Apakah Permen ESDM No. 2 Tahun 2024 masih berlaku?
Masih berlaku. Pada pemeriksaan terakhir tidak ditemukan peraturan yang mengubah atau mencabutnya. Status diperiksa terhadap sumber resmi pada 30 September 2026.
- Jenis
- Peraturan Menteri
- Penerbit
- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
- Tahun
- 2024
- Ditetapkan
- 29 Januari 2024
- Status
- berlaku
- Teks resmi
- Naskah resmi di JDIH BPK, dengan unduhan PDF
- Teks lengkap
- Baca per pasal di situs ini
35 halaman, 52 pasal, 4 lampiran; hasil ekstraksi mesin, bukan teks resmi.
digital Teks digital: dibaca dari lapisan teks PDF resmi, hurufnya tidak disunting.
Catatan penerapan
Berlaku sejak diundangkan (Pasal 52). Halaman BPK per 30 September 2026 mencatat status berlaku, dengan relasi mencabut Permen ESDM No. 26 Tahun 2021 dan tanpa relasi pengubah. Permen ESDM No. 7 Tahun 2026 tidak mencabut atau mengubah peraturan ini: pasal pencabutnya (Pasal 20) hanya menyebut Permen ESDM No. 5 Tahun 2021 (diperiksa 30 September 2026).
Struktur
- BAB I Ketentuan Umum Pasal 1–3
- BAB II Sistem PLTS Atap Pasal 4–37
- BAB III Pembinaan dan Pengawasan Pasal 38–39
- BAB IV Ketentuan Lain Lain Pasal 40–43
- BAB V Sanksi Pasal 44–45
- BAB VI Ketentuan Peralihan Pasal 46–50
- BAB VII Ketentuan Penutup Pasal 51–52
Istilah yang didefinisikan
11 istilah didefinisikan di pasal ketentuan umum peraturan ini. Istilah bertanda ⇆ juga didefinisikan peraturan lain, dan rumusannya dapat dibandingkan.
- Sistem Pembangkit Listrik Tenaga Surya Atap ⇆
- Pelanggan PLTS Atap ⇆
- Pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Umum ⇆
- Advanced Meter
- Pemegang Izin Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik
- Sertifikat Laik Operasi ⇆
- Sistem Tenaga Listrik ⇆
- Perseroan Terbatas Perusahaan Listrik Negara (Perusahaan Perseroan) ⇆
- Menteri ⇆
- Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi ⇆
- Direktur Jenderal Ketenagalistrikan ⇆
Merujuk peraturan lain
Disebut di batang tubuh atau penjelasannya: UU No. 30 Tahun 2009, PP No. 14 Tahun 2012, PP No. 23 Tahun 2014, PP No. 62 Tahun 2012, Permen ESDM No. 26 Tahun 2021 mencabut.
Status dan tautan diperiksa terakhir pada 30 September 2026. Untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit.