Daftar isi (8 bab, 20 pasal, 4 lampiran)
hlm. 1

BERITA NEGARA

No.458, 2017 KEMEN-ESDM. Rekonsiliasi, Penyetoran dan

Pelaporan Bonus Produksi Panas Bumi.

PERATURAN MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 23 Tahun 2017

TENTANG

TATA CARA REKONSILIASI, PENYETORAN DAN PELAPORAN

BONUS PRODUKSI PANAS BUMI

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7, Pasal 8 ayat (5) dan Pasal 10 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2016 tentang Besaran dan Tata Cara Pemberian Bonus Produksi Panas Bumi, perlu menetapkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Tata Cara Rekonsiliasi, Penyetoran dan Pelaporan Bonus Produksi Panas Bumi;

Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2014 tentang Panas Bumi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 217, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5585);

2. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2016 tentang Besaran dan Tata Cara Pemberian Bonus Produksi Panas Bumi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 136, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5900);

hlm. 2

3. Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2015 tentang Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 132) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 105 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2015 tentang Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 289);

4. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 13 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 782);

MEMUTUSKAN:

Menetapkan : PERATURAN MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA

MINERAL TENTANG TATA CARA REKONSILIASI,

PENYETORAN DAN PELAPORAN BONUS PRODUKSI PANAS

BUMI.

BAB IKETENTUAN UMUM

Pasal 1 #Laporkan

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:

1. Bonus Produksi Panas Bumi yang selanjutnya disebut Bonus Produksi adalah kewajiban keuangan yang dikenakan kepada pemegang izin panas bumi, pemegang kuasa pengusahaan sumber daya panas bumi, pemegang kontrak operasi bersama pengusahaan sumber daya panas bumi, dan pemegang izin pengusahaan sumber daya panas bumi atas pendapatan kotor dari penjualan uap panas bumi dan/atau listrik dari pembangkit listrik tenaga panas bumi.

2. Wilayah Kerja Panas Bumi yang selanjutnya disebut Wilayah Kerja adalah wilayah dengan batas-batas hlm. 3 koordinat tertentu digunakan untuk pengusahaan panas bumi untuk pemanfaatan tidak langsung.

3. Daerah Penghasil adalah kabupaten/kota yang wilayah administratifnya meliputi wilayah kerja panas bumi.

4. Izin Panas Bumi adalah izin melakukan pengusahaan Panas Bumi untuk pemanfaatan tidak langsung pada Wilayah Kerja tertentu.

5. Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi yang selanjutnya disebut PLTP adalah pembangkit listrik yang memanfaatkan energi panas bumi yang diekstrak dari fluida dan batuan panas di dalam atau di permukaan bumi.

6. Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

7. Setoran Bagian Pemerintah yang selanjutnya disebut Setoran Bagian Pemerintah Pusat adalah setoran yang wajib dilakukan pemegang kuasa pengusahaan sumber daya panas bumi, pemegang kontrak operasi bersama pengusahaan sumber daya panas bumi, dan pemegang izin pengusahaan sumber daya panas bumi kepada negara atas bagian Pemerintah sebesar 34% (tiga puluh empat persen) dari penerimaan bersih usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

8. Rekening Kas Umum Daerah adalah rekening tempat penyimpanan uang daerah yang ditentukan oleh gubernur/bupati/walikota untuk menampung seluruh penerimaan daerah dan membayar seluruh pengeluaran daerah pada bank yang ditetapkan.

9. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral.

10. Direktorat Jenderal adalah direktorat jenderal yang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan hlm. 4 pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan, pengendalian, dan pengawasan kegiatan panas bumi.

11. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang panas bumi.

12. Direktur Jenderal adalah direktur jenderal yang melaksanakan tugas dan bertanggung jawab atas perumusan serta pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan, pengendalian, dan pengawasan kegiatan panas bumi.

BAB IIRENCANA TAHUNAN PRODUKSI UAP PANAS BUMI DAN/ATAU LISTRIK DARI PLTP

Pasal 2 #Laporkan

(1) Untuk memperkirakan besaran Bonus Produksi, pemegang Izin Panas Bumi, pemegang kuasa pengusahaan sumber daya panas bumi, pemegang kontrak operasi bersama pengusahaan sumber daya panas bumi, dan pemegang izin pengusahaan sumber daya panas bumi wajib menyampaikan rencana tahunan produksi uap panas bumi dan/atau listrik dari PLTP yang akan dijual termasuk rencana besaran Bonus Produksi.

(2) Rencana besaran Bonus Produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung dengan ketentuan:

a. 1% (satu persen) atas pendapatan kotor dari rencana penjualan uap panas bumi; atau

b. 0,5% (nol koma lima persen) atas pendapatan kotor dari rencana penjualan listrik, dengan didasarkan pada asumsi nilai tukar APBN.

(3) Rencana tahunan produksi uap panas bumi dan/atau listrik dari PLTP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum dimulai tahun takwim sesuai dengan format dalam Lampiran I yang hlm. 5 merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

BAB IIIPENGENAAN DAN PERHITUNGAN BONUS PRODUKSI

Pasal 3 #Laporkan

(1) Pemegang Izin Panas Bumi wajib memberikan Bonus Produksi sejak unit pertama berproduksi secara komersial.

(2) Pemegang kuasa pengusahaan sumber daya panas bumi, pemegang kontrak operasi bersama pengusahaan sumber daya panas bumi, dan pemegang izin pengusahaan sumber daya panas bumi wajib memberikan Bonus Produksi dengan ketentuan:

a. yang telah berproduksi sebelum Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2014 tentang Panas Bumi mulai berlaku, terhitung mulai tanggal 1 Januari 2015; dan

b. yang belum berproduksi pada saat Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2014 tentang Panas Bumi mulai berlaku, terhitung sejak unit pertama berproduksi secara komersial.

(3) Bonus Produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diberikan kepada pemerintah Daerah Penghasil.

(4) Daftar pemegang kuasa pengusahaan sumber daya panas bumi, pemegang kontrak operasi bersama pengusahaan sumber daya panas bumi, dan pemegang izin pengusahaan sumber daya panas bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah sesuai dengan ketentuan dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 4 #Laporkan

(1) Dalam hal pemegang Izin Panas Bumi merupakan badan usaha milik negara penerima penugasan pengusahaan hlm. 6 panas bumi yang penugasannya berlaku sebagai Izin Panas Bumi dan telah berproduksi sebelum penugasan yang berlaku sebagai Izin Panas Bumi diberikan, Bonus Produksi dikenakan sejak unit pertama berproduksi secara komersial.

(2) Daftar Pemegang Izin Panas Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sesuai dengan ketentuan dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 5 #Laporkan

(1) Bonus Produksi dikenakan sebesar:

a. 1% (satu persen) atas pendapatan kotor dari penjualan uap panas bumi; atau

b. 0,5% (nol koma lima persen) atas pendapatan kotor dari penjualan listrik.

(2) Pendapatan kotor dari penjualan uap panas bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dihitung dengan ketentuan jumlah uap panas bumi setara listrik yang terjual (kilo Watt hour) dikalikan dengan harga jual uap panas bumi.

(3) Pendapatan kotor dari penjualan tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dihitung dengan ketentuan jumlah produksi tenaga listrik yang terjual (kilo Watt hour) dikalikan dengan harga jual tenaga listrik.

Pasal 6 #Laporkan

Perhitungan Bonus Produksi bagi pemegang Izin Panas Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dan Pasal 4 ayat (1) dilakukan secara tahunan dihitung mulai tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember.

Pasal 7 #Laporkan

Perhitungan Bonus Produksi bagi pemegang kuasa pengusahaan sumber daya panas bumi, pemegang kontrak hlm. 7 operasi bersama pengusahaan sumber daya panas bumi, dan pemegang izin pengusahaan sumber daya panas bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dilakukan secara triwulanan menyesuaikan dengan periode Setoran Bagian Pemerintah Pusat.

BAB IVREKONSILIASI

Pasal 8 #Laporkan

(1) Menteri melalui Direktur Jenderal melakukan rekonsiliasi untuk menghitung persentase Daerah Penghasil berdasarkan parameter dan bobot penilaian.

(2) Dalam melakukan rekonsiliasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri melalui Direktur Jenderal dapat melibatkan:

a. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemerintahan dalam negeri;

b. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara;

c. pemerintah Daerah Penghasil;

d. pemegang Izin Panas Bumi, pemegang kuasa pengusahaan sumber daya panas bumi, pemegang kontrak operasi bersama pengusahaan sumber daya panas bumi, dan/atau pemegang izin pengusahaan sumber daya panas bumi;

e. badan usaha pembeli uap panas bumi dan/atau listrik dari PLTP; dan/atau

f. pihak lain apabila diperlukan.

(3) Parameter dan bobot penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi:

a. luas Wilayah Kerja dengan bobot sebesar 20% (dua puluh persen);

b. infrastruktur produksi dengan bobot sebesar 30% (tiga puluh persen);

hlm. 8

c. infrastruktur penunjang dengan bobot sebesar 20% (dua puluh persen); dan

d. realisasi produksi dengan bobot sebesar 30% (tiga puluh persen).

(4) Penentuan besaran parameter untuk menghitung persentase Daerah Penghasil sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan paling sedikit menggunakan:

a. data Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP) tahun sebelumnya; dan

b. data produksi uap panas bumi dan/atau listrik dari PLTP.

Pasal 9 #Laporkan

(1) Luas Wilayah Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) huruf a merupakan luas yang tercantum pada lampiran Izin Panas Bumi, kuasa pengusahaan sumber daya panas bumi, kontrak operasi bersama pengusahaan sumber daya panas bumi, dan izin pengusahaan sumber daya panas bumi.

(2) Infrastruktur produksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) huruf b terdiri atas sumur produksi, sumur injeksi, jaringan pipa, dan pembangkit tenaga listrik.

(3) Infrastruktur penunjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) huruf c terdiri atas bangunan dan jalan.

(4) Realisasi produksi sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) huruf d berdasarkan realisasi produksi sejak tanggal 1 Oktober tahun sebelumnya hingga tanggal 30 Juni tahun berjalan dan prognosa sejak tanggal 1 Juli hingga tanggal 30 September tahun berjalan.

(5) Perhitungan persentase Daerah Penghasil menggunakan format sesuai dengan ketentuan dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

hlm. 9

Pasal 10 #Laporkan

(1) Hasil perhitungan persentase Daerah Penghasil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dituangkan dalam berita acara rekonsiliasi persentase Daerah Penghasil.

(2) Berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Menteri untuk ditetapkan sebagai penetapan persentase Daerah Penghasil.

(3) Penetapan presentase Daerah Penghasil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat digunakan untuk penghitungan dana bagi hasil panas bumi.

Pasal 11 #Laporkan

(1) Pemegang Izin Panas Bumi wajib menyampaikan realisasi penjualan produksi uap panas bumi dan/atau listrik tahun sebelumnya kepada Menteri melalui Direktur Jenderal paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah pembayaran atas penjualan uap panas bumi dan/atau listrik bulan Desember tahun sebelumnya dengan dilengkapi:

a. salinan faktur/invoice penjualan tenaga listrik; dan/atau

b. salinan bukti pembayaran uap panas bumi dan/atau listrik.

(2) Pemegang kuasa pengusahaan sumber daya panas bumi, pemegang kontrak operasi bersama pengusahaan sumber daya panas bumi, dan pemegang izin pengusahaan sumber daya panas bumi wajib menyampaikan realisasi penjualan atas produksi uap panas bumi dan/atau listrik triwulanan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah pembayaran atas penjualan uap panas bumi dan/atau listrik bulan terakhir triwulan sebelumnya, dengan dilengkapi:

a. salinan faktur/invoice penjualan tenaga listrik; dan/atau

b. salinan bukti pembayaran uap panas bumi dan/atau listrik.

hlm. 10

(3) Dalam hal terdapat kelebihan atau kekurangan pendapatan kotor dari penjualan uap panas bumi dan/atau listrik dari PLTP, pemegang Izin Panas Bumi, pemegang kuasa pengusahaan sumber daya panas bumi, pemegang kontrak operasi bersama pengusahaan sumber daya panas bumi, dan pemegang izin pengusahaan sumber daya panas bumi menyampaikan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal dengan disertai dengan dokumen pendukung yang mempengaruhi perhitungan pendapatan kotor penjualan uap panas bumi yang telah dikonversi menjadi listrik dan/atau penjualan listrik dari PLTP.

Pasal 12 #Laporkan

(1) Menteri melalui Direktur Jenderal melakukan rekonsiliasi realisasi penjualan atas produksi uap panas bumi dan/atau listrik dari PLTP dengan ketentuan sebagai berikut:

a. untuk pemegang Izin Panas Bumi, rekonsiliasi dilakukan paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah penyampaian realisasi penjualan produksi uap panas bumi dan/atau listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) diterima; dan

b. untuk pemegang kuasa pengusahaan sumber daya panas bumi, pemegang kontrak operasi bersama pengusahaan sumber daya panas bumi, dan pemegang izin pengusahaan sumber daya panas bumi, rekonsiliasi dilaksanakan secara triwulanan paling lambat minggu kedua bulan kedua triwulan berikutnya setelah penyampaian realisasi penjualan produksi uap panas bumi dan/atau listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) diterima.

(2) Menteri melalui Direktur Jenderal dalam melakukan rekonsiliasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melibatkan:

hlm. 11

a. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemerintahan dalam negeri;

b. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara;

c. pemerintah Daerah Penghasil;

d. pemegang Izin Panas Bumi, pemegang kuasa pengusahaan sumber daya panas bumi, pemegang kontrak operasi bersama pengusahaan sumber daya panas bumi, dan/atau pemegang izin pengusahaan sumber daya panas bumi;

e. badan usaha pembeli uap panas bumi dan/atau listrik dari PLTP; dan/atau

f. pihak lain apabila diperlukan.

(3) Hasil rekonsilisasi realisasi penjualan uap panas bumi dan/atau listrik dari PLTP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam berita acara rekonsiliasi penjualan uap panas bumi dan/atau listrik dari PLTP.

BAB VPENETAPAN BESARAN BONUS PRODUKSI

Pasal 13 #Laporkan

(1) Menteri melalui Direktur Jenderal menetapkan besaran Bonus Produksi untuk Daerah Penghasil panas bumi berdasarkan penetapan persentase Daerah Penghasil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) dan hasil rekonsiliasi realisasi penjualan uap panas bumi dan/atau listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3).

(2) Penetapan besaran Bonus Produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk:

a. pemegang Izin Panas Bumi ditetapkan secara tahunan; dan

b. pemegang kuasa pengusahaan sumber daya panas bumi, pemegang kontrak operasi bersama pengusahaan sumber daya panas bumi, dan hlm. 12 pemegang izin pengusahaan sumber daya panas bumi ditetapkan secara triwulanan.

(3) Penetapan besaran Bonus Produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam bentuk mata uang rupiah.

(4) Dalam hal pendapatan kotor menggunakan mata uang asing, konversi Bonus Produksi didasarkan pada kurs beli Bank Indonesia pada saat penerimaan hasil penjualan uap panas bumi dan/atau listrik dari PLTP.

BAB VIPENYETORAN

Pasal 14 #Laporkan

(1) Pemegang Izin Panas Bumi, pemegang kuasa pengusahaan sumber daya panas bumi, pemegang kontrak operasi bersama pengusahaan sumber daya panas bumi, dan pemegang izin pengusahaan sumber daya panas bumi wajib melakukan penyetoran Bonus Produksi.

(2) Penyetoran Bonus Produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) langsung kepada Rekening Kas Umum Daerah milik pemerintah Daerah Penghasil paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah penetapan Menteri melalui Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1).

(3) Penyetoran Bonus Produksi kepada Rekening Kas Umum Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 15 #Laporkan

(1) Terhadap pemegang kuasa pengusahaan sumber daya panas bumi, pemegang kontrak operasi bersama pengusahaan sumber daya panas bumi, dan pemegang izin pengusahaan sumber daya panas bumi yang telah berproduksi sebelum sebagaimana dimaksud dalam hlm. 13 Pasal 3 ayat (2) huruf a, wajib membayar Bonus Produksi sejak tanggal 1 Januari 2015 dan dibayarkan paling lambat 1 (satu) bulan sejak penetapan Menteri melalui Direktur Jenderal mengenai besaran Bonus Produksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1).

(2) Terhadap pemegang Izin Panas Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4, wajib membayar Bonus Produksi paling lambat 1 (satu) bulan sejak penetapan Menteri melalui Direktur Jenderal mengenai besaran Bonus Produksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1).

(3) Apabila pembayaran Bonus Produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melampaui jatuh tempo pembayaran, dikenakan sanksi administrasi berupa peringatan tertulis.

Pasal 16 #Laporkan

(1) Pemegang kuasa pengusahaan sumber daya panas bumi, pemegang kontrak operasi bersama pengusahaan sumber daya panas bumi, dan pemegang izin pengusahaan sumber daya panas bumi yang telah berproduksi wajib menyetorkan terlebih dahulu Bonus Produksi kepada pemerintah Daerah Penghasil paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah penetapan Menteri melalui Direktur Jenderal mengenai besaran Bonus Produksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1).

(2) Bonus Produksi yang telah disetorkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan penggantian dari Setoran Bagian Pemerintah Pusat.

(3) Mekanisme penggantian atas penyetoran Bonus Produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengacu pada peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.

hlm. 14

Pasal 17 #Laporkan

(1) Dalam hal pemegang Izin Panas Bumi, pemegang kuasa pengusahaan sumber daya panas bumi, pemegang kontrak operasi bersama pengusahaan sumber daya panas bumi, dan pemegang izin pengusahaan sumber daya panas bumi dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja sejak penetapan Menteri melalui Direktur Jenderal mengenai besaran Bonus Produksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) belum menyetorkan Bonus Produksi, Menteri melalui Direktur Jenderal menerbitkan peringatan tertulis pertama.

(2) Dalam hal pemegang Izin Panas Bumi, pemegang kuasa pengusahaan sumber daya panas bumi, pemegang kontrak operasi bersama pengusahaan sumber daya panas bumi, dan pemegang izin pengusahaan sumber daya panas bumi dalam jangka waktu 1 (satu) bulan terhitung sejak surat peringatan pertama diterbitkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum atau tidak melunasi kewajiban Bonus Produksi terutang, Menteri melalui Direktur Jenderal akan menerbitkan peringatan tertulis kedua.

(3) Dalam hal pemegang Izin Panas Bumi, pemegang kuasa pengusahaan sumber daya panas bumi, pemegang kontrak operasi bersama pengusahaan sumber daya panas bumi, dan pemegang izin pengusahaan sumber daya panas bumi dalam jangka waktu 1 (satu) bulan terhitung sejak surat peringatan kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (2) belum atau tidak melunasi kewajiban Bonus Produksi terutang, Menteri melalui Direktur Jenderal akan menerbitkan peringatan tertulis ketiga.

(4) Dalam hal pemegang Izin Panas Bumi, pemegang kuasa pengusahaan sumber daya panas bumi, pemegang kontrak operasi bersama pengusahaan sumber daya panas bumi, dan pemegang izin pengusahaan sumber daya panas bumi dalam jangka waktu 1 (satu) bulan hlm. 15 terhitung sejak surat peringatan ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (3) belum atau tidak melunasi kewajiban Bonus Produksi terutang, Menteri menghentikan sementara seluruh kegiatan eksplorasi, eksploitasi dan pemanfaatan.

(5) Penghentian sementara kegiatan eksplorasi, eksploitasi dan pemanfaatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat dicabut apabila pemegang Izin Panas Bumi, pemegang kuasa pengusahaan sumber daya panas bumi, pemegang kontrak operasi bersama pengusahaan sumber daya panas bumi, dan pemegang izin pengusahaan sumber daya panas bumi sudah melakukan penyetoran dan melaporkannya kepada Menteri melalui Direktur Jenderal.

(6) Dalam hal pemegang Izin Panas Bumi, dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan terhitung sejak penghentian sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak melunasi kewajiban Bonus Produksi terutang, Menteri mencabut Izin Panas Bumi.

BAB VIIPELAPORAN

Pasal 18 #Laporkan

(1) Pemegang Izin Panas Bumi wajib menyampaikan laporan realisasi pendapatan kotor atas penjualan uap panas bumi dan/atau listrik bulanan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah pembayaran kepada Menteri melalui Direktur Jenderal.

(2) Pemegang kuasa pengusahaan sumber daya panas bumi, pemegang kontrak operasi bersama pengusahaan sumber daya panas bumi, dan pemegang izin pengusahaan sumber daya panas bumi wajib menyampaikan laporan realisasi pendapatan kotor atas penjualan uap panas bumi dan/atau listrik bulanan hlm. 16 paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah pembayaran kepada Menteri melalui Direktur Jenderal.

(3) Laporan realisasi pendapatan kotor atas penjualan uap panas bumi dan/atau listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) sesuai dengan format dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 19 #Laporkan

Pemegang Izin Panas Bumi, pemegang kuasa pengusahaan sumber daya panas bumi, pemegang kontrak operasi bersama pengusahaan sumber daya panas bumi, dan pemegang izin pengusahaan sumber daya panas bumi yang telah melakukan penyetoran Bonus Produksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) dan ayat (2) harus menyampaikan salinan bukti penyetoran Bonus Produksi kepada Menteri melalui Direktur Jenderal dan bupati/walikota Daerah Penghasil paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah melakukan penyetoran.

BAB VIIIKETENTUAN PENUTUP

Pasal 20 #Laporkan

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

hlm. 17

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 22 Maret 2017

MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

REPUBLIK INDONESIA,

ttd

IGNASIUS JONAN

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 22 Maret 2017

DIREKTUR JENDERAL

PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

ttd

WIDODO EKATJAHJANA

Lampiran I

hlm. 18 OCR
LAMPIRAN I
PERATURAN MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
NOMOR 23 TAHUN 2017
TENTANG
TATA CARA REKONSILIASI, PENYETORAN DAN PELAPORAN
BONUS PRODUKSI PANAS. BUMI
FORMAT RENCANA
PRODUKSI UAP PANAS BUMI DAN/ ATAU LISTRIK DARI PLTP
A. Produksi Uap Panas Bumi
Rencana Rencana Produksi Rencana
Produksi Uap Uap Panas Bumi ——
Bulan Panas Bumi (ton) Setara Listrik (kWh) Bonus Produksi
gamai ”
memaa
mari op
bea
ma o
EN NN ANN DAN DAN
aa”
Da MN NN NN NAN
mma
me
beer
(aa Le
hlm. 19 OCR
19- 2017, No.458
B. Produksi Listrik dari PLTP
Rencana Produksi Listrik Rencana
Dari PLTP (kWh) Bonus Produksi
Bulan (Rp)
am om
gamai PP
mama
maret ph
aga
ma Po
ga Poo
aa oo
pgastus
Sememer Ph
fewover oo PP
avember ol
Desember Ph
oma pooh
MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
IGNASIUS JONAN

Lampiran II

hlm. 20 OCR
LAMPIRAN II
PERATURAN MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
NOMOR 23 TAHUN 2017
TENTANG
TATA CARA REKONSILIASI, PENYETORAN DAN PELAPORAN
BONUS PRODUKSI PANAS BUMI
DAFTAR PEMEGANG KUASA PENGUSAHAAN SUMBER DAYA
PANAS BUMI, PEMEGANG KONTRAK OPERASI BERSAMA
PENGUSAHAAN SUMBER DAYA PANAS. BUMI, DAN
PEMEGANG IZIN PENGUSAHAAN SUMBER DAYA PANAS BUMI
PEMEGANG KUASA
PENGUSAHAAN SUMBER DAYA
PANAS BUMI/ PEMEGANG TMT
No WILAYAH KONTRAK OPERASI BERSAMA
: KERJA NAMA BADAN PENGUSAHAAN SUMBER DAYA BONUS
USAHA PANAS BUMI/ PEMEGANG IZIN PRODUKSI
PENGUSAHAAN SUMBER DAYA
PANAS BUMI
1. Sarulla Sarulla Operation Pemegang Kontrak Operasi Setelah COD
Limited Bersama Pengusahaan Sumber Unit I
Daya Panas Bumi
2. (Sungai Penuh PT PGE Pemegang Kuasa Pengusahaan Setelah COD:
Sumber Daya Panas Bumi Unit I
3. Hululais PT PGE Pemegang Kuasa Pengusahaan Setelah COD
Sumber Daya Panas Bumi Unit I
4. Lunyut Balai PT PGE Pemegang Kuasa Pengusahaan Setelah COD
Sumber Daya Panas Bumi Unit I
5. Karaha PT PGE Pemegang Kuasa Pengusahaan Setelah COD:
Sumber Daya Panas Bumi Unit I
6. Tuleha PT PLN (Persero) Pemegang Izin Pengusahaan Setelah COD
Sumber Daya Panas Bumi Unit I
7. Sibayak PT PGE Pemegang Kuasa Pengusahaan 1 Januari 2015
Sumber Daya Panas Bumi
8. Ulubelu PT PGE Pemegang Kuasa Pengusahaan 1 Januari 2015
Sumber Daya Panas Bumi
hlm. 21 OCR
PEMEGANG KUASA
PENGUSAHAAN SUMBER DAYA
PANAS BUMI/ PEMEGANG TMT
NO WILAYAH KONTRAK OPERASI BERSAMA
KERJA NAMA BADAN pENGUSAHAAN SUMBER DAYA BONUS
USAHA PANAS BUMI/ PEMEGANG IZIN PRODUKSI
PENGUSAHAAN SUMBER DAYA
PANAS BUMI
9. Kamojang PT PGE Pemegang Kuasa Pengusahaan 1 Januari 2015
Sumber Daya Panas Bumi
10. Lahendong PT PGE Pemegang Kuasa Pengusahaan 1 Januari 2015
Sumber Daya Panas Bumi
11, Salak Chevron Pemegang Kontak Operasi 1 Januari 2015
Geothermal Salak Bersama Pengusahaan Sumber
Daya Panas Bumi
12. Darajat Chevron Pemegang Kontrak Operasi 1 Januari 2015:
Geothermal Bersama Pengusahaan Sumber
Indonesia Daya Panas Bumi
13. Wayang Windu Star Energy Pemegang Kontrak Operasi 1 Januari 2015
Wayang Windu Bersama Pengusahaan Sumber
Ltd Daya Panas Bumi
14. Dieng PT Geo Dipa Pemegang Kuasa Pengusahaan 1 Januari 2015
Energi (Persero) Sumber Daya Panas Bumi
15. Patuha PT Geo Dipa Pemegang Kuasa Pengusahaan Setelah COD
Energi (Persero) Sumber Daya Panas Bumi Unit I
(22 September
2014)
MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
IGNASIUS JONAN
hlm. 22 OCR
LAMPIRAN II
PERATURAN MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
NOMOR 23 TAHUN 2017
TENTANG
TATA CARA REKONSILIASI, PENYETORAN DAN PELAPORAN BONUS
PRODUKSI PANAS. BUMI
DAFTAR PEMEGANG IZIN PANAS BUMI MERUPAKAN BADAN USAHA
MILIK NEGARA PENERIMA PENUGASAN PENGUSAHAAN PANAS
BUMI YANG PENUGASANNYA BERLAKU SEBAGAI IZIN PANAS BUMI
DAN TELAH BERPRODUKSI SEBELUM PENUGASAN YANG
BERLAKU SEBAGAI IZIN PANAS BUMI DIBERIKAN
TMT
NO. WILAYAH KERJA NAMA BADAN Nan
USAHA BONUS PRODUKSI
x Pr pun Persema 98 Desembergois
D. Ulumbu PT PLN (Persero) 16 April 2016
MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
IGNASIUS JONAN

Lampiran IV

hlm. 23 OCR
LAMPIRAN IV
PERATURAN MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
NOMOR 23 TAHUN 2017
TENTANG
TATA CARA REKONSILIASI, PENYETORAN DAN PELAPORAN
BONUS PRODUKSI PANAS BUMI
FORMAT PERHITUNGAN PERSENTASE DAERAH PENGHASIL
Bobot KabA KabB Total Nilai Kab A Nilai Kab B
Parameter —— — Keterangan
Luas Wilayah 20 Sumber
Kerja (2070) Data SPOP
Infrastruktur 1. Samur Produksi Unit 10 Sumber
Produksi (30740) Data SPOP
2. Sumur Injeksi Unit 5S Sumber
Data SPOP
3. Jaringan Pipa m3 5 Sumber
Data SPOP
4. Pembangkit 10 Sumber
Tenaga Listrik Data SPOP
Infrastruktur 1. Bangunan 10 Sumber
Penunjang (2096) Data SPOP
pejalan ”——— Tom uv oo 00000000000) Sumber
Parameter 2 Keterangan
a c d- btc (b/djra (e/djra
F—— PP Data SPOP
Realisasi Produksi ton 30 Sumber
(3090) Data SPOP
No. ——————— Instansi Ve Tanda Tangan
(1). (Dit Panas Bumi, Ditjen EBTKE
Dit. Toponimi dan Batas Daerah, Ditjen Bina Administrasi
Kewilayahan, Kementerian Dalam Negeri
(3. (Pemerintah Kabupaten/Kota Daerah Penghasil
(Aa. pihak lainterkait 000000
MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
1IGNASIUS JONAN

Lampiran V

hlm. 24 OCR
LAMPIRAN V
PERATURAN MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
NOMOR 23 TAHUN 2017
TENTANG
TATA CARA REKONSILIASI, PENYETORAN DAN PELAPORAN
BONUS. PRODUKSI PANAS BUMI
LAPORAN REALISASI PENDAPATAN KOTOR
A. Penjualan Uap Panas Bumi
(kWh) (Cent USD/ Kwh)
Oa an MN
On an
Mawi
Oa Na Ea MAN
(CN IN EN NN
gai
gai
agustus
September )
fowtober
November
Wesemer
oa Po
hlm. 25 OCR
-25- ?
B. Penjualan Listrik dari PLTP
Realisasi produksi an
Uap Panas Bumi Harga Jual Uap Pendapatan
BRA setara listrik Paman Mani (USD)
(Kwh) (Cent USD/Kwh)
en AN NN
De Ia En
Pe NN
Aa
aa
@al ————————
ea NN NN an
Pn
Bemeate
ON
en NN
Pe NN an
Total
MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
IGNASIUS JONAN