Apakah Permen ESDM No. 27 Tahun 2017 masih berlaku?

Masih berlaku, dengan perubahan oleh Permen ESDM No. 18 Tahun 2019 dan Permen ESDM No. 2 Tahun 2025. Baca bersama peraturan pengubahnya, karena sebagian pasalnya sudah berbunyi lain. Status diperiksa terhadap sumber resmi pada 8 Oktober 2026.

Jenis
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
Penerbit
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
Tahun
2017
Ditetapkan
29 Maret 2017
Status
diubah
Teks resmi
Naskah resmi di JDIH BPK, dengan unduhan PDF
Teks lengkap
Baca per pasal di situs ini
22 halaman, 22 pasal, 3 lampiran, 10 pasal bertanda perubahan; hasil ekstraksi mesin, bukan teks resmi.
digital Teks digital: dibaca dari lapisan teks PDF resmi, hurufnya tidak disunting.
Perubahan per pasal
Matriks bunyi sebelum dan sesudah: oleh Permen ESDM No. 18 Tahun 2019, 6 pasal diubah, 3 disisipkan; oleh Permen ESDM No. 2 Tahun 2025, 7 pasal diubah. Peta pasal: 10 dari 22 pasal tersentuh perintah perubahan yang terbaca.

Struktur

  1. BAB I Ketentuan Umum Pasal 1
  2. BAB II Tingkat Mutu Pelayanan Pasal 2–8
  3. BAB III Biaya Penyambungan dan Jaminan Langganan Tenaga Listrik Pasal 9–12
  4. BAB IV Biaya Keterlambatan Pembayaran Rekening Listrik dan Tagihan Susulan Pasal 13–17
  5. BAB V Biaya Sertifikasi Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik Pasal 18–20
  6. BAB VI Ketentuan Penutup Pasal 21–22

Istilah yang didefinisikan

11 istilah didefinisikan di pasal ketentuan umum peraturan ini. Istilah bertanda ⇆ juga didefinisikan peraturan lain, dan rumusannya dapat dibandingkan.

Dirujuk peraturan lain

Dibaca dari teks peraturan lain di indeks situs ini. Cuplikan adalah teks hasil ekstraksi mesin.

Menjadi dasar hukum (bagian Mengingat) bagi Permen ESDM No. 18 Tahun 2019, Permen ESDM No. 2 Tahun 2025, Permen ESDM No. 3 Tahun 2022.

Disebut di 6 tempat dalam peraturan lain
  • Permen ESDM No. 18 Tahun 2019, hlm. 1

    … istrik kepada Konsumen PT Perusahaan Listrik Negara (Persero), perlu mengubah ketentuan mengenai tingkat mutu pelayanan tenaga listrik sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 27 Tahun 2017 tentang Tingkat Mutu Pelayanan dan Biaya yang Terkait dengan Penyaluran Tenaga Listrik oleh PT Perusahaan Listrik Negara (Persero);

  • Permen ESDM No. 18 Tahun 2019, Pasal I

    Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 27 Tahun 2017 tentang Tingkat Mutu Pelayanan dan Biaya yang Terkait dengan Penyaluran Tenaga Listrik oleh PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 485) diubah sebagai berikut:

  • Permen ESDM No. 2 Tahun 2025, hlm. 1

    b. bahwa Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 27 Tahun 2017 tentang Tingkat Mutu Pelayanan dan Biaya yang Terkait dengan Penyaluran Tenaga Listrik oleh PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 1 …

  • Permen ESDM No. 2 Tahun 2025, hlm. 1

    … Perusahaan Listrik Negara (Persero) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 18 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 27 Tahun 2017 tentang Tingkat Mutu Pelayanan dan Biaya yang Terkait dengan Penyaluran Tenaga Listrik oleh PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) belum memenuhi kebutuhan hukum, sehingga perlu diubah;

  • Permen ESDM No. 2 Tahun 2025, Pasal I

    Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 27 Tahun 2017 tentang Tingkat Mutu Pelayanan dan Biaya yang Terkait dengan Penyaluran Tenaga Listrik oleh PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 485) sebagaimana telah diubah dengan …

  • Permen ESDM No. 2 Tahun 2025, Pasal I

    … lik Indonesia Tahun 2017 Nomor 485) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 18 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 27 Tahun 2017 tentang Tingkat Mutu Pelayanan dan Biaya yang Terkait dengan Penyaluran Tenaga Listrik oleh PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1182) diubah sebagai berikut:

Merujuk peraturan lain

Dasar hukum (bagian Mengingat) yang ada di indeks: UU No. 30 Tahun 2009, PP No. 14 Tahun 2012, PP No. 23 Tahun 2014.

Disebut di batang tubuh atau penjelasannya: PP No. 14 Tahun 2012.

Rantai dasar hukum peraturan ini, ke atas dan ke bawah, di Peta Dasar Hukum.

Status dan tautan diperiksa terakhir pada 8 Oktober 2026. Untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit.