Apakah Permen ESDM No. 17 Tahun 2014 masih berlaku?

Masih berlaku. Pada pemeriksaan terakhir tidak ditemukan peraturan yang mengubah atau mencabutnya. Status diperiksa terhadap sumber resmi pada 8 Oktober 2026.

Jenis
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
Penerbit
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
Tahun
2014
Ditetapkan
3 Juni 2014
Status
berlaku
Teks resmi
Naskah resmi di JDIH BPK, dengan unduhan PDF
Teks lengkap
Baca per pasal di situs ini
18 halaman, 31 pasal; hasil ekstraksi mesin, bukan teks resmi.
digital Teks digital: dibaca dari lapisan teks PDF resmi, hurufnya tidak disunting.

Struktur

  1. BAB I Ketentuan Umum Pasal 1–2
  2. BAB II Harga Patokan Tertinggi Pembelian Tenaga Listrik dari PLTP Pasal 3–4
  3. BAB III Tata Cara Pelaksanaan Pembelian Tenaga Listrik dari PLTP dan Uap Panas Bumi untuk PLTP oleh PT PLN (persero) Pasal 5–18
  4. BAB IV Risiko Kegagalan Eksplorasi Pasal 19
  5. BAB V Ketentuan Peralihan Pasal 20–29
  6. BAB VI Ketentuan Penutup Pasal 30–31

Istilah yang didefinisikan

13 istilah didefinisikan di pasal ketentuan umum peraturan ini. Istilah bertanda ⇆ juga didefinisikan peraturan lain, dan rumusannya dapat dibandingkan.

Dirujuk peraturan lain

Dibaca dari teks peraturan lain di indeks situs ini. Cuplikan adalah teks hasil ekstraksi mesin.

Disebut di 1 tempat dalam peraturan lain
  • Permen ESDM No. 50 Tahun 2017, Pasal 27

    a. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 17 Tahun 2014 tentang Pembelian Tenaga Listrik Dari PLTP dan Uap Panas Bumi untuk PLTP oleh PT PLN (Persero) (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 713);

Merujuk peraturan lain

Dasar hukum (bagian Mengingat) yang ada di indeks: UU No. 30 Tahun 2007, UU No. 30 Tahun 2009, PP No. 14 Tahun 2012, PP No. 23 Tahun 2014.

Rantai dasar hukum peraturan ini, ke atas dan ke bawah, di Peta Dasar Hukum.

Status dan tautan diperiksa terakhir pada 8 Oktober 2026. Untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit.