Lampiran

hlm. 10 OCR
LAMPIRAN
PERATURAN MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
NOMOR 29 TAHUN 2015
TENTANG
MEKANISME PEMBERIAN SUBSIDI TARIF TENAGA LISTRIK
UNTUK RUMAH TANGGA
TATA CARA DAN MEKANISME PENANGANAN PENGADUAN
KEPESERTAAN SUBSIDI TARIF TENAGA LISTRIK UNTUK
RUMAH TANGGA MISKIN DAN TIDAK MAMPU
Rumah Tangga
Miskin & Tidak
Mampu
di Desa/Kelurahan Kepesertaan Subsidi Listrik
Penyimy dokumen oleh petugas 2, Formulir rekapitulasi .
Kehnahan/ Desa dan Penyampalan Bb, bean mera Serat, Terima
Ea Beta c, Berita Acara musyawarah
(desa
d. Daftar pama usulan rumah
Proses input data tangga penerima subsidi
1rrtermetP Kabupaten/ Kota
Posko Penanganan Pengaduan Pusat
Termasuk Data T Versi 5 7 :
ji erifikasi oleh Pokja Pengelola
Y
Y Termasuk Rumah
Pencocdkan data oleh 1 Haa
T
Diberikan
Diberikan Subsidi
hlm. 11 OCR
41. 2016, No.1565
URAIAN TATA CARA DAN MEKANISME
PENANGANAN PENGADUAN KEPESERTAAN SUBSIDI TARIF TENAGA LISTRIK
UNTUK RUMAH TANGGA MISKIN DAN TIDAK MAMPU
1. Fomulir Pengaduan Kepesertaan Subsidi Tarif Tenaga Listrik untuk
Rumah Tangga Miskin dan Tidak Mampu tersedia di Kantor
Desa/Kelurahan:
2. Rumah Tangga Miskin dan Tidak Mampu yang akan melakukan
pengaduan mendatangi Kantor Desa/ Kelurahan untuk mengisi formulir
dan kemudian menyerahkan kepada Petugas di Kantor Desa/ Kelurahan.
3. Petugas Desa/Kelurahan menyiapkan dokumen kelengkapan pengaduan
dan menyampaikan kepada Kantor Kecamatan, yang terdiri atas:
a. Formulir Rekapitulasi,
b. Berita acara serah terima pengaduan:
cc. Berita acara musyawarah desa usulan rumah tangga penerima
Subsidi tarif tenaga listrik tepat sasaran: dan
a. Daftar nama usulan rumah tangga penerima subsidi tarif tenaga
listrik tepat sasaran.
4. Penyampaian dokumen ke Kantor Kecamatan dapat dilakukan secara
periodik.
5. Petugas Kecamatan melakukan proses input data berdasarkan isian
dokumen kelengkapan pengaduan ke dalam aplikasi Pengaduan
Kepesertaan Subsidi Tarif Tenaga Listrik untuk Rumah Tangga Miskin
dan Tidak Mampu, sebagai berikut:
a. apabila terdapat jaringan internet, dengan mengakses secara online
melalui website: subsidi.djk.esdm.go.id, atau
b. apabila tidak terdapat jaringan internet, dengan mengisi format
elektronik dalam bentuk excel. Selanjutnya format excel yang telah
diisi disampaikan ke Kabupaten/Kota untuk diunggah ke website:
subsidi.djk.esdm.go.id.
6. Posko Penanganan Pengaduan Pusat melakukan pemilahan dan
pemeriksaan untuk menentukan kategori pengaduan.
7. Dalam hal rumah tangga pengadu telah terdapat dalam Data Terpadu,
maka:
a. PT PLN (Persero) melakukan pencocokan data pengadu dengan
Konsumen PT PLN (Persero).
hlm. 12 OCR
b. PT PLN (Persero) melaporkan hasil pencocokan data kepada Dirjen
Ketenagalistrikan.
c- PTPLN (Persero) melakukan penandaan pada ID Konsumen (IDPEL)
yang diberikan subsidi tarif tenaga listrik dalam Aplikasi Pelayanan
Pelanggan Terpusat (AP2T).
d. Posko Penangan Pengaduan Pusat mengunggah hasil pengaduan
pada website: subsidi.djk.esdm.go.id
e. Kecamatan dapat mengunduh hasil pengaduan dari website:
subsidi.djk.esdm.go.id untuk disampaikan ke rumah tangga
pengadu.
8. Dalam hal rumah tangga pengadu tidak terdapat dalam Data Terpadu,
maka:
a. Pokja Pengelola Data Terpadu melakukan verifikasi terhadap
pengaduan tersebut.
b: Bila hasil verifikasi menunjukkan bahwa rumah tangga tersebut
masuk kategori rumah tangga miskin dan tidak mampu, maka
diberikan subsidi listrik.
ce. Bila hasil verifikasi menunjukkan bahwa rumah tangga tersebut
tidak termasuk kategori rimah tangga miskin dan tidak mampu,
maka Pokja Pengelola Data Terpadu menyampaikan ke Dirjen
Ketenagalistrikan dan mengikuti langkah-langkah pada angka 7
huruf edan angka 7 huruf 'f,
Pit. MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA
MINERAL REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
LUHUT BINSAR PANDJAITAN