Apakah Permen ESDM No. 17 Tahun 2014 masih berlaku?
Masih berlaku. Pada pemeriksaan terakhir tidak ditemukan peraturan yang mengubah atau mencabutnya. Status diperiksa terhadap sumber resmi pada 8 Oktober 2026.
- Jenis
- Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
- Penerbit
- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
- Tahun
- 2014
- Ditetapkan
- 3 Juni 2014
- Status
- berlaku
- Teks resmi
- Naskah resmi di JDIH BPK, dengan unduhan PDF
- Teks lengkap
- Baca per pasal di situs ini
18 halaman, 31 pasal; hasil ekstraksi mesin, bukan teks resmi.
digital Teks digital: dibaca dari lapisan teks PDF resmi, hurufnya tidak disunting.
Struktur
- BAB I Ketentuan Umum Pasal 1–2
- BAB II Harga Patokan Tertinggi Pembelian Tenaga Listrik dari PLTP Pasal 3–4
- BAB III Tata Cara Pelaksanaan Pembelian Tenaga Listrik dari PLTP dan Uap Panas Bumi untuk PLTP oleh PT PLN (persero) Pasal 5–18
- BAB IV Risiko Kegagalan Eksplorasi Pasal 19
- BAB V Ketentuan Peralihan Pasal 20–29
- BAB VI Ketentuan Penutup Pasal 30–31
Istilah yang didefinisikan
13 istilah didefinisikan di pasal ketentuan umum peraturan ini. Istilah bertanda ⇆ juga didefinisikan peraturan lain, dan rumusannya dapat dibandingkan.
- Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi ⇆
- Izin Usaha Pertambangan Panas Bumi
- Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik ⇆
- PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) ⇆
- Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik ⇆
- Perjanjian Jual Beli Uap Panas Bumi ⇆
- Wilayah Kerja Pertambangan Panas Bumi
- Kapasitas Pengembangan PLTP
- Penambahan Kapasitas PLTP
- Penambahan Kapasitas Uap
- Menteri ⇆
- Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi ⇆
- Direktur Jenderal Ketenagalistrikan ⇆
Dirujuk peraturan lain
Dibaca dari teks peraturan lain di indeks situs ini. Cuplikan adalah teks hasil ekstraksi mesin.
Disebut di 1 tempat dalam peraturan lain
- Permen ESDM No. 50 Tahun 2017, Pasal 27
a. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 17 Tahun 2014 tentang Pembelian Tenaga Listrik Dari PLTP dan Uap Panas Bumi untuk PLTP oleh PT PLN (Persero) (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 713);
Merujuk peraturan lain
Dasar hukum (bagian Mengingat) yang ada di indeks: UU No. 30 Tahun 2007, UU No. 30 Tahun 2009, PP No. 14 Tahun 2012, PP No. 23 Tahun 2014.
Rantai dasar hukum peraturan ini, ke atas dan ke bawah, di Peta Dasar Hukum.
Status dan tautan diperiksa terakhir pada 8 Oktober 2026. Untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit.