Apakah Permen ESDM No. 22 Tahun 2019 masih berlaku?
Masih berlaku. Pada pemeriksaan terakhir tidak ditemukan peraturan yang mengubah atau mencabutnya. Status diperiksa terhadap sumber resmi pada 8 Oktober 2026.
- Jenis
- Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
- Penerbit
- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
- Tahun
- 2019
- Ditetapkan
- 18 November 2019
- Status
- berlaku
- Teks resmi
- Naskah resmi di JDIH BPK, dengan unduhan PDF
- Teks lengkap
- Baca per pasal di situs ini
18 halaman, 25 pasal; hasil ekstraksi mesin, bukan teks resmi.
digital Teks digital: dibaca dari lapisan teks PDF resmi, hurufnya tidak disunting.
Struktur
- BAB I Ketentuan Umum Pasal 1–3
- BAB II Penyelenggaraan Inventarisasi GRK Bidang Energi Pasal 4–12
- BAB III Penyelenggaraan Aksi Mitigasi GRK Bidang Energi Pasal 13–19
- BAB IV Publikasi dan Penghargaan Pasal 20–21
- BAB V Pembinaan dan Pelaporan Pasal 22–23
- BAB VI Ketentuan Penutup Pasal 24–25
Istilah yang didefinisikan
19 istilah didefinisikan di pasal ketentuan umum peraturan ini. Istilah bertanda ⇆ juga didefinisikan peraturan lain, dan rumusannya dapat dibandingkan.
- Gas Rumah Kaca ⇆
- Emisi GRK ⇆
- Serapan GRK ⇆
- Inventarisasi GRK
- Penyimpanan Karbon ⇆
- Data Aktivitas ⇆
- Faktor Emisi
- Tingkat Emisi GRK ⇆
- Status Emisi GRK
- Emisi Fugitive
- Validasi ⇆
- Mitigasi Perubahan Iklim ⇆
- Aksi Mitigasi GRK Bidang Energi
- Gas Suar (Flaring)
- Pemangku Kepentingan Bidang Energi
- Menteri ⇆
- Kementerian ⇆
- Unit Organisasi
- Unit Kerja
Dirujuk peraturan lain
Dibaca dari teks peraturan lain di indeks situs ini. Cuplikan adalah teks hasil ekstraksi mesin.
Menjadi dasar hukum (bagian Mengingat) bagi Permen ESDM No. 16 Tahun 2022.
Merujuk peraturan lain
Dasar hukum (bagian Mengingat) yang ada di indeks: UU No. 30 Tahun 2007, UU No. 30 Tahun 2009, PP No. 79 Tahun 2014 kini tidak berlaku, PERPRES No. 22 Tahun 2017.
Rantai dasar hukum peraturan ini, ke atas dan ke bawah, di Peta Dasar Hukum.
Status dan tautan diperiksa terakhir pada 8 Oktober 2026. Untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit.